Pembukaan Ma’had Da’i Pintar Yayasan Imam Syafi’i Yogyakarta

Pembukaan Ma’had Da’i Pintar Yayasan Imam Syafi’i Yogyakarta(Khusus Putra) Pendidikan 2 tahun (4 semester)VisiMewujudkan Lembaga Kader Para Dai Berkualitas dan Bermanfaat di Tengah Umat.Target Lulusan Menguasai dasar pokok ilmu ilmu Islam (Takhassus: Ilmu Ushuluddin/Akidah). Mampu membaca literatur Islam berbahasa Arab. Mempunyai dasar berkomunikasi bahasa Arab. Mampu berdakwah, berceramah, mengajari & mengelola lembaga dakwah/wisma Mahasiswa/Pesantren/umat dengan baik, profesional & berakhlak karimah. Mempunyai life skill untuk mendukung dakwah & hidup berkeluarga. Pelajaran Akidah Fikih Tafsir Al Qur’an Hadits Fikih Dakwah Bahasa Arab Entrepreneurship & Kepemimpinan Waktu belajar Senin – Kamis 08.00 – 11.30 Jumat 08.00 – 10.00 Pengajar Ust. Dr. Ali Musri, MA Ust. Mutasim, Lc, MA Ust. Amir As Soronji, Lc, M.Pd.I Ust. Parson Abu Adam, Lc Ust. Amrullah Akadhinta dll Biaya pendidikanRp 150.000 per bulan (Tidak ada uang pendaftaran, belum termasuk kitab)Waktu Pendaftaran27 Agustus – 17 September 2021Mulai Kelas20 September 2021 Tes seleksi akan dilakukan secara online diumumkan secara personalPersyaratan calon santri Laki-laki muslim minimal lulusan SMP atau sederajat usia minimal 15 tahun bisa membaca Al Qur’an dengan lancar Cara Mendaftar Kirimkan data berikut melalui WA 085875007464 Nama: Alamat: Tempat Tanggal lahir: Pendidikan terakhir: Aktivitas sekarang: Kirimkan berkas berikut melalui email: yis.yogyakarta@gmail.com – KTP/KK – ijazah terakhir – dokumen pendukung lain (piagam, serifikat dll) Lokasi Ma’hadAula Rumah Sahabat Qur’an Jl Palagan, Ngetiran, Sariharjo, Ngaglik Sleman (google maps)Catatan Kegiatan belajar dengan protokol kesehatan Tatap muka akan menyesuaikan kebijakan PPKM Informasi: 0817-942-0077🔍 Iman Islam Dan Ihsan, Jaminan Rezeki Dari Allah, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Pengertian Mawas Diri Menurut Islam, Vidio Pengajian

Pembukaan Ma’had Da’i Pintar Yayasan Imam Syafi’i Yogyakarta

Pembukaan Ma’had Da’i Pintar Yayasan Imam Syafi’i Yogyakarta(Khusus Putra) Pendidikan 2 tahun (4 semester)VisiMewujudkan Lembaga Kader Para Dai Berkualitas dan Bermanfaat di Tengah Umat.Target Lulusan Menguasai dasar pokok ilmu ilmu Islam (Takhassus: Ilmu Ushuluddin/Akidah). Mampu membaca literatur Islam berbahasa Arab. Mempunyai dasar berkomunikasi bahasa Arab. Mampu berdakwah, berceramah, mengajari & mengelola lembaga dakwah/wisma Mahasiswa/Pesantren/umat dengan baik, profesional & berakhlak karimah. Mempunyai life skill untuk mendukung dakwah & hidup berkeluarga. Pelajaran Akidah Fikih Tafsir Al Qur’an Hadits Fikih Dakwah Bahasa Arab Entrepreneurship & Kepemimpinan Waktu belajar Senin – Kamis 08.00 – 11.30 Jumat 08.00 – 10.00 Pengajar Ust. Dr. Ali Musri, MA Ust. Mutasim, Lc, MA Ust. Amir As Soronji, Lc, M.Pd.I Ust. Parson Abu Adam, Lc Ust. Amrullah Akadhinta dll Biaya pendidikanRp 150.000 per bulan (Tidak ada uang pendaftaran, belum termasuk kitab)Waktu Pendaftaran27 Agustus – 17 September 2021Mulai Kelas20 September 2021 Tes seleksi akan dilakukan secara online diumumkan secara personalPersyaratan calon santri Laki-laki muslim minimal lulusan SMP atau sederajat usia minimal 15 tahun bisa membaca Al Qur’an dengan lancar Cara Mendaftar Kirimkan data berikut melalui WA 085875007464 Nama: Alamat: Tempat Tanggal lahir: Pendidikan terakhir: Aktivitas sekarang: Kirimkan berkas berikut melalui email: yis.yogyakarta@gmail.com – KTP/KK – ijazah terakhir – dokumen pendukung lain (piagam, serifikat dll) Lokasi Ma’hadAula Rumah Sahabat Qur’an Jl Palagan, Ngetiran, Sariharjo, Ngaglik Sleman (google maps)Catatan Kegiatan belajar dengan protokol kesehatan Tatap muka akan menyesuaikan kebijakan PPKM Informasi: 0817-942-0077🔍 Iman Islam Dan Ihsan, Jaminan Rezeki Dari Allah, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Pengertian Mawas Diri Menurut Islam, Vidio Pengajian
Pembukaan Ma’had Da’i Pintar Yayasan Imam Syafi’i Yogyakarta(Khusus Putra) Pendidikan 2 tahun (4 semester)VisiMewujudkan Lembaga Kader Para Dai Berkualitas dan Bermanfaat di Tengah Umat.Target Lulusan Menguasai dasar pokok ilmu ilmu Islam (Takhassus: Ilmu Ushuluddin/Akidah). Mampu membaca literatur Islam berbahasa Arab. Mempunyai dasar berkomunikasi bahasa Arab. Mampu berdakwah, berceramah, mengajari & mengelola lembaga dakwah/wisma Mahasiswa/Pesantren/umat dengan baik, profesional & berakhlak karimah. Mempunyai life skill untuk mendukung dakwah & hidup berkeluarga. Pelajaran Akidah Fikih Tafsir Al Qur’an Hadits Fikih Dakwah Bahasa Arab Entrepreneurship & Kepemimpinan Waktu belajar Senin – Kamis 08.00 – 11.30 Jumat 08.00 – 10.00 Pengajar Ust. Dr. Ali Musri, MA Ust. Mutasim, Lc, MA Ust. Amir As Soronji, Lc, M.Pd.I Ust. Parson Abu Adam, Lc Ust. Amrullah Akadhinta dll Biaya pendidikanRp 150.000 per bulan (Tidak ada uang pendaftaran, belum termasuk kitab)Waktu Pendaftaran27 Agustus – 17 September 2021Mulai Kelas20 September 2021 Tes seleksi akan dilakukan secara online diumumkan secara personalPersyaratan calon santri Laki-laki muslim minimal lulusan SMP atau sederajat usia minimal 15 tahun bisa membaca Al Qur’an dengan lancar Cara Mendaftar Kirimkan data berikut melalui WA 085875007464 Nama: Alamat: Tempat Tanggal lahir: Pendidikan terakhir: Aktivitas sekarang: Kirimkan berkas berikut melalui email: yis.yogyakarta@gmail.com – KTP/KK – ijazah terakhir – dokumen pendukung lain (piagam, serifikat dll) Lokasi Ma’hadAula Rumah Sahabat Qur’an Jl Palagan, Ngetiran, Sariharjo, Ngaglik Sleman (google maps)Catatan Kegiatan belajar dengan protokol kesehatan Tatap muka akan menyesuaikan kebijakan PPKM Informasi: 0817-942-0077🔍 Iman Islam Dan Ihsan, Jaminan Rezeki Dari Allah, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Pengertian Mawas Diri Menurut Islam, Vidio Pengajian


Pembukaan Ma’had Da’i Pintar Yayasan Imam Syafi’i Yogyakarta(Khusus Putra) Pendidikan 2 tahun (4 semester)VisiMewujudkan Lembaga Kader Para Dai Berkualitas dan Bermanfaat di Tengah Umat.Target Lulusan Menguasai dasar pokok ilmu ilmu Islam (Takhassus: Ilmu Ushuluddin/Akidah). Mampu membaca literatur Islam berbahasa Arab. Mempunyai dasar berkomunikasi bahasa Arab. Mampu berdakwah, berceramah, mengajari & mengelola lembaga dakwah/wisma Mahasiswa/Pesantren/umat dengan baik, profesional & berakhlak karimah. Mempunyai life skill untuk mendukung dakwah & hidup berkeluarga. Pelajaran Akidah Fikih Tafsir Al Qur’an Hadits Fikih Dakwah Bahasa Arab Entrepreneurship & Kepemimpinan Waktu belajar Senin – Kamis 08.00 – 11.30 Jumat 08.00 – 10.00 Pengajar Ust. Dr. Ali Musri, MA Ust. Mutasim, Lc, MA Ust. Amir As Soronji, Lc, M.Pd.I Ust. Parson Abu Adam, Lc Ust. Amrullah Akadhinta dll Biaya pendidikanRp 150.000 per bulan (Tidak ada uang pendaftaran, belum termasuk kitab)Waktu Pendaftaran27 Agustus – 17 September 2021Mulai Kelas20 September 2021 Tes seleksi akan dilakukan secara online diumumkan secara personalPersyaratan calon santri Laki-laki muslim minimal lulusan SMP atau sederajat usia minimal 15 tahun bisa membaca Al Qur’an dengan lancar Cara Mendaftar Kirimkan data berikut melalui WA 085875007464 Nama: Alamat: Tempat Tanggal lahir: Pendidikan terakhir: Aktivitas sekarang: Kirimkan berkas berikut melalui email: yis.yogyakarta@gmail.com – KTP/KK – ijazah terakhir – dokumen pendukung lain (piagam, serifikat dll) Lokasi Ma’hadAula Rumah Sahabat Qur’an Jl Palagan, Ngetiran, Sariharjo, Ngaglik Sleman (google maps)Catatan Kegiatan belajar dengan protokol kesehatan Tatap muka akan menyesuaikan kebijakan PPKM Informasi: 0817-942-0077🔍 Iman Islam Dan Ihsan, Jaminan Rezeki Dari Allah, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Pengertian Mawas Diri Menurut Islam, Vidio Pengajian

Apa Hukum Meletakkan Al-Qur’an di Mobil dalam Rangka Mencegah ‘Ain?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apakah hukum meletakan Al-Qur’an di mobil agar terhindar dari penyakit ‘ain?Jawaban:لايجوز هذا ولا ينفع؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه أنه يتحصن بالقرآن على هذا الوجه، وما يتوهمه بعض الناس فهو لأنه تخيّل أنّ هذا نافع، فظن أنّ انتفاء الشر والعين عن سيارته بواسطة وضع المصحف فيهاPerbuatan ini tidak boleh (dilakukan) dan tidak bermanfaat. Karena hal tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak menggunakan Al-Qur’an untuk hal tersebut.Sebagian manusia menyangka atau berkhayal bahwa hal tersebut akan bermanfaat. Mereka menyangka bahwa keburukan dan ‘ain akan tercegah dari mobilnya dengan cara meletakkan mushaf di dalamnya.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb, 4: 2, https://al-maktaba.org/book/2300/86Selesai diterjemahkan Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HPenerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ijma, Hadist Tentang Jamaah, Adab Adab Sebelum Tidur, Tafsiran Sabda, Albaqarah 102

Apa Hukum Meletakkan Al-Qur’an di Mobil dalam Rangka Mencegah ‘Ain?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apakah hukum meletakan Al-Qur’an di mobil agar terhindar dari penyakit ‘ain?Jawaban:لايجوز هذا ولا ينفع؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه أنه يتحصن بالقرآن على هذا الوجه، وما يتوهمه بعض الناس فهو لأنه تخيّل أنّ هذا نافع، فظن أنّ انتفاء الشر والعين عن سيارته بواسطة وضع المصحف فيهاPerbuatan ini tidak boleh (dilakukan) dan tidak bermanfaat. Karena hal tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak menggunakan Al-Qur’an untuk hal tersebut.Sebagian manusia menyangka atau berkhayal bahwa hal tersebut akan bermanfaat. Mereka menyangka bahwa keburukan dan ‘ain akan tercegah dari mobilnya dengan cara meletakkan mushaf di dalamnya.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb, 4: 2, https://al-maktaba.org/book/2300/86Selesai diterjemahkan Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HPenerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ijma, Hadist Tentang Jamaah, Adab Adab Sebelum Tidur, Tafsiran Sabda, Albaqarah 102
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apakah hukum meletakan Al-Qur’an di mobil agar terhindar dari penyakit ‘ain?Jawaban:لايجوز هذا ولا ينفع؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه أنه يتحصن بالقرآن على هذا الوجه، وما يتوهمه بعض الناس فهو لأنه تخيّل أنّ هذا نافع، فظن أنّ انتفاء الشر والعين عن سيارته بواسطة وضع المصحف فيهاPerbuatan ini tidak boleh (dilakukan) dan tidak bermanfaat. Karena hal tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak menggunakan Al-Qur’an untuk hal tersebut.Sebagian manusia menyangka atau berkhayal bahwa hal tersebut akan bermanfaat. Mereka menyangka bahwa keburukan dan ‘ain akan tercegah dari mobilnya dengan cara meletakkan mushaf di dalamnya.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb, 4: 2, https://al-maktaba.org/book/2300/86Selesai diterjemahkan Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HPenerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ijma, Hadist Tentang Jamaah, Adab Adab Sebelum Tidur, Tafsiran Sabda, Albaqarah 102


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apakah hukum meletakan Al-Qur’an di mobil agar terhindar dari penyakit ‘ain?Jawaban:لايجوز هذا ولا ينفع؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه أنه يتحصن بالقرآن على هذا الوجه، وما يتوهمه بعض الناس فهو لأنه تخيّل أنّ هذا نافع، فظن أنّ انتفاء الشر والعين عن سيارته بواسطة وضع المصحف فيهاPerbuatan ini tidak boleh (dilakukan) dan tidak bermanfaat. Karena hal tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak menggunakan Al-Qur’an untuk hal tersebut.Sebagian manusia menyangka atau berkhayal bahwa hal tersebut akan bermanfaat. Mereka menyangka bahwa keburukan dan ‘ain akan tercegah dari mobilnya dengan cara meletakkan mushaf di dalamnya.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb, 4: 2, https://al-maktaba.org/book/2300/86Selesai diterjemahkan Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HPenerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ijma, Hadist Tentang Jamaah, Adab Adab Sebelum Tidur, Tafsiran Sabda, Albaqarah 102

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Apakah Dibaca Keras atau Pelan – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Apakah Dibaca Keras atau Pelan – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama -ahsanallahu ilaikum- Seorang yang selesai mengerjakan shalat fardhu, ia disunnahkan membaca zikir setelah shalat dengan mengeraskan semua bacaan zikirnya (jahr), kecuali Ayat Kursi yang dibaca dengan suara pelan (sirr).  Penulis -waffaqahullah- menyebutkan bahwa sunnah ketika membaca zikir-zikir tersebut adalah dengan mengeraskan suara (jahr), setiap selesai shalat fardhu. Dan yang dimaksud dengan jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Sedangkan yang dimaksud dengan sirr (israr) adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut mendengarnya. Israr/sirr adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang itu mendengarnya. Itulah perbedaan antara keduanya, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dan orang yang membaca zikir setelah shalat, disunnahkan untuk membacanya dengan jahr bacaan zikir-zikirnya, dengan ia mengeraskan suaranya. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas, yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat, adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Orang yang berzikir disunnahkan untuk mengeraskan suaranya saat membaca zikir setelah shalat. Ini adalah pendapat yang dipilih beberapa ulama al-Muhaqqiq; di antaranya Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, Abu al-‘Abbas Ibnu Taimiyah, Abu Muhammad Ibnu Hazm, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Berbeda dengan pendapat yang masyhur dalam empat madzhab. Pendapat masyhur dalam empat madzhab adalah memelankan bacaan (sirr/israr). Namun pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkannya mengeraskan bacaan zikir setelah shalat. Dan inilah pendapat yang dipilih para pemuka dakwah negeri Najd -rahimahumullah- berdasarkan ilmu dan amalan mereka. Mereka berpandangan, sunnahnya zikir setelah shalat adalah dengan mengeraskan bacaan (jahr). Dan bacaan yang dikeraskan meliputi seluruh zikir setelah shalat, Tidak hanya pada permulaannya saja. Dan bacaan zikir setelah shalat yang dikeraskan meliputi seluruh zikirnya, tidak hanya pada permulaannya saja. Adapun amalan banyak orang yang mengeraskan bacaan di awal zikir, kemudian memelankannya; maka ini adalah pengamalan yang tidak didasari dalil. Sebagaimana yang dikatakan guru dari para guru kami, Sulaiman bin Sihman -rahimahullah- Maka barangsiapa yang hendak mengamalkan sunnah, maka hendaklah ia mengeraskan bacaan zikir ini semuanya dari awal hingga selesai. Dan hendaklah seseorang membaca zikir sendiri-sendiri. tanpa membacanya bersama dengan orang lain, yang dikenal dengan zikir berjamaah. Karena zikir berjamaah itu perkara yang mungkar, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syathibi dalam kitab al-I’tisham dan lainnya. Dan yang dimaksud dengan zikir berjamaah adalah zikir yang dilakukan bersama-sama, namun jika bacaannya pas kebetulan bersamaan dengan orang lain tanpa disengaja, maka ini tidak mengapa. Karena orang-orang jika telah selesai shalat, seringkali bacaan zikir mereka dimulai secara bersamaan;Mereka sama-sama membaca, “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah”…atau “Astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih”. Ini bukan hal yang tercela. Namun yang tercela adalah yang sengaja membacanya bersamaan (zikir berjamaah).  Adapun bacaan yang berbarengan tanpa disengaja maka hal ini tidak termasuk dalam larangan. Dan mengeraskan suara (jahr) yang dimaksud hanya dikhususkan pada lima zikir pertama pada zikir setelah shalat. Adapun zikir keenam yang merupakan bacaan Ayat Kursi, maka para ulama sepakat bahwa ia dibaca dengan suara pelan, bukan dikeraskan. Ayat Kursi dibaca dengan suara pelan (sirr), bukan dikeraskan (jahr). Tidak ada satupun ulama yang berpandangan Ayat Kursi dibaca dengan suara keras (jahr). Demikian… ================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ كُلِّهَا إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ فَيَقْرَأُهَا سِرًّا ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ أَنَّ السُّنَّةَ فِيمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْجَهْرُ بِهَا بَعْدَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ وَالْمُرَادُ بِالْجَهْرِ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ وَالْإِسْرَارُ هُوَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَإِنْ سَمِعَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ سَمِعَ هَذَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا كَمَا تَقَدَّمَ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الذَّاكِرُ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ فَيَرْفَعُ صَوْتَهُ لِمَا فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ لِمَا فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالسُّنَّةُ أَنْ يَرْفَعَ الذَّاكِرُ صَوْتَهُ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَهَذَا اخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْهُمْ أَبُو جَعْفَرٍ ابْنُ جَرِيْرٍ الطَّبَرِيُّ وَأَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَأَبُو مُحَمَّدٍ ابْنُ حَزْمٍ وَأَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ خِلَافًا لِلْمَشْهُورِ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْإِسْرَارُ بِهَا لَكِنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ السُّنَّةَ هُوَ الْجَهْرُ وَعَلَيْه أَئِمَّةُ الدَّعْوَةِ النَّجْدِيَّةِ رَحِمَهُمُ اللهُ عِلْمًا وَعَمَلًا فَإِنَّهُمْ يَرَوْنَ أَنَّ السُّنَّةَ هِيَ الْجَهْرُ وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا فَمَا عَلَيْهِ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْجَهْرِ بِأَوَّلِ الذِّكْرِ ثُمَّ يُسِرُّونَ فَهَذَا تَحَكُّمٌ لَا دَلِيلَ عَلَيْهِ أَفَادَهُ شَيْخُ شُيُوخِنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سِحْمَانِ رَحِمَهُ اللهُ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُوَافِقَ السُّنَّةَ فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَذِه الْأَذْكَارِ جَمِيْعًا حَتَّى يُتِمَّهَا وَيَكُونُ ذِكْرُ الْعَبْدِ لِنَفْسِهِ دُونَ مُوَاطَأَةِ غَيْرِهِ اِتِّفَاقًا مِمَّا يُسَمَّى بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ فَإِنَّه مُسْتَنْكَرٌ بَسَطَهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَالشَّاطِبِيُّ فِي الِاعْتِصَامِ وَغَيْرِهِ وَالْمُرَادُ بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ مَا وَقَعَ عَنِ التِّفَاقِ أَمَّا مَا وَقَعَ مُصَادَفَةً بِالِاتِّفَاقِ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا فَإِنَّ النَّاسَ إِذَا انْصَرَفُوا مِنَ الصَّلَاةِ وَقَعَ غَالِبًا اتِّفَاقُهُمْ فِي الِابْتِدَاءِ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ هَذَا لَيْسَ مَحَلًّا لِلذَّمِّ وَإِنَّمَا الذَّمُّ إِذَا كَانَ عَنْ اِتِّفَاقٍ وَمُوَاطَأَةٍ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مُصَادَفَةً بِلَا اتِّفَاقٍ فَلَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْمَنْعِ وَالْجَهْرُ الْمَذْكُورُ يَخْتَصُّ بِالْأَذْكَارِ الْخَمْسَةِ الْأُولَى أَمَّا الذِّكْرُ السَّادِسُ وَهُوَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ فَأَهْلُ الْعِلْمِ مُطْبِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ فَلَمْ يَذْكُرْ أَحدٌ الْجَهْرَ بِقِرَاءَةِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ نَعَمْ

