Berlomba Dalam Kebaikan Sebelum Terlambat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Video Kajian Berlomba Dalam Kebaikan Sebelum Terlambat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Berlomba Dalam Kebaikan Sebelum Terlambat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Video Kajian Berlomba Dalam Kebaikan Sebelum Terlambat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Video Kajian Berlomba Dalam Kebaikan Sebelum Terlambat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Video Kajian Berlomba Dalam Kebaikan Sebelum Terlambat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Saling Memberikan Nasihat untuk Mempelajari Al Qur’an

Saling Memberikan Nasihat adalah Sebab KeberuntunganTermasuk hal yang tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal sehat adalah bahwa umat ini membutuhkan orang-orang yang dapat mengarahkan dan menunjukkan mereka kepada jalan keselamatan. Umat Islam adalah umat yang paling menonjol dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.Merupakan kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya, untuk bersungguh-sungguh saling memberikan nasihat dan peringatan sampai gugur kewajibannya dan dapat memberikan petunjuk kepada orang lain. Allah Ta’ala berfirman,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).Tidak ada keraguan lagi bahwa setiap mukmin -bahkan setiap manusia- sangat membutuhkan nasihat tentang hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya serta dorongan untuk menunaikannya. Demikian juga, manusia sangat butuh untuk saling berwasiat dalam kebenaran dan bersabar di atasnya. Sungguh Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang sifat orang-orang yang beruntung dan amal mereka yang terpuji di dalam kitab-Nya.Allah Ta’ala juga mengabarkan tentang sifat-sifat orang yang merugi dan akhlaknya yang tercela. Hal itu terdapat pada ayat yang sangat banyak di dalam Al Qur’an. Dan Allah Ta’ala telah mengumpulkannya dengan menyebutkannya di dalam surat Al ’Ashr,وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya tetap di atas kesabaran” (QS. Al-’Ashr [103]: 1-3).Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya di dalam surat yang ringkas namun sangat agung ini bahwa sebab keberuntungan itu terbatas kepada empat sifat saja.Yang pertama, iman. Yang kedua, amal shalih. Yang ketiga, saling menasihati dalam kebenaran. Yang keempat, saling menasihati dalam kesabaran. Barangsiapa yang menyempurnakan keempat hal ini, maka dia akan mendapatkan keberuntungan yang sangat besar. Dia juga berhak mendapatkan kemuliaan dari Rabb-Nya dan kemenangan dengan nikmat yang akan dia raih pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menjauhkan diri dari keempat sifat ini dan tidak berakhlak dengannya, maka dia akan mendapatkan kerugian yang sangat besar, yaitu dimasukkan ke neraka jahannam.Allah Ta’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia tentang sifat-sifat orang yang beruntung, merincinya dan mengulang-ulangnya pada banyak ayat dalam kitab-Nya. Sehingga orang-orang yang mencari keselamatan dapat mengetahuinya, berakhlak dengannya dan berdakwah kepadanya.Baca Juga: 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuMempelajari Al-Qur’an Al-KarimAllah Ta’ala juga telah menjelaskan sifat-sifat orang yang merugi dalam banyak ayat. Sehingga kita dapat mengetahuinya dan menjauhkan diri darinya. Barangsiapa yang merenungi Kitabullah dan banyak membacanya, maka dia akan mengetahui sifat-sifat orang yang beruntung dan sifat-sifat orang yang merugi secara rinci. Maka saling memberikan nasihat dalam mempelajari Al-Qur’an merupakan hal yang penting.Sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan dalam ayat yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat yang telah lewat dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا”Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal shalih bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (QS. Al Israa’ [17]: 9).Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ”Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran” (QS. Shaad [38]: 29).Allah Ta’ala berfirman,وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ”Dan Al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS. Al-An’aam [6]: 155).Terdapat juga hadits dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya” (HR. Bukhari).Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian. Jika Engkau berpegang teguh dengannya, maka Engkau tidak akan pernah tersesat, yaitu kitabullah” (HR. Muslim).Allah Ta’ala menjelaskan dalam ayat di atas bahwa sesungguhnya Dia menurunkan Al-Qur’an agar manusia memperhatikan, memikirkan, mengikuti dan mengambilnya sebagai petunjuk menuju kebahagiaan, kemuliaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar dan mengajarkannya.Beliau juga menjelaskan bahwa sebaik-baik manusia adalah ahlul Qur’an. Yaitu orang-orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya kepada yang lain untuk mengamalkannya, mengikutinya, menaati aturan-aturannya dan berhukum dengannya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan kepada manusia ketika sedang berkumpul dalam jumlah yang sangat banyak pada hari Arafah bahwa sesungguhnya mereka tidak akan tersesat selama mereka berpegang teguh dengan Kitabullah dan menempuh jalan untuk mempelajarinya.Ketika para ulama salafus shalih dan generasi awal dari umat ini menempuh jalan untuk mempelajari Al-Qur’an dan sejarah hidup Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, maka Allah Ta’ala memuliakan mereka, mengangkat derajat mereka dan meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi. Hal itu sebagai perwujudan dari janji Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku” (QS. An-Nuur [24]: 55).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanm” (QS. Muhammad [47]: 7).Allah Ta’ala berfirman,وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)”Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan untuk berbuat yang baik dan mecegah dari perbuatan yang munkar. Dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (QS. Al Hajj [22]: 40-41).Wahai seluruh kaum muslimin, perhatikanlah Kitab Rabb kalian, perbanyaklah membacanya, laksanakanlah perintah-perintah dan jauhilah larangan-larangan yang ada di dalamnya. Ketahuilah tentang akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dipuji oleh Al-Qur’an, bersegeralah melaksanakannya dan berakhlaklah dengannya. Dan ketahuilah akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dicela oleh Al Qur’an kemudian berilah ancaman kepada pelakunya, berilah mereka peringatan dan menjauhlah darinya.Saling memberikan nasihat di antara kalian dalam hal tersebut, bersabarlah di atasnya sampai Engkau berjumpa dengan Rabb kalian. Dengan itu semua, kalian berhak untuk medapatkan kemuliaan dan keberuntungan dengan keselamatan, kebahagiaan dan kemuliaan di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan—Disempurnakan setelah ashar, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari risalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berjudul Nashaa-ikh ’Aammah Muhimmah (pada nasihat bagian ke dua).

Saling Memberikan Nasihat untuk Mempelajari Al Qur’an

Saling Memberikan Nasihat adalah Sebab KeberuntunganTermasuk hal yang tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal sehat adalah bahwa umat ini membutuhkan orang-orang yang dapat mengarahkan dan menunjukkan mereka kepada jalan keselamatan. Umat Islam adalah umat yang paling menonjol dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.Merupakan kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya, untuk bersungguh-sungguh saling memberikan nasihat dan peringatan sampai gugur kewajibannya dan dapat memberikan petunjuk kepada orang lain. Allah Ta’ala berfirman,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).Tidak ada keraguan lagi bahwa setiap mukmin -bahkan setiap manusia- sangat membutuhkan nasihat tentang hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya serta dorongan untuk menunaikannya. Demikian juga, manusia sangat butuh untuk saling berwasiat dalam kebenaran dan bersabar di atasnya. Sungguh Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang sifat orang-orang yang beruntung dan amal mereka yang terpuji di dalam kitab-Nya.Allah Ta’ala juga mengabarkan tentang sifat-sifat orang yang merugi dan akhlaknya yang tercela. Hal itu terdapat pada ayat yang sangat banyak di dalam Al Qur’an. Dan Allah Ta’ala telah mengumpulkannya dengan menyebutkannya di dalam surat Al ’Ashr,وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya tetap di atas kesabaran” (QS. Al-’Ashr [103]: 1-3).Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya di dalam surat yang ringkas namun sangat agung ini bahwa sebab keberuntungan itu terbatas kepada empat sifat saja.Yang pertama, iman. Yang kedua, amal shalih. Yang ketiga, saling menasihati dalam kebenaran. Yang keempat, saling menasihati dalam kesabaran. Barangsiapa yang menyempurnakan keempat hal ini, maka dia akan mendapatkan keberuntungan yang sangat besar. Dia juga berhak mendapatkan kemuliaan dari Rabb-Nya dan kemenangan dengan nikmat yang akan dia raih pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menjauhkan diri dari keempat sifat ini dan tidak berakhlak dengannya, maka dia akan mendapatkan kerugian yang sangat besar, yaitu dimasukkan ke neraka jahannam.Allah Ta’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia tentang sifat-sifat orang yang beruntung, merincinya dan mengulang-ulangnya pada banyak ayat dalam kitab-Nya. Sehingga orang-orang yang mencari keselamatan dapat mengetahuinya, berakhlak dengannya dan berdakwah kepadanya.Baca Juga: 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuMempelajari Al-Qur’an Al-KarimAllah Ta’ala juga telah menjelaskan sifat-sifat orang yang merugi dalam banyak ayat. Sehingga kita dapat mengetahuinya dan menjauhkan diri darinya. Barangsiapa yang merenungi Kitabullah dan banyak membacanya, maka dia akan mengetahui sifat-sifat orang yang beruntung dan sifat-sifat orang yang merugi secara rinci. Maka saling memberikan nasihat dalam mempelajari Al-Qur’an merupakan hal yang penting.Sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan dalam ayat yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat yang telah lewat dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا”Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal shalih bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (QS. Al Israa’ [17]: 9).Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ”Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran” (QS. Shaad [38]: 29).Allah Ta’ala berfirman,وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ”Dan Al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS. Al-An’aam [6]: 155).Terdapat juga hadits dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya” (HR. Bukhari).Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian. Jika Engkau berpegang teguh dengannya, maka Engkau tidak akan pernah tersesat, yaitu kitabullah” (HR. Muslim).Allah Ta’ala menjelaskan dalam ayat di atas bahwa sesungguhnya Dia menurunkan Al-Qur’an agar manusia memperhatikan, memikirkan, mengikuti dan mengambilnya sebagai petunjuk menuju kebahagiaan, kemuliaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar dan mengajarkannya.Beliau juga menjelaskan bahwa sebaik-baik manusia adalah ahlul Qur’an. Yaitu orang-orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya kepada yang lain untuk mengamalkannya, mengikutinya, menaati aturan-aturannya dan berhukum dengannya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan kepada manusia ketika sedang berkumpul dalam jumlah yang sangat banyak pada hari Arafah bahwa sesungguhnya mereka tidak akan tersesat selama mereka berpegang teguh dengan Kitabullah dan menempuh jalan untuk mempelajarinya.Ketika para ulama salafus shalih dan generasi awal dari umat ini menempuh jalan untuk mempelajari Al-Qur’an dan sejarah hidup Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, maka Allah Ta’ala memuliakan mereka, mengangkat derajat mereka dan meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi. Hal itu sebagai perwujudan dari janji Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku” (QS. An-Nuur [24]: 55).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanm” (QS. Muhammad [47]: 7).Allah Ta’ala berfirman,وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)”Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan untuk berbuat yang baik dan mecegah dari perbuatan yang munkar. Dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (QS. Al Hajj [22]: 40-41).Wahai seluruh kaum muslimin, perhatikanlah Kitab Rabb kalian, perbanyaklah membacanya, laksanakanlah perintah-perintah dan jauhilah larangan-larangan yang ada di dalamnya. Ketahuilah tentang akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dipuji oleh Al-Qur’an, bersegeralah melaksanakannya dan berakhlaklah dengannya. Dan ketahuilah akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dicela oleh Al Qur’an kemudian berilah ancaman kepada pelakunya, berilah mereka peringatan dan menjauhlah darinya.Saling memberikan nasihat di antara kalian dalam hal tersebut, bersabarlah di atasnya sampai Engkau berjumpa dengan Rabb kalian. Dengan itu semua, kalian berhak untuk medapatkan kemuliaan dan keberuntungan dengan keselamatan, kebahagiaan dan kemuliaan di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan—Disempurnakan setelah ashar, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari risalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berjudul Nashaa-ikh ’Aammah Muhimmah (pada nasihat bagian ke dua).
Saling Memberikan Nasihat adalah Sebab KeberuntunganTermasuk hal yang tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal sehat adalah bahwa umat ini membutuhkan orang-orang yang dapat mengarahkan dan menunjukkan mereka kepada jalan keselamatan. Umat Islam adalah umat yang paling menonjol dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.Merupakan kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya, untuk bersungguh-sungguh saling memberikan nasihat dan peringatan sampai gugur kewajibannya dan dapat memberikan petunjuk kepada orang lain. Allah Ta’ala berfirman,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).Tidak ada keraguan lagi bahwa setiap mukmin -bahkan setiap manusia- sangat membutuhkan nasihat tentang hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya serta dorongan untuk menunaikannya. Demikian juga, manusia sangat butuh untuk saling berwasiat dalam kebenaran dan bersabar di atasnya. Sungguh Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang sifat orang-orang yang beruntung dan amal mereka yang terpuji di dalam kitab-Nya.Allah Ta’ala juga mengabarkan tentang sifat-sifat orang yang merugi dan akhlaknya yang tercela. Hal itu terdapat pada ayat yang sangat banyak di dalam Al Qur’an. Dan Allah Ta’ala telah mengumpulkannya dengan menyebutkannya di dalam surat Al ’Ashr,وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya tetap di atas kesabaran” (QS. Al-’Ashr [103]: 1-3).Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya di dalam surat yang ringkas namun sangat agung ini bahwa sebab keberuntungan itu terbatas kepada empat sifat saja.Yang pertama, iman. Yang kedua, amal shalih. Yang ketiga, saling menasihati dalam kebenaran. Yang keempat, saling menasihati dalam kesabaran. Barangsiapa yang menyempurnakan keempat hal ini, maka dia akan mendapatkan keberuntungan yang sangat besar. Dia juga berhak mendapatkan kemuliaan dari Rabb-Nya dan kemenangan dengan nikmat yang akan dia raih pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menjauhkan diri dari keempat sifat ini dan tidak berakhlak dengannya, maka dia akan mendapatkan kerugian yang sangat besar, yaitu dimasukkan ke neraka jahannam.Allah Ta’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia tentang sifat-sifat orang yang beruntung, merincinya dan mengulang-ulangnya pada banyak ayat dalam kitab-Nya. Sehingga orang-orang yang mencari keselamatan dapat mengetahuinya, berakhlak dengannya dan berdakwah kepadanya.Baca Juga: 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuMempelajari Al-Qur’an Al-KarimAllah Ta’ala juga telah menjelaskan sifat-sifat orang yang merugi dalam banyak ayat. Sehingga kita dapat mengetahuinya dan menjauhkan diri darinya. Barangsiapa yang merenungi Kitabullah dan banyak membacanya, maka dia akan mengetahui sifat-sifat orang yang beruntung dan sifat-sifat orang yang merugi secara rinci. Maka saling memberikan nasihat dalam mempelajari Al-Qur’an merupakan hal yang penting.Sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan dalam ayat yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat yang telah lewat dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا”Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal shalih bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (QS. Al Israa’ [17]: 9).Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ”Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran” (QS. Shaad [38]: 29).Allah Ta’ala berfirman,وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ”Dan Al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS. Al-An’aam [6]: 155).Terdapat juga hadits dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya” (HR. Bukhari).Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian. Jika Engkau berpegang teguh dengannya, maka Engkau tidak akan pernah tersesat, yaitu kitabullah” (HR. Muslim).Allah Ta’ala menjelaskan dalam ayat di atas bahwa sesungguhnya Dia menurunkan Al-Qur’an agar manusia memperhatikan, memikirkan, mengikuti dan mengambilnya sebagai petunjuk menuju kebahagiaan, kemuliaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar dan mengajarkannya.Beliau juga menjelaskan bahwa sebaik-baik manusia adalah ahlul Qur’an. Yaitu orang-orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya kepada yang lain untuk mengamalkannya, mengikutinya, menaati aturan-aturannya dan berhukum dengannya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan kepada manusia ketika sedang berkumpul dalam jumlah yang sangat banyak pada hari Arafah bahwa sesungguhnya mereka tidak akan tersesat selama mereka berpegang teguh dengan Kitabullah dan menempuh jalan untuk mempelajarinya.Ketika para ulama salafus shalih dan generasi awal dari umat ini menempuh jalan untuk mempelajari Al-Qur’an dan sejarah hidup Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, maka Allah Ta’ala memuliakan mereka, mengangkat derajat mereka dan meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi. Hal itu sebagai perwujudan dari janji Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku” (QS. An-Nuur [24]: 55).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanm” (QS. Muhammad [47]: 7).Allah Ta’ala berfirman,وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)”Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan untuk berbuat yang baik dan mecegah dari perbuatan yang munkar. Dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (QS. Al Hajj [22]: 40-41).Wahai seluruh kaum muslimin, perhatikanlah Kitab Rabb kalian, perbanyaklah membacanya, laksanakanlah perintah-perintah dan jauhilah larangan-larangan yang ada di dalamnya. Ketahuilah tentang akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dipuji oleh Al-Qur’an, bersegeralah melaksanakannya dan berakhlaklah dengannya. Dan ketahuilah akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dicela oleh Al Qur’an kemudian berilah ancaman kepada pelakunya, berilah mereka peringatan dan menjauhlah darinya.Saling memberikan nasihat di antara kalian dalam hal tersebut, bersabarlah di atasnya sampai Engkau berjumpa dengan Rabb kalian. Dengan itu semua, kalian berhak untuk medapatkan kemuliaan dan keberuntungan dengan keselamatan, kebahagiaan dan kemuliaan di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan—Disempurnakan setelah ashar, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari risalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berjudul Nashaa-ikh ’Aammah Muhimmah (pada nasihat bagian ke dua).


Saling Memberikan Nasihat adalah Sebab KeberuntunganTermasuk hal yang tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal sehat adalah bahwa umat ini membutuhkan orang-orang yang dapat mengarahkan dan menunjukkan mereka kepada jalan keselamatan. Umat Islam adalah umat yang paling menonjol dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.Merupakan kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya, untuk bersungguh-sungguh saling memberikan nasihat dan peringatan sampai gugur kewajibannya dan dapat memberikan petunjuk kepada orang lain. Allah Ta’ala berfirman,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).Tidak ada keraguan lagi bahwa setiap mukmin -bahkan setiap manusia- sangat membutuhkan nasihat tentang hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya serta dorongan untuk menunaikannya. Demikian juga, manusia sangat butuh untuk saling berwasiat dalam kebenaran dan bersabar di atasnya. Sungguh Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang sifat orang-orang yang beruntung dan amal mereka yang terpuji di dalam kitab-Nya.Allah Ta’ala juga mengabarkan tentang sifat-sifat orang yang merugi dan akhlaknya yang tercela. Hal itu terdapat pada ayat yang sangat banyak di dalam Al Qur’an. Dan Allah Ta’ala telah mengumpulkannya dengan menyebutkannya di dalam surat Al ’Ashr,وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya tetap di atas kesabaran” (QS. Al-’Ashr [103]: 1-3).Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya di dalam surat yang ringkas namun sangat agung ini bahwa sebab keberuntungan itu terbatas kepada empat sifat saja.Yang pertama, iman. Yang kedua, amal shalih. Yang ketiga, saling menasihati dalam kebenaran. Yang keempat, saling menasihati dalam kesabaran. Barangsiapa yang menyempurnakan keempat hal ini, maka dia akan mendapatkan keberuntungan yang sangat besar. Dia juga berhak mendapatkan kemuliaan dari Rabb-Nya dan kemenangan dengan nikmat yang akan dia raih pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menjauhkan diri dari keempat sifat ini dan tidak berakhlak dengannya, maka dia akan mendapatkan kerugian yang sangat besar, yaitu dimasukkan ke neraka jahannam.Allah Ta’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia tentang sifat-sifat orang yang beruntung, merincinya dan mengulang-ulangnya pada banyak ayat dalam kitab-Nya. Sehingga orang-orang yang mencari keselamatan dapat mengetahuinya, berakhlak dengannya dan berdakwah kepadanya.Baca Juga: 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuMempelajari Al-Qur’an Al-KarimAllah Ta’ala juga telah menjelaskan sifat-sifat orang yang merugi dalam banyak ayat. Sehingga kita dapat mengetahuinya dan menjauhkan diri darinya. Barangsiapa yang merenungi Kitabullah dan banyak membacanya, maka dia akan mengetahui sifat-sifat orang yang beruntung dan sifat-sifat orang yang merugi secara rinci. Maka saling memberikan nasihat dalam mempelajari Al-Qur’an merupakan hal yang penting.Sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan dalam ayat yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat yang telah lewat dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا”Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal shalih bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (QS. Al Israa’ [17]: 9).Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ”Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran” (QS. Shaad [38]: 29).Allah Ta’ala berfirman,وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ”Dan Al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS. Al-An’aam [6]: 155).Terdapat juga hadits dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya” (HR. Bukhari).Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian. Jika Engkau berpegang teguh dengannya, maka Engkau tidak akan pernah tersesat, yaitu kitabullah” (HR. Muslim).Allah Ta’ala menjelaskan dalam ayat di atas bahwa sesungguhnya Dia menurunkan Al-Qur’an agar manusia memperhatikan, memikirkan, mengikuti dan mengambilnya sebagai petunjuk menuju kebahagiaan, kemuliaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar dan mengajarkannya.Beliau juga menjelaskan bahwa sebaik-baik manusia adalah ahlul Qur’an. Yaitu orang-orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya kepada yang lain untuk mengamalkannya, mengikutinya, menaati aturan-aturannya dan berhukum dengannya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan kepada manusia ketika sedang berkumpul dalam jumlah yang sangat banyak pada hari Arafah bahwa sesungguhnya mereka tidak akan tersesat selama mereka berpegang teguh dengan Kitabullah dan menempuh jalan untuk mempelajarinya.Ketika para ulama salafus shalih dan generasi awal dari umat ini menempuh jalan untuk mempelajari Al-Qur’an dan sejarah hidup Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, maka Allah Ta’ala memuliakan mereka, mengangkat derajat mereka dan meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi. Hal itu sebagai perwujudan dari janji Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku” (QS. An-Nuur [24]: 55).Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanm” (QS. Muhammad [47]: 7).Allah Ta’ala berfirman,وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)”Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan untuk berbuat yang baik dan mecegah dari perbuatan yang munkar. Dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (QS. Al Hajj [22]: 40-41).Wahai seluruh kaum muslimin, perhatikanlah Kitab Rabb kalian, perbanyaklah membacanya, laksanakanlah perintah-perintah dan jauhilah larangan-larangan yang ada di dalamnya. Ketahuilah tentang akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dipuji oleh Al-Qur’an, bersegeralah melaksanakannya dan berakhlaklah dengannya. Dan ketahuilah akhlak dan perbuatan-perbuatan yang dicela oleh Al Qur’an kemudian berilah ancaman kepada pelakunya, berilah mereka peringatan dan menjauhlah darinya.Saling memberikan nasihat di antara kalian dalam hal tersebut, bersabarlah di atasnya sampai Engkau berjumpa dengan Rabb kalian. Dengan itu semua, kalian berhak untuk medapatkan kemuliaan dan keberuntungan dengan keselamatan, kebahagiaan dan kemuliaan di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan—Disempurnakan setelah ashar, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari risalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berjudul Nashaa-ikh ’Aammah Muhimmah (pada nasihat bagian ke dua).

Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)

Kelompok khawarij dikenal dengan ciri khas mereka, yaitu: (1) berlebih-lebihan dalam memvonis kafir sesama kaum muslimin; (2) keluar memberontak dari penguasa kaum muslimin yang sah; dan (3) menghalalkan tumpahnya darah kaum muslimin yang menyelisihi aqidah mereka.Bibit-bibit kaum khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka benar-benar muncul dan eksis ketika zaman khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu [1]. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal siapakah khawarij dan bagaimanakah aqidah mereka yang rusak, untuk kita jauhi sejauh-jauhnya.Dalam tulisan ini, akan kami sebutkan pokok-pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij dan kami mulai dengan menyebutkan julukan-julukan bagi kaum khawarij yang secara sekilas sudah menggambarkan bagaimanakah ushul ‘aqidah mereka.Julukan bagi Kaum KhawarijKelompok khawarij disebut oleh para ulama dengan banyak sebutan, di antaranya adalah berikut ini.KhawarijDisebut khawarij karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifati mereka dengan,يَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ“Mereka keluar (khuruj) (muncul) ketika terjadi perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 3414, 5810, 6534 dan Muslim no. 1064)Yaitu, ketika adanya perselisihan antara dua sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, karena adanya provokator yang sengaja ingin menciptakan kerusuhan. Pada awalnya, kelompok khawarij memihak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.Disebut khawarij karena mereka juga keluar (khuruj) dari pemimpin (pemerintah atau penguasa) kaum muslimin yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasanya (yaitu khalifah ‘Albi bin Abi Thalib). Mereka keluar (memberontak) dengan pedang didorong oleh aqidah mereka yang rusak dan batil.Ini adalah ciri yang umum bagi siapa saja yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat.Al-MuhakkimahDisebut al-muhakkimah karena mereka keluar dari kepemimpinan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan jamaah kaum muslimin di bawah kepemimpinan ‘Ali disebabkan karena masalah tahkim (usaha perdamaian). Ketika itu, mereka menuduh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menyerahkan urusan perdamaian kepada utusan (negoisator), bukan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka pun meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Mereka pun memvonis kafir sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, dua orang negoisator dari dua belah pihak (yaitu Abu Musa Al-‘Asyari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu) dan memvonis kafir siapa saja yang menyetujui keputusan ‘Ali bin Abi Thalib dan ridha dengannya.Al-Muhakkimah adalah julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Al-HaruriyyahDisebut Haruriyyah, karena ketika mereka keluar memberontak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, mereka berkumpul di suatu tempat (daerah) bernama Haruraa’, yang berada di Irak. Al-Haruriyyah juga merupakan julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Ahlu NahrawanKhawarij generasi awal juga disebut dengan “ahlu nahrawan”, merujuk pada suatu tempat (Nahrawan) dimana khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu akhirnya memerangi mereka (yaitu kaum khawarij al-muhakkimah) dalam suatu pertempuran yang sangat besar.Asy-SyuraahKhawarij disebut juga dengan asy-syuraah, karena mereka menganggap dan menyangka bahwa tindakan mereka membunuh kaum muslimin mereka tukar (شَرَى) dengan keridhaan Allah Ta’ala. Mereka menyangka bahwa pembunuhan kaum muslimin tersebut bisa membeli atau mendatangkan ridha Allah Ta’ala. Sehingga julukan ini pun menjadi julukan yang disenangi oleh kaum khawarij.Mereka menyangka bahwa tindakan mereka itu termasuk dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka, dengan memberikan surga untuk mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 111)Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya berlepas diri dari tindakan keji yang mereka lakukan.Al-Maariqah Ini adalah penamaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mensifati khawarij dengan sebutan “al-maariqah”, yaitu orang yang keluar (memberontak). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari sasaran anak panah tersebut.“ (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Rasulullah gambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan sasaran panah karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat.Al-MukaffirahDisebut al-mukaffirah karena mereka hobi mengkafirkan (mukaffir) sesama kaum muslimin yang terjatuh dalam dosa besar (yang bukan termasuk dosa kekafiran kufur akbar). Mereka juga memvonis kafir kaum muslimin yang menyelisihi keyakinan dan manhaj mereka.As-SabaiyyahDisebut as-sabaiyyah karena awal kemunculan mereka berasal dari fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan oleh ide ‘Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi. ‘Abdullah bin Saba’ memimpin orang-orang Kufah menuju Madinah dalam rangka membunuh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Akhirnya, khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu pun meninggal dunia di tangan kaum khawarij.As-Sabaiyyah adalah nama (julukan) bagi generasi khawarij awal dan tokoh-tokoh pembesar mereka di kala itu.An-NaashibahKarena mereka memasang (naashaba) khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan keluarganya sebagai musuh yang harus diperangi, mereka terang-terangan membenci khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Ucapan (perkataan) khawarij tentang “vonis kafir bagi pelaku dosa besar” adalah ucapan mereka pertama kali yang memecah belah kaum muslimin. Ini adalah di antara pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij.Semua ini kembali lagi ke syiar ‘aqidah kaum khawarij, yang dengannya mereka keluar memberontak dari jamaah kaum muslimin di bawah penguasa yang sah (khalifah’Ali bin Abi Thalib), dengan meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Dengan teriakan dan semboyan itu, kaum muslimin menurut pandangan mereka adalah sama dengan orang-orang kafir.Oleh karena itu, kaum khawarij pun mengangkat pemimpin (khalifah) bagi kelompok mereka sendiri. Karena mereka menganggap bahwa kelompok merekalah yang masih beriman, sedangkan selain mereka (khalifah ‘Ali dan kaum muslimin yang bersamanya) adalah orang-orang kafir.Orang yang mereka angkat dan mereka baiat sebagai khalifah adalah ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi pada hari ke sepuluh bulan Syawwal tahun 37 hijriyah.‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi adalah tokoh pembesar kaum khawarij, dia sesat dan menyesatkan.  ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi berasal dari kabilah (suku) Bani Rasib, sebuah suku yang terkenal. ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi memimpin pasukan khawarij ketika berperang melawan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu di perang Nahrawan. Dia pun berhasil dibunuh dalam peperangan tersebut oleh pasukan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari berkabut, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Sejarah kemunculan kaum khawarij secara lebih detil akan kami sampaikan dalam tulisan tersendiri.[2]    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 147-149.🔍 Dropship Dalam Islam, Meminta Minta, Hadist Tentang Hutang Piutang Dalam Islam, Tulisan Arab Aulia, Arti Jari Tangan Menurut Islam

Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)

Kelompok khawarij dikenal dengan ciri khas mereka, yaitu: (1) berlebih-lebihan dalam memvonis kafir sesama kaum muslimin; (2) keluar memberontak dari penguasa kaum muslimin yang sah; dan (3) menghalalkan tumpahnya darah kaum muslimin yang menyelisihi aqidah mereka.Bibit-bibit kaum khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka benar-benar muncul dan eksis ketika zaman khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu [1]. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal siapakah khawarij dan bagaimanakah aqidah mereka yang rusak, untuk kita jauhi sejauh-jauhnya.Dalam tulisan ini, akan kami sebutkan pokok-pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij dan kami mulai dengan menyebutkan julukan-julukan bagi kaum khawarij yang secara sekilas sudah menggambarkan bagaimanakah ushul ‘aqidah mereka.Julukan bagi Kaum KhawarijKelompok khawarij disebut oleh para ulama dengan banyak sebutan, di antaranya adalah berikut ini.KhawarijDisebut khawarij karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifati mereka dengan,يَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ“Mereka keluar (khuruj) (muncul) ketika terjadi perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 3414, 5810, 6534 dan Muslim no. 1064)Yaitu, ketika adanya perselisihan antara dua sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, karena adanya provokator yang sengaja ingin menciptakan kerusuhan. Pada awalnya, kelompok khawarij memihak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.Disebut khawarij karena mereka juga keluar (khuruj) dari pemimpin (pemerintah atau penguasa) kaum muslimin yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasanya (yaitu khalifah ‘Albi bin Abi Thalib). Mereka keluar (memberontak) dengan pedang didorong oleh aqidah mereka yang rusak dan batil.Ini adalah ciri yang umum bagi siapa saja yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat.Al-MuhakkimahDisebut al-muhakkimah karena mereka keluar dari kepemimpinan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan jamaah kaum muslimin di bawah kepemimpinan ‘Ali disebabkan karena masalah tahkim (usaha perdamaian). Ketika itu, mereka menuduh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menyerahkan urusan perdamaian kepada utusan (negoisator), bukan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka pun meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Mereka pun memvonis kafir sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, dua orang negoisator dari dua belah pihak (yaitu Abu Musa Al-‘Asyari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu) dan memvonis kafir siapa saja yang menyetujui keputusan ‘Ali bin Abi Thalib dan ridha dengannya.Al-Muhakkimah adalah julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Al-HaruriyyahDisebut Haruriyyah, karena ketika mereka keluar memberontak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, mereka berkumpul di suatu tempat (daerah) bernama Haruraa’, yang berada di Irak. Al-Haruriyyah juga merupakan julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Ahlu NahrawanKhawarij generasi awal juga disebut dengan “ahlu nahrawan”, merujuk pada suatu tempat (Nahrawan) dimana khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu akhirnya memerangi mereka (yaitu kaum khawarij al-muhakkimah) dalam suatu pertempuran yang sangat besar.Asy-SyuraahKhawarij disebut juga dengan asy-syuraah, karena mereka menganggap dan menyangka bahwa tindakan mereka membunuh kaum muslimin mereka tukar (شَرَى) dengan keridhaan Allah Ta’ala. Mereka menyangka bahwa pembunuhan kaum muslimin tersebut bisa membeli atau mendatangkan ridha Allah Ta’ala. Sehingga julukan ini pun menjadi julukan yang disenangi oleh kaum khawarij.Mereka menyangka bahwa tindakan mereka itu termasuk dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka, dengan memberikan surga untuk mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 111)Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya berlepas diri dari tindakan keji yang mereka lakukan.Al-Maariqah Ini adalah penamaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mensifati khawarij dengan sebutan “al-maariqah”, yaitu orang yang keluar (memberontak). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari sasaran anak panah tersebut.“ (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Rasulullah gambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan sasaran panah karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat.Al-MukaffirahDisebut al-mukaffirah karena mereka hobi mengkafirkan (mukaffir) sesama kaum muslimin yang terjatuh dalam dosa besar (yang bukan termasuk dosa kekafiran kufur akbar). Mereka juga memvonis kafir kaum muslimin yang menyelisihi keyakinan dan manhaj mereka.As-SabaiyyahDisebut as-sabaiyyah karena awal kemunculan mereka berasal dari fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan oleh ide ‘Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi. ‘Abdullah bin Saba’ memimpin orang-orang Kufah menuju Madinah dalam rangka membunuh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Akhirnya, khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu pun meninggal dunia di tangan kaum khawarij.As-Sabaiyyah adalah nama (julukan) bagi generasi khawarij awal dan tokoh-tokoh pembesar mereka di kala itu.An-NaashibahKarena mereka memasang (naashaba) khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan keluarganya sebagai musuh yang harus diperangi, mereka terang-terangan membenci khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Ucapan (perkataan) khawarij tentang “vonis kafir bagi pelaku dosa besar” adalah ucapan mereka pertama kali yang memecah belah kaum muslimin. Ini adalah di antara pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij.Semua ini kembali lagi ke syiar ‘aqidah kaum khawarij, yang dengannya mereka keluar memberontak dari jamaah kaum muslimin di bawah penguasa yang sah (khalifah’Ali bin Abi Thalib), dengan meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Dengan teriakan dan semboyan itu, kaum muslimin menurut pandangan mereka adalah sama dengan orang-orang kafir.Oleh karena itu, kaum khawarij pun mengangkat pemimpin (khalifah) bagi kelompok mereka sendiri. Karena mereka menganggap bahwa kelompok merekalah yang masih beriman, sedangkan selain mereka (khalifah ‘Ali dan kaum muslimin yang bersamanya) adalah orang-orang kafir.Orang yang mereka angkat dan mereka baiat sebagai khalifah adalah ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi pada hari ke sepuluh bulan Syawwal tahun 37 hijriyah.‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi adalah tokoh pembesar kaum khawarij, dia sesat dan menyesatkan.  ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi berasal dari kabilah (suku) Bani Rasib, sebuah suku yang terkenal. ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi memimpin pasukan khawarij ketika berperang melawan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu di perang Nahrawan. Dia pun berhasil dibunuh dalam peperangan tersebut oleh pasukan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari berkabut, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Sejarah kemunculan kaum khawarij secara lebih detil akan kami sampaikan dalam tulisan tersendiri.[2]    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 147-149.🔍 Dropship Dalam Islam, Meminta Minta, Hadist Tentang Hutang Piutang Dalam Islam, Tulisan Arab Aulia, Arti Jari Tangan Menurut Islam
Kelompok khawarij dikenal dengan ciri khas mereka, yaitu: (1) berlebih-lebihan dalam memvonis kafir sesama kaum muslimin; (2) keluar memberontak dari penguasa kaum muslimin yang sah; dan (3) menghalalkan tumpahnya darah kaum muslimin yang menyelisihi aqidah mereka.Bibit-bibit kaum khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka benar-benar muncul dan eksis ketika zaman khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu [1]. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal siapakah khawarij dan bagaimanakah aqidah mereka yang rusak, untuk kita jauhi sejauh-jauhnya.Dalam tulisan ini, akan kami sebutkan pokok-pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij dan kami mulai dengan menyebutkan julukan-julukan bagi kaum khawarij yang secara sekilas sudah menggambarkan bagaimanakah ushul ‘aqidah mereka.Julukan bagi Kaum KhawarijKelompok khawarij disebut oleh para ulama dengan banyak sebutan, di antaranya adalah berikut ini.KhawarijDisebut khawarij karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifati mereka dengan,يَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ“Mereka keluar (khuruj) (muncul) ketika terjadi perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 3414, 5810, 6534 dan Muslim no. 1064)Yaitu, ketika adanya perselisihan antara dua sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, karena adanya provokator yang sengaja ingin menciptakan kerusuhan. Pada awalnya, kelompok khawarij memihak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.Disebut khawarij karena mereka juga keluar (khuruj) dari pemimpin (pemerintah atau penguasa) kaum muslimin yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasanya (yaitu khalifah ‘Albi bin Abi Thalib). Mereka keluar (memberontak) dengan pedang didorong oleh aqidah mereka yang rusak dan batil.Ini adalah ciri yang umum bagi siapa saja yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat.Al-MuhakkimahDisebut al-muhakkimah karena mereka keluar dari kepemimpinan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan jamaah kaum muslimin di bawah kepemimpinan ‘Ali disebabkan karena masalah tahkim (usaha perdamaian). Ketika itu, mereka menuduh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menyerahkan urusan perdamaian kepada utusan (negoisator), bukan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka pun meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Mereka pun memvonis kafir sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, dua orang negoisator dari dua belah pihak (yaitu Abu Musa Al-‘Asyari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu) dan memvonis kafir siapa saja yang menyetujui keputusan ‘Ali bin Abi Thalib dan ridha dengannya.Al-Muhakkimah adalah julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Al-HaruriyyahDisebut Haruriyyah, karena ketika mereka keluar memberontak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, mereka berkumpul di suatu tempat (daerah) bernama Haruraa’, yang berada di Irak. Al-Haruriyyah juga merupakan julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Ahlu NahrawanKhawarij generasi awal juga disebut dengan “ahlu nahrawan”, merujuk pada suatu tempat (Nahrawan) dimana khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu akhirnya memerangi mereka (yaitu kaum khawarij al-muhakkimah) dalam suatu pertempuran yang sangat besar.Asy-SyuraahKhawarij disebut juga dengan asy-syuraah, karena mereka menganggap dan menyangka bahwa tindakan mereka membunuh kaum muslimin mereka tukar (شَرَى) dengan keridhaan Allah Ta’ala. Mereka menyangka bahwa pembunuhan kaum muslimin tersebut bisa membeli atau mendatangkan ridha Allah Ta’ala. Sehingga julukan ini pun menjadi julukan yang disenangi oleh kaum khawarij.Mereka menyangka bahwa tindakan mereka itu termasuk dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka, dengan memberikan surga untuk mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 111)Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya berlepas diri dari tindakan keji yang mereka lakukan.Al-Maariqah Ini adalah penamaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mensifati khawarij dengan sebutan “al-maariqah”, yaitu orang yang keluar (memberontak). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari sasaran anak panah tersebut.“ (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Rasulullah gambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan sasaran panah karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat.Al-MukaffirahDisebut al-mukaffirah karena mereka hobi mengkafirkan (mukaffir) sesama kaum muslimin yang terjatuh dalam dosa besar (yang bukan termasuk dosa kekafiran kufur akbar). Mereka juga memvonis kafir kaum muslimin yang menyelisihi keyakinan dan manhaj mereka.As-SabaiyyahDisebut as-sabaiyyah karena awal kemunculan mereka berasal dari fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan oleh ide ‘Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi. ‘Abdullah bin Saba’ memimpin orang-orang Kufah menuju Madinah dalam rangka membunuh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Akhirnya, khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu pun meninggal dunia di tangan kaum khawarij.As-Sabaiyyah adalah nama (julukan) bagi generasi khawarij awal dan tokoh-tokoh pembesar mereka di kala itu.An-NaashibahKarena mereka memasang (naashaba) khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan keluarganya sebagai musuh yang harus diperangi, mereka terang-terangan membenci khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Ucapan (perkataan) khawarij tentang “vonis kafir bagi pelaku dosa besar” adalah ucapan mereka pertama kali yang memecah belah kaum muslimin. Ini adalah di antara pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij.Semua ini kembali lagi ke syiar ‘aqidah kaum khawarij, yang dengannya mereka keluar memberontak dari jamaah kaum muslimin di bawah penguasa yang sah (khalifah’Ali bin Abi Thalib), dengan meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Dengan teriakan dan semboyan itu, kaum muslimin menurut pandangan mereka adalah sama dengan orang-orang kafir.Oleh karena itu, kaum khawarij pun mengangkat pemimpin (khalifah) bagi kelompok mereka sendiri. Karena mereka menganggap bahwa kelompok merekalah yang masih beriman, sedangkan selain mereka (khalifah ‘Ali dan kaum muslimin yang bersamanya) adalah orang-orang kafir.Orang yang mereka angkat dan mereka baiat sebagai khalifah adalah ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi pada hari ke sepuluh bulan Syawwal tahun 37 hijriyah.‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi adalah tokoh pembesar kaum khawarij, dia sesat dan menyesatkan.  ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi berasal dari kabilah (suku) Bani Rasib, sebuah suku yang terkenal. ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi memimpin pasukan khawarij ketika berperang melawan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu di perang Nahrawan. Dia pun berhasil dibunuh dalam peperangan tersebut oleh pasukan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari berkabut, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Sejarah kemunculan kaum khawarij secara lebih detil akan kami sampaikan dalam tulisan tersendiri.[2]    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 147-149.🔍 Dropship Dalam Islam, Meminta Minta, Hadist Tentang Hutang Piutang Dalam Islam, Tulisan Arab Aulia, Arti Jari Tangan Menurut Islam


Kelompok khawarij dikenal dengan ciri khas mereka, yaitu: (1) berlebih-lebihan dalam memvonis kafir sesama kaum muslimin; (2) keluar memberontak dari penguasa kaum muslimin yang sah; dan (3) menghalalkan tumpahnya darah kaum muslimin yang menyelisihi aqidah mereka.Bibit-bibit kaum khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka benar-benar muncul dan eksis ketika zaman khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu [1]. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal siapakah khawarij dan bagaimanakah aqidah mereka yang rusak, untuk kita jauhi sejauh-jauhnya.Dalam tulisan ini, akan kami sebutkan pokok-pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij dan kami mulai dengan menyebutkan julukan-julukan bagi kaum khawarij yang secara sekilas sudah menggambarkan bagaimanakah ushul ‘aqidah mereka.Julukan bagi Kaum KhawarijKelompok khawarij disebut oleh para ulama dengan banyak sebutan, di antaranya adalah berikut ini.KhawarijDisebut khawarij karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifati mereka dengan,يَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ“Mereka keluar (khuruj) (muncul) ketika terjadi perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 3414, 5810, 6534 dan Muslim no. 1064)Yaitu, ketika adanya perselisihan antara dua sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, karena adanya provokator yang sengaja ingin menciptakan kerusuhan. Pada awalnya, kelompok khawarij memihak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.Disebut khawarij karena mereka juga keluar (khuruj) dari pemimpin (pemerintah atau penguasa) kaum muslimin yang sah dan keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasanya (yaitu khalifah ‘Albi bin Abi Thalib). Mereka keluar (memberontak) dengan pedang didorong oleh aqidah mereka yang rusak dan batil.Ini adalah ciri yang umum bagi siapa saja yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat.Al-MuhakkimahDisebut al-muhakkimah karena mereka keluar dari kepemimpinan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan jamaah kaum muslimin di bawah kepemimpinan ‘Ali disebabkan karena masalah tahkim (usaha perdamaian). Ketika itu, mereka menuduh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menyerahkan urusan perdamaian kepada utusan (negoisator), bukan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka pun meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Mereka pun memvonis kafir sahabat yang mulia, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, dua orang negoisator dari dua belah pihak (yaitu Abu Musa Al-‘Asyari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dari pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu) dan memvonis kafir siapa saja yang menyetujui keputusan ‘Ali bin Abi Thalib dan ridha dengannya.Al-Muhakkimah adalah julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Al-HaruriyyahDisebut Haruriyyah, karena ketika mereka keluar memberontak khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, mereka berkumpul di suatu tempat (daerah) bernama Haruraa’, yang berada di Irak. Al-Haruriyyah juga merupakan julukan bagi kelompok khawarij generasi awal.Ahlu NahrawanKhawarij generasi awal juga disebut dengan “ahlu nahrawan”, merujuk pada suatu tempat (Nahrawan) dimana khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu akhirnya memerangi mereka (yaitu kaum khawarij al-muhakkimah) dalam suatu pertempuran yang sangat besar.Asy-SyuraahKhawarij disebut juga dengan asy-syuraah, karena mereka menganggap dan menyangka bahwa tindakan mereka membunuh kaum muslimin mereka tukar (شَرَى) dengan keridhaan Allah Ta’ala. Mereka menyangka bahwa pembunuhan kaum muslimin tersebut bisa membeli atau mendatangkan ridha Allah Ta’ala. Sehingga julukan ini pun menjadi julukan yang disenangi oleh kaum khawarij.Mereka menyangka bahwa tindakan mereka itu termasuk dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka, dengan memberikan surga untuk mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 111)Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya berlepas diri dari tindakan keji yang mereka lakukan.Al-Maariqah Ini adalah penamaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mensifati khawarij dengan sebutan “al-maariqah”, yaitu orang yang keluar (memberontak). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari sasaran anak panah tersebut.“ (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Rasulullah gambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan sasaran panah karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat.Al-MukaffirahDisebut al-mukaffirah karena mereka hobi mengkafirkan (mukaffir) sesama kaum muslimin yang terjatuh dalam dosa besar (yang bukan termasuk dosa kekafiran kufur akbar). Mereka juga memvonis kafir kaum muslimin yang menyelisihi keyakinan dan manhaj mereka.As-SabaiyyahDisebut as-sabaiyyah karena awal kemunculan mereka berasal dari fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan oleh ide ‘Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi. ‘Abdullah bin Saba’ memimpin orang-orang Kufah menuju Madinah dalam rangka membunuh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Akhirnya, khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu Ta’ala ‘anhu pun meninggal dunia di tangan kaum khawarij.As-Sabaiyyah adalah nama (julukan) bagi generasi khawarij awal dan tokoh-tokoh pembesar mereka di kala itu.An-NaashibahKarena mereka memasang (naashaba) khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan keluarganya sebagai musuh yang harus diperangi, mereka terang-terangan membenci khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Ucapan (perkataan) khawarij tentang “vonis kafir bagi pelaku dosa besar” adalah ucapan mereka pertama kali yang memecah belah kaum muslimin. Ini adalah di antara pokok (ushul) ‘aqidah kaum khawarij.Semua ini kembali lagi ke syiar ‘aqidah kaum khawarij, yang dengannya mereka keluar memberontak dari jamaah kaum muslimin di bawah penguasa yang sah (khalifah’Ali bin Abi Thalib), dengan meneriakkan,لاحكم الا لله“Laa hukma illa lillaah (Tidak ada hukum kecuali milik Allah).”Dengan teriakan dan semboyan itu, kaum muslimin menurut pandangan mereka adalah sama dengan orang-orang kafir.Oleh karena itu, kaum khawarij pun mengangkat pemimpin (khalifah) bagi kelompok mereka sendiri. Karena mereka menganggap bahwa kelompok merekalah yang masih beriman, sedangkan selain mereka (khalifah ‘Ali dan kaum muslimin yang bersamanya) adalah orang-orang kafir.Orang yang mereka angkat dan mereka baiat sebagai khalifah adalah ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi pada hari ke sepuluh bulan Syawwal tahun 37 hijriyah.‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi adalah tokoh pembesar kaum khawarij, dia sesat dan menyesatkan.  ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi berasal dari kabilah (suku) Bani Rasib, sebuah suku yang terkenal. ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi memimpin pasukan khawarij ketika berperang melawan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu di perang Nahrawan. Dia pun berhasil dibunuh dalam peperangan tersebut oleh pasukan khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari berkabut, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Sejarah kemunculan kaum khawarij secara lebih detil akan kami sampaikan dalam tulisan tersendiri.[2]    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 147-149.🔍 Dropship Dalam Islam, Meminta Minta, Hadist Tentang Hutang Piutang Dalam Islam, Tulisan Arab Aulia, Arti Jari Tangan Menurut Islam

Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang Sabar

Ajaran Islam yang paripurna telah mengakomodir seluruh lini kehidupan untuk menjadi pedoman dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak terkecuali dengan kondisi umat manusia dewasa ini yang sedang dihadapkan dengan sebuah musibah besar yang bernama Covid-19.Sudah satu tahun lebih pandemi ini membersamai kehidupan manusia. Wabah yang kemudian menjelma menjadi musibah yang sangat berat bagi sebagian besar manusia. Dua aspek pokok kehidupan yang paling terkena imbas covid-19 adalah kesehatan dan perekonomian. Seluruh dunia saat ini fokus untuk memperbaiki kondisi kesehatan dengan melakukan berbagai ikhtiar agar terhindar dari virus serta melakukan berbagai upaya agar kondisi perekonomian kembali stabil.Sebab, kesehatan dan perekonomian bisa menjadi washilah menuju kematian. Orang yang tidak menjaga kesehatan dan orang yang tidak mendapatkan jalan untuk bertahan hidup di tengah-tengah kesulitan ekonomi masa pandemi ini juga rentan terhadap kematian baik yang disebabkan oleh penyakit maupun akibat kelaparan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Baqarah : 155)Dalam tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa musibah/cobaan telah menjadi keharusan untuk ditimpakan kepada manusia untuk diuji dan memperjelas beda antara orang-orang yang benar dan orang yang berdusta serta antara orang yang sabar dan orang kufur.Apabila kita telisik lebih rinci bentuk-bentuk musibah tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi ujian bagi manusia, yaitu: ketakutan, kelaparan, kekurangan harta dan jiwa, serta kekurangan buah-buahan. Berbagai ujian tersebut saat ini sedang kita hadapi bersama. Bagaimana cara kita menyikapi berbagai cobaan itu kemudian yang akan menjadi ukuran kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Ujian Ketakutan dan KematianBanyak informasi yang kita dengar tentang perkembangan Covid-19 melalui berbagai sumber media. Umumnya kita ketahui bahwa varian virus yang bermutasi semakin cepat dan lebih menular. Maka berbagai perilaku manusia pun ikut berubah menyesuaikan dengan dinamisnya perkembangan virus mulai dari pengetatan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, hingga penggunaan double mask yang kini menjadi tren.Mari sejenak kita renungkan, bukankah kondisi demikian menjadi bukti bahwa manusia saat ini sedang dalam ketakutan? Apakah yang ditakuti sebenarnya?Tentu saja, kematian. Kekurangan jiwa pada ayat di atas juga dimaknai sebagai hilangnya jutaan nyawa akibat dari Covid-19. Upaya dilakukan oleh manusia agar terhindar dari serangan virus yang mematikan itu merupakan hal yang wajar dan memang kita dianjurkan untuk melakukannya. Namun, tentu saja jika upaya yang dilakukan dengan niat untuk menghindar dari kematian adalah hal yang keliru. Sebab kematian merupakan sesuatu yang pasti. Allah Ta’ala telah menegaskan tentang kematian dalam firman-Nya,أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”. (QS. An-Nisa : 78)Artinya bahwa dalam kondisi apapun tetap saja kematian menjadi hal yang niscaya bagi umat manusia. Namun, segala ikhtiar untuk menggapai suatu akhir kehidupan yang husnul khotimah sudah barang tentu menjadi inti doa orang-orang yang beriman.Meletakkan rasa takut di kala musibah yang sedang menimpa semestinya dikuatkan dengan keyakinan bahwa Allah sedang memberikan ujian kepada manusia melalui pandemi ini. Ketakutan yang kita rasakan kiranya merupakan manifestasi dari kekhawatiran akan pahala amal ibadah kita yang masih kurang, sedangkan dosa dan kemaksiatan kita banyak sehingga bekal untuk menghadapi kematian amatlah sedikit.Oleh karenanya, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pandemi kini kiranya dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Allah Ta’ala. Sebab, dalam keadaan yang serba kritis ini, notifikasi kematian dari orang-orang yang kita kenal semakin intens yang semestinya menggerakkan jiwa dan raga ini untuk lebih taat kepada-Nya.Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKelaparan, Kekurangan Harta dan JiwaKondisi pandemi ternyata juga memberikan dampak terhadap hilangnya banyak lapangan pekerjaan. Para pekerja yang sebelumnya penuh dengan aktivitas kerja serta merta mendapati perputaran roda perekonomian semakin perlahan bahkan ada yang terhenti. Ancaman kelaparan pun menjadi permasalahan baru sebab sumber-sumber ekonomi semakin sulit untuk dicari. Maka, statistik angka kemiskinan di berbagai belahan bumi pun menanjak naik yang dibarengi pula dengan semakin bertambahnya masyarakat miskin sebab pandemi.Oleh karenanya, tidak jarang kita melihat bendera putih di beberapa rumah sengaja diletakkan di depan halaman pertanda bahwa ahlul bait di dalamnya sedang mengalami permasalahan serius yang berkaitan dengan pangan.Allah Ta’ala berfirman,وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”. (QS. an-Nahl : 112)Ayat yang agung ini sangatlah bermakna. Maha Benar Allah, bukankah sebelumnya kita merasakan aman dan tenteram?. Tetapi, tiba-tiba kita menghadapi suatu cobaan kelaparan dan ketakutan melalui musibah wabah yang mematikan yang bahkan hingga saat ini pun kita belum berada pada titik aman. Allah menegaskan alasannya, tiada lain adalah sebab kekufuran kita terhadap nikmat-nikmat Allah Taala dengan kalimat فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ .Hikmah Mulia di Balik MusibahManusia memang cenderung dekat dengan kesalahan dan kekhilafan. Sebagaimana janji Iblis yang senantiasa menggoda manusia hingga hari kiamat.قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS, Al-A’râf:16-17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR. Ahmad (III/198); at-Tirmidzi (no. 2499); Ibnu Majah (no. 4251) dan al-Hakim (IV/244)).Maka dengan ke-Mahamurahan-Nya, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan yang melimpah dari-Nya. Di antara cara Allah dalam memberikan pahala dan ampunan tersebut kepada hamba-Nya adalah diberikannya ujian yang berat. Ujian tersebut pula menjadi pertanda cinta Allah kepada hamba-Nya. Oleh karenanya, kesabaran dalam menghadapi setiap musibah dan ujian yang melanda merupakan ikhtiar untuk mendapatkan rida Allah. Sedangkan orang yang tidak sabar dan tidak rida terhadap ketetapan Allah dalam musibah ini, Allah pun akan murka kepadanya. NaudzubillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang rida, maka ia yang akan meraih rida Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, dihasankan oleh Syekh Al-Albani).Ujung dari pada memahami hakikat musibah pandemi covid-19 ini tiada lain adalah kesabaran. Sabar pula yang dapat menuntun kita agar mendapatkan rida dan ampunan dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara bagaimana agar kita dapat mengaplikasikan kesabaran dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menghadapi wabah ini.Berkaitan dengan kesabaran, Imam al-Ghazali rahimahullah pernah berkata,والصبر على اوجه صبر على طاعة الله وصبر على محارمه وصبر على المصيبة“Sabar terdiri dari beberapa bagian, yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam menjahui larangan-larangan Allah,  (3) sabar dalam menerima musibah”. (Mukasyafatul Qulub Hlm 10).Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus CoronaSabar dalam Melakukan Ketaatan kepada AllahUmumnya pengertian terhadap sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah mengandung makna bahwa hendaklah kita melaksanakan segala perintah Allah dengan rasa sabar tanpa rasa mengeluh sedikit pun. Akan tetapi, dalam situasi pandemi seperti ini ketika sebelumnya kita sudah mulai merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah dengan melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid, menghadiri majelis ilmu dan berbagai ibadah syar’i yang bersifat jamaah serta merta kenikmatan ibadah tersebut dengan berat hari harus kita tinggalkan demi keselamatan jiwa dari keganasan virus. Hal ini tentu saja disebabkan oleh kondisi dan keadaan yang mengharuskan kita melakukannya. Sebagaimana kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالحMenolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfaat.Maka level kesabaran kita kiranya lebih ter-upgrade dengan sendirinya. Kita harus bersabar untuk tetap taat kepada Allah Ta’ala dalam kondisi apapun. Ibadah di rumah, mengikuti kajian Islam secara online serta melakukan berbagai amaliah lainnya yang lebih individualistik sesuai dengan anjuran para ulama kita hafidzahumullah.Sabar dalam Menjahui Larangan-Larangan AllahBegitu juga kesabaran dalam menjauhi larangan-larangan Allah mengandung makna bahwa dalam keadaan perekonomian yang cukup sulit saat ini. Celah-celah untuk berbuat dosa seperti penipuan, pencurian, perjudian dan berbagai bentuk dosa lainnya tetap saja terbuka lebar. Oleh karenanya, kita dituntut untuk menahan diri dan bersabar tidak melakukan kekeliruan itu semua. Masih banyak cara lain yang halal dan lebih berkah untuk mencari nafkah. Kita harus yakin bahwa kasih sayang Allah Ta’ala terhadap orang yang menjaga kesuciannya amatlah besar, bagaimana mungkin pula Allah menelantarkannya?!Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 37).Sabar dalam Menerima MusibahAdapun kesabaran dalam menghadapi musibah dapat kita wujudkan dengan memahami dengan baik bahwa di balik wabah yang Allah timpakan ini, terdapat pahala yang besar dan ampunan yang luas dari Allah kepada kita. Allah Ta’ala memberikan kita kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan tersebut tanpa batas. Di sisi lain, dengan memahami bahwa notifikasi kematian dalam pandemi ini adalah hal yang nyata. Kita pun wajib bersyukur karena dengannya akan mendorong diri kita untuk senantiasa instrospeksi dalam meningkatkan perbekalan menuju Allah Ta’ala.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita kekuatan sabar, baik dalam ketaatan terhadap perintah-perintah-Nya, maupun dalam menjauhi larangan-larangan-Nya, serta kesabaran dalam menghadapi musibah, khususnya pandemi covid-19 yang sedang melanda. Semoga dengan seiring berjalannya waktu, kita semakin dekat dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dengannya Allah Ta’ala dengan ke-Mahamurahan-Nya mengakhiri ujian musibah ini. Amin.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id

Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang Sabar

Ajaran Islam yang paripurna telah mengakomodir seluruh lini kehidupan untuk menjadi pedoman dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak terkecuali dengan kondisi umat manusia dewasa ini yang sedang dihadapkan dengan sebuah musibah besar yang bernama Covid-19.Sudah satu tahun lebih pandemi ini membersamai kehidupan manusia. Wabah yang kemudian menjelma menjadi musibah yang sangat berat bagi sebagian besar manusia. Dua aspek pokok kehidupan yang paling terkena imbas covid-19 adalah kesehatan dan perekonomian. Seluruh dunia saat ini fokus untuk memperbaiki kondisi kesehatan dengan melakukan berbagai ikhtiar agar terhindar dari virus serta melakukan berbagai upaya agar kondisi perekonomian kembali stabil.Sebab, kesehatan dan perekonomian bisa menjadi washilah menuju kematian. Orang yang tidak menjaga kesehatan dan orang yang tidak mendapatkan jalan untuk bertahan hidup di tengah-tengah kesulitan ekonomi masa pandemi ini juga rentan terhadap kematian baik yang disebabkan oleh penyakit maupun akibat kelaparan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Baqarah : 155)Dalam tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa musibah/cobaan telah menjadi keharusan untuk ditimpakan kepada manusia untuk diuji dan memperjelas beda antara orang-orang yang benar dan orang yang berdusta serta antara orang yang sabar dan orang kufur.Apabila kita telisik lebih rinci bentuk-bentuk musibah tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi ujian bagi manusia, yaitu: ketakutan, kelaparan, kekurangan harta dan jiwa, serta kekurangan buah-buahan. Berbagai ujian tersebut saat ini sedang kita hadapi bersama. Bagaimana cara kita menyikapi berbagai cobaan itu kemudian yang akan menjadi ukuran kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Ujian Ketakutan dan KematianBanyak informasi yang kita dengar tentang perkembangan Covid-19 melalui berbagai sumber media. Umumnya kita ketahui bahwa varian virus yang bermutasi semakin cepat dan lebih menular. Maka berbagai perilaku manusia pun ikut berubah menyesuaikan dengan dinamisnya perkembangan virus mulai dari pengetatan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, hingga penggunaan double mask yang kini menjadi tren.Mari sejenak kita renungkan, bukankah kondisi demikian menjadi bukti bahwa manusia saat ini sedang dalam ketakutan? Apakah yang ditakuti sebenarnya?Tentu saja, kematian. Kekurangan jiwa pada ayat di atas juga dimaknai sebagai hilangnya jutaan nyawa akibat dari Covid-19. Upaya dilakukan oleh manusia agar terhindar dari serangan virus yang mematikan itu merupakan hal yang wajar dan memang kita dianjurkan untuk melakukannya. Namun, tentu saja jika upaya yang dilakukan dengan niat untuk menghindar dari kematian adalah hal yang keliru. Sebab kematian merupakan sesuatu yang pasti. Allah Ta’ala telah menegaskan tentang kematian dalam firman-Nya,أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”. (QS. An-Nisa : 78)Artinya bahwa dalam kondisi apapun tetap saja kematian menjadi hal yang niscaya bagi umat manusia. Namun, segala ikhtiar untuk menggapai suatu akhir kehidupan yang husnul khotimah sudah barang tentu menjadi inti doa orang-orang yang beriman.Meletakkan rasa takut di kala musibah yang sedang menimpa semestinya dikuatkan dengan keyakinan bahwa Allah sedang memberikan ujian kepada manusia melalui pandemi ini. Ketakutan yang kita rasakan kiranya merupakan manifestasi dari kekhawatiran akan pahala amal ibadah kita yang masih kurang, sedangkan dosa dan kemaksiatan kita banyak sehingga bekal untuk menghadapi kematian amatlah sedikit.Oleh karenanya, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pandemi kini kiranya dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Allah Ta’ala. Sebab, dalam keadaan yang serba kritis ini, notifikasi kematian dari orang-orang yang kita kenal semakin intens yang semestinya menggerakkan jiwa dan raga ini untuk lebih taat kepada-Nya.Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKelaparan, Kekurangan Harta dan JiwaKondisi pandemi ternyata juga memberikan dampak terhadap hilangnya banyak lapangan pekerjaan. Para pekerja yang sebelumnya penuh dengan aktivitas kerja serta merta mendapati perputaran roda perekonomian semakin perlahan bahkan ada yang terhenti. Ancaman kelaparan pun menjadi permasalahan baru sebab sumber-sumber ekonomi semakin sulit untuk dicari. Maka, statistik angka kemiskinan di berbagai belahan bumi pun menanjak naik yang dibarengi pula dengan semakin bertambahnya masyarakat miskin sebab pandemi.Oleh karenanya, tidak jarang kita melihat bendera putih di beberapa rumah sengaja diletakkan di depan halaman pertanda bahwa ahlul bait di dalamnya sedang mengalami permasalahan serius yang berkaitan dengan pangan.Allah Ta’ala berfirman,وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”. (QS. an-Nahl : 112)Ayat yang agung ini sangatlah bermakna. Maha Benar Allah, bukankah sebelumnya kita merasakan aman dan tenteram?. Tetapi, tiba-tiba kita menghadapi suatu cobaan kelaparan dan ketakutan melalui musibah wabah yang mematikan yang bahkan hingga saat ini pun kita belum berada pada titik aman. Allah menegaskan alasannya, tiada lain adalah sebab kekufuran kita terhadap nikmat-nikmat Allah Taala dengan kalimat فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ .Hikmah Mulia di Balik MusibahManusia memang cenderung dekat dengan kesalahan dan kekhilafan. Sebagaimana janji Iblis yang senantiasa menggoda manusia hingga hari kiamat.قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS, Al-A’râf:16-17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR. Ahmad (III/198); at-Tirmidzi (no. 2499); Ibnu Majah (no. 4251) dan al-Hakim (IV/244)).Maka dengan ke-Mahamurahan-Nya, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan yang melimpah dari-Nya. Di antara cara Allah dalam memberikan pahala dan ampunan tersebut kepada hamba-Nya adalah diberikannya ujian yang berat. Ujian tersebut pula menjadi pertanda cinta Allah kepada hamba-Nya. Oleh karenanya, kesabaran dalam menghadapi setiap musibah dan ujian yang melanda merupakan ikhtiar untuk mendapatkan rida Allah. Sedangkan orang yang tidak sabar dan tidak rida terhadap ketetapan Allah dalam musibah ini, Allah pun akan murka kepadanya. NaudzubillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang rida, maka ia yang akan meraih rida Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, dihasankan oleh Syekh Al-Albani).Ujung dari pada memahami hakikat musibah pandemi covid-19 ini tiada lain adalah kesabaran. Sabar pula yang dapat menuntun kita agar mendapatkan rida dan ampunan dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara bagaimana agar kita dapat mengaplikasikan kesabaran dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menghadapi wabah ini.Berkaitan dengan kesabaran, Imam al-Ghazali rahimahullah pernah berkata,والصبر على اوجه صبر على طاعة الله وصبر على محارمه وصبر على المصيبة“Sabar terdiri dari beberapa bagian, yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam menjahui larangan-larangan Allah,  (3) sabar dalam menerima musibah”. (Mukasyafatul Qulub Hlm 10).Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus CoronaSabar dalam Melakukan Ketaatan kepada AllahUmumnya pengertian terhadap sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah mengandung makna bahwa hendaklah kita melaksanakan segala perintah Allah dengan rasa sabar tanpa rasa mengeluh sedikit pun. Akan tetapi, dalam situasi pandemi seperti ini ketika sebelumnya kita sudah mulai merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah dengan melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid, menghadiri majelis ilmu dan berbagai ibadah syar’i yang bersifat jamaah serta merta kenikmatan ibadah tersebut dengan berat hari harus kita tinggalkan demi keselamatan jiwa dari keganasan virus. Hal ini tentu saja disebabkan oleh kondisi dan keadaan yang mengharuskan kita melakukannya. Sebagaimana kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالحMenolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfaat.Maka level kesabaran kita kiranya lebih ter-upgrade dengan sendirinya. Kita harus bersabar untuk tetap taat kepada Allah Ta’ala dalam kondisi apapun. Ibadah di rumah, mengikuti kajian Islam secara online serta melakukan berbagai amaliah lainnya yang lebih individualistik sesuai dengan anjuran para ulama kita hafidzahumullah.Sabar dalam Menjahui Larangan-Larangan AllahBegitu juga kesabaran dalam menjauhi larangan-larangan Allah mengandung makna bahwa dalam keadaan perekonomian yang cukup sulit saat ini. Celah-celah untuk berbuat dosa seperti penipuan, pencurian, perjudian dan berbagai bentuk dosa lainnya tetap saja terbuka lebar. Oleh karenanya, kita dituntut untuk menahan diri dan bersabar tidak melakukan kekeliruan itu semua. Masih banyak cara lain yang halal dan lebih berkah untuk mencari nafkah. Kita harus yakin bahwa kasih sayang Allah Ta’ala terhadap orang yang menjaga kesuciannya amatlah besar, bagaimana mungkin pula Allah menelantarkannya?!Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 37).Sabar dalam Menerima MusibahAdapun kesabaran dalam menghadapi musibah dapat kita wujudkan dengan memahami dengan baik bahwa di balik wabah yang Allah timpakan ini, terdapat pahala yang besar dan ampunan yang luas dari Allah kepada kita. Allah Ta’ala memberikan kita kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan tersebut tanpa batas. Di sisi lain, dengan memahami bahwa notifikasi kematian dalam pandemi ini adalah hal yang nyata. Kita pun wajib bersyukur karena dengannya akan mendorong diri kita untuk senantiasa instrospeksi dalam meningkatkan perbekalan menuju Allah Ta’ala.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita kekuatan sabar, baik dalam ketaatan terhadap perintah-perintah-Nya, maupun dalam menjauhi larangan-larangan-Nya, serta kesabaran dalam menghadapi musibah, khususnya pandemi covid-19 yang sedang melanda. Semoga dengan seiring berjalannya waktu, kita semakin dekat dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dengannya Allah Ta’ala dengan ke-Mahamurahan-Nya mengakhiri ujian musibah ini. Amin.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id
Ajaran Islam yang paripurna telah mengakomodir seluruh lini kehidupan untuk menjadi pedoman dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak terkecuali dengan kondisi umat manusia dewasa ini yang sedang dihadapkan dengan sebuah musibah besar yang bernama Covid-19.Sudah satu tahun lebih pandemi ini membersamai kehidupan manusia. Wabah yang kemudian menjelma menjadi musibah yang sangat berat bagi sebagian besar manusia. Dua aspek pokok kehidupan yang paling terkena imbas covid-19 adalah kesehatan dan perekonomian. Seluruh dunia saat ini fokus untuk memperbaiki kondisi kesehatan dengan melakukan berbagai ikhtiar agar terhindar dari virus serta melakukan berbagai upaya agar kondisi perekonomian kembali stabil.Sebab, kesehatan dan perekonomian bisa menjadi washilah menuju kematian. Orang yang tidak menjaga kesehatan dan orang yang tidak mendapatkan jalan untuk bertahan hidup di tengah-tengah kesulitan ekonomi masa pandemi ini juga rentan terhadap kematian baik yang disebabkan oleh penyakit maupun akibat kelaparan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Baqarah : 155)Dalam tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa musibah/cobaan telah menjadi keharusan untuk ditimpakan kepada manusia untuk diuji dan memperjelas beda antara orang-orang yang benar dan orang yang berdusta serta antara orang yang sabar dan orang kufur.Apabila kita telisik lebih rinci bentuk-bentuk musibah tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi ujian bagi manusia, yaitu: ketakutan, kelaparan, kekurangan harta dan jiwa, serta kekurangan buah-buahan. Berbagai ujian tersebut saat ini sedang kita hadapi bersama. Bagaimana cara kita menyikapi berbagai cobaan itu kemudian yang akan menjadi ukuran kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Ujian Ketakutan dan KematianBanyak informasi yang kita dengar tentang perkembangan Covid-19 melalui berbagai sumber media. Umumnya kita ketahui bahwa varian virus yang bermutasi semakin cepat dan lebih menular. Maka berbagai perilaku manusia pun ikut berubah menyesuaikan dengan dinamisnya perkembangan virus mulai dari pengetatan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, hingga penggunaan double mask yang kini menjadi tren.Mari sejenak kita renungkan, bukankah kondisi demikian menjadi bukti bahwa manusia saat ini sedang dalam ketakutan? Apakah yang ditakuti sebenarnya?Tentu saja, kematian. Kekurangan jiwa pada ayat di atas juga dimaknai sebagai hilangnya jutaan nyawa akibat dari Covid-19. Upaya dilakukan oleh manusia agar terhindar dari serangan virus yang mematikan itu merupakan hal yang wajar dan memang kita dianjurkan untuk melakukannya. Namun, tentu saja jika upaya yang dilakukan dengan niat untuk menghindar dari kematian adalah hal yang keliru. Sebab kematian merupakan sesuatu yang pasti. Allah Ta’ala telah menegaskan tentang kematian dalam firman-Nya,أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”. (QS. An-Nisa : 78)Artinya bahwa dalam kondisi apapun tetap saja kematian menjadi hal yang niscaya bagi umat manusia. Namun, segala ikhtiar untuk menggapai suatu akhir kehidupan yang husnul khotimah sudah barang tentu menjadi inti doa orang-orang yang beriman.Meletakkan rasa takut di kala musibah yang sedang menimpa semestinya dikuatkan dengan keyakinan bahwa Allah sedang memberikan ujian kepada manusia melalui pandemi ini. Ketakutan yang kita rasakan kiranya merupakan manifestasi dari kekhawatiran akan pahala amal ibadah kita yang masih kurang, sedangkan dosa dan kemaksiatan kita banyak sehingga bekal untuk menghadapi kematian amatlah sedikit.Oleh karenanya, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pandemi kini kiranya dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Allah Ta’ala. Sebab, dalam keadaan yang serba kritis ini, notifikasi kematian dari orang-orang yang kita kenal semakin intens yang semestinya menggerakkan jiwa dan raga ini untuk lebih taat kepada-Nya.Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKelaparan, Kekurangan Harta dan JiwaKondisi pandemi ternyata juga memberikan dampak terhadap hilangnya banyak lapangan pekerjaan. Para pekerja yang sebelumnya penuh dengan aktivitas kerja serta merta mendapati perputaran roda perekonomian semakin perlahan bahkan ada yang terhenti. Ancaman kelaparan pun menjadi permasalahan baru sebab sumber-sumber ekonomi semakin sulit untuk dicari. Maka, statistik angka kemiskinan di berbagai belahan bumi pun menanjak naik yang dibarengi pula dengan semakin bertambahnya masyarakat miskin sebab pandemi.Oleh karenanya, tidak jarang kita melihat bendera putih di beberapa rumah sengaja diletakkan di depan halaman pertanda bahwa ahlul bait di dalamnya sedang mengalami permasalahan serius yang berkaitan dengan pangan.Allah Ta’ala berfirman,وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”. (QS. an-Nahl : 112)Ayat yang agung ini sangatlah bermakna. Maha Benar Allah, bukankah sebelumnya kita merasakan aman dan tenteram?. Tetapi, tiba-tiba kita menghadapi suatu cobaan kelaparan dan ketakutan melalui musibah wabah yang mematikan yang bahkan hingga saat ini pun kita belum berada pada titik aman. Allah menegaskan alasannya, tiada lain adalah sebab kekufuran kita terhadap nikmat-nikmat Allah Taala dengan kalimat فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ .Hikmah Mulia di Balik MusibahManusia memang cenderung dekat dengan kesalahan dan kekhilafan. Sebagaimana janji Iblis yang senantiasa menggoda manusia hingga hari kiamat.قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS, Al-A’râf:16-17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR. Ahmad (III/198); at-Tirmidzi (no. 2499); Ibnu Majah (no. 4251) dan al-Hakim (IV/244)).Maka dengan ke-Mahamurahan-Nya, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan yang melimpah dari-Nya. Di antara cara Allah dalam memberikan pahala dan ampunan tersebut kepada hamba-Nya adalah diberikannya ujian yang berat. Ujian tersebut pula menjadi pertanda cinta Allah kepada hamba-Nya. Oleh karenanya, kesabaran dalam menghadapi setiap musibah dan ujian yang melanda merupakan ikhtiar untuk mendapatkan rida Allah. Sedangkan orang yang tidak sabar dan tidak rida terhadap ketetapan Allah dalam musibah ini, Allah pun akan murka kepadanya. NaudzubillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang rida, maka ia yang akan meraih rida Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, dihasankan oleh Syekh Al-Albani).Ujung dari pada memahami hakikat musibah pandemi covid-19 ini tiada lain adalah kesabaran. Sabar pula yang dapat menuntun kita agar mendapatkan rida dan ampunan dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara bagaimana agar kita dapat mengaplikasikan kesabaran dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menghadapi wabah ini.Berkaitan dengan kesabaran, Imam al-Ghazali rahimahullah pernah berkata,والصبر على اوجه صبر على طاعة الله وصبر على محارمه وصبر على المصيبة“Sabar terdiri dari beberapa bagian, yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam menjahui larangan-larangan Allah,  (3) sabar dalam menerima musibah”. (Mukasyafatul Qulub Hlm 10).Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus CoronaSabar dalam Melakukan Ketaatan kepada AllahUmumnya pengertian terhadap sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah mengandung makna bahwa hendaklah kita melaksanakan segala perintah Allah dengan rasa sabar tanpa rasa mengeluh sedikit pun. Akan tetapi, dalam situasi pandemi seperti ini ketika sebelumnya kita sudah mulai merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah dengan melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid, menghadiri majelis ilmu dan berbagai ibadah syar’i yang bersifat jamaah serta merta kenikmatan ibadah tersebut dengan berat hari harus kita tinggalkan demi keselamatan jiwa dari keganasan virus. Hal ini tentu saja disebabkan oleh kondisi dan keadaan yang mengharuskan kita melakukannya. Sebagaimana kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالحMenolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfaat.Maka level kesabaran kita kiranya lebih ter-upgrade dengan sendirinya. Kita harus bersabar untuk tetap taat kepada Allah Ta’ala dalam kondisi apapun. Ibadah di rumah, mengikuti kajian Islam secara online serta melakukan berbagai amaliah lainnya yang lebih individualistik sesuai dengan anjuran para ulama kita hafidzahumullah.Sabar dalam Menjahui Larangan-Larangan AllahBegitu juga kesabaran dalam menjauhi larangan-larangan Allah mengandung makna bahwa dalam keadaan perekonomian yang cukup sulit saat ini. Celah-celah untuk berbuat dosa seperti penipuan, pencurian, perjudian dan berbagai bentuk dosa lainnya tetap saja terbuka lebar. Oleh karenanya, kita dituntut untuk menahan diri dan bersabar tidak melakukan kekeliruan itu semua. Masih banyak cara lain yang halal dan lebih berkah untuk mencari nafkah. Kita harus yakin bahwa kasih sayang Allah Ta’ala terhadap orang yang menjaga kesuciannya amatlah besar, bagaimana mungkin pula Allah menelantarkannya?!Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 37).Sabar dalam Menerima MusibahAdapun kesabaran dalam menghadapi musibah dapat kita wujudkan dengan memahami dengan baik bahwa di balik wabah yang Allah timpakan ini, terdapat pahala yang besar dan ampunan yang luas dari Allah kepada kita. Allah Ta’ala memberikan kita kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan tersebut tanpa batas. Di sisi lain, dengan memahami bahwa notifikasi kematian dalam pandemi ini adalah hal yang nyata. Kita pun wajib bersyukur karena dengannya akan mendorong diri kita untuk senantiasa instrospeksi dalam meningkatkan perbekalan menuju Allah Ta’ala.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita kekuatan sabar, baik dalam ketaatan terhadap perintah-perintah-Nya, maupun dalam menjauhi larangan-larangan-Nya, serta kesabaran dalam menghadapi musibah, khususnya pandemi covid-19 yang sedang melanda. Semoga dengan seiring berjalannya waktu, kita semakin dekat dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dengannya Allah Ta’ala dengan ke-Mahamurahan-Nya mengakhiri ujian musibah ini. Amin.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id


