Hukum Takbir Setelah Salam dalam Shalat

Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam

Hukum Takbir Setelah Salam dalam Shalat

Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam
Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam


Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id
BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id


BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id

Adakah Nabi dari Kalangan Wanita?

Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Adakah Nabi dari Kalangan Wanita?

Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.
Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.


Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 3)

Baca  Pembahasan sebelumnya: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 2)Hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpinTerdapat sepuluh hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin, yaitu:Pertama, menjaga dan mempertahankan wilayah negeri kaum muslimin, yaitu dengan menyiapkan pasukan, mempersiapkan persenjataan, atau memperkuat benteng pertahanan. Sehingga bisa mempertahankan diri dari serangan orang-orang musyrik, atau untuk memerangi para pemberontak yang mengacaukan keamanan negeri kaum muslimin.Kedua, menjaga kemurnian agama dari perkara-perkara baru (bid’ah) yang dapat merusak agama, di antaranya dengan menyebarkan ilmu syar’i (ilmu agama) yang bermanfaat. Senantiasa bersama ulama, meminta petunjuk, nasihat, dan bimbingan dari mereka, serta bermusyawarah dengan mereka. Hendaknya pemimpin kaum muslimin memperhatikan hal ini. Di antaranya dengan memudahkan dan memfasilitasi majelis-majelis ilmu agama yang dengannya akan tersebarlah ilmu syar’i yang bermanfaat ke seluruh penjuru negeri.Ketiga, menegakkan dan menjamin terlaksananya syi’ar-syi’ar agama Islam, seperti shalat lima waktu secara berjamaah; azan dan iqamah; memberikan perhatian terhadap urusan puasa (Ramadan) dan hari raya; juga mengatur urusan haji dan umrah. Termasuk juga adalah memberikan kemudahan terhadap calon jamaah haji dari seluruh penjuru negeri, dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada mereka selama di perjalanan.Keempat, memberikan keputusan hukum terkait sengketa dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; mencegah kezaliman dari sebagian orang-orang yang zalim. Lalu tidaklah menyerahkan urusan tersebut kecuali kepada orang-orang yang amanah, terpercaya dari sisi agamanya, yaitu para ulama.Hal ini karena para pemimpin akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka pimpin.” (HR. Ahmad no. 5869, shahih).Kelima, menegakkan kewajiban jihad fi sabilillah bagi dirinya dan juga pasukannya. Dengan mengutus pasukan tersebut ketika memang dibutuhkan.Keenam, menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).Ketujuh, menyalurkan harta zakat dan harta jizyah kepada mereka yang berhak, juga menyalurkan harta rampasan perang sesuai dengan aturan syariat, dengan senantiasa menyerahkan atau berkonsultasi kepada para ulama terkait hal tersebut.Kedelapan, memperhatikan urusan wakaf yang diperuntukkan untuk kebajikan dan ibadah ketaatan. Dan menyalurkannya pada kebutuhan yang sesuai. Merawat jembatan-jembatan dan juga fasilitas jalan yang membawa kebaikan bagi masyarakat.Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKesembilan, jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.Kesepuluh, bersikap adil dalam memimpin dan juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am: 152).Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun berkaitan dengan masalah ini, semoga menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro, 1 Sya’ban 1442/15 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tanbiih Dzawil ‘Uquul As-Saliimah ila Fawaaid Mustanbathah min As-Sittatil Ushuul Al-‘Adhiimah, karya Syekh ‘Ubaid bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al-Jabiri hafidzahullahu Ta’ala, hal. 63-64 (cetakan ke dua tahun 1425, penerbit Maktabah Al-Furqan KSA)🔍 Hadits Saling Memberi Hadiah, Hadits Tentang Anjing, Makanan Sehat Ala Rasulullah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Orang Yang Bertauhid Disebut

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 3)

Baca  Pembahasan sebelumnya: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 2)Hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpinTerdapat sepuluh hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin, yaitu:Pertama, menjaga dan mempertahankan wilayah negeri kaum muslimin, yaitu dengan menyiapkan pasukan, mempersiapkan persenjataan, atau memperkuat benteng pertahanan. Sehingga bisa mempertahankan diri dari serangan orang-orang musyrik, atau untuk memerangi para pemberontak yang mengacaukan keamanan negeri kaum muslimin.Kedua, menjaga kemurnian agama dari perkara-perkara baru (bid’ah) yang dapat merusak agama, di antaranya dengan menyebarkan ilmu syar’i (ilmu agama) yang bermanfaat. Senantiasa bersama ulama, meminta petunjuk, nasihat, dan bimbingan dari mereka, serta bermusyawarah dengan mereka. Hendaknya pemimpin kaum muslimin memperhatikan hal ini. Di antaranya dengan memudahkan dan memfasilitasi majelis-majelis ilmu agama yang dengannya akan tersebarlah ilmu syar’i yang bermanfaat ke seluruh penjuru negeri.Ketiga, menegakkan dan menjamin terlaksananya syi’ar-syi’ar agama Islam, seperti shalat lima waktu secara berjamaah; azan dan iqamah; memberikan perhatian terhadap urusan puasa (Ramadan) dan hari raya; juga mengatur urusan haji dan umrah. Termasuk juga adalah memberikan kemudahan terhadap calon jamaah haji dari seluruh penjuru negeri, dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada mereka selama di perjalanan.Keempat, memberikan keputusan hukum terkait sengketa dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; mencegah kezaliman dari sebagian orang-orang yang zalim. Lalu tidaklah menyerahkan urusan tersebut kecuali kepada orang-orang yang amanah, terpercaya dari sisi agamanya, yaitu para ulama.Hal ini karena para pemimpin akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka pimpin.” (HR. Ahmad no. 5869, shahih).Kelima, menegakkan kewajiban jihad fi sabilillah bagi dirinya dan juga pasukannya. Dengan mengutus pasukan tersebut ketika memang dibutuhkan.Keenam, menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).Ketujuh, menyalurkan harta zakat dan harta jizyah kepada mereka yang berhak, juga menyalurkan harta rampasan perang sesuai dengan aturan syariat, dengan senantiasa menyerahkan atau berkonsultasi kepada para ulama terkait hal tersebut.Kedelapan, memperhatikan urusan wakaf yang diperuntukkan untuk kebajikan dan ibadah ketaatan. Dan menyalurkannya pada kebutuhan yang sesuai. Merawat jembatan-jembatan dan juga fasilitas jalan yang membawa kebaikan bagi masyarakat.Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKesembilan, jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.Kesepuluh, bersikap adil dalam memimpin dan juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am: 152).Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun berkaitan dengan masalah ini, semoga menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro, 1 Sya’ban 1442/15 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tanbiih Dzawil ‘Uquul As-Saliimah ila Fawaaid Mustanbathah min As-Sittatil Ushuul Al-‘Adhiimah, karya Syekh ‘Ubaid bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al-Jabiri hafidzahullahu Ta’ala, hal. 63-64 (cetakan ke dua tahun 1425, penerbit Maktabah Al-Furqan KSA)🔍 Hadits Saling Memberi Hadiah, Hadits Tentang Anjing, Makanan Sehat Ala Rasulullah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Orang Yang Bertauhid Disebut
Baca  Pembahasan sebelumnya: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 2)Hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpinTerdapat sepuluh hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin, yaitu:Pertama, menjaga dan mempertahankan wilayah negeri kaum muslimin, yaitu dengan menyiapkan pasukan, mempersiapkan persenjataan, atau memperkuat benteng pertahanan. Sehingga bisa mempertahankan diri dari serangan orang-orang musyrik, atau untuk memerangi para pemberontak yang mengacaukan keamanan negeri kaum muslimin.Kedua, menjaga kemurnian agama dari perkara-perkara baru (bid’ah) yang dapat merusak agama, di antaranya dengan menyebarkan ilmu syar’i (ilmu agama) yang bermanfaat. Senantiasa bersama ulama, meminta petunjuk, nasihat, dan bimbingan dari mereka, serta bermusyawarah dengan mereka. Hendaknya pemimpin kaum muslimin memperhatikan hal ini. Di antaranya dengan memudahkan dan memfasilitasi majelis-majelis ilmu agama yang dengannya akan tersebarlah ilmu syar’i yang bermanfaat ke seluruh penjuru negeri.Ketiga, menegakkan dan menjamin terlaksananya syi’ar-syi’ar agama Islam, seperti shalat lima waktu secara berjamaah; azan dan iqamah; memberikan perhatian terhadap urusan puasa (Ramadan) dan hari raya; juga mengatur urusan haji dan umrah. Termasuk juga adalah memberikan kemudahan terhadap calon jamaah haji dari seluruh penjuru negeri, dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada mereka selama di perjalanan.Keempat, memberikan keputusan hukum terkait sengketa dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; mencegah kezaliman dari sebagian orang-orang yang zalim. Lalu tidaklah menyerahkan urusan tersebut kecuali kepada orang-orang yang amanah, terpercaya dari sisi agamanya, yaitu para ulama.Hal ini karena para pemimpin akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka pimpin.” (HR. Ahmad no. 5869, shahih).Kelima, menegakkan kewajiban jihad fi sabilillah bagi dirinya dan juga pasukannya. Dengan mengutus pasukan tersebut ketika memang dibutuhkan.Keenam, menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).Ketujuh, menyalurkan harta zakat dan harta jizyah kepada mereka yang berhak, juga menyalurkan harta rampasan perang sesuai dengan aturan syariat, dengan senantiasa menyerahkan atau berkonsultasi kepada para ulama terkait hal tersebut.Kedelapan, memperhatikan urusan wakaf yang diperuntukkan untuk kebajikan dan ibadah ketaatan. Dan menyalurkannya pada kebutuhan yang sesuai. Merawat jembatan-jembatan dan juga fasilitas jalan yang membawa kebaikan bagi masyarakat.Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKesembilan, jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.Kesepuluh, bersikap adil dalam memimpin dan juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am: 152).Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun berkaitan dengan masalah ini, semoga menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro, 1 Sya’ban 1442/15 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tanbiih Dzawil ‘Uquul As-Saliimah ila Fawaaid Mustanbathah min As-Sittatil Ushuul Al-‘Adhiimah, karya Syekh ‘Ubaid bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al-Jabiri hafidzahullahu Ta’ala, hal. 63-64 (cetakan ke dua tahun 1425, penerbit Maktabah Al-Furqan KSA)🔍 Hadits Saling Memberi Hadiah, Hadits Tentang Anjing, Makanan Sehat Ala Rasulullah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Orang Yang Bertauhid Disebut


