Menabung Emas Secara Online

Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba

Menabung Emas Secara Online

Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba
Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba


Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara
Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara


Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara

ANTARA AT & AH (Masukan untuk al-Ustadz al-Fadhil Adi Hidayat MA hafidzohullah)

BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

ANTARA AT & AH (Masukan untuk al-Ustadz al-Fadhil Adi Hidayat MA hafidzohullah)

BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Donasi Pembangunan Masjid & Ponpes Cahaya Islam Papua

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  

Donasi Pembangunan Masjid & Ponpes Cahaya Islam Papua

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  


الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  

Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi Hutang

Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat

Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi Hutang

Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat
Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat


Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran
Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran


Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran

Menunggu Shalat Dihitung Shalat

Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Menunggu Shalat Dihitung Shalat

Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 110 – Melampuai Batas Dalam Berdoa Bagian 2

25MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 110 – Melampuai Batas Dalam Berdoa Bagian 2March 25, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga sudah disebutkan bahwa penyimpangan terparah dalam berdoa adalah syirik. Berikut pembahasan tentang potret lain dari melampaui batas dalam berdoa: Tidak sesuai tuntunan dalam berdoa Kita semua mengetahui bahwa doa adalah ibadah. Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ“ “Doa adalah ibadah”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Sebab doa adalah ibadah, maka supaya doa itu diterima, sekurang-kurangnya harus terpenuhi dua syarat. Ikhlas dan sesuai tuntunan agama. Sehingga orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan; dia telah teranggap melampaui batas dalam berdoa. Contohnya adalah menambah-nambahi redaksi doa yang sudah baku dalam al-Qur’an dan Sunnah. Juga mengarang-ngarang sendiri redaksi doa yang telah ditetapkan syariat waktu, tempat, momen dan keutamaannya. Misalnya mengarang sendiri redaksi doa istiftah shalat, doa masuk kamar mandi, doa sebelum tidur dan lain sebagainya. Imam ath-Tharthusyiy (w. 520 H) berkata, “Di antara perilaku yang paling aneh, adalah manakala engkau meninggalkan doa-doa yang disebutkan Allah dalam al-Qur’an, yang dipanjatkan para nabi, para wali, para manusia pilihan, dan doa tersebut telah terjamin mustajab. Kemudian engkau memilih berdoa dengan doa-doa para penyair dan penulis biasa. Seakan engkau telah mengamalkan seluruh doa para nabi, lalu merasa perlu untuk menambahinya dengan doa dari selain mereka”. Yang lebih parah lagi, seringkali doa-doa bikinan sendiri itu mengandung kata-kata kufur dan permohonan bantuan kepada selain Allah ta’ala. Imam al-Qarafiy (w. 684 H) setelah menjelaskan tentang pentingnya mencukupkan diri dengan doa-doa yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah, beliau mengingatkan dari doa-doa yang menyimpang. Kata beliau, “Wajib menjauhi doa-doa yang mengandung kekufuran dan yang semisalnya. Sebab akan mendatangkan kemurkaan Allah dan mengakibatkan kekal di neraka”. Adapun doa yang bersifat umum, tidak terbatas waktu atau tempat, yang tidak ditentukan syariat redaksi doanya, maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk menggunakan redaksi sendiri. Namun dengan syarat, redaksi tersebut tidak mengandung unsur penyimpangan, tidak diyakini memiliki keistimewaan khusus, dan tidak dirutinkan pengamalannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 110 – Melampuai Batas Dalam Berdoa Bagian 2

25MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 110 – Melampuai Batas Dalam Berdoa Bagian 2March 25, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga sudah disebutkan bahwa penyimpangan terparah dalam berdoa adalah syirik. Berikut pembahasan tentang potret lain dari melampaui batas dalam berdoa: Tidak sesuai tuntunan dalam berdoa Kita semua mengetahui bahwa doa adalah ibadah. Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ“ “Doa adalah ibadah”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Sebab doa adalah ibadah, maka supaya doa itu diterima, sekurang-kurangnya harus terpenuhi dua syarat. Ikhlas dan sesuai tuntunan agama. Sehingga orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan; dia telah teranggap melampaui batas dalam berdoa. Contohnya adalah menambah-nambahi redaksi doa yang sudah baku dalam al-Qur’an dan Sunnah. Juga mengarang-ngarang sendiri redaksi doa yang telah ditetapkan syariat waktu, tempat, momen dan keutamaannya. Misalnya mengarang sendiri redaksi doa istiftah shalat, doa masuk kamar mandi, doa sebelum tidur dan lain sebagainya. Imam ath-Tharthusyiy (w. 520 H) berkata, “Di antara perilaku yang paling aneh, adalah manakala engkau meninggalkan doa-doa yang disebutkan Allah dalam al-Qur’an, yang dipanjatkan para nabi, para wali, para manusia pilihan, dan doa tersebut telah terjamin mustajab. Kemudian engkau memilih berdoa dengan doa-doa para penyair dan penulis biasa. Seakan engkau telah mengamalkan seluruh doa para nabi, lalu merasa perlu untuk menambahinya dengan doa dari selain mereka”. Yang lebih parah lagi, seringkali doa-doa bikinan sendiri itu mengandung kata-kata kufur dan permohonan bantuan kepada selain Allah ta’ala. Imam al-Qarafiy (w. 684 H) setelah menjelaskan tentang pentingnya mencukupkan diri dengan doa-doa yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah, beliau mengingatkan dari doa-doa yang menyimpang. Kata beliau, “Wajib menjauhi doa-doa yang mengandung kekufuran dan yang semisalnya. Sebab akan mendatangkan kemurkaan Allah dan mengakibatkan kekal di neraka”. Adapun doa yang bersifat umum, tidak terbatas waktu atau tempat, yang tidak ditentukan syariat redaksi doanya, maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk menggunakan redaksi sendiri. Namun dengan syarat, redaksi tersebut tidak mengandung unsur penyimpangan, tidak diyakini memiliki keistimewaan khusus, dan tidak dirutinkan pengamalannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
25MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 110 – Melampuai Batas Dalam Berdoa Bagian 2March 25, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga sudah disebutkan bahwa penyimpangan terparah dalam berdoa adalah syirik. Berikut pembahasan tentang potret lain dari melampaui batas dalam berdoa: Tidak sesuai tuntunan dalam berdoa Kita semua mengetahui bahwa doa adalah ibadah. Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ“ “Doa adalah ibadah”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Sebab doa adalah ibadah, maka supaya doa itu diterima, sekurang-kurangnya harus terpenuhi dua syarat. Ikhlas dan sesuai tuntunan agama. Sehingga orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan; dia telah teranggap melampaui batas dalam berdoa. Contohnya adalah menambah-nambahi redaksi doa yang sudah baku dalam al-Qur’an dan Sunnah. Juga mengarang-ngarang sendiri redaksi doa yang telah ditetapkan syariat waktu, tempat, momen dan keutamaannya. Misalnya mengarang sendiri redaksi doa istiftah shalat, doa masuk kamar mandi, doa sebelum tidur dan lain sebagainya. Imam ath-Tharthusyiy (w. 520 H) berkata, “Di antara perilaku yang paling aneh, adalah manakala engkau meninggalkan doa-doa yang disebutkan Allah dalam al-Qur’an, yang dipanjatkan para nabi, para wali, para manusia pilihan, dan doa tersebut telah terjamin mustajab. Kemudian engkau memilih berdoa dengan doa-doa para penyair dan penulis biasa. Seakan engkau telah mengamalkan seluruh doa para nabi, lalu merasa perlu untuk menambahinya dengan doa dari selain mereka”. Yang lebih parah lagi, seringkali doa-doa bikinan sendiri itu mengandung kata-kata kufur dan permohonan bantuan kepada selain Allah ta’ala. Imam al-Qarafiy (w. 684 H) setelah menjelaskan tentang pentingnya mencukupkan diri dengan doa-doa yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah, beliau mengingatkan dari doa-doa yang menyimpang. Kata beliau, “Wajib menjauhi doa-doa yang mengandung kekufuran dan yang semisalnya. Sebab akan mendatangkan kemurkaan Allah dan mengakibatkan kekal di neraka”. Adapun doa yang bersifat umum, tidak terbatas waktu atau tempat, yang tidak ditentukan syariat redaksi doanya, maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk menggunakan redaksi sendiri. Namun dengan syarat, redaksi tersebut tidak mengandung unsur penyimpangan, tidak diyakini memiliki keistimewaan khusus, dan tidak dirutinkan pengamalannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


25MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 110 – Melampuai Batas Dalam Berdoa Bagian 2March 25, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga sudah disebutkan bahwa penyimpangan terparah dalam berdoa adalah syirik. Berikut pembahasan tentang potret lain dari melampaui batas dalam berdoa: Tidak sesuai tuntunan dalam berdoa Kita semua mengetahui bahwa doa adalah ibadah. Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ“ “Doa adalah ibadah”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy. Sebab doa adalah ibadah, maka supaya doa itu diterima, sekurang-kurangnya harus terpenuhi dua syarat. Ikhlas dan sesuai tuntunan agama. Sehingga orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan; dia telah teranggap melampaui batas dalam berdoa. Contohnya adalah menambah-nambahi redaksi doa yang sudah baku dalam al-Qur’an dan Sunnah. Juga mengarang-ngarang sendiri redaksi doa yang telah ditetapkan syariat waktu, tempat, momen dan keutamaannya. Misalnya mengarang sendiri redaksi doa istiftah shalat, doa masuk kamar mandi, doa sebelum tidur dan lain sebagainya. Imam ath-Tharthusyiy (w. 520 H) berkata, “Di antara perilaku yang paling aneh, adalah manakala engkau meninggalkan doa-doa yang disebutkan Allah dalam al-Qur’an, yang dipanjatkan para nabi, para wali, para manusia pilihan, dan doa tersebut telah terjamin mustajab. Kemudian engkau memilih berdoa dengan doa-doa para penyair dan penulis biasa. Seakan engkau telah mengamalkan seluruh doa para nabi, lalu merasa perlu untuk menambahinya dengan doa dari selain mereka”. Yang lebih parah lagi, seringkali doa-doa bikinan sendiri itu mengandung kata-kata kufur dan permohonan bantuan kepada selain Allah ta’ala. Imam al-Qarafiy (w. 684 H) setelah menjelaskan tentang pentingnya mencukupkan diri dengan doa-doa yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah, beliau mengingatkan dari doa-doa yang menyimpang. Kata beliau, “Wajib menjauhi doa-doa yang mengandung kekufuran dan yang semisalnya. Sebab akan mendatangkan kemurkaan Allah dan mengakibatkan kekal di neraka”. Adapun doa yang bersifat umum, tidak terbatas waktu atau tempat, yang tidak ditentukan syariat redaksi doanya, maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk menggunakan redaksi sendiri. Namun dengan syarat, redaksi tersebut tidak mengandung unsur penyimpangan, tidak diyakini memiliki keistimewaan khusus, dan tidak dirutinkan pengamalannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 109 – Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 1

24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 109 – Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 1March 24, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Berdoa itu ada batasan dan aturannya. Seorang hamba seharusnya memperhatikan batasan-batasan tersebut dan tidak melampauinya. Di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala telah mengingatkan, “ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“ Artinya: “Berdoalah kepada Rabbmu dengan rendah diri dan suara yang lirih. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. QS. Al-A’raf (7): 55. Maksud melampaui batas dalam berdoa adalah melanggar aturan berdoa yang telah digariskan Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam telah berpesan, “فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “ “Sungguh siapapun di antara kalian yang hidup sesudahku, niscaya akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan tuntunanku dan tuntunan para khulafa’u rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Jauhilah hal-hal baru (dalam agama). Sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat”. HR. Ahmad dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy. Contoh melampaui batas dalam berdoa amat banyak dan level penyimpangannya bertingkat-tingkat. Ada yang sampai taraf kekufuran dan ada yang di bawah itu. Penyimpangan terparah dalam berdoa adalah ketika seorang hamba berdoa kepada selain Allah. Meminta keselamatan, rizki, kesembuhan dan lain-lain kepada makhluk. Orang yang melakukan hal itu telah terjerumus ke dalam praktek terburuk melampaui batas dalam berdoa. Karena itu Allah ta’ala menegaskan, “وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ“ Artinya: “Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, yang tidak dapat mengabulkan permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka tidak memperhatikan doa mereka?”. QS. Al-Ahqaf (46): 5. Walaupun redaksi ayat di atas berbentuk pertanyaan, namun yang dimaksud adalah penegasan pernyataan. Bahwa orang-orang yang berdoa kepada selain Allah adalah makhluk yang paling sesat. Sebab Allah Dzat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan dan Maha Kuasa, mereka tinggalkan. Sedangkan makhluk yang amat lemah dan tidak bisa mengabulkan, malah mereka mintai. Imam Ahmad bin Abdul Halim al-Harraniy rahimahullah menjelaskan, “Mereka adalah orang-orang yang paling parah dalam melampaui batas. Tindak melampaui batas terbesar adalah syirik. Yakni meletakkan ibadah bukan pada tempatnya. Praktek melampaui batas seperti ini tentu termasuk kategori yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 109 – Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 1

