Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua

Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri

Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua

Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri
Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri


Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri

Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar
Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar


Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah?

Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah

Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah?

Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah
Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah


Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah

Syarhus Sunnah: Menjauhi yang Haram dan Akhlak Jelek (Penutup)

Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat

Syarhus Sunnah: Menjauhi yang Haram dan Akhlak Jelek (Penutup)

Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat
Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat


Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat

Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf

Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf

Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Menjalankan Kewajiban dan Amalan Sunnah

Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Menjalankan Kewajiban dan Amalan Sunnah

Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras

Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): Thaharah

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 1).Thaharah atau yang biasa kita sebut dengan “bersuci” merupakan syarat penting sahnya suatu ibadah shalat. Dalam setiap pembahasan tentang fiqih, Bab Thaharah selalu didahulukan sebagai pertanda betapa pentingnya mempelajari thaharah sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, thawaf dan ibadah lainnya yang mensyaratkan thaharah sebelum melaksanakannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” [1]Bersuci merupakan bentuk kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallahahu ‘alaihi wa sallam,اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِمَان“Bersuci itu setengah dari iman.”  [2]Thaharah dilakukan dengan cara menghilangkan hadats (kotoran) yang termasuk dalam kategori najis; menggunakan air atau debu yang dapat menyucikan. [3]Najis atau kotoran tersebut merupakan penghalang bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah shalat. Dengan demikian, membersihkan najis dari tubuh dan pakaian merupakan syarat yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan shalat.Adapun air yang digunakan untuk thaharah adalah air yang suci dzatnya dan  dapat digunakan untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ” … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. al-Anfal: 11)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا” dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. al-Furqan: 48)Begitupula dengan thaharah menggunakan debu (baca: Tayammum) yang disebabkan beberapa hal seperti ketiadaan air, sakit yang tidak bisa tersentuh air, dan berbagai faktor lainnya. Sehingga Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada setiap ummatnya untuk memperoleh jalan lain dalam rangka menyucikan diri baik secara bathiniyah maupun lahiriyyah sebelum beribadah kepada Rabb-Nya.Berkaitan dengan tayammum ini, Allah Ta’ala berfirman,وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ““ … dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …” (QS. Al-Maaidah: 6)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [4]Baca Juga: Beberapa Kesalahan Seputar ThaharahJenis ThaharahThaharah terbagi menjadi 2 (dua) jenis,  yaitu Thaharah zahiriyyah dan Thaharah bathiniyyah.Thaharah zahiriyyah maksudnya adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis dengan berwudhu atau bertayammum menggunakan air atau debu yang suci. [5] Sedangkan Thaharah bathiniyyah yaitu menyucikan diri dari kemusyrikan dan kemaksiatan.Thaharah bathiniyyah lebih utama didahulukan daripada thaharah zahiriyyah. Karena bersuci yang dilakukan oleh seseorang itu tidak sah bagi mereka yang masih melakukan kesyirikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ المُشْرِكِيْنَ نَجَسٌ“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu janis (kotor jiwa)”. (QS. at-Taubah: 28)Hal yang penting diperhatikan dalam menggunakan air untuk bersuci adalah agar air tersebut tidak bercampur najis dengan memastikan bahwa air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya.Thaharah bathiniyyah dilakukan dengan mentauhidkan Allah dan tidak berbuat kesyirikan. Oleh karena itu, setiap muslim yang mukallaf wajib membersihkan dirinya dari kemusyrikan. Juga tidak kalah pentingnya, seorang mukallaf membersihkan dirinya dari perbuatan maksiat, dengki, riya’, ujub, sum’ah, dan segala perbuatan yang dilarang secara syar’i. Hal ini dilakukan demi memperoleh jalan menuju kesempurnaan ibadah shalat agar diterima oleh Allah Ta’ala.Wallahualam bi as-shawaab[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, Hadits Tentang Amal Sholeh, Jalan Hijrah, Macam Macam Akidah, Kisah Ulama Masuk Kristen

