Dzikir Setelah Shalat Jumat

Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat

Dzikir Setelah Shalat Jumat

Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat
Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat


Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat

Mengembalikan Utang Berlebih

Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang

Mengembalikan Utang Berlebih

Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang
Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang


Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang

Hukum Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya

Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok

Hukum Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya

Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok
Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok


Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok

Silaturahmi Sejati..

Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan

Silaturahmi Sejati..

Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan
Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan


Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan

Nasehat Bagi Para Penasehat

Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)

Nasehat Bagi Para Penasehat

Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)
Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)


Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)

Kata Seorang Penyair “Keridoan Ibu adalah Rahasia Sukses Keberhasilanku”

Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami

Kata Seorang Penyair “Keridoan Ibu adalah Rahasia Sukses Keberhasilanku”

Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami
Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami


Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami

Diam maka rileks, komentar bikin masalah

Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu

Diam maka rileks, komentar bikin masalah

Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu
Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu


Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu

Sumber Rahmat yang Terlupakan

Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)

Sumber Rahmat yang Terlupakan

Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)
Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)


Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)

Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?

Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud

Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?

Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud
Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud


Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud

Buku Terbaru: Natal, Hari Raya Siapa?

Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal

Buku Terbaru: Natal, Hari Raya Siapa?

Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal
Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal


Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal

Ngalap Berkah dari Sisa Makan dan Minum Pak Kyai

Bolehkah ngalap berkah dari bekas makan dan minum seorang kyai, ulama, ustadz atau orang shalih? Atau mungkin ngalap berkah dengan mengusap-ngusap tubuhnya saat ia masih hidup? Ada kebiasaan sebagian masyarakat yang pasti sebagian kita pernah melihatnya. Sengaja makanan atau minuman Pak Kyai dibuat berlebih, bahkan sangat-sangat lebih dari kebutuhannya saat ingin menjamunya. Sampai-sampai ada kya yang diberikan satu nampan besar oleh jama’ahnya, itu pun hanya dimakan sesuap dan sisanya jadi arakan dan rebutan untuk tujuan ngalap berkah. Ngalap berkah atau dalam kaca mata syari’at disebut dengan tabarruk berarti mencari berkah atau kebaikan. Berkah atau barokah sendiri berarti tetapnya atau bertambahnya kebaikan. Jadi tujuan sebagian orang ngalap berkah dengan sisa makan, minum, air liur, keringan atau badan seorang tokoh spiritual adalah supaya memperoleh kebaikan. Bagaimana Islam memandang hal ini? Ngalap Berkah dengan Pohon di Masa Silam Coba kita ambil pelajaran dari pohon Dzatu Anwath. Dari Abu Waqid Al Laistiy, ia berkata, “ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran penting yang bisa kita ambil bahwa ngalap berkah melalui pohon tidak diperkenankan karena tidak ada dalil yang menunjukkan tuntunannya. Ngalap Berkah yang Dibolehkan Para ulama menjelaskan bahwa ngalap berkah yang dibolehkan ada dua macam: 1- Ngalap berkah yang terbukti secara dalil yaitu dari dalil Al Qur’an dan hadits. 2- Ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu terbukti dari eksperimen atau pengalaman. Contoh yang ada dalilnya adalah mencium hajar Aswad. Ini adalah bentuk tabarruk (ngalap berkah) yang ada tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat perkataan Umar dalam hadits ini, عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Begitu pula ngalap berkah yang masih dibolehkan adalah meraih kebaikan lewat dzikir, do’a dan membaca Al Qur’an. Contoh ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu menikah untuk raih keturunan, berdagang untuk mengais rezeki, meminum obat adalah sebab untuk sembuh dari penyakit. Jadi ngalap berkah yang boleh ada jika memiliki bukti dari dalil atau eksperimen. Ngalap berkah yang dibolehkan ini bisa jadi berupa ngalap berkah: (1) dengan waktu seperti bulan Ramadhan, (2) dengan tempat seperti Masjidil Haram, (3) dengan zat yaitu zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) dengan amalan shalih seperti lewat bacaan Al Quran. Ngalap Berkah Lewat Zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ngalap berkah yang satu ini masih dibolehkan dengan catatan selama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Salah satu buktinya adalah Aisyah radiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau membaca Al Qur’an untuk dirinya sendiri dengan mu’awwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) lalu beliau meniup. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang membacakan surat tadi. Lantas aku mengusap tangan beliau untuk mendapatkan berkahnya.” (HR. Bukhari no. 5016 dan Muslim no. 2192). Begitu juga dapat disimpulkan dari hadits Abu Juhaifah bahwasanya para sahabat Nabi pernah ngalap berkah dari badan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Juhaifah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dalam keadaan cuaca yang begitu panas hingga sampai ke daerah Bathaa’. Kemudian beliau berwudhu, lalu melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua raka’at.” Dalam hadits tersebut disebutkan, وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى ، فَإِذَا هِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ “Orang-orang ketika itu berdiri, lalu mereka menarik tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas mengusap wajah mereka. Aku (Abu Juhaifah) pun pernah memegang tangan beliau, lalu aku letakkan tangan beliau di wajahku. Yang kurasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari wanginya minyak misik.” (HR. Bukhari no. 3553) Juga ada sahabat yang ngalap berkah dengan bekas minum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِشَرَابٍ ، وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ وَعَنْ يَسَارِهِ أَشْيَاخٌ ، فَقَالَ لِلْغُلاَمِ « أَتَأْذَنُ لِى أَنْ أُعْطِىَ هَؤُلاَءِ » . فَقَالَ الْغُلاَمُ لاَ ، وَاللَّهِ لاَ أُوثِرُ بِنَصِيبِى مِنْكَ أَحَدًا . فَتَلَّهُ فِى يَدِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disodorkan suatu minuman. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak muda dan sebelah kiri beliau terdapat para sepuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada anak muda tersebut, “Apakah engkau mengizinkanku memberikan minuman ini terlebih dahulu pada mereka yang lebih sepuh? Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah aku tidak mau bekas dari minummu yang sebenarnya sebagai jatah untukku lebih dahulu diserahkan pada selainku.” Lantas minuman tersebut (bekas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) diserahkan ke tangan pemuda tersebut.” (HR. Bukhari no. 2605 dan Muslim no. 2030). Dalam shahihain disebutkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dengan bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503). Ngalap Berkah Lewat Orang Shalih Kalau contoh yang kami sebutkan di atas adalah bentuk ngalap berkah dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah hal itu bisa diqiyaskan (dianalogikan) bolehnya ngalap berkah dengan orang shalih? Seperti misalnya yang kita kaji saat ini dengan bekas makan atau minum orang shalih. Jawabannya, tidak bisa dianalogikan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9). Intinya, kalau para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai meninggalkan tabarruk (ngalap berkah) pada sesama mereka seperti itu berarti mereka punya keyakinan bahwa hal itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pada selainnya, dikecualikan para nabi lainnya. Intinya, para nabi telah diberi anugerah oleh Allah dengan kekhususan yang istimewa yang tidak didapati pada selainnya, yaitu pada zat dan bekas mereka ada keberkahan. Namun zat setiap individu, para nabi dan lainnya berbeda. اللَّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ “Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan” (QS. Al An’am: 124) وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashshash: 68). Lihat At Tabarruk, hal. 263. Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152). Adapun masalah ngalap berkah pada orang shalih ada beberap sisi kekeliruan jika itu dianggap sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi berikut: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang shalih lainnya tidaklah sama dalam hal keutamaan sehingga tidak bisa disamakan apa yang pada beliau dengan lainnya. 2- Keshalihan seseorang tidak bisa dipastikan karena kita tidak tahu akan keshalihan hati. Yang kita harap hanyalah moga ia tetap termasuk orang-orang yang shalih, namun tetap tidak bisa dipastikan dengan pasti karena kita pun tidak tahu akan keadaan akhirnya. 3- Begitu pula ngalap berkah dengan orang shalih semacam itu tidak dilakukan oleh sahabat junior pada sahabat-sahabat senior ketika mereka hidup. 4- Orang yang diambil berkah tidak aman dari sifat ujub, sombong dan riya’. Ngalap berkah seperti seperti memuji di hadapan muka seseorang, bahkan sebenarnya yang dilakukan lebihlah dahsyat. (Taisir Al ‘Azizil Hamid, 1: 413) Jadi ambillah suri tauladan dan ilmu yang baik dari orang shalih, bukan dengan ngalap berkah lewat bekas makan, minum dan mengusap tubuhnya. Ngalap berkah pada mereka bisa jadi syirik akbar jika meyakini keberkahan adalah orang shalih yang beri dan bukan Allah. Bisa jadi amalan tersebut mengada-ada karena tidak ditetapkan keberkahan mereka berpindah secara dzat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Judai’, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan ketujuh, tahun 1432 H. At Tamhid li Syarh Kitabut Tauhid, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Imam Bukhari, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Yang selalu mengharap ampunan Rabbnya: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberkah ngalap berkah pesugihan

