Kotoran Cicak Apakah Najis?

Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci. Menurut pendapat yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kesimpulannya kotorannya tidaklah najis. Ibnu Qudamah menerangkan mengenai hewan yang haram dimakan dirinci menjadi: 1- Hewan yang kotorannya bisa dihindari. Di sini ada dua macam: a- Anjing dan babi. Keduanya najis untuk seluruh tubuhnya dan juga kotorannya, begitu pula yang terpisah dari tubuhnya. b- Hewan buas selain anjing dan babi seperti burung, keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuhnya dan kotorannya najis. Kecuali yang jumlahnya sedikit, najisnya dimaafkan. Dari pendapat beliau, ada juga yang menunjukkan bagian yang suci. Hukumnya adalah seperti pada manusia yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia. 2- Hewan yang kotorannya sulit dihindari. Di sini ada dua macam: a- Hewan yang najis ketika mati. Yaitu kucing dan yang mirip dengannya. Kotorannya, hukumnya sama dengan kotoran manusia, dihukumi najis. Kecuali bagian yang suci yang sama pada manusia, dihukumi suci. Adapun pembahasan maninya tetap dihukumi najis. Karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia dan keadaan ini berbeda dengan kucing. b- Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya itu suci, begitu pula kotorannya. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Sedangkan pendapat lain menganggap bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan cicak haram dimakan, sehingga kotorannya najis. Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir, sama halnya seperti ular. Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu). Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas dikembangkan dari Al Mughni dan Fatwa Islam Web. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 27 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskotoran hewan najis

Kotoran Cicak Apakah Najis?

Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci. Menurut pendapat yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kesimpulannya kotorannya tidaklah najis. Ibnu Qudamah menerangkan mengenai hewan yang haram dimakan dirinci menjadi: 1- Hewan yang kotorannya bisa dihindari. Di sini ada dua macam: a- Anjing dan babi. Keduanya najis untuk seluruh tubuhnya dan juga kotorannya, begitu pula yang terpisah dari tubuhnya. b- Hewan buas selain anjing dan babi seperti burung, keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuhnya dan kotorannya najis. Kecuali yang jumlahnya sedikit, najisnya dimaafkan. Dari pendapat beliau, ada juga yang menunjukkan bagian yang suci. Hukumnya adalah seperti pada manusia yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia. 2- Hewan yang kotorannya sulit dihindari. Di sini ada dua macam: a- Hewan yang najis ketika mati. Yaitu kucing dan yang mirip dengannya. Kotorannya, hukumnya sama dengan kotoran manusia, dihukumi najis. Kecuali bagian yang suci yang sama pada manusia, dihukumi suci. Adapun pembahasan maninya tetap dihukumi najis. Karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia dan keadaan ini berbeda dengan kucing. b- Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya itu suci, begitu pula kotorannya. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Sedangkan pendapat lain menganggap bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan cicak haram dimakan, sehingga kotorannya najis. Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir, sama halnya seperti ular. Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu). Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas dikembangkan dari Al Mughni dan Fatwa Islam Web. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 27 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskotoran hewan najis
Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci. Menurut pendapat yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kesimpulannya kotorannya tidaklah najis. Ibnu Qudamah menerangkan mengenai hewan yang haram dimakan dirinci menjadi: 1- Hewan yang kotorannya bisa dihindari. Di sini ada dua macam: a- Anjing dan babi. Keduanya najis untuk seluruh tubuhnya dan juga kotorannya, begitu pula yang terpisah dari tubuhnya. b- Hewan buas selain anjing dan babi seperti burung, keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuhnya dan kotorannya najis. Kecuali yang jumlahnya sedikit, najisnya dimaafkan. Dari pendapat beliau, ada juga yang menunjukkan bagian yang suci. Hukumnya adalah seperti pada manusia yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia. 2- Hewan yang kotorannya sulit dihindari. Di sini ada dua macam: a- Hewan yang najis ketika mati. Yaitu kucing dan yang mirip dengannya. Kotorannya, hukumnya sama dengan kotoran manusia, dihukumi najis. Kecuali bagian yang suci yang sama pada manusia, dihukumi suci. Adapun pembahasan maninya tetap dihukumi najis. Karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia dan keadaan ini berbeda dengan kucing. b- Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya itu suci, begitu pula kotorannya. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Sedangkan pendapat lain menganggap bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan cicak haram dimakan, sehingga kotorannya najis. Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir, sama halnya seperti ular. Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu). Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas dikembangkan dari Al Mughni dan Fatwa Islam Web. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 27 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskotoran hewan najis


Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci. Menurut pendapat yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kesimpulannya kotorannya tidaklah najis. Ibnu Qudamah menerangkan mengenai hewan yang haram dimakan dirinci menjadi: 1- Hewan yang kotorannya bisa dihindari. Di sini ada dua macam: a- Anjing dan babi. Keduanya najis untuk seluruh tubuhnya dan juga kotorannya, begitu pula yang terpisah dari tubuhnya. b- Hewan buas selain anjing dan babi seperti burung, keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuhnya dan kotorannya najis. Kecuali yang jumlahnya sedikit, najisnya dimaafkan. Dari pendapat beliau, ada juga yang menunjukkan bagian yang suci. Hukumnya adalah seperti pada manusia yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia. 2- Hewan yang kotorannya sulit dihindari. Di sini ada dua macam: a- Hewan yang najis ketika mati. Yaitu kucing dan yang mirip dengannya. Kotorannya, hukumnya sama dengan kotoran manusia, dihukumi najis. Kecuali bagian yang suci yang sama pada manusia, dihukumi suci. Adapun pembahasan maninya tetap dihukumi najis. Karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia dan keadaan ini berbeda dengan kucing. b- Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya itu suci, begitu pula kotorannya. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Sedangkan pendapat lain menganggap bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan cicak haram dimakan, sehingga kotorannya najis. Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir, sama halnya seperti ular. Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu). Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas dikembangkan dari Al Mughni dan Fatwa Islam Web. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 27 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskotoran hewan najis

Kotoran Hewan Apakah Najis?

Apakah kotoran hewan itu najis? Ada beberapa point yang perlu dipahami. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud no. 184 dan Ahmad 4: 288. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud, 1: 232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, لأن القول بنجاسته يستلزم تعبد العباد بحكم من الأحكام والأصل عدم ذلك والبراءة قاضية بأنه لا تكليف بالمحتمل حتى يثبت ثبوتا ينقل عن ذلك “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadiy, terbitan Darul Fayha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Girikarto, Gunungkidul, 26 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnajis

Kotoran Hewan Apakah Najis?

Apakah kotoran hewan itu najis? Ada beberapa point yang perlu dipahami. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud no. 184 dan Ahmad 4: 288. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud, 1: 232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, لأن القول بنجاسته يستلزم تعبد العباد بحكم من الأحكام والأصل عدم ذلك والبراءة قاضية بأنه لا تكليف بالمحتمل حتى يثبت ثبوتا ينقل عن ذلك “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadiy, terbitan Darul Fayha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Girikarto, Gunungkidul, 26 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnajis
Apakah kotoran hewan itu najis? Ada beberapa point yang perlu dipahami. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud no. 184 dan Ahmad 4: 288. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud, 1: 232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, لأن القول بنجاسته يستلزم تعبد العباد بحكم من الأحكام والأصل عدم ذلك والبراءة قاضية بأنه لا تكليف بالمحتمل حتى يثبت ثبوتا ينقل عن ذلك “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadiy, terbitan Darul Fayha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Girikarto, Gunungkidul, 26 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnajis


Apakah kotoran hewan itu najis? Ada beberapa point yang perlu dipahami. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud no. 184 dan Ahmad 4: 288. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud, 1: 232. Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Ketika Imam Asy Syaukani ingin menunjukkan tidak semua kotoran hewan itu najis, beliau menambahkan penjelasan penting, لأن القول بنجاسته يستلزم تعبد العباد بحكم من الأحكام والأصل عدم ذلك والبراءة قاضية بأنه لا تكليف بالمحتمل حتى يثبت ثبوتا ينقل عن ذلك “Jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani hamba dengan suatu hukum. Oleh karenanya, hukum asalnya, seseorang hamba terbebas dari beban dan seorang hamba tidak dibebani kewajiban dengan sesuatu yang masih kemungkinan (muhtamal) najis atau tidaknya sampai ada dalil yang menyatakan dengan jelas bahwa itu najis.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57) Keempat: Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang digunakan adalah dalil yang telah disebutkan di atas. Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadiy, terbitan Darul Fayha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Girikarto, Gunungkidul, 26 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnajis

Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain

Ada yang punya sifat seperti ini. Padahal ini adalah sifat terlarang, merasa senang akan musibah yang menimpa seorang muslim. Antara muslim satu dan lainnya itu bersaudara. Tak pantas sifat itu ada antara sesama orang beriman. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). Yang namanya saudara berarti haruslah saling menjalin hubungan, menyayangi dan saling mengunjungi. Jadi bukanlah senang ketika saudara lain mendapatkan musibah. Allah Ta’ala berfirman pula, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An Nur: 19). Ayat ini berisi adab bagi yang mendengar berita jelek, maka hendaklah yang ia tangkap dibenaknya jangan ia sebarkan dan siarkan dengan mudah. Dalam ayat, perbuatan tersebut terlarang dan akan mendapatkan siksa di dunia dan akhirat. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan ayat di atas untuk menunjukkan terlarangnya menampakkan kebahagiaan ketika seorang muslim mendapatkan musibah. Pendalilannya dari ayat adalah jika seseorang menyebar berita jelek yang dilakukan orang mukmin yang terjerumus dalam dosa mendapatkan ancaman kerugian di dunia dan akhirat, apalagi jika seseorang menampakkan rasa gembira atas musibah muslim lain tanpa sebab apa-apa. Hal ini didukung dengan hadits namun sayangnya dha’if. Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ “Janganlah engkau menampakkan kegembiraan karena musibah yang menimpa saudaramu. Karena jika demikian, Allah akan merahmatinya dan malah memberimu musibah.” (HR. Tirmidzi no. 2506. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini dinyatakan dha’if pula oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy) Namun hadits secara umum menyatakan bahwa kehormatan sesama muslim tak boleh diinjak. Bentuknya di sini adalah jika saudara kita ada yang menderita terkena musibah, janganlah kita menampakkan rasa gembira karena hal itu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ “Seseorang dicap jelek jika ia merendahkan saudara muslim yang lain. Sesama muslim itu haram darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang menjelekkan muslim yang lain, bisa jadi yang dijelekkan itu dirahmati oleh Allah. Kemudian malah orang yang menjelekkan yang terkena musibah. Seperti ini banyak terjadi.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 263). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy berkata, “Musibah yang menimpa hamba, boleh jadi sebagai hukuman dan ujian. Hal itu bisa jadi sebagai penebus dosa dan mengangkat derajat. Sehingga jika ada yang gembira atas musibah orang lain, maka tidaklah layak. Karena manusia bisa saja berbuat dosa dan salah. Lantas ia mendapatkan musibah lantaran kesalahannya tersebut. Siapa yang menjamin dirinya sendiri bisa selamat dari dosa?!” (Bahjatun Nazhirin, 3: 90). Hanya Allah yang memberi taufik untuk berakhlak yang mulia.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunugkidul @ Darush Sholihin, 25 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscinta musibah

Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain

Ada yang punya sifat seperti ini. Padahal ini adalah sifat terlarang, merasa senang akan musibah yang menimpa seorang muslim. Antara muslim satu dan lainnya itu bersaudara. Tak pantas sifat itu ada antara sesama orang beriman. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). Yang namanya saudara berarti haruslah saling menjalin hubungan, menyayangi dan saling mengunjungi. Jadi bukanlah senang ketika saudara lain mendapatkan musibah. Allah Ta’ala berfirman pula, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An Nur: 19). Ayat ini berisi adab bagi yang mendengar berita jelek, maka hendaklah yang ia tangkap dibenaknya jangan ia sebarkan dan siarkan dengan mudah. Dalam ayat, perbuatan tersebut terlarang dan akan mendapatkan siksa di dunia dan akhirat. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan ayat di atas untuk menunjukkan terlarangnya menampakkan kebahagiaan ketika seorang muslim mendapatkan musibah. Pendalilannya dari ayat adalah jika seseorang menyebar berita jelek yang dilakukan orang mukmin yang terjerumus dalam dosa mendapatkan ancaman kerugian di dunia dan akhirat, apalagi jika seseorang menampakkan rasa gembira atas musibah muslim lain tanpa sebab apa-apa. Hal ini didukung dengan hadits namun sayangnya dha’if. Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ “Janganlah engkau menampakkan kegembiraan karena musibah yang menimpa saudaramu. Karena jika demikian, Allah akan merahmatinya dan malah memberimu musibah.” (HR. Tirmidzi no. 2506. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini dinyatakan dha’if pula oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy) Namun hadits secara umum menyatakan bahwa kehormatan sesama muslim tak boleh diinjak. Bentuknya di sini adalah jika saudara kita ada yang menderita terkena musibah, janganlah kita menampakkan rasa gembira karena hal itu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ “Seseorang dicap jelek jika ia merendahkan saudara muslim yang lain. Sesama muslim itu haram darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang menjelekkan muslim yang lain, bisa jadi yang dijelekkan itu dirahmati oleh Allah. Kemudian malah orang yang menjelekkan yang terkena musibah. Seperti ini banyak terjadi.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 263). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy berkata, “Musibah yang menimpa hamba, boleh jadi sebagai hukuman dan ujian. Hal itu bisa jadi sebagai penebus dosa dan mengangkat derajat. Sehingga jika ada yang gembira atas musibah orang lain, maka tidaklah layak. Karena manusia bisa saja berbuat dosa dan salah. Lantas ia mendapatkan musibah lantaran kesalahannya tersebut. Siapa yang menjamin dirinya sendiri bisa selamat dari dosa?!” (Bahjatun Nazhirin, 3: 90). Hanya Allah yang memberi taufik untuk berakhlak yang mulia.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunugkidul @ Darush Sholihin, 25 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscinta musibah
Ada yang punya sifat seperti ini. Padahal ini adalah sifat terlarang, merasa senang akan musibah yang menimpa seorang muslim. Antara muslim satu dan lainnya itu bersaudara. Tak pantas sifat itu ada antara sesama orang beriman. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). Yang namanya saudara berarti haruslah saling menjalin hubungan, menyayangi dan saling mengunjungi. Jadi bukanlah senang ketika saudara lain mendapatkan musibah. Allah Ta’ala berfirman pula, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An Nur: 19). Ayat ini berisi adab bagi yang mendengar berita jelek, maka hendaklah yang ia tangkap dibenaknya jangan ia sebarkan dan siarkan dengan mudah. Dalam ayat, perbuatan tersebut terlarang dan akan mendapatkan siksa di dunia dan akhirat. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan ayat di atas untuk menunjukkan terlarangnya menampakkan kebahagiaan ketika seorang muslim mendapatkan musibah. Pendalilannya dari ayat adalah jika seseorang menyebar berita jelek yang dilakukan orang mukmin yang terjerumus dalam dosa mendapatkan ancaman kerugian di dunia dan akhirat, apalagi jika seseorang menampakkan rasa gembira atas musibah muslim lain tanpa sebab apa-apa. Hal ini didukung dengan hadits namun sayangnya dha’if. Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ “Janganlah engkau menampakkan kegembiraan karena musibah yang menimpa saudaramu. Karena jika demikian, Allah akan merahmatinya dan malah memberimu musibah.” (HR. Tirmidzi no. 2506. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini dinyatakan dha’if pula oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy) Namun hadits secara umum menyatakan bahwa kehormatan sesama muslim tak boleh diinjak. Bentuknya di sini adalah jika saudara kita ada yang menderita terkena musibah, janganlah kita menampakkan rasa gembira karena hal itu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ “Seseorang dicap jelek jika ia merendahkan saudara muslim yang lain. Sesama muslim itu haram darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang menjelekkan muslim yang lain, bisa jadi yang dijelekkan itu dirahmati oleh Allah. Kemudian malah orang yang menjelekkan yang terkena musibah. Seperti ini banyak terjadi.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 263). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy berkata, “Musibah yang menimpa hamba, boleh jadi sebagai hukuman dan ujian. Hal itu bisa jadi sebagai penebus dosa dan mengangkat derajat. Sehingga jika ada yang gembira atas musibah orang lain, maka tidaklah layak. Karena manusia bisa saja berbuat dosa dan salah. Lantas ia mendapatkan musibah lantaran kesalahannya tersebut. Siapa yang menjamin dirinya sendiri bisa selamat dari dosa?!” (Bahjatun Nazhirin, 3: 90). Hanya Allah yang memberi taufik untuk berakhlak yang mulia.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunugkidul @ Darush Sholihin, 25 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscinta musibah


