Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang

Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam

Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang

Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam
Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam


Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam

Perbedaan Hibah dan Wasiat

BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam

Perbedaan Hibah dan Wasiat

BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam
BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam


BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam

Mengobati Kegalauan (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Mengobati Kegalauan (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris

Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik

Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris

Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik
Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik


Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik

Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bolehkah?

BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan

Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bolehkah?

BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan
BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan


BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan

Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat

Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat

Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat

Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat
Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat


Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat

Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ
Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ


Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ
Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ


Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ

Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban

Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban


Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban

Hukum Hormat Kepada Bendera

Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Hukum Hormat Kepada Bendera

Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id
Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id


Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Mengenal Firqoh Ahmadiyah – Video Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Mengenal Firqoh Ahmadiyah – Video Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing

Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban

Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing

Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban
Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban


Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban

Belajar Agama demi Mendapatkan Ijazah?

Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin

Belajar Agama demi Mendapatkan Ijazah?

Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin
Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin


Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin
Prev     Next