Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan?

Apakah jika ada yang mengerjakan shalat berjamaah di rumah tetap mendapatkan keutamaan pahala dua puluh sekian derajat? Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Berjamaah 2. Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah 3. Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid 4. Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal 5. Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? 5.1. Referensi: Pahala Shalat Berjamaah Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah   Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat (Manhajus Salikin) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Baca juga: Keistimewaan Umat Islam dengan Tayamum Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Saat beliau telah selesai shalat ketika itu ada dua laki-laki yang datang belakangan yang tidak shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Panggil mereka berdua.” Lantas keduanya didatangkan dan mereka berdua dalam keadaan ketakutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apa yang membuat kalian tidak shalat bersama kami?” Mereke berdua menjawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah shalat di rumah kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Jika kalian berdua shalat di rumah kalian kemudian kalian berdua mendatangi masjid dan di situ sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian berdua bersama mereka. Shalat yang dikerjakan ulang ini dianggap sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasai, no. 859 dan Tirmidzi, no. 219. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali   Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci. Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah. Baca juga: Berjaya dari Masjid (Tafsir Surah An-Nuur)   Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih baik daripada shalatnya seorang diri. Shalat seorang laki-laki bersama dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat berdua saja. Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. An-Nasai, no. 844; Ibnu Majah, no. 790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Baca juga: Shalat di Masjid Dekat atau Masjid Jauh yang Nyunnah   Catatan: Pertama: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Kedua: Bagaimana jika berjamaah ke masjid, malah orang di rumah tidak mau shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:171) disebutkan, “Walaupun berjamaah di masjid lebih utama daripada mendirikan shalat berjamaah di rumah, tetapi jika seseorang ke masjid dan meninggalkan keluarganya sehingga mereka shalat sendirian, bisa jadi pula mereka atau sebagian mereka malah mengabaikan shalat, atau seandainya jika di rumah ditegakkan shalat berjamaah barulah penghuni rumah mau shalat dan ketika pergi ke masjid ia shalat sendirian, dalam kondisi semacam ini shalat di rumah itu lebih utama.” Baca juga: Shalat Wanita di Rumah Lebih Utama daripada di Masjid   Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.” (HR. Muslim, no. 649) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) ketika menjelaskan hadits di atas menyebutkan, قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar” itu maksudnya jika shalatnya di rumah atau di pasar dilakukan secara sendirian tanpa berjamaah. Ini adalah yang benar. Adapun yang menyebut tidak seperti ini, itu adalah pendapat yang batil. Saya ingatkan agar tidak keliru. (Syarh Shahih Muslim, 5:147, pada Bab “Keutamaan Shalat Wajib secara Berjamaah …”). Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238) Adapun kalau ada uzur tidak mengikuti shalat berjamaah (seperti adanya wabah di daerah berbahaya), moga karena uzur ini tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Baca juga: Uzur Tetap Dapat Pahala Sudah Berniat Beramal Tetapi Ada Uzur Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Pendapat Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Sangat Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah Manfaat Shalat Berjamaah Panduan Shalat Ketika Banjir (Buku Gratis)   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Shalah Al-Mu’min Mafhum wa Fadhail wa Aadab wa Anwa’ wa Ahkaam wa Kaifiyyah fii Dhau’ Al-Kitaab wa As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Said bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Raudhah Ath-Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. — Diselesaikan pada Ahad sore, 11 Jumadal Akhirah 1442 H, 24 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat berjamaah hukum shalat wanita manfaat shalat jamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di rumah shalat berjamaah wanita shalat jamaah shalat wanita shalat wanita di rumah

Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan?

Apakah jika ada yang mengerjakan shalat berjamaah di rumah tetap mendapatkan keutamaan pahala dua puluh sekian derajat? Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Berjamaah 2. Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah 3. Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid 4. Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal 5. Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? 5.1. Referensi: Pahala Shalat Berjamaah Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah   Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat (Manhajus Salikin) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Baca juga: Keistimewaan Umat Islam dengan Tayamum Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Saat beliau telah selesai shalat ketika itu ada dua laki-laki yang datang belakangan yang tidak shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Panggil mereka berdua.” Lantas keduanya didatangkan dan mereka berdua dalam keadaan ketakutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apa yang membuat kalian tidak shalat bersama kami?” Mereke berdua menjawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah shalat di rumah kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Jika kalian berdua shalat di rumah kalian kemudian kalian berdua mendatangi masjid dan di situ sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian berdua bersama mereka. Shalat yang dikerjakan ulang ini dianggap sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasai, no. 859 dan Tirmidzi, no. 219. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali   Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci. Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah. Baca juga: Berjaya dari Masjid (Tafsir Surah An-Nuur)   Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih baik daripada shalatnya seorang diri. Shalat seorang laki-laki bersama dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat berdua saja. Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. An-Nasai, no. 844; Ibnu Majah, no. 790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Baca juga: Shalat di Masjid Dekat atau Masjid Jauh yang Nyunnah   Catatan: Pertama: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Kedua: Bagaimana jika berjamaah ke masjid, malah orang di rumah tidak mau shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:171) disebutkan, “Walaupun berjamaah di masjid lebih utama daripada mendirikan shalat berjamaah di rumah, tetapi jika seseorang ke masjid dan meninggalkan keluarganya sehingga mereka shalat sendirian, bisa jadi pula mereka atau sebagian mereka malah mengabaikan shalat, atau seandainya jika di rumah ditegakkan shalat berjamaah barulah penghuni rumah mau shalat dan ketika pergi ke masjid ia shalat sendirian, dalam kondisi semacam ini shalat di rumah itu lebih utama.” Baca juga: Shalat Wanita di Rumah Lebih Utama daripada di Masjid   Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.” (HR. Muslim, no. 649) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) ketika menjelaskan hadits di atas menyebutkan, قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar” itu maksudnya jika shalatnya di rumah atau di pasar dilakukan secara sendirian tanpa berjamaah. Ini adalah yang benar. Adapun yang menyebut tidak seperti ini, itu adalah pendapat yang batil. Saya ingatkan agar tidak keliru. (Syarh Shahih Muslim, 5:147, pada Bab “Keutamaan Shalat Wajib secara Berjamaah …”). Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238) Adapun kalau ada uzur tidak mengikuti shalat berjamaah (seperti adanya wabah di daerah berbahaya), moga karena uzur ini tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Baca juga: Uzur Tetap Dapat Pahala Sudah Berniat Beramal Tetapi Ada Uzur Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Pendapat Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Sangat Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah Manfaat Shalat Berjamaah Panduan Shalat Ketika Banjir (Buku Gratis)   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Shalah Al-Mu’min Mafhum wa Fadhail wa Aadab wa Anwa’ wa Ahkaam wa Kaifiyyah fii Dhau’ Al-Kitaab wa As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Said bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Raudhah Ath-Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. — Diselesaikan pada Ahad sore, 11 Jumadal Akhirah 1442 H, 24 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat berjamaah hukum shalat wanita manfaat shalat jamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di rumah shalat berjamaah wanita shalat jamaah shalat wanita shalat wanita di rumah
Apakah jika ada yang mengerjakan shalat berjamaah di rumah tetap mendapatkan keutamaan pahala dua puluh sekian derajat? Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Berjamaah 2. Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah 3. Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid 4. Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal 5. Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? 5.1. Referensi: Pahala Shalat Berjamaah Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah   Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat (Manhajus Salikin) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Baca juga: Keistimewaan Umat Islam dengan Tayamum Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Saat beliau telah selesai shalat ketika itu ada dua laki-laki yang datang belakangan yang tidak shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Panggil mereka berdua.” Lantas keduanya didatangkan dan mereka berdua dalam keadaan ketakutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apa yang membuat kalian tidak shalat bersama kami?” Mereke berdua menjawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah shalat di rumah kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Jika kalian berdua shalat di rumah kalian kemudian kalian berdua mendatangi masjid dan di situ sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian berdua bersama mereka. Shalat yang dikerjakan ulang ini dianggap sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasai, no. 859 dan Tirmidzi, no. 219. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali   Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci. Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah. Baca juga: Berjaya dari Masjid (Tafsir Surah An-Nuur)   Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih baik daripada shalatnya seorang diri. Shalat seorang laki-laki bersama dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat berdua saja. Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. An-Nasai, no. 844; Ibnu Majah, no. 790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Baca juga: Shalat di Masjid Dekat atau Masjid Jauh yang Nyunnah   Catatan: Pertama: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Kedua: Bagaimana jika berjamaah ke masjid, malah orang di rumah tidak mau shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:171) disebutkan, “Walaupun berjamaah di masjid lebih utama daripada mendirikan shalat berjamaah di rumah, tetapi jika seseorang ke masjid dan meninggalkan keluarganya sehingga mereka shalat sendirian, bisa jadi pula mereka atau sebagian mereka malah mengabaikan shalat, atau seandainya jika di rumah ditegakkan shalat berjamaah barulah penghuni rumah mau shalat dan ketika pergi ke masjid ia shalat sendirian, dalam kondisi semacam ini shalat di rumah itu lebih utama.” Baca juga: Shalat Wanita di Rumah Lebih Utama daripada di Masjid   Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.” (HR. Muslim, no. 649) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) ketika menjelaskan hadits di atas menyebutkan, قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar” itu maksudnya jika shalatnya di rumah atau di pasar dilakukan secara sendirian tanpa berjamaah. Ini adalah yang benar. Adapun yang menyebut tidak seperti ini, itu adalah pendapat yang batil. Saya ingatkan agar tidak keliru. (Syarh Shahih Muslim, 5:147, pada Bab “Keutamaan Shalat Wajib secara Berjamaah …”). Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238) Adapun kalau ada uzur tidak mengikuti shalat berjamaah (seperti adanya wabah di daerah berbahaya), moga karena uzur ini tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Baca juga: Uzur Tetap Dapat Pahala Sudah Berniat Beramal Tetapi Ada Uzur Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Pendapat Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Sangat Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah Manfaat Shalat Berjamaah Panduan Shalat Ketika Banjir (Buku Gratis)   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Shalah Al-Mu’min Mafhum wa Fadhail wa Aadab wa Anwa’ wa Ahkaam wa Kaifiyyah fii Dhau’ Al-Kitaab wa As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Said bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Raudhah Ath-Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. — Diselesaikan pada Ahad sore, 11 Jumadal Akhirah 1442 H, 24 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat berjamaah hukum shalat wanita manfaat shalat jamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di rumah shalat berjamaah wanita shalat jamaah shalat wanita shalat wanita di rumah