Ngalap Berkah dari Sisa Makan dan Minum Pak Kyai

Bolehkah ngalap berkah dari bekas makan dan minum seorang kyai, ulama, ustadz atau orang shalih? Atau mungkin ngalap berkah dengan mengusap-ngusap tubuhnya saat ia masih hidup? Ada kebiasaan sebagian masyarakat yang pasti sebagian kita pernah melihatnya. Sengaja makanan atau minuman Pak Kyai dibuat berlebih, bahkan sangat-sangat lebih dari kebutuhannya saat ingin menjamunya. Sampai-sampai ada kya yang diberikan satu nampan besar oleh jama’ahnya, itu pun hanya dimakan sesuap dan sisanya jadi arakan dan rebutan untuk tujuan ngalap berkah. Ngalap berkah atau dalam kaca mata syari’at disebut dengan tabarruk berarti mencari berkah atau kebaikan. Berkah atau barokah sendiri berarti tetapnya atau bertambahnya kebaikan. Jadi tujuan sebagian orang ngalap berkah dengan sisa makan, minum, air liur, keringan atau badan seorang tokoh spiritual adalah supaya memperoleh kebaikan. Bagaimana Islam memandang hal ini? Ngalap Berkah dengan Pohon di Masa Silam Coba kita ambil pelajaran dari pohon Dzatu Anwath. Dari Abu Waqid Al Laistiy, ia berkata, “ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran penting yang bisa kita ambil bahwa ngalap berkah melalui pohon tidak diperkenankan karena tidak ada dalil yang menunjukkan tuntunannya. Ngalap Berkah yang Dibolehkan Para ulama menjelaskan bahwa ngalap berkah yang dibolehkan ada dua macam: 1- Ngalap berkah yang terbukti secara dalil yaitu dari dalil Al Qur’an dan hadits. 2- Ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu terbukti dari eksperimen atau pengalaman. Contoh yang ada dalilnya adalah mencium hajar Aswad. Ini adalah bentuk tabarruk (ngalap berkah) yang ada tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat perkataan Umar dalam hadits ini, عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Begitu pula ngalap berkah yang masih dibolehkan adalah meraih kebaikan lewat dzikir, do’a dan membaca Al Qur’an. Contoh ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu menikah untuk raih keturunan, berdagang untuk mengais rezeki, meminum obat adalah sebab untuk sembuh dari penyakit. Jadi ngalap berkah yang boleh ada jika memiliki bukti dari dalil atau eksperimen. Ngalap berkah yang dibolehkan ini bisa jadi berupa ngalap berkah: (1) dengan waktu seperti bulan Ramadhan, (2) dengan tempat seperti Masjidil Haram, (3) dengan zat yaitu zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) dengan amalan shalih seperti lewat bacaan Al Quran. Ngalap Berkah Lewat Zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ngalap berkah yang satu ini masih dibolehkan dengan catatan selama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Salah satu buktinya adalah Aisyah radiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau membaca Al Qur’an untuk dirinya sendiri dengan mu’awwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) lalu beliau meniup. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang membacakan surat tadi. Lantas aku mengusap tangan beliau untuk mendapatkan berkahnya.” (HR. Bukhari no. 5016 dan Muslim no. 2192). Begitu juga dapat disimpulkan dari hadits Abu Juhaifah bahwasanya para sahabat Nabi pernah ngalap berkah dari badan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Juhaifah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dalam keadaan cuaca yang begitu panas hingga sampai ke daerah Bathaa’. Kemudian beliau berwudhu, lalu melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua raka’at.” Dalam hadits tersebut disebutkan, وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى ، فَإِذَا هِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ “Orang-orang ketika itu berdiri, lalu mereka menarik tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas mengusap wajah mereka. Aku (Abu Juhaifah) pun pernah memegang tangan beliau, lalu aku letakkan tangan beliau di wajahku. Yang kurasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari wanginya minyak misik.” (HR. Bukhari no. 3553) Juga ada sahabat yang ngalap berkah dengan bekas minum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِشَرَابٍ ، وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ وَعَنْ يَسَارِهِ أَشْيَاخٌ ، فَقَالَ لِلْغُلاَمِ « أَتَأْذَنُ لِى أَنْ أُعْطِىَ هَؤُلاَءِ » . فَقَالَ الْغُلاَمُ لاَ ، وَاللَّهِ لاَ أُوثِرُ بِنَصِيبِى مِنْكَ أَحَدًا . فَتَلَّهُ فِى يَدِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disodorkan suatu minuman. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak muda dan sebelah kiri beliau terdapat para sepuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada anak muda tersebut, “Apakah engkau mengizinkanku memberikan minuman ini terlebih dahulu pada mereka yang lebih sepuh? Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah aku tidak mau bekas dari minummu yang sebenarnya sebagai jatah untukku lebih dahulu diserahkan pada selainku.” Lantas minuman tersebut (bekas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) diserahkan ke tangan pemuda tersebut.” (HR. Bukhari no. 2605 dan Muslim no. 2030). Dalam shahihain disebutkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dengan bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503). Ngalap Berkah Lewat Orang Shalih Kalau contoh yang kami sebutkan di atas adalah bentuk ngalap berkah dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah hal itu bisa diqiyaskan (dianalogikan) bolehnya ngalap berkah dengan orang shalih? Seperti misalnya yang kita kaji saat ini dengan bekas makan atau minum orang shalih. Jawabannya, tidak bisa dianalogikan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9). Intinya, kalau para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai meninggalkan tabarruk (ngalap berkah) pada sesama mereka seperti itu berarti mereka punya keyakinan bahwa hal itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pada selainnya, dikecualikan para nabi lainnya. Intinya, para nabi telah diberi anugerah oleh Allah dengan kekhususan yang istimewa yang tidak didapati pada selainnya, yaitu pada zat dan bekas mereka ada keberkahan. Namun zat setiap individu, para nabi dan lainnya berbeda. اللَّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ “Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan” (QS. Al An’am: 124) وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashshash: 68). Lihat At Tabarruk, hal. 263. Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152). Adapun masalah ngalap berkah pada orang shalih ada beberap sisi kekeliruan jika itu dianggap sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi berikut: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang shalih lainnya tidaklah sama dalam hal keutamaan sehingga tidak bisa disamakan apa yang pada beliau dengan lainnya. 2- Keshalihan seseorang tidak bisa dipastikan karena kita tidak tahu akan keshalihan hati. Yang kita harap hanyalah moga ia tetap termasuk orang-orang yang shalih, namun tetap tidak bisa dipastikan dengan pasti karena kita pun tidak tahu akan keadaan akhirnya. 3- Begitu pula ngalap berkah dengan orang shalih semacam itu tidak dilakukan oleh sahabat junior pada sahabat-sahabat senior ketika mereka hidup. 4- Orang yang diambil berkah tidak aman dari sifat ujub, sombong dan riya’. Ngalap berkah seperti seperti memuji di hadapan muka seseorang, bahkan sebenarnya yang dilakukan lebihlah dahsyat. (Taisir Al ‘Azizil Hamid, 1: 413) Jadi ambillah suri tauladan dan ilmu yang baik dari orang shalih, bukan dengan ngalap berkah lewat bekas makan, minum dan mengusap tubuhnya. Ngalap berkah pada mereka bisa jadi syirik akbar jika meyakini keberkahan adalah orang shalih yang beri dan bukan Allah. Bisa jadi amalan tersebut mengada-ada karena tidak ditetapkan keberkahan mereka berpindah secara dzat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Judai’, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan ketujuh, tahun 1432 H. At Tamhid li Syarh Kitabut Tauhid, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Imam Bukhari, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Yang selalu mengharap ampunan Rabbnya: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberkah ngalap berkah pesugihan
Bolehkah ngalap berkah dari bekas makan dan minum seorang kyai, ulama, ustadz atau orang shalih? Atau mungkin ngalap berkah dengan mengusap-ngusap tubuhnya saat ia masih hidup? Ada kebiasaan sebagian masyarakat yang pasti sebagian kita pernah melihatnya. Sengaja makanan atau minuman Pak Kyai dibuat berlebih, bahkan sangat-sangat lebih dari kebutuhannya saat ingin menjamunya. Sampai-sampai ada kya yang diberikan satu nampan besar oleh jama’ahnya, itu pun hanya dimakan sesuap dan sisanya jadi arakan dan rebutan untuk tujuan ngalap berkah. Ngalap berkah atau dalam kaca mata syari’at disebut dengan tabarruk berarti mencari berkah atau kebaikan. Berkah atau barokah sendiri berarti tetapnya atau bertambahnya kebaikan. Jadi tujuan sebagian orang ngalap berkah dengan sisa makan, minum, air liur, keringan atau badan seorang tokoh spiritual adalah supaya memperoleh kebaikan. Bagaimana Islam memandang hal ini? Ngalap Berkah dengan Pohon di Masa Silam Coba kita ambil pelajaran dari pohon Dzatu Anwath. Dari Abu Waqid Al Laistiy, ia berkata, “ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran penting yang bisa kita ambil bahwa ngalap berkah melalui pohon tidak diperkenankan karena tidak ada dalil yang menunjukkan tuntunannya. Ngalap Berkah yang Dibolehkan Para ulama menjelaskan bahwa ngalap berkah yang dibolehkan ada dua macam: 1- Ngalap berkah yang terbukti secara dalil yaitu dari dalil Al Qur’an dan hadits. 2- Ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu terbukti dari eksperimen atau pengalaman. Contoh yang ada dalilnya adalah mencium hajar Aswad. Ini adalah bentuk tabarruk (ngalap berkah) yang ada tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat perkataan Umar dalam hadits ini, عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Begitu pula ngalap berkah yang masih dibolehkan adalah meraih kebaikan lewat dzikir, do’a dan membaca Al Qur’an. Contoh ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu menikah untuk raih keturunan, berdagang untuk mengais rezeki, meminum obat adalah sebab untuk sembuh dari penyakit. Jadi ngalap berkah yang boleh ada jika memiliki bukti dari dalil atau eksperimen. Ngalap berkah yang dibolehkan ini bisa jadi berupa ngalap berkah: (1) dengan waktu seperti bulan Ramadhan, (2) dengan tempat seperti Masjidil Haram, (3) dengan zat yaitu zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) dengan amalan shalih seperti lewat bacaan Al Quran. Ngalap Berkah Lewat Zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ngalap berkah yang satu ini masih dibolehkan dengan catatan selama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Salah satu buktinya adalah Aisyah radiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau membaca Al Qur’an untuk dirinya sendiri dengan mu’awwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) lalu beliau meniup. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang membacakan surat tadi. Lantas aku mengusap tangan beliau untuk mendapatkan berkahnya.” (HR. Bukhari no. 5016 dan Muslim no. 2192). Begitu juga dapat disimpulkan dari hadits Abu Juhaifah bahwasanya para sahabat Nabi pernah ngalap berkah dari badan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Juhaifah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dalam keadaan cuaca yang begitu panas hingga sampai ke daerah Bathaa’. Kemudian beliau berwudhu, lalu melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua raka’at.” Dalam hadits tersebut disebutkan, وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى ، فَإِذَا هِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ “Orang-orang ketika itu berdiri, lalu mereka menarik tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas mengusap wajah mereka. Aku (Abu Juhaifah) pun pernah memegang tangan beliau, lalu aku letakkan tangan beliau di wajahku. Yang kurasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari wanginya minyak misik.” (HR. Bukhari no. 3553) Juga ada sahabat yang ngalap berkah dengan bekas minum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِشَرَابٍ ، وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ وَعَنْ يَسَارِهِ أَشْيَاخٌ ، فَقَالَ لِلْغُلاَمِ « أَتَأْذَنُ لِى أَنْ أُعْطِىَ هَؤُلاَءِ » . فَقَالَ الْغُلاَمُ لاَ ، وَاللَّهِ لاَ أُوثِرُ بِنَصِيبِى مِنْكَ أَحَدًا . فَتَلَّهُ فِى يَدِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disodorkan suatu minuman. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak muda dan sebelah kiri beliau terdapat para sepuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada anak muda tersebut, “Apakah engkau mengizinkanku memberikan minuman ini terlebih dahulu pada mereka yang lebih sepuh? Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah aku tidak mau bekas dari minummu yang sebenarnya sebagai jatah untukku lebih dahulu diserahkan pada selainku.” Lantas minuman tersebut (bekas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) diserahkan ke tangan pemuda tersebut.” (HR. Bukhari no. 2605 dan Muslim no. 2030). Dalam shahihain disebutkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dengan bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503). Ngalap Berkah Lewat Orang Shalih Kalau contoh yang kami sebutkan di atas adalah bentuk ngalap berkah dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah hal itu bisa diqiyaskan (dianalogikan) bolehnya ngalap berkah dengan orang shalih? Seperti misalnya yang kita kaji saat ini dengan bekas makan atau minum orang shalih. Jawabannya, tidak bisa dianalogikan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9). Intinya, kalau para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai meninggalkan tabarruk (ngalap berkah) pada sesama mereka seperti itu berarti mereka punya keyakinan bahwa hal itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pada selainnya, dikecualikan para nabi lainnya. Intinya, para nabi telah diberi anugerah oleh Allah dengan kekhususan yang istimewa yang tidak didapati pada selainnya, yaitu pada zat dan bekas mereka ada keberkahan. Namun zat setiap individu, para nabi dan lainnya berbeda. اللَّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ “Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan” (QS. Al An’am: 124) وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashshash: 68). Lihat At Tabarruk, hal. 263. Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152). Adapun masalah ngalap berkah pada orang shalih ada beberap sisi kekeliruan jika itu dianggap sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi berikut: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang shalih lainnya tidaklah sama dalam hal keutamaan sehingga tidak bisa disamakan apa yang pada beliau dengan lainnya. 2- Keshalihan seseorang tidak bisa dipastikan karena kita tidak tahu akan keshalihan hati. Yang kita harap hanyalah moga ia tetap termasuk orang-orang yang shalih, namun tetap tidak bisa dipastikan dengan pasti karena kita pun tidak tahu akan keadaan akhirnya. 3- Begitu pula ngalap berkah dengan orang shalih semacam itu tidak dilakukan oleh sahabat junior pada sahabat-sahabat senior ketika mereka hidup. 4- Orang yang diambil berkah tidak aman dari sifat ujub, sombong dan riya’. Ngalap berkah seperti seperti memuji di hadapan muka seseorang, bahkan sebenarnya yang dilakukan lebihlah dahsyat. (Taisir Al ‘Azizil Hamid, 1: 413) Jadi ambillah suri tauladan dan ilmu yang baik dari orang shalih, bukan dengan ngalap berkah lewat bekas makan, minum dan mengusap tubuhnya. Ngalap berkah pada mereka bisa jadi syirik akbar jika meyakini keberkahan adalah orang shalih yang beri dan bukan Allah. Bisa jadi amalan tersebut mengada-ada karena tidak ditetapkan keberkahan mereka berpindah secara dzat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Judai’, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan ketujuh, tahun 1432 H. At Tamhid li Syarh Kitabut Tauhid, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Imam Bukhari, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Yang selalu mengharap ampunan Rabbnya: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberkah ngalap berkah pesugihan