Ajaran Islam yang paripurna telah mengakomodir seluruh lini kehidupan untuk menjadi pedoman dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak terkecuali dengan kondisi umat manusia dewasa ini yang sedang dihadapkan dengan sebuah musibah besar yang bernama Covid-19.Sudah satu tahun lebih pandemi ini membersamai kehidupan manusia. Wabah yang kemudian menjelma menjadi musibah yang sangat berat bagi sebagian besar manusia. Dua aspek pokok kehidupan yang paling terkena imbas covid-19 adalah kesehatan dan perekonomian. Seluruh dunia saat ini fokus untuk memperbaiki kondisi kesehatan dengan melakukan berbagai ikhtiar agar terhindar dari virus serta melakukan berbagai upaya agar kondisi perekonomian kembali stabil.Sebab, kesehatan dan perekonomian bisa menjadi washilah menuju kematian. Orang yang tidak menjaga kesehatan dan orang yang tidak mendapatkan jalan untuk bertahan hidup di tengah-tengah kesulitan ekonomi masa pandemi ini juga rentan terhadap kematian baik yang disebabkan oleh penyakit maupun akibat kelaparan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Baqarah : 155)Dalam tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa musibah/cobaan telah menjadi keharusan untuk ditimpakan kepada manusia untuk diuji dan memperjelas beda antara orang-orang yang benar dan orang yang berdusta serta antara orang yang sabar dan orang kufur.Apabila kita telisik lebih rinci bentuk-bentuk musibah tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi ujian bagi manusia, yaitu: ketakutan, kelaparan, kekurangan harta dan jiwa, serta kekurangan buah-buahan. Berbagai ujian tersebut saat ini sedang kita hadapi bersama. Bagaimana cara kita menyikapi berbagai cobaan itu kemudian yang akan menjadi ukuran kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Ujian Ketakutan dan KematianBanyak informasi yang kita dengar tentang perkembangan Covid-19 melalui berbagai sumber media. Umumnya kita ketahui bahwa varian virus yang bermutasi semakin cepat dan lebih menular. Maka berbagai perilaku manusia pun ikut berubah menyesuaikan dengan dinamisnya perkembangan virus mulai dari pengetatan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, hingga penggunaan double mask yang kini menjadi tren.Mari sejenak kita renungkan, bukankah kondisi demikian menjadi bukti bahwa manusia saat ini sedang dalam ketakutan? Apakah yang ditakuti sebenarnya?Tentu saja, kematian. Kekurangan jiwa pada ayat di atas juga dimaknai sebagai hilangnya jutaan nyawa akibat dari Covid-19. Upaya dilakukan oleh manusia agar terhindar dari serangan virus yang mematikan itu merupakan hal yang wajar dan memang kita dianjurkan untuk melakukannya. Namun, tentu saja jika upaya yang dilakukan dengan niat untuk menghindar dari kematian adalah hal yang keliru. Sebab kematian merupakan sesuatu yang pasti. Allah Ta’ala telah menegaskan tentang kematian dalam firman-Nya,أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”. (QS. An-Nisa : 78)Artinya bahwa dalam kondisi apapun tetap saja kematian menjadi hal yang niscaya bagi umat manusia. Namun, segala ikhtiar untuk menggapai suatu akhir kehidupan yang husnul khotimah sudah barang tentu menjadi inti doa orang-orang yang beriman.Meletakkan rasa takut di kala musibah yang sedang menimpa semestinya dikuatkan dengan keyakinan bahwa Allah sedang memberikan ujian kepada manusia melalui pandemi ini. Ketakutan yang kita rasakan kiranya merupakan manifestasi dari kekhawatiran akan pahala amal ibadah kita yang masih kurang, sedangkan dosa dan kemaksiatan kita banyak sehingga bekal untuk menghadapi kematian amatlah sedikit.Oleh karenanya, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pandemi kini kiranya dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Allah Ta’ala. Sebab, dalam keadaan yang serba kritis ini, notifikasi kematian dari orang-orang yang kita kenal semakin intens yang semestinya menggerakkan jiwa dan raga ini untuk lebih taat kepada-Nya.Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKelaparan, Kekurangan Harta dan JiwaKondisi pandemi ternyata juga memberikan dampak terhadap hilangnya banyak lapangan pekerjaan. Para pekerja yang sebelumnya penuh dengan aktivitas kerja serta merta mendapati perputaran roda perekonomian semakin perlahan bahkan ada yang terhenti. Ancaman kelaparan pun menjadi permasalahan baru sebab sumber-sumber ekonomi semakin sulit untuk dicari. Maka, statistik angka kemiskinan di berbagai belahan bumi pun menanjak naik yang dibarengi pula dengan semakin bertambahnya masyarakat miskin sebab pandemi.Oleh karenanya, tidak jarang kita melihat bendera putih di beberapa rumah sengaja diletakkan di depan halaman pertanda bahwa ahlul bait di dalamnya sedang mengalami permasalahan serius yang berkaitan dengan pangan.Allah Ta’ala berfirman,وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”. (QS. an-Nahl : 112)Ayat yang agung ini sangatlah bermakna. Maha Benar Allah, bukankah sebelumnya kita merasakan aman dan tenteram?. Tetapi, tiba-tiba kita menghadapi suatu cobaan kelaparan dan ketakutan melalui musibah wabah yang mematikan yang bahkan hingga saat ini pun kita belum berada pada titik aman. Allah menegaskan alasannya, tiada lain adalah sebab kekufuran kita terhadap nikmat-nikmat Allah Taala dengan kalimat فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ .Hikmah Mulia di Balik MusibahManusia memang cenderung dekat dengan kesalahan dan kekhilafan. Sebagaimana janji Iblis yang senantiasa menggoda manusia hingga hari kiamat.قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS, Al-A’râf:16-17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR. Ahmad (III/198); at-Tirmidzi (no. 2499); Ibnu Majah (no. 4251) dan al-Hakim (IV/244)).Maka dengan ke-Mahamurahan-Nya, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan yang melimpah dari-Nya. Di antara cara Allah dalam memberikan pahala dan ampunan tersebut kepada hamba-Nya adalah diberikannya ujian yang berat. Ujian tersebut pula menjadi pertanda cinta Allah kepada hamba-Nya. Oleh karenanya, kesabaran dalam menghadapi setiap musibah dan ujian yang melanda merupakan ikhtiar untuk mendapatkan rida Allah. Sedangkan orang yang tidak sabar dan tidak rida terhadap ketetapan Allah dalam musibah ini, Allah pun akan murka kepadanya. NaudzubillahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang rida, maka ia yang akan meraih rida Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, dihasankan oleh Syekh Al-Albani).Ujung dari pada memahami hakikat musibah pandemi covid-19 ini tiada lain adalah kesabaran. Sabar pula yang dapat menuntun kita agar mendapatkan rida dan ampunan dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara bagaimana agar kita dapat mengaplikasikan kesabaran dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menghadapi wabah ini.Berkaitan dengan kesabaran, Imam al-Ghazali rahimahullah pernah berkata,والصبر على اوجه صبر على طاعة الله وصبر على محارمه وصبر على المصيبة“Sabar terdiri dari beberapa bagian, yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam menjahui larangan-larangan Allah,  (3) sabar dalam menerima musibah”. (Mukasyafatul Qulub Hlm 10).Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus CoronaSabar dalam Melakukan Ketaatan kepada AllahUmumnya pengertian terhadap sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah mengandung makna bahwa hendaklah kita melaksanakan segala perintah Allah dengan rasa sabar tanpa rasa mengeluh sedikit pun. Akan tetapi, dalam situasi pandemi seperti ini ketika sebelumnya kita sudah mulai merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah dengan melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid, menghadiri majelis ilmu dan berbagai ibadah syar’i yang bersifat jamaah serta merta kenikmatan ibadah tersebut dengan berat hari harus kita tinggalkan demi keselamatan jiwa dari keganasan virus. Hal ini tentu saja disebabkan oleh kondisi dan keadaan yang mengharuskan kita melakukannya. Sebagaimana kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالحMenolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfaat.Maka level kesabaran kita kiranya lebih ter-upgrade dengan sendirinya. Kita harus bersabar untuk tetap taat kepada Allah Ta’ala dalam kondisi apapun. Ibadah di rumah, mengikuti kajian Islam secara online serta melakukan berbagai amaliah lainnya yang lebih individualistik sesuai dengan anjuran para ulama kita hafidzahumullah.Sabar dalam Menjahui Larangan-Larangan AllahBegitu juga kesabaran dalam menjauhi larangan-larangan Allah mengandung makna bahwa dalam keadaan perekonomian yang cukup sulit saat ini. Celah-celah untuk berbuat dosa seperti penipuan, pencurian, perjudian dan berbagai bentuk dosa lainnya tetap saja terbuka lebar. Oleh karenanya, kita dituntut untuk menahan diri dan bersabar tidak melakukan kekeliruan itu semua. Masih banyak cara lain yang halal dan lebih berkah untuk mencari nafkah. Kita harus yakin bahwa kasih sayang Allah Ta’ala terhadap orang yang menjaga kesuciannya amatlah besar, bagaimana mungkin pula Allah menelantarkannya?!Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 37).Sabar dalam Menerima MusibahAdapun kesabaran dalam menghadapi musibah dapat kita wujudkan dengan memahami dengan baik bahwa di balik wabah yang Allah timpakan ini, terdapat pahala yang besar dan ampunan yang luas dari Allah kepada kita. Allah Ta’ala memberikan kita kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan tersebut tanpa batas. Di sisi lain, dengan memahami bahwa notifikasi kematian dalam pandemi ini adalah hal yang nyata. Kita pun wajib bersyukur karena dengannya akan mendorong diri kita untuk senantiasa instrospeksi dalam meningkatkan perbekalan menuju Allah Ta’ala.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita kekuatan sabar, baik dalam ketaatan terhadap perintah-perintah-Nya, maupun dalam menjauhi larangan-larangan-Nya, serta kesabaran dalam menghadapi musibah, khususnya pandemi covid-19 yang sedang melanda. Semoga dengan seiring berjalannya waktu, kita semakin dekat dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dengannya Allah Ta’ala dengan ke-Mahamurahan-Nya mengakhiri ujian musibah ini. Amin.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id

Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa ada hadis yang masyhur dan telah dikenal oleh masyarakat bahwa apabila suami mengajak istri berhubungan badan, kemudian istri menolak padahal mampu melayani suami, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat, sebagaimana hadis berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya), maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari” (HR. Muslim).Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa ancaman yang keras karena dampak dari penolakan itu juga sangat berbahaya, baik bagi suami maupun keberlangsungan rumah tangga. Sebagaimana diketahui, syahwat laki-laki itu sangat mudah terpacu dan apabila tidak disalurkan, bisa jadi dia menyalurkan di tempat lainnya yang tidak halal. Bisa jadi juga akan muncul rasa benci terhadap istrinya, terlebih sang suami berpikir akan selingkuh mencari wanita lain.Muncul pertanyaan, bagaimana kalau sebaliknya yaitu istri yang mengajak suami berhubungan intim? Apakah suami wajib menunaikan ajakan istri? Apakah suami akan dilaknat juga apabila menolak?Berikut perkataan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafidzahullah yang menjelaskan bahwa seorang suami tetap wajib menunaikan ajakan berhubungan intim istri apabila suami mampu saat itu dan istri memang sedang punya syahwat yang tidak bisa ditahan lagi. Kecuali apabila suami tidak mampu saat itu (maaf, benar-benar tidak bisa ereksi) dan istri mampu menahan sedikit karena umumnya syahwat istri itu tidak sebagaimana laki-laki. Beliau Hafidzahullah menjelaskan,وأما امتناع الرجل عن امرأته إذا دعته فالذي يظهر أنه لا يجوز له ذلك إذا كان قادراً، وبالزوجة حاجة؛ لأنه خلاف ما أمر الله به من العشرة بالمعروف {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء: 19]. وقد قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]، فدل ذلك على أن للزوجة من الحقوق نظير ما عليها، إلا ما دل الدليل على تخصيص أحد الزوجين به“Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap  istri dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa istri memiliki hal sebagaimana kewajibannya, kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan hal tersebut antara suami-istri.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Beliau menjelaskan bahwa ancaman hadis terhadap istri tidak bisa diterapkan secara total kepada suami, karena tidak bisa diqiyaskan dan ada perbedaan. Misalnya, suami perlu ada kemampuan (maaf, ereksi) untuk bisa melayani istri. Bisa jadi seorang suami sangat kecapekan atau sedang sakit sehingga tidak punya “kemampuan” untuk melayani istri. Perbedaan lainnya adalah syahwat laki-laki berbeda dengan wanita, di mana umumnya wanita tidak mudah cepat bergelora. Beliau Hafidzahullah berkata,أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع“(Adanya pendapat bahwa) ancaman pada hadis dari Abu Hurairah tersebut mencakup (pada suami), perlu dikritisi karena nash itu khusus pada penolakan istri terhadap ajakan suaminya. Qiyas dalam kasus ini tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Para suami juga tidak boleh sampai MENELANTARKAN ISTRI dan tidak menunaikan hak syahwat istri sama sekali. Seorang istri juga sebagaimana suami yang memiliki syahwat. Apabila lama tidak mendapatkan nafkah batin, sedangkan istri sangat ingin dan bahkan sampai berkata, “akan pusing, tidak nyaman, dan tidak konsentrasi bahkan tersiksa jika tidak menyalurkan”, hendaknya suami menunaikan nafkah batin istri tersebut. Meskipun suami sedang tidak berhasrat atau setengah berhasrat, dia tetap punya “kemampuan”.Para wanita juga mempunyai syahwat. Bahkan tidak sedikit juga wanita yang memiliki “keinginan” yang lebih besar, bahkan tidak disangka-sangka oleh suami mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما النساء شقائق الرجال“Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Ahmad, dinilai hasan lighairihi oleh Syu’aib Al-Arna’uth).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.“Jika seorang laki-laki ‘mendatangi’ istrinya, hendaklah ‘berbuat baik’ kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai ‘keinginan’ sebagaimana laki-laki mempunyai ‘keinginan’. Jika dia mendatangi istri dengan ‘berbuat baik’ padanya, maka ini termasuk sedekah” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah hadis ke-15).Perhatikan juga hadis Abu Darda’ yang menelantarkan istrinya karena sibuk ibadah serta kurang memperhatikan hak istri, lalu ditegur oleh Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhuma,إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ“Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.”Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh al-Albani).Kesimpulan:1. Hadits ancaman istri yang menolak “ajakan” suami tidak bisa dipahami sebaliknya, yaitu ancaman laknat bagi suami juga karena keadaannya berbeda;2. Tidak boleh bagi suami menolak ajakan istri apabila dia mampu dan terlebih istrinya sedang bergejolak syahwatnya, berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami;3. Suami wajib memperhatikan nafkah batin istri, karena wanita juga punya syahwat dan butuh penyaluran. Bahkan apabila sampai tahap menelantarkan, maka suami berdosa;4. Perlu komunikasi yang baik dari pihak istri, bahwa apabila istri sangat ingin sekali dan akan berdampak buruk apabila tidak tertunaikan. Sehingga suami pun bisa memahami dan akan mengupayakan sebisa mungkinBaca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Allah Di Atas Arsy, Sedih Menurut Islam, Sholat Dhuha Rumaysho, Sunnah Shalat Jumat, Niat Shalat Fajar

Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa ada hadis yang masyhur dan telah dikenal oleh masyarakat bahwa apabila suami mengajak istri berhubungan badan, kemudian istri menolak padahal mampu melayani suami, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat, sebagaimana hadis berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya), maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari” (HR. Muslim).Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa ancaman yang keras karena dampak dari penolakan itu juga sangat berbahaya, baik bagi suami maupun keberlangsungan rumah tangga. Sebagaimana diketahui, syahwat laki-laki itu sangat mudah terpacu dan apabila tidak disalurkan, bisa jadi dia menyalurkan di tempat lainnya yang tidak halal. Bisa jadi juga akan muncul rasa benci terhadap istrinya, terlebih sang suami berpikir akan selingkuh mencari wanita lain.Muncul pertanyaan, bagaimana kalau sebaliknya yaitu istri yang mengajak suami berhubungan intim? Apakah suami wajib menunaikan ajakan istri? Apakah suami akan dilaknat juga apabila menolak?Berikut perkataan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafidzahullah yang menjelaskan bahwa seorang suami tetap wajib menunaikan ajakan berhubungan intim istri apabila suami mampu saat itu dan istri memang sedang punya syahwat yang tidak bisa ditahan lagi. Kecuali apabila suami tidak mampu saat itu (maaf, benar-benar tidak bisa ereksi) dan istri mampu menahan sedikit karena umumnya syahwat istri itu tidak sebagaimana laki-laki. Beliau Hafidzahullah menjelaskan,وأما امتناع الرجل عن امرأته إذا دعته فالذي يظهر أنه لا يجوز له ذلك إذا كان قادراً، وبالزوجة حاجة؛ لأنه خلاف ما أمر الله به من العشرة بالمعروف {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء: 19]. وقد قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]، فدل ذلك على أن للزوجة من الحقوق نظير ما عليها، إلا ما دل الدليل على تخصيص أحد الزوجين به“Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap  istri dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa istri memiliki hal sebagaimana kewajibannya, kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan hal tersebut antara suami-istri.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Beliau menjelaskan bahwa ancaman hadis terhadap istri tidak bisa diterapkan secara total kepada suami, karena tidak bisa diqiyaskan dan ada perbedaan. Misalnya, suami perlu ada kemampuan (maaf, ereksi) untuk bisa melayani istri. Bisa jadi seorang suami sangat kecapekan atau sedang sakit sehingga tidak punya “kemampuan” untuk melayani istri. Perbedaan lainnya adalah syahwat laki-laki berbeda dengan wanita, di mana umumnya wanita tidak mudah cepat bergelora. Beliau Hafidzahullah berkata,أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع“(Adanya pendapat bahwa) ancaman pada hadis dari Abu Hurairah tersebut mencakup (pada suami), perlu dikritisi karena nash itu khusus pada penolakan istri terhadap ajakan suaminya. Qiyas dalam kasus ini tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Para suami juga tidak boleh sampai MENELANTARKAN ISTRI dan tidak menunaikan hak syahwat istri sama sekali. Seorang istri juga sebagaimana suami yang memiliki syahwat. Apabila lama tidak mendapatkan nafkah batin, sedangkan istri sangat ingin dan bahkan sampai berkata, “akan pusing, tidak nyaman, dan tidak konsentrasi bahkan tersiksa jika tidak menyalurkan”, hendaknya suami menunaikan nafkah batin istri tersebut. Meskipun suami sedang tidak berhasrat atau setengah berhasrat, dia tetap punya “kemampuan”.Para wanita juga mempunyai syahwat. Bahkan tidak sedikit juga wanita yang memiliki “keinginan” yang lebih besar, bahkan tidak disangka-sangka oleh suami mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما النساء شقائق الرجال“Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Ahmad, dinilai hasan lighairihi oleh Syu’aib Al-Arna’uth).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.“Jika seorang laki-laki ‘mendatangi’ istrinya, hendaklah ‘berbuat baik’ kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai ‘keinginan’ sebagaimana laki-laki mempunyai ‘keinginan’. Jika dia mendatangi istri dengan ‘berbuat baik’ padanya, maka ini termasuk sedekah” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah hadis ke-15).Perhatikan juga hadis Abu Darda’ yang menelantarkan istrinya karena sibuk ibadah serta kurang memperhatikan hak istri, lalu ditegur oleh Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhuma,إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ“Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.”Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh al-Albani).Kesimpulan:1. Hadits ancaman istri yang menolak “ajakan” suami tidak bisa dipahami sebaliknya, yaitu ancaman laknat bagi suami juga karena keadaannya berbeda;2. Tidak boleh bagi suami menolak ajakan istri apabila dia mampu dan terlebih istrinya sedang bergejolak syahwatnya, berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami;3. Suami wajib memperhatikan nafkah batin istri, karena wanita juga punya syahwat dan butuh penyaluran. Bahkan apabila sampai tahap menelantarkan, maka suami berdosa;4. Perlu komunikasi yang baik dari pihak istri, bahwa apabila istri sangat ingin sekali dan akan berdampak buruk apabila tidak tertunaikan. Sehingga suami pun bisa memahami dan akan mengupayakan sebisa mungkinBaca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Allah Di Atas Arsy, Sedih Menurut Islam, Sholat Dhuha Rumaysho, Sunnah Shalat Jumat, Niat Shalat Fajar
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa ada hadis yang masyhur dan telah dikenal oleh masyarakat bahwa apabila suami mengajak istri berhubungan badan, kemudian istri menolak padahal mampu melayani suami, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat, sebagaimana hadis berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya), maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari” (HR. Muslim).Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa ancaman yang keras karena dampak dari penolakan itu juga sangat berbahaya, baik bagi suami maupun keberlangsungan rumah tangga. Sebagaimana diketahui, syahwat laki-laki itu sangat mudah terpacu dan apabila tidak disalurkan, bisa jadi dia menyalurkan di tempat lainnya yang tidak halal. Bisa jadi juga akan muncul rasa benci terhadap istrinya, terlebih sang suami berpikir akan selingkuh mencari wanita lain.Muncul pertanyaan, bagaimana kalau sebaliknya yaitu istri yang mengajak suami berhubungan intim? Apakah suami wajib menunaikan ajakan istri? Apakah suami akan dilaknat juga apabila menolak?Berikut perkataan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafidzahullah yang menjelaskan bahwa seorang suami tetap wajib menunaikan ajakan berhubungan intim istri apabila suami mampu saat itu dan istri memang sedang punya syahwat yang tidak bisa ditahan lagi. Kecuali apabila suami tidak mampu saat itu (maaf, benar-benar tidak bisa ereksi) dan istri mampu menahan sedikit karena umumnya syahwat istri itu tidak sebagaimana laki-laki. Beliau Hafidzahullah menjelaskan,وأما امتناع الرجل عن امرأته إذا دعته فالذي يظهر أنه لا يجوز له ذلك إذا كان قادراً، وبالزوجة حاجة؛ لأنه خلاف ما أمر الله به من العشرة بالمعروف {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء: 19]. وقد قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]، فدل ذلك على أن للزوجة من الحقوق نظير ما عليها، إلا ما دل الدليل على تخصيص أحد الزوجين به“Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap  istri dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa istri memiliki hal sebagaimana kewajibannya, kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan hal tersebut antara suami-istri.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Beliau menjelaskan bahwa ancaman hadis terhadap istri tidak bisa diterapkan secara total kepada suami, karena tidak bisa diqiyaskan dan ada perbedaan. Misalnya, suami perlu ada kemampuan (maaf, ereksi) untuk bisa melayani istri. Bisa jadi seorang suami sangat kecapekan atau sedang sakit sehingga tidak punya “kemampuan” untuk melayani istri. Perbedaan lainnya adalah syahwat laki-laki berbeda dengan wanita, di mana umumnya wanita tidak mudah cepat bergelora. Beliau Hafidzahullah berkata,أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع“(Adanya pendapat bahwa) ancaman pada hadis dari Abu Hurairah tersebut mencakup (pada suami), perlu dikritisi karena nash itu khusus pada penolakan istri terhadap ajakan suaminya. Qiyas dalam kasus ini tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Para suami juga tidak boleh sampai MENELANTARKAN ISTRI dan tidak menunaikan hak syahwat istri sama sekali. Seorang istri juga sebagaimana suami yang memiliki syahwat. Apabila lama tidak mendapatkan nafkah batin, sedangkan istri sangat ingin dan bahkan sampai berkata, “akan pusing, tidak nyaman, dan tidak konsentrasi bahkan tersiksa jika tidak menyalurkan”, hendaknya suami menunaikan nafkah batin istri tersebut. Meskipun suami sedang tidak berhasrat atau setengah berhasrat, dia tetap punya “kemampuan”.Para wanita juga mempunyai syahwat. Bahkan tidak sedikit juga wanita yang memiliki “keinginan” yang lebih besar, bahkan tidak disangka-sangka oleh suami mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما النساء شقائق الرجال“Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Ahmad, dinilai hasan lighairihi oleh Syu’aib Al-Arna’uth).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.“Jika seorang laki-laki ‘mendatangi’ istrinya, hendaklah ‘berbuat baik’ kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai ‘keinginan’ sebagaimana laki-laki mempunyai ‘keinginan’. Jika dia mendatangi istri dengan ‘berbuat baik’ padanya, maka ini termasuk sedekah” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah hadis ke-15).Perhatikan juga hadis Abu Darda’ yang menelantarkan istrinya karena sibuk ibadah serta kurang memperhatikan hak istri, lalu ditegur oleh Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhuma,إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ“Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.”Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh al-Albani).Kesimpulan:1. Hadits ancaman istri yang menolak “ajakan” suami tidak bisa dipahami sebaliknya, yaitu ancaman laknat bagi suami juga karena keadaannya berbeda;2. Tidak boleh bagi suami menolak ajakan istri apabila dia mampu dan terlebih istrinya sedang bergejolak syahwatnya, berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami;3. Suami wajib memperhatikan nafkah batin istri, karena wanita juga punya syahwat dan butuh penyaluran. Bahkan apabila sampai tahap menelantarkan, maka suami berdosa;4. Perlu komunikasi yang baik dari pihak istri, bahwa apabila istri sangat ingin sekali dan akan berdampak buruk apabila tidak tertunaikan. Sehingga suami pun bisa memahami dan akan mengupayakan sebisa mungkinBaca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Allah Di Atas Arsy, Sedih Menurut Islam, Sholat Dhuha Rumaysho, Sunnah Shalat Jumat, Niat Shalat Fajar


