Hiasan Burung yang Dikeringkan

Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 QRIS donasi Yufid

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 QRIS donasi Yufid
Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859041&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS

Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi

Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS

Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi
Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi


Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi

Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah

Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah
Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah


Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah

Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah

Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah

Hukum Sprei Berbahan Sutera

Hukum Sprei Berbahan Sutera Bagaimana hukum lelaki tidur di sprei yang berbahan sutera campuran. Karena istrinya baru beli sprei yang ada campuran sutra? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutera atau duduk di atas kain sutera. (HR. Bukhari 5837) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور Keterangan Hudzaifah, “Kita dilarang duduk di atas sutera” merupakan dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang melarang duduk di atas sutera. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kemudian al-Hafidz membawakan keterangan riwayat yang lain, وقد أخرج بن وهب في جامعه من حديث سعد بن أبي وقاص قال لأن أقعد على جمر الغضا أحب إلي من أن أقعد على مجلس من حرير Dan diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dalam Kitab Jami’nya dari hadis Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa beliau mengatakan, “Duduk di atas bara api, lebih aku sukai dari pada duduk di atas majlis dari sutera.” (Fathul Bari, 10/292). Bahkan an-Nawawi menegaskan bahwa lelaki tidak boleh menggunakan kain sutera untuk pemanfaatan apapun. Dalam al-Majmu, beliau mengatakan, يحرم على الرجل استعمال الديباج والحرير في اللبس والجلوس عليه والاستناد إليه والتغطي به واتخاذه سترا وسائر وجوه استعماله ولا خلاف في شئ من هذا إلا وجها منكرا Haram bagi lelaki untuk menggunakan sutera, baik digunakan sebagai baju, atau duduk di atasnya atau bersandar dengan sutera atau berselimut dengan sutera atau menggunakannya untuk penutup muka atau penggunaan lainnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, selain salah satu pendapat yang mungkar dalam madzhab Syafi’iyah. (al-Majmu’, 4/435) Termasuk di antaranya adalah larangan tidur di atas sutera. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على جواز افتراش النساء للحرير. أما بالنسبة للرجال فذهب جمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى تحريمه Ulama sepakat, wanita dibolehkan untuk tidur di atas sutera. Sementara untuk lelaki, menurut jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat hukumnya haram. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/278) Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa penggunaan sutera bagi lelaki untuk tujuan apapun, hukumnya terlarang. Bagaimana Jika Campuran? Jika kain yang dijadikan seprei bahannya ada campuran sutera. Bagaimana hukumnya? Terdapat hadis yang menegaskan bolehnya menggunakan kain sutera sebagai campuran, namun tidak lebih dari luas 4 jari. Dari Abu Utsman an-Nahdi, beliau mengatakan, Datang sepucuk surat dari Umar, dan ketika itu kami bersama Uthbah bin Farqad di Azerbaijan. Isi suratnya, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan sutera, kecuali hanya sekian. Beliau berisyarat dengan dua jari setelah jempol. Abu Utsman berkomentar, فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ Yang kami pahami, yang beliau maksudkan adalah fungsi campuran sutera itu hanya untuk corak kain. (HR. Bukhari 5828 & Muslim 2069) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, الْأَعْلَامُ : هُوَ مَا يَكُونُ فِي الثِّيَابِ مِنْ تَطْرِيفٍ وَتَطْرِيزٍ وَنَحْوِهِمَا Corak kain (al-A’lam) adalah hiasan yang menempel di kain, seperti bordiran. (Fathul Bari, 10/286). Sementara itu, disebutkan dalam riwayat lain, bahwa Umar pernah berkhutbah, نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْن ، أَوْ ثَلَاثٍ ، أَوْ أَرْبَعٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera kecuali untuk luas 2 jari, 3 jari, atau 4 jari. (HR. Muslim 2069). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istawu, Nabi Adam Turun Ke Bumi Naik Apa, Dalil Utang Piutang, Gambar Lukisan Allah, Niat Mengganti Sholat, Doa Maryam Saat Melahirkan Visited 347 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid

Hukum Sprei Berbahan Sutera

Hukum Sprei Berbahan Sutera Bagaimana hukum lelaki tidur di sprei yang berbahan sutera campuran. Karena istrinya baru beli sprei yang ada campuran sutra? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutera atau duduk di atas kain sutera. (HR. Bukhari 5837) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور Keterangan Hudzaifah, “Kita dilarang duduk di atas sutera” merupakan dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang melarang duduk di atas sutera. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kemudian al-Hafidz membawakan keterangan riwayat yang lain, وقد أخرج بن وهب في جامعه من حديث سعد بن أبي وقاص قال لأن أقعد على جمر الغضا أحب إلي من أن أقعد على مجلس من حرير Dan diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dalam Kitab Jami’nya dari hadis Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa beliau mengatakan, “Duduk di atas bara api, lebih aku sukai dari pada duduk di atas majlis dari sutera.” (Fathul Bari, 10/292). Bahkan an-Nawawi menegaskan bahwa lelaki tidak boleh menggunakan kain sutera untuk pemanfaatan apapun. Dalam al-Majmu, beliau mengatakan, يحرم على الرجل استعمال الديباج والحرير في اللبس والجلوس عليه والاستناد إليه والتغطي به واتخاذه سترا وسائر وجوه استعماله ولا خلاف في شئ من هذا إلا وجها منكرا Haram bagi lelaki untuk menggunakan sutera, baik digunakan sebagai baju, atau duduk di atasnya atau bersandar dengan sutera atau berselimut dengan sutera atau menggunakannya untuk penutup muka atau penggunaan lainnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, selain salah satu pendapat yang mungkar dalam madzhab Syafi’iyah. (al-Majmu’, 4/435) Termasuk di antaranya adalah larangan tidur di atas sutera. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على جواز افتراش النساء للحرير. أما بالنسبة للرجال فذهب جمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى تحريمه Ulama sepakat, wanita dibolehkan untuk tidur di atas sutera. Sementara untuk lelaki, menurut jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat hukumnya haram. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/278) Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa penggunaan sutera bagi lelaki untuk tujuan apapun, hukumnya terlarang. Bagaimana Jika Campuran? Jika kain yang dijadikan seprei bahannya ada campuran sutera. Bagaimana hukumnya? Terdapat hadis yang menegaskan bolehnya menggunakan kain sutera sebagai campuran, namun tidak lebih dari luas 4 jari. Dari Abu Utsman an-Nahdi, beliau mengatakan, Datang sepucuk surat dari Umar, dan ketika itu kami bersama Uthbah bin Farqad di Azerbaijan. Isi suratnya, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan sutera, kecuali hanya sekian. Beliau berisyarat dengan dua jari setelah jempol. Abu Utsman berkomentar, فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ Yang kami pahami, yang beliau maksudkan adalah fungsi campuran sutera itu hanya untuk corak kain. (HR. Bukhari 5828 & Muslim 2069) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, الْأَعْلَامُ : هُوَ مَا يَكُونُ فِي الثِّيَابِ مِنْ تَطْرِيفٍ وَتَطْرِيزٍ وَنَحْوِهِمَا Corak kain (al-A’lam) adalah hiasan yang menempel di kain, seperti bordiran. (Fathul Bari, 10/286). Sementara itu, disebutkan dalam riwayat lain, bahwa Umar pernah berkhutbah, نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْن ، أَوْ ثَلَاثٍ ، أَوْ أَرْبَعٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera kecuali untuk luas 2 jari, 3 jari, atau 4 jari. (HR. Muslim 2069). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istawu, Nabi Adam Turun Ke Bumi Naik Apa, Dalil Utang Piutang, Gambar Lukisan Allah, Niat Mengganti Sholat, Doa Maryam Saat Melahirkan Visited 347 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid
Hukum Sprei Berbahan Sutera Bagaimana hukum lelaki tidur di sprei yang berbahan sutera campuran. Karena istrinya baru beli sprei yang ada campuran sutra? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutera atau duduk di atas kain sutera. (HR. Bukhari 5837) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور Keterangan Hudzaifah, “Kita dilarang duduk di atas sutera” merupakan dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang melarang duduk di atas sutera. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kemudian al-Hafidz membawakan keterangan riwayat yang lain, وقد أخرج بن وهب في جامعه من حديث سعد بن أبي وقاص قال لأن أقعد على جمر الغضا أحب إلي من أن أقعد على مجلس من حرير Dan diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dalam Kitab Jami’nya dari hadis Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa beliau mengatakan, “Duduk di atas bara api, lebih aku sukai dari pada duduk di atas majlis dari sutera.” (Fathul Bari, 10/292). Bahkan an-Nawawi menegaskan bahwa lelaki tidak boleh menggunakan kain sutera untuk pemanfaatan apapun. Dalam al-Majmu, beliau mengatakan, يحرم على الرجل استعمال الديباج والحرير في اللبس والجلوس عليه والاستناد إليه والتغطي به واتخاذه سترا وسائر وجوه استعماله ولا خلاف في شئ من هذا إلا وجها منكرا Haram bagi lelaki untuk menggunakan sutera, baik digunakan sebagai baju, atau duduk di atasnya atau bersandar dengan sutera atau berselimut dengan sutera atau menggunakannya untuk penutup muka atau penggunaan lainnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, selain salah satu pendapat yang mungkar dalam madzhab Syafi’iyah. (al-Majmu’, 4/435) Termasuk di antaranya adalah larangan tidur di atas sutera. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على جواز افتراش النساء للحرير. أما بالنسبة للرجال فذهب جمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى تحريمه Ulama sepakat, wanita dibolehkan untuk tidur di atas sutera. Sementara untuk lelaki, menurut jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat hukumnya haram. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/278) Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa penggunaan sutera bagi lelaki untuk tujuan apapun, hukumnya terlarang. Bagaimana Jika Campuran? Jika kain yang dijadikan seprei bahannya ada campuran sutera. Bagaimana hukumnya? Terdapat hadis yang menegaskan bolehnya menggunakan kain sutera sebagai campuran, namun tidak lebih dari luas 4 jari. Dari Abu Utsman an-Nahdi, beliau mengatakan, Datang sepucuk surat dari Umar, dan ketika itu kami bersama Uthbah bin Farqad di Azerbaijan. Isi suratnya, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan sutera, kecuali hanya sekian. Beliau berisyarat dengan dua jari setelah jempol. Abu Utsman berkomentar, فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ Yang kami pahami, yang beliau maksudkan adalah fungsi campuran sutera itu hanya untuk corak kain. (HR. Bukhari 5828 & Muslim 2069) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, الْأَعْلَامُ : هُوَ مَا يَكُونُ فِي الثِّيَابِ مِنْ تَطْرِيفٍ وَتَطْرِيزٍ وَنَحْوِهِمَا Corak kain (al-A’lam) adalah hiasan yang menempel di kain, seperti bordiran. (Fathul Bari, 10/286). Sementara itu, disebutkan dalam riwayat lain, bahwa Umar pernah berkhutbah, نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْن ، أَوْ ثَلَاثٍ ، أَوْ أَرْبَعٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera kecuali untuk luas 2 jari, 3 jari, atau 4 jari. (HR. Muslim 2069). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istawu, Nabi Adam Turun Ke Bumi Naik Apa, Dalil Utang Piutang, Gambar Lukisan Allah, Niat Mengganti Sholat, Doa Maryam Saat Melahirkan Visited 347 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859020&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Sprei Berbahan Sutera Bagaimana hukum lelaki tidur di sprei yang berbahan sutera campuran. Karena istrinya baru beli sprei yang ada campuran sutra? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutera atau duduk di atas kain sutera. (HR. Bukhari 5837) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور Keterangan Hudzaifah, “Kita dilarang duduk di atas sutera” merupakan dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang melarang duduk di atas sutera. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kemudian al-Hafidz membawakan keterangan riwayat yang lain, وقد أخرج بن وهب في جامعه من حديث سعد بن أبي وقاص قال لأن أقعد على جمر الغضا أحب إلي من أن أقعد على مجلس من حرير Dan diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dalam Kitab Jami’nya dari hadis Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa beliau mengatakan, “Duduk di atas bara api, lebih aku sukai dari pada duduk di atas majlis dari sutera.” (Fathul Bari, 10/292). Bahkan an-Nawawi menegaskan bahwa lelaki tidak boleh menggunakan kain sutera untuk pemanfaatan apapun. Dalam al-Majmu, beliau mengatakan, يحرم على الرجل استعمال الديباج والحرير في اللبس والجلوس عليه والاستناد إليه والتغطي به واتخاذه سترا وسائر وجوه استعماله ولا خلاف في شئ من هذا إلا وجها منكرا Haram bagi lelaki untuk menggunakan sutera, baik digunakan sebagai baju, atau duduk di atasnya atau bersandar dengan sutera atau berselimut dengan sutera atau menggunakannya untuk penutup muka atau penggunaan lainnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, selain salah satu pendapat yang mungkar dalam madzhab Syafi’iyah. (al-Majmu’, 4/435) Termasuk di antaranya adalah larangan tidur di atas sutera. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على جواز افتراش النساء للحرير. أما بالنسبة للرجال فذهب جمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى تحريمه Ulama sepakat, wanita dibolehkan untuk tidur di atas sutera. Sementara untuk lelaki, menurut jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat hukumnya haram. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/278) Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa penggunaan sutera bagi lelaki untuk tujuan apapun, hukumnya terlarang. Bagaimana Jika Campuran? Jika kain yang dijadikan seprei bahannya ada campuran sutera. Bagaimana hukumnya? Terdapat hadis yang menegaskan bolehnya menggunakan kain sutera sebagai campuran, namun tidak lebih dari luas 4 jari. Dari Abu Utsman an-Nahdi, beliau mengatakan, Datang sepucuk surat dari Umar, dan ketika itu kami bersama Uthbah bin Farqad di Azerbaijan. Isi suratnya, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan sutera, kecuali hanya sekian. Beliau berisyarat dengan dua jari setelah jempol. Abu Utsman berkomentar, فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ Yang kami pahami, yang beliau maksudkan adalah fungsi campuran sutera itu hanya untuk corak kain. (HR. Bukhari 5828 & Muslim 2069) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, الْأَعْلَامُ : هُوَ مَا يَكُونُ فِي الثِّيَابِ مِنْ تَطْرِيفٍ وَتَطْرِيزٍ وَنَحْوِهِمَا Corak kain (al-A’lam) adalah hiasan yang menempel di kain, seperti bordiran. (Fathul Bari, 10/286). Sementara itu, disebutkan dalam riwayat lain, bahwa Umar pernah berkhutbah, نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْن ، أَوْ ثَلَاثٍ ، أَوْ أَرْبَعٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera kecuali untuk luas 2 jari, 3 jari, atau 4 jari. (HR. Muslim 2069). Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istawu, Nabi Adam Turun Ke Bumi Naik Apa, Dalil Utang Piutang, Gambar Lukisan Allah, Niat Mengganti Sholat, Doa Maryam Saat Melahirkan Visited 347 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat 

Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, berusaha menggunakan pakaian yang biasa digunakan masyarakat, selama tidak terdapat pelanggaran syari’at.Teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul. Namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya, “siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?”. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabatnya, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka. Beliau berpakaian sesuai dengan keumuman masyarakat setempat.Baca Juga: Perhatikan Adab Nadzor AkhwatApakah dianjurkan mengikuti pakaian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?Disebutkan dalam beberapa hadits shahih, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai gamis untuk dipakai. Juga bahwa beliau memakai imamah ketika keluar rumah. Juga bahwa beliau sering terlihat menggunakan jubah. Pakaian yang dipakai oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berupa jubah, gamis, imamah dan lainnya, bukan beliau gunakan dalam rangka tasyri‘ (menjelaskan syari’at). Namun dalam rangka mengikuti pakaian masyarakat setempat. Selain itu, ketika beliau mendapat wahyu dan menjadi seorang Nabi, juga ketika beliau menjadi Rasul, beliau tidak mengubah cara berpakaiannya. Ini menunjukkan tidak jenis pakaian khusus yang Allah syari’at untuk digunakan kaum Muslimin.Yang ada adalah kaidah-kaidah dan rambu-rambu dari Allah dan Rasul-Nya dalam berpakaian. Seperti: menutup aurat, tidak ada najis, tidak menghiasi wanita, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak menyerupai lawan jenis, dan lainnya.Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan:كلباسه صلى الله عليه وسلم فهذا النوع مباح لم يقصد به التشريع فلا استحباب للمتابعة، لأن اللباس منظور فيه إلى العادة التي اعتادها أهل البلد ولهذا لم يغير الرسول صلى الله عليه وسلم لباسه الذي كان يلبسه قبل النبوة، وإنما وضع الإسلام شروطاً وضوابط للباس الرجل والمرأة تستفاد من الكتاب والسنة“Seperti pakaian yang digunakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini jenis perbuatan beliau yang tidak dimaksudkan untuk tasyri‘. Maka tidak ada anjurkan untuk mengikutinya. Karena masalah pakaian adalah masalah yang perlu melihat kepada kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengubah cara berpakaian beliau sehingga berbeda dengan sebelum beliau menjadi Nabi. Namun Islam memberikan syarat-syarat dan kaidah-kaidah dalam berpakaian bagi laki-laki dan wanita, yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah” (Syarhul Waraqat, 128 – 129).Namun pakaian yang digunakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hukum asalnya boleh digunakan, sebagaimana pakaian-pakaian lainnya. Al Juwaini dalam matan Al Waraqat mengatakan:فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah (ibadah) atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita”.Maka boleh saja seorang lelaki menggunakan jubah, gamis, imamah. Dengan catatan, selama tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dan tidak menjadi libas syuhrah.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJauhi libas syuhrah!Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang menggunakan libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Libas syuhrah adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi populer dan menjadi perhatian orang-orang banyak. Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini ada selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).Diantara bentuk libas syuhrah adalah ketika menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat sehingga yang memakai pakaian tersebut menjadi perhatian dan populer di tengah masyarakat.Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapNasehat para ulamaDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, hendaknya dalam berpakaian kita memperhatikan apa yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat. Demikianlah para ulama kita memberi bimbingan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya hukum memakai imamah, beliau menjelaskan:لبس العمامة ليس من السنن لا المؤكدة ولا غير المؤكدة لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها هذا هو القول الراجح في العمامة“Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=138986).Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga menjelaskan: “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah ‘adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah” (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga ketika ditanya tentang menggunakan pakaian laki-laki setinggi setengah betis, mereka menjawab:لباس الرجل يكون ما بين نصف الساق إلى الكعب، وإذا كان المجتمع الذي يعيش فيه اعتادوا حدًا معينا في ذلك كإلباسهم إلى الكعب، فالأفضل أن لا يخالفهم في ذلك ما دام فعلهم جائزا شرعا والحمد لله“Pakaian lelaki itu hendaknya antara setengah betis sampai mata kaki. Jika masyarakat setempat menganggap biasa suatu batas ukuran tertentu, seperti ketika mereka menganggap biasa pakaian yang sebatas mata kaki, maka yang utama adalah tidak menyelisihi mereka. Selama apa yang jadi kebiasaan tersebut dibolehkan dalam syariat. Walhamdulillah” (Fatawa Al Lajnah, 24/11-12).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Catatan penting!Jika pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat terdapat pelanggaran syariat, maka tidak boleh mengikutinya. Bahkan wajib menyelisihinya walaupun dipandang aneh atau menjadi perhatian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan adat kebiasaan masyarakat itu tidak bisa mengharamkan yang halal dan tidak bisa menghalalkan yang haram. Ini perbuatan yang banyak dicela dalam Al Qur’an. Di antaranya Allah berfirman:وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka (kaum Musyrikin Jahiliyah) menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al Maidah: 104).Misalnya, jika para wanita di suatu masyarakat biasa menggunakan pakaian yang tidak syar’i, atau bahkan tidak menutup aurat, maka tetap tidak boleh diikuti. Para wanita Muslimah wajib berpegang pada hijab syar’i dan tidak boleh mengikuti masyarakat.Jika para lelaki di suatu masyarakat biasa melakukan isbal dalam berpakaian, maka tidak boleh mengikuti mereka. Karena isbal diharamkan dalam syari’at. Kesimpulannya, pakaian yang utama adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun juga hendaknya tetap wajib memperhatikan adab-adab Islami dalam berpakaian seperti: menutup aurat tidak ada najis dalam pakaian tidak menyerupai cara berpakaian lawan jenis tidak menyerupai cara berpakaian non Musli tidak isbal (bagi laki-laki) tidak memperindah dan menghiasi wanita (bagi wanita) tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh (bagi wanita) dan adab-adab lainnya.Juga perlu diperhatikan bahwa hendaknya dalam berpakaian, kaum Muslimin bangga menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim. Allah ta’ala berfirman:{ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ} “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).Maka, gunakanlah pakaian-pakaian yang menampilkan identitas Muslim yang tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, dan juga sesuai dengan adab-adab Islam dalam berpakaian. Inilah keadaan ideal bagi seorang Muslim dalam berpakaian. Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Penulis; Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat 

Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, berusaha menggunakan pakaian yang biasa digunakan masyarakat, selama tidak terdapat pelanggaran syari’at.Teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul. Namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya, “siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?”. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabatnya, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka. Beliau berpakaian sesuai dengan keumuman masyarakat setempat.Baca Juga: Perhatikan Adab Nadzor AkhwatApakah dianjurkan mengikuti pakaian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?Disebutkan dalam beberapa hadits shahih, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai gamis untuk dipakai. Juga bahwa beliau memakai imamah ketika keluar rumah. Juga bahwa beliau sering terlihat menggunakan jubah. Pakaian yang dipakai oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berupa jubah, gamis, imamah dan lainnya, bukan beliau gunakan dalam rangka tasyri‘ (menjelaskan syari’at). Namun dalam rangka mengikuti pakaian masyarakat setempat. Selain itu, ketika beliau mendapat wahyu dan menjadi seorang Nabi, juga ketika beliau menjadi Rasul, beliau tidak mengubah cara berpakaiannya. Ini menunjukkan tidak jenis pakaian khusus yang Allah syari’at untuk digunakan kaum Muslimin.Yang ada adalah kaidah-kaidah dan rambu-rambu dari Allah dan Rasul-Nya dalam berpakaian. Seperti: menutup aurat, tidak ada najis, tidak menghiasi wanita, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak menyerupai lawan jenis, dan lainnya.Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan:كلباسه صلى الله عليه وسلم فهذا النوع مباح لم يقصد به التشريع فلا استحباب للمتابعة، لأن اللباس منظور فيه إلى العادة التي اعتادها أهل البلد ولهذا لم يغير الرسول صلى الله عليه وسلم لباسه الذي كان يلبسه قبل النبوة، وإنما وضع الإسلام شروطاً وضوابط للباس الرجل والمرأة تستفاد من الكتاب والسنة“Seperti pakaian yang digunakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini jenis perbuatan beliau yang tidak dimaksudkan untuk tasyri‘. Maka tidak ada anjurkan untuk mengikutinya. Karena masalah pakaian adalah masalah yang perlu melihat kepada kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengubah cara berpakaian beliau sehingga berbeda dengan sebelum beliau menjadi Nabi. Namun Islam memberikan syarat-syarat dan kaidah-kaidah dalam berpakaian bagi laki-laki dan wanita, yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah” (Syarhul Waraqat, 128 – 129).Namun pakaian yang digunakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hukum asalnya boleh digunakan, sebagaimana pakaian-pakaian lainnya. Al Juwaini dalam matan Al Waraqat mengatakan:فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah (ibadah) atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita”.Maka boleh saja seorang lelaki menggunakan jubah, gamis, imamah. Dengan catatan, selama tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dan tidak menjadi libas syuhrah.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJauhi libas syuhrah!Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang menggunakan libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Libas syuhrah adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi populer dan menjadi perhatian orang-orang banyak. Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini ada selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).Diantara bentuk libas syuhrah adalah ketika menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat sehingga yang memakai pakaian tersebut menjadi perhatian dan populer di tengah masyarakat.Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapNasehat para ulamaDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, hendaknya dalam berpakaian kita memperhatikan apa yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat. Demikianlah para ulama kita memberi bimbingan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya hukum memakai imamah, beliau menjelaskan:لبس العمامة ليس من السنن لا المؤكدة ولا غير المؤكدة لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها هذا هو القول الراجح في العمامة“Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=138986).Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga menjelaskan: “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah ‘adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah” (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga ketika ditanya tentang menggunakan pakaian laki-laki setinggi setengah betis, mereka menjawab:لباس الرجل يكون ما بين نصف الساق إلى الكعب، وإذا كان المجتمع الذي يعيش فيه اعتادوا حدًا معينا في ذلك كإلباسهم إلى الكعب، فالأفضل أن لا يخالفهم في ذلك ما دام فعلهم جائزا شرعا والحمد لله“Pakaian lelaki itu hendaknya antara setengah betis sampai mata kaki. Jika masyarakat setempat menganggap biasa suatu batas ukuran tertentu, seperti ketika mereka menganggap biasa pakaian yang sebatas mata kaki, maka yang utama adalah tidak menyelisihi mereka. Selama apa yang jadi kebiasaan tersebut dibolehkan dalam syariat. Walhamdulillah” (Fatawa Al Lajnah, 24/11-12).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Catatan penting!Jika pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat terdapat pelanggaran syariat, maka tidak boleh mengikutinya. Bahkan wajib menyelisihinya walaupun dipandang aneh atau menjadi perhatian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan adat kebiasaan masyarakat itu tidak bisa mengharamkan yang halal dan tidak bisa menghalalkan yang haram. Ini perbuatan yang banyak dicela dalam Al Qur’an. Di antaranya Allah berfirman:وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka (kaum Musyrikin Jahiliyah) menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al Maidah: 104).Misalnya, jika para wanita di suatu masyarakat biasa menggunakan pakaian yang tidak syar’i, atau bahkan tidak menutup aurat, maka tetap tidak boleh diikuti. Para wanita Muslimah wajib berpegang pada hijab syar’i dan tidak boleh mengikuti masyarakat.Jika para lelaki di suatu masyarakat biasa melakukan isbal dalam berpakaian, maka tidak boleh mengikuti mereka. Karena isbal diharamkan dalam syari’at. Kesimpulannya, pakaian yang utama adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun juga hendaknya tetap wajib memperhatikan adab-adab Islami dalam berpakaian seperti: menutup aurat tidak ada najis dalam pakaian tidak menyerupai cara berpakaian lawan jenis tidak menyerupai cara berpakaian non Musli tidak isbal (bagi laki-laki) tidak memperindah dan menghiasi wanita (bagi wanita) tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh (bagi wanita) dan adab-adab lainnya.Juga perlu diperhatikan bahwa hendaknya dalam berpakaian, kaum Muslimin bangga menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim. Allah ta’ala berfirman:{ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ} “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).Maka, gunakanlah pakaian-pakaian yang menampilkan identitas Muslim yang tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, dan juga sesuai dengan adab-adab Islam dalam berpakaian. Inilah keadaan ideal bagi seorang Muslim dalam berpakaian. Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Penulis; Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, berusaha menggunakan pakaian yang biasa digunakan masyarakat, selama tidak terdapat pelanggaran syari’at.Teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul. Namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya, “siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?”. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabatnya, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka. Beliau berpakaian sesuai dengan keumuman masyarakat setempat.Baca Juga: Perhatikan Adab Nadzor AkhwatApakah dianjurkan mengikuti pakaian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?Disebutkan dalam beberapa hadits shahih, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai gamis untuk dipakai. Juga bahwa beliau memakai imamah ketika keluar rumah. Juga bahwa beliau sering terlihat menggunakan jubah. Pakaian yang dipakai oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berupa jubah, gamis, imamah dan lainnya, bukan beliau gunakan dalam rangka tasyri‘ (menjelaskan syari’at). Namun dalam rangka mengikuti pakaian masyarakat setempat. Selain itu, ketika beliau mendapat wahyu dan menjadi seorang Nabi, juga ketika beliau menjadi Rasul, beliau tidak mengubah cara berpakaiannya. Ini menunjukkan tidak jenis pakaian khusus yang Allah syari’at untuk digunakan kaum Muslimin.Yang ada adalah kaidah-kaidah dan rambu-rambu dari Allah dan Rasul-Nya dalam berpakaian. Seperti: menutup aurat, tidak ada najis, tidak menghiasi wanita, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak menyerupai lawan jenis, dan lainnya.Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan:كلباسه صلى الله عليه وسلم فهذا النوع مباح لم يقصد به التشريع فلا استحباب للمتابعة، لأن اللباس منظور فيه إلى العادة التي اعتادها أهل البلد ولهذا لم يغير الرسول صلى الله عليه وسلم لباسه الذي كان يلبسه قبل النبوة، وإنما وضع الإسلام شروطاً وضوابط للباس الرجل والمرأة تستفاد من الكتاب والسنة“Seperti pakaian yang digunakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini jenis perbuatan beliau yang tidak dimaksudkan untuk tasyri‘. Maka tidak ada anjurkan untuk mengikutinya. Karena masalah pakaian adalah masalah yang perlu melihat kepada kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengubah cara berpakaian beliau sehingga berbeda dengan sebelum beliau menjadi Nabi. Namun Islam memberikan syarat-syarat dan kaidah-kaidah dalam berpakaian bagi laki-laki dan wanita, yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah” (Syarhul Waraqat, 128 – 129).Namun pakaian yang digunakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hukum asalnya boleh digunakan, sebagaimana pakaian-pakaian lainnya. Al Juwaini dalam matan Al Waraqat mengatakan:فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah (ibadah) atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita”.Maka boleh saja seorang lelaki menggunakan jubah, gamis, imamah. Dengan catatan, selama tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dan tidak menjadi libas syuhrah.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJauhi libas syuhrah!Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang menggunakan libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Libas syuhrah adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi populer dan menjadi perhatian orang-orang banyak. Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini ada selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).Diantara bentuk libas syuhrah adalah ketika menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat sehingga yang memakai pakaian tersebut menjadi perhatian dan populer di tengah masyarakat.Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapNasehat para ulamaDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, hendaknya dalam berpakaian kita memperhatikan apa yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat. Demikianlah para ulama kita memberi bimbingan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya hukum memakai imamah, beliau menjelaskan:لبس العمامة ليس من السنن لا المؤكدة ولا غير المؤكدة لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها هذا هو القول الراجح في العمامة“Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=138986).Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga menjelaskan: “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah ‘adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah” (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga ketika ditanya tentang menggunakan pakaian laki-laki setinggi setengah betis, mereka menjawab:لباس الرجل يكون ما بين نصف الساق إلى الكعب، وإذا كان المجتمع الذي يعيش فيه اعتادوا حدًا معينا في ذلك كإلباسهم إلى الكعب، فالأفضل أن لا يخالفهم في ذلك ما دام فعلهم جائزا شرعا والحمد لله“Pakaian lelaki itu hendaknya antara setengah betis sampai mata kaki. Jika masyarakat setempat menganggap biasa suatu batas ukuran tertentu, seperti ketika mereka menganggap biasa pakaian yang sebatas mata kaki, maka yang utama adalah tidak menyelisihi mereka. Selama apa yang jadi kebiasaan tersebut dibolehkan dalam syariat. Walhamdulillah” (Fatawa Al Lajnah, 24/11-12).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Catatan penting!Jika pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat terdapat pelanggaran syariat, maka tidak boleh mengikutinya. Bahkan wajib menyelisihinya walaupun dipandang aneh atau menjadi perhatian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan adat kebiasaan masyarakat itu tidak bisa mengharamkan yang halal dan tidak bisa menghalalkan yang haram. Ini perbuatan yang banyak dicela dalam Al Qur’an. Di antaranya Allah berfirman:وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka (kaum Musyrikin Jahiliyah) menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al Maidah: 104).Misalnya, jika para wanita di suatu masyarakat biasa menggunakan pakaian yang tidak syar’i, atau bahkan tidak menutup aurat, maka tetap tidak boleh diikuti. Para wanita Muslimah wajib berpegang pada hijab syar’i dan tidak boleh mengikuti masyarakat.Jika para lelaki di suatu masyarakat biasa melakukan isbal dalam berpakaian, maka tidak boleh mengikuti mereka. Karena isbal diharamkan dalam syari’at. Kesimpulannya, pakaian yang utama adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun juga hendaknya tetap wajib memperhatikan adab-adab Islami dalam berpakaian seperti: menutup aurat tidak ada najis dalam pakaian tidak menyerupai cara berpakaian lawan jenis tidak menyerupai cara berpakaian non Musli tidak isbal (bagi laki-laki) tidak memperindah dan menghiasi wanita (bagi wanita) tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh (bagi wanita) dan adab-adab lainnya.Juga perlu diperhatikan bahwa hendaknya dalam berpakaian, kaum Muslimin bangga menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim. Allah ta’ala berfirman:{ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ} “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).Maka, gunakanlah pakaian-pakaian yang menampilkan identitas Muslim yang tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, dan juga sesuai dengan adab-adab Islam dalam berpakaian. Inilah keadaan ideal bagi seorang Muslim dalam berpakaian. Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Penulis; Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, berusaha menggunakan pakaian yang biasa digunakan masyarakat, selama tidak terdapat pelanggaran syari’at.Teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul. Namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya, “siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?”. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabatnya, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka. Beliau berpakaian sesuai dengan keumuman masyarakat setempat.Baca Juga: Perhatikan Adab Nadzor AkhwatApakah dianjurkan mengikuti pakaian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?Disebutkan dalam beberapa hadits shahih, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai gamis untuk dipakai. Juga bahwa beliau memakai imamah ketika keluar rumah. Juga bahwa beliau sering terlihat menggunakan jubah. Pakaian yang dipakai oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berupa jubah, gamis, imamah dan lainnya, bukan beliau gunakan dalam rangka tasyri‘ (menjelaskan syari’at). Namun dalam rangka mengikuti pakaian masyarakat setempat. Selain itu, ketika beliau mendapat wahyu dan menjadi seorang Nabi, juga ketika beliau menjadi Rasul, beliau tidak mengubah cara berpakaiannya. Ini menunjukkan tidak jenis pakaian khusus yang Allah syari’at untuk digunakan kaum Muslimin.Yang ada adalah kaidah-kaidah dan rambu-rambu dari Allah dan Rasul-Nya dalam berpakaian. Seperti: menutup aurat, tidak ada najis, tidak menghiasi wanita, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak menyerupai lawan jenis, dan lainnya.Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan:كلباسه صلى الله عليه وسلم فهذا النوع مباح لم يقصد به التشريع فلا استحباب للمتابعة، لأن اللباس منظور فيه إلى العادة التي اعتادها أهل البلد ولهذا لم يغير الرسول صلى الله عليه وسلم لباسه الذي كان يلبسه قبل النبوة، وإنما وضع الإسلام شروطاً وضوابط للباس الرجل والمرأة تستفاد من الكتاب والسنة“Seperti pakaian yang digunakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini jenis perbuatan beliau yang tidak dimaksudkan untuk tasyri‘. Maka tidak ada anjurkan untuk mengikutinya. Karena masalah pakaian adalah masalah yang perlu melihat kepada kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengubah cara berpakaian beliau sehingga berbeda dengan sebelum beliau menjadi Nabi. Namun Islam memberikan syarat-syarat dan kaidah-kaidah dalam berpakaian bagi laki-laki dan wanita, yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah” (Syarhul Waraqat, 128 – 129).Namun pakaian yang digunakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hukum asalnya boleh digunakan, sebagaimana pakaian-pakaian lainnya. Al Juwaini dalam matan Al Waraqat mengatakan:فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah (ibadah) atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita”.Maka boleh saja seorang lelaki menggunakan jubah, gamis, imamah. Dengan catatan, selama tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dan tidak menjadi libas syuhrah.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJauhi libas syuhrah!Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang menggunakan libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Libas syuhrah adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi populer dan menjadi perhatian orang-orang banyak. Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini ada selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).Diantara bentuk libas syuhrah adalah ketika menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat sehingga yang memakai pakaian tersebut menjadi perhatian dan populer di tengah masyarakat.Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapNasehat para ulamaDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, hendaknya dalam berpakaian kita memperhatikan apa yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat. Demikianlah para ulama kita memberi bimbingan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya hukum memakai imamah, beliau menjelaskan:لبس العمامة ليس من السنن لا المؤكدة ولا غير المؤكدة لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها هذا هو القول الراجح في العمامة“Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=138986).Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga menjelaskan: “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah ‘adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah” (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga ketika ditanya tentang menggunakan pakaian laki-laki setinggi setengah betis, mereka menjawab:لباس الرجل يكون ما بين نصف الساق إلى الكعب، وإذا كان المجتمع الذي يعيش فيه اعتادوا حدًا معينا في ذلك كإلباسهم إلى الكعب، فالأفضل أن لا يخالفهم في ذلك ما دام فعلهم جائزا شرعا والحمد لله“Pakaian lelaki itu hendaknya antara setengah betis sampai mata kaki. Jika masyarakat setempat menganggap biasa suatu batas ukuran tertentu, seperti ketika mereka menganggap biasa pakaian yang sebatas mata kaki, maka yang utama adalah tidak menyelisihi mereka. Selama apa yang jadi kebiasaan tersebut dibolehkan dalam syariat. Walhamdulillah” (Fatawa Al Lajnah, 24/11-12).Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Catatan penting!Jika pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat terdapat pelanggaran syariat, maka tidak boleh mengikutinya. Bahkan wajib menyelisihinya walaupun dipandang aneh atau menjadi perhatian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan adat kebiasaan masyarakat itu tidak bisa mengharamkan yang halal dan tidak bisa menghalalkan yang haram. Ini perbuatan yang banyak dicela dalam Al Qur’an. Di antaranya Allah berfirman:وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka (kaum Musyrikin Jahiliyah) menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al Maidah: 104).Misalnya, jika para wanita di suatu masyarakat biasa menggunakan pakaian yang tidak syar’i, atau bahkan tidak menutup aurat, maka tetap tidak boleh diikuti. Para wanita Muslimah wajib berpegang pada hijab syar’i dan tidak boleh mengikuti masyarakat.Jika para lelaki di suatu masyarakat biasa melakukan isbal dalam berpakaian, maka tidak boleh mengikuti mereka. Karena isbal diharamkan dalam syari’at. Kesimpulannya, pakaian yang utama adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun juga hendaknya tetap wajib memperhatikan adab-adab Islami dalam berpakaian seperti: menutup aurat tidak ada najis dalam pakaian tidak menyerupai cara berpakaian lawan jenis tidak menyerupai cara berpakaian non Musli tidak isbal (bagi laki-laki) tidak memperindah dan menghiasi wanita (bagi wanita) tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh (bagi wanita) dan adab-adab lainnya.Juga perlu diperhatikan bahwa hendaknya dalam berpakaian, kaum Muslimin bangga menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim. Allah ta’ala berfirman:{ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ} “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).Maka, gunakanlah pakaian-pakaian yang menampilkan identitas Muslim yang tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, dan juga sesuai dengan adab-adab Islam dalam berpakaian. Inilah keadaan ideal bagi seorang Muslim dalam berpakaian. Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.Penulis; Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Talak dengan Sekedar Niat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminPertanyaan :فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟Fadhilatusy Syaikh,  jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?Jawab :Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam : لا طلاق في إغلاق“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.Baca Juga:Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Judi, Sejarah Penanggalan Masehi, Arti Kesabaran Dalam Islam, Dosa Orang Munafik, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan Penjelasannya

Hukum Talak dengan Sekedar Niat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminPertanyaan :فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟Fadhilatusy Syaikh,  jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?Jawab :Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam : لا طلاق في إغلاق“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.Baca Juga:Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Judi, Sejarah Penanggalan Masehi, Arti Kesabaran Dalam Islam, Dosa Orang Munafik, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan Penjelasannya
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminPertanyaan :فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟Fadhilatusy Syaikh,  jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?Jawab :Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam : لا طلاق في إغلاق“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.Baca Juga:Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Judi, Sejarah Penanggalan Masehi, Arti Kesabaran Dalam Islam, Dosa Orang Munafik, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan Penjelasannya


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminPertanyaan :فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟Fadhilatusy Syaikh,  jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?Jawab :Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam : لا طلاق في إغلاق“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.Baca Juga:Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Judi, Sejarah Penanggalan Masehi, Arti Kesabaran Dalam Islam, Dosa Orang Munafik, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan Penjelasannya

Al-Mizan dan Dzulmah (Kegelapan) – Serial Menuju Akhirat #8

IlustrasiTebing Canada @unsplashAl-Mizan dan Dzulmah (Kegelapan)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Setelah seseorang mendapatkan masing-masing buku catatan amalnya, maka setelah itu ada yang namanya al-Mizan, yaitu hari penimbangan. Dalam hadits-hadits disebutkan bahwa yang ditimbang dalam fase ini antara lain catatan amal seseorang. Nabi ﷺ bersabda,يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ فَيَقُولُ: لَا، ثُمَّ يَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَلَكَ حَسَنَةٌ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ، وَإِنَّهُ لَا ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، قَالَ: فَيَقُولُ: يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كِفَّةٍ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ} سنن ابن ماجه (2/ 1437{(“Pada hari Kiamat akan di teriakan seorang laki-laki dari ummatku di atas kepala seluruh makhluk, maka di sebarkanlah untuknya sembilan puluh sembilan buku catatan, setiap buku catatan yang panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah ‘azza wajalla berfirman: “Apakah kamu mengingkari sesuatu dari catatan ini?” dia menjawab; “Tidak wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi; “Apakah Malaikat penulis-Ku mendzalimimu?” Kemudian Dia berfirman: “Apakah kamu punya alasan? Apakah kamu punya kebaikan?” Maka dengan rasa takut, laki-laki itu menjawab; “Tidak.” Allah berfirman: “Ya, sesungguhnya kamu memiliki beberapa kebaikan di sisi Kami. Sesungguhnya pada hari ini tidak ada lagi kezhaliman bagi dirimu.” Maka di keluarkanlah untuknya kartu yang bertuliskan; “Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan ‘Abduhu wa rasuuluhu (Tidak ada ilah yang berhak di sembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).” Beliau bersabda: “Lelaki itu berkata; “Wahai Rabbku, apa hubingannya kartu ini dengan buku catatan ini?” Allah menjawab: “Sesungguhnya kamu tidak akan dizhalimi.” Maka di letakkanlah catatan-catatan itu di atas satu bagian (di sisi) timbangan, dan kartu di bagian lain (sisi yang lain) dari timbangan, ternyata catatan-catatan itu lebih ringan dan kartu itu lebih berat.” (HR. Ibnu Majah 2/1437 no. 4300)Kemudian di antaranya ada yang ditimbang dengan amalannya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ }صحيح البخاري (8/ 139{(“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan di sukai oleh Ar-Rahman, (yaitu) Subhanallah wabihamdihi dan Subhanallahil ‘Adzhim.” (HR. Bukhari 8/139 no. 6682)مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ المُؤْمِنِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 362{(“Tidaklah sesuatu lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak pada hari kiamat daripada akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 2002)Kemudian di antara yang juga ditimbang pada hari kiamat adalah orangnya. Contohnya adalah hadits yang mengisahkan tatkala Ibnu Mas’ud memanjat sebuah pohon atas perintah Rasulullah. Tiba-tiba angin menyingkap pakaiannya hingga terlihat betisnya. Maka orang-orang yang melihantya pun menertawakannya. Maka Nabi ﷺ berkata,مِمَّ تَضْحَكُونَ؟ قَالُوا: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مِنْ دِقَّةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ مِنْ أُحُدٍ.} مسند أحمد مخرجا (1/ 420{(“Apa yang kalian tertawakan?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menertawakan betisnya yang kecil”. Maka beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh kedua betisnya lebih berat timbangannya dari gunung uhud.” (HR. Ahmad 1/420 no. 3991)Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan satu sama lain karena pada dasarnya semua yang ditimbang akan kembali kepada amalan seseorang.Timbangan di sisi Allah memiliki dua sifat;Yang pertama adalah adil, sebagaimana dalam firman Allah ﷻ,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ (47)“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’ : 47)Yang kedua adalah detail dalam penimbangan. Allah ﷻ berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Maka sekecil apapun amalan seseorang di dunia, Allah pasti akan datangkan pada ahri kiamat. Sebagaimana perkatan Lukman kepada anaknya yang Allah abadikan dalam Alquran,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya meskipun seseorang melakukan amalan yang sangat kecil, tidak diketahui oleh orang lain, dan hanya berasal dari relung hati yang paling dalam, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Tahu dan Allah akan datangkan pada hari kiamat amalan tersebut. begitu pula tatkala seseorang melakukan kemaksiatan, meskipun semua tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya, Allah tetap akan datangkan amalan tersebut pada hari kiamat.Benarlah sabda nabi ﷺ yang mengatakan,لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ}. صحيح مسلم (4/ 2026{(“Janganlah kamu menganggap remeh kebaikan sedikitpun, meskipun kamu hanya bermuka manis (tersenyum) kepada saudaramu ketika bertemu.” (HR. Muslim 4/2026 no. 2626)Maka ingatlah bahwa timbangan Allah itu adil dan detail, sehingga tidak ada kebaikan atau keburukan sekecil apapun yang terluput.Setelah ditimbang, para ulama menjelaskan bahwa manusia kemudian dikelompok-kelompokkan. Allah ﷻ berfirman,وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59)“Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.” (QS. Yasin : 59)احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (22)“(Diperintahkan kepada malaikat): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah.” (QS. Ash-Shaffat : 22)Maka setelah itu datanglah adz-Dzhulmah (kegelapan). Tiba-tiba Allah menjadikan tempat tersebut menjadi gelap gulita. Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk melewati sirath.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Al-Mizan dan Dzulmah (Kegelapan) – Serial Menuju Akhirat #8