Apakah jika ada yang mengerjakan shalat berjamaah di rumah tetap mendapatkan keutamaan pahala dua puluh sekian derajat? Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Berjamaah 2. Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah 3. Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid 4. Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal 5. Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? 5.1. Referensi: Pahala Shalat Berjamaah Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah   Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat (Manhajus Salikin) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً “(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Baca juga: Keistimewaan Umat Islam dengan Tayamum Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Saat beliau telah selesai shalat ketika itu ada dua laki-laki yang datang belakangan yang tidak shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Panggil mereka berdua.” Lantas keduanya didatangkan dan mereka berdua dalam keadaan ketakutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apa yang membuat kalian tidak shalat bersama kami?” Mereke berdua menjawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah shalat di rumah kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Jika kalian berdua shalat di rumah kalian kemudian kalian berdua mendatangi masjid dan di situ sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian berdua bersama mereka. Shalat yang dikerjakan ulang ini dianggap sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasai, no. 859 dan Tirmidzi, no. 219. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali   Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci. Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah. Baca juga: Berjaya dari Masjid (Tafsir Surah An-Nuur)   Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih baik daripada shalatnya seorang diri. Shalat seorang laki-laki bersama dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat berdua saja. Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. An-Nasai, no. 844; Ibnu Majah, no. 790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Baca juga: Shalat di Masjid Dekat atau Masjid Jauh yang Nyunnah   Catatan: Pertama: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Kedua: Bagaimana jika berjamaah ke masjid, malah orang di rumah tidak mau shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:171) disebutkan, “Walaupun berjamaah di masjid lebih utama daripada mendirikan shalat berjamaah di rumah, tetapi jika seseorang ke masjid dan meninggalkan keluarganya sehingga mereka shalat sendirian, bisa jadi pula mereka atau sebagian mereka malah mengabaikan shalat, atau seandainya jika di rumah ditegakkan shalat berjamaah barulah penghuni rumah mau shalat dan ketika pergi ke masjid ia shalat sendirian, dalam kondisi semacam ini shalat di rumah itu lebih utama.” Baca juga: Shalat Wanita di Rumah Lebih Utama daripada di Masjid   Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.” (HR. Muslim, no. 649) Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) ketika menjelaskan hadits di atas menyebutkan, قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar” itu maksudnya jika shalatnya di rumah atau di pasar dilakukan secara sendirian tanpa berjamaah. Ini adalah yang benar. Adapun yang menyebut tidak seperti ini, itu adalah pendapat yang batil. Saya ingatkan agar tidak keliru. (Syarh Shahih Muslim, 5:147, pada Bab “Keutamaan Shalat Wajib secara Berjamaah …”). Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238) Adapun kalau ada uzur tidak mengikuti shalat berjamaah (seperti adanya wabah di daerah berbahaya), moga karena uzur ini tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Baca juga: Uzur Tetap Dapat Pahala Sudah Berniat Beramal Tetapi Ada Uzur Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Pendapat Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Sangat Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah Manfaat Shalat Berjamaah Panduan Shalat Ketika Banjir (Buku Gratis)   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Shalah Al-Mu’min Mafhum wa Fadhail wa Aadab wa Anwa’ wa Ahkaam wa Kaifiyyah fii Dhau’ Al-Kitaab wa As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Said bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Raudhah Ath-Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. — Diselesaikan pada Ahad sore, 11 Jumadal Akhirah 1442 H, 24 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat berjamaah hukum shalat wanita manfaat shalat jamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di rumah shalat berjamaah wanita shalat jamaah shalat wanita shalat wanita di rumah

