Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz?

Apakah benar Al-Qur’an diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz? Berikut fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak. Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak Pertanyaan: Apakah pernyataan (ungkapan) ini benar: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan wahyu Al-Qur’an dari Jibril ‘alaihis salaam, dari Lauh Mahfudz, dari Rabb Yang Maha Perkasa?”Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Amma ba’du.Madzhab (aqidah) ahlus sunnah wal jamaa’ah menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah (yang hakiki, pen.). Allah Ta’ala berbicara, kemudian disampaikan kepada Jibril (Ruh Al-Amin), lalu diturunkan oleh Jibril ‘alaihis salaam untuk diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, disampaikan melalui pendengaran dan hati beliau. Maka permulaan turunnya Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala adalah melalui perantaraan malaikat Jibril ‘alaihis salaam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ؛ نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ ؛ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ ؛ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta Alam, Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 192-195)قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ“Katakanlah, “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar.” (QS. An-Nahl [16]: 102)إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ ؛ ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍ“Sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy.” (QS. At-Takwiir [66]: 19-20)تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az-Zumar [39]: 1)Ungkapan yang disebutkan (oleh sang penanya) pada pertanyaan di atas memiliki konsekuensi bahwa Jibril ‘alaihis salaam tidaklah mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Akan tetapi, Jibril ‘alaihis salaam mengambil Al-Qur’an tersebut dari Lauh Mahfudz.Memang betul, Al-Qur’an itu tertulis di Lauh Mahfudz, yang merupakan ummul kitaab (induk kitab-kitab). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ؛ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Sesungguhnya kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3-4)بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ ؛ فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruuj [85]: 21-22)Berdasarkan penjelasan ini, maka ungkapan tersebut tidak benar. Karena ungkapan tersebut mengandung makna yang keliru (batil), yaitu Jibril ‘alaihis salaam tidak mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Ini adalah madzhab (aqidah) Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan yang mengikuti keduanya, baik kelompok Asy’ariyyah dan selain Asy’ariyyah. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah, pen.) mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu tidak berbicara, adapun Al-Qur’an adalah makhluk.” Bahkan setiap ucapan (kalam) yang disandarkan kepada Allah Ta’ala adalah makhluk.Adapun Asy’ariyyah, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kalam Allah adalah makna yang ada dalam jiwa (nafs) yang qadim (sejak dulu tanpa permulaan, pen.), kalam Allah tidak bisa didengar, tidak berkaitan dengan kehendak (masyi’ah) Allah. Adapun Al-Qur’an, yang tertulis di mushaf, yang diucapkan oleh lisan, yang dihapal, yang didengar, adalah ungkapan dari makna yang ada dalam jiwa (nafs) Allah.”Hakikat dari ucapan Asy’ariyyah adalah bahwa Al-Qur’an ini adalah makhluk. Maka ucapan Asy’ariyyah ini mirip dengan ucapan Mu’tazilah. Ini adalah aqidah (madzhab) yang baru, (aqidah yang) dibuat-buat dan (aqidah yang) batil, bertentangan dengan akal dan dalil syar’i, juga bertentangan dengan madzhab ahlus sunnah wal jama’ah yang diriwayatkan dari para salaf, yaitu dari para sahabat dan tabi’in, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka seluruhnya. Wallahu a’lam.Baca Juga: Jagalah Allah, Ia Akan Menjagamu***Selesai diterjemahkan di malam hari, Rotterdam NL, 8 Sya’ban 1439/ 25 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari: https://www.alukah.net/sharia/0/3995/🔍 Situs Islam Terpopuler, Hadits Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Rizki Dalam Islam, Hadits Tentang Kesabaran Hati, Hadist Tentang Hidup

Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz?

Apakah benar Al-Qur’an diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz? Berikut fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak. Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak Pertanyaan: Apakah pernyataan (ungkapan) ini benar: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan wahyu Al-Qur’an dari Jibril ‘alaihis salaam, dari Lauh Mahfudz, dari Rabb Yang Maha Perkasa?”Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Amma ba’du.Madzhab (aqidah) ahlus sunnah wal jamaa’ah menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah (yang hakiki, pen.). Allah Ta’ala berbicara, kemudian disampaikan kepada Jibril (Ruh Al-Amin), lalu diturunkan oleh Jibril ‘alaihis salaam untuk diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, disampaikan melalui pendengaran dan hati beliau. Maka permulaan turunnya Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala adalah melalui perantaraan malaikat Jibril ‘alaihis salaam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ؛ نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ ؛ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ ؛ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta Alam, Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 192-195)قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ“Katakanlah, “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar.” (QS. An-Nahl [16]: 102)إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ ؛ ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍ“Sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy.” (QS. At-Takwiir [66]: 19-20)تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az-Zumar [39]: 1)Ungkapan yang disebutkan (oleh sang penanya) pada pertanyaan di atas memiliki konsekuensi bahwa Jibril ‘alaihis salaam tidaklah mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Akan tetapi, Jibril ‘alaihis salaam mengambil Al-Qur’an tersebut dari Lauh Mahfudz.Memang betul, Al-Qur’an itu tertulis di Lauh Mahfudz, yang merupakan ummul kitaab (induk kitab-kitab). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ؛ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Sesungguhnya kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3-4)بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ ؛ فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruuj [85]: 21-22)Berdasarkan penjelasan ini, maka ungkapan tersebut tidak benar. Karena ungkapan tersebut mengandung makna yang keliru (batil), yaitu Jibril ‘alaihis salaam tidak mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Ini adalah madzhab (aqidah) Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan yang mengikuti keduanya, baik kelompok Asy’ariyyah dan selain Asy’ariyyah. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah, pen.) mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu tidak berbicara, adapun Al-Qur’an adalah makhluk.” Bahkan setiap ucapan (kalam) yang disandarkan kepada Allah Ta’ala adalah makhluk.Adapun Asy’ariyyah, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kalam Allah adalah makna yang ada dalam jiwa (nafs) yang qadim (sejak dulu tanpa permulaan, pen.), kalam Allah tidak bisa didengar, tidak berkaitan dengan kehendak (masyi’ah) Allah. Adapun Al-Qur’an, yang tertulis di mushaf, yang diucapkan oleh lisan, yang dihapal, yang didengar, adalah ungkapan dari makna yang ada dalam jiwa (nafs) Allah.”Hakikat dari ucapan Asy’ariyyah adalah bahwa Al-Qur’an ini adalah makhluk. Maka ucapan Asy’ariyyah ini mirip dengan ucapan Mu’tazilah. Ini adalah aqidah (madzhab) yang baru, (aqidah yang) dibuat-buat dan (aqidah yang) batil, bertentangan dengan akal dan dalil syar’i, juga bertentangan dengan madzhab ahlus sunnah wal jama’ah yang diriwayatkan dari para salaf, yaitu dari para sahabat dan tabi’in, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka seluruhnya. Wallahu a’lam.Baca Juga: Jagalah Allah, Ia Akan Menjagamu***Selesai diterjemahkan di malam hari, Rotterdam NL, 8 Sya’ban 1439/ 25 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari: https://www.alukah.net/sharia/0/3995/🔍 Situs Islam Terpopuler, Hadits Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Rizki Dalam Islam, Hadits Tentang Kesabaran Hati, Hadist Tentang Hidup
Apakah benar Al-Qur’an diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz? Berikut fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak. Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak Pertanyaan: Apakah pernyataan (ungkapan) ini benar: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan wahyu Al-Qur’an dari Jibril ‘alaihis salaam, dari Lauh Mahfudz, dari Rabb Yang Maha Perkasa?”Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Amma ba’du.Madzhab (aqidah) ahlus sunnah wal jamaa’ah menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah (yang hakiki, pen.). Allah Ta’ala berbicara, kemudian disampaikan kepada Jibril (Ruh Al-Amin), lalu diturunkan oleh Jibril ‘alaihis salaam untuk diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, disampaikan melalui pendengaran dan hati beliau. Maka permulaan turunnya Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala adalah melalui perantaraan malaikat Jibril ‘alaihis salaam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ؛ نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ ؛ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ ؛ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta Alam, Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 192-195)قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ“Katakanlah, “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar.” (QS. An-Nahl [16]: 102)إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ ؛ ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍ“Sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy.” (QS. At-Takwiir [66]: 19-20)تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az-Zumar [39]: 1)Ungkapan yang disebutkan (oleh sang penanya) pada pertanyaan di atas memiliki konsekuensi bahwa Jibril ‘alaihis salaam tidaklah mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Akan tetapi, Jibril ‘alaihis salaam mengambil Al-Qur’an tersebut dari Lauh Mahfudz.Memang betul, Al-Qur’an itu tertulis di Lauh Mahfudz, yang merupakan ummul kitaab (induk kitab-kitab). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ؛ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Sesungguhnya kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3-4)بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ ؛ فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruuj [85]: 21-22)Berdasarkan penjelasan ini, maka ungkapan tersebut tidak benar. Karena ungkapan tersebut mengandung makna yang keliru (batil), yaitu Jibril ‘alaihis salaam tidak mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Ini adalah madzhab (aqidah) Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan yang mengikuti keduanya, baik kelompok Asy’ariyyah dan selain Asy’ariyyah. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah, pen.) mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu tidak berbicara, adapun Al-Qur’an adalah makhluk.” Bahkan setiap ucapan (kalam) yang disandarkan kepada Allah Ta’ala adalah makhluk.Adapun Asy’ariyyah, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kalam Allah adalah makna yang ada dalam jiwa (nafs) yang qadim (sejak dulu tanpa permulaan, pen.), kalam Allah tidak bisa didengar, tidak berkaitan dengan kehendak (masyi’ah) Allah. Adapun Al-Qur’an, yang tertulis di mushaf, yang diucapkan oleh lisan, yang dihapal, yang didengar, adalah ungkapan dari makna yang ada dalam jiwa (nafs) Allah.”Hakikat dari ucapan Asy’ariyyah adalah bahwa Al-Qur’an ini adalah makhluk. Maka ucapan Asy’ariyyah ini mirip dengan ucapan Mu’tazilah. Ini adalah aqidah (madzhab) yang baru, (aqidah yang) dibuat-buat dan (aqidah yang) batil, bertentangan dengan akal dan dalil syar’i, juga bertentangan dengan madzhab ahlus sunnah wal jama’ah yang diriwayatkan dari para salaf, yaitu dari para sahabat dan tabi’in, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka seluruhnya. Wallahu a’lam.Baca Juga: Jagalah Allah, Ia Akan Menjagamu***Selesai diterjemahkan di malam hari, Rotterdam NL, 8 Sya’ban 1439/ 25 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari: https://www.alukah.net/sharia/0/3995/🔍 Situs Islam Terpopuler, Hadits Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Rizki Dalam Islam, Hadits Tentang Kesabaran Hati, Hadist Tentang Hidup


Apakah benar Al-Qur’an diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz? Berikut fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak. Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir Al-Barrak Pertanyaan: Apakah pernyataan (ungkapan) ini benar: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan wahyu Al-Qur’an dari Jibril ‘alaihis salaam, dari Lauh Mahfudz, dari Rabb Yang Maha Perkasa?”Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Amma ba’du.Madzhab (aqidah) ahlus sunnah wal jamaa’ah menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah (yang hakiki, pen.). Allah Ta’ala berbicara, kemudian disampaikan kepada Jibril (Ruh Al-Amin), lalu diturunkan oleh Jibril ‘alaihis salaam untuk diwahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, disampaikan melalui pendengaran dan hati beliau. Maka permulaan turunnya Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala adalah melalui perantaraan malaikat Jibril ‘alaihis salaam. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ؛ نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ ؛ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ ؛ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta Alam, Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 192-195)قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ“Katakanlah, “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar.” (QS. An-Nahl [16]: 102)إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ ؛ ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍ“Sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy.” (QS. At-Takwiir [66]: 19-20)تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az-Zumar [39]: 1)Ungkapan yang disebutkan (oleh sang penanya) pada pertanyaan di atas memiliki konsekuensi bahwa Jibril ‘alaihis salaam tidaklah mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Akan tetapi, Jibril ‘alaihis salaam mengambil Al-Qur’an tersebut dari Lauh Mahfudz.Memang betul, Al-Qur’an itu tertulis di Lauh Mahfudz, yang merupakan ummul kitaab (induk kitab-kitab). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ؛ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Sesungguhnya kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3-4)بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ ؛ فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruuj [85]: 21-22)Berdasarkan penjelasan ini, maka ungkapan tersebut tidak benar. Karena ungkapan tersebut mengandung makna yang keliru (batil), yaitu Jibril ‘alaihis salaam tidak mendengar Al-Qur’an dari Allah Ta’ala. Ini adalah madzhab (aqidah) Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan yang mengikuti keduanya, baik kelompok Asy’ariyyah dan selain Asy’ariyyah. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah, pen.) mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu tidak berbicara, adapun Al-Qur’an adalah makhluk.” Bahkan setiap ucapan (kalam) yang disandarkan kepada Allah Ta’ala adalah makhluk.Adapun Asy’ariyyah, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kalam Allah adalah makna yang ada dalam jiwa (nafs) yang qadim (sejak dulu tanpa permulaan, pen.), kalam Allah tidak bisa didengar, tidak berkaitan dengan kehendak (masyi’ah) Allah. Adapun Al-Qur’an, yang tertulis di mushaf, yang diucapkan oleh lisan, yang dihapal, yang didengar, adalah ungkapan dari makna yang ada dalam jiwa (nafs) Allah.”Hakikat dari ucapan Asy’ariyyah adalah bahwa Al-Qur’an ini adalah makhluk. Maka ucapan Asy’ariyyah ini mirip dengan ucapan Mu’tazilah. Ini adalah aqidah (madzhab) yang baru, (aqidah yang) dibuat-buat dan (aqidah yang) batil, bertentangan dengan akal dan dalil syar’i, juga bertentangan dengan madzhab ahlus sunnah wal jama’ah yang diriwayatkan dari para salaf, yaitu dari para sahabat dan tabi’in, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka seluruhnya. Wallahu a’lam.Baca Juga: Jagalah Allah, Ia Akan Menjagamu***Selesai diterjemahkan di malam hari, Rotterdam NL, 8 Sya’ban 1439/ 25 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari: https://www.alukah.net/sharia/0/3995/🔍 Situs Islam Terpopuler, Hadits Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Rizki Dalam Islam, Hadits Tentang Kesabaran Hati, Hadist Tentang Hidup

Ini Yang Dilakukan Ketika Mimpi Buruk

Mimpi buruk bisa terjadi pada siapa saja. Lalu, apa harus dilakukan saat kita mengalaminya? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Saya bermimpi dengan mimpi yang menakutkan dan sangat mengganggu, serta terjadi berulang-ulang. Isinya yaitu seolah-olah di mulut saya ada semacam adonan yang membuat saya tidak bisa bernapas dan tidak bisa bicara. Setiap kali saya melepaskannya dengan tangan, selalu muncul lagi yang baru. Demikian seterusnya hingga saya terbangun dari tidur. Saya takut sekali dengan mimpi ini. Dalam kehidupan saya mimpi ini selalu terpikir di benak saya, dan saya tidak tahu apa penyebabnya. Dan perlu diketahui bahwa saya senantiasa shalat, puasa, dan saya sudah berhaji.Saya juga senantiasa ber-istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Namun mimpi ini terus datang dalam dua bulan terkadang empat sampai lima kali terjadi. Saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan Anda petunjuk untuk menjelaskan kepada saya tafsir dari mimpi yang buruk ini. Semoga Allah memberikan Anda taufik untuk kebaikan di dunia dan di akhirat, dan Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.Jawab:Ini adalah mimpi dari setan. Dan disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah jika ia bermimpi dengan mimpi yang tidak ia sukai hendaknya ia (setelah terbangun) meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan mengganggunya.Berdasarkan hadits yang shahih dari rasulullah shallallahu’alaihi Wasallam:الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً“Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).Dalam hadits yang shahih ini terdapat penenang bagi seorang mukmin ketika ia bermimpi yang tidak ia sukai. Demikian juga bagi mukminah. Dan walhamdulillah, ini adalah solusi yang luar biasa dan mudah dilakukan. Maka hendaknya saudaraku Anda mengamalkan amalan ini. Serta buatlah hati Anda tenang dan santai dengan adanya solusi nabawi yang agung ini. Semoga Allah memberi taufik.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3435Baca Juga: Mimpi Ketemu Nabi***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Wa Tashimu Bihablillah, Do A Dalam Al Qur An, Hadist Ttg Ilmu, Selfie Muslimah, Orang Kesurupan Jin

