Dahsyatnya Adzan

1. Lehernya paling panjang di hari kiamatDari Muawiyah radhiallahu ‘anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat nanti” (HR. Muslim No. 387, Ibnu Majah No. 725, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 777, Al Baihaqi dalam Syu’abul ImanNo. 2789, Ahmad No. 1681, Abu Ya’la No. 7384, 7388, Al Qudha’i dalam Musnadnya No. 235, Abu ‘Uwanah No. 971, 973, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/277, No. 415, dll).2. Semua makhluk yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamatDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata kepada seorang laki-laki:إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ: «لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku perhatikan kamu ini orang yang suka menggembala dan berkelana, maka jika kamu sedang menggembala kambingmu atau sedang berkelana maka adzanlah kamu dengan adzan seperti adzan shalat, tinggikan suaramu dengan adzan karena sesungguhnya semua yang mendengarkan adzan, baik dari golongan jin dan manusia dan apa pun saja, mereka akan menjadi saksi bagi si muadzin ada hari kiamat nanti. Abu Sa’id berkata: Aku mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” (HR. Al Bukhari No. 609).3. Akan diampuni dosanya sepanjang suaranya dan semua yang mendengarkan adzan di bumi akan mendoakan ampun baginyaDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ، مَدَى صَوْتِهِ، وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ، رَطْبٍ، وَيَابِسٍ، وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ، يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا“Bagi muadzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan akan memohonkan ampun baginya semua benda yang basah dan kering, dan orang menghadiri shalat berjamaah akan dicatat baginya 25 kebaikan dan akan dihapus kesalahan di antara keduanya (antara adzan dan shalatnya, pen)” (HR. Ibnu Majah No. 724, Abu Daud No. 515, dengan lafazh: “dan akan menjadi saksi baginya semua benda yang basah dan kering …”, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2794, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu As Sakkan. (Lihat At Talkhish Al Habir, 1/367), Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 10/337), juga Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya. (Shahih Abi Daud, Shahihul Jami’, Tsamar Al Mustathab, At Ta’liqaat Al Hisaan).Apa maksud “dosanya akan diampuni sepanjang suaranya”? Berikut ini keterangannya:قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ وَهُوَ أَنَّهُ كَلَامُ تَمْثِيلٍ وَتَشْبِيهٍ، يُرِيدُ أَنَّ الْمَكَانَ الَّذِي يَنْتَهِي إِلَيْهِ الصَّوْتُ لَوْ يُقَدَّرُ أَنْ يَكوُنَ مَا بَيْنَ أَقْصَاهُ وَبَيْنَ مَقَامِهِ الَّذِي هُوَ فِيهِ ذُنُوبُهُ تَمْلَأُ تِلْكَ الْمَسَافَةَ غَفَرَهَا اللَّهُ.“Berkata Al Khaththabi: pada kalimat ini ada makna yang lain, ini adalah ucapan tasybih dan tamtsil, maknanya adalah bahwa sepanjang tempat yang dicapai oleh suaranya sampai akhir, yang seandainya dosa-dosa dia sepenuh antara ujung terjauh dari suaranya sampai tempat dia berdiri, maka Allah akan mengampuni semuanya” (Ittihaf Al Khairah, 1/475).4. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan Imam Shalat dan para muadzinDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ“Imam adalah penanggung jawab, muadzin adalah pembawa amanat, Ya Allah berikanlah bimbingan kepada para imam, dan ampunilah dosa para muadzin” (HR. At Tirmidzi No. 207, Abu Daud No. 517, Ahmad No. 7169, Abu Daud Ath Thayalisi No. 2526, Abu Ya’la No 4562, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Syaikh Salim Husein Asad, Syaikh Syuaib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami, dan lainnya, dan dihasankan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya.Maka, kebahagiaan besar bagi para muadzin, Anda didoakan ampunan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.5. Surga bagi para muadzinBergembiralah para muadzin dengan berita ini. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabbmu takjub dengan penggembala kambing diatas bukit yang melakukan adzan lalu sholat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “lihatlah hambaku ini! ia adzan dan iqomat karena takut kepadaku, maka Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya kedalam surga” (HR. Abu Daud no. 1203, Ibnu Hibban no. 1660, dishahikan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً، وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً“Barang siapa adzan selama dua belas tahun maka wajib baginya mendapatkan surga, dan dengan adzannya itu dicatat baginya setiap hari enam puluh kebaikan, dan setiap iqamah yang dia lakukan dia mendapatkan tiga puluh kebaikan” (HR. Ibnu Majah No. 728, Al Bazzar No. 5933, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2795, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 418).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Bushiri. (Mishbah Az Zujaajah, 1/92), Imam Ali Al Qari (Mirqah Al Mafaatih, 2/572), Syaikh Al Albani (Ash Shahihah No 42, Al Misykah No. 678).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Taman Surga, Melangkah Ke Masjid, Kumpulan Hadits Maudhu, Dalil Tentang Akhlakul Karimah, Pengertian Dalil Naqli Dan Aqli

Dahsyatnya Adzan

1. Lehernya paling panjang di hari kiamatDari Muawiyah radhiallahu ‘anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat nanti” (HR. Muslim No. 387, Ibnu Majah No. 725, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 777, Al Baihaqi dalam Syu’abul ImanNo. 2789, Ahmad No. 1681, Abu Ya’la No. 7384, 7388, Al Qudha’i dalam Musnadnya No. 235, Abu ‘Uwanah No. 971, 973, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/277, No. 415, dll).2. Semua makhluk yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamatDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata kepada seorang laki-laki:إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ: «لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku perhatikan kamu ini orang yang suka menggembala dan berkelana, maka jika kamu sedang menggembala kambingmu atau sedang berkelana maka adzanlah kamu dengan adzan seperti adzan shalat, tinggikan suaramu dengan adzan karena sesungguhnya semua yang mendengarkan adzan, baik dari golongan jin dan manusia dan apa pun saja, mereka akan menjadi saksi bagi si muadzin ada hari kiamat nanti. Abu Sa’id berkata: Aku mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” (HR. Al Bukhari No. 609).3. Akan diampuni dosanya sepanjang suaranya dan semua yang mendengarkan adzan di bumi akan mendoakan ampun baginyaDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ، مَدَى صَوْتِهِ، وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ، رَطْبٍ، وَيَابِسٍ، وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ، يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا“Bagi muadzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan akan memohonkan ampun baginya semua benda yang basah dan kering, dan orang menghadiri shalat berjamaah akan dicatat baginya 25 kebaikan dan akan dihapus kesalahan di antara keduanya (antara adzan dan shalatnya, pen)” (HR. Ibnu Majah No. 724, Abu Daud No. 515, dengan lafazh: “dan akan menjadi saksi baginya semua benda yang basah dan kering …”, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2794, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu As Sakkan. (Lihat At Talkhish Al Habir, 1/367), Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 10/337), juga Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya. (Shahih Abi Daud, Shahihul Jami’, Tsamar Al Mustathab, At Ta’liqaat Al Hisaan).Apa maksud “dosanya akan diampuni sepanjang suaranya”? Berikut ini keterangannya:قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ وَهُوَ أَنَّهُ كَلَامُ تَمْثِيلٍ وَتَشْبِيهٍ، يُرِيدُ أَنَّ الْمَكَانَ الَّذِي يَنْتَهِي إِلَيْهِ الصَّوْتُ لَوْ يُقَدَّرُ أَنْ يَكوُنَ مَا بَيْنَ أَقْصَاهُ وَبَيْنَ مَقَامِهِ الَّذِي هُوَ فِيهِ ذُنُوبُهُ تَمْلَأُ تِلْكَ الْمَسَافَةَ غَفَرَهَا اللَّهُ.“Berkata Al Khaththabi: pada kalimat ini ada makna yang lain, ini adalah ucapan tasybih dan tamtsil, maknanya adalah bahwa sepanjang tempat yang dicapai oleh suaranya sampai akhir, yang seandainya dosa-dosa dia sepenuh antara ujung terjauh dari suaranya sampai tempat dia berdiri, maka Allah akan mengampuni semuanya” (Ittihaf Al Khairah, 1/475).4. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan Imam Shalat dan para muadzinDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ“Imam adalah penanggung jawab, muadzin adalah pembawa amanat, Ya Allah berikanlah bimbingan kepada para imam, dan ampunilah dosa para muadzin” (HR. At Tirmidzi No. 207, Abu Daud No. 517, Ahmad No. 7169, Abu Daud Ath Thayalisi No. 2526, Abu Ya’la No 4562, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Syaikh Salim Husein Asad, Syaikh Syuaib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami, dan lainnya, dan dihasankan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya.Maka, kebahagiaan besar bagi para muadzin, Anda didoakan ampunan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.5. Surga bagi para muadzinBergembiralah para muadzin dengan berita ini. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabbmu takjub dengan penggembala kambing diatas bukit yang melakukan adzan lalu sholat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “lihatlah hambaku ini! ia adzan dan iqomat karena takut kepadaku, maka Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya kedalam surga” (HR. Abu Daud no. 1203, Ibnu Hibban no. 1660, dishahikan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً، وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً“Barang siapa adzan selama dua belas tahun maka wajib baginya mendapatkan surga, dan dengan adzannya itu dicatat baginya setiap hari enam puluh kebaikan, dan setiap iqamah yang dia lakukan dia mendapatkan tiga puluh kebaikan” (HR. Ibnu Majah No. 728, Al Bazzar No. 5933, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2795, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 418).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Bushiri. (Mishbah Az Zujaajah, 1/92), Imam Ali Al Qari (Mirqah Al Mafaatih, 2/572), Syaikh Al Albani (Ash Shahihah No 42, Al Misykah No. 678).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Taman Surga, Melangkah Ke Masjid, Kumpulan Hadits Maudhu, Dalil Tentang Akhlakul Karimah, Pengertian Dalil Naqli Dan Aqli
1. Lehernya paling panjang di hari kiamatDari Muawiyah radhiallahu ‘anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat nanti” (HR. Muslim No. 387, Ibnu Majah No. 725, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 777, Al Baihaqi dalam Syu’abul ImanNo. 2789, Ahmad No. 1681, Abu Ya’la No. 7384, 7388, Al Qudha’i dalam Musnadnya No. 235, Abu ‘Uwanah No. 971, 973, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/277, No. 415, dll).2. Semua makhluk yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamatDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata kepada seorang laki-laki:إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ: «لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku perhatikan kamu ini orang yang suka menggembala dan berkelana, maka jika kamu sedang menggembala kambingmu atau sedang berkelana maka adzanlah kamu dengan adzan seperti adzan shalat, tinggikan suaramu dengan adzan karena sesungguhnya semua yang mendengarkan adzan, baik dari golongan jin dan manusia dan apa pun saja, mereka akan menjadi saksi bagi si muadzin ada hari kiamat nanti. Abu Sa’id berkata: Aku mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” (HR. Al Bukhari No. 609).3. Akan diampuni dosanya sepanjang suaranya dan semua yang mendengarkan adzan di bumi akan mendoakan ampun baginyaDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ، مَدَى صَوْتِهِ، وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ، رَطْبٍ، وَيَابِسٍ، وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ، يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا“Bagi muadzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan akan memohonkan ampun baginya semua benda yang basah dan kering, dan orang menghadiri shalat berjamaah akan dicatat baginya 25 kebaikan dan akan dihapus kesalahan di antara keduanya (antara adzan dan shalatnya, pen)” (HR. Ibnu Majah No. 724, Abu Daud No. 515, dengan lafazh: “dan akan menjadi saksi baginya semua benda yang basah dan kering …”, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2794, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu As Sakkan. (Lihat At Talkhish Al Habir, 1/367), Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 10/337), juga Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya. (Shahih Abi Daud, Shahihul Jami’, Tsamar Al Mustathab, At Ta’liqaat Al Hisaan).Apa maksud “dosanya akan diampuni sepanjang suaranya”? Berikut ini keterangannya:قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ وَهُوَ أَنَّهُ كَلَامُ تَمْثِيلٍ وَتَشْبِيهٍ، يُرِيدُ أَنَّ الْمَكَانَ الَّذِي يَنْتَهِي إِلَيْهِ الصَّوْتُ لَوْ يُقَدَّرُ أَنْ يَكوُنَ مَا بَيْنَ أَقْصَاهُ وَبَيْنَ مَقَامِهِ الَّذِي هُوَ فِيهِ ذُنُوبُهُ تَمْلَأُ تِلْكَ الْمَسَافَةَ غَفَرَهَا اللَّهُ.“Berkata Al Khaththabi: pada kalimat ini ada makna yang lain, ini adalah ucapan tasybih dan tamtsil, maknanya adalah bahwa sepanjang tempat yang dicapai oleh suaranya sampai akhir, yang seandainya dosa-dosa dia sepenuh antara ujung terjauh dari suaranya sampai tempat dia berdiri, maka Allah akan mengampuni semuanya” (Ittihaf Al Khairah, 1/475).4. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan Imam Shalat dan para muadzinDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ“Imam adalah penanggung jawab, muadzin adalah pembawa amanat, Ya Allah berikanlah bimbingan kepada para imam, dan ampunilah dosa para muadzin” (HR. At Tirmidzi No. 207, Abu Daud No. 517, Ahmad No. 7169, Abu Daud Ath Thayalisi No. 2526, Abu Ya’la No 4562, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Syaikh Salim Husein Asad, Syaikh Syuaib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami, dan lainnya, dan dihasankan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya.Maka, kebahagiaan besar bagi para muadzin, Anda didoakan ampunan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.5. Surga bagi para muadzinBergembiralah para muadzin dengan berita ini. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabbmu takjub dengan penggembala kambing diatas bukit yang melakukan adzan lalu sholat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “lihatlah hambaku ini! ia adzan dan iqomat karena takut kepadaku, maka Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya kedalam surga” (HR. Abu Daud no. 1203, Ibnu Hibban no. 1660, dishahikan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً، وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً“Barang siapa adzan selama dua belas tahun maka wajib baginya mendapatkan surga, dan dengan adzannya itu dicatat baginya setiap hari enam puluh kebaikan, dan setiap iqamah yang dia lakukan dia mendapatkan tiga puluh kebaikan” (HR. Ibnu Majah No. 728, Al Bazzar No. 5933, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2795, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 418).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Bushiri. (Mishbah Az Zujaajah, 1/92), Imam Ali Al Qari (Mirqah Al Mafaatih, 2/572), Syaikh Al Albani (Ash Shahihah No 42, Al Misykah No. 678).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Taman Surga, Melangkah Ke Masjid, Kumpulan Hadits Maudhu, Dalil Tentang Akhlakul Karimah, Pengertian Dalil Naqli Dan Aqli


