Kumpulan Amalan Ringan #13: Memberi Makan Orang yang Berpuasa

Memberi makan orang yang berpuasa wajib maupun sunnah juga termasuk amalan ringan yang bisa dilakukan dengan mudah.   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4:474-475.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berbuka puasa buka puasa buka puasa hari ini cara memberi buka puasa ifthar iftor kumpulan amalan ringan kurma buka puasa masakan buka puasa menu buka puasa

Kumpulan Amalan Ringan #13: Memberi Makan Orang yang Berpuasa

Memberi makan orang yang berpuasa wajib maupun sunnah juga termasuk amalan ringan yang bisa dilakukan dengan mudah.   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4:474-475.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berbuka puasa buka puasa buka puasa hari ini cara memberi buka puasa ifthar iftor kumpulan amalan ringan kurma buka puasa masakan buka puasa menu buka puasa
Memberi makan orang yang berpuasa wajib maupun sunnah juga termasuk amalan ringan yang bisa dilakukan dengan mudah.   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4:474-475.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berbuka puasa buka puasa buka puasa hari ini cara memberi buka puasa ifthar iftor kumpulan amalan ringan kurma buka puasa masakan buka puasa menu buka puasa


Memberi makan orang yang berpuasa wajib maupun sunnah juga termasuk amalan ringan yang bisa dilakukan dengan mudah.   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4:474-475.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berbuka puasa buka puasa buka puasa hari ini cara memberi buka puasa ifthar iftor kumpulan amalan ringan kurma buka puasa masakan buka puasa menu buka puasa

Kumpulan Amalan Ringan #12: Puasa Satu Hari di Jalan Allah

Siapa yang berpuasa di jalan Allah, Allah akan jauhkan ia dari neraka. Apa yang dimaksud dengan berpuasa di jalan Allah?   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.”(HR. Bukhari, no. 2840 dan Muslim, no. 1153) Imam Ibnul Jauzi menyatakan bahwa jika dimutlakkan kata fii sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa jalan Allah adalah ketaatan kepada Allah. Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied menyatakan bahwa yang dimaksud secara ‘urf, fii sabilillah adalah jihad. Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi (5:243) dalam penjelasan hadits nomor 1622 dari Jami’ At-Tirmidzi. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa inilah keutamaan puasa di jalan Allah. Puasa ini dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak luput dari berbagai kewajiban, dan tidak sampai melalaikan perang, juga hal-hal penting saat itu. Al-kharif yang dimaksud adalah tahun, artinya dijauhkan dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam penjelasan hadits no. 1153, lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:31-32. Imam Ibnu Baththal ketika menjelaskan hadits no. 2840 menyebutkan perkataan Al-Muhallab yang menyatakan bahwa puasa saat melakukan amalan kebaikan lebih afdal kecuali jika yang berpuasa takut bertambah lemah saat berperang. Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 5:48. Hadits ini juga jadi dalil tentang bolehnya puasa ketika safar selama tidak membahayakan yang berpuasa. Lihat faedah dari bahasan Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj, 21:384.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Shahih Al-Bukharili Ibni Baththal.Cetakan keempat, Tahun 1437 H. ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Darus Salam.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berat puasa kumpulan amalan ringan puasa di jalan Allah puasa sunnah susah saat puasa yang dimaksud puasa di jalan Allah

Kumpulan Amalan Ringan #12: Puasa Satu Hari di Jalan Allah

Siapa yang berpuasa di jalan Allah, Allah akan jauhkan ia dari neraka. Apa yang dimaksud dengan berpuasa di jalan Allah?   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.”(HR. Bukhari, no. 2840 dan Muslim, no. 1153) Imam Ibnul Jauzi menyatakan bahwa jika dimutlakkan kata fii sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa jalan Allah adalah ketaatan kepada Allah. Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied menyatakan bahwa yang dimaksud secara ‘urf, fii sabilillah adalah jihad. Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi (5:243) dalam penjelasan hadits nomor 1622 dari Jami’ At-Tirmidzi. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa inilah keutamaan puasa di jalan Allah. Puasa ini dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak luput dari berbagai kewajiban, dan tidak sampai melalaikan perang, juga hal-hal penting saat itu. Al-kharif yang dimaksud adalah tahun, artinya dijauhkan dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam penjelasan hadits no. 1153, lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:31-32. Imam Ibnu Baththal ketika menjelaskan hadits no. 2840 menyebutkan perkataan Al-Muhallab yang menyatakan bahwa puasa saat melakukan amalan kebaikan lebih afdal kecuali jika yang berpuasa takut bertambah lemah saat berperang. Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 5:48. Hadits ini juga jadi dalil tentang bolehnya puasa ketika safar selama tidak membahayakan yang berpuasa. Lihat faedah dari bahasan Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj, 21:384.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Shahih Al-Bukharili Ibni Baththal.Cetakan keempat, Tahun 1437 H. ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Darus Salam.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berat puasa kumpulan amalan ringan puasa di jalan Allah puasa sunnah susah saat puasa yang dimaksud puasa di jalan Allah
Siapa yang berpuasa di jalan Allah, Allah akan jauhkan ia dari neraka. Apa yang dimaksud dengan berpuasa di jalan Allah?   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.”(HR. Bukhari, no. 2840 dan Muslim, no. 1153) Imam Ibnul Jauzi menyatakan bahwa jika dimutlakkan kata fii sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa jalan Allah adalah ketaatan kepada Allah. Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied menyatakan bahwa yang dimaksud secara ‘urf, fii sabilillah adalah jihad. Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi (5:243) dalam penjelasan hadits nomor 1622 dari Jami’ At-Tirmidzi. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa inilah keutamaan puasa di jalan Allah. Puasa ini dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak luput dari berbagai kewajiban, dan tidak sampai melalaikan perang, juga hal-hal penting saat itu. Al-kharif yang dimaksud adalah tahun, artinya dijauhkan dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam penjelasan hadits no. 1153, lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:31-32. Imam Ibnu Baththal ketika menjelaskan hadits no. 2840 menyebutkan perkataan Al-Muhallab yang menyatakan bahwa puasa saat melakukan amalan kebaikan lebih afdal kecuali jika yang berpuasa takut bertambah lemah saat berperang. Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 5:48. Hadits ini juga jadi dalil tentang bolehnya puasa ketika safar selama tidak membahayakan yang berpuasa. Lihat faedah dari bahasan Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj, 21:384.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Shahih Al-Bukharili Ibni Baththal.Cetakan keempat, Tahun 1437 H. ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Darus Salam.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berat puasa kumpulan amalan ringan puasa di jalan Allah puasa sunnah susah saat puasa yang dimaksud puasa di jalan Allah


Siapa yang berpuasa di jalan Allah, Allah akan jauhkan ia dari neraka. Apa yang dimaksud dengan berpuasa di jalan Allah?   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.”(HR. Bukhari, no. 2840 dan Muslim, no. 1153) Imam Ibnul Jauzi menyatakan bahwa jika dimutlakkan kata fii sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa jalan Allah adalah ketaatan kepada Allah. Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied menyatakan bahwa yang dimaksud secara ‘urf, fii sabilillah adalah jihad. Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi (5:243) dalam penjelasan hadits nomor 1622 dari Jami’ At-Tirmidzi. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa inilah keutamaan puasa di jalan Allah. Puasa ini dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak luput dari berbagai kewajiban, dan tidak sampai melalaikan perang, juga hal-hal penting saat itu. Al-kharif yang dimaksud adalah tahun, artinya dijauhkan dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam penjelasan hadits no. 1153, lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:31-32. Imam Ibnu Baththal ketika menjelaskan hadits no. 2840 menyebutkan perkataan Al-Muhallab yang menyatakan bahwa puasa saat melakukan amalan kebaikan lebih afdal kecuali jika yang berpuasa takut bertambah lemah saat berperang. Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 5:48. Hadits ini juga jadi dalil tentang bolehnya puasa ketika safar selama tidak membahayakan yang berpuasa. Lihat faedah dari bahasan Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj, 21:384.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Shahih Al-Bukharili Ibni Baththal.Cetakan keempat, Tahun 1437 H. ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Darus Salam.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar berat puasa kumpulan amalan ringan puasa di jalan Allah puasa sunnah susah saat puasa yang dimaksud puasa di jalan Allah

Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?

Bismillah…Kita memiliki banyak waktu untuk berdzikir. Saat pagi petang, sebelum tidur, sebelum makan, setelah usai shalat, saat hujan dan lainnya, Islam mengajarkan dzikir-dzikir di hampir setiap kegiatan hidup kita. Banyak di antara dzikir yang dituntunkan berupa ayat-ayat Al Quran. Namun, ada kondisi-kondisi seorang dilarang membaca Al Quran, diantaranya saat sedang junub.Dasarnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).Larangan pada hadis di atas dimaknai haram oleh mayoritas ulama.Imam ‘Ala-uddin As- Samarqandi rahimahullah menerangkan,وأما الجنب : فلا يباح له مس المصحف بدون غلافه, ولا يباح له أيضا قراءة القرآن عند عامة العلماء“Orang yang junub tidak boleh menyentuh mushaf tanpa perantara sampul (penghalang). Tidak halal juga bagi orang yang junub membaca Al Quran, menurut mayoritas ulama.” (Tuhfatul Fuqoha’, 1/32)Lantas bagaimana jika seorang yang sedang junub, ingin berdzikir sementara bacaan dzikir yang dituntunkan pada kondisinya saat itu adalah bacaan Al Quran, seperti dzikir pagi petang, dzikir sebelum tidur yang banyak berisi ayat-ayat Al Quran?Baca Juga: Lebih Utama Menghafal Al-Qur’an Atau Membacanya Ketika Ramadhan?Ada sebuah hadis shahih yang dapat kita jadikan pijakan menjawab pertanyaan ini. Hadis sangat terkenal yang berbicara tentang niat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَىSesungguhnya setiap amal tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai yang ia niatkan. (HR. Bukhori dan Muslim)Ungkapan yang singkat, namun sarat makna. Dari hadis ini para ulama banyak tercerahkan saat menghadapi banyak permasalahan hukum.Dari kalimat pertama hadis ini, kita bisa menangkap jawaban atas persoalan di atas. Yaitu setiap amalan hukumnya tergantung niat pelaku. Demikian pula membaca Al Quran bagi orang yang junub, hukumnya tergantung niat pembacanya : Jika membaca Al Quran niatnya sekedar membaca, maka hukumnya haram. Jika membaca Al Quran niatnya untuk berdzikir, mengingat doa dzikir yang dituntukan pada kondisi yang sedang ia alami adalah Al Quran, maka tidak mengapa. Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan,(فرع) إذا تلفظ الجنب بشيء من أذكار القرآن كقوله في ابتداء أكله باسم الله، وفي آخره الحمد لله وعند الركوب «سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين» ” أي مطيقين ونحوه إن قصد الذكر فقط لا يحرم, وان قصد القرآن حرم, وان قصدهما حرم, وان لم يقصد شيئا فجزم الرافعي بأنه لا يحرمBila seorang yang junub melafadzkan dzikir dari ayat Al Quran, seperti doa saat makan “Bismillah..”, dzikir seusai makan “Alhamdulillah..”, saat menaiki kendaraan “Subhanal ladzi sakh khoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin.” Muqrinin maksudnya mampu, dan dzikir-dzikir Al Quran lainnya,Jika dia hanya meniatkan untuk berdzikir saja, maka tidak haram.Jika meniatkan membaca Al Quran, maka hukumnya haram.Jika meniatkan keduanya, hukumnya juga haram.Jika dia tidak meniatkan apapun (dari niat-niat di atas), Imam Rafi’i menegaskan, hukumnya tidak haram.(Lihat : Kifayatul Akhyar 1/66).Baca Juga: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana? Membaca Al-Quran dari Mushaf Lebih Utama dari Handphone Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat..Wallahu a’lam bis showab..***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya

Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?