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Apakah Dibaca Keras atau Pelan – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Apakah Dibaca Keras atau Pelan – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama -ahsanallahu ilaikum- Seorang yang selesai mengerjakan shalat fardhu, ia disunnahkan membaca zikir setelah shalat dengan mengeraskan semua bacaan zikirnya (jahr), kecuali Ayat Kursi yang dibaca dengan suara pelan (sirr).  Penulis -waffaqahullah- menyebutkan bahwa sunnah ketika membaca zikir-zikir tersebut adalah dengan mengeraskan suara (jahr), setiap selesai shalat fardhu. Dan yang dimaksud dengan jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Sedangkan yang dimaksud dengan sirr (israr) adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut mendengarnya. Israr/sirr adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang itu mendengarnya. Itulah perbedaan antara keduanya, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dan orang yang membaca zikir setelah shalat, disunnahkan untuk membacanya dengan jahr bacaan zikir-zikirnya, dengan ia mengeraskan suaranya. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas, yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat, adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Orang yang berzikir disunnahkan untuk mengeraskan suaranya saat membaca zikir setelah shalat. Ini adalah pendapat yang dipilih beberapa ulama al-Muhaqqiq; di antaranya Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, Abu al-‘Abbas Ibnu Taimiyah, Abu Muhammad Ibnu Hazm, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Berbeda dengan pendapat yang masyhur dalam empat madzhab. Pendapat masyhur dalam empat madzhab adalah memelankan bacaan (sirr/israr). Namun pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkannya mengeraskan bacaan zikir setelah shalat. Dan inilah pendapat yang dipilih para pemuka dakwah negeri Najd -rahimahumullah- berdasarkan ilmu dan amalan mereka. Mereka berpandangan, sunnahnya zikir setelah shalat adalah dengan mengeraskan bacaan (jahr). Dan bacaan yang dikeraskan meliputi seluruh zikir setelah shalat, Tidak hanya pada permulaannya saja. Dan bacaan zikir setelah shalat yang dikeraskan meliputi seluruh zikirnya, tidak hanya pada permulaannya saja. Adapun amalan banyak orang yang mengeraskan bacaan di awal zikir, kemudian memelankannya; maka ini adalah pengamalan yang tidak didasari dalil. Sebagaimana yang dikatakan guru dari para guru kami, Sulaiman bin Sihman -rahimahullah- Maka barangsiapa yang hendak mengamalkan sunnah, maka hendaklah ia mengeraskan bacaan zikir ini semuanya dari awal hingga selesai. Dan hendaklah seseorang membaca zikir sendiri-sendiri. tanpa membacanya bersama dengan orang lain, yang dikenal dengan zikir berjamaah. Karena zikir berjamaah itu perkara yang mungkar, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syathibi dalam kitab al-I’tisham dan lainnya. Dan yang dimaksud dengan zikir berjamaah adalah zikir yang dilakukan bersama-sama, namun jika bacaannya pas kebetulan bersamaan dengan orang lain tanpa disengaja, maka ini tidak mengapa. Karena orang-orang jika telah selesai shalat, seringkali bacaan zikir mereka dimulai secara bersamaan;Mereka sama-sama membaca, “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah”…atau “Astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih”. Ini bukan hal yang tercela. Namun yang tercela adalah yang sengaja membacanya bersamaan (zikir berjamaah).  Adapun bacaan yang berbarengan tanpa disengaja maka hal ini tidak termasuk dalam larangan. Dan mengeraskan suara (jahr) yang dimaksud hanya dikhususkan pada lima zikir pertama pada zikir setelah shalat. Adapun zikir keenam yang merupakan bacaan Ayat Kursi, maka para ulama sepakat bahwa ia dibaca dengan suara pelan, bukan dikeraskan. Ayat Kursi dibaca dengan suara pelan (sirr), bukan dikeraskan (jahr). Tidak ada satupun ulama yang berpandangan Ayat Kursi dibaca dengan suara keras (jahr). Demikian… ================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ كُلِّهَا إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ فَيَقْرَأُهَا سِرًّا ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ أَنَّ السُّنَّةَ فِيمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْجَهْرُ بِهَا بَعْدَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ وَالْمُرَادُ بِالْجَهْرِ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ وَالْإِسْرَارُ هُوَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَإِنْ سَمِعَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ سَمِعَ هَذَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا كَمَا تَقَدَّمَ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الذَّاكِرُ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ فَيَرْفَعُ صَوْتَهُ لِمَا فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ لِمَا فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالسُّنَّةُ أَنْ يَرْفَعَ الذَّاكِرُ صَوْتَهُ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَهَذَا اخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْهُمْ أَبُو جَعْفَرٍ ابْنُ جَرِيْرٍ الطَّبَرِيُّ وَأَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَأَبُو مُحَمَّدٍ ابْنُ حَزْمٍ وَأَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ خِلَافًا لِلْمَشْهُورِ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْإِسْرَارُ بِهَا لَكِنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ السُّنَّةَ هُوَ الْجَهْرُ وَعَلَيْه أَئِمَّةُ الدَّعْوَةِ النَّجْدِيَّةِ رَحِمَهُمُ اللهُ عِلْمًا وَعَمَلًا فَإِنَّهُمْ يَرَوْنَ أَنَّ السُّنَّةَ هِيَ الْجَهْرُ وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا فَمَا عَلَيْهِ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْجَهْرِ بِأَوَّلِ الذِّكْرِ ثُمَّ يُسِرُّونَ فَهَذَا تَحَكُّمٌ لَا دَلِيلَ عَلَيْهِ أَفَادَهُ شَيْخُ شُيُوخِنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سِحْمَانِ رَحِمَهُ اللهُ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُوَافِقَ السُّنَّةَ فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَذِه الْأَذْكَارِ جَمِيْعًا حَتَّى يُتِمَّهَا وَيَكُونُ ذِكْرُ الْعَبْدِ لِنَفْسِهِ دُونَ مُوَاطَأَةِ غَيْرِهِ اِتِّفَاقًا مِمَّا يُسَمَّى بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ فَإِنَّه مُسْتَنْكَرٌ بَسَطَهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَالشَّاطِبِيُّ فِي الِاعْتِصَامِ وَغَيْرِهِ وَالْمُرَادُ بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ مَا وَقَعَ عَنِ التِّفَاقِ أَمَّا مَا وَقَعَ مُصَادَفَةً بِالِاتِّفَاقِ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا فَإِنَّ النَّاسَ إِذَا انْصَرَفُوا مِنَ الصَّلَاةِ وَقَعَ غَالِبًا اتِّفَاقُهُمْ فِي الِابْتِدَاءِ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ هَذَا لَيْسَ مَحَلًّا لِلذَّمِّ وَإِنَّمَا الذَّمُّ إِذَا كَانَ عَنْ اِتِّفَاقٍ وَمُوَاطَأَةٍ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مُصَادَفَةً بِلَا اتِّفَاقٍ فَلَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْمَنْعِ وَالْجَهْرُ الْمَذْكُورُ يَخْتَصُّ بِالْأَذْكَارِ الْخَمْسَةِ الْأُولَى أَمَّا الذِّكْرُ السَّادِسُ وَهُوَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ فَأَهْلُ الْعِلْمِ مُطْبِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ فَلَمْ يَذْكُرْ أَحدٌ الْجَهْرَ بِقِرَاءَةِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ نَعَمْ
Bacaan Dzikir Setelah Shalat Apakah Dibaca Keras atau Pelan – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama -ahsanallahu ilaikum- Seorang yang selesai mengerjakan shalat fardhu, ia disunnahkan membaca zikir setelah shalat dengan mengeraskan semua bacaan zikirnya (jahr), kecuali Ayat Kursi yang dibaca dengan suara pelan (sirr).  Penulis -waffaqahullah- menyebutkan bahwa sunnah ketika membaca zikir-zikir tersebut adalah dengan mengeraskan suara (jahr), setiap selesai shalat fardhu. Dan yang dimaksud dengan jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Sedangkan yang dimaksud dengan sirr (israr) adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut mendengarnya. Israr/sirr adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang itu mendengarnya. Itulah perbedaan antara keduanya, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dan orang yang membaca zikir setelah shalat, disunnahkan untuk membacanya dengan jahr bacaan zikir-zikirnya, dengan ia mengeraskan suaranya. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas, yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat, adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Orang yang berzikir disunnahkan untuk mengeraskan suaranya saat membaca zikir setelah shalat. Ini adalah pendapat yang dipilih beberapa ulama al-Muhaqqiq; di antaranya Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, Abu al-‘Abbas Ibnu Taimiyah, Abu Muhammad Ibnu Hazm, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Berbeda dengan pendapat yang masyhur dalam empat madzhab. Pendapat masyhur dalam empat madzhab adalah memelankan bacaan (sirr/israr). Namun pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkannya mengeraskan bacaan zikir setelah shalat. Dan inilah pendapat yang dipilih para pemuka dakwah negeri Najd -rahimahumullah- berdasarkan ilmu dan amalan mereka. Mereka berpandangan, sunnahnya zikir setelah shalat adalah dengan mengeraskan bacaan (jahr). Dan bacaan yang dikeraskan meliputi seluruh zikir setelah shalat, Tidak hanya pada permulaannya saja. Dan bacaan zikir setelah shalat yang dikeraskan meliputi seluruh zikirnya, tidak hanya pada permulaannya saja. Adapun amalan banyak orang yang mengeraskan bacaan di awal zikir, kemudian memelankannya; maka ini adalah pengamalan yang tidak didasari dalil. Sebagaimana yang dikatakan guru dari para guru kami, Sulaiman bin Sihman -rahimahullah- Maka barangsiapa yang hendak mengamalkan sunnah, maka hendaklah ia mengeraskan bacaan zikir ini semuanya dari awal hingga selesai. Dan hendaklah seseorang membaca zikir sendiri-sendiri. tanpa membacanya bersama dengan orang lain, yang dikenal dengan zikir berjamaah. Karena zikir berjamaah itu perkara yang mungkar, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syathibi dalam kitab al-I’tisham dan lainnya. Dan yang dimaksud dengan zikir berjamaah adalah zikir yang dilakukan bersama-sama, namun jika bacaannya pas kebetulan bersamaan dengan orang lain tanpa disengaja, maka ini tidak mengapa. Karena orang-orang jika telah selesai shalat, seringkali bacaan zikir mereka dimulai secara bersamaan;Mereka sama-sama membaca, “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah”…atau “Astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih”. Ini bukan hal yang tercela. Namun yang tercela adalah yang sengaja membacanya bersamaan (zikir berjamaah).  Adapun bacaan yang berbarengan tanpa disengaja maka hal ini tidak termasuk dalam larangan. Dan mengeraskan suara (jahr) yang dimaksud hanya dikhususkan pada lima zikir pertama pada zikir setelah shalat. Adapun zikir keenam yang merupakan bacaan Ayat Kursi, maka para ulama sepakat bahwa ia dibaca dengan suara pelan, bukan dikeraskan. Ayat Kursi dibaca dengan suara pelan (sirr), bukan dikeraskan (jahr). Tidak ada satupun ulama yang berpandangan Ayat Kursi dibaca dengan suara keras (jahr). Demikian… ================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ كُلِّهَا إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ فَيَقْرَأُهَا سِرًّا ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ أَنَّ السُّنَّةَ فِيمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْجَهْرُ بِهَا بَعْدَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ وَالْمُرَادُ بِالْجَهْرِ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ وَالْإِسْرَارُ هُوَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَإِنْ سَمِعَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ سَمِعَ هَذَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا كَمَا تَقَدَّمَ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الذَّاكِرُ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ فَيَرْفَعُ صَوْتَهُ لِمَا فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ لِمَا فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالسُّنَّةُ أَنْ يَرْفَعَ الذَّاكِرُ صَوْتَهُ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَهَذَا اخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْهُمْ أَبُو جَعْفَرٍ ابْنُ جَرِيْرٍ الطَّبَرِيُّ وَأَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَأَبُو مُحَمَّدٍ ابْنُ حَزْمٍ وَأَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ خِلَافًا لِلْمَشْهُورِ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْإِسْرَارُ بِهَا لَكِنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ السُّنَّةَ هُوَ الْجَهْرُ وَعَلَيْه أَئِمَّةُ الدَّعْوَةِ النَّجْدِيَّةِ رَحِمَهُمُ اللهُ عِلْمًا وَعَمَلًا فَإِنَّهُمْ يَرَوْنَ أَنَّ السُّنَّةَ هِيَ الْجَهْرُ وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا فَمَا عَلَيْهِ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْجَهْرِ بِأَوَّلِ الذِّكْرِ ثُمَّ يُسِرُّونَ فَهَذَا تَحَكُّمٌ لَا دَلِيلَ عَلَيْهِ أَفَادَهُ شَيْخُ شُيُوخِنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سِحْمَانِ رَحِمَهُ اللهُ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُوَافِقَ السُّنَّةَ فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَذِه الْأَذْكَارِ جَمِيْعًا حَتَّى يُتِمَّهَا وَيَكُونُ ذِكْرُ الْعَبْدِ لِنَفْسِهِ دُونَ مُوَاطَأَةِ غَيْرِهِ اِتِّفَاقًا مِمَّا يُسَمَّى بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ فَإِنَّه مُسْتَنْكَرٌ بَسَطَهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَالشَّاطِبِيُّ فِي الِاعْتِصَامِ وَغَيْرِهِ وَالْمُرَادُ بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ مَا وَقَعَ عَنِ التِّفَاقِ أَمَّا مَا وَقَعَ مُصَادَفَةً بِالِاتِّفَاقِ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا فَإِنَّ النَّاسَ إِذَا انْصَرَفُوا مِنَ الصَّلَاةِ وَقَعَ غَالِبًا اتِّفَاقُهُمْ فِي الِابْتِدَاءِ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ هَذَا لَيْسَ مَحَلًّا لِلذَّمِّ وَإِنَّمَا الذَّمُّ إِذَا كَانَ عَنْ اِتِّفَاقٍ وَمُوَاطَأَةٍ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مُصَادَفَةً بِلَا اتِّفَاقٍ فَلَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْمَنْعِ وَالْجَهْرُ الْمَذْكُورُ يَخْتَصُّ بِالْأَذْكَارِ الْخَمْسَةِ الْأُولَى أَمَّا الذِّكْرُ السَّادِسُ وَهُوَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ فَأَهْلُ الْعِلْمِ مُطْبِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ فَلَمْ يَذْكُرْ أَحدٌ الْجَهْرَ بِقِرَاءَةِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ نَعَمْ


Bacaan Dzikir Setelah Shalat Apakah Dibaca Keras atau Pelan – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama -ahsanallahu ilaikum- Seorang yang selesai mengerjakan shalat fardhu, ia disunnahkan membaca zikir setelah shalat dengan mengeraskan semua bacaan zikirnya (jahr), kecuali Ayat Kursi yang dibaca dengan suara pelan (sirr).  Penulis -waffaqahullah- menyebutkan bahwa sunnah ketika membaca zikir-zikir tersebut adalah dengan mengeraskan suara (jahr), setiap selesai shalat fardhu. Dan yang dimaksud dengan jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Jahr adalah mengeraskan suara untuk memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut tidak mendengarnya. Sedangkan yang dimaksud dengan sirr (israr) adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang lain tersebut mendengarnya. Israr/sirr adalah memelankan suara tanpa tujuan memperdengarkannya pada orang lain, meskipun orang itu mendengarnya. Itulah perbedaan antara keduanya, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dan orang yang membaca zikir setelah shalat, disunnahkan untuk membacanya dengan jahr bacaan zikir-zikirnya, dengan ia mengeraskan suaranya. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas, yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” “Mengeraskan suara saat berzikir setelah shalat, adalah amalan yang ada di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Orang yang berzikir disunnahkan untuk mengeraskan suaranya saat membaca zikir setelah shalat. Ini adalah pendapat yang dipilih beberapa ulama al-Muhaqqiq; di antaranya Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, Abu al-‘Abbas Ibnu Taimiyah, Abu Muhammad Ibnu Hazm, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Berbeda dengan pendapat yang masyhur dalam empat madzhab. Pendapat masyhur dalam empat madzhab adalah memelankan bacaan (sirr/israr). Namun pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkannya mengeraskan bacaan zikir setelah shalat. Dan inilah pendapat yang dipilih para pemuka dakwah negeri Najd -rahimahumullah- berdasarkan ilmu dan amalan mereka. Mereka berpandangan, sunnahnya zikir setelah shalat adalah dengan mengeraskan bacaan (jahr). Dan bacaan yang dikeraskan meliputi seluruh zikir setelah shalat, Tidak hanya pada permulaannya saja. Dan bacaan zikir setelah shalat yang dikeraskan meliputi seluruh zikirnya, tidak hanya pada permulaannya saja. Adapun amalan banyak orang yang mengeraskan bacaan di awal zikir, kemudian memelankannya; maka ini adalah pengamalan yang tidak didasari dalil. Sebagaimana yang dikatakan guru dari para guru kami, Sulaiman bin Sihman -rahimahullah- Maka barangsiapa yang hendak mengamalkan sunnah, maka hendaklah ia mengeraskan bacaan zikir ini semuanya dari awal hingga selesai. Dan hendaklah seseorang membaca zikir sendiri-sendiri. tanpa membacanya bersama dengan orang lain, yang dikenal dengan zikir berjamaah. Karena zikir berjamaah itu perkara yang mungkar, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syathibi dalam kitab al-I’tisham dan lainnya. Dan yang dimaksud dengan zikir berjamaah adalah zikir yang dilakukan bersama-sama, namun jika bacaannya pas kebetulan bersamaan dengan orang lain tanpa disengaja, maka ini tidak mengapa. Karena orang-orang jika telah selesai shalat, seringkali bacaan zikir mereka dimulai secara bersamaan;Mereka sama-sama membaca, “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah”…atau “Astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih, astaghfirullaha wa atubu ilaih”. Ini bukan hal yang tercela. Namun yang tercela adalah yang sengaja membacanya bersamaan (zikir berjamaah).  Adapun bacaan yang berbarengan tanpa disengaja maka hal ini tidak termasuk dalam larangan. Dan mengeraskan suara (jahr) yang dimaksud hanya dikhususkan pada lima zikir pertama pada zikir setelah shalat. Adapun zikir keenam yang merupakan bacaan Ayat Kursi, maka para ulama sepakat bahwa ia dibaca dengan suara pelan, bukan dikeraskan. Ayat Kursi dibaca dengan suara pelan (sirr), bukan dikeraskan (jahr). Tidak ada satupun ulama yang berpandangan Ayat Kursi dibaca dengan suara keras (jahr). Demikian… ================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ كُلِّهَا إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ فَيَقْرَأُهَا سِرًّا ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ أَنَّ السُّنَّةَ فِيمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْجَهْرُ بِهَا بَعْدَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ وَالْمُرَادُ بِالْجَهْرِ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ وَالْإِسْرَارُ هُوَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَإِنْ سَمِعَ خَفْضُ الصَّوْتِ مَعَ عَدَمِ قَصْدِ إِسْمَاعِ غَيْرِهِ وَلَوْ سَمِعَ هَذَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا كَمَا تَقَدَّمَ وَالسُّنَّةُ أَنْ يَجْهَرَ الذَّاكِرُ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ فَيَرْفَعُ صَوْتَهُ لِمَا فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ لِمَا فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالسُّنَّةُ أَنْ يَرْفَعَ الذَّاكِرُ صَوْتَهُ بِالْأَذْكَارِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَهَذَا اخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْهُمْ أَبُو جَعْفَرٍ ابْنُ جَرِيْرٍ الطَّبَرِيُّ وَأَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَأَبُو مُحَمَّدٍ ابْنُ حَزْمٍ وَأَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ خِلَافًا لِلْمَشْهُورِ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْإِسْرَارُ بِهَا لَكِنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ السُّنَّةَ هُوَ الْجَهْرُ وَعَلَيْه أَئِمَّةُ الدَّعْوَةِ النَّجْدِيَّةِ رَحِمَهُمُ اللهُ عِلْمًا وَعَمَلًا فَإِنَّهُمْ يَرَوْنَ أَنَّ السُّنَّةَ هِيَ الْجَهْرُ وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا وَالْجَهْرُ يَعُمُّ جَمِيعَ الْأَذْكَارِ وَلَا يَخْتَصُّ بِأَوَّلِهَا فَمَا عَلَيْهِ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْجَهْرِ بِأَوَّلِ الذِّكْرِ ثُمَّ يُسِرُّونَ فَهَذَا تَحَكُّمٌ لَا دَلِيلَ عَلَيْهِ أَفَادَهُ شَيْخُ شُيُوخِنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سِحْمَانِ رَحِمَهُ اللهُ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُوَافِقَ السُّنَّةَ فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَذِه الْأَذْكَارِ جَمِيْعًا حَتَّى يُتِمَّهَا وَيَكُونُ ذِكْرُ الْعَبْدِ لِنَفْسِهِ دُونَ مُوَاطَأَةِ غَيْرِهِ اِتِّفَاقًا مِمَّا يُسَمَّى بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ فَإِنَّه مُسْتَنْكَرٌ بَسَطَهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَالشَّاطِبِيُّ فِي الِاعْتِصَامِ وَغَيْرِهِ وَالْمُرَادُ بِالذِّكْرِ الجَمَاعِيِّ مَا وَقَعَ عَنِ التِّفَاقِ أَمَّا مَا وَقَعَ مُصَادَفَةً بِالِاتِّفَاقِ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا فَإِنَّ النَّاسَ إِذَا انْصَرَفُوا مِنَ الصَّلَاةِ وَقَعَ غَالِبًا اتِّفَاقُهُمْ فِي الِابْتِدَاءِ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ يَقُولُوْنَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ هَذَا لَيْسَ مَحَلًّا لِلذَّمِّ وَإِنَّمَا الذَّمُّ إِذَا كَانَ عَنْ اِتِّفَاقٍ وَمُوَاطَأَةٍ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مُصَادَفَةً بِلَا اتِّفَاقٍ فَلَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْمَنْعِ وَالْجَهْرُ الْمَذْكُورُ يَخْتَصُّ بِالْأَذْكَارِ الْخَمْسَةِ الْأُولَى أَمَّا الذِّكْرُ السَّادِسُ وَهُوَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ فَأَهْلُ الْعِلْمِ مُطْبِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ أَنَّهُ يُسَرُّ بِهَا وَلَا يُجْهَرُ فَلَمْ يَذْكُرْ أَحدٌ الْجَهْرَ بِقِرَاءَةِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ نَعَمْ

Ayo Pelajari al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Ayo Pelajari al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ketiga: al-Qur’an Oh, pembahasan keempat: al-Qur’an, Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang hasan dari hadits Abdurrahman bin Syibl -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an.” Hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafazh yang berbeda-beda, namun intinya adalah perintah untuk mempelajari al-Qur’an. Ia adalah kitab Allah yang Dia turunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Mempelajari al-Qur’an dapat membentengi keselamatan pemahaman, karena al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Ketika kamu membaca dari awal mushaf setelah al-Fatihah, kamu akan membaca, “Alif Lam Mim. Inilah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai PETUNJUK bagi orang-orang bertakwa. Al-Qur’an adalah kitab hidayah, dan hidayah ini tidak terbatas pada suatu bidang atau suatu jenis keilmuan atau pengamalan. Namun ia adalah hidayah menyeluruh yang meliputi segala yang dibutuhkan manusia. Hal ini menumbuhkan pada diri orang-orang yang memahami hakikat al-Qur’an, rasa pencukupan diri dengan al-Qur’an itu. Sehingga mereka menulis kitab tentang pencukupan diri dengan al-Qur’an atau menulis bab khusus tentangnya. Di antara yang menulis bab tentang ini, imam dalam dakwah (Muhammad bin Abdul Wahhab) dalam kitab ‘Fadhlul Islam’. Dan salah satu yang menulis kitab tentang ini adalah Abu al-Faraj Ibnu Rajab, Beliau menulis kitab yang penuh manfaat tentang mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Akan tetapi kitab ini tidak ada saat ini, yang ada hanya ringkasannya, yang salah satunya telah ditahqiq di Jami’ah Islamiyah, yaitu ringkasan yang ditulis Ibnu Abdul Hadi ash-Shaghir, yang dikenal dengan Ibnu al-Mibrad. Beliau telah menulis kitab yang meringkas kitab Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Kitab ini membuat seseorang dapat mencermati hakikat pencukupan diri dengan al-Qur’an; di antaranya adalah dapat mencukupkan diri dengannya dalam menjaga keselamatan pemikiran, karena seorang hamba jika menghadapkan diri pada al-Qur’an, mempelajarinya, dan menjadikannya sebagai kitab hidayah dari Allah, maka hal-hal yang merusak pemikiran tidak akan mendatanginya, karena hidayah yang dia dapat dari al-Qur’an melindunginya dari hal-hal yang merusak itu. Al-Qur’an bagaikan matahari, sedangkan hal-hal yang merusak itu bagaikan serangga yang berbahaya. Jika cahaya matahari menerpanya, maka serangga itu akan mati. Demikian juga jika matahari petunjuk dari al-Qur’an telah terbit dalam hati, akan mengeluarkannya dari segala yang merusak dan memberinya segala yang dapat menguatkan hatinya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa al-Qur’an adalah sumber segala ilmu dan kebaikan. Ibnu Abbas pernah bersya’ir: “Seluruh ilmu ada dalam al-Qur’an, namun pemahaman manusialah yang tidak dapat mencapainya.” Maka orang yang membaca dan mempelajari al-Qur’an dengan memandangnya sebagai kitab petunjuk, maka ia akan mendapat banyak manfaat dalam berbagai hal. Di antaranya adalah keselamatan pemikiran. Al-Qur’an akan memberinya perlindungan pemikiran dari kerusakan. Jika ia senantiasa bersama al-Qur’an, maka pemikirannya akan lurus, karena petunjuk dari Allah telah memenuhi hatinya yang berasal dari al-Qur’an al-Karim. =========== الْمُفْرَدَةُ الثَّالِثَةُ الْقُرْآنُ وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةُ الْقُرْآنُ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ أَحْمَدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَجَاءَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ مَعَ اخْتِلَافِ سِيَاقِ الْمُتُونِ لَكِنْ أَصْلُهَا وَمُقَدَّمُهَا الْأَمْرُ بِتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَهُوَ كِتَابُ اللهِ الَّذِي أَنْزَلَهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَلُّمُ الْقُرْآنِ يُثْمِرُ حِفْظَ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ لِأَنَّ الْقُرْآنَ كِتَابُ هِدَايَةٍ فَأَنْتَ تَقْرَأُ فِي أَوَّلِ الْمُصْحَفِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الٓمٓ ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْن فَالْقُرْآنُ كِتَابُ هِدَايَةٍ وَهَذِهِ الْهِدَايَةُ لَا تَنْحَصِرُ فِي بَابٍ مِنَ الْأَبْوَابِ أَوْ نَوْعٍ مِنَ الْأَنْوَاعِ الْعِلْمِيَّةِ أَوِ الْعَمَلِيَّةِ بَلْ هِيَ هِدَايَةٌ عَامَّةٌ تَسْتَوْعِبُ جَمِيعَ مَا يَحْتَاجُهُ النَّاسُ وَهَذَا أَنْشَأَ عِنْدَ الْمُدْرِكِيْنَ لِحَقِيقَةِ الْقُرْآنِ الِاسْتِغْنَاءَ بِه فَصَنَّفُوْا فِيْهِ الِاسْتِغْنَاءَ بِالْقُرْآنِ أَوْ بَوَّبُوْا عَلَى ذَلِكَ وَمِمَّن بَوَّبَ عَلَى ذَلِكَ إِمَامُ الدَّعْوَةِ فِي كِتَابِهِ فَضْلِ الْإِسْلَامِ وَمِمَّن صَنَّفَ فِيهِ أَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ فَلَهُ كِتَابٌ نَافِعٌ فِي الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ لَكِنَّهُ لَا يُوجَدُ الْيَوْمَ وَإِنَّمَا يُوجَدُ لَهُ مُخْتَصَرَاتٌ حُقِّقَ أَحَدُهَا فِي الْجَامِعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَهُوَ مُخْتَصَرٌ لِابْنِ عَبْدِ الْهَادِي الصَّغِيرِ الْمَعْرُوفُ بِابْنِ الْمِبْرَدِ فَإِنَّه صَنَّفَ كِتَابًا فِي اخْتِصَارِ كِتَابِ أَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ يُوقِفُ الْمَرْءَ عَلَى حَقِيقَةِ الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ وَمِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ حُصُولُ الِاسْتِغْنَاءِ بِهِ فِي حِفْظِ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَالْعَبْدُ إذَا أَقْبَلَ عَلَى الْقُرْآنِ وَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَجَعَلَ الْقُرْآنَ كِتَابَ هِدَايَةِ اللهِ لَمْ يُمْكِنْ لِمُفْسِدَاتِ الْعَقْلِ أَنْ تَعْرِضَ لَهُ لأَِنَّ الْهِدَايَةَ الَّتِي يَسْتَمِدُّهَا مِنَ الْقُرْآنِ تَدْفَعُ تِلْكَ الْغَوَائِلَ فَالْقُرْآنُ بِمَنْزِلَةِ الشَّمْسِ وَتِلْكَ الْغَوَائِلُ بِمَنْزِلَةِ مَا يَضُرُّ مِنَ الْحَشَرَاتِ وَإِذَا طَلَعَتْ عَلَيْهَا الشَّمْسُ قَتَلَتْهَا فَكَذَلِكَ إذَا طَلَعَتْ شَمْسُ الْهِدَايَةِ الْقُرْآنِيَّةِ عَلَى الْقَلْبِ أَخْرَجَتْهُ مِنْ كُلِّ مَا يُفْسِدُهُ وَأَمَدَّتْهُ بِكُلِّ مَا يُقَوِّيْهِ وَمِنْ هُنَا عُلِمَ أَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ أَصْلُ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَقَدْ أَنْشَدَ ابْنُ عَبَّاسٍ جَمِيعُ الْعِلْمِ فِي الْقُرْآنِ لَكِنْ تَقَاصَرَ عَنْهُ أَفْهَامُ الرِّجَالِ فَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعَلَّمُهُ نَاظِرًا إِلَيْهِ كَوْنَهُ كِتَابَ هِدَايَةٍ يَنْتَفِعُ بِهِ فِي أَبْوَابٍ كَثِيْرَةٍ وَمِنْ جُمْلَتِهَا مَا يُسَمَّى بِالْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَيُثْمِرُ الْقُرْآنُ فِيهِ حِفْظَ عَقْلِهِ مِنْ الِاخْتِلَالِ وَإِذَا أَدْمَنَ الْقُرْآنَ وَلَزِمَهُ صَارَ عَقْلُهُ مُسْتَقِيْمًا لاِسْتِيلَاءِ الْهِدَايَةِ الرَّبَّانِيَّةِ عَلَى قَلْبِهِ مِمَّا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ  