Ini Yang Dilakukan Ketika Mimpi Buruk

Mimpi buruk bisa terjadi pada siapa saja. Lalu, apa harus dilakukan saat kita mengalaminya? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Saya bermimpi dengan mimpi yang menakutkan dan sangat mengganggu, serta terjadi berulang-ulang. Isinya yaitu seolah-olah di mulut saya ada semacam adonan yang membuat saya tidak bisa bernapas dan tidak bisa bicara. Setiap kali saya melepaskannya dengan tangan, selalu muncul lagi yang baru. Demikian seterusnya hingga saya terbangun dari tidur. Saya takut sekali dengan mimpi ini. Dalam kehidupan saya mimpi ini selalu terpikir di benak saya, dan saya tidak tahu apa penyebabnya. Dan perlu diketahui bahwa saya senantiasa shalat, puasa, dan saya sudah berhaji.Saya juga senantiasa ber-istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Namun mimpi ini terus datang dalam dua bulan terkadang empat sampai lima kali terjadi. Saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan Anda petunjuk untuk menjelaskan kepada saya tafsir dari mimpi yang buruk ini. Semoga Allah memberikan Anda taufik untuk kebaikan di dunia dan di akhirat, dan Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.Jawab:Ini adalah mimpi dari setan. Dan disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah jika ia bermimpi dengan mimpi yang tidak ia sukai hendaknya ia (setelah terbangun) meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan mengganggunya.Berdasarkan hadits yang shahih dari rasulullah shallallahu’alaihi Wasallam:الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً“Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).Dalam hadits yang shahih ini terdapat penenang bagi seorang mukmin ketika ia bermimpi yang tidak ia sukai. Demikian juga bagi mukminah. Dan walhamdulillah, ini adalah solusi yang luar biasa dan mudah dilakukan. Maka hendaknya saudaraku Anda mengamalkan amalan ini. Serta buatlah hati Anda tenang dan santai dengan adanya solusi nabawi yang agung ini. Semoga Allah memberi taufik.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3435Baca Juga: Mimpi Ketemu Nabi***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Wa Tashimu Bihablillah, Do A Dalam Al Qur An, Hadist Ttg Ilmu, Selfie Muslimah, Orang Kesurupan Jin
Mimpi buruk bisa terjadi pada siapa saja. Lalu, apa harus dilakukan saat kita mengalaminya? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Saya bermimpi dengan mimpi yang menakutkan dan sangat mengganggu, serta terjadi berulang-ulang. Isinya yaitu seolah-olah di mulut saya ada semacam adonan yang membuat saya tidak bisa bernapas dan tidak bisa bicara. Setiap kali saya melepaskannya dengan tangan, selalu muncul lagi yang baru. Demikian seterusnya hingga saya terbangun dari tidur. Saya takut sekali dengan mimpi ini. Dalam kehidupan saya mimpi ini selalu terpikir di benak saya, dan saya tidak tahu apa penyebabnya. Dan perlu diketahui bahwa saya senantiasa shalat, puasa, dan saya sudah berhaji.Saya juga senantiasa ber-istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Namun mimpi ini terus datang dalam dua bulan terkadang empat sampai lima kali terjadi. Saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan Anda petunjuk untuk menjelaskan kepada saya tafsir dari mimpi yang buruk ini. Semoga Allah memberikan Anda taufik untuk kebaikan di dunia dan di akhirat, dan Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.Jawab:Ini adalah mimpi dari setan. Dan disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah jika ia bermimpi dengan mimpi yang tidak ia sukai hendaknya ia (setelah terbangun) meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan mengganggunya.Berdasarkan hadits yang shahih dari rasulullah shallallahu’alaihi Wasallam:الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً“Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).Dalam hadits yang shahih ini terdapat penenang bagi seorang mukmin ketika ia bermimpi yang tidak ia sukai. Demikian juga bagi mukminah. Dan walhamdulillah, ini adalah solusi yang luar biasa dan mudah dilakukan. Maka hendaknya saudaraku Anda mengamalkan amalan ini. Serta buatlah hati Anda tenang dan santai dengan adanya solusi nabawi yang agung ini. Semoga Allah memberi taufik.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3435Baca Juga: Mimpi Ketemu Nabi***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Wa Tashimu Bihablillah, Do A Dalam Al Qur An, Hadist Ttg Ilmu, Selfie Muslimah, Orang Kesurupan Jin


Mimpi buruk bisa terjadi pada siapa saja. Lalu, apa harus dilakukan saat kita mengalaminya? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Saya bermimpi dengan mimpi yang menakutkan dan sangat mengganggu, serta terjadi berulang-ulang. Isinya yaitu seolah-olah di mulut saya ada semacam adonan yang membuat saya tidak bisa bernapas dan tidak bisa bicara. Setiap kali saya melepaskannya dengan tangan, selalu muncul lagi yang baru. Demikian seterusnya hingga saya terbangun dari tidur. Saya takut sekali dengan mimpi ini. Dalam kehidupan saya mimpi ini selalu terpikir di benak saya, dan saya tidak tahu apa penyebabnya. Dan perlu diketahui bahwa saya senantiasa shalat, puasa, dan saya sudah berhaji.Saya juga senantiasa ber-istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Namun mimpi ini terus datang dalam dua bulan terkadang empat sampai lima kali terjadi. Saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan Anda petunjuk untuk menjelaskan kepada saya tafsir dari mimpi yang buruk ini. Semoga Allah memberikan Anda taufik untuk kebaikan di dunia dan di akhirat, dan Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.Jawab:Ini adalah mimpi dari setan. Dan disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah jika ia bermimpi dengan mimpi yang tidak ia sukai hendaknya ia (setelah terbangun) meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan mengganggunya.Berdasarkan hadits yang shahih dari rasulullah shallallahu’alaihi Wasallam:الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً“Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).Dalam hadits yang shahih ini terdapat penenang bagi seorang mukmin ketika ia bermimpi yang tidak ia sukai. Demikian juga bagi mukminah. Dan walhamdulillah, ini adalah solusi yang luar biasa dan mudah dilakukan. Maka hendaknya saudaraku Anda mengamalkan amalan ini. Serta buatlah hati Anda tenang dan santai dengan adanya solusi nabawi yang agung ini. Semoga Allah memberi taufik.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3435Baca Juga: Mimpi Ketemu Nabi***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Wa Tashimu Bihablillah, Do A Dalam Al Qur An, Hadist Ttg Ilmu, Selfie Muslimah, Orang Kesurupan Jin

Berhukum dengan Selain Hukum Allah

Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).Imam Ibnul Jauzi berkata, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, dikarenakan menentang hukum itu, dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah yang telah menurunkan hukum tersebut, seperti keadaan orang-orang Yahudi, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dikarenakan kecondongan hawa nafsunya, tanpa ada sikap penentangan (terhadap hukum Allah pent.), maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik” (Lihat Zaadul Masir, hal. 386).Abu ‘Ali berkata, “Sesungguhnya orang yang mencari hukum selain hukum Allah, karena dia tidak rida dengan hukum Allah, maka dia kafir. Inilah keadaan kaum Yahudi” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 494).Thawus menjelaskan maksud “barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang yang kafir” dengan berkata, “Hal tersebut bukanlah kekafiran yang secara otomatis menyebabkan pelakunya keluar dari agama” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Thawus juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang makna ayat di atas. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata, “Itu bukan kekafiran, sebagaimana yang mereka sangka” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak) (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Thawus, meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai maksud ayat di atas. Ibnu ‘Abbas berkata, “Hal itu adalah penyebab kekafiran. Ia bukanlah kekafiran seperti halnya orang yang kafir kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya” (Lihat al-Qaul al-Ma’mun, hal. 17).Dalam riwayat yang lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka dia telah melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:497).Ibnu Mas’ud dan al-Hasan menafsirkan, “Ayat itu berlaku umum bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, baik dari kalangan umat Islam, Yahudi, dan orang-orang kafir. Artinya, orang tersebut membenarkan dan meyakini perbuatannya berhukum terhadap hukum selain hukum Allah. Adapun orang yang melakukannya, sementara dia berkeyakinan dirinya melakukan perbuatan yang haram, maka dia tergolong orang muslim yang berbuat fasik” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 497).Imam al-Qurthubi berkata, “Apabila orang tersebut berhukum dengannya (yaitu bukan dengan hukum yang diturunkan Allah pent.), karena dorongan hawa nafsu atau kemaksiatan, maka itu adalah dosa yang masih bisa mendapatkan ampunan, berdasarkan kaidah Ahlus Sunnah yang menetapkan (terbukanya) ampunan bagi para pelaku dosa besar” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 498-499).Baca Juga: Penguasa Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum AllahIbnul Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah mencakup dua jenis kekafiran; ashghar dan akbar. Tergantung keadaan orang yang mengambil keputusan hukum. Apabila dia meyakini bahwa dia wajib menerapkan hukum Allah atas kejadian ini, namun dia berpaling darinya karena maksiat, dan di saat yang sama dia mengakui bahwa dirinya layak untuk menerima hukuman, maka ini adalah kufur ashghar. Namun, apabila dia meyakini bahwa hal itu tidak wajib, atau dia bebas (untuk mengikutinya atau tidak, pent), sementara dia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kufur akbar. Adapun, apabila dia tidak tahu atau bersalah, maka orang ini terhitung sebagai pelaku kekeliruan (yang tidak disengaja), sehingga baginya berlaku hukum orang yang tak sengaja berbuat kesalahan.” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 2: 400).Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:jahiliyahal-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid,Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi menambahkan, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa kini, sehingga kita hanya wajib menerapkan undang-undang buatan (manusia), dengan dalih hukum Allah habis masa berlakunya, telah lewat, dan sirna (tidak cocok, pent), maka ini kekafirannya lebih parah daripada yang lainnya.” (Lihat transkrip Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 66).Sebagian ulama berpendapat bahwa mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia yang diberlakukan secara umum, sehingga hukum selain Islam yang lebih dominan, merupakan kufur akbar yang dapat mengeluarkan dari agama (Lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul oleh Abdullah bin Sa’ad Aba Husain hal. 297-301; Fitnatu at-Takfir, hal. 98).Meskipun demikian, tidaklah setiap orang yang mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia dapat dengan serta-merta dikafirkan begitu saja. Syekh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ketika kami katakan bahwa pelakunya adalah kafir, maka yang kami maksud adalah perbuatannya itu mengantarkan dirinya kepada kekafiran. Namun, bisa jadi orang yang menetapkan aturan tersebut mendapat uzur (sehingga tidak bisa dikafirkan, pent). Semisal dia terkecoh dengan pernyataan “hal ini tidak bertentangan dengan Islam”, “hal ini termasuk maslahat mursalah”, “masalah ini diserahkan Islam kepada manusia (terserah bagaimana mereka mengaturnya, pent)” (Lihat al-Qaul al-Mufid, 2: 69).Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “Bahkan, seandainya ada seseorang yang memiliki keyakinan, bahwa di antara penguasa tersebut (pemerintah muslim) ada orang yang benar-benar kafir keluar dari agama, lantas apa faidah menampakkan sikap itu dan menyebarluaskannya? Hal tersebut justru membangkitkan kekacauan.” (Lihat Fitnatu at-Takfir, hal. 35).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaklah kita mengambil ibrah/pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Ahmad bin Hanbal yang dengan jelas dan tegas mengeluarkan pernyataan tentang kafirnya orang yang berkeyakinan Al-Qur’an adalah makhluk (keyakinan Jahmiyah). Meskipun demikian, kita dapati beliau tidak dengan serta merta mengkafirkan pemerintah dan semua dedengkot Jahmiyah yang menyerukan kekafiran itu. Beliau tidak memberontak kepada penguasa dan tidak pula memprovokasi rakyat untuk memberontak kepada penguasa saat itu yang memaksa umat – bahkan sampai menyiksa, memenjara, dan membunuh para ulama – agar meyakini Al-Qur’an adalah makhluk. (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 263).Ketika mendengar ada sebagian orang yang hendak melakukan pemberontakan kepada penguasa pada waktu itu, Imam Ahmad mengatakan, “Subhanallah! Subhanallah! Pertumpahan darah! Pertumpahan darah! Aku tidak sepakat dengannya dan aku tidak memerintahkan hal itu. Bersabar di atas keadaan kita sekarang ini lebih baik daripada terjerumus ke dalam fitnah. Karena terjadinya fitnah (pemberontakan) akan membuat darah tertumpah di mana-mana, harta-harta dirampas, dan kehormatan diinjak-injak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 264).Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Memberontak kepada para pemimpin terjadi salah satunya dalam bentuk mengangkat senjata, dan ini adalah bentuk pemberontakan yang paling parah. Selain itu, pemberontakan juga terjadi dengan ucapan; yaitu, dengan mencaci dan mencemooh mereka, mendiskreditkan mereka dalam berbagai pertemuan, dan mengkritik mereka melalui mimbar-mimbar. Ini akan menyulut keresahan masyarakat dan menggiring mereka untuk memberontak terhadap penguasa. Hal itu jelas merendahkan kedudukan pemerintah di mata rakyat. Artinya, pemberontakan juga bisa terjadi dalam bentuk ucapan atau provokasi.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 272).Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan, “Bukanlah termasuk manhaj salaf membeberkan aib-aib pemerintah dan menyebut-nyebut hal itu di atas mimbar. Hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan (di tengah masyarakat), sehingga tidak ada lagi sikap mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf. Hal itu juga menjerumuskan kepada pembicaraan yang membahayakan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, cara yang harus diikuti menurut salaf adalah dengan menasihatinya secara langsung, antara dirinya dengan penguasa tersebut. Bisa juga dengan mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengannya melalui para ulama yang memiliki hubungan dengannya. Sehingga dia bisa diarahkan menuju kebaikan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 271).Pada masa al-Hajjaj seorang pemimpin yang kejam dan bengis berkuasa, Hasan al-Bashri memberikan nasihat, “Wahai umat manusia! Demi Allah, tidaklah al-Hajjaj dijadikan Allah berkuasa atas kalian, kecuali sebagai bentuk hukuman (atas dosa-dosa kita). Maka janganlah kalian menghadapi (ketetapan) Allah ini dengan pedang (memberontak). Akan tetapi, kalian wajib untuk menghadapinya dengan sikap tenang dan penuh ketundukan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 275).Hasan al-Bashri juga mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan sebab keberadaan mereka itu jauh lebih banyak dibandingkan apa-apa yang mereka rusak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 279).Baca Juga:***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ushul Tsalatsah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bacaan Itidal, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Doa Dzikir Pagi Dan Sore

