Doa Meminta Perlindungan dari Jeleknya Pendengaran, Penglihatan, Lisan, Hati, Kemaluan

Doa ini bagus sekali dihafalkan dan faedahnya luar biasa agar menjaga diri kita dari jeleknya pendengaran, penglihatan, lisan, hati, dan kemaluan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1483 وَعَنْ شَكَلِ بْنِ حُمَيدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، عَلِّمْنِي دُعَاءً ، قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي ، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِي ، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي ، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِي ، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Syakal bin Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah ajarkan kepadaku suatu doa.” Maka beliau mengatakan, “Bacalah: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHORII, WA MIN SYARRI LISAANII, WA MIN SYARRI QOLBII, WA MIN SYARRI MANIYYI (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3492 dan Abu Daud, no. 1551, An-Nasai, no. 5446. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya].   Keterangan Hadits Yang dimaksud kejelekan pendengaran adalah mendengar kalam az-zuur (dusta), fitnah, dan perkataan maksiat lainnya. Yang dimaksud kejelekan penglihatan adalah memandang yang diharamkan, memandang orang lain dengan kehinaan, dan lalai dari memandang ciptaan Allah sebagai iktibar. Yang dimaksud kejelekan lisan adalah berbicara yang batil, berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat, atau diam untuk menyuarakan kebenaran. Yang dimaksud kejelekan hati yaitu hati yang selalu tersibukkan sehingga menggantungkan hati kepada selain Allah. Yang dimaksud kejelekan mani adalah kejelekan pada kemaluan. Faedah Hadits Anggota tubuh manusia hendaklah dimanfaatkan untuk bersyukur dengan memanfaatkannya pada ketaatan kepada Allah. Ibadah itu bisa dilakukan dengan hati, lisan, dan anggota badan. Ibadah dengan hati misalnya ikhlas, tawakkal, cinta, sabar, taubat, takut, berharap, yakin, niat dalam ibadah. Keharaman yang dilakukan oleh hati ada dua macam yaitu kekufuran dan maksiat. Contoh kekufuran dengan hati: syakk (ragu-ragu), nifak (kemunafikan), syirik, dan cabang-cabangnya. Contoh maksiat dengan hati ada yang dosa besar seperti riya’, ujub, sombong, putus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari siksa Allah, senang jika kaum muslimin sengsara. Ada juga contoh maksiat dengan hati yang masuk dosa kecil seperti syahwat dan keinginan pada yang haram. Ibadah dengan lisan ada yang wajib seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, bacaan Al-Qur’an yang wajib, bacaan dzikir yang wajib dalam shalat, amar makruf nahi mungkar, dan mengajarkan orang yang tidak tahu. Adapun ibadah lisan yang sunnah adalah membaca Al-Qur’an, merutinkan dzikir kepada Allah, berdiskusi dalam masalah ilmu yang bermanfaat. Keharaman yang dilakukan lisan adalah berbicara segala yang Allah dan Rasul-Nya benci, ucapan yang bid’ah, mengajak pada kebidahan, menuduh zina, dusta, menyakiti orang lain dengan perkataan. Ibadah yang wajib dengan pendengaran adalah diam ketika imam membaca Al-Quran, diam ketika mendengar khutbah Jumat. Ibadah yang sunnah dengan pendengaran adalah mendengar ilmu, mendengar bacaan Al-Qur’an, mendengar dzikir. Keharaman yang dilakukan pendengaran adalah mendengar kekufuran, kebidahan, mendengar suara wanita yang mengundang syahwat, mendengarkan musik. Namun tidak wajib menutup telinga ketika mendengar suara musik dan kita tidak ingin mendengarkannya, kecuali jika khawatir dapat konsen mendengarkannya karena lama diam. Yang wajib dengan penglihatan adalah melihat mushaf dan membaca kitab ilmu yang wajib. Yang sunnah dengan penglihatan adalah melihat kitab ilmu untuk menambah keimanan, memandang mushaf, memandang wajah orang saleh, dan memandang wajah orang tua. Keharaman yang dilakukan dengan penglihatan adalah melihat wanita bukan mahram dengan syahwat. Yang makruh dengan penglihatan adalah banyak memandang yang tidak ada maslahat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berzina doa dosa zina pezina riyadhus sholihin zina

Doa Meminta Perlindungan dari Jeleknya Pendengaran, Penglihatan, Lisan, Hati, Kemaluan

Doa ini bagus sekali dihafalkan dan faedahnya luar biasa agar menjaga diri kita dari jeleknya pendengaran, penglihatan, lisan, hati, dan kemaluan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1483 وَعَنْ شَكَلِ بْنِ حُمَيدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، عَلِّمْنِي دُعَاءً ، قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي ، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِي ، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي ، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِي ، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Syakal bin Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah ajarkan kepadaku suatu doa.” Maka beliau mengatakan, “Bacalah: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHORII, WA MIN SYARRI LISAANII, WA MIN SYARRI QOLBII, WA MIN SYARRI MANIYYI (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3492 dan Abu Daud, no. 1551, An-Nasai, no. 5446. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya].   Keterangan Hadits Yang dimaksud kejelekan pendengaran adalah mendengar kalam az-zuur (dusta), fitnah, dan perkataan maksiat lainnya. Yang dimaksud kejelekan penglihatan adalah memandang yang diharamkan, memandang orang lain dengan kehinaan, dan lalai dari memandang ciptaan Allah sebagai iktibar. Yang dimaksud kejelekan lisan adalah berbicara yang batil, berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat, atau diam untuk menyuarakan kebenaran. Yang dimaksud kejelekan hati yaitu hati yang selalu tersibukkan sehingga menggantungkan hati kepada selain Allah. Yang dimaksud kejelekan mani adalah kejelekan pada kemaluan. Faedah Hadits Anggota tubuh manusia hendaklah dimanfaatkan untuk bersyukur dengan memanfaatkannya pada ketaatan kepada Allah. Ibadah itu bisa dilakukan dengan hati, lisan, dan anggota badan. Ibadah dengan hati misalnya ikhlas, tawakkal, cinta, sabar, taubat, takut, berharap, yakin, niat dalam ibadah. Keharaman yang dilakukan oleh hati ada dua macam yaitu kekufuran dan maksiat. Contoh kekufuran dengan hati: syakk (ragu-ragu), nifak (kemunafikan), syirik, dan cabang-cabangnya. Contoh maksiat dengan hati ada yang dosa besar seperti riya’, ujub, sombong, putus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari siksa Allah, senang jika kaum muslimin sengsara. Ada juga contoh maksiat dengan hati yang masuk dosa kecil seperti syahwat dan keinginan pada yang haram. Ibadah dengan lisan ada yang wajib seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, bacaan Al-Qur’an yang wajib, bacaan dzikir yang wajib dalam shalat, amar makruf nahi mungkar, dan mengajarkan orang yang tidak tahu. Adapun ibadah lisan yang sunnah adalah membaca Al-Qur’an, merutinkan dzikir kepada Allah, berdiskusi dalam masalah ilmu yang bermanfaat. Keharaman yang dilakukan lisan adalah berbicara segala yang Allah dan Rasul-Nya benci, ucapan yang bid’ah, mengajak pada kebidahan, menuduh zina, dusta, menyakiti orang lain dengan perkataan. Ibadah yang wajib dengan pendengaran adalah diam ketika imam membaca Al-Quran, diam ketika mendengar khutbah Jumat. Ibadah yang sunnah dengan pendengaran adalah mendengar ilmu, mendengar bacaan Al-Qur’an, mendengar dzikir. Keharaman yang dilakukan pendengaran adalah mendengar kekufuran, kebidahan, mendengar suara wanita yang mengundang syahwat, mendengarkan musik. Namun tidak wajib menutup telinga ketika mendengar suara musik dan kita tidak ingin mendengarkannya, kecuali jika khawatir dapat konsen mendengarkannya karena lama diam. Yang wajib dengan penglihatan adalah melihat mushaf dan membaca kitab ilmu yang wajib. Yang sunnah dengan penglihatan adalah melihat kitab ilmu untuk menambah keimanan, memandang mushaf, memandang wajah orang saleh, dan memandang wajah orang tua. Keharaman yang dilakukan dengan penglihatan adalah melihat wanita bukan mahram dengan syahwat. Yang makruh dengan penglihatan adalah banyak memandang yang tidak ada maslahat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berzina doa dosa zina pezina riyadhus sholihin zina
Doa ini bagus sekali dihafalkan dan faedahnya luar biasa agar menjaga diri kita dari jeleknya pendengaran, penglihatan, lisan, hati, dan kemaluan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1483 وَعَنْ شَكَلِ بْنِ حُمَيدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، عَلِّمْنِي دُعَاءً ، قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي ، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِي ، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي ، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِي ، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Syakal bin Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah ajarkan kepadaku suatu doa.” Maka beliau mengatakan, “Bacalah: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHORII, WA MIN SYARRI LISAANII, WA MIN SYARRI QOLBII, WA MIN SYARRI MANIYYI (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3492 dan Abu Daud, no. 1551, An-Nasai, no. 5446. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya].   Keterangan Hadits Yang dimaksud kejelekan pendengaran adalah mendengar kalam az-zuur (dusta), fitnah, dan perkataan maksiat lainnya. Yang dimaksud kejelekan penglihatan adalah memandang yang diharamkan, memandang orang lain dengan kehinaan, dan lalai dari memandang ciptaan Allah sebagai iktibar. Yang dimaksud kejelekan lisan adalah berbicara yang batil, berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat, atau diam untuk menyuarakan kebenaran. Yang dimaksud kejelekan hati yaitu hati yang selalu tersibukkan sehingga menggantungkan hati kepada selain Allah. Yang dimaksud kejelekan mani adalah kejelekan pada kemaluan. Faedah Hadits Anggota tubuh manusia hendaklah dimanfaatkan untuk bersyukur dengan memanfaatkannya pada ketaatan kepada Allah. Ibadah itu bisa dilakukan dengan hati, lisan, dan anggota badan. Ibadah dengan hati misalnya ikhlas, tawakkal, cinta, sabar, taubat, takut, berharap, yakin, niat dalam ibadah. Keharaman yang dilakukan oleh hati ada dua macam yaitu kekufuran dan maksiat. Contoh kekufuran dengan hati: syakk (ragu-ragu), nifak (kemunafikan), syirik, dan cabang-cabangnya. Contoh maksiat dengan hati ada yang dosa besar seperti riya’, ujub, sombong, putus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari siksa Allah, senang jika kaum muslimin sengsara. Ada juga contoh maksiat dengan hati yang masuk dosa kecil seperti syahwat dan keinginan pada yang haram. Ibadah dengan lisan ada yang wajib seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, bacaan Al-Qur’an yang wajib, bacaan dzikir yang wajib dalam shalat, amar makruf nahi mungkar, dan mengajarkan orang yang tidak tahu. Adapun ibadah lisan yang sunnah adalah membaca Al-Qur’an, merutinkan dzikir kepada Allah, berdiskusi dalam masalah ilmu yang bermanfaat. Keharaman yang dilakukan lisan adalah berbicara segala yang Allah dan Rasul-Nya benci, ucapan yang bid’ah, mengajak pada kebidahan, menuduh zina, dusta, menyakiti orang lain dengan perkataan. Ibadah yang wajib dengan pendengaran adalah diam ketika imam membaca Al-Quran, diam ketika mendengar khutbah Jumat. Ibadah yang sunnah dengan pendengaran adalah mendengar ilmu, mendengar bacaan Al-Qur’an, mendengar dzikir. Keharaman yang dilakukan pendengaran adalah mendengar kekufuran, kebidahan, mendengar suara wanita yang mengundang syahwat, mendengarkan musik. Namun tidak wajib menutup telinga ketika mendengar suara musik dan kita tidak ingin mendengarkannya, kecuali jika khawatir dapat konsen mendengarkannya karena lama diam. Yang wajib dengan penglihatan adalah melihat mushaf dan membaca kitab ilmu yang wajib. Yang sunnah dengan penglihatan adalah melihat kitab ilmu untuk menambah keimanan, memandang mushaf, memandang wajah orang saleh, dan memandang wajah orang tua. Keharaman yang dilakukan dengan penglihatan adalah melihat wanita bukan mahram dengan syahwat. Yang makruh dengan penglihatan adalah banyak memandang yang tidak ada maslahat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berzina doa dosa zina pezina riyadhus sholihin zina


Doa ini bagus sekali dihafalkan dan faedahnya luar biasa agar menjaga diri kita dari jeleknya pendengaran, penglihatan, lisan, hati, dan kemaluan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1483 وَعَنْ شَكَلِ بْنِ حُمَيدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، عَلِّمْنِي دُعَاءً ، قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي ، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِي ، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي ، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِي ، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Syakal bin Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah ajarkan kepadaku suatu doa.” Maka beliau mengatakan, “Bacalah: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHORII, WA MIN SYARRI LISAANII, WA MIN SYARRI QOLBII, WA MIN SYARRI MANIYYI (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3492 dan Abu Daud, no. 1551, An-Nasai, no. 5446. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya].   Keterangan Hadits Yang dimaksud kejelekan pendengaran adalah mendengar kalam az-zuur (dusta), fitnah, dan perkataan maksiat lainnya. Yang dimaksud kejelekan penglihatan adalah memandang yang diharamkan, memandang orang lain dengan kehinaan, dan lalai dari memandang ciptaan Allah sebagai iktibar. Yang dimaksud kejelekan lisan adalah berbicara yang batil, berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat, atau diam untuk menyuarakan kebenaran. Yang dimaksud kejelekan hati yaitu hati yang selalu tersibukkan sehingga menggantungkan hati kepada selain Allah. Yang dimaksud kejelekan mani adalah kejelekan pada kemaluan. Faedah Hadits Anggota tubuh manusia hendaklah dimanfaatkan untuk bersyukur dengan memanfaatkannya pada ketaatan kepada Allah. Ibadah itu bisa dilakukan dengan hati, lisan, dan anggota badan. Ibadah dengan hati misalnya ikhlas, tawakkal, cinta, sabar, taubat, takut, berharap, yakin, niat dalam ibadah. Keharaman yang dilakukan oleh hati ada dua macam yaitu kekufuran dan maksiat. Contoh kekufuran dengan hati: syakk (ragu-ragu), nifak (kemunafikan), syirik, dan cabang-cabangnya. Contoh maksiat dengan hati ada yang dosa besar seperti riya’, ujub, sombong, putus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari siksa Allah, senang jika kaum muslimin sengsara. Ada juga contoh maksiat dengan hati yang masuk dosa kecil seperti syahwat dan keinginan pada yang haram. Ibadah dengan lisan ada yang wajib seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, bacaan Al-Qur’an yang wajib, bacaan dzikir yang wajib dalam shalat, amar makruf nahi mungkar, dan mengajarkan orang yang tidak tahu. Adapun ibadah lisan yang sunnah adalah membaca Al-Qur’an, merutinkan dzikir kepada Allah, berdiskusi dalam masalah ilmu yang bermanfaat. Keharaman yang dilakukan lisan adalah berbicara segala yang Allah dan Rasul-Nya benci, ucapan yang bid’ah, mengajak pada kebidahan, menuduh zina, dusta, menyakiti orang lain dengan perkataan. Ibadah yang wajib dengan pendengaran adalah diam ketika imam membaca Al-Quran, diam ketika mendengar khutbah Jumat. Ibadah yang sunnah dengan pendengaran adalah mendengar ilmu, mendengar bacaan Al-Qur’an, mendengar dzikir. Keharaman yang dilakukan pendengaran adalah mendengar kekufuran, kebidahan, mendengar suara wanita yang mengundang syahwat, mendengarkan musik. Namun tidak wajib menutup telinga ketika mendengar suara musik dan kita tidak ingin mendengarkannya, kecuali jika khawatir dapat konsen mendengarkannya karena lama diam. Yang wajib dengan penglihatan adalah melihat mushaf dan membaca kitab ilmu yang wajib. Yang sunnah dengan penglihatan adalah melihat kitab ilmu untuk menambah keimanan, memandang mushaf, memandang wajah orang saleh, dan memandang wajah orang tua. Keharaman yang dilakukan dengan penglihatan adalah melihat wanita bukan mahram dengan syahwat. Yang makruh dengan penglihatan adalah banyak memandang yang tidak ada maslahat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa berzina doa dosa zina pezina riyadhus sholihin zina

Mengajarkan Salam pada Anak Kecil

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin menyebutkan suatu bab menarik. Bagaimana Islam mengajarkan mengucapkan salam kepada anak-anak. Ini sekaligus mendidik mereka agar tahu cara mengucapkan salam.   Riyadhus Sholihin – Kitab As-Salam Bab 136. Salam kepada Anak-Anak Hadits #862 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia melewati anak-anak, maka ia mengucapkan salam kepada mereka dan berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6247 dan Muslim, no. 2168]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah berbuat baik kepada anak-anak, yang dewasa pun diajarkan untuk menyayangi anak-anak. Ini adalah bentuk pengajaran pada anak agar mereka mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam. Tidak boleh menakut-nakuti anak-anak selama mereka tidak terjatuh dalam yang haram.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.       Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmendidik anak riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam untuk anak-anak ucapan salam

Mengajarkan Salam pada Anak Kecil

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin menyebutkan suatu bab menarik. Bagaimana Islam mengajarkan mengucapkan salam kepada anak-anak. Ini sekaligus mendidik mereka agar tahu cara mengucapkan salam.   Riyadhus Sholihin – Kitab As-Salam Bab 136. Salam kepada Anak-Anak Hadits #862 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia melewati anak-anak, maka ia mengucapkan salam kepada mereka dan berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6247 dan Muslim, no. 2168]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah berbuat baik kepada anak-anak, yang dewasa pun diajarkan untuk menyayangi anak-anak. Ini adalah bentuk pengajaran pada anak agar mereka mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam. Tidak boleh menakut-nakuti anak-anak selama mereka tidak terjatuh dalam yang haram.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.       Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmendidik anak riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam untuk anak-anak ucapan salam
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin menyebutkan suatu bab menarik. Bagaimana Islam mengajarkan mengucapkan salam kepada anak-anak. Ini sekaligus mendidik mereka agar tahu cara mengucapkan salam.   Riyadhus Sholihin – Kitab As-Salam Bab 136. Salam kepada Anak-Anak Hadits #862 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia melewati anak-anak, maka ia mengucapkan salam kepada mereka dan berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6247 dan Muslim, no. 2168]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah berbuat baik kepada anak-anak, yang dewasa pun diajarkan untuk menyayangi anak-anak. Ini adalah bentuk pengajaran pada anak agar mereka mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam. Tidak boleh menakut-nakuti anak-anak selama mereka tidak terjatuh dalam yang haram.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.       Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmendidik anak riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam untuk anak-anak ucapan salam


Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin menyebutkan suatu bab menarik. Bagaimana Islam mengajarkan mengucapkan salam kepada anak-anak. Ini sekaligus mendidik mereka agar tahu cara mengucapkan salam.   Riyadhus Sholihin – Kitab As-Salam Bab 136. Salam kepada Anak-Anak Hadits #862 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia melewati anak-anak, maka ia mengucapkan salam kepada mereka dan berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6247 dan Muslim, no. 2168]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah berbuat baik kepada anak-anak, yang dewasa pun diajarkan untuk menyayangi anak-anak. Ini adalah bentuk pengajaran pada anak agar mereka mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam. Tidak boleh menakut-nakuti anak-anak selama mereka tidak terjatuh dalam yang haram.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.       Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmendidik anak riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam untuk anak-anak ucapan salam

Suro Bulan Sial Untuk Menikah?

Benarkah Bulan Suro, Bulan Sial Untuk Menikah? Mohon pencerahannya Ust, ttg bulan suro yg katanya klo menikah di bulan ini bs pamali. Bgmn pandangan Islam ttg mitos ini? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kalender Hijriyah, suro disebut sebagai bulan Muharram. Berkaitan keyakinan yang seperti itu, tentu saja tidak benar. Karena alasan berikut: [1] Muharram adalah salahsatu dari empat bulan suci dalam Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat Muharram adalah bulan suci di sisi Allah. Bahkan merupakan bulan terbaik diantara empat bulan suci itu. Ini menunjukkan, Muharram atau suro adalah bulan yang berkah, bukan bulan sial. Baca: Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? [2] Muharram adalah bulannya Allah. Satu-satunya bulan yang Allah nisbatkan kepada diriNya yang maha mulia, adalah bulan Muharram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163) Bagaimana mungkin bulan yang disebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagai bulannya Allah, menjadi waktu yang sial?! Tentu ini adalah waktu penuh keberkahan. [3] Tidak boleh mencela waktu. Menganggap suro atau Muharram sebagai bulan sial, ini adalah bentuk tindakan mencela waktu. Padahal mencela waktu dilarang dalam Islam. Apalagi jika yang dicela adalah bulan yang istimewa, disebut sebagai bulannya Allah. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. (HR Muslim, dari Abu Hurairah) Dilarang mencela waktu, karena seorang yang mencela waktu, dia telah mencela Tuhan yang mengatur waktu, yaitu Allah ‘azza wa jalla. Oleh karenanya dalam hadis yang lain diterangkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. (HR. Bukhori & Muslim, dari Abu Hurairah) Ibnu Katsir menukil pernyataan Imam Syafi’i dan Abu Ubaidah –rahimahumullah-, menjelaskan maksud hadis ini, كانت العرب في جاهليتها إذا أصابهم شدة أو بلاء أو نكبة قالوا : ” يا خيبة الدهر ” فيسندون تلك الأفعال إلى الدهر ويسبونه وإنما فاعلها هو الله تعالى فكأنهم إنما سبوا الله عز وجل لأنه فاعل ذلك في الحقيقة فلهذا نهى عن سب الدهر بهذا الاعتبار لأن الله تعالى هو الدهر الذي يصونه ويسندون إليه تلك الأفعال . وهذا أحسن ما قيل في تفسيره ، وهو المراد . والله أعلم Dahulu orang Arab saat masa Jahiliah jika tertimpa musibah mereka berucap, “Dasar waktu sial..!” Mereka menyandarkan sebab musibah itu kepada waktu, kemudian mencelanya. Padahal yang menciptakan segala kejadian adalah Allah. Maka seakan-akan mereka telah mencela Allah ‘azza wajalla. Karena pada hakikatnya Allah yang menimpakan kejadian itu. Inilah sisi alasan larangan mencela waktu. Karena Allah lah yang mengatur waktu dan sejatinya mereka telah menyandarkan kesialan musibah itu kepadaNya. Penjelasan ini adalah penjelasan paling baik untuk makna hadis di ini. (Umdah at Tafsir Ibnu Katsir, 3/295-296) Paparan ini juga menunjukkan bahwa, mitos menganggap waktu sial adalah budaya jahiliah. Inilah alasan ke empat. [4] Menganggap waktu sebagai sumber sial adalah budaya kaum Jahiliyah. Orang Jahiliyah dahulu juga punya mitos yang sama, yang berbeda hanya bulannya. Mereka meyakini menikah di bulan Syawal, dapat mengundang kesialan. Mitos ini kemudian ditepis oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal. تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain) Sehingga menganggap Suro sebagai bulan sial, adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Jahiliah. Ada sebuah keteladanan Nabi dari kisah yang diceritakan Ibunda Aisyah di atas. Bahwa dianjurkan untuk bersikap menyelisihi mitos anggapan sial. Agar keyakinan khurofat seperti ini, hilang dari masyarakat. [5] Termasuk perbuatan Thiyaroh. Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا “Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih). Baca : Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Menjelang Pernikahan Menurut Islam, Kubah Hijau, Gambar Keindahan Surga, Rahasia Rezeki Allah, Rahasia Allah Dibalik Jodoh, Bacaan I Tidal Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid

Suro Bulan Sial Untuk Menikah?