1. Lehernya paling panjang di hari kiamatDari Muawiyah radhiallahu ‘anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat nanti” (HR. Muslim No. 387, Ibnu Majah No. 725, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 777, Al Baihaqi dalam Syu’abul ImanNo. 2789, Ahmad No. 1681, Abu Ya’la No. 7384, 7388, Al Qudha’i dalam Musnadnya No. 235, Abu ‘Uwanah No. 971, 973, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/277, No. 415, dll).2. Semua makhluk yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamatDari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata kepada seorang laki-laki:إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ: «لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku perhatikan kamu ini orang yang suka menggembala dan berkelana, maka jika kamu sedang menggembala kambingmu atau sedang berkelana maka adzanlah kamu dengan adzan seperti adzan shalat, tinggikan suaramu dengan adzan karena sesungguhnya semua yang mendengarkan adzan, baik dari golongan jin dan manusia dan apa pun saja, mereka akan menjadi saksi bagi si muadzin ada hari kiamat nanti. Abu Sa’id berkata: Aku mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” (HR. Al Bukhari No. 609).3. Akan diampuni dosanya sepanjang suaranya dan semua yang mendengarkan adzan di bumi akan mendoakan ampun baginyaDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ، مَدَى صَوْتِهِ، وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ، رَطْبٍ، وَيَابِسٍ، وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ، يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا“Bagi muadzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan akan memohonkan ampun baginya semua benda yang basah dan kering, dan orang menghadiri shalat berjamaah akan dicatat baginya 25 kebaikan dan akan dihapus kesalahan di antara keduanya (antara adzan dan shalatnya, pen)” (HR. Ibnu Majah No. 724, Abu Daud No. 515, dengan lafazh: “dan akan menjadi saksi baginya semua benda yang basah dan kering …”, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2794, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu As Sakkan. (Lihat At Talkhish Al Habir, 1/367), Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 10/337), juga Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya. (Shahih Abi Daud, Shahihul Jami’, Tsamar Al Mustathab, At Ta’liqaat Al Hisaan).Apa maksud “dosanya akan diampuni sepanjang suaranya”? Berikut ini keterangannya:قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ وَهُوَ أَنَّهُ كَلَامُ تَمْثِيلٍ وَتَشْبِيهٍ، يُرِيدُ أَنَّ الْمَكَانَ الَّذِي يَنْتَهِي إِلَيْهِ الصَّوْتُ لَوْ يُقَدَّرُ أَنْ يَكوُنَ مَا بَيْنَ أَقْصَاهُ وَبَيْنَ مَقَامِهِ الَّذِي هُوَ فِيهِ ذُنُوبُهُ تَمْلَأُ تِلْكَ الْمَسَافَةَ غَفَرَهَا اللَّهُ.“Berkata Al Khaththabi: pada kalimat ini ada makna yang lain, ini adalah ucapan tasybih dan tamtsil, maknanya adalah bahwa sepanjang tempat yang dicapai oleh suaranya sampai akhir, yang seandainya dosa-dosa dia sepenuh antara ujung terjauh dari suaranya sampai tempat dia berdiri, maka Allah akan mengampuni semuanya” (Ittihaf Al Khairah, 1/475).4. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan Imam Shalat dan para muadzinDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ“Imam adalah penanggung jawab, muadzin adalah pembawa amanat, Ya Allah berikanlah bimbingan kepada para imam, dan ampunilah dosa para muadzin” (HR. At Tirmidzi No. 207, Abu Daud No. 517, Ahmad No. 7169, Abu Daud Ath Thayalisi No. 2526, Abu Ya’la No 4562, dll).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Syaikh Salim Husein Asad, Syaikh Syuaib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami, dan lainnya, dan dihasankan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya.Maka, kebahagiaan besar bagi para muadzin, Anda didoakan ampunan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.5. Surga bagi para muadzinBergembiralah para muadzin dengan berita ini. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabbmu takjub dengan penggembala kambing diatas bukit yang melakukan adzan lalu sholat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “lihatlah hambaku ini! ia adzan dan iqomat karena takut kepadaku, maka Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya kedalam surga” (HR. Abu Daud no. 1203, Ibnu Hibban no. 1660, dishahikan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً، وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً“Barang siapa adzan selama dua belas tahun maka wajib baginya mendapatkan surga, dan dengan adzannya itu dicatat baginya setiap hari enam puluh kebaikan, dan setiap iqamah yang dia lakukan dia mendapatkan tiga puluh kebaikan” (HR. Ibnu Majah No. 728, Al Bazzar No. 5933, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2795, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 418).Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Bushiri. (Mishbah Az Zujaajah, 1/92), Imam Ali Al Qari (Mirqah Al Mafaatih, 2/572), Syaikh Al Albani (Ash Shahihah No 42, Al Misykah No. 678).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Taman Surga, Melangkah Ke Masjid, Kumpulan Hadits Maudhu, Dalil Tentang Akhlakul Karimah, Pengertian Dalil Naqli Dan Aqli

Kompromi Hadits Larangan Thiyarah Dengan Hadits Thiyarah Ada Pada 3 Hal

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Bagaimana mengkompromikan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :لا طيرة ولا هامة“tidak ada thiyarah (anggapan sial) dan tidak ada hammah”dengan sabda beliau:إن كانت الطيرة ففي البيت والمرأة والفرس“jika thiyarah itu ada maka ia ada pada rumah, wanita dan kuda“.Jawab:Thiyarah ada dua:Pertama: thiyarah yang merupakan kesyirikan, yaitu tasya’um (beranggapan sial) ketika melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Dan ini dinamakan thiyarah dan merupakan kesyirikan serta tidak diperbolehkan.Kedua: thiyarah yang dikecualikan, dan ini bukan thiyarah yang terlarang. Oleh karena itu terdapat dalam hadits shahih:الشؤم في ثلاث: في المرأة وفي الدار وفي الدابة“Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan (kendaraan)” (HR. Al Bukhari dalam Kitabul Jihad was Sair, Bab “Maa Yukrahu min Syu’umil Faras“, no. 2646, dan juga oleh Muslim dalam Kitabus Salam, Bab “Ath Thathayyur wal Fa’lu wa Maa Yakuunu fiihi Minas Syu’um“, no. 4128).Dan ini adalah pengecualian dan bukan thiyarah yang terlarang. Karena sebagian ulama mengatakan: “pada diri sebagian wanita dan juga sebagian kendaraan terdapat kesialan dan keburukan, atas izin Allah”.Dan kesialan tersebut adalah hal yang qadari (masuk akal; mengandung unsur sebab-akibat). Maka jika seseorang meninggalkan rumah yang terasa tidak cocok baginya, atau menceraikan istri yang ia rasa tidak cocok baginya, atau meninggalkan kendaraan yang tidak cocok baginya, ini semua tidak mengapa dan bukan thiyarah yang terlarang.***Sumber: Fatawa Islamiyyah 4/212, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/46075Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Hidayah Allah, Pengertian Hawa Nafsu, Apa Yang Dimaksud Dengan Murtad, Mengapa Malas Sholat, Air Untuk Mandi Wajib

Kompromi Hadits Larangan Thiyarah Dengan Hadits Thiyarah Ada Pada 3 Hal

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Bagaimana mengkompromikan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :لا طيرة ولا هامة“tidak ada thiyarah (anggapan sial) dan tidak ada hammah”dengan sabda beliau:إن كانت الطيرة ففي البيت والمرأة والفرس“jika thiyarah itu ada maka ia ada pada rumah, wanita dan kuda“.Jawab:Thiyarah ada dua:Pertama: thiyarah yang merupakan kesyirikan, yaitu tasya’um (beranggapan sial) ketika melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Dan ini dinamakan thiyarah dan merupakan kesyirikan serta tidak diperbolehkan.Kedua: thiyarah yang dikecualikan, dan ini bukan thiyarah yang terlarang. Oleh karena itu terdapat dalam hadits shahih:الشؤم في ثلاث: في المرأة وفي الدار وفي الدابة“Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan (kendaraan)” (HR. Al Bukhari dalam Kitabul Jihad was Sair, Bab “Maa Yukrahu min Syu’umil Faras“, no. 2646, dan juga oleh Muslim dalam Kitabus Salam, Bab “Ath Thathayyur wal Fa’lu wa Maa Yakuunu fiihi Minas Syu’um“, no. 4128).Dan ini adalah pengecualian dan bukan thiyarah yang terlarang. Karena sebagian ulama mengatakan: “pada diri sebagian wanita dan juga sebagian kendaraan terdapat kesialan dan keburukan, atas izin Allah”.Dan kesialan tersebut adalah hal yang qadari (masuk akal; mengandung unsur sebab-akibat). Maka jika seseorang meninggalkan rumah yang terasa tidak cocok baginya, atau menceraikan istri yang ia rasa tidak cocok baginya, atau meninggalkan kendaraan yang tidak cocok baginya, ini semua tidak mengapa dan bukan thiyarah yang terlarang.***Sumber: Fatawa Islamiyyah 4/212, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/46075Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Hidayah Allah, Pengertian Hawa Nafsu, Apa Yang Dimaksud Dengan Murtad, Mengapa Malas Sholat, Air Untuk Mandi Wajib
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Bagaimana mengkompromikan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :لا طيرة ولا هامة“tidak ada thiyarah (anggapan sial) dan tidak ada hammah”dengan sabda beliau:إن كانت الطيرة ففي البيت والمرأة والفرس“jika thiyarah itu ada maka ia ada pada rumah, wanita dan kuda“.Jawab:Thiyarah ada dua:Pertama: thiyarah yang merupakan kesyirikan, yaitu tasya’um (beranggapan sial) ketika melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Dan ini dinamakan thiyarah dan merupakan kesyirikan serta tidak diperbolehkan.Kedua: thiyarah yang dikecualikan, dan ini bukan thiyarah yang terlarang. Oleh karena itu terdapat dalam hadits shahih:الشؤم في ثلاث: في المرأة وفي الدار وفي الدابة“Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan (kendaraan)” (HR. Al Bukhari dalam Kitabul Jihad was Sair, Bab “Maa Yukrahu min Syu’umil Faras“, no. 2646, dan juga oleh Muslim dalam Kitabus Salam, Bab “Ath Thathayyur wal Fa’lu wa Maa Yakuunu fiihi Minas Syu’um“, no. 4128).Dan ini adalah pengecualian dan bukan thiyarah yang terlarang. Karena sebagian ulama mengatakan: “pada diri sebagian wanita dan juga sebagian kendaraan terdapat kesialan dan keburukan, atas izin Allah”.Dan kesialan tersebut adalah hal yang qadari (masuk akal; mengandung unsur sebab-akibat). Maka jika seseorang meninggalkan rumah yang terasa tidak cocok baginya, atau menceraikan istri yang ia rasa tidak cocok baginya, atau meninggalkan kendaraan yang tidak cocok baginya, ini semua tidak mengapa dan bukan thiyarah yang terlarang.***Sumber: Fatawa Islamiyyah 4/212, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/46075Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Hidayah Allah, Pengertian Hawa Nafsu, Apa Yang Dimaksud Dengan Murtad, Mengapa Malas Sholat, Air Untuk Mandi Wajib


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Bagaimana mengkompromikan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :لا طيرة ولا هامة“tidak ada thiyarah (anggapan sial) dan tidak ada hammah”dengan sabda beliau:إن كانت الطيرة ففي البيت والمرأة والفرس“jika thiyarah itu ada maka ia ada pada rumah, wanita dan kuda“.Jawab:Thiyarah ada dua:Pertama: thiyarah yang merupakan kesyirikan, yaitu tasya’um (beranggapan sial) ketika melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Dan ini dinamakan thiyarah dan merupakan kesyirikan serta tidak diperbolehkan.Kedua: thiyarah yang dikecualikan, dan ini bukan thiyarah yang terlarang. Oleh karena itu terdapat dalam hadits shahih:الشؤم في ثلاث: في المرأة وفي الدار وفي الدابة“Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan (kendaraan)” (HR. Al Bukhari dalam Kitabul Jihad was Sair, Bab “Maa Yukrahu min Syu’umil Faras“, no. 2646, dan juga oleh Muslim dalam Kitabus Salam, Bab “Ath Thathayyur wal Fa’lu wa Maa Yakuunu fiihi Minas Syu’um“, no. 4128).Dan ini adalah pengecualian dan bukan thiyarah yang terlarang. Karena sebagian ulama mengatakan: “pada diri sebagian wanita dan juga sebagian kendaraan terdapat kesialan dan keburukan, atas izin Allah”.Dan kesialan tersebut adalah hal yang qadari (masuk akal; mengandung unsur sebab-akibat). Maka jika seseorang meninggalkan rumah yang terasa tidak cocok baginya, atau menceraikan istri yang ia rasa tidak cocok baginya, atau meninggalkan kendaraan yang tidak cocok baginya, ini semua tidak mengapa dan bukan thiyarah yang terlarang.***Sumber: Fatawa Islamiyyah 4/212, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/46075Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Hidayah Allah, Pengertian Hawa Nafsu, Apa Yang Dimaksud Dengan Murtad, Mengapa Malas Sholat, Air Untuk Mandi Wajib

Larangan Keras Membunuh Duta Dan Delegasi Negara Lain

Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu Musailamah Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap orang kafir sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ ‏« ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ‏» ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?”. Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia (Musailamah) katakan”. Beliau bersabda,  “Demi Allah, kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Seorang ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits ini,ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ“Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara” (‘Aunul Ma’bud, 6/208).Padahal utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ikut mengakui kenabian Musailamah (nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian dibagi.Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata kepada kedua utusan tersebut,ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ“Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”.Artinya kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.Bahkan pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan tidak ingin kembali kepada orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat, utuh dan tidak terzalimi, kepada yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ“Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).Duta suatu negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)1. Orang yang diutus oleh pemerintah (raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan — penjemput yang dikawal oleh satuan kehormatan; 2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainyaDari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir mu’ahad” dan dilarang keras dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ketahuilah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ ).Beliau juga bersabda,ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Al Bukhari).Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Budak Dalam Islam, Hadits Tentang Mengingat Kematian, Firman Allah Tentang Doa, Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam, Surah Najm

Larangan Keras Membunuh Duta Dan Delegasi Negara Lain

Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu Musailamah Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap orang kafir sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ ‏« ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ‏» ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?”. Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia (Musailamah) katakan”. Beliau bersabda,  “Demi Allah, kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Seorang ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits ini,ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ“Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara” (‘Aunul Ma’bud, 6/208).Padahal utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ikut mengakui kenabian Musailamah (nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian dibagi.Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata kepada kedua utusan tersebut,ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ“Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”.Artinya kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.Bahkan pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan tidak ingin kembali kepada orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat, utuh dan tidak terzalimi, kepada yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ“Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).Duta suatu negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)1. Orang yang diutus oleh pemerintah (raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan — penjemput yang dikawal oleh satuan kehormatan; 2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainyaDari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir mu’ahad” dan dilarang keras dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ketahuilah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ ).Beliau juga bersabda,ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Al Bukhari).Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Budak Dalam Islam, Hadits Tentang Mengingat Kematian, Firman Allah Tentang Doa, Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam, Surah Najm
Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu Musailamah Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap orang kafir sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ ‏« ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ‏» ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?”. Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia (Musailamah) katakan”. Beliau bersabda,  “Demi Allah, kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Seorang ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits ini,ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ“Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara” (‘Aunul Ma’bud, 6/208).Padahal utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ikut mengakui kenabian Musailamah (nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian dibagi.Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata kepada kedua utusan tersebut,ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ“Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”.Artinya kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.Bahkan pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan tidak ingin kembali kepada orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat, utuh dan tidak terzalimi, kepada yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ“Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).Duta suatu negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)1. Orang yang diutus oleh pemerintah (raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan — penjemput yang dikawal oleh satuan kehormatan; 2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainyaDari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir mu’ahad” dan dilarang keras dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ketahuilah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ ).Beliau juga bersabda,ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Al Bukhari).Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Budak Dalam Islam, Hadits Tentang Mengingat Kematian, Firman Allah Tentang Doa, Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam, Surah Najm


Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu Musailamah Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap orang kafir sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ ‏« ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ‏» ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?”. Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia (Musailamah) katakan”. Beliau bersabda,  “Demi Allah, kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Seorang ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits ini,ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ“Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara” (‘Aunul Ma’bud, 6/208).Padahal utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ikut mengakui kenabian Musailamah (nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian dibagi.Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata kepada kedua utusan tersebut,ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ“Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”.Artinya kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.Bahkan pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan tidak ingin kembali kepada orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat, utuh dan tidak terzalimi, kepada yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ“Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).Duta suatu negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)1. Orang yang diutus oleh pemerintah (raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan — penjemput yang dikawal oleh satuan kehormatan; 2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainyaDari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir mu’ahad” dan dilarang keras dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ketahuilah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ ).Beliau juga bersabda,ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Al Bukhari).Demikian semoga bermanfaat.***@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Budak Dalam Islam, Hadits Tentang Mengingat Kematian, Firman Allah Tentang Doa, Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam, Surah Najm

Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama

Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama? Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?   Jawaban Syaikh Jibrin, Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya. Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan. Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari kenyataan. Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri tersebut, lantas akad sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk lanjut ataukah tidak, pen.). Jika salah satunya mengaku bahwa ia belum menikah, padahal itu dusta, maka boleh memilih untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.) atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis padahal tidak lagi gadis, maka boleh memilih lanjut ataukah membatalkan nikah. (Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114) Kejujuran itu penting. Nikah atau berpoligami dengan kucing-kucingan pasti akan penuh dengan kedustaan. Tak percaya? Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami hendaklah berani untuk jujur. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75405, https://islamqa.info/ar/75405 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsjujur poligami

Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama

Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama? Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?   Jawaban Syaikh Jibrin, Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya. Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan. Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari kenyataan. Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri tersebut, lantas akad sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk lanjut ataukah tidak, pen.). Jika salah satunya mengaku bahwa ia belum menikah, padahal itu dusta, maka boleh memilih untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.) atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis padahal tidak lagi gadis, maka boleh memilih lanjut ataukah membatalkan nikah. (Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114) Kejujuran itu penting. Nikah atau berpoligami dengan kucing-kucingan pasti akan penuh dengan kedustaan. Tak percaya? Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami hendaklah berani untuk jujur. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75405, https://islamqa.info/ar/75405 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsjujur poligami
Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama? Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?   Jawaban Syaikh Jibrin, Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya. Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan. Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari kenyataan. Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri tersebut, lantas akad sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk lanjut ataukah tidak, pen.). Jika salah satunya mengaku bahwa ia belum menikah, padahal itu dusta, maka boleh memilih untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.) atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis padahal tidak lagi gadis, maka boleh memilih lanjut ataukah membatalkan nikah. (Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114) Kejujuran itu penting. Nikah atau berpoligami dengan kucing-kucingan pasti akan penuh dengan kedustaan. Tak percaya? Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami hendaklah berani untuk jujur. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75405, https://islamqa.info/ar/75405 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsjujur poligami


Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama? Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?   Jawaban Syaikh Jibrin, Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya. Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan. Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari kenyataan. Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri tersebut, lantas akad sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk lanjut ataukah tidak, pen.). Jika salah satunya mengaku bahwa ia belum menikah, padahal itu dusta, maka boleh memilih untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.) atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis padahal tidak lagi gadis, maka boleh memilih lanjut ataukah membatalkan nikah. (Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114) Kejujuran itu penting. Nikah atau berpoligami dengan kucing-kucingan pasti akan penuh dengan kedustaan. Tak percaya? Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami hendaklah berani untuk jujur. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75405, https://islamqa.info/ar/75405 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsjujur poligami

47 Ribu Rupiah Bantu 70 Anak Dhuafa Sunatan Massal

Tujuh puluh anak pada Sabtu, 24-12-2016 akan disunat massal di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Mereka mayoritasnya adalah anak Gunungkidul yang tidak mampu dari berbagai kecamatan binaan Darush Sholihin (Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal). Biaya dokter @250.000 x 70 = 17.500.000 Konsumsi dan makan siang = 2.550.000 Hadiah tas, sarung, koko = 21.000.000 Pengobatan dan check up gratis 150 orang = 2.500.000 Lain-lain = 4.000.000 Total anggaran yang dibutuhkan: Rp.47.550.000 Pelaksanaan sunnatan massal dan check up gratis: 24 Desember 2016, 08.00 – Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Google Map: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama Darush Sholihin dan RS PKU Muhammadiyah Wonosari Gunungkidul. Tanggal 17 Desember 2016, 12.00 WIB kemarin, alhamdulillah sudah dilakukan screening untuk anak-anak yang mengikuti sunatan massal, hadir 53 anak dari 70 peserta.   YUK IKUT BANTU! Bagi yang ingin berdonasi hanya 47 ribu rupiah, silakan transfer via rekening: BRI 015301000406566 atas nama Yayasan Darush Sholihin (Kode Bank: 002) Konfirmasi ke: 082313950500 (SMS/ WA) dengan format: sunatan massal DS# nama donatur# alamat# no Hape # besar donasi# rekening# tanggal transfer Info donasi dan rekening lainnya, hubungi: 0811267791 Semoga Allah membalas dengan pahala melimpah bagi yang berdonasi untuk kegiatan ini. Moga menjadi amal jariyah yang langgeng. — Diselenggarakan oleh: Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Tagskhitan sunatan massal

47 Ribu Rupiah Bantu 70 Anak Dhuafa Sunatan Massal

Tujuh puluh anak pada Sabtu, 24-12-2016 akan disunat massal di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Mereka mayoritasnya adalah anak Gunungkidul yang tidak mampu dari berbagai kecamatan binaan Darush Sholihin (Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal). Biaya dokter @250.000 x 70 = 17.500.000 Konsumsi dan makan siang = 2.550.000 Hadiah tas, sarung, koko = 21.000.000 Pengobatan dan check up gratis 150 orang = 2.500.000 Lain-lain = 4.000.000 Total anggaran yang dibutuhkan: Rp.47.550.000 Pelaksanaan sunnatan massal dan check up gratis: 24 Desember 2016, 08.00 – Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Google Map: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama Darush Sholihin dan RS PKU Muhammadiyah Wonosari Gunungkidul. Tanggal 17 Desember 2016, 12.00 WIB kemarin, alhamdulillah sudah dilakukan screening untuk anak-anak yang mengikuti sunatan massal, hadir 53 anak dari 70 peserta.   YUK IKUT BANTU! Bagi yang ingin berdonasi hanya 47 ribu rupiah, silakan transfer via rekening: BRI 015301000406566 atas nama Yayasan Darush Sholihin (Kode Bank: 002) Konfirmasi ke: 082313950500 (SMS/ WA) dengan format: sunatan massal DS# nama donatur# alamat# no Hape # besar donasi# rekening# tanggal transfer Info donasi dan rekening lainnya, hubungi: 0811267791 Semoga Allah membalas dengan pahala melimpah bagi yang berdonasi untuk kegiatan ini. Moga menjadi amal jariyah yang langgeng. — Diselenggarakan oleh: Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Tagskhitan sunatan massal
Tujuh puluh anak pada Sabtu, 24-12-2016 akan disunat massal di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Mereka mayoritasnya adalah anak Gunungkidul yang tidak mampu dari berbagai kecamatan binaan Darush Sholihin (Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal). Biaya dokter @250.000 x 70 = 17.500.000 Konsumsi dan makan siang = 2.550.000 Hadiah tas, sarung, koko = 21.000.000 Pengobatan dan check up gratis 150 orang = 2.500.000 Lain-lain = 4.000.000 Total anggaran yang dibutuhkan: Rp.47.550.000 Pelaksanaan sunnatan massal dan check up gratis: 24 Desember 2016, 08.00 – Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Google Map: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama Darush Sholihin dan RS PKU Muhammadiyah Wonosari Gunungkidul. Tanggal 17 Desember 2016, 12.00 WIB kemarin, alhamdulillah sudah dilakukan screening untuk anak-anak yang mengikuti sunatan massal, hadir 53 anak dari 70 peserta.   YUK IKUT BANTU! Bagi yang ingin berdonasi hanya 47 ribu rupiah, silakan transfer via rekening: BRI 015301000406566 atas nama Yayasan Darush Sholihin (Kode Bank: 002) Konfirmasi ke: 082313950500 (SMS/ WA) dengan format: sunatan massal DS# nama donatur# alamat# no Hape # besar donasi# rekening# tanggal transfer Info donasi dan rekening lainnya, hubungi: 0811267791 Semoga Allah membalas dengan pahala melimpah bagi yang berdonasi untuk kegiatan ini. Moga menjadi amal jariyah yang langgeng. — Diselenggarakan oleh: Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Tagskhitan sunatan massal


Tujuh puluh anak pada Sabtu, 24-12-2016 akan disunat massal di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Mereka mayoritasnya adalah anak Gunungkidul yang tidak mampu dari berbagai kecamatan binaan Darush Sholihin (Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal). Biaya dokter @250.000 x 70 = 17.500.000 Konsumsi dan makan siang = 2.550.000 Hadiah tas, sarung, koko = 21.000.000 Pengobatan dan check up gratis 150 orang = 2.500.000 Lain-lain = 4.000.000 Total anggaran yang dibutuhkan: Rp.47.550.000 Pelaksanaan sunnatan massal dan check up gratis: 24 Desember 2016, 08.00 – Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Google Map: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama Darush Sholihin dan RS PKU Muhammadiyah Wonosari Gunungkidul. Tanggal 17 Desember 2016, 12.00 WIB kemarin, alhamdulillah sudah dilakukan screening untuk anak-anak yang mengikuti sunatan massal, hadir 53 anak dari 70 peserta.   YUK IKUT BANTU! Bagi yang ingin berdonasi hanya 47 ribu rupiah, silakan transfer via rekening: BRI 015301000406566 atas nama Yayasan Darush Sholihin (Kode Bank: 002) Konfirmasi ke: 082313950500 (SMS/ WA) dengan format: sunatan massal DS# nama donatur# alamat# no Hape # besar donasi# rekening# tanggal transfer Info donasi dan rekening lainnya, hubungi: 0811267791 Semoga Allah membalas dengan pahala melimpah bagi yang berdonasi untuk kegiatan ini. Moga menjadi amal jariyah yang langgeng. — Diselenggarakan oleh: Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Tagskhitan sunatan massal

Tiga Tanda Kebaikan pada Diri Kita

Apa tanda kebaikan pada diri seseorang? Allah Ta’ala berfirman, أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ “Hendaklah kalian berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. Al-Baqarah: 224) Tanda kebaikan itu ada tiga: Berbuat baik Bertakwa Memperbaiki hubungan sesama manusia Faedah dari Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegramnya. Moga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagstakwa

Tiga Tanda Kebaikan pada Diri Kita

Apa tanda kebaikan pada diri seseorang? Allah Ta’ala berfirman, أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ “Hendaklah kalian berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. Al-Baqarah: 224) Tanda kebaikan itu ada tiga: Berbuat baik Bertakwa Memperbaiki hubungan sesama manusia Faedah dari Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegramnya. Moga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagstakwa
Apa tanda kebaikan pada diri seseorang? Allah Ta’ala berfirman, أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ “Hendaklah kalian berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. Al-Baqarah: 224) Tanda kebaikan itu ada tiga: Berbuat baik Bertakwa Memperbaiki hubungan sesama manusia Faedah dari Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegramnya. Moga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagstakwa


Apa tanda kebaikan pada diri seseorang? Allah Ta’ala berfirman, أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ “Hendaklah kalian berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. Al-Baqarah: 224) Tanda kebaikan itu ada tiga: Berbuat baik Bertakwa Memperbaiki hubungan sesama manusia Faedah dari Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Channel Telegramnya. Moga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagstakwa

Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya

Saat khitbah atau lamaran ada seorang pria yang berbohong. Ia menyatakan bahwa dirinya itu sudah mapan dan punya pekerjaan tetap, ternyata masih pengangguran. Tujuannya agar bisa mendapatkan wanita yang ia idam-idamkan, entah itu wanita kaya atau wanita ayu lagi cantik. Apakah berbohong seperti itu bisa membatalkan nikah? Yang jelas berbohong itu terlarang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kaitannya dengan akad nikah, bagaimana jika perempuan dibohongi oleh sang pria, apakah nikahnya jadi sah? Berbohong dalam hal ini ada dua macam: Pertama: Jika tidak ada kaitannya dengan ‘aib yang sulit untuk menggauli, maka nikahnya sah. Kedua: Jika terkait dengan aib nikah yang membuat suami sulit menggauli istri atau ada penyakit yang membuat seseorang itu dapat lari, atau ada penyakit yang bisa menular seperti penyakit kulit dan lepra, maka boleh bagi pasangan untuk membatalkan nikah karena aib tersebut. Wallahu a’lam.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. 3: 396-397. Fatwa Islam Web, no. 317968 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsakad nikah berbohong bohong jujur menikah nikah

Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya

Saat khitbah atau lamaran ada seorang pria yang berbohong. Ia menyatakan bahwa dirinya itu sudah mapan dan punya pekerjaan tetap, ternyata masih pengangguran. Tujuannya agar bisa mendapatkan wanita yang ia idam-idamkan, entah itu wanita kaya atau wanita ayu lagi cantik. Apakah berbohong seperti itu bisa membatalkan nikah? Yang jelas berbohong itu terlarang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kaitannya dengan akad nikah, bagaimana jika perempuan dibohongi oleh sang pria, apakah nikahnya jadi sah? Berbohong dalam hal ini ada dua macam: Pertama: Jika tidak ada kaitannya dengan ‘aib yang sulit untuk menggauli, maka nikahnya sah. Kedua: Jika terkait dengan aib nikah yang membuat suami sulit menggauli istri atau ada penyakit yang membuat seseorang itu dapat lari, atau ada penyakit yang bisa menular seperti penyakit kulit dan lepra, maka boleh bagi pasangan untuk membatalkan nikah karena aib tersebut. Wallahu a’lam.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. 3: 396-397. Fatwa Islam Web, no. 317968 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsakad nikah berbohong bohong jujur menikah nikah
Saat khitbah atau lamaran ada seorang pria yang berbohong. Ia menyatakan bahwa dirinya itu sudah mapan dan punya pekerjaan tetap, ternyata masih pengangguran. Tujuannya agar bisa mendapatkan wanita yang ia idam-idamkan, entah itu wanita kaya atau wanita ayu lagi cantik. Apakah berbohong seperti itu bisa membatalkan nikah? Yang jelas berbohong itu terlarang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kaitannya dengan akad nikah, bagaimana jika perempuan dibohongi oleh sang pria, apakah nikahnya jadi sah? Berbohong dalam hal ini ada dua macam: Pertama: Jika tidak ada kaitannya dengan ‘aib yang sulit untuk menggauli, maka nikahnya sah. Kedua: Jika terkait dengan aib nikah yang membuat suami sulit menggauli istri atau ada penyakit yang membuat seseorang itu dapat lari, atau ada penyakit yang bisa menular seperti penyakit kulit dan lepra, maka boleh bagi pasangan untuk membatalkan nikah karena aib tersebut. Wallahu a’lam.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. 3: 396-397. Fatwa Islam Web, no. 317968 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsakad nikah berbohong bohong jujur menikah nikah


Saat khitbah atau lamaran ada seorang pria yang berbohong. Ia menyatakan bahwa dirinya itu sudah mapan dan punya pekerjaan tetap, ternyata masih pengangguran. Tujuannya agar bisa mendapatkan wanita yang ia idam-idamkan, entah itu wanita kaya atau wanita ayu lagi cantik. Apakah berbohong seperti itu bisa membatalkan nikah? Yang jelas berbohong itu terlarang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kaitannya dengan akad nikah, bagaimana jika perempuan dibohongi oleh sang pria, apakah nikahnya jadi sah? Berbohong dalam hal ini ada dua macam: Pertama: Jika tidak ada kaitannya dengan ‘aib yang sulit untuk menggauli, maka nikahnya sah. Kedua: Jika terkait dengan aib nikah yang membuat suami sulit menggauli istri atau ada penyakit yang membuat seseorang itu dapat lari, atau ada penyakit yang bisa menular seperti penyakit kulit dan lepra, maka boleh bagi pasangan untuk membatalkan nikah karena aib tersebut. Wallahu a’lam.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. 3: 396-397. Fatwa Islam Web, no. 317968 — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsakad nikah berbohong bohong jujur menikah nikah

Apa Yang Bisa Kita Lakukan Untuk Saudara Kita Di Aleppo?