Bolehkah ngalap berkah dari bekas makan dan minum seorang kyai, ulama, ustadz atau orang shalih? Atau mungkin ngalap berkah dengan mengusap-ngusap tubuhnya saat ia masih hidup? Ada kebiasaan sebagian masyarakat yang pasti sebagian kita pernah melihatnya. Sengaja makanan atau minuman Pak Kyai dibuat berlebih, bahkan sangat-sangat lebih dari kebutuhannya saat ingin menjamunya. Sampai-sampai ada kya yang diberikan satu nampan besar oleh jama’ahnya, itu pun hanya dimakan sesuap dan sisanya jadi arakan dan rebutan untuk tujuan ngalap berkah. Ngalap berkah atau dalam kaca mata syari’at disebut dengan tabarruk berarti mencari berkah atau kebaikan. Berkah atau barokah sendiri berarti tetapnya atau bertambahnya kebaikan. Jadi tujuan sebagian orang ngalap berkah dengan sisa makan, minum, air liur, keringan atau badan seorang tokoh spiritual adalah supaya memperoleh kebaikan. Bagaimana Islam memandang hal ini? Ngalap Berkah dengan Pohon di Masa Silam Coba kita ambil pelajaran dari pohon Dzatu Anwath. Dari Abu Waqid Al Laistiy, ia berkata, “ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran penting yang bisa kita ambil bahwa ngalap berkah melalui pohon tidak diperkenankan karena tidak ada dalil yang menunjukkan tuntunannya. Ngalap Berkah yang Dibolehkan Para ulama menjelaskan bahwa ngalap berkah yang dibolehkan ada dua macam: 1- Ngalap berkah yang terbukti secara dalil yaitu dari dalil Al Qur’an dan hadits. 2- Ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu terbukti dari eksperimen atau pengalaman. Contoh yang ada dalilnya adalah mencium hajar Aswad. Ini adalah bentuk tabarruk (ngalap berkah) yang ada tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat perkataan Umar dalam hadits ini, عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Begitu pula ngalap berkah yang masih dibolehkan adalah meraih kebaikan lewat dzikir, do’a dan membaca Al Qur’an. Contoh ngalap berkah yang terbukti secara kauni yaitu menikah untuk raih keturunan, berdagang untuk mengais rezeki, meminum obat adalah sebab untuk sembuh dari penyakit. Jadi ngalap berkah yang boleh ada jika memiliki bukti dari dalil atau eksperimen. Ngalap berkah yang dibolehkan ini bisa jadi berupa ngalap berkah: (1) dengan waktu seperti bulan Ramadhan, (2) dengan tempat seperti Masjidil Haram, (3) dengan zat yaitu zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) dengan amalan shalih seperti lewat bacaan Al Quran. Ngalap Berkah Lewat Zat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ngalap berkah yang satu ini masih dibolehkan dengan catatan selama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Salah satu buktinya adalah Aisyah radiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau membaca Al Qur’an untuk dirinya sendiri dengan mu’awwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) lalu beliau meniup. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang membacakan surat tadi. Lantas aku mengusap tangan beliau untuk mendapatkan berkahnya.” (HR. Bukhari no. 5016 dan Muslim no. 2192). Begitu juga dapat disimpulkan dari hadits Abu Juhaifah bahwasanya para sahabat Nabi pernah ngalap berkah dari badan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Juhaifah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dalam keadaan cuaca yang begitu panas hingga sampai ke daerah Bathaa’. Kemudian beliau berwudhu, lalu melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua raka’at.” Dalam hadits tersebut disebutkan, وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى ، فَإِذَا هِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ “Orang-orang ketika itu berdiri, lalu mereka menarik tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas mengusap wajah mereka. Aku (Abu Juhaifah) pun pernah memegang tangan beliau, lalu aku letakkan tangan beliau di wajahku. Yang kurasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari wanginya minyak misik.” (HR. Bukhari no. 3553) Juga ada sahabat yang ngalap berkah dengan bekas minum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِشَرَابٍ ، وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ وَعَنْ يَسَارِهِ أَشْيَاخٌ ، فَقَالَ لِلْغُلاَمِ « أَتَأْذَنُ لِى أَنْ أُعْطِىَ هَؤُلاَءِ » . فَقَالَ الْغُلاَمُ لاَ ، وَاللَّهِ لاَ أُوثِرُ بِنَصِيبِى مِنْكَ أَحَدًا . فَتَلَّهُ فِى يَدِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disodorkan suatu minuman. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak muda dan sebelah kiri beliau terdapat para sepuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada anak muda tersebut, “Apakah engkau mengizinkanku memberikan minuman ini terlebih dahulu pada mereka yang lebih sepuh? Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah aku tidak mau bekas dari minummu yang sebenarnya sebagai jatah untukku lebih dahulu diserahkan pada selainku.” Lantas minuman tersebut (bekas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) diserahkan ke tangan pemuda tersebut.” (HR. Bukhari no. 2605 dan Muslim no. 2030). Dalam shahihain disebutkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dengan bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503). Ngalap Berkah Lewat Orang Shalih Kalau contoh yang kami sebutkan di atas adalah bentuk ngalap berkah dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah hal itu bisa diqiyaskan (dianalogikan) bolehnya ngalap berkah dengan orang shalih? Seperti misalnya yang kita kaji saat ini dengan bekas makan atau minum orang shalih. Jawabannya, tidak bisa dianalogikan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9). Intinya, kalau para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai meninggalkan tabarruk (ngalap berkah) pada sesama mereka seperti itu berarti mereka punya keyakinan bahwa hal itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pada selainnya, dikecualikan para nabi lainnya. Intinya, para nabi telah diberi anugerah oleh Allah dengan kekhususan yang istimewa yang tidak didapati pada selainnya, yaitu pada zat dan bekas mereka ada keberkahan. Namun zat setiap individu, para nabi dan lainnya berbeda. اللَّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ “Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan” (QS. Al An’am: 124) وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashshash: 68). Lihat At Tabarruk, hal. 263. Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152). Adapun masalah ngalap berkah pada orang shalih ada beberap sisi kekeliruan jika itu dianggap sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi berikut: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang shalih lainnya tidaklah sama dalam hal keutamaan sehingga tidak bisa disamakan apa yang pada beliau dengan lainnya. 2- Keshalihan seseorang tidak bisa dipastikan karena kita tidak tahu akan keshalihan hati. Yang kita harap hanyalah moga ia tetap termasuk orang-orang yang shalih, namun tetap tidak bisa dipastikan dengan pasti karena kita pun tidak tahu akan keadaan akhirnya. 3- Begitu pula ngalap berkah dengan orang shalih semacam itu tidak dilakukan oleh sahabat junior pada sahabat-sahabat senior ketika mereka hidup. 4- Orang yang diambil berkah tidak aman dari sifat ujub, sombong dan riya’. Ngalap berkah seperti seperti memuji di hadapan muka seseorang, bahkan sebenarnya yang dilakukan lebihlah dahsyat. (Taisir Al ‘Azizil Hamid, 1: 413) Jadi ambillah suri tauladan dan ilmu yang baik dari orang shalih, bukan dengan ngalap berkah lewat bekas makan, minum dan mengusap tubuhnya. Ngalap berkah pada mereka bisa jadi syirik akbar jika meyakini keberkahan adalah orang shalih yang beri dan bukan Allah. Bisa jadi amalan tersebut mengada-ada karena tidak ditetapkan keberkahan mereka berpindah secara dzat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H. At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Judai’, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan ketujuh, tahun 1432 H. At Tamhid li Syarh Kitabut Tauhid, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darul Imam Bukhari, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Yang selalu mengharap ampunan Rabbnya: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberkah ngalap berkah pesugihan