Baca  Pembahasan sebelumnya: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 2)Hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpinTerdapat sepuluh hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin, yaitu:Pertama, menjaga dan mempertahankan wilayah negeri kaum muslimin, yaitu dengan menyiapkan pasukan, mempersiapkan persenjataan, atau memperkuat benteng pertahanan. Sehingga bisa mempertahankan diri dari serangan orang-orang musyrik, atau untuk memerangi para pemberontak yang mengacaukan keamanan negeri kaum muslimin.Kedua, menjaga kemurnian agama dari perkara-perkara baru (bid’ah) yang dapat merusak agama, di antaranya dengan menyebarkan ilmu syar’i (ilmu agama) yang bermanfaat. Senantiasa bersama ulama, meminta petunjuk, nasihat, dan bimbingan dari mereka, serta bermusyawarah dengan mereka. Hendaknya pemimpin kaum muslimin memperhatikan hal ini. Di antaranya dengan memudahkan dan memfasilitasi majelis-majelis ilmu agama yang dengannya akan tersebarlah ilmu syar’i yang bermanfaat ke seluruh penjuru negeri.Ketiga, menegakkan dan menjamin terlaksananya syi’ar-syi’ar agama Islam, seperti shalat lima waktu secara berjamaah; azan dan iqamah; memberikan perhatian terhadap urusan puasa (Ramadan) dan hari raya; juga mengatur urusan haji dan umrah. Termasuk juga adalah memberikan kemudahan terhadap calon jamaah haji dari seluruh penjuru negeri, dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada mereka selama di perjalanan.Keempat, memberikan keputusan hukum terkait sengketa dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; mencegah kezaliman dari sebagian orang-orang yang zalim. Lalu tidaklah menyerahkan urusan tersebut kecuali kepada orang-orang yang amanah, terpercaya dari sisi agamanya, yaitu para ulama.Hal ini karena para pemimpin akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka pimpin.” (HR. Ahmad no. 5869, shahih).Kelima, menegakkan kewajiban jihad fi sabilillah bagi dirinya dan juga pasukannya. Dengan mengutus pasukan tersebut ketika memang dibutuhkan.Keenam, menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).Ketujuh, menyalurkan harta zakat dan harta jizyah kepada mereka yang berhak, juga menyalurkan harta rampasan perang sesuai dengan aturan syariat, dengan senantiasa menyerahkan atau berkonsultasi kepada para ulama terkait hal tersebut.Kedelapan, memperhatikan urusan wakaf yang diperuntukkan untuk kebajikan dan ibadah ketaatan. Dan menyalurkannya pada kebutuhan yang sesuai. Merawat jembatan-jembatan dan juga fasilitas jalan yang membawa kebaikan bagi masyarakat.Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKesembilan, jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.Kesepuluh, bersikap adil dalam memimpin dan juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am: 152).Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun berkaitan dengan masalah ini, semoga menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semuanya.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro, 1 Sya’ban 1442/15 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tanbiih Dzawil ‘Uquul As-Saliimah ila Fawaaid Mustanbathah min As-Sittatil Ushuul Al-‘Adhiimah, karya Syekh ‘Ubaid bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al-Jabiri hafidzahullahu Ta’ala, hal. 63-64 (cetakan ke dua tahun 1425, penerbit Maktabah Al-Furqan KSA)🔍 Hadits Saling Memberi Hadiah, Hadits Tentang Anjing, Makanan Sehat Ala Rasulullah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Orang Yang Bertauhid Disebut

Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama

Kita harus punya motivasi tinggi dalam belajar agama. Bagaimana kita bisa termotivasi dalam hal ini? Coba baca baik-baik tulisan berikut.   Kita mungkin banyak menyaksikan realita di sekitar kita, ketika seorang muslim saling berlomba untuk menjadi yang terdepan dan nomor satu dalam masalah dunia. Akan tetapi untuk masalah akhirat, dia sangat rela ketika orang lain yang menjadi “sang juara”. Hal ini bertolak belakang dengan seruan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar setiap muslim saling berlomba dalam ketaatan dan ketakwaan untuk meraih berbagai kenikmatan di surga. Daftar Isi tutup 1. Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi 2. Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi Islam adalah agama yang memotivasi agar umatnya memiliki semangat beramal yang tinggi serta menyibukkan diri dan memperhatikan masalah-masalah yang penting dan memiliki keutamaan yang agung. Islam juga menyeru kita untuk menjauhkan diri dari tenggelam ke dalam permasalahan-permasalahan sepele yang tidak banyak manfaatnya, baik manfaat di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Marilah kita merenungkan firman Allah Ta’ala, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegaralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Allah Ta’ala juga menyifati hamba-hambaNya yang shalih karena mereka bersegera dalam kebaikan, ketika Allah Ta’ala berfirman tentang mereka, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al-Anbiyaa’: 90) Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala yang menyeru kita untuk bersegera dalam kebaikan dan berlomba-lomba untuk dalam mengerjakan amal shalih yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya manusia berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Ketika ditanya tentang cita-cita, mungkin sebagian besar di antara kita menjawab dengan menyebutkan berbagai cita-cita yang berkaitan dengan urusan duniawi. Dalam hal duniawi pula, sebagian besar di antara kita berlomba-lomba di dunia ini, entah untuk meraih gelar akademik tertinggi; berlomba-lomba untuk meraih pangkat, jabatan, atau popularitas; atau bersaing dalam masalah harta dan kemewahan hidup di dunia. Sedikit di antara kita yang memposisikan akhirat sebagai cita-cita tertinggi dalam hidup kita di dunia ini. Marilah kita merenungkan tentang cita-cita seorang shahabat yang mulia, Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Rabi’ah, memintalah kepadaku!” Rabi’ah berkata,”Aku meminta kepadamu agar aku bisa menemanimu di surga!”  Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, “Atau selain hal itu?” Rabi’ah berkata,”Ya, itu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Maka bantulah aku dengan Engkau memperbanyak sujud.” (HR. Bukhari, no. 489) Oleh karena itu, sangat jauhlah perbedaan antara orang yang cita-citanya tertuju pada makanan, minuman dan syahwat, dengan orang yang cita-citanya tertuju pada istana di surga! Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya cita-cita itu ada dua macam, (pertama) cita-cita yang kembalinya kepada dubur (makanan) dan qubul (seks); dan (ke dua) cita-cita yang terikat dengan yang berada di atas ‘Arsy, yaitu Allah Ta’ala.”  (Al-Fawaa’id karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i, hlm. 16-17.) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang menyaingimu dalam masalah dunia, maka saingilah dia dalam masalah akhirat.” (Lathaf Al-Ma’arif, hlm. 428.) Wuhaib bin Warad rahimahullah mengatakan, “Jika Engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu menuju Allah, maka lakukanlah!”  (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.) Niat yang ikhlas dan motivasi yang tinggi hendaknya menjadi jiwa yang menerangi langkah seorang muslim dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sebagaimana seseorang bisa memiliki semangat yang membara untuk mengejar dunia, maka semangat yang lebih besar dan lebih tinggi harus dimiliki oleh seorang muslim untuk mengejar akhirat. Siapa saja yang bersungguh-sungguh, maka dialah yang akan menuai hasilnya karena surga Allah Ta’ala itu sangat mahal harganya. Setiap detik waktu yang dimiliki oleh seorang mukmin hendaknya diisi dengan semangat, karena dia mengetahui betapa mulianya waktu tersebut. Barangsiapa yang menginginkan pahala, maka akan terasa ringanlah segala beban yang dia rasakan. Semakin tinggi cita-cita seseorang, maka segala rintangan, hambatan, kesulitan, dan keletihan yang dia alami akan terasa sangat kecil dan ringan. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sungguh aku telah mengerahkan seluruh kemampuanku (untuk menuntut ilmu, pent.).” Dan ketika Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Kapankah seorang hamba merasakan nikmat istirahat (dari menuntut ilmu dan beramal, pent.)?, maka beliau rahimahullah menjawab, “Ketika dia pertama kali menginjakkan kakinya di surga.” (Ar-Raqa’iq karya Muhammad Ar-Rasyid. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i,, hlm. 17.) Oleh karena itu, cita-cita harus kita arahkan pada idealisme tertinggi demi meraih ilmu. Seorang tholibul ‘ilmi hendaklah memiliki cita-cita yang tinggi di dalam menuntut ilmu. Inilah salah satu adab yang harus dimiliki oleh seorang tholibul ‘ilmi dalam kehidupan ilmiyahnya. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, ”Di antara akhlak Islam adalah berhias diri dengan cita-cita tinggi, yang menjadi titik sentral dan faktor pendorong bagi dirimu, juga yang mengawasi gerak-gerik badanmu. Cita-cita yang tinggi bisa mendatangkan kebaikan yang tidak terputus dengan izin Allah, agar Engkau bisa mencapai derajat yang sempurna. Cita-cita itu akan mengalirkan darah kesatriaan dalam urat nadimu dan mengayunkan langkah untuk menjalani dunia ilmu dan amal.”  (Hilyah Tholib Al-‘Ilmi, hlm. 35.) Perkataan ini lantas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Cita-cita tinggi inilah jadi sebab seseorang bisa semangat dalam mencari ilmu. Oleh karenanya seorang penuntut ilmu harusnya memiliki suatu target ketika ia belajar. Jangan sampai ia menyia-nyiakan waktu untuk menggapai cita-cita tersebut.” (Syarh Hilyah Thalib Al-‘Ilmi, hlm. 161) Baca Juga: Makin Sulit dalam Belajar Agama, Makin Besar Pahala Biar Tertarik Belajar Agama (1) Sumber: Buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar belajar agama belajar agama di masjid belajar islam ilmu agama keutamaan belajar agama motivasi belajar

Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama

Kita harus punya motivasi tinggi dalam belajar agama. Bagaimana kita bisa termotivasi dalam hal ini? Coba baca baik-baik tulisan berikut.   Kita mungkin banyak menyaksikan realita di sekitar kita, ketika seorang muslim saling berlomba untuk menjadi yang terdepan dan nomor satu dalam masalah dunia. Akan tetapi untuk masalah akhirat, dia sangat rela ketika orang lain yang menjadi “sang juara”. Hal ini bertolak belakang dengan seruan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar setiap muslim saling berlomba dalam ketaatan dan ketakwaan untuk meraih berbagai kenikmatan di surga. Daftar Isi tutup 1. Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi 2. Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi Islam adalah agama yang memotivasi agar umatnya memiliki semangat beramal yang tinggi serta menyibukkan diri dan memperhatikan masalah-masalah yang penting dan memiliki keutamaan yang agung. Islam juga menyeru kita untuk menjauhkan diri dari tenggelam ke dalam permasalahan-permasalahan sepele yang tidak banyak manfaatnya, baik manfaat di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Marilah kita merenungkan firman Allah Ta’ala, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegaralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Allah Ta’ala juga menyifati hamba-hambaNya yang shalih karena mereka bersegera dalam kebaikan, ketika Allah Ta’ala berfirman tentang mereka, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al-Anbiyaa’: 90) Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala yang menyeru kita untuk bersegera dalam kebaikan dan berlomba-lomba untuk dalam mengerjakan amal shalih yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya manusia berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Ketika ditanya tentang cita-cita, mungkin sebagian besar di antara kita menjawab dengan menyebutkan berbagai cita-cita yang berkaitan dengan urusan duniawi. Dalam hal duniawi pula, sebagian besar di antara kita berlomba-lomba di dunia ini, entah untuk meraih gelar akademik tertinggi; berlomba-lomba untuk meraih pangkat, jabatan, atau popularitas; atau bersaing dalam masalah harta dan kemewahan hidup di dunia. Sedikit di antara kita yang memposisikan akhirat sebagai cita-cita tertinggi dalam hidup kita di dunia ini. Marilah kita merenungkan tentang cita-cita seorang shahabat yang mulia, Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Rabi’ah, memintalah kepadaku!” Rabi’ah berkata,”Aku meminta kepadamu agar aku bisa menemanimu di surga!”  Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, “Atau selain hal itu?” Rabi’ah berkata,”Ya, itu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Maka bantulah aku dengan Engkau memperbanyak sujud.” (HR. Bukhari, no. 489) Oleh karena itu, sangat jauhlah perbedaan antara orang yang cita-citanya tertuju pada makanan, minuman dan syahwat, dengan orang yang cita-citanya tertuju pada istana di surga! Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya cita-cita itu ada dua macam, (pertama) cita-cita yang kembalinya kepada dubur (makanan) dan qubul (seks); dan (ke dua) cita-cita yang terikat dengan yang berada di atas ‘Arsy, yaitu Allah Ta’ala.”  (Al-Fawaa’id karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i, hlm. 16-17.) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang menyaingimu dalam masalah dunia, maka saingilah dia dalam masalah akhirat.” (Lathaf Al-Ma’arif, hlm. 428.) Wuhaib bin Warad rahimahullah mengatakan, “Jika Engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu menuju Allah, maka lakukanlah!”  (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.) Niat yang ikhlas dan motivasi yang tinggi hendaknya menjadi jiwa yang menerangi langkah seorang muslim dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sebagaimana seseorang bisa memiliki semangat yang membara untuk mengejar dunia, maka semangat yang lebih besar dan lebih tinggi harus dimiliki oleh seorang muslim untuk mengejar akhirat. Siapa saja yang bersungguh-sungguh, maka dialah yang akan menuai hasilnya karena surga Allah Ta’ala itu sangat mahal harganya. Setiap detik waktu yang dimiliki oleh seorang mukmin hendaknya diisi dengan semangat, karena dia mengetahui betapa mulianya waktu tersebut. Barangsiapa yang menginginkan pahala, maka akan terasa ringanlah segala beban yang dia rasakan. Semakin tinggi cita-cita seseorang, maka segala rintangan, hambatan, kesulitan, dan keletihan yang dia alami akan terasa sangat kecil dan ringan. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sungguh aku telah mengerahkan seluruh kemampuanku (untuk menuntut ilmu, pent.).” Dan ketika Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Kapankah seorang hamba merasakan nikmat istirahat (dari menuntut ilmu dan beramal, pent.)?, maka beliau rahimahullah menjawab, “Ketika dia pertama kali menginjakkan kakinya di surga.” (Ar-Raqa’iq karya Muhammad Ar-Rasyid. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i,, hlm. 17.) Oleh karena itu, cita-cita harus kita arahkan pada idealisme tertinggi demi meraih ilmu. Seorang tholibul ‘ilmi hendaklah memiliki cita-cita yang tinggi di dalam menuntut ilmu. Inilah salah satu adab yang harus dimiliki oleh seorang tholibul ‘ilmi dalam kehidupan ilmiyahnya. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, ”Di antara akhlak Islam adalah berhias diri dengan cita-cita tinggi, yang menjadi titik sentral dan faktor pendorong bagi dirimu, juga yang mengawasi gerak-gerik badanmu. Cita-cita yang tinggi bisa mendatangkan kebaikan yang tidak terputus dengan izin Allah, agar Engkau bisa mencapai derajat yang sempurna. Cita-cita itu akan mengalirkan darah kesatriaan dalam urat nadimu dan mengayunkan langkah untuk menjalani dunia ilmu dan amal.”  (Hilyah Tholib Al-‘Ilmi, hlm. 35.) Perkataan ini lantas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Cita-cita tinggi inilah jadi sebab seseorang bisa semangat dalam mencari ilmu. Oleh karenanya seorang penuntut ilmu harusnya memiliki suatu target ketika ia belajar. Jangan sampai ia menyia-nyiakan waktu untuk menggapai cita-cita tersebut.” (Syarh Hilyah Thalib Al-‘Ilmi, hlm. 161) Baca Juga: Makin Sulit dalam Belajar Agama, Makin Besar Pahala Biar Tertarik Belajar Agama (1) Sumber: Buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar belajar agama belajar agama di masjid belajar islam ilmu agama keutamaan belajar agama motivasi belajar
Kita harus punya motivasi tinggi dalam belajar agama. Bagaimana kita bisa termotivasi dalam hal ini? Coba baca baik-baik tulisan berikut.   Kita mungkin banyak menyaksikan realita di sekitar kita, ketika seorang muslim saling berlomba untuk menjadi yang terdepan dan nomor satu dalam masalah dunia. Akan tetapi untuk masalah akhirat, dia sangat rela ketika orang lain yang menjadi “sang juara”. Hal ini bertolak belakang dengan seruan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar setiap muslim saling berlomba dalam ketaatan dan ketakwaan untuk meraih berbagai kenikmatan di surga. Daftar Isi tutup 1. Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi 2. Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi Islam adalah agama yang memotivasi agar umatnya memiliki semangat beramal yang tinggi serta menyibukkan diri dan memperhatikan masalah-masalah yang penting dan memiliki keutamaan yang agung. Islam juga menyeru kita untuk menjauhkan diri dari tenggelam ke dalam permasalahan-permasalahan sepele yang tidak banyak manfaatnya, baik manfaat di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Marilah kita merenungkan firman Allah Ta’ala, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegaralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Allah Ta’ala juga menyifati hamba-hambaNya yang shalih karena mereka bersegera dalam kebaikan, ketika Allah Ta’ala berfirman tentang mereka, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al-Anbiyaa’: 90) Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala yang menyeru kita untuk bersegera dalam kebaikan dan berlomba-lomba untuk dalam mengerjakan amal shalih yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya manusia berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Ketika ditanya tentang cita-cita, mungkin sebagian besar di antara kita menjawab dengan menyebutkan berbagai cita-cita yang berkaitan dengan urusan duniawi. Dalam hal duniawi pula, sebagian besar di antara kita berlomba-lomba di dunia ini, entah untuk meraih gelar akademik tertinggi; berlomba-lomba untuk meraih pangkat, jabatan, atau popularitas; atau bersaing dalam masalah harta dan kemewahan hidup di dunia. Sedikit di antara kita yang memposisikan akhirat sebagai cita-cita tertinggi dalam hidup kita di dunia ini. Marilah kita merenungkan tentang cita-cita seorang shahabat yang mulia, Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Rabi’ah, memintalah kepadaku!” Rabi’ah berkata,”Aku meminta kepadamu agar aku bisa menemanimu di surga!”  Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, “Atau selain hal itu?” Rabi’ah berkata,”Ya, itu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Maka bantulah aku dengan Engkau memperbanyak sujud.” (HR. Bukhari, no. 489) Oleh karena itu, sangat jauhlah perbedaan antara orang yang cita-citanya tertuju pada makanan, minuman dan syahwat, dengan orang yang cita-citanya tertuju pada istana di surga! Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya cita-cita itu ada dua macam, (pertama) cita-cita yang kembalinya kepada dubur (makanan) dan qubul (seks); dan (ke dua) cita-cita yang terikat dengan yang berada di atas ‘Arsy, yaitu Allah Ta’ala.”  (Al-Fawaa’id karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i, hlm. 16-17.) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang menyaingimu dalam masalah dunia, maka saingilah dia dalam masalah akhirat.” (Lathaf Al-Ma’arif, hlm. 428.) Wuhaib bin Warad rahimahullah mengatakan, “Jika Engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu menuju Allah, maka lakukanlah!”  (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.) Niat yang ikhlas dan motivasi yang tinggi hendaknya menjadi jiwa yang menerangi langkah seorang muslim dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sebagaimana seseorang bisa memiliki semangat yang membara untuk mengejar dunia, maka semangat yang lebih besar dan lebih tinggi harus dimiliki oleh seorang muslim untuk mengejar akhirat. Siapa saja yang bersungguh-sungguh, maka dialah yang akan menuai hasilnya karena surga Allah Ta’ala itu sangat mahal harganya. Setiap detik waktu yang dimiliki oleh seorang mukmin hendaknya diisi dengan semangat, karena dia mengetahui betapa mulianya waktu tersebut. Barangsiapa yang menginginkan pahala, maka akan terasa ringanlah segala beban yang dia rasakan. Semakin tinggi cita-cita seseorang, maka segala rintangan, hambatan, kesulitan, dan keletihan yang dia alami akan terasa sangat kecil dan ringan. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sungguh aku telah mengerahkan seluruh kemampuanku (untuk menuntut ilmu, pent.).” Dan ketika Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Kapankah seorang hamba merasakan nikmat istirahat (dari menuntut ilmu dan beramal, pent.)?, maka beliau rahimahullah menjawab, “Ketika dia pertama kali menginjakkan kakinya di surga.” (Ar-Raqa’iq karya Muhammad Ar-Rasyid. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i,, hlm. 17.) Oleh karena itu, cita-cita harus kita arahkan pada idealisme tertinggi demi meraih ilmu. Seorang tholibul ‘ilmi hendaklah memiliki cita-cita yang tinggi di dalam menuntut ilmu. Inilah salah satu adab yang harus dimiliki oleh seorang tholibul ‘ilmi dalam kehidupan ilmiyahnya. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, ”Di antara akhlak Islam adalah berhias diri dengan cita-cita tinggi, yang menjadi titik sentral dan faktor pendorong bagi dirimu, juga yang mengawasi gerak-gerik badanmu. Cita-cita yang tinggi bisa mendatangkan kebaikan yang tidak terputus dengan izin Allah, agar Engkau bisa mencapai derajat yang sempurna. Cita-cita itu akan mengalirkan darah kesatriaan dalam urat nadimu dan mengayunkan langkah untuk menjalani dunia ilmu dan amal.”  (Hilyah Tholib Al-‘Ilmi, hlm. 35.) Perkataan ini lantas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Cita-cita tinggi inilah jadi sebab seseorang bisa semangat dalam mencari ilmu. Oleh karenanya seorang penuntut ilmu harusnya memiliki suatu target ketika ia belajar. Jangan sampai ia menyia-nyiakan waktu untuk menggapai cita-cita tersebut.” (Syarh Hilyah Thalib Al-‘Ilmi, hlm. 161) Baca Juga: Makin Sulit dalam Belajar Agama, Makin Besar Pahala Biar Tertarik Belajar Agama (1) Sumber: Buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar belajar agama belajar agama di masjid belajar islam ilmu agama keutamaan belajar agama motivasi belajar