Saudara kita di Kota Aleppo dalam beberapa waktu terakhir mendapat cobaan yang tak tertara. Kota mereka dibombardir dari udara yang menghancurkan kawasan pemukiman penduduk sipil dan rumah sakit, serta telah memakan banyak korban, termasuk anak-anak dan tenaga medis. Bahkan, orang-orang yang masih bertahan di rumah-rumah mereka ditembaki dengan senjata api. Kejadian ini merupakan episode tambahan dari episode-episode lainnya tentang penderitaan saudara kita di Suriah.Sebagai seorang muslim yang masih memiliki keimanan dan perikemanusiaan, kita kemudian bertanya: apa aksi nyata yang bisa kita lakukan untuk menolong mereka? Berikut daftar aksi yang bisa anda lakukan untuk menolong saudara kita di Suriah.Sebagai aksi individual, hal-hal berikut bisa anda lakukan: Bermohon kepada Allah agar Allah berkenan segera mencabut cobaan yang menimpa kaum muslimin di Suriah dan menolong kaum muslimin yang ada di sana. Berdo’alah di waktu-waktu yang mustajab, seperti antara azan dan iqomah, di sepertiga malam terakhir, dan di penghujung hari Jum’at (sebelum Magrib). Memperbanyak taubat dan istighfar kepada Allah. Ikut meringankan beban kaum muslimin Suriah dengan berinfaq ke lembaga-lembaga kemanusian yang terpercaya Ikut menyadarkan orang di sekitar anda tentang apa yang terjadi di Suriah dengan cara menyebarkan pesan ini melalui social media yang anda punya. Aksi lainnya yang bisa anda lakukan: Bila anda memiliki akses ke kepengurusan sebuah masjid, cobalah meminta khotib jumat/penceramah pengajian yang ada di masjid anda untuk menyadarkan para jamaah tentang apa yang terjadi di Suriah, agar para jamaah tergerak untuk ikut mendoakan dan membantu kaum muslimin di Suriah. Cobalah juga meminta pengurus masjid untuk mengalihkan infak yang terkumpul di hari Jum’at ke Suriah. Akan sangat baik jika hal tersebut diumumkan terlebih dahulu ke para jama’ah. Menyelenggarakan qunut nazilah bersama imam ketika solat berjamaah. Qunut nazilah ini bisa digabungkan dengan qunut nazilah untuk muslimin Rohingnya yang memang dianjurkan untuk diselenggarakan oleh Kemenag. Pembahasan qunut nazilah bisa diakses pada tautan berikut: https://muslim.or.id/3763-mengkaji-qunut-nazilah.html Bila anda mengenal seseorang yang memiliki akses terhadap sebuah page dengan liker yang banyak, mintalah ia untuk memposting sesuatu untuk menyadarkan para liker-nya tentang apa yang terjadi di Suriah. Bisa juga dengan memposting ulang broadcast ini. Bila anda mengenal seseorang yang memiliki broadcast list/grup, mintalah ia untuk mem-broadcast ulang pesan ini. *Salah satu lembaga kemanusiaan yang memiliki Program Peduli Suriah adalah Yayasan Peduli Muslim. Silakan baca keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dan cara berdonasi pada tautan berikut: http://pedulimuslim.com/donasi-suriah/Broadcasted and supported by: YPIA Yogyakarta KIPMI Indonesia Bertauhid Twit Ulama Masjid Pogung Raya Masjid Al-Ashri Pogung Rejo Masjid Pogung Dalangan Yayasan Muslim Plus Islam Itu Indah Hikmah Muslim Muslim Edu [Download banner]🔍 Sunnah Rasul Tentang Cinta, Hadits Tentang Penyakit Hati, Adzan Dan Iqamah, Aplikasi Hadits Shahih, Hukum Puasa Di Bulan Muharram

Apa Yang Bisa Kita Lakukan Untuk Saudara Kita Di Aleppo?

Saudara kita di Kota Aleppo dalam beberapa waktu terakhir mendapat cobaan yang tak tertara. Kota mereka dibombardir dari udara yang menghancurkan kawasan pemukiman penduduk sipil dan rumah sakit, serta telah memakan banyak korban, termasuk anak-anak dan tenaga medis. Bahkan, orang-orang yang masih bertahan di rumah-rumah mereka ditembaki dengan senjata api. Kejadian ini merupakan episode tambahan dari episode-episode lainnya tentang penderitaan saudara kita di Suriah.Sebagai seorang muslim yang masih memiliki keimanan dan perikemanusiaan, kita kemudian bertanya: apa aksi nyata yang bisa kita lakukan untuk menolong mereka? Berikut daftar aksi yang bisa anda lakukan untuk menolong saudara kita di Suriah.Sebagai aksi individual, hal-hal berikut bisa anda lakukan: Bermohon kepada Allah agar Allah berkenan segera mencabut cobaan yang menimpa kaum muslimin di Suriah dan menolong kaum muslimin yang ada di sana. Berdo’alah di waktu-waktu yang mustajab, seperti antara azan dan iqomah, di sepertiga malam terakhir, dan di penghujung hari Jum’at (sebelum Magrib). Memperbanyak taubat dan istighfar kepada Allah. Ikut meringankan beban kaum muslimin Suriah dengan berinfaq ke lembaga-lembaga kemanusian yang terpercaya Ikut menyadarkan orang di sekitar anda tentang apa yang terjadi di Suriah dengan cara menyebarkan pesan ini melalui social media yang anda punya. Aksi lainnya yang bisa anda lakukan: Bila anda memiliki akses ke kepengurusan sebuah masjid, cobalah meminta khotib jumat/penceramah pengajian yang ada di masjid anda untuk menyadarkan para jamaah tentang apa yang terjadi di Suriah, agar para jamaah tergerak untuk ikut mendoakan dan membantu kaum muslimin di Suriah. Cobalah juga meminta pengurus masjid untuk mengalihkan infak yang terkumpul di hari Jum’at ke Suriah. Akan sangat baik jika hal tersebut diumumkan terlebih dahulu ke para jama’ah. Menyelenggarakan qunut nazilah bersama imam ketika solat berjamaah. Qunut nazilah ini bisa digabungkan dengan qunut nazilah untuk muslimin Rohingnya yang memang dianjurkan untuk diselenggarakan oleh Kemenag. Pembahasan qunut nazilah bisa diakses pada tautan berikut: https://muslim.or.id/3763-mengkaji-qunut-nazilah.html Bila anda mengenal seseorang yang memiliki akses terhadap sebuah page dengan liker yang banyak, mintalah ia untuk memposting sesuatu untuk menyadarkan para liker-nya tentang apa yang terjadi di Suriah. Bisa juga dengan memposting ulang broadcast ini. Bila anda mengenal seseorang yang memiliki broadcast list/grup, mintalah ia untuk mem-broadcast ulang pesan ini. *Salah satu lembaga kemanusiaan yang memiliki Program Peduli Suriah adalah Yayasan Peduli Muslim. Silakan baca keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dan cara berdonasi pada tautan berikut: http://pedulimuslim.com/donasi-suriah/Broadcasted and supported by: YPIA Yogyakarta KIPMI Indonesia Bertauhid Twit Ulama Masjid Pogung Raya Masjid Al-Ashri Pogung Rejo Masjid Pogung Dalangan Yayasan Muslim Plus Islam Itu Indah Hikmah Muslim Muslim Edu [Download banner]🔍 Sunnah Rasul Tentang Cinta, Hadits Tentang Penyakit Hati, Adzan Dan Iqamah, Aplikasi Hadits Shahih, Hukum Puasa Di Bulan Muharram
Saudara kita di Kota Aleppo dalam beberapa waktu terakhir mendapat cobaan yang tak tertara. Kota mereka dibombardir dari udara yang menghancurkan kawasan pemukiman penduduk sipil dan rumah sakit, serta telah memakan banyak korban, termasuk anak-anak dan tenaga medis. Bahkan, orang-orang yang masih bertahan di rumah-rumah mereka ditembaki dengan senjata api. Kejadian ini merupakan episode tambahan dari episode-episode lainnya tentang penderitaan saudara kita di Suriah.Sebagai seorang muslim yang masih memiliki keimanan dan perikemanusiaan, kita kemudian bertanya: apa aksi nyata yang bisa kita lakukan untuk menolong mereka? Berikut daftar aksi yang bisa anda lakukan untuk menolong saudara kita di Suriah.Sebagai aksi individual, hal-hal berikut bisa anda lakukan: Bermohon kepada Allah agar Allah berkenan segera mencabut cobaan yang menimpa kaum muslimin di Suriah dan menolong kaum muslimin yang ada di sana. Berdo’alah di waktu-waktu yang mustajab, seperti antara azan dan iqomah, di sepertiga malam terakhir, dan di penghujung hari Jum’at (sebelum Magrib). Memperbanyak taubat dan istighfar kepada Allah. Ikut meringankan beban kaum muslimin Suriah dengan berinfaq ke lembaga-lembaga kemanusian yang terpercaya Ikut menyadarkan orang di sekitar anda tentang apa yang terjadi di Suriah dengan cara menyebarkan pesan ini melalui social media yang anda punya. Aksi lainnya yang bisa anda lakukan: Bila anda memiliki akses ke kepengurusan sebuah masjid, cobalah meminta khotib jumat/penceramah pengajian yang ada di masjid anda untuk menyadarkan para jamaah tentang apa yang terjadi di Suriah, agar para jamaah tergerak untuk ikut mendoakan dan membantu kaum muslimin di Suriah. Cobalah juga meminta pengurus masjid untuk mengalihkan infak yang terkumpul di hari Jum’at ke Suriah. Akan sangat baik jika hal tersebut diumumkan terlebih dahulu ke para jama’ah. Menyelenggarakan qunut nazilah bersama imam ketika solat berjamaah. Qunut nazilah ini bisa digabungkan dengan qunut nazilah untuk muslimin Rohingnya yang memang dianjurkan untuk diselenggarakan oleh Kemenag. Pembahasan qunut nazilah bisa diakses pada tautan berikut: https://muslim.or.id/3763-mengkaji-qunut-nazilah.html Bila anda mengenal seseorang yang memiliki akses terhadap sebuah page dengan liker yang banyak, mintalah ia untuk memposting sesuatu untuk menyadarkan para liker-nya tentang apa yang terjadi di Suriah. Bisa juga dengan memposting ulang broadcast ini. Bila anda mengenal seseorang yang memiliki broadcast list/grup, mintalah ia untuk mem-broadcast ulang pesan ini. *Salah satu lembaga kemanusiaan yang memiliki Program Peduli Suriah adalah Yayasan Peduli Muslim. Silakan baca keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dan cara berdonasi pada tautan berikut: http://pedulimuslim.com/donasi-suriah/Broadcasted and supported by: YPIA Yogyakarta KIPMI Indonesia Bertauhid Twit Ulama Masjid Pogung Raya Masjid Al-Ashri Pogung Rejo Masjid Pogung Dalangan Yayasan Muslim Plus Islam Itu Indah Hikmah Muslim Muslim Edu [Download banner]🔍 Sunnah Rasul Tentang Cinta, Hadits Tentang Penyakit Hati, Adzan Dan Iqamah, Aplikasi Hadits Shahih, Hukum Puasa Di Bulan Muharram


Saudara kita di Kota Aleppo dalam beberapa waktu terakhir mendapat cobaan yang tak tertara. Kota mereka dibombardir dari udara yang menghancurkan kawasan pemukiman penduduk sipil dan rumah sakit, serta telah memakan banyak korban, termasuk anak-anak dan tenaga medis. Bahkan, orang-orang yang masih bertahan di rumah-rumah mereka ditembaki dengan senjata api. Kejadian ini merupakan episode tambahan dari episode-episode lainnya tentang penderitaan saudara kita di Suriah.Sebagai seorang muslim yang masih memiliki keimanan dan perikemanusiaan, kita kemudian bertanya: apa aksi nyata yang bisa kita lakukan untuk menolong mereka? Berikut daftar aksi yang bisa anda lakukan untuk menolong saudara kita di Suriah.Sebagai aksi individual, hal-hal berikut bisa anda lakukan: Bermohon kepada Allah agar Allah berkenan segera mencabut cobaan yang menimpa kaum muslimin di Suriah dan menolong kaum muslimin yang ada di sana. Berdo’alah di waktu-waktu yang mustajab, seperti antara azan dan iqomah, di sepertiga malam terakhir, dan di penghujung hari Jum’at (sebelum Magrib). Memperbanyak taubat dan istighfar kepada Allah. Ikut meringankan beban kaum muslimin Suriah dengan berinfaq ke lembaga-lembaga kemanusian yang terpercaya Ikut menyadarkan orang di sekitar anda tentang apa yang terjadi di Suriah dengan cara menyebarkan pesan ini melalui social media yang anda punya. Aksi lainnya yang bisa anda lakukan: Bila anda memiliki akses ke kepengurusan sebuah masjid, cobalah meminta khotib jumat/penceramah pengajian yang ada di masjid anda untuk menyadarkan para jamaah tentang apa yang terjadi di Suriah, agar para jamaah tergerak untuk ikut mendoakan dan membantu kaum muslimin di Suriah. Cobalah juga meminta pengurus masjid untuk mengalihkan infak yang terkumpul di hari Jum’at ke Suriah. Akan sangat baik jika hal tersebut diumumkan terlebih dahulu ke para jama’ah. Menyelenggarakan qunut nazilah bersama imam ketika solat berjamaah. Qunut nazilah ini bisa digabungkan dengan qunut nazilah untuk muslimin Rohingnya yang memang dianjurkan untuk diselenggarakan oleh Kemenag. Pembahasan qunut nazilah bisa diakses pada tautan berikut: https://muslim.or.id/3763-mengkaji-qunut-nazilah.html Bila anda mengenal seseorang yang memiliki akses terhadap sebuah page dengan liker yang banyak, mintalah ia untuk memposting sesuatu untuk menyadarkan para liker-nya tentang apa yang terjadi di Suriah. Bisa juga dengan memposting ulang broadcast ini. Bila anda mengenal seseorang yang memiliki broadcast list/grup, mintalah ia untuk mem-broadcast ulang pesan ini. *Salah satu lembaga kemanusiaan yang memiliki Program Peduli Suriah adalah Yayasan Peduli Muslim. Silakan baca keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dan cara berdonasi pada tautan berikut: http://pedulimuslim.com/donasi-suriah/Broadcasted and supported by: YPIA Yogyakarta KIPMI Indonesia Bertauhid Twit Ulama Masjid Pogung Raya Masjid Al-Ashri Pogung Rejo Masjid Pogung Dalangan Yayasan Muslim Plus Islam Itu Indah Hikmah Muslim Muslim Edu <img class="alignnone wp-image-29115 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2016/12/aksi-nyata-300x300.jpg" width="300" height="300" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2016/12/aksi-nyata-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2016/12/aksi-nyata-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2016/12/aksi-nyata-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2016/12/aksi-nyata.jpg 960w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" />[Download banner]🔍 Sunnah Rasul Tentang Cinta, Hadits Tentang Penyakit Hati, Adzan Dan Iqamah, Aplikasi Hadits Shahih, Hukum Puasa Di Bulan Muharram