Bismillah…Kita memiliki banyak waktu untuk berdzikir. Saat pagi petang, sebelum tidur, sebelum makan, setelah usai shalat, saat hujan dan lainnya, Islam mengajarkan dzikir-dzikir di hampir setiap kegiatan hidup kita. Banyak di antara dzikir yang dituntunkan berupa ayat-ayat Al Quran. Namun, ada kondisi-kondisi seorang dilarang membaca Al Quran, diantaranya saat sedang junub.Dasarnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).Larangan pada hadis di atas dimaknai haram oleh mayoritas ulama.Imam ‘Ala-uddin As- Samarqandi rahimahullah menerangkan,وأما الجنب : فلا يباح له مس المصحف بدون غلافه, ولا يباح له أيضا قراءة القرآن عند عامة العلماء“Orang yang junub tidak boleh menyentuh mushaf tanpa perantara sampul (penghalang). Tidak halal juga bagi orang yang junub membaca Al Quran, menurut mayoritas ulama.” (Tuhfatul Fuqoha’, 1/32)Lantas bagaimana jika seorang yang sedang junub, ingin berdzikir sementara bacaan dzikir yang dituntunkan pada kondisinya saat itu adalah bacaan Al Quran, seperti dzikir pagi petang, dzikir sebelum tidur yang banyak berisi ayat-ayat Al Quran?Baca Juga: Lebih Utama Menghafal Al-Qur’an Atau Membacanya Ketika Ramadhan?Ada sebuah hadis shahih yang dapat kita jadikan pijakan menjawab pertanyaan ini. Hadis sangat terkenal yang berbicara tentang niat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَىSesungguhnya setiap amal tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai yang ia niatkan. (HR. Bukhori dan Muslim)Ungkapan yang singkat, namun sarat makna. Dari hadis ini para ulama banyak tercerahkan saat menghadapi banyak permasalahan hukum.Dari kalimat pertama hadis ini, kita bisa menangkap jawaban atas persoalan di atas. Yaitu setiap amalan hukumnya tergantung niat pelaku. Demikian pula membaca Al Quran bagi orang yang junub, hukumnya tergantung niat pembacanya : Jika membaca Al Quran niatnya sekedar membaca, maka hukumnya haram. Jika membaca Al Quran niatnya untuk berdzikir, mengingat doa dzikir yang dituntukan pada kondisi yang sedang ia alami adalah Al Quran, maka tidak mengapa. Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan,(فرع) إذا تلفظ الجنب بشيء من أذكار القرآن كقوله في ابتداء أكله باسم الله، وفي آخره الحمد لله وعند الركوب «سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين» ” أي مطيقين ونحوه إن قصد الذكر فقط لا يحرم, وان قصد القرآن حرم, وان قصدهما حرم, وان لم يقصد شيئا فجزم الرافعي بأنه لا يحرمBila seorang yang junub melafadzkan dzikir dari ayat Al Quran, seperti doa saat makan “Bismillah..”, dzikir seusai makan “Alhamdulillah..”, saat menaiki kendaraan “Subhanal ladzi sakh khoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin.” Muqrinin maksudnya mampu, dan dzikir-dzikir Al Quran lainnya,Jika dia hanya meniatkan untuk berdzikir saja, maka tidak haram.Jika meniatkan membaca Al Quran, maka hukumnya haram.Jika meniatkan keduanya, hukumnya juga haram.Jika dia tidak meniatkan apapun (dari niat-niat di atas), Imam Rafi’i menegaskan, hukumnya tidak haram.(Lihat : Kifayatul Akhyar 1/66).Baca Juga: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana? Membaca Al-Quran dari Mushaf Lebih Utama dari Handphone Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat..Wallahu a’lam bis showab..***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya
Bismillah…Kita memiliki banyak waktu untuk berdzikir. Saat pagi petang, sebelum tidur, sebelum makan, setelah usai shalat, saat hujan dan lainnya, Islam mengajarkan dzikir-dzikir di hampir setiap kegiatan hidup kita. Banyak di antara dzikir yang dituntunkan berupa ayat-ayat Al Quran. Namun, ada kondisi-kondisi seorang dilarang membaca Al Quran, diantaranya saat sedang junub.Dasarnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).Larangan pada hadis di atas dimaknai haram oleh mayoritas ulama.Imam ‘Ala-uddin As- Samarqandi rahimahullah menerangkan,وأما الجنب : فلا يباح له مس المصحف بدون غلافه, ولا يباح له أيضا قراءة القرآن عند عامة العلماء“Orang yang junub tidak boleh menyentuh mushaf tanpa perantara sampul (penghalang). Tidak halal juga bagi orang yang junub membaca Al Quran, menurut mayoritas ulama.” (Tuhfatul Fuqoha’, 1/32)Lantas bagaimana jika seorang yang sedang junub, ingin berdzikir sementara bacaan dzikir yang dituntunkan pada kondisinya saat itu adalah bacaan Al Quran, seperti dzikir pagi petang, dzikir sebelum tidur yang banyak berisi ayat-ayat Al Quran?Baca Juga: Lebih Utama Menghafal Al-Qur’an Atau Membacanya Ketika Ramadhan?Ada sebuah hadis shahih yang dapat kita jadikan pijakan menjawab pertanyaan ini. Hadis sangat terkenal yang berbicara tentang niat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَىSesungguhnya setiap amal tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai yang ia niatkan. (HR. Bukhori dan Muslim)Ungkapan yang singkat, namun sarat makna. Dari hadis ini para ulama banyak tercerahkan saat menghadapi banyak permasalahan hukum.Dari kalimat pertama hadis ini, kita bisa menangkap jawaban atas persoalan di atas. Yaitu setiap amalan hukumnya tergantung niat pelaku. Demikian pula membaca Al Quran bagi orang yang junub, hukumnya tergantung niat pembacanya : Jika membaca Al Quran niatnya sekedar membaca, maka hukumnya haram. Jika membaca Al Quran niatnya untuk berdzikir, mengingat doa dzikir yang dituntukan pada kondisi yang sedang ia alami adalah Al Quran, maka tidak mengapa. Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan,(فرع) إذا تلفظ الجنب بشيء من أذكار القرآن كقوله في ابتداء أكله باسم الله، وفي آخره الحمد لله وعند الركوب «سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين» ” أي مطيقين ونحوه إن قصد الذكر فقط لا يحرم, وان قصد القرآن حرم, وان قصدهما حرم, وان لم يقصد شيئا فجزم الرافعي بأنه لا يحرمBila seorang yang junub melafadzkan dzikir dari ayat Al Quran, seperti doa saat makan “Bismillah..”, dzikir seusai makan “Alhamdulillah..”, saat menaiki kendaraan “Subhanal ladzi sakh khoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin.” Muqrinin maksudnya mampu, dan dzikir-dzikir Al Quran lainnya,Jika dia hanya meniatkan untuk berdzikir saja, maka tidak haram.Jika meniatkan membaca Al Quran, maka hukumnya haram.Jika meniatkan keduanya, hukumnya juga haram.Jika dia tidak meniatkan apapun (dari niat-niat di atas), Imam Rafi’i menegaskan, hukumnya tidak haram.(Lihat : Kifayatul Akhyar 1/66).Baca Juga: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana? Membaca Al-Quran dari Mushaf Lebih Utama dari Handphone Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat..Wallahu a’lam bis showab..***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya


Bismillah…Kita memiliki banyak waktu untuk berdzikir. Saat pagi petang, sebelum tidur, sebelum makan, setelah usai shalat, saat hujan dan lainnya, Islam mengajarkan dzikir-dzikir di hampir setiap kegiatan hidup kita. Banyak di antara dzikir yang dituntunkan berupa ayat-ayat Al Quran. Namun, ada kondisi-kondisi seorang dilarang membaca Al Quran, diantaranya saat sedang junub.Dasarnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).Larangan pada hadis di atas dimaknai haram oleh mayoritas ulama.Imam ‘Ala-uddin As- Samarqandi rahimahullah menerangkan,وأما الجنب : فلا يباح له مس المصحف بدون غلافه, ولا يباح له أيضا قراءة القرآن عند عامة العلماء“Orang yang junub tidak boleh menyentuh mushaf tanpa perantara sampul (penghalang). Tidak halal juga bagi orang yang junub membaca Al Quran, menurut mayoritas ulama.” (Tuhfatul Fuqoha’, 1/32)Lantas bagaimana jika seorang yang sedang junub, ingin berdzikir sementara bacaan dzikir yang dituntunkan pada kondisinya saat itu adalah bacaan Al Quran, seperti dzikir pagi petang, dzikir sebelum tidur yang banyak berisi ayat-ayat Al Quran?Baca Juga: Lebih Utama Menghafal Al-Qur’an Atau Membacanya Ketika Ramadhan?Ada sebuah hadis shahih yang dapat kita jadikan pijakan menjawab pertanyaan ini. Hadis sangat terkenal yang berbicara tentang niat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَىSesungguhnya setiap amal tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai yang ia niatkan. (HR. Bukhori dan Muslim)Ungkapan yang singkat, namun sarat makna. Dari hadis ini para ulama banyak tercerahkan saat menghadapi banyak permasalahan hukum.Dari kalimat pertama hadis ini, kita bisa menangkap jawaban atas persoalan di atas. Yaitu setiap amalan hukumnya tergantung niat pelaku. Demikian pula membaca Al Quran bagi orang yang junub, hukumnya tergantung niat pembacanya : Jika membaca Al Quran niatnya sekedar membaca, maka hukumnya haram. Jika membaca Al Quran niatnya untuk berdzikir, mengingat doa dzikir yang dituntukan pada kondisi yang sedang ia alami adalah Al Quran, maka tidak mengapa. Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan,(فرع) إذا تلفظ الجنب بشيء من أذكار القرآن كقوله في ابتداء أكله باسم الله، وفي آخره الحمد لله وعند الركوب «سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين» ” أي مطيقين ونحوه إن قصد الذكر فقط لا يحرم, وان قصد القرآن حرم, وان قصدهما حرم, وان لم يقصد شيئا فجزم الرافعي بأنه لا يحرمBila seorang yang junub melafadzkan dzikir dari ayat Al Quran, seperti doa saat makan “Bismillah..”, dzikir seusai makan “Alhamdulillah..”, saat menaiki kendaraan “Subhanal ladzi sakh khoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin.” Muqrinin maksudnya mampu, dan dzikir-dzikir Al Quran lainnya,Jika dia hanya meniatkan untuk berdzikir saja, maka tidak haram.Jika meniatkan membaca Al Quran, maka hukumnya haram.Jika meniatkan keduanya, hukumnya juga haram.Jika dia tidak meniatkan apapun (dari niat-niat di atas), Imam Rafi’i menegaskan, hukumnya tidak haram.(Lihat : Kifayatul Akhyar 1/66).Baca Juga: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana? Membaca Al-Quran dari Mushaf Lebih Utama dari Handphone Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat..Wallahu a’lam bis showab..***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya

Waktu Terbaik Untuk Tadabbur Al-Qur’an

BismillahRasanya, tak ada yang lebih lezat di kehidupan dunia ini selain mentadabburi Alquran di sepanjang waktu. Sepanjang waktu hati bersahabat dengan Alquran, adalah hal yang paling mengasyikkan dan sangat indah. Namun, tahukah Anda, ada suatu waktu yang paling cocok dan paling istimewa untuk mentadabburi Alquran.Itulah saat-saat shalat..Terutama shalat lima waktu.Allah berfirman dalam hadis qudsi,ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليهTak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku untuk mendekatkan dirinya kepada-Ku, melainkan ibadah-ibadah yang Aku wajibkan kepadanya.Shalat lima waktu, adalah kewajiban yang paling utama setelah tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan,ومَا وَردَ مِن الفَضلِ لقَارئ القُرآن يَتنَاولُ المُصلِّي أعظَمَ ممَّا يتَناولُ غَيرَه“Pahala yang diperoleh seorang yang membaca Alquran, sementara ia sedang shalat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia membacanya di luar sholat.”Dengan ungkapan lain, bisa anda katakan, “Pahala yang diperoleh orang yang mentadabburi Alquran, sementara ia sedang sholat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia mentadabburinya di luar shalat.’’Maka, seyogyanya seorang muslim berhasrat tinggi untuk mampu mentadabburi Alquran dalam shalatnya. Terlebih surat Al-fatihah, yang selalu diulang di setiap raka’at shalat. Serta bersemangat untuk mampu mentadabburi setiap ayat yang dia baca atau dia dengar, pada shalat sir (sholat yang bacaan dibaca lirih: zuhur, asar) maupun shalat jahr (sholat yang bacaannya dikeraskan: maghrib, isya, subuh).Karena perjuangan keras jiwa ini, untuk dapat melakukan tadabbur Alquran saat-saat sholat, adalah hal yang paling bermanfaat untuk seorang hamba. Bahkan, faktor terkuat yang dapat membantu meraih kekhusyu’an shalat dan hadirnya hati. Sehingga seorang hamba dapat meraih pahala yang lebih sempurna dari shalatnya. Karena jatah pahala yang didapat seorang hamba dari shalat yang ia lakukan, sesuai kadar kekhusy’annya.Semoga bermanfaat..Diterjemahkan secara bebas dari : https://www.al-badr.net/muqolat/4883 (Situs resmi Syaikh Prof. Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzahullah-).***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download

Waktu Terbaik Untuk Tadabbur Al-Qur’an

BismillahRasanya, tak ada yang lebih lezat di kehidupan dunia ini selain mentadabburi Alquran di sepanjang waktu. Sepanjang waktu hati bersahabat dengan Alquran, adalah hal yang paling mengasyikkan dan sangat indah. Namun, tahukah Anda, ada suatu waktu yang paling cocok dan paling istimewa untuk mentadabburi Alquran.Itulah saat-saat shalat..Terutama shalat lima waktu.Allah berfirman dalam hadis qudsi,ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليهTak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku untuk mendekatkan dirinya kepada-Ku, melainkan ibadah-ibadah yang Aku wajibkan kepadanya.Shalat lima waktu, adalah kewajiban yang paling utama setelah tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan,ومَا وَردَ مِن الفَضلِ لقَارئ القُرآن يَتنَاولُ المُصلِّي أعظَمَ ممَّا يتَناولُ غَيرَه“Pahala yang diperoleh seorang yang membaca Alquran, sementara ia sedang shalat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia membacanya di luar sholat.”Dengan ungkapan lain, bisa anda katakan, “Pahala yang diperoleh orang yang mentadabburi Alquran, sementara ia sedang sholat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia mentadabburinya di luar shalat.’’Maka, seyogyanya seorang muslim berhasrat tinggi untuk mampu mentadabburi Alquran dalam shalatnya. Terlebih surat Al-fatihah, yang selalu diulang di setiap raka’at shalat. Serta bersemangat untuk mampu mentadabburi setiap ayat yang dia baca atau dia dengar, pada shalat sir (sholat yang bacaan dibaca lirih: zuhur, asar) maupun shalat jahr (sholat yang bacaannya dikeraskan: maghrib, isya, subuh).Karena perjuangan keras jiwa ini, untuk dapat melakukan tadabbur Alquran saat-saat sholat, adalah hal yang paling bermanfaat untuk seorang hamba. Bahkan, faktor terkuat yang dapat membantu meraih kekhusyu’an shalat dan hadirnya hati. Sehingga seorang hamba dapat meraih pahala yang lebih sempurna dari shalatnya. Karena jatah pahala yang didapat seorang hamba dari shalat yang ia lakukan, sesuai kadar kekhusy’annya.Semoga bermanfaat..Diterjemahkan secara bebas dari : https://www.al-badr.net/muqolat/4883 (Situs resmi Syaikh Prof. Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzahullah-).***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download
BismillahRasanya, tak ada yang lebih lezat di kehidupan dunia ini selain mentadabburi Alquran di sepanjang waktu. Sepanjang waktu hati bersahabat dengan Alquran, adalah hal yang paling mengasyikkan dan sangat indah. Namun, tahukah Anda, ada suatu waktu yang paling cocok dan paling istimewa untuk mentadabburi Alquran.Itulah saat-saat shalat..Terutama shalat lima waktu.Allah berfirman dalam hadis qudsi,ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليهTak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku untuk mendekatkan dirinya kepada-Ku, melainkan ibadah-ibadah yang Aku wajibkan kepadanya.Shalat lima waktu, adalah kewajiban yang paling utama setelah tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan,ومَا وَردَ مِن الفَضلِ لقَارئ القُرآن يَتنَاولُ المُصلِّي أعظَمَ ممَّا يتَناولُ غَيرَه“Pahala yang diperoleh seorang yang membaca Alquran, sementara ia sedang shalat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia membacanya di luar sholat.”Dengan ungkapan lain, bisa anda katakan, “Pahala yang diperoleh orang yang mentadabburi Alquran, sementara ia sedang sholat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia mentadabburinya di luar shalat.’’Maka, seyogyanya seorang muslim berhasrat tinggi untuk mampu mentadabburi Alquran dalam shalatnya. Terlebih surat Al-fatihah, yang selalu diulang di setiap raka’at shalat. Serta bersemangat untuk mampu mentadabburi setiap ayat yang dia baca atau dia dengar, pada shalat sir (sholat yang bacaan dibaca lirih: zuhur, asar) maupun shalat jahr (sholat yang bacaannya dikeraskan: maghrib, isya, subuh).Karena perjuangan keras jiwa ini, untuk dapat melakukan tadabbur Alquran saat-saat sholat, adalah hal yang paling bermanfaat untuk seorang hamba. Bahkan, faktor terkuat yang dapat membantu meraih kekhusyu’an shalat dan hadirnya hati. Sehingga seorang hamba dapat meraih pahala yang lebih sempurna dari shalatnya. Karena jatah pahala yang didapat seorang hamba dari shalat yang ia lakukan, sesuai kadar kekhusy’annya.Semoga bermanfaat..Diterjemahkan secara bebas dari : https://www.al-badr.net/muqolat/4883 (Situs resmi Syaikh Prof. Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzahullah-).***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download


BismillahRasanya, tak ada yang lebih lezat di kehidupan dunia ini selain mentadabburi Alquran di sepanjang waktu. Sepanjang waktu hati bersahabat dengan Alquran, adalah hal yang paling mengasyikkan dan sangat indah. Namun, tahukah Anda, ada suatu waktu yang paling cocok dan paling istimewa untuk mentadabburi Alquran.Itulah saat-saat shalat..Terutama shalat lima waktu.Allah berfirman dalam hadis qudsi,ما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليهTak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku untuk mendekatkan dirinya kepada-Ku, melainkan ibadah-ibadah yang Aku wajibkan kepadanya.Shalat lima waktu, adalah kewajiban yang paling utama setelah tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan,ومَا وَردَ مِن الفَضلِ لقَارئ القُرآن يَتنَاولُ المُصلِّي أعظَمَ ممَّا يتَناولُ غَيرَه“Pahala yang diperoleh seorang yang membaca Alquran, sementara ia sedang shalat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia membacanya di luar sholat.”Dengan ungkapan lain, bisa anda katakan, “Pahala yang diperoleh orang yang mentadabburi Alquran, sementara ia sedang sholat, itu lebih besar pahalanya daripada saat ia mentadabburinya di luar shalat.’’Maka, seyogyanya seorang muslim berhasrat tinggi untuk mampu mentadabburi Alquran dalam shalatnya. Terlebih surat Al-fatihah, yang selalu diulang di setiap raka’at shalat. Serta bersemangat untuk mampu mentadabburi setiap ayat yang dia baca atau dia dengar, pada shalat sir (sholat yang bacaan dibaca lirih: zuhur, asar) maupun shalat jahr (sholat yang bacaannya dikeraskan: maghrib, isya, subuh).Karena perjuangan keras jiwa ini, untuk dapat melakukan tadabbur Alquran saat-saat sholat, adalah hal yang paling bermanfaat untuk seorang hamba. Bahkan, faktor terkuat yang dapat membantu meraih kekhusyu’an shalat dan hadirnya hati. Sehingga seorang hamba dapat meraih pahala yang lebih sempurna dari shalatnya. Karena jatah pahala yang didapat seorang hamba dari shalat yang ia lakukan, sesuai kadar kekhusy’annya.Semoga bermanfaat..Diterjemahkan secara bebas dari : https://www.al-badr.net/muqolat/4883 (Situs resmi Syaikh Prof. Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzahullah-).***Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download

Rincian Memanggil dengan kata “Wahai Orang Kafir”

