Dampak Maksiat

Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dampak Maksiat

Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Puasa yang Paling Afdhol

Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Puasa yang Paling Afdhol

Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989


Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya

Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya

Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf
Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf


Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 QRIS donasi Yufid

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 QRIS donasi Yufid
Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 QRIS donasi Yufid


Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah&#8221; &#8212; TheHumairo.Com" src="https://thehumairo.com/2048-hukum-shalat-idul-fitri-di-rumah.html/embed#?secret=K9kci7xlcU#?secret=kK7rqqyuOM" data-secret="kK7rqqyuOM" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Maksiat di Waktu Mulia

Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Maksiat di Waktu Mulia

Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang

Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang
Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang


Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang

Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar

Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf

Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar

Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf
Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf


Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf

Tata Cara Shalat ‘Ied Di Rumah

Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).

Tata Cara Shalat ‘Ied Di Rumah

Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).
Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).


Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Mempelajari Bahasa Inggris untuk Hal Bermanfaat

Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis

Mempelajari Bahasa Inggris untuk Hal Bermanfaat

Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis
Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis


Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis

Romantisme Rasulullah Bersama Istri-Istrinya

Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 QRIS donasi Yufid

Romantisme Rasulullah Bersama Istri-Istrinya

Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 QRIS donasi Yufid
Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 QRIS donasi Yufid


Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan?

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan?

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642
Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642


Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642

Amalan yang Paling Utama

Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Amalan yang Paling Utama

Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989


Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an

Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam

Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an

Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam
Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam


Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam
Prev     Next