“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)
“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)


“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)

Mulailah dengan Bismillah

Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah

Mulailah dengan Bismillah

Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah
Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah


Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah

Memulai Pertengahan Surat dengan Taawudz ataukah Bismillah?

Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz

Memulai Pertengahan Surat dengan Taawudz ataukah Bismillah?

Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz
Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz


Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz

Membuka Hijab di Hadapan Wanita Kafir

Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah

Membuka Hijab di Hadapan Wanita Kafir

Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah
Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah


Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah

Membuka Hijab di Hadapan Sesama Wanita Muslimah

Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah

Membuka Hijab di Hadapan Sesama Wanita Muslimah

Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah
Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah


Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (4)

Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (4)

Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita
Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita


Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita

Keutamaan Sifat Pemalu pada Wanita

Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar

Keutamaan Sifat Pemalu pada Wanita

Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar
Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar


Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar
Prev     Next