Memanggil dengan kata-kata “wahai orang kafir” ada rinciannya sesuai dengan keadaan dan hikmahnya. Berikut rinciannya:1.Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini ada contohnya dalam Al-Quran2.Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindari3.Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Hal ini berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka tuduhan kembali kepada si penyeru pertamaBaca Juga: Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Adalah KekufuranBerikut penjelasannya:1. Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini boleh sesuai tuntunan keadaanHal ini sebagaimana kita dapati pada ayat Al-Quran, misalnya surat Al-Kafirun:Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” [QS. Al-Kafirun: 1-6]Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir2. Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindariSebagaimana yang dijelaskan pada Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند،“Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau meragukan kekafiran mereka maka ia juga kafir. Ini adalah landasan paling dasar dalam Islam, akan tetapi tidak sebagaimana yang disebutkan oleh penanya yaitu memperdengarkan seruan (panggilan) kafir pada orang yang statusnya kafir (misalnya memanggil: hai kafir), bahkan mayoritasnya panggilan ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana bisa dikatakan ucapan (panggilan) ini kepada mereka yang diharapkan hatinya agar cenderung kepada Islam? Lebih-lebih pada orang kafir yang berkeyakinan bahwa (agama) mereka adalah benar. Memperdengarkan panggilan seperti ini akan berkonsekuensi membuat manusia lari dari mendengar dan menerima kebenaran. Dikecualikan hal ini pada keadaan ada mashlahat syar’iyyah, mayoritasnya dilakukan pada orang-orang yang menentang (ngeyel).” [Syabakah Islamiyyah no.39380] Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?3. Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka kembali kepada si penyeru pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya (muslim): ‘Wahai Kafir’, maka akan kembali kepada salah satunya.” [HR. Bukhari & Muslim] Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits peringatan bagi seorang muslim agar tidak asal-asalan dan sembarangan memanggil “hai kafir” kepada saudaranya se-Islam. Beliau berkata,أن الحديث سيق لزجر المسلم عن أن يقول ذلك لأخيه المسلم“Hadits ini terdapat larangan keras bagi seorang muslim dari memanggil saudaranya yang juga muslim dengan panggilan ini (hai kafir).” [Fathul Bari 10/481] Demikian juga syaikh Abdul aziz bin Baz menjelaskan hadits ini larangan bagi seseorang asal-asalan mengkafirkan saudaranya. Beliau berkata,يعني: إذا لم يكن من قيل له ذلك صالحًا لها رجعت إلى من قالها، فلا يجوز للمسلم أن يكفر أخاه، ولا أن يقول: يا عدو الله ولا يا فاجر إلا بدليل“Yaitu apabila saudaranya yang dipanggil (dituduh) tersebut tidak layak (dipanggil kafir), maka tuduhan akan kembali kepaanya. Tidak boleh seorang muslim mengkafirkan saudaranya (tanpa kaidah yan benar). Tidak boleh juga berkata ‘wahai musuh Allah’, ‘wahai fajir’ kecuali adanya dalil.’ [Fatwa syaikh bin Baz no. 17189] Baca Juga: Takut Dikuasai Kaum Kafir? Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tanpa Akhlak Bagaikan, Apa Itu Hawa Nafsu, Apakah Biawak Haram, Gambar Tawakkal, Surah Makkiyah Dan Madaniyah

Rincian Memanggil dengan kata “Wahai Orang Kafir”

Memanggil dengan kata-kata “wahai orang kafir” ada rinciannya sesuai dengan keadaan dan hikmahnya. Berikut rinciannya:1.Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini ada contohnya dalam Al-Quran2.Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindari3.Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Hal ini berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka tuduhan kembali kepada si penyeru pertamaBaca Juga: Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Adalah KekufuranBerikut penjelasannya:1. Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini boleh sesuai tuntunan keadaanHal ini sebagaimana kita dapati pada ayat Al-Quran, misalnya surat Al-Kafirun:Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” [QS. Al-Kafirun: 1-6]Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir2. Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindariSebagaimana yang dijelaskan pada Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند،“Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau meragukan kekafiran mereka maka ia juga kafir. Ini adalah landasan paling dasar dalam Islam, akan tetapi tidak sebagaimana yang disebutkan oleh penanya yaitu memperdengarkan seruan (panggilan) kafir pada orang yang statusnya kafir (misalnya memanggil: hai kafir), bahkan mayoritasnya panggilan ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana bisa dikatakan ucapan (panggilan) ini kepada mereka yang diharapkan hatinya agar cenderung kepada Islam? Lebih-lebih pada orang kafir yang berkeyakinan bahwa (agama) mereka adalah benar. Memperdengarkan panggilan seperti ini akan berkonsekuensi membuat manusia lari dari mendengar dan menerima kebenaran. Dikecualikan hal ini pada keadaan ada mashlahat syar’iyyah, mayoritasnya dilakukan pada orang-orang yang menentang (ngeyel).” [Syabakah Islamiyyah no.39380] Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?3. Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka kembali kepada si penyeru pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya (muslim): ‘Wahai Kafir’, maka akan kembali kepada salah satunya.” [HR. Bukhari & Muslim] Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits peringatan bagi seorang muslim agar tidak asal-asalan dan sembarangan memanggil “hai kafir” kepada saudaranya se-Islam. Beliau berkata,أن الحديث سيق لزجر المسلم عن أن يقول ذلك لأخيه المسلم“Hadits ini terdapat larangan keras bagi seorang muslim dari memanggil saudaranya yang juga muslim dengan panggilan ini (hai kafir).” [Fathul Bari 10/481] Demikian juga syaikh Abdul aziz bin Baz menjelaskan hadits ini larangan bagi seseorang asal-asalan mengkafirkan saudaranya. Beliau berkata,يعني: إذا لم يكن من قيل له ذلك صالحًا لها رجعت إلى من قالها، فلا يجوز للمسلم أن يكفر أخاه، ولا أن يقول: يا عدو الله ولا يا فاجر إلا بدليل“Yaitu apabila saudaranya yang dipanggil (dituduh) tersebut tidak layak (dipanggil kafir), maka tuduhan akan kembali kepaanya. Tidak boleh seorang muslim mengkafirkan saudaranya (tanpa kaidah yan benar). Tidak boleh juga berkata ‘wahai musuh Allah’, ‘wahai fajir’ kecuali adanya dalil.’ [Fatwa syaikh bin Baz no. 17189] Baca Juga: Takut Dikuasai Kaum Kafir? Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tanpa Akhlak Bagaikan, Apa Itu Hawa Nafsu, Apakah Biawak Haram, Gambar Tawakkal, Surah Makkiyah Dan Madaniyah
Memanggil dengan kata-kata “wahai orang kafir” ada rinciannya sesuai dengan keadaan dan hikmahnya. Berikut rinciannya:1.Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini ada contohnya dalam Al-Quran2.Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindari3.Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Hal ini berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka tuduhan kembali kepada si penyeru pertamaBaca Juga: Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Adalah KekufuranBerikut penjelasannya:1. Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini boleh sesuai tuntunan keadaanHal ini sebagaimana kita dapati pada ayat Al-Quran, misalnya surat Al-Kafirun:Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” [QS. Al-Kafirun: 1-6]Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir2. Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindariSebagaimana yang dijelaskan pada Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند،“Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau meragukan kekafiran mereka maka ia juga kafir. Ini adalah landasan paling dasar dalam Islam, akan tetapi tidak sebagaimana yang disebutkan oleh penanya yaitu memperdengarkan seruan (panggilan) kafir pada orang yang statusnya kafir (misalnya memanggil: hai kafir), bahkan mayoritasnya panggilan ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana bisa dikatakan ucapan (panggilan) ini kepada mereka yang diharapkan hatinya agar cenderung kepada Islam? Lebih-lebih pada orang kafir yang berkeyakinan bahwa (agama) mereka adalah benar. Memperdengarkan panggilan seperti ini akan berkonsekuensi membuat manusia lari dari mendengar dan menerima kebenaran. Dikecualikan hal ini pada keadaan ada mashlahat syar’iyyah, mayoritasnya dilakukan pada orang-orang yang menentang (ngeyel).” [Syabakah Islamiyyah no.39380] Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?3. Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka kembali kepada si penyeru pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya (muslim): ‘Wahai Kafir’, maka akan kembali kepada salah satunya.” [HR. Bukhari & Muslim] Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits peringatan bagi seorang muslim agar tidak asal-asalan dan sembarangan memanggil “hai kafir” kepada saudaranya se-Islam. Beliau berkata,أن الحديث سيق لزجر المسلم عن أن يقول ذلك لأخيه المسلم“Hadits ini terdapat larangan keras bagi seorang muslim dari memanggil saudaranya yang juga muslim dengan panggilan ini (hai kafir).” [Fathul Bari 10/481] Demikian juga syaikh Abdul aziz bin Baz menjelaskan hadits ini larangan bagi seseorang asal-asalan mengkafirkan saudaranya. Beliau berkata,يعني: إذا لم يكن من قيل له ذلك صالحًا لها رجعت إلى من قالها، فلا يجوز للمسلم أن يكفر أخاه، ولا أن يقول: يا عدو الله ولا يا فاجر إلا بدليل“Yaitu apabila saudaranya yang dipanggil (dituduh) tersebut tidak layak (dipanggil kafir), maka tuduhan akan kembali kepaanya. Tidak boleh seorang muslim mengkafirkan saudaranya (tanpa kaidah yan benar). Tidak boleh juga berkata ‘wahai musuh Allah’, ‘wahai fajir’ kecuali adanya dalil.’ [Fatwa syaikh bin Baz no. 17189] Baca Juga: Takut Dikuasai Kaum Kafir? Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tanpa Akhlak Bagaikan, Apa Itu Hawa Nafsu, Apakah Biawak Haram, Gambar Tawakkal, Surah Makkiyah Dan Madaniyah