Berhukum dengan Selain Hukum Allah

Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).Imam Ibnul Jauzi berkata, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, dikarenakan menentang hukum itu, dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah yang telah menurunkan hukum tersebut, seperti keadaan orang-orang Yahudi, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dikarenakan kecondongan hawa nafsunya, tanpa ada sikap penentangan (terhadap hukum Allah pent.), maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik” (Lihat Zaadul Masir, hal. 386).Abu ‘Ali berkata, “Sesungguhnya orang yang mencari hukum selain hukum Allah, karena dia tidak rida dengan hukum Allah, maka dia kafir. Inilah keadaan kaum Yahudi” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 494).Thawus menjelaskan maksud “barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang yang kafir” dengan berkata, “Hal tersebut bukanlah kekafiran yang secara otomatis menyebabkan pelakunya keluar dari agama” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Thawus juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang makna ayat di atas. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata, “Itu bukan kekafiran, sebagaimana yang mereka sangka” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak) (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Thawus, meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai maksud ayat di atas. Ibnu ‘Abbas berkata, “Hal itu adalah penyebab kekafiran. Ia bukanlah kekafiran seperti halnya orang yang kafir kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya” (Lihat al-Qaul al-Ma’mun, hal. 17).Dalam riwayat yang lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka dia telah melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:497).Ibnu Mas’ud dan al-Hasan menafsirkan, “Ayat itu berlaku umum bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, baik dari kalangan umat Islam, Yahudi, dan orang-orang kafir. Artinya, orang tersebut membenarkan dan meyakini perbuatannya berhukum terhadap hukum selain hukum Allah. Adapun orang yang melakukannya, sementara dia berkeyakinan dirinya melakukan perbuatan yang haram, maka dia tergolong orang muslim yang berbuat fasik” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 497).Imam al-Qurthubi berkata, “Apabila orang tersebut berhukum dengannya (yaitu bukan dengan hukum yang diturunkan Allah pent.), karena dorongan hawa nafsu atau kemaksiatan, maka itu adalah dosa yang masih bisa mendapatkan ampunan, berdasarkan kaidah Ahlus Sunnah yang menetapkan (terbukanya) ampunan bagi para pelaku dosa besar” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 498-499).Baca Juga: Penguasa Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum AllahIbnul Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah mencakup dua jenis kekafiran; ashghar dan akbar. Tergantung keadaan orang yang mengambil keputusan hukum. Apabila dia meyakini bahwa dia wajib menerapkan hukum Allah atas kejadian ini, namun dia berpaling darinya karena maksiat, dan di saat yang sama dia mengakui bahwa dirinya layak untuk menerima hukuman, maka ini adalah kufur ashghar. Namun, apabila dia meyakini bahwa hal itu tidak wajib, atau dia bebas (untuk mengikutinya atau tidak, pent), sementara dia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kufur akbar. Adapun, apabila dia tidak tahu atau bersalah, maka orang ini terhitung sebagai pelaku kekeliruan (yang tidak disengaja), sehingga baginya berlaku hukum orang yang tak sengaja berbuat kesalahan.” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 2: 400).Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:jahiliyahal-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid,Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi menambahkan, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa kini, sehingga kita hanya wajib menerapkan undang-undang buatan (manusia), dengan dalih hukum Allah habis masa berlakunya, telah lewat, dan sirna (tidak cocok, pent), maka ini kekafirannya lebih parah daripada yang lainnya.” (Lihat transkrip Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 66).Sebagian ulama berpendapat bahwa mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia yang diberlakukan secara umum, sehingga hukum selain Islam yang lebih dominan, merupakan kufur akbar yang dapat mengeluarkan dari agama (Lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul oleh Abdullah bin Sa’ad Aba Husain hal. 297-301; Fitnatu at-Takfir, hal. 98).Meskipun demikian, tidaklah setiap orang yang mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia dapat dengan serta-merta dikafirkan begitu saja. Syekh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ketika kami katakan bahwa pelakunya adalah kafir, maka yang kami maksud adalah perbuatannya itu mengantarkan dirinya kepada kekafiran. Namun, bisa jadi orang yang menetapkan aturan tersebut mendapat uzur (sehingga tidak bisa dikafirkan, pent). Semisal dia terkecoh dengan pernyataan “hal ini tidak bertentangan dengan Islam”, “hal ini termasuk maslahat mursalah”, “masalah ini diserahkan Islam kepada manusia (terserah bagaimana mereka mengaturnya, pent)” (Lihat al-Qaul al-Mufid, 2: 69).Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “Bahkan, seandainya ada seseorang yang memiliki keyakinan, bahwa di antara penguasa tersebut (pemerintah muslim) ada orang yang benar-benar kafir keluar dari agama, lantas apa faidah menampakkan sikap itu dan menyebarluaskannya? Hal tersebut justru membangkitkan kekacauan.” (Lihat Fitnatu at-Takfir, hal. 35).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaklah kita mengambil ibrah/pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Ahmad bin Hanbal yang dengan jelas dan tegas mengeluarkan pernyataan tentang kafirnya orang yang berkeyakinan Al-Qur’an adalah makhluk (keyakinan Jahmiyah). Meskipun demikian, kita dapati beliau tidak dengan serta merta mengkafirkan pemerintah dan semua dedengkot Jahmiyah yang menyerukan kekafiran itu. Beliau tidak memberontak kepada penguasa dan tidak pula memprovokasi rakyat untuk memberontak kepada penguasa saat itu yang memaksa umat – bahkan sampai menyiksa, memenjara, dan membunuh para ulama – agar meyakini Al-Qur’an adalah makhluk. (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 263).Ketika mendengar ada sebagian orang yang hendak melakukan pemberontakan kepada penguasa pada waktu itu, Imam Ahmad mengatakan, “Subhanallah! Subhanallah! Pertumpahan darah! Pertumpahan darah! Aku tidak sepakat dengannya dan aku tidak memerintahkan hal itu. Bersabar di atas keadaan kita sekarang ini lebih baik daripada terjerumus ke dalam fitnah. Karena terjadinya fitnah (pemberontakan) akan membuat darah tertumpah di mana-mana, harta-harta dirampas, dan kehormatan diinjak-injak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 264).Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Memberontak kepada para pemimpin terjadi salah satunya dalam bentuk mengangkat senjata, dan ini adalah bentuk pemberontakan yang paling parah. Selain itu, pemberontakan juga terjadi dengan ucapan; yaitu, dengan mencaci dan mencemooh mereka, mendiskreditkan mereka dalam berbagai pertemuan, dan mengkritik mereka melalui mimbar-mimbar. Ini akan menyulut keresahan masyarakat dan menggiring mereka untuk memberontak terhadap penguasa. Hal itu jelas merendahkan kedudukan pemerintah di mata rakyat. Artinya, pemberontakan juga bisa terjadi dalam bentuk ucapan atau provokasi.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 272).Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan, “Bukanlah termasuk manhaj salaf membeberkan aib-aib pemerintah dan menyebut-nyebut hal itu di atas mimbar. Hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan (di tengah masyarakat), sehingga tidak ada lagi sikap mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf. Hal itu juga menjerumuskan kepada pembicaraan yang membahayakan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, cara yang harus diikuti menurut salaf adalah dengan menasihatinya secara langsung, antara dirinya dengan penguasa tersebut. Bisa juga dengan mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengannya melalui para ulama yang memiliki hubungan dengannya. Sehingga dia bisa diarahkan menuju kebaikan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 271).Pada masa al-Hajjaj seorang pemimpin yang kejam dan bengis berkuasa, Hasan al-Bashri memberikan nasihat, “Wahai umat manusia! Demi Allah, tidaklah al-Hajjaj dijadikan Allah berkuasa atas kalian, kecuali sebagai bentuk hukuman (atas dosa-dosa kita). Maka janganlah kalian menghadapi (ketetapan) Allah ini dengan pedang (memberontak). Akan tetapi, kalian wajib untuk menghadapinya dengan sikap tenang dan penuh ketundukan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 275).Hasan al-Bashri juga mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan sebab keberadaan mereka itu jauh lebih banyak dibandingkan apa-apa yang mereka rusak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 279).Baca Juga:***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ushul Tsalatsah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bacaan Itidal, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Doa Dzikir Pagi Dan Sore
Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).Imam Ibnul Jauzi berkata, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, dikarenakan menentang hukum itu, dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah yang telah menurunkan hukum tersebut, seperti keadaan orang-orang Yahudi, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dikarenakan kecondongan hawa nafsunya, tanpa ada sikap penentangan (terhadap hukum Allah pent.), maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik” (Lihat Zaadul Masir, hal. 386).Abu ‘Ali berkata, “Sesungguhnya orang yang mencari hukum selain hukum Allah, karena dia tidak rida dengan hukum Allah, maka dia kafir. Inilah keadaan kaum Yahudi” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 494).Thawus menjelaskan maksud “barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang yang kafir” dengan berkata, “Hal tersebut bukanlah kekafiran yang secara otomatis menyebabkan pelakunya keluar dari agama” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Thawus juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang makna ayat di atas. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata, “Itu bukan kekafiran, sebagaimana yang mereka sangka” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak) (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Thawus, meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai maksud ayat di atas. Ibnu ‘Abbas berkata, “Hal itu adalah penyebab kekafiran. Ia bukanlah kekafiran seperti halnya orang yang kafir kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya” (Lihat al-Qaul al-Ma’mun, hal. 17).Dalam riwayat yang lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka dia telah melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:497).Ibnu Mas’ud dan al-Hasan menafsirkan, “Ayat itu berlaku umum bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, baik dari kalangan umat Islam, Yahudi, dan orang-orang kafir. Artinya, orang tersebut membenarkan dan meyakini perbuatannya berhukum terhadap hukum selain hukum Allah. Adapun orang yang melakukannya, sementara dia berkeyakinan dirinya melakukan perbuatan yang haram, maka dia tergolong orang muslim yang berbuat fasik” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 497).Imam al-Qurthubi berkata, “Apabila orang tersebut berhukum dengannya (yaitu bukan dengan hukum yang diturunkan Allah pent.), karena dorongan hawa nafsu atau kemaksiatan, maka itu adalah dosa yang masih bisa mendapatkan ampunan, berdasarkan kaidah Ahlus Sunnah yang menetapkan (terbukanya) ampunan bagi para pelaku dosa besar” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 498-499).Baca Juga: Penguasa Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum AllahIbnul Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah mencakup dua jenis kekafiran; ashghar dan akbar. Tergantung keadaan orang yang mengambil keputusan hukum. Apabila dia meyakini bahwa dia wajib menerapkan hukum Allah atas kejadian ini, namun dia berpaling darinya karena maksiat, dan di saat yang sama dia mengakui bahwa dirinya layak untuk menerima hukuman, maka ini adalah kufur ashghar. Namun, apabila dia meyakini bahwa hal itu tidak wajib, atau dia bebas (untuk mengikutinya atau tidak, pent), sementara dia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kufur akbar. Adapun, apabila dia tidak tahu atau bersalah, maka orang ini terhitung sebagai pelaku kekeliruan (yang tidak disengaja), sehingga baginya berlaku hukum orang yang tak sengaja berbuat kesalahan.” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 2: 400).Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:jahiliyahal-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid,Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi menambahkan, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa kini, sehingga kita hanya wajib menerapkan undang-undang buatan (manusia), dengan dalih hukum Allah habis masa berlakunya, telah lewat, dan sirna (tidak cocok, pent), maka ini kekafirannya lebih parah daripada yang lainnya.” (Lihat transkrip Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 66).Sebagian ulama berpendapat bahwa mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia yang diberlakukan secara umum, sehingga hukum selain Islam yang lebih dominan, merupakan kufur akbar yang dapat mengeluarkan dari agama (Lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul oleh Abdullah bin Sa’ad Aba Husain hal. 297-301; Fitnatu at-Takfir, hal. 98).Meskipun demikian, tidaklah setiap orang yang mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia dapat dengan serta-merta dikafirkan begitu saja. Syekh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ketika kami katakan bahwa pelakunya adalah kafir, maka yang kami maksud adalah perbuatannya itu mengantarkan dirinya kepada kekafiran. Namun, bisa jadi orang yang menetapkan aturan tersebut mendapat uzur (sehingga tidak bisa dikafirkan, pent). Semisal dia terkecoh dengan pernyataan “hal ini tidak bertentangan dengan Islam”, “hal ini termasuk maslahat mursalah”, “masalah ini diserahkan Islam kepada manusia (terserah bagaimana mereka mengaturnya, pent)” (Lihat al-Qaul al-Mufid, 2: 69).Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “Bahkan, seandainya ada seseorang yang memiliki keyakinan, bahwa di antara penguasa tersebut (pemerintah muslim) ada orang yang benar-benar kafir keluar dari agama, lantas apa faidah menampakkan sikap itu dan menyebarluaskannya? Hal tersebut justru membangkitkan kekacauan.” (Lihat Fitnatu at-Takfir, hal. 35).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaklah kita mengambil ibrah/pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Ahmad bin Hanbal yang dengan jelas dan tegas mengeluarkan pernyataan tentang kafirnya orang yang berkeyakinan Al-Qur’an adalah makhluk (keyakinan Jahmiyah). Meskipun demikian, kita dapati beliau tidak dengan serta merta mengkafirkan pemerintah dan semua dedengkot Jahmiyah yang menyerukan kekafiran itu. Beliau tidak memberontak kepada penguasa dan tidak pula memprovokasi rakyat untuk memberontak kepada penguasa saat itu yang memaksa umat – bahkan sampai menyiksa, memenjara, dan membunuh para ulama – agar meyakini Al-Qur’an adalah makhluk. (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 263).Ketika mendengar ada sebagian orang yang hendak melakukan pemberontakan kepada penguasa pada waktu itu, Imam Ahmad mengatakan, “Subhanallah! Subhanallah! Pertumpahan darah! Pertumpahan darah! Aku tidak sepakat dengannya dan aku tidak memerintahkan hal itu. Bersabar di atas keadaan kita sekarang ini lebih baik daripada terjerumus ke dalam fitnah. Karena terjadinya fitnah (pemberontakan) akan membuat darah tertumpah di mana-mana, harta-harta dirampas, dan kehormatan diinjak-injak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 264).Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Memberontak kepada para pemimpin terjadi salah satunya dalam bentuk mengangkat senjata, dan ini adalah bentuk pemberontakan yang paling parah. Selain itu, pemberontakan juga terjadi dengan ucapan; yaitu, dengan mencaci dan mencemooh mereka, mendiskreditkan mereka dalam berbagai pertemuan, dan mengkritik mereka melalui mimbar-mimbar. Ini akan menyulut keresahan masyarakat dan menggiring mereka untuk memberontak terhadap penguasa. Hal itu jelas merendahkan kedudukan pemerintah di mata rakyat. Artinya, pemberontakan juga bisa terjadi dalam bentuk ucapan atau provokasi.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 272).Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan, “Bukanlah termasuk manhaj salaf membeberkan aib-aib pemerintah dan menyebut-nyebut hal itu di atas mimbar. Hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan (di tengah masyarakat), sehingga tidak ada lagi sikap mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf. Hal itu juga menjerumuskan kepada pembicaraan yang membahayakan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, cara yang harus diikuti menurut salaf adalah dengan menasihatinya secara langsung, antara dirinya dengan penguasa tersebut. Bisa juga dengan mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengannya melalui para ulama yang memiliki hubungan dengannya. Sehingga dia bisa diarahkan menuju kebaikan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 271).Pada masa al-Hajjaj seorang pemimpin yang kejam dan bengis berkuasa, Hasan al-Bashri memberikan nasihat, “Wahai umat manusia! Demi Allah, tidaklah al-Hajjaj dijadikan Allah berkuasa atas kalian, kecuali sebagai bentuk hukuman (atas dosa-dosa kita). Maka janganlah kalian menghadapi (ketetapan) Allah ini dengan pedang (memberontak). Akan tetapi, kalian wajib untuk menghadapinya dengan sikap tenang dan penuh ketundukan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 275).Hasan al-Bashri juga mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan sebab keberadaan mereka itu jauh lebih banyak dibandingkan apa-apa yang mereka rusak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 279).Baca Juga:***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ushul Tsalatsah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bacaan Itidal, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Doa Dzikir Pagi Dan Sore


Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).Imam Ibnul Jauzi berkata, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, dikarenakan menentang hukum itu, dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah yang telah menurunkan hukum tersebut, seperti keadaan orang-orang Yahudi, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dikarenakan kecondongan hawa nafsunya, tanpa ada sikap penentangan (terhadap hukum Allah pent.), maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik” (Lihat Zaadul Masir, hal. 386).Abu ‘Ali berkata, “Sesungguhnya orang yang mencari hukum selain hukum Allah, karena dia tidak rida dengan hukum Allah, maka dia kafir. Inilah keadaan kaum Yahudi” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 494).Thawus menjelaskan maksud “barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang yang kafir” dengan berkata, “Hal tersebut bukanlah kekafiran yang secara otomatis menyebabkan pelakunya keluar dari agama” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Thawus juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang makna ayat di atas. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata, “Itu bukan kekafiran, sebagaimana yang mereka sangka” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak) (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Thawus, meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai maksud ayat di atas. Ibnu ‘Abbas berkata, “Hal itu adalah penyebab kekafiran. Ia bukanlah kekafiran seperti halnya orang yang kafir kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya” (Lihat al-Qaul al-Ma’mun, hal. 17).Dalam riwayat yang lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka dia telah melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:497).Ibnu Mas’ud dan al-Hasan menafsirkan, “Ayat itu berlaku umum bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, baik dari kalangan umat Islam, Yahudi, dan orang-orang kafir. Artinya, orang tersebut membenarkan dan meyakini perbuatannya berhukum terhadap hukum selain hukum Allah. Adapun orang yang melakukannya, sementara dia berkeyakinan dirinya melakukan perbuatan yang haram, maka dia tergolong orang muslim yang berbuat fasik” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 497).Imam al-Qurthubi berkata, “Apabila orang tersebut berhukum dengannya (yaitu bukan dengan hukum yang diturunkan Allah pent.), karena dorongan hawa nafsu atau kemaksiatan, maka itu adalah dosa yang masih bisa mendapatkan ampunan, berdasarkan kaidah Ahlus Sunnah yang menetapkan (terbukanya) ampunan bagi para pelaku dosa besar” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 498-499).Baca Juga: Penguasa Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum AllahIbnul Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah mencakup dua jenis kekafiran; ashghar dan akbar. Tergantung keadaan orang yang mengambil keputusan hukum. Apabila dia meyakini bahwa dia wajib menerapkan hukum Allah atas kejadian ini, namun dia berpaling darinya karena maksiat, dan di saat yang sama dia mengakui bahwa dirinya layak untuk menerima hukuman, maka ini adalah kufur ashghar. Namun, apabila dia meyakini bahwa hal itu tidak wajib, atau dia bebas (untuk mengikutinya atau tidak, pent), sementara dia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kufur akbar. Adapun, apabila dia tidak tahu atau bersalah, maka orang ini terhitung sebagai pelaku kekeliruan (yang tidak disengaja), sehingga baginya berlaku hukum orang yang tak sengaja berbuat kesalahan.” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 2: 400).Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:jahiliyahal-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid,Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi menambahkan, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa kini, sehingga kita hanya wajib menerapkan undang-undang buatan (manusia), dengan dalih hukum Allah habis masa berlakunya, telah lewat, dan sirna (tidak cocok, pent), maka ini kekafirannya lebih parah daripada yang lainnya.” (Lihat transkrip Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 66).Sebagian ulama berpendapat bahwa mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia yang diberlakukan secara umum, sehingga hukum selain Islam yang lebih dominan, merupakan kufur akbar yang dapat mengeluarkan dari agama (Lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul oleh Abdullah bin Sa’ad Aba Husain hal. 297-301; Fitnatu at-Takfir, hal. 98).Meskipun demikian, tidaklah setiap orang yang mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia dapat dengan serta-merta dikafirkan begitu saja. Syekh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ketika kami katakan bahwa pelakunya adalah kafir, maka yang kami maksud adalah perbuatannya itu mengantarkan dirinya kepada kekafiran. Namun, bisa jadi orang yang menetapkan aturan tersebut mendapat uzur (sehingga tidak bisa dikafirkan, pent). Semisal dia terkecoh dengan pernyataan “hal ini tidak bertentangan dengan Islam”, “hal ini termasuk maslahat mursalah”, “masalah ini diserahkan Islam kepada manusia (terserah bagaimana mereka mengaturnya, pent)” (Lihat al-Qaul al-Mufid, 2: 69).Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “Bahkan, seandainya ada seseorang yang memiliki keyakinan, bahwa di antara penguasa tersebut (pemerintah muslim) ada orang yang benar-benar kafir keluar dari agama, lantas apa faidah menampakkan sikap itu dan menyebarluaskannya? Hal tersebut justru membangkitkan kekacauan.” (Lihat Fitnatu at-Takfir, hal. 35).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaklah kita mengambil ibrah/pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Ahmad bin Hanbal yang dengan jelas dan tegas mengeluarkan pernyataan tentang kafirnya orang yang berkeyakinan Al-Qur’an adalah makhluk (keyakinan Jahmiyah). Meskipun demikian, kita dapati beliau tidak dengan serta merta mengkafirkan pemerintah dan semua dedengkot Jahmiyah yang menyerukan kekafiran itu. Beliau tidak memberontak kepada penguasa dan tidak pula memprovokasi rakyat untuk memberontak kepada penguasa saat itu yang memaksa umat – bahkan sampai menyiksa, memenjara, dan membunuh para ulama – agar meyakini Al-Qur’an adalah makhluk. (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 263).Ketika mendengar ada sebagian orang yang hendak melakukan pemberontakan kepada penguasa pada waktu itu, Imam Ahmad mengatakan, “Subhanallah! Subhanallah! Pertumpahan darah! Pertumpahan darah! Aku tidak sepakat dengannya dan aku tidak memerintahkan hal itu. Bersabar di atas keadaan kita sekarang ini lebih baik daripada terjerumus ke dalam fitnah. Karena terjadinya fitnah (pemberontakan) akan membuat darah tertumpah di mana-mana, harta-harta dirampas, dan kehormatan diinjak-injak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 264).Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Memberontak kepada para pemimpin terjadi salah satunya dalam bentuk mengangkat senjata, dan ini adalah bentuk pemberontakan yang paling parah. Selain itu, pemberontakan juga terjadi dengan ucapan; yaitu, dengan mencaci dan mencemooh mereka, mendiskreditkan mereka dalam berbagai pertemuan, dan mengkritik mereka melalui mimbar-mimbar. Ini akan menyulut keresahan masyarakat dan menggiring mereka untuk memberontak terhadap penguasa. Hal itu jelas merendahkan kedudukan pemerintah di mata rakyat. Artinya, pemberontakan juga bisa terjadi dalam bentuk ucapan atau provokasi.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 272).Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan, “Bukanlah termasuk manhaj salaf membeberkan aib-aib pemerintah dan menyebut-nyebut hal itu di atas mimbar. Hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan (di tengah masyarakat), sehingga tidak ada lagi sikap mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf. Hal itu juga menjerumuskan kepada pembicaraan yang membahayakan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, cara yang harus diikuti menurut salaf adalah dengan menasihatinya secara langsung, antara dirinya dengan penguasa tersebut. Bisa juga dengan mengirim surat kepadanya, atau berhubungan dengannya melalui para ulama yang memiliki hubungan dengannya. Sehingga dia bisa diarahkan menuju kebaikan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 271).Pada masa al-Hajjaj seorang pemimpin yang kejam dan bengis berkuasa, Hasan al-Bashri memberikan nasihat, “Wahai umat manusia! Demi Allah, tidaklah al-Hajjaj dijadikan Allah berkuasa atas kalian, kecuali sebagai bentuk hukuman (atas dosa-dosa kita). Maka janganlah kalian menghadapi (ketetapan) Allah ini dengan pedang (memberontak). Akan tetapi, kalian wajib untuk menghadapinya dengan sikap tenang dan penuh ketundukan.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 275).Hasan al-Bashri juga mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan sebab keberadaan mereka itu jauh lebih banyak dibandingkan apa-apa yang mereka rusak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 279).Baca Juga:***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ushul Tsalatsah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bacaan Itidal, Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunnah, Doa Dzikir Pagi Dan Sore

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?

Apakah makmum diperintahkan membaca surah Al-Fatihah ataukah cukup dengan bacaan imam?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat 1.1. Hadits #279 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Hadits #279 عَنْ عُبادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ». وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا». Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394, Ad-Daruquthni, 1:321] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, 37:368; Abu Daud, no. 823; Tirmidzi, no. 311; Ibnu Khuzaimah, 3:36; Ibnu Hibban, 5:86. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Demikian pula Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, ada kritikan yang menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat].   Faedah hadits Surah Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an karena di dalamnya terdapat kandungan makna yang terdapat dalam Al-Qur’an yaitu terdapat pujian kepada Allah, perintah untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, juga terdapat kabar gembira bagi yang beriman dan ancaman bagi yang durhaka. Surah Al-Fatihah disebut pula dengan Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab Suci). Karena Surah Al-Fatihah inilah pembuka kitab suci Al-Qur’an dan pembuka tilawah. Pembuka tilawah berarti pembuka dalam shalat. Dalam shalat tidaklah boleh membuka membaca surah selain didahului surah Al-Fatihah. Al-Qur’an disebut dengan Al-Kitab karena kitab ini termaktub di langit dan tertulis di bumi. Surah Al-Fatihah memiliki beberapa penyebutan. Dari sini saja sudah menunjukkan keutamaan surah yang mulia ini. Para ulama madzhab bersepakat bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat munfarid (sendirian). Shalat tidaklah sah kecuali harus membaca surah Al-Fatihah. Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa membaca Al-Fatihah tidaklah harus, boleh saja mengganti dengan surah lain dalam Al-Qur’an. Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir maupun jahar karena membacanya itu termasuk rukun shalat. Pendapat ini dianut oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu ‘Abbas, Al-Auza’i, Al-Laits, Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya, juga dipilih oleh Imam Ash-Shan’ani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat kedua: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir, sedangkan dalam shalat jahar tidak diwajibkan membacanya. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terdahulu dari Imam Syafii (qaul qadim), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah. Pendapat ketiga: Makmum wajib diam dalam shalat jahriyyah dan sirriyah. Dalam shalat jahar dan sir, makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah wajibnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat sirriyah dan jahriyah bagi makmum sebagaimana dipilih oleh pendapat pertama. Makmum membaca surah Al-Fatihah ketika imam diam. Jika makmum tidak dimudahkan, ia tetap membacanya walaupun saat imam sedang membaca surah setelah Al-Fatihah. Setelah itu barulah makmum diam. Hal ini dikecualikan jika makmum masuk dan imam sedang rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam dan membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Baca juga: Mendapat Rukuk Berarti Mendapat Satu Rakaat Sahabat Abu Bakrah ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat kepadamu. Namun, seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Baca juga: Pendapat Pertengahan, Hukum Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:49-57. — Selasa sore, 25 Rabiul Akhir 1443 H, 30 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?

Apakah makmum diperintahkan membaca surah Al-Fatihah ataukah cukup dengan bacaan imam?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat 1.1. Hadits #279 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Hadits #279 عَنْ عُبادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ». وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا». Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394, Ad-Daruquthni, 1:321] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, 37:368; Abu Daud, no. 823; Tirmidzi, no. 311; Ibnu Khuzaimah, 3:36; Ibnu Hibban, 5:86. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Demikian pula Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, ada kritikan yang menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat].   Faedah hadits Surah Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an karena di dalamnya terdapat kandungan makna yang terdapat dalam Al-Qur’an yaitu terdapat pujian kepada Allah, perintah untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, juga terdapat kabar gembira bagi yang beriman dan ancaman bagi yang durhaka. Surah Al-Fatihah disebut pula dengan Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab Suci). Karena Surah Al-Fatihah inilah pembuka kitab suci Al-Qur’an dan pembuka tilawah. Pembuka tilawah berarti pembuka dalam shalat. Dalam shalat tidaklah boleh membuka membaca surah selain didahului surah Al-Fatihah. Al-Qur’an disebut dengan Al-Kitab karena kitab ini termaktub di langit dan tertulis di bumi. Surah Al-Fatihah memiliki beberapa penyebutan. Dari sini saja sudah menunjukkan keutamaan surah yang mulia ini. Para ulama madzhab bersepakat bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat munfarid (sendirian). Shalat tidaklah sah kecuali harus membaca surah Al-Fatihah. Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa membaca Al-Fatihah tidaklah harus, boleh saja mengganti dengan surah lain dalam Al-Qur’an. Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir maupun jahar karena membacanya itu termasuk rukun shalat. Pendapat ini dianut oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu ‘Abbas, Al-Auza’i, Al-Laits, Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya, juga dipilih oleh Imam Ash-Shan’ani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat kedua: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir, sedangkan dalam shalat jahar tidak diwajibkan membacanya. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terdahulu dari Imam Syafii (qaul qadim), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah. Pendapat ketiga: Makmum wajib diam dalam shalat jahriyyah dan sirriyah. Dalam shalat jahar dan sir, makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah wajibnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat sirriyah dan jahriyah bagi makmum sebagaimana dipilih oleh pendapat pertama. Makmum membaca surah Al-Fatihah ketika imam diam. Jika makmum tidak dimudahkan, ia tetap membacanya walaupun saat imam sedang membaca surah setelah Al-Fatihah. Setelah itu barulah makmum diam. Hal ini dikecualikan jika makmum masuk dan imam sedang rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam dan membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Baca juga: Mendapat Rukuk Berarti Mendapat Satu Rakaat Sahabat Abu Bakrah ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat kepadamu. Namun, seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Baca juga: Pendapat Pertengahan, Hukum Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:49-57. — Selasa sore, 25 Rabiul Akhir 1443 H, 30 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Apakah makmum diperintahkan membaca surah Al-Fatihah ataukah cukup dengan bacaan imam?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat 1.1. Hadits #279 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Hadits #279 عَنْ عُبادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ». وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا». Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394, Ad-Daruquthni, 1:321] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, 37:368; Abu Daud, no. 823; Tirmidzi, no. 311; Ibnu Khuzaimah, 3:36; Ibnu Hibban, 5:86. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Demikian pula Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, ada kritikan yang menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat].   Faedah hadits Surah Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an karena di dalamnya terdapat kandungan makna yang terdapat dalam Al-Qur’an yaitu terdapat pujian kepada Allah, perintah untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, juga terdapat kabar gembira bagi yang beriman dan ancaman bagi yang durhaka. Surah Al-Fatihah disebut pula dengan Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab Suci). Karena Surah Al-Fatihah inilah pembuka kitab suci Al-Qur’an dan pembuka tilawah. Pembuka tilawah berarti pembuka dalam shalat. Dalam shalat tidaklah boleh membuka membaca surah selain didahului surah Al-Fatihah. Al-Qur’an disebut dengan Al-Kitab karena kitab ini termaktub di langit dan tertulis di bumi. Surah Al-Fatihah memiliki beberapa penyebutan. Dari sini saja sudah menunjukkan keutamaan surah yang mulia ini. Para ulama madzhab bersepakat bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat munfarid (sendirian). Shalat tidaklah sah kecuali harus membaca surah Al-Fatihah. Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa membaca Al-Fatihah tidaklah harus, boleh saja mengganti dengan surah lain dalam Al-Qur’an. Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir maupun jahar karena membacanya itu termasuk rukun shalat. Pendapat ini dianut oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu ‘Abbas, Al-Auza’i, Al-Laits, Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya, juga dipilih oleh Imam Ash-Shan’ani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat kedua: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir, sedangkan dalam shalat jahar tidak diwajibkan membacanya. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terdahulu dari Imam Syafii (qaul qadim), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah. Pendapat ketiga: Makmum wajib diam dalam shalat jahriyyah dan sirriyah. Dalam shalat jahar dan sir, makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah wajibnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat sirriyah dan jahriyah bagi makmum sebagaimana dipilih oleh pendapat pertama. Makmum membaca surah Al-Fatihah ketika imam diam. Jika makmum tidak dimudahkan, ia tetap membacanya walaupun saat imam sedang membaca surah setelah Al-Fatihah. Setelah itu barulah makmum diam. Hal ini dikecualikan jika makmum masuk dan imam sedang rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam dan membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Baca juga: Mendapat Rukuk Berarti Mendapat Satu Rakaat Sahabat Abu Bakrah ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat kepadamu. Namun, seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Baca juga: Pendapat Pertengahan, Hukum Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:49-57. — Selasa sore, 25 Rabiul Akhir 1443 H, 30 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Apakah makmum diperintahkan membaca surah Al-Fatihah ataukah cukup dengan bacaan imam?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat 1.1. Hadits #279 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Hadits #279 عَنْ عُبادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ». وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا». Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394, Ad-Daruquthni, 1:321] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, 37:368; Abu Daud, no. 823; Tirmidzi, no. 311; Ibnu Khuzaimah, 3:36; Ibnu Hibban, 5:86. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Demikian pula Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, ada kritikan yang menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat].   Faedah hadits Surah Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an karena di dalamnya terdapat kandungan makna yang terdapat dalam Al-Qur’an yaitu terdapat pujian kepada Allah, perintah untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, juga terdapat kabar gembira bagi yang beriman dan ancaman bagi yang durhaka. Surah Al-Fatihah disebut pula dengan Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab Suci). Karena Surah Al-Fatihah inilah pembuka kitab suci Al-Qur’an dan pembuka tilawah. Pembuka tilawah berarti pembuka dalam shalat. Dalam shalat tidaklah boleh membuka membaca surah selain didahului surah Al-Fatihah. Al-Qur’an disebut dengan Al-Kitab karena kitab ini termaktub di langit dan tertulis di bumi. Surah Al-Fatihah memiliki beberapa penyebutan. Dari sini saja sudah menunjukkan keutamaan surah yang mulia ini. Para ulama madzhab bersepakat bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat munfarid (sendirian). Shalat tidaklah sah kecuali harus membaca surah Al-Fatihah. Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa membaca Al-Fatihah tidaklah harus, boleh saja mengganti dengan surah lain dalam Al-Qur’an. Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir maupun jahar karena membacanya itu termasuk rukun shalat. Pendapat ini dianut oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu ‘Abbas, Al-Auza’i, Al-Laits, Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya, juga dipilih oleh Imam Ash-Shan’ani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat kedua: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir, sedangkan dalam shalat jahar tidak diwajibkan membacanya. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terdahulu dari Imam Syafii (qaul qadim), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah. Pendapat ketiga: Makmum wajib diam dalam shalat jahriyyah dan sirriyah. Dalam shalat jahar dan sir, makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah wajibnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat sirriyah dan jahriyah bagi makmum sebagaimana dipilih oleh pendapat pertama. Makmum membaca surah Al-Fatihah ketika imam diam. Jika makmum tidak dimudahkan, ia tetap membacanya walaupun saat imam sedang membaca surah setelah Al-Fatihah. Setelah itu barulah makmum diam. Hal ini dikecualikan jika makmum masuk dan imam sedang rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam dan membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Baca juga: Mendapat Rukuk Berarti Mendapat Satu Rakaat Sahabat Abu Bakrah ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat kepadamu. Namun, seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Baca juga: Pendapat Pertengahan, Hukum Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:49-57. — Selasa sore, 25 Rabiul Akhir 1443 H, 30 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Sedekap dalam Shalat, Apakah Tangan di Dada atau Pusar?