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (4)

Urgensi Mendidik Anak dengan Cinta dan Kasih SayangTatkala Anda tahu bahwa kecintaan Allah adalah tujuan mendidik anak, maka ketahuilah bahwa mendidik anak dengan cinta karena-Nya adalah perkara yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala amatlah mencintai hamba-hamba-Nya yang didalam hatinya terdapat kasih sayang dan cinta kepada sesamanya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh Ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya Yang di atas langit pun akan menyayangi kalian” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).Renungkanlah, tidakkah kita mau menjadi orang yang disayangi-Nya dan dicintai-Nya melalui cara mendidik anak-anak dengan kasih sayang dan cinta karena Allah?Perhatikanlah hadis berikut ini, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengasuh dua anak kecil, Usamah bin Zaid dan  Al-Hasan bin Ali dengan asuhan cinta. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memeluk dirinya dan Al-Hasan lalu bersabda, اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا أَوْ كَمَا قَال“Ya Allah, sungguh aku mencintai keduanya maka itu cintailah keduanya”, atau sebagaimana beliau sabdakan” (HR. Al-Bukhari).Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambilku dan mendudukkanku di atas pahanya serta meletakkan Hasan di paha beliau yang lainnya, lalu beliau mendekap keduanya dan berdo’a, اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا“Ya Allah kasihilah keduanya karena aku mengasihi keduanya” (HR. Al-Bukhari).Pelajaran Di dalam hadis yang agung di atas terdapat isyarat bahwa kecintaan dan kasih sayang beliau kepada dua anak kecil tersebut adalah cinta dan kasih sayang yang ikhlas karena Allah dan demi mengharap keridhaan-Nya, karena mengiringi kecintaan dan kasih sayangnya dengan kecintaan dan kasih sayang Allah sebagai dasarnya sekaligus buahnya. Mengasuh anak dengan cinta dan kasih sayang yang ikhlas adalah perkara yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Maka barangsiapa mempraktekkannya berarti ia mengikuti suri teladan terbaik, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang mengikuti beliau, maka tanda bahwa ia mencintai Allah dan dicintai oleh-Nya, karena Allah berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imraan: 31). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: هذه الآية الكريمة حاكمة على كل من ادعى محبة الله ، وليس هو على الطريقة المحمدية فإنه كاذب في دعواه في نفس الأمر ، حتى يتبع الشرع المحمدي والدين النبوي في جميع أقواله وأحواله “Ayat yang mulia ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengklaim bahwa dirinya mencintai Allah, jika ia tidaklah berada di atas Sunnah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia berdusta dalam masalah tersebut hingga mengikuti Syari’at dan agama (yang dibawa) Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh ucapan maupun perbuatannya”. [Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Sejarah Kodifikasi Hadits, Sindiran Dalam Islam, Orang Munafik Menurut Islam, Sabar Menurut Islam, Rukun 13

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (4)

Urgensi Mendidik Anak dengan Cinta dan Kasih SayangTatkala Anda tahu bahwa kecintaan Allah adalah tujuan mendidik anak, maka ketahuilah bahwa mendidik anak dengan cinta karena-Nya adalah perkara yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala amatlah mencintai hamba-hamba-Nya yang didalam hatinya terdapat kasih sayang dan cinta kepada sesamanya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh Ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya Yang di atas langit pun akan menyayangi kalian” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).Renungkanlah, tidakkah kita mau menjadi orang yang disayangi-Nya dan dicintai-Nya melalui cara mendidik anak-anak dengan kasih sayang dan cinta karena Allah?Perhatikanlah hadis berikut ini, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengasuh dua anak kecil, Usamah bin Zaid dan  Al-Hasan bin Ali dengan asuhan cinta. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memeluk dirinya dan Al-Hasan lalu bersabda, اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا أَوْ كَمَا قَال“Ya Allah, sungguh aku mencintai keduanya maka itu cintailah keduanya”, atau sebagaimana beliau sabdakan” (HR. Al-Bukhari).Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambilku dan mendudukkanku di atas pahanya serta meletakkan Hasan di paha beliau yang lainnya, lalu beliau mendekap keduanya dan berdo’a, اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا“Ya Allah kasihilah keduanya karena aku mengasihi keduanya” (HR. Al-Bukhari).Pelajaran Di dalam hadis yang agung di atas terdapat isyarat bahwa kecintaan dan kasih sayang beliau kepada dua anak kecil tersebut adalah cinta dan kasih sayang yang ikhlas karena Allah dan demi mengharap keridhaan-Nya, karena mengiringi kecintaan dan kasih sayangnya dengan kecintaan dan kasih sayang Allah sebagai dasarnya sekaligus buahnya. Mengasuh anak dengan cinta dan kasih sayang yang ikhlas adalah perkara yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Maka barangsiapa mempraktekkannya berarti ia mengikuti suri teladan terbaik, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang mengikuti beliau, maka tanda bahwa ia mencintai Allah dan dicintai oleh-Nya, karena Allah berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imraan: 31). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: هذه الآية الكريمة حاكمة على كل من ادعى محبة الله ، وليس هو على الطريقة المحمدية فإنه كاذب في دعواه في نفس الأمر ، حتى يتبع الشرع المحمدي والدين النبوي في جميع أقواله وأحواله “Ayat yang mulia ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengklaim bahwa dirinya mencintai Allah, jika ia tidaklah berada di atas Sunnah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia berdusta dalam masalah tersebut hingga mengikuti Syari’at dan agama (yang dibawa) Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh ucapan maupun perbuatannya”. [Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Sejarah Kodifikasi Hadits, Sindiran Dalam Islam, Orang Munafik Menurut Islam, Sabar Menurut Islam, Rukun 13
Urgensi Mendidik Anak dengan Cinta dan Kasih SayangTatkala Anda tahu bahwa kecintaan Allah adalah tujuan mendidik anak, maka ketahuilah bahwa mendidik anak dengan cinta karena-Nya adalah perkara yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala amatlah mencintai hamba-hamba-Nya yang didalam hatinya terdapat kasih sayang dan cinta kepada sesamanya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh Ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya Yang di atas langit pun akan menyayangi kalian” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).Renungkanlah, tidakkah kita mau menjadi orang yang disayangi-Nya dan dicintai-Nya melalui cara mendidik anak-anak dengan kasih sayang dan cinta karena Allah?Perhatikanlah hadis berikut ini, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengasuh dua anak kecil, Usamah bin Zaid dan  Al-Hasan bin Ali dengan asuhan cinta. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memeluk dirinya dan Al-Hasan lalu bersabda, اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا أَوْ كَمَا قَال“Ya Allah, sungguh aku mencintai keduanya maka itu cintailah keduanya”, atau sebagaimana beliau sabdakan” (HR. Al-Bukhari).Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambilku dan mendudukkanku di atas pahanya serta meletakkan Hasan di paha beliau yang lainnya, lalu beliau mendekap keduanya dan berdo’a, اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا“Ya Allah kasihilah keduanya karena aku mengasihi keduanya” (HR. Al-Bukhari).Pelajaran Di dalam hadis yang agung di atas terdapat isyarat bahwa kecintaan dan kasih sayang beliau kepada dua anak kecil tersebut adalah cinta dan kasih sayang yang ikhlas karena Allah dan demi mengharap keridhaan-Nya, karena mengiringi kecintaan dan kasih sayangnya dengan kecintaan dan kasih sayang Allah sebagai dasarnya sekaligus buahnya. Mengasuh anak dengan cinta dan kasih sayang yang ikhlas adalah perkara yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Maka barangsiapa mempraktekkannya berarti ia mengikuti suri teladan terbaik, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang mengikuti beliau, maka tanda bahwa ia mencintai Allah dan dicintai oleh-Nya, karena Allah berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imraan: 31). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: هذه الآية الكريمة حاكمة على كل من ادعى محبة الله ، وليس هو على الطريقة المحمدية فإنه كاذب في دعواه في نفس الأمر ، حتى يتبع الشرع المحمدي والدين النبوي في جميع أقواله وأحواله “Ayat yang mulia ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengklaim bahwa dirinya mencintai Allah, jika ia tidaklah berada di atas Sunnah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia berdusta dalam masalah tersebut hingga mengikuti Syari’at dan agama (yang dibawa) Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh ucapan maupun perbuatannya”. [Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Sejarah Kodifikasi Hadits, Sindiran Dalam Islam, Orang Munafik Menurut Islam, Sabar Menurut Islam, Rukun 13


Urgensi Mendidik Anak dengan Cinta dan Kasih SayangTatkala Anda tahu bahwa kecintaan Allah adalah tujuan mendidik anak, maka ketahuilah bahwa mendidik anak dengan cinta karena-Nya adalah perkara yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala amatlah mencintai hamba-hamba-Nya yang didalam hatinya terdapat kasih sayang dan cinta kepada sesamanya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh Ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya Yang di atas langit pun akan menyayangi kalian” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).Renungkanlah, tidakkah kita mau menjadi orang yang disayangi-Nya dan dicintai-Nya melalui cara mendidik anak-anak dengan kasih sayang dan cinta karena Allah?Perhatikanlah hadis berikut ini, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengasuh dua anak kecil, Usamah bin Zaid dan  Al-Hasan bin Ali dengan asuhan cinta. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memeluk dirinya dan Al-Hasan lalu bersabda, اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا أَوْ كَمَا قَال“Ya Allah, sungguh aku mencintai keduanya maka itu cintailah keduanya”, atau sebagaimana beliau sabdakan” (HR. Al-Bukhari).Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambilku dan mendudukkanku di atas pahanya serta meletakkan Hasan di paha beliau yang lainnya, lalu beliau mendekap keduanya dan berdo’a, اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا“Ya Allah kasihilah keduanya karena aku mengasihi keduanya” (HR. Al-Bukhari).Pelajaran Di dalam hadis yang agung di atas terdapat isyarat bahwa kecintaan dan kasih sayang beliau kepada dua anak kecil tersebut adalah cinta dan kasih sayang yang ikhlas karena Allah dan demi mengharap keridhaan-Nya, karena mengiringi kecintaan dan kasih sayangnya dengan kecintaan dan kasih sayang Allah sebagai dasarnya sekaligus buahnya. Mengasuh anak dengan cinta dan kasih sayang yang ikhlas adalah perkara yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Maka barangsiapa mempraktekkannya berarti ia mengikuti suri teladan terbaik, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan barangsiapa yang mengikuti beliau, maka tanda bahwa ia mencintai Allah dan dicintai oleh-Nya, karena Allah berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imraan: 31). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: هذه الآية الكريمة حاكمة على كل من ادعى محبة الله ، وليس هو على الطريقة المحمدية فإنه كاذب في دعواه في نفس الأمر ، حتى يتبع الشرع المحمدي والدين النبوي في جميع أقواله وأحواله “Ayat yang mulia ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengklaim bahwa dirinya mencintai Allah, jika ia tidaklah berada di atas Sunnah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia berdusta dalam masalah tersebut hingga mengikuti Syari’at dan agama (yang dibawa) Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh ucapan maupun perbuatannya”. [Bersambung]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Sejarah Kodifikasi Hadits, Sindiran Dalam Islam, Orang Munafik Menurut Islam, Sabar Menurut Islam, Rukun 13

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (5)

Definisi Kasih Sayang (rahmah)Dalam kitab Mufrodaatul Quraan yang ditulis oleh Ar-Ragib Al-Ashfahani rahimahullah dikisahkan sebagai berikut.الرَّحْمَة رقَّة تقتضي الإحسان إلى الْمَرْحُومِ، وقد تستعمل تارةً في الرِّقَّة المجرَّدة، وتارة في الإحسان المجرَّد عن الرِّقَّة“Rahmah adalah rasa belas kasih (didalam hati) yang mengharuskan (seseorang) berbuat baik kepada makhluk yang disayangi, terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk rasa belas kasih (didalam hati) saja, namun terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk mengungkapkan perbuatan baik saja tanpa rasa belas kasih (di dalam hati).”Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan kata ‘rahmah’ dalam Ighaatsatul Lahfan,فالرحمة صفة تقتضي إيصال المنافع والمصالح إلى العبد ، وإن كرهتها نفسه ، وشقت عليها ، فهذه هي الرحمة الحقيقية“Rahmah adalah suatu sifat yang mengharuskan adanya penyampaian manfaat dan maslahat kepada seorang hamba meskipun hal itu dibenci dan dirasakan berat olehnya, inilah rahmah yang sebenarnya”.Ibnul Qoyyim pun melanjutkan penjelasannya bahwa orang yang paling sayang kepada Anda adalah orang yang paling bermanfaat dan bermaslahat bagi Anda dan paling menjaga anda dari segala hal yang membahayakan Anda, walaupun sikap itu berat Anda rasakan.Misalnya, seorang ayah yang sayang kepada anaknya, maka ia akan ‘memaksakan’ atau mengarahkan untuk mau belajar adab Islami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan sang ayah pun akan menghalang-halangi anaknya menuruti hawa nafsunya yang membahayakannya.Dan apabila sang ayah mendapatkan dirinya teledor dalam hal itu, maka itu disebabkan sedikitnya rasa kasih sayangnya kepada sang anak, meskipun ia berdalih bahwa dirinya amat menyayangi putranya dan ingin menyenangkannya, karena ini berarti kasih sayang yang diiringi ketidaktahuan akan hakikat kasih sayang yang sebenarnya, sebagaimana sikap ini terjadi pada sebagian ibu-ibu. Oleh karena itu, termasuk kesempurnaan Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang adalah Dia menimpakan berbagai macam musibah kepada seorang hamba, mengujinya dengan berbagai macam ujian, dan mencegahnya mendapatkan banyak hal yang disukai oleh hawa nafsunya, karena Dia menyayanginya.Namun, karena kebodohan seorang hamba dan kezalimannya, ia menyangka yang tidak-tidak terhadap Rabbnya sampai iapun tidak memahami bahwa hal itu adalah bentuk ihsan Allah kepada dirinya dengan mengujinya dan menimpakan musibah kepadanya. Allah Ta’ala Maha Mengetahui apa yang paling bermanfaat bagi diri seorang hamba (Diringkas dari Ighaatsatul Lahfan, hal. 491).Definisi CintaAr-Rogib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan:المحبَّة: ميل النفس إلى ما تراه وتظنه خيرًا“Cinta adalah condongnya jiwa kepada sesuatu yang dipandangnya dan disangkanya sebagai sebuah kebaikan”.Adapun Ibnul Qoyyim rahimahullah memiliki pandangan lain dalam mendefinisikan cinta, beliau menjelaskan bahwa tidaklah ada suatu ungkapan yang lebih jelas dalam membatasi makna cinta daripada kata ‘cinta’ itu sendiri. Justru dengan membatasi makna cinta dalam sebuah definisi akan menambah tidak jelasnya makna cinta.Adapun apa yang banyak dikatakan oleh manusia tentang cinta, hanyalah sebatas penjelasan tentang sebab-sebab cinta, perkara-perkara yang mengharuskannya, tanda-tandanya, dan bukti-bukti cinta (Diringkas dari Madarijus Salikin : 3/11). Jadi, cinta menurut Ibnul Qoyyim adalah cinta itu ya cinta, suatu hal yang sulit jika harus menjelaskan perkara yang sudah jelas dirasakan dalam hati manusia.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Fasiq, Hadits Tentang Orang Yang Pelit, Pertanyaan Seputar Agama, Tanya Jawab Fiqih, Syarah Ushul Tsalatsah Syaikh Utsaimin