Ada yang punya sifat seperti ini. Padahal ini adalah sifat terlarang, merasa senang akan musibah yang menimpa seorang muslim. Antara muslim satu dan lainnya itu bersaudara. Tak pantas sifat itu ada antara sesama orang beriman. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). Yang namanya saudara berarti haruslah saling menjalin hubungan, menyayangi dan saling mengunjungi. Jadi bukanlah senang ketika saudara lain mendapatkan musibah. Allah Ta’ala berfirman pula, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An Nur: 19). Ayat ini berisi adab bagi yang mendengar berita jelek, maka hendaklah yang ia tangkap dibenaknya jangan ia sebarkan dan siarkan dengan mudah. Dalam ayat, perbuatan tersebut terlarang dan akan mendapatkan siksa di dunia dan akhirat. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan ayat di atas untuk menunjukkan terlarangnya menampakkan kebahagiaan ketika seorang muslim mendapatkan musibah. Pendalilannya dari ayat adalah jika seseorang menyebar berita jelek yang dilakukan orang mukmin yang terjerumus dalam dosa mendapatkan ancaman kerugian di dunia dan akhirat, apalagi jika seseorang menampakkan rasa gembira atas musibah muslim lain tanpa sebab apa-apa. Hal ini didukung dengan hadits namun sayangnya dha’if. Dari Watsilah bin Al Asqa’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ “Janganlah engkau menampakkan kegembiraan karena musibah yang menimpa saudaramu. Karena jika demikian, Allah akan merahmatinya dan malah memberimu musibah.” (HR. Tirmidzi no. 2506. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini dinyatakan dha’if pula oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy) Namun hadits secara umum menyatakan bahwa kehormatan sesama muslim tak boleh diinjak. Bentuknya di sini adalah jika saudara kita ada yang menderita terkena musibah, janganlah kita menampakkan rasa gembira karena hal itu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ “Seseorang dicap jelek jika ia merendahkan saudara muslim yang lain. Sesama muslim itu haram darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang menjelekkan muslim yang lain, bisa jadi yang dijelekkan itu dirahmati oleh Allah. Kemudian malah orang yang menjelekkan yang terkena musibah. Seperti ini banyak terjadi.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 263). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy berkata, “Musibah yang menimpa hamba, boleh jadi sebagai hukuman dan ujian. Hal itu bisa jadi sebagai penebus dosa dan mengangkat derajat. Sehingga jika ada yang gembira atas musibah orang lain, maka tidaklah layak. Karena manusia bisa saja berbuat dosa dan salah. Lantas ia mendapatkan musibah lantaran kesalahannya tersebut. Siapa yang menjamin dirinya sendiri bisa selamat dari dosa?!” (Bahjatun Nazhirin, 3: 90). Hanya Allah yang memberi taufik untuk berakhlak yang mulia.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunugkidul @ Darush Sholihin, 25 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscinta musibah

Sifat Shalat Nabi (32): Sunnah Hay’ah

Sunnah yang lain selain sunnah ab’adh adalah sunnah hay’ah. Sunnah hay’ah adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat, jika ditinggalkan, tak perlu kembali melakukannya dan tidak ada sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah hay’ah? Berikut kami sebutkan berdasarkan penjelasan dari ulama Syafi’iyah. 1- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika turun ruku’, ketika bangkit dari ruku’, juga ketika bangkit dari tasyahud awal. 2- Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. 3- Melihat ke tempat sujud. 4- Membaca doa istiftah setelah takbiratul ihram. 5- Membaca ta’awudz setelah doa istiftah. 6- Menjahrkan (mengeraskan bacaan) pada shalat jahriyyah (Magrib, Shubuh, Isya) dan mensirrkan bacaan (memelankan) pada shalat sirriyyah (Zhuhur dan Ashar). 7- Mengucapkan aamiin di akhir membaca Al Fatihah. 8- Membaca salah satu surat dalam Al Qur’an setelah Al Fatihah. 9- Takbir intiqol, yaitu setiap kali berpindah gerakan diperintahkan mengucapkan takbir ‘Allahu Akbar’ selain ketika bangkit dari ruku’ yaitu yang dibaca adalah ‘sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu’. 10- Bertasbih ketika ruku’ dan sujud. Saat ruku’ membaca ‘subhana robbiyal ‘azhim’ (3 kali), sedangkan ketika sujud membaca ‘subhana robbiyal a’laa’ (3 kali). 11- Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk saat tasyahud awal dan tasyahud akhir. Tangan kiri dibentangkan, sedangkan tangan kanan dalam keadaan seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk memberikan isyarat. 12- Duduk dengan cara duduk tawarruk pada duduk tasyahud akhir dan duduk selainnya dengan duduk iftirosy. 13- Membaca shalawat Ibrahimiyyah, lalu berdo’a ketika tasyahud akhir. 14- Salam kedua, sedangkan salam pertama masuk rukun shalat. 15- Khusyu’ dalam seluruh gerakan shalat. Yang dimaksud khusyu’ adalah hati merenung apa yang diucapkan oleh lisan, baik bacaan surat, dzikir atau do’a yang dibaca. Semuanya direnungkan dengan memahami artinya dan ketika itu merasa sedang bermunajat dengan Allah Ta’ala. Harus ada khusyu’ dalam bagian shalat. Jika tidak ada khusyu’ sama sekali sejak awal hingga akhir, maka shalatnya batal. Penjelasan masing-masing point di atas telah diterangkan dahulu saat penjelasan sifat shalat nabi dan gerakan-gerakannya. Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (32): Sunnah Hay’ah

Sunnah yang lain selain sunnah ab’adh adalah sunnah hay’ah. Sunnah hay’ah adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat, jika ditinggalkan, tak perlu kembali melakukannya dan tidak ada sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah hay’ah? Berikut kami sebutkan berdasarkan penjelasan dari ulama Syafi’iyah. 1- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika turun ruku’, ketika bangkit dari ruku’, juga ketika bangkit dari tasyahud awal. 2- Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. 3- Melihat ke tempat sujud. 4- Membaca doa istiftah setelah takbiratul ihram. 5- Membaca ta’awudz setelah doa istiftah. 6- Menjahrkan (mengeraskan bacaan) pada shalat jahriyyah (Magrib, Shubuh, Isya) dan mensirrkan bacaan (memelankan) pada shalat sirriyyah (Zhuhur dan Ashar). 7- Mengucapkan aamiin di akhir membaca Al Fatihah. 8- Membaca salah satu surat dalam Al Qur’an setelah Al Fatihah. 9- Takbir intiqol, yaitu setiap kali berpindah gerakan diperintahkan mengucapkan takbir ‘Allahu Akbar’ selain ketika bangkit dari ruku’ yaitu yang dibaca adalah ‘sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu’. 10- Bertasbih ketika ruku’ dan sujud. Saat ruku’ membaca ‘subhana robbiyal ‘azhim’ (3 kali), sedangkan ketika sujud membaca ‘subhana robbiyal a’laa’ (3 kali). 11- Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk saat tasyahud awal dan tasyahud akhir. Tangan kiri dibentangkan, sedangkan tangan kanan dalam keadaan seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk memberikan isyarat. 12- Duduk dengan cara duduk tawarruk pada duduk tasyahud akhir dan duduk selainnya dengan duduk iftirosy. 13- Membaca shalawat Ibrahimiyyah, lalu berdo’a ketika tasyahud akhir. 14- Salam kedua, sedangkan salam pertama masuk rukun shalat. 15- Khusyu’ dalam seluruh gerakan shalat. Yang dimaksud khusyu’ adalah hati merenung apa yang diucapkan oleh lisan, baik bacaan surat, dzikir atau do’a yang dibaca. Semuanya direnungkan dengan memahami artinya dan ketika itu merasa sedang bermunajat dengan Allah Ta’ala. Harus ada khusyu’ dalam bagian shalat. Jika tidak ada khusyu’ sama sekali sejak awal hingga akhir, maka shalatnya batal. Penjelasan masing-masing point di atas telah diterangkan dahulu saat penjelasan sifat shalat nabi dan gerakan-gerakannya. Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat
Sunnah yang lain selain sunnah ab’adh adalah sunnah hay’ah. Sunnah hay’ah adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat, jika ditinggalkan, tak perlu kembali melakukannya dan tidak ada sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah hay’ah? Berikut kami sebutkan berdasarkan penjelasan dari ulama Syafi’iyah. 1- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika turun ruku’, ketika bangkit dari ruku’, juga ketika bangkit dari tasyahud awal. 2- Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. 3- Melihat ke tempat sujud. 4- Membaca doa istiftah setelah takbiratul ihram. 5- Membaca ta’awudz setelah doa istiftah. 6- Menjahrkan (mengeraskan bacaan) pada shalat jahriyyah (Magrib, Shubuh, Isya) dan mensirrkan bacaan (memelankan) pada shalat sirriyyah (Zhuhur dan Ashar). 7- Mengucapkan aamiin di akhir membaca Al Fatihah. 8- Membaca salah satu surat dalam Al Qur’an setelah Al Fatihah. 9- Takbir intiqol, yaitu setiap kali berpindah gerakan diperintahkan mengucapkan takbir ‘Allahu Akbar’ selain ketika bangkit dari ruku’ yaitu yang dibaca adalah ‘sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu’. 10- Bertasbih ketika ruku’ dan sujud. Saat ruku’ membaca ‘subhana robbiyal ‘azhim’ (3 kali), sedangkan ketika sujud membaca ‘subhana robbiyal a’laa’ (3 kali). 11- Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk saat tasyahud awal dan tasyahud akhir. Tangan kiri dibentangkan, sedangkan tangan kanan dalam keadaan seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk memberikan isyarat. 12- Duduk dengan cara duduk tawarruk pada duduk tasyahud akhir dan duduk selainnya dengan duduk iftirosy. 13- Membaca shalawat Ibrahimiyyah, lalu berdo’a ketika tasyahud akhir. 14- Salam kedua, sedangkan salam pertama masuk rukun shalat. 15- Khusyu’ dalam seluruh gerakan shalat. Yang dimaksud khusyu’ adalah hati merenung apa yang diucapkan oleh lisan, baik bacaan surat, dzikir atau do’a yang dibaca. Semuanya direnungkan dengan memahami artinya dan ketika itu merasa sedang bermunajat dengan Allah Ta’ala. Harus ada khusyu’ dalam bagian shalat. Jika tidak ada khusyu’ sama sekali sejak awal hingga akhir, maka shalatnya batal. Penjelasan masing-masing point di atas telah diterangkan dahulu saat penjelasan sifat shalat nabi dan gerakan-gerakannya. Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat


Sunnah yang lain selain sunnah ab’adh adalah sunnah hay’ah. Sunnah hay’ah adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat, jika ditinggalkan, tak perlu kembali melakukannya dan tidak ada sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah hay’ah? Berikut kami sebutkan berdasarkan penjelasan dari ulama Syafi’iyah. 1- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika turun ruku’, ketika bangkit dari ruku’, juga ketika bangkit dari tasyahud awal. 2- Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. 3- Melihat ke tempat sujud. 4- Membaca doa istiftah setelah takbiratul ihram. 5- Membaca ta’awudz setelah doa istiftah. 6- Menjahrkan (mengeraskan bacaan) pada shalat jahriyyah (Magrib, Shubuh, Isya) dan mensirrkan bacaan (memelankan) pada shalat sirriyyah (Zhuhur dan Ashar). 7- Mengucapkan aamiin di akhir membaca Al Fatihah. 8- Membaca salah satu surat dalam Al Qur’an setelah Al Fatihah. 9- Takbir intiqol, yaitu setiap kali berpindah gerakan diperintahkan mengucapkan takbir ‘Allahu Akbar’ selain ketika bangkit dari ruku’ yaitu yang dibaca adalah ‘sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu’. 10- Bertasbih ketika ruku’ dan sujud. Saat ruku’ membaca ‘subhana robbiyal ‘azhim’ (3 kali), sedangkan ketika sujud membaca ‘subhana robbiyal a’laa’ (3 kali). 11- Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk saat tasyahud awal dan tasyahud akhir. Tangan kiri dibentangkan, sedangkan tangan kanan dalam keadaan seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk memberikan isyarat. 12- Duduk dengan cara duduk tawarruk pada duduk tasyahud akhir dan duduk selainnya dengan duduk iftirosy. 13- Membaca shalawat Ibrahimiyyah, lalu berdo’a ketika tasyahud akhir. 14- Salam kedua, sedangkan salam pertama masuk rukun shalat. 15- Khusyu’ dalam seluruh gerakan shalat. Yang dimaksud khusyu’ adalah hati merenung apa yang diucapkan oleh lisan, baik bacaan surat, dzikir atau do’a yang dibaca. Semuanya direnungkan dengan memahami artinya dan ketika itu merasa sedang bermunajat dengan Allah Ta’ala. Harus ada khusyu’ dalam bagian shalat. Jika tidak ada khusyu’ sama sekali sejak awal hingga akhir, maka shalatnya batal. Penjelasan masing-masing point di atas telah diterangkan dahulu saat penjelasan sifat shalat nabi dan gerakan-gerakannya. Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua

Kisah Uwais bin ‘Amir Al Qarni ini patut diambil faedah dan pelajaran. Terutama ia punya amalan mulia bakti pada orang tua sehingga banyak orang yang meminta doa kebaikan melalui perantaranya. Apalagi yang menyuruh orang-orang meminta doa ampunan darinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah disampaikan oleh beliau jauh-jauh hari. Kisahnya adalah berawal dari pertemuaannya dengan ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. عَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ . قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ Dari Usair bin Jabir, ia berkata, ‘Umar bin Al Khattab ketika didatangi oleh serombongan pasukan dari Yaman, ia bertanya, “Apakah di tengah-tengah kalian ada yang bernama Uwais bin ‘Amir?” Sampai ‘Umar mendatangi ‘Uwais dan bertanya, “Benar engkau adalah Uwais bin ‘Amir?” Uwais menjawab, “Iya, benar.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dari Murod, dari Qarn?” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dahulu memiliki penyakit kulit lantas sembuh kecuali sebesar satu dirham.” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau punya seorang ibu?” Uwais menjawab, “Iya.” قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». فَاسْتَغْفِرْ لِى. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ الْكُوفَةَ. قَالَ أَلاَ أَكْتُبُ لَكَ إِلَى عَامِلِهَا قَالَ أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ Umar berkata, “Aku sendiri pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” Umar pun berkata, “Mintalah pada Allah untuk mengampuniku.” Kemudian Uwais mendoakan Umar dengan meminta ampunan pada Allah. Umar pun bertanya pada Uwais, “Engkau hendak ke mana?” Uwais menjawab, “Ke Kufah”. Umar pun mengatakan pada Uwais, “Bagaimana jika aku menulis surat kepada penanggung jawab di negeri Kufah supaya membantumu?” Uwais menjawab, “Aku lebih suka menjadi orang yang lemah (miskin).” قَالَ فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ حَجَّ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِهِمْ فَوَافَقَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ أُوَيْسٍ قَالَ تَرَكْتُهُ رَثَّ الْبَيْتِ قَلِيلَ الْمَتَاعِ. قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». Tahun berikutnya, ada seseorang dari kalangan terhormat dari mereka pergi berhaji dan ia bertemu ‘Umar. Umar pun bertanya tentang Uwais. Orang yang terhormat tersebut menjawab, “Aku tinggalkan Uwais dalam keadaan rumahnya miskin dan barang-barangnya sedikit.” Umar pun mengatakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” فَأَتَى أُوَيْسًا فَقَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ لَقِيتَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ Orang yang terhormat itu pun mendatangi Uwais, ia pun meminta pada Uwais, “Mintalah ampunan pada Allah untukku.” Uwais menjawab, “Bukankah engkau baru saja pulang dari safar yang baik (yaitu haji), mintalah ampunan pada Allah untukku.” Orang itu mengatakan pada Uwais, “Bukankah engkau telah bertemu ‘Umar.” Uwais menjawab, “Iya benar.” Uwais pun memintakan ampunan pada Allah untuknya. فَفَطِنَ لَهُ النَّاسُ فَانْطَلَقَ عَلَى وَجْهِهِ “Orang lain pun tahu akan keistimewaan Uwais. Lantaran itu, ia mengasingkan diri menjauh dari manusia.” (HR. Muslim no. 2542) Faedah dari kisah Uwais Al Qarni di atas: 1- Kisah Uwais menunjukkan mu’jizat yang benar-benar nampak dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia adalah Uwais bin ‘Amir. Dia berasal dari Qabilah Murad, lalu dari Qarn. Qarn sendiri adalah bagian dari Murad. 2- Kita dapat ambil pelajaran –kata Imam Nawawi- bahwa Uwais adalah orang yang menyembunyikan keadaan dirinya. Rahasia yang ia miliki cukup dirinya dan Allah yang mengetahuinya. Tidak ada sesuatu yang nampak pada orang-orang tentang dia. Itulah yang biasa ditunjukkan orang-orang bijak dan wali Allah yang mulia. Maksud di atas ditunjukkan dalam riwayat lain, أَنَّ أَهْلَ الْكُوفَةِ وَفَدُوا إِلَى عُمَرَ وَفِيهِمْ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ يَسْخَرُ بِأُوَيْسٍ “Penduduk Kufah ada yang menemui ‘Umar. Ketika itu ada seseorang yang meremehkan atau merendahkan Uwais.” Dari sini berarti kemuliaan Uwais banyak tidak diketahui oleh orang lain sehingga mereka sering merendahkannya. 3- Keistimewaan atau manaqib dari Uwais nampak dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Umar untuk meminta do’a dari Uwais, supaya ia berdo’a pada Allah untuk memberikan ampunan padanya. 4- Dianjurkan untuk meminta do’a dan do’a ampunan lewat perantaraan orang shalih. 5- Boleh orang yang lebih mulia kedudukannya meminta doa pada orang yang kedudukannya lebih rendah darinya. Di sini, Umar adalah seorang sahabat tentu lebih mulia, diperintahkan untuk meminta do’a pada Uwais –seorang tabi’in- yang kedudukannya lebih rendah. 6- Uwais adalah tabi’in yang paling utama berdasarkan nash dalam riwayat lainnya, dari ‘Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ “Sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang pria yang bernama . Uwais. Ia memiliki seorang ibu dan dulunya berpenyakit kulit (tubuhnya ada putih-putih). Perintahkanlah padanya untuk meminta ampun untuk kalian.” (HR. Muslim no. 2542). Ini secara tegas menunjukkan bahwa Uwais adalah tabi’in yang terbaik. Ada juga yang menyatakan seperti Imam Ahmad dan ulama lainnya bahwa yang terbaik dari kalangan tabi’in adalah Sa’id bin Al Musayyib. Yang dimaksud adalah baik dalam hal keunggulannya dalam ilmu syari’at seperti keunggulannya dalam tafsir, hadits, fikih, dan bukan maksudnya terbaik di sisi Allah seperti pada Uwais. Penyebutan ini pun termasuk mukjizat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Menjadi orang yang tidak terkenal atau tidak ternama itu lebih utama. Lihatlah Uwais, ia sampai mengatakan pada ‘Umar, أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ “Aku menjadi orang-orang lemah, itu lebih aku sukai.” Maksud perkataan ini adalah Uwais lebih senang menjadi orang-orang lemah, menjadi fakir miskian, keadaan yang tidak tenar itu lebih ia sukai. Jadi Uwais lebih suka hidup biasa-biasa saja (tidak tenar) dan ia berusaha untuk menyembunyikan keadaan dirinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. 8- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan birrul walidain, yaitu berbakti pada orang tua terutama ibu. Berbakti pada orang tua termasuk bentuk qurobat (ibadah) yang utama. 9- Keadaan Uwais yang lebih senang tidak tenar menunjukkan akan keutamaan hidup terasing dari orang-orang. 10- Pelajaran sifat tawadhu’ yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab. 11- Doa orang selepas bepergian dari safar yang baik seperti haji adalah doa yang mustajab. Sekaligus menunjukkan keutamaan safar yang shalih (safar ibadah). 12- Penilaian manusia biasa dari kehidupan dunia yang nampak. Sehingga mudah merendahkan orang lain. Sedangkan penilaian Allah adalah dari keadaan iman dan takwa dalam hati. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, malam 25 Jumadal Ula 1436 H di Masjid Jami’ Al Adha Darush Sholihin, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua

Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua

Kisah Uwais bin ‘Amir Al Qarni ini patut diambil faedah dan pelajaran. Terutama ia punya amalan mulia bakti pada orang tua sehingga banyak orang yang meminta doa kebaikan melalui perantaranya. Apalagi yang menyuruh orang-orang meminta doa ampunan darinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah disampaikan oleh beliau jauh-jauh hari. Kisahnya adalah berawal dari pertemuaannya dengan ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. عَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ . قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ Dari Usair bin Jabir, ia berkata, ‘Umar bin Al Khattab ketika didatangi oleh serombongan pasukan dari Yaman, ia bertanya, “Apakah di tengah-tengah kalian ada yang bernama Uwais bin ‘Amir?” Sampai ‘Umar mendatangi ‘Uwais dan bertanya, “Benar engkau adalah Uwais bin ‘Amir?” Uwais menjawab, “Iya, benar.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dari Murod, dari Qarn?” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dahulu memiliki penyakit kulit lantas sembuh kecuali sebesar satu dirham.” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau punya seorang ibu?” Uwais menjawab, “Iya.” قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». فَاسْتَغْفِرْ لِى. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ الْكُوفَةَ. قَالَ أَلاَ أَكْتُبُ لَكَ إِلَى عَامِلِهَا قَالَ أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ Umar berkata, “Aku sendiri pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” Umar pun berkata, “Mintalah pada Allah untuk mengampuniku.” Kemudian Uwais mendoakan Umar dengan meminta ampunan pada Allah. Umar pun bertanya pada Uwais, “Engkau hendak ke mana?” Uwais menjawab, “Ke Kufah”. Umar pun mengatakan pada Uwais, “Bagaimana jika aku menulis surat kepada penanggung jawab di negeri Kufah supaya membantumu?” Uwais menjawab, “Aku lebih suka menjadi orang yang lemah (miskin).” قَالَ فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ حَجَّ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِهِمْ فَوَافَقَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ أُوَيْسٍ قَالَ تَرَكْتُهُ رَثَّ الْبَيْتِ قَلِيلَ الْمَتَاعِ. قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». Tahun berikutnya, ada seseorang dari kalangan terhormat dari mereka pergi berhaji dan ia bertemu ‘Umar. Umar pun bertanya tentang Uwais. Orang yang terhormat tersebut menjawab, “Aku tinggalkan Uwais dalam keadaan rumahnya miskin dan barang-barangnya sedikit.” Umar pun mengatakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” فَأَتَى أُوَيْسًا فَقَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ لَقِيتَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ Orang yang terhormat itu pun mendatangi Uwais, ia pun meminta pada Uwais, “Mintalah ampunan pada Allah untukku.” Uwais menjawab, “Bukankah engkau baru saja pulang dari safar yang baik (yaitu haji), mintalah ampunan pada Allah untukku.” Orang itu mengatakan pada Uwais, “Bukankah engkau telah bertemu ‘Umar.” Uwais menjawab, “Iya benar.” Uwais pun memintakan ampunan pada Allah untuknya. فَفَطِنَ لَهُ النَّاسُ فَانْطَلَقَ عَلَى وَجْهِهِ “Orang lain pun tahu akan keistimewaan Uwais. Lantaran itu, ia mengasingkan diri menjauh dari manusia.” (HR. Muslim no. 2542) Faedah dari kisah Uwais Al Qarni di atas: 1- Kisah Uwais menunjukkan mu’jizat yang benar-benar nampak dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia adalah Uwais bin ‘Amir. Dia berasal dari Qabilah Murad, lalu dari Qarn. Qarn sendiri adalah bagian dari Murad. 2- Kita dapat ambil pelajaran –kata Imam Nawawi- bahwa Uwais adalah orang yang menyembunyikan keadaan dirinya. Rahasia yang ia miliki cukup dirinya dan Allah yang mengetahuinya. Tidak ada sesuatu yang nampak pada orang-orang tentang dia. Itulah yang biasa ditunjukkan orang-orang bijak dan wali Allah yang mulia. Maksud di atas ditunjukkan dalam riwayat lain, أَنَّ أَهْلَ الْكُوفَةِ وَفَدُوا إِلَى عُمَرَ وَفِيهِمْ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ يَسْخَرُ بِأُوَيْسٍ “Penduduk Kufah ada yang menemui ‘Umar. Ketika itu ada seseorang yang meremehkan atau merendahkan Uwais.” Dari sini berarti kemuliaan Uwais banyak tidak diketahui oleh orang lain sehingga mereka sering merendahkannya. 3- Keistimewaan atau manaqib dari Uwais nampak dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Umar untuk meminta do’a dari Uwais, supaya ia berdo’a pada Allah untuk memberikan ampunan padanya. 4- Dianjurkan untuk meminta do’a dan do’a ampunan lewat perantaraan orang shalih. 5- Boleh orang yang lebih mulia kedudukannya meminta doa pada orang yang kedudukannya lebih rendah darinya. Di sini, Umar adalah seorang sahabat tentu lebih mulia, diperintahkan untuk meminta do’a pada Uwais –seorang tabi’in- yang kedudukannya lebih rendah. 6- Uwais adalah tabi’in yang paling utama berdasarkan nash dalam riwayat lainnya, dari ‘Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ “Sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang pria yang bernama . Uwais. Ia memiliki seorang ibu dan dulunya berpenyakit kulit (tubuhnya ada putih-putih). Perintahkanlah padanya untuk meminta ampun untuk kalian.” (HR. Muslim no. 2542). Ini secara tegas menunjukkan bahwa Uwais adalah tabi’in yang terbaik. Ada juga yang menyatakan seperti Imam Ahmad dan ulama lainnya bahwa yang terbaik dari kalangan tabi’in adalah Sa’id bin Al Musayyib. Yang dimaksud adalah baik dalam hal keunggulannya dalam ilmu syari’at seperti keunggulannya dalam tafsir, hadits, fikih, dan bukan maksudnya terbaik di sisi Allah seperti pada Uwais. Penyebutan ini pun termasuk mukjizat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Menjadi orang yang tidak terkenal atau tidak ternama itu lebih utama. Lihatlah Uwais, ia sampai mengatakan pada ‘Umar, أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ “Aku menjadi orang-orang lemah, itu lebih aku sukai.” Maksud perkataan ini adalah Uwais lebih senang menjadi orang-orang lemah, menjadi fakir miskian, keadaan yang tidak tenar itu lebih ia sukai. Jadi Uwais lebih suka hidup biasa-biasa saja (tidak tenar) dan ia berusaha untuk menyembunyikan keadaan dirinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. 8- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan birrul walidain, yaitu berbakti pada orang tua terutama ibu. Berbakti pada orang tua termasuk bentuk qurobat (ibadah) yang utama. 9- Keadaan Uwais yang lebih senang tidak tenar menunjukkan akan keutamaan hidup terasing dari orang-orang. 10- Pelajaran sifat tawadhu’ yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab. 11- Doa orang selepas bepergian dari safar yang baik seperti haji adalah doa yang mustajab. Sekaligus menunjukkan keutamaan safar yang shalih (safar ibadah). 12- Penilaian manusia biasa dari kehidupan dunia yang nampak. Sehingga mudah merendahkan orang lain. Sedangkan penilaian Allah adalah dari keadaan iman dan takwa dalam hati. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, malam 25 Jumadal Ula 1436 H di Masjid Jami’ Al Adha Darush Sholihin, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua
Kisah Uwais bin ‘Amir Al Qarni ini patut diambil faedah dan pelajaran. Terutama ia punya amalan mulia bakti pada orang tua sehingga banyak orang yang meminta doa kebaikan melalui perantaranya. Apalagi yang menyuruh orang-orang meminta doa ampunan darinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah disampaikan oleh beliau jauh-jauh hari. Kisahnya adalah berawal dari pertemuaannya dengan ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. عَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ . قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ Dari Usair bin Jabir, ia berkata, ‘Umar bin Al Khattab ketika didatangi oleh serombongan pasukan dari Yaman, ia bertanya, “Apakah di tengah-tengah kalian ada yang bernama Uwais bin ‘Amir?” Sampai ‘Umar mendatangi ‘Uwais dan bertanya, “Benar engkau adalah Uwais bin ‘Amir?” Uwais menjawab, “Iya, benar.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dari Murod, dari Qarn?” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dahulu memiliki penyakit kulit lantas sembuh kecuali sebesar satu dirham.” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau punya seorang ibu?” Uwais menjawab, “Iya.” قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». فَاسْتَغْفِرْ لِى. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ الْكُوفَةَ. قَالَ أَلاَ أَكْتُبُ لَكَ إِلَى عَامِلِهَا قَالَ أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ Umar berkata, “Aku sendiri pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” Umar pun berkata, “Mintalah pada Allah untuk mengampuniku.” Kemudian Uwais mendoakan Umar dengan meminta ampunan pada Allah. Umar pun bertanya pada Uwais, “Engkau hendak ke mana?” Uwais menjawab, “Ke Kufah”. Umar pun mengatakan pada Uwais, “Bagaimana jika aku menulis surat kepada penanggung jawab di negeri Kufah supaya membantumu?” Uwais menjawab, “Aku lebih suka menjadi orang yang lemah (miskin).” قَالَ فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ حَجَّ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِهِمْ فَوَافَقَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ أُوَيْسٍ قَالَ تَرَكْتُهُ رَثَّ الْبَيْتِ قَلِيلَ الْمَتَاعِ. قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». Tahun berikutnya, ada seseorang dari kalangan terhormat dari mereka pergi berhaji dan ia bertemu ‘Umar. Umar pun bertanya tentang Uwais. Orang yang terhormat tersebut menjawab, “Aku tinggalkan Uwais dalam keadaan rumahnya miskin dan barang-barangnya sedikit.” Umar pun mengatakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” فَأَتَى أُوَيْسًا فَقَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ لَقِيتَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ Orang yang terhormat itu pun mendatangi Uwais, ia pun meminta pada Uwais, “Mintalah ampunan pada Allah untukku.” Uwais menjawab, “Bukankah engkau baru saja pulang dari safar yang baik (yaitu haji), mintalah ampunan pada Allah untukku.” Orang itu mengatakan pada Uwais, “Bukankah engkau telah bertemu ‘Umar.” Uwais menjawab, “Iya benar.” Uwais pun memintakan ampunan pada Allah untuknya. فَفَطِنَ لَهُ النَّاسُ فَانْطَلَقَ عَلَى وَجْهِهِ “Orang lain pun tahu akan keistimewaan Uwais. Lantaran itu, ia mengasingkan diri menjauh dari manusia.” (HR. Muslim no. 2542) Faedah dari kisah Uwais Al Qarni di atas: 1- Kisah Uwais menunjukkan mu’jizat yang benar-benar nampak dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia adalah Uwais bin ‘Amir. Dia berasal dari Qabilah Murad, lalu dari Qarn. Qarn sendiri adalah bagian dari Murad. 2- Kita dapat ambil pelajaran –kata Imam Nawawi- bahwa Uwais adalah orang yang menyembunyikan keadaan dirinya. Rahasia yang ia miliki cukup dirinya dan Allah yang mengetahuinya. Tidak ada sesuatu yang nampak pada orang-orang tentang dia. Itulah yang biasa ditunjukkan orang-orang bijak dan wali Allah yang mulia. Maksud di atas ditunjukkan dalam riwayat lain, أَنَّ أَهْلَ الْكُوفَةِ وَفَدُوا إِلَى عُمَرَ وَفِيهِمْ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ يَسْخَرُ بِأُوَيْسٍ “Penduduk Kufah ada yang menemui ‘Umar. Ketika itu ada seseorang yang meremehkan atau merendahkan Uwais.” Dari sini berarti kemuliaan Uwais banyak tidak diketahui oleh orang lain sehingga mereka sering merendahkannya. 3- Keistimewaan atau manaqib dari Uwais nampak dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Umar untuk meminta do’a dari Uwais, supaya ia berdo’a pada Allah untuk memberikan ampunan padanya. 4- Dianjurkan untuk meminta do’a dan do’a ampunan lewat perantaraan orang shalih. 5- Boleh orang yang lebih mulia kedudukannya meminta doa pada orang yang kedudukannya lebih rendah darinya. Di sini, Umar adalah seorang sahabat tentu lebih mulia, diperintahkan untuk meminta do’a pada Uwais –seorang tabi’in- yang kedudukannya lebih rendah. 6- Uwais adalah tabi’in yang paling utama berdasarkan nash dalam riwayat lainnya, dari ‘Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ “Sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang pria yang bernama . Uwais. Ia memiliki seorang ibu dan dulunya berpenyakit kulit (tubuhnya ada putih-putih). Perintahkanlah padanya untuk meminta ampun untuk kalian.” (HR. Muslim no. 2542). Ini secara tegas menunjukkan bahwa Uwais adalah tabi’in yang terbaik. Ada juga yang menyatakan seperti Imam Ahmad dan ulama lainnya bahwa yang terbaik dari kalangan tabi’in adalah Sa’id bin Al Musayyib. Yang dimaksud adalah baik dalam hal keunggulannya dalam ilmu syari’at seperti keunggulannya dalam tafsir, hadits, fikih, dan bukan maksudnya terbaik di sisi Allah seperti pada Uwais. Penyebutan ini pun termasuk mukjizat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Menjadi orang yang tidak terkenal atau tidak ternama itu lebih utama. Lihatlah Uwais, ia sampai mengatakan pada ‘Umar, أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ “Aku menjadi orang-orang lemah, itu lebih aku sukai.” Maksud perkataan ini adalah Uwais lebih senang menjadi orang-orang lemah, menjadi fakir miskian, keadaan yang tidak tenar itu lebih ia sukai. Jadi Uwais lebih suka hidup biasa-biasa saja (tidak tenar) dan ia berusaha untuk menyembunyikan keadaan dirinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. 8- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan birrul walidain, yaitu berbakti pada orang tua terutama ibu. Berbakti pada orang tua termasuk bentuk qurobat (ibadah) yang utama. 9- Keadaan Uwais yang lebih senang tidak tenar menunjukkan akan keutamaan hidup terasing dari orang-orang. 10- Pelajaran sifat tawadhu’ yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab. 11- Doa orang selepas bepergian dari safar yang baik seperti haji adalah doa yang mustajab. Sekaligus menunjukkan keutamaan safar yang shalih (safar ibadah). 12- Penilaian manusia biasa dari kehidupan dunia yang nampak. Sehingga mudah merendahkan orang lain. Sedangkan penilaian Allah adalah dari keadaan iman dan takwa dalam hati. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, malam 25 Jumadal Ula 1436 H di Masjid Jami’ Al Adha Darush Sholihin, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua


Kisah Uwais bin ‘Amir Al Qarni ini patut diambil faedah dan pelajaran. Terutama ia punya amalan mulia bakti pada orang tua sehingga banyak orang yang meminta doa kebaikan melalui perantaranya. Apalagi yang menyuruh orang-orang meminta doa ampunan darinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah disampaikan oleh beliau jauh-jauh hari. Kisahnya adalah berawal dari pertemuaannya dengan ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. عَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ . قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ Dari Usair bin Jabir, ia berkata, ‘Umar bin Al Khattab ketika didatangi oleh serombongan pasukan dari Yaman, ia bertanya, “Apakah di tengah-tengah kalian ada yang bernama Uwais bin ‘Amir?” Sampai ‘Umar mendatangi ‘Uwais dan bertanya, “Benar engkau adalah Uwais bin ‘Amir?” Uwais menjawab, “Iya, benar.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dari Murod, dari Qarn?” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dahulu memiliki penyakit kulit lantas sembuh kecuali sebesar satu dirham.” Uwais menjawab, “Iya.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau punya seorang ibu?” Uwais menjawab, “Iya.” قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». فَاسْتَغْفِرْ لِى. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ الْكُوفَةَ. قَالَ أَلاَ أَكْتُبُ لَكَ إِلَى عَامِلِهَا قَالَ أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ Umar berkata, “Aku sendiri pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” Umar pun berkata, “Mintalah pada Allah untuk mengampuniku.” Kemudian Uwais mendoakan Umar dengan meminta ampunan pada Allah. Umar pun bertanya pada Uwais, “Engkau hendak ke mana?” Uwais menjawab, “Ke Kufah”. Umar pun mengatakan pada Uwais, “Bagaimana jika aku menulis surat kepada penanggung jawab di negeri Kufah supaya membantumu?” Uwais menjawab, “Aku lebih suka menjadi orang yang lemah (miskin).” قَالَ فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ حَجَّ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِهِمْ فَوَافَقَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ أُوَيْسٍ قَالَ تَرَكْتُهُ رَثَّ الْبَيْتِ قَلِيلَ الْمَتَاعِ. قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». Tahun berikutnya, ada seseorang dari kalangan terhormat dari mereka pergi berhaji dan ia bertemu ‘Umar. Umar pun bertanya tentang Uwais. Orang yang terhormat tersebut menjawab, “Aku tinggalkan Uwais dalam keadaan rumahnya miskin dan barang-barangnya sedikit.” Umar pun mengatakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.” فَأَتَى أُوَيْسًا فَقَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ لَقِيتَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ Orang yang terhormat itu pun mendatangi Uwais, ia pun meminta pada Uwais, “Mintalah ampunan pada Allah untukku.” Uwais menjawab, “Bukankah engkau baru saja pulang dari safar yang baik (yaitu haji), mintalah ampunan pada Allah untukku.” Orang itu mengatakan pada Uwais, “Bukankah engkau telah bertemu ‘Umar.” Uwais menjawab, “Iya benar.” Uwais pun memintakan ampunan pada Allah untuknya. فَفَطِنَ لَهُ النَّاسُ فَانْطَلَقَ عَلَى وَجْهِهِ “Orang lain pun tahu akan keistimewaan Uwais. Lantaran itu, ia mengasingkan diri menjauh dari manusia.” (HR. Muslim no. 2542) Faedah dari kisah Uwais Al Qarni di atas: 1- Kisah Uwais menunjukkan mu’jizat yang benar-benar nampak dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia adalah Uwais bin ‘Amir. Dia berasal dari Qabilah Murad, lalu dari Qarn. Qarn sendiri adalah bagian dari Murad. 2- Kita dapat ambil pelajaran –kata Imam Nawawi- bahwa Uwais adalah orang yang menyembunyikan keadaan dirinya. Rahasia yang ia miliki cukup dirinya dan Allah yang mengetahuinya. Tidak ada sesuatu yang nampak pada orang-orang tentang dia. Itulah yang biasa ditunjukkan orang-orang bijak dan wali Allah yang mulia. Maksud di atas ditunjukkan dalam riwayat lain, أَنَّ أَهْلَ الْكُوفَةِ وَفَدُوا إِلَى عُمَرَ وَفِيهِمْ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ يَسْخَرُ بِأُوَيْسٍ “Penduduk Kufah ada yang menemui ‘Umar. Ketika itu ada seseorang yang meremehkan atau merendahkan Uwais.” Dari sini berarti kemuliaan Uwais banyak tidak diketahui oleh orang lain sehingga mereka sering merendahkannya. 3- Keistimewaan atau manaqib dari Uwais nampak dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Umar untuk meminta do’a dari Uwais, supaya ia berdo’a pada Allah untuk memberikan ampunan padanya. 4- Dianjurkan untuk meminta do’a dan do’a ampunan lewat perantaraan orang shalih. 5- Boleh orang yang lebih mulia kedudukannya meminta doa pada orang yang kedudukannya lebih rendah darinya. Di sini, Umar adalah seorang sahabat tentu lebih mulia, diperintahkan untuk meminta do’a pada Uwais –seorang tabi’in- yang kedudukannya lebih rendah. 6- Uwais adalah tabi’in yang paling utama berdasarkan nash dalam riwayat lainnya, dari ‘Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ “Sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang pria yang bernama . Uwais. Ia memiliki seorang ibu dan dulunya berpenyakit kulit (tubuhnya ada putih-putih). Perintahkanlah padanya untuk meminta ampun untuk kalian.” (HR. Muslim no. 2542). Ini secara tegas menunjukkan bahwa Uwais adalah tabi’in yang terbaik. Ada juga yang menyatakan seperti Imam Ahmad dan ulama lainnya bahwa yang terbaik dari kalangan tabi’in adalah Sa’id bin Al Musayyib. Yang dimaksud adalah baik dalam hal keunggulannya dalam ilmu syari’at seperti keunggulannya dalam tafsir, hadits, fikih, dan bukan maksudnya terbaik di sisi Allah seperti pada Uwais. Penyebutan ini pun termasuk mukjizat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Menjadi orang yang tidak terkenal atau tidak ternama itu lebih utama. Lihatlah Uwais, ia sampai mengatakan pada ‘Umar, أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ “Aku menjadi orang-orang lemah, itu lebih aku sukai.” Maksud perkataan ini adalah Uwais lebih senang menjadi orang-orang lemah, menjadi fakir miskian, keadaan yang tidak tenar itu lebih ia sukai. Jadi Uwais lebih suka hidup biasa-biasa saja (tidak tenar) dan ia berusaha untuk menyembunyikan keadaan dirinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. 8- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan birrul walidain, yaitu berbakti pada orang tua terutama ibu. Berbakti pada orang tua termasuk bentuk qurobat (ibadah) yang utama. 9- Keadaan Uwais yang lebih senang tidak tenar menunjukkan akan keutamaan hidup terasing dari orang-orang. 10- Pelajaran sifat tawadhu’ yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab. 11- Doa orang selepas bepergian dari safar yang baik seperti haji adalah doa yang mustajab. Sekaligus menunjukkan keutamaan safar yang shalih (safar ibadah). 12- Penilaian manusia biasa dari kehidupan dunia yang nampak. Sehingga mudah merendahkan orang lain. Sedangkan penilaian Allah adalah dari keadaan iman dan takwa dalam hati. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, malam 25 Jumadal Ula 1436 H di Masjid Jami’ Al Adha Darush Sholihin, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua

Koreksi Diri dengan Menjawab 2 Pertanyaan Ini

“Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” Disebutkan oleh Ibnu Taimiyah, Abul ‘Aliyah menyatakan, كَلِمَتَانِ يُسْأَلُ عَنْهُمَا الْأَوَّلُونَ والآخرون مَاذَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ وَمَاذَا أَجَبْتُمْ الْمُرْسَلِينَ “Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” (Majmu’ Al Fatawa: 15: 105). Pertanyaan di atas berdasarkan dua ayat berikut, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al Qashash: 62) وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” (QS. Al Qashshash: 65) Siapkah kita menjawab dua pertanyaan di atas? Apakah kita sudah beribadah dengan ikhlas? Apakah setiap ibadah kita sudah murni untuk gapai ridha Allah? Apakah kita sudah mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ataukah ibadah kita hanya asal-asalan saja atau hanya mengikuti tradisi? Dari sini pun kita bisa gali pelajaran bahwa beragama bukanlah mengikuti banyak orang namun bagaimanakah kita sudah memenuhi tuntutan Rasul ataukah belum. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Bale Ayu, Giwangan Yogyakarta, 15: 45, 23 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah syirik

Koreksi Diri dengan Menjawab 2 Pertanyaan Ini

“Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” Disebutkan oleh Ibnu Taimiyah, Abul ‘Aliyah menyatakan, كَلِمَتَانِ يُسْأَلُ عَنْهُمَا الْأَوَّلُونَ والآخرون مَاذَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ وَمَاذَا أَجَبْتُمْ الْمُرْسَلِينَ “Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” (Majmu’ Al Fatawa: 15: 105). Pertanyaan di atas berdasarkan dua ayat berikut, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al Qashash: 62) وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” (QS. Al Qashshash: 65) Siapkah kita menjawab dua pertanyaan di atas? Apakah kita sudah beribadah dengan ikhlas? Apakah setiap ibadah kita sudah murni untuk gapai ridha Allah? Apakah kita sudah mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ataukah ibadah kita hanya asal-asalan saja atau hanya mengikuti tradisi? Dari sini pun kita bisa gali pelajaran bahwa beragama bukanlah mengikuti banyak orang namun bagaimanakah kita sudah memenuhi tuntutan Rasul ataukah belum. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Bale Ayu, Giwangan Yogyakarta, 15: 45, 23 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah syirik
“Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” Disebutkan oleh Ibnu Taimiyah, Abul ‘Aliyah menyatakan, كَلِمَتَانِ يُسْأَلُ عَنْهُمَا الْأَوَّلُونَ والآخرون مَاذَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ وَمَاذَا أَجَبْتُمْ الْمُرْسَلِينَ “Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” (Majmu’ Al Fatawa: 15: 105). Pertanyaan di atas berdasarkan dua ayat berikut, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al Qashash: 62) وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” (QS. Al Qashshash: 65) Siapkah kita menjawab dua pertanyaan di atas? Apakah kita sudah beribadah dengan ikhlas? Apakah setiap ibadah kita sudah murni untuk gapai ridha Allah? Apakah kita sudah mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ataukah ibadah kita hanya asal-asalan saja atau hanya mengikuti tradisi? Dari sini pun kita bisa gali pelajaran bahwa beragama bukanlah mengikuti banyak orang namun bagaimanakah kita sudah memenuhi tuntutan Rasul ataukah belum. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Bale Ayu, Giwangan Yogyakarta, 15: 45, 23 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah syirik


“Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” Disebutkan oleh Ibnu Taimiyah, Abul ‘Aliyah menyatakan, كَلِمَتَانِ يُسْأَلُ عَنْهُمَا الْأَوَّلُونَ والآخرون مَاذَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ وَمَاذَا أَجَبْتُمْ الْمُرْسَلِينَ “Dua kalimat yang akan ditanya pada orang yang terdahulu dan orang belakangan yaitu apa yang kalian sembah dan apa jawabanmu kepada para rasul.” (Majmu’ Al Fatawa: 15: 105). Pertanyaan di atas berdasarkan dua ayat berikut, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al Qashash: 62) وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ “Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” (QS. Al Qashshash: 65) Siapkah kita menjawab dua pertanyaan di atas? Apakah kita sudah beribadah dengan ikhlas? Apakah setiap ibadah kita sudah murni untuk gapai ridha Allah? Apakah kita sudah mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ataukah ibadah kita hanya asal-asalan saja atau hanya mengikuti tradisi? Dari sini pun kita bisa gali pelajaran bahwa beragama bukanlah mengikuti banyak orang namun bagaimanakah kita sudah memenuhi tuntutan Rasul ataukah belum. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Bale Ayu, Giwangan Yogyakarta, 15: 45, 23 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah syirik

Tajassus, Mencari Kesalahan Orang Beriman

Tajassus di antara tafsirannya adalah mencari-cari kesalahan orang lain, terutama yang terus ingin dicari aibnya adalah orang-orang beriman. Jangan Selalu Menaruh Curiga (Prasangka Buruk) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563) Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar. Menaruh Curiga pada Orang Beriman Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Akibat Buruk Tajassus Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa tak perlulah menaruh curiga pada orang muslim yang berjenggot dan ingin kembali pada ajaran Islam yang hakiki. Tak pantas mereka terus dicurigai sebagai teroris atau bahkan dengan aliran sesat yang saat ini naik daun, yaitu ISIS. Kalau Curiga Ada Bukti, Itu Boleh Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’du pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Mulai Belajar untuk Husnuzhon Contohnya belajar untuk husnuzhon, terhadapa makanan kaum muslimin saja kita diperintahkan untuk husnuzhon. Jangan terlalu banyak taruh curiga tanpa bukti. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Lebih Baik Memikirkan Aib Sendiri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Naskah Khutbah Jumat di Masjid Al Ikhlas Tanjung Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar

Tajassus, Mencari Kesalahan Orang Beriman

Tajassus di antara tafsirannya adalah mencari-cari kesalahan orang lain, terutama yang terus ingin dicari aibnya adalah orang-orang beriman. Jangan Selalu Menaruh Curiga (Prasangka Buruk) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563) Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar. Menaruh Curiga pada Orang Beriman Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Akibat Buruk Tajassus Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa tak perlulah menaruh curiga pada orang muslim yang berjenggot dan ingin kembali pada ajaran Islam yang hakiki. Tak pantas mereka terus dicurigai sebagai teroris atau bahkan dengan aliran sesat yang saat ini naik daun, yaitu ISIS. Kalau Curiga Ada Bukti, Itu Boleh Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’du pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Mulai Belajar untuk Husnuzhon Contohnya belajar untuk husnuzhon, terhadapa makanan kaum muslimin saja kita diperintahkan untuk husnuzhon. Jangan terlalu banyak taruh curiga tanpa bukti. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Lebih Baik Memikirkan Aib Sendiri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Naskah Khutbah Jumat di Masjid Al Ikhlas Tanjung Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar
Tajassus di antara tafsirannya adalah mencari-cari kesalahan orang lain, terutama yang terus ingin dicari aibnya adalah orang-orang beriman. Jangan Selalu Menaruh Curiga (Prasangka Buruk) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563) Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar. Menaruh Curiga pada Orang Beriman Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Akibat Buruk Tajassus Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa tak perlulah menaruh curiga pada orang muslim yang berjenggot dan ingin kembali pada ajaran Islam yang hakiki. Tak pantas mereka terus dicurigai sebagai teroris atau bahkan dengan aliran sesat yang saat ini naik daun, yaitu ISIS. Kalau Curiga Ada Bukti, Itu Boleh Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’du pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Mulai Belajar untuk Husnuzhon Contohnya belajar untuk husnuzhon, terhadapa makanan kaum muslimin saja kita diperintahkan untuk husnuzhon. Jangan terlalu banyak taruh curiga tanpa bukti. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Lebih Baik Memikirkan Aib Sendiri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Naskah Khutbah Jumat di Masjid Al Ikhlas Tanjung Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar


Tajassus di antara tafsirannya adalah mencari-cari kesalahan orang lain, terutama yang terus ingin dicari aibnya adalah orang-orang beriman. Jangan Selalu Menaruh Curiga (Prasangka Buruk) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563) Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar. Menaruh Curiga pada Orang Beriman Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Akibat Buruk Tajassus Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa tak perlulah menaruh curiga pada orang muslim yang berjenggot dan ingin kembali pada ajaran Islam yang hakiki. Tak pantas mereka terus dicurigai sebagai teroris atau bahkan dengan aliran sesat yang saat ini naik daun, yaitu ISIS. Kalau Curiga Ada Bukti, Itu Boleh Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’du pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Mulai Belajar untuk Husnuzhon Contohnya belajar untuk husnuzhon, terhadapa makanan kaum muslimin saja kita diperintahkan untuk husnuzhon. Jangan terlalu banyak taruh curiga tanpa bukti. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Lebih Baik Memikirkan Aib Sendiri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Naskah Khutbah Jumat di Masjid Al Ikhlas Tanjung Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar

Hisablah Dirimu Sebelum Yaumul Hisaab

Khuthbah Jum’ah Di Masjid Nabawi 18/3/1436 HKhotîb: Syeikh Ali bin Abdurrohmân Al Hudzaifi hafizohullahBismillâhirrohmânirrohîmSegala puji bagi Allôh yang menerima taubat dari para hambaNya, dan memaafkan kesalahan, rahmat dan ilmuNya meliputi segala sesuatu, melipatgandakan kebaikan dengan karuniaNya dan mengangkat derajat pelakunya. Dan aku bersaksi bahwa bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang melemahkanNya di bumi maupun di langit. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, Allôh telah menguatkannya dengan pertolonganNya dan mu’jizatNya. Ya Allôh bersholawatlah dan bersalamlah serta berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, yang telah mendahului kepada kebaikan. Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan mendekatkan diri kepada Allôh dengan sesuatu yang membuat ridho Allôh, dan menjauhkan diri dari apa yang membuat marah Allôh dan menyakitiNya. Sungguh telah beruntung dan telah menang orang yang bertaqwa, dan merugi orang mengikuti hawa nafsunya. Wahai para hamba Allôh, ketahuilah bahwa kesuksesan seorang manusia dan kebahagiaannya adalah terletak bagaimana dia mengatur dirinya, memuhasabah dirinya baik dalam perkara yang kecil maupun yang besar. Maka barangsiapa yang memuhasabah dirinya dan mengatur ucapan dan perbuatannya serta hatinya dengan apa yang membuat dicintai dan diridhoi  Allôh   maka sungguh dia telah beruntung dengan keuntungan yang besar. Allôh berfirman:وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)  [النازعات/40-41]“Dan adapun orang yang takut berdiri di hadapan Allôh kelak dan menahan hawa nafsunya maka surga adalah tempat tinggalnya”Dan Allôh berfirman:وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) [الرحمن/46]“Dan bagi orang yang takut berdiri di hadapan Robbnya dua surga”,Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) [الحشر/18]“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allôh dan hendaklah setiap jiwa melihat apa yang sudah dia kerjakan untuk esok hari, dan bertaqwalah kepada Allôh, sesungguhnya Allôh mengetahui apa yang kalian kerjakan”Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman :إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ (201) [الأعراف/201]“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa apabila digoda oleh sekelompok syetan mereka segera ingat, maka tiba-tiba mereka bisa melihat/sadar”Dan Allôh ta’âlâ juga berfirman:وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ (2) [القيامة/2]“Dan Aku bersumpah dengan jiwa yang suka mencela”Berkata para mufassirin: “Allôh bersumpah dengan jiwa yang senantiasa mencela dirinya karena kurang dalam melaksanakan kewajiban dan mencela karena melakukan sebagian kemaksiatan, maka jiwa tersebut banyak mencela sehingga luruslah perkara jiwa tersebut.Dan dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosûlullôh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allôh dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam” (HR. Al Bukhôri dan Muslim), dan hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memuhasabah jiwa.Dan dari Syaddâd bin Aus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ، وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا، ثُمَّ تَمَنَّى عَلَى اللَّهِ“Orang yang cerdik adalah orang yang menundukkan dirinya dan beramal untuk setelah mati, dan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan atas Allôh dengan berbagai angan-angan(Hadits Hasan)Berkata ‘Umar bin Al Khoththôb rodhiyallôhu ‘anhu:حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا، وَزِنُوها قَبْلَ أَنْ تُوزَنُوا، وَتَأهَّبُوا لِلْعَرْضِ الْأَكْبَرِ“Hendaklah kalian menghisab diri kalian sebelum kalian dihisab, dan hendaklah kalian menimbang diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap-siaplah untuk hari besar ditampakkannya amal”Berkata Maimûn bin Mahrôn:المُتَّقِي أَشَدُّ مُحَاسَبَةً لِنَفْسِهِ مِنَ الشَّرِيْكِ الشَّحِيْحِ لِشَرِيْكِهِ“Orang yang bertaqwa lebih keras dalam memuhâsabah dirinya daripada seorang sekutu (rekan kerja) yang tamak yang membuat perhitungan dengan rekan kerjanya”Dan berkata ‘Abdullôh bin Mas’ûd t:إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ جَالِسٌ فِي أَصْلِ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَنْقَلِبَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ لَهُ: هَكَذَا فَذَهَبَ، وَأَمَرَّ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti dia berada di bawah gunung, dia takut apabila gunung tersebut menimpanya, dan seorang fasiq melihat dosa-dosanya seperti lalat yang terbang di atas hidungnya, maka dia singkirkan seperti ini, yaitu diusir dengan telapak tangannya” (HR. Al Bukhôri)Seorang yang beriman memuhâsabah dirinya dan mengawasinya serta meluruskannya supaya berada di atas keadaan yang paling baik, maka dia memuhâsabah dirinya atas amal perbuatannya, memaksakan dirinya sendiri supaya beribadah dan taat sehingga bisa beribadah dengan keikhlashan yang sempurna, bersih dari kotoran bid’ah, riyâ, ujub dalam amal, dia mencari dengan amalannya wajah Allôh dan negeri akhirat, dan memuhâsabah dirinya supaya amal sholihnya bisa sesuai dengan sunnah Nabi e, terus-menerus dilakukan dan kontinyu tanpa tertolak dan tanpa terputus, Allôh ta’âlâ berfirman:وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ (69)“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam jalan Kami maka Kami akan tunjuki dia jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allôh bersama orang-orang yang muhsin”Dan Allôh ta’âlâ berfirman:وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (6)  [العنكبوت/6]“Dan barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dia telah bersungguh-sungguh untuk dirinya, sesungguhnya Allôh Maha Kaya dari seluruh alam” ,dan Allôh juga berfirman:إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2) [الزمر/2]“Sesungguhnya Kami telah turunkan kepadamu sebuah Kitab dengan hak, maka sembahlah Allôh dengan mengikhlashkan ibadah kepadaNya, ketahuilah milik Allôhlah agama yang ikhlash”Dan Allah juga berfirman :قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali Imron : 31)Dan dari Sufyân Ats Tsauri beliau berkata:مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَهَّا تَتَقَلَّبُ عَلَيَّ“Aku tidak menghadapi sesuatu yang lebih susah daripada niatku  karena niat senantiasa bolak-balik dalam diriku”Berkata Al Fadhl bin Ziyâd: Aku bertanya kepada Imâm Ahmad tentang niat dalam amal, aku berkata: “Bagaimana niat?” Beliau menjawab: “Mengobati dirinya, jika dia mau beramal yang dia tidak menginginkan dengannya (ganjaran) manusia”Dan dari Syaddâd bin Aus, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:مَنْ صَلَّى يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ صَامَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَصَدَّقَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa sholat dengan riyâ’ maka sungguh dia telah syirik, dan barangsiapa yang berpuasa dengan riyâ maka sungguh dia telah berbuat syirik, dan barangsiapa yang bershodaqoh dengan riyâ maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad dalam Al Musnad, Al Hâkim, Ath Thobrôni dalam “Al Kabîr”)Dan hendaknya dia memuhâsabah ucapan dan perkataannya sehingga dia tidak melepaskan ucapannya dengan lafazh-lafazh batil dan haram, dan hendaklah dia ingat bahwa ada dua malaikat yang ditugaskannya kepadanya, keduanya menulis setiap apa yang diucapkan lisannya, dan setiap amalan yang dia amalkan, kemudian diberi pahala atau dihukum, Allôh ta’âlâ berfirman:وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) [الإنفطار/10-12]“Dan sesungguhnya atas kalian malaikat-malaikat yang menjaga, yang mulia lagi menulis, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan”, dan Allôh ta’ala berfirman:مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18)  [ق/18]“Tidaklah ada ucapan yang dia ucapkan kecuali disisinya ada malaikat yang mengawasi lagi hadir”Dari Ibnu ‘Abbâs rodhiyallôhu ‘anhuma beliau berkata:يُكْتَبُ كُلُّ مَا تَكَلَّمَ بِهِ مِنْ خَيْرٍ أَوْ شَرٍّ حَتَّى إِنَّهُ لَيُكْتَبُ قَوْلُهُ أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ ذَهَبْتُ وَجِئْتُ“Dicatat setiap apa yang diucapkan, yang baik-maupun yang buruk, sampai ditulis ucapannya: aku telah makan, aku minum, aku pergi, aku datang, aku melihat.Dari Abû Huroirah t dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:إنَّ العبْدَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ مِنْ رِضْوانِ الله، لا يُلْقي لها بالاً، يرْفَعُ الله بِها دَرَجاتٍ، وإنَّ العبْدَ ليتَكلَّمُ بالكَلِمةِ مِنْ سَخَطِ الله، لا يُلْقي لَها بالاً يَهْوي بِها في جَهَنَّم“Sesungguhnya seorang berbicara dengan sebuah kalimat termasuk keridhoan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka Allôh mengangkatnya dengan kalimat tersebut beberapa derajat, dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan sebuah kalimat  yang mneyebabkan kemurkaan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka dia masuk neraka karenanya” (HR. Al Bukhôri)Dan berkata Abdullôh bin Mas’ûd:مَا عَلَى الْأَرْضِ شَيْءٌ أَحَقُّ بِطُولِ سِجْنٍ مِنْ لِسَانٍ“Demi Allôh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada di atas bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu lama daripada lisan”Dahulu Abû Bakr t memegang lisannya dan berkata:هَذَا الَّذِي أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Inilah yang telah menjerumuskanku”Demikian pula wajib atas seorang muslim memuhâsabah dirinya dan berjuang dalam menghadapi apa yang terbetik dalam hatinya dan was-was hatinya, karena awal kebaikan dan kejelekan adalah bisikan-bisikan hati dan apa yang datang padanya.Maka jika seorang muslim mampu mengatur apa yang datang pada hatinya, dan gembira dengan bisikan kebaikan yang datang, merasa tenang dengannya dan melaksanakannya, sungguh dia telah beruntung.Jika ia mengusir was-was syetan tersebut dan bisikannya dan berlindung kepada Allôh dari was-was syetan maka dia selamat dari kemungkaran-kemungkaran dan kemaksiatan-kemaksiatan. Dan apabila dia lalai dari was-was syetan dan menerimanya maka dia akan tergiring kepada yang diharamkan. Allôh berfirman:وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (36) [فصلت/36]“Dan apabila syetan mendorongmu dengan sebuah dorongan maka mohonlah perlindungan kepada Allôh sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”Dan Allôh telah memerintah supaya kita berlindung kepadaNya di dalam surat An Nâs dari musuh yang nyata ini.Dari Anas y berkata: Rosûlullôh t bersabda:إِنَّ الشَّيْطَاَن وَاضِعٌ خُطُمَهُ عَلَى قَلْبِ ابْنِ آدَمَ فَإِنْ ذَكَرَ اللهَ خَنَسَ وَإِنْ نَسِيَ الْتَقَمَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الْوَسْوَاسُ الخَنَّاسُ“Sesungguhnya syetan meletakkan tali kekangnya di dalam hati anak Adam, kalau dia mengingat Allôh maka syetan mundur kalau dia lupa maka syetan akan membisiki hatinya, itulah syetan tukang bisik-bisik yang sering mundur ” (HR. Abû Ya’lâ Al Mûshili)Maka menjaga diri dari dosa-dosa melindungi dari was-was syetan dan terjaga dari bisikan-bisikannya, Allôh berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)  [الأنعام/151[“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allôh kecuali dengan hak, demikianlah Allôh mewasiatkan kepada kalian agar kalian memikirkan”Maka barangsiapa yang memuhâsabah dirinya dan berjuang maka dia akan mendapat banyak kebaikan dan sedikit kejelaknnya, dan keluar dari dunia dalam keadaan terhormat, dan dibangkitkan dalam keadaan bahagia, dan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai saksi. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, berpaling dari Al Qur’an, dan melakukan apa yang disenangi hawa nafsu dan syahwatnya, melakukan dosa-dosa besar, dan menyerahkan kepemimpinan kepada syetan maka syetan akan menggiringya kepada seluruh dosa besar, dan akan kekal bersama syaitan dalam adzab yang pedih.Allôh berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا (28)  [الكهف/28]“Dan janganlah engkau menaati orang-orang yang telah Kami lalaikan  hatinya dari mengingat Kami dan dia mengikuti hawa nafsunya, dan perkaranya melampaui batas”Semoga Allôh memberikan berkah bagiku dan bagi kalian dalam Al Qur’an Yang Agung ini . Khuthbah Kedua:Segala puji bagi Allôh, Robb semesta alam, yang telah memberikan taufiq kepada orang-orang yang bertaqwa, dan menghinakan orang-orang kafir dan fasiq. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagiNya segala puji, sesembahan orang-orang dahulu dan yang akhir. Dan aku bersaksi bahwa nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allôh dan rosulNya, yang jujur dan terpercaya. Ya Allôh bersholawatlah, bersalamlah, dan berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarga, para sahabatnya semuanya.Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan sebenar-benar taqwa dan berpeganglah dengan Islâm dengan pegangan yang kuat.Wahai kaum muslimin, hati-hatilah dengan perangkap-perangkap syetan kepada manusia, Allôh ta’âlâ berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (5) إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ (6)  [فاطر/5-6]“Wahai manusia sesungguhnya janji Allah adalah benar maka janganlah kalian tertipu dengan dunia, dan janganlah kalian ditipu syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia musuh, sesungguhnya dia mengajak kelompoknya supaya termasuk penduduk neraka.”Musuh nyata ini telah membuat perangkap-perangkap untuk mewujudkan cita-citanya, dan untuk membalas dendam kepada orang-orang yang beriman, dan dia berusaha membuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya kejadian yang terjadi di perbatasan utara dan meninggalnya tiga orang aparat keamanan yang sedang mengerjakan kewajiban agama mereka, membela negara yang merupakan negara Islâm. Semoga Allôh mengampuni mengampuni mereka dan menerima mereka sebagai syuhadâ, dan mengangkat derajat mereka di surga kenikmatan. Sesungguhnya kejadian yang sangat memedihkan ini adalah tindak kriminalitas besar, kerusakan besar. Para ulama dan orang-orang yang berakal telah memandang besar kezholiman terhadap para aparat keamanan negara ini, dan mereka menghitungnya sebagai bentuk kriminal besar mengumpulkan beberapa dosa-dosa besar.Para pembunuh tersebut telah dituntun syetan untuk melakukan tindakan yang merusak ini, mereka mengira bahwa mereka sudah mewujudkan sebagian tujuan mereka, namun justru tujuan tersebut berbalik kepada mereka, dan kejadian ini justru menunjukkan bahwa petugas keamanan dalam keadaan waspada dan senantiasa memperkirakan semua kemungkinan dengan jalan menutup fitnah yang sesuai. Semoga Allôh menjaga para aparat negara ini dan semoga Allôh menjaga kaum muslimin dari fitnah-fitnah besar. Barangsiapa yang jiwanya membisiki untuk melakukan perbuatan-perbuatan teror yang zholim maka Allôh mengintainya, Allôh ta’âlâ berfirman:إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ (14)  [الفجر/14]“Sesungguhnya Robbmu mengintai mereka”Apakah orang-orang semisal mereka tidak ingat bahwa mereka akan berdiri di hadapan Robb semesta alam? Apakah mereka tidak memuhâsabah diri mereka, apakah mereka tidak berpikir dengan akal mereka? Allôh ta’âlâ berfirman:رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ (8) [آل عمران/8]“Wahai Robb kami, janganlah Engkau simpangkan hati-hati kami setelah Engkau berikan hidayah kepada kami, dan berilah rahmat dari sisiMu kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Memberi”Wahai hamba Allôh, “Sesungguhnya Allôh dan para malaikatNya bersholawat atas Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam untuknya”(Diterjemahkan oleh Ust Abdullah Roy, MA)             