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): Thaharah

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 1).Thaharah atau yang biasa kita sebut dengan “bersuci” merupakan syarat penting sahnya suatu ibadah shalat. Dalam setiap pembahasan tentang fiqih, Bab Thaharah selalu didahulukan sebagai pertanda betapa pentingnya mempelajari thaharah sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, thawaf dan ibadah lainnya yang mensyaratkan thaharah sebelum melaksanakannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” [1]Bersuci merupakan bentuk kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallahahu ‘alaihi wa sallam,اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِمَان“Bersuci itu setengah dari iman.”  [2]Thaharah dilakukan dengan cara menghilangkan hadats (kotoran) yang termasuk dalam kategori najis; menggunakan air atau debu yang dapat menyucikan. [3]Najis atau kotoran tersebut merupakan penghalang bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah shalat. Dengan demikian, membersihkan najis dari tubuh dan pakaian merupakan syarat yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan shalat.Adapun air yang digunakan untuk thaharah adalah air yang suci dzatnya dan  dapat digunakan untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ” … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. al-Anfal: 11)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا” dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. al-Furqan: 48)Begitupula dengan thaharah menggunakan debu (baca: Tayammum) yang disebabkan beberapa hal seperti ketiadaan air, sakit yang tidak bisa tersentuh air, dan berbagai faktor lainnya. Sehingga Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada setiap ummatnya untuk memperoleh jalan lain dalam rangka menyucikan diri baik secara bathiniyah maupun lahiriyyah sebelum beribadah kepada Rabb-Nya.Berkaitan dengan tayammum ini, Allah Ta’ala berfirman,وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ““ … dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …” (QS. Al-Maaidah: 6)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [4]Baca Juga: Beberapa Kesalahan Seputar ThaharahJenis ThaharahThaharah terbagi menjadi 2 (dua) jenis,  yaitu Thaharah zahiriyyah dan Thaharah bathiniyyah.Thaharah zahiriyyah maksudnya adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis dengan berwudhu atau bertayammum menggunakan air atau debu yang suci. [5] Sedangkan Thaharah bathiniyyah yaitu menyucikan diri dari kemusyrikan dan kemaksiatan.Thaharah bathiniyyah lebih utama didahulukan daripada thaharah zahiriyyah. Karena bersuci yang dilakukan oleh seseorang itu tidak sah bagi mereka yang masih melakukan kesyirikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ المُشْرِكِيْنَ نَجَسٌ“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu janis (kotor jiwa)”. (QS. at-Taubah: 28)Hal yang penting diperhatikan dalam menggunakan air untuk bersuci adalah agar air tersebut tidak bercampur najis dengan memastikan bahwa air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya.Thaharah bathiniyyah dilakukan dengan mentauhidkan Allah dan tidak berbuat kesyirikan. Oleh karena itu, setiap muslim yang mukallaf wajib membersihkan dirinya dari kemusyrikan. Juga tidak kalah pentingnya, seorang mukallaf membersihkan dirinya dari perbuatan maksiat, dengki, riya’, ujub, sum’ah, dan segala perbuatan yang dilarang secara syar’i. Hal ini dilakukan demi memperoleh jalan menuju kesempurnaan ibadah shalat agar diterima oleh Allah Ta’ala.Wallahualam bi as-shawaab[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, Hadits Tentang Amal Sholeh, Jalan Hijrah, Macam Macam Akidah, Kisah Ulama Masuk Kristen
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 1).Thaharah atau yang biasa kita sebut dengan “bersuci” merupakan syarat penting sahnya suatu ibadah shalat. Dalam setiap pembahasan tentang fiqih, Bab Thaharah selalu didahulukan sebagai pertanda betapa pentingnya mempelajari thaharah sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, thawaf dan ibadah lainnya yang mensyaratkan thaharah sebelum melaksanakannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” [1]Bersuci merupakan bentuk kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallahahu ‘alaihi wa sallam,اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِمَان“Bersuci itu setengah dari iman.”  [2]Thaharah dilakukan dengan cara menghilangkan hadats (kotoran) yang termasuk dalam kategori najis; menggunakan air atau debu yang dapat menyucikan. [3]Najis atau kotoran tersebut merupakan penghalang bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah shalat. Dengan demikian, membersihkan najis dari tubuh dan pakaian merupakan syarat yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan shalat.Adapun air yang digunakan untuk thaharah adalah air yang suci dzatnya dan  dapat digunakan untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ” … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. al-Anfal: 11)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا” dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. al-Furqan: 48)Begitupula dengan thaharah menggunakan debu (baca: Tayammum) yang disebabkan beberapa hal seperti ketiadaan air, sakit yang tidak bisa tersentuh air, dan berbagai faktor lainnya. Sehingga Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada setiap ummatnya untuk memperoleh jalan lain dalam rangka menyucikan diri baik secara bathiniyah maupun lahiriyyah sebelum beribadah kepada Rabb-Nya.Berkaitan dengan tayammum ini, Allah Ta’ala berfirman,وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ““ … dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …” (QS. Al-Maaidah: 6)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [4]Baca Juga: Beberapa Kesalahan Seputar ThaharahJenis ThaharahThaharah terbagi menjadi 2 (dua) jenis,  yaitu Thaharah zahiriyyah dan Thaharah bathiniyyah.Thaharah zahiriyyah maksudnya adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis dengan berwudhu atau bertayammum menggunakan air atau debu yang suci. [5] Sedangkan Thaharah bathiniyyah yaitu menyucikan diri dari kemusyrikan dan kemaksiatan.Thaharah bathiniyyah lebih utama didahulukan daripada thaharah zahiriyyah. Karena bersuci yang dilakukan oleh seseorang itu tidak sah bagi mereka yang masih melakukan kesyirikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ المُشْرِكِيْنَ نَجَسٌ“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu janis (kotor jiwa)”. (QS. at-Taubah: 28)Hal yang penting diperhatikan dalam menggunakan air untuk bersuci adalah agar air tersebut tidak bercampur najis dengan memastikan bahwa air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya.Thaharah bathiniyyah dilakukan dengan mentauhidkan Allah dan tidak berbuat kesyirikan. Oleh karena itu, setiap muslim yang mukallaf wajib membersihkan dirinya dari kemusyrikan. Juga tidak kalah pentingnya, seorang mukallaf membersihkan dirinya dari perbuatan maksiat, dengki, riya’, ujub, sum’ah, dan segala perbuatan yang dilarang secara syar’i. Hal ini dilakukan demi memperoleh jalan menuju kesempurnaan ibadah shalat agar diterima oleh Allah Ta’ala.Wallahualam bi as-shawaab[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, Hadits Tentang Amal Sholeh, Jalan Hijrah, Macam Macam Akidah, Kisah Ulama Masuk Kristen