IlustrasiTebing Canada @unsplashAl-Mizan dan Dzulmah (Kegelapan)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Setelah seseorang mendapatkan masing-masing buku catatan amalnya, maka setelah itu ada yang namanya al-Mizan, yaitu hari penimbangan. Dalam hadits-hadits disebutkan bahwa yang ditimbang dalam fase ini antara lain catatan amal seseorang. Nabi ﷺ bersabda,يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ فَيَقُولُ: لَا، ثُمَّ يَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَلَكَ حَسَنَةٌ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ، وَإِنَّهُ لَا ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، قَالَ: فَيَقُولُ: يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كِفَّةٍ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ} سنن ابن ماجه (2/ 1437{(“Pada hari Kiamat akan di teriakan seorang laki-laki dari ummatku di atas kepala seluruh makhluk, maka di sebarkanlah untuknya sembilan puluh sembilan buku catatan, setiap buku catatan yang panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah ‘azza wajalla berfirman: “Apakah kamu mengingkari sesuatu dari catatan ini?” dia menjawab; “Tidak wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi; “Apakah Malaikat penulis-Ku mendzalimimu?” Kemudian Dia berfirman: “Apakah kamu punya alasan? Apakah kamu punya kebaikan?” Maka dengan rasa takut, laki-laki itu menjawab; “Tidak.” Allah berfirman: “Ya, sesungguhnya kamu memiliki beberapa kebaikan di sisi Kami. Sesungguhnya pada hari ini tidak ada lagi kezhaliman bagi dirimu.” Maka di keluarkanlah untuknya kartu yang bertuliskan; “Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan ‘Abduhu wa rasuuluhu (Tidak ada ilah yang berhak di sembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).” Beliau bersabda: “Lelaki itu berkata; “Wahai Rabbku, apa hubingannya kartu ini dengan buku catatan ini?” Allah menjawab: “Sesungguhnya kamu tidak akan dizhalimi.” Maka di letakkanlah catatan-catatan itu di atas satu bagian (di sisi) timbangan, dan kartu di bagian lain (sisi yang lain) dari timbangan, ternyata catatan-catatan itu lebih ringan dan kartu itu lebih berat.” (HR. Ibnu Majah 2/1437 no. 4300)Kemudian di antaranya ada yang ditimbang dengan amalannya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ }صحيح البخاري (8/ 139{(“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan di sukai oleh Ar-Rahman, (yaitu) Subhanallah wabihamdihi dan Subhanallahil ‘Adzhim.” (HR. Bukhari 8/139 no. 6682)مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ المُؤْمِنِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 362{(“Tidaklah sesuatu lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak pada hari kiamat daripada akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 2002)Kemudian di antara yang juga ditimbang pada hari kiamat adalah orangnya. Contohnya adalah hadits yang mengisahkan tatkala Ibnu Mas’ud memanjat sebuah pohon atas perintah Rasulullah. Tiba-tiba angin menyingkap pakaiannya hingga terlihat betisnya. Maka orang-orang yang melihantya pun menertawakannya. Maka Nabi ﷺ berkata,مِمَّ تَضْحَكُونَ؟ قَالُوا: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مِنْ دِقَّةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ مِنْ أُحُدٍ.} مسند أحمد مخرجا (1/ 420{(“Apa yang kalian tertawakan?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menertawakan betisnya yang kecil”. Maka beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh kedua betisnya lebih berat timbangannya dari gunung uhud.” (HR. Ahmad 1/420 no. 3991)Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan satu sama lain karena pada dasarnya semua yang ditimbang akan kembali kepada amalan seseorang.Timbangan di sisi Allah memiliki dua sifat;Yang pertama adalah adil, sebagaimana dalam firman Allah ﷻ,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ (47)“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’ : 47)Yang kedua adalah detail dalam penimbangan. Allah ﷻ berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Maka sekecil apapun amalan seseorang di dunia, Allah pasti akan datangkan pada ahri kiamat. Sebagaimana perkatan Lukman kepada anaknya yang Allah abadikan dalam Alquran,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya meskipun seseorang melakukan amalan yang sangat kecil, tidak diketahui oleh orang lain, dan hanya berasal dari relung hati yang paling dalam, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Tahu dan Allah akan datangkan pada hari kiamat amalan tersebut. begitu pula tatkala seseorang melakukan kemaksiatan, meskipun semua tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya, Allah tetap akan datangkan amalan tersebut pada hari kiamat.Benarlah sabda nabi ﷺ yang mengatakan,لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ}. صحيح مسلم (4/ 2026{(“Janganlah kamu menganggap remeh kebaikan sedikitpun, meskipun kamu hanya bermuka manis (tersenyum) kepada saudaramu ketika bertemu.” (HR. Muslim 4/2026 no. 2626)Maka ingatlah bahwa timbangan Allah itu adil dan detail, sehingga tidak ada kebaikan atau keburukan sekecil apapun yang terluput.Setelah ditimbang, para ulama menjelaskan bahwa manusia kemudian dikelompok-kelompokkan. Allah ﷻ berfirman,وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59)“Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.” (QS. Yasin : 59)احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (22)“(Diperintahkan kepada malaikat): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah.” (QS. Ash-Shaffat : 22)Maka setelah itu datanglah adz-Dzhulmah (kegelapan). Tiba-tiba Allah menjadikan tempat tersebut menjadi gelap gulita. Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk melewati sirath.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
IlustrasiTebing Canada @unsplashAl-Mizan dan Dzulmah (Kegelapan)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Setelah seseorang mendapatkan masing-masing buku catatan amalnya, maka setelah itu ada yang namanya al-Mizan, yaitu hari penimbangan. Dalam hadits-hadits disebutkan bahwa yang ditimbang dalam fase ini antara lain catatan amal seseorang. Nabi ﷺ bersabda,يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ فَيَقُولُ: لَا، ثُمَّ يَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَلَكَ حَسَنَةٌ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ، وَإِنَّهُ لَا ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، قَالَ: فَيَقُولُ: يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كِفَّةٍ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ} سنن ابن ماجه (2/ 1437{(“Pada hari Kiamat akan di teriakan seorang laki-laki dari ummatku di atas kepala seluruh makhluk, maka di sebarkanlah untuknya sembilan puluh sembilan buku catatan, setiap buku catatan yang panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah ‘azza wajalla berfirman: “Apakah kamu mengingkari sesuatu dari catatan ini?” dia menjawab; “Tidak wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi; “Apakah Malaikat penulis-Ku mendzalimimu?” Kemudian Dia berfirman: “Apakah kamu punya alasan? Apakah kamu punya kebaikan?” Maka dengan rasa takut, laki-laki itu menjawab; “Tidak.” Allah berfirman: “Ya, sesungguhnya kamu memiliki beberapa kebaikan di sisi Kami. Sesungguhnya pada hari ini tidak ada lagi kezhaliman bagi dirimu.” Maka di keluarkanlah untuknya kartu yang bertuliskan; “Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan ‘Abduhu wa rasuuluhu (Tidak ada ilah yang berhak di sembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).” Beliau bersabda: “Lelaki itu berkata; “Wahai Rabbku, apa hubingannya kartu ini dengan buku catatan ini?” Allah menjawab: “Sesungguhnya kamu tidak akan dizhalimi.” Maka di letakkanlah catatan-catatan itu di atas satu bagian (di sisi) timbangan, dan kartu di bagian lain (sisi yang lain) dari timbangan, ternyata catatan-catatan itu lebih ringan dan kartu itu lebih berat.” (HR. Ibnu Majah 2/1437 no. 4300)Kemudian di antaranya ada yang ditimbang dengan amalannya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ }صحيح البخاري (8/ 139{(“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan di sukai oleh Ar-Rahman, (yaitu) Subhanallah wabihamdihi dan Subhanallahil ‘Adzhim.” (HR. Bukhari 8/139 no. 6682)مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ المُؤْمِنِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 362{(“Tidaklah sesuatu lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak pada hari kiamat daripada akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 2002)Kemudian di antara yang juga ditimbang pada hari kiamat adalah orangnya. Contohnya adalah hadits yang mengisahkan tatkala Ibnu Mas’ud memanjat sebuah pohon atas perintah Rasulullah. Tiba-tiba angin menyingkap pakaiannya hingga terlihat betisnya. Maka orang-orang yang melihantya pun menertawakannya. Maka Nabi ﷺ berkata,مِمَّ تَضْحَكُونَ؟ قَالُوا: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مِنْ دِقَّةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ مِنْ أُحُدٍ.} مسند أحمد مخرجا (1/ 420{(“Apa yang kalian tertawakan?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menertawakan betisnya yang kecil”. Maka beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh kedua betisnya lebih berat timbangannya dari gunung uhud.” (HR. Ahmad 1/420 no. 3991)Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan satu sama lain karena pada dasarnya semua yang ditimbang akan kembali kepada amalan seseorang.Timbangan di sisi Allah memiliki dua sifat;Yang pertama adalah adil, sebagaimana dalam firman Allah ﷻ,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ (47)“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’ : 47)Yang kedua adalah detail dalam penimbangan. Allah ﷻ berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Maka sekecil apapun amalan seseorang di dunia, Allah pasti akan datangkan pada ahri kiamat. Sebagaimana perkatan Lukman kepada anaknya yang Allah abadikan dalam Alquran,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya meskipun seseorang melakukan amalan yang sangat kecil, tidak diketahui oleh orang lain, dan hanya berasal dari relung hati yang paling dalam, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Tahu dan Allah akan datangkan pada hari kiamat amalan tersebut. begitu pula tatkala seseorang melakukan kemaksiatan, meskipun semua tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya, Allah tetap akan datangkan amalan tersebut pada hari kiamat.Benarlah sabda nabi ﷺ yang mengatakan,لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ}. صحيح مسلم (4/ 2026{(“Janganlah kamu menganggap remeh kebaikan sedikitpun, meskipun kamu hanya bermuka manis (tersenyum) kepada saudaramu ketika bertemu.” (HR. Muslim 4/2026 no. 2626)Maka ingatlah bahwa timbangan Allah itu adil dan detail, sehingga tidak ada kebaikan atau keburukan sekecil apapun yang terluput.Setelah ditimbang, para ulama menjelaskan bahwa manusia kemudian dikelompok-kelompokkan. Allah ﷻ berfirman,وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59)“Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.” (QS. Yasin : 59)احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (22)“(Diperintahkan kepada malaikat): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah.” (QS. Ash-Shaffat : 22)Maka setelah itu datanglah adz-Dzhulmah (kegelapan). Tiba-tiba Allah menjadikan tempat tersebut menjadi gelap gulita. Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk melewati sirath.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)


IlustrasiTebing Canada @unsplashAl-Mizan dan Dzulmah (Kegelapan)Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Setelah seseorang mendapatkan masing-masing buku catatan amalnya, maka setelah itu ada yang namanya al-Mizan, yaitu hari penimbangan. Dalam hadits-hadits disebutkan bahwa yang ditimbang dalam fase ini antara lain catatan amal seseorang. Nabi ﷺ bersabda,يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ، فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ فَيَقُولُ: لَا، ثُمَّ يَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَلَكَ حَسَنَةٌ؟ فَيُهَابُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ، وَإِنَّهُ لَا ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، قَالَ: فَيَقُولُ: يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ، مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ فَيَقُولُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كِفَّةٍ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ} سنن ابن ماجه (2/ 1437{(“Pada hari Kiamat akan di teriakan seorang laki-laki dari ummatku di atas kepala seluruh makhluk, maka di sebarkanlah untuknya sembilan puluh sembilan buku catatan, setiap buku catatan yang panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah ‘azza wajalla berfirman: “Apakah kamu mengingkari sesuatu dari catatan ini?” dia menjawab; “Tidak wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi; “Apakah Malaikat penulis-Ku mendzalimimu?” Kemudian Dia berfirman: “Apakah kamu punya alasan? Apakah kamu punya kebaikan?” Maka dengan rasa takut, laki-laki itu menjawab; “Tidak.” Allah berfirman: “Ya, sesungguhnya kamu memiliki beberapa kebaikan di sisi Kami. Sesungguhnya pada hari ini tidak ada lagi kezhaliman bagi dirimu.” Maka di keluarkanlah untuknya kartu yang bertuliskan; “Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan ‘Abduhu wa rasuuluhu (Tidak ada ilah yang berhak di sembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).” Beliau bersabda: “Lelaki itu berkata; “Wahai Rabbku, apa hubingannya kartu ini dengan buku catatan ini?” Allah menjawab: “Sesungguhnya kamu tidak akan dizhalimi.” Maka di letakkanlah catatan-catatan itu di atas satu bagian (di sisi) timbangan, dan kartu di bagian lain (sisi yang lain) dari timbangan, ternyata catatan-catatan itu lebih ringan dan kartu itu lebih berat.” (HR. Ibnu Majah 2/1437 no. 4300)Kemudian di antaranya ada yang ditimbang dengan amalannya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي المِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ }صحيح البخاري (8/ 139{(“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan di sukai oleh Ar-Rahman, (yaitu) Subhanallah wabihamdihi dan Subhanallahil ‘Adzhim.” (HR. Bukhari 8/139 no. 6682)مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ المُؤْمِنِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 362{(“Tidaklah sesuatu lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak pada hari kiamat daripada akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 2002)Kemudian di antara yang juga ditimbang pada hari kiamat adalah orangnya. Contohnya adalah hadits yang mengisahkan tatkala Ibnu Mas’ud memanjat sebuah pohon atas perintah Rasulullah. Tiba-tiba angin menyingkap pakaiannya hingga terlihat betisnya. Maka orang-orang yang melihantya pun menertawakannya. Maka Nabi ﷺ berkata,مِمَّ تَضْحَكُونَ؟ قَالُوا: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مِنْ دِقَّةِ سَاقَيْهِ، فَقَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ مِنْ أُحُدٍ.} مسند أحمد مخرجا (1/ 420{(“Apa yang kalian tertawakan?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menertawakan betisnya yang kecil”. Maka beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh kedua betisnya lebih berat timbangannya dari gunung uhud.” (HR. Ahmad 1/420 no. 3991)Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan satu sama lain karena pada dasarnya semua yang ditimbang akan kembali kepada amalan seseorang.Timbangan di sisi Allah memiliki dua sifat;Yang pertama adalah adil, sebagaimana dalam firman Allah ﷻ,وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ (47)“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’ : 47)Yang kedua adalah detail dalam penimbangan. Allah ﷻ berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah : 7-8)Maka sekecil apapun amalan seseorang di dunia, Allah pasti akan datangkan pada ahri kiamat. Sebagaimana perkatan Lukman kepada anaknya yang Allah abadikan dalam Alquran,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya meskipun seseorang melakukan amalan yang sangat kecil, tidak diketahui oleh orang lain, dan hanya berasal dari relung hati yang paling dalam, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Tahu dan Allah akan datangkan pada hari kiamat amalan tersebut. begitu pula tatkala seseorang melakukan kemaksiatan, meskipun semua tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya, Allah tetap akan datangkan amalan tersebut pada hari kiamat.Benarlah sabda nabi ﷺ yang mengatakan,لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ}. صحيح مسلم (4/ 2026{(“Janganlah kamu menganggap remeh kebaikan sedikitpun, meskipun kamu hanya bermuka manis (tersenyum) kepada saudaramu ketika bertemu.” (HR. Muslim 4/2026 no. 2626)Maka ingatlah bahwa timbangan Allah itu adil dan detail, sehingga tidak ada kebaikan atau keburukan sekecil apapun yang terluput.Setelah ditimbang, para ulama menjelaskan bahwa manusia kemudian dikelompok-kelompokkan. Allah ﷻ berfirman,وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59)“Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.” (QS. Yasin : 59)احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (22)“(Diperintahkan kepada malaikat): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah.” (QS. Ash-Shaffat : 22)Maka setelah itu datanglah adz-Dzhulmah (kegelapan). Tiba-tiba Allah menjadikan tempat tersebut menjadi gelap gulita. Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk melewati sirath.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Dosa-Dosa Lisan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. (Video)