Bagaimana posisi tangan saat berdiri dalam shalat? Bagaimana cara bersedekap dalam shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat 1.1. Hadits #278 1.2. Faedah hadits 1.3. Beberapa cara sedekap 1.4. Letak tangan saat sedekap 1.5. Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal 1.6. Referensi: Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat Hadits #278 وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ. أَخْرَجَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ. Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meletakkan tangan kanan pada tangan kiri di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:243; Al-Baihaqi, 2:30. Hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Muamal bin Ismail, ia shaduq (jujur), tetapi jelek hafalannya. Abu Hatim mengatakan bahwa Muamal ini shaduq, tetapi sering khatha’ (keliru). Hadits ini asalnya terdapat di Shahih Muslim, no. 401 dari hadits Wail bin Hujr tanpa ada lafaz “pada dada”. Namun, hadits ini memiliki banyak jalan dari ‘Ashim bin Kulaib tanpa ada tambahan “pada dada”. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:42-43].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil tentang disyariatkannya meletakkan tangan kanan pada tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (sedekap) ini adalah sifat orang yang meminta/memohon dan menundukkan diri. Posisi sedekap ini tidaklah menunjukkan orang yang melakukan kesia-siaan dan lebih mendekat pada khusyuk. Hal ini berbeda jika tangan tidak sedekap saat berdiri membaca surah. Ada beberapa hadits menyebutkan posisi tangan tanpa menyebutkan tempat tertentu, jadi tidak mengkhususkan pada dada saja. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Hadits lainnya menyebutkan letak sedekap itu di dada, ada pula yang menyebutkan letaknya di pusar. Namun, hadits-hadits tersebut ada kritikan. Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihat beliau ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Baca juga: Posisi Tangan Ketika Sedekap   Beberapa cara sedekap Pertama: Meletakkan tangan kanan pada telapak, pergelangan tangan kiri, atau pada lengannya. Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud, no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Tangan kanan menggenggam lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Cara yang dipilih dari dua alternatif di atas adalah kadang memakai yang satu dan kadang memakai yang lain.   Letak tangan saat sedekap Ada beberapa pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Sedekap di dada. Ini adalah pendapat dari Imam Syafii dan Imam Asy-Syaukani. Pendapat kedua: Sedekap di bawah dada, di atas pusar. Ini adalah pendapat dalam madzhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Sedekap di bawah pusar. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Syafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat keempat: Sedekap boleh memilih di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar. Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat yang lebih tepat adalah bebas memilih karena dalil tidak mempertegas posisi tangan saat sedekap, maka boleh di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar itu sendiri. Wallahu Ta’ala a’lam. Lihat empat pendapat ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:45-47. Baca juga: Cara Sedekap dari Cara Shalat Nabi   Hadits ini menjadi dalil meletakkan tangan kanan pada tangan kiri saat berdiri dalam shalat, baik sebelum rukuk atau setelah rukuk. Dalil tidak menunjukkan perbedaan antara sebelum atau sesudah rukuk. Ketika rukuk, posisi tangan adalah diletakkan pada lutut. Saat sujud, posisi tangan adalah di lantai. Saat duduk antara dua sujud, posisi tangan adalah di paha dan lutut. Sedangkan posisi berdiri tidaklah dibedakan antara sebelum dan sesudah rukuk, sehingga dihukumi sama-sama sedekap. Ibnu Muflih menyebutkan dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan dalam (An-Nukat ‘ala Al-Muharror, 1:62; Al-Inshaf, 2:63) bahwa jika mengangkat kepala dari rukuk, ia boleh saja irsal (meluruskan tangan) saat iktidal, ia juga boleh memilih meletakkan tangan kanan pada tangan kirinya.   Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Disebutkan demikian dalam Nail Ar-Raja’, hlm. 220, Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca juga: Posisi Tangan Setelah Rukuk, Sedekap ataukah Irsal   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:42-48. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 24 Rabiul Akhir 1443 H, 29 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara sedekap cara shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Sedekap dalam Shalat, Apakah Tangan di Dada atau Pusar?

Bagaimana posisi tangan saat berdiri dalam shalat? Bagaimana cara bersedekap dalam shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat 1.1. Hadits #278 1.2. Faedah hadits 1.3. Beberapa cara sedekap 1.4. Letak tangan saat sedekap 1.5. Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal 1.6. Referensi: Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat Hadits #278 وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ. أَخْرَجَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ. Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meletakkan tangan kanan pada tangan kiri di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:243; Al-Baihaqi, 2:30. Hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Muamal bin Ismail, ia shaduq (jujur), tetapi jelek hafalannya. Abu Hatim mengatakan bahwa Muamal ini shaduq, tetapi sering khatha’ (keliru). Hadits ini asalnya terdapat di Shahih Muslim, no. 401 dari hadits Wail bin Hujr tanpa ada lafaz “pada dada”. Namun, hadits ini memiliki banyak jalan dari ‘Ashim bin Kulaib tanpa ada tambahan “pada dada”. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:42-43].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil tentang disyariatkannya meletakkan tangan kanan pada tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (sedekap) ini adalah sifat orang yang meminta/memohon dan menundukkan diri. Posisi sedekap ini tidaklah menunjukkan orang yang melakukan kesia-siaan dan lebih mendekat pada khusyuk. Hal ini berbeda jika tangan tidak sedekap saat berdiri membaca surah. Ada beberapa hadits menyebutkan posisi tangan tanpa menyebutkan tempat tertentu, jadi tidak mengkhususkan pada dada saja. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Hadits lainnya menyebutkan letak sedekap itu di dada, ada pula yang menyebutkan letaknya di pusar. Namun, hadits-hadits tersebut ada kritikan. Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihat beliau ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Baca juga: Posisi Tangan Ketika Sedekap   Beberapa cara sedekap Pertama: Meletakkan tangan kanan pada telapak, pergelangan tangan kiri, atau pada lengannya. Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud, no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Tangan kanan menggenggam lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Cara yang dipilih dari dua alternatif di atas adalah kadang memakai yang satu dan kadang memakai yang lain.   Letak tangan saat sedekap Ada beberapa pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Sedekap di dada. Ini adalah pendapat dari Imam Syafii dan Imam Asy-Syaukani. Pendapat kedua: Sedekap di bawah dada, di atas pusar. Ini adalah pendapat dalam madzhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Sedekap di bawah pusar. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Syafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat keempat: Sedekap boleh memilih di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar. Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat yang lebih tepat adalah bebas memilih karena dalil tidak mempertegas posisi tangan saat sedekap, maka boleh di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar itu sendiri. Wallahu Ta’ala a’lam. Lihat empat pendapat ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:45-47. Baca juga: Cara Sedekap dari Cara Shalat Nabi   Hadits ini menjadi dalil meletakkan tangan kanan pada tangan kiri saat berdiri dalam shalat, baik sebelum rukuk atau setelah rukuk. Dalil tidak menunjukkan perbedaan antara sebelum atau sesudah rukuk. Ketika rukuk, posisi tangan adalah diletakkan pada lutut. Saat sujud, posisi tangan adalah di lantai. Saat duduk antara dua sujud, posisi tangan adalah di paha dan lutut. Sedangkan posisi berdiri tidaklah dibedakan antara sebelum dan sesudah rukuk, sehingga dihukumi sama-sama sedekap. Ibnu Muflih menyebutkan dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan dalam (An-Nukat ‘ala Al-Muharror, 1:62; Al-Inshaf, 2:63) bahwa jika mengangkat kepala dari rukuk, ia boleh saja irsal (meluruskan tangan) saat iktidal, ia juga boleh memilih meletakkan tangan kanan pada tangan kirinya.   Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Disebutkan demikian dalam Nail Ar-Raja’, hlm. 220, Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca juga: Posisi Tangan Setelah Rukuk, Sedekap ataukah Irsal   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:42-48. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 24 Rabiul Akhir 1443 H, 29 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara sedekap cara shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana posisi tangan saat berdiri dalam shalat? Bagaimana cara bersedekap dalam shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat 1.1. Hadits #278 1.2. Faedah hadits 1.3. Beberapa cara sedekap 1.4. Letak tangan saat sedekap 1.5. Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal 1.6. Referensi: Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat Hadits #278 وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ. أَخْرَجَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ. Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meletakkan tangan kanan pada tangan kiri di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:243; Al-Baihaqi, 2:30. Hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Muamal bin Ismail, ia shaduq (jujur), tetapi jelek hafalannya. Abu Hatim mengatakan bahwa Muamal ini shaduq, tetapi sering khatha’ (keliru). Hadits ini asalnya terdapat di Shahih Muslim, no. 401 dari hadits Wail bin Hujr tanpa ada lafaz “pada dada”. Namun, hadits ini memiliki banyak jalan dari ‘Ashim bin Kulaib tanpa ada tambahan “pada dada”. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:42-43].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil tentang disyariatkannya meletakkan tangan kanan pada tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (sedekap) ini adalah sifat orang yang meminta/memohon dan menundukkan diri. Posisi sedekap ini tidaklah menunjukkan orang yang melakukan kesia-siaan dan lebih mendekat pada khusyuk. Hal ini berbeda jika tangan tidak sedekap saat berdiri membaca surah. Ada beberapa hadits menyebutkan posisi tangan tanpa menyebutkan tempat tertentu, jadi tidak mengkhususkan pada dada saja. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Hadits lainnya menyebutkan letak sedekap itu di dada, ada pula yang menyebutkan letaknya di pusar. Namun, hadits-hadits tersebut ada kritikan. Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihat beliau ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Baca juga: Posisi Tangan Ketika Sedekap   Beberapa cara sedekap Pertama: Meletakkan tangan kanan pada telapak, pergelangan tangan kiri, atau pada lengannya. Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud, no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Tangan kanan menggenggam lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Cara yang dipilih dari dua alternatif di atas adalah kadang memakai yang satu dan kadang memakai yang lain.   Letak tangan saat sedekap Ada beberapa pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Sedekap di dada. Ini adalah pendapat dari Imam Syafii dan Imam Asy-Syaukani. Pendapat kedua: Sedekap di bawah dada, di atas pusar. Ini adalah pendapat dalam madzhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Sedekap di bawah pusar. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Syafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat keempat: Sedekap boleh memilih di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar. Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat yang lebih tepat adalah bebas memilih karena dalil tidak mempertegas posisi tangan saat sedekap, maka boleh di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar itu sendiri. Wallahu Ta’ala a’lam. Lihat empat pendapat ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:45-47. Baca juga: Cara Sedekap dari Cara Shalat Nabi   Hadits ini menjadi dalil meletakkan tangan kanan pada tangan kiri saat berdiri dalam shalat, baik sebelum rukuk atau setelah rukuk. Dalil tidak menunjukkan perbedaan antara sebelum atau sesudah rukuk. Ketika rukuk, posisi tangan adalah diletakkan pada lutut. Saat sujud, posisi tangan adalah di lantai. Saat duduk antara dua sujud, posisi tangan adalah di paha dan lutut. Sedangkan posisi berdiri tidaklah dibedakan antara sebelum dan sesudah rukuk, sehingga dihukumi sama-sama sedekap. Ibnu Muflih menyebutkan dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan dalam (An-Nukat ‘ala Al-Muharror, 1:62; Al-Inshaf, 2:63) bahwa jika mengangkat kepala dari rukuk, ia boleh saja irsal (meluruskan tangan) saat iktidal, ia juga boleh memilih meletakkan tangan kanan pada tangan kirinya.   Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Disebutkan demikian dalam Nail Ar-Raja’, hlm. 220, Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca juga: Posisi Tangan Setelah Rukuk, Sedekap ataukah Irsal   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:42-48. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 24 Rabiul Akhir 1443 H, 29 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara sedekap cara shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana posisi tangan saat berdiri dalam shalat? Bagaimana cara bersedekap dalam shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat 1.1. Hadits #278 1.2. Faedah hadits 1.3. Beberapa cara sedekap 1.4. Letak tangan saat sedekap 1.5. Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal 1.6. Referensi: Posisi Tangan Saat Berdiri dalam Shalat Hadits #278 وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ. أَخْرَجَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ. Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meletakkan tangan kanan pada tangan kiri di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:243; Al-Baihaqi, 2:30. Hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Muamal bin Ismail, ia shaduq (jujur), tetapi jelek hafalannya. Abu Hatim mengatakan bahwa Muamal ini shaduq, tetapi sering khatha’ (keliru). Hadits ini asalnya terdapat di Shahih Muslim, no. 401 dari hadits Wail bin Hujr tanpa ada lafaz “pada dada”. Namun, hadits ini memiliki banyak jalan dari ‘Ashim bin Kulaib tanpa ada tambahan “pada dada”. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:42-43].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil tentang disyariatkannya meletakkan tangan kanan pada tangan kiri ketika berdiri dalam shalat. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (sedekap) ini adalah sifat orang yang meminta/memohon dan menundukkan diri. Posisi sedekap ini tidaklah menunjukkan orang yang melakukan kesia-siaan dan lebih mendekat pada khusyuk. Hal ini berbeda jika tangan tidak sedekap saat berdiri membaca surah. Ada beberapa hadits menyebutkan posisi tangan tanpa menyebutkan tempat tertentu, jadi tidak mengkhususkan pada dada saja. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Hadits lainnya menyebutkan letak sedekap itu di dada, ada pula yang menyebutkan letaknya di pusar. Namun, hadits-hadits tersebut ada kritikan. Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihat beliau ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Baca juga: Posisi Tangan Ketika Sedekap   Beberapa cara sedekap Pertama: Meletakkan tangan kanan pada telapak, pergelangan tangan kiri, atau pada lengannya. Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud, no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Tangan kanan menggenggam lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Cara yang dipilih dari dua alternatif di atas adalah kadang memakai yang satu dan kadang memakai yang lain.   Letak tangan saat sedekap Ada beberapa pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Sedekap di dada. Ini adalah pendapat dari Imam Syafii dan Imam Asy-Syaukani. Pendapat kedua: Sedekap di bawah dada, di atas pusar. Ini adalah pendapat dalam madzhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Sedekap di bawah pusar. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Syafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat keempat: Sedekap boleh memilih di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar. Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat yang lebih tepat adalah bebas memilih karena dalil tidak mempertegas posisi tangan saat sedekap, maka boleh di atas pusar, di bawah pusar, atau di pusar itu sendiri. Wallahu Ta’ala a’lam. Lihat empat pendapat ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:45-47. Baca juga: Cara Sedekap dari Cara Shalat Nabi   Hadits ini menjadi dalil meletakkan tangan kanan pada tangan kiri saat berdiri dalam shalat, baik sebelum rukuk atau setelah rukuk. Dalil tidak menunjukkan perbedaan antara sebelum atau sesudah rukuk. Ketika rukuk, posisi tangan adalah diletakkan pada lutut. Saat sujud, posisi tangan adalah di lantai. Saat duduk antara dua sujud, posisi tangan adalah di paha dan lutut. Sedangkan posisi berdiri tidaklah dibedakan antara sebelum dan sesudah rukuk, sehingga dihukumi sama-sama sedekap. Ibnu Muflih menyebutkan dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan dalam (An-Nukat ‘ala Al-Muharror, 1:62; Al-Inshaf, 2:63) bahwa jika mengangkat kepala dari rukuk, ia boleh saja irsal (meluruskan tangan) saat iktidal, ia juga boleh memilih meletakkan tangan kanan pada tangan kirinya.   Sedekap atau irsal (diluruskan)saat iktidal Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Disebutkan demikian dalam Nail Ar-Raja’, hlm. 220, Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca juga: Posisi Tangan Setelah Rukuk, Sedekap ataukah Irsal   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:42-48. Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 24 Rabiul Akhir 1443 H, 29 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara sedekap cara shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Memahami Macam-macam Takdir

