Agama Para Nabi itu Sama

Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid

Agama Para Nabi itu Sama

Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid
Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350000113&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Agama Para Nabi Apakah agama para nabi itu sama? Sy pernah dengar dr penganut liberal, bahwa Ibrahim itu bapak 3 agama. Apa benar?   Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Agama [2] Rincian ajaran agama. Agama para nabi itu sama, yaitu islam. Sehingga pokok dan prinsip ajaran para nabi itu sama. Semua mengajarkan tauhid, iman kepada hari akhir, loyal kepada sesama mukmin, dan memusuhi orang kafir. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25). Allah berfirman, tentang Nabi Nuh – ‘alaihis salam –, وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Dan aku diperintahkan untuk menjadi muslim.” (QS. Yunus: 72) Allah berfirman tentang Ibrahim, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”. (QS. Al-Baqarah: 131). Allah berfirman tentang Ya’qub, ketika beliau berwasiat kepada putra-putranya, وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132). Allah berfirman tentang Musa – alaihis salam –, يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang muslim.” (QS. Yunus: 84) Allah juga berfirman tentang Isa – ‘alaihis salam –, آمَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.” (QS. Ali Imran: 52). Sementara rincian agama, berbeda-beda antara satu nabi dengan nabi yang lain. Dulu, dalam syariatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, lemak sapi dan kambing diharamkan. Dalam syariatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan. Allah berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146) Dalam syariatnya Nabi Yusuf ‘alaihis salam, sujud kepada orang soleh dibolehkan. Sebagaimana saudara-saudaranya Yusuf sujud kepada Yusuf. Dalam Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada manusia dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Turmudzi 1159, Ibnu Hibban 1291 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa agama para nabi itu sama, الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ Para nabi itu ibarat saudara seibu. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari  3443 dan Muslim 2365). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis ini, معنى الحديث أن أصل دينهم واحد وهو التوحيد وإن اختلفت فروع الشرائع “Makna hadis, bahwa prinsip agama para nabi itu sama, yaitu tauhid. Meskipun rincian syariatnya berbeda-beda.” (Fathul Bari, 6/489). Klaim Liberal Tentang Agama Para Nabi klaim orang liberal, bahwa Ibrahim adalah bapak dari 3 agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Jelas ini klaim yang tidak sesuai fakta. Telah Allah bantah dalam al-Quran, [1] Yahudi mengklaim, Ibrahim itu beragama yahudi. Nasrani mengklaim, Ibrahim itu nasrani. Mereka berdebat untuk mendapatkan pengakuan status agama Ibrahim. Lalu dibantah oleh Allah, يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantah tentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali Imran: 65). Bagaimana mungkin Ibrahim beragama yahudi atau nasrani, padahal agama yahudi atau nasrani baru ada, setelah mereka melakukan penyimpangan terhadap taurat dan injil. Sementara taurat dan injil baru diturunkan jauh setelah Ibrahim. [2] Bantahan Allah, bahwa Ibrahim bukan yahudi atau nasrani. Tapi beliau seorang muslim. أَمْ تَقُولُونَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطَ كَانُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah: “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 140). Tapi sayangnya, orang liberal tidak mau mendengar dalil al-Quran… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Sulit Tentang Zakat, Hukum Menikah Siri Dengan Suami Orang, Do'a Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Doa Meredam Amarah Orang Lain, Sholat Tahajud Ada Berapa Rakaat, Keluar Air Saat Hamil Tua Visited 827 times, 3 visit(s) today Post Views: 402 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dikejar Utang 6 Milyar

Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba

Dikejar Utang 6 Milyar

Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba
Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba


Ada yang dikejar utang 6 Milyar? Karena sudah terlanjur dengan gaya hidup mewah? Coba renugkan nasihat dalam buletin berikut ini.   Ingat, Punya Utang itu “Gak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885) 3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 4- Masih bergantung sampai utangnya lunas Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Awali dengan Taubat dari Utang Riba Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun orang yang menyetor riba (yang meminjam uang, yaitu nasabah). Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.) Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil; ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.) Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)   Cara Melunasi Utang 1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda. Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang. 2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki. 3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu. Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu. Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar. Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar. Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah. Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun. 4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai. Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan. 5- Jual aset untuk melunasi utang. Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. 6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban. 7- Hindari gali lubang tutup lubang. Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing. 8- Jangan berutang lagi. Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu. Silakan kaji lebih lengkap dari buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”, Penerbit Rumaysho, bisa dipesan di Toko Online Ruwaifi.Com lewat WA/SMS/Telegram 085200171222. Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 10 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriba solusi utang riba

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Ta’ala

Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Ta’ala

Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah
Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah


Di antara kaidah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dengan sesuatu yang (jauh) lebih baik. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata,أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ ““Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)Allah Ta’ala banyak menyebutkan hal ini di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah kisah tentang sahabat Nabi dari kaum muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah dengan meninggalkan kampung halaman dan harta mereka di kota Makkah. Mereka juga meninggalkan berbagai kesenangan yang mereka miliki. Allah Ta’ala pun kemudian mengganti dengan limpahan rizki di dunia dan kemuliaan untuk mereka radhiyallahu ‘anhum.Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau meninggalkan ayah dan kaumnya dan juga meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Lalu Allah Ta’ala pun mengkaruniakan Ishaq dan Ya’qub kepada beliau, serta anak keturunan yang shalih.Demikian pula ash–habul kahfi, ketika mereka meninggalkan kaumnya dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala pun menurunkan rahmat-Nya dan menjadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang tersesat.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami tiupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh dari Kami. Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 91)Maka barangsiapa yang meninggalkan dorongan syahwatnya, maka Allah Ta’ala akan ganti dengan rasa cinta kepada-Nya, manisnya beribadah hanya kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, yang itu semua mengalahkan berbagai kelezatan duniawi.***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam 28 Rabiul Awwal 1438/27 Desember 2016Referensi:Disarikan dari kitab Al-Qowaa’idul Hisan Al-Muta’alliqatu bi Tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, cet. Daar Thaybah tahun 1434, hal. 219-220 (kaidah ke-69).Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Tentang Perjalanan, Hadits Shahih Tentang Lailatul Qadar, Menghadapi Musibah, Mengapa Islam Dibenci Kristen, Hukum Puasa Di Bulan Dzulhijjah

Masa Muda yang DipertanggungJawabkan

Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim

Masa Muda yang DipertanggungJawabkan

Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim
Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim


Masa muda adalah masa mencari jati diri, masa membuktikan eksistensi, masa mencari perhatian dan masa penuh semangat dan bergairah, akan tetapi dibalik semangat ini perlu kontrol dan perlu pembinaan agar tidak berlebihan dan keluar dari bimbingan syariat. Dengan keunggulan dan kelebihan pada usia muda seperti semangat masih membara, tenaga masih kuat, pikiran masih fresh dan tekad yang kuat, masa muda akan diminta pertanggung jawabannya secara khusus. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).”[1] Usia akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban untuk apa dihabiskan. Masa muda termasuk dalam usia, akan tetapi selanjutnya, masa muda kembali ditanyakan dan diminta pertanggung jawaban secara khusus. Oleh karena itu masa muda ini perlu benar-benar diperhatikan, terlebih pemuda adalah generasi penerus.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata ,والشباب في أي أمة من الأمم ، هم العمود الفقري الذي يشكل عنصر الحركة والحيوية إذ لديهم الطاقة المنتجة ، والعطاء المتجدد ، ولم تنهض أمة من الأمم غالبا إلا على أكتاف شبابها الواعي وحماسته المتجددة .“Para pemuda pada setiap umat manapun, mereka adalah tulang punggung yang membentuk unsur pergerakan dan dinamisasi. Pemuda mempunyai kekuatan yang produktif, kontribusi yang terus menerus. Tidak akan bangkit suatu umat umumnya kecuali ada di pundak [ada kepedulian dan sumbangsih, pent] para pemuda yang punya kepedulian dan semangat menggelora.”[2] Pujian bagi pemuda yang tumbuh dalam naungan IslamSangat luar biasa jika seorang pemuda dengan berbagai macam godaan dunia, mereka tetap teguh beragama dan istiqamah. Padahal pemuda masih cenderung terhadap dunia serta memiliki kemampuan dan semangat untuk meraihnya. Oleh karena itu pemuda seperti ini mendapat naungan Allah di hari yang sangat susah di hari kiamat kelak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …”[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah”[4] Maksud “shabwah” adalah pemuda yang tidak mengikuti hawa nafsunya, dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan.Hendaknya para pemuda mengisi waktu mereka dengan kegiatan positif atau mencari-cari kegiatan positif. Misalnya menghadiri majelis ilmu, menghapalkan Al-Quran dan sunnah, membuat kegiatan sosial dan lain-lainya. Tidak lupa juga segera mencari teman yang baik, teman bergaul yang baik dalam melaksanakan kegiatan tesebut agar bisa saling menopang dan saling menasehati. Pemuda masih sangat labil serta mudah terpengaruh dan terhasut oleh lingkungan dan pertemanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya”[5] Jika kita lihat pemuda di zaman sekarang, banyak banyak hal-hal aneh yang mereka lakukan. Misalnya saja sekelompok anak “punk”, memakai “tepong” cincin di hidung, lidah dan pusar, mewarnai rambut dan mengolah rambut dengan bentuk yang sangat aneh. Melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dengan berbonceng empat, atau melakukan berbagai kegiatan aneh lainnya yang intinya adalah mencari perhatian dan mengisi waktu mereka sebagai dorongan hasrat jiwa muda mereka.Salah satu penyebab kerusakan pemuda adalah kekosongan waktu alias tidak ada kegiatan yang bernilai positif. Jika tidak diisi dengan kegiatan positif, maka akan diisi dengan kegiatan negatif.Ketika pemuda mengalami kekosongan waktu (kosong dari kegiatan positif), maka mereka mulai mulai mencari-cari kegiatan atau mengisinya dengan kegiatan yang paling minimal sia-sia dan kurang bermanfaat seperti nongkrong-nongkrong tidak jelas. Belum lagi ada yang merasa kurang perhatian baik dari keluarga dan temannya, maka ia akan melakukan hal-hal yang aneh, ajaib bahkan vulgar agar tetap eksis. Misalnya balap-balapan di jalan raya, membuat kerusuhan di sekolah bersama gengnya bahkan membuat video tidak layak dengan geng atau pasangan tidak halalnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[6] Inilah kaidah kehidupan, bahwa jika kita tidak mengisi kehidupan kita dengan kegiatan positif, kita tidak mencari kegiatan positif, maka pasti kita isi dengan kegiatan yang negatif atau minimal sia-sia dan kurang bermanfaat. Apalagi bagi seorang pemuda yang jiwanya masih bergelora.Semoga Allah menjaga pemuda muslim dan muslimah @ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kb Menurut Islam, Ayat Tentang Perempuan, Tentram Hati, Ayat Alquran Tentang Al Quran, Vektor Orang Muslim