Ayo Pelajari al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Ayo Pelajari al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ketiga: al-Qur’an Oh, pembahasan keempat: al-Qur’an, Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang hasan dari hadits Abdurrahman bin Syibl -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an.” Hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafazh yang berbeda-beda, namun intinya adalah perintah untuk mempelajari al-Qur’an. Ia adalah kitab Allah yang Dia turunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Mempelajari al-Qur’an dapat membentengi keselamatan pemahaman, karena al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Ketika kamu membaca dari awal mushaf setelah al-Fatihah, kamu akan membaca, “Alif Lam Mim. Inilah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai PETUNJUK bagi orang-orang bertakwa. Al-Qur’an adalah kitab hidayah, dan hidayah ini tidak terbatas pada suatu bidang atau suatu jenis keilmuan atau pengamalan. Namun ia adalah hidayah menyeluruh yang meliputi segala yang dibutuhkan manusia. Hal ini menumbuhkan pada diri orang-orang yang memahami hakikat al-Qur’an, rasa pencukupan diri dengan al-Qur’an itu. Sehingga mereka menulis kitab tentang pencukupan diri dengan al-Qur’an atau menulis bab khusus tentangnya. Di antara yang menulis bab tentang ini, imam dalam dakwah (Muhammad bin Abdul Wahhab) dalam kitab ‘Fadhlul Islam’. Dan salah satu yang menulis kitab tentang ini adalah Abu al-Faraj Ibnu Rajab, Beliau menulis kitab yang penuh manfaat tentang mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Akan tetapi kitab ini tidak ada saat ini, yang ada hanya ringkasannya, yang salah satunya telah ditahqiq di Jami’ah Islamiyah, yaitu ringkasan yang ditulis Ibnu Abdul Hadi ash-Shaghir, yang dikenal dengan Ibnu al-Mibrad. Beliau telah menulis kitab yang meringkas kitab Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Kitab ini membuat seseorang dapat mencermati hakikat pencukupan diri dengan al-Qur’an; di antaranya adalah dapat mencukupkan diri dengannya dalam menjaga keselamatan pemikiran, karena seorang hamba jika menghadapkan diri pada al-Qur’an, mempelajarinya, dan menjadikannya sebagai kitab hidayah dari Allah, maka hal-hal yang merusak pemikiran tidak akan mendatanginya, karena hidayah yang dia dapat dari al-Qur’an melindunginya dari hal-hal yang merusak itu. Al-Qur’an bagaikan matahari, sedangkan hal-hal yang merusak itu bagaikan serangga yang berbahaya. Jika cahaya matahari menerpanya, maka serangga itu akan mati. Demikian juga jika matahari petunjuk dari al-Qur’an telah terbit dalam hati, akan mengeluarkannya dari segala yang merusak dan memberinya segala yang dapat menguatkan hatinya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa al-Qur’an adalah sumber segala ilmu dan kebaikan. Ibnu Abbas pernah bersya’ir: “Seluruh ilmu ada dalam al-Qur’an, namun pemahaman manusialah yang tidak dapat mencapainya.” Maka orang yang membaca dan mempelajari al-Qur’an dengan memandangnya sebagai kitab petunjuk, maka ia akan mendapat banyak manfaat dalam berbagai hal. Di antaranya adalah keselamatan pemikiran. Al-Qur’an akan memberinya perlindungan pemikiran dari kerusakan. Jika ia senantiasa bersama al-Qur’an, maka pemikirannya akan lurus, karena petunjuk dari Allah telah memenuhi hatinya yang berasal dari al-Qur’an al-Karim. =========== الْمُفْرَدَةُ الثَّالِثَةُ الْقُرْآنُ وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةُ الْقُرْآنُ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ أَحْمَدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَجَاءَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ مَعَ اخْتِلَافِ سِيَاقِ الْمُتُونِ لَكِنْ أَصْلُهَا وَمُقَدَّمُهَا الْأَمْرُ بِتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَهُوَ كِتَابُ اللهِ الَّذِي أَنْزَلَهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَلُّمُ الْقُرْآنِ يُثْمِرُ حِفْظَ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ لِأَنَّ الْقُرْآنَ كِتَابُ هِدَايَةٍ فَأَنْتَ تَقْرَأُ فِي أَوَّلِ الْمُصْحَفِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الٓمٓ ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْن فَالْقُرْآنُ كِتَابُ هِدَايَةٍ وَهَذِهِ الْهِدَايَةُ لَا تَنْحَصِرُ فِي بَابٍ مِنَ الْأَبْوَابِ أَوْ نَوْعٍ مِنَ الْأَنْوَاعِ الْعِلْمِيَّةِ أَوِ الْعَمَلِيَّةِ بَلْ هِيَ هِدَايَةٌ عَامَّةٌ تَسْتَوْعِبُ جَمِيعَ مَا يَحْتَاجُهُ النَّاسُ وَهَذَا أَنْشَأَ عِنْدَ الْمُدْرِكِيْنَ لِحَقِيقَةِ الْقُرْآنِ الِاسْتِغْنَاءَ بِه فَصَنَّفُوْا فِيْهِ الِاسْتِغْنَاءَ بِالْقُرْآنِ أَوْ بَوَّبُوْا عَلَى ذَلِكَ وَمِمَّن بَوَّبَ عَلَى ذَلِكَ إِمَامُ الدَّعْوَةِ فِي كِتَابِهِ فَضْلِ الْإِسْلَامِ وَمِمَّن صَنَّفَ فِيهِ أَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ فَلَهُ كِتَابٌ نَافِعٌ فِي الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ لَكِنَّهُ لَا يُوجَدُ الْيَوْمَ وَإِنَّمَا يُوجَدُ لَهُ مُخْتَصَرَاتٌ حُقِّقَ أَحَدُهَا فِي الْجَامِعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَهُوَ مُخْتَصَرٌ لِابْنِ عَبْدِ الْهَادِي الصَّغِيرِ الْمَعْرُوفُ بِابْنِ الْمِبْرَدِ فَإِنَّه صَنَّفَ كِتَابًا فِي اخْتِصَارِ كِتَابِ أَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ يُوقِفُ الْمَرْءَ عَلَى حَقِيقَةِ الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ وَمِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ حُصُولُ الِاسْتِغْنَاءِ بِهِ فِي حِفْظِ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَالْعَبْدُ إذَا أَقْبَلَ عَلَى الْقُرْآنِ وَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَجَعَلَ الْقُرْآنَ كِتَابَ هِدَايَةِ اللهِ لَمْ يُمْكِنْ لِمُفْسِدَاتِ الْعَقْلِ أَنْ تَعْرِضَ لَهُ لأَِنَّ الْهِدَايَةَ الَّتِي يَسْتَمِدُّهَا مِنَ الْقُرْآنِ تَدْفَعُ تِلْكَ الْغَوَائِلَ فَالْقُرْآنُ بِمَنْزِلَةِ الشَّمْسِ وَتِلْكَ الْغَوَائِلُ بِمَنْزِلَةِ مَا يَضُرُّ مِنَ الْحَشَرَاتِ وَإِذَا طَلَعَتْ عَلَيْهَا الشَّمْسُ قَتَلَتْهَا فَكَذَلِكَ إذَا طَلَعَتْ شَمْسُ الْهِدَايَةِ الْقُرْآنِيَّةِ عَلَى الْقَلْبِ أَخْرَجَتْهُ مِنْ كُلِّ مَا يُفْسِدُهُ وَأَمَدَّتْهُ بِكُلِّ مَا يُقَوِّيْهِ وَمِنْ هُنَا عُلِمَ أَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ أَصْلُ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَقَدْ أَنْشَدَ ابْنُ عَبَّاسٍ جَمِيعُ الْعِلْمِ فِي الْقُرْآنِ لَكِنْ تَقَاصَرَ عَنْهُ أَفْهَامُ الرِّجَالِ فَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعَلَّمُهُ نَاظِرًا إِلَيْهِ كَوْنَهُ كِتَابَ هِدَايَةٍ يَنْتَفِعُ بِهِ فِي أَبْوَابٍ كَثِيْرَةٍ وَمِنْ جُمْلَتِهَا مَا يُسَمَّى بِالْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَيُثْمِرُ الْقُرْآنُ فِيهِ حِفْظَ عَقْلِهِ مِنْ الِاخْتِلَالِ وَإِذَا أَدْمَنَ الْقُرْآنَ وَلَزِمَهُ صَارَ عَقْلُهُ مُسْتَقِيْمًا لاِسْتِيلَاءِ الْهِدَايَةِ الرَّبَّانِيَّةِ عَلَى قَلْبِهِ مِمَّا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ  
Ayo Pelajari al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ketiga: al-Qur’an Oh, pembahasan keempat: al-Qur’an, Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang hasan dari hadits Abdurrahman bin Syibl -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an.” Hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafazh yang berbeda-beda, namun intinya adalah perintah untuk mempelajari al-Qur’an. Ia adalah kitab Allah yang Dia turunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Mempelajari al-Qur’an dapat membentengi keselamatan pemahaman, karena al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Ketika kamu membaca dari awal mushaf setelah al-Fatihah, kamu akan membaca, “Alif Lam Mim. Inilah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai PETUNJUK bagi orang-orang bertakwa. Al-Qur’an adalah kitab hidayah, dan hidayah ini tidak terbatas pada suatu bidang atau suatu jenis keilmuan atau pengamalan. Namun ia adalah hidayah menyeluruh yang meliputi segala yang dibutuhkan manusia. Hal ini menumbuhkan pada diri orang-orang yang memahami hakikat al-Qur’an, rasa pencukupan diri dengan al-Qur’an itu. Sehingga mereka menulis kitab tentang pencukupan diri dengan al-Qur’an atau menulis bab khusus tentangnya. Di antara yang menulis bab tentang ini, imam dalam dakwah (Muhammad bin Abdul Wahhab) dalam kitab ‘Fadhlul Islam’. Dan salah satu yang menulis kitab tentang ini adalah Abu al-Faraj Ibnu Rajab, Beliau menulis kitab yang penuh manfaat tentang mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Akan tetapi kitab ini tidak ada saat ini, yang ada hanya ringkasannya, yang salah satunya telah ditahqiq di Jami’ah Islamiyah, yaitu ringkasan yang ditulis Ibnu Abdul Hadi ash-Shaghir, yang dikenal dengan Ibnu al-Mibrad. Beliau telah menulis kitab yang meringkas kitab Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Kitab ini membuat seseorang dapat mencermati hakikat pencukupan diri dengan al-Qur’an; di antaranya adalah dapat mencukupkan diri dengannya dalam menjaga keselamatan pemikiran, karena seorang hamba jika menghadapkan diri pada al-Qur’an, mempelajarinya, dan menjadikannya sebagai kitab hidayah dari Allah, maka hal-hal yang merusak pemikiran tidak akan mendatanginya, karena hidayah yang dia dapat dari al-Qur’an melindunginya dari hal-hal yang merusak itu. Al-Qur’an bagaikan matahari, sedangkan hal-hal yang merusak itu bagaikan serangga yang berbahaya. Jika cahaya matahari menerpanya, maka serangga itu akan mati. Demikian juga jika matahari petunjuk dari al-Qur’an telah terbit dalam hati, akan mengeluarkannya dari segala yang merusak dan memberinya segala yang dapat menguatkan hatinya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa al-Qur’an adalah sumber segala ilmu dan kebaikan. Ibnu Abbas pernah bersya’ir: “Seluruh ilmu ada dalam al-Qur’an, namun pemahaman manusialah yang tidak dapat mencapainya.” Maka orang yang membaca dan mempelajari al-Qur’an dengan memandangnya sebagai kitab petunjuk, maka ia akan mendapat banyak manfaat dalam berbagai hal. Di antaranya adalah keselamatan pemikiran. Al-Qur’an akan memberinya perlindungan pemikiran dari kerusakan. Jika ia senantiasa bersama al-Qur’an, maka pemikirannya akan lurus, karena petunjuk dari Allah telah memenuhi hatinya yang berasal dari al-Qur’an al-Karim. =========== الْمُفْرَدَةُ الثَّالِثَةُ الْقُرْآنُ وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةُ الْقُرْآنُ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ أَحْمَدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَجَاءَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ مَعَ اخْتِلَافِ سِيَاقِ الْمُتُونِ لَكِنْ أَصْلُهَا وَمُقَدَّمُهَا الْأَمْرُ بِتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَهُوَ كِتَابُ اللهِ الَّذِي أَنْزَلَهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَلُّمُ الْقُرْآنِ يُثْمِرُ حِفْظَ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ لِأَنَّ الْقُرْآنَ كِتَابُ هِدَايَةٍ فَأَنْتَ تَقْرَأُ فِي أَوَّلِ الْمُصْحَفِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الٓمٓ ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْن فَالْقُرْآنُ كِتَابُ هِدَايَةٍ وَهَذِهِ الْهِدَايَةُ لَا تَنْحَصِرُ فِي بَابٍ مِنَ الْأَبْوَابِ أَوْ نَوْعٍ مِنَ الْأَنْوَاعِ الْعِلْمِيَّةِ أَوِ الْعَمَلِيَّةِ بَلْ هِيَ هِدَايَةٌ عَامَّةٌ تَسْتَوْعِبُ جَمِيعَ مَا يَحْتَاجُهُ النَّاسُ وَهَذَا أَنْشَأَ عِنْدَ الْمُدْرِكِيْنَ لِحَقِيقَةِ الْقُرْآنِ الِاسْتِغْنَاءَ بِه فَصَنَّفُوْا فِيْهِ الِاسْتِغْنَاءَ بِالْقُرْآنِ أَوْ بَوَّبُوْا عَلَى ذَلِكَ وَمِمَّن بَوَّبَ عَلَى ذَلِكَ إِمَامُ الدَّعْوَةِ فِي كِتَابِهِ فَضْلِ الْإِسْلَامِ وَمِمَّن صَنَّفَ فِيهِ أَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ فَلَهُ كِتَابٌ نَافِعٌ فِي الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ لَكِنَّهُ لَا يُوجَدُ الْيَوْمَ وَإِنَّمَا يُوجَدُ لَهُ مُخْتَصَرَاتٌ حُقِّقَ أَحَدُهَا فِي الْجَامِعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَهُوَ مُخْتَصَرٌ لِابْنِ عَبْدِ الْهَادِي الصَّغِيرِ الْمَعْرُوفُ بِابْنِ الْمِبْرَدِ فَإِنَّه صَنَّفَ كِتَابًا فِي اخْتِصَارِ كِتَابِ أَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ يُوقِفُ الْمَرْءَ عَلَى حَقِيقَةِ الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ وَمِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ حُصُولُ الِاسْتِغْنَاءِ بِهِ فِي حِفْظِ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَالْعَبْدُ إذَا أَقْبَلَ عَلَى الْقُرْآنِ وَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَجَعَلَ الْقُرْآنَ كِتَابَ هِدَايَةِ اللهِ لَمْ يُمْكِنْ لِمُفْسِدَاتِ الْعَقْلِ أَنْ تَعْرِضَ لَهُ لأَِنَّ الْهِدَايَةَ الَّتِي يَسْتَمِدُّهَا مِنَ الْقُرْآنِ تَدْفَعُ تِلْكَ الْغَوَائِلَ فَالْقُرْآنُ بِمَنْزِلَةِ الشَّمْسِ وَتِلْكَ الْغَوَائِلُ بِمَنْزِلَةِ مَا يَضُرُّ مِنَ الْحَشَرَاتِ وَإِذَا طَلَعَتْ عَلَيْهَا الشَّمْسُ قَتَلَتْهَا فَكَذَلِكَ إذَا طَلَعَتْ شَمْسُ الْهِدَايَةِ الْقُرْآنِيَّةِ عَلَى الْقَلْبِ أَخْرَجَتْهُ مِنْ كُلِّ مَا يُفْسِدُهُ وَأَمَدَّتْهُ بِكُلِّ مَا يُقَوِّيْهِ وَمِنْ هُنَا عُلِمَ أَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ أَصْلُ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَقَدْ أَنْشَدَ ابْنُ عَبَّاسٍ جَمِيعُ الْعِلْمِ فِي الْقُرْآنِ لَكِنْ تَقَاصَرَ عَنْهُ أَفْهَامُ الرِّجَالِ فَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعَلَّمُهُ نَاظِرًا إِلَيْهِ كَوْنَهُ كِتَابَ هِدَايَةٍ يَنْتَفِعُ بِهِ فِي أَبْوَابٍ كَثِيْرَةٍ وَمِنْ جُمْلَتِهَا مَا يُسَمَّى بِالْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَيُثْمِرُ الْقُرْآنُ فِيهِ حِفْظَ عَقْلِهِ مِنْ الِاخْتِلَالِ وَإِذَا أَدْمَنَ الْقُرْآنَ وَلَزِمَهُ صَارَ عَقْلُهُ مُسْتَقِيْمًا لاِسْتِيلَاءِ الْهِدَايَةِ الرَّبَّانِيَّةِ عَلَى قَلْبِهِ مِمَّا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ  


Ayo Pelajari al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ketiga: al-Qur’an Oh, pembahasan keempat: al-Qur’an, Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang hasan dari hadits Abdurrahman bin Syibl -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an.” Hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafazh yang berbeda-beda, namun intinya adalah perintah untuk mempelajari al-Qur’an. Ia adalah kitab Allah yang Dia turunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Mempelajari al-Qur’an dapat membentengi keselamatan pemahaman, karena al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Ketika kamu membaca dari awal mushaf setelah al-Fatihah, kamu akan membaca, “Alif Lam Mim. Inilah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai PETUNJUK bagi orang-orang bertakwa. Al-Qur’an adalah kitab hidayah, dan hidayah ini tidak terbatas pada suatu bidang atau suatu jenis keilmuan atau pengamalan. Namun ia adalah hidayah menyeluruh yang meliputi segala yang dibutuhkan manusia. Hal ini menumbuhkan pada diri orang-orang yang memahami hakikat al-Qur’an, rasa pencukupan diri dengan al-Qur’an itu. Sehingga mereka menulis kitab tentang pencukupan diri dengan al-Qur’an atau menulis bab khusus tentangnya. Di antara yang menulis bab tentang ini, imam dalam dakwah (Muhammad bin Abdul Wahhab) dalam kitab ‘Fadhlul Islam’. Dan salah satu yang menulis kitab tentang ini adalah Abu al-Faraj Ibnu Rajab, Beliau menulis kitab yang penuh manfaat tentang mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Akan tetapi kitab ini tidak ada saat ini, yang ada hanya ringkasannya, yang salah satunya telah ditahqiq di Jami’ah Islamiyah, yaitu ringkasan yang ditulis Ibnu Abdul Hadi ash-Shaghir, yang dikenal dengan Ibnu al-Mibrad. Beliau telah menulis kitab yang meringkas kitab Abu al-Faraj Ibnu Rajab. Kitab ini membuat seseorang dapat mencermati hakikat pencukupan diri dengan al-Qur’an; di antaranya adalah dapat mencukupkan diri dengannya dalam menjaga keselamatan pemikiran, karena seorang hamba jika menghadapkan diri pada al-Qur’an, mempelajarinya, dan menjadikannya sebagai kitab hidayah dari Allah, maka hal-hal yang merusak pemikiran tidak akan mendatanginya, karena hidayah yang dia dapat dari al-Qur’an melindunginya dari hal-hal yang merusak itu. Al-Qur’an bagaikan matahari, sedangkan hal-hal yang merusak itu bagaikan serangga yang berbahaya. Jika cahaya matahari menerpanya, maka serangga itu akan mati. Demikian juga jika matahari petunjuk dari al-Qur’an telah terbit dalam hati, akan mengeluarkannya dari segala yang merusak dan memberinya segala yang dapat menguatkan hatinya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa al-Qur’an adalah sumber segala ilmu dan kebaikan. Ibnu Abbas pernah bersya’ir: “Seluruh ilmu ada dalam al-Qur’an, namun pemahaman manusialah yang tidak dapat mencapainya.” Maka orang yang membaca dan mempelajari al-Qur’an dengan memandangnya sebagai kitab petunjuk, maka ia akan mendapat banyak manfaat dalam berbagai hal. Di antaranya adalah keselamatan pemikiran. Al-Qur’an akan memberinya perlindungan pemikiran dari kerusakan. Jika ia senantiasa bersama al-Qur’an, maka pemikirannya akan lurus, karena petunjuk dari Allah telah memenuhi hatinya yang berasal dari al-Qur’an al-Karim. =========== الْمُفْرَدَةُ الثَّالِثَةُ الْقُرْآنُ وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةُ الْقُرْآنُ وَقَدْ جَاءَ فِي مُسْنَدِ أَحْمَدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَجَاءَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ مَعَ اخْتِلَافِ سِيَاقِ الْمُتُونِ لَكِنْ أَصْلُهَا وَمُقَدَّمُهَا الْأَمْرُ بِتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَهُوَ كِتَابُ اللهِ الَّذِي أَنْزَلَهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَلُّمُ الْقُرْآنِ يُثْمِرُ حِفْظَ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ لِأَنَّ الْقُرْآنَ كِتَابُ هِدَايَةٍ فَأَنْتَ تَقْرَأُ فِي أَوَّلِ الْمُصْحَفِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الٓمٓ ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْن فَالْقُرْآنُ كِتَابُ هِدَايَةٍ وَهَذِهِ الْهِدَايَةُ لَا تَنْحَصِرُ فِي بَابٍ مِنَ الْأَبْوَابِ أَوْ نَوْعٍ مِنَ الْأَنْوَاعِ الْعِلْمِيَّةِ أَوِ الْعَمَلِيَّةِ بَلْ هِيَ هِدَايَةٌ عَامَّةٌ تَسْتَوْعِبُ جَمِيعَ مَا يَحْتَاجُهُ النَّاسُ وَهَذَا أَنْشَأَ عِنْدَ الْمُدْرِكِيْنَ لِحَقِيقَةِ الْقُرْآنِ الِاسْتِغْنَاءَ بِه فَصَنَّفُوْا فِيْهِ الِاسْتِغْنَاءَ بِالْقُرْآنِ أَوْ بَوَّبُوْا عَلَى ذَلِكَ وَمِمَّن بَوَّبَ عَلَى ذَلِكَ إِمَامُ الدَّعْوَةِ فِي كِتَابِهِ فَضْلِ الْإِسْلَامِ وَمِمَّن صَنَّفَ فِيهِ أَبُو الْفَرَجِ ابْنُ رَجَبٍ فَلَهُ كِتَابٌ نَافِعٌ فِي الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ لَكِنَّهُ لَا يُوجَدُ الْيَوْمَ وَإِنَّمَا يُوجَدُ لَهُ مُخْتَصَرَاتٌ حُقِّقَ أَحَدُهَا فِي الْجَامِعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَهُوَ مُخْتَصَرٌ لِابْنِ عَبْدِ الْهَادِي الصَّغِيرِ الْمَعْرُوفُ بِابْنِ الْمِبْرَدِ فَإِنَّه صَنَّفَ كِتَابًا فِي اخْتِصَارِ كِتَابِ أَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ يُوقِفُ الْمَرْءَ عَلَى حَقِيقَةِ الِاسْتِغْنَاءِ بِالْقُرْآنِ وَمِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ حُصُولُ الِاسْتِغْنَاءِ بِهِ فِي حِفْظِ الْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَالْعَبْدُ إذَا أَقْبَلَ عَلَى الْقُرْآنِ وَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَجَعَلَ الْقُرْآنَ كِتَابَ هِدَايَةِ اللهِ لَمْ يُمْكِنْ لِمُفْسِدَاتِ الْعَقْلِ أَنْ تَعْرِضَ لَهُ لأَِنَّ الْهِدَايَةَ الَّتِي يَسْتَمِدُّهَا مِنَ الْقُرْآنِ تَدْفَعُ تِلْكَ الْغَوَائِلَ فَالْقُرْآنُ بِمَنْزِلَةِ الشَّمْسِ وَتِلْكَ الْغَوَائِلُ بِمَنْزِلَةِ مَا يَضُرُّ مِنَ الْحَشَرَاتِ وَإِذَا طَلَعَتْ عَلَيْهَا الشَّمْسُ قَتَلَتْهَا فَكَذَلِكَ إذَا طَلَعَتْ شَمْسُ الْهِدَايَةِ الْقُرْآنِيَّةِ عَلَى الْقَلْبِ أَخْرَجَتْهُ مِنْ كُلِّ مَا يُفْسِدُهُ وَأَمَدَّتْهُ بِكُلِّ مَا يُقَوِّيْهِ وَمِنْ هُنَا عُلِمَ أَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ أَصْلُ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَقَدْ أَنْشَدَ ابْنُ عَبَّاسٍ جَمِيعُ الْعِلْمِ فِي الْقُرْآنِ لَكِنْ تَقَاصَرَ عَنْهُ أَفْهَامُ الرِّجَالِ فَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعَلَّمُهُ نَاظِرًا إِلَيْهِ كَوْنَهُ كِتَابَ هِدَايَةٍ يَنْتَفِعُ بِهِ فِي أَبْوَابٍ كَثِيْرَةٍ وَمِنْ جُمْلَتِهَا مَا يُسَمَّى بِالْأَمْنِ الفِكْرِيّ فَيُثْمِرُ الْقُرْآنُ فِيهِ حِفْظَ عَقْلِهِ مِنْ الِاخْتِلَالِ وَإِذَا أَدْمَنَ الْقُرْآنَ وَلَزِمَهُ صَارَ عَقْلُهُ مُسْتَقِيْمًا لاِسْتِيلَاءِ الْهِدَايَةِ الرَّبَّانِيَّةِ عَلَى قَلْبِهِ مِمَّا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ  

Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)Dan Islam juga menuntunkan beberapa adab berpakaian muslim untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian. Diantaranya kami jelaskan pada pemaparan singkat berikut ini.Adab Umum Dalam Berpakaian1. Gunakan pakaian yang halalAdab berpakaian muslim yang pertama, hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).2. Tidak menyerupai lawan jenisAdab berpakaian muslim yang kedua, tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.3. Memulai dari sebelah kananAdab berpakaian muslim yang ketiga, hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).4. Tidak menyerupai pakaian orang kafirDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir. Inilah adab berpakaian muslim yang keempat.5. Bukan merupakan pakaian ketenaranAdab berpakaian muslim yang kelima, hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).6. Doa memakai pakaianAdab berpakaian muslim yang keenam, hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan MasyarakatAdab-Adab Khusus Bagi Wanita1. Menutup aurat wanitaAllah Ta’ala berfirman:يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِAsma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”). Maka tidak boleh ditampakkan. Dan menampakkan aurat dengan sengaja termasuk tabarruj, sehingga ia merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).Syaikh Sa’id bin Ali al Qahthani mengatakan: “renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj digandengkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan dosa-dosa yang besar” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ“Dan jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan nista), mereka mengatakan: kami mendapati dahulu kakek-moyang kami melakukannya, dan Allah pun memerintahkannya. Maka katakanlah: sesungguhnya Allah tidak pernah memerintahkan perbuatan nista” (QS. Al A’raf: 28).Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Allah Ta’ala menamai perbuatan membuka aurat sebagai fahisyah (perbuatan nista). [kemudian beliau menukil ayat di atas]. Ayat ini menceritakan tentang orang Jahiliyah dahulu thawaf dalam keadaan membuka aurat mereka dan mereka menganggap itu bagian dari agama” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/108).2. Tidak berfungsi sebagai perhiasanBusana wanita Muslimah hendaknya tidak menjadi perhiasan, yang memperindah wanita yang memakainya di depan para lelaki, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.3. Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhBusana Muslimah hendaknya tebal dan tidak tipis serta tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)Dalam hadits ini Rasulullah memperingatkan Usamah agar jangan sampai bentuk tulang istrinya Usamah terlihat ketika memakai pakaian. Maka menunjukkan tidak boleh menampakkan bentuk lekuk-lekuk tubuh wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan: كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).4. Tidak diberi pewangi atau parfumWanita tidak boleh memakai parfum atau wewangian yang bisa tercium oleh para lelaki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).5. Lebar dan longgarDari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Faidah hadits ini, jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”. (Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6006&parent=786)Baca Juga: Cross Hijaber, Prilaku MenyimpangAdab Khusus Bagi Laki-Laki1. Menutup auratDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya). Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Maka lelaki tidak boleh menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya. Inilah adab berpakaian laki-laki muslim yang pertama.2. Tidak memakai emasDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Maka tidak diperbolehkan lelaki menggunakan emas dalam bentuk apapun, baik cincin, kancing baju, pakaian berbahan emas, bagde, atau semisalnya. Ini merupakan adab berpakaian laki-laki muslim yang kedua.3. Tidak memakai sutraAdab berpakaian selanjutnya adalah laki-laki muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير “Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).4. Hendaknya tidak isbalIsbal artinya menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung, jubah dan semisalnya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).Beliau juga bersabda:لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)Jumhur ulama berpendapat bahwa jika isbal bukan karena sombong, maka tidak haram. Namun semua ulama sepakat, bahwa menjauhi isbal itu lebih baik dan lebih bertaqwa. Sebagaimana riwayat dari Ubaid bin Khalid Al Maharibi radhiallahu’anhu, ia berkata:بَيْنا أنا أمشي بالمدينةِ إذا إنسانٌ خلفي يقولُ : ارفعْ إزارَكَ، فإنَّهُ أتَقى ، فإذا هو رسولُ اللهِ ،فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ إِنَّما هيَ بُرْدَةٌ مَلْحاءُ، قال: : أَما لكَ فِيَّ أُسْوَةٌ . فنظرْتُ فإذا إِزارُهُ إلى نصفِ ساقيْهِ“Ketika aku berjalan di Madinah, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang mengatakan: ‘Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertaqwa’. Ternyata itu adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pun berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini hanyalah kain burdah malhaa’. Rasulullah menjawab: ‘Bukankah aku adalah teladan bagimu?’. Lalu aku melihat sarung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ternyata sarung beliau hanya sampai pertengahan betis” (HR. At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no. 121, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail, no. 97).Dan pendapatt yang rajih, isbal itu hukumnya haram meskipun tanpa bermaksud sombong. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari para sahabat yang isbal walaupun alasannya bukan untuk sombong. Dari Asy Syarid ia berkata,أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”. Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis” (HR. Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya [4 / 390], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 3/427).Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Baca Juga: Adab Berpakaian Lelaki Muslim—Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)Dan Islam juga menuntunkan beberapa adab berpakaian muslim untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian. Diantaranya kami jelaskan pada pemaparan singkat berikut ini.Adab Umum Dalam Berpakaian1. Gunakan pakaian yang halalAdab berpakaian muslim yang pertama, hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).2. Tidak menyerupai lawan jenisAdab berpakaian muslim yang kedua, tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.3. Memulai dari sebelah kananAdab berpakaian muslim yang ketiga, hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).4. Tidak menyerupai pakaian orang kafirDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir. Inilah adab berpakaian muslim yang keempat.5. Bukan merupakan pakaian ketenaranAdab berpakaian muslim yang kelima, hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).6. Doa memakai pakaianAdab berpakaian muslim yang keenam, hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan MasyarakatAdab-Adab Khusus Bagi Wanita1. Menutup aurat wanitaAllah Ta’ala berfirman:يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِAsma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”). Maka tidak boleh ditampakkan. Dan menampakkan aurat dengan sengaja termasuk tabarruj, sehingga ia merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).Syaikh Sa’id bin Ali al Qahthani mengatakan: “renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj digandengkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan dosa-dosa yang besar” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ“Dan jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan nista), mereka mengatakan: kami mendapati dahulu kakek-moyang kami melakukannya, dan Allah pun memerintahkannya. Maka katakanlah: sesungguhnya Allah tidak pernah memerintahkan perbuatan nista” (QS. Al A’raf: 28).Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Allah Ta’ala menamai perbuatan membuka aurat sebagai fahisyah (perbuatan nista). [kemudian beliau menukil ayat di atas]. Ayat ini menceritakan tentang orang Jahiliyah dahulu thawaf dalam keadaan membuka aurat mereka dan mereka menganggap itu bagian dari agama” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/108).2. Tidak berfungsi sebagai perhiasanBusana wanita Muslimah hendaknya tidak menjadi perhiasan, yang memperindah wanita yang memakainya di depan para lelaki, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.3. Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhBusana Muslimah hendaknya tebal dan tidak tipis serta tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)Dalam hadits ini Rasulullah memperingatkan Usamah agar jangan sampai bentuk tulang istrinya Usamah terlihat ketika memakai pakaian. Maka menunjukkan tidak boleh menampakkan bentuk lekuk-lekuk tubuh wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan: كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).4. Tidak diberi pewangi atau parfumWanita tidak boleh memakai parfum atau wewangian yang bisa tercium oleh para lelaki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).5. Lebar dan longgarDari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Faidah hadits ini, jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”. (Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6006&parent=786)Baca Juga: Cross Hijaber, Prilaku MenyimpangAdab Khusus Bagi Laki-Laki1. Menutup auratDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya). Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Maka lelaki tidak boleh menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya. Inilah adab berpakaian laki-laki muslim yang pertama.2. Tidak memakai emasDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Maka tidak diperbolehkan lelaki menggunakan emas dalam bentuk apapun, baik cincin, kancing baju, pakaian berbahan emas, bagde, atau semisalnya. Ini merupakan adab berpakaian laki-laki muslim yang kedua.3. Tidak memakai sutraAdab berpakaian selanjutnya adalah laki-laki muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير “Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).4. Hendaknya tidak isbalIsbal artinya menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung, jubah dan semisalnya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).Beliau juga bersabda:لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)Jumhur ulama berpendapat bahwa jika isbal bukan karena sombong, maka tidak haram. Namun semua ulama sepakat, bahwa menjauhi isbal itu lebih baik dan lebih bertaqwa. Sebagaimana riwayat dari Ubaid bin Khalid Al Maharibi radhiallahu’anhu, ia berkata:بَيْنا أنا أمشي بالمدينةِ إذا إنسانٌ خلفي يقولُ : ارفعْ إزارَكَ، فإنَّهُ أتَقى ، فإذا هو رسولُ اللهِ ،فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ إِنَّما هيَ بُرْدَةٌ مَلْحاءُ، قال: : أَما لكَ فِيَّ أُسْوَةٌ . فنظرْتُ فإذا إِزارُهُ إلى نصفِ ساقيْهِ“Ketika aku berjalan di Madinah, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang mengatakan: ‘Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertaqwa’. Ternyata itu adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pun berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini hanyalah kain burdah malhaa’. Rasulullah menjawab: ‘Bukankah aku adalah teladan bagimu?’. Lalu aku melihat sarung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ternyata sarung beliau hanya sampai pertengahan betis” (HR. At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no. 121, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail, no. 97).Dan pendapatt yang rajih, isbal itu hukumnya haram meskipun tanpa bermaksud sombong. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari para sahabat yang isbal walaupun alasannya bukan untuk sombong. Dari Asy Syarid ia berkata,أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”. Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis” (HR. Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya [4 / 390], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 3/427).Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Baca Juga: Adab Berpakaian Lelaki Muslim—Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id
Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)Dan Islam juga menuntunkan beberapa adab berpakaian muslim untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian. Diantaranya kami jelaskan pada pemaparan singkat berikut ini.Adab Umum Dalam Berpakaian1. Gunakan pakaian yang halalAdab berpakaian muslim yang pertama, hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).2. Tidak menyerupai lawan jenisAdab berpakaian muslim yang kedua, tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.3. Memulai dari sebelah kananAdab berpakaian muslim yang ketiga, hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).4. Tidak menyerupai pakaian orang kafirDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir. Inilah adab berpakaian muslim yang keempat.5. Bukan merupakan pakaian ketenaranAdab berpakaian muslim yang kelima, hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).6. Doa memakai pakaianAdab berpakaian muslim yang keenam, hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan MasyarakatAdab-Adab Khusus Bagi Wanita1. Menutup aurat wanitaAllah Ta’ala berfirman:يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِAsma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”). Maka tidak boleh ditampakkan. Dan menampakkan aurat dengan sengaja termasuk tabarruj, sehingga ia merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).Syaikh Sa’id bin Ali al Qahthani mengatakan: “renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj digandengkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan dosa-dosa yang besar” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ“Dan jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan nista), mereka mengatakan: kami mendapati dahulu kakek-moyang kami melakukannya, dan Allah pun memerintahkannya. Maka katakanlah: sesungguhnya Allah tidak pernah memerintahkan perbuatan nista” (QS. Al A’raf: 28).Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Allah Ta’ala menamai perbuatan membuka aurat sebagai fahisyah (perbuatan nista). [kemudian beliau menukil ayat di atas]. Ayat ini menceritakan tentang orang Jahiliyah dahulu thawaf dalam keadaan membuka aurat mereka dan mereka menganggap itu bagian dari agama” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/108).2. Tidak berfungsi sebagai perhiasanBusana wanita Muslimah hendaknya tidak menjadi perhiasan, yang memperindah wanita yang memakainya di depan para lelaki, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.3. Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhBusana Muslimah hendaknya tebal dan tidak tipis serta tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)Dalam hadits ini Rasulullah memperingatkan Usamah agar jangan sampai bentuk tulang istrinya Usamah terlihat ketika memakai pakaian. Maka menunjukkan tidak boleh menampakkan bentuk lekuk-lekuk tubuh wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan: كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).4. Tidak diberi pewangi atau parfumWanita tidak boleh memakai parfum atau wewangian yang bisa tercium oleh para lelaki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).5. Lebar dan longgarDari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Faidah hadits ini, jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”. (Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6006&parent=786)Baca Juga: Cross Hijaber, Prilaku MenyimpangAdab Khusus Bagi Laki-Laki1. Menutup auratDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya). Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Maka lelaki tidak boleh menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya. Inilah adab berpakaian laki-laki muslim yang pertama.2. Tidak memakai emasDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Maka tidak diperbolehkan lelaki menggunakan emas dalam bentuk apapun, baik cincin, kancing baju, pakaian berbahan emas, bagde, atau semisalnya. Ini merupakan adab berpakaian laki-laki muslim yang kedua.3. Tidak memakai sutraAdab berpakaian selanjutnya adalah laki-laki muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير “Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).4. Hendaknya tidak isbalIsbal artinya menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung, jubah dan semisalnya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).Beliau juga bersabda:لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)Jumhur ulama berpendapat bahwa jika isbal bukan karena sombong, maka tidak haram. Namun semua ulama sepakat, bahwa menjauhi isbal itu lebih baik dan lebih bertaqwa. Sebagaimana riwayat dari Ubaid bin Khalid Al Maharibi radhiallahu’anhu, ia berkata:بَيْنا أنا أمشي بالمدينةِ إذا إنسانٌ خلفي يقولُ : ارفعْ إزارَكَ، فإنَّهُ أتَقى ، فإذا هو رسولُ اللهِ ،فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ إِنَّما هيَ بُرْدَةٌ مَلْحاءُ، قال: : أَما لكَ فِيَّ أُسْوَةٌ . فنظرْتُ فإذا إِزارُهُ إلى نصفِ ساقيْهِ“Ketika aku berjalan di Madinah, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang mengatakan: ‘Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertaqwa’. Ternyata itu adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pun berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini hanyalah kain burdah malhaa’. Rasulullah menjawab: ‘Bukankah aku adalah teladan bagimu?’. Lalu aku melihat sarung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ternyata sarung beliau hanya sampai pertengahan betis” (HR. At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no. 121, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail, no. 97).Dan pendapatt yang rajih, isbal itu hukumnya haram meskipun tanpa bermaksud sombong. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari para sahabat yang isbal walaupun alasannya bukan untuk sombong. Dari Asy Syarid ia berkata,أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”. Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis” (HR. Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya [4 / 390], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 3/427).Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Baca Juga: Adab Berpakaian Lelaki Muslim—Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id


Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)Dan Islam juga menuntunkan beberapa adab berpakaian muslim untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian. Diantaranya kami jelaskan pada pemaparan singkat berikut ini.Adab Umum Dalam Berpakaian1. Gunakan pakaian yang halalAdab berpakaian muslim yang pertama, hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).2. Tidak menyerupai lawan jenisAdab berpakaian muslim yang kedua, tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.3. Memulai dari sebelah kananAdab berpakaian muslim yang ketiga, hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).4. Tidak menyerupai pakaian orang kafirDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir. Inilah adab berpakaian muslim yang keempat.5. Bukan merupakan pakaian ketenaranAdab berpakaian muslim yang kelima, hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).Asy Syaukani menjelaskan:والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).6. Doa memakai pakaianAdab berpakaian muslim yang keenam, hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan MasyarakatAdab-Adab Khusus Bagi Wanita1. Menutup aurat wanitaAllah Ta’ala berfirman:يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِAsma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”). Maka tidak boleh ditampakkan. Dan menampakkan aurat dengan sengaja termasuk tabarruj, sehingga ia merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).Syaikh Sa’id bin Ali al Qahthani mengatakan: “renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj digandengkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan dosa-dosa yang besar” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ“Dan jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan nista), mereka mengatakan: kami mendapati dahulu kakek-moyang kami melakukannya, dan Allah pun memerintahkannya. Maka katakanlah: sesungguhnya Allah tidak pernah memerintahkan perbuatan nista” (QS. Al A’raf: 28).Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Allah Ta’ala menamai perbuatan membuka aurat sebagai fahisyah (perbuatan nista). [kemudian beliau menukil ayat di atas]. Ayat ini menceritakan tentang orang Jahiliyah dahulu thawaf dalam keadaan membuka aurat mereka dan mereka menganggap itu bagian dari agama” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/108).2. Tidak berfungsi sebagai perhiasanBusana wanita Muslimah hendaknya tidak menjadi perhiasan, yang memperindah wanita yang memakainya di depan para lelaki, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.3. Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhBusana Muslimah hendaknya tebal dan tidak tipis serta tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)Dalam hadits ini Rasulullah memperingatkan Usamah agar jangan sampai bentuk tulang istrinya Usamah terlihat ketika memakai pakaian. Maka menunjukkan tidak boleh menampakkan bentuk lekuk-lekuk tubuh wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan: كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).4. Tidak diberi pewangi atau parfumWanita tidak boleh memakai parfum atau wewangian yang bisa tercium oleh para lelaki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).5. Lebar dan longgarDari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Faidah hadits ini, jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”. (Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6006&parent=786)Baca Juga: Cross Hijaber, Prilaku MenyimpangAdab Khusus Bagi Laki-Laki1. Menutup auratDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya). Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Maka lelaki tidak boleh menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya. Inilah adab berpakaian laki-laki muslim yang pertama.2. Tidak memakai emasDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Maka tidak diperbolehkan lelaki menggunakan emas dalam bentuk apapun, baik cincin, kancing baju, pakaian berbahan emas, bagde, atau semisalnya. Ini merupakan adab berpakaian laki-laki muslim yang kedua.3. Tidak memakai sutraAdab berpakaian selanjutnya adalah laki-laki muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير “Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).4. Hendaknya tidak isbalIsbal artinya menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung, jubah dan semisalnya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).Beliau juga bersabda:لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)Jumhur ulama berpendapat bahwa jika isbal bukan karena sombong, maka tidak haram. Namun semua ulama sepakat, bahwa menjauhi isbal itu lebih baik dan lebih bertaqwa. Sebagaimana riwayat dari Ubaid bin Khalid Al Maharibi radhiallahu’anhu, ia berkata:بَيْنا أنا أمشي بالمدينةِ إذا إنسانٌ خلفي يقولُ : ارفعْ إزارَكَ، فإنَّهُ أتَقى ، فإذا هو رسولُ اللهِ ،فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ إِنَّما هيَ بُرْدَةٌ مَلْحاءُ، قال: : أَما لكَ فِيَّ أُسْوَةٌ . فنظرْتُ فإذا إِزارُهُ إلى نصفِ ساقيْهِ“Ketika aku berjalan di Madinah, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang mengatakan: ‘Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertaqwa’. Ternyata itu adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pun berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini hanyalah kain burdah malhaa’. Rasulullah menjawab: ‘Bukankah aku adalah teladan bagimu?’. Lalu aku melihat sarung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ternyata sarung beliau hanya sampai pertengahan betis” (HR. At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no. 121, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail, no. 97).Dan pendapatt yang rajih, isbal itu hukumnya haram meskipun tanpa bermaksud sombong. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari para sahabat yang isbal walaupun alasannya bukan untuk sombong. Dari Asy Syarid ia berkata,أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”. Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis” (HR. Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya [4 / 390], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 3/427).Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Baca Juga: Adab Berpakaian Lelaki Muslim—Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Bacaan Istiftah Penuh dengan Tauhid yang Sebaiknya Kamu Hafal – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Bacaan Istiftah Penuh dengan Tauhid yang Sebaiknya Kamu Hafal – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan tentang manfaat zikir secara terperinci membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, namun aku akan membahas satu contoh saja. Dengan contoh itu dapat diketahui manfaat dari yang semisalnya dalam bab ini. Yaitu tentang hadits agung dan menyeluruh dalam perkara aqidah. Bahkan sebatas pengetahuan dan penelaahanku, ini merupakan hadits yang paling menyeluruh dalam perkara-perkara aqidah, pokok-pokok agama, dan asas-asas beragama. Hadits ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dari riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika berdiri di malam hari untuk bertahajjud, Beliau membaca, yakni membuka shalat malamnya -oleh sebab itu dalam riwayat lain disebutkan, “Setelah bertakbir…” yakni setelah melakukan takbiratul ihram pada shalat malam”- Beliau membuka shalatnya dengan membaca (istiftah): “Ya Allah, segala puji hanya bagi Engkau; Engkau yang mengurusi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau cahaya bagi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Penguasa langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Maha Benar dan janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu benar. Firman-Mu benar dan pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar dan neraka juga benar. Para nabi benar. Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar. Dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada Engkau aku berserah diri. Kepada Engkau aku beriman. Kepada Engkau aku bertawakkal. Kepada Engkau aku bertaubat. Kepada Engkau aku memohon petunjuk. Dan kepada Engkau aku berhukum. Maka ampunilah aku atas segala yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, yang aku rahasiakan dan yang aku tampakkan. Engkaulah Yang Terdahulu dan Terakhir. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Lafadz doa istiftah ini di Shahih Bukhari (dengan sedikit perbedaan lafadz dengan yang disampaikan Syaikh): (Syaikh al-Albani rahimahullah juga mencantumkan doa istiftah ini di kitab Sifat Shalat Nabi dengan sedikit perbedaan lafadz) Subhanallah, betapa agung doa istiftah ini! Dan betapa mulia kedudukannya! Serta betapa menyeluruh kandungannya tentang perkara aqidah dan asas keimanan. Dan ia tergolong matan (bacaan) yang lengkap kandungannya dalam perkara aqidah. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk membacanya setiap malam. Dan kamu tidak mungkin dapat mengatakan ini pada matan-matan yang ditulis para ulama, dengan anjuran untuk dibaca setiap malam. Namun matan aqidah yang agung dan menyeluruh ini, yang dibaca Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- setiap malam untuk membuka shalat malamnya, kamu dapat menganjurkan setiap muslim untuk membacanya setiap malam sebagai pembuka shalat malamnya. Untuk meneladani Nabi yang mulia -shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihi-. Imam al-Ajurriy -rahimahullah-, salah satu ulama salaf memiliki kitab yang diberi nama ‘Tahajjud wa Qiyamu al-Lail’, dan kitab ini telah dicetak. Saat beliau menyebut hadits ini, Beliau berkata, “Ini merupakan hadits yang mulia yang setiap muslim dianjurkan untuk menghafalnya.” Beliau melanjutkan, “Aku berkata, setiap muslim hendaklah menghafalnya …agar dapat ia baca setiap malam saat melaksanakan shalat malam, jika memang ia terbiasa melaksanakan shalat malam.” Beliau melanjutkan, “Dan jika ia tidak terbiasa shalat malam, maka aku juga menganjurkannya untuk menghafalkan doa istiftah ini semoga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menjadikannya penolong baginya agar ia dapat melakukan shalat malam.” Doa istiftah ini -sebagaimana yang telah aku katakan- menghimpun seluruh perkara aqidah; Menghimpun asas-asas agama, kewajiban-kewajiban agama, dan perkara-perkara aqidah yang menjadi pondasi agama Allah. Doa ini menghimpun semua hal tersebut. Ia adalah matan yang lengkap dalam perkara aqidah. Dan ia adalah salah satu hadits yang paling lengkap dalam menghimpun perkara aqidah dan asas agama.Ia terdiri dari 22 kalimat. Terdiri dari 22 kalimat yang seluruhnya tentang aqidah,peneguhan iman, dan pengokohan asas keimanan dalam hati. ======================== وَالْحَدِيْثُ فِي أَثَرِ الْأَذْكَارِ تَفْصِيلًا حَدِيْثٌ طَوِيْلٌ لَكِنَّنِي أَقِفُ مَعَ مِثَالٍ وَاحِدٍ يُعْرَفُ بِهِ أَثَرُ نَظَائِرِهِ فِي تَحْقِيقِ هَذَا الْمَطْلَبِ هُوَ حَدِيثٌ عَظِيمٌ جَامِعٌ فِي بَابِ الْاِعْتِقَادِ بَلْ وَحَسَبَ مَعْرِفَتِي وَفِي حُدُوْدِ اِطِّلَاعِي أَجْمَعُ حَديثٍ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَمُهِمَّاتِ الدِّينِ وَأُصولِ الدِّيَانَةِ وَهُوَ ثَابِتٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَديثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ قَالَ أَيْ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ بَعْدَ أَنْ يُكَبِّرَ أَيْ التَّكْبيرَةَ الْأُوْلَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ يَقُولُ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ الْحَقٌّ وَقَوْلُكَ الْحَقٌّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَ اللهِ مَا أَعْظَمَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ وَمَا أَجَلَّ شَأْنَهُ وَمَا أَجْمَعَهُ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصولِ الْإِيْمَانِ وَهُوَ يُعَدُّ مَتْنًا جَامِعًا فِي الْعَقِيدَةِ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ وَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقُوْلَ فِي الْمُتُونِ الَّتِي يَكْتُبُهَا أَهْلُ الْعِلْمِ بِهَذَا الْاِسْتِحْبَابِ قِرَاءَتُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ لَكِنْ هَذَا الْمَتْنُ الْعَقَدِيُّ الْعَظِيمُ الْجَامِعُ الَّذِي كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَنْصَحَ كُلَّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَأَسِّيًا بِالنَّبِيِّ الْكَرِيمِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ الْآجُرِّيُّ رَحِمَهُ اللهُ مِنْ أَئِمَّةِ السَّلَفِ لَهُ كِتَابٌ أَسْمَاهُ التَّهَجُّدُ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ مَطْبُوعٌ لَمَّا أَوْرَدَ هَذَا الْحَديثَ قَالَ عَنْهُ إِنَّهُ حَدِيثٌ شَرِيفٌ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَحْفَظَهُ قَالَ وَإِنَّمَا أَقُولُ أَنْ يَحْفَظَهُ لِيَسْتَعْمِلَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ عِنْدَمَا يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ إِذَا كَانَ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ قَالَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنِّي أَيْضًا أَنْصَحُهُ أَنْ يَحْفَظَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ لَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَجْعَلَهُ مَعُونَةً لَهُ لِلْقِيَامِ مِنَ اللَّيْلِ وَهَذَا الْاِسْتِفْتَاحُ كَمَا أَشَرْتُ يَجْمَعُ أُمُورَ الْاِعْتِقَادِ كُلَّهَا يَجْمَعُ أُصولَ الدِّينِ وَاجِبَاتِ الدِّيْنِ أُمُورَ الْمُعْتَقَدِ الَّتِي يَقُومُ عَلَيْهَا دِيْنُ اللهِ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا فَهُوَ مَتْنٌ جَامِعٌ فِي الْعَقِيدَةِ وَهُوَ مِنْ أَجْمَعِ الْأَحَادِيثِ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصُولِ الدِّيَانَةِ وَيَتَكَوَّنُ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً تَكَوَّنَ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً جَمِيعُ هَذِهِ الْجُمَلِ فِي الْاِعْتِقَادِ وَتَثْبِيتِ الْإِيْمَانِ وَتَرْسِيخِ أُصُولِهِ وَالتَّمْكِينِ لَهُ فِي الْقَلْبِ