Benarkah Bulan Suro, Bulan Sial Untuk Menikah? Mohon pencerahannya Ust, ttg bulan suro yg katanya klo menikah di bulan ini bs pamali. Bgmn pandangan Islam ttg mitos ini? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kalender Hijriyah, suro disebut sebagai bulan Muharram. Berkaitan keyakinan yang seperti itu, tentu saja tidak benar. Karena alasan berikut: [1] Muharram adalah salahsatu dari empat bulan suci dalam Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat Muharram adalah bulan suci di sisi Allah. Bahkan merupakan bulan terbaik diantara empat bulan suci itu. Ini menunjukkan, Muharram atau suro adalah bulan yang berkah, bukan bulan sial. Baca: Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? [2] Muharram adalah bulannya Allah. Satu-satunya bulan yang Allah nisbatkan kepada diriNya yang maha mulia, adalah bulan Muharram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163) Bagaimana mungkin bulan yang disebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagai bulannya Allah, menjadi waktu yang sial?! Tentu ini adalah waktu penuh keberkahan. [3] Tidak boleh mencela waktu. Menganggap suro atau Muharram sebagai bulan sial, ini adalah bentuk tindakan mencela waktu. Padahal mencela waktu dilarang dalam Islam. Apalagi jika yang dicela adalah bulan yang istimewa, disebut sebagai bulannya Allah. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. (HR Muslim, dari Abu Hurairah) Dilarang mencela waktu, karena seorang yang mencela waktu, dia telah mencela Tuhan yang mengatur waktu, yaitu Allah ‘azza wa jalla. Oleh karenanya dalam hadis yang lain diterangkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. (HR. Bukhori & Muslim, dari Abu Hurairah) Ibnu Katsir menukil pernyataan Imam Syafi’i dan Abu Ubaidah –rahimahumullah-, menjelaskan maksud hadis ini, كانت العرب في جاهليتها إذا أصابهم شدة أو بلاء أو نكبة قالوا : ” يا خيبة الدهر ” فيسندون تلك الأفعال إلى الدهر ويسبونه وإنما فاعلها هو الله تعالى فكأنهم إنما سبوا الله عز وجل لأنه فاعل ذلك في الحقيقة فلهذا نهى عن سب الدهر بهذا الاعتبار لأن الله تعالى هو الدهر الذي يصونه ويسندون إليه تلك الأفعال . وهذا أحسن ما قيل في تفسيره ، وهو المراد . والله أعلم Dahulu orang Arab saat masa Jahiliah jika tertimpa musibah mereka berucap, “Dasar waktu sial..!” Mereka menyandarkan sebab musibah itu kepada waktu, kemudian mencelanya. Padahal yang menciptakan segala kejadian adalah Allah. Maka seakan-akan mereka telah mencela Allah ‘azza wajalla. Karena pada hakikatnya Allah yang menimpakan kejadian itu. Inilah sisi alasan larangan mencela waktu. Karena Allah lah yang mengatur waktu dan sejatinya mereka telah menyandarkan kesialan musibah itu kepadaNya. Penjelasan ini adalah penjelasan paling baik untuk makna hadis di ini. (Umdah at Tafsir Ibnu Katsir, 3/295-296) Paparan ini juga menunjukkan bahwa, mitos menganggap waktu sial adalah budaya jahiliah. Inilah alasan ke empat. [4] Menganggap waktu sebagai sumber sial adalah budaya kaum Jahiliyah. Orang Jahiliyah dahulu juga punya mitos yang sama, yang berbeda hanya bulannya. Mereka meyakini menikah di bulan Syawal, dapat mengundang kesialan. Mitos ini kemudian ditepis oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal. تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain) Sehingga menganggap Suro sebagai bulan sial, adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Jahiliah. Ada sebuah keteladanan Nabi dari kisah yang diceritakan Ibunda Aisyah di atas. Bahwa dianjurkan untuk bersikap menyelisihi mitos anggapan sial. Agar keyakinan khurofat seperti ini, hilang dari masyarakat. [5] Termasuk perbuatan Thiyaroh. Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا “Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih). Baca : Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Menjelang Pernikahan Menurut Islam, Kubah Hijau, Gambar Keindahan Surga, Rahasia Rezeki Allah, Rahasia Allah Dibalik Jodoh, Bacaan I Tidal Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid
Benarkah Bulan Suro, Bulan Sial Untuk Menikah? Mohon pencerahannya Ust, ttg bulan suro yg katanya klo menikah di bulan ini bs pamali. Bgmn pandangan Islam ttg mitos ini? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kalender Hijriyah, suro disebut sebagai bulan Muharram. Berkaitan keyakinan yang seperti itu, tentu saja tidak benar. Karena alasan berikut: [1] Muharram adalah salahsatu dari empat bulan suci dalam Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat Muharram adalah bulan suci di sisi Allah. Bahkan merupakan bulan terbaik diantara empat bulan suci itu. Ini menunjukkan, Muharram atau suro adalah bulan yang berkah, bukan bulan sial. Baca: Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? [2] Muharram adalah bulannya Allah. Satu-satunya bulan yang Allah nisbatkan kepada diriNya yang maha mulia, adalah bulan Muharram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163) Bagaimana mungkin bulan yang disebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagai bulannya Allah, menjadi waktu yang sial?! Tentu ini adalah waktu penuh keberkahan. [3] Tidak boleh mencela waktu. Menganggap suro atau Muharram sebagai bulan sial, ini adalah bentuk tindakan mencela waktu. Padahal mencela waktu dilarang dalam Islam. Apalagi jika yang dicela adalah bulan yang istimewa, disebut sebagai bulannya Allah. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. (HR Muslim, dari Abu Hurairah) Dilarang mencela waktu, karena seorang yang mencela waktu, dia telah mencela Tuhan yang mengatur waktu, yaitu Allah ‘azza wa jalla. Oleh karenanya dalam hadis yang lain diterangkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. (HR. Bukhori & Muslim, dari Abu Hurairah) Ibnu Katsir menukil pernyataan Imam Syafi’i dan Abu Ubaidah –rahimahumullah-, menjelaskan maksud hadis ini, كانت العرب في جاهليتها إذا أصابهم شدة أو بلاء أو نكبة قالوا : ” يا خيبة الدهر ” فيسندون تلك الأفعال إلى الدهر ويسبونه وإنما فاعلها هو الله تعالى فكأنهم إنما سبوا الله عز وجل لأنه فاعل ذلك في الحقيقة فلهذا نهى عن سب الدهر بهذا الاعتبار لأن الله تعالى هو الدهر الذي يصونه ويسندون إليه تلك الأفعال . وهذا أحسن ما قيل في تفسيره ، وهو المراد . والله أعلم Dahulu orang Arab saat masa Jahiliah jika tertimpa musibah mereka berucap, “Dasar waktu sial..!” Mereka menyandarkan sebab musibah itu kepada waktu, kemudian mencelanya. Padahal yang menciptakan segala kejadian adalah Allah. Maka seakan-akan mereka telah mencela Allah ‘azza wajalla. Karena pada hakikatnya Allah yang menimpakan kejadian itu. Inilah sisi alasan larangan mencela waktu. Karena Allah lah yang mengatur waktu dan sejatinya mereka telah menyandarkan kesialan musibah itu kepadaNya. Penjelasan ini adalah penjelasan paling baik untuk makna hadis di ini. (Umdah at Tafsir Ibnu Katsir, 3/295-296) Paparan ini juga menunjukkan bahwa, mitos menganggap waktu sial adalah budaya jahiliah. Inilah alasan ke empat. [4] Menganggap waktu sebagai sumber sial adalah budaya kaum Jahiliyah. Orang Jahiliyah dahulu juga punya mitos yang sama, yang berbeda hanya bulannya. Mereka meyakini menikah di bulan Syawal, dapat mengundang kesialan. Mitos ini kemudian ditepis oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal. تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain) Sehingga menganggap Suro sebagai bulan sial, adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Jahiliah. Ada sebuah keteladanan Nabi dari kisah yang diceritakan Ibunda Aisyah di atas. Bahwa dianjurkan untuk bersikap menyelisihi mitos anggapan sial. Agar keyakinan khurofat seperti ini, hilang dari masyarakat. [5] Termasuk perbuatan Thiyaroh. Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا “Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih). Baca : Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Menjelang Pernikahan Menurut Islam, Kubah Hijau, Gambar Keindahan Surga, Rahasia Rezeki Allah, Rahasia Allah Dibalik Jodoh, Bacaan I Tidal Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid


Benarkah Bulan Suro, Bulan Sial Untuk Menikah? Mohon pencerahannya Ust, ttg bulan suro yg katanya klo menikah di bulan ini bs pamali. Bgmn pandangan Islam ttg mitos ini? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kalender Hijriyah, suro disebut sebagai bulan Muharram. Berkaitan keyakinan yang seperti itu, tentu saja tidak benar. Karena alasan berikut: [1] Muharram adalah salahsatu dari empat bulan suci dalam Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat Muharram adalah bulan suci di sisi Allah. Bahkan merupakan bulan terbaik diantara empat bulan suci itu. Ini menunjukkan, Muharram atau suro adalah bulan yang berkah, bukan bulan sial. Baca: Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/35521-muharram-bulan-tersuci-diantara-empat-bulan-suci.html/embed#?secret=VCMG5jB6MN#?secret=o45L76QHGX" data-secret="o45L76QHGX" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> [2] Muharram adalah bulannya Allah. Satu-satunya bulan yang Allah nisbatkan kepada diriNya yang maha mulia, adalah bulan Muharram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163) Bagaimana mungkin bulan yang disebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagai bulannya Allah, menjadi waktu yang sial?! Tentu ini adalah waktu penuh keberkahan. [3] Tidak boleh mencela waktu. Menganggap suro atau Muharram sebagai bulan sial, ini adalah bentuk tindakan mencela waktu. Padahal mencela waktu dilarang dalam Islam. Apalagi jika yang dicela adalah bulan yang istimewa, disebut sebagai bulannya Allah. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. (HR Muslim, dari Abu Hurairah) Dilarang mencela waktu, karena seorang yang mencela waktu, dia telah mencela Tuhan yang mengatur waktu, yaitu Allah ‘azza wa jalla. Oleh karenanya dalam hadis yang lain diterangkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. (HR. Bukhori & Muslim, dari Abu Hurairah) Ibnu Katsir menukil pernyataan Imam Syafi’i dan Abu Ubaidah –rahimahumullah-, menjelaskan maksud hadis ini, كانت العرب في جاهليتها إذا أصابهم شدة أو بلاء أو نكبة قالوا : ” يا خيبة الدهر ” فيسندون تلك الأفعال إلى الدهر ويسبونه وإنما فاعلها هو الله تعالى فكأنهم إنما سبوا الله عز وجل لأنه فاعل ذلك في الحقيقة فلهذا نهى عن سب الدهر بهذا الاعتبار لأن الله تعالى هو الدهر الذي يصونه ويسندون إليه تلك الأفعال . وهذا أحسن ما قيل في تفسيره ، وهو المراد . والله أعلم Dahulu orang Arab saat masa Jahiliah jika tertimpa musibah mereka berucap, “Dasar waktu sial..!” Mereka menyandarkan sebab musibah itu kepada waktu, kemudian mencelanya. Padahal yang menciptakan segala kejadian adalah Allah. Maka seakan-akan mereka telah mencela Allah ‘azza wajalla. Karena pada hakikatnya Allah yang menimpakan kejadian itu. Inilah sisi alasan larangan mencela waktu. Karena Allah lah yang mengatur waktu dan sejatinya mereka telah menyandarkan kesialan musibah itu kepadaNya. Penjelasan ini adalah penjelasan paling baik untuk makna hadis di ini. (Umdah at Tafsir Ibnu Katsir, 3/295-296) Paparan ini juga menunjukkan bahwa, mitos menganggap waktu sial adalah budaya jahiliah. Inilah alasan ke empat. [4] Menganggap waktu sebagai sumber sial adalah budaya kaum Jahiliyah. Orang Jahiliyah dahulu juga punya mitos yang sama, yang berbeda hanya bulannya. Mereka meyakini menikah di bulan Syawal, dapat mengundang kesialan. Mitos ini kemudian ditepis oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal. تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain) Sehingga menganggap Suro sebagai bulan sial, adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Jahiliah. Ada sebuah keteladanan Nabi dari kisah yang diceritakan Ibunda Aisyah di atas. Bahwa dianjurkan untuk bersikap menyelisihi mitos anggapan sial. Agar keyakinan khurofat seperti ini, hilang dari masyarakat. [5] Termasuk perbuatan Thiyaroh. Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا “Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih). Baca : Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/17905-tanggal-dan-hari-baik-untuk-menikah.html/embed#?secret=xE2ov2Z0VG#?secret=XWP2Zz3sFm" data-secret="XWP2Zz3sFm" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Menjelang Pernikahan Menurut Islam, Kubah Hijau, Gambar Keindahan Surga, Rahasia Rezeki Allah, Rahasia Allah Dibalik Jodoh, Bacaan I Tidal Visited 69 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi

Contoh amalan muta’addi lainnya adalah jihad, berjaga di jalan Allah, hingga membangun masjid.   Contoh Amalan Muta’addi #03: Jihad di jalan Allah Jihad yang dimaksud di sini adalah berperang melawan orang kafir. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : « مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ . لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى» . Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apa yang setara dengan jihad fii sabiilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para sahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua kali atau tiga kali, dan Nabi tetap menjawab, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kali yang ketiga, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allah. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala itu kembali.” (HR. Bukhari, no. 2635 dan Muslim, no. 1878) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَالْجِهَادُ مَقْصُودُهُ أَنْ تَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَأَنْ يَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ؛ فَمَقْصُودُهُ إقَامَةُ دِينِ اللَّهِ “Tujuan jihad adalah agar kalimat Allah tinggi, dan agar agama semuanya milik Allah, yaitu maksud tujuannya agar agama Allah tegak (di muka bumi).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:170)   Contoh Amalan Muta’addi #04: Berjaga di jalan Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَيْنَانِ لاَ تَمَسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Dua mata yang tidak akan tersentuh oleh api neraka yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam (begadang) untuk berjaga-jaga (dari serangan musuh) ketika berperang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 1639. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Contoh Amalan Muta’addi #05: Membangun Masjid Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450 dan Muslim, no. 533). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan; (2) anak shalih yang ia tinggalkan; (3) mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan; (4) masjid yang ia bangun; (5) rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun; (6) sungai yang ia alirkan; (7) sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.       Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar bangun masjid jihad memakmurkan masjid membangun masjid

Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi

Contoh amalan muta’addi lainnya adalah jihad, berjaga di jalan Allah, hingga membangun masjid.   Contoh Amalan Muta’addi #03: Jihad di jalan Allah Jihad yang dimaksud di sini adalah berperang melawan orang kafir. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : « مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ . لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى» . Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apa yang setara dengan jihad fii sabiilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para sahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua kali atau tiga kali, dan Nabi tetap menjawab, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kali yang ketiga, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allah. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala itu kembali.” (HR. Bukhari, no. 2635 dan Muslim, no. 1878) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَالْجِهَادُ مَقْصُودُهُ أَنْ تَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَأَنْ يَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ؛ فَمَقْصُودُهُ إقَامَةُ دِينِ اللَّهِ “Tujuan jihad adalah agar kalimat Allah tinggi, dan agar agama semuanya milik Allah, yaitu maksud tujuannya agar agama Allah tegak (di muka bumi).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:170)   Contoh Amalan Muta’addi #04: Berjaga di jalan Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَيْنَانِ لاَ تَمَسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Dua mata yang tidak akan tersentuh oleh api neraka yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam (begadang) untuk berjaga-jaga (dari serangan musuh) ketika berperang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 1639. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Contoh Amalan Muta’addi #05: Membangun Masjid Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450 dan Muslim, no. 533). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan; (2) anak shalih yang ia tinggalkan; (3) mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan; (4) masjid yang ia bangun; (5) rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun; (6) sungai yang ia alirkan; (7) sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.       Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar bangun masjid jihad memakmurkan masjid membangun masjid
Contoh amalan muta’addi lainnya adalah jihad, berjaga di jalan Allah, hingga membangun masjid.   Contoh Amalan Muta’addi #03: Jihad di jalan Allah Jihad yang dimaksud di sini adalah berperang melawan orang kafir. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : « مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ . لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى» . Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apa yang setara dengan jihad fii sabiilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para sahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua kali atau tiga kali, dan Nabi tetap menjawab, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kali yang ketiga, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allah. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala itu kembali.” (HR. Bukhari, no. 2635 dan Muslim, no. 1878) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَالْجِهَادُ مَقْصُودُهُ أَنْ تَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَأَنْ يَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ؛ فَمَقْصُودُهُ إقَامَةُ دِينِ اللَّهِ “Tujuan jihad adalah agar kalimat Allah tinggi, dan agar agama semuanya milik Allah, yaitu maksud tujuannya agar agama Allah tegak (di muka bumi).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:170)   Contoh Amalan Muta’addi #04: Berjaga di jalan Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَيْنَانِ لاَ تَمَسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Dua mata yang tidak akan tersentuh oleh api neraka yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam (begadang) untuk berjaga-jaga (dari serangan musuh) ketika berperang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 1639. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Contoh Amalan Muta’addi #05: Membangun Masjid Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450 dan Muslim, no. 533). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan; (2) anak shalih yang ia tinggalkan; (3) mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan; (4) masjid yang ia bangun; (5) rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun; (6) sungai yang ia alirkan; (7) sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.       Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar bangun masjid jihad memakmurkan masjid membangun masjid


Contoh amalan muta’addi lainnya adalah jihad, berjaga di jalan Allah, hingga membangun masjid.   Contoh Amalan Muta’addi #03: Jihad di jalan Allah Jihad yang dimaksud di sini adalah berperang melawan orang kafir. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : « مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ . لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى» . Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apa yang setara dengan jihad fii sabiilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para sahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua kali atau tiga kali, dan Nabi tetap menjawab, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kali yang ketiga, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allah. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala itu kembali.” (HR. Bukhari, no. 2635 dan Muslim, no. 1878) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَالْجِهَادُ مَقْصُودُهُ أَنْ تَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَأَنْ يَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ؛ فَمَقْصُودُهُ إقَامَةُ دِينِ اللَّهِ “Tujuan jihad adalah agar kalimat Allah tinggi, dan agar agama semuanya milik Allah, yaitu maksud tujuannya agar agama Allah tegak (di muka bumi).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:170)   Contoh Amalan Muta’addi #04: Berjaga di jalan Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَيْنَانِ لاَ تَمَسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Dua mata yang tidak akan tersentuh oleh api neraka yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam (begadang) untuk berjaga-jaga (dari serangan musuh) ketika berperang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 1639. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Contoh Amalan Muta’addi #05: Membangun Masjid Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450 dan Muslim, no. 533). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan; (2) anak shalih yang ia tinggalkan; (3) mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan; (4) masjid yang ia bangun; (5) rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun; (6) sungai yang ia alirkan; (7) sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.       Disusun @ Darush Sholihin, 5 Muharram 1441 H (4 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan muta'addi amalan ringan amalan ringan berpahala besar bangun masjid jihad memakmurkan masjid membangun masjid

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (1)

Berikut ini terjemahan dari artikel yang berjudul `aḥādīṡ lā taṣiḥu fī yaumi ‘āsyūrā` (hadis-hadis lemah tentang keutamaan hari ke-10 Muharram), karya Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh, semoga Allah menjadikan tulisan beliau ini sebagai sebab terhindarnya kaum muslimin dari kesalahan keyakinan tentang keutamaan hari yang disebut dengan hari ‘asyura, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh menjelaskan bahwa terdapat banyak hadis lemah tentang (keutamaan hari ke-10 bulan Muharram) yang saya kumpulkan dari perkataan ulama -semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas-, di antaranya yaitu:Pertama: إن الله خلق السماوات والأرض يوم عاشوراء “Sesungguhnya Allah menciptakan langit-langit dan bumi pada hari ke-10 bulan Muharram” (Mauḍū‘ [Hadits palsu]).Kedua: من اكتحل يوم عاشوراء بالإثمد لم ترمد عينه أبداً “Barangsiapa yang bercelak dengan serbuk celak itsmid pada hari ke-10 bulan Muharram, maka matanya tidak akan terkena penyakit mata selamanya” (HR. Al-Hakim dan beliau menjelaskan bahwa hadis ini munkar. Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab Al-Mauḍū‘āt [kumpulan hadits-hadits palsu]).Ketiga:من صام يوم عاشوراء كتب الله له عبادة ستين سنة “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, niscaya Allah akan mencatat baginya (pahala) ibadah 60 tahun” (hadis ini batil, diriwayatkan oleh Habib bin Abi Habib, Al-Haitsami menyatakan bahwa Habib bin Abi Habib adalah seorang yang ditinggalkan periwayatannya [matrūk] dan pendusta [każżāb]).Keempat:من وسع على عياله يوم عاشوراء وسع الله عليه في سنته كلها “Barangsiapa yang melapangkan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya pada hari ke-10 bulan Muharram, maka Allah pun akan melapangkan (urusan)nya dalam satu tahun penuh” (Al-Haitsami bin Syaddakh menyendiri [dalam meriwayatkannya], sedangkan ia adalah perawi yang ḍa‘īf dengan kesepakatan para ulama. Imam Ahmad pun menyatakan bahwa hadis ini tidak ada asalnya. Ibnul Rajab menerangkan bahwa sanandnya lemah dan Ibnul Zauji pun menyebutkannya dalam Al-Mauḍū’).Kelima: إن آدم تاب الله عليه يوم عاشوراء ، ونوحاً نجاه الله يوم عاشوراء وإبراهيم نجاه الله من النار يوم عاشوراء ويونس أخرجه الله من بطن الحوت يوم عاشوراء ويعقوب اجتمع بيوسف يوم عاشوراء والتوراة نزلت يوم عاشوراء“Sesungguhnya Allah menerima taubat Nabi Adam pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Nuh pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan besar pada hari ke-10 bulan Muharram, Nabi Ya’qub berkumpul dengan Nabi Yusuf pada hari ke-10 bulan Muharram, serta At-Taurah diturunkan pada hari ke-10 bulan Muharram.”Dan beberapa hadis semisalnya, maka seluruhnya dusta, tidak ada asalnya, serta derajatnya lemah kecuali riwayat tentang selamatnya Nabi Musa ‘alaihis salām dan kaumnya dari musibah tenggelam.CatatanYang dimaksud hadis lemah dalam artikel di atas mencakup seluruh hadis lemah, seperti mungkar, palsu, dan hadis lain yang tidak bisa diterima sebagai dalilSimak pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Kalam Artinya, Hukum Memasang Foto Di Sosmed, Mohon Maaf Sebelum Puasa Ramadhan, Cara Memanfaatkan Waktu Luang, Adab Buang Air

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (1)