Dosa-Dosa Lisan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Allah Subhanahu wa ta’ala memberi nikmat kepada manusia untuk berbicara. Oleh karenanya kalau nikmat ini kita gunakan dengan sebaik-baiknya maka sangat mudah mengantarkan orang ke dalam surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun jika digunakan untuk keburukan sangat mudah mengantarkan orang ke dalam neraka jahanam.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/

Dosa-Dosa Lisan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. (Video)

Dosa-Dosa Lisan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Allah Subhanahu wa ta’ala memberi nikmat kepada manusia untuk berbicara. Oleh karenanya kalau nikmat ini kita gunakan dengan sebaik-baiknya maka sangat mudah mengantarkan orang ke dalam surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun jika digunakan untuk keburukan sangat mudah mengantarkan orang ke dalam neraka jahanam.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/
Dosa-Dosa Lisan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Allah Subhanahu wa ta’ala memberi nikmat kepada manusia untuk berbicara. Oleh karenanya kalau nikmat ini kita gunakan dengan sebaik-baiknya maka sangat mudah mengantarkan orang ke dalam surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun jika digunakan untuk keburukan sangat mudah mengantarkan orang ke dalam neraka jahanam.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/


Dosa-Dosa Lisan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Allah Subhanahu wa ta’ala memberi nikmat kepada manusia untuk berbicara. Oleh karenanya kalau nikmat ini kita gunakan dengan sebaik-baiknya maka sangat mudah mengantarkan orang ke dalam surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun jika digunakan untuk keburukan sangat mudah mengantarkan orang ke dalam neraka jahanam.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/

Ayam Dimasukkan ke Air Panas Setelah Disembelih

Ayam Dimasukkan ke Air Panas Setelah Disembelih Banyak di pemotongan ayam, penyembelih ketika selesai menyembelih ayam, langsung dimasukkan ke dalam air panas. Padahal ayamnya belum mati, masih bergerak-gerak. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, hewan sembelihan tidak boleh dipotong-potong atau dimasukkan ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati. Dalam Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, “Ada banyak perusahaan pemotongan ayam, di mana para karyawan memasukkan ayam ke dalam air panas untuk menghilangkan bulunya. Dan itu dilakukan sebelum membersihkan isi perut ayam. Sehingga terkadang kotoran ayam bercampur dengan daging ayam. Apakah dagingnya halal dimakan?” Jawaban Lajnah Daimah (Majlis Ulama Saudi), يعتبر هذا اللحم حلال الأكل ولا تأثير لوضع الحيوان بعد ذبحه في الماء الحار على حل أكل لحمه، لكن، يجب أن يؤخر وضعه فيه حتى تنتهي حركته‏.‏ Daging ayam tersebut tetap halal untuk dimakan, dan memasukkan hewan yang telah disembelih ke dalam air panas, tidak mempengaruhi kehalalan makan dagingnya. Namun wajib untuk ditunggu sebelum dimasukkan ke dalam air, hingga hewan itu berhenti bergerak. (Fatwa Lajnah Daimah no. 5563) Dimasukkan ke Air Panas Sebelum Mati Bagaimana jika penyembelih ayam memasukkan ayam yang baru saja disembelih ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati? Sebagian ulama menegaskan bahwa selama proses penyembelihan yang dilakukan benar, dalam arti terputus tenggorokan, kerongkongan, dan urat leher, lalu setelah disembelih baru dimasukkan ke air panas, maka sembelihannya halal. Hanya saja, pelakunya melakukan kesalahan, karena terhitung sebagai perbuatan menyiksa binatang. Dalam Fatwa Islam no. 10236 terdapat pertanyaan, Ada orang setelah menyembelih, ayamnya langsung dimasukkan ke dalam air panas, sementara ayam masih hidup dan bergerak-gerak, dilempar ke periuk besar berisi air mendidih, agar nanti mudah dibersihkan bulunya. Bolehkah dagingnya dimakan? Jawaban yang disampaikan Fatwa Islam: عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله : ما دام أنها ذبحت ، فلا بأس . Kami pernah sampaikan pertanyaan ini kepada Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin, dan beliau menjawab, “Selama sudah disembelih (secara syar’i), tidak masalah.” سؤال :لكن مازال فيها نفس وتتحرك وتضطرب ؟ Pertanyaan diulang, “Akan tetapi ayam masih hidup dan bergerak-gerak?” Jawaban beliau, إذا كان بعد ذبحها فلا بأس ( ويحلّ أكلها ) ، لكن لا يجوز أن يعذبوها هذا التعذيب .والله أعلم . “Jika itu dilakukan setelah disembelih, maka tidak masalah (halal dimakan). Namun tidak boleh menyiksa binatang seperti ini.” Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istri Meninggalkan Suami Apakah Jatuh Talak, Bulan Syaban Adalah, Kapan Alquran Dibukukan, Faedah Sedekah Di Hari Jumat, Doa Menaklukan Hati Wanita, Do A Mau Bersetubuh Visited 369 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 QRIS donasi Yufid

Ayam Dimasukkan ke Air Panas Setelah Disembelih

Ayam Dimasukkan ke Air Panas Setelah Disembelih Banyak di pemotongan ayam, penyembelih ketika selesai menyembelih ayam, langsung dimasukkan ke dalam air panas. Padahal ayamnya belum mati, masih bergerak-gerak. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, hewan sembelihan tidak boleh dipotong-potong atau dimasukkan ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati. Dalam Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, “Ada banyak perusahaan pemotongan ayam, di mana para karyawan memasukkan ayam ke dalam air panas untuk menghilangkan bulunya. Dan itu dilakukan sebelum membersihkan isi perut ayam. Sehingga terkadang kotoran ayam bercampur dengan daging ayam. Apakah dagingnya halal dimakan?” Jawaban Lajnah Daimah (Majlis Ulama Saudi), يعتبر هذا اللحم حلال الأكل ولا تأثير لوضع الحيوان بعد ذبحه في الماء الحار على حل أكل لحمه، لكن، يجب أن يؤخر وضعه فيه حتى تنتهي حركته‏.‏ Daging ayam tersebut tetap halal untuk dimakan, dan memasukkan hewan yang telah disembelih ke dalam air panas, tidak mempengaruhi kehalalan makan dagingnya. Namun wajib untuk ditunggu sebelum dimasukkan ke dalam air, hingga hewan itu berhenti bergerak. (Fatwa Lajnah Daimah no. 5563) Dimasukkan ke Air Panas Sebelum Mati Bagaimana jika penyembelih ayam memasukkan ayam yang baru saja disembelih ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati? Sebagian ulama menegaskan bahwa selama proses penyembelihan yang dilakukan benar, dalam arti terputus tenggorokan, kerongkongan, dan urat leher, lalu setelah disembelih baru dimasukkan ke air panas, maka sembelihannya halal. Hanya saja, pelakunya melakukan kesalahan, karena terhitung sebagai perbuatan menyiksa binatang. Dalam Fatwa Islam no. 10236 terdapat pertanyaan, Ada orang setelah menyembelih, ayamnya langsung dimasukkan ke dalam air panas, sementara ayam masih hidup dan bergerak-gerak, dilempar ke periuk besar berisi air mendidih, agar nanti mudah dibersihkan bulunya. Bolehkah dagingnya dimakan? Jawaban yang disampaikan Fatwa Islam: عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله : ما دام أنها ذبحت ، فلا بأس . Kami pernah sampaikan pertanyaan ini kepada Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin, dan beliau menjawab, “Selama sudah disembelih (secara syar’i), tidak masalah.” سؤال :لكن مازال فيها نفس وتتحرك وتضطرب ؟ Pertanyaan diulang, “Akan tetapi ayam masih hidup dan bergerak-gerak?” Jawaban beliau, إذا كان بعد ذبحها فلا بأس ( ويحلّ أكلها ) ، لكن لا يجوز أن يعذبوها هذا التعذيب .والله أعلم . “Jika itu dilakukan setelah disembelih, maka tidak masalah (halal dimakan). Namun tidak boleh menyiksa binatang seperti ini.” Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istri Meninggalkan Suami Apakah Jatuh Talak, Bulan Syaban Adalah, Kapan Alquran Dibukukan, Faedah Sedekah Di Hari Jumat, Doa Menaklukan Hati Wanita, Do A Mau Bersetubuh Visited 369 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 QRIS donasi Yufid
Ayam Dimasukkan ke Air Panas Setelah Disembelih Banyak di pemotongan ayam, penyembelih ketika selesai menyembelih ayam, langsung dimasukkan ke dalam air panas. Padahal ayamnya belum mati, masih bergerak-gerak. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, hewan sembelihan tidak boleh dipotong-potong atau dimasukkan ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati. Dalam Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, “Ada banyak perusahaan pemotongan ayam, di mana para karyawan memasukkan ayam ke dalam air panas untuk menghilangkan bulunya. Dan itu dilakukan sebelum membersihkan isi perut ayam. Sehingga terkadang kotoran ayam bercampur dengan daging ayam. Apakah dagingnya halal dimakan?” Jawaban Lajnah Daimah (Majlis Ulama Saudi), يعتبر هذا اللحم حلال الأكل ولا تأثير لوضع الحيوان بعد ذبحه في الماء الحار على حل أكل لحمه، لكن، يجب أن يؤخر وضعه فيه حتى تنتهي حركته‏.‏ Daging ayam tersebut tetap halal untuk dimakan, dan memasukkan hewan yang telah disembelih ke dalam air panas, tidak mempengaruhi kehalalan makan dagingnya. Namun wajib untuk ditunggu sebelum dimasukkan ke dalam air, hingga hewan itu berhenti bergerak. (Fatwa Lajnah Daimah no. 5563) Dimasukkan ke Air Panas Sebelum Mati Bagaimana jika penyembelih ayam memasukkan ayam yang baru saja disembelih ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati? Sebagian ulama menegaskan bahwa selama proses penyembelihan yang dilakukan benar, dalam arti terputus tenggorokan, kerongkongan, dan urat leher, lalu setelah disembelih baru dimasukkan ke air panas, maka sembelihannya halal. Hanya saja, pelakunya melakukan kesalahan, karena terhitung sebagai perbuatan menyiksa binatang. Dalam Fatwa Islam no. 10236 terdapat pertanyaan, Ada orang setelah menyembelih, ayamnya langsung dimasukkan ke dalam air panas, sementara ayam masih hidup dan bergerak-gerak, dilempar ke periuk besar berisi air mendidih, agar nanti mudah dibersihkan bulunya. Bolehkah dagingnya dimakan? Jawaban yang disampaikan Fatwa Islam: عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله : ما دام أنها ذبحت ، فلا بأس . Kami pernah sampaikan pertanyaan ini kepada Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin, dan beliau menjawab, “Selama sudah disembelih (secara syar’i), tidak masalah.” سؤال :لكن مازال فيها نفس وتتحرك وتضطرب ؟ Pertanyaan diulang, “Akan tetapi ayam masih hidup dan bergerak-gerak?” Jawaban beliau, إذا كان بعد ذبحها فلا بأس ( ويحلّ أكلها ) ، لكن لا يجوز أن يعذبوها هذا التعذيب .والله أعلم . “Jika itu dilakukan setelah disembelih, maka tidak masalah (halal dimakan). Namun tidak boleh menyiksa binatang seperti ini.” Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istri Meninggalkan Suami Apakah Jatuh Talak, Bulan Syaban Adalah, Kapan Alquran Dibukukan, Faedah Sedekah Di Hari Jumat, Doa Menaklukan Hati Wanita, Do A Mau Bersetubuh Visited 369 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036837291&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ayam Dimasukkan ke Air Panas Setelah Disembelih Banyak di pemotongan ayam, penyembelih ketika selesai menyembelih ayam, langsung dimasukkan ke dalam air panas. Padahal ayamnya belum mati, masih bergerak-gerak. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, hewan sembelihan tidak boleh dipotong-potong atau dimasukkan ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati. Dalam Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, “Ada banyak perusahaan pemotongan ayam, di mana para karyawan memasukkan ayam ke dalam air panas untuk menghilangkan bulunya. Dan itu dilakukan sebelum membersihkan isi perut ayam. Sehingga terkadang kotoran ayam bercampur dengan daging ayam. Apakah dagingnya halal dimakan?” Jawaban Lajnah Daimah (Majlis Ulama Saudi), يعتبر هذا اللحم حلال الأكل ولا تأثير لوضع الحيوان بعد ذبحه في الماء الحار على حل أكل لحمه، لكن، يجب أن يؤخر وضعه فيه حتى تنتهي حركته‏.‏ Daging ayam tersebut tetap halal untuk dimakan, dan memasukkan hewan yang telah disembelih ke dalam air panas, tidak mempengaruhi kehalalan makan dagingnya. Namun wajib untuk ditunggu sebelum dimasukkan ke dalam air, hingga hewan itu berhenti bergerak. (Fatwa Lajnah Daimah no. 5563) Dimasukkan ke Air Panas Sebelum Mati Bagaimana jika penyembelih ayam memasukkan ayam yang baru saja disembelih ke dalam air panas, sebelum benar-benar mati? Sebagian ulama menegaskan bahwa selama proses penyembelihan yang dilakukan benar, dalam arti terputus tenggorokan, kerongkongan, dan urat leher, lalu setelah disembelih baru dimasukkan ke air panas, maka sembelihannya halal. Hanya saja, pelakunya melakukan kesalahan, karena terhitung sebagai perbuatan menyiksa binatang. Dalam Fatwa Islam no. 10236 terdapat pertanyaan, Ada orang setelah menyembelih, ayamnya langsung dimasukkan ke dalam air panas, sementara ayam masih hidup dan bergerak-gerak, dilempar ke periuk besar berisi air mendidih, agar nanti mudah dibersihkan bulunya. Bolehkah dagingnya dimakan? Jawaban yang disampaikan Fatwa Islam: عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله : ما دام أنها ذبحت ، فلا بأس . Kami pernah sampaikan pertanyaan ini kepada Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin, dan beliau menjawab, “Selama sudah disembelih (secara syar’i), tidak masalah.” سؤال :لكن مازال فيها نفس وتتحرك وتضطرب ؟ Pertanyaan diulang, “Akan tetapi ayam masih hidup dan bergerak-gerak?” Jawaban beliau, إذا كان بعد ذبحها فلا بأس ( ويحلّ أكلها ) ، لكن لا يجوز أن يعذبوها هذا التعذيب .والله أعلم . “Jika itu dilakukan setelah disembelih, maka tidak masalah (halal dimakan). Namun tidak boleh menyiksa binatang seperti ini.” Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istri Meninggalkan Suami Apakah Jatuh Talak, Bulan Syaban Adalah, Kapan Alquran Dibukukan, Faedah Sedekah Di Hari Jumat, Doa Menaklukan Hati Wanita, Do A Mau Bersetubuh Visited 369 times, 1 visit(s) today Post Views: 404 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan Shalat