Bacaan Istiftah Penuh dengan Tauhid yang Sebaiknya Kamu Hafal – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Bacaan Istiftah Penuh dengan Tauhid yang Sebaiknya Kamu Hafal – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan tentang manfaat zikir secara terperinci membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, namun aku akan membahas satu contoh saja. Dengan contoh itu dapat diketahui manfaat dari yang semisalnya dalam bab ini. Yaitu tentang hadits agung dan menyeluruh dalam perkara aqidah. Bahkan sebatas pengetahuan dan penelaahanku, ini merupakan hadits yang paling menyeluruh dalam perkara-perkara aqidah, pokok-pokok agama, dan asas-asas beragama. Hadits ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dari riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika berdiri di malam hari untuk bertahajjud, Beliau membaca, yakni membuka shalat malamnya -oleh sebab itu dalam riwayat lain disebutkan, “Setelah bertakbir…” yakni setelah melakukan takbiratul ihram pada shalat malam”- Beliau membuka shalatnya dengan membaca (istiftah): “Ya Allah, segala puji hanya bagi Engkau; Engkau yang mengurusi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau cahaya bagi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Penguasa langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Maha Benar dan janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu benar. Firman-Mu benar dan pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar dan neraka juga benar. Para nabi benar. Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar. Dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada Engkau aku berserah diri. Kepada Engkau aku beriman. Kepada Engkau aku bertawakkal. Kepada Engkau aku bertaubat. Kepada Engkau aku memohon petunjuk. Dan kepada Engkau aku berhukum. Maka ampunilah aku atas segala yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, yang aku rahasiakan dan yang aku tampakkan. Engkaulah Yang Terdahulu dan Terakhir. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Lafadz doa istiftah ini di Shahih Bukhari (dengan sedikit perbedaan lafadz dengan yang disampaikan Syaikh): (Syaikh al-Albani rahimahullah juga mencantumkan doa istiftah ini di kitab Sifat Shalat Nabi dengan sedikit perbedaan lafadz) Subhanallah, betapa agung doa istiftah ini! Dan betapa mulia kedudukannya! Serta betapa menyeluruh kandungannya tentang perkara aqidah dan asas keimanan. Dan ia tergolong matan (bacaan) yang lengkap kandungannya dalam perkara aqidah. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk membacanya setiap malam. Dan kamu tidak mungkin dapat mengatakan ini pada matan-matan yang ditulis para ulama, dengan anjuran untuk dibaca setiap malam. Namun matan aqidah yang agung dan menyeluruh ini, yang dibaca Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- setiap malam untuk membuka shalat malamnya, kamu dapat menganjurkan setiap muslim untuk membacanya setiap malam sebagai pembuka shalat malamnya. Untuk meneladani Nabi yang mulia -shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihi-. Imam al-Ajurriy -rahimahullah-, salah satu ulama salaf memiliki kitab yang diberi nama ‘Tahajjud wa Qiyamu al-Lail’, dan kitab ini telah dicetak. Saat beliau menyebut hadits ini, Beliau berkata, “Ini merupakan hadits yang mulia yang setiap muslim dianjurkan untuk menghafalnya.” Beliau melanjutkan, “Aku berkata, setiap muslim hendaklah menghafalnya …agar dapat ia baca setiap malam saat melaksanakan shalat malam, jika memang ia terbiasa melaksanakan shalat malam.” Beliau melanjutkan, “Dan jika ia tidak terbiasa shalat malam, maka aku juga menganjurkannya untuk menghafalkan doa istiftah ini semoga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menjadikannya penolong baginya agar ia dapat melakukan shalat malam.” Doa istiftah ini -sebagaimana yang telah aku katakan- menghimpun seluruh perkara aqidah; Menghimpun asas-asas agama, kewajiban-kewajiban agama, dan perkara-perkara aqidah yang menjadi pondasi agama Allah. Doa ini menghimpun semua hal tersebut. Ia adalah matan yang lengkap dalam perkara aqidah. Dan ia adalah salah satu hadits yang paling lengkap dalam menghimpun perkara aqidah dan asas agama.Ia terdiri dari 22 kalimat. Terdiri dari 22 kalimat yang seluruhnya tentang aqidah,peneguhan iman, dan pengokohan asas keimanan dalam hati. ======================== وَالْحَدِيْثُ فِي أَثَرِ الْأَذْكَارِ تَفْصِيلًا حَدِيْثٌ طَوِيْلٌ لَكِنَّنِي أَقِفُ مَعَ مِثَالٍ وَاحِدٍ يُعْرَفُ بِهِ أَثَرُ نَظَائِرِهِ فِي تَحْقِيقِ هَذَا الْمَطْلَبِ هُوَ حَدِيثٌ عَظِيمٌ جَامِعٌ فِي بَابِ الْاِعْتِقَادِ بَلْ وَحَسَبَ مَعْرِفَتِي وَفِي حُدُوْدِ اِطِّلَاعِي أَجْمَعُ حَديثٍ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَمُهِمَّاتِ الدِّينِ وَأُصولِ الدِّيَانَةِ وَهُوَ ثَابِتٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَديثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ قَالَ أَيْ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ بَعْدَ أَنْ يُكَبِّرَ أَيْ التَّكْبيرَةَ الْأُوْلَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ يَقُولُ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ الْحَقٌّ وَقَوْلُكَ الْحَقٌّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَ اللهِ مَا أَعْظَمَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ وَمَا أَجَلَّ شَأْنَهُ وَمَا أَجْمَعَهُ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصولِ الْإِيْمَانِ وَهُوَ يُعَدُّ مَتْنًا جَامِعًا فِي الْعَقِيدَةِ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ وَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقُوْلَ فِي الْمُتُونِ الَّتِي يَكْتُبُهَا أَهْلُ الْعِلْمِ بِهَذَا الْاِسْتِحْبَابِ قِرَاءَتُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ لَكِنْ هَذَا الْمَتْنُ الْعَقَدِيُّ الْعَظِيمُ الْجَامِعُ الَّذِي كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَنْصَحَ كُلَّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَأَسِّيًا بِالنَّبِيِّ الْكَرِيمِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ الْآجُرِّيُّ رَحِمَهُ اللهُ مِنْ أَئِمَّةِ السَّلَفِ لَهُ كِتَابٌ أَسْمَاهُ التَّهَجُّدُ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ مَطْبُوعٌ لَمَّا أَوْرَدَ هَذَا الْحَديثَ قَالَ عَنْهُ إِنَّهُ حَدِيثٌ شَرِيفٌ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَحْفَظَهُ قَالَ وَإِنَّمَا أَقُولُ أَنْ يَحْفَظَهُ لِيَسْتَعْمِلَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ عِنْدَمَا يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ إِذَا كَانَ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ قَالَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنِّي أَيْضًا أَنْصَحُهُ أَنْ يَحْفَظَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ لَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَجْعَلَهُ مَعُونَةً لَهُ لِلْقِيَامِ مِنَ اللَّيْلِ وَهَذَا الْاِسْتِفْتَاحُ كَمَا أَشَرْتُ يَجْمَعُ أُمُورَ الْاِعْتِقَادِ كُلَّهَا يَجْمَعُ أُصولَ الدِّينِ وَاجِبَاتِ الدِّيْنِ أُمُورَ الْمُعْتَقَدِ الَّتِي يَقُومُ عَلَيْهَا دِيْنُ اللهِ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا فَهُوَ مَتْنٌ جَامِعٌ فِي الْعَقِيدَةِ وَهُوَ مِنْ أَجْمَعِ الْأَحَادِيثِ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصُولِ الدِّيَانَةِ وَيَتَكَوَّنُ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً تَكَوَّنَ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً جَمِيعُ هَذِهِ الْجُمَلِ فِي الْاِعْتِقَادِ وَتَثْبِيتِ الْإِيْمَانِ وَتَرْسِيخِ أُصُولِهِ وَالتَّمْكِينِ لَهُ فِي الْقَلْبِ
Bacaan Istiftah Penuh dengan Tauhid yang Sebaiknya Kamu Hafal – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan tentang manfaat zikir secara terperinci membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, namun aku akan membahas satu contoh saja. Dengan contoh itu dapat diketahui manfaat dari yang semisalnya dalam bab ini. Yaitu tentang hadits agung dan menyeluruh dalam perkara aqidah. Bahkan sebatas pengetahuan dan penelaahanku, ini merupakan hadits yang paling menyeluruh dalam perkara-perkara aqidah, pokok-pokok agama, dan asas-asas beragama. Hadits ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dari riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika berdiri di malam hari untuk bertahajjud, Beliau membaca, yakni membuka shalat malamnya -oleh sebab itu dalam riwayat lain disebutkan, “Setelah bertakbir…” yakni setelah melakukan takbiratul ihram pada shalat malam”- Beliau membuka shalatnya dengan membaca (istiftah): “Ya Allah, segala puji hanya bagi Engkau; Engkau yang mengurusi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau cahaya bagi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Penguasa langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Maha Benar dan janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu benar. Firman-Mu benar dan pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar dan neraka juga benar. Para nabi benar. Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar. Dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada Engkau aku berserah diri. Kepada Engkau aku beriman. Kepada Engkau aku bertawakkal. Kepada Engkau aku bertaubat. Kepada Engkau aku memohon petunjuk. Dan kepada Engkau aku berhukum. Maka ampunilah aku atas segala yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, yang aku rahasiakan dan yang aku tampakkan. Engkaulah Yang Terdahulu dan Terakhir. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Lafadz doa istiftah ini di Shahih Bukhari (dengan sedikit perbedaan lafadz dengan yang disampaikan Syaikh): (Syaikh al-Albani rahimahullah juga mencantumkan doa istiftah ini di kitab Sifat Shalat Nabi dengan sedikit perbedaan lafadz) Subhanallah, betapa agung doa istiftah ini! Dan betapa mulia kedudukannya! Serta betapa menyeluruh kandungannya tentang perkara aqidah dan asas keimanan. Dan ia tergolong matan (bacaan) yang lengkap kandungannya dalam perkara aqidah. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk membacanya setiap malam. Dan kamu tidak mungkin dapat mengatakan ini pada matan-matan yang ditulis para ulama, dengan anjuran untuk dibaca setiap malam. Namun matan aqidah yang agung dan menyeluruh ini, yang dibaca Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- setiap malam untuk membuka shalat malamnya, kamu dapat menganjurkan setiap muslim untuk membacanya setiap malam sebagai pembuka shalat malamnya. Untuk meneladani Nabi yang mulia -shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihi-. Imam al-Ajurriy -rahimahullah-, salah satu ulama salaf memiliki kitab yang diberi nama ‘Tahajjud wa Qiyamu al-Lail’, dan kitab ini telah dicetak. Saat beliau menyebut hadits ini, Beliau berkata, “Ini merupakan hadits yang mulia yang setiap muslim dianjurkan untuk menghafalnya.” Beliau melanjutkan, “Aku berkata, setiap muslim hendaklah menghafalnya …agar dapat ia baca setiap malam saat melaksanakan shalat malam, jika memang ia terbiasa melaksanakan shalat malam.” Beliau melanjutkan, “Dan jika ia tidak terbiasa shalat malam, maka aku juga menganjurkannya untuk menghafalkan doa istiftah ini semoga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menjadikannya penolong baginya agar ia dapat melakukan shalat malam.” Doa istiftah ini -sebagaimana yang telah aku katakan- menghimpun seluruh perkara aqidah; Menghimpun asas-asas agama, kewajiban-kewajiban agama, dan perkara-perkara aqidah yang menjadi pondasi agama Allah. Doa ini menghimpun semua hal tersebut. Ia adalah matan yang lengkap dalam perkara aqidah. Dan ia adalah salah satu hadits yang paling lengkap dalam menghimpun perkara aqidah dan asas agama.Ia terdiri dari 22 kalimat. Terdiri dari 22 kalimat yang seluruhnya tentang aqidah,peneguhan iman, dan pengokohan asas keimanan dalam hati. ======================== وَالْحَدِيْثُ فِي أَثَرِ الْأَذْكَارِ تَفْصِيلًا حَدِيْثٌ طَوِيْلٌ لَكِنَّنِي أَقِفُ مَعَ مِثَالٍ وَاحِدٍ يُعْرَفُ بِهِ أَثَرُ نَظَائِرِهِ فِي تَحْقِيقِ هَذَا الْمَطْلَبِ هُوَ حَدِيثٌ عَظِيمٌ جَامِعٌ فِي بَابِ الْاِعْتِقَادِ بَلْ وَحَسَبَ مَعْرِفَتِي وَفِي حُدُوْدِ اِطِّلَاعِي أَجْمَعُ حَديثٍ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَمُهِمَّاتِ الدِّينِ وَأُصولِ الدِّيَانَةِ وَهُوَ ثَابِتٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَديثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ قَالَ أَيْ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ بَعْدَ أَنْ يُكَبِّرَ أَيْ التَّكْبيرَةَ الْأُوْلَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ يَقُولُ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ الْحَقٌّ وَقَوْلُكَ الْحَقٌّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَ اللهِ مَا أَعْظَمَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ وَمَا أَجَلَّ شَأْنَهُ وَمَا أَجْمَعَهُ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصولِ الْإِيْمَانِ وَهُوَ يُعَدُّ مَتْنًا جَامِعًا فِي الْعَقِيدَةِ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ وَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقُوْلَ فِي الْمُتُونِ الَّتِي يَكْتُبُهَا أَهْلُ الْعِلْمِ بِهَذَا الْاِسْتِحْبَابِ قِرَاءَتُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ لَكِنْ هَذَا الْمَتْنُ الْعَقَدِيُّ الْعَظِيمُ الْجَامِعُ الَّذِي كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَنْصَحَ كُلَّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَأَسِّيًا بِالنَّبِيِّ الْكَرِيمِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ الْآجُرِّيُّ رَحِمَهُ اللهُ مِنْ أَئِمَّةِ السَّلَفِ لَهُ كِتَابٌ أَسْمَاهُ التَّهَجُّدُ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ مَطْبُوعٌ لَمَّا أَوْرَدَ هَذَا الْحَديثَ قَالَ عَنْهُ إِنَّهُ حَدِيثٌ شَرِيفٌ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَحْفَظَهُ قَالَ وَإِنَّمَا أَقُولُ أَنْ يَحْفَظَهُ لِيَسْتَعْمِلَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ عِنْدَمَا يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ إِذَا كَانَ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ قَالَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنِّي أَيْضًا أَنْصَحُهُ أَنْ يَحْفَظَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ لَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَجْعَلَهُ مَعُونَةً لَهُ لِلْقِيَامِ مِنَ اللَّيْلِ وَهَذَا الْاِسْتِفْتَاحُ كَمَا أَشَرْتُ يَجْمَعُ أُمُورَ الْاِعْتِقَادِ كُلَّهَا يَجْمَعُ أُصولَ الدِّينِ وَاجِبَاتِ الدِّيْنِ أُمُورَ الْمُعْتَقَدِ الَّتِي يَقُومُ عَلَيْهَا دِيْنُ اللهِ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا فَهُوَ مَتْنٌ جَامِعٌ فِي الْعَقِيدَةِ وَهُوَ مِنْ أَجْمَعِ الْأَحَادِيثِ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصُولِ الدِّيَانَةِ وَيَتَكَوَّنُ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً تَكَوَّنَ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً جَمِيعُ هَذِهِ الْجُمَلِ فِي الْاِعْتِقَادِ وَتَثْبِيتِ الْإِيْمَانِ وَتَرْسِيخِ أُصُولِهِ وَالتَّمْكِينِ لَهُ فِي الْقَلْبِ


Bacaan Istiftah Penuh dengan Tauhid yang Sebaiknya Kamu Hafal – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan tentang manfaat zikir secara terperinci membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, namun aku akan membahas satu contoh saja. Dengan contoh itu dapat diketahui manfaat dari yang semisalnya dalam bab ini. Yaitu tentang hadits agung dan menyeluruh dalam perkara aqidah. Bahkan sebatas pengetahuan dan penelaahanku, ini merupakan hadits yang paling menyeluruh dalam perkara-perkara aqidah, pokok-pokok agama, dan asas-asas beragama. Hadits ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dari riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika berdiri di malam hari untuk bertahajjud, Beliau membaca, yakni membuka shalat malamnya -oleh sebab itu dalam riwayat lain disebutkan, “Setelah bertakbir…” yakni setelah melakukan takbiratul ihram pada shalat malam”- Beliau membuka shalatnya dengan membaca (istiftah): “Ya Allah, segala puji hanya bagi Engkau; Engkau yang mengurusi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau cahaya bagi langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Penguasa langit, bumi, dan seisinya. Segala puji hanya bagi Engkau; Engkau Maha Benar dan janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu benar. Firman-Mu benar dan pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar dan neraka juga benar. Para nabi benar. Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar. Dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada Engkau aku berserah diri. Kepada Engkau aku beriman. Kepada Engkau aku bertawakkal. Kepada Engkau aku bertaubat. Kepada Engkau aku memohon petunjuk. Dan kepada Engkau aku berhukum. Maka ampunilah aku atas segala yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, yang aku rahasiakan dan yang aku tampakkan. Engkaulah Yang Terdahulu dan Terakhir. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Lafadz doa istiftah ini di Shahih Bukhari (dengan sedikit perbedaan lafadz dengan yang disampaikan Syaikh): (Syaikh al-Albani rahimahullah juga mencantumkan doa istiftah ini di kitab Sifat Shalat Nabi dengan sedikit perbedaan lafadz) Subhanallah, betapa agung doa istiftah ini! Dan betapa mulia kedudukannya! Serta betapa menyeluruh kandungannya tentang perkara aqidah dan asas keimanan. Dan ia tergolong matan (bacaan) yang lengkap kandungannya dalam perkara aqidah. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk membacanya setiap malam. Dan kamu tidak mungkin dapat mengatakan ini pada matan-matan yang ditulis para ulama, dengan anjuran untuk dibaca setiap malam. Namun matan aqidah yang agung dan menyeluruh ini, yang dibaca Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- setiap malam untuk membuka shalat malamnya, kamu dapat menganjurkan setiap muslim untuk membacanya setiap malam sebagai pembuka shalat malamnya. Untuk meneladani Nabi yang mulia -shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihi-. Imam al-Ajurriy -rahimahullah-, salah satu ulama salaf memiliki kitab yang diberi nama ‘Tahajjud wa Qiyamu al-Lail’, dan kitab ini telah dicetak. Saat beliau menyebut hadits ini, Beliau berkata, “Ini merupakan hadits yang mulia yang setiap muslim dianjurkan untuk menghafalnya.” Beliau melanjutkan, “Aku berkata, setiap muslim hendaklah menghafalnya …agar dapat ia baca setiap malam saat melaksanakan shalat malam, jika memang ia terbiasa melaksanakan shalat malam.” Beliau melanjutkan, “Dan jika ia tidak terbiasa shalat malam, maka aku juga menganjurkannya untuk menghafalkan doa istiftah ini semoga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menjadikannya penolong baginya agar ia dapat melakukan shalat malam.” Doa istiftah ini -sebagaimana yang telah aku katakan- menghimpun seluruh perkara aqidah; Menghimpun asas-asas agama, kewajiban-kewajiban agama, dan perkara-perkara aqidah yang menjadi pondasi agama Allah. Doa ini menghimpun semua hal tersebut. Ia adalah matan yang lengkap dalam perkara aqidah. Dan ia adalah salah satu hadits yang paling lengkap dalam menghimpun perkara aqidah dan asas agama.Ia terdiri dari 22 kalimat. Terdiri dari 22 kalimat yang seluruhnya tentang aqidah,peneguhan iman, dan pengokohan asas keimanan dalam hati. ======================== وَالْحَدِيْثُ فِي أَثَرِ الْأَذْكَارِ تَفْصِيلًا حَدِيْثٌ طَوِيْلٌ لَكِنَّنِي أَقِفُ مَعَ مِثَالٍ وَاحِدٍ يُعْرَفُ بِهِ أَثَرُ نَظَائِرِهِ فِي تَحْقِيقِ هَذَا الْمَطْلَبِ هُوَ حَدِيثٌ عَظِيمٌ جَامِعٌ فِي بَابِ الْاِعْتِقَادِ بَلْ وَحَسَبَ مَعْرِفَتِي وَفِي حُدُوْدِ اِطِّلَاعِي أَجْمَعُ حَديثٍ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَمُهِمَّاتِ الدِّينِ وَأُصولِ الدِّيَانَةِ وَهُوَ ثَابِتٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَديثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ قَالَ أَيْ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ بَعْدَ أَنْ يُكَبِّرَ أَيْ التَّكْبيرَةَ الْأُوْلَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ يَقُولُ مُسْتَفْتِحًا صَلَاتَهُ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَن فِيْهِنَّ وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ الْحَقٌّ وَقَوْلُكَ الْحَقٌّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَ اللهِ مَا أَعْظَمَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ وَمَا أَجَلَّ شَأْنَهُ وَمَا أَجْمَعَهُ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصولِ الْإِيْمَانِ وَهُوَ يُعَدُّ مَتْنًا جَامِعًا فِي الْعَقِيدَةِ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ وَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقُوْلَ فِي الْمُتُونِ الَّتِي يَكْتُبُهَا أَهْلُ الْعِلْمِ بِهَذَا الْاِسْتِحْبَابِ قِرَاءَتُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ لَكِنْ هَذَا الْمَتْنُ الْعَقَدِيُّ الْعَظِيمُ الْجَامِعُ الَّذِي كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَنْصَحَ كُلَّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقْرَأَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ مُسْتَفْتِحًا بِهِ صَلَاتَهُ مِنَ اللَّيْلِ تَأَسِّيًا بِالنَّبِيِّ الْكَرِيمِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ الْآجُرِّيُّ رَحِمَهُ اللهُ مِنْ أَئِمَّةِ السَّلَفِ لَهُ كِتَابٌ أَسْمَاهُ التَّهَجُّدُ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ مَطْبُوعٌ لَمَّا أَوْرَدَ هَذَا الْحَديثَ قَالَ عَنْهُ إِنَّهُ حَدِيثٌ شَرِيفٌ يُسْتَحَبُّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَحْفَظَهُ قَالَ وَإِنَّمَا أَقُولُ أَنْ يَحْفَظَهُ لِيَسْتَعْمِلَهُ كُلَّ لَيْلَةٍ عِنْدَمَا يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ إِذَا كَانَ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ قَالَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنِّي أَيْضًا أَنْصَحُهُ أَنْ يَحْفَظَ هَذَا الْاِسْتِفْتَاحَ لَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَجْعَلَهُ مَعُونَةً لَهُ لِلْقِيَامِ مِنَ اللَّيْلِ وَهَذَا الْاِسْتِفْتَاحُ كَمَا أَشَرْتُ يَجْمَعُ أُمُورَ الْاِعْتِقَادِ كُلَّهَا يَجْمَعُ أُصولَ الدِّينِ وَاجِبَاتِ الدِّيْنِ أُمُورَ الْمُعْتَقَدِ الَّتِي يَقُومُ عَلَيْهَا دِيْنُ اللهِ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا فَهُوَ مَتْنٌ جَامِعٌ فِي الْعَقِيدَةِ وَهُوَ مِنْ أَجْمَعِ الْأَحَادِيثِ لِأُمُورِ الْاِعْتِقَادِ وَأُصُولِ الدِّيَانَةِ وَيَتَكَوَّنُ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً تَكَوَّنَ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ جُمْلَةً جَمِيعُ هَذِهِ الْجُمَلِ فِي الْاِعْتِقَادِ وَتَثْبِيتِ الْإِيْمَانِ وَتَرْسِيخِ أُصُولِهِ وَالتَّمْكِينِ لَهُ فِي الْقَلْبِ

Hukum Pergi ke Tukang Sihir, Orang Pintar, Peramal dan Sejenisnya

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apa hukum pergi ke tukang sihir, orang pintar, peramal, dan sejenisnya?Jawaban:Hukum pergi menemui mereka adalah haram. Tidak halal pergi kepada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja dia datang” (QS. Thaha: 69).Dan peramal adalah para pendusta, karena apa yang mereka kabarkan berasal dari setan yang mencuri berita dari langit dan mengabarkannya kepada para peramal tersebut. Kemudian para setan tersebut mencampur-adukkan berita dari langit dengan kebohongan yang banyak, hingga 100 kebohongan. Bahkan bisa lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Adanya kebohongan pada mereka inilah yang menjadi salah satu sebab tidak boleh mendatangi mereka.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أتى كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد“Barang siapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang mereka katakan, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur’an)” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135. Dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, jika seseorang membenarkan perkataan peramal, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kekufuran. Karena orang tersebut (yang mendatangi dan membenarkan) telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui hal ghaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).***Referensi:Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb Syaikh Utsaimin Rahimahullahu, juz 4 halaman 2.Selesai diterjemahkan: 8 Muharram 1443 H.Baca Juga:Diterjemahkan oleh: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Dari Alquran, Hadist Tentang Berjilbab, Doa Perlindungan Keluarga, Ciri Kiamat Besar, Hukum Shalat Berjamaah Menurut 4 Madzhab

Hukum Pergi ke Tukang Sihir, Orang Pintar, Peramal dan Sejenisnya

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apa hukum pergi ke tukang sihir, orang pintar, peramal, dan sejenisnya?Jawaban:Hukum pergi menemui mereka adalah haram. Tidak halal pergi kepada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja dia datang” (QS. Thaha: 69).Dan peramal adalah para pendusta, karena apa yang mereka kabarkan berasal dari setan yang mencuri berita dari langit dan mengabarkannya kepada para peramal tersebut. Kemudian para setan tersebut mencampur-adukkan berita dari langit dengan kebohongan yang banyak, hingga 100 kebohongan. Bahkan bisa lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Adanya kebohongan pada mereka inilah yang menjadi salah satu sebab tidak boleh mendatangi mereka.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أتى كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد“Barang siapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang mereka katakan, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur’an)” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135. Dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, jika seseorang membenarkan perkataan peramal, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kekufuran. Karena orang tersebut (yang mendatangi dan membenarkan) telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui hal ghaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).***Referensi:Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb Syaikh Utsaimin Rahimahullahu, juz 4 halaman 2.Selesai diterjemahkan: 8 Muharram 1443 H.Baca Juga:Diterjemahkan oleh: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Dari Alquran, Hadist Tentang Berjilbab, Doa Perlindungan Keluarga, Ciri Kiamat Besar, Hukum Shalat Berjamaah Menurut 4 Madzhab
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apa hukum pergi ke tukang sihir, orang pintar, peramal, dan sejenisnya?Jawaban:Hukum pergi menemui mereka adalah haram. Tidak halal pergi kepada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja dia datang” (QS. Thaha: 69).Dan peramal adalah para pendusta, karena apa yang mereka kabarkan berasal dari setan yang mencuri berita dari langit dan mengabarkannya kepada para peramal tersebut. Kemudian para setan tersebut mencampur-adukkan berita dari langit dengan kebohongan yang banyak, hingga 100 kebohongan. Bahkan bisa lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Adanya kebohongan pada mereka inilah yang menjadi salah satu sebab tidak boleh mendatangi mereka.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أتى كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد“Barang siapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang mereka katakan, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur’an)” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135. Dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, jika seseorang membenarkan perkataan peramal, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kekufuran. Karena orang tersebut (yang mendatangi dan membenarkan) telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui hal ghaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).***Referensi:Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb Syaikh Utsaimin Rahimahullahu, juz 4 halaman 2.Selesai diterjemahkan: 8 Muharram 1443 H.Baca Juga:Diterjemahkan oleh: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Dari Alquran, Hadist Tentang Berjilbab, Doa Perlindungan Keluarga, Ciri Kiamat Besar, Hukum Shalat Berjamaah Menurut 4 Madzhab


Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apa hukum pergi ke tukang sihir, orang pintar, peramal, dan sejenisnya?Jawaban:Hukum pergi menemui mereka adalah haram. Tidak halal pergi kepada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja dia datang” (QS. Thaha: 69).Dan peramal adalah para pendusta, karena apa yang mereka kabarkan berasal dari setan yang mencuri berita dari langit dan mengabarkannya kepada para peramal tersebut. Kemudian para setan tersebut mencampur-adukkan berita dari langit dengan kebohongan yang banyak, hingga 100 kebohongan. Bahkan bisa lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Adanya kebohongan pada mereka inilah yang menjadi salah satu sebab tidak boleh mendatangi mereka.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أتى كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد“Barang siapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang mereka katakan, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur’an)” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135. Dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, jika seseorang membenarkan perkataan peramal, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kekufuran. Karena orang tersebut (yang mendatangi dan membenarkan) telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui hal ghaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).***Referensi:Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb Syaikh Utsaimin Rahimahullahu, juz 4 halaman 2.Selesai diterjemahkan: 8 Muharram 1443 H.Baca Juga:Diterjemahkan oleh: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Dari Alquran, Hadist Tentang Berjilbab, Doa Perlindungan Keluarga, Ciri Kiamat Besar, Hukum Shalat Berjamaah Menurut 4 Madzhab

Ingat: Olahraga Jangan Sampai Lupa Waktu

Ada yang berolahraga seharian, dari bakda Shubuh hingga siang. Tujuannya untuk menyehatkan badan. Padahal, waktu kita sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih manfaat. Karena bisa jadi olahraga yang dilakukan sudah terlalu berlebihan. Daftar Isi tutup 1. Betul Sekali, Sehat itu Nikmat 2. Aturan dalam Olahraga 2.1. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak 3. Olahraga Mesti Ingat Waktu 4. Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Betul Sekali, Sehat itu Nikmat Dalam suatu hadits disebutkan, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Baca juga: Nikmat Sehat yang Dilupakan Dalam hadits lainnya disebutkan, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Baca juga: Sehat Lebih Baik dari Kaya   Aturan dalam Olahraga Tujuan olahraga adalah untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat, menguatkan tubuh, mengatur pernapasan, serta membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Dari situs web klikdokter.com telah disebutkan mengenai aturan dalam berolahraga. Pertama, mesti melakukan pemanasan atau peregangan untuk mempersiapkan otot dan sendi. Jika tidak diawali dengan pemanasan, bisa membuat cedera. Kedua, berolahraga jangan terlalu berlebihan karena bisa berbahaya, bisa sampai berisiko mengalami henti jantung. Ketiga, perhatikan gerakan yang dilakukan karena olahraga tidak hanya sekadar mengandalkan otot, tetapi juga otak. Olahraga yang tidak benar akan mengakibatkan cedera sendi, otot, urat, atau tendon. Keempat, olahraga dan istirahat harus seimbang. Waktu istirahat atau pemulihan yang kurang akan berdampak pada fungsi otot dan juga kebugaran kita. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak   Olahraga Mesti Ingat Waktu Ingat, waktu sehari kita itu bukan hanya untuk berolahraga saja.   Ada waktu untuk ibadah Ada waktu untuk ngaji ilmu Ada waktu untuk keluarga Ada waktu untuk istirahat Ada waktu untuk mencari nafkah   Bagilah masing-masing waktunya, jangan terlalu berlebihan pada salah satu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui nasihat Salman kepada Abu Darda’: إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ  “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“(HR. Bukhari, no. 1968) Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu   Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Ada perkataan ulama: كَمْ مِنْ عَمَلٍ يَتَصَوَّرُ بِصُوْرَةِ عَمَلِ الدُّنْيَا ثُمَّ يَصِيْرُ بِحُسْنِ النِّيَّةِ مِنْ أَعْمَالِ الآخِرَةِ “Betapa banyak amalan yang berbentuk amalan dunia kemudian karena niat yang baik berubah menjadi amalan akhirat.” (Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji) Contoh yang dimaksud adalah amalan dunia yang asalnya tidak berpahala, lalu diniatkan baik untuk menguatkan dalam ibadah seperti: Makan dengan tujuan untuk menguatkan dalam ibadah, maka berubah menjadi amalan akhirat. Lihat Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum, Syarh Al-Imam Al-‘Allaamah Asy-Syaikh Ibrahim bin Ismail. Penerbit Al-Maktabah Al-Anwariyah, hlm. 25. Lalu bagaimana dengan olahraga, bisakah juga seperti maksud di atas? Silakan renungkan. Baca juga: Aturan Islam dalam Olahraga Sepakbola   — #DarushSholihin, 18 Muharram 1443 H, 26 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat hidup sehat kesehatan manajemen waktu olahraga waktu olahraga