Memanggil dengan kata-kata “wahai orang kafir” ada rinciannya sesuai dengan keadaan dan hikmahnya. Berikut rinciannya:1.Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini ada contohnya dalam Al-Quran2.Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindari3.Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Hal ini berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka tuduhan kembali kepada si penyeru pertamaBaca Juga: Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Adalah KekufuranBerikut penjelasannya:1. Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini boleh sesuai tuntunan keadaanHal ini sebagaimana kita dapati pada ayat Al-Quran, misalnya surat Al-Kafirun:Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” [QS. Al-Kafirun: 1-6]Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir2. Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindariSebagaimana yang dijelaskan pada Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند،“Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau meragukan kekafiran mereka maka ia juga kafir. Ini adalah landasan paling dasar dalam Islam, akan tetapi tidak sebagaimana yang disebutkan oleh penanya yaitu memperdengarkan seruan (panggilan) kafir pada orang yang statusnya kafir (misalnya memanggil: hai kafir), bahkan mayoritasnya panggilan ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana bisa dikatakan ucapan (panggilan) ini kepada mereka yang diharapkan hatinya agar cenderung kepada Islam? Lebih-lebih pada orang kafir yang berkeyakinan bahwa (agama) mereka adalah benar. Memperdengarkan panggilan seperti ini akan berkonsekuensi membuat manusia lari dari mendengar dan menerima kebenaran. Dikecualikan hal ini pada keadaan ada mashlahat syar’iyyah, mayoritasnya dilakukan pada orang-orang yang menentang (ngeyel).” [Syabakah Islamiyyah no.39380] Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?3. Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka kembali kepada si penyeru pertamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya (muslim): ‘Wahai Kafir’, maka akan kembali kepada salah satunya.” [HR. Bukhari & Muslim] Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits peringatan bagi seorang muslim agar tidak asal-asalan dan sembarangan memanggil “hai kafir” kepada saudaranya se-Islam. Beliau berkata,أن الحديث سيق لزجر المسلم عن أن يقول ذلك لأخيه المسلم“Hadits ini terdapat larangan keras bagi seorang muslim dari memanggil saudaranya yang juga muslim dengan panggilan ini (hai kafir).” [Fathul Bari 10/481] Demikian juga syaikh Abdul aziz bin Baz menjelaskan hadits ini larangan bagi seseorang asal-asalan mengkafirkan saudaranya. Beliau berkata,يعني: إذا لم يكن من قيل له ذلك صالحًا لها رجعت إلى من قالها، فلا يجوز للمسلم أن يكفر أخاه، ولا أن يقول: يا عدو الله ولا يا فاجر إلا بدليل“Yaitu apabila saudaranya yang dipanggil (dituduh) tersebut tidak layak (dipanggil kafir), maka tuduhan akan kembali kepaanya. Tidak boleh seorang muslim mengkafirkan saudaranya (tanpa kaidah yan benar). Tidak boleh juga berkata ‘wahai musuh Allah’, ‘wahai fajir’ kecuali adanya dalil.’ [Fatwa syaikh bin Baz no. 17189] Baca Juga: Takut Dikuasai Kaum Kafir? Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tanpa Akhlak Bagaikan, Apa Itu Hawa Nafsu, Apakah Biawak Haram, Gambar Tawakkal, Surah Makkiyah Dan Madaniyah

Harus Tahu Nama Mayit ketika Shalat Jenazah?

Harus Tahu Nama Mayit ketika Shalat Jenazah? Apakah ketika menshalati jenazah, kita harus tahu nama mayitnya? Bagaimana klo kita tidak kenal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat dalam shalat jenazah harus melakukan ta’yin. Yang dimaksud ta’yin adalah niat menentukan nama tertentu untuk shalat jenazah yang dilakukan. Misalnya, ketika si A shalat jenazah, dia berniat bahwa shalat jenazah ini ditujukan untuk mayit yang bernama si B. Karena boleh tidak ta’yin, maka bisa juga shalat jenazah dengan keadaan majhul (tidak diketahui identitas). Misalnya si A shalat jenazah untuk mayit yang ada di depannya, tanpa tahu siapa namanya, bahkan tidak tahu apa jenis kelaminnya. Ketika Nabi ﷺ, beliau tidak bertanya nama orangnya maupun jenis kelaminnya. Ini menunjukkan bahwa bukan syarat dalam shalat jenazah, harus mengetahui nama jenazahnya ataupun jenis kelaminnya. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره “Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang ada di depannya. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى “Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.” (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi ﷺ bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Praktek di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi ketika menshalati jenazah, imam tidak menyebutkan nama jenazah yang ada di depannya maupun jenis kelaminnya. Dan itulah yang benar… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tahayul Adalah, Ldii Sesat Atau Tidak, Hukum Bersetubuh Di Hari Tasyrik, Nama Asli Malaikat Pencabut Nyawa, Baca Al Quran Dan Terjemahannya, Cara Mencari Hari Baik Untuk Pernikahan Visited 182 times, 1 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid

Harus Tahu Nama Mayit ketika Shalat Jenazah?

Harus Tahu Nama Mayit ketika Shalat Jenazah? Apakah ketika menshalati jenazah, kita harus tahu nama mayitnya? Bagaimana klo kita tidak kenal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat dalam shalat jenazah harus melakukan ta’yin. Yang dimaksud ta’yin adalah niat menentukan nama tertentu untuk shalat jenazah yang dilakukan. Misalnya, ketika si A shalat jenazah, dia berniat bahwa shalat jenazah ini ditujukan untuk mayit yang bernama si B. Karena boleh tidak ta’yin, maka bisa juga shalat jenazah dengan keadaan majhul (tidak diketahui identitas). Misalnya si A shalat jenazah untuk mayit yang ada di depannya, tanpa tahu siapa namanya, bahkan tidak tahu apa jenis kelaminnya. Ketika Nabi ﷺ, beliau tidak bertanya nama orangnya maupun jenis kelaminnya. Ini menunjukkan bahwa bukan syarat dalam shalat jenazah, harus mengetahui nama jenazahnya ataupun jenis kelaminnya. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره “Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang ada di depannya. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى “Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.” (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi ﷺ bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Praktek di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi ketika menshalati jenazah, imam tidak menyebutkan nama jenazah yang ada di depannya maupun jenis kelaminnya. Dan itulah yang benar… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tahayul Adalah, Ldii Sesat Atau Tidak, Hukum Bersetubuh Di Hari Tasyrik, Nama Asli Malaikat Pencabut Nyawa, Baca Al Quran Dan Terjemahannya, Cara Mencari Hari Baik Untuk Pernikahan Visited 182 times, 1 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid
Harus Tahu Nama Mayit ketika Shalat Jenazah? Apakah ketika menshalati jenazah, kita harus tahu nama mayitnya? Bagaimana klo kita tidak kenal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat dalam shalat jenazah harus melakukan ta’yin. Yang dimaksud ta’yin adalah niat menentukan nama tertentu untuk shalat jenazah yang dilakukan. Misalnya, ketika si A shalat jenazah, dia berniat bahwa shalat jenazah ini ditujukan untuk mayit yang bernama si B. Karena boleh tidak ta’yin, maka bisa juga shalat jenazah dengan keadaan majhul (tidak diketahui identitas). Misalnya si A shalat jenazah untuk mayit yang ada di depannya, tanpa tahu siapa namanya, bahkan tidak tahu apa jenis kelaminnya. Ketika Nabi ﷺ, beliau tidak bertanya nama orangnya maupun jenis kelaminnya. Ini menunjukkan bahwa bukan syarat dalam shalat jenazah, harus mengetahui nama jenazahnya ataupun jenis kelaminnya. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره “Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang ada di depannya. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى “Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.” (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi ﷺ bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Praktek di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi ketika menshalati jenazah, imam tidak menyebutkan nama jenazah yang ada di depannya maupun jenis kelaminnya. Dan itulah yang benar… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tahayul Adalah, Ldii Sesat Atau Tidak, Hukum Bersetubuh Di Hari Tasyrik, Nama Asli Malaikat Pencabut Nyawa, Baca Al Quran Dan Terjemahannya, Cara Mencari Hari Baik Untuk Pernikahan Visited 182 times, 1 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630200292&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Harus Tahu Nama Mayit ketika Shalat Jenazah? Apakah ketika menshalati jenazah, kita harus tahu nama mayitnya? Bagaimana klo kita tidak kenal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat dalam shalat jenazah harus melakukan ta’yin. Yang dimaksud ta’yin adalah niat menentukan nama tertentu untuk shalat jenazah yang dilakukan. Misalnya, ketika si A shalat jenazah, dia berniat bahwa shalat jenazah ini ditujukan untuk mayit yang bernama si B. Karena boleh tidak ta’yin, maka bisa juga shalat jenazah dengan keadaan majhul (tidak diketahui identitas). Misalnya si A shalat jenazah untuk mayit yang ada di depannya, tanpa tahu siapa namanya, bahkan tidak tahu apa jenis kelaminnya. Ketika Nabi ﷺ, beliau tidak bertanya nama orangnya maupun jenis kelaminnya. Ini menunjukkan bahwa bukan syarat dalam shalat jenazah, harus mengetahui nama jenazahnya ataupun jenis kelaminnya. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره “Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang ada di depannya. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى “Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.” (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi ﷺ bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Praktek di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi ketika menshalati jenazah, imam tidak menyebutkan nama jenazah yang ada di depannya maupun jenis kelaminnya. Dan itulah yang benar… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tahayul Adalah, Ldii Sesat Atau Tidak, Hukum Bersetubuh Di Hari Tasyrik, Nama Asli Malaikat Pencabut Nyawa, Baca Al Quran Dan Terjemahannya, Cara Mencari Hari Baik Untuk Pernikahan Visited 182 times, 1 visit(s) today Post Views: 312 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Bulan Rajab antara Sunnah dan Bid’ah

Download   Kali ini kita sudah masuk bulan Rajab, ada keutamaan dari puasa Rajab, namun masih tersebar amalan-amalan yang tidak ada tuntunan.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kali ini kita sudah berada di bulan Rajab. Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 3197 dan Muslim,  no. 1679) Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.   Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 207)   Beberapa amalan pada bulan Rajab   Pertama: Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu pada hari tertentu, seperti ada yang menyebar broadcast (berita siar) akan anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Ini tidak berdasarkan hadits yang shahih.   Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394) Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, silakan puasanya bebas pada hari kapan pun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.   Kedua: Tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).   Ketiga: Membayar utang puasa dengan segera.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Aturan dalam mengqadha’ puasa:   Pertama: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.   Kedua: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)   Ketiga: Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.   Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2331, dari Hafshah binti ‘Umar, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).   Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.   Keempat: Bulan Rajab saatnya menanam.   Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748)   Khutbah kali ini kami tutup dengan doa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ ”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan].” أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 1 Rajab 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan rajab amalan tidak ada tuntunan bid'ah bid'ah hasanah khutbah jumat

Khutbah Jumat: Bulan Rajab antara Sunnah dan Bid’ah

Download   Kali ini kita sudah masuk bulan Rajab, ada keutamaan dari puasa Rajab, namun masih tersebar amalan-amalan yang tidak ada tuntunan.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kali ini kita sudah berada di bulan Rajab. Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 3197 dan Muslim,  no. 1679) Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.   Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 207)   Beberapa amalan pada bulan Rajab   Pertama: Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu pada hari tertentu, seperti ada yang menyebar broadcast (berita siar) akan anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Ini tidak berdasarkan hadits yang shahih.   Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394) Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, silakan puasanya bebas pada hari kapan pun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.   Kedua: Tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).   Ketiga: Membayar utang puasa dengan segera.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Aturan dalam mengqadha’ puasa:   Pertama: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.   Kedua: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)   Ketiga: Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.   Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2331, dari Hafshah binti ‘Umar, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).   Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.   Keempat: Bulan Rajab saatnya menanam.   Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748)   Khutbah kali ini kami tutup dengan doa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ ”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan].” أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 1 Rajab 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan rajab amalan tidak ada tuntunan bid'ah bid'ah hasanah khutbah jumat
Download   Kali ini kita sudah masuk bulan Rajab, ada keutamaan dari puasa Rajab, namun masih tersebar amalan-amalan yang tidak ada tuntunan.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kali ini kita sudah berada di bulan Rajab. Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 3197 dan Muslim,  no. 1679) Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.   Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 207)   Beberapa amalan pada bulan Rajab   Pertama: Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu pada hari tertentu, seperti ada yang menyebar broadcast (berita siar) akan anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Ini tidak berdasarkan hadits yang shahih.   Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394) Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, silakan puasanya bebas pada hari kapan pun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.   Kedua: Tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).   Ketiga: Membayar utang puasa dengan segera.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Aturan dalam mengqadha’ puasa:   Pertama: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.   Kedua: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)   Ketiga: Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.   Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2331, dari Hafshah binti ‘Umar, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).   Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.   Keempat: Bulan Rajab saatnya menanam.   Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748)   Khutbah kali ini kami tutup dengan doa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ ”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan].” أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 1 Rajab 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan rajab amalan tidak ada tuntunan bid'ah bid'ah hasanah khutbah jumat