Pembukuan Al-Quran

Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid

Pembukuan Al-Quran

Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350000932&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jawaban Ustadz: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin. Langsung saja, ucapan orang tersebut membuktikan bahwa ia tidak paham/tidak pernah membaca sejarah umat islam. Sebab khalifah pertama yang membukukan/mengumpulkan Al Quran adalah khalifah Abu bakar As Shiddiq rodhiallohu ‘anhu, dan bukan khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Yang dilakukan oleh sahabat Utsman bin Affan adalah menyatukan bacaan Al Quran dengan menggunakan logat bahasa orang-orang Quraisy, tak lebih dan tak kurang dari itu. Adapun pembukuan Al Quran pertama dilakukan pada zaman Abu Bakar, akan tetapi kala itu tidak disatukan dengan satu logat. Karena perlu diketahui bahwa Al Quran diturunkan oleh Alloh dalam tujuh logat bahasa Arab, dan dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan/membolehkan seluruh bacaan Al Quran tersebut, dengan berbagai perbedaan logat bahasa. Akan tetapi karena perbedaan logat bahasa ini menimbulkan perselisihan di tengah-tengah umat Islam, yaitu pada masa Utsman bin Affan, maka beliau memerintahkan agar seluruh umat islam membaca Al Quran dengan satu logat, yaitu logat orang-orang Quraisy dan pembukuannya pun disesuaikan dengan logat tersebut. Inilah ringkas cerita yang terjadi pada masa khalifah Utsman bin Affan. Bukan seperti yang dikatakan oleh orang tersebut. Sebab kedua, tidak pernah ada di zaman khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu terjadi pergolakan politik antara Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu dengan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib rodhiallohu ‘anhu adalah salah seorang kepercayaan Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu. Sehingga ini adalah salah satu bukti besar bahwa orang tersebut over acting, mentang-mentang belajar ilmu politik, kemudian dengan sembarangan berkomentar tentang Islam dan sejarah Islam. Dan menganalisa berbagai kejadian sejarah islam berdasarkan kaidah-kaidah ilmu politik yang ia pelajari, walaupun kaidah-kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip agama islam. Umat Islam apalagi para sahabat tidaklah jahat semacam para politikus yang ia kenal. Umat Islam, apalagi para sahabat memiliki hati nurani yang bersih dan jujur lagi obyektif dalam menyikapi setiap masalah. Dan sikap mereka senantiasa mencerminkan bahwa mereka berjiwa luhur dan penuh iman kepada Alloh dan hari pembalasan. Mereka tidak mengenal penghalalan segala macam cara untuk mencapai tujuan, apalagi sampai memanipulasi atau menolak kebenaran karena hanya faktor kepentingan pribadi atau golongan. Kejiwaan para sahabat jauh dan terlalu luhur bila dibanding dengan beraneka ragam manusia yang hidup di zaman ini, apalagi para politikus yang kebanyakannya berhati kejam, tidak kenal kemanusiaan dalam mencapai tujuannya. Dengan pendek kata, ucapan orang itu merupakan tuduhan dan celaan terhadap sebagian sahabat, yaitu sahabat Khalifah Utsman bin Affan rodhiallohu ‘anhu, tuduhan ia telah mementingkan kepentingan pribadi daripada Al Quran dan umat Islam seluruhnya. Ini adalah tuduhan hina nan keji, tidak layak keluar dari seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Alloh berfirman: مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً “Muhammad itu adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka: Kamu melihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus diatas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh dengan mereka hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al Fath: 29) Oleh karena itu Imam Malik bin Anas berdalilkan dengan ayat ini bahwa orang-orang rafidhah (syi’ah) adalah kafir, karena mereka telah membenci para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Alloh telah menyatakan orang-orang kafirlah yang membenci para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga jawaban pendek ini cukup memberikan gambaran betapa sesatnya ucapan orang tersebut, wallohu a’alam bisshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah. *** Penanya: Rizki Mula Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nabi Isa Disalib, Ciri Suami Yang Baik Menurut Islam, Mentil Istri, Dzulhijjah 2019, Hadis Tentang Anak Visited 184 times, 1 visit(s) today Post Views: 610 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah?

Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah?

Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 QRIS donasi Yufid
Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 QRIS donasi Yufid


Wanita Haidh Ikut Ta’ziyah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya. Jawaban: Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du. Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka. Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim) Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52) Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah: Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162). Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih) Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319). Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162). Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya). Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu: Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid. Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat. Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram. Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan. Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66). Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394) Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan. Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz. Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari). Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan. Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. *** Penanya: Ummu Izzah Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Selesai Baca Quran, Cara Membaca Shalawat, Kultum Tarawih Ramadhan Singkat, Doa Cara Memikat Hati Wanita, Doa Tidur Islam Yang Benar Visited 2,740 times, 10 visit(s) today Post Views: 649 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat di Atas Motor

Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid

Shalat di Atas Motor

Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid


Hukum Shalat di Atas Motor Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor. Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun. Diantara dalil itu adalah [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645) [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097). Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor. Hanya untuk Shalat Sunah Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat. As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas, والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168) Hanya untuk Penumpang Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan, المشغول لا يشغل “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151) Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya. Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar? As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan, جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168) Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Sunnah Ab'ad, Tata Cara Sholat Syuruq, Puasa Tidak Mandi Wajib, Surat Ruqiah, Cerita Diperkosa Suami Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 QRIS donasi Yufid

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 QRIS donasi Yufid
Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350000194&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membuang Pikiran Kotor Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A. Artikel www.konsultasisyariah.com 🔍 Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Kasiat Asmaul Husna, Misteri Imam Mahdi, Doa Buat Ibu Yang Sudah Meninggal, Debat Ustadz Vs Pendeta Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 529 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh

Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #05: Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh

Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina
Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina


Aisyah pernah dituduh oleh orang-orang munafik dengan seorang sahabat yang bernama Shafwan. Berikut kisahnya sebagai kelanjutan dari Tafsir Surah An-Nuur.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Maksud Ayat Sepuluh ayat dari ayat sebelas semuanya membicarakan tentang ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha ketika orang-orang munafik memberikan tuduhan padanya bahwa Aisyah telah berselingkuh. Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan tidak benarnya tuduhan tersebut. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 5:500.   Kisah Turunnya Ayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung unta) lalu berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut. Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas untaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa unta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.” “Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin Al-Mu’aththal As-Sullami Adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, ia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan unta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraan sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.” “Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.” [Masih berlanjut kisah ini] (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran dari Awal Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka. Ini jadi dalil dari Imam Maik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, juga jumhur ulama tentang bolehnya mengundi untuk pembagian giliran dari istri-istri yang ada. Bahkan tidak boleh suami yang beristri lebih dari satu cuma sekedar memilih saja pasangannya tanpa melalui pengundian, inilah pendapat madzhab Syafi’i. Bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup (tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta), dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan. Pasukan harus mengikuti perintah pemimpin jika ingin berhenti dalam perjalanan. Boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian. Boleh seorang wanita memakai perhiasan melingkar ketika safar, sama seperti ketika berada di rumah (selama tidak menampakkan perhiasannya keluar dan terlihat orang banyak, pen.). Seseorang yang menaikkan perempuan ke atas unta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup. Keutamaan wanita untuk sedikit makan dan itulah yang dicontohkan oleh wanita-wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi terbaik yang patut dicontoh. Boleh sebagian pasukan telat beberapa saat dari lainnya ketika ada kepentingan. Menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu. Menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu, yaitu menderumkan unta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya. Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri padahal kita sendiri butuh. Ini yang disebut itsar, sebagaimana dilakukan oleh Shafwan pada ‘Aisyah dalam hal menunggangi unta. Disunnahkan membaca istirja’, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain. Kisah di atas menunjukkan bahwa ada anjutan menutupi wajah wanita dari pandangan lelaku walaupun yang memandanginya adalah shalih atau selainnya. Disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah. Sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:105-106.) Tunggu kelanjutan bahasan ini. Semoga jadi pelajaran yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #06: Lanjutan Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh Faedah Surat An-Nuur #07: Berakhir Kisah Aisyah Dituduh Selingkuh   Keutamaan Aisyah Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Aisyah — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 8 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 QRIS donasi Yufid

Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 QRIS donasi Yufid
Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/349056616&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29) Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini. Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang? Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan. Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama. Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat). Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan, غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394). Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya, ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟ “Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?” Jawaban beliau, إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Beliau melanjutkan, والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama. Lalu beliau ditanya, وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟ Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah? Jawab beliau, ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Hukum Cium Tangan, Bid Ah Nisfu Sya Ban, Hukum Pacaran Jarak Jauh Dalam Islam, Contoh Kultum Yang Menarik, Ada Berapa Juz Dalam Alquran Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 209 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Khadijah

Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Keutamaan Khadijah

Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi
Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi


Ada beberapa keutamaan Khadijah sehingga dari sini dapat diketahui bagaimanakah keutamaan istri nabi yang pertama ini.   Pertama: Khadijah adalah yang pertama kali beriman dan yang pertama kali diajarkan wudhu dan shalat bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah keistimewaan Khadijah dibanding dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnnya (ummahatul mukminin). Jika tidak ada lagi keistimewaan selain ini, tentu sudahlah cukup menunjukkan kemuliaan Khadijah. Berarti keistimewaan Khadijah dari sisi ini adalah: Ini yang paling utama, beriman pada Allah dan membenarkan ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berwudhu yang bisa menghapus dosa. Shalat yang merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Khadijah yang pertama kali shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu yang dilaksanakan baru shalat sunnah karena Khadijah meninggal dunia sebelum diwajibkannya shalat lima waktu (ia meninggal sebelum Isra’ Mi’raj, pen.) Qatadah, Az-Zuhri, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, Ibnu Ishaq menyatakan, “Khadijah adalah orang yang pertama beriman kepada Allah dari laki-laki maupun perempuan dan tidak ada yang menyatakan selain itu.” Ibnul Atsir menyatakan, “Khadijah adalah yang Allah tetapkan masuk Islam pertama kali, tidak ada laki-laki maupun perempuan yang mendahuluinya.” Dinukil dari Ummahat Al-Mukminin, hlm. 174. Imam Adz-Dzahabi menyatakan pula, “Khadijah Ummul Mukminin adalah orang yang pertama kali beriman pada (ajaran) Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkannya sebelum yang lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 2:109)   Kedua: Khadijah membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimanakah Khadijah membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menerima wahyu pertama di Goa Hira. Sebelum diberikan wahyu pun, Khadijah sudah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga ia menguatkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberikan ketenangan ketika beliau mendapatkan mimpi dan memberatkan diri beliau. Khadijah juga shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih disyariatkan sembunyi-sembunyi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ – قَالَتْ – فَغِرْتُ يَوْماً فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْراً مِنْهَا. قَالَ « مَا أَبْدَلَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْراً مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِى إِذْ كَفَرَ بِى النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِى إِذْ كَذَّبَنِى النَّاسُ وَوَاسَتْنِى بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِى النَّاسُ وَرَزَقَنِى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِى أَوْلاَدَ النِّسَاءِ » Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan Khadijah pasti ia selalu menyanjungnya dengan sanjungan yang indah. Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku cemburu.” Ia berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Padahal Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad, 6:117. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Khadijah pernah mendapatkan salam dari Allah dan Jibril ‘alaihis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Pada suatu ketika Jibril pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia Khadijah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk, atau makanan atau minuman.’ ‘Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allah dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya.’” (HR. Bukhari, no. 3820 dan Muslim, no. 2432)   Keempat: Khadijah akan mendapatkan rumah di surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menurut Khattabi dan selainnay rumah yang dimaksudkan adalah istana. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:178.   Kelima: Khadijah adalah wanita terbaik di dunia dan akhirat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ “Wanita terbaik yang pernah ada ialah Maryam putri Imran dan Khadijah.” (HR. Bukhari, no. 3432 dan Muslim, no. 2430). Makna yang paling nampak antara Maryam dan Khadijah adalah wanita terbaik di masanya masing-masing. Demikianlah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 15:176. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ “Wanita-wanita yang paling utama sebagai penduduk surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) dan Maryam binti ‘Imran.” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Keenam: Banyak sanjungan yang diberikan untuk Khadijah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِى بِثَلاَثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ مِنْ قَصَبٍ فِى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ ثُمَّ يُهْدِيهَا إِلَى خَلاَئِلِهَا “Aku tidak cemburu pada seorang wanita pun melebihi kecemburuanku pada Khadijah. Sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku. Kecemburuanku disebabkan aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut dia (Khadijah). Rabbnya pun menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kabar gembira kepadanya (Khadijah) bahwa ia mendapatkan rumah di surga yang terbuat dari perhiasan. Ditambah lagi apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing lalu beliau akan menghadiahkan sahabat-sahabat Khadijah.” (HR. Muslim, no. 2435) Al-Qadhiy ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Pendapatku, kecemburuan ‘Aisyah yang demikian karena usianya yang masih belia dan baru baligh. Mungkin juga itu muncul ketika beliau radhiyallahu ‘anha belum baligh.” (Syarh Shahih Muslim, 15:179)   Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan penghormatan pada kerabat dan sahabat-sahabat dari Khadijah. Aisyah menyatakan bahwa ia tidak pernah punya rasa cemburu pada wanita selain pada Khadijah. Padahal Aisyah belum pernah melihat Khadijah. Cemburunya dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut-nyebut Khadijah. Terkadang kalau beliau menyembelih kambing, beliau memotong-motongnya lalu beliau kirim kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun pernah berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu, dan aku mendapatkan anak darinya.” (HR. Bukhari, no. 3818) Semoga jadi pelajaran berharga mengenai keutamaan Khadijah di atas. Semoga para wanita bisa menjadikannya sebagai teladan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Imam Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Shafar 1439 H, Jumat Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah sirah nabi

