Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)
Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)


Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)

Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik

Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik

Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Wasiat Luqman (Bag.8) : Bersikap Tawadhu’

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Wasiat Luqman (Bag.8) : Bersikap Tawadhu’

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan

Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan

Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan)

Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag

Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan)

Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag
Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag


Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag

Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung?

Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan

Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung?

Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan
Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan


Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan

Masjid Ditutup Karena Wabah

Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir

Masjid Ditutup Karena Wabah

Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir
Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir


Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com
Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com


Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid
Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid


Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny
Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny


Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny

Buku Gratis: Untaian Faedah dari Ayat Puasa

Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa

Buku Gratis: Untaian Faedah dari Ayat Puasa

Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa
Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa


Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa

Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya

Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya
Prev     Next