Keutamaan Menolong Sesama Muslim

Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Keutamaan Menolong Sesama Muslim

Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi
Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi


Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Nazar Dalam Mimpi?

Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Nazar Dalam Mimpi?

Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Kitabul Jami’ Bab 3 – Muqadimah – Zuhud dan Wara’

Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)

Kitabul Jami’ Bab 3 – Muqadimah – Zuhud dan Wara’

Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)
Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)


Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)

Tes Swab Membatalkan Puasa? 

Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid

Tes Swab Membatalkan Puasa? 

Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid
Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036857955&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Fotografi dalam Islam

Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung

Hukum Fotografi dalam Islam

Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung
Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung


Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1)

Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1)

Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin

Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa

Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin

Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa
Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa


Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa

Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi

Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi

Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Utusan yang Terpercaya

Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Utusan yang Terpercaya

Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh

Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin

Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh

Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin
Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin


Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin

Tidak Boleh Sembarangan Mengkafirkan Seseorang

Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Tidak Boleh Sembarangan Mengkafirkan Seseorang

Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan
Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan


Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Kostum Ketat Saat Bersepeda

Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Kostum Ketat Saat Bersepeda

Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859092&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next