Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan
Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan


Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan? Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Daftar Isi tutup 1. Syariat jamak itu karena adanya kesulitan 2. Saat hujan boleh menjamak shalat 3. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 4. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Syariat jamak itu karena adanya kesulitan Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan. إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Saat hujan boleh menjamak shalat Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat. Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir — Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbanjir hujan jamak shalat panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram?

Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing

Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram?

Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing
Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing


Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan? Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan. Baca juga: Meninggalkan Sesuatu Karena Allah Daftar Isi tutup 1. Ada dalil larangan jual beli kucing 2. Keterangan para ulama tentang jual beli kucing 3. Tetap Merujuk pada Dalil Ada dalil larangan jual beli kucing Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi, باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. “Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.” Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing   Keterangan para ulama tentang jual beli kucing Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing, Anjing, dan Darah   Tetap Merujuk pada Dalil Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42) Baca juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Mengenal Kucing di Sekitar Kita   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada Rabu siang, 7 Jumadal Akhirah 1442 H, 20 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsjual beli kucing kucing

Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam


Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Aku menjadi imam dan khatib di suatu daerah terpencil. Aku mendakwahkan sunnah dan tauhid. Tiba-tiba saya menyadari bahwa sebagian penuntut ilmu berpaling dari khutbah dan halaqah yang aku ampu. Bahkan mereka tidak mau menuntut ilmu di masjid tempatku mengajar.Kemudian aku mulai mengerti sebab berpalingnya mereka dari majelisku, yaitu karena pertemuanku dengan masyayikh yang menyimpang di suatu jamuan makan malam yang diadakan salah seorang penuntut ilmu, di kota Madinah an-Nabawiyyah ketika aku umrah. Sedangkan aku tidak mengetahui keadaan para masyaikh yang di-jarh tersebut pada saat itu. Aku bahkan baru mengetahuinya setelah kejadian itu.Maka yang menjadi pertanyaanku, apakah hanya karena pertemuan sesaat itu layak menjadi sebab mereka berpaling dari majelisku dan menjadi penghalang mereka mendapatkan ilmu serta faedah dariku? Bagaimana seharusnya bermuamalah dengan orang yang menyimpang? Mohon beri kami faedah semoga Allah ta’ala membalas anda dengan pahala dan kebaikan.Jawaban:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدSeharusnya seorang Muslim tidak mudah terpancing untuk mudah menuduh Muslim lainnya. Akan tetapi, mestinya ia lebih mudah untuk berbuat baik dan berprasangka baik kepada saudaranya. Terlebih apabila saudaranya tersebut adalah seorang imam, seorang salafi yang jujur, penyeru kepada tauhid dan sunnah, teguh menjalankan agama serta menghiasi akhlaknya dengan Al-Quran. Maka amalan dan perbuatannya yang dianggap terdapat syubhat, semestinya dibawa kepada kemungkinan yang baik, selama ada celah kemungkinan yang baik dalam memahami perbuatan yang terkesan buruk tersebut, dan tidak ada bukti tentang penyimpangannya. Selama sang imam tersebut selama ini memiliki jasa yang baik dalam menegakkan sunnah, dan ia punya kepekaan untuk kembali kepada al haq dan mengamalkannya, apabila melakukan suatu kekeliruan. Karena sesungguhnya ketika kebenaran datang kepada pemilik hati yang baik dan ia mengetahuinya, tentu ia akan menerimanya. Kemudian hati itu akan tumbuh -sesuai dengan isi dan niat asal dari hatinya- serta membuahkan amalan shaleh. Sebagaimana firman Allah,وَٱلۡبَلَدُ ٱلطَّیِّبُ یَخۡرُجُ نَبَاتُهُۥ بِإِذۡنِ رَبِّهِۦۖ“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya akan tumbuh subur dengan izin Rabbnya” (QS. Al-A’raf:58).Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Namun, apabila imam tersebut dengan sengaja berkumpul dengan orang-orang menyimpang dan berdiskusi (karena suatu sebab tertentu) namun si imam ini mengetahui keadaan mereka (hakikat pemahaman mereka -pent.), dan tujuannya karena ada suatu kebutuhan atau untuk mendakwahi mereka, maka ini diperbolehkan dan ia tidak tercela. Selama ia tetap tidak rida terhadap penyimpangan dan kebidahan yang mereka lakukan. Dan ia tidak suka untuk banyak bergaul dengan mereka. Namun hendaknya ini dilakukan sebatas kebutuhan saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَة فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran di muka bumi kemudian ia membenci (dalam riwayat lain: mengingkarinya), maka ia seakan-akan seperti orang yang tidak berada di sana. Dan barangsiapa yang meridai suatu kemungkaran, maka ia seperti orang yang hadir (di tempat tersebut), meskipun ia tidak hadir di sana” [1].Dengan syarat, ia tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat atau bersafar dengan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” [2].Jangan pula ia meminta mereka menginap sebagai tamu atau melindungi mereka di rumahnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا“… Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah …” [3].Adapun bagi yang belum mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, maka ia diberi uzur.Namun seseorang yang mengetahui keadaan ahlul bidah tersebut, dan mengetahui bahwa mereka sulit dinasihati, maka hendaknya ia tetap menampakkan sikap sebagai seorang Ahlussunnah tanpa kendor sedikit pun. Ia tetap membela akidah Ahlussunnah yang haq dan tidak boleh luntur dalam perkara beragama. Sehingga ia tidak menampakkan sikap yang syubhat, bias, dan meragukan di depan masyarakat.Maka sikap yang paling baik dalam menyikapi keadaan seperti ini adalah, apabila seorang Ahlussunnah yang melakukan suatu kesalahan tanpa disengaja, maka hendaknya ia diberi uzur dan diperlakukan baik. Karena ketika orang yang demikian diberi uzur, ia akan tetap menjadi orang yang baik. Sehingga setelah dinasehati, ia pun kembali kepada keadaan awalnya dan kembali bersama orang-orang yang baik.Sebaliknya, apabila Ahlussunnah yang demikian disikapi dengan permusuhan dan kesombongan, enggan menerima kebenaran, merendahkan orang lain, dan menganggap orang lain jahil, menganggap dirinya sebagai orang paling memerangi kebatilan, dan paling membela kebenaran, sebagaimana kelakukan sebagian mukhalif di zaman ini, maka sikap yang seperti ini dipastikan akan membawa kepada perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Demikian juga akan memecah belah saf Ahlussunnah, menimbulkan kerusakan dan perselisihan, membuat orang enggan menuntut ilmu, juga membuat (orang Ahlussunnah yang dianggap keliru tadi) terus menerus dalam kebatilan, dan juga membuat musuh-musuh Islam dan musuh-musuh dakhwa sunnah akan berkuasa.Dosanya dan akibat buruknya kelak akan kembali orang-orang yang senang memunculkan fitnah (kerusakan) yang demikian, serta menghabiskan umurnya dengan fitnah yang demikian.Aku memohon kepada Allah untuk saya dan kita semua, agar dianugerahi taufik dan kebaikan dalam tutur kata dan amalan. Demikian juga memohon keistikamahan dalam berpegang teguh kepada manhaj salaf yang sahih, kokoh berpegang padanya, serta berpegang teguh kepada hukum-hukum syar’i, serta adab dan akhlak yang sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah juga menambahkan ilmu dan pengetahuan yang membantu kita semakin bertakwa kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda sekalian agar bisa memberi manfaat negeri dan juga kepada sesama manusia.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Al-Jazair, 08 Shafar 1441 H / 06 Oktober 2019 MBaca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat, STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim” Bab ‘al-Amru wa an-Nahyu‘ (43345) dari hadits al-‘Urs bin Abirah al-Kindiy –Radhiallahu ‘anhu-. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jami’” (689)[2] Riwayat Abu Dawud dalam kitab “al-Adab” dalam Bab  ‘Man Yu’mar an Yujalis” (4832), dan at-Tirmidzi dalam kitab “az-Zuhdu” Bab “Maa jaa di Suhbatil Mu’min” (2395), dari hadits Abi Sa’id al-Khudri –Radhiallahu’anhu-dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab“Shohih al-Jami'” (7341)[3] Riwayat Muslim dalam kitab “al-Adhohi” dari Hadits Ali bin Abi Thalib-Radhiallahu’anhu– Referensi:http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1228 🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama

Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  
Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  