Sebagaimana telah kita ketahui bahwa ada hadis yang masyhur dan telah dikenal oleh masyarakat bahwa apabila suami mengajak istri berhubungan badan, kemudian istri menolak padahal mampu melayani suami, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat, sebagaimana hadis berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya), maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari” (HR. Muslim).Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa ancaman yang keras karena dampak dari penolakan itu juga sangat berbahaya, baik bagi suami maupun keberlangsungan rumah tangga. Sebagaimana diketahui, syahwat laki-laki itu sangat mudah terpacu dan apabila tidak disalurkan, bisa jadi dia menyalurkan di tempat lainnya yang tidak halal. Bisa jadi juga akan muncul rasa benci terhadap istrinya, terlebih sang suami berpikir akan selingkuh mencari wanita lain.Muncul pertanyaan, bagaimana kalau sebaliknya yaitu istri yang mengajak suami berhubungan intim? Apakah suami wajib menunaikan ajakan istri? Apakah suami akan dilaknat juga apabila menolak?Berikut perkataan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafidzahullah yang menjelaskan bahwa seorang suami tetap wajib menunaikan ajakan berhubungan intim istri apabila suami mampu saat itu dan istri memang sedang punya syahwat yang tidak bisa ditahan lagi. Kecuali apabila suami tidak mampu saat itu (maaf, benar-benar tidak bisa ereksi) dan istri mampu menahan sedikit karena umumnya syahwat istri itu tidak sebagaimana laki-laki. Beliau Hafidzahullah menjelaskan,وأما امتناع الرجل عن امرأته إذا دعته فالذي يظهر أنه لا يجوز له ذلك إذا كان قادراً، وبالزوجة حاجة؛ لأنه خلاف ما أمر الله به من العشرة بالمعروف {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء: 19]. وقد قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]، فدل ذلك على أن للزوجة من الحقوق نظير ما عليها، إلا ما دل الدليل على تخصيص أحد الزوجين به“Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap  istri dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa istri memiliki hal sebagaimana kewajibannya, kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan hal tersebut antara suami-istri.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Beliau menjelaskan bahwa ancaman hadis terhadap istri tidak bisa diterapkan secara total kepada suami, karena tidak bisa diqiyaskan dan ada perbedaan. Misalnya, suami perlu ada kemampuan (maaf, ereksi) untuk bisa melayani istri. Bisa jadi seorang suami sangat kecapekan atau sedang sakit sehingga tidak punya “kemampuan” untuk melayani istri. Perbedaan lainnya adalah syahwat laki-laki berbeda dengan wanita, di mana umumnya wanita tidak mudah cepat bergelora. Beliau Hafidzahullah berkata,أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع“(Adanya pendapat bahwa) ancaman pada hadis dari Abu Hurairah tersebut mencakup (pada suami), perlu dikritisi karena nash itu khusus pada penolakan istri terhadap ajakan suaminya. Qiyas dalam kasus ini tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/41037)Para suami juga tidak boleh sampai MENELANTARKAN ISTRI dan tidak menunaikan hak syahwat istri sama sekali. Seorang istri juga sebagaimana suami yang memiliki syahwat. Apabila lama tidak mendapatkan nafkah batin, sedangkan istri sangat ingin dan bahkan sampai berkata, “akan pusing, tidak nyaman, dan tidak konsentrasi bahkan tersiksa jika tidak menyalurkan”, hendaknya suami menunaikan nafkah batin istri tersebut. Meskipun suami sedang tidak berhasrat atau setengah berhasrat, dia tetap punya “kemampuan”.Para wanita juga mempunyai syahwat. Bahkan tidak sedikit juga wanita yang memiliki “keinginan” yang lebih besar, bahkan tidak disangka-sangka oleh suami mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما النساء شقائق الرجال“Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Ahmad, dinilai hasan lighairihi oleh Syu’aib Al-Arna’uth).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.“Jika seorang laki-laki ‘mendatangi’ istrinya, hendaklah ‘berbuat baik’ kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai ‘keinginan’ sebagaimana laki-laki mempunyai ‘keinginan’. Jika dia mendatangi istri dengan ‘berbuat baik’ padanya, maka ini termasuk sedekah” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah hadis ke-15).Perhatikan juga hadis Abu Darda’ yang menelantarkan istrinya karena sibuk ibadah serta kurang memperhatikan hak istri, lalu ditegur oleh Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhuma,إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ“Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.”Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh al-Albani).Kesimpulan:1. Hadits ancaman istri yang menolak “ajakan” suami tidak bisa dipahami sebaliknya, yaitu ancaman laknat bagi suami juga karena keadaannya berbeda;2. Tidak boleh bagi suami menolak ajakan istri apabila dia mampu dan terlebih istrinya sedang bergejolak syahwatnya, berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami;3. Suami wajib memperhatikan nafkah batin istri, karena wanita juga punya syahwat dan butuh penyaluran. Bahkan apabila sampai tahap menelantarkan, maka suami berdosa;4. Perlu komunikasi yang baik dari pihak istri, bahwa apabila istri sangat ingin sekali dan akan berdampak buruk apabila tidak tertunaikan. Sehingga suami pun bisa memahami dan akan mengupayakan sebisa mungkinBaca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Allah Di Atas Arsy, Sedih Menurut Islam, Sholat Dhuha Rumaysho, Sunnah Shalat Jumat, Niat Shalat Fajar

Wajibnya Mempelajari dan Mentadabburi al-Qur’an

Al-Qur’an Tidak untuk Sekadar Dibaca tanpa DipelajariAllah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia agar mereka bisa mengetahui apa yang dikehendaki dan diridai oleh Allah. Itu mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَـٰذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk, dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” [QS. al-Jatsiyah: 20]Ayat ini menjelaskan kepada kita pentingnya memahami dan merenungkan makna al-Qur’an, karena ia adalah pedoman dan petunjuk bagi kita untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Tilawah, membaca al-Qur’an, tentunya adalah sebuah amalan ibadah yang mulia dan agung. Akan tetapi, tidak boleh bagi kita untuk sekadar membacanya saja tanpa berusaha untuk mempelajari kandungannya dan mengamalkannya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,المطلوب من القرآن هو فهم معانيه والعمل به، فإن لم تكن هذه همة حافظه لم يكن من أهل العلم والدين“Yang harus kita lakukan terhadap al-Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkannya. Jika hal ini bukanlah tujuan utama dari seorang penghafal al-Qur’an, maka dia tidak akan menjadi ahli ilmu dan ahli agama.” [Majmu’ Fatawa, 23: 55]Sekadar semangat untuk meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa berusaha memahami maknanya itu, telah disinggung oleh al-Hasan al-Bashriy rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,يا ابن آدم، كيف يرق قلبك وإنما همتك في آخر السورة؟!“Wahai anak Adam, bagaimana hatimu bisa lembut, sementara semangatmu hanya tertuju pada bagaimana mencapai akhir surat?” [Mukhtashar Qiyamil Lail, karya al-Maruziy, hlm. 150]Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranTadabbur adalah Kunci untuk Merasakan Kelezatan Al-Qur’anItulah mengapa para ulama menyemangati kita untuk men-tadabbur-i dan merenungkan makna al-Qur’an, sehingga kita dapat merasakan kelezatan al-Qur’an dan dapat mengamalkan kandungannya. Misalnya, Badruddin az-Zarkasyiy rahimahullah berkata,من لم يكن له علم وفهم وتقوى وتدبر، لم يدرك من لذة القرآن شيئا.“Barangsiapa yang tidak memiliki ilmu, pemahaman, takwa, dan tadabbur, maka dia tidak akan merasakan kelezatan al-Qur’an sama sekali.” [al-Burhan fiy ‘Ulumil Qur’an, karya az-Zarkasyiy, 2: 155]Demikian pula, Ibnu Jarir ath-Thabariy rahimahullah berkata,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته.“Sungguh aku takjub kepada orang yang membaca al-Qur’an tetapi tidak mengetahui tafsirnya. Bagaimana dia bisa merasakan kelezatan dari apa yang dia baca?” [Mu’jamul Adibba’, karya Yaqut al-Hamawiy, 4: 2453]Sedikit Ayat Disertai Tadabbur atau Banyak Ayat tanpa Tadabbur?Mana yang harus kita pilih? Membaca sedikit ayat tetapi disertai tadabbur dan perenungan, atau membaca banyak ayat tetapi tanpa tadabbur sama sekali? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا قرأه بتفكر حتى مر بآية وهو محتاج إليها في شفاء قلبه، كررها ولو مائة مرة ولو ليلة، فقراءة آية بتفكر وتفهم خير من قراءة ختمة بغير تدبر وتفهم، وأنفع للقلب، وأدعى إلى حصول الإيمان وذوق حلاوة القرآن.“Jika seseorang membaca al-Qur’an dengan perenungan hingga sampai pada sebuah ayat yang dia butuhkan untuk mengobati hatinya, maka dia mengulang-ulang ayat tersebut walaupun sampai seratus kali atau bahkan sampai semalaman. Maka, membaca satu ayat dengan memikirkannya dan memahaminya itu lebih baik, lebih bermanfaat untuk hati, dan lebih mampu untuk memupuk iman dan merasakan manisnya al-Qur’an, daripada sekadar meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa men-tadabburi-nya dan memahaminya.” [Miftah Daris Sa’adah, karya Ibnul Qayyim, 1: 187]Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id

Wajibnya Mempelajari dan Mentadabburi al-Qur’an

Al-Qur’an Tidak untuk Sekadar Dibaca tanpa DipelajariAllah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia agar mereka bisa mengetahui apa yang dikehendaki dan diridai oleh Allah. Itu mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَـٰذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk, dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” [QS. al-Jatsiyah: 20]Ayat ini menjelaskan kepada kita pentingnya memahami dan merenungkan makna al-Qur’an, karena ia adalah pedoman dan petunjuk bagi kita untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Tilawah, membaca al-Qur’an, tentunya adalah sebuah amalan ibadah yang mulia dan agung. Akan tetapi, tidak boleh bagi kita untuk sekadar membacanya saja tanpa berusaha untuk mempelajari kandungannya dan mengamalkannya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,المطلوب من القرآن هو فهم معانيه والعمل به، فإن لم تكن هذه همة حافظه لم يكن من أهل العلم والدين“Yang harus kita lakukan terhadap al-Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkannya. Jika hal ini bukanlah tujuan utama dari seorang penghafal al-Qur’an, maka dia tidak akan menjadi ahli ilmu dan ahli agama.” [Majmu’ Fatawa, 23: 55]Sekadar semangat untuk meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa berusaha memahami maknanya itu, telah disinggung oleh al-Hasan al-Bashriy rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,يا ابن آدم، كيف يرق قلبك وإنما همتك في آخر السورة؟!“Wahai anak Adam, bagaimana hatimu bisa lembut, sementara semangatmu hanya tertuju pada bagaimana mencapai akhir surat?” [Mukhtashar Qiyamil Lail, karya al-Maruziy, hlm. 150]Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranTadabbur adalah Kunci untuk Merasakan Kelezatan Al-Qur’anItulah mengapa para ulama menyemangati kita untuk men-tadabbur-i dan merenungkan makna al-Qur’an, sehingga kita dapat merasakan kelezatan al-Qur’an dan dapat mengamalkan kandungannya. Misalnya, Badruddin az-Zarkasyiy rahimahullah berkata,من لم يكن له علم وفهم وتقوى وتدبر، لم يدرك من لذة القرآن شيئا.“Barangsiapa yang tidak memiliki ilmu, pemahaman, takwa, dan tadabbur, maka dia tidak akan merasakan kelezatan al-Qur’an sama sekali.” [al-Burhan fiy ‘Ulumil Qur’an, karya az-Zarkasyiy, 2: 155]Demikian pula, Ibnu Jarir ath-Thabariy rahimahullah berkata,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته.“Sungguh aku takjub kepada orang yang membaca al-Qur’an tetapi tidak mengetahui tafsirnya. Bagaimana dia bisa merasakan kelezatan dari apa yang dia baca?” [Mu’jamul Adibba’, karya Yaqut al-Hamawiy, 4: 2453]Sedikit Ayat Disertai Tadabbur atau Banyak Ayat tanpa Tadabbur?Mana yang harus kita pilih? Membaca sedikit ayat tetapi disertai tadabbur dan perenungan, atau membaca banyak ayat tetapi tanpa tadabbur sama sekali? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا قرأه بتفكر حتى مر بآية وهو محتاج إليها في شفاء قلبه، كررها ولو مائة مرة ولو ليلة، فقراءة آية بتفكر وتفهم خير من قراءة ختمة بغير تدبر وتفهم، وأنفع للقلب، وأدعى إلى حصول الإيمان وذوق حلاوة القرآن.“Jika seseorang membaca al-Qur’an dengan perenungan hingga sampai pada sebuah ayat yang dia butuhkan untuk mengobati hatinya, maka dia mengulang-ulang ayat tersebut walaupun sampai seratus kali atau bahkan sampai semalaman. Maka, membaca satu ayat dengan memikirkannya dan memahaminya itu lebih baik, lebih bermanfaat untuk hati, dan lebih mampu untuk memupuk iman dan merasakan manisnya al-Qur’an, daripada sekadar meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa men-tadabburi-nya dan memahaminya.” [Miftah Daris Sa’adah, karya Ibnul Qayyim, 1: 187]Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id
Al-Qur’an Tidak untuk Sekadar Dibaca tanpa DipelajariAllah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia agar mereka bisa mengetahui apa yang dikehendaki dan diridai oleh Allah. Itu mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَـٰذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk, dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” [QS. al-Jatsiyah: 20]Ayat ini menjelaskan kepada kita pentingnya memahami dan merenungkan makna al-Qur’an, karena ia adalah pedoman dan petunjuk bagi kita untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Tilawah, membaca al-Qur’an, tentunya adalah sebuah amalan ibadah yang mulia dan agung. Akan tetapi, tidak boleh bagi kita untuk sekadar membacanya saja tanpa berusaha untuk mempelajari kandungannya dan mengamalkannya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,المطلوب من القرآن هو فهم معانيه والعمل به، فإن لم تكن هذه همة حافظه لم يكن من أهل العلم والدين“Yang harus kita lakukan terhadap al-Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkannya. Jika hal ini bukanlah tujuan utama dari seorang penghafal al-Qur’an, maka dia tidak akan menjadi ahli ilmu dan ahli agama.” [Majmu’ Fatawa, 23: 55]Sekadar semangat untuk meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa berusaha memahami maknanya itu, telah disinggung oleh al-Hasan al-Bashriy rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,يا ابن آدم، كيف يرق قلبك وإنما همتك في آخر السورة؟!“Wahai anak Adam, bagaimana hatimu bisa lembut, sementara semangatmu hanya tertuju pada bagaimana mencapai akhir surat?” [Mukhtashar Qiyamil Lail, karya al-Maruziy, hlm. 150]Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranTadabbur adalah Kunci untuk Merasakan Kelezatan Al-Qur’anItulah mengapa para ulama menyemangati kita untuk men-tadabbur-i dan merenungkan makna al-Qur’an, sehingga kita dapat merasakan kelezatan al-Qur’an dan dapat mengamalkan kandungannya. Misalnya, Badruddin az-Zarkasyiy rahimahullah berkata,من لم يكن له علم وفهم وتقوى وتدبر، لم يدرك من لذة القرآن شيئا.“Barangsiapa yang tidak memiliki ilmu, pemahaman, takwa, dan tadabbur, maka dia tidak akan merasakan kelezatan al-Qur’an sama sekali.” [al-Burhan fiy ‘Ulumil Qur’an, karya az-Zarkasyiy, 2: 155]Demikian pula, Ibnu Jarir ath-Thabariy rahimahullah berkata,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته.“Sungguh aku takjub kepada orang yang membaca al-Qur’an tetapi tidak mengetahui tafsirnya. Bagaimana dia bisa merasakan kelezatan dari apa yang dia baca?” [Mu’jamul Adibba’, karya Yaqut al-Hamawiy, 4: 2453]Sedikit Ayat Disertai Tadabbur atau Banyak Ayat tanpa Tadabbur?Mana yang harus kita pilih? Membaca sedikit ayat tetapi disertai tadabbur dan perenungan, atau membaca banyak ayat tetapi tanpa tadabbur sama sekali? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا قرأه بتفكر حتى مر بآية وهو محتاج إليها في شفاء قلبه، كررها ولو مائة مرة ولو ليلة، فقراءة آية بتفكر وتفهم خير من قراءة ختمة بغير تدبر وتفهم، وأنفع للقلب، وأدعى إلى حصول الإيمان وذوق حلاوة القرآن.“Jika seseorang membaca al-Qur’an dengan perenungan hingga sampai pada sebuah ayat yang dia butuhkan untuk mengobati hatinya, maka dia mengulang-ulang ayat tersebut walaupun sampai seratus kali atau bahkan sampai semalaman. Maka, membaca satu ayat dengan memikirkannya dan memahaminya itu lebih baik, lebih bermanfaat untuk hati, dan lebih mampu untuk memupuk iman dan merasakan manisnya al-Qur’an, daripada sekadar meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa men-tadabburi-nya dan memahaminya.” [Miftah Daris Sa’adah, karya Ibnul Qayyim, 1: 187]Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id


Al-Qur’an Tidak untuk Sekadar Dibaca tanpa DipelajariAllah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia agar mereka bisa mengetahui apa yang dikehendaki dan diridai oleh Allah. Itu mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَـٰذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk, dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” [QS. al-Jatsiyah: 20]Ayat ini menjelaskan kepada kita pentingnya memahami dan merenungkan makna al-Qur’an, karena ia adalah pedoman dan petunjuk bagi kita untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Tilawah, membaca al-Qur’an, tentunya adalah sebuah amalan ibadah yang mulia dan agung. Akan tetapi, tidak boleh bagi kita untuk sekadar membacanya saja tanpa berusaha untuk mempelajari kandungannya dan mengamalkannya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,المطلوب من القرآن هو فهم معانيه والعمل به، فإن لم تكن هذه همة حافظه لم يكن من أهل العلم والدين“Yang harus kita lakukan terhadap al-Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkannya. Jika hal ini bukanlah tujuan utama dari seorang penghafal al-Qur’an, maka dia tidak akan menjadi ahli ilmu dan ahli agama.” [Majmu’ Fatawa, 23: 55]Sekadar semangat untuk meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa berusaha memahami maknanya itu, telah disinggung oleh al-Hasan al-Bashriy rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,يا ابن آدم، كيف يرق قلبك وإنما همتك في آخر السورة؟!“Wahai anak Adam, bagaimana hatimu bisa lembut, sementara semangatmu hanya tertuju pada bagaimana mencapai akhir surat?” [Mukhtashar Qiyamil Lail, karya al-Maruziy, hlm. 150]Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranTadabbur adalah Kunci untuk Merasakan Kelezatan Al-Qur’anItulah mengapa para ulama menyemangati kita untuk men-tadabbur-i dan merenungkan makna al-Qur’an, sehingga kita dapat merasakan kelezatan al-Qur’an dan dapat mengamalkan kandungannya. Misalnya, Badruddin az-Zarkasyiy rahimahullah berkata,من لم يكن له علم وفهم وتقوى وتدبر، لم يدرك من لذة القرآن شيئا.“Barangsiapa yang tidak memiliki ilmu, pemahaman, takwa, dan tadabbur, maka dia tidak akan merasakan kelezatan al-Qur’an sama sekali.” [al-Burhan fiy ‘Ulumil Qur’an, karya az-Zarkasyiy, 2: 155]Demikian pula, Ibnu Jarir ath-Thabariy rahimahullah berkata,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته.“Sungguh aku takjub kepada orang yang membaca al-Qur’an tetapi tidak mengetahui tafsirnya. Bagaimana dia bisa merasakan kelezatan dari apa yang dia baca?” [Mu’jamul Adibba’, karya Yaqut al-Hamawiy, 4: 2453]Sedikit Ayat Disertai Tadabbur atau Banyak Ayat tanpa Tadabbur?Mana yang harus kita pilih? Membaca sedikit ayat tetapi disertai tadabbur dan perenungan, atau membaca banyak ayat tetapi tanpa tadabbur sama sekali? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا قرأه بتفكر حتى مر بآية وهو محتاج إليها في شفاء قلبه، كررها ولو مائة مرة ولو ليلة، فقراءة آية بتفكر وتفهم خير من قراءة ختمة بغير تدبر وتفهم، وأنفع للقلب، وأدعى إلى حصول الإيمان وذوق حلاوة القرآن.“Jika seseorang membaca al-Qur’an dengan perenungan hingga sampai pada sebuah ayat yang dia butuhkan untuk mengobati hatinya, maka dia mengulang-ulang ayat tersebut walaupun sampai seratus kali atau bahkan sampai semalaman. Maka, membaca satu ayat dengan memikirkannya dan memahaminya itu lebih baik, lebih bermanfaat untuk hati, dan lebih mampu untuk memupuk iman dan merasakan manisnya al-Qur’an, daripada sekadar meng-khatam-kan al-Qur’an tanpa men-tadabburi-nya dan memahaminya.” [Miftah Daris Sa’adah, karya Ibnul Qayyim, 1: 187]Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id

Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

Abu Ali Al Husain bin Abdillah al-Balkhi (wafat 427H), lebih dikenal dengan nama Ibnu Sina, adalah seorang ilmuwan ahli di bidang kedokteran, bidang filsafat, kimia dan berbagai macam ilmu lainnya. Beliau terkenal cerdas dan menguasai cukup banyak bidang ilmu. Beliau juga belajar agama, akan tetapi pelajaran agama beliau banyak terpengaruh oleh ilmu filsafat Yunani dan terpengaruh ajaran-ajaran yang menyimpang akidah Islam. Bahkan penyimpangan-penyimpangan yang ia lakukan sampai pada level mengeluarkan pelakunya dari Islam. Beliaupun ikut mendakwahkan akidah menyimpang ini, dan menulis beberapa kitab filsafat diantaranya “asy-Syifa”, “al-Isyarat”, “al-Qanun”, dan yang lainnya.Inti dari tulisan kami adalah sikap pertengahan terhadap Ibnu Sina terkait status beliau sebagai ilmuwan dan akidah beliau yang sangat jauh keluar dari Islam. Ada beberapa poin yang perlu kita perhatikan:Pertama: Banyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam. Mungkin ini hal ini membuat “kaget” sebagian kaum muslimin di Indonesia karena selama ini mereka mengira bahwa Ibnu Sina adalah Islam dan ilmuwan Islam. Kami akan nukilkan perkataan-perkataan ulama yang menyatakan hal ini, terutama ulama yang terkenal dari mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia semisal Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Ibnu Katsir. Masih banyak penjelasan ulama lainnya terkait akidah Ibnu Sina ini.Kedua: Status beliau sebagai seorang ilmuwan, maka kita pun memperlakukan beliau sebagaimana ilmuwan non-muslim lainnya. Tidak haram mengambil ilmu dunia bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama.Ketiga: Ada pendapat yang lemah (karena kebenarannya belum bisa dipastikan) bahwa beliau telah bertaubat dari akidah yang menyimpang tersebut ketika akan meninggal. Tentu kita sangat berharap ini benar. Namun demikian, pendapat ini lemah, dan yang terpenting bagi kita adalah tetap berlepas diri dan mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam.Keempat: Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan masjid dan sarana Islami dengan nama Ibnu Sina. Masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis.Mari kita bahas poin-poin ini satu-per-satu.Para Ulama Mengkafirkan Ibnu SinaBanyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam.Kami nukilkan beberapa penjelasan ulama terkait akidah Ibnu Sina yang sangat jauh keluar dari Islam.Adz-Dzahabi setuju dengan perkataan Imam Al-Ghazali yang telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam,“وقد كفره الغزالي في كتاب “المنقذ من الضلال“Sungguh Al-Ghazali telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam dalam buku beliau, yaitu Al-Munqiz Wadh-Dhalal.” (Siyar Al-A’lam An-Nubala’, 17/535).Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa akidah Ibnu Sina yang sangat melenceng dari akidah Islam, beliau berkata:قال ابن أَبِي الدم الحموي الفقيه الشافعي، شارح الوسيط في كتابه الملل والنحل: قد اتفق العلماء على أن ابن سينا كان يقول بقدم العالم، ونفي المعاد الجسماني، ولا ينكر المعاد النفساني. ونقل عنه أنه قال: إن الله لا يعلم الجزئيات بعلم جزئي، بل بعلم كلي.“Ibnu Abi ad-Dam Al-Hamawi, pensyarah kitab Al-Wasith dalam kitab beliau Al-Milal wan Nahl telah mengatakan bahwa para ulama telah BERSEPAKAT bahwa Ibnu Sina memiliki pendapat bahwa alam semesta ini qadim (yaitu, bahwa alam semesta tidak diciptakan, namun sudah ada sejak dahulu, pent.), menafikan adanya kebangkitan jasad manusia (di hari akhir), walaupun beliau tidak mengingkari kebangkitan ruh di hari akhir. Juga dinukilkan dari beliau bahwa beliau berpendapat Allah itu tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyat (spesifik), Allah hanya tahu kejadian-kejadian secara global saja.” (Lisanul Mizan, 2/293).Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan pemikiran Ibnu Sina yang jauh keluar dari Islam dan ada tiga pembahasan yang yang sangat fatal dari pemikiran Ibnu Sina, yaitu:قوله بقدم العالم وعدم المعاد الجسماني وأن الله لا يعلم الجزئيات“Dia berpendapat bahwa alam ini qadim, tidak adanya hari pembangkitan jasmani (hanya ruh), dan Allah tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyah (spesifik).” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Demikian juga ulama lainnya menjelaskan, seperti Ibnul Qayyim yang menjelaskan bahwa Ibnu Sina ini adalah mulhid. Sebutan mulhid biasanya disematkan kepada orang yang tidak beriman kepada Allah atau memiliki keyakinan yang menyimpang tentang Allah. Ibnul Qayyim berkata,الملحد، بل رأس ملاحدة الملة“Ibnu Sina adalah mulhid. Bahkan beliau adalah pemimpinnya orang-orang mulhid.” (As-Shawaiqul Mursalah, 2/1031).Dalam kitab yang lain, Ibnul Qayyim juga menjelaskan:وكان ابن سينا كما أخبر عن نفسه قال: أنا وأبي من أهل دعوة الحاكم فكان من القرامطة الباطنية الذين لا يؤمنون بمبدأ ولا معاد ولا رب خالق ولا رسول مبعوث جاء من عند الله تعالى“Ibnu Sina, sebagaimana ia ceritakan tentang dirinya sendiri, ia berkata: Saya adalah seorang juru dakwah, seorang hakim, bagian dari sekte Qaramithah Bathiniyyah (salah satu sekte Syi’ah) yang tidak beriman terhadap penciptaan alam semesta, tidak beriman tentang adanya Rabb yang menciptakan alam semesta, tidak mengimani adanya Rasul yang diutus oleh Allah Ta’ala.” (Ighatsatul Lahafan, 2/266).Dan beberapa akidah menyimpang lainnya yang disebutkan para ulama. Jika kita perhatikan beberapa akidah menyimpang yang telah disebutkan di atas, membuat kita tidak heran jika para ulama menganggapnya keluar dari Islam. Nas’alullah as salamah wal ‘afiyah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Ibnu Sina sebagai ilmuwanAdapun status beliau sebagai seorang ilmuwan, kita terapkan perlakuan yang sama sebagaimana ilmuwan non-Muslim lainnya. Tidak mengapa mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama. Karena hukum asal muamalah duniawi itu mubah dan halal.Para ulama menjelaskan, boleh bermuamalah dengan orang kafir, termasuk mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari mereka. Selama tidak mempengaruhi agama kita dan tidak menimbulkan wala’ (loyalitas) kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun bermuamalah duniawi dengan orang non Muslim. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةً عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ فِي ثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ“Rasulullah wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi karena beliau mengambil 30 sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan mengatakan,وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/14).Sebagian ulama menyatakan Ibnu Sina sudah bertaubatAda pendapat yang lemah, karena kebenarannya belum bisa dipastikan, bahwa Ibnu Sina telah bertaubat dari akidah yang menyimpang di akhir hayatnya. Tentu kita sangat berharap ini benar terjadi. Kita bergembira ketika mendengar seseorang itu di atas iman, dari pada mengetahui bahwa ia keluar dari keimanan.Namun demikian, pendapat ini banyak disebutkan oleh para ulama sebagai pendapat yang lemah. Dan yang terpenting kita tetap berlepas diri dan tetap mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam. Ketika Ibnu Katsir menyebutkan tentang Ibnu Sina dan pendapat para ulama tentang beliau, Ibnu Katsir menukil satu pendapat:ويقال: إنه تاب عند الموت, فالله سبحانه وتعالى أعلم“Terdapat pendapat bahwa beliau bertaubat di akhir hayatnya, sungguh Allah Ta’ala yang lebih mengetahui.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Di sini Ibnu Katsir menggunakan lafadz “yuqaalu”, yang termasuk shighah tamridh. Yaitu lafadz yang mengisyaratkan kelemahan riwayat atau pendapat. Tentang taubatnya Ibnu Sina juga disebutkan oleh Ibnu Khallikan dalam Wafayat al A’yaan (2/160).Namun keterangan ini bertentangan dengan keterangan banyak ulama besar yang juga pakar dalam bidang tarikh (sejarah), seperti Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lainnya. Selain itu, Ibnu Sina banyak memiliki penyimpangan fatal dalam masalah akidah, sebagaimana sudah disebutkan. Sedangkan keterangan yang menyebutkan Ibnu Sina telah bertaubat, tidak menyebutkan ia bertaubat dari penyimpangan yang mana. Ini semakin melemahkan pendapat tersebut. Wallahu a’lam.Baca Juga: Sejarah Hidup Imam Al GhazaliPenggunaan Nama Ibnu Sina oleh Kaum MusliminSetelah kita ketahui sikap para ulama terhadap Ibnu Sina. Bahwa mereka menganggap Ibnu Sina keluar dari Islam. Maka tidak selayaknya kaum Muslimin memberi nama masjid, sarana dakwah, aset-aset dan syiar kaum Muslimin, dengan nama Ibnu Sina. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,” لا ينبغي للمسلمين أن يسموا محلاً بأسماء “ابن سينا “Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan tempat dengan nama Ibnu Sina.” (Al-Fawaid Al-Jaliyyah, hal. 37).Karena melakukan hal tersebut, berarti secara tidak langsung juga memuliakan orang kafir dan merekomendasikan akidah kufurnya. Serta tidak adanya bara’ah (sikap berlepas diri) terhadap akidah-akidah yang kufur dan menyimpang. Padahal Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.’” (QS. Al Mumtahanah: 4).Terlebih, masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis. Wallahu a’lam.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaatBaca Juga: Imam Syafi’i Sang Pembela Sunnah dan Hadits Nabi—@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id

Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

Abu Ali Al Husain bin Abdillah al-Balkhi (wafat 427H), lebih dikenal dengan nama Ibnu Sina, adalah seorang ilmuwan ahli di bidang kedokteran, bidang filsafat, kimia dan berbagai macam ilmu lainnya. Beliau terkenal cerdas dan menguasai cukup banyak bidang ilmu. Beliau juga belajar agama, akan tetapi pelajaran agama beliau banyak terpengaruh oleh ilmu filsafat Yunani dan terpengaruh ajaran-ajaran yang menyimpang akidah Islam. Bahkan penyimpangan-penyimpangan yang ia lakukan sampai pada level mengeluarkan pelakunya dari Islam. Beliaupun ikut mendakwahkan akidah menyimpang ini, dan menulis beberapa kitab filsafat diantaranya “asy-Syifa”, “al-Isyarat”, “al-Qanun”, dan yang lainnya.Inti dari tulisan kami adalah sikap pertengahan terhadap Ibnu Sina terkait status beliau sebagai ilmuwan dan akidah beliau yang sangat jauh keluar dari Islam. Ada beberapa poin yang perlu kita perhatikan:Pertama: Banyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam. Mungkin ini hal ini membuat “kaget” sebagian kaum muslimin di Indonesia karena selama ini mereka mengira bahwa Ibnu Sina adalah Islam dan ilmuwan Islam. Kami akan nukilkan perkataan-perkataan ulama yang menyatakan hal ini, terutama ulama yang terkenal dari mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia semisal Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Ibnu Katsir. Masih banyak penjelasan ulama lainnya terkait akidah Ibnu Sina ini.Kedua: Status beliau sebagai seorang ilmuwan, maka kita pun memperlakukan beliau sebagaimana ilmuwan non-muslim lainnya. Tidak haram mengambil ilmu dunia bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama.Ketiga: Ada pendapat yang lemah (karena kebenarannya belum bisa dipastikan) bahwa beliau telah bertaubat dari akidah yang menyimpang tersebut ketika akan meninggal. Tentu kita sangat berharap ini benar. Namun demikian, pendapat ini lemah, dan yang terpenting bagi kita adalah tetap berlepas diri dan mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam.Keempat: Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan masjid dan sarana Islami dengan nama Ibnu Sina. Masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis.Mari kita bahas poin-poin ini satu-per-satu.Para Ulama Mengkafirkan Ibnu SinaBanyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam.Kami nukilkan beberapa penjelasan ulama terkait akidah Ibnu Sina yang sangat jauh keluar dari Islam.Adz-Dzahabi setuju dengan perkataan Imam Al-Ghazali yang telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam,“وقد كفره الغزالي في كتاب “المنقذ من الضلال“Sungguh Al-Ghazali telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam dalam buku beliau, yaitu Al-Munqiz Wadh-Dhalal.” (Siyar Al-A’lam An-Nubala’, 17/535).Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa akidah Ibnu Sina yang sangat melenceng dari akidah Islam, beliau berkata:قال ابن أَبِي الدم الحموي الفقيه الشافعي، شارح الوسيط في كتابه الملل والنحل: قد اتفق العلماء على أن ابن سينا كان يقول بقدم العالم، ونفي المعاد الجسماني، ولا ينكر المعاد النفساني. ونقل عنه أنه قال: إن الله لا يعلم الجزئيات بعلم جزئي، بل بعلم كلي.“Ibnu Abi ad-Dam Al-Hamawi, pensyarah kitab Al-Wasith dalam kitab beliau Al-Milal wan Nahl telah mengatakan bahwa para ulama telah BERSEPAKAT bahwa Ibnu Sina memiliki pendapat bahwa alam semesta ini qadim (yaitu, bahwa alam semesta tidak diciptakan, namun sudah ada sejak dahulu, pent.), menafikan adanya kebangkitan jasad manusia (di hari akhir), walaupun beliau tidak mengingkari kebangkitan ruh di hari akhir. Juga dinukilkan dari beliau bahwa beliau berpendapat Allah itu tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyat (spesifik), Allah hanya tahu kejadian-kejadian secara global saja.” (Lisanul Mizan, 2/293).Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan pemikiran Ibnu Sina yang jauh keluar dari Islam dan ada tiga pembahasan yang yang sangat fatal dari pemikiran Ibnu Sina, yaitu:قوله بقدم العالم وعدم المعاد الجسماني وأن الله لا يعلم الجزئيات“Dia berpendapat bahwa alam ini qadim, tidak adanya hari pembangkitan jasmani (hanya ruh), dan Allah tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyah (spesifik).” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Demikian juga ulama lainnya menjelaskan, seperti Ibnul Qayyim yang menjelaskan bahwa Ibnu Sina ini adalah mulhid. Sebutan mulhid biasanya disematkan kepada orang yang tidak beriman kepada Allah atau memiliki keyakinan yang menyimpang tentang Allah. Ibnul Qayyim berkata,الملحد، بل رأس ملاحدة الملة“Ibnu Sina adalah mulhid. Bahkan beliau adalah pemimpinnya orang-orang mulhid.” (As-Shawaiqul Mursalah, 2/1031).Dalam kitab yang lain, Ibnul Qayyim juga menjelaskan:وكان ابن سينا كما أخبر عن نفسه قال: أنا وأبي من أهل دعوة الحاكم فكان من القرامطة الباطنية الذين لا يؤمنون بمبدأ ولا معاد ولا رب خالق ولا رسول مبعوث جاء من عند الله تعالى“Ibnu Sina, sebagaimana ia ceritakan tentang dirinya sendiri, ia berkata: Saya adalah seorang juru dakwah, seorang hakim, bagian dari sekte Qaramithah Bathiniyyah (salah satu sekte Syi’ah) yang tidak beriman terhadap penciptaan alam semesta, tidak beriman tentang adanya Rabb yang menciptakan alam semesta, tidak mengimani adanya Rasul yang diutus oleh Allah Ta’ala.” (Ighatsatul Lahafan, 2/266).Dan beberapa akidah menyimpang lainnya yang disebutkan para ulama. Jika kita perhatikan beberapa akidah menyimpang yang telah disebutkan di atas, membuat kita tidak heran jika para ulama menganggapnya keluar dari Islam. Nas’alullah as salamah wal ‘afiyah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Ibnu Sina sebagai ilmuwanAdapun status beliau sebagai seorang ilmuwan, kita terapkan perlakuan yang sama sebagaimana ilmuwan non-Muslim lainnya. Tidak mengapa mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama. Karena hukum asal muamalah duniawi itu mubah dan halal.Para ulama menjelaskan, boleh bermuamalah dengan orang kafir, termasuk mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari mereka. Selama tidak mempengaruhi agama kita dan tidak menimbulkan wala’ (loyalitas) kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun bermuamalah duniawi dengan orang non Muslim. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةً عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ فِي ثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ“Rasulullah wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi karena beliau mengambil 30 sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan mengatakan,وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/14).Sebagian ulama menyatakan Ibnu Sina sudah bertaubatAda pendapat yang lemah, karena kebenarannya belum bisa dipastikan, bahwa Ibnu Sina telah bertaubat dari akidah yang menyimpang di akhir hayatnya. Tentu kita sangat berharap ini benar terjadi. Kita bergembira ketika mendengar seseorang itu di atas iman, dari pada mengetahui bahwa ia keluar dari keimanan.Namun demikian, pendapat ini banyak disebutkan oleh para ulama sebagai pendapat yang lemah. Dan yang terpenting kita tetap berlepas diri dan tetap mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam. Ketika Ibnu Katsir menyebutkan tentang Ibnu Sina dan pendapat para ulama tentang beliau, Ibnu Katsir menukil satu pendapat:ويقال: إنه تاب عند الموت, فالله سبحانه وتعالى أعلم“Terdapat pendapat bahwa beliau bertaubat di akhir hayatnya, sungguh Allah Ta’ala yang lebih mengetahui.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Di sini Ibnu Katsir menggunakan lafadz “yuqaalu”, yang termasuk shighah tamridh. Yaitu lafadz yang mengisyaratkan kelemahan riwayat atau pendapat. Tentang taubatnya Ibnu Sina juga disebutkan oleh Ibnu Khallikan dalam Wafayat al A’yaan (2/160).Namun keterangan ini bertentangan dengan keterangan banyak ulama besar yang juga pakar dalam bidang tarikh (sejarah), seperti Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lainnya. Selain itu, Ibnu Sina banyak memiliki penyimpangan fatal dalam masalah akidah, sebagaimana sudah disebutkan. Sedangkan keterangan yang menyebutkan Ibnu Sina telah bertaubat, tidak menyebutkan ia bertaubat dari penyimpangan yang mana. Ini semakin melemahkan pendapat tersebut. Wallahu a’lam.Baca Juga: Sejarah Hidup Imam Al GhazaliPenggunaan Nama Ibnu Sina oleh Kaum MusliminSetelah kita ketahui sikap para ulama terhadap Ibnu Sina. Bahwa mereka menganggap Ibnu Sina keluar dari Islam. Maka tidak selayaknya kaum Muslimin memberi nama masjid, sarana dakwah, aset-aset dan syiar kaum Muslimin, dengan nama Ibnu Sina. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,” لا ينبغي للمسلمين أن يسموا محلاً بأسماء “ابن سينا “Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan tempat dengan nama Ibnu Sina.” (Al-Fawaid Al-Jaliyyah, hal. 37).Karena melakukan hal tersebut, berarti secara tidak langsung juga memuliakan orang kafir dan merekomendasikan akidah kufurnya. Serta tidak adanya bara’ah (sikap berlepas diri) terhadap akidah-akidah yang kufur dan menyimpang. Padahal Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.’” (QS. Al Mumtahanah: 4).Terlebih, masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis. Wallahu a’lam.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaatBaca Juga: Imam Syafi’i Sang Pembela Sunnah dan Hadits Nabi—@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id
Abu Ali Al Husain bin Abdillah al-Balkhi (wafat 427H), lebih dikenal dengan nama Ibnu Sina, adalah seorang ilmuwan ahli di bidang kedokteran, bidang filsafat, kimia dan berbagai macam ilmu lainnya. Beliau terkenal cerdas dan menguasai cukup banyak bidang ilmu. Beliau juga belajar agama, akan tetapi pelajaran agama beliau banyak terpengaruh oleh ilmu filsafat Yunani dan terpengaruh ajaran-ajaran yang menyimpang akidah Islam. Bahkan penyimpangan-penyimpangan yang ia lakukan sampai pada level mengeluarkan pelakunya dari Islam. Beliaupun ikut mendakwahkan akidah menyimpang ini, dan menulis beberapa kitab filsafat diantaranya “asy-Syifa”, “al-Isyarat”, “al-Qanun”, dan yang lainnya.Inti dari tulisan kami adalah sikap pertengahan terhadap Ibnu Sina terkait status beliau sebagai ilmuwan dan akidah beliau yang sangat jauh keluar dari Islam. Ada beberapa poin yang perlu kita perhatikan:Pertama: Banyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam. Mungkin ini hal ini membuat “kaget” sebagian kaum muslimin di Indonesia karena selama ini mereka mengira bahwa Ibnu Sina adalah Islam dan ilmuwan Islam. Kami akan nukilkan perkataan-perkataan ulama yang menyatakan hal ini, terutama ulama yang terkenal dari mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia semisal Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Ibnu Katsir. Masih banyak penjelasan ulama lainnya terkait akidah Ibnu Sina ini.Kedua: Status beliau sebagai seorang ilmuwan, maka kita pun memperlakukan beliau sebagaimana ilmuwan non-muslim lainnya. Tidak haram mengambil ilmu dunia bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama.Ketiga: Ada pendapat yang lemah (karena kebenarannya belum bisa dipastikan) bahwa beliau telah bertaubat dari akidah yang menyimpang tersebut ketika akan meninggal. Tentu kita sangat berharap ini benar. Namun demikian, pendapat ini lemah, dan yang terpenting bagi kita adalah tetap berlepas diri dan mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam.Keempat: Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan masjid dan sarana Islami dengan nama Ibnu Sina. Masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis.Mari kita bahas poin-poin ini satu-per-satu.Para Ulama Mengkafirkan Ibnu SinaBanyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam.Kami nukilkan beberapa penjelasan ulama terkait akidah Ibnu Sina yang sangat jauh keluar dari Islam.Adz-Dzahabi setuju dengan perkataan Imam Al-Ghazali yang telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam,“وقد كفره الغزالي في كتاب “المنقذ من الضلال“Sungguh Al-Ghazali telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam dalam buku beliau, yaitu Al-Munqiz Wadh-Dhalal.” (Siyar Al-A’lam An-Nubala’, 17/535).Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa akidah Ibnu Sina yang sangat melenceng dari akidah Islam, beliau berkata:قال ابن أَبِي الدم الحموي الفقيه الشافعي، شارح الوسيط في كتابه الملل والنحل: قد اتفق العلماء على أن ابن سينا كان يقول بقدم العالم، ونفي المعاد الجسماني، ولا ينكر المعاد النفساني. ونقل عنه أنه قال: إن الله لا يعلم الجزئيات بعلم جزئي، بل بعلم كلي.“Ibnu Abi ad-Dam Al-Hamawi, pensyarah kitab Al-Wasith dalam kitab beliau Al-Milal wan Nahl telah mengatakan bahwa para ulama telah BERSEPAKAT bahwa Ibnu Sina memiliki pendapat bahwa alam semesta ini qadim (yaitu, bahwa alam semesta tidak diciptakan, namun sudah ada sejak dahulu, pent.), menafikan adanya kebangkitan jasad manusia (di hari akhir), walaupun beliau tidak mengingkari kebangkitan ruh di hari akhir. Juga dinukilkan dari beliau bahwa beliau berpendapat Allah itu tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyat (spesifik), Allah hanya tahu kejadian-kejadian secara global saja.” (Lisanul Mizan, 2/293).Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan pemikiran Ibnu Sina yang jauh keluar dari Islam dan ada tiga pembahasan yang yang sangat fatal dari pemikiran Ibnu Sina, yaitu:قوله بقدم العالم وعدم المعاد الجسماني وأن الله لا يعلم الجزئيات“Dia berpendapat bahwa alam ini qadim, tidak adanya hari pembangkitan jasmani (hanya ruh), dan Allah tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyah (spesifik).” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Demikian juga ulama lainnya menjelaskan, seperti Ibnul Qayyim yang menjelaskan bahwa Ibnu Sina ini adalah mulhid. Sebutan mulhid biasanya disematkan kepada orang yang tidak beriman kepada Allah atau memiliki keyakinan yang menyimpang tentang Allah. Ibnul Qayyim berkata,الملحد، بل رأس ملاحدة الملة“Ibnu Sina adalah mulhid. Bahkan beliau adalah pemimpinnya orang-orang mulhid.” (As-Shawaiqul Mursalah, 2/1031).Dalam kitab yang lain, Ibnul Qayyim juga menjelaskan:وكان ابن سينا كما أخبر عن نفسه قال: أنا وأبي من أهل دعوة الحاكم فكان من القرامطة الباطنية الذين لا يؤمنون بمبدأ ولا معاد ولا رب خالق ولا رسول مبعوث جاء من عند الله تعالى“Ibnu Sina, sebagaimana ia ceritakan tentang dirinya sendiri, ia berkata: Saya adalah seorang juru dakwah, seorang hakim, bagian dari sekte Qaramithah Bathiniyyah (salah satu sekte Syi’ah) yang tidak beriman terhadap penciptaan alam semesta, tidak beriman tentang adanya Rabb yang menciptakan alam semesta, tidak mengimani adanya Rasul yang diutus oleh Allah Ta’ala.” (Ighatsatul Lahafan, 2/266).Dan beberapa akidah menyimpang lainnya yang disebutkan para ulama. Jika kita perhatikan beberapa akidah menyimpang yang telah disebutkan di atas, membuat kita tidak heran jika para ulama menganggapnya keluar dari Islam. Nas’alullah as salamah wal ‘afiyah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Ibnu Sina sebagai ilmuwanAdapun status beliau sebagai seorang ilmuwan, kita terapkan perlakuan yang sama sebagaimana ilmuwan non-Muslim lainnya. Tidak mengapa mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama. Karena hukum asal muamalah duniawi itu mubah dan halal.Para ulama menjelaskan, boleh bermuamalah dengan orang kafir, termasuk mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari mereka. Selama tidak mempengaruhi agama kita dan tidak menimbulkan wala’ (loyalitas) kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun bermuamalah duniawi dengan orang non Muslim. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةً عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ فِي ثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ“Rasulullah wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi karena beliau mengambil 30 sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan mengatakan,وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/14).Sebagian ulama menyatakan Ibnu Sina sudah bertaubatAda pendapat yang lemah, karena kebenarannya belum bisa dipastikan, bahwa Ibnu Sina telah bertaubat dari akidah yang menyimpang di akhir hayatnya. Tentu kita sangat berharap ini benar terjadi. Kita bergembira ketika mendengar seseorang itu di atas iman, dari pada mengetahui bahwa ia keluar dari keimanan.Namun demikian, pendapat ini banyak disebutkan oleh para ulama sebagai pendapat yang lemah. Dan yang terpenting kita tetap berlepas diri dan tetap mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam. Ketika Ibnu Katsir menyebutkan tentang Ibnu Sina dan pendapat para ulama tentang beliau, Ibnu Katsir menukil satu pendapat:ويقال: إنه تاب عند الموت, فالله سبحانه وتعالى أعلم“Terdapat pendapat bahwa beliau bertaubat di akhir hayatnya, sungguh Allah Ta’ala yang lebih mengetahui.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Di sini Ibnu Katsir menggunakan lafadz “yuqaalu”, yang termasuk shighah tamridh. Yaitu lafadz yang mengisyaratkan kelemahan riwayat atau pendapat. Tentang taubatnya Ibnu Sina juga disebutkan oleh Ibnu Khallikan dalam Wafayat al A’yaan (2/160).Namun keterangan ini bertentangan dengan keterangan banyak ulama besar yang juga pakar dalam bidang tarikh (sejarah), seperti Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lainnya. Selain itu, Ibnu Sina banyak memiliki penyimpangan fatal dalam masalah akidah, sebagaimana sudah disebutkan. Sedangkan keterangan yang menyebutkan Ibnu Sina telah bertaubat, tidak menyebutkan ia bertaubat dari penyimpangan yang mana. Ini semakin melemahkan pendapat tersebut. Wallahu a’lam.Baca Juga: Sejarah Hidup Imam Al GhazaliPenggunaan Nama Ibnu Sina oleh Kaum MusliminSetelah kita ketahui sikap para ulama terhadap Ibnu Sina. Bahwa mereka menganggap Ibnu Sina keluar dari Islam. Maka tidak selayaknya kaum Muslimin memberi nama masjid, sarana dakwah, aset-aset dan syiar kaum Muslimin, dengan nama Ibnu Sina. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,” لا ينبغي للمسلمين أن يسموا محلاً بأسماء “ابن سينا “Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan tempat dengan nama Ibnu Sina.” (Al-Fawaid Al-Jaliyyah, hal. 37).Karena melakukan hal tersebut, berarti secara tidak langsung juga memuliakan orang kafir dan merekomendasikan akidah kufurnya. Serta tidak adanya bara’ah (sikap berlepas diri) terhadap akidah-akidah yang kufur dan menyimpang. Padahal Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.’” (QS. Al Mumtahanah: 4).Terlebih, masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis. Wallahu a’lam.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaatBaca Juga: Imam Syafi’i Sang Pembela Sunnah dan Hadits Nabi—@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id


Abu Ali Al Husain bin Abdillah al-Balkhi (wafat 427H), lebih dikenal dengan nama Ibnu Sina, adalah seorang ilmuwan ahli di bidang kedokteran, bidang filsafat, kimia dan berbagai macam ilmu lainnya. Beliau terkenal cerdas dan menguasai cukup banyak bidang ilmu. Beliau juga belajar agama, akan tetapi pelajaran agama beliau banyak terpengaruh oleh ilmu filsafat Yunani dan terpengaruh ajaran-ajaran yang menyimpang akidah Islam. Bahkan penyimpangan-penyimpangan yang ia lakukan sampai pada level mengeluarkan pelakunya dari Islam. Beliaupun ikut mendakwahkan akidah menyimpang ini, dan menulis beberapa kitab filsafat diantaranya “asy-Syifa”, “al-Isyarat”, “al-Qanun”, dan yang lainnya.Inti dari tulisan kami adalah sikap pertengahan terhadap Ibnu Sina terkait status beliau sebagai ilmuwan dan akidah beliau yang sangat jauh keluar dari Islam. Ada beberapa poin yang perlu kita perhatikan:Pertama: Banyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam. Mungkin ini hal ini membuat “kaget” sebagian kaum muslimin di Indonesia karena selama ini mereka mengira bahwa Ibnu Sina adalah Islam dan ilmuwan Islam. Kami akan nukilkan perkataan-perkataan ulama yang menyatakan hal ini, terutama ulama yang terkenal dari mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia semisal Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Ibnu Katsir. Masih banyak penjelasan ulama lainnya terkait akidah Ibnu Sina ini.Kedua: Status beliau sebagai seorang ilmuwan, maka kita pun memperlakukan beliau sebagaimana ilmuwan non-muslim lainnya. Tidak haram mengambil ilmu dunia bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama.Ketiga: Ada pendapat yang lemah (karena kebenarannya belum bisa dipastikan) bahwa beliau telah bertaubat dari akidah yang menyimpang tersebut ketika akan meninggal. Tentu kita sangat berharap ini benar. Namun demikian, pendapat ini lemah, dan yang terpenting bagi kita adalah tetap berlepas diri dan mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam.Keempat: Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan masjid dan sarana Islami dengan nama Ibnu Sina. Masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis.Mari kita bahas poin-poin ini satu-per-satu.Para Ulama Mengkafirkan Ibnu SinaBanyak ulama yang sudah menganggap beliau keluar dari Islam karena akidah yang sangat melenceng dari Islam.Kami nukilkan beberapa penjelasan ulama terkait akidah Ibnu Sina yang sangat jauh keluar dari Islam.Adz-Dzahabi setuju dengan perkataan Imam Al-Ghazali yang telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam,“وقد كفره الغزالي في كتاب “المنقذ من الضلال“Sungguh Al-Ghazali telah menyatakan Ibnu Sina keluar dari Islam dalam buku beliau, yaitu Al-Munqiz Wadh-Dhalal.” (Siyar Al-A’lam An-Nubala’, 17/535).Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa akidah Ibnu Sina yang sangat melenceng dari akidah Islam, beliau berkata:قال ابن أَبِي الدم الحموي الفقيه الشافعي، شارح الوسيط في كتابه الملل والنحل: قد اتفق العلماء على أن ابن سينا كان يقول بقدم العالم، ونفي المعاد الجسماني، ولا ينكر المعاد النفساني. ونقل عنه أنه قال: إن الله لا يعلم الجزئيات بعلم جزئي، بل بعلم كلي.“Ibnu Abi ad-Dam Al-Hamawi, pensyarah kitab Al-Wasith dalam kitab beliau Al-Milal wan Nahl telah mengatakan bahwa para ulama telah BERSEPAKAT bahwa Ibnu Sina memiliki pendapat bahwa alam semesta ini qadim (yaitu, bahwa alam semesta tidak diciptakan, namun sudah ada sejak dahulu, pent.), menafikan adanya kebangkitan jasad manusia (di hari akhir), walaupun beliau tidak mengingkari kebangkitan ruh di hari akhir. Juga dinukilkan dari beliau bahwa beliau berpendapat Allah itu tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyat (spesifik), Allah hanya tahu kejadian-kejadian secara global saja.” (Lisanul Mizan, 2/293).Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan pemikiran Ibnu Sina yang jauh keluar dari Islam dan ada tiga pembahasan yang yang sangat fatal dari pemikiran Ibnu Sina, yaitu:قوله بقدم العالم وعدم المعاد الجسماني وأن الله لا يعلم الجزئيات“Dia berpendapat bahwa alam ini qadim, tidak adanya hari pembangkitan jasmani (hanya ruh), dan Allah tidak mengetahui hal-hal yang juz’iyyah (spesifik).” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Demikian juga ulama lainnya menjelaskan, seperti Ibnul Qayyim yang menjelaskan bahwa Ibnu Sina ini adalah mulhid. Sebutan mulhid biasanya disematkan kepada orang yang tidak beriman kepada Allah atau memiliki keyakinan yang menyimpang tentang Allah. Ibnul Qayyim berkata,الملحد، بل رأس ملاحدة الملة“Ibnu Sina adalah mulhid. Bahkan beliau adalah pemimpinnya orang-orang mulhid.” (As-Shawaiqul Mursalah, 2/1031).Dalam kitab yang lain, Ibnul Qayyim juga menjelaskan:وكان ابن سينا كما أخبر عن نفسه قال: أنا وأبي من أهل دعوة الحاكم فكان من القرامطة الباطنية الذين لا يؤمنون بمبدأ ولا معاد ولا رب خالق ولا رسول مبعوث جاء من عند الله تعالى“Ibnu Sina, sebagaimana ia ceritakan tentang dirinya sendiri, ia berkata: Saya adalah seorang juru dakwah, seorang hakim, bagian dari sekte Qaramithah Bathiniyyah (salah satu sekte Syi’ah) yang tidak beriman terhadap penciptaan alam semesta, tidak beriman tentang adanya Rabb yang menciptakan alam semesta, tidak mengimani adanya Rasul yang diutus oleh Allah Ta’ala.” (Ighatsatul Lahafan, 2/266).Dan beberapa akidah menyimpang lainnya yang disebutkan para ulama. Jika kita perhatikan beberapa akidah menyimpang yang telah disebutkan di atas, membuat kita tidak heran jika para ulama menganggapnya keluar dari Islam. Nas’alullah as salamah wal ‘afiyah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Ibnu Sina sebagai ilmuwanAdapun status beliau sebagai seorang ilmuwan, kita terapkan perlakuan yang sama sebagaimana ilmuwan non-Muslim lainnya. Tidak mengapa mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari beliau, selama hal itu tidak ada kaitannya dengan agama. Karena hukum asal muamalah duniawi itu mubah dan halal.Para ulama menjelaskan, boleh bermuamalah dengan orang kafir, termasuk mengambil ilmu duniawi yang bermanfaat dari mereka. Selama tidak mempengaruhi agama kita dan tidak menimbulkan wala’ (loyalitas) kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun bermuamalah duniawi dengan orang non Muslim. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةً عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ فِي ثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ“Rasulullah wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi karena beliau mengambil 30 sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan mengatakan,وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/14).Sebagian ulama menyatakan Ibnu Sina sudah bertaubatAda pendapat yang lemah, karena kebenarannya belum bisa dipastikan, bahwa Ibnu Sina telah bertaubat dari akidah yang menyimpang di akhir hayatnya. Tentu kita sangat berharap ini benar terjadi. Kita bergembira ketika mendengar seseorang itu di atas iman, dari pada mengetahui bahwa ia keluar dari keimanan.Namun demikian, pendapat ini banyak disebutkan oleh para ulama sebagai pendapat yang lemah. Dan yang terpenting kita tetap berlepas diri dan tetap mengingatkan umat dari akidahnya yang sangat melenceng dari akidah Islam. Ketika Ibnu Katsir menyebutkan tentang Ibnu Sina dan pendapat para ulama tentang beliau, Ibnu Katsir menukil satu pendapat:ويقال: إنه تاب عند الموت, فالله سبحانه وتعالى أعلم“Terdapat pendapat bahwa beliau bertaubat di akhir hayatnya, sungguh Allah Ta’ala yang lebih mengetahui.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 15/668).Di sini Ibnu Katsir menggunakan lafadz “yuqaalu”, yang termasuk shighah tamridh. Yaitu lafadz yang mengisyaratkan kelemahan riwayat atau pendapat. Tentang taubatnya Ibnu Sina juga disebutkan oleh Ibnu Khallikan dalam Wafayat al A’yaan (2/160).Namun keterangan ini bertentangan dengan keterangan banyak ulama besar yang juga pakar dalam bidang tarikh (sejarah), seperti Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lainnya. Selain itu, Ibnu Sina banyak memiliki penyimpangan fatal dalam masalah akidah, sebagaimana sudah disebutkan. Sedangkan keterangan yang menyebutkan Ibnu Sina telah bertaubat, tidak menyebutkan ia bertaubat dari penyimpangan yang mana. Ini semakin melemahkan pendapat tersebut. Wallahu a’lam.Baca Juga: Sejarah Hidup Imam Al GhazaliPenggunaan Nama Ibnu Sina oleh Kaum MusliminSetelah kita ketahui sikap para ulama terhadap Ibnu Sina. Bahwa mereka menganggap Ibnu Sina keluar dari Islam. Maka tidak selayaknya kaum Muslimin memberi nama masjid, sarana dakwah, aset-aset dan syiar kaum Muslimin, dengan nama Ibnu Sina. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,” لا ينبغي للمسلمين أن يسموا محلاً بأسماء “ابن سينا “Tidak selayaknya kaum muslimin menamakan tempat dengan nama Ibnu Sina.” (Al-Fawaid Al-Jaliyyah, hal. 37).Karena melakukan hal tersebut, berarti secara tidak langsung juga memuliakan orang kafir dan merekomendasikan akidah kufurnya. Serta tidak adanya bara’ah (sikap berlepas diri) terhadap akidah-akidah yang kufur dan menyimpang. Padahal Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.’” (QS. Al Mumtahanah: 4).Terlebih, masih banyak nama-nama ilmuwan lainnya di bidang kedokteran seperti Abu Qasim Az-Zahrawi dan Ibnu An-Nafis. Wallahu a’lam.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaatBaca Juga: Imam Syafi’i Sang Pembela Sunnah dan Hadits Nabi—@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah

Sutrah masih boleh dan sah dengan menggunakan garis dan ujung sajadah. Coba perhatikan pelajaran Bulughul Maram kali ini. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #236 1.2. Takhrij dan faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #236 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا , فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا , ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ , بَلْ هُوَ حَسَنٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian shalat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya. Jika ia tidak mendapatkan, hendaknya ia menancapkan tongkat. Jika tidak memungkinkan, hendaknya ia membuat garis. Sehingga dengan hal itu, orang yang lewat di depannya tidak merusak shalatnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Tidak benar orang yang menganggap hadits ini berkedudukan mudh-tharib, tetapi yang benar hadits ini adalah hasan). [HR. Ahmad, 12:354-355; Abu Daud, no. 689; Ibnu Majah, no. 943; Ibnu Hibban, no. 2361].   Takhrij dan faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai derajat hadits ini apakah sahih ataukah tidak. Sebagian ulama mensahihkan hadits ini. Sebagian ulama lagi melemahkan (menyatakan “dhaif”) hadits ini. Ulama yang melemahkan hadits ini adalah Sufyan bin ‘Uyainah. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini “laa yatsbut”, tidak kuat. Imam Al-‘Iraqi, Imam Ibnu Ash-Shalah, Imam Ibnu Hazm, Imam Nawawi, dan Imam Al-Baghawi adalah deretan ulama yang melemahkan hadits ini. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits mudh-tharib. Hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Baca juga: Apa itu Hadits Mudh-tharib? Ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Ahmad, ‘Ali bin Al-Madini, ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy, dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri menyatakan hadits ini hasan. Ada juga sanggahan dari Ibnu Hajar dan ulama lainnya terhadap mereka yang menyatakan hadits ini bermasalah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Argumen dari ulama yang menyatakan hadits ini sahih tidaklah kuat dalam menyanggah kritikan hadits ini sebagai hadits mudh-tharib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Sebaiknya orang yang shalat tidak menjadi garis sebagai sutrah kecuali tidak ada lainnya yang dijadikan sebagai sutrah. Hadits ini sejatinya diamalkan karena ketidakmampuan mendapatkan sutrah lainnya yang pantas. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Oleh karenanya, Imam Nawawi rahimahullah berkata, والمختار استحباب الخط؛ لأنه وإن لم يثبت الحديث؛ ففيه تحصيل حريم للمصلي. “Pendapat terpilih, memakai garis sebagai sutrah itu masih disunnahkan. Walaupun haditsnya tidak sahih, sebenarnya garis sudah melindungi orang yang sedang shalat.” (Al-Majmu’, 3:248). Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:424. Garis di sini bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan sajadah. Ujung sajadah itulah yang menjadi sutrah selama sajadah itu tidak terlalu panjang ke depan. Inilah yang dinyatakan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:284. Kesimpulan: Masih boleh menggunakan garis sebagai sutrah, termasuk pula sajadah. Namun, kalau mau lebih aman bisa menjadikan sutrah dengan tembok, tiang, dan semacamnya yang lebih tinggi. Misal menggunakan sutrah 30 cm seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya) atau bisa lebih rendah dari itu seperti ukuran anak panah. Wallahu a’lam.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:421-425. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah

Sutrah masih boleh dan sah dengan menggunakan garis dan ujung sajadah. Coba perhatikan pelajaran Bulughul Maram kali ini. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #236 1.2. Takhrij dan faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #236 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا , فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا , ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ , بَلْ هُوَ حَسَنٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian shalat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya. Jika ia tidak mendapatkan, hendaknya ia menancapkan tongkat. Jika tidak memungkinkan, hendaknya ia membuat garis. Sehingga dengan hal itu, orang yang lewat di depannya tidak merusak shalatnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Tidak benar orang yang menganggap hadits ini berkedudukan mudh-tharib, tetapi yang benar hadits ini adalah hasan). [HR. Ahmad, 12:354-355; Abu Daud, no. 689; Ibnu Majah, no. 943; Ibnu Hibban, no. 2361].   Takhrij dan faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai derajat hadits ini apakah sahih ataukah tidak. Sebagian ulama mensahihkan hadits ini. Sebagian ulama lagi melemahkan (menyatakan “dhaif”) hadits ini. Ulama yang melemahkan hadits ini adalah Sufyan bin ‘Uyainah. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini “laa yatsbut”, tidak kuat. Imam Al-‘Iraqi, Imam Ibnu Ash-Shalah, Imam Ibnu Hazm, Imam Nawawi, dan Imam Al-Baghawi adalah deretan ulama yang melemahkan hadits ini. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits mudh-tharib. Hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Baca juga: Apa itu Hadits Mudh-tharib? Ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Ahmad, ‘Ali bin Al-Madini, ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy, dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri menyatakan hadits ini hasan. Ada juga sanggahan dari Ibnu Hajar dan ulama lainnya terhadap mereka yang menyatakan hadits ini bermasalah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Argumen dari ulama yang menyatakan hadits ini sahih tidaklah kuat dalam menyanggah kritikan hadits ini sebagai hadits mudh-tharib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Sebaiknya orang yang shalat tidak menjadi garis sebagai sutrah kecuali tidak ada lainnya yang dijadikan sebagai sutrah. Hadits ini sejatinya diamalkan karena ketidakmampuan mendapatkan sutrah lainnya yang pantas. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Oleh karenanya, Imam Nawawi rahimahullah berkata, والمختار استحباب الخط؛ لأنه وإن لم يثبت الحديث؛ ففيه تحصيل حريم للمصلي. “Pendapat terpilih, memakai garis sebagai sutrah itu masih disunnahkan. Walaupun haditsnya tidak sahih, sebenarnya garis sudah melindungi orang yang sedang shalat.” (Al-Majmu’, 3:248). Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:424. Garis di sini bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan sajadah. Ujung sajadah itulah yang menjadi sutrah selama sajadah itu tidak terlalu panjang ke depan. Inilah yang dinyatakan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:284. Kesimpulan: Masih boleh menggunakan garis sebagai sutrah, termasuk pula sajadah. Namun, kalau mau lebih aman bisa menjadikan sutrah dengan tembok, tiang, dan semacamnya yang lebih tinggi. Misal menggunakan sutrah 30 cm seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya) atau bisa lebih rendah dari itu seperti ukuran anak panah. Wallahu a’lam.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:421-425. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah
Sutrah masih boleh dan sah dengan menggunakan garis dan ujung sajadah. Coba perhatikan pelajaran Bulughul Maram kali ini. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #236 1.2. Takhrij dan faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #236 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا , فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا , ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ , بَلْ هُوَ حَسَنٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian shalat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya. Jika ia tidak mendapatkan, hendaknya ia menancapkan tongkat. Jika tidak memungkinkan, hendaknya ia membuat garis. Sehingga dengan hal itu, orang yang lewat di depannya tidak merusak shalatnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Tidak benar orang yang menganggap hadits ini berkedudukan mudh-tharib, tetapi yang benar hadits ini adalah hasan). [HR. Ahmad, 12:354-355; Abu Daud, no. 689; Ibnu Majah, no. 943; Ibnu Hibban, no. 2361].   Takhrij dan faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai derajat hadits ini apakah sahih ataukah tidak. Sebagian ulama mensahihkan hadits ini. Sebagian ulama lagi melemahkan (menyatakan “dhaif”) hadits ini. Ulama yang melemahkan hadits ini adalah Sufyan bin ‘Uyainah. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini “laa yatsbut”, tidak kuat. Imam Al-‘Iraqi, Imam Ibnu Ash-Shalah, Imam Ibnu Hazm, Imam Nawawi, dan Imam Al-Baghawi adalah deretan ulama yang melemahkan hadits ini. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits mudh-tharib. Hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Baca juga: Apa itu Hadits Mudh-tharib? Ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Ahmad, ‘Ali bin Al-Madini, ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy, dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri menyatakan hadits ini hasan. Ada juga sanggahan dari Ibnu Hajar dan ulama lainnya terhadap mereka yang menyatakan hadits ini bermasalah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Argumen dari ulama yang menyatakan hadits ini sahih tidaklah kuat dalam menyanggah kritikan hadits ini sebagai hadits mudh-tharib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Sebaiknya orang yang shalat tidak menjadi garis sebagai sutrah kecuali tidak ada lainnya yang dijadikan sebagai sutrah. Hadits ini sejatinya diamalkan karena ketidakmampuan mendapatkan sutrah lainnya yang pantas. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Oleh karenanya, Imam Nawawi rahimahullah berkata, والمختار استحباب الخط؛ لأنه وإن لم يثبت الحديث؛ ففيه تحصيل حريم للمصلي. “Pendapat terpilih, memakai garis sebagai sutrah itu masih disunnahkan. Walaupun haditsnya tidak sahih, sebenarnya garis sudah melindungi orang yang sedang shalat.” (Al-Majmu’, 3:248). Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:424. Garis di sini bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan sajadah. Ujung sajadah itulah yang menjadi sutrah selama sajadah itu tidak terlalu panjang ke depan. Inilah yang dinyatakan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:284. Kesimpulan: Masih boleh menggunakan garis sebagai sutrah, termasuk pula sajadah. Namun, kalau mau lebih aman bisa menjadikan sutrah dengan tembok, tiang, dan semacamnya yang lebih tinggi. Misal menggunakan sutrah 30 cm seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya) atau bisa lebih rendah dari itu seperti ukuran anak panah. Wallahu a’lam.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:421-425. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah


Sutrah masih boleh dan sah dengan menggunakan garis dan ujung sajadah. Coba perhatikan pelajaran Bulughul Maram kali ini. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #236 1.2. Takhrij dan faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #236 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا , فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا , ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ , بَلْ هُوَ حَسَنٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian shalat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya. Jika ia tidak mendapatkan, hendaknya ia menancapkan tongkat. Jika tidak memungkinkan, hendaknya ia membuat garis. Sehingga dengan hal itu, orang yang lewat di depannya tidak merusak shalatnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Tidak benar orang yang menganggap hadits ini berkedudukan mudh-tharib, tetapi yang benar hadits ini adalah hasan). [HR. Ahmad, 12:354-355; Abu Daud, no. 689; Ibnu Majah, no. 943; Ibnu Hibban, no. 2361].   Takhrij dan faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai derajat hadits ini apakah sahih ataukah tidak. Sebagian ulama mensahihkan hadits ini. Sebagian ulama lagi melemahkan (menyatakan “dhaif”) hadits ini. Ulama yang melemahkan hadits ini adalah Sufyan bin ‘Uyainah. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini “laa yatsbut”, tidak kuat. Imam Al-‘Iraqi, Imam Ibnu Ash-Shalah, Imam Ibnu Hazm, Imam Nawawi, dan Imam Al-Baghawi adalah deretan ulama yang melemahkan hadits ini. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits mudh-tharib. Hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang bervariasi yang sama-sama kuat. Secara jelas, hadits mudh-tharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan riwayat yang saling bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan antara riwayat-riwayat yang ada. Bahkan pertentangan yang ada adalah antara riwayat yang sama-sama kuat dan tak mungkin dikuatkan riwayat yang ada satu dan lainnya dengan jalan tarjih (penguatan). Baca juga: Apa itu Hadits Mudh-tharib? Ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Ahmad, ‘Ali bin Al-Madini, ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy, dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri menyatakan hadits ini hasan. Ada juga sanggahan dari Ibnu Hajar dan ulama lainnya terhadap mereka yang menyatakan hadits ini bermasalah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Argumen dari ulama yang menyatakan hadits ini sahih tidaklah kuat dalam menyanggah kritikan hadits ini sebagai hadits mudh-tharib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Sebaiknya orang yang shalat tidak menjadi garis sebagai sutrah kecuali tidak ada lainnya yang dijadikan sebagai sutrah. Hadits ini sejatinya diamalkan karena ketidakmampuan mendapatkan sutrah lainnya yang pantas. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Oleh karenanya, Imam Nawawi rahimahullah berkata, والمختار استحباب الخط؛ لأنه وإن لم يثبت الحديث؛ ففيه تحصيل حريم للمصلي. “Pendapat terpilih, memakai garis sebagai sutrah itu masih disunnahkan. Walaupun haditsnya tidak sahih, sebenarnya garis sudah melindungi orang yang sedang shalat.” (Al-Majmu’, 3:248). Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:424. Garis di sini bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan sajadah. Ujung sajadah itulah yang menjadi sutrah selama sajadah itu tidak terlalu panjang ke depan. Inilah yang dinyatakan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:284. Kesimpulan: Masih boleh menggunakan garis sebagai sutrah, termasuk pula sajadah. Namun, kalau mau lebih aman bisa menjadikan sutrah dengan tembok, tiang, dan semacamnya yang lebih tinggi. Misal menggunakan sutrah 30 cm seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya) atau bisa lebih rendah dari itu seperti ukuran anak panah. Wallahu a’lam.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:421-425. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Shalat Jadi Batal Ketika Dilewati Wanita, Keledai, dan Anjing?

Apakah shalat jadi batal ketika dilewati wanita, keledai, dan anjing hitam? Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #237 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #237 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ (( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ , وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu pun yang bisa menghentikan shalat, apabila ada yang ingin menghentikannya, cegahlah sekuat tenagamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 719. Hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali karena tiga sebab: (1) Mujalid bin Sa’id itu dhaif; (2) Abu Al-Waddak Jabr bin Nauf Al-Hamdani, ia perawi dhaif; (3) Mujalid dalam riwayat hadits ini mudh-tharib. Ulama yang menilai hadits ini dhaif adalah ‘Abdul Haqq, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, Asy-Syaukani, Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:426-427].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan oleh jumhur ulama bahwa shalat tidaklah batal walaupun dilewati oleh wanita (baligh), keledai, dan anjing. Ada hadits dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” (HR. Muslim, no. 510). Yang dimaksud memutus shalat adalah hati jadi tidak fokus, tidak khusyuk, tetapi tidak membatalkan shalat. Kajian tentang hal ini bisa dilihat kembali pada faedah hadits #231 – #233. Baca juga: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:426-428. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Shalat Jadi Batal Ketika Dilewati Wanita, Keledai, dan Anjing?

Apakah shalat jadi batal ketika dilewati wanita, keledai, dan anjing hitam? Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #237 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #237 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ (( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ , وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu pun yang bisa menghentikan shalat, apabila ada yang ingin menghentikannya, cegahlah sekuat tenagamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 719. Hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali karena tiga sebab: (1) Mujalid bin Sa’id itu dhaif; (2) Abu Al-Waddak Jabr bin Nauf Al-Hamdani, ia perawi dhaif; (3) Mujalid dalam riwayat hadits ini mudh-tharib. Ulama yang menilai hadits ini dhaif adalah ‘Abdul Haqq, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, Asy-Syaukani, Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:426-427].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan oleh jumhur ulama bahwa shalat tidaklah batal walaupun dilewati oleh wanita (baligh), keledai, dan anjing. Ada hadits dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” (HR. Muslim, no. 510). Yang dimaksud memutus shalat adalah hati jadi tidak fokus, tidak khusyuk, tetapi tidak membatalkan shalat. Kajian tentang hal ini bisa dilihat kembali pada faedah hadits #231 – #233. Baca juga: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:426-428. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah
Apakah shalat jadi batal ketika dilewati wanita, keledai, dan anjing hitam? Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #237 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #237 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ (( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ , وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu pun yang bisa menghentikan shalat, apabila ada yang ingin menghentikannya, cegahlah sekuat tenagamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 719. Hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali karena tiga sebab: (1) Mujalid bin Sa’id itu dhaif; (2) Abu Al-Waddak Jabr bin Nauf Al-Hamdani, ia perawi dhaif; (3) Mujalid dalam riwayat hadits ini mudh-tharib. Ulama yang menilai hadits ini dhaif adalah ‘Abdul Haqq, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, Asy-Syaukani, Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:426-427].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan oleh jumhur ulama bahwa shalat tidaklah batal walaupun dilewati oleh wanita (baligh), keledai, dan anjing. Ada hadits dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” (HR. Muslim, no. 510). Yang dimaksud memutus shalat adalah hati jadi tidak fokus, tidak khusyuk, tetapi tidak membatalkan shalat. Kajian tentang hal ini bisa dilihat kembali pada faedah hadits #231 – #233. Baca juga: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:426-428. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah


Apakah shalat jadi batal ketika dilewati wanita, keledai, dan anjing hitam? Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #237 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #237 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ (( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ , وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu pun yang bisa menghentikan shalat, apabila ada yang ingin menghentikannya, cegahlah sekuat tenagamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 719. Hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali karena tiga sebab: (1) Mujalid bin Sa’id itu dhaif; (2) Abu Al-Waddak Jabr bin Nauf Al-Hamdani, ia perawi dhaif; (3) Mujalid dalam riwayat hadits ini mudh-tharib. Ulama yang menilai hadits ini dhaif adalah ‘Abdul Haqq, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, Asy-Syaukani, Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:426-427].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan oleh jumhur ulama bahwa shalat tidaklah batal walaupun dilewati oleh wanita (baligh), keledai, dan anjing. Ada hadits dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” (HR. Muslim, no. 510). Yang dimaksud memutus shalat adalah hati jadi tidak fokus, tidak khusyuk, tetapi tidak membatalkan shalat. Kajian tentang hal ini bisa dilihat kembali pada faedah hadits #231 – #233. Baca juga: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:426-428. — Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh tinggi sutrah ukuran sutrah

Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?

Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunnah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam Jumat suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:Pendapat Ulama tentang Sunnah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatSunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunnah ini dan penjelasan ulama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau rahimahullah menjelaskan,روي غَسَلَ بتخفيف السين , وَغَسَّلَ بتشديدها, روايتان مشهورتان; والأرجح عند المحققين بالتخفيف.., فعلى رواية التخفيف في معناه هذه الأوجه الثلاثة:”أحدها: الجماع قاله الأزهري ; قال ويقال: غسل امرأته إذا جامعها.والثاني: غسل رأسه وثيابه.والثالث: توضأ“Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala”  (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih (lebih kuat) menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya: Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.” Membasuh kepala dan bajunya. Berwudu.” (Al-Majmu‘, 4: 543)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ‘gassala‘ adalah berhubungan intim dengan istri. Beliau rahimahullah berkata,غَسَّل أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع“Makna gassala adalah berhubungan intim dengan istrinya. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Waki’.” (Zadul Ma’ad, 1: 385)Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalPendapat Ulama tentang Wajibnya Mandi sebelum Salat JumatSyekh Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat terkuat dari maksud hadis ini adalah mandi sebelum salat Jumat secara umum. Beliau rahimahullah berkata,وبقوله: واغتسل، غسل سائر بدنه ، وقيل جامع زوجته فأوجب عليها الغسل فكأنه غسلها واغتسل“Maksudnya adalah membasuh seluruh tubuhnya. Pendapat lain (lebih lemah) yaitu berhubungan badan dengan istrinya. Sehingga ‘membuat istri mandi wajib’ seakan-akan dia membasuh istrinya dan membuatnya mandi.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3)Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa setiap hari Jumat (sebelum waktu salat Jumat), mandi hukumnya wajib (perlu diketahui juga bahwa ada ulama yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah).Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فاحرص -يا أخي- على أن تغتسل يوم الجمعة؛ لأن غسل الجمعة واجب على كل بالغ، والدليل على وجوبه قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «غسل الجمعة واجب على كل محتلم».“Bersemangatlah wahai saudaraku untuk mandi pada hari Jumat, karena hukumnya wajib bagi yang sudah baligh. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mandi pada hari Jumat (sebelum salat Jumat) itu wajib bagi yang sudah bermimpi basah.” (Silsilah Liqais Syahri, no. 74)Hikmah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatHikmah dari sunnah berhubungan intim sebelum salat Jumat adalah agar pikiran menjadi lebih tenang, segar, serta fokus dalam melakukan ibadah yang akan dimulai, yaitu salat Jumat. Berhubungan badan dengan istri memiliki banyak keuntungan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا“Adapun jimak, berhubungan badan, maka petunjuk beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. (Jimak) menjaga kesehatan. Kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna. Akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemaslahatan).” (Thibbun Nabawi, 1: 187)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?

Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunnah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam Jumat suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:Pendapat Ulama tentang Sunnah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatSunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunnah ini dan penjelasan ulama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau rahimahullah menjelaskan,روي غَسَلَ بتخفيف السين , وَغَسَّلَ بتشديدها, روايتان مشهورتان; والأرجح عند المحققين بالتخفيف.., فعلى رواية التخفيف في معناه هذه الأوجه الثلاثة:”أحدها: الجماع قاله الأزهري ; قال ويقال: غسل امرأته إذا جامعها.والثاني: غسل رأسه وثيابه.والثالث: توضأ“Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala”  (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih (lebih kuat) menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya: Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.” Membasuh kepala dan bajunya. Berwudu.” (Al-Majmu‘, 4: 543)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ‘gassala‘ adalah berhubungan intim dengan istri. Beliau rahimahullah berkata,غَسَّل أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع“Makna gassala adalah berhubungan intim dengan istrinya. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Waki’.” (Zadul Ma’ad, 1: 385)Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalPendapat Ulama tentang Wajibnya Mandi sebelum Salat JumatSyekh Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat terkuat dari maksud hadis ini adalah mandi sebelum salat Jumat secara umum. Beliau rahimahullah berkata,وبقوله: واغتسل، غسل سائر بدنه ، وقيل جامع زوجته فأوجب عليها الغسل فكأنه غسلها واغتسل“Maksudnya adalah membasuh seluruh tubuhnya. Pendapat lain (lebih lemah) yaitu berhubungan badan dengan istrinya. Sehingga ‘membuat istri mandi wajib’ seakan-akan dia membasuh istrinya dan membuatnya mandi.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3)Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa setiap hari Jumat (sebelum waktu salat Jumat), mandi hukumnya wajib (perlu diketahui juga bahwa ada ulama yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah).Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فاحرص -يا أخي- على أن تغتسل يوم الجمعة؛ لأن غسل الجمعة واجب على كل بالغ، والدليل على وجوبه قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «غسل الجمعة واجب على كل محتلم».“Bersemangatlah wahai saudaraku untuk mandi pada hari Jumat, karena hukumnya wajib bagi yang sudah baligh. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mandi pada hari Jumat (sebelum salat Jumat) itu wajib bagi yang sudah bermimpi basah.” (Silsilah Liqais Syahri, no. 74)Hikmah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatHikmah dari sunnah berhubungan intim sebelum salat Jumat adalah agar pikiran menjadi lebih tenang, segar, serta fokus dalam melakukan ibadah yang akan dimulai, yaitu salat Jumat. Berhubungan badan dengan istri memiliki banyak keuntungan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا“Adapun jimak, berhubungan badan, maka petunjuk beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. (Jimak) menjaga kesehatan. Kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna. Akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemaslahatan).” (Thibbun Nabawi, 1: 187)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id
Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunnah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam Jumat suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:Pendapat Ulama tentang Sunnah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatSunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunnah ini dan penjelasan ulama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau rahimahullah menjelaskan,روي غَسَلَ بتخفيف السين , وَغَسَّلَ بتشديدها, روايتان مشهورتان; والأرجح عند المحققين بالتخفيف.., فعلى رواية التخفيف في معناه هذه الأوجه الثلاثة:”أحدها: الجماع قاله الأزهري ; قال ويقال: غسل امرأته إذا جامعها.والثاني: غسل رأسه وثيابه.والثالث: توضأ“Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala”  (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih (lebih kuat) menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya: Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.” Membasuh kepala dan bajunya. Berwudu.” (Al-Majmu‘, 4: 543)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ‘gassala‘ adalah berhubungan intim dengan istri. Beliau rahimahullah berkata,غَسَّل أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع“Makna gassala adalah berhubungan intim dengan istrinya. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Waki’.” (Zadul Ma’ad, 1: 385)Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalPendapat Ulama tentang Wajibnya Mandi sebelum Salat JumatSyekh Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat terkuat dari maksud hadis ini adalah mandi sebelum salat Jumat secara umum. Beliau rahimahullah berkata,وبقوله: واغتسل، غسل سائر بدنه ، وقيل جامع زوجته فأوجب عليها الغسل فكأنه غسلها واغتسل“Maksudnya adalah membasuh seluruh tubuhnya. Pendapat lain (lebih lemah) yaitu berhubungan badan dengan istrinya. Sehingga ‘membuat istri mandi wajib’ seakan-akan dia membasuh istrinya dan membuatnya mandi.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3)Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa setiap hari Jumat (sebelum waktu salat Jumat), mandi hukumnya wajib (perlu diketahui juga bahwa ada ulama yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah).Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فاحرص -يا أخي- على أن تغتسل يوم الجمعة؛ لأن غسل الجمعة واجب على كل بالغ، والدليل على وجوبه قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «غسل الجمعة واجب على كل محتلم».“Bersemangatlah wahai saudaraku untuk mandi pada hari Jumat, karena hukumnya wajib bagi yang sudah baligh. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mandi pada hari Jumat (sebelum salat Jumat) itu wajib bagi yang sudah bermimpi basah.” (Silsilah Liqais Syahri, no. 74)Hikmah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatHikmah dari sunnah berhubungan intim sebelum salat Jumat adalah agar pikiran menjadi lebih tenang, segar, serta fokus dalam melakukan ibadah yang akan dimulai, yaitu salat Jumat. Berhubungan badan dengan istri memiliki banyak keuntungan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا“Adapun jimak, berhubungan badan, maka petunjuk beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. (Jimak) menjaga kesehatan. Kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna. Akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemaslahatan).” (Thibbun Nabawi, 1: 187)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id


Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunnah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam Jumat suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:Pendapat Ulama tentang Sunnah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatSunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunnah ini dan penjelasan ulama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau rahimahullah menjelaskan,روي غَسَلَ بتخفيف السين , وَغَسَّلَ بتشديدها, روايتان مشهورتان; والأرجح عند المحققين بالتخفيف.., فعلى رواية التخفيف في معناه هذه الأوجه الثلاثة:”أحدها: الجماع قاله الأزهري ; قال ويقال: غسل امرأته إذا جامعها.والثاني: غسل رأسه وثيابه.والثالث: توضأ“Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala”  (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih (lebih kuat) menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya: Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.” Membasuh kepala dan bajunya. Berwudu.” (Al-Majmu‘, 4: 543)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ‘gassala‘ adalah berhubungan intim dengan istri. Beliau rahimahullah berkata,غَسَّل أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع“Makna gassala adalah berhubungan intim dengan istrinya. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Waki’.” (Zadul Ma’ad, 1: 385)Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalPendapat Ulama tentang Wajibnya Mandi sebelum Salat JumatSyekh Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat terkuat dari maksud hadis ini adalah mandi sebelum salat Jumat secara umum. Beliau rahimahullah berkata,وبقوله: واغتسل، غسل سائر بدنه ، وقيل جامع زوجته فأوجب عليها الغسل فكأنه غسلها واغتسل“Maksudnya adalah membasuh seluruh tubuhnya. Pendapat lain (lebih lemah) yaitu berhubungan badan dengan istrinya. Sehingga ‘membuat istri mandi wajib’ seakan-akan dia membasuh istrinya dan membuatnya mandi.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3)Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa setiap hari Jumat (sebelum waktu salat Jumat), mandi hukumnya wajib (perlu diketahui juga bahwa ada ulama yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah).Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فاحرص -يا أخي- على أن تغتسل يوم الجمعة؛ لأن غسل الجمعة واجب على كل بالغ، والدليل على وجوبه قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «غسل الجمعة واجب على كل محتلم».“Bersemangatlah wahai saudaraku untuk mandi pada hari Jumat, karena hukumnya wajib bagi yang sudah baligh. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mandi pada hari Jumat (sebelum salat Jumat) itu wajib bagi yang sudah bermimpi basah.” (Silsilah Liqais Syahri, no. 74)Hikmah Berhubungan Intim sebelum Salat JumatHikmah dari sunnah berhubungan intim sebelum salat Jumat adalah agar pikiran menjadi lebih tenang, segar, serta fokus dalam melakukan ibadah yang akan dimulai, yaitu salat Jumat. Berhubungan badan dengan istri memiliki banyak keuntungan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا“Adapun jimak, berhubungan badan, maka petunjuk beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. (Jimak) menjaga kesehatan. Kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna. Akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemaslahatan).” (Thibbun Nabawi, 1: 187)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Mencegah Orang yang Lewat di Depan yang Sedang Shalat

Jika ada yang lewat di depan orang yang sedang shalat, hendaklah ia mencegahnya. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #234 2. Hadits #235 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #234 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ , فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ , فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan memasang sutrah (batas) yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika yang dicegah masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia itu congkak (sifat setan).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505]   Hadits #235 وَفِي رِوَايَةٍ : { فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ } Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia bersama qariin (yang mengajaknya lewat di depan orang yang shalat). [HR. Muslim, no. 506]   Faedah hadits Jika ada yang shalat menghadap sutrah yang membatasi di depannya, lalu ada yang lewat di depannya, hendaklah dicegah karena orang yang lewat itu mengganggu yang sedang shalat. Patut dipahami bahwa orang yang lewat di depan orang yang shalat dihukumi berdosa. Mencegah orang yang lewat di sini dihukumi wajib oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Muflih, Al-Mardawi, ulama Zhahiriyah, serta Imam Asy-Syaukani. Dasar wajibnya adalah karena hukum asal perintah mencegah itu wajib. Namun, ulama lainnya menyatakan bahwa mencegah orang yang lewat di depan yang sedang shalat dihukumi sunnah. Hukum sunnah ini menjadi pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3:471. Mencegah orang yang akan lewat di sini dengan cara yang halus, kemudian dengan cara yang lebih keras jika tetap masih bersikeras untuk lewat. Mencegah orang yang lewat di sini berlaku pada orang yang memakai sutrah di depannya ataukah tidak. Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri dengan lafaz memakai sutrah, juga ada hadits Ibnu ‘Umar yang menyebutkan secara mutlak tanpa penyebutan sutrah. Menurut madzhab Syafiiyah, Hambali, dan Syaikh Ibnu Baz bahwa mencegah orang yang lewat di sini secara mutlak (terserah ada sutrah ataukah tidak) karena melewati orang yang sedang shalat itu diharamkan. Hal ini dikaitkan dengan hadits Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, yaitu hadits no. 228 dari Bulughul Maram. Bolehnya bergerak dalam shalat jika memang ada maslahat. Seperti dalam hadits ini, bolehnya mencegah orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat dan di sini ada gerakan tambahan selain gerakan shalat. Hadits ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat, keutamaan munajat kepada Allah, dan wajib menghormati orang yang sedang shalat, juga tidak boleh mengganggu atau membuat pikiran orang yang shalat tidak fokus. Orang yang bersikeras untuk dicegah ketika lewat di depan orang yang sedang shalat, ia adalah setan. Maksudnya, ia itu congkak. Penyebutan setan di sini untuk menyebutkan sifat sombong atau congkak. Dalam ayat disebutkan, وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112). Yang dimaksud adalah manusia yang bersifat sombong atau angkuh, sama dengan sifatnya setan. Jadi yang dimaksud dengan setan pada orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, ia itu sombong karena sudah dicegah, masih tetap bersikeras untuk lewat. Riwayat tambahan dari Ibnu Hajar menunjukkan bahwa orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah setan yang menjadi qariin-nya (temannya). Qariin ini yang membujuk dan mengajak untuk melewati orang yang sedang shalat. Karena kita tahu bahwa setan itu pengajak ke pintu neraka. Ingatlah, setiap manusia itu memiliki qariin, kawan dari kalangan setan. Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ، إلَّا وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ قالوا: وإيَّاكَ؟ يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وإيَّايَ، إلَّا أنَّ اللَّهَ أعانَنِي عليه فأسْلَمَ، فلا يَأْمُرُنِي إلَّا بخَيْرٍ. غَيْرَ أنَّ في حَديثِ سُفْيانَ وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ وقَرِينُهُ مِنَ المَلائِكَةِ. “Setiap orang pasti ditemani oleh kawannya dari kalangan jin.” Para sahabat bertanya, “Apakah termasuk engkau pula wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku pun termasuk. Namun, Allah menolongku. Qariin tersebut telah berislam. Ia hanya mengajakku kepada kebaikan.” Dalam hadits Sufyan disebutkan, “Ia ditemani oleh kawan dari kalangan jin dan malaikat.” (HR. Muslim, no. 2814) Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Setiap orang itu memiliki qariin dari kalangan malaikat dan setan. Manusia selalu ditemani oleh keduanya. Temannya dari kalangan malaikat memerintahkan dan mengajak kepada kebaikan. Sedangkan, temannya dari kalangan setan memerintahkan dan mengajak kepada kejelekan.” (An-Nihaayah, 4:54) Adapun yang dimaksud, setan memutus shalat dengan lewatnya dia adalah setan dari kalangan jin. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan itu memutus shalat. Adapun setan dari manusia tidaklah memutus shalat kecuali yang dikhususkan dengan dalil yaitu wanita yang sudah baligh sebagaimana disebutkan dalam hadits no. 233 dari Bulughul Maram. Mengenai masalah setan itu memutus shalat disebutkan dalam hadits dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka mendekatlah pada sutrah tersebut, agar jangan sampai setan memutus padanya shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 695 dan An-Nasai, no. 749. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:416-420. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? — Jumat, 25 Muharram 1443 H, 3 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Mencegah Orang yang Lewat di Depan yang Sedang Shalat

Jika ada yang lewat di depan orang yang sedang shalat, hendaklah ia mencegahnya. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #234 2. Hadits #235 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #234 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ , فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ , فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan memasang sutrah (batas) yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika yang dicegah masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia itu congkak (sifat setan).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505]   Hadits #235 وَفِي رِوَايَةٍ : { فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ } Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia bersama qariin (yang mengajaknya lewat di depan orang yang shalat). [HR. Muslim, no. 506]   Faedah hadits Jika ada yang shalat menghadap sutrah yang membatasi di depannya, lalu ada yang lewat di depannya, hendaklah dicegah karena orang yang lewat itu mengganggu yang sedang shalat. Patut dipahami bahwa orang yang lewat di depan orang yang shalat dihukumi berdosa. Mencegah orang yang lewat di sini dihukumi wajib oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Muflih, Al-Mardawi, ulama Zhahiriyah, serta Imam Asy-Syaukani. Dasar wajibnya adalah karena hukum asal perintah mencegah itu wajib. Namun, ulama lainnya menyatakan bahwa mencegah orang yang lewat di depan yang sedang shalat dihukumi sunnah. Hukum sunnah ini menjadi pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3:471. Mencegah orang yang akan lewat di sini dengan cara yang halus, kemudian dengan cara yang lebih keras jika tetap masih bersikeras untuk lewat. Mencegah orang yang lewat di sini berlaku pada orang yang memakai sutrah di depannya ataukah tidak. Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri dengan lafaz memakai sutrah, juga ada hadits Ibnu ‘Umar yang menyebutkan secara mutlak tanpa penyebutan sutrah. Menurut madzhab Syafiiyah, Hambali, dan Syaikh Ibnu Baz bahwa mencegah orang yang lewat di sini secara mutlak (terserah ada sutrah ataukah tidak) karena melewati orang yang sedang shalat itu diharamkan. Hal ini dikaitkan dengan hadits Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, yaitu hadits no. 228 dari Bulughul Maram. Bolehnya bergerak dalam shalat jika memang ada maslahat. Seperti dalam hadits ini, bolehnya mencegah orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat dan di sini ada gerakan tambahan selain gerakan shalat. Hadits ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat, keutamaan munajat kepada Allah, dan wajib menghormati orang yang sedang shalat, juga tidak boleh mengganggu atau membuat pikiran orang yang shalat tidak fokus. Orang yang bersikeras untuk dicegah ketika lewat di depan orang yang sedang shalat, ia adalah setan. Maksudnya, ia itu congkak. Penyebutan setan di sini untuk menyebutkan sifat sombong atau congkak. Dalam ayat disebutkan, وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112). Yang dimaksud adalah manusia yang bersifat sombong atau angkuh, sama dengan sifatnya setan. Jadi yang dimaksud dengan setan pada orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, ia itu sombong karena sudah dicegah, masih tetap bersikeras untuk lewat. Riwayat tambahan dari Ibnu Hajar menunjukkan bahwa orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah setan yang menjadi qariin-nya (temannya). Qariin ini yang membujuk dan mengajak untuk melewati orang yang sedang shalat. Karena kita tahu bahwa setan itu pengajak ke pintu neraka. Ingatlah, setiap manusia itu memiliki qariin, kawan dari kalangan setan. Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ، إلَّا وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ قالوا: وإيَّاكَ؟ يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وإيَّايَ، إلَّا أنَّ اللَّهَ أعانَنِي عليه فأسْلَمَ، فلا يَأْمُرُنِي إلَّا بخَيْرٍ. غَيْرَ أنَّ في حَديثِ سُفْيانَ وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ وقَرِينُهُ مِنَ المَلائِكَةِ. “Setiap orang pasti ditemani oleh kawannya dari kalangan jin.” Para sahabat bertanya, “Apakah termasuk engkau pula wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku pun termasuk. Namun, Allah menolongku. Qariin tersebut telah berislam. Ia hanya mengajakku kepada kebaikan.” Dalam hadits Sufyan disebutkan, “Ia ditemani oleh kawan dari kalangan jin dan malaikat.” (HR. Muslim, no. 2814) Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Setiap orang itu memiliki qariin dari kalangan malaikat dan setan. Manusia selalu ditemani oleh keduanya. Temannya dari kalangan malaikat memerintahkan dan mengajak kepada kebaikan. Sedangkan, temannya dari kalangan setan memerintahkan dan mengajak kepada kejelekan.” (An-Nihaayah, 4:54) Adapun yang dimaksud, setan memutus shalat dengan lewatnya dia adalah setan dari kalangan jin. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan itu memutus shalat. Adapun setan dari manusia tidaklah memutus shalat kecuali yang dikhususkan dengan dalil yaitu wanita yang sudah baligh sebagaimana disebutkan dalam hadits no. 233 dari Bulughul Maram. Mengenai masalah setan itu memutus shalat disebutkan dalam hadits dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka mendekatlah pada sutrah tersebut, agar jangan sampai setan memutus padanya shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 695 dan An-Nasai, no. 749. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:416-420. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? — Jumat, 25 Muharram 1443 H, 3 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah
Jika ada yang lewat di depan orang yang sedang shalat, hendaklah ia mencegahnya. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #234 2. Hadits #235 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #234 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ , فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ , فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan memasang sutrah (batas) yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika yang dicegah masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia itu congkak (sifat setan).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505]   Hadits #235 وَفِي رِوَايَةٍ : { فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ } Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia bersama qariin (yang mengajaknya lewat di depan orang yang shalat). [HR. Muslim, no. 506]   Faedah hadits Jika ada yang shalat menghadap sutrah yang membatasi di depannya, lalu ada yang lewat di depannya, hendaklah dicegah karena orang yang lewat itu mengganggu yang sedang shalat. Patut dipahami bahwa orang yang lewat di depan orang yang shalat dihukumi berdosa. Mencegah orang yang lewat di sini dihukumi wajib oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Muflih, Al-Mardawi, ulama Zhahiriyah, serta Imam Asy-Syaukani. Dasar wajibnya adalah karena hukum asal perintah mencegah itu wajib. Namun, ulama lainnya menyatakan bahwa mencegah orang yang lewat di depan yang sedang shalat dihukumi sunnah. Hukum sunnah ini menjadi pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3:471. Mencegah orang yang akan lewat di sini dengan cara yang halus, kemudian dengan cara yang lebih keras jika tetap masih bersikeras untuk lewat. Mencegah orang yang lewat di sini berlaku pada orang yang memakai sutrah di depannya ataukah tidak. Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri dengan lafaz memakai sutrah, juga ada hadits Ibnu ‘Umar yang menyebutkan secara mutlak tanpa penyebutan sutrah. Menurut madzhab Syafiiyah, Hambali, dan Syaikh Ibnu Baz bahwa mencegah orang yang lewat di sini secara mutlak (terserah ada sutrah ataukah tidak) karena melewati orang yang sedang shalat itu diharamkan. Hal ini dikaitkan dengan hadits Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, yaitu hadits no. 228 dari Bulughul Maram. Bolehnya bergerak dalam shalat jika memang ada maslahat. Seperti dalam hadits ini, bolehnya mencegah orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat dan di sini ada gerakan tambahan selain gerakan shalat. Hadits ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat, keutamaan munajat kepada Allah, dan wajib menghormati orang yang sedang shalat, juga tidak boleh mengganggu atau membuat pikiran orang yang shalat tidak fokus. Orang yang bersikeras untuk dicegah ketika lewat di depan orang yang sedang shalat, ia adalah setan. Maksudnya, ia itu congkak. Penyebutan setan di sini untuk menyebutkan sifat sombong atau congkak. Dalam ayat disebutkan, وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112). Yang dimaksud adalah manusia yang bersifat sombong atau angkuh, sama dengan sifatnya setan. Jadi yang dimaksud dengan setan pada orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, ia itu sombong karena sudah dicegah, masih tetap bersikeras untuk lewat. Riwayat tambahan dari Ibnu Hajar menunjukkan bahwa orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah setan yang menjadi qariin-nya (temannya). Qariin ini yang membujuk dan mengajak untuk melewati orang yang sedang shalat. Karena kita tahu bahwa setan itu pengajak ke pintu neraka. Ingatlah, setiap manusia itu memiliki qariin, kawan dari kalangan setan. Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ، إلَّا وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ قالوا: وإيَّاكَ؟ يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وإيَّايَ، إلَّا أنَّ اللَّهَ أعانَنِي عليه فأسْلَمَ، فلا يَأْمُرُنِي إلَّا بخَيْرٍ. غَيْرَ أنَّ في حَديثِ سُفْيانَ وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ وقَرِينُهُ مِنَ المَلائِكَةِ. “Setiap orang pasti ditemani oleh kawannya dari kalangan jin.” Para sahabat bertanya, “Apakah termasuk engkau pula wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku pun termasuk. Namun, Allah menolongku. Qariin tersebut telah berislam. Ia hanya mengajakku kepada kebaikan.” Dalam hadits Sufyan disebutkan, “Ia ditemani oleh kawan dari kalangan jin dan malaikat.” (HR. Muslim, no. 2814) Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Setiap orang itu memiliki qariin dari kalangan malaikat dan setan. Manusia selalu ditemani oleh keduanya. Temannya dari kalangan malaikat memerintahkan dan mengajak kepada kebaikan. Sedangkan, temannya dari kalangan setan memerintahkan dan mengajak kepada kejelekan.” (An-Nihaayah, 4:54) Adapun yang dimaksud, setan memutus shalat dengan lewatnya dia adalah setan dari kalangan jin. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan itu memutus shalat. Adapun setan dari manusia tidaklah memutus shalat kecuali yang dikhususkan dengan dalil yaitu wanita yang sudah baligh sebagaimana disebutkan dalam hadits no. 233 dari Bulughul Maram. Mengenai masalah setan itu memutus shalat disebutkan dalam hadits dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka mendekatlah pada sutrah tersebut, agar jangan sampai setan memutus padanya shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 695 dan An-Nasai, no. 749. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:416-420. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? — Jumat, 25 Muharram 1443 H, 3 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah


Jika ada yang lewat di depan orang yang sedang shalat, hendaklah ia mencegahnya. Daftar Isi tutup 1. Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat 1.1. Hadits #234 2. Hadits #235 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Hadits #234 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ , فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ , فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan memasang sutrah (batas) yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika yang dicegah masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia itu congkak (sifat setan).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505]   Hadits #235 وَفِي رِوَايَةٍ : { فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ } Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia bersama qariin (yang mengajaknya lewat di depan orang yang shalat). [HR. Muslim, no. 506]   Faedah hadits Jika ada yang shalat menghadap sutrah yang membatasi di depannya, lalu ada yang lewat di depannya, hendaklah dicegah karena orang yang lewat itu mengganggu yang sedang shalat. Patut dipahami bahwa orang yang lewat di depan orang yang shalat dihukumi berdosa. Mencegah orang yang lewat di sini dihukumi wajib oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Muflih, Al-Mardawi, ulama Zhahiriyah, serta Imam Asy-Syaukani. Dasar wajibnya adalah karena hukum asal perintah mencegah itu wajib. Namun, ulama lainnya menyatakan bahwa mencegah orang yang lewat di depan yang sedang shalat dihukumi sunnah. Hukum sunnah ini menjadi pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3:471. Mencegah orang yang akan lewat di sini dengan cara yang halus, kemudian dengan cara yang lebih keras jika tetap masih bersikeras untuk lewat. Mencegah orang yang lewat di sini berlaku pada orang yang memakai sutrah di depannya ataukah tidak. Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri dengan lafaz memakai sutrah, juga ada hadits Ibnu ‘Umar yang menyebutkan secara mutlak tanpa penyebutan sutrah. Menurut madzhab Syafiiyah, Hambali, dan Syaikh Ibnu Baz bahwa mencegah orang yang lewat di sini secara mutlak (terserah ada sutrah ataukah tidak) karena melewati orang yang sedang shalat itu diharamkan. Hal ini dikaitkan dengan hadits Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, yaitu hadits no. 228 dari Bulughul Maram. Bolehnya bergerak dalam shalat jika memang ada maslahat. Seperti dalam hadits ini, bolehnya mencegah orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat dan di sini ada gerakan tambahan selain gerakan shalat. Hadits ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat, keutamaan munajat kepada Allah, dan wajib menghormati orang yang sedang shalat, juga tidak boleh mengganggu atau membuat pikiran orang yang shalat tidak fokus. Orang yang bersikeras untuk dicegah ketika lewat di depan orang yang sedang shalat, ia adalah setan. Maksudnya, ia itu congkak. Penyebutan setan di sini untuk menyebutkan sifat sombong atau congkak. Dalam ayat disebutkan, وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112). Yang dimaksud adalah manusia yang bersifat sombong atau angkuh, sama dengan sifatnya setan. Jadi yang dimaksud dengan setan pada orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, ia itu sombong karena sudah dicegah, masih tetap bersikeras untuk lewat. Riwayat tambahan dari Ibnu Hajar menunjukkan bahwa orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah setan yang menjadi qariin-nya (temannya). Qariin ini yang membujuk dan mengajak untuk melewati orang yang sedang shalat. Karena kita tahu bahwa setan itu pengajak ke pintu neraka. Ingatlah, setiap manusia itu memiliki qariin, kawan dari kalangan setan. Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ، إلَّا وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ قالوا: وإيَّاكَ؟ يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وإيَّايَ، إلَّا أنَّ اللَّهَ أعانَنِي عليه فأسْلَمَ، فلا يَأْمُرُنِي إلَّا بخَيْرٍ. غَيْرَ أنَّ في حَديثِ سُفْيانَ وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ وقَرِينُهُ مِنَ المَلائِكَةِ. “Setiap orang pasti ditemani oleh kawannya dari kalangan jin.” Para sahabat bertanya, “Apakah termasuk engkau pula wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku pun termasuk. Namun, Allah menolongku. Qariin tersebut telah berislam. Ia hanya mengajakku kepada kebaikan.” Dalam hadits Sufyan disebutkan, “Ia ditemani oleh kawan dari kalangan jin dan malaikat.” (HR. Muslim, no. 2814) Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Setiap orang itu memiliki qariin dari kalangan malaikat dan setan. Manusia selalu ditemani oleh keduanya. Temannya dari kalangan malaikat memerintahkan dan mengajak kepada kebaikan. Sedangkan, temannya dari kalangan setan memerintahkan dan mengajak kepada kejelekan.” (An-Nihaayah, 4:54) Adapun yang dimaksud, setan memutus shalat dengan lewatnya dia adalah setan dari kalangan jin. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan itu memutus shalat. Adapun setan dari manusia tidaklah memutus shalat kecuali yang dikhususkan dengan dalil yaitu wanita yang sudah baligh sebagaimana disebutkan dalam hadits no. 233 dari Bulughul Maram. Mengenai masalah setan itu memutus shalat disebutkan dalam hadits dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka mendekatlah pada sutrah tersebut, agar jangan sampai setan memutus padanya shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 695 dan An-Nasai, no. 749. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:416-420. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? — Jumat, 25 Muharram 1443 H, 3 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh mencegah orang yang lewat pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah

Allah Ta’ala Tidak Mengampuni Dosa Syirik

Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Allah Ta’ala Tidak Mengampuni Dosa Syirik

Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebabhukum sebabKETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknyahukum sebab saat dipenuhi atau tidakKETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebabpelanggaran hukum sebabKETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebabhukum sebabKETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknyahukum sebab saat dipenuhi atau tidakKETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebabpelanggaran hukum sebabKETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebabhukum sebabKETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknyahukum sebab saat dipenuhi atau tidakKETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebabpelanggaran hukum sebabKETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebab<img class="aligncenter wp-image-67995 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab.jpg" alt="hukum sebab" width="810" height="456" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab.jpg 810w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px">KETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknya<img class="aligncenter wp-image-67915 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak.jpg" alt="hukum sebab saat dipenuhi atau tidak" width="810" height="456" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak.jpg 810w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px">KETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebab<img class="aligncenter wp-image-67914 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab.jpg" alt="pelanggaran hukum sebab" width="810" height="456" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab.jpg 810w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px">KETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat?

Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat?

Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah
Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah


Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah
Prev     Next