Syarhus Sunnah: Keutamaan Umar bin Al-Khatthab

Bagaimanakah keutamaan Umar bin Khatthab? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُثَنِّي بَعْدَهُ بِالفَارُوْقِ وَهُوَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فَهُمَا وَزِيْرَا رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَجِيْعَاهُ فِي قَبْرِهِ وَنُثَلِّثُ بِذِي النُّوْرَيْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ثُمَّ بِذِي الفَضْلِ وَالتُّقَى عَلٍّي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sebutkan di urutan kedua setelahnya adalah Al-Faruq Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Keduanya adalah orang dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bersebelahan kuburnya. Kemudian kita sebutkan yang ketiga adalah Dzun Nuurain (pemilik dua cahaya) ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian (setelahnya) adalah pemilik kemuliaan dan ketaqwaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum ‘ajma’iin (semoga Allah meridhai mereka berempat). Daftar Isi tutup 1. Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu 2. Keutamaan Umar bin Al-Khatthab 2.1. – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi 2.2. – Mulianya Islam dengan Perantara Umar 2.3. – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab 2.4. – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham 2.5. – Wibawa Umar Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu Ia adalah Umar bin Al-Khatthab bin Nufail bin Adi bin ‘Abdul Uzza bin Riyah bin ‘Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luai, Abu Hafsh Al-‘Adawi. Ia dijuluki Al-Faruq. Ibunya bernama Hantamah binti Hisyam bin al-Mughirah. Ibunya adalah saudari tua dari Abu Jahal bin Hisyam. Ia adalah seseorang yang berperawakan tinggi, kepala bagian depannya botak, mampu bekerja dengan kedua tangannya secara seimbang, matanya hitam, dan berkulit kuning. Ada pula yang mengatakan kulitnya putih hingga kemerah-merahan. Giginya putih bersih dan mengkilat. Selalu mewarnai janggutnya dan merapikan rambutnya dengan inai (daun pacar) (Thabaqat Ibnu Saad, 3:324). Amirul mukminin Umar bin Khatthab adalah seorang yang sangat rendah hati dan sederhana, tetapi ketegasannya dalam permasalahan agama adalah ciri khas yang kental melekat padanya. Ia suka menambal bajunya dengan kulit, dan terkadang membawa ember di pundaknya, tetapi sama sekali tak menghilangkan ketinggian wibawanya. Kendaraannya adalah keledai tak berpelana, hingga membuat heran pastur Jerusalem saat berjumpa dengannya. Umar jarang tertawa dan bercanda, di cincinnya terdapat tulisan “Cukuplah kematian menjadi peringatan bagimu hai Umar (kafaa bil mauti waa’izhon yaa ‘Umar).” Umar masuk Islam ketika berusia dua puluh tujuh tahun.   Keutamaan Umar bin Al-Khatthab – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi Diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib bahwa Abu Hurairah berkata, ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُنِى فِى الْجَنَّةِ ، فَإِذَا امْرَأَةٌ تَتَوَضَّأُ إِلَى جَانِبِ قَصْرٍ ، فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ فَقَالُوا لِعُمَرَ بْنِالْخَطَّابِ ، فَذَكَرْتُ غَيْرَتَهُ ، فَوَلَّيْتُ مُدْبِرًا » . فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ أَعَلَيْكَ أَغَارُ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Sewaktu tidur aku bermimpi seolah-olah aku sedang berada di surga. Kemudian aku melihat seorang wanita sedang berwudhu di sebuah istana (surga), maka aku pun bertanya, ‘Milik siapakah istana ini?’ Wanita-wanita yang ada di sana menjawab, ‘Milik Umar.’ Lalu aku teringat dengan kecemburuan Umar, aku pun menjauh (tidak memasuki) istana itu.” Umar radhiallahu ‘anhu menangis dan berkata, “Mana mungkin aku akan cemburu kepadamu wahai Rasulullah.” (HR. Bukhari, no. 3242 dan Muslim, no. 2395) Subhanallah! Kala Umar masih hidup di dunia bersama Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi istana untuknya telah disiapkan di tanah surga.   – Mulianya Islam dengan Perantara Umar Dalam sebuah hadisnya Rasulullah pernah mengabarkan betapa luasnya pengaruh Islam di masa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu. Beliau bersabda, أُرِيتُ فِى الْمَنَامِ أَنِّى أَنْزِعُ بِدَلْوِ بَكْرَةٍ عَلَى قَلِيبٍ ، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ فَنَزَعَ ذَنُوبًا أَوْ ذَنُوبَيْنِ نَزْعًا ضَعِيفًا ، وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ ، ثُمَّ جَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَاسْتَحَالَتْ غَرْبًا ، فَلَمْ أَرَ عَبْقَرِيًّا يَفْرِى فَرِيَّهُ حَتَّى رَوِىَ النَّاسُ وَضَرَبُوا بِعَطَنٍ » “Aku bermimpi sedang mengulurkan timba ke dalam sebuah sumur yang ditarik dengan penggerek. Datanglah Abu Bakar mengambil air dari sumur tersebut satu atau dua timba dan dia terlihat begitu lemah menarik timba tersebut, -semoga Allah Ta’ala mengampuninya-. Setelah itu datanglah Umar bin al-Khattab mengambil air sebanyak-banyaknya. Aku tidak pernah melihat seorang pemimpin abqari (pemimpin yang begitu kuat) yang begitu gesit, sehingga setiap orang bisa minum sepuasnya dan juga memberikan minuman tersebut untuk onta-onta mereka.” (HR. Bukhari, no. 3682) Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Kami menjadi kuat setelah Umar memeluk Islam.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, « اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِى جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ». قَالَ وَكَانَ أَحَبَّهُمَا إِلَيْهِ عُمَرُ “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang yang lebih Engkau cintai dari kedua laki-laki ini: Abu Jahal atau Umar bin Al-Khaththab.” Sang perawi mengatakan, ternyata yang lebih dicintai oleh Allah adalah Umar. (HR. Tirmidzi, no. 3681; Ahmad, 2:95. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Baca Juga: Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab Diriwayatkan dari Ibnu Mulaikah, dia pernah mendengar Abdullah bin Abbas berkata, “Umar radhiallahu ‘anhu ditidurkan di atas kasurnya (menjelang wafatnya), dan orang-orang yang berkumpul di sekitarnya mendoakan sebelum dipindahkan –ketika itu aku hadir di tengah orang-orang tersebut-. Aku terkejut tatkala seseorang memegang kedua pundakku dan ternyata ia adalah Ali bin Abi Thalib. Kemudian Ali berkata (memuji dan mendoakan Umar seperti orang-orang lainnya), “Engkau tidak pernah meninggalkan seseorang yang dapat menyamai dirimu dan apa yang telah engkau lakukan. Aku berharap bisa menjadi sepertimu tatkala menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demi Allah, aku sangat yakin bahwa Allah akan mengumpulkanmu bersama dua orang sahabatmu (Rasulullah dan Abu Bakar). Aku sering mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَدَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَخَرَجْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ “Aku berangkat bersama Abu Bakar dan Umar, aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar, dan aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3685)   – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ قَدْ كَانَ فِيمَا مَضَى قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ مُحَدَّثُونَ ، وَإِنَّهُ إِنْ كَانَ فِى أُمَّتِى هَذِهِ مِنْهُمْ ، فَإِنَّهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ “Sesungguhnya di antara orang-orang sebelum kalian terdapat sejumlah manusia yang mendapat ilham. Apabila salah seorang umatku mendapatkannya, maka Umar bin Khatthab-lah orangnya.” (HR. Bukhari, no. 3469)   – Wibawa Umar Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الشيطان يفرق من عمر بن الخطاب “Sesungguhnya setan lari ketakutan jika bertemu Umar.” (HR. Ibnu ‘Asakir dari ‘Aisyah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku yang paling penyayang adalah Abu Bakar dan yang paling tegas dalam menegakkan agama Allah adalah Umar.” (HR. Tirmidzi dalam al-Manaqib, hadits no. 3791) Demikianlah di antara keutamaan Umar bin al-Khattab yang secara langsung diucapkan dan dilegitimasi oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah meridhai Umar bin al-Khattab.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Imam Ibnu Katsir.   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Keutamaan Utsman bin Affan Syarhus Sunnah: Keutamaan Ali bin Abi Thalib   Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Januari 2021 (10 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab

Syarhus Sunnah: Keutamaan Umar bin Al-Khatthab

Bagaimanakah keutamaan Umar bin Khatthab? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُثَنِّي بَعْدَهُ بِالفَارُوْقِ وَهُوَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فَهُمَا وَزِيْرَا رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَجِيْعَاهُ فِي قَبْرِهِ وَنُثَلِّثُ بِذِي النُّوْرَيْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ثُمَّ بِذِي الفَضْلِ وَالتُّقَى عَلٍّي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sebutkan di urutan kedua setelahnya adalah Al-Faruq Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Keduanya adalah orang dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bersebelahan kuburnya. Kemudian kita sebutkan yang ketiga adalah Dzun Nuurain (pemilik dua cahaya) ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian (setelahnya) adalah pemilik kemuliaan dan ketaqwaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum ‘ajma’iin (semoga Allah meridhai mereka berempat). Daftar Isi tutup 1. Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu 2. Keutamaan Umar bin Al-Khatthab 2.1. – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi 2.2. – Mulianya Islam dengan Perantara Umar 2.3. – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab 2.4. – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham 2.5. – Wibawa Umar Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu Ia adalah Umar bin Al-Khatthab bin Nufail bin Adi bin ‘Abdul Uzza bin Riyah bin ‘Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luai, Abu Hafsh Al-‘Adawi. Ia dijuluki Al-Faruq. Ibunya bernama Hantamah binti Hisyam bin al-Mughirah. Ibunya adalah saudari tua dari Abu Jahal bin Hisyam. Ia adalah seseorang yang berperawakan tinggi, kepala bagian depannya botak, mampu bekerja dengan kedua tangannya secara seimbang, matanya hitam, dan berkulit kuning. Ada pula yang mengatakan kulitnya putih hingga kemerah-merahan. Giginya putih bersih dan mengkilat. Selalu mewarnai janggutnya dan merapikan rambutnya dengan inai (daun pacar) (Thabaqat Ibnu Saad, 3:324). Amirul mukminin Umar bin Khatthab adalah seorang yang sangat rendah hati dan sederhana, tetapi ketegasannya dalam permasalahan agama adalah ciri khas yang kental melekat padanya. Ia suka menambal bajunya dengan kulit, dan terkadang membawa ember di pundaknya, tetapi sama sekali tak menghilangkan ketinggian wibawanya. Kendaraannya adalah keledai tak berpelana, hingga membuat heran pastur Jerusalem saat berjumpa dengannya. Umar jarang tertawa dan bercanda, di cincinnya terdapat tulisan “Cukuplah kematian menjadi peringatan bagimu hai Umar (kafaa bil mauti waa’izhon yaa ‘Umar).” Umar masuk Islam ketika berusia dua puluh tujuh tahun.   Keutamaan Umar bin Al-Khatthab – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi Diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib bahwa Abu Hurairah berkata, ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُنِى فِى الْجَنَّةِ ، فَإِذَا امْرَأَةٌ تَتَوَضَّأُ إِلَى جَانِبِ قَصْرٍ ، فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ فَقَالُوا لِعُمَرَ بْنِالْخَطَّابِ ، فَذَكَرْتُ غَيْرَتَهُ ، فَوَلَّيْتُ مُدْبِرًا » . فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ أَعَلَيْكَ أَغَارُ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Sewaktu tidur aku bermimpi seolah-olah aku sedang berada di surga. Kemudian aku melihat seorang wanita sedang berwudhu di sebuah istana (surga), maka aku pun bertanya, ‘Milik siapakah istana ini?’ Wanita-wanita yang ada di sana menjawab, ‘Milik Umar.’ Lalu aku teringat dengan kecemburuan Umar, aku pun menjauh (tidak memasuki) istana itu.” Umar radhiallahu ‘anhu menangis dan berkata, “Mana mungkin aku akan cemburu kepadamu wahai Rasulullah.” (HR. Bukhari, no. 3242 dan Muslim, no. 2395) Subhanallah! Kala Umar masih hidup di dunia bersama Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi istana untuknya telah disiapkan di tanah surga.   – Mulianya Islam dengan Perantara Umar Dalam sebuah hadisnya Rasulullah pernah mengabarkan betapa luasnya pengaruh Islam di masa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu. Beliau bersabda, أُرِيتُ فِى الْمَنَامِ أَنِّى أَنْزِعُ بِدَلْوِ بَكْرَةٍ عَلَى قَلِيبٍ ، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ فَنَزَعَ ذَنُوبًا أَوْ ذَنُوبَيْنِ نَزْعًا ضَعِيفًا ، وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ ، ثُمَّ جَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَاسْتَحَالَتْ غَرْبًا ، فَلَمْ أَرَ عَبْقَرِيًّا يَفْرِى فَرِيَّهُ حَتَّى رَوِىَ النَّاسُ وَضَرَبُوا بِعَطَنٍ » “Aku bermimpi sedang mengulurkan timba ke dalam sebuah sumur yang ditarik dengan penggerek. Datanglah Abu Bakar mengambil air dari sumur tersebut satu atau dua timba dan dia terlihat begitu lemah menarik timba tersebut, -semoga Allah Ta’ala mengampuninya-. Setelah itu datanglah Umar bin al-Khattab mengambil air sebanyak-banyaknya. Aku tidak pernah melihat seorang pemimpin abqari (pemimpin yang begitu kuat) yang begitu gesit, sehingga setiap orang bisa minum sepuasnya dan juga memberikan minuman tersebut untuk onta-onta mereka.” (HR. Bukhari, no. 3682) Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Kami menjadi kuat setelah Umar memeluk Islam.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, « اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِى جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ». قَالَ وَكَانَ أَحَبَّهُمَا إِلَيْهِ عُمَرُ “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang yang lebih Engkau cintai dari kedua laki-laki ini: Abu Jahal atau Umar bin Al-Khaththab.” Sang perawi mengatakan, ternyata yang lebih dicintai oleh Allah adalah Umar. (HR. Tirmidzi, no. 3681; Ahmad, 2:95. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Baca Juga: Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab Diriwayatkan dari Ibnu Mulaikah, dia pernah mendengar Abdullah bin Abbas berkata, “Umar radhiallahu ‘anhu ditidurkan di atas kasurnya (menjelang wafatnya), dan orang-orang yang berkumpul di sekitarnya mendoakan sebelum dipindahkan –ketika itu aku hadir di tengah orang-orang tersebut-. Aku terkejut tatkala seseorang memegang kedua pundakku dan ternyata ia adalah Ali bin Abi Thalib. Kemudian Ali berkata (memuji dan mendoakan Umar seperti orang-orang lainnya), “Engkau tidak pernah meninggalkan seseorang yang dapat menyamai dirimu dan apa yang telah engkau lakukan. Aku berharap bisa menjadi sepertimu tatkala menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demi Allah, aku sangat yakin bahwa Allah akan mengumpulkanmu bersama dua orang sahabatmu (Rasulullah dan Abu Bakar). Aku sering mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَدَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَخَرَجْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ “Aku berangkat bersama Abu Bakar dan Umar, aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar, dan aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3685)   – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ قَدْ كَانَ فِيمَا مَضَى قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ مُحَدَّثُونَ ، وَإِنَّهُ إِنْ كَانَ فِى أُمَّتِى هَذِهِ مِنْهُمْ ، فَإِنَّهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ “Sesungguhnya di antara orang-orang sebelum kalian terdapat sejumlah manusia yang mendapat ilham. Apabila salah seorang umatku mendapatkannya, maka Umar bin Khatthab-lah orangnya.” (HR. Bukhari, no. 3469)   – Wibawa Umar Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الشيطان يفرق من عمر بن الخطاب “Sesungguhnya setan lari ketakutan jika bertemu Umar.” (HR. Ibnu ‘Asakir dari ‘Aisyah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku yang paling penyayang adalah Abu Bakar dan yang paling tegas dalam menegakkan agama Allah adalah Umar.” (HR. Tirmidzi dalam al-Manaqib, hadits no. 3791) Demikianlah di antara keutamaan Umar bin al-Khattab yang secara langsung diucapkan dan dilegitimasi oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah meridhai Umar bin al-Khattab.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Imam Ibnu Katsir.   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Keutamaan Utsman bin Affan Syarhus Sunnah: Keutamaan Ali bin Abi Thalib   Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Januari 2021 (10 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab
Bagaimanakah keutamaan Umar bin Khatthab? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُثَنِّي بَعْدَهُ بِالفَارُوْقِ وَهُوَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فَهُمَا وَزِيْرَا رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَجِيْعَاهُ فِي قَبْرِهِ وَنُثَلِّثُ بِذِي النُّوْرَيْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ثُمَّ بِذِي الفَضْلِ وَالتُّقَى عَلٍّي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sebutkan di urutan kedua setelahnya adalah Al-Faruq Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Keduanya adalah orang dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bersebelahan kuburnya. Kemudian kita sebutkan yang ketiga adalah Dzun Nuurain (pemilik dua cahaya) ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian (setelahnya) adalah pemilik kemuliaan dan ketaqwaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum ‘ajma’iin (semoga Allah meridhai mereka berempat). Daftar Isi tutup 1. Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu 2. Keutamaan Umar bin Al-Khatthab 2.1. – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi 2.2. – Mulianya Islam dengan Perantara Umar 2.3. – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab 2.4. – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham 2.5. – Wibawa Umar Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu Ia adalah Umar bin Al-Khatthab bin Nufail bin Adi bin ‘Abdul Uzza bin Riyah bin ‘Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luai, Abu Hafsh Al-‘Adawi. Ia dijuluki Al-Faruq. Ibunya bernama Hantamah binti Hisyam bin al-Mughirah. Ibunya adalah saudari tua dari Abu Jahal bin Hisyam. Ia adalah seseorang yang berperawakan tinggi, kepala bagian depannya botak, mampu bekerja dengan kedua tangannya secara seimbang, matanya hitam, dan berkulit kuning. Ada pula yang mengatakan kulitnya putih hingga kemerah-merahan. Giginya putih bersih dan mengkilat. Selalu mewarnai janggutnya dan merapikan rambutnya dengan inai (daun pacar) (Thabaqat Ibnu Saad, 3:324). Amirul mukminin Umar bin Khatthab adalah seorang yang sangat rendah hati dan sederhana, tetapi ketegasannya dalam permasalahan agama adalah ciri khas yang kental melekat padanya. Ia suka menambal bajunya dengan kulit, dan terkadang membawa ember di pundaknya, tetapi sama sekali tak menghilangkan ketinggian wibawanya. Kendaraannya adalah keledai tak berpelana, hingga membuat heran pastur Jerusalem saat berjumpa dengannya. Umar jarang tertawa dan bercanda, di cincinnya terdapat tulisan “Cukuplah kematian menjadi peringatan bagimu hai Umar (kafaa bil mauti waa’izhon yaa ‘Umar).” Umar masuk Islam ketika berusia dua puluh tujuh tahun.   Keutamaan Umar bin Al-Khatthab – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi Diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib bahwa Abu Hurairah berkata, ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُنِى فِى الْجَنَّةِ ، فَإِذَا امْرَأَةٌ تَتَوَضَّأُ إِلَى جَانِبِ قَصْرٍ ، فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ فَقَالُوا لِعُمَرَ بْنِالْخَطَّابِ ، فَذَكَرْتُ غَيْرَتَهُ ، فَوَلَّيْتُ مُدْبِرًا » . فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ أَعَلَيْكَ أَغَارُ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Sewaktu tidur aku bermimpi seolah-olah aku sedang berada di surga. Kemudian aku melihat seorang wanita sedang berwudhu di sebuah istana (surga), maka aku pun bertanya, ‘Milik siapakah istana ini?’ Wanita-wanita yang ada di sana menjawab, ‘Milik Umar.’ Lalu aku teringat dengan kecemburuan Umar, aku pun menjauh (tidak memasuki) istana itu.” Umar radhiallahu ‘anhu menangis dan berkata, “Mana mungkin aku akan cemburu kepadamu wahai Rasulullah.” (HR. Bukhari, no. 3242 dan Muslim, no. 2395) Subhanallah! Kala Umar masih hidup di dunia bersama Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi istana untuknya telah disiapkan di tanah surga.   – Mulianya Islam dengan Perantara Umar Dalam sebuah hadisnya Rasulullah pernah mengabarkan betapa luasnya pengaruh Islam di masa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu. Beliau bersabda, أُرِيتُ فِى الْمَنَامِ أَنِّى أَنْزِعُ بِدَلْوِ بَكْرَةٍ عَلَى قَلِيبٍ ، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ فَنَزَعَ ذَنُوبًا أَوْ ذَنُوبَيْنِ نَزْعًا ضَعِيفًا ، وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ ، ثُمَّ جَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَاسْتَحَالَتْ غَرْبًا ، فَلَمْ أَرَ عَبْقَرِيًّا يَفْرِى فَرِيَّهُ حَتَّى رَوِىَ النَّاسُ وَضَرَبُوا بِعَطَنٍ » “Aku bermimpi sedang mengulurkan timba ke dalam sebuah sumur yang ditarik dengan penggerek. Datanglah Abu Bakar mengambil air dari sumur tersebut satu atau dua timba dan dia terlihat begitu lemah menarik timba tersebut, -semoga Allah Ta’ala mengampuninya-. Setelah itu datanglah Umar bin al-Khattab mengambil air sebanyak-banyaknya. Aku tidak pernah melihat seorang pemimpin abqari (pemimpin yang begitu kuat) yang begitu gesit, sehingga setiap orang bisa minum sepuasnya dan juga memberikan minuman tersebut untuk onta-onta mereka.” (HR. Bukhari, no. 3682) Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Kami menjadi kuat setelah Umar memeluk Islam.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, « اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِى جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ». قَالَ وَكَانَ أَحَبَّهُمَا إِلَيْهِ عُمَرُ “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang yang lebih Engkau cintai dari kedua laki-laki ini: Abu Jahal atau Umar bin Al-Khaththab.” Sang perawi mengatakan, ternyata yang lebih dicintai oleh Allah adalah Umar. (HR. Tirmidzi, no. 3681; Ahmad, 2:95. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Baca Juga: Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab Diriwayatkan dari Ibnu Mulaikah, dia pernah mendengar Abdullah bin Abbas berkata, “Umar radhiallahu ‘anhu ditidurkan di atas kasurnya (menjelang wafatnya), dan orang-orang yang berkumpul di sekitarnya mendoakan sebelum dipindahkan –ketika itu aku hadir di tengah orang-orang tersebut-. Aku terkejut tatkala seseorang memegang kedua pundakku dan ternyata ia adalah Ali bin Abi Thalib. Kemudian Ali berkata (memuji dan mendoakan Umar seperti orang-orang lainnya), “Engkau tidak pernah meninggalkan seseorang yang dapat menyamai dirimu dan apa yang telah engkau lakukan. Aku berharap bisa menjadi sepertimu tatkala menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demi Allah, aku sangat yakin bahwa Allah akan mengumpulkanmu bersama dua orang sahabatmu (Rasulullah dan Abu Bakar). Aku sering mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَدَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَخَرَجْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ “Aku berangkat bersama Abu Bakar dan Umar, aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar, dan aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3685)   – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ قَدْ كَانَ فِيمَا مَضَى قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ مُحَدَّثُونَ ، وَإِنَّهُ إِنْ كَانَ فِى أُمَّتِى هَذِهِ مِنْهُمْ ، فَإِنَّهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ “Sesungguhnya di antara orang-orang sebelum kalian terdapat sejumlah manusia yang mendapat ilham. Apabila salah seorang umatku mendapatkannya, maka Umar bin Khatthab-lah orangnya.” (HR. Bukhari, no. 3469)   – Wibawa Umar Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الشيطان يفرق من عمر بن الخطاب “Sesungguhnya setan lari ketakutan jika bertemu Umar.” (HR. Ibnu ‘Asakir dari ‘Aisyah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku yang paling penyayang adalah Abu Bakar dan yang paling tegas dalam menegakkan agama Allah adalah Umar.” (HR. Tirmidzi dalam al-Manaqib, hadits no. 3791) Demikianlah di antara keutamaan Umar bin al-Khattab yang secara langsung diucapkan dan dilegitimasi oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah meridhai Umar bin al-Khattab.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Imam Ibnu Katsir.   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Keutamaan Utsman bin Affan Syarhus Sunnah: Keutamaan Ali bin Abi Thalib   Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Januari 2021 (10 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab


Bagaimanakah keutamaan Umar bin Khatthab? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُثَنِّي بَعْدَهُ بِالفَارُوْقِ وَهُوَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فَهُمَا وَزِيْرَا رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَجِيْعَاهُ فِي قَبْرِهِ وَنُثَلِّثُ بِذِي النُّوْرَيْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ثُمَّ بِذِي الفَضْلِ وَالتُّقَى عَلٍّي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sebutkan di urutan kedua setelahnya adalah Al-Faruq Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Keduanya adalah orang dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bersebelahan kuburnya. Kemudian kita sebutkan yang ketiga adalah Dzun Nuurain (pemilik dua cahaya) ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian (setelahnya) adalah pemilik kemuliaan dan ketaqwaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum ‘ajma’iin (semoga Allah meridhai mereka berempat). Daftar Isi tutup 1. Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu 2. Keutamaan Umar bin Al-Khatthab 2.1. – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi 2.2. – Mulianya Islam dengan Perantara Umar 2.3. – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab 2.4. – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham 2.5. – Wibawa Umar Tentang ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu Ia adalah Umar bin Al-Khatthab bin Nufail bin Adi bin ‘Abdul Uzza bin Riyah bin ‘Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luai, Abu Hafsh Al-‘Adawi. Ia dijuluki Al-Faruq. Ibunya bernama Hantamah binti Hisyam bin al-Mughirah. Ibunya adalah saudari tua dari Abu Jahal bin Hisyam. Ia adalah seseorang yang berperawakan tinggi, kepala bagian depannya botak, mampu bekerja dengan kedua tangannya secara seimbang, matanya hitam, dan berkulit kuning. Ada pula yang mengatakan kulitnya putih hingga kemerah-merahan. Giginya putih bersih dan mengkilat. Selalu mewarnai janggutnya dan merapikan rambutnya dengan inai (daun pacar) (Thabaqat Ibnu Saad, 3:324). Amirul mukminin Umar bin Khatthab adalah seorang yang sangat rendah hati dan sederhana, tetapi ketegasannya dalam permasalahan agama adalah ciri khas yang kental melekat padanya. Ia suka menambal bajunya dengan kulit, dan terkadang membawa ember di pundaknya, tetapi sama sekali tak menghilangkan ketinggian wibawanya. Kendaraannya adalah keledai tak berpelana, hingga membuat heran pastur Jerusalem saat berjumpa dengannya. Umar jarang tertawa dan bercanda, di cincinnya terdapat tulisan “Cukuplah kematian menjadi peringatan bagimu hai Umar (kafaa bil mauti waa’izhon yaa ‘Umar).” Umar masuk Islam ketika berusia dua puluh tujuh tahun.   Keutamaan Umar bin Al-Khatthab – Umar adalah Penduduk Surga yang Berjalan di Muka Bumi Diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib bahwa Abu Hurairah berkata, ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُنِى فِى الْجَنَّةِ ، فَإِذَا امْرَأَةٌ تَتَوَضَّأُ إِلَى جَانِبِ قَصْرٍ ، فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا الْقَصْرُ فَقَالُوا لِعُمَرَ بْنِالْخَطَّابِ ، فَذَكَرْتُ غَيْرَتَهُ ، فَوَلَّيْتُ مُدْبِرًا » . فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ أَعَلَيْكَ أَغَارُ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Sewaktu tidur aku bermimpi seolah-olah aku sedang berada di surga. Kemudian aku melihat seorang wanita sedang berwudhu di sebuah istana (surga), maka aku pun bertanya, ‘Milik siapakah istana ini?’ Wanita-wanita yang ada di sana menjawab, ‘Milik Umar.’ Lalu aku teringat dengan kecemburuan Umar, aku pun menjauh (tidak memasuki) istana itu.” Umar radhiallahu ‘anhu menangis dan berkata, “Mana mungkin aku akan cemburu kepadamu wahai Rasulullah.” (HR. Bukhari, no. 3242 dan Muslim, no. 2395) Subhanallah! Kala Umar masih hidup di dunia bersama Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi istana untuknya telah disiapkan di tanah surga.   – Mulianya Islam dengan Perantara Umar Dalam sebuah hadisnya Rasulullah pernah mengabarkan betapa luasnya pengaruh Islam di masa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu. Beliau bersabda, أُرِيتُ فِى الْمَنَامِ أَنِّى أَنْزِعُ بِدَلْوِ بَكْرَةٍ عَلَى قَلِيبٍ ، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ فَنَزَعَ ذَنُوبًا أَوْ ذَنُوبَيْنِ نَزْعًا ضَعِيفًا ، وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ ، ثُمَّ جَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَاسْتَحَالَتْ غَرْبًا ، فَلَمْ أَرَ عَبْقَرِيًّا يَفْرِى فَرِيَّهُ حَتَّى رَوِىَ النَّاسُ وَضَرَبُوا بِعَطَنٍ » “Aku bermimpi sedang mengulurkan timba ke dalam sebuah sumur yang ditarik dengan penggerek. Datanglah Abu Bakar mengambil air dari sumur tersebut satu atau dua timba dan dia terlihat begitu lemah menarik timba tersebut, -semoga Allah Ta’ala mengampuninya-. Setelah itu datanglah Umar bin al-Khattab mengambil air sebanyak-banyaknya. Aku tidak pernah melihat seorang pemimpin abqari (pemimpin yang begitu kuat) yang begitu gesit, sehingga setiap orang bisa minum sepuasnya dan juga memberikan minuman tersebut untuk onta-onta mereka.” (HR. Bukhari, no. 3682) Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Kami menjadi kuat setelah Umar memeluk Islam.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, « اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِى جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ». قَالَ وَكَانَ أَحَبَّهُمَا إِلَيْهِ عُمَرُ “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang yang lebih Engkau cintai dari kedua laki-laki ini: Abu Jahal atau Umar bin Al-Khaththab.” Sang perawi mengatakan, ternyata yang lebih dicintai oleh Allah adalah Umar. (HR. Tirmidzi, no. 3681; Ahmad, 2:95. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Baca Juga: Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan – Kesaksian Ali bin Abi Thalib Tentang Umar bin al-Khattab Diriwayatkan dari Ibnu Mulaikah, dia pernah mendengar Abdullah bin Abbas berkata, “Umar radhiallahu ‘anhu ditidurkan di atas kasurnya (menjelang wafatnya), dan orang-orang yang berkumpul di sekitarnya mendoakan sebelum dipindahkan –ketika itu aku hadir di tengah orang-orang tersebut-. Aku terkejut tatkala seseorang memegang kedua pundakku dan ternyata ia adalah Ali bin Abi Thalib. Kemudian Ali berkata (memuji dan mendoakan Umar seperti orang-orang lainnya), “Engkau tidak pernah meninggalkan seseorang yang dapat menyamai dirimu dan apa yang telah engkau lakukan. Aku berharap bisa menjadi sepertimu tatkala menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demi Allah, aku sangat yakin bahwa Allah akan mengumpulkanmu bersama dua orang sahabatmu (Rasulullah dan Abu Bakar). Aku sering mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَدَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ، وَخَرَجْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ “Aku berangkat bersama Abu Bakar dan Umar, aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar, dan aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3685)   – Umar adalah Seorang yang Mendapat Ilham Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ قَدْ كَانَ فِيمَا مَضَى قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ مُحَدَّثُونَ ، وَإِنَّهُ إِنْ كَانَ فِى أُمَّتِى هَذِهِ مِنْهُمْ ، فَإِنَّهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ “Sesungguhnya di antara orang-orang sebelum kalian terdapat sejumlah manusia yang mendapat ilham. Apabila salah seorang umatku mendapatkannya, maka Umar bin Khatthab-lah orangnya.” (HR. Bukhari, no. 3469)   – Wibawa Umar Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن الشيطان يفرق من عمر بن الخطاب “Sesungguhnya setan lari ketakutan jika bertemu Umar.” (HR. Ibnu ‘Asakir dari ‘Aisyah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku yang paling penyayang adalah Abu Bakar dan yang paling tegas dalam menegakkan agama Allah adalah Umar.” (HR. Tirmidzi dalam al-Manaqib, hadits no. 3791) Demikianlah di antara keutamaan Umar bin al-Khattab yang secara langsung diucapkan dan dilegitimasi oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah meridhai Umar bin al-Khattab.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Imam Ibnu Katsir.   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Keutamaan Utsman bin Affan Syarhus Sunnah: Keutamaan Ali bin Abi Thalib   Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Januari 2021 (10 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab

Kata Umar: Mengabaikan Shalat, Jadinya Urusan Lain Lebih Terabaikan

Ini nasihat berharga bagi yang sering mengabaikan shalat, termasuk juga shalat berjamaah di masjid. Daftar Isi tutup 1. Ingatlah Nasihat Umar 2. Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita 3. Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah 4. Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria 4.1. Referensi: Ingatlah Nasihat Umar Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat ke berbagai daerah kekuasaan beliau, isinya adalah, إِنَّ مِنْ أَهَمِّ أُمُوْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ, فَمَنْ حَفِظَهَا حَفِظَ دِيْنَهُ , وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَنْ سِوَاهَا أَضْيَعُ , وَلاَ حَظَّ فِي الإِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Sesungguhnya perkara paling penting menurut penilaianku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, maka ia telah menjaga agamanya. Siapa saja yang melalaikan shalat, maka untuk perkara lainnya ia lebih mengabaikan. Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 12). Lihatlah kata Umar bin Al-Khatthab bahwa perkara penting yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim adalah shalat. Jika muslim memperhatikan shalat, ia berarti memperhatikan agamanya dengan baik. Namun, jika ia sudah meremehkan atau mengabaikan shalat, untuk perkara lainnya pasti akan lebih terabaikan. Umar pun mengingatkan dalam suratnya bahwa seorang disebut muslim kalau bisa menjaga shalat lima waktu dengan baik.   Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita Kaum pria sendiri diperintahkan untuk melakukan shalat secara berjamaah. Sedangkan kaum wanita, menurut ulama Syafiiyah dan Hambali disunnahkan bagi mendirikan jamaah, tetapi terpisah dari kaum pria, baik ketika itu diimami oleh pria ataukah wanita karena ada perbuatan dari Aisyah dan Ummu Salamah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:167. Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamah   Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Ulama Hanafiyah dalam pendapat ashah dan ulama Malikiyyah, juga menjadi pendapat ulama Syafiiyyah, shalat berjamaah untuk shalat wajib itu sunnah muakkad untuk pria. Ulama Syafiiyah dalam pendapat ashah (pendapat ulama Syafiiyah yang paling kuat), hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian fuqaha Hanafiyah. Ulama Hambali menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu wajib ‘ain, tetapi bukanlah termasuk syarat sah shalat. Pendapat ini juga menjadi pendapat dari sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafiiyah. Sedangkan Ibnu ‘Aqilah dari ulama Hambali menyatakan bahwa shalat berjamaah itu wajib dan termasuk syarat sah shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:165-166. Baca juga: Shalat Berjamaah Dihukumi Wajib ‘Ain   Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria Yang jelas, orang buta saja masih disuruh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjamaah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun, ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Kalimat ini menunjukkan perintah wajibnya. Baca juga: Buta Saja Disuruh Berjamaah di Masjid   Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak berjamaah di masjid? Nantikan dalam tulisan lanjutan, insya Allah. Semoga Allah memberikan manfaat.   Baca juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah Berarti Sudah Dikuasai Setan Tidak Berjamaah Berarti Tanda Munafik   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Qayyim Al-Jauziyah (Ibnu Qayyim). Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. — Diselesaikan pada Jumat sore, 9 Jumadal Akhirah 1442 H, 22 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdosa meninggalkan shalat hukum shalat berjamaah keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Kata Umar: Mengabaikan Shalat, Jadinya Urusan Lain Lebih Terabaikan