Ingat: Olahraga Jangan Sampai Lupa Waktu

Ada yang berolahraga seharian, dari bakda Shubuh hingga siang. Tujuannya untuk menyehatkan badan. Padahal, waktu kita sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih manfaat. Karena bisa jadi olahraga yang dilakukan sudah terlalu berlebihan. Daftar Isi tutup 1. Betul Sekali, Sehat itu Nikmat 2. Aturan dalam Olahraga 2.1. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak 3. Olahraga Mesti Ingat Waktu 4. Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Betul Sekali, Sehat itu Nikmat Dalam suatu hadits disebutkan, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Baca juga: Nikmat Sehat yang Dilupakan Dalam hadits lainnya disebutkan, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Baca juga: Sehat Lebih Baik dari Kaya   Aturan dalam Olahraga Tujuan olahraga adalah untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat, menguatkan tubuh, mengatur pernapasan, serta membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Dari situs web klikdokter.com telah disebutkan mengenai aturan dalam berolahraga. Pertama, mesti melakukan pemanasan atau peregangan untuk mempersiapkan otot dan sendi. Jika tidak diawali dengan pemanasan, bisa membuat cedera. Kedua, berolahraga jangan terlalu berlebihan karena bisa berbahaya, bisa sampai berisiko mengalami henti jantung. Ketiga, perhatikan gerakan yang dilakukan karena olahraga tidak hanya sekadar mengandalkan otot, tetapi juga otak. Olahraga yang tidak benar akan mengakibatkan cedera sendi, otot, urat, atau tendon. Keempat, olahraga dan istirahat harus seimbang. Waktu istirahat atau pemulihan yang kurang akan berdampak pada fungsi otot dan juga kebugaran kita. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak   Olahraga Mesti Ingat Waktu Ingat, waktu sehari kita itu bukan hanya untuk berolahraga saja.   Ada waktu untuk ibadah Ada waktu untuk ngaji ilmu Ada waktu untuk keluarga Ada waktu untuk istirahat Ada waktu untuk mencari nafkah   Bagilah masing-masing waktunya, jangan terlalu berlebihan pada salah satu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui nasihat Salman kepada Abu Darda’: إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ  “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“(HR. Bukhari, no. 1968) Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu   Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Ada perkataan ulama: كَمْ مِنْ عَمَلٍ يَتَصَوَّرُ بِصُوْرَةِ عَمَلِ الدُّنْيَا ثُمَّ يَصِيْرُ بِحُسْنِ النِّيَّةِ مِنْ أَعْمَالِ الآخِرَةِ “Betapa banyak amalan yang berbentuk amalan dunia kemudian karena niat yang baik berubah menjadi amalan akhirat.” (Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji) Contoh yang dimaksud adalah amalan dunia yang asalnya tidak berpahala, lalu diniatkan baik untuk menguatkan dalam ibadah seperti: Makan dengan tujuan untuk menguatkan dalam ibadah, maka berubah menjadi amalan akhirat. Lihat Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum, Syarh Al-Imam Al-‘Allaamah Asy-Syaikh Ibrahim bin Ismail. Penerbit Al-Maktabah Al-Anwariyah, hlm. 25. Lalu bagaimana dengan olahraga, bisakah juga seperti maksud di atas? Silakan renungkan. Baca juga: Aturan Islam dalam Olahraga Sepakbola   — #DarushSholihin, 18 Muharram 1443 H, 26 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat hidup sehat kesehatan manajemen waktu olahraga waktu olahraga
Ada yang berolahraga seharian, dari bakda Shubuh hingga siang. Tujuannya untuk menyehatkan badan. Padahal, waktu kita sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih manfaat. Karena bisa jadi olahraga yang dilakukan sudah terlalu berlebihan. Daftar Isi tutup 1. Betul Sekali, Sehat itu Nikmat 2. Aturan dalam Olahraga 2.1. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak 3. Olahraga Mesti Ingat Waktu 4. Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Betul Sekali, Sehat itu Nikmat Dalam suatu hadits disebutkan, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Baca juga: Nikmat Sehat yang Dilupakan Dalam hadits lainnya disebutkan, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Baca juga: Sehat Lebih Baik dari Kaya   Aturan dalam Olahraga Tujuan olahraga adalah untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat, menguatkan tubuh, mengatur pernapasan, serta membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Dari situs web klikdokter.com telah disebutkan mengenai aturan dalam berolahraga. Pertama, mesti melakukan pemanasan atau peregangan untuk mempersiapkan otot dan sendi. Jika tidak diawali dengan pemanasan, bisa membuat cedera. Kedua, berolahraga jangan terlalu berlebihan karena bisa berbahaya, bisa sampai berisiko mengalami henti jantung. Ketiga, perhatikan gerakan yang dilakukan karena olahraga tidak hanya sekadar mengandalkan otot, tetapi juga otak. Olahraga yang tidak benar akan mengakibatkan cedera sendi, otot, urat, atau tendon. Keempat, olahraga dan istirahat harus seimbang. Waktu istirahat atau pemulihan yang kurang akan berdampak pada fungsi otot dan juga kebugaran kita. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak   Olahraga Mesti Ingat Waktu Ingat, waktu sehari kita itu bukan hanya untuk berolahraga saja.   Ada waktu untuk ibadah Ada waktu untuk ngaji ilmu Ada waktu untuk keluarga Ada waktu untuk istirahat Ada waktu untuk mencari nafkah   Bagilah masing-masing waktunya, jangan terlalu berlebihan pada salah satu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui nasihat Salman kepada Abu Darda’: إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ  “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“(HR. Bukhari, no. 1968) Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu   Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Ada perkataan ulama: كَمْ مِنْ عَمَلٍ يَتَصَوَّرُ بِصُوْرَةِ عَمَلِ الدُّنْيَا ثُمَّ يَصِيْرُ بِحُسْنِ النِّيَّةِ مِنْ أَعْمَالِ الآخِرَةِ “Betapa banyak amalan yang berbentuk amalan dunia kemudian karena niat yang baik berubah menjadi amalan akhirat.” (Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji) Contoh yang dimaksud adalah amalan dunia yang asalnya tidak berpahala, lalu diniatkan baik untuk menguatkan dalam ibadah seperti: Makan dengan tujuan untuk menguatkan dalam ibadah, maka berubah menjadi amalan akhirat. Lihat Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum, Syarh Al-Imam Al-‘Allaamah Asy-Syaikh Ibrahim bin Ismail. Penerbit Al-Maktabah Al-Anwariyah, hlm. 25. Lalu bagaimana dengan olahraga, bisakah juga seperti maksud di atas? Silakan renungkan. Baca juga: Aturan Islam dalam Olahraga Sepakbola   — #DarushSholihin, 18 Muharram 1443 H, 26 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat hidup sehat kesehatan manajemen waktu olahraga waktu olahraga


Ada yang berolahraga seharian, dari bakda Shubuh hingga siang. Tujuannya untuk menyehatkan badan. Padahal, waktu kita sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih manfaat. Karena bisa jadi olahraga yang dilakukan sudah terlalu berlebihan. Daftar Isi tutup 1. Betul Sekali, Sehat itu Nikmat 2. Aturan dalam Olahraga 2.1. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak 3. Olahraga Mesti Ingat Waktu 4. Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Betul Sekali, Sehat itu Nikmat Dalam suatu hadits disebutkan, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Baca juga: Nikmat Sehat yang Dilupakan Dalam hadits lainnya disebutkan, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani) Baca juga: Sehat Lebih Baik dari Kaya   Aturan dalam Olahraga Tujuan olahraga adalah untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat, menguatkan tubuh, mengatur pernapasan, serta membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Dari situs web klikdokter.com telah disebutkan mengenai aturan dalam berolahraga. Pertama, mesti melakukan pemanasan atau peregangan untuk mempersiapkan otot dan sendi. Jika tidak diawali dengan pemanasan, bisa membuat cedera. Kedua, berolahraga jangan terlalu berlebihan karena bisa berbahaya, bisa sampai berisiko mengalami henti jantung. Ketiga, perhatikan gerakan yang dilakukan karena olahraga tidak hanya sekadar mengandalkan otot, tetapi juga otak. Olahraga yang tidak benar akan mengakibatkan cedera sendi, otot, urat, atau tendon. Keempat, olahraga dan istirahat harus seimbang. Waktu istirahat atau pemulihan yang kurang akan berdampak pada fungsi otot dan juga kebugaran kita. Baca juga: Doa Agar Sehat, Nikmat Tidak Hilang, Musibah Tidak Datang Mendadak   Olahraga Mesti Ingat Waktu Ingat, waktu sehari kita itu bukan hanya untuk berolahraga saja.   Ada waktu untuk ibadah Ada waktu untuk ngaji ilmu Ada waktu untuk keluarga Ada waktu untuk istirahat Ada waktu untuk mencari nafkah   Bagilah masing-masing waktunya, jangan terlalu berlebihan pada salah satu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui nasihat Salman kepada Abu Darda’: إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ  “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“(HR. Bukhari, no. 1968) Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu   Olahraga Bisakah Jadi Ibadah? Ada perkataan ulama: كَمْ مِنْ عَمَلٍ يَتَصَوَّرُ بِصُوْرَةِ عَمَلِ الدُّنْيَا ثُمَّ يَصِيْرُ بِحُسْنِ النِّيَّةِ مِنْ أَعْمَالِ الآخِرَةِ “Betapa banyak amalan yang berbentuk amalan dunia kemudian karena niat yang baik berubah menjadi amalan akhirat.” (Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji) Contoh yang dimaksud adalah amalan dunia yang asalnya tidak berpahala, lalu diniatkan baik untuk menguatkan dalam ibadah seperti: Makan dengan tujuan untuk menguatkan dalam ibadah, maka berubah menjadi amalan akhirat. Lihat Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum, Syarh Al-Imam Al-‘Allaamah Asy-Syaikh Ibrahim bin Ismail. Penerbit Al-Maktabah Al-Anwariyah, hlm. 25. Lalu bagaimana dengan olahraga, bisakah juga seperti maksud di atas? Silakan renungkan. Baca juga: Aturan Islam dalam Olahraga Sepakbola   — #DarushSholihin, 18 Muharram 1443 H, 26 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat hidup sehat kesehatan manajemen waktu olahraga waktu olahraga

Tanda-Tanda Terkena Gangguan Jin dan Penyakit ‘Ain

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimana seseorang bisa mungkin mengetahui kalau dirinya terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain? Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Orang-orang yang ahli ruqyah syar’iyyah meneyebutkan beberapa tanda (gejala) yang bisa digunakan sebagai petunjuk bahwa seseorang terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain. Ini adalah tanda gangguan jin atau penyakit ain yang tidak pasti, terkadang berbeda-beda sesuai dengan keadaan, dan terkadang bertambah parah atau ringan pada keadaan yang lain.Adapun tanda-tanda gangguan jin adalah: Berpaling atau lari (menjauh) yang ekstrim dari mendengar adzan atau mendengar (bacaan) Al-Qur’an. Pingsan, tidak sadar, kejang (kesurupan), atau jatuh saat dibacakan Al-Qur’an kepadanya. Banyaknya melihat hal-hal yang menakutkan. Menyendiri, menyepi atau perilaku-perilaku aneh. Terkadang jin yang mengganggu tersebut bisa berbicara ketika dibacakan (Al-Qur’an) kepadanya. Adapun tanda terkena gangguan ‘ain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As-Sadhan hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tanda-tanda (‘ain) berikut ini, jika bukan karena penyakit jasmani (penyakit medis), maka umumnya dalam bentuk:sakit kepala yang berpindah-pindah; pucat di wajah; sering berkeringat dan buang air kecil; nafsu makan lemah; mati rasa, panas atau dingin di anggota badan; “deg-degan” di jantung (detak jantung yang cepat dan tidak beraturan, pen.); rasa sakit yang berpindah dari bawah punggung dan bahu; bersedih dan merasa sempit (sesak) di dada; berkeringat di malam hari; perilaku (emosi) berlebihan, seperti ketakutan yang tidak wajar; sering bersendawa, menguap atau terengah-engah; menyendiri atau suka mengasingkan diri; diam atau malas bergerak; senang (terlalu banyak) tidur; adanya masalah kesehatan tertentu tanpa ada sebab-sebab medis yang diketahui.Tanda-tanda tersebut atau sebagiannya bisa ditemukan tergantung pada kuat atau banyaknya ‘ain.” (Ar-Ruqyah Syar’iyyah, hal. 10)Sebagai faidah tambahan, bisa melihat fatwa kami nomor 240 [1] dan 20954 [2].—@Erasmus MC NL Na-1001, 16 Dzulqa’dah 1439/ 31 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1]     https://islamqa.info/ar/240[2]     https://islamqa.info/ar/20954[3]     Fatwa di atas kami terjemahkan dari: https://islamqa.info/ar/125543🔍 Ajaran Islam, Ayat Tentang Berbohong, Tentang Lelaki, Nasehat Akhir Ramadhan, Syarat Masuk Islam

Tanda-Tanda Terkena Gangguan Jin dan Penyakit ‘Ain

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimana seseorang bisa mungkin mengetahui kalau dirinya terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain? Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Orang-orang yang ahli ruqyah syar’iyyah meneyebutkan beberapa tanda (gejala) yang bisa digunakan sebagai petunjuk bahwa seseorang terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain. Ini adalah tanda gangguan jin atau penyakit ain yang tidak pasti, terkadang berbeda-beda sesuai dengan keadaan, dan terkadang bertambah parah atau ringan pada keadaan yang lain.Adapun tanda-tanda gangguan jin adalah: Berpaling atau lari (menjauh) yang ekstrim dari mendengar adzan atau mendengar (bacaan) Al-Qur’an. Pingsan, tidak sadar, kejang (kesurupan), atau jatuh saat dibacakan Al-Qur’an kepadanya. Banyaknya melihat hal-hal yang menakutkan. Menyendiri, menyepi atau perilaku-perilaku aneh. Terkadang jin yang mengganggu tersebut bisa berbicara ketika dibacakan (Al-Qur’an) kepadanya. Adapun tanda terkena gangguan ‘ain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As-Sadhan hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tanda-tanda (‘ain) berikut ini, jika bukan karena penyakit jasmani (penyakit medis), maka umumnya dalam bentuk:sakit kepala yang berpindah-pindah; pucat di wajah; sering berkeringat dan buang air kecil; nafsu makan lemah; mati rasa, panas atau dingin di anggota badan; “deg-degan” di jantung (detak jantung yang cepat dan tidak beraturan, pen.); rasa sakit yang berpindah dari bawah punggung dan bahu; bersedih dan merasa sempit (sesak) di dada; berkeringat di malam hari; perilaku (emosi) berlebihan, seperti ketakutan yang tidak wajar; sering bersendawa, menguap atau terengah-engah; menyendiri atau suka mengasingkan diri; diam atau malas bergerak; senang (terlalu banyak) tidur; adanya masalah kesehatan tertentu tanpa ada sebab-sebab medis yang diketahui.Tanda-tanda tersebut atau sebagiannya bisa ditemukan tergantung pada kuat atau banyaknya ‘ain.” (Ar-Ruqyah Syar’iyyah, hal. 10)Sebagai faidah tambahan, bisa melihat fatwa kami nomor 240 [1] dan 20954 [2].—@Erasmus MC NL Na-1001, 16 Dzulqa’dah 1439/ 31 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1]     https://islamqa.info/ar/240[2]     https://islamqa.info/ar/20954[3]     Fatwa di atas kami terjemahkan dari: https://islamqa.info/ar/125543🔍 Ajaran Islam, Ayat Tentang Berbohong, Tentang Lelaki, Nasehat Akhir Ramadhan, Syarat Masuk Islam
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimana seseorang bisa mungkin mengetahui kalau dirinya terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain? Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Orang-orang yang ahli ruqyah syar’iyyah meneyebutkan beberapa tanda (gejala) yang bisa digunakan sebagai petunjuk bahwa seseorang terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain. Ini adalah tanda gangguan jin atau penyakit ain yang tidak pasti, terkadang berbeda-beda sesuai dengan keadaan, dan terkadang bertambah parah atau ringan pada keadaan yang lain.Adapun tanda-tanda gangguan jin adalah: Berpaling atau lari (menjauh) yang ekstrim dari mendengar adzan atau mendengar (bacaan) Al-Qur’an. Pingsan, tidak sadar, kejang (kesurupan), atau jatuh saat dibacakan Al-Qur’an kepadanya. Banyaknya melihat hal-hal yang menakutkan. Menyendiri, menyepi atau perilaku-perilaku aneh. Terkadang jin yang mengganggu tersebut bisa berbicara ketika dibacakan (Al-Qur’an) kepadanya. Adapun tanda terkena gangguan ‘ain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As-Sadhan hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tanda-tanda (‘ain) berikut ini, jika bukan karena penyakit jasmani (penyakit medis), maka umumnya dalam bentuk:sakit kepala yang berpindah-pindah; pucat di wajah; sering berkeringat dan buang air kecil; nafsu makan lemah; mati rasa, panas atau dingin di anggota badan; “deg-degan” di jantung (detak jantung yang cepat dan tidak beraturan, pen.); rasa sakit yang berpindah dari bawah punggung dan bahu; bersedih dan merasa sempit (sesak) di dada; berkeringat di malam hari; perilaku (emosi) berlebihan, seperti ketakutan yang tidak wajar; sering bersendawa, menguap atau terengah-engah; menyendiri atau suka mengasingkan diri; diam atau malas bergerak; senang (terlalu banyak) tidur; adanya masalah kesehatan tertentu tanpa ada sebab-sebab medis yang diketahui.Tanda-tanda tersebut atau sebagiannya bisa ditemukan tergantung pada kuat atau banyaknya ‘ain.” (Ar-Ruqyah Syar’iyyah, hal. 10)Sebagai faidah tambahan, bisa melihat fatwa kami nomor 240 [1] dan 20954 [2].—@Erasmus MC NL Na-1001, 16 Dzulqa’dah 1439/ 31 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1]     https://islamqa.info/ar/240[2]     https://islamqa.info/ar/20954[3]     Fatwa di atas kami terjemahkan dari: https://islamqa.info/ar/125543🔍 Ajaran Islam, Ayat Tentang Berbohong, Tentang Lelaki, Nasehat Akhir Ramadhan, Syarat Masuk Islam


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimana seseorang bisa mungkin mengetahui kalau dirinya terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain? Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Orang-orang yang ahli ruqyah syar’iyyah meneyebutkan beberapa tanda (gejala) yang bisa digunakan sebagai petunjuk bahwa seseorang terkena gangguan jin atau terkena penyakit ‘ain. Ini adalah tanda gangguan jin atau penyakit ain yang tidak pasti, terkadang berbeda-beda sesuai dengan keadaan, dan terkadang bertambah parah atau ringan pada keadaan yang lain.Adapun tanda-tanda gangguan jin adalah: Berpaling atau lari (menjauh) yang ekstrim dari mendengar adzan atau mendengar (bacaan) Al-Qur’an. Pingsan, tidak sadar, kejang (kesurupan), atau jatuh saat dibacakan Al-Qur’an kepadanya. Banyaknya melihat hal-hal yang menakutkan. Menyendiri, menyepi atau perilaku-perilaku aneh. Terkadang jin yang mengganggu tersebut bisa berbicara ketika dibacakan (Al-Qur’an) kepadanya. Adapun tanda terkena gangguan ‘ain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz As-Sadhan hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tanda-tanda (‘ain) berikut ini, jika bukan karena penyakit jasmani (penyakit medis), maka umumnya dalam bentuk:sakit kepala yang berpindah-pindah; pucat di wajah; sering berkeringat dan buang air kecil; nafsu makan lemah; mati rasa, panas atau dingin di anggota badan; “deg-degan” di jantung (detak jantung yang cepat dan tidak beraturan, pen.); rasa sakit yang berpindah dari bawah punggung dan bahu; bersedih dan merasa sempit (sesak) di dada; berkeringat di malam hari; perilaku (emosi) berlebihan, seperti ketakutan yang tidak wajar; sering bersendawa, menguap atau terengah-engah; menyendiri atau suka mengasingkan diri; diam atau malas bergerak; senang (terlalu banyak) tidur; adanya masalah kesehatan tertentu tanpa ada sebab-sebab medis yang diketahui.Tanda-tanda tersebut atau sebagiannya bisa ditemukan tergantung pada kuat atau banyaknya ‘ain.” (Ar-Ruqyah Syar’iyyah, hal. 10)Sebagai faidah tambahan, bisa melihat fatwa kami nomor 240 [1] dan 20954 [2].—@Erasmus MC NL Na-1001, 16 Dzulqa’dah 1439/ 31 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1]     https://islamqa.info/ar/240[2]     https://islamqa.info/ar/20954[3]     Fatwa di atas kami terjemahkan dari: https://islamqa.info/ar/125543🔍 Ajaran Islam, Ayat Tentang Berbohong, Tentang Lelaki, Nasehat Akhir Ramadhan, Syarat Masuk Islam

Hukum Membalas Celaan Orang Lain

Ilustrasi #UnsplashMembalas Setimpal Celaan Orang LainOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالاَ فَعَلَى الْبَادِئِ مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, “Dua orang yang saling mencaci maki, maka apa yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang memulai memaki, selama yang dimaki (dizalimi) tidak melampaui batas.”([1])Makna HaditsHadits ini menunjukkan bahwasanya jika ada orang yang mencaci kita, kemudian kita membalas caciannya dengan yang semisal maka kita tidak berdosa. Adapun dosa balasan cacian kita akan kembali kepadanya karena dia yang memulai dan yang menyebabkan kita membalas, dengan syarat kita tidak melampaui batas yaitu melebihi kadar celaannya.Mencaci-maki adalah akhlak yang sangat buruk. Nabi ﷺ mengatakan,سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.“Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.”([2])Yang dimaksud dengan cacian adalah perkataan yang buruk atau keji, yang kita lemparkan kepada saudara kita sesama muslim. Dan terkadang cacian tersebut bisa menjerumuskan kepada perbuatan yang lebih parah yaitu terjadinya perkelahian bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Semuanya berawal hanya dari caci-maki di antara sesama muslim.Pada hadits ini Rasulullah ﷺ  menjelaskan bahwa apabila terdapat dua orang yang saling mencaci-maki, maka perkataan-perkataan keji yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang pertama kali memaki, selama yang dimaki tersebut tidak melampaui batas.Sebagai contoh, si A mencaci si B dengan perkataan “kamu bodoh wahai B”. Kemudian si B membalasnya dengan cacian yang serupa, “kamu juga bodoh wahai A”. Lalu si A kembali menambah caciannya, “istrimu bodoh wahai B”. Si B kembali membalasnya, “istrimu juga bodoh wahai A”. Maka semua dosa cacian ini kembali kepada A karena dialah yang telah memulai melemparkan kata-kata keji tersebut, sehingga ia mendapatkan dosa sebab.  Hal ini semisal dengan hadits bahwasanya Rasulullah ﷺ  bersabda :“مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ.”“Di antara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ , “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ  bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.”([3])Karena ia yang menyebabkan saudaranya mencela kedua orang tuanya maka perbuatannya disandarkan kepadanya karena ia merupakan sebabnya([4]).Namun apabila si A menambah kembali caciannya, “bapakmu bodoh wahai B”. Si B tidak tahan dan membalasnya, “bapakmu dan ibumu juga bodoh A”. Pada kondisi ini dosa semua cacian yang terlontar dari mulut A dan B tidak kembali kepada A sebagai pihak yang paling pertama memulai cacian, karena si B sebagai pihak yang dizalimi (pada awalnya) telah melampaui batas melebihi dari apa yang dilontarkan oleh A.Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah si B juga menanggung dosa atau tidak. Akan tetapi pendapat yang terkuat sebagaimana yang dirajihkan oleh sebagian ulama adalah pihak yang dizalimi mendapatkan dosa sebagaimana kadar dia melampaui batas. Sehingga pada contoh tadi B juga mendapatkan dosa untuk caciannya kepada A pada perkataan, “ibumu juga bodoh A” sedangkan semua dosa cacian selain itu kembali kepada A sebagai pihak yang memulai pertama kali([5]).Memaafkan Lebih Baik daripada MembalasMeskipun Allah membolehkan seseorang untuk membalas cacian yang dilontarkan kepadanya dengan yang semisal dengan syarat bukan dia yang memulai, namun seorang muslim berusaha meninggalkan hal ini. Karena Allah memberikan pilihan yang lebih baik dari membalas keburukannya. Apabila ada orang yang mencaci-maki maka kita tidak perlu membalas, bahkan berusaha memaafkannya. Allah ﷻ berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal, akan tetapi bila kalian bersabar maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Jika kita membalas orang yang menzalimi kita, maka kita tidak akan berdosa tetapi kita juga tidak akan mendapatkan pahala. Namun seseorang yang menginginkan pahala, maka dia tidak akan membalas akan tetapi berusaha bersabar. Allahﷻ  berfirman dalam ayat yang lain,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Allah ﷻ juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni lapangkan dada, apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ juga berfirman,وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ والله يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Allah memuji orang-orang yang memaafkan orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Ali-‘Imran: 134)Hendaknya seorang muslim itu menjauhkan lisannya dari mencaci-maki dan memilih kata-kata yang baik. Seorang muslim juga hendaknya berakhlak mulia dan menjauhkan dirinya dari kata-kata yang buruk. Apabila dia bertemu dengan orang yang memiliki kata-kata yang buruk hendaknya tidak meladeninya dan berusaha menjauh darinya karena bergaul dengannya akan mempengaruhinya. Semoga Allahﷻ  menghiasi lisan-lisan kita dengan kata-kata yang indah terhadap sesama muslim dan menjauhkan kita dari kata-kata yang buruk.Artikel ini bagian dari buku Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.Baca versi online lengkap Syarah Kitabul Jami’ Footnote:________([1]) HR. Muslim no. 2587.([2]) HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64.([3]) HR.  Bukhari no. 5973 dan Muslim no. 90([4]) Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikroom bi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Útsaimin 15/302([5]) Lihat MInhatul Álaam fi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Fauzan 10/260