Hisablah Dirimu Sebelum Yaumul Hisaab

Khuthbah Jum’ah Di Masjid Nabawi 18/3/1436 HKhotîb: Syeikh Ali bin Abdurrohmân Al Hudzaifi hafizohullahBismillâhirrohmânirrohîmSegala puji bagi Allôh yang menerima taubat dari para hambaNya, dan memaafkan kesalahan, rahmat dan ilmuNya meliputi segala sesuatu, melipatgandakan kebaikan dengan karuniaNya dan mengangkat derajat pelakunya. Dan aku bersaksi bahwa bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang melemahkanNya di bumi maupun di langit. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, Allôh telah menguatkannya dengan pertolonganNya dan mu’jizatNya. Ya Allôh bersholawatlah dan bersalamlah serta berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, yang telah mendahului kepada kebaikan. Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan mendekatkan diri kepada Allôh dengan sesuatu yang membuat ridho Allôh, dan menjauhkan diri dari apa yang membuat marah Allôh dan menyakitiNya. Sungguh telah beruntung dan telah menang orang yang bertaqwa, dan merugi orang mengikuti hawa nafsunya. Wahai para hamba Allôh, ketahuilah bahwa kesuksesan seorang manusia dan kebahagiaannya adalah terletak bagaimana dia mengatur dirinya, memuhasabah dirinya baik dalam perkara yang kecil maupun yang besar. Maka barangsiapa yang memuhasabah dirinya dan mengatur ucapan dan perbuatannya serta hatinya dengan apa yang membuat dicintai dan diridhoi  Allôh   maka sungguh dia telah beruntung dengan keuntungan yang besar. Allôh berfirman:وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)  [النازعات/40-41]“Dan adapun orang yang takut berdiri di hadapan Allôh kelak dan menahan hawa nafsunya maka surga adalah tempat tinggalnya”Dan Allôh berfirman:وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) [الرحمن/46]“Dan bagi orang yang takut berdiri di hadapan Robbnya dua surga”,Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) [الحشر/18]“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allôh dan hendaklah setiap jiwa melihat apa yang sudah dia kerjakan untuk esok hari, dan bertaqwalah kepada Allôh, sesungguhnya Allôh mengetahui apa yang kalian kerjakan”Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman :إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ (201) [الأعراف/201]“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa apabila digoda oleh sekelompok syetan mereka segera ingat, maka tiba-tiba mereka bisa melihat/sadar”Dan Allôh ta’âlâ juga berfirman:وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ (2) [القيامة/2]“Dan Aku bersumpah dengan jiwa yang suka mencela”Berkata para mufassirin: “Allôh bersumpah dengan jiwa yang senantiasa mencela dirinya karena kurang dalam melaksanakan kewajiban dan mencela karena melakukan sebagian kemaksiatan, maka jiwa tersebut banyak mencela sehingga luruslah perkara jiwa tersebut.Dan dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosûlullôh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allôh dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam” (HR. Al Bukhôri dan Muslim), dan hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memuhasabah jiwa.Dan dari Syaddâd bin Aus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ، وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا، ثُمَّ تَمَنَّى عَلَى اللَّهِ“Orang yang cerdik adalah orang yang menundukkan dirinya dan beramal untuk setelah mati, dan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan atas Allôh dengan berbagai angan-angan(Hadits Hasan)Berkata ‘Umar bin Al Khoththôb rodhiyallôhu ‘anhu:حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا، وَزِنُوها قَبْلَ أَنْ تُوزَنُوا، وَتَأهَّبُوا لِلْعَرْضِ الْأَكْبَرِ“Hendaklah kalian menghisab diri kalian sebelum kalian dihisab, dan hendaklah kalian menimbang diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap-siaplah untuk hari besar ditampakkannya amal”Berkata Maimûn bin Mahrôn:المُتَّقِي أَشَدُّ مُحَاسَبَةً لِنَفْسِهِ مِنَ الشَّرِيْكِ الشَّحِيْحِ لِشَرِيْكِهِ“Orang yang bertaqwa lebih keras dalam memuhâsabah dirinya daripada seorang sekutu (rekan kerja) yang tamak yang membuat perhitungan dengan rekan kerjanya”Dan berkata ‘Abdullôh bin Mas’ûd t:إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ جَالِسٌ فِي أَصْلِ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَنْقَلِبَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ لَهُ: هَكَذَا فَذَهَبَ، وَأَمَرَّ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti dia berada di bawah gunung, dia takut apabila gunung tersebut menimpanya, dan seorang fasiq melihat dosa-dosanya seperti lalat yang terbang di atas hidungnya, maka dia singkirkan seperti ini, yaitu diusir dengan telapak tangannya” (HR. Al Bukhôri)Seorang yang beriman memuhâsabah dirinya dan mengawasinya serta meluruskannya supaya berada di atas keadaan yang paling baik, maka dia memuhâsabah dirinya atas amal perbuatannya, memaksakan dirinya sendiri supaya beribadah dan taat sehingga bisa beribadah dengan keikhlashan yang sempurna, bersih dari kotoran bid’ah, riyâ, ujub dalam amal, dia mencari dengan amalannya wajah Allôh dan negeri akhirat, dan memuhâsabah dirinya supaya amal sholihnya bisa sesuai dengan sunnah Nabi e, terus-menerus dilakukan dan kontinyu tanpa tertolak dan tanpa terputus, Allôh ta’âlâ berfirman:وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ (69)“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam jalan Kami maka Kami akan tunjuki dia jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allôh bersama orang-orang yang muhsin”Dan Allôh ta’âlâ berfirman:وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (6)  [العنكبوت/6]“Dan barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dia telah bersungguh-sungguh untuk dirinya, sesungguhnya Allôh Maha Kaya dari seluruh alam” ,dan Allôh juga berfirman:إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2) [الزمر/2]“Sesungguhnya Kami telah turunkan kepadamu sebuah Kitab dengan hak, maka sembahlah Allôh dengan mengikhlashkan ibadah kepadaNya, ketahuilah milik Allôhlah agama yang ikhlash”Dan Allah juga berfirman :قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali Imron : 31)Dan dari Sufyân Ats Tsauri beliau berkata:مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَهَّا تَتَقَلَّبُ عَلَيَّ“Aku tidak menghadapi sesuatu yang lebih susah daripada niatku  karena niat senantiasa bolak-balik dalam diriku”Berkata Al Fadhl bin Ziyâd: Aku bertanya kepada Imâm Ahmad tentang niat dalam amal, aku berkata: “Bagaimana niat?” Beliau menjawab: “Mengobati dirinya, jika dia mau beramal yang dia tidak menginginkan dengannya (ganjaran) manusia”Dan dari Syaddâd bin Aus, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:مَنْ صَلَّى يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ صَامَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَصَدَّقَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa sholat dengan riyâ’ maka sungguh dia telah syirik, dan barangsiapa yang berpuasa dengan riyâ maka sungguh dia telah berbuat syirik, dan barangsiapa yang bershodaqoh dengan riyâ maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad dalam Al Musnad, Al Hâkim, Ath Thobrôni dalam “Al Kabîr”)Dan hendaknya dia memuhâsabah ucapan dan perkataannya sehingga dia tidak melepaskan ucapannya dengan lafazh-lafazh batil dan haram, dan hendaklah dia ingat bahwa ada dua malaikat yang ditugaskannya kepadanya, keduanya menulis setiap apa yang diucapkan lisannya, dan setiap amalan yang dia amalkan, kemudian diberi pahala atau dihukum, Allôh ta’âlâ berfirman:وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) [الإنفطار/10-12]“Dan sesungguhnya atas kalian malaikat-malaikat yang menjaga, yang mulia lagi menulis, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan”, dan Allôh ta’ala berfirman:مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18)  [ق/18]“Tidaklah ada ucapan yang dia ucapkan kecuali disisinya ada malaikat yang mengawasi lagi hadir”Dari Ibnu ‘Abbâs rodhiyallôhu ‘anhuma beliau berkata:يُكْتَبُ كُلُّ مَا تَكَلَّمَ بِهِ مِنْ خَيْرٍ أَوْ شَرٍّ حَتَّى إِنَّهُ لَيُكْتَبُ قَوْلُهُ أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ ذَهَبْتُ وَجِئْتُ“Dicatat setiap apa yang diucapkan, yang baik-maupun yang buruk, sampai ditulis ucapannya: aku telah makan, aku minum, aku pergi, aku datang, aku melihat.Dari Abû Huroirah t dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:إنَّ العبْدَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ مِنْ رِضْوانِ الله، لا يُلْقي لها بالاً، يرْفَعُ الله بِها دَرَجاتٍ، وإنَّ العبْدَ ليتَكلَّمُ بالكَلِمةِ مِنْ سَخَطِ الله، لا يُلْقي لَها بالاً يَهْوي بِها في جَهَنَّم“Sesungguhnya seorang berbicara dengan sebuah kalimat termasuk keridhoan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka Allôh mengangkatnya dengan kalimat tersebut beberapa derajat, dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan sebuah kalimat  yang mneyebabkan kemurkaan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka dia masuk neraka karenanya” (HR. Al Bukhôri)Dan berkata Abdullôh bin Mas’ûd:مَا عَلَى الْأَرْضِ شَيْءٌ أَحَقُّ بِطُولِ سِجْنٍ مِنْ لِسَانٍ“Demi Allôh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada di atas bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu lama daripada lisan”Dahulu Abû Bakr t memegang lisannya dan berkata:هَذَا الَّذِي أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Inilah yang telah menjerumuskanku”Demikian pula wajib atas seorang muslim memuhâsabah dirinya dan berjuang dalam menghadapi apa yang terbetik dalam hatinya dan was-was hatinya, karena awal kebaikan dan kejelekan adalah bisikan-bisikan hati dan apa yang datang padanya.Maka jika seorang muslim mampu mengatur apa yang datang pada hatinya, dan gembira dengan bisikan kebaikan yang datang, merasa tenang dengannya dan melaksanakannya, sungguh dia telah beruntung.Jika ia mengusir was-was syetan tersebut dan bisikannya dan berlindung kepada Allôh dari was-was syetan maka dia selamat dari kemungkaran-kemungkaran dan kemaksiatan-kemaksiatan. Dan apabila dia lalai dari was-was syetan dan menerimanya maka dia akan tergiring kepada yang diharamkan. Allôh berfirman:وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (36) [فصلت/36]“Dan apabila syetan mendorongmu dengan sebuah dorongan maka mohonlah perlindungan kepada Allôh sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”Dan Allôh telah memerintah supaya kita berlindung kepadaNya di dalam surat An Nâs dari musuh yang nyata ini.Dari Anas y berkata: Rosûlullôh t bersabda:إِنَّ الشَّيْطَاَن وَاضِعٌ خُطُمَهُ عَلَى قَلْبِ ابْنِ آدَمَ فَإِنْ ذَكَرَ اللهَ خَنَسَ وَإِنْ نَسِيَ الْتَقَمَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الْوَسْوَاسُ الخَنَّاسُ“Sesungguhnya syetan meletakkan tali kekangnya di dalam hati anak Adam, kalau dia mengingat Allôh maka syetan mundur kalau dia lupa maka syetan akan membisiki hatinya, itulah syetan tukang bisik-bisik yang sering mundur ” (HR. Abû Ya’lâ Al Mûshili)Maka menjaga diri dari dosa-dosa melindungi dari was-was syetan dan terjaga dari bisikan-bisikannya, Allôh berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)  [الأنعام/151[“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allôh kecuali dengan hak, demikianlah Allôh mewasiatkan kepada kalian agar kalian memikirkan”Maka barangsiapa yang memuhâsabah dirinya dan berjuang maka dia akan mendapat banyak kebaikan dan sedikit kejelaknnya, dan keluar dari dunia dalam keadaan terhormat, dan dibangkitkan dalam keadaan bahagia, dan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai saksi. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, berpaling dari Al Qur’an, dan melakukan apa yang disenangi hawa nafsu dan syahwatnya, melakukan dosa-dosa besar, dan menyerahkan kepemimpinan kepada syetan maka syetan akan menggiringya kepada seluruh dosa besar, dan akan kekal bersama syaitan dalam adzab yang pedih.Allôh berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا (28)  [الكهف/28]“Dan janganlah engkau menaati orang-orang yang telah Kami lalaikan  hatinya dari mengingat Kami dan dia mengikuti hawa nafsunya, dan perkaranya melampaui batas”Semoga Allôh memberikan berkah bagiku dan bagi kalian dalam Al Qur’an Yang Agung ini . Khuthbah Kedua:Segala puji bagi Allôh, Robb semesta alam, yang telah memberikan taufiq kepada orang-orang yang bertaqwa, dan menghinakan orang-orang kafir dan fasiq. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagiNya segala puji, sesembahan orang-orang dahulu dan yang akhir. Dan aku bersaksi bahwa nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allôh dan rosulNya, yang jujur dan terpercaya. Ya Allôh bersholawatlah, bersalamlah, dan berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarga, para sahabatnya semuanya.Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan sebenar-benar taqwa dan berpeganglah dengan Islâm dengan pegangan yang kuat.Wahai kaum muslimin, hati-hatilah dengan perangkap-perangkap syetan kepada manusia, Allôh ta’âlâ berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (5) إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ (6)  [فاطر/5-6]“Wahai manusia sesungguhnya janji Allah adalah benar maka janganlah kalian tertipu dengan dunia, dan janganlah kalian ditipu syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia musuh, sesungguhnya dia mengajak kelompoknya supaya termasuk penduduk neraka.”Musuh nyata ini telah membuat perangkap-perangkap untuk mewujudkan cita-citanya, dan untuk membalas dendam kepada orang-orang yang beriman, dan dia berusaha membuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya kejadian yang terjadi di perbatasan utara dan meninggalnya tiga orang aparat keamanan yang sedang mengerjakan kewajiban agama mereka, membela negara yang merupakan negara Islâm. Semoga Allôh mengampuni mengampuni mereka dan menerima mereka sebagai syuhadâ, dan mengangkat derajat mereka di surga kenikmatan. Sesungguhnya kejadian yang sangat memedihkan ini adalah tindak kriminalitas besar, kerusakan besar. Para ulama dan orang-orang yang berakal telah memandang besar kezholiman terhadap para aparat keamanan negara ini, dan mereka menghitungnya sebagai bentuk kriminal besar mengumpulkan beberapa dosa-dosa besar.Para pembunuh tersebut telah dituntun syetan untuk melakukan tindakan yang merusak ini, mereka mengira bahwa mereka sudah mewujudkan sebagian tujuan mereka, namun justru tujuan tersebut berbalik kepada mereka, dan kejadian ini justru menunjukkan bahwa petugas keamanan dalam keadaan waspada dan senantiasa memperkirakan semua kemungkinan dengan jalan menutup fitnah yang sesuai. Semoga Allôh menjaga para aparat negara ini dan semoga Allôh menjaga kaum muslimin dari fitnah-fitnah besar. Barangsiapa yang jiwanya membisiki untuk melakukan perbuatan-perbuatan teror yang zholim maka Allôh mengintainya, Allôh ta’âlâ berfirman:إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ (14)  [الفجر/14]“Sesungguhnya Robbmu mengintai mereka”Apakah orang-orang semisal mereka tidak ingat bahwa mereka akan berdiri di hadapan Robb semesta alam? Apakah mereka tidak memuhâsabah diri mereka, apakah mereka tidak berpikir dengan akal mereka? Allôh ta’âlâ berfirman:رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ (8) [آل عمران/8]“Wahai Robb kami, janganlah Engkau simpangkan hati-hati kami setelah Engkau berikan hidayah kepada kami, dan berilah rahmat dari sisiMu kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Memberi”Wahai hamba Allôh, “Sesungguhnya Allôh dan para malaikatNya bersholawat atas Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam untuknya”(Diterjemahkan oleh Ust Abdullah Roy, MA)             
Khuthbah Jum’ah Di Masjid Nabawi 18/3/1436 HKhotîb: Syeikh Ali bin Abdurrohmân Al Hudzaifi hafizohullahBismillâhirrohmânirrohîmSegala puji bagi Allôh yang menerima taubat dari para hambaNya, dan memaafkan kesalahan, rahmat dan ilmuNya meliputi segala sesuatu, melipatgandakan kebaikan dengan karuniaNya dan mengangkat derajat pelakunya. Dan aku bersaksi bahwa bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang melemahkanNya di bumi maupun di langit. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, Allôh telah menguatkannya dengan pertolonganNya dan mu’jizatNya. Ya Allôh bersholawatlah dan bersalamlah serta berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, yang telah mendahului kepada kebaikan. Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan mendekatkan diri kepada Allôh dengan sesuatu yang membuat ridho Allôh, dan menjauhkan diri dari apa yang membuat marah Allôh dan menyakitiNya. Sungguh telah beruntung dan telah menang orang yang bertaqwa, dan merugi orang mengikuti hawa nafsunya. Wahai para hamba Allôh, ketahuilah bahwa kesuksesan seorang manusia dan kebahagiaannya adalah terletak bagaimana dia mengatur dirinya, memuhasabah dirinya baik dalam perkara yang kecil maupun yang besar. Maka barangsiapa yang memuhasabah dirinya dan mengatur ucapan dan perbuatannya serta hatinya dengan apa yang membuat dicintai dan diridhoi  Allôh   maka sungguh dia telah beruntung dengan keuntungan yang besar. Allôh berfirman:وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)  [النازعات/40-41]“Dan adapun orang yang takut berdiri di hadapan Allôh kelak dan menahan hawa nafsunya maka surga adalah tempat tinggalnya”Dan Allôh berfirman:وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) [الرحمن/46]“Dan bagi orang yang takut berdiri di hadapan Robbnya dua surga”,Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) [الحشر/18]“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allôh dan hendaklah setiap jiwa melihat apa yang sudah dia kerjakan untuk esok hari, dan bertaqwalah kepada Allôh, sesungguhnya Allôh mengetahui apa yang kalian kerjakan”Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman :إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ (201) [الأعراف/201]“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa apabila digoda oleh sekelompok syetan mereka segera ingat, maka tiba-tiba mereka bisa melihat/sadar”Dan Allôh ta’âlâ juga berfirman:وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ (2) [القيامة/2]“Dan Aku bersumpah dengan jiwa yang suka mencela”Berkata para mufassirin: “Allôh bersumpah dengan jiwa yang senantiasa mencela dirinya karena kurang dalam melaksanakan kewajiban dan mencela karena melakukan sebagian kemaksiatan, maka jiwa tersebut banyak mencela sehingga luruslah perkara jiwa tersebut.Dan dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosûlullôh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allôh dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam” (HR. Al Bukhôri dan Muslim), dan hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memuhasabah jiwa.Dan dari Syaddâd bin Aus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ، وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا، ثُمَّ تَمَنَّى عَلَى اللَّهِ“Orang yang cerdik adalah orang yang menundukkan dirinya dan beramal untuk setelah mati, dan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan atas Allôh dengan berbagai angan-angan(Hadits Hasan)Berkata ‘Umar bin Al Khoththôb rodhiyallôhu ‘anhu:حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا، وَزِنُوها قَبْلَ أَنْ تُوزَنُوا، وَتَأهَّبُوا لِلْعَرْضِ الْأَكْبَرِ“Hendaklah kalian menghisab diri kalian sebelum kalian dihisab, dan hendaklah kalian menimbang diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap-siaplah untuk hari besar ditampakkannya amal”Berkata Maimûn bin Mahrôn:المُتَّقِي أَشَدُّ مُحَاسَبَةً لِنَفْسِهِ مِنَ الشَّرِيْكِ الشَّحِيْحِ لِشَرِيْكِهِ“Orang yang bertaqwa lebih keras dalam memuhâsabah dirinya daripada seorang sekutu (rekan kerja) yang tamak yang membuat perhitungan dengan rekan kerjanya”Dan berkata ‘Abdullôh bin Mas’ûd t:إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ جَالِسٌ فِي أَصْلِ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَنْقَلِبَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ لَهُ: هَكَذَا فَذَهَبَ، وَأَمَرَّ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti dia berada di bawah gunung, dia takut apabila gunung tersebut menimpanya, dan seorang fasiq melihat dosa-dosanya seperti lalat yang terbang di atas hidungnya, maka dia singkirkan seperti ini, yaitu diusir dengan telapak tangannya” (HR. Al Bukhôri)Seorang yang beriman memuhâsabah dirinya dan mengawasinya serta meluruskannya supaya berada di atas keadaan yang paling baik, maka dia memuhâsabah dirinya atas amal perbuatannya, memaksakan dirinya sendiri supaya beribadah dan taat sehingga bisa beribadah dengan keikhlashan yang sempurna, bersih dari kotoran bid’ah, riyâ, ujub dalam amal, dia mencari dengan amalannya wajah Allôh dan negeri akhirat, dan memuhâsabah dirinya supaya amal sholihnya bisa sesuai dengan sunnah Nabi e, terus-menerus dilakukan dan kontinyu tanpa tertolak dan tanpa terputus, Allôh ta’âlâ berfirman:وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ (69)“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam jalan Kami maka Kami akan tunjuki dia jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allôh bersama orang-orang yang muhsin”Dan Allôh ta’âlâ berfirman:وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (6)  [العنكبوت/6]“Dan barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dia telah bersungguh-sungguh untuk dirinya, sesungguhnya Allôh Maha Kaya dari seluruh alam” ,dan Allôh juga berfirman:إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2) [الزمر/2]“Sesungguhnya Kami telah turunkan kepadamu sebuah Kitab dengan hak, maka sembahlah Allôh dengan mengikhlashkan ibadah kepadaNya, ketahuilah milik Allôhlah agama yang ikhlash”Dan Allah juga berfirman :قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali Imron : 31)Dan dari Sufyân Ats Tsauri beliau berkata:مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَهَّا تَتَقَلَّبُ عَلَيَّ“Aku tidak menghadapi sesuatu yang lebih susah daripada niatku  karena niat senantiasa bolak-balik dalam diriku”Berkata Al Fadhl bin Ziyâd: Aku bertanya kepada Imâm Ahmad tentang niat dalam amal, aku berkata: “Bagaimana niat?” Beliau menjawab: “Mengobati dirinya, jika dia mau beramal yang dia tidak menginginkan dengannya (ganjaran) manusia”Dan dari Syaddâd bin Aus, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:مَنْ صَلَّى يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ صَامَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَصَدَّقَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa sholat dengan riyâ’ maka sungguh dia telah syirik, dan barangsiapa yang berpuasa dengan riyâ maka sungguh dia telah berbuat syirik, dan barangsiapa yang bershodaqoh dengan riyâ maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad dalam Al Musnad, Al Hâkim, Ath Thobrôni dalam “Al Kabîr”)Dan hendaknya dia memuhâsabah ucapan dan perkataannya sehingga dia tidak melepaskan ucapannya dengan lafazh-lafazh batil dan haram, dan hendaklah dia ingat bahwa ada dua malaikat yang ditugaskannya kepadanya, keduanya menulis setiap apa yang diucapkan lisannya, dan setiap amalan yang dia amalkan, kemudian diberi pahala atau dihukum, Allôh ta’âlâ berfirman:وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) [الإنفطار/10-12]“Dan sesungguhnya atas kalian malaikat-malaikat yang menjaga, yang mulia lagi menulis, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan”, dan Allôh ta’ala berfirman:مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18)  [ق/18]“Tidaklah ada ucapan yang dia ucapkan kecuali disisinya ada malaikat yang mengawasi lagi hadir”Dari Ibnu ‘Abbâs rodhiyallôhu ‘anhuma beliau berkata:يُكْتَبُ كُلُّ مَا تَكَلَّمَ بِهِ مِنْ خَيْرٍ أَوْ شَرٍّ حَتَّى إِنَّهُ لَيُكْتَبُ قَوْلُهُ أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ ذَهَبْتُ وَجِئْتُ“Dicatat setiap apa yang diucapkan, yang baik-maupun yang buruk, sampai ditulis ucapannya: aku telah makan, aku minum, aku pergi, aku datang, aku melihat.Dari Abû Huroirah t dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:إنَّ العبْدَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ مِنْ رِضْوانِ الله، لا يُلْقي لها بالاً، يرْفَعُ الله بِها دَرَجاتٍ، وإنَّ العبْدَ ليتَكلَّمُ بالكَلِمةِ مِنْ سَخَطِ الله، لا يُلْقي لَها بالاً يَهْوي بِها في جَهَنَّم“Sesungguhnya seorang berbicara dengan sebuah kalimat termasuk keridhoan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka Allôh mengangkatnya dengan kalimat tersebut beberapa derajat, dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan sebuah kalimat  yang mneyebabkan kemurkaan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka dia masuk neraka karenanya” (HR. Al Bukhôri)Dan berkata Abdullôh bin Mas’ûd:مَا عَلَى الْأَرْضِ شَيْءٌ أَحَقُّ بِطُولِ سِجْنٍ مِنْ لِسَانٍ“Demi Allôh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada di atas bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu lama daripada lisan”Dahulu Abû Bakr t memegang lisannya dan berkata:هَذَا الَّذِي أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Inilah yang telah menjerumuskanku”Demikian pula wajib atas seorang muslim memuhâsabah dirinya dan berjuang dalam menghadapi apa yang terbetik dalam hatinya dan was-was hatinya, karena awal kebaikan dan kejelekan adalah bisikan-bisikan hati dan apa yang datang padanya.Maka jika seorang muslim mampu mengatur apa yang datang pada hatinya, dan gembira dengan bisikan kebaikan yang datang, merasa tenang dengannya dan melaksanakannya, sungguh dia telah beruntung.Jika ia mengusir was-was syetan tersebut dan bisikannya dan berlindung kepada Allôh dari was-was syetan maka dia selamat dari kemungkaran-kemungkaran dan kemaksiatan-kemaksiatan. Dan apabila dia lalai dari was-was syetan dan menerimanya maka dia akan tergiring kepada yang diharamkan. Allôh berfirman:وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (36) [فصلت/36]“Dan apabila syetan mendorongmu dengan sebuah dorongan maka mohonlah perlindungan kepada Allôh sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”Dan Allôh telah memerintah supaya kita berlindung kepadaNya di dalam surat An Nâs dari musuh yang nyata ini.Dari Anas y berkata: Rosûlullôh t bersabda:إِنَّ الشَّيْطَاَن وَاضِعٌ خُطُمَهُ عَلَى قَلْبِ ابْنِ آدَمَ فَإِنْ ذَكَرَ اللهَ خَنَسَ وَإِنْ نَسِيَ الْتَقَمَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الْوَسْوَاسُ الخَنَّاسُ“Sesungguhnya syetan meletakkan tali kekangnya di dalam hati anak Adam, kalau dia mengingat Allôh maka syetan mundur kalau dia lupa maka syetan akan membisiki hatinya, itulah syetan tukang bisik-bisik yang sering mundur ” (HR. Abû Ya’lâ Al Mûshili)Maka menjaga diri dari dosa-dosa melindungi dari was-was syetan dan terjaga dari bisikan-bisikannya, Allôh berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)  [الأنعام/151[“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allôh kecuali dengan hak, demikianlah Allôh mewasiatkan kepada kalian agar kalian memikirkan”Maka barangsiapa yang memuhâsabah dirinya dan berjuang maka dia akan mendapat banyak kebaikan dan sedikit kejelaknnya, dan keluar dari dunia dalam keadaan terhormat, dan dibangkitkan dalam keadaan bahagia, dan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai saksi. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, berpaling dari Al Qur’an, dan melakukan apa yang disenangi hawa nafsu dan syahwatnya, melakukan dosa-dosa besar, dan menyerahkan kepemimpinan kepada syetan maka syetan akan menggiringya kepada seluruh dosa besar, dan akan kekal bersama syaitan dalam adzab yang pedih.Allôh berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا (28)  [الكهف/28]“Dan janganlah engkau menaati orang-orang yang telah Kami lalaikan  hatinya dari mengingat Kami dan dia mengikuti hawa nafsunya, dan perkaranya melampaui batas”Semoga Allôh memberikan berkah bagiku dan bagi kalian dalam Al Qur’an Yang Agung ini . Khuthbah Kedua:Segala puji bagi Allôh, Robb semesta alam, yang telah memberikan taufiq kepada orang-orang yang bertaqwa, dan menghinakan orang-orang kafir dan fasiq. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagiNya segala puji, sesembahan orang-orang dahulu dan yang akhir. Dan aku bersaksi bahwa nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allôh dan rosulNya, yang jujur dan terpercaya. Ya Allôh bersholawatlah, bersalamlah, dan berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarga, para sahabatnya semuanya.Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan sebenar-benar taqwa dan berpeganglah dengan Islâm dengan pegangan yang kuat.Wahai kaum muslimin, hati-hatilah dengan perangkap-perangkap syetan kepada manusia, Allôh ta’âlâ berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (5) إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ (6)  [فاطر/5-6]“Wahai manusia sesungguhnya janji Allah adalah benar maka janganlah kalian tertipu dengan dunia, dan janganlah kalian ditipu syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia musuh, sesungguhnya dia mengajak kelompoknya supaya termasuk penduduk neraka.”Musuh nyata ini telah membuat perangkap-perangkap untuk mewujudkan cita-citanya, dan untuk membalas dendam kepada orang-orang yang beriman, dan dia berusaha membuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya kejadian yang terjadi di perbatasan utara dan meninggalnya tiga orang aparat keamanan yang sedang mengerjakan kewajiban agama mereka, membela negara yang merupakan negara Islâm. Semoga Allôh mengampuni mengampuni mereka dan menerima mereka sebagai syuhadâ, dan mengangkat derajat mereka di surga kenikmatan. Sesungguhnya kejadian yang sangat memedihkan ini adalah tindak kriminalitas besar, kerusakan besar. Para ulama dan orang-orang yang berakal telah memandang besar kezholiman terhadap para aparat keamanan negara ini, dan mereka menghitungnya sebagai bentuk kriminal besar mengumpulkan beberapa dosa-dosa besar.Para pembunuh tersebut telah dituntun syetan untuk melakukan tindakan yang merusak ini, mereka mengira bahwa mereka sudah mewujudkan sebagian tujuan mereka, namun justru tujuan tersebut berbalik kepada mereka, dan kejadian ini justru menunjukkan bahwa petugas keamanan dalam keadaan waspada dan senantiasa memperkirakan semua kemungkinan dengan jalan menutup fitnah yang sesuai. Semoga Allôh menjaga para aparat negara ini dan semoga Allôh menjaga kaum muslimin dari fitnah-fitnah besar. Barangsiapa yang jiwanya membisiki untuk melakukan perbuatan-perbuatan teror yang zholim maka Allôh mengintainya, Allôh ta’âlâ berfirman:إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ (14)  [الفجر/14]“Sesungguhnya Robbmu mengintai mereka”Apakah orang-orang semisal mereka tidak ingat bahwa mereka akan berdiri di hadapan Robb semesta alam? Apakah mereka tidak memuhâsabah diri mereka, apakah mereka tidak berpikir dengan akal mereka? Allôh ta’âlâ berfirman:رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ (8) [آل عمران/8]“Wahai Robb kami, janganlah Engkau simpangkan hati-hati kami setelah Engkau berikan hidayah kepada kami, dan berilah rahmat dari sisiMu kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Memberi”Wahai hamba Allôh, “Sesungguhnya Allôh dan para malaikatNya bersholawat atas Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam untuknya”(Diterjemahkan oleh Ust Abdullah Roy, MA)             