Sebagai seorang muslim, pasti tidak asing dengan yang namanya takdir. Tapi tahukah Anda kalau takdir itu bermacam-macam? Berikut macam-macam takdir yang harus kita ketahui.Macam-macam TakdirPara ulama menjelaskan ada empat macam takdir, yaitu:1) Takdir Azali2) Takdir ‘umri3) Takdir Sanawi4) Takdir Yaumi.Berikut penjelasannya:1) Takdir AzaliYaitu takdir yang ditulis dalam lauhil mahfudz 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Takdir azali ini adalah takdir yang merupakan takdir utama yang pasti terjadi bagi semua mahkluk.Allah berfirman,أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”. (Al-Hajj/22 : 70)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ، قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، قَالَ: وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ“Allah menentukan berbagai ketentuan para makhluk, 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. “Beliau bersabda, “Dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim)2) Takdir ‘umriYaitu takdir yang ditulis malaikat ketika meniupkan roh ke dalam janin.Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia(nya).” (HR. Bukhari Muslim)3) Takdir SanawiTakdir yang berlaku tahunan dan ditulis kejadian setahun ke depan setiap malam lailatul qadar.Allah berfirman,فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhaan/44 : 4] Allah juga berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Pada malam itu turun para Malaikat dan juga Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97 : 4-5] 4) Takdir YaumiYaitu takdir yang berlaku harian.Allah Ta’ala berfirman,كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [Ar-Rahmaan/55 : 29] Perlu diperhatikan bahwa di antara empat takdir ini, takdir utamanya adalah takdir azali yang tertulis di lauhil mahfudz, sedangkan tiga takdir yang lainnya (‘umri, sanawi, dan yaumi) adalah takdir yang bisa merubah. Perhatikan kalimat berikut:“Perubahan takdir (‘umri, sanawi dan yaumi) ini tertulis dalam takdir azali di lauhil mahfudz.”Contohnya: bisa saja dalam takdir ‘umri tertulis dia seorang yang celaka, tetapi karena dia bersungguh-sungguh mencari hidayah, maka ia menjadi orang yang beruntung. Perubahan takdir ‘umri ini tertulis dalam lauhil mahfudz.Ini juga yang dimaksud dengan “takdir bisa dirubah dengan doa”.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺇﻻ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ“Tidaklah merubah suatu takdir melainkan doa.” [HR. Al Hakim, hasan] Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa takdir yang berubah tersebut berkaitan dengan doa, beliau berkata:الدعاء من أسباب رد القدر المعلق ، والقدر يكون معلقا ويكون مبتوتا ، فإذا كان قدرا معلقا“Doa termasuk sebab merubah takdir yang mu’allaq (bergantung pada sebabnya). Takdir itu ada yang mu’allaq dan ada yg telah tetap, sama sekali tidak berubah.” [https://binbaz.org.sa/old/38112] Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perubahan takdir dan doa tersebut juga tertulis dalam takdir azali lauhil mahfudz. Beliau berkata:لكنه في الحقيقة لا يرد القضاء؛ لأن الأصل أن الدعاء مكتوب وأن الشفاء سيكون بهذا الدعاء، هذا هو القدر الأصلي الذي كتب في الأزل“Pada hakikatnya takdir (azali) tidak berubah, karena doa tersebut sudah tertulis (dilauhil mahfudz) bahwa kesembuhan karena adanya doa, inilah takdir asli yang tertulis dalam takdir azali.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/93] Itulah sedikit pembahasan tentang macam-macam takdir. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Mengenal Qadariyyah, Para Pengingkar Takdir—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Memahami Macam-macam Takdir

Sebagai seorang muslim, pasti tidak asing dengan yang namanya takdir. Tapi tahukah Anda kalau takdir itu bermacam-macam? Berikut macam-macam takdir yang harus kita ketahui.Macam-macam TakdirPara ulama menjelaskan ada empat macam takdir, yaitu:1) Takdir Azali2) Takdir ‘umri3) Takdir Sanawi4) Takdir Yaumi.Berikut penjelasannya:1) Takdir AzaliYaitu takdir yang ditulis dalam lauhil mahfudz 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Takdir azali ini adalah takdir yang merupakan takdir utama yang pasti terjadi bagi semua mahkluk.Allah berfirman,أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”. (Al-Hajj/22 : 70)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ، قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، قَالَ: وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ“Allah menentukan berbagai ketentuan para makhluk, 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. “Beliau bersabda, “Dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim)2) Takdir ‘umriYaitu takdir yang ditulis malaikat ketika meniupkan roh ke dalam janin.Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia(nya).” (HR. Bukhari Muslim)3) Takdir SanawiTakdir yang berlaku tahunan dan ditulis kejadian setahun ke depan setiap malam lailatul qadar.Allah berfirman,فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhaan/44 : 4] Allah juga berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Pada malam itu turun para Malaikat dan juga Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97 : 4-5] 4) Takdir YaumiYaitu takdir yang berlaku harian.Allah Ta’ala berfirman,كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [Ar-Rahmaan/55 : 29] Perlu diperhatikan bahwa di antara empat takdir ini, takdir utamanya adalah takdir azali yang tertulis di lauhil mahfudz, sedangkan tiga takdir yang lainnya (‘umri, sanawi, dan yaumi) adalah takdir yang bisa merubah. Perhatikan kalimat berikut:“Perubahan takdir (‘umri, sanawi dan yaumi) ini tertulis dalam takdir azali di lauhil mahfudz.”Contohnya: bisa saja dalam takdir ‘umri tertulis dia seorang yang celaka, tetapi karena dia bersungguh-sungguh mencari hidayah, maka ia menjadi orang yang beruntung. Perubahan takdir ‘umri ini tertulis dalam lauhil mahfudz.Ini juga yang dimaksud dengan “takdir bisa dirubah dengan doa”.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺇﻻ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ“Tidaklah merubah suatu takdir melainkan doa.” [HR. Al Hakim, hasan] Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa takdir yang berubah tersebut berkaitan dengan doa, beliau berkata:الدعاء من أسباب رد القدر المعلق ، والقدر يكون معلقا ويكون مبتوتا ، فإذا كان قدرا معلقا“Doa termasuk sebab merubah takdir yang mu’allaq (bergantung pada sebabnya). Takdir itu ada yang mu’allaq dan ada yg telah tetap, sama sekali tidak berubah.” [https://binbaz.org.sa/old/38112] Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perubahan takdir dan doa tersebut juga tertulis dalam takdir azali lauhil mahfudz. Beliau berkata:لكنه في الحقيقة لا يرد القضاء؛ لأن الأصل أن الدعاء مكتوب وأن الشفاء سيكون بهذا الدعاء، هذا هو القدر الأصلي الذي كتب في الأزل“Pada hakikatnya takdir (azali) tidak berubah, karena doa tersebut sudah tertulis (dilauhil mahfudz) bahwa kesembuhan karena adanya doa, inilah takdir asli yang tertulis dalam takdir azali.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/93] Itulah sedikit pembahasan tentang macam-macam takdir. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Mengenal Qadariyyah, Para Pengingkar Takdir—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id
Sebagai seorang muslim, pasti tidak asing dengan yang namanya takdir. Tapi tahukah Anda kalau takdir itu bermacam-macam? Berikut macam-macam takdir yang harus kita ketahui.Macam-macam TakdirPara ulama menjelaskan ada empat macam takdir, yaitu:1) Takdir Azali2) Takdir ‘umri3) Takdir Sanawi4) Takdir Yaumi.Berikut penjelasannya:1) Takdir AzaliYaitu takdir yang ditulis dalam lauhil mahfudz 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Takdir azali ini adalah takdir yang merupakan takdir utama yang pasti terjadi bagi semua mahkluk.Allah berfirman,أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”. (Al-Hajj/22 : 70)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ، قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، قَالَ: وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ“Allah menentukan berbagai ketentuan para makhluk, 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. “Beliau bersabda, “Dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim)2) Takdir ‘umriYaitu takdir yang ditulis malaikat ketika meniupkan roh ke dalam janin.Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia(nya).” (HR. Bukhari Muslim)3) Takdir SanawiTakdir yang berlaku tahunan dan ditulis kejadian setahun ke depan setiap malam lailatul qadar.Allah berfirman,فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhaan/44 : 4] Allah juga berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Pada malam itu turun para Malaikat dan juga Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97 : 4-5] 4) Takdir YaumiYaitu takdir yang berlaku harian.Allah Ta’ala berfirman,كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [Ar-Rahmaan/55 : 29] Perlu diperhatikan bahwa di antara empat takdir ini, takdir utamanya adalah takdir azali yang tertulis di lauhil mahfudz, sedangkan tiga takdir yang lainnya (‘umri, sanawi, dan yaumi) adalah takdir yang bisa merubah. Perhatikan kalimat berikut:“Perubahan takdir (‘umri, sanawi dan yaumi) ini tertulis dalam takdir azali di lauhil mahfudz.”Contohnya: bisa saja dalam takdir ‘umri tertulis dia seorang yang celaka, tetapi karena dia bersungguh-sungguh mencari hidayah, maka ia menjadi orang yang beruntung. Perubahan takdir ‘umri ini tertulis dalam lauhil mahfudz.Ini juga yang dimaksud dengan “takdir bisa dirubah dengan doa”.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺇﻻ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ“Tidaklah merubah suatu takdir melainkan doa.” [HR. Al Hakim, hasan] Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa takdir yang berubah tersebut berkaitan dengan doa, beliau berkata:الدعاء من أسباب رد القدر المعلق ، والقدر يكون معلقا ويكون مبتوتا ، فإذا كان قدرا معلقا“Doa termasuk sebab merubah takdir yang mu’allaq (bergantung pada sebabnya). Takdir itu ada yang mu’allaq dan ada yg telah tetap, sama sekali tidak berubah.” [https://binbaz.org.sa/old/38112] Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perubahan takdir dan doa tersebut juga tertulis dalam takdir azali lauhil mahfudz. Beliau berkata:لكنه في الحقيقة لا يرد القضاء؛ لأن الأصل أن الدعاء مكتوب وأن الشفاء سيكون بهذا الدعاء، هذا هو القدر الأصلي الذي كتب في الأزل“Pada hakikatnya takdir (azali) tidak berubah, karena doa tersebut sudah tertulis (dilauhil mahfudz) bahwa kesembuhan karena adanya doa, inilah takdir asli yang tertulis dalam takdir azali.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/93] Itulah sedikit pembahasan tentang macam-macam takdir. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Mengenal Qadariyyah, Para Pengingkar Takdir—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id


Sebagai seorang muslim, pasti tidak asing dengan yang namanya takdir. Tapi tahukah Anda kalau takdir itu bermacam-macam? Berikut macam-macam takdir yang harus kita ketahui.Macam-macam TakdirPara ulama menjelaskan ada empat macam takdir, yaitu:1) Takdir Azali2) Takdir ‘umri3) Takdir Sanawi4) Takdir Yaumi.Berikut penjelasannya:1) Takdir AzaliYaitu takdir yang ditulis dalam lauhil mahfudz 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Takdir azali ini adalah takdir yang merupakan takdir utama yang pasti terjadi bagi semua mahkluk.Allah berfirman,أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”. (Al-Hajj/22 : 70)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ، قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، قَالَ: وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ“Allah menentukan berbagai ketentuan para makhluk, 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. “Beliau bersabda, “Dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim)2) Takdir ‘umriYaitu takdir yang ditulis malaikat ketika meniupkan roh ke dalam janin.Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia(nya).” (HR. Bukhari Muslim)3) Takdir SanawiTakdir yang berlaku tahunan dan ditulis kejadian setahun ke depan setiap malam lailatul qadar.Allah berfirman,فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhaan/44 : 4] Allah juga berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Pada malam itu turun para Malaikat dan juga Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97 : 4-5] 4) Takdir YaumiYaitu takdir yang berlaku harian.Allah Ta’ala berfirman,كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [Ar-Rahmaan/55 : 29] Perlu diperhatikan bahwa di antara empat takdir ini, takdir utamanya adalah takdir azali yang tertulis di lauhil mahfudz, sedangkan tiga takdir yang lainnya (‘umri, sanawi, dan yaumi) adalah takdir yang bisa merubah. Perhatikan kalimat berikut:“Perubahan takdir (‘umri, sanawi dan yaumi) ini tertulis dalam takdir azali di lauhil mahfudz.”Contohnya: bisa saja dalam takdir ‘umri tertulis dia seorang yang celaka, tetapi karena dia bersungguh-sungguh mencari hidayah, maka ia menjadi orang yang beruntung. Perubahan takdir ‘umri ini tertulis dalam lauhil mahfudz.Ini juga yang dimaksud dengan “takdir bisa dirubah dengan doa”.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺇﻻ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ“Tidaklah merubah suatu takdir melainkan doa.” [HR. Al Hakim, hasan] Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa takdir yang berubah tersebut berkaitan dengan doa, beliau berkata:الدعاء من أسباب رد القدر المعلق ، والقدر يكون معلقا ويكون مبتوتا ، فإذا كان قدرا معلقا“Doa termasuk sebab merubah takdir yang mu’allaq (bergantung pada sebabnya). Takdir itu ada yang mu’allaq dan ada yg telah tetap, sama sekali tidak berubah.” [https://binbaz.org.sa/old/38112] Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perubahan takdir dan doa tersebut juga tertulis dalam takdir azali lauhil mahfudz. Beliau berkata:لكنه في الحقيقة لا يرد القضاء؛ لأن الأصل أن الدعاء مكتوب وأن الشفاء سيكون بهذا الدعاء، هذا هو القدر الأصلي الذي كتب في الأزل“Pada hakikatnya takdir (azali) tidak berubah, karena doa tersebut sudah tertulis (dilauhil mahfudz) bahwa kesembuhan karena adanya doa, inilah takdir asli yang tertulis dalam takdir azali.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/93] Itulah sedikit pembahasan tentang macam-macam takdir. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Mengenal Qadariyyah, Para Pengingkar Takdir—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang Tahun