Pegawai yang Baik: Amanat dan Kapabel

Jika kita sebagai seorang majikan, direktur atau manager, bagaimanakah kita memilih pegawai yang baik? Islam ternyata telah mengajarkannya. Pilihlah pegawai yang amanat dan kapabel. Dua sifat itulah yang menjamin suatu pekerjaan bisa baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al Qashshash: 26). Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Syaikh As Sa’di rahimahullah telah menarik faedah menarik dari kedua ayat di atas. Beliau berkata, “Dapat diambil dari kedua ayat di atas, hendaknya yang dipilih dalam mempekerjakaan dan mengupahi seseorang (dalam transaksi ijaroh dan ji’alah), transaksi yang mementingkan sifat amanah dan kekuasaan baik dalam ruang lingkup kecil atau besar yaitu orang yang memiliki dua sifat: 1- Al qowiy, yaitu memiliki kapabilitas (kompentesi yang baik) dan pandai untuk menjaga amanat, dan juga melakukan hal-hal yang mendukung sehingga pekerjaan bisa sempurna. 2- Al amanah, yaitu tahu akan kewajiban sebagai orang yang diserahi amanat. Dengan sifat pertama, amalan jadi sempurna atau terselesaikan. Dengan sifat kedua, tahu akan kewajiban. Jika terkumpul dua sifat tersebut secara sempurna pada seorang pekerja, maka ikatlah kesetiaannya tersebut. Kalau tidak memperoleh yang sempurna, maka carilah yang semisal dan semisal dengannya. Namun patut dipahami bahwa jika ada kecacatan atau ketidaksempurnaan dalam pekerjaan, itu dikarenakan karena adanya ketidaksempurnaan dalam dua sifat di atas (al qowiy dan al amanah).” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 191). Bagaimana jika kita berposisi sebagai pegawai? Milikilah dan jagalah dua sifat di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — @ Darush Sholihin, 8 Safar 1436 H di pagi penuh berkah Yang selalu mengharapkan ampunan dari Allah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsamanat pegawai