24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 109 – Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 1March 24, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Berdoa itu ada batasan dan aturannya. Seorang hamba seharusnya memperhatikan batasan-batasan tersebut dan tidak melampauinya. Di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala telah mengingatkan, “ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“ Artinya: “Berdoalah kepada Rabbmu dengan rendah diri dan suara yang lirih. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. QS. Al-A’raf (7): 55. Maksud melampaui batas dalam berdoa adalah melanggar aturan berdoa yang telah digariskan Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam telah berpesan, “فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “ “Sungguh siapapun di antara kalian yang hidup sesudahku, niscaya akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan tuntunanku dan tuntunan para khulafa’u rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Jauhilah hal-hal baru (dalam agama). Sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat”. HR. Ahmad dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy. Contoh melampaui batas dalam berdoa amat banyak dan level penyimpangannya bertingkat-tingkat. Ada yang sampai taraf kekufuran dan ada yang di bawah itu. Penyimpangan terparah dalam berdoa adalah ketika seorang hamba berdoa kepada selain Allah. Meminta keselamatan, rizki, kesembuhan dan lain-lain kepada makhluk. Orang yang melakukan hal itu telah terjerumus ke dalam praktek terburuk melampaui batas dalam berdoa. Karena itu Allah ta’ala menegaskan, “وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ“ Artinya: “Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, yang tidak dapat mengabulkan permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka tidak memperhatikan doa mereka?”. QS. Al-Ahqaf (46): 5. Walaupun redaksi ayat di atas berbentuk pertanyaan, namun yang dimaksud adalah penegasan pernyataan. Bahwa orang-orang yang berdoa kepada selain Allah adalah makhluk yang paling sesat. Sebab Allah Dzat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan dan Maha Kuasa, mereka tinggalkan. Sedangkan makhluk yang amat lemah dan tidak bisa mengabulkan, malah mereka mintai. Imam Ahmad bin Abdul Halim al-Harraniy rahimahullah menjelaskan, “Mereka adalah orang-orang yang paling parah dalam melampaui batas. Tindak melampaui batas terbesar adalah syirik. Yakni meletakkan ibadah bukan pada tempatnya. Praktek melampaui batas seperti ini tentu termasuk kategori yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 109 – Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 1March 24, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Berdoa itu ada batasan dan aturannya. Seorang hamba seharusnya memperhatikan batasan-batasan tersebut dan tidak melampauinya. Di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala telah mengingatkan, “ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“ Artinya: “Berdoalah kepada Rabbmu dengan rendah diri dan suara yang lirih. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. QS. Al-A’raf (7): 55. Maksud melampaui batas dalam berdoa adalah melanggar aturan berdoa yang telah digariskan Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam telah berpesan, “فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “ “Sungguh siapapun di antara kalian yang hidup sesudahku, niscaya akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan tuntunanku dan tuntunan para khulafa’u rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Jauhilah hal-hal baru (dalam agama). Sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat”. HR. Ahmad dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy. Contoh melampaui batas dalam berdoa amat banyak dan level penyimpangannya bertingkat-tingkat. Ada yang sampai taraf kekufuran dan ada yang di bawah itu. Penyimpangan terparah dalam berdoa adalah ketika seorang hamba berdoa kepada selain Allah. Meminta keselamatan, rizki, kesembuhan dan lain-lain kepada makhluk. Orang yang melakukan hal itu telah terjerumus ke dalam praktek terburuk melampaui batas dalam berdoa. Karena itu Allah ta’ala menegaskan, “وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ“ Artinya: “Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, yang tidak dapat mengabulkan permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka tidak memperhatikan doa mereka?”. QS. Al-Ahqaf (46): 5. Walaupun redaksi ayat di atas berbentuk pertanyaan, namun yang dimaksud adalah penegasan pernyataan. Bahwa orang-orang yang berdoa kepada selain Allah adalah makhluk yang paling sesat. Sebab Allah Dzat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan dan Maha Kuasa, mereka tinggalkan. Sedangkan makhluk yang amat lemah dan tidak bisa mengabulkan, malah mereka mintai. Imam Ahmad bin Abdul Halim al-Harraniy rahimahullah menjelaskan, “Mereka adalah orang-orang yang paling parah dalam melampaui batas. Tindak melampaui batas terbesar adalah syirik. Yakni meletakkan ibadah bukan pada tempatnya. Praktek melampaui batas seperti ini tentu termasuk kategori yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 109 – Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 1March 24, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Berdoa itu ada batasan dan aturannya. Seorang hamba seharusnya memperhatikan batasan-batasan tersebut dan tidak melampauinya. Di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala telah mengingatkan, “ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“ Artinya: “Berdoalah kepada Rabbmu dengan rendah diri dan suara yang lirih. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. QS. Al-A’raf (7): 55. Maksud melampaui batas dalam berdoa adalah melanggar aturan berdoa yang telah digariskan Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam telah berpesan, “فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “ “Sungguh siapapun di antara kalian yang hidup sesudahku, niscaya akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan tuntunanku dan tuntunan para khulafa’u rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Jauhilah hal-hal baru (dalam agama). Sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat”. HR. Ahmad dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzy. Contoh melampaui batas dalam berdoa amat banyak dan level penyimpangannya bertingkat-tingkat. Ada yang sampai taraf kekufuran dan ada yang di bawah itu. Penyimpangan terparah dalam berdoa adalah ketika seorang hamba berdoa kepada selain Allah. Meminta keselamatan, rizki, kesembuhan dan lain-lain kepada makhluk. Orang yang melakukan hal itu telah terjerumus ke dalam praktek terburuk melampaui batas dalam berdoa. Karena itu Allah ta’ala menegaskan, “وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ“ Artinya: “Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, yang tidak dapat mengabulkan permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka tidak memperhatikan doa mereka?”. QS. Al-Ahqaf (46): 5. Walaupun redaksi ayat di atas berbentuk pertanyaan, namun yang dimaksud adalah penegasan pernyataan. Bahwa orang-orang yang berdoa kepada selain Allah adalah makhluk yang paling sesat. Sebab Allah Dzat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan dan Maha Kuasa, mereka tinggalkan. Sedangkan makhluk yang amat lemah dan tidak bisa mengabulkan, malah mereka mintai. Imam Ahmad bin Abdul Halim al-Harraniy rahimahullah menjelaskan, “Mereka adalah orang-orang yang paling parah dalam melampaui batas. Tindak melampaui batas terbesar adalah syirik. Yakni meletakkan ibadah bukan pada tempatnya. Praktek melampaui batas seperti ini tentu termasuk kategori yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (2) Keutamaan Akhlak Mulia