Sirah Nabi 11 – ‘Abdullah dan Aminah, Orang Tua Nabi ﷺ

Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 11 – ‘Abdullah dan Aminah, Orang Tua Nabi ﷺ

Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Nabi ﷺ yang mulia dilahirkan dari pernikahan ayah beliau ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib dengan Aminah bintu Wahhāb. Disebutkan di dalam sejarah bahwasanya:‘Abdul Muththalib bernadzar bahwa, “Apabila saya punya anak, 10 diantaranya laki-laki maka saya akan sembelih salah satunya.” Pada zaman jahiliyyah, bersumpah merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada Allāh. Kenapa Abdul Mutthalib sampai berani bernadzar demikian? Karena pada saat menggali sumur zamzam, ‘Abdul Muththalib baru memiliki seorang anak yaitu Al-Hārits. Sehingga ketika dia diusik oleh orang-orang Arab yang lain dia tidak bisa melawan, sebab anak laki-lakinya hanya satu. Karena itu dia berangan-angan mempunyai 10 anak laki-laki. Akhirnya Allāh mengabulkan sumpahnya[1], sehingga dia harus menjalankan nadzarnya. Akhirnya dia mengundi untuk menentukan siapa anaknya yang akan disembelih, maka keluarlah nama ‘Abdullāh, padahal dia sangat sayang kepada ‘Abdullāh. Saat itu Abdul Muthalib mengatakan: “Ya Allāh, dia atau 10 ekor unta?” Kemudian dilemparkanlah nama anaknya dan unta. Maka yang keluar nama ‘Abdullāh. Maka dia berkata lagi: “Ya Allāh, anakku atau 10 ekor unta?” Dilemparkan lagi nama anaknya tersebut dan unta, ternyata keluar lagi nama ‘Abdullāh. Sampai lemparan yang ke-10 barulah keluar nama unta. Dari situlah akhirnya dia tidak jadi menyembelih anaknya yaitu ‘Abdullāh dan menggantinya dengan 100 ekor unta. Dari sinilah para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang membunuh orang lain kemudian dia diwajibkan membayar diyat (denda/tebusan pembunuhan), maka dia harus membayar dengan menyembelih 100 ekor unta.Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga ‘Abdullāh, karena ‘Abdullāh adalah bapaknya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Adapun ibunda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bernama Āminah bintu Wahb bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nasabnya bertemu dengan nasab ayah Nabi pada Kilab.Ada riwayat-riwayat dusta tentang ‘Abdullāh, diantaranya disebutkan bahwa tatkala ‘Abdullāh sudah menikahi Āminah ternyata dia memiliki istri yang lain. Ada yang mengatakan ‘Abdullāh memiliki pacar wanita pezina atau wanita yang ditawarkan kepadanya untuk digauli. Pada bab lalu telah dijelaskan, suatu pernikahan yang dinamakan dengan istibdha, yaitu seorang lelaki memiliki istri yang tatkala istrinya haidh, ditunggu sampai bersih lalu diberikan kepada laki-laki yang dianggap nasabnya baik agar dia memiliki keturunan yang bagus, setelah itu dikembalikan kepada suaminya dan ditunggu sampai istrinya hamil kemudian digauli oleh suaminya sendiri.Ada juga riwayat yang lemah dan palsu yang menyebutkan bahwa ‘Abdullāh ketika mendatangi wanita ini (istrinya yang lain atau wanita pezina atau istri orang lain yang minta digauli), wanita ini melihat ada cahaya di wajah ‘Abdullāh, namun ‘Abdullāh tidak sempat menggauli wanita tersebut dan malah pergi menggauli Āminah istrinya. Setelah menggauli Āminah maka ‘Abdullāh kembali ke wanita tadi, ternyata cahayanya sudah hilang dan wanita itu pun menolaknya.Ini adalah contoh kisah-kisah dengan riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah 1/94-95).Sebagian orang terlalu ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini, ingin menjelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam itu bercahaya, dimana cahaya tersebut berasal dari ayahnya. Kemudian tatkala ayahnya berhubungan dengan ibunya maka cahaya tersebut menetap di Nabi. Maka ini adalah kisah yang ghuluw dan tidak benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memang bercahaya tetapi bukan cahaya sebagaimana sinar yang keluar dari tubuhnya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman tentang Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا“Wahai Nabi, Kami mengutus engkau sebagai pemberi saksi, sebagai pemberi kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan (45) Dan menyeru kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan sebagai lampu yang bercahaya (46) [Al-Ahzāb 45-46]Benar bahwa Nabi sifatnya bercahaya (memberi cahaya), tapi maksud Allāh bukan seperti cahaya lampu yang sebenarnya, tetapi ajaran Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yang penuh dengan cahaya.Oleh karena itu, sebagian orang berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mempunyai bayangan, karena tubuh beliau bercahaya sehingga ketika terkena sinar matahari, sinar matahari tersebut terpantulkan kalah dengan cahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun kisah semacam ini tidaklah benar. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bercahaya biasa, yaitu wajah beliau indah, luar biasa tampan, beliau putih dan indah dipandang, namun bukan bermakna ada sinar yang keluar dari tubuh beliau.Perhatikanlah persaksian bunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā dalam Shahīh Bukhari dan Shahīh Muslim di bawah iniعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -وَرِجْلايَ فِي قِبْلَتِهِ- فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي , فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ ، وإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا ، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ‘Āisyah berkata: “Saya tidur di depan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tatkala beliau akan sujud maka beliau memegang kakiku (agar kaki ‘Aisyah dilipat supaya ada tempat untuk sujud Nabi, karena rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kecil –pen), tatkala itu rumah-rumah tidak ada lampunya. (HR Al-Bukhari no 382 dan Muslim no 512)Seandainya rumah ‘Āisyah ada lampunya maka ‘Āisyah akan menarik kaki Nabi sebelum beliau sujud, namun ‘Āisyah menarik kakinya menunggu disentuh oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau seandainya tubuh Nabi bercahaya seperti lampu, ‘Āisyah tidak perlu menunggu disentuh terlebih dahulu agar menarik kakinya. Oleh karena itu, yang bercahaya adalah ajaran beliau dan bukan tubuhnya yang bercahaya.Dalam hadits yang lain, ‘Āisyah terjaga di malam hari kemudian dia mencari suaminya. Tiba-tiba ‘Āisyah memegang kaki Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan Nabi pada saat itu dalam keadaan sujud.‘Āisyah berkata :فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ“Aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur, maka akupun mencari beliau. Lalu tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau, sementara beliau sedang sujud, dan kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak berdiri.” (HR Muslim  no 486)Kalau seandainya Nabi bercahaya maka tidak perlu mencari-cari Nabi karena dengan sendirinya akan nampak. Namun jika yang dimaksud cahaya disini bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam putih adalah tampan maka ini benar. Tetapi kalau keluar lampu atau sinar dari beliau, maka ini tidak benar.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin zaman dahulu mengejek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, mereka mengatakan:وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً“Dan mereka berkata, ‘Mengapa Rasūl (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat itu) memberi peringatan bersama dia’.” (QS Al-Furqān : 7)Jadi, orang-orang musyrikin zaman dahulu berangan-angan kalau Rasūl itu dari kalangan malaikat. Sekiranya dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar cahaya maka semua akan beriman, karena ini adalah mu’jizat. Realitanya adalah dari tubuh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidaklah keluar cahaya seperti yang dikatakan sebagian orang. Dan para Rasul seluruhnya pun demikian.وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ “Dan Kami tidak mengutus para Rasūl sebelummu (Muhammad) kecuali mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar (sebagaimana manusia yang lain).” (QS Al-Furqān : 20)Oleh karena itu, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jumrah saat musim haji, para shāhabat menaungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan baju karena Nabi kepanasan.Ummu Hushoin radhiyallahu ‘anhaa berkata :حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ“Aku berhaji wadaa’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akupun melihat beliau tatkala beliau melempar Jamrotul ‘Aqobah beliau berlalu sambil menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah, salah satunya menggiring tunggangan beliau, dan yang lainnya mengangkat bajunya di atas kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena terik matahari.” (HR Muslim no 1298)Seandainya tubuh Nabi bercahaya dan cahayanya memantulkan kembali cahaya matahari tersebut maka Nabi tidak akan kepanasan, karena cahaya matahari kalah dengan cahaya Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Cerita-cerita ini merupakan kisah yang lemah. Selain itu cerita-cerita ini merupakan bentuk celaan terhadap ‘Abdullāh, bapak Nabi, seakan-akan bapaknya Nabi memiliki istri simpanan atau bergaul dengan pezina atau menerima wanita yang menuntut istibdha’ (ingin mencari bibit unggul). Kisah-kisah seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.‘Abdullāh kemudian menikah dengan Āminah bintu Wahb dan istrinya akhirnya mengandung Nabi. Disebutkan bahwasanya bapak Nabi yaitu ‘Abdullāh ketika sedang berdagang ke negeri Syam, beliau mampir ke kota Madinah kemudian sakit dan meninggal dunia lalu dikuburkan di Madinah. Ketika itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam masih dalam keadaan janin. Diantara hikmah Allāh Subhānahu wa Ta’āla, adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan yatim sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebutkan dalam Al-Qurān:أَلَمْ يَجِدك يَتِيمًا فَآوَى“Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla mendapati engkau dalam keadaan yatim maka Allāh menaungimu.” (QS Adh-Dhuhā : 6)Keyatiman yang sempurna adalah seseorang yang lahir dalam keadaan ayahnya sudah tidak ada. Ada pula orang yang status yatimnya menyusul, dia lahir di saat ayah dan ibunya masih hidup namun seiring berjalannya waktu ayahnya kemudian meninggal. Namun yatimnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah yatim yang sempurna dimana Muhammad dilahirkan pada saaat ayahnya sudah tidak ada.