Kita harus punya motivasi tinggi dalam belajar agama. Bagaimana kita bisa termotivasi dalam hal ini? Coba baca baik-baik tulisan berikut.   Kita mungkin banyak menyaksikan realita di sekitar kita, ketika seorang muslim saling berlomba untuk menjadi yang terdepan dan nomor satu dalam masalah dunia. Akan tetapi untuk masalah akhirat, dia sangat rela ketika orang lain yang menjadi “sang juara”. Hal ini bertolak belakang dengan seruan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar setiap muslim saling berlomba dalam ketaatan dan ketakwaan untuk meraih berbagai kenikmatan di surga. Daftar Isi tutup 1. Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi 2. Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi Islam adalah agama yang memotivasi agar umatnya memiliki semangat beramal yang tinggi serta menyibukkan diri dan memperhatikan masalah-masalah yang penting dan memiliki keutamaan yang agung. Islam juga menyeru kita untuk menjauhkan diri dari tenggelam ke dalam permasalahan-permasalahan sepele yang tidak banyak manfaatnya, baik manfaat di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Marilah kita merenungkan firman Allah Ta’ala, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegaralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Allah Ta’ala juga menyifati hamba-hambaNya yang shalih karena mereka bersegera dalam kebaikan, ketika Allah Ta’ala berfirman tentang mereka, إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al-Anbiyaa’: 90) Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala yang menyeru kita untuk bersegera dalam kebaikan dan berlomba-lomba untuk dalam mengerjakan amal shalih yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya manusia berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi? Ketika ditanya tentang cita-cita, mungkin sebagian besar di antara kita menjawab dengan menyebutkan berbagai cita-cita yang berkaitan dengan urusan duniawi. Dalam hal duniawi pula, sebagian besar di antara kita berlomba-lomba di dunia ini, entah untuk meraih gelar akademik tertinggi; berlomba-lomba untuk meraih pangkat, jabatan, atau popularitas; atau bersaing dalam masalah harta dan kemewahan hidup di dunia. Sedikit di antara kita yang memposisikan akhirat sebagai cita-cita tertinggi dalam hidup kita di dunia ini. Marilah kita merenungkan tentang cita-cita seorang shahabat yang mulia, Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Rabi’ah, memintalah kepadaku!” Rabi’ah berkata,”Aku meminta kepadamu agar aku bisa menemanimu di surga!”  Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, “Atau selain hal itu?” Rabi’ah berkata,”Ya, itu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Maka bantulah aku dengan Engkau memperbanyak sujud.” (HR. Bukhari, no. 489) Oleh karena itu, sangat jauhlah perbedaan antara orang yang cita-citanya tertuju pada makanan, minuman dan syahwat, dengan orang yang cita-citanya tertuju pada istana di surga! Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya cita-cita itu ada dua macam, (pertama) cita-cita yang kembalinya kepada dubur (makanan) dan qubul (seks); dan (ke dua) cita-cita yang terikat dengan yang berada di atas ‘Arsy, yaitu Allah Ta’ala.”  (Al-Fawaa’id karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i, hlm. 16-17.) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang menyaingimu dalam masalah dunia, maka saingilah dia dalam masalah akhirat.” (Lathaf Al-Ma’arif, hlm. 428.) Wuhaib bin Warad rahimahullah mengatakan, “Jika Engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu menuju Allah, maka lakukanlah!”  (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.) Niat yang ikhlas dan motivasi yang tinggi hendaknya menjadi jiwa yang menerangi langkah seorang muslim dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sebagaimana seseorang bisa memiliki semangat yang membara untuk mengejar dunia, maka semangat yang lebih besar dan lebih tinggi harus dimiliki oleh seorang muslim untuk mengejar akhirat. Siapa saja yang bersungguh-sungguh, maka dialah yang akan menuai hasilnya karena surga Allah Ta’ala itu sangat mahal harganya. Setiap detik waktu yang dimiliki oleh seorang mukmin hendaknya diisi dengan semangat, karena dia mengetahui betapa mulianya waktu tersebut. Barangsiapa yang menginginkan pahala, maka akan terasa ringanlah segala beban yang dia rasakan. Semakin tinggi cita-cita seseorang, maka segala rintangan, hambatan, kesulitan, dan keletihan yang dia alami akan terasa sangat kecil dan ringan. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sungguh aku telah mengerahkan seluruh kemampuanku (untuk menuntut ilmu, pent.).” Dan ketika Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Kapankah seorang hamba merasakan nikmat istirahat (dari menuntut ilmu dan beramal, pent.)?, maka beliau rahimahullah menjawab, “Ketika dia pertama kali menginjakkan kakinya di surga.” (Ar-Raqa’iq karya Muhammad Ar-Rasyid. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i,, hlm. 17.) Oleh karena itu, cita-cita harus kita arahkan pada idealisme tertinggi demi meraih ilmu. Seorang tholibul ‘ilmi hendaklah memiliki cita-cita yang tinggi di dalam menuntut ilmu. Inilah salah satu adab yang harus dimiliki oleh seorang tholibul ‘ilmi dalam kehidupan ilmiyahnya. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, ”Di antara akhlak Islam adalah berhias diri dengan cita-cita tinggi, yang menjadi titik sentral dan faktor pendorong bagi dirimu, juga yang mengawasi gerak-gerik badanmu. Cita-cita yang tinggi bisa mendatangkan kebaikan yang tidak terputus dengan izin Allah, agar Engkau bisa mencapai derajat yang sempurna. Cita-cita itu akan mengalirkan darah kesatriaan dalam urat nadimu dan mengayunkan langkah untuk menjalani dunia ilmu dan amal.”  (Hilyah Tholib Al-‘Ilmi, hlm. 35.) Perkataan ini lantas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Cita-cita tinggi inilah jadi sebab seseorang bisa semangat dalam mencari ilmu. Oleh karenanya seorang penuntut ilmu harusnya memiliki suatu target ketika ia belajar. Jangan sampai ia menyia-nyiakan waktu untuk menggapai cita-cita tersebut.” (Syarh Hilyah Thalib Al-‘Ilmi, hlm. 161) Baca Juga: Makin Sulit dalam Belajar Agama, Makin Besar Pahala Biar Tertarik Belajar Agama (1) Sumber: Buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar belajar agama belajar agama di masjid belajar islam ilmu agama keutamaan belajar agama motivasi belajar