Pentingnya Menuntut Ilmu Karena Allah – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir – #NasehatUlama Perkara ketiga yang merupakan salah satu penghalang terbesar dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mengharapkan dunia dari ilmunya dan tidak mengharapkan akhirat. Sesungguhnya di antara penghalang terbesar adalah ketika seseorang menjadikan dunia sebagai tujuan dalam ilmunya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencari ilmu untuk membantah orang-orang berilmu dan mendebat orang-orang bodoh, tidak akan pernah mendapatkan ilmu. Karena ilmu ini harus dicari hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Dan sebelum kita berbicara tentang beberapa bentuk menuntut ilmu karena dunia dan hal-hal yang terkait dengannya, kita harus berbicara dulu tentang masalah: “Bagaimana seharusnya niat dalam menuntut ilmu?” Dan telah aku sebutkan pada kalian tadi bahwa Abu Bakar al-Marruzi atau al-Maimuni, salah satu dari mereka, ketika bertanya kepada imam Ahmad, ketika beliau berkata, “Tidak selayaknya seseorang menuntut ilmu kecuali dia harus memiliki niat.” Dia bertanya; “Apa niat dalam menuntut ilmu?” Beliau menjawab: “Mengangkat kebodohan dari dirimu sendiri dan mengajari orang lain.” Apabila seseorang menuntut ilmu berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri, agar bisa salat, zakat, puasa, haji dan berjual beli sesuai dengan petunjuk syariat, sunah dan taufik dari Allah, inilah niat yang benar. Dan apabila dia berniat mempelajari ilmu yang sifatnya tidak wajib, karena dia sendiri tidak membutuhkannya, namun untuk diajarkan kepada orang lain, misalnya kepada orang yang bertanya, murid, kerabat dan keluarga, ini juga merupakan niat yang baik. Oleh sebab itulah al-Barkawi, pada awal kitabnya ketika beliau mengarang sebuah kitab tentang hukum-hukum seputar haid untuk wanita, dia berkata: “Dan kitab ini wajib dipelajari oleh kaum laki-laki untuk mengajari istri-istri mereka.” Padahal seorang laki-laki tidak memerlukan hukum-hukum haid dan nifas namun digunakan untuk mengajari istrinya. Dan beliau adalah salah seorang ahli fikih mazhab Hanafi pada abad kesepuluh hijriah. Jadi, maksudnya adalah bahwa perkara niat ini sangat mudah dan sama sekali tidak sulit. Namun, orang-orang generasi belakangan ini mempersulit dan memperketat perkara ini, padahal sebenarnya niat adalah perkara yang mudah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis Mahmud bin Labid ketika mereka bertanya tentang seseorang yang terkadang muncul pada dirinya riya’ dan sejenisnya. Beliau bersabda: “Katakanlah…. Ucapkanlah -sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi- ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.'” Dan -demi Allah- tidaklah seorangpun meminta kepada Allah ‘azza wa jalla keikhlasan kecuali akan dikabulkan. Karena Anda sedang meminta dalam keadaan ikhlas, dalam keadaan dekat dengan Allah ‘azza wa jalla dan ini merupakan bukti kesungguhan Anda. Namun, perhatikan! Di sini ada masalah, ada perbedaan antara riya’ dan menggabungkan niat. Riya’ itu bisa hilang apabila Anda memohon demikian kepada Allah ‘azza wa jalla dan adapun menggabungkan niat itu akan mengurangi pahala. Dan pembahasan tentang menggabungkan niat ini panjang, namun jika memungkinkan setelah selesainya waktu akan saya jelaskan secara ringkas. Di antara bentuk menginginkan dunia dalam menuntut ilmu adalah ketika seseorang mempelajari suatu masalah untuk mengalahkan seseorang atau untuk mempertahankan pendapat yang pernah dia ucapkan sebelum mempelajari masalah ini. Sebagian orang mengatakan suatu pendapat di majelis dan, misalnya, dia mengikuti salah satu pendapat fikih. Kemudian datang padanya seseorang membantah pendapat tersebut dan kemudian dia pergi untuk mempelajari masalah ini bukan dengan maksud untuk mencari kebenaran, tidak pula untuk mengajarkan petunjuk dan sunah pada manusia, namun niatnya hanya untuk mengalahkan pendapat orang lain. Yang seperti ini dia belajar hanya untuk selain Allah, hanya untuk membantah dan mendebat orang lain. Dan di sini terdapat masalah yang teramat penting, sebagian orang berkata; “Niatku tidak ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, jadi aku tidak perlu belajar.” Kita katakan: “Orang ini selain tidak paham, dia juga bodoh.” Karena barang siapa yang meninggalkan suatu amalan… barang siapa yang melakukan suatu amalan karena manusia berarti dia telah riya’, dan barang siapa meninggalkan suatu amalan karena manusia berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Dan ini adalah kaidah yang terkenal, meskipun ada batasan-batasan tertentu padanya. Karena Anda sendiri yang dari awal mengatakan bahwa Anda tidak berharap Allah ‘azza wa jalla dalam menuntut ilmu, padahal niat semacam ini, ketika Anda mengucapkan ini menandakan bahwa ada ketidaknyamanan dalam diri Anda, cukup dengan memohon pada Allah ‘azza wa jalla dalam sujud dan ketika bersendirian niscaya riya’ itu akan hilang dari diri Anda. Akan tetapi, tentu, terkadang ada semacam penggabungan, tujuan ganda dalam niat, menggabungkan niat ini mengurangi pahala. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari Ibnu Said: “Carilah seorang muazin yang tidak meminta upah dari azannya.” (HR. Tirmizi) Dan juga dalam hadis dari Abdullah bin Umar dalam Sahih Muslim: “Tidaklah para prajurit yang berperang kemudian mengambil harta rampasan perang kecuali akan dikurangi dua pertiga dari pahala mereka.” Sehingga amalan-amalan kebaikan jika diambil darinya imbalan atau diambil darinya upah, akan mengurangi pahala dan tidak menghilangkan pahala secara keseluruhan. Inilah maksud dari menggabungkan niat, mengurangi pahala namun tidak meniadakan pahala secara keseluruhan. Dan sebagian manusia karena ketidaktahuan mereka menyangka bahwa hal ini berarti tidak ada keikhlasan niat kemudian ditinggalkan. Dan tidaklah seorang pun, yakni kebanyakan manusia, memulai menuntut ilmu kecuali dalam dirinya ada niat mencari dunia. Betapa banyak orang menuntut ilmu pada mulanya hanya karena melihat si Zaid atau si Amr yang merupakan ulama besar yang ketika mereka duduk dimuliakan, ketika berbicara didengarkan dan dia kagum dengannya, sehingga pandangannya tertuju padanya dan berharap bisa menjadi seperti dia. Semacam ini memang ada ketidak-baikan dalam dirinya, namun ini tidak menghilangkan nilai keikhlasan secara keseluruhan. Namun apabila Anda menuntut ilmu karena Allah ‘azza wa jalla, yakinlah bahwa nanti niat Anda akan menjadi murni. Sufyan bin ‘Uyainah Abu Muhammad al-Makki -semoga Allah merahmati beliau- berkata: “Dulu kami menuntut ilmu untuk tujuan selain Allah, kemudian Allah enggan dan akhirnya tujuan kami menjadi hanya karena-Nya.” Sehingga ketika Anda terus belajar dan jujur dalam belajar dan Allah berikan Anda taufik dalam belajar, tidak diragukan lagi, niscaya saat itu niat Anda akan menjadi ikhlas. Dan masih ada masalah lain seputar pembahasan penggabungan niat dan pahala, yang dibahas dalam pembahasan lain di luar pembahasan ini. ==== الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِنْ أَعْظَمِ عَوَائِقِ طَلَبِ الْعِلْمِ أَنْ يَرْغَبَ الْمَرْءُ فِي عِلْمِهِ بِالدُّنْيَا وَأَنْ يَرْغَبَ عَنِ الْآخِرَةِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْعَوَائِقِ أَنْ يَقْصِدَ الْمَرْءُ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُمَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ وَيُجَادِلَ بِهِ السُّفَهَاءَ لَمْ يَنَلْ مِنْهُ حَظًّا وَإِنَّمَا هَذَا الْعِلْمُ يَجِبُ أَنْ يُطْلَبَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَبْلَ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ بَعْضِ صُوَرِ طَلَبِهِ لِلدُّنْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا يَجِبُ أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْ مَسْأَلَةٍ كَيْفَ تَكُونُ النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ؟ فَقَدْ ذَكَرْتُ لَكُمْ قَبْلَ قَلِيلٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ المَرُّوْذِيَّ أَوِ الْمَيْمُوْنِيَّ أَحَدَهُمَا لَمَّا سَأَلَ الْإمَامَ أَحَمْدَ حِيْنَمَا قَالَ لَا يَنْبَغِيْ لِأحَدٍ أَنْ يَطْلُبَ الْعِلْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ قَالَ مَا النِّيَّةُ فِي الْعِلْمِ ؟ قَالَ أَنْ تَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِكَ وَأَنْ تُعَلِّمَ غَيْرَكَ إِذَا نَوَى الْمَرْءُ بِطَلَبِهِ الْعِلْمَ أَنْ يَنْفِيَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ لِيُصَلِّي وَ يُزَكِّي وَيَصُومَ وَيَحُجَّ وَيَبِيعَ وَيَشْتَرِيَ عَلَى هُدًى وَسُنَّةٍ وَتَوْفِيقٍ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ السَّلِيْمَةُ وَإِنْ نَوَى أَنْ يَتَعَلَّمَ النَّافِلَةَ مِنْ هَذَا الْعِلْمِ مِمَّا لَا يَحْتَاجُهُ هُوَ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمَ غَيْرَهُ مِنْ سَائِلٍ أَوْ تِلْميذٍ أَوْ قَرِيبٍ أَوْ أهْلٍ فَهَذِهِ النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ وَلِذَلِكَ الْبَرْكَوِيُّ فِي أَوَّلِ كِتَابِهِ لَمَّا أَلَّفَ كِتَابًا عَنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ لِلنِّسَاءِ قَالَ وَهَذَا الْكِتَابُ يَجِبُ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ الرِّجَالُ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ مَعَ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَحْتَاجُ أَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَكِنْ لِيُعَلِّمُوْا أَهْلَهُمْ وَهُوَ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ الْهِجْرِيِّ إِذَنِ الْمَقْصُودُ أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ جِدًّا وَلَيْسَ صَعْبًا اْلبَتَّةَ وَإِنَّمَا صَعَّبَ الْمُتَأَخِّرُونَ أَمْرَهَا وَشَدَّدُوْا فِيهَا بَلْ إِنَّمَا هِيَ سَهْلَةٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ لِأَصْحَابِهِ كَمَا فِي حَدِيْثِ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ لَمَّا سَأَلُوْهُ عَنِ الْمَرْءِ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ مِنَ الرِّيَاءِ وَنَحْوِهِ فَقَالَ قُلْ… قُولُوا… كَمَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ وَ وَاللهِ مَا سَأَلَ أحَدٌ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ الْإِخْلَاصَ إِلَّا رُزِقَهُ لِأَنَّكَ تَسْأَلُ فِي حَالِ الْإِخْلَاصِ فِي حَالِ قُرْبٍ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَيْكَ وَلَكِنْ اِنْتَبِهْ! هُنَا مَسْأَلَةٌ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالتَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ الرِّيَاءُ هُوَ الَّذِي يُنْفَى عَنْكَ إِنْ سَأَلْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا تَشْرِيكُ النِّيَّةِ فَهُوَ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَالْحَديثُ فِي تَشْرِيكِ النِّيَّةِ طَوِيلٌ وَلَكِنْ إِنْ أَمْكَنَ بَعْدَ انْتِهَاءِ الْوَقْتِ يَعْنِيْ ذَكَرْتُهُ عَلَى سَبِيلِ الْاِخْتِصَارِ مِنْ رَغْبَةِ الدُّنْيَا فِي الْعِلْمِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمَسْأَلَةَ لِيُغَالِبَ فُلَانًا أَوْ يَنْتَصِرَ لِكَلِمَةٍ قَالَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَكَلَّمُ فِي مَجْلِسٍ بِكَلِمَةٍ وَيَذْهَبُ لِرَأْيٍ فِقْهِيٍّ مَثَلًا فَيَأْتِي لَهُ امْرُؤٌ لِيَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فَيَذْهَبُ لِيَبْحَثَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَ قَصْدُهُ الْوَصُولَ إِلَى الْحَقِّ وَلَا تَعْلِيمِ النَّاسِ الْهُدَى وَالسُّنَّةَ وَإِنَّمَا قَصْدُهُ أَنْ يَنْتَصِرَ عَلَى غَيْرِهِ هَذَا إِنَّمَا تَعَلَّمَ لِغَيْرِ اللهِ لِيُمَارِيَ غَيْرَهُ وَيُجَادِلَ غَيْرَهُ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا نِيَّتِيْ لَيْسَتْ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَنْ سَأَتْرُكُ الْعِلْمَ نَقُولُ هَذَا الرَّجُلُ زَادَ مَعَ جَهْلِهِ حُمْقًا فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ لِأَجْلِ… كُلُّ مَنْ فَعَلَ الْفِعْلَ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَمَنْ تَرَكَهُ لِأَجْلِهِمْ فَقَدْ وَقَعَ فِي الشِّرْكِ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مَشْهُورَةٌ عَلَى تَقْيِيْدَاتٍ فِيهَا فَلِذَلِكَ أَنْتَ أَوَّلًا مَنْ قَالَ أَنَّكَ لَا تُرِيدُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِالْعِلْمِ بَلْ إِنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ عِنْدَمَا قُلْتَ هَذَا الشَّيْءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ فِيْ نَفْسِكَ شَيْءً مُجَرَّدُ سُؤَالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي سُجُودٍ وَفِي خَلْوَةٍ وَيَنْفِي عَنْكَ الرِّيَاءُ لَكِنْ نَعَمْ قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ نَوْعُ التَّشْرِيكِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ تَشْرِيكٌ فِي النِيَّةِ يَنْقُصُ الْأَجْرَ مِثْلُ مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ ابْنِ السَّعِيدِ وَابْتَغِ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي مُسْلِمٍ مَا مِنْ غَازِيَّةٍ يَغْزُونَ فَيَغْنَمُونَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ فَأَعْمَالُ اْلقُرُبَاتِ إِذَا أُخِذَ عَلَيْهَا أَجْرٌ أَوْ أُخِذَ عَلَيْهَا جُعْلٌ نَقَصَ الْأَجْرُ وَلَمْ يُعْدِمْهَا بِالْكُلِّيَّةِ هَذَا مَعْنَى التَّشْرِيكِ فِي النِّيَّةِ يُنْقِصُ الْأَجْرَ وَلَا يُنْفِيهِ بِالْكُلِّيَّةِ فَبَعْضُ النَّاسِ لِجَهْلِهِ ظَنَّ أَنَّ هَذَا عَدَمُ النِّيَّةِ فَتَرَكَهُ وَمَا مِنِ امْرِئٍ فِي الْغَالِبِ يَبْتَدِئُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَفِي نَفْسِهِ طَلَبًا مِنَ الدُّنْيَا فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ لِأَنَّهُ رَأَى زَيْدًا أَوْ عَمْرًا مِنَ الْمَشَايِخِ الْكِبَارِ الَّذِي إِذَا جَلَسَ عُظِّمَ وَإِذَا تَكَلَّمَ سُمِعَ لَهُ فَأُعْجِبَ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ مِثْلَهُ هَذَا فِي… فِي نَفْسِهِ شَيْءٌ لَكِنْ لَيْسَ نَافِيًا لِلرِّيَاءِ… لِلإِخْلَاصِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ إِنْ طَلَبْتَ الْعِلْمَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثِقْ أَنَّهُ سَتَصْفَى النِّيَّةُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللهِ طَلَبْنَا الْعِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُونَ إِلَّا لَهُ عِنْدَمَا تَسْتَمِرُّ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ وَتَصْدُقُ فِيهِ وَيُوَفِّقُكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ فَإِنَّكَ حِيْنَئِذٍ سَتَخْلُصُ نِيَّتُكَ وَلَا شَكَّ وَيَبْقَى مَسْأَلَةُ التَّشْرِيكِ وَالْأُجُورِ لَهَا حَديثٌ آخَرُ غَيْرُ هَذَا الْأَمْرِ  

Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah

Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air

Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah

Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air
Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air


Apa itu air mustakmal dan air dua kulah? Daftar Isi tutup Pertama: Apa itu air dua qullah? Kedua: Mengenal air mustakmal Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Pertama: Apa itu air dua qullah? Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm. Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Kedua: Mengenal air mustakmal Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits, لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.   Kedua: Kapan disebut air mustakmal? Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan. Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis   Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya? Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168. Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis   Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal? Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal. Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.  Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat. Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal. Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani. Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55. Baca juga: Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. — Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsair air dua qullah air mustakmal air wudhu hadits tentang air hukum seputar air

Jangan Berkata Uff (Ahh) kepada Orang Tua

Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain

Jangan Berkata Uff (Ahh) kepada Orang Tua

Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain
Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain


Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh? Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Baca juga: Berbagai Artikel Berbakti pada Orang Tua Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata, وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ “Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ “Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479) Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah: مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ “Segala bentuk menyakiti orang tua.” Baca juga: Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.   Baca juga: Durhaka kepada Ibu Anak Durhaka Saat Orang Tua Stroke Celakalah Anak yang Durhaka Haruskah Istri Berbakti pada Mertua?   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua birrul walidain doa orang tua durhaka orang tua jangan berkata ah jangan berkata ahh jangan berkata uff kata jelek pada orang tua mencela orang tua orang tua uququl walidain

Safar Adalah Sebagian dari Adzab

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis

Safar Adalah Sebagian dari Adzab

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis
Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis


Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Shahih Al-Bukhari no. 1804 dan Shahih Muslim no. 179 [2] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I [3] Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/57, Syamilah [4] Syarh riyadhus shalilhin 3/77, Darul Atsar, Koiro, cet. I🔍 Cek Hadits Online, Centang Biru Wa, Fadhilah Ayat Kursi, Belajar Bahasa Arab Dari Nol, Penciptaan Iblis

Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?

Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah

Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?

Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah
Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah


Telah kita ketahui bersama bahwa kaum musyrikin terdahulu, mereka semua menetapkan tauhid rububiyah, namun mereka tidak menetapkan tauhid uluhiyyah. Allah ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan mereka?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Az Zukhruf: 87)Allah ta’ala juga berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ“Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir jahiliyah), ’Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjalankan matahari juga bulan?’, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’ ”. (QS. Al Ankabut: 61)Ini tauhid rububiyah. Adapun tauhid uluhiyah, mereka enggan menetapkannya dan inilah inti kekufuran mereka. Allah ta’ala sebutkan perkataan mereka dalam Al Qur’an,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ ؛ وَانْطَلَقَ الْمَلَأُ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ“’Mengapa ia (Muhammad) ingin menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak ini menjadi sesembahan yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.’  Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata), ’Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahanmu, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki’” (QS. Shaad: 5-6).Namun, apakah kaum musyrikin, terutama kaum musyrikin Quraisy, menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala atau tauhid al asma’ was shifat?Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahAsy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab pertanyaan ini:“Betul, mereka menetapkan tauhid al Asma’ was Shifat. Mereka menetapkan tauhid rububiyah. Mereka meyakini bahwa Allah adalah Al Khaliq (Yang Menciptakan) Ar Raziq (Yang Memberi Rezeki). Bukankah Al Khaliq dan Ar Raziq termasuk nama-nama dan sifat-sifat Allah? Mereka mengatakan bahwa Allah Ar Raziq, Ar Raziq, Al Muhyi (Yang Menghidupkan), Al Mudabbir (Yang Mengelola Semesta ), dst. Demikian”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?&v=u50NKcSG960).Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga menjawab:“Mereka mengingkari sebagian nama Allah. Diantaranya, mereka mengingkari nama Ar Rahman. Dalam perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan penulisnya untuk menuliskan “bismillahir rahmanir rahim”, mereka mengatakan:ما نَعرِفُ الرَّحمنَ الرَّحيمَ، اكتُبْ في قَضيَّتِنا ما نَعرِفُ“Kami tidak mengenal nama Ar Rahman Ar Rahim. Tulislah apa yang kami kenal saja, dalam perjanjian kita ini” (HR. Ahmad no.16800, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain mereka mengatakan:ما نعرف الرحمن إلا رحمن اليمامة“Kami tidak mengenal Ar Rahman kecuali Rahman al Yamamah”Kemudian Nabi perintahkan untuk menuliskan “bismika Allahumma”, karena itu nama Allah yang diakui oleh orang Quraisy”(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6K7rUzj1WhU)Kesimpulannya, kaum musyrikin Quraisy menetapkan sebagian asma’ was shifat Allah, dan mengingkari sebagiannya. Dan ini juga merupakan salah satu penyimpangan yang ada pada mereka. Karena Allah ta’ala tegaskan bahwa Ia memiliki nama-nama dan sifat-sifat, maka wajib bagi kita untuk menetapkan dan mengimani semua nama dan sifat Allah. Allah ta’ala berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Allah memiliki Al-Asma al-Husna (nama-nama yang paling indah). Oleh karena itu, berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut. Dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’raf : 180)Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Meluruskan Shaf, Kedudukan Suami Dalam Islam, Allah Ada Dimana Mana, Pesantren Al Bina Karawang, Perintah Beriman Kepada Rasul Allah Terdapat Dalam Surah