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وَهَذَا أَبْلَغُ الْيُتْمِ، وَأَعْلَى مَرَاتِبِهِ“Ini adalah keyatiman yang paling puncak dan tingkatan yang tertinggi” (Al-Bidayah wa an-Nihaayah 3/383)Kemudian tidak lama setelah itu ibunya juga meninggal dunia di saat beliau masih kecil.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dilahirkan setelah ayahnya meninggal dunia. Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu:⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya agar tidak terjadi tuduhan yang mengatakan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diajari oleh ayahnya, sementara kita tahu bahwa ayahnya berada dalam praktek kesyirikan, sebagaimana adat jahiliyyah, sehingga bisa jadi ada yang menuduh dengan berkata, “Apa yang dibawa Muhammad adalah dari adat jahiliyyah.” Namun Allāh ingin Dia yang langsung mengurus Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga tidak perlu kepengurusan ayahnya.⑵ Ada yang mengatakan agar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak punya hutang budi kepada ayahnya.⑶ Ada yang mengatakan bahwa untuk memberi pelajaran kepada anak yatim bahwasanya keyatiman bukanlah halangan untuk mencapai keberhasilan.Apabila kita perhatikan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dirawat oleh ibunya dalam waktu yang cukup lama dan dirawat dengan sangat baik maka ini membuktikan bahwa peran ibu sangatlah penting. Apabila kita menengok sejarah para Nabi, kebanyakan mereka juga dirawat oleh ibu-ibu mereka, diantaranya:Nabi Mūsa, di dalam Al-Qurān disebutkan bahwa ibunyalah yang mengurusnya.Nabi ‘Īsa, yang diurus oleh ibunya Maryam.Nabi Isma’il dirawat oleh Ibunya Haajar dan jauh dari ayahnya Ibrahim ‘alaihis salamKarena itulah, peran ibu dalam mendidik anak amat sangat penting. Suatu hal yang penting pula, bahwa apabila seseorang hendak menikah agar mencari istri yang shālihah. Karena keberhasilan anak sangat tergantung kepada keberhasilan seorang ibu. Banyak ulama yang lahir dari tarbiyah/didikan ibu-ibu mereka. [1] Abdul Muthholib dianugerahi 10 putra dan 6 putri.10 putra tersebut adalah : 1. Al-Haarits (putra tertua) dan ibunya adalah Shofiyyah binti Jundub, 2. Az-Zubair dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 3.’Abdul ‘Uzza (yang dikenal dengan Abu Lahab) dan ibunya adalah Aminah binti Haajr, 4. Al-Muqowwam dan ibunya adalah Haalah, 5. Dhiror dan ibunya adalah Natlah, 6. Abu Tholib dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah, 7. Hajl dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 8. Abdullah (ayah Nabi) dan ibunya adalah Fathimah binti ‘Amr Al-Makhzumiyah (yang menunjukan bahwa Abdullah saudara kandung seayah seibu dengan Az-Zubair dan Abu Tholib), 9. Hamzah dan ibunya adalah Haalah binti Wuhaib, 10. Al-‘Abbas dan ibunya adalah NatlahAdapun 6 putri tersebut adalah :  1. Shofiyyah, 2. Ummu Hakim (yang dikenal dengan Al-Baidhoo’), 3. ‘Atikah, 4. Umaimah, 5. Arwa, dan 6. Barroh(lihat Al-Lu’lu’ al-Maknuun fi shirat An-Nabiy al-Makmuun 1/62-63) Jakarta, 06-02-1439 H / 27-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Muraja’ah Dengan Menirukan Bacaan Imam

Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi

Muraja’ah Dengan Menirukan Bacaan Imam

Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi
Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi


Anda menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah? Ini fatwa Syaikh Bin Baz!Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.Benarkah sikap ini?Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya! Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :وكم من مريد للخيرلن يصيبه“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullahPara ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟ Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.Wallahu a’lam bish-shawab.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian Menurut Syariat Islam, Ayat Alquran Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Mau Tidur Sesuai Sunnah, Pujian Untuk Allah, Makna Dari Ayat Kursi

Bolehkah Mandi Junub Merangkap Jumat?

Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Mandi Junub Merangkap Jumat?

Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/349056279&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas? Jawaban: Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. 🔍 Sunnah Idul Adha, Arti Kata Ibadah, Pahala Puasa, Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Doa Air Zamzam Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next