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 1).Thaharah atau yang biasa kita sebut dengan “bersuci” merupakan syarat penting sahnya suatu ibadah shalat. Dalam setiap pembahasan tentang fiqih, Bab Thaharah selalu didahulukan sebagai pertanda betapa pentingnya mempelajari thaharah sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, thawaf dan ibadah lainnya yang mensyaratkan thaharah sebelum melaksanakannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” [1]Bersuci merupakan bentuk kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallahahu ‘alaihi wa sallam,اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِمَان“Bersuci itu setengah dari iman.”  [2]Thaharah dilakukan dengan cara menghilangkan hadats (kotoran) yang termasuk dalam kategori najis; menggunakan air atau debu yang dapat menyucikan. [3]Najis atau kotoran tersebut merupakan penghalang bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah shalat. Dengan demikian, membersihkan najis dari tubuh dan pakaian merupakan syarat yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan shalat.Adapun air yang digunakan untuk thaharah adalah air yang suci dzatnya dan  dapat digunakan untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ” … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. al-Anfal: 11)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا” dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. al-Furqan: 48)Begitupula dengan thaharah menggunakan debu (baca: Tayammum) yang disebabkan beberapa hal seperti ketiadaan air, sakit yang tidak bisa tersentuh air, dan berbagai faktor lainnya. Sehingga Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada setiap ummatnya untuk memperoleh jalan lain dalam rangka menyucikan diri baik secara bathiniyah maupun lahiriyyah sebelum beribadah kepada Rabb-Nya.Berkaitan dengan tayammum ini, Allah Ta’ala berfirman,وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ““ … dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …” (QS. Al-Maaidah: 6)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [4]Baca Juga: Beberapa Kesalahan Seputar ThaharahJenis ThaharahThaharah terbagi menjadi 2 (dua) jenis,  yaitu Thaharah zahiriyyah dan Thaharah bathiniyyah.Thaharah zahiriyyah maksudnya adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis dengan berwudhu atau bertayammum menggunakan air atau debu yang suci. [5] Sedangkan Thaharah bathiniyyah yaitu menyucikan diri dari kemusyrikan dan kemaksiatan.Thaharah bathiniyyah lebih utama didahulukan daripada thaharah zahiriyyah. Karena bersuci yang dilakukan oleh seseorang itu tidak sah bagi mereka yang masih melakukan kesyirikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ المُشْرِكِيْنَ نَجَسٌ“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu janis (kotor jiwa)”. (QS. at-Taubah: 28)Hal yang penting diperhatikan dalam menggunakan air untuk bersuci adalah agar air tersebut tidak bercampur najis dengan memastikan bahwa air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya.Thaharah bathiniyyah dilakukan dengan mentauhidkan Allah dan tidak berbuat kesyirikan. Oleh karena itu, setiap muslim yang mukallaf wajib membersihkan dirinya dari kemusyrikan. Juga tidak kalah pentingnya, seorang mukallaf membersihkan dirinya dari perbuatan maksiat, dengki, riya’, ujub, sum’ah, dan segala perbuatan yang dilarang secara syar’i. Hal ini dilakukan demi memperoleh jalan menuju kesempurnaan ibadah shalat agar diterima oleh Allah Ta’ala.Wallahualam bi as-shawaab[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, Hadits Tentang Amal Sholeh, Jalan Hijrah, Macam Macam Akidah, Kisah Ulama Masuk Kristen