Kecanduan Game itu Memusnahkan Waktu dan Keberkahan Hidup

Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid

Kecanduan Game itu Memusnahkan Waktu dan Keberkahan Hidup

Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid
Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid


Orang yang berpikiran maju dan produktif akan paham bahwa kecanduan bermain game itu akan memusnahkan waktu mereka. Semua orang sudah tahu bahwa bermain game adalah suatu hal yang tidak baik. Orang tua tidak suka apabila anaknya kecanduan main game. Para guru dan pendidik pun selalu memperingatkan generasi muda akan kecanduan game. Berikut beberapa efek negatif kecanduan game, misalnya: Lama-kelamaan akan menyebabkan kecanduan sehingga akan melalaikan dari tugas dan kewajibannya Melakukan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat Menghabiskan waktu di depan permainan game Menjadi tertutup dan terbatas komunikasi dengan dunia nyata karena terlalu fokus dengan game Ada beberapa madharat game pada umumnya semisal memperlihatkan aurat, lagu dan musik serta ungkapan dan kalimat yang dilarang syariat atau hal-hal yang memperlihatkan sesuatu yang tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan fasik Baca Juga: Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang BermanfaatKecanduan game itu benar-benar melakukan hal yang sia-siaKita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas,وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan dalam islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatKecanduan game berarti tidak menghargai waktu yang sangat berhargaAllah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412)Pepatah Arab yang menggambarkan pentingnya waktu,اَلْوَقْتُ أَنْفَاسٌ لَا تَعُوْدُ“Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faidah. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)Mereka juga pelit dengan waktu mereka, Hasan Al-Bashri rahimahullah berkat,أَدْرَكْتُ أَقْوَامًا كَانَ أَحَدُهُمْ أَشَحَّ عَلَى عُمْرِهِ مِنْهُ عَلَى دِرْهَمِهِ“Aku menjumpai beberapa kaum, salah satu dari mereka lebih pelit terhadap umurnya (waktunya) dari pada dirham (harta) mereka” (Al-‘Umru was Syaib no. 85)Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nikah Sirri, Sunnah Poligami, Cara Mengqada Solat, Hadits Tentang Iri Dan Dengki, Hakikat Syahadat Tauhid

Syarhus Sunnah: Keutamaan Abu Bakar Ash-Shiddiq

Sahabat yang penting adalah khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Apa saja keutamaan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata , وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Sahabat Abu Bakar 1.1. Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. 1.2. Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. 1.3. Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.4. Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal 1.5. Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar 1.6. Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. 1.7. Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Keutamaan Sahabat Abu Bakar Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كُنَّا نُخَيِّرُ بَيْنَ النَّاسِ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخَيِّرُ أَبَابَكْرٍ، ثُمَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، ثُمَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Kami (para sahabat) pernah menilai orang terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami dapatkan yang terbaik adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu , kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, mudah-mudahan Allah meridhai mereka semua.” (HR. Bukhari, no. 3655) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh putranya Muhammad bin Al-Hanafiyyah, ia berkata, قُلْتُ لِأَبِي أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : أَبُو بَكْرٍ،قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : ثُمَّ عُمَرُ،وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ، قُلْتُ: ثُمَّ أَنْتَ؟ قَالَ: مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ. “Aku bertanya kepada ayahku, siapa orang terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia menjawab, ‘Abu Bakar’. Aku pun bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi setelah itu?’ Ia menjawab, ‘Kemudian ‘Umar.’ Aku khawatir bila ia akan menjawab ‘Utsman setelah itu. Aku pun segera memotongnya dengan bertanya, ‘Kemudian engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku hanyalah seseorang dari kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 3671)   Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan ketika hadir pada wafatnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ كُنْتُ لَأَرْجُو أَنْ يَجْعَلَكَ اللَّهُ مَعَ صَاحِبَيْكَ، لِأَنِّي كَثِيرًا مَاكُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : كُنْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَفَعَلْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَانْطَلَقْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ Aku sangat berharap Allah akan mengumpulkanmu bersama dua sahabatmu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar), sungguh sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, “Aku pernah bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah mengerjakan bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah pergi bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3677) Saat terpenting adalah kebersamaan Abu Bakar ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, hingga kesempatan ini terukir indah dalam Alquran dengan menyematkan kepadanya gelar sahabat. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.”  (QS. At-Taubah: 40) Kejadian ini juga diceritakan sendiri oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang sahih, نَظَرْتُ إِلَى أَقْدَامِ الْمُشْرِكِينَ عَلَى رُءُوسِنَا وَنَحْنُ فِي الْغَارِ، فَقُلْتُ : يَارَسُولَ اللهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ إِلَى قَدَمَيْهِ أَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ : يَا أَبَابَكْرٍ مَاظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللهُ ثَالِثُهُمَا “Aku melihat kaki-kaki kaum musyrikin berada di atas kepala kami ketika kami di dalam gua, maka aku katakana, ‘Wahai Rasulullah, seandainya seorang dari mereka melihat ke arah kakinya, niscaya dia akan melihat kita di bawah kedua kakinya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Wahai Abu Bakar, apalah yang kau perkirakan terhadap dua orang yang Allah menjadi pihak ketiganya. Bagaimana pendapatmu tentang dua orang yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla sebagai pihak ketiga.’” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381)   Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan sahabat ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu untuk memimpin pasukan Dzatus Salasil, maka ia pun menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ : عَائِشَةُ، فَقُلْتُ : مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ : أَبُوهَا، قُلْتُ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ, فَعَدَّ رِجَالًا “Siapakah orang yang paling engkau cintai? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya, ‘(Maksudku) dari kaum laki-laki?’ Beliau pun menjawab, ‘Ayahnya (yaitu Abu Bakar)’. Aku bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Umar bin Khattab.’ Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa orang yang dicintainya. (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Lebih dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai berangan-angan seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih) nya, niscaya Abu Bakar-lah yang pantas menyandang gelar tersebut. Dalam hadits disebutkan, لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَابَكْرٍ خَلِيلًا، وَلَكِنَّهُ أَخِي وَصَاحِبِي، وَقَدِ اتَّخَذَاللهُ ﻷصَاحِبَكُمْ خَلِيلًا “Sekiranya aku diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih), niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai khalilku (kekasihku), akan tetapi ia adalah saudara dan sahabatku, sedangkan Allah telah menjadikan sahabat kalian ini (diriku) sebagai khalilnya. (HR. Bukhari, no. 3656 dan Muslim, no. 2383)   Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, مَا فَاقَ أَبُوْ بَكْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَصْحَابَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمٍ وَلاَ صَلاَةٍ ، وَلَكِنْ بِشَيْءٍ كَانَ فِي قَلْبِهِ ، قَالَ : الَّذِي كَانَ فِي قَلْبِهِ الحُبُّ للهِ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَالنَّصِيْحَةُ فِي خَلْقِهِ “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Aliyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225).   Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَاعٍ فِي غَنَمِهِ عَدَا عَلَيْهِ الذِّئْبُ، فَأَخَذَ مِنْهَا شَاةً فَطَلَبَهُ الرَّاعِي، فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الذِّئْبُ فَقَالَ : مَنْ لَهَا يَوْمَ السَّبُعِ، يَوْمَ لَيْسَ لَهَا رَاعٍ غَيْرِي؟ وَبَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَقَرَةً قَدْ حَمَلَ عَلَيْهَا، فَالْتَفَتَتْ إِلَيْهِ فَكَلَّمَتْهُ، فَقَالَتْ : إِنِّي لَمْ أُخْلَقْ لِهَذَا وَلَكِنِّي خُلِقْتُ لِلْحَرْثِ. قَالَ النَّاسُ : سُبْحَانَ اللَّهِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي أُومِنُ بِذَلِكَ، وَأَبُوبَكْرٍ، وَعُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ Ketika suatu hari seorang penggembala (dari Bani Israil) sedang bersama kambing gembalaannya, tiba-tiba seekor serigala datang memangsa seekor kambing, kemudian si penggembala berhasil merebutnya kembali, maka serigala tersebut menoleh sambil mengatakan, ‘Punya siapakah kambing-kambing itu nanti pada hari As-sab’u, hari ketika tidak ada yang menggembalakan selainku?’ (Kisah lain) ketika seseorang sedang menuntun seekor sapi yang telah ia pikulkan beban berat di atas punggungnya, maka sapi tersebut menoleh dan memprotesnya, ‘Aku tidak diciptakan untuk pekerjaan ini, aku hanya diciptakan untuk membajak tanah. Maka orang-orang (yang mendengar kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terheran-heran sambil mengatakan), ‘Subhanallah, beliaupun bersabda, ‘Adapun aku, Abu Bakar, dan Umar, maka kami percaya dengan kisah ini.” (HR. Bukhari, no. 3663 dan Muslim, no. 2388) Juga dibuktikan bagaimana Abu Bakar mempercayai berita Isra’ dan Mikraj. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. Kisah terfitnahnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, putri Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah bukti hasadnya (kedengkian) orang-orang munafik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Ketika terjadi penuduhan, Mishthoh bin Utsatsah adalah seorang yang terlibat dalam fitnah tersebut, padahal Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu selama ini yang memberinya nafkah, maka beliau marah dan bersumpah untuk tidak memberikan nafkah kembali, hingga turunlah firman Allah Azza wa Jalla, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang?” (QS. An-Nuur: 22) Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu segera mengatakan, بَلَى وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِي، فَرَجَعَ إِلَى مِسْطَحٍ الَّذِي كَانَ يُجْرِي عَلَيْهِ “Ya, demi Allah, sungguh aku lebih suka Allah mengampuni dosaku.” Kemudian beliau radhiyallahu ‘anhu kembali memberikan nafkah kepada Mishthah. (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat Ketika perang Badar telah usai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merundingkan para tawanan dengan para sahabatnya. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menganjurkan untuk membunuh semuanya, sedangkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu justru mengatakan, يَا نَبِيَّ اللهِ، هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ، أَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً فَتَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ، فَعَسَى اللهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلْإِسْلَامِ Wahai Nabi Allah, mereka adalah anak dari paman dan keluarga kita, aku memandang jikalah engkau mengambil denda dari mereka sehingga dapat memperkuat kita dalam menghadapi orang kafir, mudah-mudahan Allah memberi hidayah mereka agar masuk Islam. (HR. Muslim, no. 1763)   Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Di antara hadits-hadits tersebut adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memimpin shalat lima waktu ketika beliau sakit keras di akhir hayatnya. ‘Aisyah radhiyallahu anha menceritakan saat-saat terakhir sebelum ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjemput, فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ بِأَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ, وِفِيْهِ : فَصَلَّى أَبُوبَكْرٍ تِلْكَ الأَيَّامَ “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang agar menyuruh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memimpin shalat. Dalam riwayat tersebut dikatakan: Maka Abu Bakar menjadi imam pada hari-hari itu.” (HR. Bukhari, no. 687 dan Muslim, no. 418) Ketika terjadi sedikit perbedaan pendapat dalam menentukan khalifah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadikan alasan tersebut sebagai sebab kuat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang paling berhak. ‘Umar berkata, يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ، أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ أَمَرَ أَبَا بَكْرٍ أَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ؟ فَأَيُّكُمْ تَطِيبُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ؟ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ : نَعُوذُ بِاللهِ أَنْ نَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ “Wahai kaum Anshar, bukankah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Abu Bakar untuk memimpin shalat kaum Muslimin, maka siapakah di antara kalian yang rela untuk melangkahi Abu Bakar? Maka orang-orang Anshar pun menjawab: Kita berlindung kepada Allah dari melangkahi Abu Bakar.” (HR. Ahmad, 1:282) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berangan-angan untuk menuliskan wasiat sekalipun akhirnya tidak terlaksana, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ادْعِي لِي أَبَا بَكْرٍ، أَبَاكِ، وَأَخَاكِ، حَتَّى أَكْتُبَ كِتَابًا، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَمَنَّى مُتَمَنٍّ وَيَقُولُ قَائِلٌ : أَنَا أَوْلَى، وَيَأْبَى اللهُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَّ اأَبَابَكْرٍ “Panggilkan Abu Bakar ayahmu, dan juga saudaramu agar aku tuliskan sebuah wasiat, karena sungguh aku khawatir akan ada orang yang bercita-cita, atau ada yang mengatakan, ‘Aku lebih berhak,’ sementara Allah dan orang-orang yang beriman merasa enggan kecuali hanya kepada Abu Bakar.” (HR. Muslim, no. 2387)   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. https://almanhaj.or.id/4187-keistimewaan-abu-bakar-radhiyallahu-anhu-dalam-al-quran-dan-al-hadits.html Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #01 Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan     Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 16 Januari 2021 (3 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Keutamaan Abu Bakar Ash-Shiddiq