Pegawai yang Baik: Amanat dan Kapabel

Jika kita sebagai seorang majikan, direktur atau manager, bagaimanakah kita memilih pegawai yang baik? Islam ternyata telah mengajarkannya. Pilihlah pegawai yang amanat dan kapabel. Dua sifat itulah yang menjamin suatu pekerjaan bisa baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al Qashshash: 26). Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Syaikh As Sa’di rahimahullah telah menarik faedah menarik dari kedua ayat di atas. Beliau berkata, “Dapat diambil dari kedua ayat di atas, hendaknya yang dipilih dalam mempekerjakaan dan mengupahi seseorang (dalam transaksi ijaroh dan ji’alah), transaksi yang mementingkan sifat amanah dan kekuasaan baik dalam ruang lingkup kecil atau besar yaitu orang yang memiliki dua sifat: 1- Al qowiy, yaitu memiliki kapabilitas (kompentesi yang baik) dan pandai untuk menjaga amanat, dan juga melakukan hal-hal yang mendukung sehingga pekerjaan bisa sempurna. 2- Al amanah, yaitu tahu akan kewajiban sebagai orang yang diserahi amanat. Dengan sifat pertama, amalan jadi sempurna atau terselesaikan. Dengan sifat kedua, tahu akan kewajiban. Jika terkumpul dua sifat tersebut secara sempurna pada seorang pekerja, maka ikatlah kesetiaannya tersebut. Kalau tidak memperoleh yang sempurna, maka carilah yang semisal dan semisal dengannya. Namun patut dipahami bahwa jika ada kecacatan atau ketidaksempurnaan dalam pekerjaan, itu dikarenakan karena adanya ketidaksempurnaan dalam dua sifat di atas (al qowiy dan al amanah).” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 191). Bagaimana jika kita berposisi sebagai pegawai? Milikilah dan jagalah dua sifat di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — @ Darush Sholihin, 8 Safar 1436 H di pagi penuh berkah Yang selalu mengharapkan ampunan dari Allah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsamanat pegawai
Jika kita sebagai seorang majikan, direktur atau manager, bagaimanakah kita memilih pegawai yang baik? Islam ternyata telah mengajarkannya. Pilihlah pegawai yang amanat dan kapabel. Dua sifat itulah yang menjamin suatu pekerjaan bisa baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al Qashshash: 26). Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Syaikh As Sa’di rahimahullah telah menarik faedah menarik dari kedua ayat di atas. Beliau berkata, “Dapat diambil dari kedua ayat di atas, hendaknya yang dipilih dalam mempekerjakaan dan mengupahi seseorang (dalam transaksi ijaroh dan ji’alah), transaksi yang mementingkan sifat amanah dan kekuasaan baik dalam ruang lingkup kecil atau besar yaitu orang yang memiliki dua sifat: 1- Al qowiy, yaitu memiliki kapabilitas (kompentesi yang baik) dan pandai untuk menjaga amanat, dan juga melakukan hal-hal yang mendukung sehingga pekerjaan bisa sempurna. 2- Al amanah, yaitu tahu akan kewajiban sebagai orang yang diserahi amanat. Dengan sifat pertama, amalan jadi sempurna atau terselesaikan. Dengan sifat kedua, tahu akan kewajiban. Jika terkumpul dua sifat tersebut secara sempurna pada seorang pekerja, maka ikatlah kesetiaannya tersebut. Kalau tidak memperoleh yang sempurna, maka carilah yang semisal dan semisal dengannya. Namun patut dipahami bahwa jika ada kecacatan atau ketidaksempurnaan dalam pekerjaan, itu dikarenakan karena adanya ketidaksempurnaan dalam dua sifat di atas (al qowiy dan al amanah).” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 191). Bagaimana jika kita berposisi sebagai pegawai? Milikilah dan jagalah dua sifat di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — @ Darush Sholihin, 8 Safar 1436 H di pagi penuh berkah Yang selalu mengharapkan ampunan dari Allah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsamanat pegawai


Jika kita sebagai seorang majikan, direktur atau manager, bagaimanakah kita memilih pegawai yang baik? Islam ternyata telah mengajarkannya. Pilihlah pegawai yang amanat dan kapabel. Dua sifat itulah yang menjamin suatu pekerjaan bisa baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al Qashshash: 26). Nabi Yusuf ‘alaihis salam berkata, اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Syaikh As Sa’di rahimahullah telah menarik faedah menarik dari kedua ayat di atas. Beliau berkata, “Dapat diambil dari kedua ayat di atas, hendaknya yang dipilih dalam mempekerjakaan dan mengupahi seseorang (dalam transaksi ijaroh dan ji’alah), transaksi yang mementingkan sifat amanah dan kekuasaan baik dalam ruang lingkup kecil atau besar yaitu orang yang memiliki dua sifat: 1- Al qowiy, yaitu memiliki kapabilitas (kompentesi yang baik) dan pandai untuk menjaga amanat, dan juga melakukan hal-hal yang mendukung sehingga pekerjaan bisa sempurna. 2- Al amanah, yaitu tahu akan kewajiban sebagai orang yang diserahi amanat. Dengan sifat pertama, amalan jadi sempurna atau terselesaikan. Dengan sifat kedua, tahu akan kewajiban. Jika terkumpul dua sifat tersebut secara sempurna pada seorang pekerja, maka ikatlah kesetiaannya tersebut. Kalau tidak memperoleh yang sempurna, maka carilah yang semisal dan semisal dengannya. Namun patut dipahami bahwa jika ada kecacatan atau ketidaksempurnaan dalam pekerjaan, itu dikarenakan karena adanya ketidaksempurnaan dalam dua sifat di atas (al qowiy dan al amanah).” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 191). Bagaimana jika kita berposisi sebagai pegawai? Milikilah dan jagalah dua sifat di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — @ Darush Sholihin, 8 Safar 1436 H di pagi penuh berkah Yang selalu mengharapkan ampunan dari Allah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsamanat pegawai

Pelajaran dari Ayat Waktu Shalat

Dalam ayat Al Quran sudah ada keterangan mengenai waktu shalat. Bagaimanakah waktu shalat tersebut? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79) “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat yang kita kaji. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat yang kita kaji di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada. Tiga Macam Waktu Shalat Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat 1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. 6- Yang dimaksud ayat, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalatlah tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ini adalah perintah pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di waktu malam. Tujuannya supaya mendapatkan kedudukan dan derajat yang tinggi, berbeda dengan nabi lainnya. Fungsi shalat malam ini juga sebagai penghapus dosa. Makna ayat tersebut bisa pula shalat lima waktu itu wajib bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib bagi orang-orang yang beriman. Sedangkan shalat malam (shalat lail) hanyalah wajib bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa salam semata karena kemuliaan beliau di sisi Allah. Jadi tugas yang dibebankan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu banyak lebih dari yang lain. Beliau diberi karunia untuk mengerjakannya sebagai jalan untuk memperbanyak pahala dan meninggikan kedudukannya. Shalat inilah yang membuat beliau meraih maqam (kedudukan) yang terpuji, yaitu mendapatkan syafa’atul ‘uzhma. Syafa’atul ‘uzhma adalah syafa’at di mana nabi-nabi besar seperti Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan ‘Isa tidak bisa memberikan syafa’at itu, sampai-sampai orang-orang meminta syafa’at tersebut pada Nabi Muhammad (sayyid waladi Adam). Dengan syafa’at inilah, Allah merahmati manusia yang berkumpul di padang mahsyar tersebut, mengangkat kesulitan dan segera diberikan persidangan di tengah-tengah mereka. Wa billahit taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu malam saat hujan mengguyur Pasar Djowo, Girisekar, Panggang, malam 7 Safar 1436 H Yang mengharapkan kasih sayang Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagswaktu shalat