Kitabul Jami’ Bab 3 – Hadits 1 – Halal dan Haram Telah Jelas

Ilustrasi Japitan #unsplashHadits 1 – Halal dan Haram JelasOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله تعالى عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْـبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-: “إِنَّ الْحَلالَ بَـيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّـبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الْحَرَامِ: كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ: مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِيْ الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ: اَلْقَلْبُ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat Nu’mān bin Basyīr –radhiyallahu’anhuma-, ia berkata, “Aku mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda -lantas Nu’mān memberi isyarat dengan kedua telinganya-, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya (antara haram yang jelas dan halal yang jelas) ada perkara-perkara yang musytabihāt (samar/rancu tentang haram dan halalnya). Kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat dari perkara yang rancu ini. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari syubhāt (perkara-perkara yang rancu) maka sungguh dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara-perkara yang syubhat maka dia akan terjerumus dalam perkara-perkara yang haram. Sebagaimana penggembala yang dia menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan hewan gembalaannya akan masuk ke dalam daerah larangan tersebut. Ketahuilah, bahwasanya setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, bahwasanya daerah larangan Allāh adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allāh ﷻ. Ketahuilah bahwasanya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik makabaik pula seluruh jasad. Dan jika segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah jantung.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim, Muttafaqun ‘alayhi)Pembaca dirahmati oleh Allãh Subhanahu wa Ta’āla. Hadits pertama dalam bab Az-Zuhd wal Wara’ ini menjelaskan tentang pentingnya perilaku zuhud dan wara’. Yaitu, menjauhkan diri dari hal-hal yang diragukan akan kehalalan dan keharamannya.Rasulullãh ﷺ menjelaskan (bahwa) ada perkara yang jelas kehalalannya seperti roti, buah-buahan, madu, susu dan makanan-makanan yang sudah jelas kehalalannya lainnya, pakaian-pakaian yang boleh dipakai, transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.Selain perkara yang jelas kehalalannya, ada juga perkara yang jelas keharamannya. Misalnya makan daging babi, minum khamr, memakai emas dan sutra untuk lelaki, berbagai perbuatan haram sepert zina, ghībah, namimah, dengki, hasad dan sebagainya.Di perkara yang jelas kehalalan dan keharamannya ini, terdapat perkara-perkara yang diragukan tentang kehalalan atau keharamannya. Perkara-perkara seperti ini, kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat halal atau haramnya. Hal ini disebabkan karena mungkin perkaranya pelik, ada khilaf dalam permasalahan tersebut, perkara-perkara tersebut tidak diketahui kecuali oleh para ulama tentang hakekatnya, dan sebagainya.Namun para ulama yang rāsikhūna fil ‘ilmi (yang kuat keilmuannya) mengetahui hakikat perkara tersebut, halal atau haramnya. Oleh karenanya, perkara syubhat merupakan perkara yang nisbi, tidak diketahui oleh banyak orang tetapi ada sebagian orang yang mengetahui hakikat halal-haramnya, yaitu para ulama.Kemudian Rasūlullāh ﷺ memberikan jalan keluar ketika kita bertemu perkara-perkara yang kita ragukan. Caranya bagaimana? Kita tinggalkan/jauhkan perkara yang meragukan tersebut, karena itu adalah perkara syubhat. Inilah yang disebut dengan wara’. Kita menjauhi perkara yang kita ragu tentang kehalalannya. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari perkara yang syubhat, maka dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya.Agamanya terjaga karena apa yang tidak jelas kehalalannya saja dijauhi, apalagi yang haram, tentu lebih dia jauhi lagi. Dia menjaga agamanya dan dia juga harga dirinya.Sebaliknya, barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, dia telah melakukan sesuatu tanpa tahu itu halal atau haram. Bisa jadi syubhat pertama ternyata hakikatnya halal, syubhat yang kedua juga hakikatnya halal, namun syubhat ketiga, keempat, kelima dan keenam ternyata hakikatnya haram.Ini sama seperti jika dia menggembalakan kambing di daerah terlarang. Dimana di sekitar daerah terlarang adalah daerah syubhat karena dikhawatirkan kambingnya lepas kemudian masuk ke dalam daerah yang terlarang.Demikian juga orang-orang yang senantiasa melakukan perkara-perkara yang syubhat, (maka) dikhawatirkan suatu saat akan terjerumus dalam perkara yang haram. Oleh karenanya, sifat wara’ mengkonseksuensikan kita untuk menjauhkan diri kita dari perkara perkara yang syubhat. Karena ini akan menjatuhkan agama dan harga diri kita dan suatu saat kita akan terjerumus ke dalam perkara yang haram.Kemudian Rasūlullāh ﷺ di akhir hadits menyebutkan tentang masalah jantung, yang sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan hati. Ini dalil bahwasanya perkara yang halal atau haram berkaitan dengan masalah hati kita. Seandainya kita melakukan perkara yang haram dan kita menembus perkara-perkara yang syubhat maka ini akan berpengaruh dengan hati kita, hati kita akan kurang baik.Kita harus menjaga hati kita. Barangsiapa yang wara’, menjauhkan diri dari perkara-perkara yang syubhat, maka dia telah menjaga kesucian hatinya. Dan kalau hatinya sudah baik maka niscaya akan berpengaruh kepada seluruh anggota tubuhnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )

Kitabul Jami’ Bab 3 – Hadits 1 – Halal dan Haram Telah Jelas

Ilustrasi Japitan #unsplashHadits 1 – Halal dan Haram JelasOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله تعالى عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْـبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-: “إِنَّ الْحَلالَ بَـيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّـبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الْحَرَامِ: كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ: مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِيْ الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ: اَلْقَلْبُ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat Nu’mān bin Basyīr –radhiyallahu’anhuma-, ia berkata, “Aku mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda -lantas Nu’mān memberi isyarat dengan kedua telinganya-, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya (antara haram yang jelas dan halal yang jelas) ada perkara-perkara yang musytabihāt (samar/rancu tentang haram dan halalnya). Kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat dari perkara yang rancu ini. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari syubhāt (perkara-perkara yang rancu) maka sungguh dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara-perkara yang syubhat maka dia akan terjerumus dalam perkara-perkara yang haram. Sebagaimana penggembala yang dia menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan hewan gembalaannya akan masuk ke dalam daerah larangan tersebut. Ketahuilah, bahwasanya setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, bahwasanya daerah larangan Allāh adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allāh ﷻ. Ketahuilah bahwasanya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik makabaik pula seluruh jasad. Dan jika segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah jantung.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim, Muttafaqun ‘alayhi)Pembaca dirahmati oleh Allãh Subhanahu wa Ta’āla. Hadits pertama dalam bab Az-Zuhd wal Wara’ ini menjelaskan tentang pentingnya perilaku zuhud dan wara’. Yaitu, menjauhkan diri dari hal-hal yang diragukan akan kehalalan dan keharamannya.Rasulullãh ﷺ menjelaskan (bahwa) ada perkara yang jelas kehalalannya seperti roti, buah-buahan, madu, susu dan makanan-makanan yang sudah jelas kehalalannya lainnya, pakaian-pakaian yang boleh dipakai, transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.Selain perkara yang jelas kehalalannya, ada juga perkara yang jelas keharamannya. Misalnya makan daging babi, minum khamr, memakai emas dan sutra untuk lelaki, berbagai perbuatan haram sepert zina, ghībah, namimah, dengki, hasad dan sebagainya.Di perkara yang jelas kehalalan dan keharamannya ini, terdapat perkara-perkara yang diragukan tentang kehalalan atau keharamannya. Perkara-perkara seperti ini, kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat halal atau haramnya. Hal ini disebabkan karena mungkin perkaranya pelik, ada khilaf dalam permasalahan tersebut, perkara-perkara tersebut tidak diketahui kecuali oleh para ulama tentang hakekatnya, dan sebagainya.Namun para ulama yang rāsikhūna fil ‘ilmi (yang kuat keilmuannya) mengetahui hakikat perkara tersebut, halal atau haramnya. Oleh karenanya, perkara syubhat merupakan perkara yang nisbi, tidak diketahui oleh banyak orang tetapi ada sebagian orang yang mengetahui hakikat halal-haramnya, yaitu para ulama.Kemudian Rasūlullāh ﷺ memberikan jalan keluar ketika kita bertemu perkara-perkara yang kita ragukan. Caranya bagaimana? Kita tinggalkan/jauhkan perkara yang meragukan tersebut, karena itu adalah perkara syubhat. Inilah yang disebut dengan wara’. Kita menjauhi perkara yang kita ragu tentang kehalalannya. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari perkara yang syubhat, maka dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya.Agamanya terjaga karena apa yang tidak jelas kehalalannya saja dijauhi, apalagi yang haram, tentu lebih dia jauhi lagi. Dia menjaga agamanya dan dia juga harga dirinya.Sebaliknya, barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, dia telah melakukan sesuatu tanpa tahu itu halal atau haram. Bisa jadi syubhat pertama ternyata hakikatnya halal, syubhat yang kedua juga hakikatnya halal, namun syubhat ketiga, keempat, kelima dan keenam ternyata hakikatnya haram.Ini sama seperti jika dia menggembalakan kambing di daerah terlarang. Dimana di sekitar daerah terlarang adalah daerah syubhat karena dikhawatirkan kambingnya lepas kemudian masuk ke dalam daerah yang terlarang.Demikian juga orang-orang yang senantiasa melakukan perkara-perkara yang syubhat, (maka) dikhawatirkan suatu saat akan terjerumus dalam perkara yang haram. Oleh karenanya, sifat wara’ mengkonseksuensikan kita untuk menjauhkan diri kita dari perkara perkara yang syubhat. Karena ini akan menjatuhkan agama dan harga diri kita dan suatu saat kita akan terjerumus ke dalam perkara yang haram.Kemudian Rasūlullāh ﷺ di akhir hadits menyebutkan tentang masalah jantung, yang sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan hati. Ini dalil bahwasanya perkara yang halal atau haram berkaitan dengan masalah hati kita. Seandainya kita melakukan perkara yang haram dan kita menembus perkara-perkara yang syubhat maka ini akan berpengaruh dengan hati kita, hati kita akan kurang baik.Kita harus menjaga hati kita. Barangsiapa yang wara’, menjauhkan diri dari perkara-perkara yang syubhat, maka dia telah menjaga kesucian hatinya. Dan kalau hatinya sudah baik maka niscaya akan berpengaruh kepada seluruh anggota tubuhnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )
Ilustrasi Japitan #unsplashHadits 1 – Halal dan Haram JelasOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله تعالى عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْـبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-: “إِنَّ الْحَلالَ بَـيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّـبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الْحَرَامِ: كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ: مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِيْ الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ: اَلْقَلْبُ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat Nu’mān bin Basyīr –radhiyallahu’anhuma-, ia berkata, “Aku mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda -lantas Nu’mān memberi isyarat dengan kedua telinganya-, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya (antara haram yang jelas dan halal yang jelas) ada perkara-perkara yang musytabihāt (samar/rancu tentang haram dan halalnya). Kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat dari perkara yang rancu ini. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari syubhāt (perkara-perkara yang rancu) maka sungguh dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara-perkara yang syubhat maka dia akan terjerumus dalam perkara-perkara yang haram. Sebagaimana penggembala yang dia menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan hewan gembalaannya akan masuk ke dalam daerah larangan tersebut. Ketahuilah, bahwasanya setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, bahwasanya daerah larangan Allāh adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allāh ﷻ. Ketahuilah bahwasanya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik makabaik pula seluruh jasad. Dan jika segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah jantung.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim, Muttafaqun ‘alayhi)Pembaca dirahmati oleh Allãh Subhanahu wa Ta’āla. Hadits pertama dalam bab Az-Zuhd wal Wara’ ini menjelaskan tentang pentingnya perilaku zuhud dan wara’. Yaitu, menjauhkan diri dari hal-hal yang diragukan akan kehalalan dan keharamannya.Rasulullãh ﷺ menjelaskan (bahwa) ada perkara yang jelas kehalalannya seperti roti, buah-buahan, madu, susu dan makanan-makanan yang sudah jelas kehalalannya lainnya, pakaian-pakaian yang boleh dipakai, transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.Selain perkara yang jelas kehalalannya, ada juga perkara yang jelas keharamannya. Misalnya makan daging babi, minum khamr, memakai emas dan sutra untuk lelaki, berbagai perbuatan haram sepert zina, ghībah, namimah, dengki, hasad dan sebagainya.Di perkara yang jelas kehalalan dan keharamannya ini, terdapat perkara-perkara yang diragukan tentang kehalalan atau keharamannya. Perkara-perkara seperti ini, kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat halal atau haramnya. Hal ini disebabkan karena mungkin perkaranya pelik, ada khilaf dalam permasalahan tersebut, perkara-perkara tersebut tidak diketahui kecuali oleh para ulama tentang hakekatnya, dan sebagainya.Namun para ulama yang rāsikhūna fil ‘ilmi (yang kuat keilmuannya) mengetahui hakikat perkara tersebut, halal atau haramnya. Oleh karenanya, perkara syubhat merupakan perkara yang nisbi, tidak diketahui oleh banyak orang tetapi ada sebagian orang yang mengetahui hakikat halal-haramnya, yaitu para ulama.Kemudian Rasūlullāh ﷺ memberikan jalan keluar ketika kita bertemu perkara-perkara yang kita ragukan. Caranya bagaimana? Kita tinggalkan/jauhkan perkara yang meragukan tersebut, karena itu adalah perkara syubhat. Inilah yang disebut dengan wara’. Kita menjauhi perkara yang kita ragu tentang kehalalannya. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari perkara yang syubhat, maka dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya.Agamanya terjaga karena apa yang tidak jelas kehalalannya saja dijauhi, apalagi yang haram, tentu lebih dia jauhi lagi. Dia menjaga agamanya dan dia juga harga dirinya.Sebaliknya, barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, dia telah melakukan sesuatu tanpa tahu itu halal atau haram. Bisa jadi syubhat pertama ternyata hakikatnya halal, syubhat yang kedua juga hakikatnya halal, namun syubhat ketiga, keempat, kelima dan keenam ternyata hakikatnya haram.Ini sama seperti jika dia menggembalakan kambing di daerah terlarang. Dimana di sekitar daerah terlarang adalah daerah syubhat karena dikhawatirkan kambingnya lepas kemudian masuk ke dalam daerah yang terlarang.Demikian juga orang-orang yang senantiasa melakukan perkara-perkara yang syubhat, (maka) dikhawatirkan suatu saat akan terjerumus dalam perkara yang haram. Oleh karenanya, sifat wara’ mengkonseksuensikan kita untuk menjauhkan diri kita dari perkara perkara yang syubhat. Karena ini akan menjatuhkan agama dan harga diri kita dan suatu saat kita akan terjerumus ke dalam perkara yang haram.Kemudian Rasūlullāh ﷺ di akhir hadits menyebutkan tentang masalah jantung, yang sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan hati. Ini dalil bahwasanya perkara yang halal atau haram berkaitan dengan masalah hati kita. Seandainya kita melakukan perkara yang haram dan kita menembus perkara-perkara yang syubhat maka ini akan berpengaruh dengan hati kita, hati kita akan kurang baik.Kita harus menjaga hati kita. Barangsiapa yang wara’, menjauhkan diri dari perkara-perkara yang syubhat, maka dia telah menjaga kesucian hatinya. Dan kalau hatinya sudah baik maka niscaya akan berpengaruh kepada seluruh anggota tubuhnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )


Ilustrasi Japitan #unsplashHadits 1 – Halal dan Haram JelasOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله تعالى عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْـبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-: “إِنَّ الْحَلالَ بَـيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّـبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الْحَرَامِ: كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ: مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِيْ الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ: اَلْقَلْبُ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat Nu’mān bin Basyīr –radhiyallahu’anhuma-, ia berkata, “Aku mendengar Rasūlullāh ﷺ bersabda -lantas Nu’mān memberi isyarat dengan kedua telinganya-, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya (antara haram yang jelas dan halal yang jelas) ada perkara-perkara yang musytabihāt (samar/rancu tentang haram dan halalnya). Kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat dari perkara yang rancu ini. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari syubhāt (perkara-perkara yang rancu) maka sungguh dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara-perkara yang syubhat maka dia akan terjerumus dalam perkara-perkara yang haram. Sebagaimana penggembala yang dia menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan hewan gembalaannya akan masuk ke dalam daerah larangan tersebut. Ketahuilah, bahwasanya setiap raja itu memiliki daerah larangan. Ketahuilah, bahwasanya daerah larangan Allāh adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allāh ﷻ. Ketahuilah bahwasanya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik makabaik pula seluruh jasad. Dan jika segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah jantung.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim, Muttafaqun ‘alayhi)Pembaca dirahmati oleh Allãh Subhanahu wa Ta’āla. Hadits pertama dalam bab Az-Zuhd wal Wara’ ini menjelaskan tentang pentingnya perilaku zuhud dan wara’. Yaitu, menjauhkan diri dari hal-hal yang diragukan akan kehalalan dan keharamannya.Rasulullãh ﷺ menjelaskan (bahwa) ada perkara yang jelas kehalalannya seperti roti, buah-buahan, madu, susu dan makanan-makanan yang sudah jelas kehalalannya lainnya, pakaian-pakaian yang boleh dipakai, transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.Selain perkara yang jelas kehalalannya, ada juga perkara yang jelas keharamannya. Misalnya makan daging babi, minum khamr, memakai emas dan sutra untuk lelaki, berbagai perbuatan haram sepert zina, ghībah, namimah, dengki, hasad dan sebagainya.Di perkara yang jelas kehalalan dan keharamannya ini, terdapat perkara-perkara yang diragukan tentang kehalalan atau keharamannya. Perkara-perkara seperti ini, kebanyakan orang tidak mengetahui hakikat halal atau haramnya. Hal ini disebabkan karena mungkin perkaranya pelik, ada khilaf dalam permasalahan tersebut, perkara-perkara tersebut tidak diketahui kecuali oleh para ulama tentang hakekatnya, dan sebagainya.Namun para ulama yang rāsikhūna fil ‘ilmi (yang kuat keilmuannya) mengetahui hakikat perkara tersebut, halal atau haramnya. Oleh karenanya, perkara syubhat merupakan perkara yang nisbi, tidak diketahui oleh banyak orang tetapi ada sebagian orang yang mengetahui hakikat halal-haramnya, yaitu para ulama.Kemudian Rasūlullāh ﷺ memberikan jalan keluar ketika kita bertemu perkara-perkara yang kita ragukan. Caranya bagaimana? Kita tinggalkan/jauhkan perkara yang meragukan tersebut, karena itu adalah perkara syubhat. Inilah yang disebut dengan wara’. Kita menjauhi perkara yang kita ragu tentang kehalalannya. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari perkara yang syubhat, maka dia telah mensucikan agamanya dan harga dirinya.Agamanya terjaga karena apa yang tidak jelas kehalalannya saja dijauhi, apalagi yang haram, tentu lebih dia jauhi lagi. Dia menjaga agamanya dan dia juga harga dirinya.Sebaliknya, barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, dia telah melakukan sesuatu tanpa tahu itu halal atau haram. Bisa jadi syubhat pertama ternyata hakikatnya halal, syubhat yang kedua juga hakikatnya halal, namun syubhat ketiga, keempat, kelima dan keenam ternyata hakikatnya haram.Ini sama seperti jika dia menggembalakan kambing di daerah terlarang. Dimana di sekitar daerah terlarang adalah daerah syubhat karena dikhawatirkan kambingnya lepas kemudian masuk ke dalam daerah yang terlarang.Demikian juga orang-orang yang senantiasa melakukan perkara-perkara yang syubhat, (maka) dikhawatirkan suatu saat akan terjerumus dalam perkara yang haram. Oleh karenanya, sifat wara’ mengkonseksuensikan kita untuk menjauhkan diri kita dari perkara perkara yang syubhat. Karena ini akan menjatuhkan agama dan harga diri kita dan suatu saat kita akan terjerumus ke dalam perkara yang haram.Kemudian Rasūlullāh ﷺ di akhir hadits menyebutkan tentang masalah jantung, yang sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan hati. Ini dalil bahwasanya perkara yang halal atau haram berkaitan dengan masalah hati kita. Seandainya kita melakukan perkara yang haram dan kita menembus perkara-perkara yang syubhat maka ini akan berpengaruh dengan hati kita, hati kita akan kurang baik.Kita harus menjaga hati kita. Barangsiapa yang wara’, menjauhkan diri dari perkara-perkara yang syubhat, maka dia telah menjaga kesucian hatinya. Dan kalau hatinya sudah baik maka niscaya akan berpengaruh kepada seluruh anggota tubuhnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )

Membandingkan Gaji adalah Sumber Ketidakbahagiaan

Ingatlah, membandingkan gaji adalah sumber ketidakbahagiaan. Iya karena dengan sering membanding-bandingkan, kita akan sulit bersyukur. Coba perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Sifat yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah qanaah. Baca juga: 5 Manfaat Memiliki Sifat Qanaah   Apa itu Qanaah? Qanaah berasal dari kata qani’a, yaqna’u, qunuu’an, qana’atan, berarti rida (nerimo), yaitu ar-ridhaa’ bil yasiir minal ‘athoo’, rida dengan pemberian yang sedikit. As-Suyuthi dalam Mu’jam Maqalid Al-‘Ulum mengatakan, “Qanaah itu rida dengan yang sedikit (kurang dari cukup, tidak bergaya dengan sesuatu yang memang tidak ada, dan merasa cukup dengan yang ada.” (Sumber: https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا) Ibnus Sunni berkata, القناعة الرضا بالقسم  “Qanaah adalah ar-ridhaa bil qismi, rida dengan pembagian.” Al-Munawi berkata,  القناعة الإقتصار على الكفاف “Qanaah adalah al-iqtishaar ‘alal kafaaf, merasa cukup dengan yang sedikit.” (Diambil dari Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim, 8:3167-3168) Jangan banding-bandingkan gaji kita dengan orang lain. Nantinya, KITA AKAN LUPA UNTUK BERSYUKUR. Baca juga: Doa agar Diberi Sifat Qanaah   Referensi: Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Musyrif: Shalih bin ‘Abdillah bin Humaid dan ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Abdurrahman Malluh. Penerbit Darul Wasilah. https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Februari 2021 (11 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram gaji gaji halal hasad qanaah