Berikut ini terjemahan dari artikel yang berjudul `aḥādīṡ lā taṣiḥu fī yaumi ‘āsyūrā` (hadis-hadis lemah tentang keutamaan hari ke-10 Muharram), karya Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh, semoga Allah menjadikan tulisan beliau ini sebagai sebab terhindarnya kaum muslimin dari kesalahan keyakinan tentang keutamaan hari yang disebut dengan hari ‘asyura, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh menjelaskan bahwa terdapat banyak hadis lemah tentang (keutamaan hari ke-10 bulan Muharram) yang saya kumpulkan dari perkataan ulama -semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas-, di antaranya yaitu:Pertama: إن الله خلق السماوات والأرض يوم عاشوراء “Sesungguhnya Allah menciptakan langit-langit dan bumi pada hari ke-10 bulan Muharram” (Mauḍū‘ [Hadits palsu]).Kedua: من اكتحل يوم عاشوراء بالإثمد لم ترمد عينه أبداً “Barangsiapa yang bercelak dengan serbuk celak itsmid pada hari ke-10 bulan Muharram, maka matanya tidak akan terkena penyakit mata selamanya” (HR. Al-Hakim dan beliau menjelaskan bahwa hadis ini munkar. Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab Al-Mauḍū‘āt [kumpulan hadits-hadits palsu]).Ketiga:من صام يوم عاشوراء كتب الله له عبادة ستين سنة “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, niscaya Allah akan mencatat baginya (pahala) ibadah 60 tahun” (hadis ini batil, diriwayatkan oleh Habib bin Abi Habib, Al-Haitsami menyatakan bahwa Habib bin Abi Habib adalah seorang yang ditinggalkan periwayatannya [matrūk] dan pendusta [każżāb]).Keempat:من وسع على عياله يوم عاشوراء وسع الله عليه في سنته كلها “Barangsiapa yang melapangkan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya pada hari ke-10 bulan Muharram, maka Allah pun akan melapangkan (urusan)nya dalam satu tahun penuh” (Al-Haitsami bin Syaddakh menyendiri [dalam meriwayatkannya], sedangkan ia adalah perawi yang ḍa‘īf dengan kesepakatan para ulama. Imam Ahmad pun menyatakan bahwa hadis ini tidak ada asalnya. Ibnul Rajab menerangkan bahwa sanandnya lemah dan Ibnul Zauji pun menyebutkannya dalam Al-Mauḍū’).Kelima: إن آدم تاب الله عليه يوم عاشوراء ، ونوحاً نجاه الله يوم عاشوراء وإبراهيم نجاه الله من النار يوم عاشوراء ويونس أخرجه الله من بطن الحوت يوم عاشوراء ويعقوب اجتمع بيوسف يوم عاشوراء والتوراة نزلت يوم عاشوراء“Sesungguhnya Allah menerima taubat Nabi Adam pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Nuh pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan besar pada hari ke-10 bulan Muharram, Nabi Ya’qub berkumpul dengan Nabi Yusuf pada hari ke-10 bulan Muharram, serta At-Taurah diturunkan pada hari ke-10 bulan Muharram.”Dan beberapa hadis semisalnya, maka seluruhnya dusta, tidak ada asalnya, serta derajatnya lemah kecuali riwayat tentang selamatnya Nabi Musa ‘alaihis salām dan kaumnya dari musibah tenggelam.CatatanYang dimaksud hadis lemah dalam artikel di atas mencakup seluruh hadis lemah, seperti mungkar, palsu, dan hadis lain yang tidak bisa diterima sebagai dalilSimak pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Kalam Artinya, Hukum Memasang Foto Di Sosmed, Mohon Maaf Sebelum Puasa Ramadhan, Cara Memanfaatkan Waktu Luang, Adab Buang Air
Berikut ini terjemahan dari artikel yang berjudul `aḥādīṡ lā taṣiḥu fī yaumi ‘āsyūrā` (hadis-hadis lemah tentang keutamaan hari ke-10 Muharram), karya Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh, semoga Allah menjadikan tulisan beliau ini sebagai sebab terhindarnya kaum muslimin dari kesalahan keyakinan tentang keutamaan hari yang disebut dengan hari ‘asyura, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh menjelaskan bahwa terdapat banyak hadis lemah tentang (keutamaan hari ke-10 bulan Muharram) yang saya kumpulkan dari perkataan ulama -semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas-, di antaranya yaitu:Pertama: إن الله خلق السماوات والأرض يوم عاشوراء “Sesungguhnya Allah menciptakan langit-langit dan bumi pada hari ke-10 bulan Muharram” (Mauḍū‘ [Hadits palsu]).Kedua: من اكتحل يوم عاشوراء بالإثمد لم ترمد عينه أبداً “Barangsiapa yang bercelak dengan serbuk celak itsmid pada hari ke-10 bulan Muharram, maka matanya tidak akan terkena penyakit mata selamanya” (HR. Al-Hakim dan beliau menjelaskan bahwa hadis ini munkar. Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab Al-Mauḍū‘āt [kumpulan hadits-hadits palsu]).Ketiga:من صام يوم عاشوراء كتب الله له عبادة ستين سنة “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, niscaya Allah akan mencatat baginya (pahala) ibadah 60 tahun” (hadis ini batil, diriwayatkan oleh Habib bin Abi Habib, Al-Haitsami menyatakan bahwa Habib bin Abi Habib adalah seorang yang ditinggalkan periwayatannya [matrūk] dan pendusta [każżāb]).Keempat:من وسع على عياله يوم عاشوراء وسع الله عليه في سنته كلها “Barangsiapa yang melapangkan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya pada hari ke-10 bulan Muharram, maka Allah pun akan melapangkan (urusan)nya dalam satu tahun penuh” (Al-Haitsami bin Syaddakh menyendiri [dalam meriwayatkannya], sedangkan ia adalah perawi yang ḍa‘īf dengan kesepakatan para ulama. Imam Ahmad pun menyatakan bahwa hadis ini tidak ada asalnya. Ibnul Rajab menerangkan bahwa sanandnya lemah dan Ibnul Zauji pun menyebutkannya dalam Al-Mauḍū’).Kelima: إن آدم تاب الله عليه يوم عاشوراء ، ونوحاً نجاه الله يوم عاشوراء وإبراهيم نجاه الله من النار يوم عاشوراء ويونس أخرجه الله من بطن الحوت يوم عاشوراء ويعقوب اجتمع بيوسف يوم عاشوراء والتوراة نزلت يوم عاشوراء“Sesungguhnya Allah menerima taubat Nabi Adam pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Nuh pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan besar pada hari ke-10 bulan Muharram, Nabi Ya’qub berkumpul dengan Nabi Yusuf pada hari ke-10 bulan Muharram, serta At-Taurah diturunkan pada hari ke-10 bulan Muharram.”Dan beberapa hadis semisalnya, maka seluruhnya dusta, tidak ada asalnya, serta derajatnya lemah kecuali riwayat tentang selamatnya Nabi Musa ‘alaihis salām dan kaumnya dari musibah tenggelam.CatatanYang dimaksud hadis lemah dalam artikel di atas mencakup seluruh hadis lemah, seperti mungkar, palsu, dan hadis lain yang tidak bisa diterima sebagai dalilSimak pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Kalam Artinya, Hukum Memasang Foto Di Sosmed, Mohon Maaf Sebelum Puasa Ramadhan, Cara Memanfaatkan Waktu Luang, Adab Buang Air


Berikut ini terjemahan dari artikel yang berjudul `aḥādīṡ lā taṣiḥu fī yaumi ‘āsyūrā` (hadis-hadis lemah tentang keutamaan hari ke-10 Muharram), karya Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh, semoga Allah menjadikan tulisan beliau ini sebagai sebab terhindarnya kaum muslimin dari kesalahan keyakinan tentang keutamaan hari yang disebut dengan hari ‘asyura, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Syaikh DR. Aqil bin Salim Asy-Syamari ḥafiẓahullāh menjelaskan bahwa terdapat banyak hadis lemah tentang (keutamaan hari ke-10 bulan Muharram) yang saya kumpulkan dari perkataan ulama -semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas-, di antaranya yaitu:Pertama: إن الله خلق السماوات والأرض يوم عاشوراء “Sesungguhnya Allah menciptakan langit-langit dan bumi pada hari ke-10 bulan Muharram” (Mauḍū‘ [Hadits palsu]).Kedua: من اكتحل يوم عاشوراء بالإثمد لم ترمد عينه أبداً “Barangsiapa yang bercelak dengan serbuk celak itsmid pada hari ke-10 bulan Muharram, maka matanya tidak akan terkena penyakit mata selamanya” (HR. Al-Hakim dan beliau menjelaskan bahwa hadis ini munkar. Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam kitab Al-Mauḍū‘āt [kumpulan hadits-hadits palsu]).Ketiga:من صام يوم عاشوراء كتب الله له عبادة ستين سنة “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, niscaya Allah akan mencatat baginya (pahala) ibadah 60 tahun” (hadis ini batil, diriwayatkan oleh Habib bin Abi Habib, Al-Haitsami menyatakan bahwa Habib bin Abi Habib adalah seorang yang ditinggalkan periwayatannya [matrūk] dan pendusta [każżāb]).Keempat:من وسع على عياله يوم عاشوراء وسع الله عليه في سنته كلها “Barangsiapa yang melapangkan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya pada hari ke-10 bulan Muharram, maka Allah pun akan melapangkan (urusan)nya dalam satu tahun penuh” (Al-Haitsami bin Syaddakh menyendiri [dalam meriwayatkannya], sedangkan ia adalah perawi yang ḍa‘īf dengan kesepakatan para ulama. Imam Ahmad pun menyatakan bahwa hadis ini tidak ada asalnya. Ibnul Rajab menerangkan bahwa sanandnya lemah dan Ibnul Zauji pun menyebutkannya dalam Al-Mauḍū’).Kelima: إن آدم تاب الله عليه يوم عاشوراء ، ونوحاً نجاه الله يوم عاشوراء وإبراهيم نجاه الله من النار يوم عاشوراء ويونس أخرجه الله من بطن الحوت يوم عاشوراء ويعقوب اجتمع بيوسف يوم عاشوراء والتوراة نزلت يوم عاشوراء“Sesungguhnya Allah menerima taubat Nabi Adam pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Nuh pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api pada hari ke-10 bulan Muharram, Allah mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan besar pada hari ke-10 bulan Muharram, Nabi Ya’qub berkumpul dengan Nabi Yusuf pada hari ke-10 bulan Muharram, serta At-Taurah diturunkan pada hari ke-10 bulan Muharram.”Dan beberapa hadis semisalnya, maka seluruhnya dusta, tidak ada asalnya, serta derajatnya lemah kecuali riwayat tentang selamatnya Nabi Musa ‘alaihis salām dan kaumnya dari musibah tenggelam.CatatanYang dimaksud hadis lemah dalam artikel di atas mencakup seluruh hadis lemah, seperti mungkar, palsu, dan hadis lain yang tidak bisa diterima sebagai dalilSimak pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Kalam Artinya, Hukum Memasang Foto Di Sosmed, Mohon Maaf Sebelum Puasa Ramadhan, Cara Memanfaatkan Waktu Luang, Adab Buang Air

Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Silakan simak penjelasan berikut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Urgensi ibadah shalatAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat. Allah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ“ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS. Al Baqarah: 83).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah” (QS. Al Baqarah: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَاتَّقُوهُ وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“dan agar mereka mendirikan shalat serta bertakwa kepada-Nya”. Dan Dialah Tuhan yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” (QS. An An’am: 72).Maka mendirikan shalat adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala.Shalat juga salah satu dari rukun Islam. Dari Ibnu Umar radhiallahu’amhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بُنِيَ الإسْلامُ علَى خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ“Islam dibangun di atas 5 perkara: bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no.8, Muslim no. 16).Tidak semua ibadah termasuk rukun Islam. Ini menunjukkan ibadah-ibadah yang termasuk rukun Islam adalah ibadah yang sangat penting dan urgen. Dan diantaranya adalah shalat.Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Keutamaan shalat Shalat adalah perkara yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أولَ ما يُحاسَبُ به العبدُ يومَ القيامةِ من عملِه صلاتُه ، فإن صَلُحَتْ فقد أَفْلَحَ وأَنْجَح ، وإن فَسَدَتْ فقد خاب وخَسِرَ ، فإن انْتَقَص من فريضتِه شيئًا ، قال الربُّ تبارك وتعالى : انْظُروا هل لعَبْدِي من تَطَوُّعٍ فيُكَمِّلُ بها ما انتَقَص من الفريضةِ ، ثم يكونُ سائرُ عملِه على ذلك“Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka ia akan merugi dan binasa. Jika ada shalat fardhunya yang kurang, maka Allah tabaraka wa ta’ala akan berkata: lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan shalat sunnah? Kemudian disempurnakanlah yang kurang dari shalat fardhunya. Dan ini berlaku pada seluruh amalan lainnya” (HR. At Tirmidzi no. 413, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Allah perintahkan untuk menjaga shalat setiap waktu Allah Ta’ala berfirman:حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Jagalah shalat-shalat fardhu dan jagalah shalat wustha (shalat ashar) dan menghadaplah kepada Allah sebagai orang-orang yang taat” (QS. Al Baqarah: 238).Bahkan ketika sedang sakit sekalipun tetap diperintahkan shalat sesuai kemampuan. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Baca Juga: Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at Shalat adalah tiang agama Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رأسُ الأمرِ الإسلامُ، وعَمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجهادُ في سبيلِ اللهِ“Pangkal dari semua perkara adalah Islam dan tiang Islam dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, An Nasa-i no. 11330, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Shalat menghapuskan dosa-dosa Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, ini semua menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أرأيتُم لوْ أنَّ نَهرًا ببابِ أَحدِكم يَغتسِلُ منه كلَّ يومٍ خَمْسَ مرَّاتٍ؛ هلْ يَبقَى مِن دَرَنِه شيءٌ؟ قالوا: لا يَبقَى من دَرنِه شيءٌ، قال: فذلِك مَثَلُ الصَّلواتِ الخمسِ؛ يَمْحُو اللهُ بهنَّ الخَطايا“Bagaimana menurut kalian jika di depan rumah kalian ada sungai lalu kalian mandi di sana lima kali sehari. Apakah ada kotoran di badan yang tersisa? Para sahabat menjawab: tentu tidak ada kotoran lagi yang tersisa. Nabi bersabda: Maka demikianlah shalat-shalat fardhu yang lima, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan manusia dengan shalat-shalat tersebut” (HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667).Baca Juga: Lamaran dari Orang yang Meninggalkan ShalatDari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما مِنِ امرئٍ مسلمٍ تَحضُرُه صلاةٌ مكتوبةٌ فيُحسِنُ وُضوءَها، وخُشوعَها، ورُكوعَها، إلَّا كانتْ كفَّارةً لِمَا قَبلَها من الذنوبِ ما لم تُؤتَ كبيرةٌ، وذلك الدَّهرَ كلَّه“Tidaklah ada seorang Muslim pun yang menghadiri shalat wajib, ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dna rukuknya, kecuali shalat tersebut menjadi kafarah atas dosa-dosanya yang telah lalu, selama dijauhi dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang waktu” (HR. Muslim no. 228). Shalat mencegah orang dari berbuat maksiat Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al Ankabut: 45).Hukum meninggalkan shalatDengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib, maka ia keluar dari Islam. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).Sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wajibnya, namun karena malas dan meremehkan, statusnya diperselisihkan oleh ulama: Madzhab Hambali berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati. Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat. Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir keluar dari Islam. Karena didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Ini yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya.Baca Juga: Pria yang Meninggalkan Shalat Jama’ah Sungguh MerugiDalil Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik” (QS. Ar Rum: 31).Allah menyebutkan dalam ayat ini, diantara tanda orang-orang yang menjadi musyrik adalah meninggalkan shalat. Allah Ta’ala juga berfirman:فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).Pada ayat-ayat selanjutnya Allah Ta’ala menyebutkan tentang keadaan kaum Mukmin beserta nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Lalu di ayat ini Allah menyebutkan kaum yang lain yang bukan kaum Mukminin. Dan salah satu ciri mereka adalah menyia-nyiakan shalat.Baca Juga: Rajin Shalat Tarawih Tapi Tidak Shalat Wajib Berjamaah di MasjidDalil As SunnahDisebutkan juga dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ“Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82).Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau memimpin kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami serang” (HR. Bukhari no. 610, Muslim no. 1365).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatHadits ini menunjukkan bahwa kaum yang masih menegakkan shalat maka dihukumi sebagai kaum Muslimin dan tidak boleh diperangi. Sedangkan jika tidak menegakkan shalat maka dihukumi sebagai orang kafir dan diperangi (bersama ulil amri).Kemudian perhatikan dua hadits berikut. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Hadits Ubadah bin Shamit menyatakan bahwa pemimpin yang melakukan kekufuran yang nyata bisa diperangi. Sedangkan dalam hadits Auf bin Malik, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memerangi pemimpin selama masih shalat. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang nyata.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhDalil Ijma SahabatDan para sahabat Nabi ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat 5 waktu maka dia keluar dari Islam. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Demikian juga ternukil ijma dari kalangan tabi’in. Dari Ayyub bin Abi Tamimah As Sikhtiyani, beliau mengatakan:ترك الصلاة كفر لا نختلف فيه“Meninggalkan shalat dalah kekufuran, kami (para tabi’in) tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut” (HR. Al Marwadzi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, no. 978).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:إذا كان مُقرًّا بالفريضة، ولكن نفسه تغلبه كسلًا وتهاونًا، فإنَّ أهل العلم مختلفون في كفره، فمنهم مَن يرى أنَّ مَن ترك صلاة مفروضة، حتى يخرج وقتُها فإنه يكفُر، ومن العلماء مَن يراه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها نهائيًّا، وهذا هو الصحيحُ؛ إذا تركها تركًا مطلقًا، بحيث أنه لا يهتمُّ بالصلاة؛ ولذا قال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((بين الرجلِ والشركِ تركُ الصَّلاةِ))، فظاهر الحديث هو الترك المطلَق، وكذلك حديثُ بُرَيدة: ((العهدُ الذي بيننا وبينهم الصلاةُ؛ فمَن ترَكَها فقدْ كفَرَ))، ولم يقُلْ: مَن ترك صلاةً، وعلى كلِّ حال؛ فالراجحُ عندي أنَّه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها بالكليَّةِ“Jika seseorang mengakui wajibnya shalat namun ia dikalahkan oleh rasa malas dan meremehkan shalat. Maka para ulama berbeda pendapat apakah ia kafir atau tidak. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Sebagian ulama berpendapat ia tidak kafir kecuali jika ia meninggalkan seluruh shalat. Inilah pendapat yang benar. Yaitu seseorang menjadi kafir jika meninggalkan shalat secara mutlak. Karena ini berarti ia tidak ada keinginan sama sekali untuk shalat. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Zhahir hadits ini menunjukkan yang dimaksud Nabi adalah jika meninggalkan shalat secara mutlak. Demikian juga hadits Buraidah: “Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. Nabi tidak bersabda: “barangsiapa yang meninggalkan satu shalat…”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan” (Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, 12/51).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahCara taubat bagi orang yang meninggalkan shalatOrang yang meninggalkan shalat wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan kembali mendirikan shalat. Tidak ada kewajiban untuk mengulang syahadat kembali. Dengan ia bertaubat dan kembali mendirikan shalat, maka kembali pula status keislamannya.Syaikh Shalih Al Fauzan ketika ditanya: “Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang?”. Beliau menjawab: ”Yang wajib bagi anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu Menyesal atas dosa yang telah dilakukan Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut Jika anda telah benar-benar bertaubat dan senantiasa melakukan ketaatan pada sisa hidup anda dan senantiasa melaksanakan shalat, maka itu cukup bagi anda insya Allah. Dan anda tidak perlu meng-qadha shalat-shalat yang terlewat karena anda meninggalkannya dengan sengaja. Dan ini sebenarnya sebuah kekufuran terhadap Allah ‘azza wa jalla. Karena menurut pendapat yang tepat dari perselisihan yang ada diantara para ulama, meninggalkan shalat dengan sengaja membuat pelakunya keluar dari Islam walaupun ia tidak menganggap meninggalkan shalat itu boleh”.(Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29838)Beliau tidak mensyaratkan untuk mengulang syahadat.Wahai kaum Muslimin, mari kita lebih serius lagi memperhatikan dan menjaga shalat kita dan juga orang-orang yang terdekat dengan kita. Jangan sampai kita dan orang-orang terdekat kita meninggalkan shalat yang diwajibkan Allah. Karena beratnya konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufiq.***Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan

Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Silakan simak penjelasan berikut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Urgensi ibadah shalatAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat. Allah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ“ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS. Al Baqarah: 83).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah” (QS. Al Baqarah: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَاتَّقُوهُ وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“dan agar mereka mendirikan shalat serta bertakwa kepada-Nya”. Dan Dialah Tuhan yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” (QS. An An’am: 72).Maka mendirikan shalat adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala.Shalat juga salah satu dari rukun Islam. Dari Ibnu Umar radhiallahu’amhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بُنِيَ الإسْلامُ علَى خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ“Islam dibangun di atas 5 perkara: bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no.8, Muslim no. 16).Tidak semua ibadah termasuk rukun Islam. Ini menunjukkan ibadah-ibadah yang termasuk rukun Islam adalah ibadah yang sangat penting dan urgen. Dan diantaranya adalah shalat.Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Keutamaan shalat Shalat adalah perkara yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أولَ ما يُحاسَبُ به العبدُ يومَ القيامةِ من عملِه صلاتُه ، فإن صَلُحَتْ فقد أَفْلَحَ وأَنْجَح ، وإن فَسَدَتْ فقد خاب وخَسِرَ ، فإن انْتَقَص من فريضتِه شيئًا ، قال الربُّ تبارك وتعالى : انْظُروا هل لعَبْدِي من تَطَوُّعٍ فيُكَمِّلُ بها ما انتَقَص من الفريضةِ ، ثم يكونُ سائرُ عملِه على ذلك“Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka ia akan merugi dan binasa. Jika ada shalat fardhunya yang kurang, maka Allah tabaraka wa ta’ala akan berkata: lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan shalat sunnah? Kemudian disempurnakanlah yang kurang dari shalat fardhunya. Dan ini berlaku pada seluruh amalan lainnya” (HR. At Tirmidzi no. 413, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Allah perintahkan untuk menjaga shalat setiap waktu Allah Ta’ala berfirman:حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Jagalah shalat-shalat fardhu dan jagalah shalat wustha (shalat ashar) dan menghadaplah kepada Allah sebagai orang-orang yang taat” (QS. Al Baqarah: 238).Bahkan ketika sedang sakit sekalipun tetap diperintahkan shalat sesuai kemampuan. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Baca Juga: Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at Shalat adalah tiang agama Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رأسُ الأمرِ الإسلامُ، وعَمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجهادُ في سبيلِ اللهِ“Pangkal dari semua perkara adalah Islam dan tiang Islam dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, An Nasa-i no. 11330, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Shalat menghapuskan dosa-dosa Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, ini semua menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أرأيتُم لوْ أنَّ نَهرًا ببابِ أَحدِكم يَغتسِلُ منه كلَّ يومٍ خَمْسَ مرَّاتٍ؛ هلْ يَبقَى مِن دَرَنِه شيءٌ؟ قالوا: لا يَبقَى من دَرنِه شيءٌ، قال: فذلِك مَثَلُ الصَّلواتِ الخمسِ؛ يَمْحُو اللهُ بهنَّ الخَطايا“Bagaimana menurut kalian jika di depan rumah kalian ada sungai lalu kalian mandi di sana lima kali sehari. Apakah ada kotoran di badan yang tersisa? Para sahabat menjawab: tentu tidak ada kotoran lagi yang tersisa. Nabi bersabda: Maka demikianlah shalat-shalat fardhu yang lima, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan manusia dengan shalat-shalat tersebut” (HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667).Baca Juga: Lamaran dari Orang yang Meninggalkan ShalatDari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما مِنِ امرئٍ مسلمٍ تَحضُرُه صلاةٌ مكتوبةٌ فيُحسِنُ وُضوءَها، وخُشوعَها، ورُكوعَها، إلَّا كانتْ كفَّارةً لِمَا قَبلَها من الذنوبِ ما لم تُؤتَ كبيرةٌ، وذلك الدَّهرَ كلَّه“Tidaklah ada seorang Muslim pun yang menghadiri shalat wajib, ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dna rukuknya, kecuali shalat tersebut menjadi kafarah atas dosa-dosanya yang telah lalu, selama dijauhi dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang waktu” (HR. Muslim no. 228). Shalat mencegah orang dari berbuat maksiat Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al Ankabut: 45).Hukum meninggalkan shalatDengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib, maka ia keluar dari Islam. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).Sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wajibnya, namun karena malas dan meremehkan, statusnya diperselisihkan oleh ulama: Madzhab Hambali berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati. Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat. Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir keluar dari Islam. Karena didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Ini yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya.Baca Juga: Pria yang Meninggalkan Shalat Jama’ah Sungguh MerugiDalil Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik” (QS. Ar Rum: 31).Allah menyebutkan dalam ayat ini, diantara tanda orang-orang yang menjadi musyrik adalah meninggalkan shalat. Allah Ta’ala juga berfirman:فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).Pada ayat-ayat selanjutnya Allah Ta’ala menyebutkan tentang keadaan kaum Mukmin beserta nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Lalu di ayat ini Allah menyebutkan kaum yang lain yang bukan kaum Mukminin. Dan salah satu ciri mereka adalah menyia-nyiakan shalat.Baca Juga: Rajin Shalat Tarawih Tapi Tidak Shalat Wajib Berjamaah di MasjidDalil As SunnahDisebutkan juga dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ“Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82).Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau memimpin kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami serang” (HR. Bukhari no. 610, Muslim no. 1365).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatHadits ini menunjukkan bahwa kaum yang masih menegakkan shalat maka dihukumi sebagai kaum Muslimin dan tidak boleh diperangi. Sedangkan jika tidak menegakkan shalat maka dihukumi sebagai orang kafir dan diperangi (bersama ulil amri).Kemudian perhatikan dua hadits berikut. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Hadits Ubadah bin Shamit menyatakan bahwa pemimpin yang melakukan kekufuran yang nyata bisa diperangi. Sedangkan dalam hadits Auf bin Malik, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memerangi pemimpin selama masih shalat. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang nyata.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhDalil Ijma SahabatDan para sahabat Nabi ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat 5 waktu maka dia keluar dari Islam. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Demikian juga ternukil ijma dari kalangan tabi’in. Dari Ayyub bin Abi Tamimah As Sikhtiyani, beliau mengatakan:ترك الصلاة كفر لا نختلف فيه“Meninggalkan shalat dalah kekufuran, kami (para tabi’in) tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut” (HR. Al Marwadzi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, no. 978).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:إذا كان مُقرًّا بالفريضة، ولكن نفسه تغلبه كسلًا وتهاونًا، فإنَّ أهل العلم مختلفون في كفره، فمنهم مَن يرى أنَّ مَن ترك صلاة مفروضة، حتى يخرج وقتُها فإنه يكفُر، ومن العلماء مَن يراه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها نهائيًّا، وهذا هو الصحيحُ؛ إذا تركها تركًا مطلقًا، بحيث أنه لا يهتمُّ بالصلاة؛ ولذا قال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((بين الرجلِ والشركِ تركُ الصَّلاةِ))، فظاهر الحديث هو الترك المطلَق، وكذلك حديثُ بُرَيدة: ((العهدُ الذي بيننا وبينهم الصلاةُ؛ فمَن ترَكَها فقدْ كفَرَ))، ولم يقُلْ: مَن ترك صلاةً، وعلى كلِّ حال؛ فالراجحُ عندي أنَّه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها بالكليَّةِ“Jika seseorang mengakui wajibnya shalat namun ia dikalahkan oleh rasa malas dan meremehkan shalat. Maka para ulama berbeda pendapat apakah ia kafir atau tidak. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Sebagian ulama berpendapat ia tidak kafir kecuali jika ia meninggalkan seluruh shalat. Inilah pendapat yang benar. Yaitu seseorang menjadi kafir jika meninggalkan shalat secara mutlak. Karena ini berarti ia tidak ada keinginan sama sekali untuk shalat. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Zhahir hadits ini menunjukkan yang dimaksud Nabi adalah jika meninggalkan shalat secara mutlak. Demikian juga hadits Buraidah: “Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. Nabi tidak bersabda: “barangsiapa yang meninggalkan satu shalat…”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan” (Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, 12/51).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahCara taubat bagi orang yang meninggalkan shalatOrang yang meninggalkan shalat wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan kembali mendirikan shalat. Tidak ada kewajiban untuk mengulang syahadat kembali. Dengan ia bertaubat dan kembali mendirikan shalat, maka kembali pula status keislamannya.Syaikh Shalih Al Fauzan ketika ditanya: “Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang?”. Beliau menjawab: ”Yang wajib bagi anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu Menyesal atas dosa yang telah dilakukan Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut Jika anda telah benar-benar bertaubat dan senantiasa melakukan ketaatan pada sisa hidup anda dan senantiasa melaksanakan shalat, maka itu cukup bagi anda insya Allah. Dan anda tidak perlu meng-qadha shalat-shalat yang terlewat karena anda meninggalkannya dengan sengaja. Dan ini sebenarnya sebuah kekufuran terhadap Allah ‘azza wa jalla. Karena menurut pendapat yang tepat dari perselisihan yang ada diantara para ulama, meninggalkan shalat dengan sengaja membuat pelakunya keluar dari Islam walaupun ia tidak menganggap meninggalkan shalat itu boleh”.(Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29838)Beliau tidak mensyaratkan untuk mengulang syahadat.Wahai kaum Muslimin, mari kita lebih serius lagi memperhatikan dan menjaga shalat kita dan juga orang-orang yang terdekat dengan kita. Jangan sampai kita dan orang-orang terdekat kita meninggalkan shalat yang diwajibkan Allah. Karena beratnya konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufiq.***Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan
Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Silakan simak penjelasan berikut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Urgensi ibadah shalatAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat. Allah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ“ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS. Al Baqarah: 83).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah” (QS. Al Baqarah: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَاتَّقُوهُ وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“dan agar mereka mendirikan shalat serta bertakwa kepada-Nya”. Dan Dialah Tuhan yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” (QS. An An’am: 72).Maka mendirikan shalat adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala.Shalat juga salah satu dari rukun Islam. Dari Ibnu Umar radhiallahu’amhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بُنِيَ الإسْلامُ علَى خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ“Islam dibangun di atas 5 perkara: bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no.8, Muslim no. 16).Tidak semua ibadah termasuk rukun Islam. Ini menunjukkan ibadah-ibadah yang termasuk rukun Islam adalah ibadah yang sangat penting dan urgen. Dan diantaranya adalah shalat.Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Keutamaan shalat Shalat adalah perkara yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أولَ ما يُحاسَبُ به العبدُ يومَ القيامةِ من عملِه صلاتُه ، فإن صَلُحَتْ فقد أَفْلَحَ وأَنْجَح ، وإن فَسَدَتْ فقد خاب وخَسِرَ ، فإن انْتَقَص من فريضتِه شيئًا ، قال الربُّ تبارك وتعالى : انْظُروا هل لعَبْدِي من تَطَوُّعٍ فيُكَمِّلُ بها ما انتَقَص من الفريضةِ ، ثم يكونُ سائرُ عملِه على ذلك“Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka ia akan merugi dan binasa. Jika ada shalat fardhunya yang kurang, maka Allah tabaraka wa ta’ala akan berkata: lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan shalat sunnah? Kemudian disempurnakanlah yang kurang dari shalat fardhunya. Dan ini berlaku pada seluruh amalan lainnya” (HR. At Tirmidzi no. 413, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Allah perintahkan untuk menjaga shalat setiap waktu Allah Ta’ala berfirman:حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Jagalah shalat-shalat fardhu dan jagalah shalat wustha (shalat ashar) dan menghadaplah kepada Allah sebagai orang-orang yang taat” (QS. Al Baqarah: 238).Bahkan ketika sedang sakit sekalipun tetap diperintahkan shalat sesuai kemampuan. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Baca Juga: Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at Shalat adalah tiang agama Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رأسُ الأمرِ الإسلامُ، وعَمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجهادُ في سبيلِ اللهِ“Pangkal dari semua perkara adalah Islam dan tiang Islam dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, An Nasa-i no. 11330, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Shalat menghapuskan dosa-dosa Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, ini semua menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أرأيتُم لوْ أنَّ نَهرًا ببابِ أَحدِكم يَغتسِلُ منه كلَّ يومٍ خَمْسَ مرَّاتٍ؛ هلْ يَبقَى مِن دَرَنِه شيءٌ؟ قالوا: لا يَبقَى من دَرنِه شيءٌ، قال: فذلِك مَثَلُ الصَّلواتِ الخمسِ؛ يَمْحُو اللهُ بهنَّ الخَطايا“Bagaimana menurut kalian jika di depan rumah kalian ada sungai lalu kalian mandi di sana lima kali sehari. Apakah ada kotoran di badan yang tersisa? Para sahabat menjawab: tentu tidak ada kotoran lagi yang tersisa. Nabi bersabda: Maka demikianlah shalat-shalat fardhu yang lima, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan manusia dengan shalat-shalat tersebut” (HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667).Baca Juga: Lamaran dari Orang yang Meninggalkan ShalatDari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما مِنِ امرئٍ مسلمٍ تَحضُرُه صلاةٌ مكتوبةٌ فيُحسِنُ وُضوءَها، وخُشوعَها، ورُكوعَها، إلَّا كانتْ كفَّارةً لِمَا قَبلَها من الذنوبِ ما لم تُؤتَ كبيرةٌ، وذلك الدَّهرَ كلَّه“Tidaklah ada seorang Muslim pun yang menghadiri shalat wajib, ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dna rukuknya, kecuali shalat tersebut menjadi kafarah atas dosa-dosanya yang telah lalu, selama dijauhi dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang waktu” (HR. Muslim no. 228). Shalat mencegah orang dari berbuat maksiat Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al Ankabut: 45).Hukum meninggalkan shalatDengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib, maka ia keluar dari Islam. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).Sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wajibnya, namun karena malas dan meremehkan, statusnya diperselisihkan oleh ulama: Madzhab Hambali berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati. Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat. Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir keluar dari Islam. Karena didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Ini yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya.Baca Juga: Pria yang Meninggalkan Shalat Jama’ah Sungguh MerugiDalil Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik” (QS. Ar Rum: 31).Allah menyebutkan dalam ayat ini, diantara tanda orang-orang yang menjadi musyrik adalah meninggalkan shalat. Allah Ta’ala juga berfirman:فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).Pada ayat-ayat selanjutnya Allah Ta’ala menyebutkan tentang keadaan kaum Mukmin beserta nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Lalu di ayat ini Allah menyebutkan kaum yang lain yang bukan kaum Mukminin. Dan salah satu ciri mereka adalah menyia-nyiakan shalat.Baca Juga: Rajin Shalat Tarawih Tapi Tidak Shalat Wajib Berjamaah di MasjidDalil As SunnahDisebutkan juga dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ“Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82).Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau memimpin kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami serang” (HR. Bukhari no. 610, Muslim no. 1365).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatHadits ini menunjukkan bahwa kaum yang masih menegakkan shalat maka dihukumi sebagai kaum Muslimin dan tidak boleh diperangi. Sedangkan jika tidak menegakkan shalat maka dihukumi sebagai orang kafir dan diperangi (bersama ulil amri).Kemudian perhatikan dua hadits berikut. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Hadits Ubadah bin Shamit menyatakan bahwa pemimpin yang melakukan kekufuran yang nyata bisa diperangi. Sedangkan dalam hadits Auf bin Malik, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memerangi pemimpin selama masih shalat. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang nyata.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhDalil Ijma SahabatDan para sahabat Nabi ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat 5 waktu maka dia keluar dari Islam. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Demikian juga ternukil ijma dari kalangan tabi’in. Dari Ayyub bin Abi Tamimah As Sikhtiyani, beliau mengatakan:ترك الصلاة كفر لا نختلف فيه“Meninggalkan shalat dalah kekufuran, kami (para tabi’in) tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut” (HR. Al Marwadzi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, no. 978).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:إذا كان مُقرًّا بالفريضة، ولكن نفسه تغلبه كسلًا وتهاونًا، فإنَّ أهل العلم مختلفون في كفره، فمنهم مَن يرى أنَّ مَن ترك صلاة مفروضة، حتى يخرج وقتُها فإنه يكفُر، ومن العلماء مَن يراه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها نهائيًّا، وهذا هو الصحيحُ؛ إذا تركها تركًا مطلقًا، بحيث أنه لا يهتمُّ بالصلاة؛ ولذا قال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((بين الرجلِ والشركِ تركُ الصَّلاةِ))، فظاهر الحديث هو الترك المطلَق، وكذلك حديثُ بُرَيدة: ((العهدُ الذي بيننا وبينهم الصلاةُ؛ فمَن ترَكَها فقدْ كفَرَ))، ولم يقُلْ: مَن ترك صلاةً، وعلى كلِّ حال؛ فالراجحُ عندي أنَّه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها بالكليَّةِ“Jika seseorang mengakui wajibnya shalat namun ia dikalahkan oleh rasa malas dan meremehkan shalat. Maka para ulama berbeda pendapat apakah ia kafir atau tidak. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Sebagian ulama berpendapat ia tidak kafir kecuali jika ia meninggalkan seluruh shalat. Inilah pendapat yang benar. Yaitu seseorang menjadi kafir jika meninggalkan shalat secara mutlak. Karena ini berarti ia tidak ada keinginan sama sekali untuk shalat. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Zhahir hadits ini menunjukkan yang dimaksud Nabi adalah jika meninggalkan shalat secara mutlak. Demikian juga hadits Buraidah: “Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. Nabi tidak bersabda: “barangsiapa yang meninggalkan satu shalat…”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan” (Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, 12/51).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahCara taubat bagi orang yang meninggalkan shalatOrang yang meninggalkan shalat wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan kembali mendirikan shalat. Tidak ada kewajiban untuk mengulang syahadat kembali. Dengan ia bertaubat dan kembali mendirikan shalat, maka kembali pula status keislamannya.Syaikh Shalih Al Fauzan ketika ditanya: “Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang?”. Beliau menjawab: ”Yang wajib bagi anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu Menyesal atas dosa yang telah dilakukan Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut Jika anda telah benar-benar bertaubat dan senantiasa melakukan ketaatan pada sisa hidup anda dan senantiasa melaksanakan shalat, maka itu cukup bagi anda insya Allah. Dan anda tidak perlu meng-qadha shalat-shalat yang terlewat karena anda meninggalkannya dengan sengaja. Dan ini sebenarnya sebuah kekufuran terhadap Allah ‘azza wa jalla. Karena menurut pendapat yang tepat dari perselisihan yang ada diantara para ulama, meninggalkan shalat dengan sengaja membuat pelakunya keluar dari Islam walaupun ia tidak menganggap meninggalkan shalat itu boleh”.(Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29838)Beliau tidak mensyaratkan untuk mengulang syahadat.Wahai kaum Muslimin, mari kita lebih serius lagi memperhatikan dan menjaga shalat kita dan juga orang-orang yang terdekat dengan kita. Jangan sampai kita dan orang-orang terdekat kita meninggalkan shalat yang diwajibkan Allah. Karena beratnya konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufiq.***Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan


Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Silakan simak penjelasan berikut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Urgensi ibadah shalatAllah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat. Allah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ“ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS. Al Baqarah: 83).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah” (QS. Al Baqarah: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَاتَّقُوهُ وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“dan agar mereka mendirikan shalat serta bertakwa kepada-Nya”. Dan Dialah Tuhan yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” (QS. An An’am: 72).Maka mendirikan shalat adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala.Shalat juga salah satu dari rukun Islam. Dari Ibnu Umar radhiallahu’amhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بُنِيَ الإسْلامُ علَى خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ“Islam dibangun di atas 5 perkara: bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no.8, Muslim no. 16).Tidak semua ibadah termasuk rukun Islam. Ini menunjukkan ibadah-ibadah yang termasuk rukun Islam adalah ibadah yang sangat penting dan urgen. Dan diantaranya adalah shalat.Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Keutamaan shalat Shalat adalah perkara yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أولَ ما يُحاسَبُ به العبدُ يومَ القيامةِ من عملِه صلاتُه ، فإن صَلُحَتْ فقد أَفْلَحَ وأَنْجَح ، وإن فَسَدَتْ فقد خاب وخَسِرَ ، فإن انْتَقَص من فريضتِه شيئًا ، قال الربُّ تبارك وتعالى : انْظُروا هل لعَبْدِي من تَطَوُّعٍ فيُكَمِّلُ بها ما انتَقَص من الفريضةِ ، ثم يكونُ سائرُ عملِه على ذلك“Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka ia akan merugi dan binasa. Jika ada shalat fardhunya yang kurang, maka Allah tabaraka wa ta’ala akan berkata: lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan shalat sunnah? Kemudian disempurnakanlah yang kurang dari shalat fardhunya. Dan ini berlaku pada seluruh amalan lainnya” (HR. At Tirmidzi no. 413, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Allah perintahkan untuk menjaga shalat setiap waktu Allah Ta’ala berfirman:حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Jagalah shalat-shalat fardhu dan jagalah shalat wustha (shalat ashar) dan menghadaplah kepada Allah sebagai orang-orang yang taat” (QS. Al Baqarah: 238).Bahkan ketika sedang sakit sekalipun tetap diperintahkan shalat sesuai kemampuan. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Baca Juga: Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at Shalat adalah tiang agama Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رأسُ الأمرِ الإسلامُ، وعَمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجهادُ في سبيلِ اللهِ“Pangkal dari semua perkara adalah Islam dan tiang Islam dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, An Nasa-i no. 11330, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Shalat menghapuskan dosa-dosa Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, ini semua menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أرأيتُم لوْ أنَّ نَهرًا ببابِ أَحدِكم يَغتسِلُ منه كلَّ يومٍ خَمْسَ مرَّاتٍ؛ هلْ يَبقَى مِن دَرَنِه شيءٌ؟ قالوا: لا يَبقَى من دَرنِه شيءٌ، قال: فذلِك مَثَلُ الصَّلواتِ الخمسِ؛ يَمْحُو اللهُ بهنَّ الخَطايا“Bagaimana menurut kalian jika di depan rumah kalian ada sungai lalu kalian mandi di sana lima kali sehari. Apakah ada kotoran di badan yang tersisa? Para sahabat menjawab: tentu tidak ada kotoran lagi yang tersisa. Nabi bersabda: Maka demikianlah shalat-shalat fardhu yang lima, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan manusia dengan shalat-shalat tersebut” (HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667).Baca Juga: Lamaran dari Orang yang Meninggalkan ShalatDari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما مِنِ امرئٍ مسلمٍ تَحضُرُه صلاةٌ مكتوبةٌ فيُحسِنُ وُضوءَها، وخُشوعَها، ورُكوعَها، إلَّا كانتْ كفَّارةً لِمَا قَبلَها من الذنوبِ ما لم تُؤتَ كبيرةٌ، وذلك الدَّهرَ كلَّه“Tidaklah ada seorang Muslim pun yang menghadiri shalat wajib, ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dna rukuknya, kecuali shalat tersebut menjadi kafarah atas dosa-dosanya yang telah lalu, selama dijauhi dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang waktu” (HR. Muslim no. 228). Shalat mencegah orang dari berbuat maksiat Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al Ankabut: 45).Hukum meninggalkan shalatDengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib, maka ia keluar dari Islam. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).Sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wajibnya, namun karena malas dan meremehkan, statusnya diperselisihkan oleh ulama: Madzhab Hambali berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati. Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat. Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir keluar dari Islam. Karena didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Ini yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya.Baca Juga: Pria yang Meninggalkan Shalat Jama’ah Sungguh MerugiDalil Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik” (QS. Ar Rum: 31).Allah menyebutkan dalam ayat ini, diantara tanda orang-orang yang menjadi musyrik adalah meninggalkan shalat. Allah Ta’ala juga berfirman:فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).Pada ayat-ayat selanjutnya Allah Ta’ala menyebutkan tentang keadaan kaum Mukmin beserta nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Lalu di ayat ini Allah menyebutkan kaum yang lain yang bukan kaum Mukminin. Dan salah satu ciri mereka adalah menyia-nyiakan shalat.Baca Juga: Rajin Shalat Tarawih Tapi Tidak Shalat Wajib Berjamaah di MasjidDalil As SunnahDisebutkan juga dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ“Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82).Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau memimpin kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami serang” (HR. Bukhari no. 610, Muslim no. 1365).Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatHadits ini menunjukkan bahwa kaum yang masih menegakkan shalat maka dihukumi sebagai kaum Muslimin dan tidak boleh diperangi. Sedangkan jika tidak menegakkan shalat maka dihukumi sebagai orang kafir dan diperangi (bersama ulil amri).Kemudian perhatikan dua hadits berikut. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Hadits Ubadah bin Shamit menyatakan bahwa pemimpin yang melakukan kekufuran yang nyata bisa diperangi. Sedangkan dalam hadits Auf bin Malik, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memerangi pemimpin selama masih shalat. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang nyata.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhDalil Ijma SahabatDan para sahabat Nabi ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat 5 waktu maka dia keluar dari Islam. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Demikian juga ternukil ijma dari kalangan tabi’in. Dari Ayyub bin Abi Tamimah As Sikhtiyani, beliau mengatakan:ترك الصلاة كفر لا نختلف فيه“Meninggalkan shalat dalah kekufuran, kami (para tabi’in) tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut” (HR. Al Marwadzi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, no. 978).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:إذا كان مُقرًّا بالفريضة، ولكن نفسه تغلبه كسلًا وتهاونًا، فإنَّ أهل العلم مختلفون في كفره، فمنهم مَن يرى أنَّ مَن ترك صلاة مفروضة، حتى يخرج وقتُها فإنه يكفُر، ومن العلماء مَن يراه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها نهائيًّا، وهذا هو الصحيحُ؛ إذا تركها تركًا مطلقًا، بحيث أنه لا يهتمُّ بالصلاة؛ ولذا قال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((بين الرجلِ والشركِ تركُ الصَّلاةِ))، فظاهر الحديث هو الترك المطلَق، وكذلك حديثُ بُرَيدة: ((العهدُ الذي بيننا وبينهم الصلاةُ؛ فمَن ترَكَها فقدْ كفَرَ))، ولم يقُلْ: مَن ترك صلاةً، وعلى كلِّ حال؛ فالراجحُ عندي أنَّه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها بالكليَّةِ“Jika seseorang mengakui wajibnya shalat namun ia dikalahkan oleh rasa malas dan meremehkan shalat. Maka para ulama berbeda pendapat apakah ia kafir atau tidak. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Sebagian ulama berpendapat ia tidak kafir kecuali jika ia meninggalkan seluruh shalat. Inilah pendapat yang benar. Yaitu seseorang menjadi kafir jika meninggalkan shalat secara mutlak. Karena ini berarti ia tidak ada keinginan sama sekali untuk shalat. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Zhahir hadits ini menunjukkan yang dimaksud Nabi adalah jika meninggalkan shalat secara mutlak. Demikian juga hadits Buraidah: “Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. Nabi tidak bersabda: “barangsiapa yang meninggalkan satu shalat…”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan” (Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, 12/51).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahCara taubat bagi orang yang meninggalkan shalatOrang yang meninggalkan shalat wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan kembali mendirikan shalat. Tidak ada kewajiban untuk mengulang syahadat kembali. Dengan ia bertaubat dan kembali mendirikan shalat, maka kembali pula status keislamannya.Syaikh Shalih Al Fauzan ketika ditanya: “Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang?”. Beliau menjawab: ”Yang wajib bagi anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu Menyesal atas dosa yang telah dilakukan Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut Jika anda telah benar-benar bertaubat dan senantiasa melakukan ketaatan pada sisa hidup anda dan senantiasa melaksanakan shalat, maka itu cukup bagi anda insya Allah. Dan anda tidak perlu meng-qadha shalat-shalat yang terlewat karena anda meninggalkannya dengan sengaja. Dan ini sebenarnya sebuah kekufuran terhadap Allah ‘azza wa jalla. Karena menurut pendapat yang tepat dari perselisihan yang ada diantara para ulama, meninggalkan shalat dengan sengaja membuat pelakunya keluar dari Islam walaupun ia tidak menganggap meninggalkan shalat itu boleh”.(Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29838)Beliau tidak mensyaratkan untuk mengulang syahadat.Wahai kaum Muslimin, mari kita lebih serius lagi memperhatikan dan menjaga shalat kita dan juga orang-orang yang terdekat dengan kita. Jangan sampai kita dan orang-orang terdekat kita meninggalkan shalat yang diwajibkan Allah. Karena beratnya konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufiq.***Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Masya Allah Atau Masha Allah, Khawarij Artinya, Persamaan Gender Dalam Islam, Waktu Zakat Mal, Pria Jantan

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3)

Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)Hadits:صلاة يوم عاشوراء عند الإشراق يصلي ركعتين في الأولى بعد الفاتحة آية الكرسي وفي الثانية (لو أنزلنا هذا القرآن) إلى آخر سورة الحشر ويقول بعد السلام يا أول الأولين ويا آخر الآخرين لا إله إلا أنت خلقت أول ما خلقت في هذا اليوم وتخلق آخرما تخلق في هذا اليوم أعطني فيه خير ما أوليت فيه أنبيائك وأصفيائك من ثواب البلايا وأسهم لنا ما أعطيتهم فيه من الكرامة بحق محمد عليه الصلاة والسلام “Salat hari ‘Asyura` itu dilakukan ketika (beberapa saat setelah) terbitnya matahari, (yaitu: sesorang) salat dua rakaat, pada rakaat pertama ia membaca ayat Al-Kursi setelah Al-Fatihah, pada rakaat kedua membaca lau anzalnaa hāżal Qur`ān sampai akhir surat Al- Ḥasyr, dan setelah salam mengucapkan yā Awwalal awwalīn, wa yā Ākhiral ākhirīn, lā ilāha illa anta, khalaqta awwala mā khalaqta fī hāżal yaum, wa takhluqu ākhira mā takhluqu fī hāżal yaum, a‘ṭinī fīhi khaira mā aulaita fīhi `anbiyā`aka wa `aṣfiyā`aka min ṡawābil balāyā wa aṣim lanā mā `a‘ṭaitahum fīhi minal karāmah biḥaqqi Muḥammad ‘alaihiṣ ṣalātu was salām.”Hadits:صلاة يوم عاشوراء ست ركعات في الأولى بعد الفاتحة سورة الشمس وفي الثانية إنا أنزلناه وفي الثالثة إذا زلزلت وفي الرابعة سورة الإخلاص وفي الخامسة سورة الفلق وفي السادسة سورة الناس ويسجد بعد السلام ويقرأ فيها قل يا أيها الكافرون سبع مرات ويسأل الله حاجته “Salat hari ‘Asyura’ itu enam rakaat. Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatiḥah, (seseorang) membaca surat Asy-Syams, pada rakaat kedua membaca innā anzalnāhu, pada rakaat ketiga membaca iżā zulzilat, pada rakaat keeempat membaca surat Al-Ikhlāṣ, pada rakaat kelima membaca surat Al-Falaq, dan pada rakaat keenam membaca surat An-Nās. Setelah salam, bersujud dan membaca qul yā ayyuhal kāfirūn tujuh kali serta ia memohon terpenuhi kebutuhannya kepada Allah” (Perlu diketahui bahwa seluruh hadis tentang keutamaan secara khusus yang terdapat pada salat ‘Asyura` itu palsu).Kedelapan:من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك ومن صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف شهيد ومن صام يوم عاشوراء كتب الله له أجر سبع سماوات ومن أفطر عنده مؤمن في يوم عاشوراء فكأنما أطعم جميع فقراء أمة محمد وأشبع بطونهم ومن مسح على رأس يتيم رفعت له بكل شعرة على رأسه درجة في الجنة فقال عمر يا رسول الله لقد فضل الله يوم عاشوراء قال نعم خلق الله السماوات يوم عاشوراء والأرض كمثله وخلق القلم يوم عاشوراء واللوح مثله وخلق جبريل يوم عاشوراء وملائكته يوم عاشوراء وخلق آدم يوم عاشوراء وغفر ذنب داود يوم عاشوراء …الخ ““Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu syuhada`. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka Allah akan mencatat untuknya pahala sebanyak tujuh langit. Barangsiapa yang memberi makanan buka puasa kepada seorang mukmin pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka seolah-olah seperti memberi makan seluruhorang fakir dari umat Nabi Muhammad dan mengenyangkan perut mereka. Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim, maka untuk setiap helai rambut kepala anak yatim tersebut, akan ditinggikan derajat untuk pengusapnya di surga. Umar berkata, Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah telah memberi keutamaan pada harikesepuluh bulan Muharram. Rasulullah bersabda, ya benar. Allah menciptakan langit-langit pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula bumi. Allah menciptakan pena (untuk mencatat takdir) pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula Al-Lauḥul Maḥfūẓ. Allah menciptakan malaikat Jibril pada hari kesepuluh bulan Muharram, demikian pula Allah pun menciptakan malaikat-malaikat-Nya yang lain pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah menciptakan Nabi Adam pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah mengampuni dosa Nabi Daud pada hari kesepuluh bulan Muharram…(sampai akhir hadis)” (Hadits palsu [mauḍu’]).Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3)

Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)Hadits:صلاة يوم عاشوراء عند الإشراق يصلي ركعتين في الأولى بعد الفاتحة آية الكرسي وفي الثانية (لو أنزلنا هذا القرآن) إلى آخر سورة الحشر ويقول بعد السلام يا أول الأولين ويا آخر الآخرين لا إله إلا أنت خلقت أول ما خلقت في هذا اليوم وتخلق آخرما تخلق في هذا اليوم أعطني فيه خير ما أوليت فيه أنبيائك وأصفيائك من ثواب البلايا وأسهم لنا ما أعطيتهم فيه من الكرامة بحق محمد عليه الصلاة والسلام “Salat hari ‘Asyura` itu dilakukan ketika (beberapa saat setelah) terbitnya matahari, (yaitu: sesorang) salat dua rakaat, pada rakaat pertama ia membaca ayat Al-Kursi setelah Al-Fatihah, pada rakaat kedua membaca lau anzalnaa hāżal Qur`ān sampai akhir surat Al- Ḥasyr, dan setelah salam mengucapkan yā Awwalal awwalīn, wa yā Ākhiral ākhirīn, lā ilāha illa anta, khalaqta awwala mā khalaqta fī hāżal yaum, wa takhluqu ākhira mā takhluqu fī hāżal yaum, a‘ṭinī fīhi khaira mā aulaita fīhi `anbiyā`aka wa `aṣfiyā`aka min ṡawābil balāyā wa aṣim lanā mā `a‘ṭaitahum fīhi minal karāmah biḥaqqi Muḥammad ‘alaihiṣ ṣalātu was salām.”Hadits:صلاة يوم عاشوراء ست ركعات في الأولى بعد الفاتحة سورة الشمس وفي الثانية إنا أنزلناه وفي الثالثة إذا زلزلت وفي الرابعة سورة الإخلاص وفي الخامسة سورة الفلق وفي السادسة سورة الناس ويسجد بعد السلام ويقرأ فيها قل يا أيها الكافرون سبع مرات ويسأل الله حاجته “Salat hari ‘Asyura’ itu enam rakaat. Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatiḥah, (seseorang) membaca surat Asy-Syams, pada rakaat kedua membaca innā anzalnāhu, pada rakaat ketiga membaca iżā zulzilat, pada rakaat keeempat membaca surat Al-Ikhlāṣ, pada rakaat kelima membaca surat Al-Falaq, dan pada rakaat keenam membaca surat An-Nās. Setelah salam, bersujud dan membaca qul yā ayyuhal kāfirūn tujuh kali serta ia memohon terpenuhi kebutuhannya kepada Allah” (Perlu diketahui bahwa seluruh hadis tentang keutamaan secara khusus yang terdapat pada salat ‘Asyura` itu palsu).Kedelapan:من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك ومن صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف شهيد ومن صام يوم عاشوراء كتب الله له أجر سبع سماوات ومن أفطر عنده مؤمن في يوم عاشوراء فكأنما أطعم جميع فقراء أمة محمد وأشبع بطونهم ومن مسح على رأس يتيم رفعت له بكل شعرة على رأسه درجة في الجنة فقال عمر يا رسول الله لقد فضل الله يوم عاشوراء قال نعم خلق الله السماوات يوم عاشوراء والأرض كمثله وخلق القلم يوم عاشوراء واللوح مثله وخلق جبريل يوم عاشوراء وملائكته يوم عاشوراء وخلق آدم يوم عاشوراء وغفر ذنب داود يوم عاشوراء …الخ ““Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu syuhada`. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka Allah akan mencatat untuknya pahala sebanyak tujuh langit. Barangsiapa yang memberi makanan buka puasa kepada seorang mukmin pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka seolah-olah seperti memberi makan seluruhorang fakir dari umat Nabi Muhammad dan mengenyangkan perut mereka. Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim, maka untuk setiap helai rambut kepala anak yatim tersebut, akan ditinggikan derajat untuk pengusapnya di surga. Umar berkata, Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah telah memberi keutamaan pada harikesepuluh bulan Muharram. Rasulullah bersabda, ya benar. Allah menciptakan langit-langit pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula bumi. Allah menciptakan pena (untuk mencatat takdir) pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula Al-Lauḥul Maḥfūẓ. Allah menciptakan malaikat Jibril pada hari kesepuluh bulan Muharram, demikian pula Allah pun menciptakan malaikat-malaikat-Nya yang lain pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah menciptakan Nabi Adam pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah mengampuni dosa Nabi Daud pada hari kesepuluh bulan Muharram…(sampai akhir hadis)” (Hadits palsu [mauḍu’]).Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim
Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)Hadits:صلاة يوم عاشوراء عند الإشراق يصلي ركعتين في الأولى بعد الفاتحة آية الكرسي وفي الثانية (لو أنزلنا هذا القرآن) إلى آخر سورة الحشر ويقول بعد السلام يا أول الأولين ويا آخر الآخرين لا إله إلا أنت خلقت أول ما خلقت في هذا اليوم وتخلق آخرما تخلق في هذا اليوم أعطني فيه خير ما أوليت فيه أنبيائك وأصفيائك من ثواب البلايا وأسهم لنا ما أعطيتهم فيه من الكرامة بحق محمد عليه الصلاة والسلام “Salat hari ‘Asyura` itu dilakukan ketika (beberapa saat setelah) terbitnya matahari, (yaitu: sesorang) salat dua rakaat, pada rakaat pertama ia membaca ayat Al-Kursi setelah Al-Fatihah, pada rakaat kedua membaca lau anzalnaa hāżal Qur`ān sampai akhir surat Al- Ḥasyr, dan setelah salam mengucapkan yā Awwalal awwalīn, wa yā Ākhiral ākhirīn, lā ilāha illa anta, khalaqta awwala mā khalaqta fī hāżal yaum, wa takhluqu ākhira mā takhluqu fī hāżal yaum, a‘ṭinī fīhi khaira mā aulaita fīhi `anbiyā`aka wa `aṣfiyā`aka min ṡawābil balāyā wa aṣim lanā mā `a‘ṭaitahum fīhi minal karāmah biḥaqqi Muḥammad ‘alaihiṣ ṣalātu was salām.”Hadits:صلاة يوم عاشوراء ست ركعات في الأولى بعد الفاتحة سورة الشمس وفي الثانية إنا أنزلناه وفي الثالثة إذا زلزلت وفي الرابعة سورة الإخلاص وفي الخامسة سورة الفلق وفي السادسة سورة الناس ويسجد بعد السلام ويقرأ فيها قل يا أيها الكافرون سبع مرات ويسأل الله حاجته “Salat hari ‘Asyura’ itu enam rakaat. Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatiḥah, (seseorang) membaca surat Asy-Syams, pada rakaat kedua membaca innā anzalnāhu, pada rakaat ketiga membaca iżā zulzilat, pada rakaat keeempat membaca surat Al-Ikhlāṣ, pada rakaat kelima membaca surat Al-Falaq, dan pada rakaat keenam membaca surat An-Nās. Setelah salam, bersujud dan membaca qul yā ayyuhal kāfirūn tujuh kali serta ia memohon terpenuhi kebutuhannya kepada Allah” (Perlu diketahui bahwa seluruh hadis tentang keutamaan secara khusus yang terdapat pada salat ‘Asyura` itu palsu).Kedelapan:من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك ومن صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف شهيد ومن صام يوم عاشوراء كتب الله له أجر سبع سماوات ومن أفطر عنده مؤمن في يوم عاشوراء فكأنما أطعم جميع فقراء أمة محمد وأشبع بطونهم ومن مسح على رأس يتيم رفعت له بكل شعرة على رأسه درجة في الجنة فقال عمر يا رسول الله لقد فضل الله يوم عاشوراء قال نعم خلق الله السماوات يوم عاشوراء والأرض كمثله وخلق القلم يوم عاشوراء واللوح مثله وخلق جبريل يوم عاشوراء وملائكته يوم عاشوراء وخلق آدم يوم عاشوراء وغفر ذنب داود يوم عاشوراء …الخ ““Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu syuhada`. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka Allah akan mencatat untuknya pahala sebanyak tujuh langit. Barangsiapa yang memberi makanan buka puasa kepada seorang mukmin pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka seolah-olah seperti memberi makan seluruhorang fakir dari umat Nabi Muhammad dan mengenyangkan perut mereka. Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim, maka untuk setiap helai rambut kepala anak yatim tersebut, akan ditinggikan derajat untuk pengusapnya di surga. Umar berkata, Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah telah memberi keutamaan pada harikesepuluh bulan Muharram. Rasulullah bersabda, ya benar. Allah menciptakan langit-langit pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula bumi. Allah menciptakan pena (untuk mencatat takdir) pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula Al-Lauḥul Maḥfūẓ. Allah menciptakan malaikat Jibril pada hari kesepuluh bulan Muharram, demikian pula Allah pun menciptakan malaikat-malaikat-Nya yang lain pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah menciptakan Nabi Adam pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah mengampuni dosa Nabi Daud pada hari kesepuluh bulan Muharram…(sampai akhir hadis)” (Hadits palsu [mauḍu’]).Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim


Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)Hadits:صلاة يوم عاشوراء عند الإشراق يصلي ركعتين في الأولى بعد الفاتحة آية الكرسي وفي الثانية (لو أنزلنا هذا القرآن) إلى آخر سورة الحشر ويقول بعد السلام يا أول الأولين ويا آخر الآخرين لا إله إلا أنت خلقت أول ما خلقت في هذا اليوم وتخلق آخرما تخلق في هذا اليوم أعطني فيه خير ما أوليت فيه أنبيائك وأصفيائك من ثواب البلايا وأسهم لنا ما أعطيتهم فيه من الكرامة بحق محمد عليه الصلاة والسلام “Salat hari ‘Asyura` itu dilakukan ketika (beberapa saat setelah) terbitnya matahari, (yaitu: sesorang) salat dua rakaat, pada rakaat pertama ia membaca ayat Al-Kursi setelah Al-Fatihah, pada rakaat kedua membaca lau anzalnaa hāżal Qur`ān sampai akhir surat Al- Ḥasyr, dan setelah salam mengucapkan yā Awwalal awwalīn, wa yā Ākhiral ākhirīn, lā ilāha illa anta, khalaqta awwala mā khalaqta fī hāżal yaum, wa takhluqu ākhira mā takhluqu fī hāżal yaum, a‘ṭinī fīhi khaira mā aulaita fīhi `anbiyā`aka wa `aṣfiyā`aka min ṡawābil balāyā wa aṣim lanā mā `a‘ṭaitahum fīhi minal karāmah biḥaqqi Muḥammad ‘alaihiṣ ṣalātu was salām.”Hadits:صلاة يوم عاشوراء ست ركعات في الأولى بعد الفاتحة سورة الشمس وفي الثانية إنا أنزلناه وفي الثالثة إذا زلزلت وفي الرابعة سورة الإخلاص وفي الخامسة سورة الفلق وفي السادسة سورة الناس ويسجد بعد السلام ويقرأ فيها قل يا أيها الكافرون سبع مرات ويسأل الله حاجته “Salat hari ‘Asyura’ itu enam rakaat. Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatiḥah, (seseorang) membaca surat Asy-Syams, pada rakaat kedua membaca innā anzalnāhu, pada rakaat ketiga membaca iżā zulzilat, pada rakaat keeempat membaca surat Al-Ikhlāṣ, pada rakaat kelima membaca surat Al-Falaq, dan pada rakaat keenam membaca surat An-Nās. Setelah salam, bersujud dan membaca qul yā ayyuhal kāfirūn tujuh kali serta ia memohon terpenuhi kebutuhannya kepada Allah” (Perlu diketahui bahwa seluruh hadis tentang keutamaan secara khusus yang terdapat pada salat ‘Asyura` itu palsu).Kedelapan:من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك ومن صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف شهيد ومن صام يوم عاشوراء كتب الله له أجر سبع سماوات ومن أفطر عنده مؤمن في يوم عاشوراء فكأنما أطعم جميع فقراء أمة محمد وأشبع بطونهم ومن مسح على رأس يتيم رفعت له بكل شعرة على رأسه درجة في الجنة فقال عمر يا رسول الله لقد فضل الله يوم عاشوراء قال نعم خلق الله السماوات يوم عاشوراء والأرض كمثله وخلق القلم يوم عاشوراء واللوح مثله وخلق جبريل يوم عاشوراء وملائكته يوم عاشوراء وخلق آدم يوم عاشوراء وغفر ذنب داود يوم عاشوراء …الخ ““Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu syuhada`. Barangsiapa yang berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka Allah akan mencatat untuknya pahala sebanyak tujuh langit. Barangsiapa yang memberi makanan buka puasa kepada seorang mukmin pada hari kesepuluh bulan Muharram, maka seolah-olah seperti memberi makan seluruhorang fakir dari umat Nabi Muhammad dan mengenyangkan perut mereka. Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim, maka untuk setiap helai rambut kepala anak yatim tersebut, akan ditinggikan derajat untuk pengusapnya di surga. Umar berkata, Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah telah memberi keutamaan pada harikesepuluh bulan Muharram. Rasulullah bersabda, ya benar. Allah menciptakan langit-langit pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula bumi. Allah menciptakan pena (untuk mencatat takdir) pada hari kesepuluh bulan Muharram dan demikian pula Al-Lauḥul Maḥfūẓ. Allah menciptakan malaikat Jibril pada hari kesepuluh bulan Muharram, demikian pula Allah pun menciptakan malaikat-malaikat-Nya yang lain pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah menciptakan Nabi Adam pada hari kesepuluh bulan Muharram. Allah mengampuni dosa Nabi Daud pada hari kesepuluh bulan Muharram…(sampai akhir hadis)” (Hadits palsu [mauḍu’]).Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)

Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3)Ke sembilan: ومن أشبع أهل بيت مساكين يوم عاشوراء مر على الصراط كالبرق الخاطف ومن تصدق بصدقة فكأنما لم يرد سائلا قط ومن اغتسل يوم عاشوراء لم يمرض إلا مرض الموت موضوع“Barangsiapa yang memberi makan kepada Ahli Bait yang miskin sampai kenyang pada hari ke-10 bulan Muharram, maka ia akan melewati jembatan Ash-Shirooth secepat kilat yang menyambar. Barangsiapa yang bershodaqoh dengan sesuatu, maka seolah-olah seperti orang yang tidak pernah menolak orang yang meminta, sama sekali. Barangsiapa yang mandi pada hari ke-10 bulan Muharram,maka tidak akan pernah sakit kecuali sakit menjelang kematian” (Palsu [mauḍū’]).Ke sepuluh: من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat” (Palsu [mauḍū’]).Ke sebelas:إن الصرد أول طير صام عاشوراء “Sesungguhnya burung Aṣ– Ṣurad adalah burung yang pertama kali berpuasa ‘Asyura`”(Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dari Abu Gholiith secara marfu’, sedangkan di kalangan para sahabat, tidaklah dikenal nama ini. Dan sanadnya adalah Abdullah bin Mu’awiyah, ia adalah mungkarul hadis, hal ini sebagaimana disebutkan Asy-Syaukani raḥimahullāh).Ke dua belas: ما من عبد يبكي يوم قتل الحسين يعني يوم عاشوراء إلا كان يوم القيامة مع أولي العزم من الرسل“Tidak ada seorang hamba pun yang menangis pada hari terbunuhnya Al-Husain -yaitu pada hari ke-10 bulan Muharram- kecuali kelak pada hari Kiamat ia akan bersama ulul ‘azmi dari kalangan para rasul” (Palsu [mauḍū’]).Demikian pula sebuah hadis yang menyebutkan bahwa menangis pada hari ke-10 bulan Muharram adalah cahaya sempurna pada hari Kiamat, maka ini adalah hadis palsu yang dipalsukan syi’ah rafidah.Ke tiga belas:Setiap hadis tentang (keutamaan) menziarahi kubur pada hari ke-10 bulan Muharram tidak ada asalnya.Ke empat belas:لئن بقيت لأمرن بصيام يوم قبله أو يوم بعده“Sungguh apabila saya masih hidup, benar-benar saya akan perintahkan untuk puasa sehari sebelum atau sesudah hari ‘Asyura`” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh bahwa tambahan ini mungkar).Ke lima belas:صمتم يومكم هذا ؟ قالوا : لا قال : فأتموا بقية يومكم واقضوه . يعني : يوم عاشوراء“Apakah kalian puasa pada hari kalian ini? Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau (Rasulullah) bersabda, ‘Sempurnakan sisa hari kalian dan bayarlah utang puasa tersebut, yaitu hari ‘Asyura`’” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh menerangkan bahwa tambahan ini mungkar).[Selesai]***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)

Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3)Ke sembilan: ومن أشبع أهل بيت مساكين يوم عاشوراء مر على الصراط كالبرق الخاطف ومن تصدق بصدقة فكأنما لم يرد سائلا قط ومن اغتسل يوم عاشوراء لم يمرض إلا مرض الموت موضوع“Barangsiapa yang memberi makan kepada Ahli Bait yang miskin sampai kenyang pada hari ke-10 bulan Muharram, maka ia akan melewati jembatan Ash-Shirooth secepat kilat yang menyambar. Barangsiapa yang bershodaqoh dengan sesuatu, maka seolah-olah seperti orang yang tidak pernah menolak orang yang meminta, sama sekali. Barangsiapa yang mandi pada hari ke-10 bulan Muharram,maka tidak akan pernah sakit kecuali sakit menjelang kematian” (Palsu [mauḍū’]).Ke sepuluh: من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat” (Palsu [mauḍū’]).Ke sebelas:إن الصرد أول طير صام عاشوراء “Sesungguhnya burung Aṣ– Ṣurad adalah burung yang pertama kali berpuasa ‘Asyura`”(Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dari Abu Gholiith secara marfu’, sedangkan di kalangan para sahabat, tidaklah dikenal nama ini. Dan sanadnya adalah Abdullah bin Mu’awiyah, ia adalah mungkarul hadis, hal ini sebagaimana disebutkan Asy-Syaukani raḥimahullāh).Ke dua belas: ما من عبد يبكي يوم قتل الحسين يعني يوم عاشوراء إلا كان يوم القيامة مع أولي العزم من الرسل“Tidak ada seorang hamba pun yang menangis pada hari terbunuhnya Al-Husain -yaitu pada hari ke-10 bulan Muharram- kecuali kelak pada hari Kiamat ia akan bersama ulul ‘azmi dari kalangan para rasul” (Palsu [mauḍū’]).Demikian pula sebuah hadis yang menyebutkan bahwa menangis pada hari ke-10 bulan Muharram adalah cahaya sempurna pada hari Kiamat, maka ini adalah hadis palsu yang dipalsukan syi’ah rafidah.Ke tiga belas:Setiap hadis tentang (keutamaan) menziarahi kubur pada hari ke-10 bulan Muharram tidak ada asalnya.Ke empat belas:لئن بقيت لأمرن بصيام يوم قبله أو يوم بعده“Sungguh apabila saya masih hidup, benar-benar saya akan perintahkan untuk puasa sehari sebelum atau sesudah hari ‘Asyura`” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh bahwa tambahan ini mungkar).Ke lima belas:صمتم يومكم هذا ؟ قالوا : لا قال : فأتموا بقية يومكم واقضوه . يعني : يوم عاشوراء“Apakah kalian puasa pada hari kalian ini? Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau (Rasulullah) bersabda, ‘Sempurnakan sisa hari kalian dan bayarlah utang puasa tersebut, yaitu hari ‘Asyura`’” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh menerangkan bahwa tambahan ini mungkar).[Selesai]***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram
Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3)Ke sembilan: ومن أشبع أهل بيت مساكين يوم عاشوراء مر على الصراط كالبرق الخاطف ومن تصدق بصدقة فكأنما لم يرد سائلا قط ومن اغتسل يوم عاشوراء لم يمرض إلا مرض الموت موضوع“Barangsiapa yang memberi makan kepada Ahli Bait yang miskin sampai kenyang pada hari ke-10 bulan Muharram, maka ia akan melewati jembatan Ash-Shirooth secepat kilat yang menyambar. Barangsiapa yang bershodaqoh dengan sesuatu, maka seolah-olah seperti orang yang tidak pernah menolak orang yang meminta, sama sekali. Barangsiapa yang mandi pada hari ke-10 bulan Muharram,maka tidak akan pernah sakit kecuali sakit menjelang kematian” (Palsu [mauḍū’]).Ke sepuluh: من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat” (Palsu [mauḍū’]).Ke sebelas:إن الصرد أول طير صام عاشوراء “Sesungguhnya burung Aṣ– Ṣurad adalah burung yang pertama kali berpuasa ‘Asyura`”(Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dari Abu Gholiith secara marfu’, sedangkan di kalangan para sahabat, tidaklah dikenal nama ini. Dan sanadnya adalah Abdullah bin Mu’awiyah, ia adalah mungkarul hadis, hal ini sebagaimana disebutkan Asy-Syaukani raḥimahullāh).Ke dua belas: ما من عبد يبكي يوم قتل الحسين يعني يوم عاشوراء إلا كان يوم القيامة مع أولي العزم من الرسل“Tidak ada seorang hamba pun yang menangis pada hari terbunuhnya Al-Husain -yaitu pada hari ke-10 bulan Muharram- kecuali kelak pada hari Kiamat ia akan bersama ulul ‘azmi dari kalangan para rasul” (Palsu [mauḍū’]).Demikian pula sebuah hadis yang menyebutkan bahwa menangis pada hari ke-10 bulan Muharram adalah cahaya sempurna pada hari Kiamat, maka ini adalah hadis palsu yang dipalsukan syi’ah rafidah.Ke tiga belas:Setiap hadis tentang (keutamaan) menziarahi kubur pada hari ke-10 bulan Muharram tidak ada asalnya.Ke empat belas:لئن بقيت لأمرن بصيام يوم قبله أو يوم بعده“Sungguh apabila saya masih hidup, benar-benar saya akan perintahkan untuk puasa sehari sebelum atau sesudah hari ‘Asyura`” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh bahwa tambahan ini mungkar).Ke lima belas:صمتم يومكم هذا ؟ قالوا : لا قال : فأتموا بقية يومكم واقضوه . يعني : يوم عاشوراء“Apakah kalian puasa pada hari kalian ini? Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau (Rasulullah) bersabda, ‘Sempurnakan sisa hari kalian dan bayarlah utang puasa tersebut, yaitu hari ‘Asyura`’” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh menerangkan bahwa tambahan ini mungkar).[Selesai]***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram


Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3)Ke sembilan: ومن أشبع أهل بيت مساكين يوم عاشوراء مر على الصراط كالبرق الخاطف ومن تصدق بصدقة فكأنما لم يرد سائلا قط ومن اغتسل يوم عاشوراء لم يمرض إلا مرض الموت موضوع“Barangsiapa yang memberi makan kepada Ahli Bait yang miskin sampai kenyang pada hari ke-10 bulan Muharram, maka ia akan melewati jembatan Ash-Shirooth secepat kilat yang menyambar. Barangsiapa yang bershodaqoh dengan sesuatu, maka seolah-olah seperti orang yang tidak pernah menolak orang yang meminta, sama sekali. Barangsiapa yang mandi pada hari ke-10 bulan Muharram,maka tidak akan pernah sakit kecuali sakit menjelang kematian” (Palsu [mauḍū’]).Ke sepuluh: من صام يوم عاشوراء أعطى ثواب عشرة آلاف ملك “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ke-10 bulan Muharram, maka akan diberi pahala sepuluh ribu (ibadah) malaikat” (Palsu [mauḍū’]).Ke sebelas:إن الصرد أول طير صام عاشوراء “Sesungguhnya burung Aṣ– Ṣurad adalah burung yang pertama kali berpuasa ‘Asyura`”(Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dari Abu Gholiith secara marfu’, sedangkan di kalangan para sahabat, tidaklah dikenal nama ini. Dan sanadnya adalah Abdullah bin Mu’awiyah, ia adalah mungkarul hadis, hal ini sebagaimana disebutkan Asy-Syaukani raḥimahullāh).Ke dua belas: ما من عبد يبكي يوم قتل الحسين يعني يوم عاشوراء إلا كان يوم القيامة مع أولي العزم من الرسل“Tidak ada seorang hamba pun yang menangis pada hari terbunuhnya Al-Husain -yaitu pada hari ke-10 bulan Muharram- kecuali kelak pada hari Kiamat ia akan bersama ulul ‘azmi dari kalangan para rasul” (Palsu [mauḍū’]).Demikian pula sebuah hadis yang menyebutkan bahwa menangis pada hari ke-10 bulan Muharram adalah cahaya sempurna pada hari Kiamat, maka ini adalah hadis palsu yang dipalsukan syi’ah rafidah.Ke tiga belas:Setiap hadis tentang (keutamaan) menziarahi kubur pada hari ke-10 bulan Muharram tidak ada asalnya.Ke empat belas:لئن بقيت لأمرن بصيام يوم قبله أو يوم بعده“Sungguh apabila saya masih hidup, benar-benar saya akan perintahkan untuk puasa sehari sebelum atau sesudah hari ‘Asyura`” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh bahwa tambahan ini mungkar).Ke lima belas:صمتم يومكم هذا ؟ قالوا : لا قال : فأتموا بقية يومكم واقضوه . يعني : يوم عاشوراء“Apakah kalian puasa pada hari kalian ini? Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau (Rasulullah) bersabda, ‘Sempurnakan sisa hari kalian dan bayarlah utang puasa tersebut, yaitu hari ‘Asyura`’” (Syaikh Al-Albani raḥimahullāh menerangkan bahwa tambahan ini mungkar).[Selesai]***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (1)Keenam:Seorang badui bertanya tentang puasa ‘arafah dan puasa ‘asyura` kepada Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,يوم عاشوراء يكفر العام الذي قبله والذي بعده، ويوم عرفة يكفر العام الذي قبله“(Puasa) hari ‘asyura` menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, dan puasa ‘arafah menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Abu Ya‘la Al-Mushili dengan sanad lemah, karena terdapat seorang perawi dari kalangan tabi‘in yang tidak diketahui identitasnya. Di samping lemah sanadnya, hadis ini juga menyelisihi hadis riwayat Imam Muslim dalam kitab sahihnya, dan ini termasuk periwayatan yang terbalik dari seorang perawi).Ketujuh:Semua hadits tentang (keutamaan) salat ‘asyura’ (hari ke-10 bulan Muharram atau malamnya) itu lemah, di antaranya adalah hadits berikut ini.Hadits Abu Hurairahمن صلى يوم عاشوراء ما بين الظهر والعصر أربعين ركعة يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي عشر مرات وقل هو الله أحد إحدى عشرة مرة والمعوذتين خمس مرات فإذا سلم استغفر سبعين مرة أعطاه الله في الفردوس قبة بيضاء فيها بيت من زمردة خضراء سعة ذلك البيت مثل الدنيا ثلاث مرات وفي ذلك البيت سرير من نور قوائم السرير من العنبر الأشهب على ذلك السرير ألف فراش من الزعفران “Barangsiapa yang melakukan salat antara zuhur dan asar sebanyak empat puluh rakaat pada hari ‘asyura`, di setiap rakaat ia membaca Al-Fatiḥah sekali, ayat kursi sepuluh kali, qul huwallāhu aḥad (Al-Ikhlāṣ) sebelas kali, dan Mu‘awwiżatain (Al-Falaq dan An-Naas) lima kali, setelah salam, ia beristighfar tujuh puluh kali, maka Allah anugerahkan kubah putih di surga Firdaus, di dalamnya terdapat rumah yang terbuat dari batu mulia hijau seluas tiga kali luas dunia. Di dalam rumah itu terdapat ranjang dari cahaya. Kaki-kaki ranjang tersebut terbuat dari materi yang kokoh (Al-‘Anbar Al-Asyhub), di atasnya terdapat seribu kasur dari za’farān” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi lengkap dengan sanadnya. Beliau menyatakan bahwa hadis jenis ini disebutkan secara panjang lebar, dan hadis ini palsu (mauḍū’) serta para perawinya tidak diketahui identitasnya).Hadits:صلاة ليلة عاشوراء مائة ركعة في كل ركعة يقرأ بعد الفاتحة سورة الإخلاص ثلاث مرات “Salat malam ‘asyura` itu sebanyak seratus rakaat, setiap rakaat dibaca surat Al-Ikhlāṣ setelah Al-Fatiḥah tiga kali.”Hadist:صلاة وقت السحر من ليلة عاشوراء وهي أربع ركعات في كل ركعة بعد الفاتحة يقرأ آية الكرسي ثلاث مرات وسورة الإخلاص إحدى عشر مرة وبعد الفراغ يقرأ سورة الإخلاص مائة مرة “Salat malam ‘asyura` pada waktu sahur itu sebanyak empat rakaat, di setiap rakaat (sesorang) membaca ayat Al-Kursi tiga kali setelah Al-Fatiḥah, surat Al-Ikhlāṣ sebanyak sebelas kali dan usai salat, iapun membaca surat Al-Ikhlāṣ sebanyak seratus kali.”Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3) ***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (1)Keenam:Seorang badui bertanya tentang puasa ‘arafah dan puasa ‘asyura` kepada Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,يوم عاشوراء يكفر العام الذي قبله والذي بعده، ويوم عرفة يكفر العام الذي قبله“(Puasa) hari ‘asyura` menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, dan puasa ‘arafah menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Abu Ya‘la Al-Mushili dengan sanad lemah, karena terdapat seorang perawi dari kalangan tabi‘in yang tidak diketahui identitasnya. Di samping lemah sanadnya, hadis ini juga menyelisihi hadis riwayat Imam Muslim dalam kitab sahihnya, dan ini termasuk periwayatan yang terbalik dari seorang perawi).Ketujuh:Semua hadits tentang (keutamaan) salat ‘asyura’ (hari ke-10 bulan Muharram atau malamnya) itu lemah, di antaranya adalah hadits berikut ini.Hadits Abu Hurairahمن صلى يوم عاشوراء ما بين الظهر والعصر أربعين ركعة يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي عشر مرات وقل هو الله أحد إحدى عشرة مرة والمعوذتين خمس مرات فإذا سلم استغفر سبعين مرة أعطاه الله في الفردوس قبة بيضاء فيها بيت من زمردة خضراء سعة ذلك البيت مثل الدنيا ثلاث مرات وفي ذلك البيت سرير من نور قوائم السرير من العنبر الأشهب على ذلك السرير ألف فراش من الزعفران “Barangsiapa yang melakukan salat antara zuhur dan asar sebanyak empat puluh rakaat pada hari ‘asyura`, di setiap rakaat ia membaca Al-Fatiḥah sekali, ayat kursi sepuluh kali, qul huwallāhu aḥad (Al-Ikhlāṣ) sebelas kali, dan Mu‘awwiżatain (Al-Falaq dan An-Naas) lima kali, setelah salam, ia beristighfar tujuh puluh kali, maka Allah anugerahkan kubah putih di surga Firdaus, di dalamnya terdapat rumah yang terbuat dari batu mulia hijau seluas tiga kali luas dunia. Di dalam rumah itu terdapat ranjang dari cahaya. Kaki-kaki ranjang tersebut terbuat dari materi yang kokoh (Al-‘Anbar Al-Asyhub), di atasnya terdapat seribu kasur dari za’farān” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi lengkap dengan sanadnya. Beliau menyatakan bahwa hadis jenis ini disebutkan secara panjang lebar, dan hadis ini palsu (mauḍū’) serta para perawinya tidak diketahui identitasnya).Hadits:صلاة ليلة عاشوراء مائة ركعة في كل ركعة يقرأ بعد الفاتحة سورة الإخلاص ثلاث مرات “Salat malam ‘asyura` itu sebanyak seratus rakaat, setiap rakaat dibaca surat Al-Ikhlāṣ setelah Al-Fatiḥah tiga kali.”Hadist:صلاة وقت السحر من ليلة عاشوراء وهي أربع ركعات في كل ركعة بعد الفاتحة يقرأ آية الكرسي ثلاث مرات وسورة الإخلاص إحدى عشر مرة وبعد الفراغ يقرأ سورة الإخلاص مائة مرة “Salat malam ‘asyura` pada waktu sahur itu sebanyak empat rakaat, di setiap rakaat (sesorang) membaca ayat Al-Kursi tiga kali setelah Al-Fatiḥah, surat Al-Ikhlāṣ sebanyak sebelas kali dan usai salat, iapun membaca surat Al-Ikhlāṣ sebanyak seratus kali.”Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3) ***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim
Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (1)Keenam:Seorang badui bertanya tentang puasa ‘arafah dan puasa ‘asyura` kepada Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,يوم عاشوراء يكفر العام الذي قبله والذي بعده، ويوم عرفة يكفر العام الذي قبله“(Puasa) hari ‘asyura` menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, dan puasa ‘arafah menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Abu Ya‘la Al-Mushili dengan sanad lemah, karena terdapat seorang perawi dari kalangan tabi‘in yang tidak diketahui identitasnya. Di samping lemah sanadnya, hadis ini juga menyelisihi hadis riwayat Imam Muslim dalam kitab sahihnya, dan ini termasuk periwayatan yang terbalik dari seorang perawi).Ketujuh:Semua hadits tentang (keutamaan) salat ‘asyura’ (hari ke-10 bulan Muharram atau malamnya) itu lemah, di antaranya adalah hadits berikut ini.Hadits Abu Hurairahمن صلى يوم عاشوراء ما بين الظهر والعصر أربعين ركعة يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي عشر مرات وقل هو الله أحد إحدى عشرة مرة والمعوذتين خمس مرات فإذا سلم استغفر سبعين مرة أعطاه الله في الفردوس قبة بيضاء فيها بيت من زمردة خضراء سعة ذلك البيت مثل الدنيا ثلاث مرات وفي ذلك البيت سرير من نور قوائم السرير من العنبر الأشهب على ذلك السرير ألف فراش من الزعفران “Barangsiapa yang melakukan salat antara zuhur dan asar sebanyak empat puluh rakaat pada hari ‘asyura`, di setiap rakaat ia membaca Al-Fatiḥah sekali, ayat kursi sepuluh kali, qul huwallāhu aḥad (Al-Ikhlāṣ) sebelas kali, dan Mu‘awwiżatain (Al-Falaq dan An-Naas) lima kali, setelah salam, ia beristighfar tujuh puluh kali, maka Allah anugerahkan kubah putih di surga Firdaus, di dalamnya terdapat rumah yang terbuat dari batu mulia hijau seluas tiga kali luas dunia. Di dalam rumah itu terdapat ranjang dari cahaya. Kaki-kaki ranjang tersebut terbuat dari materi yang kokoh (Al-‘Anbar Al-Asyhub), di atasnya terdapat seribu kasur dari za’farān” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi lengkap dengan sanadnya. Beliau menyatakan bahwa hadis jenis ini disebutkan secara panjang lebar, dan hadis ini palsu (mauḍū’) serta para perawinya tidak diketahui identitasnya).Hadits:صلاة ليلة عاشوراء مائة ركعة في كل ركعة يقرأ بعد الفاتحة سورة الإخلاص ثلاث مرات “Salat malam ‘asyura` itu sebanyak seratus rakaat, setiap rakaat dibaca surat Al-Ikhlāṣ setelah Al-Fatiḥah tiga kali.”Hadist:صلاة وقت السحر من ليلة عاشوراء وهي أربع ركعات في كل ركعة بعد الفاتحة يقرأ آية الكرسي ثلاث مرات وسورة الإخلاص إحدى عشر مرة وبعد الفراغ يقرأ سورة الإخلاص مائة مرة “Salat malam ‘asyura` pada waktu sahur itu sebanyak empat rakaat, di setiap rakaat (sesorang) membaca ayat Al-Kursi tiga kali setelah Al-Fatiḥah, surat Al-Ikhlāṣ sebanyak sebelas kali dan usai salat, iapun membaca surat Al-Ikhlāṣ sebanyak seratus kali.”Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3) ***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim


Baca pembahasan sebelumnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (1)Keenam:Seorang badui bertanya tentang puasa ‘arafah dan puasa ‘asyura` kepada Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,يوم عاشوراء يكفر العام الذي قبله والذي بعده، ويوم عرفة يكفر العام الذي قبله“(Puasa) hari ‘asyura` menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, dan puasa ‘arafah menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Abu Ya‘la Al-Mushili dengan sanad lemah, karena terdapat seorang perawi dari kalangan tabi‘in yang tidak diketahui identitasnya. Di samping lemah sanadnya, hadis ini juga menyelisihi hadis riwayat Imam Muslim dalam kitab sahihnya, dan ini termasuk periwayatan yang terbalik dari seorang perawi).Ketujuh:Semua hadits tentang (keutamaan) salat ‘asyura’ (hari ke-10 bulan Muharram atau malamnya) itu lemah, di antaranya adalah hadits berikut ini.Hadits Abu Hurairahمن صلى يوم عاشوراء ما بين الظهر والعصر أربعين ركعة يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي عشر مرات وقل هو الله أحد إحدى عشرة مرة والمعوذتين خمس مرات فإذا سلم استغفر سبعين مرة أعطاه الله في الفردوس قبة بيضاء فيها بيت من زمردة خضراء سعة ذلك البيت مثل الدنيا ثلاث مرات وفي ذلك البيت سرير من نور قوائم السرير من العنبر الأشهب على ذلك السرير ألف فراش من الزعفران “Barangsiapa yang melakukan salat antara zuhur dan asar sebanyak empat puluh rakaat pada hari ‘asyura`, di setiap rakaat ia membaca Al-Fatiḥah sekali, ayat kursi sepuluh kali, qul huwallāhu aḥad (Al-Ikhlāṣ) sebelas kali, dan Mu‘awwiżatain (Al-Falaq dan An-Naas) lima kali, setelah salam, ia beristighfar tujuh puluh kali, maka Allah anugerahkan kubah putih di surga Firdaus, di dalamnya terdapat rumah yang terbuat dari batu mulia hijau seluas tiga kali luas dunia. Di dalam rumah itu terdapat ranjang dari cahaya. Kaki-kaki ranjang tersebut terbuat dari materi yang kokoh (Al-‘Anbar Al-Asyhub), di atasnya terdapat seribu kasur dari za’farān” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi lengkap dengan sanadnya. Beliau menyatakan bahwa hadis jenis ini disebutkan secara panjang lebar, dan hadis ini palsu (mauḍū’) serta para perawinya tidak diketahui identitasnya).Hadits:صلاة ليلة عاشوراء مائة ركعة في كل ركعة يقرأ بعد الفاتحة سورة الإخلاص ثلاث مرات “Salat malam ‘asyura` itu sebanyak seratus rakaat, setiap rakaat dibaca surat Al-Ikhlāṣ setelah Al-Fatiḥah tiga kali.”Hadist:صلاة وقت السحر من ليلة عاشوراء وهي أربع ركعات في كل ركعة بعد الفاتحة يقرأ آية الكرسي ثلاث مرات وسورة الإخلاص إحدى عشر مرة وبعد الفراغ يقرأ سورة الإخلاص مائة مرة “Salat malam ‘asyura` pada waktu sahur itu sebanyak empat rakaat, di setiap rakaat (sesorang) membaca ayat Al-Kursi tiga kali setelah Al-Fatiḥah, surat Al-Ikhlāṣ sebanyak sebelas kali dan usai salat, iapun membaca surat Al-Ikhlāṣ sebanyak seratus kali.”Baca pembahasan selanjutnya: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (3) ***Penyusun: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hari Arafah, Hadits Tentang Waktu Shalat, Hadits Sebelum Tidur, Hukum Bekerja Di Bank Syariah Menurut Islam, Hisnul Muslim

Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal

Bila ajal telah tiba, rezeki berarti telah berakhir. Kali ini bahas kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالخَلْقُ مَيِّتُوْنَ بِآجاَلِهِمْ عِنْدَ نَفَادِ أَرْزَاقِهِمْ وَانْقِطَاعِ آثَارِهِمْ “Makhluk itu akan mati dan punya ajal masing-masing. Bila ajal tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”   Tidak mungkin lebih dan kurang dari ajal Setiap manusia itu punya ajal yang terbatas, yang tidak mungkin seseorang melebihinya dan tidak mungkin kurang darinya. Dalam beberapa ayat disebutkan, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-A’raf: 34) وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَٰكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS. An-Nahl: 61) وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا ۗ وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali ‘Imran: 145) Juga didukung dengan hadits. Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Kesimpulannya pula bisa diambil dari hadits Ibnu ‘Abbas yang isinya adalah doa berikut. اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, aku beriman kepada-Mu, aku bertawakal kepada-Mu, aku bertaubat kepada-Mu, dan aku mengadukan urusanku kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu–tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Engkau–dari segala hal yang bisa menyesatkanku. Engkau Mahahidup dan tidak mati, sedangkan jin dan manusia pasti mati.” (HR. Muslim, no. 2717)   Rezeki telah habis dan amalan telah usai Jika rezeki telah habis dan amalan telah usai, berarti seseorang telah mati. Seseorang tidak mungkin mati sampai sempurna rezekinya, dan berakhir pula amalannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits sahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki.   Takwa dan pekerjaan yang halal Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al-Fawaid, hlm. 96).   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsajal kematian pembuka pintu rezeki rezeki syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal

Bila ajal telah tiba, rezeki berarti telah berakhir. Kali ini bahas kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالخَلْقُ مَيِّتُوْنَ بِآجاَلِهِمْ عِنْدَ نَفَادِ أَرْزَاقِهِمْ وَانْقِطَاعِ آثَارِهِمْ “Makhluk itu akan mati dan punya ajal masing-masing. Bila ajal tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”   Tidak mungkin lebih dan kurang dari ajal Setiap manusia itu punya ajal yang terbatas, yang tidak mungkin seseorang melebihinya dan tidak mungkin kurang darinya. Dalam beberapa ayat disebutkan, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-A’raf: 34) وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَٰكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS. An-Nahl: 61) وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا ۗ وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali ‘Imran: 145) Juga didukung dengan hadits. Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Kesimpulannya pula bisa diambil dari hadits Ibnu ‘Abbas yang isinya adalah doa berikut. اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, aku beriman kepada-Mu, aku bertawakal kepada-Mu, aku bertaubat kepada-Mu, dan aku mengadukan urusanku kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu–tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Engkau–dari segala hal yang bisa menyesatkanku. Engkau Mahahidup dan tidak mati, sedangkan jin dan manusia pasti mati.” (HR. Muslim, no. 2717)   Rezeki telah habis dan amalan telah usai Jika rezeki telah habis dan amalan telah usai, berarti seseorang telah mati. Seseorang tidak mungkin mati sampai sempurna rezekinya, dan berakhir pula amalannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits sahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki.   Takwa dan pekerjaan yang halal Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al-Fawaid, hlm. 96).   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsajal kematian pembuka pintu rezeki rezeki syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Bila ajal telah tiba, rezeki berarti telah berakhir. Kali ini bahas kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالخَلْقُ مَيِّتُوْنَ بِآجاَلِهِمْ عِنْدَ نَفَادِ أَرْزَاقِهِمْ وَانْقِطَاعِ آثَارِهِمْ “Makhluk itu akan mati dan punya ajal masing-masing. Bila ajal tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”   Tidak mungkin lebih dan kurang dari ajal Setiap manusia itu punya ajal yang terbatas, yang tidak mungkin seseorang melebihinya dan tidak mungkin kurang darinya. Dalam beberapa ayat disebutkan, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-A’raf: 34) وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَٰكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS. An-Nahl: 61) وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا ۗ وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali ‘Imran: 145) Juga didukung dengan hadits. Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Kesimpulannya pula bisa diambil dari hadits Ibnu ‘Abbas yang isinya adalah doa berikut. اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, aku beriman kepada-Mu, aku bertawakal kepada-Mu, aku bertaubat kepada-Mu, dan aku mengadukan urusanku kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu–tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Engkau–dari segala hal yang bisa menyesatkanku. Engkau Mahahidup dan tidak mati, sedangkan jin dan manusia pasti mati.” (HR. Muslim, no. 2717)   Rezeki telah habis dan amalan telah usai Jika rezeki telah habis dan amalan telah usai, berarti seseorang telah mati. Seseorang tidak mungkin mati sampai sempurna rezekinya, dan berakhir pula amalannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits sahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki.   Takwa dan pekerjaan yang halal Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al-Fawaid, hlm. 96).   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsajal kematian pembuka pintu rezeki rezeki syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Bila ajal telah tiba, rezeki berarti telah berakhir. Kali ini bahas kembali Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالخَلْقُ مَيِّتُوْنَ بِآجاَلِهِمْ عِنْدَ نَفَادِ أَرْزَاقِهِمْ وَانْقِطَاعِ آثَارِهِمْ “Makhluk itu akan mati dan punya ajal masing-masing. Bila ajal tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”   Tidak mungkin lebih dan kurang dari ajal Setiap manusia itu punya ajal yang terbatas, yang tidak mungkin seseorang melebihinya dan tidak mungkin kurang darinya. Dalam beberapa ayat disebutkan, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-A’raf: 34) وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَٰكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS. An-Nahl: 61) وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا ۗ وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali ‘Imran: 145) Juga didukung dengan hadits. Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Kesimpulannya pula bisa diambil dari hadits Ibnu ‘Abbas yang isinya adalah doa berikut. اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, aku beriman kepada-Mu, aku bertawakal kepada-Mu, aku bertaubat kepada-Mu, dan aku mengadukan urusanku kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu–tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Engkau–dari segala hal yang bisa menyesatkanku. Engkau Mahahidup dan tidak mati, sedangkan jin dan manusia pasti mati.” (HR. Muslim, no. 2717)   Rezeki telah habis dan amalan telah usai Jika rezeki telah habis dan amalan telah usai, berarti seseorang telah mati. Seseorang tidak mungkin mati sampai sempurna rezekinya, dan berakhir pula amalannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits sahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki.   Takwa dan pekerjaan yang halal Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki. Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al-Fawaid, hlm. 96).   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani.Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.       Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsajal kematian pembuka pintu rezeki rezeki syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci?

Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Ust, skrg kan kita lagi di bulan Muharram, syuro kata orang Jawa. Katanya ada 4 bln suci, apa benar pak Ust? Bulan apa saja y? Terus dari empat bulan itu yg paling mulia? Syukron ust atas pencerahannya… Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Benar, dalam Islam ada empat bulan yang dinilai suci, setelah bulan suci Ramadhan. Keempat bulan itu, dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 36 berikut, إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. Apa saja empat bulan suci tersebut? [1] Dzulqo’dah [2] Dzulhijah [3] Muharam [4] Rojab Tiga bulan berurutan; Dzulqo’dah, Dzulhijah kemudian Muharam. Satu bulan terpisah, yaitu Rojab. Dan dua diantara empat bulan itu, menjadi pembuka dan penutup tahun kalender Hijriyah. Muharam sebagai bulan pembuka tahun Hijriyah, dan Dzulhijjah sebagai bulan penutup. Sehingga, satu tahun Hijriyah dibuka dengan bulan suci kemudian ditutup dengan bulan suci. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Yang kemudian menjadi pertanyaan, manakah bulan paling afdhol dari keempat bulan suci itu? Dalam kitab Lathoiful Ma’aarif, Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, وقد اختلف العلماء في أي الأشهر الحرم أفضل؟ فقال الحسن وغيره: أفضلها شهر الله المحرم، ورجحه طائفة من المتأخرين، وروى وهب بن جرير عن قرة بن خالد عن الحسن، قال…. Para ulama berbeda pandangan tentang manakah antara bulan suci (asy-hurul hurum) yang paling afdhol? Al-Hasan dan yang lainnya menyimpulkan, yang paling afdhol adalah bulan Allah yang disebut Muharam. Kesimpulan ini dinilai kuat oleh sejumlah ulama yang datang setelah generasi mereka (muta-akhirin). Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qurroh bin Kholid, dari Al-Hasan beliau berkata, إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم، وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه، “Sesungguhnya Allah telah membuka tahun dengan bulan yang suci dan menutupnya dengan bulan suci pula. Tidak ada satupun bulan dalam satu tahun, yang lebih afdhol di sisi Allah setelah bulan ramadhan, daripada bulan Muharram. Nabi menyebut bulan ini sebagai “Bulannya Allah” karena saking agung kesuciannya.” Kemudian beliau menyampaikan hadis yang menjadi dalil kesimpulan ini. Yaitu hadis dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Malam apa yang paling baik dan bulan apa yang paling utama?” Jawaban beliau shalallahu alaihi wa sallam, خير الليل جوفه، وأفضل الأشهر شهر الله الذي تدعونه المحرم Malam yang paling baik adalah pertengahan malam. Dan bulan yang paling afdhol adalah bulannya Allah yang kalian sebut Muharam. (HR. Nasa-i) Dalam hadis yang lain, Nabi shalallahu alaihi wa sallam juga bersabda, أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan, adalah puasa di bulannya Allah; Muharam. Dan sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam. (HR. Muslim, dari sahabat Abu Hurairah) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membaca Alquran Sambil Tiduran, Cara Mendatangkan Jin, Gambar Mushaf, Cara Solat Istiharoh, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid

Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci?

Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Ust, skrg kan kita lagi di bulan Muharram, syuro kata orang Jawa. Katanya ada 4 bln suci, apa benar pak Ust? Bulan apa saja y? Terus dari empat bulan itu yg paling mulia? Syukron ust atas pencerahannya… Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Benar, dalam Islam ada empat bulan yang dinilai suci, setelah bulan suci Ramadhan. Keempat bulan itu, dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 36 berikut, إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. Apa saja empat bulan suci tersebut? [1] Dzulqo’dah [2] Dzulhijah [3] Muharam [4] Rojab Tiga bulan berurutan; Dzulqo’dah, Dzulhijah kemudian Muharam. Satu bulan terpisah, yaitu Rojab. Dan dua diantara empat bulan itu, menjadi pembuka dan penutup tahun kalender Hijriyah. Muharam sebagai bulan pembuka tahun Hijriyah, dan Dzulhijjah sebagai bulan penutup. Sehingga, satu tahun Hijriyah dibuka dengan bulan suci kemudian ditutup dengan bulan suci. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Yang kemudian menjadi pertanyaan, manakah bulan paling afdhol dari keempat bulan suci itu? Dalam kitab Lathoiful Ma’aarif, Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, وقد اختلف العلماء في أي الأشهر الحرم أفضل؟ فقال الحسن وغيره: أفضلها شهر الله المحرم، ورجحه طائفة من المتأخرين، وروى وهب بن جرير عن قرة بن خالد عن الحسن، قال…. Para ulama berbeda pandangan tentang manakah antara bulan suci (asy-hurul hurum) yang paling afdhol? Al-Hasan dan yang lainnya menyimpulkan, yang paling afdhol adalah bulan Allah yang disebut Muharam. Kesimpulan ini dinilai kuat oleh sejumlah ulama yang datang setelah generasi mereka (muta-akhirin). Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qurroh bin Kholid, dari Al-Hasan beliau berkata, إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم، وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه، “Sesungguhnya Allah telah membuka tahun dengan bulan yang suci dan menutupnya dengan bulan suci pula. Tidak ada satupun bulan dalam satu tahun, yang lebih afdhol di sisi Allah setelah bulan ramadhan, daripada bulan Muharram. Nabi menyebut bulan ini sebagai “Bulannya Allah” karena saking agung kesuciannya.” Kemudian beliau menyampaikan hadis yang menjadi dalil kesimpulan ini. Yaitu hadis dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Malam apa yang paling baik dan bulan apa yang paling utama?” Jawaban beliau shalallahu alaihi wa sallam, خير الليل جوفه، وأفضل الأشهر شهر الله الذي تدعونه المحرم Malam yang paling baik adalah pertengahan malam. Dan bulan yang paling afdhol adalah bulannya Allah yang kalian sebut Muharam. (HR. Nasa-i) Dalam hadis yang lain, Nabi shalallahu alaihi wa sallam juga bersabda, أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan, adalah puasa di bulannya Allah; Muharam. Dan sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam. (HR. Muslim, dari sahabat Abu Hurairah) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membaca Alquran Sambil Tiduran, Cara Mendatangkan Jin, Gambar Mushaf, Cara Solat Istiharoh, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid
Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Ust, skrg kan kita lagi di bulan Muharram, syuro kata orang Jawa. Katanya ada 4 bln suci, apa benar pak Ust? Bulan apa saja y? Terus dari empat bulan itu yg paling mulia? Syukron ust atas pencerahannya… Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Benar, dalam Islam ada empat bulan yang dinilai suci, setelah bulan suci Ramadhan. Keempat bulan itu, dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 36 berikut, إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. Apa saja empat bulan suci tersebut? [1] Dzulqo’dah [2] Dzulhijah [3] Muharam [4] Rojab Tiga bulan berurutan; Dzulqo’dah, Dzulhijah kemudian Muharam. Satu bulan terpisah, yaitu Rojab. Dan dua diantara empat bulan itu, menjadi pembuka dan penutup tahun kalender Hijriyah. Muharam sebagai bulan pembuka tahun Hijriyah, dan Dzulhijjah sebagai bulan penutup. Sehingga, satu tahun Hijriyah dibuka dengan bulan suci kemudian ditutup dengan bulan suci. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Yang kemudian menjadi pertanyaan, manakah bulan paling afdhol dari keempat bulan suci itu? Dalam kitab Lathoiful Ma’aarif, Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, وقد اختلف العلماء في أي الأشهر الحرم أفضل؟ فقال الحسن وغيره: أفضلها شهر الله المحرم، ورجحه طائفة من المتأخرين، وروى وهب بن جرير عن قرة بن خالد عن الحسن، قال…. Para ulama berbeda pandangan tentang manakah antara bulan suci (asy-hurul hurum) yang paling afdhol? Al-Hasan dan yang lainnya menyimpulkan, yang paling afdhol adalah bulan Allah yang disebut Muharam. Kesimpulan ini dinilai kuat oleh sejumlah ulama yang datang setelah generasi mereka (muta-akhirin). Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qurroh bin Kholid, dari Al-Hasan beliau berkata, إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم، وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه، “Sesungguhnya Allah telah membuka tahun dengan bulan yang suci dan menutupnya dengan bulan suci pula. Tidak ada satupun bulan dalam satu tahun, yang lebih afdhol di sisi Allah setelah bulan ramadhan, daripada bulan Muharram. Nabi menyebut bulan ini sebagai “Bulannya Allah” karena saking agung kesuciannya.” Kemudian beliau menyampaikan hadis yang menjadi dalil kesimpulan ini. Yaitu hadis dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Malam apa yang paling baik dan bulan apa yang paling utama?” Jawaban beliau shalallahu alaihi wa sallam, خير الليل جوفه، وأفضل الأشهر شهر الله الذي تدعونه المحرم Malam yang paling baik adalah pertengahan malam. Dan bulan yang paling afdhol adalah bulannya Allah yang kalian sebut Muharam. (HR. Nasa-i) Dalam hadis yang lain, Nabi shalallahu alaihi wa sallam juga bersabda, أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan, adalah puasa di bulannya Allah; Muharam. Dan sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam. (HR. Muslim, dari sahabat Abu Hurairah) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membaca Alquran Sambil Tiduran, Cara Mendatangkan Jin, Gambar Mushaf, Cara Solat Istiharoh, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid


Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci? Ust, skrg kan kita lagi di bulan Muharram, syuro kata orang Jawa. Katanya ada 4 bln suci, apa benar pak Ust? Bulan apa saja y? Terus dari empat bulan itu yg paling mulia? Syukron ust atas pencerahannya… Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Benar, dalam Islam ada empat bulan yang dinilai suci, setelah bulan suci Ramadhan. Keempat bulan itu, dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 36 berikut, إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. Apa saja empat bulan suci tersebut? [1] Dzulqo’dah [2] Dzulhijah [3] Muharam [4] Rojab Tiga bulan berurutan; Dzulqo’dah, Dzulhijah kemudian Muharam. Satu bulan terpisah, yaitu Rojab. Dan dua diantara empat bulan itu, menjadi pembuka dan penutup tahun kalender Hijriyah. Muharam sebagai bulan pembuka tahun Hijriyah, dan Dzulhijjah sebagai bulan penutup. Sehingga, satu tahun Hijriyah dibuka dengan bulan suci kemudian ditutup dengan bulan suci. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini, إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Yang kemudian menjadi pertanyaan, manakah bulan paling afdhol dari keempat bulan suci itu? Dalam kitab Lathoiful Ma’aarif, Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, وقد اختلف العلماء في أي الأشهر الحرم أفضل؟ فقال الحسن وغيره: أفضلها شهر الله المحرم، ورجحه طائفة من المتأخرين، وروى وهب بن جرير عن قرة بن خالد عن الحسن، قال…. Para ulama berbeda pandangan tentang manakah antara bulan suci (asy-hurul hurum) yang paling afdhol? Al-Hasan dan yang lainnya menyimpulkan, yang paling afdhol adalah bulan Allah yang disebut Muharam. Kesimpulan ini dinilai kuat oleh sejumlah ulama yang datang setelah generasi mereka (muta-akhirin). Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qurroh bin Kholid, dari Al-Hasan beliau berkata, إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم، وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه، “Sesungguhnya Allah telah membuka tahun dengan bulan yang suci dan menutupnya dengan bulan suci pula. Tidak ada satupun bulan dalam satu tahun, yang lebih afdhol di sisi Allah setelah bulan ramadhan, daripada bulan Muharram. Nabi menyebut bulan ini sebagai “Bulannya Allah” karena saking agung kesuciannya.” Kemudian beliau menyampaikan hadis yang menjadi dalil kesimpulan ini. Yaitu hadis dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Malam apa yang paling baik dan bulan apa yang paling utama?” Jawaban beliau shalallahu alaihi wa sallam, خير الليل جوفه، وأفضل الأشهر شهر الله الذي تدعونه المحرم Malam yang paling baik adalah pertengahan malam. Dan bulan yang paling afdhol adalah bulannya Allah yang kalian sebut Muharam. (HR. Nasa-i) Dalam hadis yang lain, Nabi shalallahu alaihi wa sallam juga bersabda, أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan, adalah puasa di bulannya Allah; Muharam. Dan sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam. (HR. Muslim, dari sahabat Abu Hurairah) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membaca Alquran Sambil Tiduran, Cara Mendatangkan Jin, Gambar Mushaf, Cara Solat Istiharoh, Doa Awal Tahun & Akhir Tahun Hijriah, Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 508 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berapa Jumlah Malaikat Pencabut Nyawa (Malakul Maut)?

Jumlah Malaikat Pencabut Nyawa (Malakul Maut) Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua keterangan dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang jumlah malaikat pencabut nyawa (malakul maut): Pertama, disebutkan dengan kata tunggal (mufrod). ۞قُلۡ يَتَوَفَّىٰكُم مَّلَكُ ٱلۡمَوۡتِ ٱلَّذِي وُكِّلَ بِكُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمۡ تُرۡجَعُونَ Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kalian, kemudian kepada Tuhan kalian, kalian akan dikembalikan.” (QS. As-Sajdah : 11) Pada ayat ini, malaikat disebutkan dengan kata tunggal; malak (مَّلَكُ), yang menunjukkan bahwa jumlah malaikat pencabut nyawa hanya satu. Kedua, disebutkan dengan kata jamak. Seperti dalam beberapa ayat berikut : فَكَيۡفَ إِذَا تَوَفَّتۡهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ يَضۡرِبُونَ وُجُوهَهُمۡ وَأَدۡبَٰرَهُمۡ Maka bagaimana (nasib mereka) apabila para malaikat (maut) mencabut nyawa mereka, memukul wajah dan punggung mereka? (QS. Muhammad : 27) إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat-malaikat dalam keadaan menzhalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisa’ : 97) وَهُوَ ٱلۡقَاهِرُ فَوۡقَ عِبَادِهِۦۖ وَيُرۡسِلُ عَلَيۡكُمۡ حَفَظَةً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ تَوَفَّتۡهُ رُسُلُنَا وَهُمۡ لَا يُفَرِّطُونَ Dialah Penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat Kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya. (QS. Al-An’am : 61) Pada ayat-ayat di atas, malaikat pencabut nyawa disebutkan dengan kata jamak (jama’ taksir); Al malaa-ikah ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ. Menunjukkan bahwa jumlah mereka banyak. Kedua keterangan di atas tampak kontradiksi, satu menyatakan satu, yang lain menyatakan banyak. Namun, prinsip yang terpatri kuat dalam sanubari seorang mukmin adalah, keyakinan kuat bahwa tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam Al Qur’an. Karena kitab suci ini turun dari Allah Tuhan semesta alam. Bayangan adanya pertentangan, itu hanya terjadi pada pikiran kita, karena keterbatasan ilmu yang dimiliki. Namun, jika seorang mempelajari lebih dalam atau berupaya mentadabburi Al Qur’an, dengan izin Allah bayangan kontrakdiksi itu menghilang. Allah berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفٗا كَثِيرٗا Tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (Qs An-Nisa’ : 82) Dengan izin Allah, kita akan buktikan melalui kasus ini, bahwa tidak ada pertentangan dalam kitab suci yang mulia; Al-Qur’an. Mengkompromikan Dua Ayat Dua keterangan tentang jumlah malaikat maut (pencabut nyawa) pada ayat-ayat di atas, alhamdulillah tidaklah bertentangan. Karena Malaikat maut memang jumlahnya satu, namun ia memiliki banyak pasukan yang membantu tugasnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari sahabat Barro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِى انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلاَئِكَةٌ مِنَ السَّمَاءِ بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الشَّمْسُ مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وَحَنُوطٌ مِنْ حَنُوطِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ – قَالَ – فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِى السِّقَاءِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِى يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِى ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِى ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ – قَالَ – فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلاَ يَمُرُّونَ – يَعْنِى بِهَا – عَلَى مَلأٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِلاَّ قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ فَيَقُولُونَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِى كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِى الدُّنْيَا Sesungguhnya bila seorang yang beriman hendak meninggal dunia dan memasuki kehidupan akhirat, ia didatangi oleh segerombol malaikat dari langit. Wajah mereka putih bercahaya bak matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Selanjutnya mereka akan duduk sejauh mata memandang dari orang tersebut. Pada saat itulah Malaikat Maut ‘alaihissalam menghampirinya dan duduk di dekat kepalanya. Setibanya Malaikat Maut, ia segera berkata, “Wahai jiwa yang baik, bergegas keluarlah dari ragamu menuju kepada ampunan dan keridhaan Allah.” Segera ruh orang mukmin itu keluar dengan begitu mudah dengan mengalir bagaikan air yang mengalir dari mulut guci. Begitu ruhnya telah keluar, segera Malaikat maut menyambutnya. Dan bila ruhnya telah berada di tangan Malaikat Maut, para malaikat yang telah terlebih dahulu duduk sejauh mata memandang tidak membiarkanya sekejappun berada di tangan Malaikat Maut. Para malaikat segera mengambil ruh orang mukmin itu. Kemudian membukusnya dengan kain kafan dan wewangian yang telah mereka bawa dari surga. Dari wewangian ini akan tercium semerbak bau harum, bagaikan bau minyak misik yang paling harum yang pernah ada di dunia. Selanjutnya para malaikat akan membawa ruhnya itu naik ke langit. Tidaklah para malaikat itu melintasi segerombolan malaikat lainnya, melainkan mereka akan bertanya, “Ruh siapakah ini? Betapa harumnya…” “Ini ruhnya Fulan bin Fulan (disebut dengan namanya yang terbaik, yang dahulu semasa hidup di dunia ia pernah dipanggil dengan nama itu).” Jawab Sang Malaikat pembawa ruh itu. (HR. Ahmad no. 18063) Hadis di atas menunjukkan, bahwa malaikat maut memiliki banyak malaikat pembantu, yang membantu beliau dalam mencabut nyawa. Mari kita simak keterangan para ulama yang menguatkan kesimpulan ini. Imam Ibnu Jarir At-thobari rahimahullah menjelaskan, إن قال قائل : أو ليس الذي يقبض الأرواح ملك الموت ، فكيف قيل : (توفته رسلنا )، و”الرسل” جملة ، وهو واحد ؟ Jika ada yang menanyakan, “Bukankah malaikat pencabut nyawa itu hanya satu, lalu bagaimana bisa diungkapkan dengan bentuk jamak “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sementara rusul (yang diterjemahkan Malaika-malaikat, pent) menunjukkan sejumlah malaikat. Padahal malaikat maut itu hanya satu?” Jawabannya adalah : جائز أن يكون الله تعالى ذكره أعان ملك الموت بأعوان من عنده ، فيتولون ذلك بأمر ملك الموت .فيكون” التوفي” مضافًا إلى ملك الموت ، كما يضاف قتلُ من قتله أعوانُ السلطان ، وجلدُ من جلدوه بأمر السلطان ، إلى السلطان، وإن لم يكن السلطان باشر ذلك بنفسه ، ولا وليه بيده “ Boleh-boleh saja Allah menyebutnya sebagai para pembantu Malaikat maut, yang telah Allah siapkan dari sisiNya. Sehingga para malaikat pembantu menyabut nyawa itu melaksanakan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Sehingga pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepada Malaikat maut. Sebagaimana pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit seorang raja, dinisbatkan kepada Sang Raja. Atau cambukan Raja, padahal yang mencambuk adalah prajuritnya. Meski Raja tidak melakukannya secara langsung atau dengan tangannya sendiri. (Tafsir At-thobari 9/290) Berikutnya keterangan dari Imam Ibrahim An-Nakho’i rahimahullah, لملك الموت أعوان من الملائكة ، يتوفَّوْن عن أمره ؛ فهو معنى قوله : ( توفته رسلنا ) ، ويكون ملك الموت هو المتوفى في الحقيقة ؛ لأنهم يصدرون عن أمره ، ولذلك نسب الفعل إليه في تلك الآية . Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Pada malaikat pembantu itu mencabut nyawa dengan perintah Malaikat maut (yang berjumlah satu, pent). Inilah makna firman Allah, “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sehingga sebenarnya yang mencabut adalah Malaikat maut. Karena para malaikat itu melakukan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Oleh karena itu, pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepadanya pada ayat tersebut. (Dikutip dari :https://islamqa.info/amp/ar/answers/128486) Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan, إن ملك الموت له أعوان يعينونه على إخراج الروح من الجسد حتى يوصلوها إلى الحلقوم ، فإذا أوصلوها إلى الحلقوم قبضها ملك الموت. وقد أضاف الله تعالى الوفاة إلى نفسه ، وإلى رسله أي : الملائكة ، وإلى ملك واحد … ولا معارضة بين هذه الآيات ، فأضافه الله إلى نفسه ؛ لأنه واقع بأمره ، وأضافه إلى الملائكة ؛ لأنهم أعوان لملك الموت ، وأضافه إلى ملك الموت ؛ لأنه هو الذي تولى قبضها من البدن Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Yang membantunya dalam mengeluarkan ruh dari jasad. Saat ruh itu sampai di kerongkongan, Malaikat maut datang mencabutnya. Allah telah menisbatkan pen-wafatan manusia pada diriNya, terkadang Allah nisbatkan kepada utusan-utusanNya, maksudnya para malaikat. Terkadang Allah nisbatkan kepada satu Malaikat (yaitu Malaikat maut). Dan tidak ada kontradiksi antar ayat-ayat ini. Allah nisbatkan pada diriNya, karena keluarnya ruh terjadi atas perintahNya. Kemudian Allah nisbatkan kepada para malaikat karena mereka yang membantu tugas Malaikat maut. Dan dinisbatkan kepada Malaikat maut karena dialah yang bertugas mencabut nyawa agar keluar dari badan. (Syarah Munti’ 5/245). Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Huruf Allah, Siapakah Mahram Kita, Lambang Beladiri, Doa Mencari Jodoh Menurut Islam, Doa Tahun Baru Masehi, Pecis Visited 697 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid

Berapa Jumlah Malaikat Pencabut Nyawa (Malakul Maut)?