Khuthbah Jum’ah Di Masjid Nabawi 18/3/1436 HKhotîb: Syeikh Ali bin Abdurrohmân Al Hudzaifi hafizohullahBismillâhirrohmânirrohîmSegala puji bagi Allôh yang menerima taubat dari para hambaNya, dan memaafkan kesalahan, rahmat dan ilmuNya meliputi segala sesuatu, melipatgandakan kebaikan dengan karuniaNya dan mengangkat derajat pelakunya. Dan aku bersaksi bahwa bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang melemahkanNya di bumi maupun di langit. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, Allôh telah menguatkannya dengan pertolonganNya dan mu’jizatNya. Ya Allôh bersholawatlah dan bersalamlah serta berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, yang telah mendahului kepada kebaikan. Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan mendekatkan diri kepada Allôh dengan sesuatu yang membuat ridho Allôh, dan menjauhkan diri dari apa yang membuat marah Allôh dan menyakitiNya. Sungguh telah beruntung dan telah menang orang yang bertaqwa, dan merugi orang mengikuti hawa nafsunya. Wahai para hamba Allôh, ketahuilah bahwa kesuksesan seorang manusia dan kebahagiaannya adalah terletak bagaimana dia mengatur dirinya, memuhasabah dirinya baik dalam perkara yang kecil maupun yang besar. Maka barangsiapa yang memuhasabah dirinya dan mengatur ucapan dan perbuatannya serta hatinya dengan apa yang membuat dicintai dan diridhoi  Allôh   maka sungguh dia telah beruntung dengan keuntungan yang besar. Allôh berfirman:وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)  [النازعات/40-41]“Dan adapun orang yang takut berdiri di hadapan Allôh kelak dan menahan hawa nafsunya maka surga adalah tempat tinggalnya”Dan Allôh berfirman:وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) [الرحمن/46]“Dan bagi orang yang takut berdiri di hadapan Robbnya dua surga”,Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) [الحشر/18]“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allôh dan hendaklah setiap jiwa melihat apa yang sudah dia kerjakan untuk esok hari, dan bertaqwalah kepada Allôh, sesungguhnya Allôh mengetahui apa yang kalian kerjakan”Dan Allôh ‘azza wa jalla berfirman :إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ (201) [الأعراف/201]“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa apabila digoda oleh sekelompok syetan mereka segera ingat, maka tiba-tiba mereka bisa melihat/sadar”Dan Allôh ta’âlâ juga berfirman:وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ (2) [القيامة/2]“Dan Aku bersumpah dengan jiwa yang suka mencela”Berkata para mufassirin: “Allôh bersumpah dengan jiwa yang senantiasa mencela dirinya karena kurang dalam melaksanakan kewajiban dan mencela karena melakukan sebagian kemaksiatan, maka jiwa tersebut banyak mencela sehingga luruslah perkara jiwa tersebut.Dan dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosûlullôh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allôh dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam” (HR. Al Bukhôri dan Muslim), dan hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memuhasabah jiwa.Dan dari Syaddâd bin Aus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ، وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا، ثُمَّ تَمَنَّى عَلَى اللَّهِ“Orang yang cerdik adalah orang yang menundukkan dirinya dan beramal untuk setelah mati, dan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan atas Allôh dengan berbagai angan-angan(Hadits Hasan)Berkata ‘Umar bin Al Khoththôb rodhiyallôhu ‘anhu:حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا، وَزِنُوها قَبْلَ أَنْ تُوزَنُوا، وَتَأهَّبُوا لِلْعَرْضِ الْأَكْبَرِ“Hendaklah kalian menghisab diri kalian sebelum kalian dihisab, dan hendaklah kalian menimbang diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap-siaplah untuk hari besar ditampakkannya amal”Berkata Maimûn bin Mahrôn:المُتَّقِي أَشَدُّ مُحَاسَبَةً لِنَفْسِهِ مِنَ الشَّرِيْكِ الشَّحِيْحِ لِشَرِيْكِهِ“Orang yang bertaqwa lebih keras dalam memuhâsabah dirinya daripada seorang sekutu (rekan kerja) yang tamak yang membuat perhitungan dengan rekan kerjanya”Dan berkata ‘Abdullôh bin Mas’ûd t:إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ جَالِسٌ فِي أَصْلِ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَنْقَلِبَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ لَهُ: هَكَذَا فَذَهَبَ، وَأَمَرَّ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti dia berada di bawah gunung, dia takut apabila gunung tersebut menimpanya, dan seorang fasiq melihat dosa-dosanya seperti lalat yang terbang di atas hidungnya, maka dia singkirkan seperti ini, yaitu diusir dengan telapak tangannya” (HR. Al Bukhôri)Seorang yang beriman memuhâsabah dirinya dan mengawasinya serta meluruskannya supaya berada di atas keadaan yang paling baik, maka dia memuhâsabah dirinya atas amal perbuatannya, memaksakan dirinya sendiri supaya beribadah dan taat sehingga bisa beribadah dengan keikhlashan yang sempurna, bersih dari kotoran bid’ah, riyâ, ujub dalam amal, dia mencari dengan amalannya wajah Allôh dan negeri akhirat, dan memuhâsabah dirinya supaya amal sholihnya bisa sesuai dengan sunnah Nabi e, terus-menerus dilakukan dan kontinyu tanpa tertolak dan tanpa terputus, Allôh ta’âlâ berfirman:وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ (69)“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam jalan Kami maka Kami akan tunjuki dia jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allôh bersama orang-orang yang muhsin”Dan Allôh ta’âlâ berfirman:وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (6)  [العنكبوت/6]“Dan barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dia telah bersungguh-sungguh untuk dirinya, sesungguhnya Allôh Maha Kaya dari seluruh alam” ,dan Allôh juga berfirman:إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2) [الزمر/2]“Sesungguhnya Kami telah turunkan kepadamu sebuah Kitab dengan hak, maka sembahlah Allôh dengan mengikhlashkan ibadah kepadaNya, ketahuilah milik Allôhlah agama yang ikhlash”Dan Allah juga berfirman :قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali Imron : 31)Dan dari Sufyân Ats Tsauri beliau berkata:مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ نِيَّتِي لأَنَهَّا تَتَقَلَّبُ عَلَيَّ“Aku tidak menghadapi sesuatu yang lebih susah daripada niatku  karena niat senantiasa bolak-balik dalam diriku”Berkata Al Fadhl bin Ziyâd: Aku bertanya kepada Imâm Ahmad tentang niat dalam amal, aku berkata: “Bagaimana niat?” Beliau menjawab: “Mengobati dirinya, jika dia mau beramal yang dia tidak menginginkan dengannya (ganjaran) manusia”Dan dari Syaddâd bin Aus, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:مَنْ صَلَّى يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ صَامَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَصَدَّقَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa sholat dengan riyâ’ maka sungguh dia telah syirik, dan barangsiapa yang berpuasa dengan riyâ maka sungguh dia telah berbuat syirik, dan barangsiapa yang bershodaqoh dengan riyâ maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad dalam Al Musnad, Al Hâkim, Ath Thobrôni dalam “Al Kabîr”)Dan hendaknya dia memuhâsabah ucapan dan perkataannya sehingga dia tidak melepaskan ucapannya dengan lafazh-lafazh batil dan haram, dan hendaklah dia ingat bahwa ada dua malaikat yang ditugaskannya kepadanya, keduanya menulis setiap apa yang diucapkan lisannya, dan setiap amalan yang dia amalkan, kemudian diberi pahala atau dihukum, Allôh ta’âlâ berfirman:وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) [الإنفطار/10-12]“Dan sesungguhnya atas kalian malaikat-malaikat yang menjaga, yang mulia lagi menulis, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan”, dan Allôh ta’ala berfirman:مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18)  [ق/18]“Tidaklah ada ucapan yang dia ucapkan kecuali disisinya ada malaikat yang mengawasi lagi hadir”Dari Ibnu ‘Abbâs rodhiyallôhu ‘anhuma beliau berkata:يُكْتَبُ كُلُّ مَا تَكَلَّمَ بِهِ مِنْ خَيْرٍ أَوْ شَرٍّ حَتَّى إِنَّهُ لَيُكْتَبُ قَوْلُهُ أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ ذَهَبْتُ وَجِئْتُ“Dicatat setiap apa yang diucapkan, yang baik-maupun yang buruk, sampai ditulis ucapannya: aku telah makan, aku minum, aku pergi, aku datang, aku melihat.Dari Abû Huroirah t dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:إنَّ العبْدَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ مِنْ رِضْوانِ الله، لا يُلْقي لها بالاً، يرْفَعُ الله بِها دَرَجاتٍ، وإنَّ العبْدَ ليتَكلَّمُ بالكَلِمةِ مِنْ سَخَطِ الله، لا يُلْقي لَها بالاً يَهْوي بِها في جَهَنَّم“Sesungguhnya seorang berbicara dengan sebuah kalimat termasuk keridhoan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka Allôh mengangkatnya dengan kalimat tersebut beberapa derajat, dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan sebuah kalimat  yang mneyebabkan kemurkaan Allôh, dia tidak memperdulikannya, maka dia masuk neraka karenanya” (HR. Al Bukhôri)Dan berkata Abdullôh bin Mas’ûd:مَا عَلَى الْأَرْضِ شَيْءٌ أَحَقُّ بِطُولِ سِجْنٍ مِنْ لِسَانٍ“Demi Allôh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada di atas bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu lama daripada lisan”Dahulu Abû Bakr t memegang lisannya dan berkata:هَذَا الَّذِي أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Inilah yang telah menjerumuskanku”Demikian pula wajib atas seorang muslim memuhâsabah dirinya dan berjuang dalam menghadapi apa yang terbetik dalam hatinya dan was-was hatinya, karena awal kebaikan dan kejelekan adalah bisikan-bisikan hati dan apa yang datang padanya.Maka jika seorang muslim mampu mengatur apa yang datang pada hatinya, dan gembira dengan bisikan kebaikan yang datang, merasa tenang dengannya dan melaksanakannya, sungguh dia telah beruntung.Jika ia mengusir was-was syetan tersebut dan bisikannya dan berlindung kepada Allôh dari was-was syetan maka dia selamat dari kemungkaran-kemungkaran dan kemaksiatan-kemaksiatan. Dan apabila dia lalai dari was-was syetan dan menerimanya maka dia akan tergiring kepada yang diharamkan. Allôh berfirman:وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (36) [فصلت/36]“Dan apabila syetan mendorongmu dengan sebuah dorongan maka mohonlah perlindungan kepada Allôh sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”Dan Allôh telah memerintah supaya kita berlindung kepadaNya di dalam surat An Nâs dari musuh yang nyata ini.Dari Anas y berkata: Rosûlullôh t bersabda:إِنَّ الشَّيْطَاَن وَاضِعٌ خُطُمَهُ عَلَى قَلْبِ ابْنِ آدَمَ فَإِنْ ذَكَرَ اللهَ خَنَسَ وَإِنْ نَسِيَ الْتَقَمَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الْوَسْوَاسُ الخَنَّاسُ“Sesungguhnya syetan meletakkan tali kekangnya di dalam hati anak Adam, kalau dia mengingat Allôh maka syetan mundur kalau dia lupa maka syetan akan membisiki hatinya, itulah syetan tukang bisik-bisik yang sering mundur ” (HR. Abû Ya’lâ Al Mûshili)Maka menjaga diri dari dosa-dosa melindungi dari was-was syetan dan terjaga dari bisikan-bisikannya, Allôh berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)  [الأنعام/151[“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allôh kecuali dengan hak, demikianlah Allôh mewasiatkan kepada kalian agar kalian memikirkan”Maka barangsiapa yang memuhâsabah dirinya dan berjuang maka dia akan mendapat banyak kebaikan dan sedikit kejelaknnya, dan keluar dari dunia dalam keadaan terhormat, dan dibangkitkan dalam keadaan bahagia, dan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai saksi. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, berpaling dari Al Qur’an, dan melakukan apa yang disenangi hawa nafsu dan syahwatnya, melakukan dosa-dosa besar, dan menyerahkan kepemimpinan kepada syetan maka syetan akan menggiringya kepada seluruh dosa besar, dan akan kekal bersama syaitan dalam adzab yang pedih.Allôh berfirman:وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا (28)  [الكهف/28]“Dan janganlah engkau menaati orang-orang yang telah Kami lalaikan  hatinya dari mengingat Kami dan dia mengikuti hawa nafsunya, dan perkaranya melampaui batas”Semoga Allôh memberikan berkah bagiku dan bagi kalian dalam Al Qur’an Yang Agung ini . Khuthbah Kedua:Segala puji bagi Allôh, Robb semesta alam, yang telah memberikan taufiq kepada orang-orang yang bertaqwa, dan menghinakan orang-orang kafir dan fasiq. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allôh, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagiNya segala puji, sesembahan orang-orang dahulu dan yang akhir. Dan aku bersaksi bahwa nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allôh dan rosulNya, yang jujur dan terpercaya. Ya Allôh bersholawatlah, bersalamlah, dan berkahilah untuk hambaMu dan rosulMu Muhammad, keluarga, para sahabatnya semuanya.Ammâ ba’du:Bertaqwalah kalian kepada Allôh dengan sebenar-benar taqwa dan berpeganglah dengan Islâm dengan pegangan yang kuat.Wahai kaum muslimin, hati-hatilah dengan perangkap-perangkap syetan kepada manusia, Allôh ta’âlâ berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (5) إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ (6)  [فاطر/5-6]“Wahai manusia sesungguhnya janji Allah adalah benar maka janganlah kalian tertipu dengan dunia, dan janganlah kalian ditipu syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia musuh, sesungguhnya dia mengajak kelompoknya supaya termasuk penduduk neraka.”Musuh nyata ini telah membuat perangkap-perangkap untuk mewujudkan cita-citanya, dan untuk membalas dendam kepada orang-orang yang beriman, dan dia berusaha membuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya kejadian yang terjadi di perbatasan utara dan meninggalnya tiga orang aparat keamanan yang sedang mengerjakan kewajiban agama mereka, membela negara yang merupakan negara Islâm. Semoga Allôh mengampuni mengampuni mereka dan menerima mereka sebagai syuhadâ, dan mengangkat derajat mereka di surga kenikmatan. Sesungguhnya kejadian yang sangat memedihkan ini adalah tindak kriminalitas besar, kerusakan besar. Para ulama dan orang-orang yang berakal telah memandang besar kezholiman terhadap para aparat keamanan negara ini, dan mereka menghitungnya sebagai bentuk kriminal besar mengumpulkan beberapa dosa-dosa besar.Para pembunuh tersebut telah dituntun syetan untuk melakukan tindakan yang merusak ini, mereka mengira bahwa mereka sudah mewujudkan sebagian tujuan mereka, namun justru tujuan tersebut berbalik kepada mereka, dan kejadian ini justru menunjukkan bahwa petugas keamanan dalam keadaan waspada dan senantiasa memperkirakan semua kemungkinan dengan jalan menutup fitnah yang sesuai. Semoga Allôh menjaga para aparat negara ini dan semoga Allôh menjaga kaum muslimin dari fitnah-fitnah besar. Barangsiapa yang jiwanya membisiki untuk melakukan perbuatan-perbuatan teror yang zholim maka Allôh mengintainya, Allôh ta’âlâ berfirman:إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ (14)  [الفجر/14]“Sesungguhnya Robbmu mengintai mereka”Apakah orang-orang semisal mereka tidak ingat bahwa mereka akan berdiri di hadapan Robb semesta alam? Apakah mereka tidak memuhâsabah diri mereka, apakah mereka tidak berpikir dengan akal mereka? Allôh ta’âlâ berfirman:رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ (8) [آل عمران/8]“Wahai Robb kami, janganlah Engkau simpangkan hati-hati kami setelah Engkau berikan hidayah kepada kami, dan berilah rahmat dari sisiMu kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Memberi”Wahai hamba Allôh, “Sesungguhnya Allôh dan para malaikatNya bersholawat atas Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam untuknya”(Diterjemahkan oleh Ust Abdullah Roy, MA)             