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (5)

Definisi Kasih Sayang (rahmah)Dalam kitab Mufrodaatul Quraan yang ditulis oleh Ar-Ragib Al-Ashfahani rahimahullah dikisahkan sebagai berikut.الرَّحْمَة رقَّة تقتضي الإحسان إلى الْمَرْحُومِ، وقد تستعمل تارةً في الرِّقَّة المجرَّدة، وتارة في الإحسان المجرَّد عن الرِّقَّة“Rahmah adalah rasa belas kasih (didalam hati) yang mengharuskan (seseorang) berbuat baik kepada makhluk yang disayangi, terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk rasa belas kasih (didalam hati) saja, namun terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk mengungkapkan perbuatan baik saja tanpa rasa belas kasih (di dalam hati).”Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan kata ‘rahmah’ dalam Ighaatsatul Lahfan,فالرحمة صفة تقتضي إيصال المنافع والمصالح إلى العبد ، وإن كرهتها نفسه ، وشقت عليها ، فهذه هي الرحمة الحقيقية“Rahmah adalah suatu sifat yang mengharuskan adanya penyampaian manfaat dan maslahat kepada seorang hamba meskipun hal itu dibenci dan dirasakan berat olehnya, inilah rahmah yang sebenarnya”.Ibnul Qoyyim pun melanjutkan penjelasannya bahwa orang yang paling sayang kepada Anda adalah orang yang paling bermanfaat dan bermaslahat bagi Anda dan paling menjaga anda dari segala hal yang membahayakan Anda, walaupun sikap itu berat Anda rasakan.Misalnya, seorang ayah yang sayang kepada anaknya, maka ia akan ‘memaksakan’ atau mengarahkan untuk mau belajar adab Islami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan sang ayah pun akan menghalang-halangi anaknya menuruti hawa nafsunya yang membahayakannya.Dan apabila sang ayah mendapatkan dirinya teledor dalam hal itu, maka itu disebabkan sedikitnya rasa kasih sayangnya kepada sang anak, meskipun ia berdalih bahwa dirinya amat menyayangi putranya dan ingin menyenangkannya, karena ini berarti kasih sayang yang diiringi ketidaktahuan akan hakikat kasih sayang yang sebenarnya, sebagaimana sikap ini terjadi pada sebagian ibu-ibu. Oleh karena itu, termasuk kesempurnaan Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang adalah Dia menimpakan berbagai macam musibah kepada seorang hamba, mengujinya dengan berbagai macam ujian, dan mencegahnya mendapatkan banyak hal yang disukai oleh hawa nafsunya, karena Dia menyayanginya.Namun, karena kebodohan seorang hamba dan kezalimannya, ia menyangka yang tidak-tidak terhadap Rabbnya sampai iapun tidak memahami bahwa hal itu adalah bentuk ihsan Allah kepada dirinya dengan mengujinya dan menimpakan musibah kepadanya. Allah Ta’ala Maha Mengetahui apa yang paling bermanfaat bagi diri seorang hamba (Diringkas dari Ighaatsatul Lahfan, hal. 491).Definisi CintaAr-Rogib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan:المحبَّة: ميل النفس إلى ما تراه وتظنه خيرًا“Cinta adalah condongnya jiwa kepada sesuatu yang dipandangnya dan disangkanya sebagai sebuah kebaikan”.Adapun Ibnul Qoyyim rahimahullah memiliki pandangan lain dalam mendefinisikan cinta, beliau menjelaskan bahwa tidaklah ada suatu ungkapan yang lebih jelas dalam membatasi makna cinta daripada kata ‘cinta’ itu sendiri. Justru dengan membatasi makna cinta dalam sebuah definisi akan menambah tidak jelasnya makna cinta.Adapun apa yang banyak dikatakan oleh manusia tentang cinta, hanyalah sebatas penjelasan tentang sebab-sebab cinta, perkara-perkara yang mengharuskannya, tanda-tandanya, dan bukti-bukti cinta (Diringkas dari Madarijus Salikin : 3/11). Jadi, cinta menurut Ibnul Qoyyim adalah cinta itu ya cinta, suatu hal yang sulit jika harus menjelaskan perkara yang sudah jelas dirasakan dalam hati manusia.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Fasiq, Hadits Tentang Orang Yang Pelit, Pertanyaan Seputar Agama, Tanya Jawab Fiqih, Syarah Ushul Tsalatsah Syaikh Utsaimin
Definisi Kasih Sayang (rahmah)Dalam kitab Mufrodaatul Quraan yang ditulis oleh Ar-Ragib Al-Ashfahani rahimahullah dikisahkan sebagai berikut.الرَّحْمَة رقَّة تقتضي الإحسان إلى الْمَرْحُومِ، وقد تستعمل تارةً في الرِّقَّة المجرَّدة، وتارة في الإحسان المجرَّد عن الرِّقَّة“Rahmah adalah rasa belas kasih (didalam hati) yang mengharuskan (seseorang) berbuat baik kepada makhluk yang disayangi, terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk rasa belas kasih (didalam hati) saja, namun terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk mengungkapkan perbuatan baik saja tanpa rasa belas kasih (di dalam hati).”Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan kata ‘rahmah’ dalam Ighaatsatul Lahfan,فالرحمة صفة تقتضي إيصال المنافع والمصالح إلى العبد ، وإن كرهتها نفسه ، وشقت عليها ، فهذه هي الرحمة الحقيقية“Rahmah adalah suatu sifat yang mengharuskan adanya penyampaian manfaat dan maslahat kepada seorang hamba meskipun hal itu dibenci dan dirasakan berat olehnya, inilah rahmah yang sebenarnya”.Ibnul Qoyyim pun melanjutkan penjelasannya bahwa orang yang paling sayang kepada Anda adalah orang yang paling bermanfaat dan bermaslahat bagi Anda dan paling menjaga anda dari segala hal yang membahayakan Anda, walaupun sikap itu berat Anda rasakan.Misalnya, seorang ayah yang sayang kepada anaknya, maka ia akan ‘memaksakan’ atau mengarahkan untuk mau belajar adab Islami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan sang ayah pun akan menghalang-halangi anaknya menuruti hawa nafsunya yang membahayakannya.Dan apabila sang ayah mendapatkan dirinya teledor dalam hal itu, maka itu disebabkan sedikitnya rasa kasih sayangnya kepada sang anak, meskipun ia berdalih bahwa dirinya amat menyayangi putranya dan ingin menyenangkannya, karena ini berarti kasih sayang yang diiringi ketidaktahuan akan hakikat kasih sayang yang sebenarnya, sebagaimana sikap ini terjadi pada sebagian ibu-ibu. Oleh karena itu, termasuk kesempurnaan Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang adalah Dia menimpakan berbagai macam musibah kepada seorang hamba, mengujinya dengan berbagai macam ujian, dan mencegahnya mendapatkan banyak hal yang disukai oleh hawa nafsunya, karena Dia menyayanginya.Namun, karena kebodohan seorang hamba dan kezalimannya, ia menyangka yang tidak-tidak terhadap Rabbnya sampai iapun tidak memahami bahwa hal itu adalah bentuk ihsan Allah kepada dirinya dengan mengujinya dan menimpakan musibah kepadanya. Allah Ta’ala Maha Mengetahui apa yang paling bermanfaat bagi diri seorang hamba (Diringkas dari Ighaatsatul Lahfan, hal. 491).Definisi CintaAr-Rogib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan:المحبَّة: ميل النفس إلى ما تراه وتظنه خيرًا“Cinta adalah condongnya jiwa kepada sesuatu yang dipandangnya dan disangkanya sebagai sebuah kebaikan”.Adapun Ibnul Qoyyim rahimahullah memiliki pandangan lain dalam mendefinisikan cinta, beliau menjelaskan bahwa tidaklah ada suatu ungkapan yang lebih jelas dalam membatasi makna cinta daripada kata ‘cinta’ itu sendiri. Justru dengan membatasi makna cinta dalam sebuah definisi akan menambah tidak jelasnya makna cinta.Adapun apa yang banyak dikatakan oleh manusia tentang cinta, hanyalah sebatas penjelasan tentang sebab-sebab cinta, perkara-perkara yang mengharuskannya, tanda-tandanya, dan bukti-bukti cinta (Diringkas dari Madarijus Salikin : 3/11). Jadi, cinta menurut Ibnul Qoyyim adalah cinta itu ya cinta, suatu hal yang sulit jika harus menjelaskan perkara yang sudah jelas dirasakan dalam hati manusia.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Fasiq, Hadits Tentang Orang Yang Pelit, Pertanyaan Seputar Agama, Tanya Jawab Fiqih, Syarah Ushul Tsalatsah Syaikh Utsaimin


Definisi Kasih Sayang (rahmah)Dalam kitab Mufrodaatul Quraan yang ditulis oleh Ar-Ragib Al-Ashfahani rahimahullah dikisahkan sebagai berikut.الرَّحْمَة رقَّة تقتضي الإحسان إلى الْمَرْحُومِ، وقد تستعمل تارةً في الرِّقَّة المجرَّدة، وتارة في الإحسان المجرَّد عن الرِّقَّة“Rahmah adalah rasa belas kasih (didalam hati) yang mengharuskan (seseorang) berbuat baik kepada makhluk yang disayangi, terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk rasa belas kasih (didalam hati) saja, namun terkadang kata ‘rahmah’ dipakai untuk mengungkapkan perbuatan baik saja tanpa rasa belas kasih (di dalam hati).”Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan kata ‘rahmah’ dalam Ighaatsatul Lahfan,فالرحمة صفة تقتضي إيصال المنافع والمصالح إلى العبد ، وإن كرهتها نفسه ، وشقت عليها ، فهذه هي الرحمة الحقيقية“Rahmah adalah suatu sifat yang mengharuskan adanya penyampaian manfaat dan maslahat kepada seorang hamba meskipun hal itu dibenci dan dirasakan berat olehnya, inilah rahmah yang sebenarnya”.Ibnul Qoyyim pun melanjutkan penjelasannya bahwa orang yang paling sayang kepada Anda adalah orang yang paling bermanfaat dan bermaslahat bagi Anda dan paling menjaga anda dari segala hal yang membahayakan Anda, walaupun sikap itu berat Anda rasakan.Misalnya, seorang ayah yang sayang kepada anaknya, maka ia akan ‘memaksakan’ atau mengarahkan untuk mau belajar adab Islami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan sang ayah pun akan menghalang-halangi anaknya menuruti hawa nafsunya yang membahayakannya.Dan apabila sang ayah mendapatkan dirinya teledor dalam hal itu, maka itu disebabkan sedikitnya rasa kasih sayangnya kepada sang anak, meskipun ia berdalih bahwa dirinya amat menyayangi putranya dan ingin menyenangkannya, karena ini berarti kasih sayang yang diiringi ketidaktahuan akan hakikat kasih sayang yang sebenarnya, sebagaimana sikap ini terjadi pada sebagian ibu-ibu. Oleh karena itu, termasuk kesempurnaan Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang adalah Dia menimpakan berbagai macam musibah kepada seorang hamba, mengujinya dengan berbagai macam ujian, dan mencegahnya mendapatkan banyak hal yang disukai oleh hawa nafsunya, karena Dia menyayanginya.Namun, karena kebodohan seorang hamba dan kezalimannya, ia menyangka yang tidak-tidak terhadap Rabbnya sampai iapun tidak memahami bahwa hal itu adalah bentuk ihsan Allah kepada dirinya dengan mengujinya dan menimpakan musibah kepadanya. Allah Ta’ala Maha Mengetahui apa yang paling bermanfaat bagi diri seorang hamba (Diringkas dari Ighaatsatul Lahfan, hal. 491).Definisi CintaAr-Rogib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan:المحبَّة: ميل النفس إلى ما تراه وتظنه خيرًا“Cinta adalah condongnya jiwa kepada sesuatu yang dipandangnya dan disangkanya sebagai sebuah kebaikan”.Adapun Ibnul Qoyyim rahimahullah memiliki pandangan lain dalam mendefinisikan cinta, beliau menjelaskan bahwa tidaklah ada suatu ungkapan yang lebih jelas dalam membatasi makna cinta daripada kata ‘cinta’ itu sendiri. Justru dengan membatasi makna cinta dalam sebuah definisi akan menambah tidak jelasnya makna cinta.Adapun apa yang banyak dikatakan oleh manusia tentang cinta, hanyalah sebatas penjelasan tentang sebab-sebab cinta, perkara-perkara yang mengharuskannya, tanda-tandanya, dan bukti-bukti cinta (Diringkas dari Madarijus Salikin : 3/11). Jadi, cinta menurut Ibnul Qoyyim adalah cinta itu ya cinta, suatu hal yang sulit jika harus menjelaskan perkara yang sudah jelas dirasakan dalam hati manusia.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Fasiq, Hadits Tentang Orang Yang Pelit, Pertanyaan Seputar Agama, Tanya Jawab Fiqih, Syarah Ushul Tsalatsah Syaikh Utsaimin

Menjadi Teman Ahok (Presentasi dan Video)

  Bolehkah menjadi teman Ahok? Sampai kita rela mengorbankan agama kita? Kalau tidak seperti itu, minimal cinta dan dukungan diberikan padanya yang non-muslim. Kebanyakan kaum muslimin tidak mengenal prinsip loyal dan setia pada muslim saja (al-wala’), sedangkan kita berlepas diri dari orang kafir (al-bara’). Bukan malah dengan non-muslim dukung dan cinta mati, sedangkan dengan muslim malah dibenci. Sungguh aneh bukan? Kalau prinsip wala’ dan bara’ yang dipegang, maka seorang muslim tak mungkin setia pada non-muslim.   Contohnya: tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin atau teman dekat; tidak bersafar ke negeri kafir tanpa ada keperluan; ikut serta dalam perayaan non muslim seperti mengucapkan selamat natal, mendukung, bertamu hingga menjaga perayaan natal; juga bentuknya adalah tasyabbuh seperti memakai pakaian sinterklas, memakai baju jersey bola yang bersalib, merayakan tahun baru 1 Januari.   Hal-hal di atas lebih lengkap penjelasannya dalam video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Youtube: https://youtu.be/pWNEckiJZwg   Silakan download file presentasi kajian tersebut: File Presentasi PDF: Menjadi Teman Ahok File Presentasi PNG: Menjadi Teman Ahok (19 pictures)   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsloyal pada non muslim teman ahok