Tidak Ada Dukun Putih

Sebagian dukun menamai diri mereka dengan istilah “dukun putih”. Mereka menggunakan sihir, jampi-jampi, jimat, bantuan jin, dan praktek-praktek perdukunan lainnya, namun disebut “dukun putih” karena tidak menyantet orang dan yang mereka lakukan adalah membantu orang, menurut klaim mereka, semisal:– “membantu” orang mendapatkan kekasih dengan ilmu pelet;– “membantu” orang agar usaha laris;– “membantu” orang agar baik jabatan;– “membantu” menahan atau menurunkan hujan;– “membantu” orang menangkal santet;– meramal masa depan orang untuk membantu peruntungan.Para pembaca yang budiman, jangan tertipu dengan kata-kata para dukun bahwa mereka “membantu” dan “menolong” orang lain. Karena dalam hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta,فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ“… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan” (HR. Bukhari no. 3288).Mereka para dukun senantiasa dibisiki kedustaan oleh para setan. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk percaya kepada dukun.Dan jangan tertipu dengan kata-kata “membantu”. Karena sejatinya mereka menjerumuskan manusia kepada jurang maksiat dan kesyirikan dengan iming-iming kenikmatan dan kemudahan dunia. Setan senantiasa membungkus kebatilan dengan kata-kata yang indah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari kalangan) manusia dan (kalangan) jin. Sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)” (QS. An-An’am: 112).Amalan-amalan yang mereka lakukan pun, tetap saja merupakan amalan-amalan maksiat dan kesyirikan walaupun mereka mengaku “dukun putih” dan mengaku “membantu”. Beberapa di antara perbuatan-perbuatan mereka akan kami jelaskan di bawah ini.PeletDari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الرقَى والتمائمَ والتولةَ شركٌ“Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), jimat dan pelet adalah kesyirikan” (HR. Abu Dawud no. 3883, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan,التولة شيء يصنعونه يزعمون أنه يحبب المرأة إلى زوجها والزوج إلى امرأته“Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh dukun dan diklaim dapat membuat wanita cinta kepada suaminya atau membuat suami cinta kepada istrinya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 371).Baca Juga: Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunJimat penglaris usaha dan agar naik jabatanDari Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6).Menahan dan mendatangkan hujanPerkara menahan dan mendatangkan hujan adalah perkara rububiyah Allah. Siapa saja yang mengklaim ada pihak lain yang bisa menahan dan mendatangkan hujan, maka ia telah terjerumus dalam syirik pada perkara rububiyah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan turun ini atas karunia Allah dan rahmat-Nya’, maka dia beriman kepada-Ku dan kufur kepada bintang-bintang. Sedangkan hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan ini turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu’, maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 1038).Jika menyandarkan hujan kepada benda-benda langit saja dikatakan kufur oleh Allah, apalagi jika menyandarkan hujan kepada pawang hujan atau dukun.Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanBekerja sama dengan jinYang rajih, bekerja sama dengan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan: Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia. Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi’adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: “Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat”. Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Namun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan: “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no.15924).Melawan sihir dengan sihirMenangkal santet dengan ilmu perdukunan, melawan santet dengan santet, melawan sihir dengan sihir, ini disebut nusyrah. Dan nusyrah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata,سُئِلَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن النُّشْرةِ، فقال: هو من عَمَلِ الشَّيطانِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya tentang nusyrah. Beliau menjawab: itu adalah amalan setan” (HR. Abu Daud no.3868, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Takhrij Misykatul Mashabih [4/278]).Dan orang yang melawan sihir dengan ilmu sihir juga, pelakunya tetap dihukumi sebagai tukang sihir. Al Hasan Al Bashri Rahimahullah mengatakan,لا يحل السحر إلا الساحر“Tidaklah orang yang menangkal sihir dengan sihir juga, kecuali dia adalah penyihir” (Fathul Bari, 10/233).Padahal Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Tukang sihir tak akan pernah beruntung dari mana pun ia datang” (QS. Thaha: 69).Meramal masa depanMeramal masa depan dan perkara-perkara gaib, apapun alasannya, adalah perbuatan kesyirikan dan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).Orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia mendustakan ayat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “orang yang mengklaim tahu perkara gaib, maka ia kafir. Orang yang membenarkan orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia juga kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”” (QS. An-Naml : 65). Maka tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah semata” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/292).‘Ala kulli haal, tidak ada pembagian “dukun hitam” atau “dukun putih”, semua dukun itu hitam dan sesat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkan dukun dan tidak membeda-bedakannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Semoga Allah Ta’ala memberi kita hidayah agar tidak terpedaya kesesatan para dukun.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Tidak Ada Dukun Putih