Download   Kali ini kita sudah masuk bulan Rajab, ada keutamaan dari puasa Rajab, namun masih tersebar amalan-amalan yang tidak ada tuntunan.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Kali ini kita sudah berada di bulan Rajab. Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 3197 dan Muslim,  no. 1679) Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.   Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 207)   Beberapa amalan pada bulan Rajab   Pertama: Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu pada hari tertentu, seperti ada yang menyebar broadcast (berita siar) akan anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Ini tidak berdasarkan hadits yang shahih.   Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394) Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, silakan puasanya bebas pada hari kapan pun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.   Kedua: Tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).   Ketiga: Membayar utang puasa dengan segera.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Aturan dalam mengqadha’ puasa:   Pertama: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.   Kedua: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)   Ketiga: Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.   Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2331, dari Hafshah binti ‘Umar, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).   Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.   Keempat: Bulan Rajab saatnya menanam.   Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748)   Khutbah kali ini kami tutup dengan doa, اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ ”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan].” أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 1 Rajab 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan rajab amalan tidak ada tuntunan bid'ah bid'ah hasanah khutbah jumat

Kumpulan Amalan Ringan #11: Puasa Syawal

Amalan ringan lainnya adalah melakukan puasa syawal, berikut keterangan singkat dan keutamaannya.   Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:579-580)   Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qadha’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qadha’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa syawal keutamaan puasa syawal kumpulan amalan ringan pahala puasa syawal puasa syawal

Kumpulan Amalan Ringan #11: Puasa Syawal

Amalan ringan lainnya adalah melakukan puasa syawal, berikut keterangan singkat dan keutamaannya.   Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:579-580)   Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qadha’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qadha’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa syawal keutamaan puasa syawal kumpulan amalan ringan pahala puasa syawal puasa syawal
Amalan ringan lainnya adalah melakukan puasa syawal, berikut keterangan singkat dan keutamaannya.   Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:579-580)   Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qadha’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qadha’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa syawal keutamaan puasa syawal kumpulan amalan ringan pahala puasa syawal puasa syawal


Amalan ringan lainnya adalah melakukan puasa syawal, berikut keterangan singkat dan keutamaannya.   Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:579-580)   Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qadha’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qadha’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa syawal keutamaan puasa syawal kumpulan amalan ringan pahala puasa syawal puasa syawal

Kumpulan Amalan Ringan #10: Puasa Tiga Hari Tiap Bulan, Puasa Arafah, Puasa Asyura

Ada puasa sunnah yang ringan untuk dilakukan yaitu puasa tiga hari tiap bulan, puasa Arafah, dan puasa Asyura.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, ini seperti puasa setahun penuh. Puasa hari Arafah, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu dan setahun berikutnya. Puasa hari Asyura, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Bentuk Puasa Tiga Hari Setiap Bulan   1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari.   Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya; 2- mengerjakan shalat Dhuha; 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160).   2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa sunnah keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan macam-macam puasa sunnah pahala puasa sunnah puasa arafah puasa asyura puasa ayyamul bidh puasa tiga hari setiap bulan

Kumpulan Amalan Ringan #10: Puasa Tiga Hari Tiap Bulan, Puasa Arafah, Puasa Asyura

Ada puasa sunnah yang ringan untuk dilakukan yaitu puasa tiga hari tiap bulan, puasa Arafah, dan puasa Asyura.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, ini seperti puasa setahun penuh. Puasa hari Arafah, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu dan setahun berikutnya. Puasa hari Asyura, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Bentuk Puasa Tiga Hari Setiap Bulan   1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari.   Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya; 2- mengerjakan shalat Dhuha; 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160).   2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa sunnah keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan macam-macam puasa sunnah pahala puasa sunnah puasa arafah puasa asyura puasa ayyamul bidh puasa tiga hari setiap bulan
Ada puasa sunnah yang ringan untuk dilakukan yaitu puasa tiga hari tiap bulan, puasa Arafah, dan puasa Asyura.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, ini seperti puasa setahun penuh. Puasa hari Arafah, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu dan setahun berikutnya. Puasa hari Asyura, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Bentuk Puasa Tiga Hari Setiap Bulan   1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari.   Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya; 2- mengerjakan shalat Dhuha; 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160).   2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa sunnah keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan macam-macam puasa sunnah pahala puasa sunnah puasa arafah puasa asyura puasa ayyamul bidh puasa tiga hari setiap bulan


Ada puasa sunnah yang ringan untuk dilakukan yaitu puasa tiga hari tiap bulan, puasa Arafah, dan puasa Asyura.   Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, ini seperti puasa setahun penuh. Puasa hari Arafah, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu dan setahun berikutnya. Puasa hari Asyura, aku berharap akan diampuni oleh Allah dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)   Bentuk Puasa Tiga Hari Setiap Bulan   1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari.   Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya; 2- mengerjakan shalat Dhuha; 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160).   2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376.   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara puasa sunnah keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan macam-macam puasa sunnah pahala puasa sunnah puasa arafah puasa asyura puasa ayyamul bidh puasa tiga hari setiap bulan

Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 1)

Masih terngiang-ngiang dalam ingatan kita ketika dulu zaman masih sekolah SD atau SMP, kita diajarkan bahwa makna kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” adalah “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Inilah makna yang selama ini terpatri dalam hati sanubari kita tanpa sedikit pun kita berfikir tentang kebenaran makna tersebut. Karena memang itulah yang diajarkan oleh guru-guru kita pada saat masih sekolah dulu dan yang tertulis atau tercetak dalam buku-buku pelajaran agama kita.Kesalahpahaman ini tidak hanya dialami oleh masyarakat awam, bahkan orang-orang yang dikenal sebagai “cendekiawan” muslim pun salah paham tentang makna kalimat tauhid ini. Buktinya, di antara mereka ada yang mengartikan “laa ilaaha illallah” sebagai “Tidak ada tuhan (“t” kecil) selain Tuhan (“t” besar)”. Baca Juga: Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 1)Untuk Apa Kita Membahas Makna Kalimat Tauhid?Mungkin inilah pertanyaan yang muncul di benak para pembaca berkaitan dengan pembahasan kita dalam tulisan ini. Ya, untuk apa kita membahas makna kalimat tauhid? Toh kita sudah mengucapkannya, kita pun sudah melaksanakan ajaran agama Islam seperti shalat lima waktu, setiap hari Jumat kita pergi ke masjid untuk shalat Jumat, atau setiap bulan Ramadhan kita berpuasa.Perlu diketahui, kalimat “laa ilaaha illallah” adalah rukun pertama dan rukun yang paling penting sehingga seseorang dapat disebut sebagai seorang muslim. Karena seorang muslim adalah hamba yang taat dan tunduk kepada Allah Ta’ala, dan hal itu tidaklah mungkin terlaksana kecuali dia meyakini dalam hatinya tentang makna kalimat tersebut. Kalimat tauhid merupakan pokok agama Islam dan sumber kekuatan Islam. Adapun aqidah dan hukum-hukum Islam yang lain, semuanya dibangun di atas landasan kalimat tauhid. Kekuatan bangunan Islam tidaklah mungkin kokoh kecuali bersumber dari kekuatan kalimat tauhid. Apabila landasan tersebut hancur, maka hancurlah pula Islam seseorang dan tidak akan tersisa sama sekali. [1]Yang perlu digarisbawahi juga adalah bahwa kalimat “laa ilaaha illallah” yang diucapkan oleh seseorang tidak akan bermanfaat kecuali dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya dan mengamalkan konsekuensinya, baik secara lahir maupun batin. [2] Hal ini juga sebagaimana ibadah shalat yang tidak akan sah kecuali dengan memenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak melakukan pembatal shalat.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaDi antara syarat persaksian “laa ilaaha illallah” yang harus dipenuhi adalah seseorang harus mengetahui makna kalimat tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah.” [QS. Muhammad : 19]Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui dengan benar (laa ilaha illallah) dan mereka meyakini(nya).” [QS. Az-Zukhruf : 86]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mati dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, maka dia akan masuk surga.” [HR. Muslim no. 145]Dari dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tersebut, para ulama rahimahullah menyimpulkan bahwa salah satu syarat sah “laa ilaaha illallah” adalah seseorang mengetahui makna “laa ilaaha illallah” dengan benar. Ketika seseorang bertanya kepada Wahab bin Munabbih rahimahullah, “Bukankah kalimat ‘laa ilaaha illallah’ itu adalah kunci surga?” maka beliau rahimahullah menjawab,بَلَى ، وَلَكِنْ لَيْسَ مِفْتَاحٌ إِلاَّ لَهُ أَسْنَانٌ ، فَإِنْ جِئْتَ بِمِفْتَاحٍ لَهُ أَسْنَانٌ فُتِحَ لَكَ ، وَإِلاَّ لَمْ يُفْتَحْ لَكَ“Benar. Akan tetapi, tidak ada sebuah kunci kecuali pasti memiliki gerigi. Jika Engkau memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, maka pintu tersebut akan terbuka. Namun jika tidak memiliki gerigi, maka pintu tersebut tidak akan terbuka.” [HR. Bukhari dengan shighat ta’liq di Kitab Al-Janaiz, Bab “Man Kaana Akhiru Kalaamihi Laa ilaaha Illallah”, 5/76]Lalu, apakah yang menjadi gerigi dari kunci tersebut? Gerigi dari kunci “laa ilaaha illallah” tidak lain adalah syarat-syarat “laa ilaaha illallah.” [3] Dan di antara syarat “laa ilaaha illallah” adalah seseorang memahami makna yang terkandung di dalamnya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Makna dari Kalimat “Tidak Ada Tuhan selain Allah”“Tidak ada Tuhan selain Allah” merupakan makna kalimat “laa ilaaha illallah” yang populer di kalangan kaum muslimin. Dalam hal ini, kata “ilah” diartikan dengan kata “Tuhan”. Namun perlu diketahui bahwa kata “Tuhan” di dalam percakapan bahasa Indonesia memiliki dua makna, yaitu:Pertama, kata “Tuhan” yang identik dengan pencipta, pengatur, pemberi rizki, yang menghidupkan, yang mematikan, dan yang dapat memberikan manfaat atau mendatangkan madharat. Ringkasnya, kata “Tuhan” di sini dimaknai dengan makna rububiyyah (sifat-sifat ketuhanan).Kedua, kata “Tuhan” yang berarti sesembahan. Yaitu sesuatu yang menjadi tujuan segala jenis aktivitas ibadah. [4]Karena terdapat dua makna untuk kata “Tuhan”, maka kalimat “Tidak ada Tuhan selain Allah” juga memiliki dua pengertian, yaitu:Pengertian pertama, yaitu: “Tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta selain Allah.”Pengertian kedua, yaitu: “Tidak ada sesembahan selain Allah.”Oleh karena itu, dalam pembahasan selanjutnya kita akan meninjau apakah memaknai kalimat “laa ilaaha illallah” dengan dua pengertian tersebut sudah benar serta berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 29 Rabiul Akhir 1440/ 6 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Mabaadi’ Al-Islam, hal. 87. Dikutip dari Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 43.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 33.[3] Lihat Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 23.[4] Lihat Sucikan Iman Anda, hal. 17; karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa Abdullah bin Salam hafidzahullahu Ta’ala. 🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar

Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 1)

Masih terngiang-ngiang dalam ingatan kita ketika dulu zaman masih sekolah SD atau SMP, kita diajarkan bahwa makna kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” adalah “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Inilah makna yang selama ini terpatri dalam hati sanubari kita tanpa sedikit pun kita berfikir tentang kebenaran makna tersebut. Karena memang itulah yang diajarkan oleh guru-guru kita pada saat masih sekolah dulu dan yang tertulis atau tercetak dalam buku-buku pelajaran agama kita.Kesalahpahaman ini tidak hanya dialami oleh masyarakat awam, bahkan orang-orang yang dikenal sebagai “cendekiawan” muslim pun salah paham tentang makna kalimat tauhid ini. Buktinya, di antara mereka ada yang mengartikan “laa ilaaha illallah” sebagai “Tidak ada tuhan (“t” kecil) selain Tuhan (“t” besar)”. Baca Juga: Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 1)Untuk Apa Kita Membahas Makna Kalimat Tauhid?Mungkin inilah pertanyaan yang muncul di benak para pembaca berkaitan dengan pembahasan kita dalam tulisan ini. Ya, untuk apa kita membahas makna kalimat tauhid? Toh kita sudah mengucapkannya, kita pun sudah melaksanakan ajaran agama Islam seperti shalat lima waktu, setiap hari Jumat kita pergi ke masjid untuk shalat Jumat, atau setiap bulan Ramadhan kita berpuasa.Perlu diketahui, kalimat “laa ilaaha illallah” adalah rukun pertama dan rukun yang paling penting sehingga seseorang dapat disebut sebagai seorang muslim. Karena seorang muslim adalah hamba yang taat dan tunduk kepada Allah Ta’ala, dan hal itu tidaklah mungkin terlaksana kecuali dia meyakini dalam hatinya tentang makna kalimat tersebut. Kalimat tauhid merupakan pokok agama Islam dan sumber kekuatan Islam. Adapun aqidah dan hukum-hukum Islam yang lain, semuanya dibangun di atas landasan kalimat tauhid. Kekuatan bangunan Islam tidaklah mungkin kokoh kecuali bersumber dari kekuatan kalimat tauhid. Apabila landasan tersebut hancur, maka hancurlah pula Islam seseorang dan tidak akan tersisa sama sekali. [1]Yang perlu digarisbawahi juga adalah bahwa kalimat “laa ilaaha illallah” yang diucapkan oleh seseorang tidak akan bermanfaat kecuali dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya dan mengamalkan konsekuensinya, baik secara lahir maupun batin. [2] Hal ini juga sebagaimana ibadah shalat yang tidak akan sah kecuali dengan memenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak melakukan pembatal shalat.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaDi antara syarat persaksian “laa ilaaha illallah” yang harus dipenuhi adalah seseorang harus mengetahui makna kalimat tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah.” [QS. Muhammad : 19]Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui dengan benar (laa ilaha illallah) dan mereka meyakini(nya).” [QS. Az-Zukhruf : 86]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mati dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, maka dia akan masuk surga.” [HR. Muslim no. 145]Dari dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tersebut, para ulama rahimahullah menyimpulkan bahwa salah satu syarat sah “laa ilaaha illallah” adalah seseorang mengetahui makna “laa ilaaha illallah” dengan benar. Ketika seseorang bertanya kepada Wahab bin Munabbih rahimahullah, “Bukankah kalimat ‘laa ilaaha illallah’ itu adalah kunci surga?” maka beliau rahimahullah menjawab,بَلَى ، وَلَكِنْ لَيْسَ مِفْتَاحٌ إِلاَّ لَهُ أَسْنَانٌ ، فَإِنْ جِئْتَ بِمِفْتَاحٍ لَهُ أَسْنَانٌ فُتِحَ لَكَ ، وَإِلاَّ لَمْ يُفْتَحْ لَكَ“Benar. Akan tetapi, tidak ada sebuah kunci kecuali pasti memiliki gerigi. Jika Engkau memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, maka pintu tersebut akan terbuka. Namun jika tidak memiliki gerigi, maka pintu tersebut tidak akan terbuka.” [HR. Bukhari dengan shighat ta’liq di Kitab Al-Janaiz, Bab “Man Kaana Akhiru Kalaamihi Laa ilaaha Illallah”, 5/76]Lalu, apakah yang menjadi gerigi dari kunci tersebut? Gerigi dari kunci “laa ilaaha illallah” tidak lain adalah syarat-syarat “laa ilaaha illallah.” [3] Dan di antara syarat “laa ilaaha illallah” adalah seseorang memahami makna yang terkandung di dalamnya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Makna dari Kalimat “Tidak Ada Tuhan selain Allah”“Tidak ada Tuhan selain Allah” merupakan makna kalimat “laa ilaaha illallah” yang populer di kalangan kaum muslimin. Dalam hal ini, kata “ilah” diartikan dengan kata “Tuhan”. Namun perlu diketahui bahwa kata “Tuhan” di dalam percakapan bahasa Indonesia memiliki dua makna, yaitu:Pertama, kata “Tuhan” yang identik dengan pencipta, pengatur, pemberi rizki, yang menghidupkan, yang mematikan, dan yang dapat memberikan manfaat atau mendatangkan madharat. Ringkasnya, kata “Tuhan” di sini dimaknai dengan makna rububiyyah (sifat-sifat ketuhanan).Kedua, kata “Tuhan” yang berarti sesembahan. Yaitu sesuatu yang menjadi tujuan segala jenis aktivitas ibadah. [4]Karena terdapat dua makna untuk kata “Tuhan”, maka kalimat “Tidak ada Tuhan selain Allah” juga memiliki dua pengertian, yaitu:Pengertian pertama, yaitu: “Tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta selain Allah.”Pengertian kedua, yaitu: “Tidak ada sesembahan selain Allah.”Oleh karena itu, dalam pembahasan selanjutnya kita akan meninjau apakah memaknai kalimat “laa ilaaha illallah” dengan dua pengertian tersebut sudah benar serta berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 29 Rabiul Akhir 1440/ 6 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Mabaadi’ Al-Islam, hal. 87. Dikutip dari Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 43.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 33.[3] Lihat Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 23.[4] Lihat Sucikan Iman Anda, hal. 17; karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa Abdullah bin Salam hafidzahullahu Ta’ala. 🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar
Masih terngiang-ngiang dalam ingatan kita ketika dulu zaman masih sekolah SD atau SMP, kita diajarkan bahwa makna kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” adalah “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Inilah makna yang selama ini terpatri dalam hati sanubari kita tanpa sedikit pun kita berfikir tentang kebenaran makna tersebut. Karena memang itulah yang diajarkan oleh guru-guru kita pada saat masih sekolah dulu dan yang tertulis atau tercetak dalam buku-buku pelajaran agama kita.Kesalahpahaman ini tidak hanya dialami oleh masyarakat awam, bahkan orang-orang yang dikenal sebagai “cendekiawan” muslim pun salah paham tentang makna kalimat tauhid ini. Buktinya, di antara mereka ada yang mengartikan “laa ilaaha illallah” sebagai “Tidak ada tuhan (“t” kecil) selain Tuhan (“t” besar)”. Baca Juga: Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 1)Untuk Apa Kita Membahas Makna Kalimat Tauhid?Mungkin inilah pertanyaan yang muncul di benak para pembaca berkaitan dengan pembahasan kita dalam tulisan ini. Ya, untuk apa kita membahas makna kalimat tauhid? Toh kita sudah mengucapkannya, kita pun sudah melaksanakan ajaran agama Islam seperti shalat lima waktu, setiap hari Jumat kita pergi ke masjid untuk shalat Jumat, atau setiap bulan Ramadhan kita berpuasa.Perlu diketahui, kalimat “laa ilaaha illallah” adalah rukun pertama dan rukun yang paling penting sehingga seseorang dapat disebut sebagai seorang muslim. Karena seorang muslim adalah hamba yang taat dan tunduk kepada Allah Ta’ala, dan hal itu tidaklah mungkin terlaksana kecuali dia meyakini dalam hatinya tentang makna kalimat tersebut. Kalimat tauhid merupakan pokok agama Islam dan sumber kekuatan Islam. Adapun aqidah dan hukum-hukum Islam yang lain, semuanya dibangun di atas landasan kalimat tauhid. Kekuatan bangunan Islam tidaklah mungkin kokoh kecuali bersumber dari kekuatan kalimat tauhid. Apabila landasan tersebut hancur, maka hancurlah pula Islam seseorang dan tidak akan tersisa sama sekali. [1]Yang perlu digarisbawahi juga adalah bahwa kalimat “laa ilaaha illallah” yang diucapkan oleh seseorang tidak akan bermanfaat kecuali dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya dan mengamalkan konsekuensinya, baik secara lahir maupun batin. [2] Hal ini juga sebagaimana ibadah shalat yang tidak akan sah kecuali dengan memenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak melakukan pembatal shalat.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaDi antara syarat persaksian “laa ilaaha illallah” yang harus dipenuhi adalah seseorang harus mengetahui makna kalimat tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah.” [QS. Muhammad : 19]Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui dengan benar (laa ilaha illallah) dan mereka meyakini(nya).” [QS. Az-Zukhruf : 86]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mati dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, maka dia akan masuk surga.” [HR. Muslim no. 145]Dari dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tersebut, para ulama rahimahullah menyimpulkan bahwa salah satu syarat sah “laa ilaaha illallah” adalah seseorang mengetahui makna “laa ilaaha illallah” dengan benar. Ketika seseorang bertanya kepada Wahab bin Munabbih rahimahullah, “Bukankah kalimat ‘laa ilaaha illallah’ itu adalah kunci surga?” maka beliau rahimahullah menjawab,بَلَى ، وَلَكِنْ لَيْسَ مِفْتَاحٌ إِلاَّ لَهُ أَسْنَانٌ ، فَإِنْ جِئْتَ بِمِفْتَاحٍ لَهُ أَسْنَانٌ فُتِحَ لَكَ ، وَإِلاَّ لَمْ يُفْتَحْ لَكَ“Benar. Akan tetapi, tidak ada sebuah kunci kecuali pasti memiliki gerigi. Jika Engkau memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, maka pintu tersebut akan terbuka. Namun jika tidak memiliki gerigi, maka pintu tersebut tidak akan terbuka.” [HR. Bukhari dengan shighat ta’liq di Kitab Al-Janaiz, Bab “Man Kaana Akhiru Kalaamihi Laa ilaaha Illallah”, 5/76]Lalu, apakah yang menjadi gerigi dari kunci tersebut? Gerigi dari kunci “laa ilaaha illallah” tidak lain adalah syarat-syarat “laa ilaaha illallah.” [3] Dan di antara syarat “laa ilaaha illallah” adalah seseorang memahami makna yang terkandung di dalamnya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Makna dari Kalimat “Tidak Ada Tuhan selain Allah”“Tidak ada Tuhan selain Allah” merupakan makna kalimat “laa ilaaha illallah” yang populer di kalangan kaum muslimin. Dalam hal ini, kata “ilah” diartikan dengan kata “Tuhan”. Namun perlu diketahui bahwa kata “Tuhan” di dalam percakapan bahasa Indonesia memiliki dua makna, yaitu:Pertama, kata “Tuhan” yang identik dengan pencipta, pengatur, pemberi rizki, yang menghidupkan, yang mematikan, dan yang dapat memberikan manfaat atau mendatangkan madharat. Ringkasnya, kata “Tuhan” di sini dimaknai dengan makna rububiyyah (sifat-sifat ketuhanan).Kedua, kata “Tuhan” yang berarti sesembahan. Yaitu sesuatu yang menjadi tujuan segala jenis aktivitas ibadah. [4]Karena terdapat dua makna untuk kata “Tuhan”, maka kalimat “Tidak ada Tuhan selain Allah” juga memiliki dua pengertian, yaitu:Pengertian pertama, yaitu: “Tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta selain Allah.”Pengertian kedua, yaitu: “Tidak ada sesembahan selain Allah.”Oleh karena itu, dalam pembahasan selanjutnya kita akan meninjau apakah memaknai kalimat “laa ilaaha illallah” dengan dua pengertian tersebut sudah benar serta berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 29 Rabiul Akhir 1440/ 6 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Mabaadi’ Al-Islam, hal. 87. Dikutip dari Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 43.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 33.[3] Lihat Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 23.[4] Lihat Sucikan Iman Anda, hal. 17; karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa Abdullah bin Salam hafidzahullahu Ta’ala. 🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar


Masih terngiang-ngiang dalam ingatan kita ketika dulu zaman masih sekolah SD atau SMP, kita diajarkan bahwa makna kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” adalah “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Inilah makna yang selama ini terpatri dalam hati sanubari kita tanpa sedikit pun kita berfikir tentang kebenaran makna tersebut. Karena memang itulah yang diajarkan oleh guru-guru kita pada saat masih sekolah dulu dan yang tertulis atau tercetak dalam buku-buku pelajaran agama kita.Kesalahpahaman ini tidak hanya dialami oleh masyarakat awam, bahkan orang-orang yang dikenal sebagai “cendekiawan” muslim pun salah paham tentang makna kalimat tauhid ini. Buktinya, di antara mereka ada yang mengartikan “laa ilaaha illallah” sebagai “Tidak ada tuhan (“t” kecil) selain Tuhan (“t” besar)”. Baca Juga: Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 1)Untuk Apa Kita Membahas Makna Kalimat Tauhid?Mungkin inilah pertanyaan yang muncul di benak para pembaca berkaitan dengan pembahasan kita dalam tulisan ini. Ya, untuk apa kita membahas makna kalimat tauhid? Toh kita sudah mengucapkannya, kita pun sudah melaksanakan ajaran agama Islam seperti shalat lima waktu, setiap hari Jumat kita pergi ke masjid untuk shalat Jumat, atau setiap bulan Ramadhan kita berpuasa.Perlu diketahui, kalimat “laa ilaaha illallah” adalah rukun pertama dan rukun yang paling penting sehingga seseorang dapat disebut sebagai seorang muslim. Karena seorang muslim adalah hamba yang taat dan tunduk kepada Allah Ta’ala, dan hal itu tidaklah mungkin terlaksana kecuali dia meyakini dalam hatinya tentang makna kalimat tersebut. Kalimat tauhid merupakan pokok agama Islam dan sumber kekuatan Islam. Adapun aqidah dan hukum-hukum Islam yang lain, semuanya dibangun di atas landasan kalimat tauhid. Kekuatan bangunan Islam tidaklah mungkin kokoh kecuali bersumber dari kekuatan kalimat tauhid. Apabila landasan tersebut hancur, maka hancurlah pula Islam seseorang dan tidak akan tersisa sama sekali. [1]Yang perlu digarisbawahi juga adalah bahwa kalimat “laa ilaaha illallah” yang diucapkan oleh seseorang tidak akan bermanfaat kecuali dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya dan mengamalkan konsekuensinya, baik secara lahir maupun batin. [2] Hal ini juga sebagaimana ibadah shalat yang tidak akan sah kecuali dengan memenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak melakukan pembatal shalat.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaDi antara syarat persaksian “laa ilaaha illallah” yang harus dipenuhi adalah seseorang harus mengetahui makna kalimat tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah.” [QS. Muhammad : 19]Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui dengan benar (laa ilaha illallah) dan mereka meyakini(nya).” [QS. Az-Zukhruf : 86]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa mati dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, maka dia akan masuk surga.” [HR. Muslim no. 145]Dari dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tersebut, para ulama rahimahullah menyimpulkan bahwa salah satu syarat sah “laa ilaaha illallah” adalah seseorang mengetahui makna “laa ilaaha illallah” dengan benar. Ketika seseorang bertanya kepada Wahab bin Munabbih rahimahullah, “Bukankah kalimat ‘laa ilaaha illallah’ itu adalah kunci surga?” maka beliau rahimahullah menjawab,بَلَى ، وَلَكِنْ لَيْسَ مِفْتَاحٌ إِلاَّ لَهُ أَسْنَانٌ ، فَإِنْ جِئْتَ بِمِفْتَاحٍ لَهُ أَسْنَانٌ فُتِحَ لَكَ ، وَإِلاَّ لَمْ يُفْتَحْ لَكَ“Benar. Akan tetapi, tidak ada sebuah kunci kecuali pasti memiliki gerigi. Jika Engkau memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, maka pintu tersebut akan terbuka. Namun jika tidak memiliki gerigi, maka pintu tersebut tidak akan terbuka.” [HR. Bukhari dengan shighat ta’liq di Kitab Al-Janaiz, Bab “Man Kaana Akhiru Kalaamihi Laa ilaaha Illallah”, 5/76]Lalu, apakah yang menjadi gerigi dari kunci tersebut? Gerigi dari kunci “laa ilaaha illallah” tidak lain adalah syarat-syarat “laa ilaaha illallah.” [3] Dan di antara syarat “laa ilaaha illallah” adalah seseorang memahami makna yang terkandung di dalamnya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Makna dari Kalimat “Tidak Ada Tuhan selain Allah”“Tidak ada Tuhan selain Allah” merupakan makna kalimat “laa ilaaha illallah” yang populer di kalangan kaum muslimin. Dalam hal ini, kata “ilah” diartikan dengan kata “Tuhan”. Namun perlu diketahui bahwa kata “Tuhan” di dalam percakapan bahasa Indonesia memiliki dua makna, yaitu:Pertama, kata “Tuhan” yang identik dengan pencipta, pengatur, pemberi rizki, yang menghidupkan, yang mematikan, dan yang dapat memberikan manfaat atau mendatangkan madharat. Ringkasnya, kata “Tuhan” di sini dimaknai dengan makna rububiyyah (sifat-sifat ketuhanan).Kedua, kata “Tuhan” yang berarti sesembahan. Yaitu sesuatu yang menjadi tujuan segala jenis aktivitas ibadah. [4]Karena terdapat dua makna untuk kata “Tuhan”, maka kalimat “Tidak ada Tuhan selain Allah” juga memiliki dua pengertian, yaitu:Pengertian pertama, yaitu: “Tidak ada pencipta, pemberi rizki, dan pengatur alam semesta selain Allah.”Pengertian kedua, yaitu: “Tidak ada sesembahan selain Allah.”Oleh karena itu, dalam pembahasan selanjutnya kita akan meninjau apakah memaknai kalimat “laa ilaaha illallah” dengan dua pengertian tersebut sudah benar serta berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 29 Rabiul Akhir 1440/ 6 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Mabaadi’ Al-Islam, hal. 87. Dikutip dari Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 43.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 33.[3] Lihat Al-Wala’ wa Al-Bara’ fil Islam, hal. 23.[4] Lihat Sucikan Iman Anda, hal. 17; karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa Abdullah bin Salam hafidzahullahu Ta’ala. 🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar

Amalan Orang Kafir (Nonmuslim) di Akhirat

Amal yang tertolak, walaupun dia menghajikan ratusan orang atau membangun masjid dimana-dimana… Siapa mereka? (وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ) Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka…[Surat Muhammad 8] Orang kafir menyangka dia telah berbuat baik dan kebenaran, namun Allah menolak amalan-amalan mereka.. Disebabkan mereka mendustakan apa yg diturunkan Allah (ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ) Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [Surat Muhammad 9] Repost Abu Najmah Minanurrohman

Amalan Orang Kafir (Nonmuslim) di Akhirat

Amal yang tertolak, walaupun dia menghajikan ratusan orang atau membangun masjid dimana-dimana… Siapa mereka? (وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ) Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka…[Surat Muhammad 8] Orang kafir menyangka dia telah berbuat baik dan kebenaran, namun Allah menolak amalan-amalan mereka.. Disebabkan mereka mendustakan apa yg diturunkan Allah (ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ) Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [Surat Muhammad 9] Repost Abu Najmah Minanurrohman
Amal yang tertolak, walaupun dia menghajikan ratusan orang atau membangun masjid dimana-dimana… Siapa mereka? (وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ) Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka…[Surat Muhammad 8] Orang kafir menyangka dia telah berbuat baik dan kebenaran, namun Allah menolak amalan-amalan mereka.. Disebabkan mereka mendustakan apa yg diturunkan Allah (ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ) Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [Surat Muhammad 9] Repost Abu Najmah Minanurrohman


Amal yang tertolak, walaupun dia menghajikan ratusan orang atau membangun masjid dimana-dimana… Siapa mereka? (وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ) Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka…[Surat Muhammad 8] Orang kafir menyangka dia telah berbuat baik dan kebenaran, namun Allah menolak amalan-amalan mereka.. Disebabkan mereka mendustakan apa yg diturunkan Allah (ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ) Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [Surat Muhammad 9] Repost Abu Najmah Minanurrohman

Keajaiban Lentik Mata Wanita

Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…

Keajaiban Lentik Mata Wanita

Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…
Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…


Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…

Profesi Dokter, Apakah Berpahala?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah

Profesi Dokter, Apakah Berpahala?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah
Prev     Next