Menjadi Teman Ahok (Presentasi dan Video)

  Bolehkah menjadi teman Ahok? Sampai kita rela mengorbankan agama kita? Kalau tidak seperti itu, minimal cinta dan dukungan diberikan padanya yang non-muslim. Kebanyakan kaum muslimin tidak mengenal prinsip loyal dan setia pada muslim saja (al-wala’), sedangkan kita berlepas diri dari orang kafir (al-bara’). Bukan malah dengan non-muslim dukung dan cinta mati, sedangkan dengan muslim malah dibenci. Sungguh aneh bukan? Kalau prinsip wala’ dan bara’ yang dipegang, maka seorang muslim tak mungkin setia pada non-muslim.   Contohnya: tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin atau teman dekat; tidak bersafar ke negeri kafir tanpa ada keperluan; ikut serta dalam perayaan non muslim seperti mengucapkan selamat natal, mendukung, bertamu hingga menjaga perayaan natal; juga bentuknya adalah tasyabbuh seperti memakai pakaian sinterklas, memakai baju jersey bola yang bersalib, merayakan tahun baru 1 Januari.   Hal-hal di atas lebih lengkap penjelasannya dalam video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Youtube: https://youtu.be/pWNEckiJZwg   Silakan download file presentasi kajian tersebut: File Presentasi PDF: Menjadi Teman Ahok File Presentasi PNG: Menjadi Teman Ahok (19 pictures)   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsloyal pada non muslim teman ahok
  Bolehkah menjadi teman Ahok? Sampai kita rela mengorbankan agama kita? Kalau tidak seperti itu, minimal cinta dan dukungan diberikan padanya yang non-muslim. Kebanyakan kaum muslimin tidak mengenal prinsip loyal dan setia pada muslim saja (al-wala’), sedangkan kita berlepas diri dari orang kafir (al-bara’). Bukan malah dengan non-muslim dukung dan cinta mati, sedangkan dengan muslim malah dibenci. Sungguh aneh bukan? Kalau prinsip wala’ dan bara’ yang dipegang, maka seorang muslim tak mungkin setia pada non-muslim.   Contohnya: tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin atau teman dekat; tidak bersafar ke negeri kafir tanpa ada keperluan; ikut serta dalam perayaan non muslim seperti mengucapkan selamat natal, mendukung, bertamu hingga menjaga perayaan natal; juga bentuknya adalah tasyabbuh seperti memakai pakaian sinterklas, memakai baju jersey bola yang bersalib, merayakan tahun baru 1 Januari.   Hal-hal di atas lebih lengkap penjelasannya dalam video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Youtube: https://youtu.be/pWNEckiJZwg   Silakan download file presentasi kajian tersebut: File Presentasi PDF: Menjadi Teman Ahok File Presentasi PNG: Menjadi Teman Ahok (19 pictures)   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsloyal pada non muslim teman ahok


  Bolehkah menjadi teman Ahok? Sampai kita rela mengorbankan agama kita? Kalau tidak seperti itu, minimal cinta dan dukungan diberikan padanya yang non-muslim. Kebanyakan kaum muslimin tidak mengenal prinsip loyal dan setia pada muslim saja (al-wala’), sedangkan kita berlepas diri dari orang kafir (al-bara’). Bukan malah dengan non-muslim dukung dan cinta mati, sedangkan dengan muslim malah dibenci. Sungguh aneh bukan? Kalau prinsip wala’ dan bara’ yang dipegang, maka seorang muslim tak mungkin setia pada non-muslim.   Contohnya: tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin atau teman dekat; tidak bersafar ke negeri kafir tanpa ada keperluan; ikut serta dalam perayaan non muslim seperti mengucapkan selamat natal, mendukung, bertamu hingga menjaga perayaan natal; juga bentuknya adalah tasyabbuh seperti memakai pakaian sinterklas, memakai baju jersey bola yang bersalib, merayakan tahun baru 1 Januari.   Hal-hal di atas lebih lengkap penjelasannya dalam video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Youtube: https://youtu.be/pWNEckiJZwg   Silakan download file presentasi kajian tersebut: File Presentasi PDF: Menjadi Teman Ahok File Presentasi PNG: Menjadi Teman Ahok (19 pictures)   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsloyal pada non muslim teman ahok

Kaedah: Qadha Shalat Safar Saat Mukim

Ada kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa. جاء في ” الموسوعة الفقهية” (27/ 281) : ” قال الحنفية والمالكية والشافعية في القديم : من فاتته صلاة في السفر قضاها في الحضر ركعتين ، ومن فاتته صلاة في الحضر قضاها في السفر أربعا ؛ لأن القضاء بحسب الأداء … Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qoul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua raka’at (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat raka’at (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). وقال الحنابلة : إذا نسي صلاة حضر ، فذكرها في السفر ، أو نسي صلاة سفر ، فذكرها في الحضر : صلى في الحالتين صلاة حضر . نص عليه أحمد في رواية أبي داود والأثرم ؛ لأن القصر رخصة من رخص السفر ، فيبطل بزواله” انتهى. Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupat mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram. Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/257302 — @ DS Panggang Gunungkidul, malam hari, 15 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagskaedah fikih qadha shalat

Kaedah: Qadha Shalat Safar Saat Mukim

Ada kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa. جاء في ” الموسوعة الفقهية” (27/ 281) : ” قال الحنفية والمالكية والشافعية في القديم : من فاتته صلاة في السفر قضاها في الحضر ركعتين ، ومن فاتته صلاة في الحضر قضاها في السفر أربعا ؛ لأن القضاء بحسب الأداء … Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qoul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua raka’at (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat raka’at (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). وقال الحنابلة : إذا نسي صلاة حضر ، فذكرها في السفر ، أو نسي صلاة سفر ، فذكرها في الحضر : صلى في الحالتين صلاة حضر . نص عليه أحمد في رواية أبي داود والأثرم ؛ لأن القصر رخصة من رخص السفر ، فيبطل بزواله” انتهى. Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupat mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram. Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/257302 — @ DS Panggang Gunungkidul, malam hari, 15 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagskaedah fikih qadha shalat
Ada kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa. جاء في ” الموسوعة الفقهية” (27/ 281) : ” قال الحنفية والمالكية والشافعية في القديم : من فاتته صلاة في السفر قضاها في الحضر ركعتين ، ومن فاتته صلاة في الحضر قضاها في السفر أربعا ؛ لأن القضاء بحسب الأداء … Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qoul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua raka’at (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat raka’at (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). وقال الحنابلة : إذا نسي صلاة حضر ، فذكرها في السفر ، أو نسي صلاة سفر ، فذكرها في الحضر : صلى في الحالتين صلاة حضر . نص عليه أحمد في رواية أبي داود والأثرم ؛ لأن القصر رخصة من رخص السفر ، فيبطل بزواله” انتهى. Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupat mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram. Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/257302 — @ DS Panggang Gunungkidul, malam hari, 15 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagskaedah fikih qadha shalat


Ada kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa. جاء في ” الموسوعة الفقهية” (27/ 281) : ” قال الحنفية والمالكية والشافعية في القديم : من فاتته صلاة في السفر قضاها في الحضر ركعتين ، ومن فاتته صلاة في الحضر قضاها في السفر أربعا ؛ لأن القضاء بحسب الأداء … Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qoul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua raka’at (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat raka’at (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). وقال الحنابلة : إذا نسي صلاة حضر ، فذكرها في السفر ، أو نسي صلاة سفر ، فذكرها في الحضر : صلى في الحالتين صلاة حضر . نص عليه أحمد في رواية أبي داود والأثرم ؛ لأن القصر رخصة من رخص السفر ، فيبطل بزواله” انتهى. Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupat mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram. Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/257302 — @ DS Panggang Gunungkidul, malam hari, 15 Rabi’ul Awwal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagskaedah fikih qadha shalat

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (3)

RenungkanlahDengan demikian, harapan punya anak yang sekedar lucu dan sehat, tidaklah cukup. Sekedar anak cerdas nan berprestasi duniawi juga belumlah cukup. Anak yang bergelar akademik tinggi dengan seabrek prestasi lomba ini dan itupun masih tidak cukup.Barangkali kita pernah mendengar seorang anak yang semasa kecilnya berbadan sehat, lucu, dan sedap dipandang mata, lalu setelah orang tuanya susah payah mendidik sampai sang anak tumbuh besar dengan prestasi duniawi yang ‘wah’ dan sang ortu telah tua renta, tiba-tiba dengan berani sang anak berlaku kasar dan membentak orang tuanya dan melupakan jasa-jasanya bahkan mencampakkan ke panti jompo tanpa merasa bersalah.Itu baru di dunia, akankah seabrek prestasi dan gelar sang anak itu  dapat membantu kedua orang tuanya menghadap Allah. Apalagi jika ditambah dengan malas mendoakan untuk kebaikan kedua orang tuanya[1. Diolah dari : http://tunasilmu.com/jurus-jitu-mendidik-anak]. Mari, semangat mendidik anak dalam bingkai ibadatullah yang terkandung dalam QS. Adz-Dzaariyaat: 56 menjadi cita-cita kita bersama. Sehingga terlahir sosok anak-anak yang berhasil dicintai dan diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala dan selamat dari api neraka. Inilah kesuksesan yang hakiki berumah tangga dan keberhasilan dalam mendidik anak, tatkala semua anggota keluarga selamat dari api neraka dan masuk kedalam surga. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS.At-Tahriim: 6).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imraan:185).Saya katakan, “Tinggal satu permasalahannya, yaitu akankah seorang anak bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dan bisa menjadi sosok anak yang ucapan dan perbuatannya dicintai oleh-Nya tanpa mengetahui syari’at-Nya? Bukankah syari’at-Nya berisikan segala hal yang dicintai-Nya?”Sayapun bertanya kepada anda, wahai ayah dan ibu. “Apakah Anda bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menjadi orang tua yang sukses tanpa tahu Syari’at-Nya?”Ya, benar. Tak akan bisa orang tua menjadi sukses mendidik anak dan tidaklah bisa sang anak menjadi sholeh atau sholehah sampai mengetahui syari’at-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Sejarah Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Hukum Nyanyian Dalam Islam, Cara Menikmati Hidup Menurut Islam, Foto Taman Surga, Para Nabi Dan Rasul

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (3)

RenungkanlahDengan demikian, harapan punya anak yang sekedar lucu dan sehat, tidaklah cukup. Sekedar anak cerdas nan berprestasi duniawi juga belumlah cukup. Anak yang bergelar akademik tinggi dengan seabrek prestasi lomba ini dan itupun masih tidak cukup.Barangkali kita pernah mendengar seorang anak yang semasa kecilnya berbadan sehat, lucu, dan sedap dipandang mata, lalu setelah orang tuanya susah payah mendidik sampai sang anak tumbuh besar dengan prestasi duniawi yang ‘wah’ dan sang ortu telah tua renta, tiba-tiba dengan berani sang anak berlaku kasar dan membentak orang tuanya dan melupakan jasa-jasanya bahkan mencampakkan ke panti jompo tanpa merasa bersalah.Itu baru di dunia, akankah seabrek prestasi dan gelar sang anak itu  dapat membantu kedua orang tuanya menghadap Allah. Apalagi jika ditambah dengan malas mendoakan untuk kebaikan kedua orang tuanya[1. Diolah dari : http://tunasilmu.com/jurus-jitu-mendidik-anak]. Mari, semangat mendidik anak dalam bingkai ibadatullah yang terkandung dalam QS. Adz-Dzaariyaat: 56 menjadi cita-cita kita bersama. Sehingga terlahir sosok anak-anak yang berhasil dicintai dan diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala dan selamat dari api neraka. Inilah kesuksesan yang hakiki berumah tangga dan keberhasilan dalam mendidik anak, tatkala semua anggota keluarga selamat dari api neraka dan masuk kedalam surga. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS.At-Tahriim: 6).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imraan:185).Saya katakan, “Tinggal satu permasalahannya, yaitu akankah seorang anak bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dan bisa menjadi sosok anak yang ucapan dan perbuatannya dicintai oleh-Nya tanpa mengetahui syari’at-Nya? Bukankah syari’at-Nya berisikan segala hal yang dicintai-Nya?”Sayapun bertanya kepada anda, wahai ayah dan ibu. “Apakah Anda bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menjadi orang tua yang sukses tanpa tahu Syari’at-Nya?”Ya, benar. Tak akan bisa orang tua menjadi sukses mendidik anak dan tidaklah bisa sang anak menjadi sholeh atau sholehah sampai mengetahui syari’at-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Sejarah Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Hukum Nyanyian Dalam Islam, Cara Menikmati Hidup Menurut Islam, Foto Taman Surga, Para Nabi Dan Rasul
RenungkanlahDengan demikian, harapan punya anak yang sekedar lucu dan sehat, tidaklah cukup. Sekedar anak cerdas nan berprestasi duniawi juga belumlah cukup. Anak yang bergelar akademik tinggi dengan seabrek prestasi lomba ini dan itupun masih tidak cukup.Barangkali kita pernah mendengar seorang anak yang semasa kecilnya berbadan sehat, lucu, dan sedap dipandang mata, lalu setelah orang tuanya susah payah mendidik sampai sang anak tumbuh besar dengan prestasi duniawi yang ‘wah’ dan sang ortu telah tua renta, tiba-tiba dengan berani sang anak berlaku kasar dan membentak orang tuanya dan melupakan jasa-jasanya bahkan mencampakkan ke panti jompo tanpa merasa bersalah.Itu baru di dunia, akankah seabrek prestasi dan gelar sang anak itu  dapat membantu kedua orang tuanya menghadap Allah. Apalagi jika ditambah dengan malas mendoakan untuk kebaikan kedua orang tuanya[1. Diolah dari : http://tunasilmu.com/jurus-jitu-mendidik-anak]. Mari, semangat mendidik anak dalam bingkai ibadatullah yang terkandung dalam QS. Adz-Dzaariyaat: 56 menjadi cita-cita kita bersama. Sehingga terlahir sosok anak-anak yang berhasil dicintai dan diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala dan selamat dari api neraka. Inilah kesuksesan yang hakiki berumah tangga dan keberhasilan dalam mendidik anak, tatkala semua anggota keluarga selamat dari api neraka dan masuk kedalam surga. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS.At-Tahriim: 6).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imraan:185).Saya katakan, “Tinggal satu permasalahannya, yaitu akankah seorang anak bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dan bisa menjadi sosok anak yang ucapan dan perbuatannya dicintai oleh-Nya tanpa mengetahui syari’at-Nya? Bukankah syari’at-Nya berisikan segala hal yang dicintai-Nya?”Sayapun bertanya kepada anda, wahai ayah dan ibu. “Apakah Anda bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menjadi orang tua yang sukses tanpa tahu Syari’at-Nya?”Ya, benar. Tak akan bisa orang tua menjadi sukses mendidik anak dan tidaklah bisa sang anak menjadi sholeh atau sholehah sampai mengetahui syari’at-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Sejarah Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Hukum Nyanyian Dalam Islam, Cara Menikmati Hidup Menurut Islam, Foto Taman Surga, Para Nabi Dan Rasul