Sahabat yang penting adalah khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Apa saja keutamaan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata , وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Sahabat Abu Bakar 1.1. Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. 1.2. Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. 1.3. Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.4. Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal 1.5. Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar 1.6. Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. 1.7. Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Keutamaan Sahabat Abu Bakar Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كُنَّا نُخَيِّرُ بَيْنَ النَّاسِ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخَيِّرُ أَبَابَكْرٍ، ثُمَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، ثُمَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Kami (para sahabat) pernah menilai orang terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami dapatkan yang terbaik adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu , kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, mudah-mudahan Allah meridhai mereka semua.” (HR. Bukhari, no. 3655) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh putranya Muhammad bin Al-Hanafiyyah, ia berkata, قُلْتُ لِأَبِي أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : أَبُو بَكْرٍ،قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : ثُمَّ عُمَرُ،وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ، قُلْتُ: ثُمَّ أَنْتَ؟ قَالَ: مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ. “Aku bertanya kepada ayahku, siapa orang terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia menjawab, ‘Abu Bakar’. Aku pun bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi setelah itu?’ Ia menjawab, ‘Kemudian ‘Umar.’ Aku khawatir bila ia akan menjawab ‘Utsman setelah itu. Aku pun segera memotongnya dengan bertanya, ‘Kemudian engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku hanyalah seseorang dari kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 3671)   Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan ketika hadir pada wafatnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ كُنْتُ لَأَرْجُو أَنْ يَجْعَلَكَ اللَّهُ مَعَ صَاحِبَيْكَ، لِأَنِّي كَثِيرًا مَاكُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : كُنْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَفَعَلْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَانْطَلَقْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ Aku sangat berharap Allah akan mengumpulkanmu bersama dua sahabatmu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar), sungguh sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, “Aku pernah bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah mengerjakan bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah pergi bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3677) Saat terpenting adalah kebersamaan Abu Bakar ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, hingga kesempatan ini terukir indah dalam Alquran dengan menyematkan kepadanya gelar sahabat. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.”  (QS. At-Taubah: 40) Kejadian ini juga diceritakan sendiri oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang sahih, نَظَرْتُ إِلَى أَقْدَامِ الْمُشْرِكِينَ عَلَى رُءُوسِنَا وَنَحْنُ فِي الْغَارِ، فَقُلْتُ : يَارَسُولَ اللهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ إِلَى قَدَمَيْهِ أَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ : يَا أَبَابَكْرٍ مَاظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللهُ ثَالِثُهُمَا “Aku melihat kaki-kaki kaum musyrikin berada di atas kepala kami ketika kami di dalam gua, maka aku katakana, ‘Wahai Rasulullah, seandainya seorang dari mereka melihat ke arah kakinya, niscaya dia akan melihat kita di bawah kedua kakinya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Wahai Abu Bakar, apalah yang kau perkirakan terhadap dua orang yang Allah menjadi pihak ketiganya. Bagaimana pendapatmu tentang dua orang yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla sebagai pihak ketiga.’” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381)   Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan sahabat ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu untuk memimpin pasukan Dzatus Salasil, maka ia pun menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ : عَائِشَةُ، فَقُلْتُ : مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ : أَبُوهَا، قُلْتُ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ, فَعَدَّ رِجَالًا “Siapakah orang yang paling engkau cintai? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya, ‘(Maksudku) dari kaum laki-laki?’ Beliau pun menjawab, ‘Ayahnya (yaitu Abu Bakar)’. Aku bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Umar bin Khattab.’ Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa orang yang dicintainya. (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Lebih dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai berangan-angan seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih) nya, niscaya Abu Bakar-lah yang pantas menyandang gelar tersebut. Dalam hadits disebutkan, لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَابَكْرٍ خَلِيلًا، وَلَكِنَّهُ أَخِي وَصَاحِبِي، وَقَدِ اتَّخَذَاللهُ ﻷصَاحِبَكُمْ خَلِيلًا “Sekiranya aku diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih), niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai khalilku (kekasihku), akan tetapi ia adalah saudara dan sahabatku, sedangkan Allah telah menjadikan sahabat kalian ini (diriku) sebagai khalilnya. (HR. Bukhari, no. 3656 dan Muslim, no. 2383)   Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, مَا فَاقَ أَبُوْ بَكْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَصْحَابَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمٍ وَلاَ صَلاَةٍ ، وَلَكِنْ بِشَيْءٍ كَانَ فِي قَلْبِهِ ، قَالَ : الَّذِي كَانَ فِي قَلْبِهِ الحُبُّ للهِ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَالنَّصِيْحَةُ فِي خَلْقِهِ “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Aliyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225).   Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَاعٍ فِي غَنَمِهِ عَدَا عَلَيْهِ الذِّئْبُ، فَأَخَذَ مِنْهَا شَاةً فَطَلَبَهُ الرَّاعِي، فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الذِّئْبُ فَقَالَ : مَنْ لَهَا يَوْمَ السَّبُعِ، يَوْمَ لَيْسَ لَهَا رَاعٍ غَيْرِي؟ وَبَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَقَرَةً قَدْ حَمَلَ عَلَيْهَا، فَالْتَفَتَتْ إِلَيْهِ فَكَلَّمَتْهُ، فَقَالَتْ : إِنِّي لَمْ أُخْلَقْ لِهَذَا وَلَكِنِّي خُلِقْتُ لِلْحَرْثِ. قَالَ النَّاسُ : سُبْحَانَ اللَّهِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي أُومِنُ بِذَلِكَ، وَأَبُوبَكْرٍ، وَعُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ Ketika suatu hari seorang penggembala (dari Bani Israil) sedang bersama kambing gembalaannya, tiba-tiba seekor serigala datang memangsa seekor kambing, kemudian si penggembala berhasil merebutnya kembali, maka serigala tersebut menoleh sambil mengatakan, ‘Punya siapakah kambing-kambing itu nanti pada hari As-sab’u, hari ketika tidak ada yang menggembalakan selainku?’ (Kisah lain) ketika seseorang sedang menuntun seekor sapi yang telah ia pikulkan beban berat di atas punggungnya, maka sapi tersebut menoleh dan memprotesnya, ‘Aku tidak diciptakan untuk pekerjaan ini, aku hanya diciptakan untuk membajak tanah. Maka orang-orang (yang mendengar kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terheran-heran sambil mengatakan), ‘Subhanallah, beliaupun bersabda, ‘Adapun aku, Abu Bakar, dan Umar, maka kami percaya dengan kisah ini.” (HR. Bukhari, no. 3663 dan Muslim, no. 2388) Juga dibuktikan bagaimana Abu Bakar mempercayai berita Isra’ dan Mikraj. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. Kisah terfitnahnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, putri Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah bukti hasadnya (kedengkian) orang-orang munafik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Ketika terjadi penuduhan, Mishthoh bin Utsatsah adalah seorang yang terlibat dalam fitnah tersebut, padahal Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu selama ini yang memberinya nafkah, maka beliau marah dan bersumpah untuk tidak memberikan nafkah kembali, hingga turunlah firman Allah Azza wa Jalla, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang?” (QS. An-Nuur: 22) Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu segera mengatakan, بَلَى وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِي، فَرَجَعَ إِلَى مِسْطَحٍ الَّذِي كَانَ يُجْرِي عَلَيْهِ “Ya, demi Allah, sungguh aku lebih suka Allah mengampuni dosaku.” Kemudian beliau radhiyallahu ‘anhu kembali memberikan nafkah kepada Mishthah. (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat Ketika perang Badar telah usai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merundingkan para tawanan dengan para sahabatnya. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menganjurkan untuk membunuh semuanya, sedangkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu justru mengatakan, يَا نَبِيَّ اللهِ، هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ، أَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً فَتَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ، فَعَسَى اللهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلْإِسْلَامِ Wahai Nabi Allah, mereka adalah anak dari paman dan keluarga kita, aku memandang jikalah engkau mengambil denda dari mereka sehingga dapat memperkuat kita dalam menghadapi orang kafir, mudah-mudahan Allah memberi hidayah mereka agar masuk Islam. (HR. Muslim, no. 1763)   Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Di antara hadits-hadits tersebut adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memimpin shalat lima waktu ketika beliau sakit keras di akhir hayatnya. ‘Aisyah radhiyallahu anha menceritakan saat-saat terakhir sebelum ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjemput, فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ بِأَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ, وِفِيْهِ : فَصَلَّى أَبُوبَكْرٍ تِلْكَ الأَيَّامَ “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang agar menyuruh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memimpin shalat. Dalam riwayat tersebut dikatakan: Maka Abu Bakar menjadi imam pada hari-hari itu.” (HR. Bukhari, no. 687 dan Muslim, no. 418) Ketika terjadi sedikit perbedaan pendapat dalam menentukan khalifah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadikan alasan tersebut sebagai sebab kuat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang paling berhak. ‘Umar berkata, يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ، أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ أَمَرَ أَبَا بَكْرٍ أَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ؟ فَأَيُّكُمْ تَطِيبُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ؟ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ : نَعُوذُ بِاللهِ أَنْ نَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ “Wahai kaum Anshar, bukankah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Abu Bakar untuk memimpin shalat kaum Muslimin, maka siapakah di antara kalian yang rela untuk melangkahi Abu Bakar? Maka orang-orang Anshar pun menjawab: Kita berlindung kepada Allah dari melangkahi Abu Bakar.” (HR. Ahmad, 1:282) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berangan-angan untuk menuliskan wasiat sekalipun akhirnya tidak terlaksana, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ادْعِي لِي أَبَا بَكْرٍ، أَبَاكِ، وَأَخَاكِ، حَتَّى أَكْتُبَ كِتَابًا، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَمَنَّى مُتَمَنٍّ وَيَقُولُ قَائِلٌ : أَنَا أَوْلَى، وَيَأْبَى اللهُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَّ اأَبَابَكْرٍ “Panggilkan Abu Bakar ayahmu, dan juga saudaramu agar aku tuliskan sebuah wasiat, karena sungguh aku khawatir akan ada orang yang bercita-cita, atau ada yang mengatakan, ‘Aku lebih berhak,’ sementara Allah dan orang-orang yang beriman merasa enggan kecuali hanya kepada Abu Bakar.” (HR. Muslim, no. 2387)   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. https://almanhaj.or.id/4187-keistimewaan-abu-bakar-radhiyallahu-anhu-dalam-al-quran-dan-al-hadits.html Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #01 Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan     Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 16 Januari 2021 (3 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Sahabat yang penting adalah khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Apa saja keutamaan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata , وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Sahabat Abu Bakar 1.1. Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. 1.2. Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. 1.3. Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.4. Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal 1.5. Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar 1.6. Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. 1.7. Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Keutamaan Sahabat Abu Bakar Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كُنَّا نُخَيِّرُ بَيْنَ النَّاسِ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخَيِّرُ أَبَابَكْرٍ، ثُمَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، ثُمَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Kami (para sahabat) pernah menilai orang terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami dapatkan yang terbaik adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu , kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, mudah-mudahan Allah meridhai mereka semua.” (HR. Bukhari, no. 3655) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh putranya Muhammad bin Al-Hanafiyyah, ia berkata, قُلْتُ لِأَبِي أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : أَبُو بَكْرٍ،قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : ثُمَّ عُمَرُ،وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ، قُلْتُ: ثُمَّ أَنْتَ؟ قَالَ: مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ. “Aku bertanya kepada ayahku, siapa orang terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia menjawab, ‘Abu Bakar’. Aku pun bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi setelah itu?’ Ia menjawab, ‘Kemudian ‘Umar.’ Aku khawatir bila ia akan menjawab ‘Utsman setelah itu. Aku pun segera memotongnya dengan bertanya, ‘Kemudian engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku hanyalah seseorang dari kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 3671)   Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan ketika hadir pada wafatnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ كُنْتُ لَأَرْجُو أَنْ يَجْعَلَكَ اللَّهُ مَعَ صَاحِبَيْكَ، لِأَنِّي كَثِيرًا مَاكُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : كُنْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَفَعَلْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَانْطَلَقْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ Aku sangat berharap Allah akan mengumpulkanmu bersama dua sahabatmu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar), sungguh sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, “Aku pernah bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah mengerjakan bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah pergi bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3677) Saat terpenting adalah kebersamaan Abu Bakar ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, hingga kesempatan ini terukir indah dalam Alquran dengan menyematkan kepadanya gelar sahabat. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.”  (QS. At-Taubah: 40) Kejadian ini juga diceritakan sendiri oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang sahih, نَظَرْتُ إِلَى أَقْدَامِ الْمُشْرِكِينَ عَلَى رُءُوسِنَا وَنَحْنُ فِي الْغَارِ، فَقُلْتُ : يَارَسُولَ اللهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ إِلَى قَدَمَيْهِ أَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ : يَا أَبَابَكْرٍ مَاظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللهُ ثَالِثُهُمَا “Aku melihat kaki-kaki kaum musyrikin berada di atas kepala kami ketika kami di dalam gua, maka aku katakana, ‘Wahai Rasulullah, seandainya seorang dari mereka melihat ke arah kakinya, niscaya dia akan melihat kita di bawah kedua kakinya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Wahai Abu Bakar, apalah yang kau perkirakan terhadap dua orang yang Allah menjadi pihak ketiganya. Bagaimana pendapatmu tentang dua orang yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla sebagai pihak ketiga.’” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381)   Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan sahabat ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu untuk memimpin pasukan Dzatus Salasil, maka ia pun menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ : عَائِشَةُ، فَقُلْتُ : مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ : أَبُوهَا، قُلْتُ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ, فَعَدَّ رِجَالًا “Siapakah orang yang paling engkau cintai? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya, ‘(Maksudku) dari kaum laki-laki?’ Beliau pun menjawab, ‘Ayahnya (yaitu Abu Bakar)’. Aku bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Umar bin Khattab.’ Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa orang yang dicintainya. (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Lebih dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai berangan-angan seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih) nya, niscaya Abu Bakar-lah yang pantas menyandang gelar tersebut. Dalam hadits disebutkan, لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَابَكْرٍ خَلِيلًا، وَلَكِنَّهُ أَخِي وَصَاحِبِي، وَقَدِ اتَّخَذَاللهُ ﻷصَاحِبَكُمْ خَلِيلًا “Sekiranya aku diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih), niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai khalilku (kekasihku), akan tetapi ia adalah saudara dan sahabatku, sedangkan Allah telah menjadikan sahabat kalian ini (diriku) sebagai khalilnya. (HR. Bukhari, no. 3656 dan Muslim, no. 2383)   Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, مَا فَاقَ أَبُوْ بَكْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَصْحَابَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمٍ وَلاَ صَلاَةٍ ، وَلَكِنْ بِشَيْءٍ كَانَ فِي قَلْبِهِ ، قَالَ : الَّذِي كَانَ فِي قَلْبِهِ الحُبُّ للهِ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَالنَّصِيْحَةُ فِي خَلْقِهِ “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Aliyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225).   Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَاعٍ فِي غَنَمِهِ عَدَا عَلَيْهِ الذِّئْبُ، فَأَخَذَ مِنْهَا شَاةً فَطَلَبَهُ الرَّاعِي، فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الذِّئْبُ فَقَالَ : مَنْ لَهَا يَوْمَ السَّبُعِ، يَوْمَ لَيْسَ لَهَا رَاعٍ غَيْرِي؟ وَبَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَقَرَةً قَدْ حَمَلَ عَلَيْهَا، فَالْتَفَتَتْ إِلَيْهِ فَكَلَّمَتْهُ، فَقَالَتْ : إِنِّي لَمْ أُخْلَقْ لِهَذَا وَلَكِنِّي خُلِقْتُ لِلْحَرْثِ. قَالَ النَّاسُ : سُبْحَانَ اللَّهِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي أُومِنُ بِذَلِكَ، وَأَبُوبَكْرٍ، وَعُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ Ketika suatu hari seorang penggembala (dari Bani Israil) sedang bersama kambing gembalaannya, tiba-tiba seekor serigala datang memangsa seekor kambing, kemudian si penggembala berhasil merebutnya kembali, maka serigala tersebut menoleh sambil mengatakan, ‘Punya siapakah kambing-kambing itu nanti pada hari As-sab’u, hari ketika tidak ada yang menggembalakan selainku?’ (Kisah lain) ketika seseorang sedang menuntun seekor sapi yang telah ia pikulkan beban berat di atas punggungnya, maka sapi tersebut menoleh dan memprotesnya, ‘Aku tidak diciptakan untuk pekerjaan ini, aku hanya diciptakan untuk membajak tanah. Maka orang-orang (yang mendengar kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terheran-heran sambil mengatakan), ‘Subhanallah, beliaupun bersabda, ‘Adapun aku, Abu Bakar, dan Umar, maka kami percaya dengan kisah ini.” (HR. Bukhari, no. 3663 dan Muslim, no. 2388) Juga dibuktikan bagaimana Abu Bakar mempercayai berita Isra’ dan Mikraj. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. Kisah terfitnahnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, putri Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah bukti hasadnya (kedengkian) orang-orang munafik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Ketika terjadi penuduhan, Mishthoh bin Utsatsah adalah seorang yang terlibat dalam fitnah tersebut, padahal Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu selama ini yang memberinya nafkah, maka beliau marah dan bersumpah untuk tidak memberikan nafkah kembali, hingga turunlah firman Allah Azza wa Jalla, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang?” (QS. An-Nuur: 22) Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu segera mengatakan, بَلَى وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِي، فَرَجَعَ إِلَى مِسْطَحٍ الَّذِي كَانَ يُجْرِي عَلَيْهِ “Ya, demi Allah, sungguh aku lebih suka Allah mengampuni dosaku.” Kemudian beliau radhiyallahu ‘anhu kembali memberikan nafkah kepada Mishthah. (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat Ketika perang Badar telah usai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merundingkan para tawanan dengan para sahabatnya. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menganjurkan untuk membunuh semuanya, sedangkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu justru mengatakan, يَا نَبِيَّ اللهِ، هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ، أَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً فَتَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ، فَعَسَى اللهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلْإِسْلَامِ Wahai Nabi Allah, mereka adalah anak dari paman dan keluarga kita, aku memandang jikalah engkau mengambil denda dari mereka sehingga dapat memperkuat kita dalam menghadapi orang kafir, mudah-mudahan Allah memberi hidayah mereka agar masuk Islam. (HR. Muslim, no. 1763)   Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Di antara hadits-hadits tersebut adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memimpin shalat lima waktu ketika beliau sakit keras di akhir hayatnya. ‘Aisyah radhiyallahu anha menceritakan saat-saat terakhir sebelum ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjemput, فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ بِأَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ, وِفِيْهِ : فَصَلَّى أَبُوبَكْرٍ تِلْكَ الأَيَّامَ “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang agar menyuruh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memimpin shalat. Dalam riwayat tersebut dikatakan: Maka Abu Bakar menjadi imam pada hari-hari itu.” (HR. Bukhari, no. 687 dan Muslim, no. 418) Ketika terjadi sedikit perbedaan pendapat dalam menentukan khalifah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadikan alasan tersebut sebagai sebab kuat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang paling berhak. ‘Umar berkata, يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ، أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ أَمَرَ أَبَا بَكْرٍ أَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ؟ فَأَيُّكُمْ تَطِيبُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ؟ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ : نَعُوذُ بِاللهِ أَنْ نَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ “Wahai kaum Anshar, bukankah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Abu Bakar untuk memimpin shalat kaum Muslimin, maka siapakah di antara kalian yang rela untuk melangkahi Abu Bakar? Maka orang-orang Anshar pun menjawab: Kita berlindung kepada Allah dari melangkahi Abu Bakar.” (HR. Ahmad, 1:282) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berangan-angan untuk menuliskan wasiat sekalipun akhirnya tidak terlaksana, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ادْعِي لِي أَبَا بَكْرٍ، أَبَاكِ، وَأَخَاكِ، حَتَّى أَكْتُبَ كِتَابًا، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَمَنَّى مُتَمَنٍّ وَيَقُولُ قَائِلٌ : أَنَا أَوْلَى، وَيَأْبَى اللهُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَّ اأَبَابَكْرٍ “Panggilkan Abu Bakar ayahmu, dan juga saudaramu agar aku tuliskan sebuah wasiat, karena sungguh aku khawatir akan ada orang yang bercita-cita, atau ada yang mengatakan, ‘Aku lebih berhak,’ sementara Allah dan orang-orang yang beriman merasa enggan kecuali hanya kepada Abu Bakar.” (HR. Muslim, no. 2387)   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. https://almanhaj.or.id/4187-keistimewaan-abu-bakar-radhiyallahu-anhu-dalam-al-quran-dan-al-hadits.html Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #01 Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan     Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 16 Januari 2021 (3 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Sahabat yang penting adalah khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Apa saja keutamaan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata , وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah manusia terbaik dan terpilih sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Sahabat Abu Bakar 1.1. Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. 1.2. Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. 1.3. Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.4. Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal 1.5. Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar 1.6. Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. 1.7. Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Keutamaan Sahabat Abu Bakar Pertama: Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كُنَّا نُخَيِّرُ بَيْنَ النَّاسِ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخَيِّرُ أَبَابَكْرٍ، ثُمَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، ثُمَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Kami (para sahabat) pernah menilai orang terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami dapatkan yang terbaik adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu , kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kemudian ‘Utsman bin ‘Affan, mudah-mudahan Allah meridhai mereka semua.” (HR. Bukhari, no. 3655) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh putranya Muhammad bin Al-Hanafiyyah, ia berkata, قُلْتُ لِأَبِي أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : أَبُو بَكْرٍ،قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : ثُمَّ عُمَرُ،وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ، قُلْتُ: ثُمَّ أَنْتَ؟ قَالَ: مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ. “Aku bertanya kepada ayahku, siapa orang terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia menjawab, ‘Abu Bakar’. Aku pun bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi setelah itu?’ Ia menjawab, ‘Kemudian ‘Umar.’ Aku khawatir bila ia akan menjawab ‘Utsman setelah itu. Aku pun segera memotongnya dengan bertanya, ‘Kemudian engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku hanyalah seseorang dari kaum muslimin.’” (HR. Bukhari, no. 3671)   Kedua: Abu Bakar selalu menjadi orang kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kesempatan-kesempatan khusus. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan ketika hadir pada wafatnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ كُنْتُ لَأَرْجُو أَنْ يَجْعَلَكَ اللَّهُ مَعَ صَاحِبَيْكَ، لِأَنِّي كَثِيرًا مَاكُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : كُنْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَفَعَلْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ، وَانْطَلَقْتُ وَأَبُوبَكْرٍ وَعُمَرُ Aku sangat berharap Allah akan mengumpulkanmu bersama dua sahabatmu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar), sungguh sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, “Aku pernah bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah mengerjakan bersama Abu Bakar dan Umar, aku telah pergi bersama Abu Bakar dan Umar.” (HR. Bukhari, no. 3677) Saat terpenting adalah kebersamaan Abu Bakar ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, hingga kesempatan ini terukir indah dalam Alquran dengan menyematkan kepadanya gelar sahabat. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.”  (QS. At-Taubah: 40) Kejadian ini juga diceritakan sendiri oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang sahih, نَظَرْتُ إِلَى أَقْدَامِ الْمُشْرِكِينَ عَلَى رُءُوسِنَا وَنَحْنُ فِي الْغَارِ، فَقُلْتُ : يَارَسُولَ اللهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ إِلَى قَدَمَيْهِ أَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ : يَا أَبَابَكْرٍ مَاظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللهُ ثَالِثُهُمَا “Aku melihat kaki-kaki kaum musyrikin berada di atas kepala kami ketika kami di dalam gua, maka aku katakana, ‘Wahai Rasulullah, seandainya seorang dari mereka melihat ke arah kakinya, niscaya dia akan melihat kita di bawah kedua kakinya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Wahai Abu Bakar, apalah yang kau perkirakan terhadap dua orang yang Allah menjadi pihak ketiganya. Bagaimana pendapatmu tentang dua orang yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla sebagai pihak ketiga.’” (HR. Bukhari, no. 3653 dan Muslim, no. 2381)   Ketiga: Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan sahabat ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu untuk memimpin pasukan Dzatus Salasil, maka ia pun menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ : عَائِشَةُ، فَقُلْتُ : مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ : أَبُوهَا، قُلْتُ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ, فَعَدَّ رِجَالًا “Siapakah orang yang paling engkau cintai? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya, ‘(Maksudku) dari kaum laki-laki?’ Beliau pun menjawab, ‘Ayahnya (yaitu Abu Bakar)’. Aku bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Umar bin Khattab.’ Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa orang yang dicintainya. (HR. Bukhari, no. 3662 dan Muslim, no. 2384) Lebih dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai berangan-angan seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih) nya, niscaya Abu Bakar-lah yang pantas menyandang gelar tersebut. Dalam hadits disebutkan, لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَابَكْرٍ خَلِيلًا، وَلَكِنَّهُ أَخِي وَصَاحِبِي، وَقَدِ اتَّخَذَاللهُ ﻷصَاحِبَكُمْ خَلِيلًا “Sekiranya aku diizinkan oleh Allah untuk menjadikan seseorang sebagai khalil (kekasih), niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai khalilku (kekasihku), akan tetapi ia adalah saudara dan sahabatku, sedangkan Allah telah menjadikan sahabat kalian ini (diriku) sebagai khalilnya. (HR. Bukhari, no. 3656 dan Muslim, no. 2383)   Keempat: Abu Bakar adalah orang yang paling bersemangat dalam beramal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, مَا فَاقَ أَبُوْ بَكْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَصْحَابَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمٍ وَلاَ صَلاَةٍ ، وَلَكِنْ بِشَيْءٍ كَانَ فِي قَلْبِهِ ، قَالَ : الَّذِي كَانَ فِي قَلْبِهِ الحُبُّ للهِ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَالنَّصِيْحَةُ فِي خَلْقِهِ “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau shalat, akan tetapi karena iman yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Aliyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat (ingin terus memberi kebaikan) terhadap (sesama).” (Jami’ Al-’Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, 1:225).   Kelima: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjamin ketangguhan iman Abu Bakar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَاعٍ فِي غَنَمِهِ عَدَا عَلَيْهِ الذِّئْبُ، فَأَخَذَ مِنْهَا شَاةً فَطَلَبَهُ الرَّاعِي، فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الذِّئْبُ فَقَالَ : مَنْ لَهَا يَوْمَ السَّبُعِ، يَوْمَ لَيْسَ لَهَا رَاعٍ غَيْرِي؟ وَبَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَقَرَةً قَدْ حَمَلَ عَلَيْهَا، فَالْتَفَتَتْ إِلَيْهِ فَكَلَّمَتْهُ، فَقَالَتْ : إِنِّي لَمْ أُخْلَقْ لِهَذَا وَلَكِنِّي خُلِقْتُ لِلْحَرْثِ. قَالَ النَّاسُ : سُبْحَانَ اللَّهِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي أُومِنُ بِذَلِكَ، وَأَبُوبَكْرٍ، وَعُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ Ketika suatu hari seorang penggembala (dari Bani Israil) sedang bersama kambing gembalaannya, tiba-tiba seekor serigala datang memangsa seekor kambing, kemudian si penggembala berhasil merebutnya kembali, maka serigala tersebut menoleh sambil mengatakan, ‘Punya siapakah kambing-kambing itu nanti pada hari As-sab’u, hari ketika tidak ada yang menggembalakan selainku?’ (Kisah lain) ketika seseorang sedang menuntun seekor sapi yang telah ia pikulkan beban berat di atas punggungnya, maka sapi tersebut menoleh dan memprotesnya, ‘Aku tidak diciptakan untuk pekerjaan ini, aku hanya diciptakan untuk membajak tanah. Maka orang-orang (yang mendengar kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terheran-heran sambil mengatakan), ‘Subhanallah, beliaupun bersabda, ‘Adapun aku, Abu Bakar, dan Umar, maka kami percaya dengan kisah ini.” (HR. Bukhari, no. 3663 dan Muslim, no. 2388) Juga dibuktikan bagaimana Abu Bakar mempercayai berita Isra’ dan Mikraj. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keenam: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memiliki sifat lemah lembut dan pemaaf. Kisah terfitnahnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, putri Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah bukti hasadnya (kedengkian) orang-orang munafik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Ketika terjadi penuduhan, Mishthoh bin Utsatsah adalah seorang yang terlibat dalam fitnah tersebut, padahal Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu selama ini yang memberinya nafkah, maka beliau marah dan bersumpah untuk tidak memberikan nafkah kembali, hingga turunlah firman Allah Azza wa Jalla, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang?” (QS. An-Nuur: 22) Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu segera mengatakan, بَلَى وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِي، فَرَجَعَ إِلَى مِسْطَحٍ الَّذِي كَانَ يُجْرِي عَلَيْهِ “Ya, demi Allah, sungguh aku lebih suka Allah mengampuni dosaku.” Kemudian beliau radhiyallahu ‘anhu kembali memberikan nafkah kepada Mishthah. (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat Ketika perang Badar telah usai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merundingkan para tawanan dengan para sahabatnya. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menganjurkan untuk membunuh semuanya, sedangkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu justru mengatakan, يَا نَبِيَّ اللهِ، هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ، أَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً فَتَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ، فَعَسَى اللهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلْإِسْلَامِ Wahai Nabi Allah, mereka adalah anak dari paman dan keluarga kita, aku memandang jikalah engkau mengambil denda dari mereka sehingga dapat memperkuat kita dalam menghadapi orang kafir, mudah-mudahan Allah memberi hidayah mereka agar masuk Islam. (HR. Muslim, no. 1763)   Ketujuh: Terdapat banyak isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan kekhilafahan kepada Abu Bakar. Di antara hadits-hadits tersebut adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memimpin shalat lima waktu ketika beliau sakit keras di akhir hayatnya. ‘Aisyah radhiyallahu anha menceritakan saat-saat terakhir sebelum ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjemput, فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ بِأَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ, وِفِيْهِ : فَصَلَّى أَبُوبَكْرٍ تِلْكَ الأَيَّامَ “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang agar menyuruh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memimpin shalat. Dalam riwayat tersebut dikatakan: Maka Abu Bakar menjadi imam pada hari-hari itu.” (HR. Bukhari, no. 687 dan Muslim, no. 418) Ketika terjadi sedikit perbedaan pendapat dalam menentukan khalifah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadikan alasan tersebut sebagai sebab kuat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang paling berhak. ‘Umar berkata, يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ، أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ أَمَرَ أَبَا بَكْرٍ أَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ؟ فَأَيُّكُمْ تَطِيبُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ؟ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ : نَعُوذُ بِاللهِ أَنْ نَتَقَدَّمَ أَبَابَكْرٍ “Wahai kaum Anshar, bukankah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Abu Bakar untuk memimpin shalat kaum Muslimin, maka siapakah di antara kalian yang rela untuk melangkahi Abu Bakar? Maka orang-orang Anshar pun menjawab: Kita berlindung kepada Allah dari melangkahi Abu Bakar.” (HR. Ahmad, 1:282) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berangan-angan untuk menuliskan wasiat sekalipun akhirnya tidak terlaksana, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ادْعِي لِي أَبَا بَكْرٍ، أَبَاكِ، وَأَخَاكِ، حَتَّى أَكْتُبَ كِتَابًا، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَمَنَّى مُتَمَنٍّ وَيَقُولُ قَائِلٌ : أَنَا أَوْلَى، وَيَأْبَى اللهُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَّ اأَبَابَكْرٍ “Panggilkan Abu Bakar ayahmu, dan juga saudaramu agar aku tuliskan sebuah wasiat, karena sungguh aku khawatir akan ada orang yang bercita-cita, atau ada yang mengatakan, ‘Aku lebih berhak,’ sementara Allah dan orang-orang yang beriman merasa enggan kecuali hanya kepada Abu Bakar.” (HR. Muslim, no. 2387)   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. https://almanhaj.or.id/4187-keistimewaan-abu-bakar-radhiyallahu-anhu-dalam-al-quran-dan-al-hadits.html Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #01 Isi Surat Umar pada Sahabatnya: Jangan Jadi Kroninya Setan     Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 16 Januari 2021 (3 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Buku Gratis: Panduan Shalat Ketika Banjir

Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan

Buku Gratis: Panduan Shalat Ketika Banjir

Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan
Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan


Berikut adalah panduan shalat bagi kaum muslimin yang saat ini sedang mengalami musibah banjir. Daftar Isi tutup 1. Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat 2. Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi 3. Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? 4. Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak 5. Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? 6. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 7. Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? 8. Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? 9. Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah 10. Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit 11. Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir 12. Shalat di Atas Kasur Saat Banjir 12.1. Referensi: Dalam Keadaan Banjir Tetap Shalat Kewajiban shalat tetap ada meskipun dalam kondisi banjir. Ayat ini tetap berlaku, حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Shalat tetap wajib bagi muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:152) Meninggalkan shalat amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam. Dalam ayat disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Baca juga: Kaedah Fikih, Jika Ada Kesulitan, Datanglah Kemudahan   Syarat Sah Shalat Tetap Harus Dipenuhi Suci dari hadats Suci dari najis Menutup aurat Masuk waktu shalat Menghadap kiblat Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:200.   Bagaimana Jika Sulit Mencari Air Bersih Saat Banjir? Ketika ingin bersuci dari hadats kecil (berwudhu) atau hadats besar (mandi), maka dituntut menggunakan air. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang digunakan, misalnya air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk dipakai bersuci. Lantas sebenarnya bagaimana cara bersuci bagi korban banjir? Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu; dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar. Terkait hal ini, para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan, misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk dibuat bersuci. Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini boleh selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan, وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj). Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Dalam hadits disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Hukum Jamak Ketika Hujan dan Shalat yang Dijamak Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324. Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Jamak shalat boleh juga dilakukan ketika jalan berlumpur. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 190. Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan   Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat? Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah.  Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan, “Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. Baca juga: Diperbolehkan Menjamak Shalat Ketika Hujan Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah Ketika Hujan   Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan? Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح. “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276) Baca juga: Amalan Ketika Turun Hujan   Bagaimana Jika Ada Uzur Sehingga Menjamak Shalat Saat Banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 325. Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Alasan dari Ibnu ‘Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim   Shalat di Atas Lumpur Tetap Sah Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap)–genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma–kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari, no. 669 dan Muslim, no. 1167) Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:512. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Shalat Berjamaah Saat Banjir Untuk Menjangkau Masjid Amat Sulit Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada uzur.” Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha, hlm. 107. Hujan itu termasuk uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah dalam Shahih Muslim membawakan judul bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu dibawakanlah beberapa hadits di antaranya: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”  (HR. Muslim, no. 697) Dalam bab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah ketika turun hujan dan ini termasuk uzur (halangan) untuk meninggalkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah–sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafiiyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan)–apabila tidak ada uzur. Tidak mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyariatkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di tempat kediamannya masing-masing.”  (Syarh Shahih Muslim, 5:184) Kalau dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti shalat dalam keadaan banjir atau air tergenang termasuk uzur tidak shalat berjamaah ke masjid karena termasuk kondisi sulit untuk berangkat. Baca juga: Disebut Munafik Karena Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid   Shalat Sambil Duduk Saat Shalat Wajib Ketika Banjir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang tidak mampu shalat sambil berdiri untuk shalat wajib, maka ia boleh shalat sambil duduk. Shalatnya dalam keadaan itu tidak perlu diulangi (i’aadah). Menurut ulama Syafiiyah bahwa pahala orang yang shalat sambil duduk karena tidak mampu tidaklah berkurang dari keadaan ia berdiri karena ia termasuk orang yang punya uzur.” (Al-Majmu’, 4:310) Jika dalam keadaan banjir atau air tergenang, orang yang ingin shalat hanya mampu duduk, karena keadaan air tergenang, shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Baca juga: Rukun Shalat Harus Berdiri   Shalat di Atas Kasur Saat Banjir Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Syarat yang ada dalam sujud ini diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in, قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah. Sebagaimana halnya tidaklah masalah sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, tetapi tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat, seperti sujud pada ujung selendang yang sangat Panjang.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 21) Dari pendapat di atas, shalat di atas ranjang atau kasur saat banjir tetaplah sah. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Rukun Shalat (1) Rukun Shalat (2)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi.Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafiiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami. Penerbit Darul Minhaj. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Zinuddin Al-Maliabari. Penerbit Al-Haramain. Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Raudhah Ath–Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah. Shahih Fiqh As–Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. — Diselesaikan pada Sabtu siang, 3 Jumadal Akhir 1442 H, 16 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Silakan unduh PDF “Panduan Shalat Ketika Banjir” di sini: Download Tagsbanjir buku gratis download buku gratis hujan panduan shalat saat banjir panduan shalat saat hujan

Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan

Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan
Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan


Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan

Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus

Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus

Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus

Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus
Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus


Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus

Bertambah dan Berkurangnya Iman

Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir

Bertambah dan Berkurangnya Iman

Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir
Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir


Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir
Prev     Next