Pelajaran dari Ayat Waktu Shalat

Dalam ayat Al Quran sudah ada keterangan mengenai waktu shalat. Bagaimanakah waktu shalat tersebut? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79) “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat yang kita kaji. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat yang kita kaji di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada. Tiga Macam Waktu Shalat Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat 1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. 6- Yang dimaksud ayat, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalatlah tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ini adalah perintah pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di waktu malam. Tujuannya supaya mendapatkan kedudukan dan derajat yang tinggi, berbeda dengan nabi lainnya. Fungsi shalat malam ini juga sebagai penghapus dosa. Makna ayat tersebut bisa pula shalat lima waktu itu wajib bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib bagi orang-orang yang beriman. Sedangkan shalat malam (shalat lail) hanyalah wajib bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa salam semata karena kemuliaan beliau di sisi Allah. Jadi tugas yang dibebankan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu banyak lebih dari yang lain. Beliau diberi karunia untuk mengerjakannya sebagai jalan untuk memperbanyak pahala dan meninggikan kedudukannya. Shalat inilah yang membuat beliau meraih maqam (kedudukan) yang terpuji, yaitu mendapatkan syafa’atul ‘uzhma. Syafa’atul ‘uzhma adalah syafa’at di mana nabi-nabi besar seperti Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan ‘Isa tidak bisa memberikan syafa’at itu, sampai-sampai orang-orang meminta syafa’at tersebut pada Nabi Muhammad (sayyid waladi Adam). Dengan syafa’at inilah, Allah merahmati manusia yang berkumpul di padang mahsyar tersebut, mengangkat kesulitan dan segera diberikan persidangan di tengah-tengah mereka. Wa billahit taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu malam saat hujan mengguyur Pasar Djowo, Girisekar, Panggang, malam 7 Safar 1436 H Yang mengharapkan kasih sayang Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagswaktu shalat
Dalam ayat Al Quran sudah ada keterangan mengenai waktu shalat. Bagaimanakah waktu shalat tersebut? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79) “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat yang kita kaji. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat yang kita kaji di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada. Tiga Macam Waktu Shalat Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat 1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. 6- Yang dimaksud ayat, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalatlah tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ini adalah perintah pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di waktu malam. Tujuannya supaya mendapatkan kedudukan dan derajat yang tinggi, berbeda dengan nabi lainnya. Fungsi shalat malam ini juga sebagai penghapus dosa. Makna ayat tersebut bisa pula shalat lima waktu itu wajib bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib bagi orang-orang yang beriman. Sedangkan shalat malam (shalat lail) hanyalah wajib bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa salam semata karena kemuliaan beliau di sisi Allah. Jadi tugas yang dibebankan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu banyak lebih dari yang lain. Beliau diberi karunia untuk mengerjakannya sebagai jalan untuk memperbanyak pahala dan meninggikan kedudukannya. Shalat inilah yang membuat beliau meraih maqam (kedudukan) yang terpuji, yaitu mendapatkan syafa’atul ‘uzhma. Syafa’atul ‘uzhma adalah syafa’at di mana nabi-nabi besar seperti Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan ‘Isa tidak bisa memberikan syafa’at itu, sampai-sampai orang-orang meminta syafa’at tersebut pada Nabi Muhammad (sayyid waladi Adam). Dengan syafa’at inilah, Allah merahmati manusia yang berkumpul di padang mahsyar tersebut, mengangkat kesulitan dan segera diberikan persidangan di tengah-tengah mereka. Wa billahit taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu malam saat hujan mengguyur Pasar Djowo, Girisekar, Panggang, malam 7 Safar 1436 H Yang mengharapkan kasih sayang Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagswaktu shalat


Dalam ayat Al Quran sudah ada keterangan mengenai waktu shalat. Bagaimanakah waktu shalat tersebut? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79) “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat yang kita kaji. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat yang kita kaji di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada. Tiga Macam Waktu Shalat Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat 1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. 6- Yang dimaksud ayat, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalatlah tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 78-79). Ini adalah perintah pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di waktu malam. Tujuannya supaya mendapatkan kedudukan dan derajat yang tinggi, berbeda dengan nabi lainnya. Fungsi shalat malam ini juga sebagai penghapus dosa. Makna ayat tersebut bisa pula shalat lima waktu itu wajib bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib bagi orang-orang yang beriman. Sedangkan shalat malam (shalat lail) hanyalah wajib bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa salam semata karena kemuliaan beliau di sisi Allah. Jadi tugas yang dibebankan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu banyak lebih dari yang lain. Beliau diberi karunia untuk mengerjakannya sebagai jalan untuk memperbanyak pahala dan meninggikan kedudukannya. Shalat inilah yang membuat beliau meraih maqam (kedudukan) yang terpuji, yaitu mendapatkan syafa’atul ‘uzhma. Syafa’atul ‘uzhma adalah syafa’at di mana nabi-nabi besar seperti Adam, Nuh, Ibrahim, Musa dan ‘Isa tidak bisa memberikan syafa’at itu, sampai-sampai orang-orang meminta syafa’at tersebut pada Nabi Muhammad (sayyid waladi Adam). Dengan syafa’at inilah, Allah merahmati manusia yang berkumpul di padang mahsyar tersebut, mengangkat kesulitan dan segera diberikan persidangan di tengah-tengah mereka. Wa billahit taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu malam saat hujan mengguyur Pasar Djowo, Girisekar, Panggang, malam 7 Safar 1436 H Yang mengharapkan kasih sayang Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagswaktu shalat
Prev     Next