Sebagian dukun menamai diri mereka dengan istilah “dukun putih”. Mereka menggunakan sihir, jampi-jampi, jimat, bantuan jin, dan praktek-praktek perdukunan lainnya, namun disebut “dukun putih” karena tidak menyantet orang dan yang mereka lakukan adalah membantu orang, menurut klaim mereka, semisal:– “membantu” orang mendapatkan kekasih dengan ilmu pelet;– “membantu” orang agar usaha laris;– “membantu” orang agar baik jabatan;– “membantu” menahan atau menurunkan hujan;– “membantu” orang menangkal santet;– meramal masa depan orang untuk membantu peruntungan.Para pembaca yang budiman, jangan tertipu dengan kata-kata para dukun bahwa mereka “membantu” dan “menolong” orang lain. Karena dalam hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta,فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ“… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan” (HR. Bukhari no. 3288).Mereka para dukun senantiasa dibisiki kedustaan oleh para setan. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk percaya kepada dukun.Dan jangan tertipu dengan kata-kata “membantu”. Karena sejatinya mereka menjerumuskan manusia kepada jurang maksiat dan kesyirikan dengan iming-iming kenikmatan dan kemudahan dunia. Setan senantiasa membungkus kebatilan dengan kata-kata yang indah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari kalangan) manusia dan (kalangan) jin. Sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)” (QS. An-An’am: 112).Amalan-amalan yang mereka lakukan pun, tetap saja merupakan amalan-amalan maksiat dan kesyirikan walaupun mereka mengaku “dukun putih” dan mengaku “membantu”. Beberapa di antara perbuatan-perbuatan mereka akan kami jelaskan di bawah ini.PeletDari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الرقَى والتمائمَ والتولةَ شركٌ“Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), jimat dan pelet adalah kesyirikan” (HR. Abu Dawud no. 3883, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan,التولة شيء يصنعونه يزعمون أنه يحبب المرأة إلى زوجها والزوج إلى امرأته“Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh dukun dan diklaim dapat membuat wanita cinta kepada suaminya atau membuat suami cinta kepada istrinya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 371).Baca Juga: Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunJimat penglaris usaha dan agar naik jabatanDari Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6).Menahan dan mendatangkan hujanPerkara menahan dan mendatangkan hujan adalah perkara rububiyah Allah. Siapa saja yang mengklaim ada pihak lain yang bisa menahan dan mendatangkan hujan, maka ia telah terjerumus dalam syirik pada perkara rububiyah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan turun ini atas karunia Allah dan rahmat-Nya’, maka dia beriman kepada-Ku dan kufur kepada bintang-bintang. Sedangkan hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan ini turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu’, maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 1038).Jika menyandarkan hujan kepada benda-benda langit saja dikatakan kufur oleh Allah, apalagi jika menyandarkan hujan kepada pawang hujan atau dukun.Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanBekerja sama dengan jinYang rajih, bekerja sama dengan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan: Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia. Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi’adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: “Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat”. Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Namun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan: “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no.15924).Melawan sihir dengan sihirMenangkal santet dengan ilmu perdukunan, melawan santet dengan santet, melawan sihir dengan sihir, ini disebut nusyrah. Dan nusyrah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata,سُئِلَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن النُّشْرةِ، فقال: هو من عَمَلِ الشَّيطانِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya tentang nusyrah. Beliau menjawab: itu adalah amalan setan” (HR. Abu Daud no.3868, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Takhrij Misykatul Mashabih [4/278]).Dan orang yang melawan sihir dengan ilmu sihir juga, pelakunya tetap dihukumi sebagai tukang sihir. Al Hasan Al Bashri Rahimahullah mengatakan,لا يحل السحر إلا الساحر“Tidaklah orang yang menangkal sihir dengan sihir juga, kecuali dia adalah penyihir” (Fathul Bari, 10/233).Padahal Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Tukang sihir tak akan pernah beruntung dari mana pun ia datang” (QS. Thaha: 69).Meramal masa depanMeramal masa depan dan perkara-perkara gaib, apapun alasannya, adalah perbuatan kesyirikan dan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).Orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia mendustakan ayat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “orang yang mengklaim tahu perkara gaib, maka ia kafir. Orang yang membenarkan orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia juga kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”” (QS. An-Naml : 65). Maka tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah semata” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/292).‘Ala kulli haal, tidak ada pembagian “dukun hitam” atau “dukun putih”, semua dukun itu hitam dan sesat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkan dukun dan tidak membeda-bedakannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Semoga Allah Ta’ala memberi kita hidayah agar tidak terpedaya kesesatan para dukun.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Sebagian dukun menamai diri mereka dengan istilah “dukun putih”. Mereka menggunakan sihir, jampi-jampi, jimat, bantuan jin, dan praktek-praktek perdukunan lainnya, namun disebut “dukun putih” karena tidak menyantet orang dan yang mereka lakukan adalah membantu orang, menurut klaim mereka, semisal:– “membantu” orang mendapatkan kekasih dengan ilmu pelet;– “membantu” orang agar usaha laris;– “membantu” orang agar baik jabatan;– “membantu” menahan atau menurunkan hujan;– “membantu” orang menangkal santet;– meramal masa depan orang untuk membantu peruntungan.Para pembaca yang budiman, jangan tertipu dengan kata-kata para dukun bahwa mereka “membantu” dan “menolong” orang lain. Karena dalam hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta,فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ“… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan” (HR. Bukhari no. 3288).Mereka para dukun senantiasa dibisiki kedustaan oleh para setan. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk percaya kepada dukun.Dan jangan tertipu dengan kata-kata “membantu”. Karena sejatinya mereka menjerumuskan manusia kepada jurang maksiat dan kesyirikan dengan iming-iming kenikmatan dan kemudahan dunia. Setan senantiasa membungkus kebatilan dengan kata-kata yang indah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari kalangan) manusia dan (kalangan) jin. Sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)” (QS. An-An’am: 112).Amalan-amalan yang mereka lakukan pun, tetap saja merupakan amalan-amalan maksiat dan kesyirikan walaupun mereka mengaku “dukun putih” dan mengaku “membantu”. Beberapa di antara perbuatan-perbuatan mereka akan kami jelaskan di bawah ini.PeletDari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الرقَى والتمائمَ والتولةَ شركٌ“Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), jimat dan pelet adalah kesyirikan” (HR. Abu Dawud no. 3883, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan,التولة شيء يصنعونه يزعمون أنه يحبب المرأة إلى زوجها والزوج إلى امرأته“Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh dukun dan diklaim dapat membuat wanita cinta kepada suaminya atau membuat suami cinta kepada istrinya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 371).Baca Juga: Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunJimat penglaris usaha dan agar naik jabatanDari Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6).Menahan dan mendatangkan hujanPerkara menahan dan mendatangkan hujan adalah perkara rububiyah Allah. Siapa saja yang mengklaim ada pihak lain yang bisa menahan dan mendatangkan hujan, maka ia telah terjerumus dalam syirik pada perkara rububiyah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan turun ini atas karunia Allah dan rahmat-Nya’, maka dia beriman kepada-Ku dan kufur kepada bintang-bintang. Sedangkan hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan ini turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu’, maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 1038).Jika menyandarkan hujan kepada benda-benda langit saja dikatakan kufur oleh Allah, apalagi jika menyandarkan hujan kepada pawang hujan atau dukun.Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanBekerja sama dengan jinYang rajih, bekerja sama dengan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan: Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia. Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi’adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: “Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat”. Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Namun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan: “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no.15924).Melawan sihir dengan sihirMenangkal santet dengan ilmu perdukunan, melawan santet dengan santet, melawan sihir dengan sihir, ini disebut nusyrah. Dan nusyrah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata,سُئِلَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن النُّشْرةِ، فقال: هو من عَمَلِ الشَّيطانِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya tentang nusyrah. Beliau menjawab: itu adalah amalan setan” (HR. Abu Daud no.3868, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Takhrij Misykatul Mashabih [4/278]).Dan orang yang melawan sihir dengan ilmu sihir juga, pelakunya tetap dihukumi sebagai tukang sihir. Al Hasan Al Bashri Rahimahullah mengatakan,لا يحل السحر إلا الساحر“Tidaklah orang yang menangkal sihir dengan sihir juga, kecuali dia adalah penyihir” (Fathul Bari, 10/233).Padahal Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Tukang sihir tak akan pernah beruntung dari mana pun ia datang” (QS. Thaha: 69).Meramal masa depanMeramal masa depan dan perkara-perkara gaib, apapun alasannya, adalah perbuatan kesyirikan dan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).Orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia mendustakan ayat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “orang yang mengklaim tahu perkara gaib, maka ia kafir. Orang yang membenarkan orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia juga kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”” (QS. An-Naml : 65). Maka tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah semata” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/292).‘Ala kulli haal, tidak ada pembagian “dukun hitam” atau “dukun putih”, semua dukun itu hitam dan sesat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkan dukun dan tidak membeda-bedakannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Semoga Allah Ta’ala memberi kita hidayah agar tidak terpedaya kesesatan para dukun.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Sebagian dukun menamai diri mereka dengan istilah “dukun putih”. Mereka menggunakan sihir, jampi-jampi, jimat, bantuan jin, dan praktek-praktek perdukunan lainnya, namun disebut “dukun putih” karena tidak menyantet orang dan yang mereka lakukan adalah membantu orang, menurut klaim mereka, semisal:– “membantu” orang mendapatkan kekasih dengan ilmu pelet;– “membantu” orang agar usaha laris;– “membantu” orang agar baik jabatan;– “membantu” menahan atau menurunkan hujan;– “membantu” orang menangkal santet;– meramal masa depan orang untuk membantu peruntungan.Para pembaca yang budiman, jangan tertipu dengan kata-kata para dukun bahwa mereka “membantu” dan “menolong” orang lain. Karena dalam hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta,فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ“… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan” (HR. Bukhari no. 3288).Mereka para dukun senantiasa dibisiki kedustaan oleh para setan. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk percaya kepada dukun.Dan jangan tertipu dengan kata-kata “membantu”. Karena sejatinya mereka menjerumuskan manusia kepada jurang maksiat dan kesyirikan dengan iming-iming kenikmatan dan kemudahan dunia. Setan senantiasa membungkus kebatilan dengan kata-kata yang indah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari kalangan) manusia dan (kalangan) jin. Sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)” (QS. An-An’am: 112).Amalan-amalan yang mereka lakukan pun, tetap saja merupakan amalan-amalan maksiat dan kesyirikan walaupun mereka mengaku “dukun putih” dan mengaku “membantu”. Beberapa di antara perbuatan-perbuatan mereka akan kami jelaskan di bawah ini.PeletDari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الرقَى والتمائمَ والتولةَ شركٌ“Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), jimat dan pelet adalah kesyirikan” (HR. Abu Dawud no. 3883, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan,التولة شيء يصنعونه يزعمون أنه يحبب المرأة إلى زوجها والزوج إلى امرأته“Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh dukun dan diklaim dapat membuat wanita cinta kepada suaminya atau membuat suami cinta kepada istrinya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 371).Baca Juga: Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunJimat penglaris usaha dan agar naik jabatanDari Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6).Menahan dan mendatangkan hujanPerkara menahan dan mendatangkan hujan adalah perkara rububiyah Allah. Siapa saja yang mengklaim ada pihak lain yang bisa menahan dan mendatangkan hujan, maka ia telah terjerumus dalam syirik pada perkara rububiyah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan turun ini atas karunia Allah dan rahmat-Nya’, maka dia beriman kepada-Ku dan kufur kepada bintang-bintang. Sedangkan hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan ini turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu’, maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 1038).Jika menyandarkan hujan kepada benda-benda langit saja dikatakan kufur oleh Allah, apalagi jika menyandarkan hujan kepada pawang hujan atau dukun.Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanBekerja sama dengan jinYang rajih, bekerja sama dengan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan: Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia. Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi’adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: “Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat”. Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Namun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan: “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no.15924).Melawan sihir dengan sihirMenangkal santet dengan ilmu perdukunan, melawan santet dengan santet, melawan sihir dengan sihir, ini disebut nusyrah. Dan nusyrah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata,سُئِلَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن النُّشْرةِ، فقال: هو من عَمَلِ الشَّيطانِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya tentang nusyrah. Beliau menjawab: itu adalah amalan setan” (HR. Abu Daud no.3868, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Takhrij Misykatul Mashabih [4/278]).Dan orang yang melawan sihir dengan ilmu sihir juga, pelakunya tetap dihukumi sebagai tukang sihir. Al Hasan Al Bashri Rahimahullah mengatakan,لا يحل السحر إلا الساحر“Tidaklah orang yang menangkal sihir dengan sihir juga, kecuali dia adalah penyihir” (Fathul Bari, 10/233).Padahal Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Tukang sihir tak akan pernah beruntung dari mana pun ia datang” (QS. Thaha: 69).Meramal masa depanMeramal masa depan dan perkara-perkara gaib, apapun alasannya, adalah perbuatan kesyirikan dan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).Orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia mendustakan ayat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “orang yang mengklaim tahu perkara gaib, maka ia kafir. Orang yang membenarkan orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia juga kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”” (QS. An-Naml : 65). Maka tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah semata” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/292).‘Ala kulli haal, tidak ada pembagian “dukun hitam” atau “dukun putih”, semua dukun itu hitam dan sesat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkan dukun dan tidak membeda-bedakannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Semoga Allah Ta’ala memberi kita hidayah agar tidak terpedaya kesesatan para dukun.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Adakah Rasul dari Kalangan Jin?

Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 

Adakah Rasul dari Kalangan Jin?

Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 
Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 


Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 

Di Dalam Salat terdapat Pertolongan dan Pencegahan

Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah

Di Dalam Salat terdapat Pertolongan dan Pencegahan

Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah
Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah


Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah

Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi Religius

Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas

Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi Religius

Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas
Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas


Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 6): Hal yang Berkaitan dengan Mandi

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 6): Hal yang Berkaitan dengan Mandi

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 5)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 5)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 4): Seputar Wudhu dan Tayammum

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 4): Seputar Wudhu dan Tayammum

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:
Prev     Next