Shalat adalah tanda menuju kemenangan dan keberuntungan (al-falaah). Panggilan untuk shalat selalu diiringi dengan panggilan menuju kemenangan di setiap kali adzan dan iqamah dikumandangkan. Shalat adalah amal yang utama, sedangkan al-falah (kemenangan) adalah balasan (pahala) atas amal tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Al-falaah, tidak ada dalam bahasa Arab, suatu kata yang bermakna terkumpulnya kebaikan dunia dan akhirat, yang lebih baik, melebihi kata al-falaah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 27)Panggilan ini akan senantiasa berulang kali didengarkan oleh kaum muslimin,حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ“Hayya ‘alash shalaat, hayya ‘alal falaah (Marilah shalat, marilah menuju kemenangan)”Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa siapa saja yang tidak merespon panggilan adzan, maka dia tidak akan mendapatkan kemenangan (keberuntungan) dan bukan orang-orang yang menang (al-muflihiin). Karena shalat adalah sifat dan ciri yang paling menonjol dari orang-orang yang mendapatkan kemenangan dan keberuntungan.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahShalat, Salah Satu Ciri Orang-Orang yang BeruntungOleh karena itu, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang muflihiin di awal surat Al-Mu’minuun, Allah Ta’ala memulai dengan amalan shalat. Kemudian Allah Ta’ala menutup pula dengan amalan shalat yang didirikan dengan khusyu’ dan konsisten (senantiasa terjaga). Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)“Sesungguhnya beruntunglah (menanglah) orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 1-11)Demikian pula, ketika Allah Ta’ala di awal surat Al-Baqarah menyebutkan amal orang-orang muflihiin dan karakter mereka, Allah Ta’ala menyebutkan shalat di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,ذلِكَ الْكِتابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدىً لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 2-5)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhDua Sifat atau Karakter Orang-Orang yang BeruntungRangkaian ayat ini menggambarkan bagaimanakah sifat atau karakter orang-orang yang beruntung. Yaitu, mereka yang mengumpulkan dua hal sekaligus:Pertama, benarnya aqidah. Orang-orang muflihiin memiliki aqidah yang lurus, selamat dari berbagai aqidah yang menyimpang atau bahkan aqidah kekufuran. Mereka adalah “yang beriman kepada yang ghaib”. Yaitu, hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keimanan terhadap pokok-pokok iman (ushuul imaan), yaitu iman kepada Allah, malaikat, para rasul, kitab-kitab, dan hari akhir.Kedua, istiqamah (konsisten) dalam amal ibadah. “Yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” Dan amal ibadah mereka yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah mendirikan shalat wajib lima waktu di waktunya masing-masing.Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Semisal dengan awal surat Al-Baqarah tersebut adalah yang terdapat di awal surat Luqman, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, yaitu memiliki aqidah yang benar (shahih) dan memiliki amal ibadah yang baik (shalih). Allah Ta’ala berfirman,هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ (3) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Luqman [31]: 3-5)Di akhir surat Al-Hajj, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, Allah Ta’ala menyebutkan ruku’, sujud, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuat baiklah, supaya kamu mendapatkan kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22]: 77)Oleh karena itu, tidak ada kemenangan dan keberuntungan yang didapatkan tanpa shalat. Shalat adalah tanda keberuntungan, dan pintu masuk kebaikan dan pertolongan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin memuji Allah Ta’ala atas nikmat diberi pertolongan sehingga bisa mendirikan shalat. Dan juga untuk meminta di akhir shalat (sebelum salam), sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK” (Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik.) (HR. Abu Dawud no. 1522, dinilai shahih oleh Al-Albani)Tentu saja, shalat masuk dalam doa tersebut.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 115-117, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu

Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan Shalat

Shalat adalah tanda menuju kemenangan dan keberuntungan (al-falaah). Panggilan untuk shalat selalu diiringi dengan panggilan menuju kemenangan di setiap kali adzan dan iqamah dikumandangkan. Shalat adalah amal yang utama, sedangkan al-falah (kemenangan) adalah balasan (pahala) atas amal tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Al-falaah, tidak ada dalam bahasa Arab, suatu kata yang bermakna terkumpulnya kebaikan dunia dan akhirat, yang lebih baik, melebihi kata al-falaah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 27)Panggilan ini akan senantiasa berulang kali didengarkan oleh kaum muslimin,حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ“Hayya ‘alash shalaat, hayya ‘alal falaah (Marilah shalat, marilah menuju kemenangan)”Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa siapa saja yang tidak merespon panggilan adzan, maka dia tidak akan mendapatkan kemenangan (keberuntungan) dan bukan orang-orang yang menang (al-muflihiin). Karena shalat adalah sifat dan ciri yang paling menonjol dari orang-orang yang mendapatkan kemenangan dan keberuntungan.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahShalat, Salah Satu Ciri Orang-Orang yang BeruntungOleh karena itu, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang muflihiin di awal surat Al-Mu’minuun, Allah Ta’ala memulai dengan amalan shalat. Kemudian Allah Ta’ala menutup pula dengan amalan shalat yang didirikan dengan khusyu’ dan konsisten (senantiasa terjaga). Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)“Sesungguhnya beruntunglah (menanglah) orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 1-11)Demikian pula, ketika Allah Ta’ala di awal surat Al-Baqarah menyebutkan amal orang-orang muflihiin dan karakter mereka, Allah Ta’ala menyebutkan shalat di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,ذلِكَ الْكِتابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدىً لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 2-5)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhDua Sifat atau Karakter Orang-Orang yang BeruntungRangkaian ayat ini menggambarkan bagaimanakah sifat atau karakter orang-orang yang beruntung. Yaitu, mereka yang mengumpulkan dua hal sekaligus:Pertama, benarnya aqidah. Orang-orang muflihiin memiliki aqidah yang lurus, selamat dari berbagai aqidah yang menyimpang atau bahkan aqidah kekufuran. Mereka adalah “yang beriman kepada yang ghaib”. Yaitu, hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keimanan terhadap pokok-pokok iman (ushuul imaan), yaitu iman kepada Allah, malaikat, para rasul, kitab-kitab, dan hari akhir.Kedua, istiqamah (konsisten) dalam amal ibadah. “Yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” Dan amal ibadah mereka yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah mendirikan shalat wajib lima waktu di waktunya masing-masing.Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Semisal dengan awal surat Al-Baqarah tersebut adalah yang terdapat di awal surat Luqman, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, yaitu memiliki aqidah yang benar (shahih) dan memiliki amal ibadah yang baik (shalih). Allah Ta’ala berfirman,هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ (3) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Luqman [31]: 3-5)Di akhir surat Al-Hajj, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, Allah Ta’ala menyebutkan ruku’, sujud, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuat baiklah, supaya kamu mendapatkan kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22]: 77)Oleh karena itu, tidak ada kemenangan dan keberuntungan yang didapatkan tanpa shalat. Shalat adalah tanda keberuntungan, dan pintu masuk kebaikan dan pertolongan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin memuji Allah Ta’ala atas nikmat diberi pertolongan sehingga bisa mendirikan shalat. Dan juga untuk meminta di akhir shalat (sebelum salam), sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK” (Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik.) (HR. Abu Dawud no. 1522, dinilai shahih oleh Al-Albani)Tentu saja, shalat masuk dalam doa tersebut.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 115-117, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu
Shalat adalah tanda menuju kemenangan dan keberuntungan (al-falaah). Panggilan untuk shalat selalu diiringi dengan panggilan menuju kemenangan di setiap kali adzan dan iqamah dikumandangkan. Shalat adalah amal yang utama, sedangkan al-falah (kemenangan) adalah balasan (pahala) atas amal tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Al-falaah, tidak ada dalam bahasa Arab, suatu kata yang bermakna terkumpulnya kebaikan dunia dan akhirat, yang lebih baik, melebihi kata al-falaah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 27)Panggilan ini akan senantiasa berulang kali didengarkan oleh kaum muslimin,حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ“Hayya ‘alash shalaat, hayya ‘alal falaah (Marilah shalat, marilah menuju kemenangan)”Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa siapa saja yang tidak merespon panggilan adzan, maka dia tidak akan mendapatkan kemenangan (keberuntungan) dan bukan orang-orang yang menang (al-muflihiin). Karena shalat adalah sifat dan ciri yang paling menonjol dari orang-orang yang mendapatkan kemenangan dan keberuntungan.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahShalat, Salah Satu Ciri Orang-Orang yang BeruntungOleh karena itu, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang muflihiin di awal surat Al-Mu’minuun, Allah Ta’ala memulai dengan amalan shalat. Kemudian Allah Ta’ala menutup pula dengan amalan shalat yang didirikan dengan khusyu’ dan konsisten (senantiasa terjaga). Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)“Sesungguhnya beruntunglah (menanglah) orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 1-11)Demikian pula, ketika Allah Ta’ala di awal surat Al-Baqarah menyebutkan amal orang-orang muflihiin dan karakter mereka, Allah Ta’ala menyebutkan shalat di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,ذلِكَ الْكِتابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدىً لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 2-5)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhDua Sifat atau Karakter Orang-Orang yang BeruntungRangkaian ayat ini menggambarkan bagaimanakah sifat atau karakter orang-orang yang beruntung. Yaitu, mereka yang mengumpulkan dua hal sekaligus:Pertama, benarnya aqidah. Orang-orang muflihiin memiliki aqidah yang lurus, selamat dari berbagai aqidah yang menyimpang atau bahkan aqidah kekufuran. Mereka adalah “yang beriman kepada yang ghaib”. Yaitu, hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keimanan terhadap pokok-pokok iman (ushuul imaan), yaitu iman kepada Allah, malaikat, para rasul, kitab-kitab, dan hari akhir.Kedua, istiqamah (konsisten) dalam amal ibadah. “Yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” Dan amal ibadah mereka yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah mendirikan shalat wajib lima waktu di waktunya masing-masing.Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Semisal dengan awal surat Al-Baqarah tersebut adalah yang terdapat di awal surat Luqman, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, yaitu memiliki aqidah yang benar (shahih) dan memiliki amal ibadah yang baik (shalih). Allah Ta’ala berfirman,هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ (3) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Luqman [31]: 3-5)Di akhir surat Al-Hajj, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, Allah Ta’ala menyebutkan ruku’, sujud, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuat baiklah, supaya kamu mendapatkan kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22]: 77)Oleh karena itu, tidak ada kemenangan dan keberuntungan yang didapatkan tanpa shalat. Shalat adalah tanda keberuntungan, dan pintu masuk kebaikan dan pertolongan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin memuji Allah Ta’ala atas nikmat diberi pertolongan sehingga bisa mendirikan shalat. Dan juga untuk meminta di akhir shalat (sebelum salam), sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK” (Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik.) (HR. Abu Dawud no. 1522, dinilai shahih oleh Al-Albani)Tentu saja, shalat masuk dalam doa tersebut.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 115-117, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu


Shalat adalah tanda menuju kemenangan dan keberuntungan (al-falaah). Panggilan untuk shalat selalu diiringi dengan panggilan menuju kemenangan di setiap kali adzan dan iqamah dikumandangkan. Shalat adalah amal yang utama, sedangkan al-falah (kemenangan) adalah balasan (pahala) atas amal tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Al-falaah, tidak ada dalam bahasa Arab, suatu kata yang bermakna terkumpulnya kebaikan dunia dan akhirat, yang lebih baik, melebihi kata al-falaah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 27)Panggilan ini akan senantiasa berulang kali didengarkan oleh kaum muslimin,حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ“Hayya ‘alash shalaat, hayya ‘alal falaah (Marilah shalat, marilah menuju kemenangan)”Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa siapa saja yang tidak merespon panggilan adzan, maka dia tidak akan mendapatkan kemenangan (keberuntungan) dan bukan orang-orang yang menang (al-muflihiin). Karena shalat adalah sifat dan ciri yang paling menonjol dari orang-orang yang mendapatkan kemenangan dan keberuntungan.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahShalat, Salah Satu Ciri Orang-Orang yang BeruntungOleh karena itu, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang muflihiin di awal surat Al-Mu’minuun, Allah Ta’ala memulai dengan amalan shalat. Kemudian Allah Ta’ala menutup pula dengan amalan shalat yang didirikan dengan khusyu’ dan konsisten (senantiasa terjaga). Allah Ta’ala berfirman,قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)“Sesungguhnya beruntunglah (menanglah) orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 1-11)Demikian pula, ketika Allah Ta’ala di awal surat Al-Baqarah menyebutkan amal orang-orang muflihiin dan karakter mereka, Allah Ta’ala menyebutkan shalat di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,ذلِكَ الْكِتابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدىً لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 2-5)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhDua Sifat atau Karakter Orang-Orang yang BeruntungRangkaian ayat ini menggambarkan bagaimanakah sifat atau karakter orang-orang yang beruntung. Yaitu, mereka yang mengumpulkan dua hal sekaligus:Pertama, benarnya aqidah. Orang-orang muflihiin memiliki aqidah yang lurus, selamat dari berbagai aqidah yang menyimpang atau bahkan aqidah kekufuran. Mereka adalah “yang beriman kepada yang ghaib”. Yaitu, hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keimanan terhadap pokok-pokok iman (ushuul imaan), yaitu iman kepada Allah, malaikat, para rasul, kitab-kitab, dan hari akhir.Kedua, istiqamah (konsisten) dalam amal ibadah. “Yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” Dan amal ibadah mereka yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah mendirikan shalat wajib lima waktu di waktunya masing-masing.Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Semisal dengan awal surat Al-Baqarah tersebut adalah yang terdapat di awal surat Luqman, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, yaitu memiliki aqidah yang benar (shahih) dan memiliki amal ibadah yang baik (shalih). Allah Ta’ala berfirman,هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ (3) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)“Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Luqman [31]: 3-5)Di akhir surat Al-Hajj, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, Allah Ta’ala menyebutkan ruku’, sujud, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuat baiklah, supaya kamu mendapatkan kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22]: 77)Oleh karena itu, tidak ada kemenangan dan keberuntungan yang didapatkan tanpa shalat. Shalat adalah tanda keberuntungan, dan pintu masuk kebaikan dan pertolongan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin memuji Allah Ta’ala atas nikmat diberi pertolongan sehingga bisa mendirikan shalat. Dan juga untuk meminta di akhir shalat (sebelum salam), sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK” (Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik.) (HR. Abu Dawud no. 1522, dinilai shahih oleh Al-Albani)Tentu saja, shalat masuk dalam doa tersebut.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 115-117, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu

Ini Dia Perhiasan Seorang Muslim 

Imam Asy-Syafi’i mengatakan:   عَلَيْكَ بِالزُّهْدِ فَالزُّهْدُ عَلَى الزَّاهِدِ أَحْسَنُ مِنَ الْحُلِيِّ عَلَى النَّاهِدِ   “Miliki sifat zuhud karena zuhud itu lebih indah dibandingkan perhiasan emas perak bagi gadis cantik.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 137) Yang memperindah seorang muslim adalah akhlak mulia. Diantara akhlak mulia adalah zuhud.  Zuhud tidak berarti miskin papa tanpa harta. Zuhud adalah akhlak mulia yang levelnya di atas wara’. Wara’ adalah meninggalkan semua yang berbahaya di akhirat.  Ucapan, perbuatan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos, chat, komentar, tertawa dll yang berbuah dosa di akhirat akan ditinggalkan oleh orang yang wara’. Sedangkan zuhud adalah meninggalkan semua yang tidak bermanfaat di akherat Semua ucapan, perbuatan, kebiasaan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos chat, komentar, tertawa dll yang tidak bisa diniatkan pahala di akherat akan ditinggalkan oleh pemilik sifat zuhud. Betapa indahnya seorang muslim yang memiliki sifat zuhud.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ini Dia Perhiasan Seorang Muslim 

Imam Asy-Syafi’i mengatakan:   عَلَيْكَ بِالزُّهْدِ فَالزُّهْدُ عَلَى الزَّاهِدِ أَحْسَنُ مِنَ الْحُلِيِّ عَلَى النَّاهِدِ   “Miliki sifat zuhud karena zuhud itu lebih indah dibandingkan perhiasan emas perak bagi gadis cantik.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 137) Yang memperindah seorang muslim adalah akhlak mulia. Diantara akhlak mulia adalah zuhud.  Zuhud tidak berarti miskin papa tanpa harta. Zuhud adalah akhlak mulia yang levelnya di atas wara’. Wara’ adalah meninggalkan semua yang berbahaya di akhirat.  Ucapan, perbuatan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos, chat, komentar, tertawa dll yang berbuah dosa di akhirat akan ditinggalkan oleh orang yang wara’. Sedangkan zuhud adalah meninggalkan semua yang tidak bermanfaat di akherat Semua ucapan, perbuatan, kebiasaan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos chat, komentar, tertawa dll yang tidak bisa diniatkan pahala di akherat akan ditinggalkan oleh pemilik sifat zuhud. Betapa indahnya seorang muslim yang memiliki sifat zuhud.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Imam Asy-Syafi’i mengatakan:   عَلَيْكَ بِالزُّهْدِ فَالزُّهْدُ عَلَى الزَّاهِدِ أَحْسَنُ مِنَ الْحُلِيِّ عَلَى النَّاهِدِ   “Miliki sifat zuhud karena zuhud itu lebih indah dibandingkan perhiasan emas perak bagi gadis cantik.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 137) Yang memperindah seorang muslim adalah akhlak mulia. Diantara akhlak mulia adalah zuhud.  Zuhud tidak berarti miskin papa tanpa harta. Zuhud adalah akhlak mulia yang levelnya di atas wara’. Wara’ adalah meninggalkan semua yang berbahaya di akhirat.  Ucapan, perbuatan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos, chat, komentar, tertawa dll yang berbuah dosa di akhirat akan ditinggalkan oleh orang yang wara’. Sedangkan zuhud adalah meninggalkan semua yang tidak bermanfaat di akherat Semua ucapan, perbuatan, kebiasaan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos chat, komentar, tertawa dll yang tidak bisa diniatkan pahala di akherat akan ditinggalkan oleh pemilik sifat zuhud. Betapa indahnya seorang muslim yang memiliki sifat zuhud.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Imam Asy-Syafi’i mengatakan:   عَلَيْكَ بِالزُّهْدِ فَالزُّهْدُ عَلَى الزَّاهِدِ أَحْسَنُ مِنَ الْحُلِيِّ عَلَى النَّاهِدِ   “Miliki sifat zuhud karena zuhud itu lebih indah dibandingkan perhiasan emas perak bagi gadis cantik.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 137) Yang memperindah seorang muslim adalah akhlak mulia. Diantara akhlak mulia adalah zuhud.  Zuhud tidak berarti miskin papa tanpa harta. Zuhud adalah akhlak mulia yang levelnya di atas wara’. Wara’ adalah meninggalkan semua yang berbahaya di akhirat.  Ucapan, perbuatan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos, chat, komentar, tertawa dll yang berbuah dosa di akhirat akan ditinggalkan oleh orang yang wara’. Sedangkan zuhud adalah meninggalkan semua yang tidak bermanfaat di akherat Semua ucapan, perbuatan, kebiasaan, hobi, pekerjaan, uang, postingan medsos chat, komentar, tertawa dll yang tidak bisa diniatkan pahala di akherat akan ditinggalkan oleh pemilik sifat zuhud. Betapa indahnya seorang muslim yang memiliki sifat zuhud.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Shalat, Sebab Penggugur Dosa

Salah satu buah (pahala) yang agung dari ibadah shalat adalah bahwa shalat tersebut adalah sebab dosa-dosa terampuni dan terhapusnya kesalahan-kesalahan kita. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Juga diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya?”Para sahabat menjawab,لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا“Tidak akan ada yang tersisa sedikit pun kotoran padanya.”Lalu beliau bersabda,فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُواللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 283)Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Memohon Ampunan dalam Semua Posisi ShalatDalam semua posisi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa memohon ampunan. Hadits-hadits yang semakna dengan dua hadits di atas sangatlah banyak. Oleh karena itu, disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan ketika shalat, baik dalam doa istiftah, ruku’, sujud, duduk antara dua sujud, dan juga sebelum dan sesudah salam.Ketika ruku’ dan sujud, kita disyariatkan membaca,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي“Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika allahummagh firlii (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.)” (HR. Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)Hadits di atas diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Doa lain yang disyaritkan dibaca ketika sujud adalah,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ“Allahummaghfirli dzanbi kullahu, diqqahu wajullahu, wa awwalahu wa akhirahu, wa ‘alaniyatahu wa sirrahu (Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan, maupun yang sembunyi-sembunyi).” (HR. Muslim no. 483)Hadits di atas diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Saat duduk di antara dua sujud, kita pun disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan. Dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di antara dua sujud dan lamanya seperti ketika beliau sujud. Dan dalam duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan,رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي“Rabbighfirlii, Rabbighfirlii. (Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku.)” (HR. Abu Dawud no. 874, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 818)Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBegitu juga sebelum salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan. Diceritakan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada akhir tasyahud sebelum memberi salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,اللهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Allahummagh firlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu wamaa asrartu wa maa a’lantu wa asraftu wa maa anta a’lamu bihi minnii antal muqaddimu wa antal mu`akhkhiru laa ilaaha illaa anta (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang lama dan yang baru, yang tersembunyi dan yang terlihat, yang aku telah melampaui batas. Dan Engkau lebih tahu daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan memundurkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Muslim no. 771)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan setelah salam. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa,اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ“Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaalil wal ikroom (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan. Maha Besar Engkau, wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”Kata Walid, maka kukatakan kepada Auza’i, “Lalu bagaimana bila hendak meminta ampunan?”Jawabnya, “Engkau ucapkan saja, ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah.'” (HR. Muslim no. 591)Demikianlah kondisi shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memohon ampunan sejak awal shalat ketika membaca doa istiftah [1], ketika ruku’, ketika mengangkat kepala dari ruku’ [2], ketika sujud, ketika duduk di antara dua sujud, ketika duduk tasyahhud sebelum salam, dan bahkan setelah salam. Sebagian haditsnya telah kami sebutkan di atas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,“Maka tidaklah beliau berada dalam suatu keadaan (posisi) ketika shalat, juga ketika berada dalam salah satu rukun shalat, kecuali beliau akan meminta ampunan kepada Allah ketika itu.” (Jaami’ul Masaa’il, 6: 274-275) [3]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Muslim no. 201.[2] HR. Muslim no. 771.[3] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 111-114, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu

Shalat, Sebab Penggugur Dosa

Salah satu buah (pahala) yang agung dari ibadah shalat adalah bahwa shalat tersebut adalah sebab dosa-dosa terampuni dan terhapusnya kesalahan-kesalahan kita. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Juga diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya?”Para sahabat menjawab,لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا“Tidak akan ada yang tersisa sedikit pun kotoran padanya.”Lalu beliau bersabda,فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُواللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 283)Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Memohon Ampunan dalam Semua Posisi ShalatDalam semua posisi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa memohon ampunan. Hadits-hadits yang semakna dengan dua hadits di atas sangatlah banyak. Oleh karena itu, disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan ketika shalat, baik dalam doa istiftah, ruku’, sujud, duduk antara dua sujud, dan juga sebelum dan sesudah salam.Ketika ruku’ dan sujud, kita disyariatkan membaca,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي“Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika allahummagh firlii (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.)” (HR. Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)Hadits di atas diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Doa lain yang disyaritkan dibaca ketika sujud adalah,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ“Allahummaghfirli dzanbi kullahu, diqqahu wajullahu, wa awwalahu wa akhirahu, wa ‘alaniyatahu wa sirrahu (Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan, maupun yang sembunyi-sembunyi).” (HR. Muslim no. 483)Hadits di atas diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Saat duduk di antara dua sujud, kita pun disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan. Dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di antara dua sujud dan lamanya seperti ketika beliau sujud. Dan dalam duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan,رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي“Rabbighfirlii, Rabbighfirlii. (Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku.)” (HR. Abu Dawud no. 874, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 818)Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBegitu juga sebelum salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan. Diceritakan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada akhir tasyahud sebelum memberi salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,اللهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Allahummagh firlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu wamaa asrartu wa maa a’lantu wa asraftu wa maa anta a’lamu bihi minnii antal muqaddimu wa antal mu`akhkhiru laa ilaaha illaa anta (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang lama dan yang baru, yang tersembunyi dan yang terlihat, yang aku telah melampaui batas. Dan Engkau lebih tahu daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan memundurkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Muslim no. 771)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan setelah salam. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa,اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ“Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaalil wal ikroom (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan. Maha Besar Engkau, wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”Kata Walid, maka kukatakan kepada Auza’i, “Lalu bagaimana bila hendak meminta ampunan?”Jawabnya, “Engkau ucapkan saja, ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah.'” (HR. Muslim no. 591)Demikianlah kondisi shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memohon ampunan sejak awal shalat ketika membaca doa istiftah [1], ketika ruku’, ketika mengangkat kepala dari ruku’ [2], ketika sujud, ketika duduk di antara dua sujud, ketika duduk tasyahhud sebelum salam, dan bahkan setelah salam. Sebagian haditsnya telah kami sebutkan di atas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,“Maka tidaklah beliau berada dalam suatu keadaan (posisi) ketika shalat, juga ketika berada dalam salah satu rukun shalat, kecuali beliau akan meminta ampunan kepada Allah ketika itu.” (Jaami’ul Masaa’il, 6: 274-275) [3]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Muslim no. 201.[2] HR. Muslim no. 771.[3] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 111-114, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu
Salah satu buah (pahala) yang agung dari ibadah shalat adalah bahwa shalat tersebut adalah sebab dosa-dosa terampuni dan terhapusnya kesalahan-kesalahan kita. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Juga diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya?”Para sahabat menjawab,لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا“Tidak akan ada yang tersisa sedikit pun kotoran padanya.”Lalu beliau bersabda,فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُواللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 283)Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Memohon Ampunan dalam Semua Posisi ShalatDalam semua posisi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa memohon ampunan. Hadits-hadits yang semakna dengan dua hadits di atas sangatlah banyak. Oleh karena itu, disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan ketika shalat, baik dalam doa istiftah, ruku’, sujud, duduk antara dua sujud, dan juga sebelum dan sesudah salam.Ketika ruku’ dan sujud, kita disyariatkan membaca,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي“Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika allahummagh firlii (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.)” (HR. Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)Hadits di atas diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Doa lain yang disyaritkan dibaca ketika sujud adalah,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ“Allahummaghfirli dzanbi kullahu, diqqahu wajullahu, wa awwalahu wa akhirahu, wa ‘alaniyatahu wa sirrahu (Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan, maupun yang sembunyi-sembunyi).” (HR. Muslim no. 483)Hadits di atas diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Saat duduk di antara dua sujud, kita pun disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan. Dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di antara dua sujud dan lamanya seperti ketika beliau sujud. Dan dalam duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan,رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي“Rabbighfirlii, Rabbighfirlii. (Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku.)” (HR. Abu Dawud no. 874, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 818)Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBegitu juga sebelum salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan. Diceritakan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada akhir tasyahud sebelum memberi salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,اللهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Allahummagh firlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu wamaa asrartu wa maa a’lantu wa asraftu wa maa anta a’lamu bihi minnii antal muqaddimu wa antal mu`akhkhiru laa ilaaha illaa anta (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang lama dan yang baru, yang tersembunyi dan yang terlihat, yang aku telah melampaui batas. Dan Engkau lebih tahu daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan memundurkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Muslim no. 771)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan setelah salam. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa,اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ“Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaalil wal ikroom (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan. Maha Besar Engkau, wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”Kata Walid, maka kukatakan kepada Auza’i, “Lalu bagaimana bila hendak meminta ampunan?”Jawabnya, “Engkau ucapkan saja, ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah.'” (HR. Muslim no. 591)Demikianlah kondisi shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memohon ampunan sejak awal shalat ketika membaca doa istiftah [1], ketika ruku’, ketika mengangkat kepala dari ruku’ [2], ketika sujud, ketika duduk di antara dua sujud, ketika duduk tasyahhud sebelum salam, dan bahkan setelah salam. Sebagian haditsnya telah kami sebutkan di atas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,“Maka tidaklah beliau berada dalam suatu keadaan (posisi) ketika shalat, juga ketika berada dalam salah satu rukun shalat, kecuali beliau akan meminta ampunan kepada Allah ketika itu.” (Jaami’ul Masaa’il, 6: 274-275) [3]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Muslim no. 201.[2] HR. Muslim no. 771.[3] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 111-114, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu


Salah satu buah (pahala) yang agung dari ibadah shalat adalah bahwa shalat tersebut adalah sebab dosa-dosa terampuni dan terhapusnya kesalahan-kesalahan kita. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Juga diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya?”Para sahabat menjawab,لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا“Tidak akan ada yang tersisa sedikit pun kotoran padanya.”Lalu beliau bersabda,فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُواللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 283)Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Memohon Ampunan dalam Semua Posisi ShalatDalam semua posisi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa memohon ampunan. Hadits-hadits yang semakna dengan dua hadits di atas sangatlah banyak. Oleh karena itu, disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan ketika shalat, baik dalam doa istiftah, ruku’, sujud, duduk antara dua sujud, dan juga sebelum dan sesudah salam.Ketika ruku’ dan sujud, kita disyariatkan membaca,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي“Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika allahummagh firlii (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.)” (HR. Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)Hadits di atas diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.Doa lain yang disyaritkan dibaca ketika sujud adalah,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ“Allahummaghfirli dzanbi kullahu, diqqahu wajullahu, wa awwalahu wa akhirahu, wa ‘alaniyatahu wa sirrahu (Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan, maupun yang sembunyi-sembunyi).” (HR. Muslim no. 483)Hadits di atas diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Saat duduk di antara dua sujud, kita pun disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan. Dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di antara dua sujud dan lamanya seperti ketika beliau sujud. Dan dalam duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan,رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي“Rabbighfirlii, Rabbighfirlii. (Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku.)” (HR. Abu Dawud no. 874, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 818)Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBegitu juga sebelum salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan. Diceritakan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada akhir tasyahud sebelum memberi salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,اللهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Allahummagh firlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu wamaa asrartu wa maa a’lantu wa asraftu wa maa anta a’lamu bihi minnii antal muqaddimu wa antal mu`akhkhiru laa ilaaha illaa anta (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang lama dan yang baru, yang tersembunyi dan yang terlihat, yang aku telah melampaui batas. Dan Engkau lebih tahu daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan memundurkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Muslim no. 771)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan setelah salam. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa,اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ“Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaalil wal ikroom (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan. Maha Besar Engkau, wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”Kata Walid, maka kukatakan kepada Auza’i, “Lalu bagaimana bila hendak meminta ampunan?”Jawabnya, “Engkau ucapkan saja, ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah.'” (HR. Muslim no. 591)Demikianlah kondisi shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memohon ampunan sejak awal shalat ketika membaca doa istiftah [1], ketika ruku’, ketika mengangkat kepala dari ruku’ [2], ketika sujud, ketika duduk di antara dua sujud, ketika duduk tasyahhud sebelum salam, dan bahkan setelah salam. Sebagian haditsnya telah kami sebutkan di atas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,“Maka tidaklah beliau berada dalam suatu keadaan (posisi) ketika shalat, juga ketika berada dalam salah satu rukun shalat, kecuali beliau akan meminta ampunan kepada Allah ketika itu.” (Jaami’ul Masaa’il, 6: 274-275) [3]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Muslim no. 201.[2] HR. Muslim no. 771.[3] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 111-114, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Penuntut Ilmu, Kalimat Tauhid Dan Artinya, As Sunnah Salafi, Ibnu Jarir, Tata Cara Menuntut Ilmu

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 9 – Setiap Kebaikan adalah Sedekah

Masjid Dubai @unsplashSetiap Kebaikan adalah SedekahOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم  : “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan shadaqah.” (HR. Al-Bukhari)Yang dimaksud ma’rūf (مَعْرُوْفٍ) dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan munkar dan ma’ruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rūfin (كُلُّ مَعْرُوْف) adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau kita artikan ke dalam bahasa kita yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“.Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syari’at bukan hanya terbatas pada harta, tetapi seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah.Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ“Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid (mengucapan alhamdulillāh) juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah. Setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain (nahyi munkar) dari perbuatan kemungkaran juga termasuk.”Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allāh. Mengagungkan Allāh termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amr bin ma’ruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya.Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ“Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” (HR. Muslim)Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at.Rasulullah ﷺ juga menyebutkan,تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.”وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” (HR. Bukhari no. 2.989 dan Muslim no. 1.009)Dari hadits-hadit di atas kita mengetahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang/harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tung-gangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ“Dan berkata-kata yang baik merupakan sedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 2.707 dan Muslim no. 2.332)Seseorang menahan dirinya dari perkataan buruk dan  berusaha berbicara dengan perkataan yang baik dikatakan telah bersedekah. Jika sedang berbicara dengan saudaranya, orangtuanya, istrinya, atau yang lainnya, ia berusaha memilih kata-kata yang baik. Ketika seseorang berusaha memilih kata-kata yang baik dalam berbicara, sesungguhnya dia sedang bersedekah.Semua hadits-hadit di atas menunjukkan bahwasanya seluruh bentuk kebaikan merupakan sedekah dan tidak terbatas dengan harta saja. Hal ini juga menunjukkan bahwa sedekah tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya saja. Orang-orang miskin  pun bisa bersedekah. Allāh membuka cara sedekah yang bermacam-macam, tidak mesti dengan harta.Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allāh ﷻ, yaitu Dia menjadikan ibadah itu bermacam-macam. Hal ini tentu akan memudahkan bagi setiap hamba. Bagi mereka yang memiliki kelapangan harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Bagi yang bisa bersedekah dengan tenaganya, maka bersedekahlah dengan tenaganya. Demikian pula seseorang dapat bersedekah dengan pikirannya, idenya, atau bahkan dengan senyumnya. Bahkan jika seseorang tidak memiliki semua kemampuan itu dan ditakdirkan oleh Allah hanya bisa tinggal di dalam rumahnya sendiri, ia pun masih bisa bersedekah dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan dzikir-dzikir lainnya.Namun hal ini sekaligus juga merupakan ujian bagi hamba apakah ia berusaha memasuki sebanyak-banyaknya pintu-pintu kebaikan atau tetap lalai meskipun pintu-pintu kebaikan itu dibuka dalam bentuk yang bermacam-macam.Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan yang banyak itu. Jika kita bisa memasuki banyak pintu-pintu kebaikan tersebut, maka itulah yang terbaik. Namun jika kita tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan yang disediakan Allah, maka hendaknya kita masuk ke pintu kebaikan yang dimudahkan Allāh ﷻ bagi kita.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 9 – Setiap Kebaikan adalah Sedekah

Masjid Dubai @unsplashSetiap Kebaikan adalah SedekahOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم  : “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan shadaqah.” (HR. Al-Bukhari)Yang dimaksud ma’rūf (مَعْرُوْفٍ) dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan munkar dan ma’ruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rūfin (كُلُّ مَعْرُوْف) adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau kita artikan ke dalam bahasa kita yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“.Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syari’at bukan hanya terbatas pada harta, tetapi seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah.Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ“Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid (mengucapan alhamdulillāh) juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah. Setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain (nahyi munkar) dari perbuatan kemungkaran juga termasuk.”Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allāh. Mengagungkan Allāh termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amr bin ma’ruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya.Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ“Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” (HR. Muslim)Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at.Rasulullah ﷺ juga menyebutkan,تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.”وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” (HR. Bukhari no. 2.989 dan Muslim no. 1.009)Dari hadits-hadit di atas kita mengetahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang/harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tung-gangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ“Dan berkata-kata yang baik merupakan sedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 2.707 dan Muslim no. 2.332)Seseorang menahan dirinya dari perkataan buruk dan  berusaha berbicara dengan perkataan yang baik dikatakan telah bersedekah. Jika sedang berbicara dengan saudaranya, orangtuanya, istrinya, atau yang lainnya, ia berusaha memilih kata-kata yang baik. Ketika seseorang berusaha memilih kata-kata yang baik dalam berbicara, sesungguhnya dia sedang bersedekah.Semua hadits-hadit di atas menunjukkan bahwasanya seluruh bentuk kebaikan merupakan sedekah dan tidak terbatas dengan harta saja. Hal ini juga menunjukkan bahwa sedekah tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya saja. Orang-orang miskin  pun bisa bersedekah. Allāh membuka cara sedekah yang bermacam-macam, tidak mesti dengan harta.Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allāh ﷻ, yaitu Dia menjadikan ibadah itu bermacam-macam. Hal ini tentu akan memudahkan bagi setiap hamba. Bagi mereka yang memiliki kelapangan harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Bagi yang bisa bersedekah dengan tenaganya, maka bersedekahlah dengan tenaganya. Demikian pula seseorang dapat bersedekah dengan pikirannya, idenya, atau bahkan dengan senyumnya. Bahkan jika seseorang tidak memiliki semua kemampuan itu dan ditakdirkan oleh Allah hanya bisa tinggal di dalam rumahnya sendiri, ia pun masih bisa bersedekah dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan dzikir-dzikir lainnya.Namun hal ini sekaligus juga merupakan ujian bagi hamba apakah ia berusaha memasuki sebanyak-banyaknya pintu-pintu kebaikan atau tetap lalai meskipun pintu-pintu kebaikan itu dibuka dalam bentuk yang bermacam-macam.Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan yang banyak itu. Jika kita bisa memasuki banyak pintu-pintu kebaikan tersebut, maka itulah yang terbaik. Namun jika kita tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan yang disediakan Allah, maka hendaknya kita masuk ke pintu kebaikan yang dimudahkan Allāh ﷻ bagi kita.Wallahu a’lam.
Masjid Dubai @unsplashSetiap Kebaikan adalah SedekahOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم  : “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan shadaqah.” (HR. Al-Bukhari)Yang dimaksud ma’rūf (مَعْرُوْفٍ) dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan munkar dan ma’ruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rūfin (كُلُّ مَعْرُوْف) adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau kita artikan ke dalam bahasa kita yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“.Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syari’at bukan hanya terbatas pada harta, tetapi seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah.Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ“Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid (mengucapan alhamdulillāh) juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah. Setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain (nahyi munkar) dari perbuatan kemungkaran juga termasuk.”Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allāh. Mengagungkan Allāh termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amr bin ma’ruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya.Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ“Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” (HR. Muslim)Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at.Rasulullah ﷺ juga menyebutkan,تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.”وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” (HR. Bukhari no. 2.989 dan Muslim no. 1.009)Dari hadits-hadit di atas kita mengetahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang/harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tung-gangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ“Dan berkata-kata yang baik merupakan sedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 2.707 dan Muslim no. 2.332)Seseorang menahan dirinya dari perkataan buruk dan  berusaha berbicara dengan perkataan yang baik dikatakan telah bersedekah. Jika sedang berbicara dengan saudaranya, orangtuanya, istrinya, atau yang lainnya, ia berusaha memilih kata-kata yang baik. Ketika seseorang berusaha memilih kata-kata yang baik dalam berbicara, sesungguhnya dia sedang bersedekah.Semua hadits-hadit di atas menunjukkan bahwasanya seluruh bentuk kebaikan merupakan sedekah dan tidak terbatas dengan harta saja. Hal ini juga menunjukkan bahwa sedekah tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya saja. Orang-orang miskin  pun bisa bersedekah. Allāh membuka cara sedekah yang bermacam-macam, tidak mesti dengan harta.Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allāh ﷻ, yaitu Dia menjadikan ibadah itu bermacam-macam. Hal ini tentu akan memudahkan bagi setiap hamba. Bagi mereka yang memiliki kelapangan harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Bagi yang bisa bersedekah dengan tenaganya, maka bersedekahlah dengan tenaganya. Demikian pula seseorang dapat bersedekah dengan pikirannya, idenya, atau bahkan dengan senyumnya. Bahkan jika seseorang tidak memiliki semua kemampuan itu dan ditakdirkan oleh Allah hanya bisa tinggal di dalam rumahnya sendiri, ia pun masih bisa bersedekah dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan dzikir-dzikir lainnya.Namun hal ini sekaligus juga merupakan ujian bagi hamba apakah ia berusaha memasuki sebanyak-banyaknya pintu-pintu kebaikan atau tetap lalai meskipun pintu-pintu kebaikan itu dibuka dalam bentuk yang bermacam-macam.Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan yang banyak itu. Jika kita bisa memasuki banyak pintu-pintu kebaikan tersebut, maka itulah yang terbaik. Namun jika kita tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan yang disediakan Allah, maka hendaknya kita masuk ke pintu kebaikan yang dimudahkan Allāh ﷻ bagi kita.Wallahu a’lam.


Masjid Dubai @unsplashSetiap Kebaikan adalah SedekahOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم  : “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ.Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan shadaqah.” (HR. Al-Bukhari)Yang dimaksud ma’rūf (مَعْرُوْفٍ) dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan munkar dan ma’ruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rūfin (كُلُّ مَعْرُوْف) adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau kita artikan ke dalam bahasa kita yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“.Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syari’at bukan hanya terbatas pada harta, tetapi seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah.Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh ﷺ bersabda,وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ“Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid (mengucapan alhamdulillāh) juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah. Setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain (nahyi munkar) dari perbuatan kemungkaran juga termasuk.”Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allāh. Mengagungkan Allāh termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amr bin ma’ruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya.Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ“Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” (HR. Muslim)Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at.Rasulullah ﷺ juga menyebutkan,تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.”وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ“Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” (HR. Bukhari no. 2.989 dan Muslim no. 1.009)Dari hadits-hadit di atas kita mengetahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang/harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tung-gangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ“Dan berkata-kata yang baik merupakan sedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 2.707 dan Muslim no. 2.332)Seseorang menahan dirinya dari perkataan buruk dan  berusaha berbicara dengan perkataan yang baik dikatakan telah bersedekah. Jika sedang berbicara dengan saudaranya, orangtuanya, istrinya, atau yang lainnya, ia berusaha memilih kata-kata yang baik. Ketika seseorang berusaha memilih kata-kata yang baik dalam berbicara, sesungguhnya dia sedang bersedekah.Semua hadits-hadit di atas menunjukkan bahwasanya seluruh bentuk kebaikan merupakan sedekah dan tidak terbatas dengan harta saja. Hal ini juga menunjukkan bahwa sedekah tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya saja. Orang-orang miskin  pun bisa bersedekah. Allāh membuka cara sedekah yang bermacam-macam, tidak mesti dengan harta.Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allāh ﷻ, yaitu Dia menjadikan ibadah itu bermacam-macam. Hal ini tentu akan memudahkan bagi setiap hamba. Bagi mereka yang memiliki kelapangan harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Bagi yang bisa bersedekah dengan tenaganya, maka bersedekahlah dengan tenaganya. Demikian pula seseorang dapat bersedekah dengan pikirannya, idenya, atau bahkan dengan senyumnya. Bahkan jika seseorang tidak memiliki semua kemampuan itu dan ditakdirkan oleh Allah hanya bisa tinggal di dalam rumahnya sendiri, ia pun masih bisa bersedekah dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan dzikir-dzikir lainnya.Namun hal ini sekaligus juga merupakan ujian bagi hamba apakah ia berusaha memasuki sebanyak-banyaknya pintu-pintu kebaikan atau tetap lalai meskipun pintu-pintu kebaikan itu dibuka dalam bentuk yang bermacam-macam.Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan yang banyak itu. Jika kita bisa memasuki banyak pintu-pintu kebaikan tersebut, maka itulah yang terbaik. Namun jika kita tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan yang disediakan Allah, maka hendaknya kita masuk ke pintu kebaikan yang dimudahkan Allāh ﷻ bagi kita.Wallahu a’lam.
Prev     Next