Semakin Mulia dengan Al Quran

Orang akan semakin mulia dengan Al Quran. Baik ketika ia membacanya, baik ia menghafalnya, baik ia memahaminya, atau mengamalkannya. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim no. 817, dari ‘Umar bin Al Khattab) Ini buktinya, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Silakan buktikan, jika kita ingin menjadi hamba yang mulia. Walau miskin, cacat, lemah, pasti akan semakin mulia dengan Al Quran. — Selesai disusun menjelang Ashar, 21 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab al quran

Semakin Mulia dengan Al Quran

Orang akan semakin mulia dengan Al Quran. Baik ketika ia membacanya, baik ia menghafalnya, baik ia memahaminya, atau mengamalkannya. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim no. 817, dari ‘Umar bin Al Khattab) Ini buktinya, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Silakan buktikan, jika kita ingin menjadi hamba yang mulia. Walau miskin, cacat, lemah, pasti akan semakin mulia dengan Al Quran. — Selesai disusun menjelang Ashar, 21 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab al quran
Orang akan semakin mulia dengan Al Quran. Baik ketika ia membacanya, baik ia menghafalnya, baik ia memahaminya, atau mengamalkannya. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim no. 817, dari ‘Umar bin Al Khattab) Ini buktinya, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Silakan buktikan, jika kita ingin menjadi hamba yang mulia. Walau miskin, cacat, lemah, pasti akan semakin mulia dengan Al Quran. — Selesai disusun menjelang Ashar, 21 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab al quran


Orang akan semakin mulia dengan Al Quran. Baik ketika ia membacanya, baik ia menghafalnya, baik ia memahaminya, atau mengamalkannya. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim no. 817, dari ‘Umar bin Al Khattab) Ini buktinya, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Silakan buktikan, jika kita ingin menjadi hamba yang mulia. Walau miskin, cacat, lemah, pasti akan semakin mulia dengan Al Quran. — Selesai disusun menjelang Ashar, 21 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsadab al quran

Seperangkat Alat Shalat Sebagai Mahar Nikah, Sahkah?

Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Seperangkat Alat Shalat Sebagai Mahar Nikah, Sahkah?

Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah


Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin? Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan, وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar” (Minhaj Ath Tholibin, 2: 478). Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi. Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas, وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف “Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah, وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak.[1] Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak. Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri. Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 160-161. Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji, Musthofa Al Bugho, Musthofa Al Khin dan ‘Ali Asy Syarji, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhaj Ath Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — [1] 5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak = 4 juta rupiah. 1200 uqiyah = 960 juta rupiah. — Selesai disusun @ Panggang, Gunungkidul di Pesantren Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

5 Kajian Rutin Online Ustadz M. Abduh Tuasikal via Skype dan Streaming

Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

5 Kajian Rutin Online Ustadz M. Abduh Tuasikal via Skype dan Streaming

Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


Bagi para penggemar kajian Online, bisa mengikuti kajian rutin LIVE dari Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Pengasuh website Islam Rumaysho.Com dan Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat. # Kajian Rutin Pagi: 06.10 – 07.00 WIB Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. # Kajian Rabu Malam: 20.00 – 21.30 WIB Umdatul Ahkam bahasan Fikih Muamalah karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi dan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi bahasan Fadhilah Amal. # Kajian Jumat Malam: 20.00 – 21.30 WIB Shahih Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Abu Malik dan Tafsir Juz Amma. # Kajian Ahad Pagi: 05.00 – 06.00 WIB Kitab Al Kabair (76 Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi # Kajian Ahad Pagi: 09.00-10.00 WIB Tafsir Al Kahfi dan Bahasa Arab dari Kitab Al Muyassar. Dengarkan via: streaming http://live.rumaysho.com via Skype Kajian Live Rumaysho.Com dengan meng-add ID: muhammad.abduh.tuasikal. via web player Rumaysho.Com versi desktop. Jika ada perubahan jadwal kajian akan diberitahukan via Skype. Untuk memperoleh 4 buku kajian online: (1) Riyadhus Sholihin, (2) Shahih Fikih Sunnah Wanita, (3) Umdatul Ahkam, (3) Al Kabair (Dosa Besar), silakan pesan di Toko Online BukuMuslim.Co (owner: Ustadz M. Abduh Tuasikal): WA 0823 1444 8884 atau BB 5183b082. Kajian Online Kajian-kajian di atas yang sudah berlangsung bisa didownload di Kajian.Net via link berikut: Kajian Riyadhus Sholihin Pagi. Kajian Umadatul Ahkam Jual Beli. Kajian Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal. Kajian Shahih Fikih Sunnah Wanita. Kajian Tafsir Juz Amma. Kajian Al Kabair Dosa Besar. Kajian Tafsir Al Kahfi. Silakan info ini diteruskan pada lainnya. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Islam Mengajarkan Terorisme?

Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris

Islam Mengajarkan Terorisme?

Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris
Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris


Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam. Terorisme itu Apa? Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini, وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40). Contoh kedua pada ayat, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60). Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.” Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya. Ayat yang Melarang Terorisme Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33). Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam. Hadits yang Melarang Terorisme Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.” Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan, يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir. Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut. Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247). Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja: Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. Presentasi Dr. Zakir Naik, Is Terrorism A Muslim Monopoly? http://islamqa.info/ar/117724 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme — Selesai disusun 11: 08 AM di Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar teroris

Bercanda Menyembunyikan Sendal Teman

Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri

Bercanda Menyembunyikan Sendal Teman

Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri
Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri


Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251) Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380. Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya. Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251. Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun sesudah ‘Ashar di Darush Sholihin Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsjujur lawakan mencuri

Mahar Nikah Berupa Hafalan Al Quran

Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Mahar Nikah Berupa Hafalan Al Quran

Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah


Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah? Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu? Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an. Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an? Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu? Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya. Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki. Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425) Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, Bukan Sekedar Setor Hafalan Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat. Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن “Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192) Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan, يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً “Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35). Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas, تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) “Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).” Kesimpulan Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/205727 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Prev     Next