Hukum Membalas Celaan Orang Lain

Ilustrasi #UnsplashMembalas Setimpal Celaan Orang LainOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالاَ فَعَلَى الْبَادِئِ مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, “Dua orang yang saling mencaci maki, maka apa yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang memulai memaki, selama yang dimaki (dizalimi) tidak melampaui batas.”([1])Makna HaditsHadits ini menunjukkan bahwasanya jika ada orang yang mencaci kita, kemudian kita membalas caciannya dengan yang semisal maka kita tidak berdosa. Adapun dosa balasan cacian kita akan kembali kepadanya karena dia yang memulai dan yang menyebabkan kita membalas, dengan syarat kita tidak melampaui batas yaitu melebihi kadar celaannya.Mencaci-maki adalah akhlak yang sangat buruk. Nabi ﷺ mengatakan,سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.“Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.”([2])Yang dimaksud dengan cacian adalah perkataan yang buruk atau keji, yang kita lemparkan kepada saudara kita sesama muslim. Dan terkadang cacian tersebut bisa menjerumuskan kepada perbuatan yang lebih parah yaitu terjadinya perkelahian bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Semuanya berawal hanya dari caci-maki di antara sesama muslim.Pada hadits ini Rasulullah ﷺ  menjelaskan bahwa apabila terdapat dua orang yang saling mencaci-maki, maka perkataan-perkataan keji yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang pertama kali memaki, selama yang dimaki tersebut tidak melampaui batas.Sebagai contoh, si A mencaci si B dengan perkataan “kamu bodoh wahai B”. Kemudian si B membalasnya dengan cacian yang serupa, “kamu juga bodoh wahai A”. Lalu si A kembali menambah caciannya, “istrimu bodoh wahai B”. Si B kembali membalasnya, “istrimu juga bodoh wahai A”. Maka semua dosa cacian ini kembali kepada A karena dialah yang telah memulai melemparkan kata-kata keji tersebut, sehingga ia mendapatkan dosa sebab.  Hal ini semisal dengan hadits bahwasanya Rasulullah ﷺ  bersabda :“مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ.”“Di antara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ , “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ  bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.”([3])Karena ia yang menyebabkan saudaranya mencela kedua orang tuanya maka perbuatannya disandarkan kepadanya karena ia merupakan sebabnya([4]).Namun apabila si A menambah kembali caciannya, “bapakmu bodoh wahai B”. Si B tidak tahan dan membalasnya, “bapakmu dan ibumu juga bodoh A”. Pada kondisi ini dosa semua cacian yang terlontar dari mulut A dan B tidak kembali kepada A sebagai pihak yang paling pertama memulai cacian, karena si B sebagai pihak yang dizalimi (pada awalnya) telah melampaui batas melebihi dari apa yang dilontarkan oleh A.Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah si B juga menanggung dosa atau tidak. Akan tetapi pendapat yang terkuat sebagaimana yang dirajihkan oleh sebagian ulama adalah pihak yang dizalimi mendapatkan dosa sebagaimana kadar dia melampaui batas. Sehingga pada contoh tadi B juga mendapatkan dosa untuk caciannya kepada A pada perkataan, “ibumu juga bodoh A” sedangkan semua dosa cacian selain itu kembali kepada A sebagai pihak yang memulai pertama kali([5]).Memaafkan Lebih Baik daripada MembalasMeskipun Allah membolehkan seseorang untuk membalas cacian yang dilontarkan kepadanya dengan yang semisal dengan syarat bukan dia yang memulai, namun seorang muslim berusaha meninggalkan hal ini. Karena Allah memberikan pilihan yang lebih baik dari membalas keburukannya. Apabila ada orang yang mencaci-maki maka kita tidak perlu membalas, bahkan berusaha memaafkannya. Allah ﷻ berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal, akan tetapi bila kalian bersabar maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Jika kita membalas orang yang menzalimi kita, maka kita tidak akan berdosa tetapi kita juga tidak akan mendapatkan pahala. Namun seseorang yang menginginkan pahala, maka dia tidak akan membalas akan tetapi berusaha bersabar. Allahﷻ  berfirman dalam ayat yang lain,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Allah ﷻ juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni lapangkan dada, apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ juga berfirman,وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ والله يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Allah memuji orang-orang yang memaafkan orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Ali-‘Imran: 134)Hendaknya seorang muslim itu menjauhkan lisannya dari mencaci-maki dan memilih kata-kata yang baik. Seorang muslim juga hendaknya berakhlak mulia dan menjauhkan dirinya dari kata-kata yang buruk. Apabila dia bertemu dengan orang yang memiliki kata-kata yang buruk hendaknya tidak meladeninya dan berusaha menjauh darinya karena bergaul dengannya akan mempengaruhinya. Semoga Allahﷻ  menghiasi lisan-lisan kita dengan kata-kata yang indah terhadap sesama muslim dan menjauhkan kita dari kata-kata yang buruk.Artikel ini bagian dari buku Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.Baca versi online lengkap Syarah Kitabul Jami’ Footnote:________([1]) HR. Muslim no. 2587.([2]) HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64.([3]) HR.  Bukhari no. 5973 dan Muslim no. 90([4]) Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikroom bi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Útsaimin 15/302([5]) Lihat MInhatul Álaam fi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Fauzan 10/260
Ilustrasi #UnsplashMembalas Setimpal Celaan Orang LainOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالاَ فَعَلَى الْبَادِئِ مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, “Dua orang yang saling mencaci maki, maka apa yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang memulai memaki, selama yang dimaki (dizalimi) tidak melampaui batas.”([1])Makna HaditsHadits ini menunjukkan bahwasanya jika ada orang yang mencaci kita, kemudian kita membalas caciannya dengan yang semisal maka kita tidak berdosa. Adapun dosa balasan cacian kita akan kembali kepadanya karena dia yang memulai dan yang menyebabkan kita membalas, dengan syarat kita tidak melampaui batas yaitu melebihi kadar celaannya.Mencaci-maki adalah akhlak yang sangat buruk. Nabi ﷺ mengatakan,سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.“Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.”([2])Yang dimaksud dengan cacian adalah perkataan yang buruk atau keji, yang kita lemparkan kepada saudara kita sesama muslim. Dan terkadang cacian tersebut bisa menjerumuskan kepada perbuatan yang lebih parah yaitu terjadinya perkelahian bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Semuanya berawal hanya dari caci-maki di antara sesama muslim.Pada hadits ini Rasulullah ﷺ  menjelaskan bahwa apabila terdapat dua orang yang saling mencaci-maki, maka perkataan-perkataan keji yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang pertama kali memaki, selama yang dimaki tersebut tidak melampaui batas.Sebagai contoh, si A mencaci si B dengan perkataan “kamu bodoh wahai B”. Kemudian si B membalasnya dengan cacian yang serupa, “kamu juga bodoh wahai A”. Lalu si A kembali menambah caciannya, “istrimu bodoh wahai B”. Si B kembali membalasnya, “istrimu juga bodoh wahai A”. Maka semua dosa cacian ini kembali kepada A karena dialah yang telah memulai melemparkan kata-kata keji tersebut, sehingga ia mendapatkan dosa sebab.  Hal ini semisal dengan hadits bahwasanya Rasulullah ﷺ  bersabda :“مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ.”“Di antara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ , “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ  bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.”([3])Karena ia yang menyebabkan saudaranya mencela kedua orang tuanya maka perbuatannya disandarkan kepadanya karena ia merupakan sebabnya([4]).Namun apabila si A menambah kembali caciannya, “bapakmu bodoh wahai B”. Si B tidak tahan dan membalasnya, “bapakmu dan ibumu juga bodoh A”. Pada kondisi ini dosa semua cacian yang terlontar dari mulut A dan B tidak kembali kepada A sebagai pihak yang paling pertama memulai cacian, karena si B sebagai pihak yang dizalimi (pada awalnya) telah melampaui batas melebihi dari apa yang dilontarkan oleh A.Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah si B juga menanggung dosa atau tidak. Akan tetapi pendapat yang terkuat sebagaimana yang dirajihkan oleh sebagian ulama adalah pihak yang dizalimi mendapatkan dosa sebagaimana kadar dia melampaui batas. Sehingga pada contoh tadi B juga mendapatkan dosa untuk caciannya kepada A pada perkataan, “ibumu juga bodoh A” sedangkan semua dosa cacian selain itu kembali kepada A sebagai pihak yang memulai pertama kali([5]).Memaafkan Lebih Baik daripada MembalasMeskipun Allah membolehkan seseorang untuk membalas cacian yang dilontarkan kepadanya dengan yang semisal dengan syarat bukan dia yang memulai, namun seorang muslim berusaha meninggalkan hal ini. Karena Allah memberikan pilihan yang lebih baik dari membalas keburukannya. Apabila ada orang yang mencaci-maki maka kita tidak perlu membalas, bahkan berusaha memaafkannya. Allah ﷻ berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal, akan tetapi bila kalian bersabar maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Jika kita membalas orang yang menzalimi kita, maka kita tidak akan berdosa tetapi kita juga tidak akan mendapatkan pahala. Namun seseorang yang menginginkan pahala, maka dia tidak akan membalas akan tetapi berusaha bersabar. Allahﷻ  berfirman dalam ayat yang lain,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Allah ﷻ juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni lapangkan dada, apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ juga berfirman,وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ والله يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Allah memuji orang-orang yang memaafkan orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Ali-‘Imran: 134)Hendaknya seorang muslim itu menjauhkan lisannya dari mencaci-maki dan memilih kata-kata yang baik. Seorang muslim juga hendaknya berakhlak mulia dan menjauhkan dirinya dari kata-kata yang buruk. Apabila dia bertemu dengan orang yang memiliki kata-kata yang buruk hendaknya tidak meladeninya dan berusaha menjauh darinya karena bergaul dengannya akan mempengaruhinya. Semoga Allahﷻ  menghiasi lisan-lisan kita dengan kata-kata yang indah terhadap sesama muslim dan menjauhkan kita dari kata-kata yang buruk.Artikel ini bagian dari buku Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.Baca versi online lengkap Syarah Kitabul Jami’ Footnote:________([1]) HR. Muslim no. 2587.([2]) HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64.([3]) HR.  Bukhari no. 5973 dan Muslim no. 90([4]) Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikroom bi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Útsaimin 15/302([5]) Lihat MInhatul Álaam fi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Fauzan 10/260


Ilustrasi #UnsplashMembalas Setimpal Celaan Orang LainOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالاَ فَعَلَى الْبَادِئِ مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, “Dua orang yang saling mencaci maki, maka apa yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang memulai memaki, selama yang dimaki (dizalimi) tidak melampaui batas.”([1])Makna HaditsHadits ini menunjukkan bahwasanya jika ada orang yang mencaci kita, kemudian kita membalas caciannya dengan yang semisal maka kita tidak berdosa. Adapun dosa balasan cacian kita akan kembali kepadanya karena dia yang memulai dan yang menyebabkan kita membalas, dengan syarat kita tidak melampaui batas yaitu melebihi kadar celaannya.Mencaci-maki adalah akhlak yang sangat buruk. Nabi ﷺ mengatakan,سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.“Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.”([2])Yang dimaksud dengan cacian adalah perkataan yang buruk atau keji, yang kita lemparkan kepada saudara kita sesama muslim. Dan terkadang cacian tersebut bisa menjerumuskan kepada perbuatan yang lebih parah yaitu terjadinya perkelahian bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Semuanya berawal hanya dari caci-maki di antara sesama muslim.Pada hadits ini Rasulullah ﷺ  menjelaskan bahwa apabila terdapat dua orang yang saling mencaci-maki, maka perkataan-perkataan keji yang diucapkan oleh keduanya dosanya kembali kepada yang pertama kali memaki, selama yang dimaki tersebut tidak melampaui batas.Sebagai contoh, si A mencaci si B dengan perkataan “kamu bodoh wahai B”. Kemudian si B membalasnya dengan cacian yang serupa, “kamu juga bodoh wahai A”. Lalu si A kembali menambah caciannya, “istrimu bodoh wahai B”. Si B kembali membalasnya, “istrimu juga bodoh wahai A”. Maka semua dosa cacian ini kembali kepada A karena dialah yang telah memulai melemparkan kata-kata keji tersebut, sehingga ia mendapatkan dosa sebab.  Hal ini semisal dengan hadits bahwasanya Rasulullah ﷺ  bersabda :“مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ.”“Di antara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ , “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ  bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.”([3])Karena ia yang menyebabkan saudaranya mencela kedua orang tuanya maka perbuatannya disandarkan kepadanya karena ia merupakan sebabnya([4]).Namun apabila si A menambah kembali caciannya, “bapakmu bodoh wahai B”. Si B tidak tahan dan membalasnya, “bapakmu dan ibumu juga bodoh A”. Pada kondisi ini dosa semua cacian yang terlontar dari mulut A dan B tidak kembali kepada A sebagai pihak yang paling pertama memulai cacian, karena si B sebagai pihak yang dizalimi (pada awalnya) telah melampaui batas melebihi dari apa yang dilontarkan oleh A.Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah si B juga menanggung dosa atau tidak. Akan tetapi pendapat yang terkuat sebagaimana yang dirajihkan oleh sebagian ulama adalah pihak yang dizalimi mendapatkan dosa sebagaimana kadar dia melampaui batas. Sehingga pada contoh tadi B juga mendapatkan dosa untuk caciannya kepada A pada perkataan, “ibumu juga bodoh A” sedangkan semua dosa cacian selain itu kembali kepada A sebagai pihak yang memulai pertama kali([5]).Memaafkan Lebih Baik daripada MembalasMeskipun Allah membolehkan seseorang untuk membalas cacian yang dilontarkan kepadanya dengan yang semisal dengan syarat bukan dia yang memulai, namun seorang muslim berusaha meninggalkan hal ini. Karena Allah memberikan pilihan yang lebih baik dari membalas keburukannya. Apabila ada orang yang mencaci-maki maka kita tidak perlu membalas, bahkan berusaha memaafkannya. Allah ﷻ berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal, akan tetapi bila kalian bersabar maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Jika kita membalas orang yang menzalimi kita, maka kita tidak akan berdosa tetapi kita juga tidak akan mendapatkan pahala. Namun seseorang yang menginginkan pahala, maka dia tidak akan membalas akan tetapi berusaha bersabar. Allahﷻ  berfirman dalam ayat yang lain,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Allah ﷻ juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni lapangkan dada, apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ juga berfirman,وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ والله يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Allah memuji orang-orang yang memaafkan orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Ali-‘Imran: 134)Hendaknya seorang muslim itu menjauhkan lisannya dari mencaci-maki dan memilih kata-kata yang baik. Seorang muslim juga hendaknya berakhlak mulia dan menjauhkan dirinya dari kata-kata yang buruk. Apabila dia bertemu dengan orang yang memiliki kata-kata yang buruk hendaknya tidak meladeninya dan berusaha menjauh darinya karena bergaul dengannya akan mempengaruhinya. Semoga Allahﷻ  menghiasi lisan-lisan kita dengan kata-kata yang indah terhadap sesama muslim dan menjauhkan kita dari kata-kata yang buruk.Artikel ini bagian dari buku Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.Baca versi online lengkap Syarah Kitabul Jami’ Footnote:________([1]) HR. Muslim no. 2587.([2]) HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64.([3]) HR.  Bukhari no. 5973 dan Muslim no. 90([4]) Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikroom bi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Útsaimin 15/302([5]) Lihat MInhatul Álaam fi Syarh Buluugh al-Maroom, al-Fauzan 10/260

Pengobatan Telarang dalam Islam

Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam berobat jangan sampai melanggar larangan dalam Islam. Di antara bentuk pengobatan yang terlang dalam Islam adalah: berobat ke dukun, berobat dengan sihir, memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit, dan berobat dengan yang haram. Berikut akan kami jelaskan perinciannya satu per satu.Berobat ke dukun Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib maka statusnya adalah dukun.Mendatangi dukun untuk berobat termasuk hal terlarang dalam Islam. Praktik perdukunan hukumnya haram dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, dan juga ijma. Allah Ta’ala befriman kepada Nabi-Nya,فَذَكِّرْ فَمَا أَنتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ“Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila” (QS. At-Thur: 29).Sisi pendalilan haramnya perdukunan dalam ayat ini adalah tatkala Allah meniadakan sifat dukun dari diri Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, karena dukun pasti mengaku mengetahui perkara gaib. Mengklaim mengetahui ilmu gaib adalah kekufuran yang nyata. Selamatnya seseorang dari perdukunan adalah adalah suatu nikmat, karena perdukunan bertentangan dengan nikmat Islam itu sendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan ia membenarkan ucapannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad” (HR. Ahmad, hasan).Dua hadis di atas adalah ancaman keras bagi yang mendatangi dukun. Apabila hanya sekadar bertanya namun tidak membenarkannya maka sudah mendapat ancaman tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Apabila dia membenarkan ucapan sang dukun, maka hukumannya lebih berat yaitu berarti kufur terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah dalam Fathul Majiid menjelaskan, “Dzahir hadis menunjukkan tentang kufurnya orang yang meyakini dan membenarkan berita dukun dengan berbagai bentuknya.” Kesimpulannya bahwa bertanya ke dukun dan membenarkannya – termasuk untuk perkara pengobatan – maka hukunya haram, termasuk dosa besar, bahkan bisa merusak tauhid seseorang (lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid  hal. 259-260).Baca Juga: Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’iBerobat dengan sihirPerbuatan sihir haram hukumnya dalam Islam berdasarkan Al-Quran , hadis, dan ijma. Sihir termasuk dosa besar, bahkan termasuk satu di antara tujuh dosa yang membinasakan.Dalil dari Al-Quran di antaranya,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya . Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. Al Baqarah : 102).Dalil dari hadis adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…“Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … ” (HR. Bukhari dan Muslim).Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan sihir adalah haram dan termasuk dosa besar berdasarkan ijma. Nabi menegaskan bahwa sihir termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Perbuatan sihir ada yang termasuk kekufuran dan ada yang tidak termasuk kekufuran, namun tetap termasuk dosa besar. Jika dalam sihir terdapat perkataan dan perbuatan yang mengandung kekufuran maka termasuk perbuatan kufur. Jika tida ada unsur kekufuran maka tidak termasuk kufur. Adapun mempelajari dan mengajarkannya jelas termasuk perbuatan haram” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).Sihir tergolong perbuatan kekufuran jika ada pengagungan kepada selain Allah baik kepada jin, setan, benda-benda langit, dan lain sebagainya. Termasuk kekufuran juga jika terdapat klaim mengetahui perkara yang gaib dalam praktik sihirnya (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid , hal. 256-258).Kesimpulannya melakukan sihir haram hukumnya, termasuk dosa besar yang membinasakan, bahkan bisa tergolong perbuatan kekufuran. Maka tidak boleh menggunakan berbagai bentuk sihir untuk menyembuhkan penyakit.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMemakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit Memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah temasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Suatu saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.” Maka Nabi bersabda,أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).Dalam hadis di atas Nabi melarang untuk menggunakan gelang sebagai penangkal penyakit. Pelajaran yang bisa dipetik dari hadis ini adalah bahwasanya orang yang mengenakan gelang dan semacamnya sebagai penangkal sakit termasuk perbuatan syirik karena Nabi bersabda, “Jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.”  Ditepisnya keselamatan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya pasti mendapatkan kebinasaan dan kerugian.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR Ahmad, sahih).Hukum menggunakan jimat untuk pengobatan adalah syirik. Jika pelakunya meyakini bahwa jimat hanya sekedar sebab kesembuhan maka termasuk syirik kecil. Adapun jika diyakini bahwasanya kesembuhan yang terjadi dengan memakai jimat terjadi tanpa ada izin atau kehendak Allah maka ini termasuk syirik akbar (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid, hal. 201-203).Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinBerobat dengan yang haramSyekh Ahmad Baazmul hafidzahullah menjelaskan bahwa di saat mengobati hendaklah seorang dokter muslim menjauhi obat-obat yang diharamkan oleh syariat. Diriwayatkan dari Abu-Darda, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ أَنْزَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْ وَلَا تَدَاوَوْ بِحَرَامٍ“Sesunggungnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (HR Abu Daud, hasan).Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu yang memabukkan,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَائَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian” (HR Bukhari).Maka janganlah memberikan kepada pasien obat yang mengandung alkohol yang memabukkan. Dan janganlah mengajarinya menggunakan perkara-perkara yang diharamkan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi manusia pada benda yang haram (Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim hal. 12-13).Penutup Demikian di antara beberapa jenis pengobatan yang haram hukumnya dalam Islam dan harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Perbuatan yang termasuk dosa besar bahkan bisa tergolong perbuatan kesyirikan dan kekufuran yang membatalkan tauhid seseorang. Seseorang muslim harus selektif dalam mencari ikhtiar dalam berobat sehingga tidak terjerumus dalam pengobatan yang terlarang dalam hukum Islam.Baca Juga:Referensi :[1] Al Mufiid fii Muhimmaati At Tauhid[2] Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim, diakses dari http://www.bazmool.net/Writing/Read/2* * *Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S Artikel: Muslim.or.id

Pengobatan Telarang dalam Islam

Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam berobat jangan sampai melanggar larangan dalam Islam. Di antara bentuk pengobatan yang terlang dalam Islam adalah: berobat ke dukun, berobat dengan sihir, memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit, dan berobat dengan yang haram. Berikut akan kami jelaskan perinciannya satu per satu.Berobat ke dukun Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib maka statusnya adalah dukun.Mendatangi dukun untuk berobat termasuk hal terlarang dalam Islam. Praktik perdukunan hukumnya haram dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, dan juga ijma. Allah Ta’ala befriman kepada Nabi-Nya,فَذَكِّرْ فَمَا أَنتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ“Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila” (QS. At-Thur: 29).Sisi pendalilan haramnya perdukunan dalam ayat ini adalah tatkala Allah meniadakan sifat dukun dari diri Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, karena dukun pasti mengaku mengetahui perkara gaib. Mengklaim mengetahui ilmu gaib adalah kekufuran yang nyata. Selamatnya seseorang dari perdukunan adalah adalah suatu nikmat, karena perdukunan bertentangan dengan nikmat Islam itu sendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan ia membenarkan ucapannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad” (HR. Ahmad, hasan).Dua hadis di atas adalah ancaman keras bagi yang mendatangi dukun. Apabila hanya sekadar bertanya namun tidak membenarkannya maka sudah mendapat ancaman tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Apabila dia membenarkan ucapan sang dukun, maka hukumannya lebih berat yaitu berarti kufur terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah dalam Fathul Majiid menjelaskan, “Dzahir hadis menunjukkan tentang kufurnya orang yang meyakini dan membenarkan berita dukun dengan berbagai bentuknya.” Kesimpulannya bahwa bertanya ke dukun dan membenarkannya – termasuk untuk perkara pengobatan – maka hukunya haram, termasuk dosa besar, bahkan bisa merusak tauhid seseorang (lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid  hal. 259-260).Baca Juga: Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’iBerobat dengan sihirPerbuatan sihir haram hukumnya dalam Islam berdasarkan Al-Quran , hadis, dan ijma. Sihir termasuk dosa besar, bahkan termasuk satu di antara tujuh dosa yang membinasakan.Dalil dari Al-Quran di antaranya,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya . Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. Al Baqarah : 102).Dalil dari hadis adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…“Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … ” (HR. Bukhari dan Muslim).Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan sihir adalah haram dan termasuk dosa besar berdasarkan ijma. Nabi menegaskan bahwa sihir termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Perbuatan sihir ada yang termasuk kekufuran dan ada yang tidak termasuk kekufuran, namun tetap termasuk dosa besar. Jika dalam sihir terdapat perkataan dan perbuatan yang mengandung kekufuran maka termasuk perbuatan kufur. Jika tida ada unsur kekufuran maka tidak termasuk kufur. Adapun mempelajari dan mengajarkannya jelas termasuk perbuatan haram” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).Sihir tergolong perbuatan kekufuran jika ada pengagungan kepada selain Allah baik kepada jin, setan, benda-benda langit, dan lain sebagainya. Termasuk kekufuran juga jika terdapat klaim mengetahui perkara yang gaib dalam praktik sihirnya (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid , hal. 256-258).Kesimpulannya melakukan sihir haram hukumnya, termasuk dosa besar yang membinasakan, bahkan bisa tergolong perbuatan kekufuran. Maka tidak boleh menggunakan berbagai bentuk sihir untuk menyembuhkan penyakit.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMemakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit Memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah temasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Suatu saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.” Maka Nabi bersabda,أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).Dalam hadis di atas Nabi melarang untuk menggunakan gelang sebagai penangkal penyakit. Pelajaran yang bisa dipetik dari hadis ini adalah bahwasanya orang yang mengenakan gelang dan semacamnya sebagai penangkal sakit termasuk perbuatan syirik karena Nabi bersabda, “Jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.”  Ditepisnya keselamatan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya pasti mendapatkan kebinasaan dan kerugian.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR Ahmad, sahih).Hukum menggunakan jimat untuk pengobatan adalah syirik. Jika pelakunya meyakini bahwa jimat hanya sekedar sebab kesembuhan maka termasuk syirik kecil. Adapun jika diyakini bahwasanya kesembuhan yang terjadi dengan memakai jimat terjadi tanpa ada izin atau kehendak Allah maka ini termasuk syirik akbar (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid, hal. 201-203).Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinBerobat dengan yang haramSyekh Ahmad Baazmul hafidzahullah menjelaskan bahwa di saat mengobati hendaklah seorang dokter muslim menjauhi obat-obat yang diharamkan oleh syariat. Diriwayatkan dari Abu-Darda, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ أَنْزَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْ وَلَا تَدَاوَوْ بِحَرَامٍ“Sesunggungnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (HR Abu Daud, hasan).Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu yang memabukkan,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَائَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian” (HR Bukhari).Maka janganlah memberikan kepada pasien obat yang mengandung alkohol yang memabukkan. Dan janganlah mengajarinya menggunakan perkara-perkara yang diharamkan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi manusia pada benda yang haram (Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim hal. 12-13).Penutup Demikian di antara beberapa jenis pengobatan yang haram hukumnya dalam Islam dan harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Perbuatan yang termasuk dosa besar bahkan bisa tergolong perbuatan kesyirikan dan kekufuran yang membatalkan tauhid seseorang. Seseorang muslim harus selektif dalam mencari ikhtiar dalam berobat sehingga tidak terjerumus dalam pengobatan yang terlarang dalam hukum Islam.Baca Juga:Referensi :[1] Al Mufiid fii Muhimmaati At Tauhid[2] Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim, diakses dari http://www.bazmool.net/Writing/Read/2* * *Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S Artikel: Muslim.or.id
Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam berobat jangan sampai melanggar larangan dalam Islam. Di antara bentuk pengobatan yang terlang dalam Islam adalah: berobat ke dukun, berobat dengan sihir, memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit, dan berobat dengan yang haram. Berikut akan kami jelaskan perinciannya satu per satu.Berobat ke dukun Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib maka statusnya adalah dukun.Mendatangi dukun untuk berobat termasuk hal terlarang dalam Islam. Praktik perdukunan hukumnya haram dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, dan juga ijma. Allah Ta’ala befriman kepada Nabi-Nya,فَذَكِّرْ فَمَا أَنتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ“Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila” (QS. At-Thur: 29).Sisi pendalilan haramnya perdukunan dalam ayat ini adalah tatkala Allah meniadakan sifat dukun dari diri Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, karena dukun pasti mengaku mengetahui perkara gaib. Mengklaim mengetahui ilmu gaib adalah kekufuran yang nyata. Selamatnya seseorang dari perdukunan adalah adalah suatu nikmat, karena perdukunan bertentangan dengan nikmat Islam itu sendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan ia membenarkan ucapannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad” (HR. Ahmad, hasan).Dua hadis di atas adalah ancaman keras bagi yang mendatangi dukun. Apabila hanya sekadar bertanya namun tidak membenarkannya maka sudah mendapat ancaman tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Apabila dia membenarkan ucapan sang dukun, maka hukumannya lebih berat yaitu berarti kufur terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah dalam Fathul Majiid menjelaskan, “Dzahir hadis menunjukkan tentang kufurnya orang yang meyakini dan membenarkan berita dukun dengan berbagai bentuknya.” Kesimpulannya bahwa bertanya ke dukun dan membenarkannya – termasuk untuk perkara pengobatan – maka hukunya haram, termasuk dosa besar, bahkan bisa merusak tauhid seseorang (lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid  hal. 259-260).Baca Juga: Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’iBerobat dengan sihirPerbuatan sihir haram hukumnya dalam Islam berdasarkan Al-Quran , hadis, dan ijma. Sihir termasuk dosa besar, bahkan termasuk satu di antara tujuh dosa yang membinasakan.Dalil dari Al-Quran di antaranya,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya . Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. Al Baqarah : 102).Dalil dari hadis adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…“Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … ” (HR. Bukhari dan Muslim).Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan sihir adalah haram dan termasuk dosa besar berdasarkan ijma. Nabi menegaskan bahwa sihir termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Perbuatan sihir ada yang termasuk kekufuran dan ada yang tidak termasuk kekufuran, namun tetap termasuk dosa besar. Jika dalam sihir terdapat perkataan dan perbuatan yang mengandung kekufuran maka termasuk perbuatan kufur. Jika tida ada unsur kekufuran maka tidak termasuk kufur. Adapun mempelajari dan mengajarkannya jelas termasuk perbuatan haram” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).Sihir tergolong perbuatan kekufuran jika ada pengagungan kepada selain Allah baik kepada jin, setan, benda-benda langit, dan lain sebagainya. Termasuk kekufuran juga jika terdapat klaim mengetahui perkara yang gaib dalam praktik sihirnya (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid , hal. 256-258).Kesimpulannya melakukan sihir haram hukumnya, termasuk dosa besar yang membinasakan, bahkan bisa tergolong perbuatan kekufuran. Maka tidak boleh menggunakan berbagai bentuk sihir untuk menyembuhkan penyakit.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMemakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit Memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah temasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Suatu saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.” Maka Nabi bersabda,أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).Dalam hadis di atas Nabi melarang untuk menggunakan gelang sebagai penangkal penyakit. Pelajaran yang bisa dipetik dari hadis ini adalah bahwasanya orang yang mengenakan gelang dan semacamnya sebagai penangkal sakit termasuk perbuatan syirik karena Nabi bersabda, “Jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.”  Ditepisnya keselamatan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya pasti mendapatkan kebinasaan dan kerugian.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR Ahmad, sahih).Hukum menggunakan jimat untuk pengobatan adalah syirik. Jika pelakunya meyakini bahwa jimat hanya sekedar sebab kesembuhan maka termasuk syirik kecil. Adapun jika diyakini bahwasanya kesembuhan yang terjadi dengan memakai jimat terjadi tanpa ada izin atau kehendak Allah maka ini termasuk syirik akbar (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid, hal. 201-203).Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinBerobat dengan yang haramSyekh Ahmad Baazmul hafidzahullah menjelaskan bahwa di saat mengobati hendaklah seorang dokter muslim menjauhi obat-obat yang diharamkan oleh syariat. Diriwayatkan dari Abu-Darda, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ أَنْزَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْ وَلَا تَدَاوَوْ بِحَرَامٍ“Sesunggungnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (HR Abu Daud, hasan).Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu yang memabukkan,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَائَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian” (HR Bukhari).Maka janganlah memberikan kepada pasien obat yang mengandung alkohol yang memabukkan. Dan janganlah mengajarinya menggunakan perkara-perkara yang diharamkan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi manusia pada benda yang haram (Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim hal. 12-13).Penutup Demikian di antara beberapa jenis pengobatan yang haram hukumnya dalam Islam dan harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Perbuatan yang termasuk dosa besar bahkan bisa tergolong perbuatan kesyirikan dan kekufuran yang membatalkan tauhid seseorang. Seseorang muslim harus selektif dalam mencari ikhtiar dalam berobat sehingga tidak terjerumus dalam pengobatan yang terlarang dalam hukum Islam.Baca Juga:Referensi :[1] Al Mufiid fii Muhimmaati At Tauhid[2] Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim, diakses dari http://www.bazmool.net/Writing/Read/2* * *Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S Artikel: Muslim.or.id


Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam berobat jangan sampai melanggar larangan dalam Islam. Di antara bentuk pengobatan yang terlang dalam Islam adalah: berobat ke dukun, berobat dengan sihir, memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit, dan berobat dengan yang haram. Berikut akan kami jelaskan perinciannya satu per satu.Berobat ke dukun Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib maka statusnya adalah dukun.Mendatangi dukun untuk berobat termasuk hal terlarang dalam Islam. Praktik perdukunan hukumnya haram dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, dan juga ijma. Allah Ta’ala befriman kepada Nabi-Nya,فَذَكِّرْ فَمَا أَنتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ“Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila” (QS. At-Thur: 29).Sisi pendalilan haramnya perdukunan dalam ayat ini adalah tatkala Allah meniadakan sifat dukun dari diri Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, karena dukun pasti mengaku mengetahui perkara gaib. Mengklaim mengetahui ilmu gaib adalah kekufuran yang nyata. Selamatnya seseorang dari perdukunan adalah adalah suatu nikmat, karena perdukunan bertentangan dengan nikmat Islam itu sendiri.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan ia membenarkan ucapannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad” (HR. Ahmad, hasan).Dua hadis di atas adalah ancaman keras bagi yang mendatangi dukun. Apabila hanya sekadar bertanya namun tidak membenarkannya maka sudah mendapat ancaman tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Apabila dia membenarkan ucapan sang dukun, maka hukumannya lebih berat yaitu berarti kufur terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah dalam Fathul Majiid menjelaskan, “Dzahir hadis menunjukkan tentang kufurnya orang yang meyakini dan membenarkan berita dukun dengan berbagai bentuknya.” Kesimpulannya bahwa bertanya ke dukun dan membenarkannya – termasuk untuk perkara pengobatan – maka hukunya haram, termasuk dosa besar, bahkan bisa merusak tauhid seseorang (lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid  hal. 259-260).Baca Juga: Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’iBerobat dengan sihirPerbuatan sihir haram hukumnya dalam Islam berdasarkan Al-Quran , hadis, dan ijma. Sihir termasuk dosa besar, bahkan termasuk satu di antara tujuh dosa yang membinasakan.Dalil dari Al-Quran di antaranya,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya . Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. Al Baqarah : 102).Dalil dari hadis adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja itu?”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…“Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … ” (HR. Bukhari dan Muslim).Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan sihir adalah haram dan termasuk dosa besar berdasarkan ijma. Nabi menegaskan bahwa sihir termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Perbuatan sihir ada yang termasuk kekufuran dan ada yang tidak termasuk kekufuran, namun tetap termasuk dosa besar. Jika dalam sihir terdapat perkataan dan perbuatan yang mengandung kekufuran maka termasuk perbuatan kufur. Jika tida ada unsur kekufuran maka tidak termasuk kufur. Adapun mempelajari dan mengajarkannya jelas termasuk perbuatan haram” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).Sihir tergolong perbuatan kekufuran jika ada pengagungan kepada selain Allah baik kepada jin, setan, benda-benda langit, dan lain sebagainya. Termasuk kekufuran juga jika terdapat klaim mengetahui perkara yang gaib dalam praktik sihirnya (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid , hal. 256-258).Kesimpulannya melakukan sihir haram hukumnya, termasuk dosa besar yang membinasakan, bahkan bisa tergolong perbuatan kekufuran. Maka tidak boleh menggunakan berbagai bentuk sihir untuk menyembuhkan penyakit.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMemakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit Memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah temasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Suatu saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.” Maka Nabi bersabda,أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).Dalam hadis di atas Nabi melarang untuk menggunakan gelang sebagai penangkal penyakit. Pelajaran yang bisa dipetik dari hadis ini adalah bahwasanya orang yang mengenakan gelang dan semacamnya sebagai penangkal sakit termasuk perbuatan syirik karena Nabi bersabda, “Jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.”  Ditepisnya keselamatan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya pasti mendapatkan kebinasaan dan kerugian.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR Ahmad, sahih).Hukum menggunakan jimat untuk pengobatan adalah syirik. Jika pelakunya meyakini bahwa jimat hanya sekedar sebab kesembuhan maka termasuk syirik kecil. Adapun jika diyakini bahwasanya kesembuhan yang terjadi dengan memakai jimat terjadi tanpa ada izin atau kehendak Allah maka ini termasuk syirik akbar (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid, hal. 201-203).Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinBerobat dengan yang haramSyekh Ahmad Baazmul hafidzahullah menjelaskan bahwa di saat mengobati hendaklah seorang dokter muslim menjauhi obat-obat yang diharamkan oleh syariat. Diriwayatkan dari Abu-Darda, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ أَنْزَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْ وَلَا تَدَاوَوْ بِحَرَامٍ“Sesunggungnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (HR Abu Daud, hasan).Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu yang memabukkan,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَائَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian” (HR Bukhari).Maka janganlah memberikan kepada pasien obat yang mengandung alkohol yang memabukkan. Dan janganlah mengajarinya menggunakan perkara-perkara yang diharamkan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi manusia pada benda yang haram (Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim hal. 12-13).Penutup Demikian di antara beberapa jenis pengobatan yang haram hukumnya dalam Islam dan harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Perbuatan yang termasuk dosa besar bahkan bisa tergolong perbuatan kesyirikan dan kekufuran yang membatalkan tauhid seseorang. Seseorang muslim harus selektif dalam mencari ikhtiar dalam berobat sehingga tidak terjerumus dalam pengobatan yang terlarang dalam hukum Islam.Baca Juga:Referensi :[1] Al Mufiid fii Muhimmaati At Tauhid[2] Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim, diakses dari http://www.bazmool.net/Writing/Read/2* * *Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S Artikel: Muslim.or.id

Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullahSoal:Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.Jawab:Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.***Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Palsu, Hadist Sholat Malam, Doa Untuk Penganten, Perbedaan Musyrik Dan Syirik, Wisma Di Jogja

Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullahSoal:Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.Jawab:Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.***Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Palsu, Hadist Sholat Malam, Doa Untuk Penganten, Perbedaan Musyrik Dan Syirik, Wisma Di Jogja
Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullahSoal:Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.Jawab:Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.***Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Palsu, Hadist Sholat Malam, Doa Untuk Penganten, Perbedaan Musyrik Dan Syirik, Wisma Di Jogja


Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullahSoal:Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.Jawab:Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.***Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Palsu, Hadist Sholat Malam, Doa Untuk Penganten, Perbedaan Musyrik Dan Syirik, Wisma Di Jogja

Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin

Syaikh Muhammad bin Umar BazmulSoal:Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?Jawab:Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ“Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ“Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana (hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata; Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin; “Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun; “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir “…yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain). Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.***Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar BazmulPenulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan

Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin

Syaikh Muhammad bin Umar BazmulSoal:Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?Jawab:Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ“Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ“Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana (hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata; Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin; “Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun; “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir “…yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain). Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.***Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar BazmulPenulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan
Syaikh Muhammad bin Umar BazmulSoal:Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?Jawab:Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ“Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ“Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana (hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata; Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin; “Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun; “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir “…yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain). Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.***Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar BazmulPenulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan


Syaikh Muhammad bin Umar BazmulSoal:Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?Jawab:Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ“Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ“Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana (hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata; Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin; “Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun; “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir “…yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain). Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.***Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar BazmulPenulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan

Ayat-Ayat Al Qur’an yang Disunnahkan Dibaca Sebelum Tidur

Di antara sunah sebelum tidur adalah membaca zikir, baik yang merupakan bacaan Al-Quran maupun doa yang bersumber dari hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada kesempatan ini, kita akan membahas zikir dari ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita baca sebelum tidur.Membaca ayat kursiDisunahkan membaca ayat kursi ketika akan tidur, karena hal tersebut akan menjaga diri dari setan sampai waktu subuh tiba. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi bertemu pencuri zakat. Pada akhir hadis disebutkan,إذا أويتَ إلى فراشِكَ فاقرأ آيةَ الكرسي ، فإنه لن يزالَ معكَ من اللّه تعالى حافظ ، ولا يقربَك شيطانٌ حتى تُصْبِحَ“Jika Engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi. Jika Engkau membacanya, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai subuh tiba.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«مَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ». قَالَ لاَ. قَالَ «ذَاكَ شَيْطَانٌ» “Adapun saat itu dia berkata benar, meskipun dia adalah pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari)Yang dimaksud ayat kursi adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 255,اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?Membaca dua ayat terakhir surat Al-BaqarahHal ini berdasarkan hadis Abu Mas’ud Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَرَأَ بِالآيَتَينِ مِن آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ فِي لَيلَةٍ كَفَتَاهُ“Siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah pada malam hari, maka keduanya akan mencukupinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua ayat terkahir surat Al Baqarah yang dimaksud adalah ayat 285-286,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُلاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya.’ Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tidak sanggup memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.'” (QS. Al-Baqarah: 285-286)Dua ayat terakhir Surat Al Baqarah bukanlah bacaan yang secara khusus dibaca sebelum tidur. Akan tetapi, bisa dibaca sepanjang waktu pada waktu malam hari. Barang siapa yang belum membacanya di malam hari dan baru teringat sebelum tidur, maka pada saat itu hendaklah dia membacanya.Para ulama berbeda pendapat tenatng makna (كَفَتَاهُ), diantaranya berpendapat:1. Ada yang mengatakan bahwa maknaya adalah mencukupinya dari salat malam.2. Ada pula yang menerangkan bahwa maknanya adalah akan melindunginya  dari setan.3. Ada juga yang menjelasakan bahwa maknanya adalah menjaganya dari berbagai keburukan/penyakit.Maka, makna hadis ini mencakup keseluruhan keterangan di atas sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.Membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatainDisunnahkan untuk membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatain (Surat An Naas dan Al Falaq), kemudian meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusapkannya ke seluruh badan sebanyak tiga  kali. Hal ni berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيلَةٍ جَمَعَ كَفَّيهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُل هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ، ثُمَّ يَمسَحُ بِهِمَا مَا استَطَاعَ مِن جَسَدِهِ ، يَبدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأسِهِ وَوَجهِهِ وَمَا أَقبَلَ مِن جَسَدِهِ ، يَفعَلُُ ذَلكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika akan tidur di setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangan kemudian meniup keduanya dan membaca (Qul huwallahu’ahad) dan (Qul a’udzubi rabbil falaq) dan (Qul a’udzubirobbin nass). Kemudian mengusap tubuh dengan keduanya semaksimal mungkin, dimulai dari kepala dan wajahnya, serta bagian depan tubuhnya. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari)Cara melakukannya yaitu membaca surat Al-Ikhlas, An-Naas, dan Al-Falaq, kemudian meniupkan ke kedua telapak tangan, kemudian diusapkan ke seluruh badan, dimulai dari kepala dan wajah. Hal ini diulang sebanyak tiga kali. Demikian penjelasan dari Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah mengenai cara mengamalkan hadits di atas.Membaca surat Al KafirunRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Naufal, اقْرأ : قُلْ يا أيُّها الكافِرُونَ ثُمَّ نَمْ على خاتِمَتِها فإنَّها بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ“Bacalah Qul Yaayyuhal Kafirun (Surat Al-Kafirun), kemudian tidurlah setelah selesai membacanya, karena ia dapat melepaskan dari kesyirikan.” (HR. Abu Dawud, sahih)KesimpulanDi antara ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya dibaca di malam hari sebelum tidur adalah: 1. Ayat kursi (surat Al Baqarah ayat 255). 2. Dua ayat terakhir surat Al Baqarah ayat 285-286. 3. Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq, dan Surat An Naas. 4. Surat Al Kafirun.Inilah di antara zikir sebelum tidur yang berupa ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita upayakan baca sebelum tidur. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Minahu al ‘Aliyyah fii Bayani as Sunani al Yaumiyyah karya Dr. ‘Abdullah bin Humuud al Fariih Hafidzahullah🔍 Keutamaan Tauhid, Cerita Tentang Syiah, Apa Arti Hidup Menurut Islam, Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad, Doa Walimatul Ursy Barakallah

Ayat-Ayat Al Qur’an yang Disunnahkan Dibaca Sebelum Tidur

Di antara sunah sebelum tidur adalah membaca zikir, baik yang merupakan bacaan Al-Quran maupun doa yang bersumber dari hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada kesempatan ini, kita akan membahas zikir dari ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita baca sebelum tidur.Membaca ayat kursiDisunahkan membaca ayat kursi ketika akan tidur, karena hal tersebut akan menjaga diri dari setan sampai waktu subuh tiba. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi bertemu pencuri zakat. Pada akhir hadis disebutkan,إذا أويتَ إلى فراشِكَ فاقرأ آيةَ الكرسي ، فإنه لن يزالَ معكَ من اللّه تعالى حافظ ، ولا يقربَك شيطانٌ حتى تُصْبِحَ“Jika Engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi. Jika Engkau membacanya, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai subuh tiba.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«مَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ». قَالَ لاَ. قَالَ «ذَاكَ شَيْطَانٌ» “Adapun saat itu dia berkata benar, meskipun dia adalah pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari)Yang dimaksud ayat kursi adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 255,اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?Membaca dua ayat terakhir surat Al-BaqarahHal ini berdasarkan hadis Abu Mas’ud Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَرَأَ بِالآيَتَينِ مِن آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ فِي لَيلَةٍ كَفَتَاهُ“Siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah pada malam hari, maka keduanya akan mencukupinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua ayat terkahir surat Al Baqarah yang dimaksud adalah ayat 285-286,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُلاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya.’ Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tidak sanggup memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.'” (QS. Al-Baqarah: 285-286)Dua ayat terakhir Surat Al Baqarah bukanlah bacaan yang secara khusus dibaca sebelum tidur. Akan tetapi, bisa dibaca sepanjang waktu pada waktu malam hari. Barang siapa yang belum membacanya di malam hari dan baru teringat sebelum tidur, maka pada saat itu hendaklah dia membacanya.Para ulama berbeda pendapat tenatng makna (كَفَتَاهُ), diantaranya berpendapat:1. Ada yang mengatakan bahwa maknaya adalah mencukupinya dari salat malam.2. Ada pula yang menerangkan bahwa maknanya adalah akan melindunginya  dari setan.3. Ada juga yang menjelasakan bahwa maknanya adalah menjaganya dari berbagai keburukan/penyakit.Maka, makna hadis ini mencakup keseluruhan keterangan di atas sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.Membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatainDisunnahkan untuk membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatain (Surat An Naas dan Al Falaq), kemudian meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusapkannya ke seluruh badan sebanyak tiga  kali. Hal ni berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيلَةٍ جَمَعَ كَفَّيهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُل هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ، ثُمَّ يَمسَحُ بِهِمَا مَا استَطَاعَ مِن جَسَدِهِ ، يَبدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأسِهِ وَوَجهِهِ وَمَا أَقبَلَ مِن جَسَدِهِ ، يَفعَلُُ ذَلكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika akan tidur di setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangan kemudian meniup keduanya dan membaca (Qul huwallahu’ahad) dan (Qul a’udzubi rabbil falaq) dan (Qul a’udzubirobbin nass). Kemudian mengusap tubuh dengan keduanya semaksimal mungkin, dimulai dari kepala dan wajahnya, serta bagian depan tubuhnya. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari)Cara melakukannya yaitu membaca surat Al-Ikhlas, An-Naas, dan Al-Falaq, kemudian meniupkan ke kedua telapak tangan, kemudian diusapkan ke seluruh badan, dimulai dari kepala dan wajah. Hal ini diulang sebanyak tiga kali. Demikian penjelasan dari Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah mengenai cara mengamalkan hadits di atas.Membaca surat Al KafirunRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Naufal, اقْرأ : قُلْ يا أيُّها الكافِرُونَ ثُمَّ نَمْ على خاتِمَتِها فإنَّها بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ“Bacalah Qul Yaayyuhal Kafirun (Surat Al-Kafirun), kemudian tidurlah setelah selesai membacanya, karena ia dapat melepaskan dari kesyirikan.” (HR. Abu Dawud, sahih)KesimpulanDi antara ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya dibaca di malam hari sebelum tidur adalah: 1. Ayat kursi (surat Al Baqarah ayat 255). 2. Dua ayat terakhir surat Al Baqarah ayat 285-286. 3. Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq, dan Surat An Naas. 4. Surat Al Kafirun.Inilah di antara zikir sebelum tidur yang berupa ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita upayakan baca sebelum tidur. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Minahu al ‘Aliyyah fii Bayani as Sunani al Yaumiyyah karya Dr. ‘Abdullah bin Humuud al Fariih Hafidzahullah🔍 Keutamaan Tauhid, Cerita Tentang Syiah, Apa Arti Hidup Menurut Islam, Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad, Doa Walimatul Ursy Barakallah
Di antara sunah sebelum tidur adalah membaca zikir, baik yang merupakan bacaan Al-Quran maupun doa yang bersumber dari hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada kesempatan ini, kita akan membahas zikir dari ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita baca sebelum tidur.Membaca ayat kursiDisunahkan membaca ayat kursi ketika akan tidur, karena hal tersebut akan menjaga diri dari setan sampai waktu subuh tiba. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi bertemu pencuri zakat. Pada akhir hadis disebutkan,إذا أويتَ إلى فراشِكَ فاقرأ آيةَ الكرسي ، فإنه لن يزالَ معكَ من اللّه تعالى حافظ ، ولا يقربَك شيطانٌ حتى تُصْبِحَ“Jika Engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi. Jika Engkau membacanya, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai subuh tiba.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«مَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ». قَالَ لاَ. قَالَ «ذَاكَ شَيْطَانٌ» “Adapun saat itu dia berkata benar, meskipun dia adalah pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari)Yang dimaksud ayat kursi adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 255,اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?Membaca dua ayat terakhir surat Al-BaqarahHal ini berdasarkan hadis Abu Mas’ud Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَرَأَ بِالآيَتَينِ مِن آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ فِي لَيلَةٍ كَفَتَاهُ“Siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah pada malam hari, maka keduanya akan mencukupinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua ayat terkahir surat Al Baqarah yang dimaksud adalah ayat 285-286,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُلاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya.’ Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tidak sanggup memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.'” (QS. Al-Baqarah: 285-286)Dua ayat terakhir Surat Al Baqarah bukanlah bacaan yang secara khusus dibaca sebelum tidur. Akan tetapi, bisa dibaca sepanjang waktu pada waktu malam hari. Barang siapa yang belum membacanya di malam hari dan baru teringat sebelum tidur, maka pada saat itu hendaklah dia membacanya.Para ulama berbeda pendapat tenatng makna (كَفَتَاهُ), diantaranya berpendapat:1. Ada yang mengatakan bahwa maknaya adalah mencukupinya dari salat malam.2. Ada pula yang menerangkan bahwa maknanya adalah akan melindunginya  dari setan.3. Ada juga yang menjelasakan bahwa maknanya adalah menjaganya dari berbagai keburukan/penyakit.Maka, makna hadis ini mencakup keseluruhan keterangan di atas sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.Membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatainDisunnahkan untuk membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatain (Surat An Naas dan Al Falaq), kemudian meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusapkannya ke seluruh badan sebanyak tiga  kali. Hal ni berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيلَةٍ جَمَعَ كَفَّيهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُل هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ، ثُمَّ يَمسَحُ بِهِمَا مَا استَطَاعَ مِن جَسَدِهِ ، يَبدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأسِهِ وَوَجهِهِ وَمَا أَقبَلَ مِن جَسَدِهِ ، يَفعَلُُ ذَلكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika akan tidur di setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangan kemudian meniup keduanya dan membaca (Qul huwallahu’ahad) dan (Qul a’udzubi rabbil falaq) dan (Qul a’udzubirobbin nass). Kemudian mengusap tubuh dengan keduanya semaksimal mungkin, dimulai dari kepala dan wajahnya, serta bagian depan tubuhnya. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari)Cara melakukannya yaitu membaca surat Al-Ikhlas, An-Naas, dan Al-Falaq, kemudian meniupkan ke kedua telapak tangan, kemudian diusapkan ke seluruh badan, dimulai dari kepala dan wajah. Hal ini diulang sebanyak tiga kali. Demikian penjelasan dari Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah mengenai cara mengamalkan hadits di atas.Membaca surat Al KafirunRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Naufal, اقْرأ : قُلْ يا أيُّها الكافِرُونَ ثُمَّ نَمْ على خاتِمَتِها فإنَّها بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ“Bacalah Qul Yaayyuhal Kafirun (Surat Al-Kafirun), kemudian tidurlah setelah selesai membacanya, karena ia dapat melepaskan dari kesyirikan.” (HR. Abu Dawud, sahih)KesimpulanDi antara ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya dibaca di malam hari sebelum tidur adalah: 1. Ayat kursi (surat Al Baqarah ayat 255). 2. Dua ayat terakhir surat Al Baqarah ayat 285-286. 3. Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq, dan Surat An Naas. 4. Surat Al Kafirun.Inilah di antara zikir sebelum tidur yang berupa ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita upayakan baca sebelum tidur. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Minahu al ‘Aliyyah fii Bayani as Sunani al Yaumiyyah karya Dr. ‘Abdullah bin Humuud al Fariih Hafidzahullah🔍 Keutamaan Tauhid, Cerita Tentang Syiah, Apa Arti Hidup Menurut Islam, Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad, Doa Walimatul Ursy Barakallah


Di antara sunah sebelum tidur adalah membaca zikir, baik yang merupakan bacaan Al-Quran maupun doa yang bersumber dari hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada kesempatan ini, kita akan membahas zikir dari ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita baca sebelum tidur.Membaca ayat kursiDisunahkan membaca ayat kursi ketika akan tidur, karena hal tersebut akan menjaga diri dari setan sampai waktu subuh tiba. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi bertemu pencuri zakat. Pada akhir hadis disebutkan,إذا أويتَ إلى فراشِكَ فاقرأ آيةَ الكرسي ، فإنه لن يزالَ معكَ من اللّه تعالى حافظ ، ولا يقربَك شيطانٌ حتى تُصْبِحَ“Jika Engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi. Jika Engkau membacanya, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai subuh tiba.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«مَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ». قَالَ لاَ. قَالَ «ذَاكَ شَيْطَانٌ» “Adapun saat itu dia berkata benar, meskipun dia adalah pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari)Yang dimaksud ayat kursi adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 255,اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?Membaca dua ayat terakhir surat Al-BaqarahHal ini berdasarkan hadis Abu Mas’ud Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَرَأَ بِالآيَتَينِ مِن آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ فِي لَيلَةٍ كَفَتَاهُ“Siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah pada malam hari, maka keduanya akan mencukupinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua ayat terkahir surat Al Baqarah yang dimaksud adalah ayat 285-286,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُلاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya.’ Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tidak sanggup memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.'” (QS. Al-Baqarah: 285-286)Dua ayat terakhir Surat Al Baqarah bukanlah bacaan yang secara khusus dibaca sebelum tidur. Akan tetapi, bisa dibaca sepanjang waktu pada waktu malam hari. Barang siapa yang belum membacanya di malam hari dan baru teringat sebelum tidur, maka pada saat itu hendaklah dia membacanya.Para ulama berbeda pendapat tenatng makna (كَفَتَاهُ), diantaranya berpendapat:1. Ada yang mengatakan bahwa maknaya adalah mencukupinya dari salat malam.2. Ada pula yang menerangkan bahwa maknanya adalah akan melindunginya  dari setan.3. Ada juga yang menjelasakan bahwa maknanya adalah menjaganya dari berbagai keburukan/penyakit.Maka, makna hadis ini mencakup keseluruhan keterangan di atas sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.Membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatainDisunnahkan untuk membaca surat Al Ikhlas dan mu’awwidzatain (Surat An Naas dan Al Falaq), kemudian meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusapkannya ke seluruh badan sebanyak tiga  kali. Hal ni berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيلَةٍ جَمَعَ كَفَّيهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُل هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ) و ( قُل أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ، ثُمَّ يَمسَحُ بِهِمَا مَا استَطَاعَ مِن جَسَدِهِ ، يَبدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأسِهِ وَوَجهِهِ وَمَا أَقبَلَ مِن جَسَدِهِ ، يَفعَلُُ ذَلكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika akan tidur di setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangan kemudian meniup keduanya dan membaca (Qul huwallahu’ahad) dan (Qul a’udzubi rabbil falaq) dan (Qul a’udzubirobbin nass). Kemudian mengusap tubuh dengan keduanya semaksimal mungkin, dimulai dari kepala dan wajahnya, serta bagian depan tubuhnya. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari)Cara melakukannya yaitu membaca surat Al-Ikhlas, An-Naas, dan Al-Falaq, kemudian meniupkan ke kedua telapak tangan, kemudian diusapkan ke seluruh badan, dimulai dari kepala dan wajah. Hal ini diulang sebanyak tiga kali. Demikian penjelasan dari Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah mengenai cara mengamalkan hadits di atas.Membaca surat Al KafirunRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Naufal, اقْرأ : قُلْ يا أيُّها الكافِرُونَ ثُمَّ نَمْ على خاتِمَتِها فإنَّها بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ“Bacalah Qul Yaayyuhal Kafirun (Surat Al-Kafirun), kemudian tidurlah setelah selesai membacanya, karena ia dapat melepaskan dari kesyirikan.” (HR. Abu Dawud, sahih)KesimpulanDi antara ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya dibaca di malam hari sebelum tidur adalah: 1. Ayat kursi (surat Al Baqarah ayat 255). 2. Dua ayat terakhir surat Al Baqarah ayat 285-286. 3. Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq, dan Surat An Naas. 4. Surat Al Kafirun.Inilah di antara zikir sebelum tidur yang berupa ayat-ayat Al-Quran yang hendaknya kita upayakan baca sebelum tidur. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Minahu al ‘Aliyyah fii Bayani as Sunani al Yaumiyyah karya Dr. ‘Abdullah bin Humuud al Fariih Hafidzahullah🔍 Keutamaan Tauhid, Cerita Tentang Syiah, Apa Arti Hidup Menurut Islam, Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad, Doa Walimatul Ursy Barakallah
Prev     Next