Jumlah Malaikat Pencabut Nyawa (Malakul Maut) Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua keterangan dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang jumlah malaikat pencabut nyawa (malakul maut): Pertama, disebutkan dengan kata tunggal (mufrod). ۞قُلۡ يَتَوَفَّىٰكُم مَّلَكُ ٱلۡمَوۡتِ ٱلَّذِي وُكِّلَ بِكُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمۡ تُرۡجَعُونَ Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kalian, kemudian kepada Tuhan kalian, kalian akan dikembalikan.” (QS. As-Sajdah : 11) Pada ayat ini, malaikat disebutkan dengan kata tunggal; malak (مَّلَكُ), yang menunjukkan bahwa jumlah malaikat pencabut nyawa hanya satu. Kedua, disebutkan dengan kata jamak. Seperti dalam beberapa ayat berikut : فَكَيۡفَ إِذَا تَوَفَّتۡهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ يَضۡرِبُونَ وُجُوهَهُمۡ وَأَدۡبَٰرَهُمۡ Maka bagaimana (nasib mereka) apabila para malaikat (maut) mencabut nyawa mereka, memukul wajah dan punggung mereka? (QS. Muhammad : 27) إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat-malaikat dalam keadaan menzhalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisa’ : 97) وَهُوَ ٱلۡقَاهِرُ فَوۡقَ عِبَادِهِۦۖ وَيُرۡسِلُ عَلَيۡكُمۡ حَفَظَةً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ تَوَفَّتۡهُ رُسُلُنَا وَهُمۡ لَا يُفَرِّطُونَ Dialah Penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat Kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya. (QS. Al-An’am : 61) Pada ayat-ayat di atas, malaikat pencabut nyawa disebutkan dengan kata jamak (jama’ taksir); Al malaa-ikah ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ. Menunjukkan bahwa jumlah mereka banyak. Kedua keterangan di atas tampak kontradiksi, satu menyatakan satu, yang lain menyatakan banyak. Namun, prinsip yang terpatri kuat dalam sanubari seorang mukmin adalah, keyakinan kuat bahwa tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam Al Qur’an. Karena kitab suci ini turun dari Allah Tuhan semesta alam. Bayangan adanya pertentangan, itu hanya terjadi pada pikiran kita, karena keterbatasan ilmu yang dimiliki. Namun, jika seorang mempelajari lebih dalam atau berupaya mentadabburi Al Qur’an, dengan izin Allah bayangan kontrakdiksi itu menghilang. Allah berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفٗا كَثِيرٗا Tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (Qs An-Nisa’ : 82) Dengan izin Allah, kita akan buktikan melalui kasus ini, bahwa tidak ada pertentangan dalam kitab suci yang mulia; Al-Qur’an. Mengkompromikan Dua Ayat Dua keterangan tentang jumlah malaikat maut (pencabut nyawa) pada ayat-ayat di atas, alhamdulillah tidaklah bertentangan. Karena Malaikat maut memang jumlahnya satu, namun ia memiliki banyak pasukan yang membantu tugasnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari sahabat Barro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِى انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلاَئِكَةٌ مِنَ السَّمَاءِ بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الشَّمْسُ مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وَحَنُوطٌ مِنْ حَنُوطِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ – قَالَ – فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِى السِّقَاءِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِى يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِى ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِى ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ – قَالَ – فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلاَ يَمُرُّونَ – يَعْنِى بِهَا – عَلَى مَلأٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِلاَّ قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ فَيَقُولُونَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِى كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِى الدُّنْيَا Sesungguhnya bila seorang yang beriman hendak meninggal dunia dan memasuki kehidupan akhirat, ia didatangi oleh segerombol malaikat dari langit. Wajah mereka putih bercahaya bak matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Selanjutnya mereka akan duduk sejauh mata memandang dari orang tersebut. Pada saat itulah Malaikat Maut ‘alaihissalam menghampirinya dan duduk di dekat kepalanya. Setibanya Malaikat Maut, ia segera berkata, “Wahai jiwa yang baik, bergegas keluarlah dari ragamu menuju kepada ampunan dan keridhaan Allah.” Segera ruh orang mukmin itu keluar dengan begitu mudah dengan mengalir bagaikan air yang mengalir dari mulut guci. Begitu ruhnya telah keluar, segera Malaikat maut menyambutnya. Dan bila ruhnya telah berada di tangan Malaikat Maut, para malaikat yang telah terlebih dahulu duduk sejauh mata memandang tidak membiarkanya sekejappun berada di tangan Malaikat Maut. Para malaikat segera mengambil ruh orang mukmin itu. Kemudian membukusnya dengan kain kafan dan wewangian yang telah mereka bawa dari surga. Dari wewangian ini akan tercium semerbak bau harum, bagaikan bau minyak misik yang paling harum yang pernah ada di dunia. Selanjutnya para malaikat akan membawa ruhnya itu naik ke langit. Tidaklah para malaikat itu melintasi segerombolan malaikat lainnya, melainkan mereka akan bertanya, “Ruh siapakah ini? Betapa harumnya…” “Ini ruhnya Fulan bin Fulan (disebut dengan namanya yang terbaik, yang dahulu semasa hidup di dunia ia pernah dipanggil dengan nama itu).” Jawab Sang Malaikat pembawa ruh itu. (HR. Ahmad no. 18063) Hadis di atas menunjukkan, bahwa malaikat maut memiliki banyak malaikat pembantu, yang membantu beliau dalam mencabut nyawa. Mari kita simak keterangan para ulama yang menguatkan kesimpulan ini. Imam Ibnu Jarir At-thobari rahimahullah menjelaskan, إن قال قائل : أو ليس الذي يقبض الأرواح ملك الموت ، فكيف قيل : (توفته رسلنا )، و”الرسل” جملة ، وهو واحد ؟ Jika ada yang menanyakan, “Bukankah malaikat pencabut nyawa itu hanya satu, lalu bagaimana bisa diungkapkan dengan bentuk jamak “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sementara rusul (yang diterjemahkan Malaika-malaikat, pent) menunjukkan sejumlah malaikat. Padahal malaikat maut itu hanya satu?” Jawabannya adalah : جائز أن يكون الله تعالى ذكره أعان ملك الموت بأعوان من عنده ، فيتولون ذلك بأمر ملك الموت .فيكون” التوفي” مضافًا إلى ملك الموت ، كما يضاف قتلُ من قتله أعوانُ السلطان ، وجلدُ من جلدوه بأمر السلطان ، إلى السلطان، وإن لم يكن السلطان باشر ذلك بنفسه ، ولا وليه بيده “ Boleh-boleh saja Allah menyebutnya sebagai para pembantu Malaikat maut, yang telah Allah siapkan dari sisiNya. Sehingga para malaikat pembantu menyabut nyawa itu melaksanakan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Sehingga pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepada Malaikat maut. Sebagaimana pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit seorang raja, dinisbatkan kepada Sang Raja. Atau cambukan Raja, padahal yang mencambuk adalah prajuritnya. Meski Raja tidak melakukannya secara langsung atau dengan tangannya sendiri. (Tafsir At-thobari 9/290) Berikutnya keterangan dari Imam Ibrahim An-Nakho’i rahimahullah, لملك الموت أعوان من الملائكة ، يتوفَّوْن عن أمره ؛ فهو معنى قوله : ( توفته رسلنا ) ، ويكون ملك الموت هو المتوفى في الحقيقة ؛ لأنهم يصدرون عن أمره ، ولذلك نسب الفعل إليه في تلك الآية . Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Pada malaikat pembantu itu mencabut nyawa dengan perintah Malaikat maut (yang berjumlah satu, pent). Inilah makna firman Allah, “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sehingga sebenarnya yang mencabut adalah Malaikat maut. Karena para malaikat itu melakukan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Oleh karena itu, pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepadanya pada ayat tersebut. (Dikutip dari :https://islamqa.info/amp/ar/answers/128486) Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan, إن ملك الموت له أعوان يعينونه على إخراج الروح من الجسد حتى يوصلوها إلى الحلقوم ، فإذا أوصلوها إلى الحلقوم قبضها ملك الموت. وقد أضاف الله تعالى الوفاة إلى نفسه ، وإلى رسله أي : الملائكة ، وإلى ملك واحد … ولا معارضة بين هذه الآيات ، فأضافه الله إلى نفسه ؛ لأنه واقع بأمره ، وأضافه إلى الملائكة ؛ لأنهم أعوان لملك الموت ، وأضافه إلى ملك الموت ؛ لأنه هو الذي تولى قبضها من البدن Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Yang membantunya dalam mengeluarkan ruh dari jasad. Saat ruh itu sampai di kerongkongan, Malaikat maut datang mencabutnya. Allah telah menisbatkan pen-wafatan manusia pada diriNya, terkadang Allah nisbatkan kepada utusan-utusanNya, maksudnya para malaikat. Terkadang Allah nisbatkan kepada satu Malaikat (yaitu Malaikat maut). Dan tidak ada kontradiksi antar ayat-ayat ini. Allah nisbatkan pada diriNya, karena keluarnya ruh terjadi atas perintahNya. Kemudian Allah nisbatkan kepada para malaikat karena mereka yang membantu tugas Malaikat maut. Dan dinisbatkan kepada Malaikat maut karena dialah yang bertugas mencabut nyawa agar keluar dari badan. (Syarah Munti’ 5/245). Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Huruf Allah, Siapakah Mahram Kita, Lambang Beladiri, Doa Mencari Jodoh Menurut Islam, Doa Tahun Baru Masehi, Pecis Visited 697 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid
Jumlah Malaikat Pencabut Nyawa (Malakul Maut) Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua keterangan dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang jumlah malaikat pencabut nyawa (malakul maut): Pertama, disebutkan dengan kata tunggal (mufrod). ۞قُلۡ يَتَوَفَّىٰكُم مَّلَكُ ٱلۡمَوۡتِ ٱلَّذِي وُكِّلَ بِكُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمۡ تُرۡجَعُونَ Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kalian, kemudian kepada Tuhan kalian, kalian akan dikembalikan.” (QS. As-Sajdah : 11) Pada ayat ini, malaikat disebutkan dengan kata tunggal; malak (مَّلَكُ), yang menunjukkan bahwa jumlah malaikat pencabut nyawa hanya satu. Kedua, disebutkan dengan kata jamak. Seperti dalam beberapa ayat berikut : فَكَيۡفَ إِذَا تَوَفَّتۡهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ يَضۡرِبُونَ وُجُوهَهُمۡ وَأَدۡبَٰرَهُمۡ Maka bagaimana (nasib mereka) apabila para malaikat (maut) mencabut nyawa mereka, memukul wajah dan punggung mereka? (QS. Muhammad : 27) إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat-malaikat dalam keadaan menzhalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisa’ : 97) وَهُوَ ٱلۡقَاهِرُ فَوۡقَ عِبَادِهِۦۖ وَيُرۡسِلُ عَلَيۡكُمۡ حَفَظَةً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ تَوَفَّتۡهُ رُسُلُنَا وَهُمۡ لَا يُفَرِّطُونَ Dialah Penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat Kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya. (QS. Al-An’am : 61) Pada ayat-ayat di atas, malaikat pencabut nyawa disebutkan dengan kata jamak (jama’ taksir); Al malaa-ikah ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ. Menunjukkan bahwa jumlah mereka banyak. Kedua keterangan di atas tampak kontradiksi, satu menyatakan satu, yang lain menyatakan banyak. Namun, prinsip yang terpatri kuat dalam sanubari seorang mukmin adalah, keyakinan kuat bahwa tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam Al Qur’an. Karena kitab suci ini turun dari Allah Tuhan semesta alam. Bayangan adanya pertentangan, itu hanya terjadi pada pikiran kita, karena keterbatasan ilmu yang dimiliki. Namun, jika seorang mempelajari lebih dalam atau berupaya mentadabburi Al Qur’an, dengan izin Allah bayangan kontrakdiksi itu menghilang. Allah berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفٗا كَثِيرٗا Tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (Qs An-Nisa’ : 82) Dengan izin Allah, kita akan buktikan melalui kasus ini, bahwa tidak ada pertentangan dalam kitab suci yang mulia; Al-Qur’an. Mengkompromikan Dua Ayat Dua keterangan tentang jumlah malaikat maut (pencabut nyawa) pada ayat-ayat di atas, alhamdulillah tidaklah bertentangan. Karena Malaikat maut memang jumlahnya satu, namun ia memiliki banyak pasukan yang membantu tugasnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari sahabat Barro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِى انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلاَئِكَةٌ مِنَ السَّمَاءِ بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الشَّمْسُ مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وَحَنُوطٌ مِنْ حَنُوطِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ – قَالَ – فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِى السِّقَاءِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِى يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِى ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِى ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ – قَالَ – فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلاَ يَمُرُّونَ – يَعْنِى بِهَا – عَلَى مَلأٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِلاَّ قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ فَيَقُولُونَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِى كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِى الدُّنْيَا Sesungguhnya bila seorang yang beriman hendak meninggal dunia dan memasuki kehidupan akhirat, ia didatangi oleh segerombol malaikat dari langit. Wajah mereka putih bercahaya bak matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Selanjutnya mereka akan duduk sejauh mata memandang dari orang tersebut. Pada saat itulah Malaikat Maut ‘alaihissalam menghampirinya dan duduk di dekat kepalanya. Setibanya Malaikat Maut, ia segera berkata, “Wahai jiwa yang baik, bergegas keluarlah dari ragamu menuju kepada ampunan dan keridhaan Allah.” Segera ruh orang mukmin itu keluar dengan begitu mudah dengan mengalir bagaikan air yang mengalir dari mulut guci. Begitu ruhnya telah keluar, segera Malaikat maut menyambutnya. Dan bila ruhnya telah berada di tangan Malaikat Maut, para malaikat yang telah terlebih dahulu duduk sejauh mata memandang tidak membiarkanya sekejappun berada di tangan Malaikat Maut. Para malaikat segera mengambil ruh orang mukmin itu. Kemudian membukusnya dengan kain kafan dan wewangian yang telah mereka bawa dari surga. Dari wewangian ini akan tercium semerbak bau harum, bagaikan bau minyak misik yang paling harum yang pernah ada di dunia. Selanjutnya para malaikat akan membawa ruhnya itu naik ke langit. Tidaklah para malaikat itu melintasi segerombolan malaikat lainnya, melainkan mereka akan bertanya, “Ruh siapakah ini? Betapa harumnya…” “Ini ruhnya Fulan bin Fulan (disebut dengan namanya yang terbaik, yang dahulu semasa hidup di dunia ia pernah dipanggil dengan nama itu).” Jawab Sang Malaikat pembawa ruh itu. (HR. Ahmad no. 18063) Hadis di atas menunjukkan, bahwa malaikat maut memiliki banyak malaikat pembantu, yang membantu beliau dalam mencabut nyawa. Mari kita simak keterangan para ulama yang menguatkan kesimpulan ini. Imam Ibnu Jarir At-thobari rahimahullah menjelaskan, إن قال قائل : أو ليس الذي يقبض الأرواح ملك الموت ، فكيف قيل : (توفته رسلنا )، و”الرسل” جملة ، وهو واحد ؟ Jika ada yang menanyakan, “Bukankah malaikat pencabut nyawa itu hanya satu, lalu bagaimana bisa diungkapkan dengan bentuk jamak “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sementara rusul (yang diterjemahkan Malaika-malaikat, pent) menunjukkan sejumlah malaikat. Padahal malaikat maut itu hanya satu?” Jawabannya adalah : جائز أن يكون الله تعالى ذكره أعان ملك الموت بأعوان من عنده ، فيتولون ذلك بأمر ملك الموت .فيكون” التوفي” مضافًا إلى ملك الموت ، كما يضاف قتلُ من قتله أعوانُ السلطان ، وجلدُ من جلدوه بأمر السلطان ، إلى السلطان، وإن لم يكن السلطان باشر ذلك بنفسه ، ولا وليه بيده “ Boleh-boleh saja Allah menyebutnya sebagai para pembantu Malaikat maut, yang telah Allah siapkan dari sisiNya. Sehingga para malaikat pembantu menyabut nyawa itu melaksanakan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Sehingga pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepada Malaikat maut. Sebagaimana pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit seorang raja, dinisbatkan kepada Sang Raja. Atau cambukan Raja, padahal yang mencambuk adalah prajuritnya. Meski Raja tidak melakukannya secara langsung atau dengan tangannya sendiri. (Tafsir At-thobari 9/290) Berikutnya keterangan dari Imam Ibrahim An-Nakho’i rahimahullah, لملك الموت أعوان من الملائكة ، يتوفَّوْن عن أمره ؛ فهو معنى قوله : ( توفته رسلنا ) ، ويكون ملك الموت هو المتوفى في الحقيقة ؛ لأنهم يصدرون عن أمره ، ولذلك نسب الفعل إليه في تلك الآية . Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Pada malaikat pembantu itu mencabut nyawa dengan perintah Malaikat maut (yang berjumlah satu, pent). Inilah makna firman Allah, “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sehingga sebenarnya yang mencabut adalah Malaikat maut. Karena para malaikat itu melakukan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Oleh karena itu, pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepadanya pada ayat tersebut. (Dikutip dari :https://islamqa.info/amp/ar/answers/128486) Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan, إن ملك الموت له أعوان يعينونه على إخراج الروح من الجسد حتى يوصلوها إلى الحلقوم ، فإذا أوصلوها إلى الحلقوم قبضها ملك الموت. وقد أضاف الله تعالى الوفاة إلى نفسه ، وإلى رسله أي : الملائكة ، وإلى ملك واحد … ولا معارضة بين هذه الآيات ، فأضافه الله إلى نفسه ؛ لأنه واقع بأمره ، وأضافه إلى الملائكة ؛ لأنهم أعوان لملك الموت ، وأضافه إلى ملك الموت ؛ لأنه هو الذي تولى قبضها من البدن Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Yang membantunya dalam mengeluarkan ruh dari jasad. Saat ruh itu sampai di kerongkongan, Malaikat maut datang mencabutnya. Allah telah menisbatkan pen-wafatan manusia pada diriNya, terkadang Allah nisbatkan kepada utusan-utusanNya, maksudnya para malaikat. Terkadang Allah nisbatkan kepada satu Malaikat (yaitu Malaikat maut). Dan tidak ada kontradiksi antar ayat-ayat ini. Allah nisbatkan pada diriNya, karena keluarnya ruh terjadi atas perintahNya. Kemudian Allah nisbatkan kepada para malaikat karena mereka yang membantu tugas Malaikat maut. Dan dinisbatkan kepada Malaikat maut karena dialah yang bertugas mencabut nyawa agar keluar dari badan. (Syarah Munti’ 5/245). Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Huruf Allah, Siapakah Mahram Kita, Lambang Beladiri, Doa Mencari Jodoh Menurut Islam, Doa Tahun Baru Masehi, Pecis Visited 697 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693557560&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jumlah Malaikat Pencabut Nyawa (Malakul Maut) Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua keterangan dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang jumlah malaikat pencabut nyawa (malakul maut): Pertama, disebutkan dengan kata tunggal (mufrod). ۞قُلۡ يَتَوَفَّىٰكُم مَّلَكُ ٱلۡمَوۡتِ ٱلَّذِي وُكِّلَ بِكُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمۡ تُرۡجَعُونَ Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kalian, kemudian kepada Tuhan kalian, kalian akan dikembalikan.” (QS. As-Sajdah : 11) Pada ayat ini, malaikat disebutkan dengan kata tunggal; malak (مَّلَكُ), yang menunjukkan bahwa jumlah malaikat pencabut nyawa hanya satu. Kedua, disebutkan dengan kata jamak. Seperti dalam beberapa ayat berikut : فَكَيۡفَ إِذَا تَوَفَّتۡهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ يَضۡرِبُونَ وُجُوهَهُمۡ وَأَدۡبَٰرَهُمۡ Maka bagaimana (nasib mereka) apabila para malaikat (maut) mencabut nyawa mereka, memukul wajah dan punggung mereka? (QS. Muhammad : 27) إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat-malaikat dalam keadaan menzhalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisa’ : 97) وَهُوَ ٱلۡقَاهِرُ فَوۡقَ عِبَادِهِۦۖ وَيُرۡسِلُ عَلَيۡكُمۡ حَفَظَةً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ تَوَفَّتۡهُ رُسُلُنَا وَهُمۡ لَا يُفَرِّطُونَ Dialah Penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat Kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya. (QS. Al-An’am : 61) Pada ayat-ayat di atas, malaikat pencabut nyawa disebutkan dengan kata jamak (jama’ taksir); Al malaa-ikah ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ. Menunjukkan bahwa jumlah mereka banyak. Kedua keterangan di atas tampak kontradiksi, satu menyatakan satu, yang lain menyatakan banyak. Namun, prinsip yang terpatri kuat dalam sanubari seorang mukmin adalah, keyakinan kuat bahwa tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam Al Qur’an. Karena kitab suci ini turun dari Allah Tuhan semesta alam. Bayangan adanya pertentangan, itu hanya terjadi pada pikiran kita, karena keterbatasan ilmu yang dimiliki. Namun, jika seorang mempelajari lebih dalam atau berupaya mentadabburi Al Qur’an, dengan izin Allah bayangan kontrakdiksi itu menghilang. Allah berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفٗا كَثِيرٗا Tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (Qs An-Nisa’ : 82) Dengan izin Allah, kita akan buktikan melalui kasus ini, bahwa tidak ada pertentangan dalam kitab suci yang mulia; Al-Qur’an. Mengkompromikan Dua Ayat Dua keterangan tentang jumlah malaikat maut (pencabut nyawa) pada ayat-ayat di atas, alhamdulillah tidaklah bertentangan. Karena Malaikat maut memang jumlahnya satu, namun ia memiliki banyak pasukan yang membantu tugasnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari sahabat Barro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِى انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلاَئِكَةٌ مِنَ السَّمَاءِ بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الشَّمْسُ مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وَحَنُوطٌ مِنْ حَنُوطِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ – قَالَ – فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِى السِّقَاءِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِى يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِى ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِى ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ – قَالَ – فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلاَ يَمُرُّونَ – يَعْنِى بِهَا – عَلَى مَلأٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِلاَّ قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ فَيَقُولُونَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِى كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِى الدُّنْيَا Sesungguhnya bila seorang yang beriman hendak meninggal dunia dan memasuki kehidupan akhirat, ia didatangi oleh segerombol malaikat dari langit. Wajah mereka putih bercahaya bak matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Selanjutnya mereka akan duduk sejauh mata memandang dari orang tersebut. Pada saat itulah Malaikat Maut ‘alaihissalam menghampirinya dan duduk di dekat kepalanya. Setibanya Malaikat Maut, ia segera berkata, “Wahai jiwa yang baik, bergegas keluarlah dari ragamu menuju kepada ampunan dan keridhaan Allah.” Segera ruh orang mukmin itu keluar dengan begitu mudah dengan mengalir bagaikan air yang mengalir dari mulut guci. Begitu ruhnya telah keluar, segera Malaikat maut menyambutnya. Dan bila ruhnya telah berada di tangan Malaikat Maut, para malaikat yang telah terlebih dahulu duduk sejauh mata memandang tidak membiarkanya sekejappun berada di tangan Malaikat Maut. Para malaikat segera mengambil ruh orang mukmin itu. Kemudian membukusnya dengan kain kafan dan wewangian yang telah mereka bawa dari surga. Dari wewangian ini akan tercium semerbak bau harum, bagaikan bau minyak misik yang paling harum yang pernah ada di dunia. Selanjutnya para malaikat akan membawa ruhnya itu naik ke langit. Tidaklah para malaikat itu melintasi segerombolan malaikat lainnya, melainkan mereka akan bertanya, “Ruh siapakah ini? Betapa harumnya…” “Ini ruhnya Fulan bin Fulan (disebut dengan namanya yang terbaik, yang dahulu semasa hidup di dunia ia pernah dipanggil dengan nama itu).” Jawab Sang Malaikat pembawa ruh itu. (HR. Ahmad no. 18063) Hadis di atas menunjukkan, bahwa malaikat maut memiliki banyak malaikat pembantu, yang membantu beliau dalam mencabut nyawa. Mari kita simak keterangan para ulama yang menguatkan kesimpulan ini. Imam Ibnu Jarir At-thobari rahimahullah menjelaskan, إن قال قائل : أو ليس الذي يقبض الأرواح ملك الموت ، فكيف قيل : (توفته رسلنا )، و”الرسل” جملة ، وهو واحد ؟ Jika ada yang menanyakan, “Bukankah malaikat pencabut nyawa itu hanya satu, lalu bagaimana bisa diungkapkan dengan bentuk jamak “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sementara rusul (yang diterjemahkan Malaika-malaikat, pent) menunjukkan sejumlah malaikat. Padahal malaikat maut itu hanya satu?” Jawabannya adalah : جائز أن يكون الله تعالى ذكره أعان ملك الموت بأعوان من عنده ، فيتولون ذلك بأمر ملك الموت .فيكون” التوفي” مضافًا إلى ملك الموت ، كما يضاف قتلُ من قتله أعوانُ السلطان ، وجلدُ من جلدوه بأمر السلطان ، إلى السلطان، وإن لم يكن السلطان باشر ذلك بنفسه ، ولا وليه بيده “ Boleh-boleh saja Allah menyebutnya sebagai para pembantu Malaikat maut, yang telah Allah siapkan dari sisiNya. Sehingga para malaikat pembantu menyabut nyawa itu melaksanakan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Sehingga pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepada Malaikat maut. Sebagaimana pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit seorang raja, dinisbatkan kepada Sang Raja. Atau cambukan Raja, padahal yang mencambuk adalah prajuritnya. Meski Raja tidak melakukannya secara langsung atau dengan tangannya sendiri. (Tafsir At-thobari 9/290) Berikutnya keterangan dari Imam Ibrahim An-Nakho’i rahimahullah, لملك الموت أعوان من الملائكة ، يتوفَّوْن عن أمره ؛ فهو معنى قوله : ( توفته رسلنا ) ، ويكون ملك الموت هو المتوفى في الحقيقة ؛ لأنهم يصدرون عن أمره ، ولذلك نسب الفعل إليه في تلك الآية . Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Pada malaikat pembantu itu mencabut nyawa dengan perintah Malaikat maut (yang berjumlah satu, pent). Inilah makna firman Allah, “malaikat-malaikat Kami akan mencabut nyawanya (QS. Al -An’am : 61)”. Sehingga sebenarnya yang mencabut adalah Malaikat maut. Karena para malaikat itu melakukan tugasnya atas perintah Malaikat maut. Oleh karena itu, pekerjaan menyabut nyawa dinisbatkan kepadanya pada ayat tersebut. (Dikutip dari :https://islamqa.info/amp/ar/answers/128486) Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan, إن ملك الموت له أعوان يعينونه على إخراج الروح من الجسد حتى يوصلوها إلى الحلقوم ، فإذا أوصلوها إلى الحلقوم قبضها ملك الموت. وقد أضاف الله تعالى الوفاة إلى نفسه ، وإلى رسله أي : الملائكة ، وإلى ملك واحد … ولا معارضة بين هذه الآيات ، فأضافه الله إلى نفسه ؛ لأنه واقع بأمره ، وأضافه إلى الملائكة ؛ لأنهم أعوان لملك الموت ، وأضافه إلى ملك الموت ؛ لأنه هو الذي تولى قبضها من البدن Malaikat maut memiliki pembantu-pembantu. Yang membantunya dalam mengeluarkan ruh dari jasad. Saat ruh itu sampai di kerongkongan, Malaikat maut datang mencabutnya. Allah telah menisbatkan pen-wafatan manusia pada diriNya, terkadang Allah nisbatkan kepada utusan-utusanNya, maksudnya para malaikat. Terkadang Allah nisbatkan kepada satu Malaikat (yaitu Malaikat maut). Dan tidak ada kontradiksi antar ayat-ayat ini. Allah nisbatkan pada diriNya, karena keluarnya ruh terjadi atas perintahNya. Kemudian Allah nisbatkan kepada para malaikat karena mereka yang membantu tugas Malaikat maut. Dan dinisbatkan kepada Malaikat maut karena dialah yang bertugas mencabut nyawa agar keluar dari badan. (Syarah Munti’ 5/245). Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Huruf Allah, Siapakah Mahram Kita, Lambang Beladiri, Doa Mencari Jodoh Menurut Islam, Doa Tahun Baru Masehi, Pecis Visited 697 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengucapkan Salam Ketika Memasuki Rumah Sendiri

Ketika memasuki rumah sendiri jangan lupa tetap mengucapkan salam, biar rumah kita tambah berkah.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 135. Sunnahnya Salam Apabila Memasuki Rumah (Sendiri)   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Ayat lengkapnya, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti jihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang di sebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, ASSALAAMU ‘ALAIKUM”, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA A’ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.”   Hadits #861 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قاَلَ لِي رَسُوْلُ اللهِ  يَا بُنَيَّ إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anakku, apabila engkau masuk kepada keluargamu, maka hendaklah mengucapkan salam. Pasti itu menjadi berkah bagimu dan bagi keluarga rumahmu.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2698. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat].   Faedah hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah bergaul dengan keluarga, bentuknya dengan mengucapkan salam. Salam itu berkah bagi orang yang memberi dan ditujukan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua, 2:125-126   — Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Mengucapkan Salam Ketika Memasuki Rumah Sendiri

Ketika memasuki rumah sendiri jangan lupa tetap mengucapkan salam, biar rumah kita tambah berkah.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 135. Sunnahnya Salam Apabila Memasuki Rumah (Sendiri)   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Ayat lengkapnya, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti jihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang di sebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, ASSALAAMU ‘ALAIKUM”, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA A’ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.”   Hadits #861 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قاَلَ لِي رَسُوْلُ اللهِ  يَا بُنَيَّ إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anakku, apabila engkau masuk kepada keluargamu, maka hendaklah mengucapkan salam. Pasti itu menjadi berkah bagimu dan bagi keluarga rumahmu.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2698. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat].   Faedah hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah bergaul dengan keluarga, bentuknya dengan mengucapkan salam. Salam itu berkah bagi orang yang memberi dan ditujukan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua, 2:125-126   — Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Ketika memasuki rumah sendiri jangan lupa tetap mengucapkan salam, biar rumah kita tambah berkah.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 135. Sunnahnya Salam Apabila Memasuki Rumah (Sendiri)   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Ayat lengkapnya, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti jihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang di sebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, ASSALAAMU ‘ALAIKUM”, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA A’ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.”   Hadits #861 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قاَلَ لِي رَسُوْلُ اللهِ  يَا بُنَيَّ إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anakku, apabila engkau masuk kepada keluargamu, maka hendaklah mengucapkan salam. Pasti itu menjadi berkah bagimu dan bagi keluarga rumahmu.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2698. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat].   Faedah hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah bergaul dengan keluarga, bentuknya dengan mengucapkan salam. Salam itu berkah bagi orang yang memberi dan ditujukan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua, 2:125-126   — Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Ketika memasuki rumah sendiri jangan lupa tetap mengucapkan salam, biar rumah kita tambah berkah.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 135. Sunnahnya Salam Apabila Memasuki Rumah (Sendiri)   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Ayat lengkapnya, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti jihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang di sebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, ASSALAAMU ‘ALAIKUM”, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA A’ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.”   Hadits #861 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قاَلَ لِي رَسُوْلُ اللهِ  يَا بُنَيَّ إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anakku, apabila engkau masuk kepada keluargamu, maka hendaklah mengucapkan salam. Pasti itu menjadi berkah bagimu dan bagi keluarga rumahmu.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2698. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat].   Faedah hadits Hadits ini mengajarkan bagaimanakah bergaul dengan keluarga, bentuknya dengan mengucapkan salam. Salam itu berkah bagi orang yang memberi dan ditujukan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua, 2:125-126   — Disusun saat perjalanan Jogja – Jakarta, 2 Muharram 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab dalam salam riyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Prev     Next