RenungkanlahDengan demikian, harapan punya anak yang sekedar lucu dan sehat, tidaklah cukup. Sekedar anak cerdas nan berprestasi duniawi juga belumlah cukup. Anak yang bergelar akademik tinggi dengan seabrek prestasi lomba ini dan itupun masih tidak cukup.Barangkali kita pernah mendengar seorang anak yang semasa kecilnya berbadan sehat, lucu, dan sedap dipandang mata, lalu setelah orang tuanya susah payah mendidik sampai sang anak tumbuh besar dengan prestasi duniawi yang ‘wah’ dan sang ortu telah tua renta, tiba-tiba dengan berani sang anak berlaku kasar dan membentak orang tuanya dan melupakan jasa-jasanya bahkan mencampakkan ke panti jompo tanpa merasa bersalah.Itu baru di dunia, akankah seabrek prestasi dan gelar sang anak itu  dapat membantu kedua orang tuanya menghadap Allah. Apalagi jika ditambah dengan malas mendoakan untuk kebaikan kedua orang tuanya[1. Diolah dari : http://tunasilmu.com/jurus-jitu-mendidik-anak]. Mari, semangat mendidik anak dalam bingkai ibadatullah yang terkandung dalam QS. Adz-Dzaariyaat: 56 menjadi cita-cita kita bersama. Sehingga terlahir sosok anak-anak yang berhasil dicintai dan diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala dan selamat dari api neraka. Inilah kesuksesan yang hakiki berumah tangga dan keberhasilan dalam mendidik anak, tatkala semua anggota keluarga selamat dari api neraka dan masuk kedalam surga. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS.At-Tahriim: 6).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imraan:185).Saya katakan, “Tinggal satu permasalahannya, yaitu akankah seorang anak bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dan bisa menjadi sosok anak yang ucapan dan perbuatannya dicintai oleh-Nya tanpa mengetahui syari’at-Nya? Bukankah syari’at-Nya berisikan segala hal yang dicintai-Nya?”Sayapun bertanya kepada anda, wahai ayah dan ibu. “Apakah Anda bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menjadi orang tua yang sukses tanpa tahu Syari’at-Nya?”Ya, benar. Tak akan bisa orang tua menjadi sukses mendidik anak dan tidaklah bisa sang anak menjadi sholeh atau sholehah sampai mengetahui syari’at-Nya.[bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Sejarah Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Hukum Nyanyian Dalam Islam, Cara Menikmati Hidup Menurut Islam, Foto Taman Surga, Para Nabi Dan Rasul

Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Membangun Masjid Dan Pesantren

Jika ada non-muslim yang ingin menyumbangkan harta untuk membangun masjid misalnya atau untuk membangun pondok pesantren, apakah diterima atau ditolak?Pertama perlu dijelaskan bahwa hukum asal menerima hadiah dan infak dari non-muslim adalah mubah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari Para raja-raja non-muslim dan juga menerima hadiah daging dari seorang wanita Yahudi. Ini dalam rangka muamalah yang baik dan mengambil hati mereka.Imam Bukhari menuliskan bab mengenai hal iniباب قبول الهدية من المشركين“Bab bolehnya menerima Hadiah dari orang musyik”.Bahkan ulama menjelaskan boleh menerima sumbangan membangun masjid dari non-muslim asalkan tanpa syarat dan tidak membuat kaum muslimin menjadi hina serta bukan alat politik non-muslim tersebut untuk membuat makar terhadap umat Islam.Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun dari harta orang kafir, beliau berkataوَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ“Boleh membangun masjid, memberikan kiswah dan penerangan dari harta orang kafir”[1. Al-Furu’ 11/478].Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa ketika ditanya apakah boleh shalat di masjid yang dibangun dari harta orang kafir? Dalam fatwa dijelaskan:لا بأس في الصلاة في المسجد المذكور“Tidak mengapa shalat di masjid tersebut (yang dibangun dari harta orang kafir)“[2. Fatwa Lajnah Daimah 5/255 nomor 20112].Adapun maksud ayat bahwa Allah tidak akan menerima dari harta mereka karena kekafiran mereka, maka ini maksudnya adalah dari segi diterimanya ibadah mereka oleh Allah, bukan dari segi halal dan haramnya menerima sumbangan dari mereka. Ayat tersebut sebagai berikut:وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At-Taubah:54).Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa boleh menerima dengan syarat:Pertama: Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap IslamDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya”[3. Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334].Kedua: Dipastikan bahwa harta orang kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk ke kita bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya untuk membangun masjid. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:فلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid”[4. Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 ].Minta bantuan dan sumbangan dari orang kafirYang di jelaskan di atas adalah mengenai menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat dari orang kafir, tanpa didahului meminta. Yaitu ketika orang kafir menawarkan bantuan dan sumbangannya, dan kaum Muslimin tidak meminta. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu, maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkan dzull (perendahan diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga mudah dipengaruhi oleh orang kafir. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull (merendahkan diri) di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya” [5. Fatawa Islam Sual Wal Jawab no.212, https://islamqa.info/ar/212].KesimpulanMaka, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau sekolah/pesantren, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena memang tidak butuh dan mampu, terlebih di daerah mayoritas muslim yang tentu umumnya tidak kekurangan harta untuk membangun masjid. Apalagi memang ada indikasi kuat ada makar politik untuk membahayakan kaum muslimin. Kita harus berhati-hati karena orang kafir tidak akan pernah ridha dengan orang IslamAllah berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” (An-Nisaa’:89) Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta tercinta, dalam keheningan jaga malam***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Allah Ta Ala, Doa Agar Cepat Punya Mobil, Hadits Tentang Hari Jumat, Hadits Tentang Jodoh Dalam Islam, Hadist Nabi Tentang Akhir Zaman

Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Membangun Masjid Dan Pesantren

Jika ada non-muslim yang ingin menyumbangkan harta untuk membangun masjid misalnya atau untuk membangun pondok pesantren, apakah diterima atau ditolak?Pertama perlu dijelaskan bahwa hukum asal menerima hadiah dan infak dari non-muslim adalah mubah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari Para raja-raja non-muslim dan juga menerima hadiah daging dari seorang wanita Yahudi. Ini dalam rangka muamalah yang baik dan mengambil hati mereka.Imam Bukhari menuliskan bab mengenai hal iniباب قبول الهدية من المشركين“Bab bolehnya menerima Hadiah dari orang musyik”.Bahkan ulama menjelaskan boleh menerima sumbangan membangun masjid dari non-muslim asalkan tanpa syarat dan tidak membuat kaum muslimin menjadi hina serta bukan alat politik non-muslim tersebut untuk membuat makar terhadap umat Islam.Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun dari harta orang kafir, beliau berkataوَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ“Boleh membangun masjid, memberikan kiswah dan penerangan dari harta orang kafir”[1. Al-Furu’ 11/478].Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa ketika ditanya apakah boleh shalat di masjid yang dibangun dari harta orang kafir? Dalam fatwa dijelaskan:لا بأس في الصلاة في المسجد المذكور“Tidak mengapa shalat di masjid tersebut (yang dibangun dari harta orang kafir)“[2. Fatwa Lajnah Daimah 5/255 nomor 20112].Adapun maksud ayat bahwa Allah tidak akan menerima dari harta mereka karena kekafiran mereka, maka ini maksudnya adalah dari segi diterimanya ibadah mereka oleh Allah, bukan dari segi halal dan haramnya menerima sumbangan dari mereka. Ayat tersebut sebagai berikut:وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At-Taubah:54).Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa boleh menerima dengan syarat:Pertama: Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap IslamDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya”[3. Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334].Kedua: Dipastikan bahwa harta orang kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk ke kita bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya untuk membangun masjid. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:فلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid”[4. Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 ].Minta bantuan dan sumbangan dari orang kafirYang di jelaskan di atas adalah mengenai menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat dari orang kafir, tanpa didahului meminta. Yaitu ketika orang kafir menawarkan bantuan dan sumbangannya, dan kaum Muslimin tidak meminta. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu, maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkan dzull (perendahan diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga mudah dipengaruhi oleh orang kafir. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull (merendahkan diri) di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya” [5. Fatawa Islam Sual Wal Jawab no.212, https://islamqa.info/ar/212].KesimpulanMaka, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau sekolah/pesantren, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena memang tidak butuh dan mampu, terlebih di daerah mayoritas muslim yang tentu umumnya tidak kekurangan harta untuk membangun masjid. Apalagi memang ada indikasi kuat ada makar politik untuk membahayakan kaum muslimin. Kita harus berhati-hati karena orang kafir tidak akan pernah ridha dengan orang IslamAllah berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” (An-Nisaa’:89) Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta tercinta, dalam keheningan jaga malam***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Allah Ta Ala, Doa Agar Cepat Punya Mobil, Hadits Tentang Hari Jumat, Hadits Tentang Jodoh Dalam Islam, Hadist Nabi Tentang Akhir Zaman
Jika ada non-muslim yang ingin menyumbangkan harta untuk membangun masjid misalnya atau untuk membangun pondok pesantren, apakah diterima atau ditolak?Pertama perlu dijelaskan bahwa hukum asal menerima hadiah dan infak dari non-muslim adalah mubah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari Para raja-raja non-muslim dan juga menerima hadiah daging dari seorang wanita Yahudi. Ini dalam rangka muamalah yang baik dan mengambil hati mereka.Imam Bukhari menuliskan bab mengenai hal iniباب قبول الهدية من المشركين“Bab bolehnya menerima Hadiah dari orang musyik”.Bahkan ulama menjelaskan boleh menerima sumbangan membangun masjid dari non-muslim asalkan tanpa syarat dan tidak membuat kaum muslimin menjadi hina serta bukan alat politik non-muslim tersebut untuk membuat makar terhadap umat Islam.Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun dari harta orang kafir, beliau berkataوَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ“Boleh membangun masjid, memberikan kiswah dan penerangan dari harta orang kafir”[1. Al-Furu’ 11/478].Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa ketika ditanya apakah boleh shalat di masjid yang dibangun dari harta orang kafir? Dalam fatwa dijelaskan:لا بأس في الصلاة في المسجد المذكور“Tidak mengapa shalat di masjid tersebut (yang dibangun dari harta orang kafir)“[2. Fatwa Lajnah Daimah 5/255 nomor 20112].Adapun maksud ayat bahwa Allah tidak akan menerima dari harta mereka karena kekafiran mereka, maka ini maksudnya adalah dari segi diterimanya ibadah mereka oleh Allah, bukan dari segi halal dan haramnya menerima sumbangan dari mereka. Ayat tersebut sebagai berikut:وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At-Taubah:54).Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa boleh menerima dengan syarat:Pertama: Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap IslamDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya”[3. Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334].Kedua: Dipastikan bahwa harta orang kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk ke kita bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya untuk membangun masjid. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:فلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid”[4. Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 ].Minta bantuan dan sumbangan dari orang kafirYang di jelaskan di atas adalah mengenai menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat dari orang kafir, tanpa didahului meminta. Yaitu ketika orang kafir menawarkan bantuan dan sumbangannya, dan kaum Muslimin tidak meminta. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu, maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkan dzull (perendahan diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga mudah dipengaruhi oleh orang kafir. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull (merendahkan diri) di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya” [5. Fatawa Islam Sual Wal Jawab no.212, https://islamqa.info/ar/212].KesimpulanMaka, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau sekolah/pesantren, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena memang tidak butuh dan mampu, terlebih di daerah mayoritas muslim yang tentu umumnya tidak kekurangan harta untuk membangun masjid. Apalagi memang ada indikasi kuat ada makar politik untuk membahayakan kaum muslimin. Kita harus berhati-hati karena orang kafir tidak akan pernah ridha dengan orang IslamAllah berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” (An-Nisaa’:89) Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta tercinta, dalam keheningan jaga malam***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Allah Ta Ala, Doa Agar Cepat Punya Mobil, Hadits Tentang Hari Jumat, Hadits Tentang Jodoh Dalam Islam, Hadist Nabi Tentang Akhir Zaman


Jika ada non-muslim yang ingin menyumbangkan harta untuk membangun masjid misalnya atau untuk membangun pondok pesantren, apakah diterima atau ditolak?Pertama perlu dijelaskan bahwa hukum asal menerima hadiah dan infak dari non-muslim adalah mubah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari Para raja-raja non-muslim dan juga menerima hadiah daging dari seorang wanita Yahudi. Ini dalam rangka muamalah yang baik dan mengambil hati mereka.Imam Bukhari menuliskan bab mengenai hal iniباب قبول الهدية من المشركين“Bab bolehnya menerima Hadiah dari orang musyik”.Bahkan ulama menjelaskan boleh menerima sumbangan membangun masjid dari non-muslim asalkan tanpa syarat dan tidak membuat kaum muslimin menjadi hina serta bukan alat politik non-muslim tersebut untuk membuat makar terhadap umat Islam.Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun dari harta orang kafir, beliau berkataوَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ“Boleh membangun masjid, memberikan kiswah dan penerangan dari harta orang kafir”[1. Al-Furu’ 11/478].Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa ketika ditanya apakah boleh shalat di masjid yang dibangun dari harta orang kafir? Dalam fatwa dijelaskan:لا بأس في الصلاة في المسجد المذكور“Tidak mengapa shalat di masjid tersebut (yang dibangun dari harta orang kafir)“[2. Fatwa Lajnah Daimah 5/255 nomor 20112].Adapun maksud ayat bahwa Allah tidak akan menerima dari harta mereka karena kekafiran mereka, maka ini maksudnya adalah dari segi diterimanya ibadah mereka oleh Allah, bukan dari segi halal dan haramnya menerima sumbangan dari mereka. Ayat tersebut sebagai berikut:وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At-Taubah:54).Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa boleh menerima dengan syarat:Pertama: Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap IslamDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya”[3. Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334].Kedua: Dipastikan bahwa harta orang kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk ke kita bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya untuk membangun masjid. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:فلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid”[4. Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 ].Minta bantuan dan sumbangan dari orang kafirYang di jelaskan di atas adalah mengenai menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat dari orang kafir, tanpa didahului meminta. Yaitu ketika orang kafir menawarkan bantuan dan sumbangannya, dan kaum Muslimin tidak meminta. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu, maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkan dzull (perendahan diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga mudah dipengaruhi oleh orang kafir. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull (merendahkan diri) di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya” [5. Fatawa Islam Sual Wal Jawab no.212, https://islamqa.info/ar/212].KesimpulanMaka, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau sekolah/pesantren, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena memang tidak butuh dan mampu, terlebih di daerah mayoritas muslim yang tentu umumnya tidak kekurangan harta untuk membangun masjid. Apalagi memang ada indikasi kuat ada makar politik untuk membahayakan kaum muslimin. Kita harus berhati-hati karena orang kafir tidak akan pernah ridha dengan orang IslamAllah berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” (An-Nisaa’:89) Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta tercinta, dalam keheningan jaga malam***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id 🔍 Allah Ta Ala, Doa Agar Cepat Punya Mobil, Hadits Tentang Hari Jumat, Hadits Tentang Jodoh Dalam Islam, Hadist Nabi Tentang Akhir Zaman
Prev     Next