Membandingkan Gaji adalah Sumber Ketidakbahagiaan

Ingatlah, membandingkan gaji adalah sumber ketidakbahagiaan. Iya karena dengan sering membanding-bandingkan, kita akan sulit bersyukur. Coba perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Sifat yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah qanaah. Baca juga: 5 Manfaat Memiliki Sifat Qanaah   Apa itu Qanaah? Qanaah berasal dari kata qani’a, yaqna’u, qunuu’an, qana’atan, berarti rida (nerimo), yaitu ar-ridhaa’ bil yasiir minal ‘athoo’, rida dengan pemberian yang sedikit. As-Suyuthi dalam Mu’jam Maqalid Al-‘Ulum mengatakan, “Qanaah itu rida dengan yang sedikit (kurang dari cukup, tidak bergaya dengan sesuatu yang memang tidak ada, dan merasa cukup dengan yang ada.” (Sumber: https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا) Ibnus Sunni berkata, القناعة الرضا بالقسم  “Qanaah adalah ar-ridhaa bil qismi, rida dengan pembagian.” Al-Munawi berkata,  القناعة الإقتصار على الكفاف “Qanaah adalah al-iqtishaar ‘alal kafaaf, merasa cukup dengan yang sedikit.” (Diambil dari Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim, 8:3167-3168) Jangan banding-bandingkan gaji kita dengan orang lain. Nantinya, KITA AKAN LUPA UNTUK BERSYUKUR. Baca juga: Doa agar Diberi Sifat Qanaah   Referensi: Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Musyrif: Shalih bin ‘Abdillah bin Humaid dan ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Abdurrahman Malluh. Penerbit Darul Wasilah. https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Februari 2021 (11 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram gaji gaji halal hasad qanaah
Ingatlah, membandingkan gaji adalah sumber ketidakbahagiaan. Iya karena dengan sering membanding-bandingkan, kita akan sulit bersyukur. Coba perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Sifat yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah qanaah. Baca juga: 5 Manfaat Memiliki Sifat Qanaah   Apa itu Qanaah? Qanaah berasal dari kata qani’a, yaqna’u, qunuu’an, qana’atan, berarti rida (nerimo), yaitu ar-ridhaa’ bil yasiir minal ‘athoo’, rida dengan pemberian yang sedikit. As-Suyuthi dalam Mu’jam Maqalid Al-‘Ulum mengatakan, “Qanaah itu rida dengan yang sedikit (kurang dari cukup, tidak bergaya dengan sesuatu yang memang tidak ada, dan merasa cukup dengan yang ada.” (Sumber: https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا) Ibnus Sunni berkata, القناعة الرضا بالقسم  “Qanaah adalah ar-ridhaa bil qismi, rida dengan pembagian.” Al-Munawi berkata,  القناعة الإقتصار على الكفاف “Qanaah adalah al-iqtishaar ‘alal kafaaf, merasa cukup dengan yang sedikit.” (Diambil dari Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim, 8:3167-3168) Jangan banding-bandingkan gaji kita dengan orang lain. Nantinya, KITA AKAN LUPA UNTUK BERSYUKUR. Baca juga: Doa agar Diberi Sifat Qanaah   Referensi: Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Musyrif: Shalih bin ‘Abdillah bin Humaid dan ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Abdurrahman Malluh. Penerbit Darul Wasilah. https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Februari 2021 (11 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram gaji gaji halal hasad qanaah


Ingatlah, membandingkan gaji adalah sumber ketidakbahagiaan. Iya karena dengan sering membanding-bandingkan, kita akan sulit bersyukur. Coba perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Sifat yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah qanaah. Baca juga: 5 Manfaat Memiliki Sifat Qanaah   Apa itu Qanaah? Qanaah berasal dari kata qani’a, yaqna’u, qunuu’an, qana’atan, berarti rida (nerimo), yaitu ar-ridhaa’ bil yasiir minal ‘athoo’, rida dengan pemberian yang sedikit. As-Suyuthi dalam Mu’jam Maqalid Al-‘Ulum mengatakan, “Qanaah itu rida dengan yang sedikit (kurang dari cukup, tidak bergaya dengan sesuatu yang memang tidak ada, dan merasa cukup dengan yang ada.” (Sumber: https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا) Ibnus Sunni berkata, القناعة الرضا بالقسم  “Qanaah adalah ar-ridhaa bil qismi, rida dengan pembagian.” Al-Munawi berkata,  القناعة الإقتصار على الكفاف “Qanaah adalah al-iqtishaar ‘alal kafaaf, merasa cukup dengan yang sedikit.” (Diambil dari Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim, 8:3167-3168) Jangan banding-bandingkan gaji kita dengan orang lain. Nantinya, KITA AKAN LUPA UNTUK BERSYUKUR. Baca juga: Doa agar Diberi Sifat Qanaah   Referensi: Mawsu’ah Nadhrah An-Na’iim fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Musyrif: Shalih bin ‘Abdillah bin Humaid dan ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Abdurrahman Malluh. Penerbit Darul Wasilah. https://ar.islamway.net/article/29095/معنى-القناعة-لغة-واصطلاحا — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 23 Februari 2021 (11 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram gaji gaji halal hasad qanaah

Hukum Buang Hajat Menghadap Kiblat

Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.

Hukum Buang Hajat Menghadap Kiblat

Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.
Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.


Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.
Prev     Next