Ini nasihat berharga bagi yang sering mengabaikan shalat, termasuk juga shalat berjamaah di masjid. Daftar Isi tutup 1. Ingatlah Nasihat Umar 2. Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita 3. Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah 4. Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria 4.1. Referensi: Ingatlah Nasihat Umar Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat ke berbagai daerah kekuasaan beliau, isinya adalah, إِنَّ مِنْ أَهَمِّ أُمُوْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ, فَمَنْ حَفِظَهَا حَفِظَ دِيْنَهُ , وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَنْ سِوَاهَا أَضْيَعُ , وَلاَ حَظَّ فِي الإِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Sesungguhnya perkara paling penting menurut penilaianku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, maka ia telah menjaga agamanya. Siapa saja yang melalaikan shalat, maka untuk perkara lainnya ia lebih mengabaikan. Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 12). Lihatlah kata Umar bin Al-Khatthab bahwa perkara penting yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim adalah shalat. Jika muslim memperhatikan shalat, ia berarti memperhatikan agamanya dengan baik. Namun, jika ia sudah meremehkan atau mengabaikan shalat, untuk perkara lainnya pasti akan lebih terabaikan. Umar pun mengingatkan dalam suratnya bahwa seorang disebut muslim kalau bisa menjaga shalat lima waktu dengan baik.   Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita Kaum pria sendiri diperintahkan untuk melakukan shalat secara berjamaah. Sedangkan kaum wanita, menurut ulama Syafiiyah dan Hambali disunnahkan bagi mendirikan jamaah, tetapi terpisah dari kaum pria, baik ketika itu diimami oleh pria ataukah wanita karena ada perbuatan dari Aisyah dan Ummu Salamah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:167. Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamah   Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Ulama Hanafiyah dalam pendapat ashah dan ulama Malikiyyah, juga menjadi pendapat ulama Syafiiyyah, shalat berjamaah untuk shalat wajib itu sunnah muakkad untuk pria. Ulama Syafiiyah dalam pendapat ashah (pendapat ulama Syafiiyah yang paling kuat), hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian fuqaha Hanafiyah. Ulama Hambali menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu wajib ‘ain, tetapi bukanlah termasuk syarat sah shalat. Pendapat ini juga menjadi pendapat dari sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafiiyah. Sedangkan Ibnu ‘Aqilah dari ulama Hambali menyatakan bahwa shalat berjamaah itu wajib dan termasuk syarat sah shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:165-166. Baca juga: Shalat Berjamaah Dihukumi Wajib ‘Ain   Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria Yang jelas, orang buta saja masih disuruh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjamaah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun, ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Kalimat ini menunjukkan perintah wajibnya. Baca juga: Buta Saja Disuruh Berjamaah di Masjid   Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak berjamaah di masjid? Nantikan dalam tulisan lanjutan, insya Allah. Semoga Allah memberikan manfaat.   Baca juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah Berarti Sudah Dikuasai Setan Tidak Berjamaah Berarti Tanda Munafik   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Qayyim Al-Jauziyah (Ibnu Qayyim). Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. — Diselesaikan pada Jumat sore, 9 Jumadal Akhirah 1442 H, 22 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdosa meninggalkan shalat hukum shalat berjamaah keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Ini nasihat berharga bagi yang sering mengabaikan shalat, termasuk juga shalat berjamaah di masjid. Daftar Isi tutup 1. Ingatlah Nasihat Umar 2. Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita 3. Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah 4. Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria 4.1. Referensi: Ingatlah Nasihat Umar Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat ke berbagai daerah kekuasaan beliau, isinya adalah, إِنَّ مِنْ أَهَمِّ أُمُوْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ, فَمَنْ حَفِظَهَا حَفِظَ دِيْنَهُ , وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَنْ سِوَاهَا أَضْيَعُ , وَلاَ حَظَّ فِي الإِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Sesungguhnya perkara paling penting menurut penilaianku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, maka ia telah menjaga agamanya. Siapa saja yang melalaikan shalat, maka untuk perkara lainnya ia lebih mengabaikan. Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 12). Lihatlah kata Umar bin Al-Khatthab bahwa perkara penting yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim adalah shalat. Jika muslim memperhatikan shalat, ia berarti memperhatikan agamanya dengan baik. Namun, jika ia sudah meremehkan atau mengabaikan shalat, untuk perkara lainnya pasti akan lebih terabaikan. Umar pun mengingatkan dalam suratnya bahwa seorang disebut muslim kalau bisa menjaga shalat lima waktu dengan baik.   Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita Kaum pria sendiri diperintahkan untuk melakukan shalat secara berjamaah. Sedangkan kaum wanita, menurut ulama Syafiiyah dan Hambali disunnahkan bagi mendirikan jamaah, tetapi terpisah dari kaum pria, baik ketika itu diimami oleh pria ataukah wanita karena ada perbuatan dari Aisyah dan Ummu Salamah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:167. Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamah   Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Ulama Hanafiyah dalam pendapat ashah dan ulama Malikiyyah, juga menjadi pendapat ulama Syafiiyyah, shalat berjamaah untuk shalat wajib itu sunnah muakkad untuk pria. Ulama Syafiiyah dalam pendapat ashah (pendapat ulama Syafiiyah yang paling kuat), hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian fuqaha Hanafiyah. Ulama Hambali menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu wajib ‘ain, tetapi bukanlah termasuk syarat sah shalat. Pendapat ini juga menjadi pendapat dari sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafiiyah. Sedangkan Ibnu ‘Aqilah dari ulama Hambali menyatakan bahwa shalat berjamaah itu wajib dan termasuk syarat sah shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:165-166. Baca juga: Shalat Berjamaah Dihukumi Wajib ‘Ain   Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria Yang jelas, orang buta saja masih disuruh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjamaah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun, ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Kalimat ini menunjukkan perintah wajibnya. Baca juga: Buta Saja Disuruh Berjamaah di Masjid   Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak berjamaah di masjid? Nantikan dalam tulisan lanjutan, insya Allah. Semoga Allah memberikan manfaat.   Baca juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah Berarti Sudah Dikuasai Setan Tidak Berjamaah Berarti Tanda Munafik   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Qayyim Al-Jauziyah (Ibnu Qayyim). Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. — Diselesaikan pada Jumat sore, 9 Jumadal Akhirah 1442 H, 22 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdosa meninggalkan shalat hukum shalat berjamaah keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Ini nasihat berharga bagi yang sering mengabaikan shalat, termasuk juga shalat berjamaah di masjid. Daftar Isi tutup 1. Ingatlah Nasihat Umar 2. Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita 3. Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah 4. Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria 4.1. Referensi: Ingatlah Nasihat Umar Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat ke berbagai daerah kekuasaan beliau, isinya adalah, إِنَّ مِنْ أَهَمِّ أُمُوْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ, فَمَنْ حَفِظَهَا حَفِظَ دِيْنَهُ , وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَنْ سِوَاهَا أَضْيَعُ , وَلاَ حَظَّ فِي الإِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Sesungguhnya perkara paling penting menurut penilaianku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, maka ia telah menjaga agamanya. Siapa saja yang melalaikan shalat, maka untuk perkara lainnya ia lebih mengabaikan. Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 12). Lihatlah kata Umar bin Al-Khatthab bahwa perkara penting yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim adalah shalat. Jika muslim memperhatikan shalat, ia berarti memperhatikan agamanya dengan baik. Namun, jika ia sudah meremehkan atau mengabaikan shalat, untuk perkara lainnya pasti akan lebih terabaikan. Umar pun mengingatkan dalam suratnya bahwa seorang disebut muslim kalau bisa menjaga shalat lima waktu dengan baik.   Shalat Berjamaah untuk Pria dan Wanita Kaum pria sendiri diperintahkan untuk melakukan shalat secara berjamaah. Sedangkan kaum wanita, menurut ulama Syafiiyah dan Hambali disunnahkan bagi mendirikan jamaah, tetapi terpisah dari kaum pria, baik ketika itu diimami oleh pria ataukah wanita karena ada perbuatan dari Aisyah dan Ummu Salamah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:167. Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamah   Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Berjamaah Ulama Hanafiyah dalam pendapat ashah dan ulama Malikiyyah, juga menjadi pendapat ulama Syafiiyyah, shalat berjamaah untuk shalat wajib itu sunnah muakkad untuk pria. Ulama Syafiiyah dalam pendapat ashah (pendapat ulama Syafiiyah yang paling kuat), hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian fuqaha Hanafiyah. Ulama Hambali menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu wajib ‘ain, tetapi bukanlah termasuk syarat sah shalat. Pendapat ini juga menjadi pendapat dari sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafiiyah. Sedangkan Ibnu ‘Aqilah dari ulama Hambali menyatakan bahwa shalat berjamaah itu wajib dan termasuk syarat sah shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:165-166. Baca juga: Shalat Berjamaah Dihukumi Wajib ‘Ain   Paling Aman Tetap Menjaga Shalat Berjamaah bagi Pria Yang jelas, orang buta saja masih disuruh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjamaah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun, ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Kalimat ini menunjukkan perintah wajibnya. Baca juga: Buta Saja Disuruh Berjamaah di Masjid   Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak berjamaah di masjid? Nantikan dalam tulisan lanjutan, insya Allah. Semoga Allah memberikan manfaat.   Baca juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah Berarti Sudah Dikuasai Setan Tidak Berjamaah Berarti Tanda Munafik   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Qayyim Al-Jauziyah (Ibnu Qayyim). Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. — Diselesaikan pada Jumat sore, 9 Jumadal Akhirah 1442 H, 22 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdosa meninggalkan shalat hukum shalat berjamaah keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan
Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan


Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram?

Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing

Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram?

Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing
Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing


Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing

Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam


Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  
Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  


Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  

Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah

Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air

Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah

Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air
Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air


Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air

Jangan Berkata Uff (Ahh) kepada Orang Tua

Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain

Jangan Berkata Uff (Ahh) kepada Orang Tua

Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain
Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain


Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain

Safar Adalah Sebagian dari Adzab

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis

Safar Adalah Sebagian dari Adzab

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis
Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis


Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis

Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?

Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah

Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?

Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah
Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah


Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah

Kecanduan Game itu Memusnahkan Waktu dan Keberkahan Hidup

Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid

Kecanduan Game itu Memusnahkan Waktu dan Keberkahan Hidup

Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid
Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid


Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid

Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan

Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan
Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan


Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan

Buku Gratis: Panduan Shalat Ketika Banjir

Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan

Buku Gratis: Panduan Shalat Ketika Banjir

Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan
Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan


Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan
Prev     Next