Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  
Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  


Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  

Bulughul Maram – Shalat: Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal?

Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal?

Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk
Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk


Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).
Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).


Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  
Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  


Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  

Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid

Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam

Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid

Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam
Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam


Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam

Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan

Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat

Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan

Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat
Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat


Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat

Bulughul Maram – Shalat: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Saat Shalat

Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Saat Shalat

Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk
Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk


Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk

Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah

Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah

Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Minta Diruqyah dan Masuk Surga Tanpa Hisab

Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz

Minta Diruqyah dan Masuk Surga Tanpa Hisab

Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz
Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz


Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz

Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal?

Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat

Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal?

Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat
Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat


Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat

Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu Nahwu

Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat

Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu Nahwu

Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat
Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat


Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    
Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    


Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    

Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?

Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba

Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?

Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba
Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba


Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba

Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati

Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati
Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati


Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati
Prev     Next