Hukum Makan Daging Buaya

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri

Hukum Makan Daging Buaya

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri


Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu

Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu
Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu


Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu

Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46)

Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46)

Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47)

Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan

Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47)

Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan
Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan


Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan

Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab

Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:

Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab

Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:
Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:


Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:

Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan

Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan
Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan


Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan

Keutamaan Membersamai Imam ketika Takbiratul Ihram

Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah

Keutamaan Membersamai Imam ketika Takbiratul Ihram

Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah
Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah


Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah

Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Kitabul Jami’ Bab Adab – Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.

Kitabul Jami’ Bab Adab – Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.
Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.


Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.

Hukum Berolah Raga di Malam Hari 

Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hukum Berolah Raga di Malam Hari 

Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung
Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung


Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung

Jangan Ikuti Langkah Setan

Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda

Jangan Ikuti Langkah Setan

Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda
Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda


Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda

Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas)

Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas)

Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Prev     Next