Terlalu banyak dalil yang menunjukkan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang. Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.   خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”. Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang bertakwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Pemberian terbaik yang diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِ“Sesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukkan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, sementara sang hamba dalam ketenteraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tenteram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang yang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak temperamental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya atau suaminya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Maroom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke andirja.firanda@gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf : رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukkan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ Ya Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Bersambung… Jakarta, 26-06-1438 H / 25-02-2017 Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (2) Keutamaan Akhlak Mulia

Terlalu banyak dalil yang menunjukkan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang. Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.   خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”. Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang bertakwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Pemberian terbaik yang diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِ“Sesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukkan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, sementara sang hamba dalam ketenteraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tenteram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang yang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak temperamental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya atau suaminya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Maroom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke andirja.firanda@gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf : رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukkan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ Ya Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Bersambung… Jakarta, 26-06-1438 H / 25-02-2017 Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com
Terlalu banyak dalil yang menunjukkan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang. Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.   خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”. Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang bertakwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Pemberian terbaik yang diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِ“Sesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukkan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, sementara sang hamba dalam ketenteraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tenteram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang yang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak temperamental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya atau suaminya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Maroom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke andirja.firanda@gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf : رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukkan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ Ya Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Bersambung… Jakarta, 26-06-1438 H / 25-02-2017 Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com


Terlalu banyak dalil yang menunjukkan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang. Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.   خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ“Sebaik-baik manusia adalah yang memliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”. Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang bertakwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ“Pemberian terbaik yang diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِ“Sesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)Hadits ini menunjukkan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, sementara sang hamba dalam ketenteraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tenteram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang yang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak temperamental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya atau suaminya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Maroom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke andirja.firanda@gmail.comInsya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf : رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukkan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ Ya Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)Bersambung… Jakarta, 26-06-1438 H / 25-02-2017 Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat

Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal

Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat

Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal
Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal


Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal

Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang

Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang

Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang

Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang
Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang


Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang
Prev     Next