Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  
Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  


Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  

Akibat Tak Peduli Covid, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban

Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Akibat Tak Peduli Covid, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban

Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona
Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona


Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain
Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain


Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ
Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ


Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ

Masuk Masjid Tidak Boleh Pakai Masker?

Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas

Masuk Masjid Tidak Boleh Pakai Masker?

Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas
Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas


Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas

Adab-adab Dalam Menyembelih Hewan Qurban

Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat

Adab-adab Dalam Menyembelih Hewan Qurban

Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat
Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat


Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat

Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm

Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm

Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat

Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat
Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat


Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  
Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  


Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  

Buhul yang Paling Kuat

Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung

Buhul yang Paling Kuat

Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung
Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung


Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    
Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    


Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)

Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)

Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Prev     Next