Banyak di antara kaum muslimin yang masih suka merayakan ulang tahun. Sebenarnya, apa hukum ulang tahun dalam islam? Berikut penjelasannya.Sebagai akibat semakin jauhnya umat Islam ini dari ajaran agama, maka banyak perkara yang mereka anggap sebagai masalah yang remeh dan ringan. Seolah-olah perkara tersebut sebagai hal yang biasa saja dan tidak membahayakan agama mereka. Di antaranya adalah perayaan ulang tahun yang diselenggarakan setiap tahunnya. Tidak hanya di kantor atau sekolah, perayaan ulang tahun juga banyak diselenggarakan di kampung-kampung. Dan lebih menyedihkan lagi, sebagiannya dibalut dengan acara keagamaan semacam pengajian, syukuran, doa bersama, dan sebagainya.Sebagai umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah kita menjadikan petunjuk beliau sebagai sebaik-baik petunjuk yang berusaha kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berkaitan dengan perayaan ulang tahun dalam islam, perayaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan berikut ini, yang apa pun bentuknya, sama-sama terlarang bagi kita untuk melakukannya.Kondisi pertama: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’alaKondisi (kemungkinan) pertama adalah merayakan ulang tahun dengan melakukan ibadah secara khusus, misalnya dengan bersedekah mengundang anak yatim, mentraktir makan, berdoa secara khusus di hari ulang tahun dengan mengundang orang yang dianggap shalih, berdzikir, memohon ampun (istighfar), atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang secara khusus lebih semangat dikerjakan di hari ulang tahun, dibandingkan hari-hari biasa lainnya.Jika demikian kondisinya, perayaan semacam ini termasuk dalam kategori bid’ah, karena berarti mengada-adakan ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan dan mencontohkan untuk mengkhusukan ibadah apa pun dalam rangka memuliakan, memperingati dan mengagungkan hari lahir.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya hal itu (perayaan ulang tahun, tahun baru, dan sebagainya) adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Perayaan-perayaan itu hanyalah dibuat oleh manusia menurut hawa nafsu mereka. Berbagai macam perayaan (‘id) dan apa yang terdapat di dalamnya berupa rasa senang dan gembira, termasuk dalam bab ibadah. Maka tidak boleh mengada-adakan sesuatu apa pun di dalam ibadah, tidak (boleh) pula menetapkan dan meridhainya (tanpa ada dalil dari syariat, pen.).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada asal usulnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbuat kebid’ahan bukanlah perkara yang remeh dan ringan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam pelakunya dengan neraka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, shahih)Selain itu, syariat Islam telah menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari ‘id, yaitu hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), hari raya ‘Idul Fithri (1 Syawwal), dan hari Jum’at (untuk setiap pekan). Hari ‘id adalah hari tertentu yang dirayakan secara berulang dengan menampakkan kegembiraan dan sejenisnya.Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Sesungguhnya hari ‘Arafah, hari Nahr (hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah), dan hari tasyriq adalah hari ‘id kita, umat Islam, yaitu hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud no. 2419, Tirmidzi no. 773 dan An-Nasa’i no. 3004, hadits shahih)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘id, dan inilah ‘id kita (yaitu umat Islam, pen.).” (HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892)Berkaitan dengan hadits di atas, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Disandarkannya ‘id (dengan Islam) adalah dalil tentang dikhususkannya ‘id sebagai bagian dari agama (Islam).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Artinya, perayaan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat Islam, tidak termasuk dari Islam.Oleh karena itu, mengkhususkan hari ulang tahun dalam islam sebagai ‘id (perayaan yang berulang setiap tahunnya) jelas-jelas bukan termasuk dalam bagian agama Islam, alias bid’ah dalam bentuk semacam ini.Betapa ruginya kita, ketika kita habiskan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk merayakan ulang tahun, namun tidak ada faidahnya sedikit pun, dan justru membahayakan agama kita sendiri.Kondisi ke dua: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk adat kebiasaan semata, hanya sebagai sarana untuk senang-senang dan tidak dalam rangka ibadahBentuk (kemungkinan) ke dua, yaitu menjadikan perayaan ulang tahun hanya sebagai bentuk senang-senang semata, dan tidak menyandarkannya sebagai bagian dari agama atau tidak menjadikannya sebagai ibadah.Sebagian orang menyangka bahwa ulang tahun dalam islam jika tidak dimaksudkan untuk ibadah, maka diperbolehkan. Ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Karena meskipun perayaan ulang tahun tidak dimaksudkan untuk ibadah, perayaan tersebut tetap terlarang. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun, dimana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang, Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556)Berdasarkan hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penduduk Madinah untuk menjadikan dua hari khusus setiap tahunnya untuk sekedar bergembira dan bersenang-senang. Dan kebiasaan penduduk Jahiliyyah tersebut sama persis dengan kebiasaan orang-orang sekarang yang mengkhususkan hari lahir di setiap tahunnya untuk bersenang-senang dengan membuat kue ulang tahun, pesta, makan-makan di restoran, dan bentuk bersenang-senang yang lainnya.Para ulama menjelaskan bahwa sebab adanya larangan untuk menjadikan hari tertentu sebagai ‘id adalah,قصد تعظيم زمن معين“Bermasksud untuk mengagungkan (memuliakan dan mengistimewakan) suatu hari tertentu.”Artinya, tidak boleh bagi kita untuk mengistimewakan, mengagungkan dan memuliakan hari tertentu, baik dengan menampakkan kegembiraan (senang-senang) atau melakukan ritual ibadah khusus, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat.Ketika menjelaskan kesalahan sebagian orang yang mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah padahal tidak ada asal-usulnya sama sekali dari syariat, semacam hari Kamis pertama setiap bulan Rajab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkataوالصواب الذي عليه المحققون من أهل العلم: النهي عن إفراد هذا اليوم  بالصوم، وعن هذه الصلاة المحدثة، وعن كل ما فيه تعظيم لهذا اليوم ن صنعة الأطعمة، وإظهار الزينة، ونحو ذلك حتى يكون هذا اليوم بمنزلة غيره من الأيام، وحتى لا يكون له مزية أصلًا“Pendapat yang benar sebagaimana yang dipegang oleh para ulama peneliti, adanya larang mengkhususkan hari tersebut dengan berpuasa, dengan shalat yang diada-adakan (yaitu shalat yang disebut dengan shalat raghaib, pen.), dan segala bentuk pengagungan terhadap hari tersebut, baik berupa membuat makanan, menampakkan perhiasan (pakaian istimewa yang tidak biasa dipakai di hari lainnya, pen.), dan semacamnya, sampai hari tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan hari-hari lainnya, dan sampai hari tersebut tidak memiliki keistimewaan tertentu bagi dirinya sama sekali.” (Al-Iqtidha’, 2: 121-122)Baca Juga: Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang TahunDalam perayaan ulang tahun, terkandung unsur menyerupai orang kafirAlasan lain terlarangnya perayaan ulang tahun dalam islam adalah bahwa di dalam perayaan ulang tahun terdapat unsur menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka, yaitu membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak pernah disyariatkan. Sedangkan syariat kita yang mulia, telah melarang untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits shahih). Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya perayaan tersebut (ulang tahun, tahun baru, dan semacamnya) adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, yaitu dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan selainnya yang gemar membuat-buat berbagai macam perayaan (‘id) yang tidak disyariatkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan tasyabbuh terhadap orang kafir dan memutus berbagai bentukkaitan tasyabbuh dengan mereka.” (Al-Minzhaar, hal. 19)Perayaan ulang tahun adalah tradisi orang-orang kafir, dan bukan bagian dari perayaan kaum muslimin sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.Di antara bukti bahwa perbuatan membuat-buat perayaan (‘id) adalah karakter khas orang Yahudi adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Shihab, beliau berkata, “Seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا، لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ، مَعْشَرَ الْيَهُودِ، لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا‘Wahai amirul mukminin! Kalian membaca suatu ayat dalam kitab kalian, yang seandainya ayat tersebut turun kepada kami, orang-orang Yahudi, maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘id.’”‘Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Orang Yahuid tersebut mengatakan,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Kemudian ‘Umar berkata,إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ“Aku sungguh mengetahui hari ketika ayat tersebut diturunkan dan tempat diturunkannya ayat tersebut. Ayat tersebut turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Arafah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017)Lihatlah bagaimana dalam hadits di atas, orang Yahudi tersebut berkeinginan untuk menjadikan suatu hari yang dianggap sebagai hari yang istimewa untuk dijadikan hari perayaan (‘id). Dan inilah ciri khas mereka, yaitu menjadikan momen-momen tertentu untuk dijadikan sebagai bahan perayaan.Doa agar panjang umurDalam acara ulang tahun, juga terdapat berbagai macam doa, yang biasanya berdoa agar dipanjangkan umurnya secara mutlak. Doa semacam ini pun bermasalah, karena panjang umur bisa jadi dihabiskan untuk maksiat dan durhaka kepada Allah Ta’ala, sehingga akhirnya akan memperberat urusan kita di akhirat kelak.Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251, hadits shahih)Atas dasar inilah, sebagian ulama membenci untuk didoakan panjang umur secara mutlak.KesimpulanPerayaan ulang tahun dalam islam termasuk dalam bid’ah jika dirayakan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perayaan ulang tahun dalam islam juga tetap terlarang meskipun hanya bermaksud untuk bersenang-senang. Karena syariat melarang untuk mengagungkan, memuliakan dan mengistimewakan hari tertentu untuk senang-senang dan ibadah, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat yang mulia ini. Selain itu, merayakan ulang tahun akan menjerumuskan seseorang ke dalam tasyabbuh terhadap orang kafir, yaitu perbuatan menyerupai mereka dalam perbuatan dan karakter yang menjadi ciri khas orang kafir. Termasuk ciri khas orang kafir dalam hal ini adalah membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak ada asal usulnya dalam agama mereka.Semoga pembahasan tentang ulang tahun dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Tanggal Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam***@Sint-Jobskade 718 NL, 13 Syawwal 1439/ 27 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id

Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang Tahun

Banyak di antara kaum muslimin yang masih suka merayakan ulang tahun. Sebenarnya, apa hukum ulang tahun dalam islam? Berikut penjelasannya.Sebagai akibat semakin jauhnya umat Islam ini dari ajaran agama, maka banyak perkara yang mereka anggap sebagai masalah yang remeh dan ringan. Seolah-olah perkara tersebut sebagai hal yang biasa saja dan tidak membahayakan agama mereka. Di antaranya adalah perayaan ulang tahun yang diselenggarakan setiap tahunnya. Tidak hanya di kantor atau sekolah, perayaan ulang tahun juga banyak diselenggarakan di kampung-kampung. Dan lebih menyedihkan lagi, sebagiannya dibalut dengan acara keagamaan semacam pengajian, syukuran, doa bersama, dan sebagainya.Sebagai umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah kita menjadikan petunjuk beliau sebagai sebaik-baik petunjuk yang berusaha kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berkaitan dengan perayaan ulang tahun dalam islam, perayaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan berikut ini, yang apa pun bentuknya, sama-sama terlarang bagi kita untuk melakukannya.Kondisi pertama: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’alaKondisi (kemungkinan) pertama adalah merayakan ulang tahun dengan melakukan ibadah secara khusus, misalnya dengan bersedekah mengundang anak yatim, mentraktir makan, berdoa secara khusus di hari ulang tahun dengan mengundang orang yang dianggap shalih, berdzikir, memohon ampun (istighfar), atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang secara khusus lebih semangat dikerjakan di hari ulang tahun, dibandingkan hari-hari biasa lainnya.Jika demikian kondisinya, perayaan semacam ini termasuk dalam kategori bid’ah, karena berarti mengada-adakan ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan dan mencontohkan untuk mengkhusukan ibadah apa pun dalam rangka memuliakan, memperingati dan mengagungkan hari lahir.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya hal itu (perayaan ulang tahun, tahun baru, dan sebagainya) adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Perayaan-perayaan itu hanyalah dibuat oleh manusia menurut hawa nafsu mereka. Berbagai macam perayaan (‘id) dan apa yang terdapat di dalamnya berupa rasa senang dan gembira, termasuk dalam bab ibadah. Maka tidak boleh mengada-adakan sesuatu apa pun di dalam ibadah, tidak (boleh) pula menetapkan dan meridhainya (tanpa ada dalil dari syariat, pen.).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada asal usulnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbuat kebid’ahan bukanlah perkara yang remeh dan ringan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam pelakunya dengan neraka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, shahih)Selain itu, syariat Islam telah menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari ‘id, yaitu hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), hari raya ‘Idul Fithri (1 Syawwal), dan hari Jum’at (untuk setiap pekan). Hari ‘id adalah hari tertentu yang dirayakan secara berulang dengan menampakkan kegembiraan dan sejenisnya.Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Sesungguhnya hari ‘Arafah, hari Nahr (hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah), dan hari tasyriq adalah hari ‘id kita, umat Islam, yaitu hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud no. 2419, Tirmidzi no. 773 dan An-Nasa’i no. 3004, hadits shahih)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘id, dan inilah ‘id kita (yaitu umat Islam, pen.).” (HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892)Berkaitan dengan hadits di atas, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Disandarkannya ‘id (dengan Islam) adalah dalil tentang dikhususkannya ‘id sebagai bagian dari agama (Islam).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Artinya, perayaan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat Islam, tidak termasuk dari Islam.Oleh karena itu, mengkhususkan hari ulang tahun dalam islam sebagai ‘id (perayaan yang berulang setiap tahunnya) jelas-jelas bukan termasuk dalam bagian agama Islam, alias bid’ah dalam bentuk semacam ini.Betapa ruginya kita, ketika kita habiskan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk merayakan ulang tahun, namun tidak ada faidahnya sedikit pun, dan justru membahayakan agama kita sendiri.Kondisi ke dua: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk adat kebiasaan semata, hanya sebagai sarana untuk senang-senang dan tidak dalam rangka ibadahBentuk (kemungkinan) ke dua, yaitu menjadikan perayaan ulang tahun hanya sebagai bentuk senang-senang semata, dan tidak menyandarkannya sebagai bagian dari agama atau tidak menjadikannya sebagai ibadah.Sebagian orang menyangka bahwa ulang tahun dalam islam jika tidak dimaksudkan untuk ibadah, maka diperbolehkan. Ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Karena meskipun perayaan ulang tahun tidak dimaksudkan untuk ibadah, perayaan tersebut tetap terlarang. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun, dimana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang, Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556)Berdasarkan hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penduduk Madinah untuk menjadikan dua hari khusus setiap tahunnya untuk sekedar bergembira dan bersenang-senang. Dan kebiasaan penduduk Jahiliyyah tersebut sama persis dengan kebiasaan orang-orang sekarang yang mengkhususkan hari lahir di setiap tahunnya untuk bersenang-senang dengan membuat kue ulang tahun, pesta, makan-makan di restoran, dan bentuk bersenang-senang yang lainnya.Para ulama menjelaskan bahwa sebab adanya larangan untuk menjadikan hari tertentu sebagai ‘id adalah,قصد تعظيم زمن معين“Bermasksud untuk mengagungkan (memuliakan dan mengistimewakan) suatu hari tertentu.”Artinya, tidak boleh bagi kita untuk mengistimewakan, mengagungkan dan memuliakan hari tertentu, baik dengan menampakkan kegembiraan (senang-senang) atau melakukan ritual ibadah khusus, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat.Ketika menjelaskan kesalahan sebagian orang yang mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah padahal tidak ada asal-usulnya sama sekali dari syariat, semacam hari Kamis pertama setiap bulan Rajab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkataوالصواب الذي عليه المحققون من أهل العلم: النهي عن إفراد هذا اليوم  بالصوم، وعن هذه الصلاة المحدثة، وعن كل ما فيه تعظيم لهذا اليوم ن صنعة الأطعمة، وإظهار الزينة، ونحو ذلك حتى يكون هذا اليوم بمنزلة غيره من الأيام، وحتى لا يكون له مزية أصلًا“Pendapat yang benar sebagaimana yang dipegang oleh para ulama peneliti, adanya larang mengkhususkan hari tersebut dengan berpuasa, dengan shalat yang diada-adakan (yaitu shalat yang disebut dengan shalat raghaib, pen.), dan segala bentuk pengagungan terhadap hari tersebut, baik berupa membuat makanan, menampakkan perhiasan (pakaian istimewa yang tidak biasa dipakai di hari lainnya, pen.), dan semacamnya, sampai hari tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan hari-hari lainnya, dan sampai hari tersebut tidak memiliki keistimewaan tertentu bagi dirinya sama sekali.” (Al-Iqtidha’, 2: 121-122)Baca Juga: Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang TahunDalam perayaan ulang tahun, terkandung unsur menyerupai orang kafirAlasan lain terlarangnya perayaan ulang tahun dalam islam adalah bahwa di dalam perayaan ulang tahun terdapat unsur menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka, yaitu membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak pernah disyariatkan. Sedangkan syariat kita yang mulia, telah melarang untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits shahih). Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya perayaan tersebut (ulang tahun, tahun baru, dan semacamnya) adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, yaitu dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan selainnya yang gemar membuat-buat berbagai macam perayaan (‘id) yang tidak disyariatkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan tasyabbuh terhadap orang kafir dan memutus berbagai bentukkaitan tasyabbuh dengan mereka.” (Al-Minzhaar, hal. 19)Perayaan ulang tahun adalah tradisi orang-orang kafir, dan bukan bagian dari perayaan kaum muslimin sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.Di antara bukti bahwa perbuatan membuat-buat perayaan (‘id) adalah karakter khas orang Yahudi adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Shihab, beliau berkata, “Seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا، لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ، مَعْشَرَ الْيَهُودِ، لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا‘Wahai amirul mukminin! Kalian membaca suatu ayat dalam kitab kalian, yang seandainya ayat tersebut turun kepada kami, orang-orang Yahudi, maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘id.’”‘Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Orang Yahuid tersebut mengatakan,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Kemudian ‘Umar berkata,إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ“Aku sungguh mengetahui hari ketika ayat tersebut diturunkan dan tempat diturunkannya ayat tersebut. Ayat tersebut turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Arafah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017)Lihatlah bagaimana dalam hadits di atas, orang Yahudi tersebut berkeinginan untuk menjadikan suatu hari yang dianggap sebagai hari yang istimewa untuk dijadikan hari perayaan (‘id). Dan inilah ciri khas mereka, yaitu menjadikan momen-momen tertentu untuk dijadikan sebagai bahan perayaan.Doa agar panjang umurDalam acara ulang tahun, juga terdapat berbagai macam doa, yang biasanya berdoa agar dipanjangkan umurnya secara mutlak. Doa semacam ini pun bermasalah, karena panjang umur bisa jadi dihabiskan untuk maksiat dan durhaka kepada Allah Ta’ala, sehingga akhirnya akan memperberat urusan kita di akhirat kelak.Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251, hadits shahih)Atas dasar inilah, sebagian ulama membenci untuk didoakan panjang umur secara mutlak.KesimpulanPerayaan ulang tahun dalam islam termasuk dalam bid’ah jika dirayakan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perayaan ulang tahun dalam islam juga tetap terlarang meskipun hanya bermaksud untuk bersenang-senang. Karena syariat melarang untuk mengagungkan, memuliakan dan mengistimewakan hari tertentu untuk senang-senang dan ibadah, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat yang mulia ini. Selain itu, merayakan ulang tahun akan menjerumuskan seseorang ke dalam tasyabbuh terhadap orang kafir, yaitu perbuatan menyerupai mereka dalam perbuatan dan karakter yang menjadi ciri khas orang kafir. Termasuk ciri khas orang kafir dalam hal ini adalah membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak ada asal usulnya dalam agama mereka.Semoga pembahasan tentang ulang tahun dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Tanggal Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam***@Sint-Jobskade 718 NL, 13 Syawwal 1439/ 27 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id
Banyak di antara kaum muslimin yang masih suka merayakan ulang tahun. Sebenarnya, apa hukum ulang tahun dalam islam? Berikut penjelasannya.Sebagai akibat semakin jauhnya umat Islam ini dari ajaran agama, maka banyak perkara yang mereka anggap sebagai masalah yang remeh dan ringan. Seolah-olah perkara tersebut sebagai hal yang biasa saja dan tidak membahayakan agama mereka. Di antaranya adalah perayaan ulang tahun yang diselenggarakan setiap tahunnya. Tidak hanya di kantor atau sekolah, perayaan ulang tahun juga banyak diselenggarakan di kampung-kampung. Dan lebih menyedihkan lagi, sebagiannya dibalut dengan acara keagamaan semacam pengajian, syukuran, doa bersama, dan sebagainya.Sebagai umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah kita menjadikan petunjuk beliau sebagai sebaik-baik petunjuk yang berusaha kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berkaitan dengan perayaan ulang tahun dalam islam, perayaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan berikut ini, yang apa pun bentuknya, sama-sama terlarang bagi kita untuk melakukannya.Kondisi pertama: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’alaKondisi (kemungkinan) pertama adalah merayakan ulang tahun dengan melakukan ibadah secara khusus, misalnya dengan bersedekah mengundang anak yatim, mentraktir makan, berdoa secara khusus di hari ulang tahun dengan mengundang orang yang dianggap shalih, berdzikir, memohon ampun (istighfar), atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang secara khusus lebih semangat dikerjakan di hari ulang tahun, dibandingkan hari-hari biasa lainnya.Jika demikian kondisinya, perayaan semacam ini termasuk dalam kategori bid’ah, karena berarti mengada-adakan ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan dan mencontohkan untuk mengkhusukan ibadah apa pun dalam rangka memuliakan, memperingati dan mengagungkan hari lahir.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya hal itu (perayaan ulang tahun, tahun baru, dan sebagainya) adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Perayaan-perayaan itu hanyalah dibuat oleh manusia menurut hawa nafsu mereka. Berbagai macam perayaan (‘id) dan apa yang terdapat di dalamnya berupa rasa senang dan gembira, termasuk dalam bab ibadah. Maka tidak boleh mengada-adakan sesuatu apa pun di dalam ibadah, tidak (boleh) pula menetapkan dan meridhainya (tanpa ada dalil dari syariat, pen.).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada asal usulnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbuat kebid’ahan bukanlah perkara yang remeh dan ringan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam pelakunya dengan neraka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, shahih)Selain itu, syariat Islam telah menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari ‘id, yaitu hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), hari raya ‘Idul Fithri (1 Syawwal), dan hari Jum’at (untuk setiap pekan). Hari ‘id adalah hari tertentu yang dirayakan secara berulang dengan menampakkan kegembiraan dan sejenisnya.Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Sesungguhnya hari ‘Arafah, hari Nahr (hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah), dan hari tasyriq adalah hari ‘id kita, umat Islam, yaitu hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud no. 2419, Tirmidzi no. 773 dan An-Nasa’i no. 3004, hadits shahih)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘id, dan inilah ‘id kita (yaitu umat Islam, pen.).” (HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892)Berkaitan dengan hadits di atas, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Disandarkannya ‘id (dengan Islam) adalah dalil tentang dikhususkannya ‘id sebagai bagian dari agama (Islam).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Artinya, perayaan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat Islam, tidak termasuk dari Islam.Oleh karena itu, mengkhususkan hari ulang tahun dalam islam sebagai ‘id (perayaan yang berulang setiap tahunnya) jelas-jelas bukan termasuk dalam bagian agama Islam, alias bid’ah dalam bentuk semacam ini.Betapa ruginya kita, ketika kita habiskan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk merayakan ulang tahun, namun tidak ada faidahnya sedikit pun, dan justru membahayakan agama kita sendiri.Kondisi ke dua: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk adat kebiasaan semata, hanya sebagai sarana untuk senang-senang dan tidak dalam rangka ibadahBentuk (kemungkinan) ke dua, yaitu menjadikan perayaan ulang tahun hanya sebagai bentuk senang-senang semata, dan tidak menyandarkannya sebagai bagian dari agama atau tidak menjadikannya sebagai ibadah.Sebagian orang menyangka bahwa ulang tahun dalam islam jika tidak dimaksudkan untuk ibadah, maka diperbolehkan. Ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Karena meskipun perayaan ulang tahun tidak dimaksudkan untuk ibadah, perayaan tersebut tetap terlarang. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun, dimana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang, Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556)Berdasarkan hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penduduk Madinah untuk menjadikan dua hari khusus setiap tahunnya untuk sekedar bergembira dan bersenang-senang. Dan kebiasaan penduduk Jahiliyyah tersebut sama persis dengan kebiasaan orang-orang sekarang yang mengkhususkan hari lahir di setiap tahunnya untuk bersenang-senang dengan membuat kue ulang tahun, pesta, makan-makan di restoran, dan bentuk bersenang-senang yang lainnya.Para ulama menjelaskan bahwa sebab adanya larangan untuk menjadikan hari tertentu sebagai ‘id adalah,قصد تعظيم زمن معين“Bermasksud untuk mengagungkan (memuliakan dan mengistimewakan) suatu hari tertentu.”Artinya, tidak boleh bagi kita untuk mengistimewakan, mengagungkan dan memuliakan hari tertentu, baik dengan menampakkan kegembiraan (senang-senang) atau melakukan ritual ibadah khusus, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat.Ketika menjelaskan kesalahan sebagian orang yang mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah padahal tidak ada asal-usulnya sama sekali dari syariat, semacam hari Kamis pertama setiap bulan Rajab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkataوالصواب الذي عليه المحققون من أهل العلم: النهي عن إفراد هذا اليوم  بالصوم، وعن هذه الصلاة المحدثة، وعن كل ما فيه تعظيم لهذا اليوم ن صنعة الأطعمة، وإظهار الزينة، ونحو ذلك حتى يكون هذا اليوم بمنزلة غيره من الأيام، وحتى لا يكون له مزية أصلًا“Pendapat yang benar sebagaimana yang dipegang oleh para ulama peneliti, adanya larang mengkhususkan hari tersebut dengan berpuasa, dengan shalat yang diada-adakan (yaitu shalat yang disebut dengan shalat raghaib, pen.), dan segala bentuk pengagungan terhadap hari tersebut, baik berupa membuat makanan, menampakkan perhiasan (pakaian istimewa yang tidak biasa dipakai di hari lainnya, pen.), dan semacamnya, sampai hari tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan hari-hari lainnya, dan sampai hari tersebut tidak memiliki keistimewaan tertentu bagi dirinya sama sekali.” (Al-Iqtidha’, 2: 121-122)Baca Juga: Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang TahunDalam perayaan ulang tahun, terkandung unsur menyerupai orang kafirAlasan lain terlarangnya perayaan ulang tahun dalam islam adalah bahwa di dalam perayaan ulang tahun terdapat unsur menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka, yaitu membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak pernah disyariatkan. Sedangkan syariat kita yang mulia, telah melarang untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits shahih). Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya perayaan tersebut (ulang tahun, tahun baru, dan semacamnya) adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, yaitu dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan selainnya yang gemar membuat-buat berbagai macam perayaan (‘id) yang tidak disyariatkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan tasyabbuh terhadap orang kafir dan memutus berbagai bentukkaitan tasyabbuh dengan mereka.” (Al-Minzhaar, hal. 19)Perayaan ulang tahun adalah tradisi orang-orang kafir, dan bukan bagian dari perayaan kaum muslimin sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.Di antara bukti bahwa perbuatan membuat-buat perayaan (‘id) adalah karakter khas orang Yahudi adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Shihab, beliau berkata, “Seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا، لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ، مَعْشَرَ الْيَهُودِ، لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا‘Wahai amirul mukminin! Kalian membaca suatu ayat dalam kitab kalian, yang seandainya ayat tersebut turun kepada kami, orang-orang Yahudi, maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘id.’”‘Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Orang Yahuid tersebut mengatakan,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Kemudian ‘Umar berkata,إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ“Aku sungguh mengetahui hari ketika ayat tersebut diturunkan dan tempat diturunkannya ayat tersebut. Ayat tersebut turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Arafah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017)Lihatlah bagaimana dalam hadits di atas, orang Yahudi tersebut berkeinginan untuk menjadikan suatu hari yang dianggap sebagai hari yang istimewa untuk dijadikan hari perayaan (‘id). Dan inilah ciri khas mereka, yaitu menjadikan momen-momen tertentu untuk dijadikan sebagai bahan perayaan.Doa agar panjang umurDalam acara ulang tahun, juga terdapat berbagai macam doa, yang biasanya berdoa agar dipanjangkan umurnya secara mutlak. Doa semacam ini pun bermasalah, karena panjang umur bisa jadi dihabiskan untuk maksiat dan durhaka kepada Allah Ta’ala, sehingga akhirnya akan memperberat urusan kita di akhirat kelak.Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251, hadits shahih)Atas dasar inilah, sebagian ulama membenci untuk didoakan panjang umur secara mutlak.KesimpulanPerayaan ulang tahun dalam islam termasuk dalam bid’ah jika dirayakan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perayaan ulang tahun dalam islam juga tetap terlarang meskipun hanya bermaksud untuk bersenang-senang. Karena syariat melarang untuk mengagungkan, memuliakan dan mengistimewakan hari tertentu untuk senang-senang dan ibadah, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat yang mulia ini. Selain itu, merayakan ulang tahun akan menjerumuskan seseorang ke dalam tasyabbuh terhadap orang kafir, yaitu perbuatan menyerupai mereka dalam perbuatan dan karakter yang menjadi ciri khas orang kafir. Termasuk ciri khas orang kafir dalam hal ini adalah membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak ada asal usulnya dalam agama mereka.Semoga pembahasan tentang ulang tahun dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Tanggal Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam***@Sint-Jobskade 718 NL, 13 Syawwal 1439/ 27 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id


Banyak di antara kaum muslimin yang masih suka merayakan ulang tahun. Sebenarnya, apa hukum ulang tahun dalam islam? Berikut penjelasannya.Sebagai akibat semakin jauhnya umat Islam ini dari ajaran agama, maka banyak perkara yang mereka anggap sebagai masalah yang remeh dan ringan. Seolah-olah perkara tersebut sebagai hal yang biasa saja dan tidak membahayakan agama mereka. Di antaranya adalah perayaan ulang tahun yang diselenggarakan setiap tahunnya. Tidak hanya di kantor atau sekolah, perayaan ulang tahun juga banyak diselenggarakan di kampung-kampung. Dan lebih menyedihkan lagi, sebagiannya dibalut dengan acara keagamaan semacam pengajian, syukuran, doa bersama, dan sebagainya.Sebagai umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah kita menjadikan petunjuk beliau sebagai sebaik-baik petunjuk yang berusaha kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berkaitan dengan perayaan ulang tahun dalam islam, perayaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan berikut ini, yang apa pun bentuknya, sama-sama terlarang bagi kita untuk melakukannya.Kondisi pertama: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’alaKondisi (kemungkinan) pertama adalah merayakan ulang tahun dengan melakukan ibadah secara khusus, misalnya dengan bersedekah mengundang anak yatim, mentraktir makan, berdoa secara khusus di hari ulang tahun dengan mengundang orang yang dianggap shalih, berdzikir, memohon ampun (istighfar), atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang secara khusus lebih semangat dikerjakan di hari ulang tahun, dibandingkan hari-hari biasa lainnya.Jika demikian kondisinya, perayaan semacam ini termasuk dalam kategori bid’ah, karena berarti mengada-adakan ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan dan mencontohkan untuk mengkhusukan ibadah apa pun dalam rangka memuliakan, memperingati dan mengagungkan hari lahir.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya hal itu (perayaan ulang tahun, tahun baru, dan sebagainya) adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Perayaan-perayaan itu hanyalah dibuat oleh manusia menurut hawa nafsu mereka. Berbagai macam perayaan (‘id) dan apa yang terdapat di dalamnya berupa rasa senang dan gembira, termasuk dalam bab ibadah. Maka tidak boleh mengada-adakan sesuatu apa pun di dalam ibadah, tidak (boleh) pula menetapkan dan meridhainya (tanpa ada dalil dari syariat, pen.).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada asal usulnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbuat kebid’ahan bukanlah perkara yang remeh dan ringan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam pelakunya dengan neraka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, shahih)Selain itu, syariat Islam telah menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari ‘id, yaitu hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), hari raya ‘Idul Fithri (1 Syawwal), dan hari Jum’at (untuk setiap pekan). Hari ‘id adalah hari tertentu yang dirayakan secara berulang dengan menampakkan kegembiraan dan sejenisnya.Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Sesungguhnya hari ‘Arafah, hari Nahr (hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah), dan hari tasyriq adalah hari ‘id kita, umat Islam, yaitu hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud no. 2419, Tirmidzi no. 773 dan An-Nasa’i no. 3004, hadits shahih)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘id, dan inilah ‘id kita (yaitu umat Islam, pen.).” (HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892)Berkaitan dengan hadits di atas, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Disandarkannya ‘id (dengan Islam) adalah dalil tentang dikhususkannya ‘id sebagai bagian dari agama (Islam).” (Al-Minzhaar, hal. 19)Artinya, perayaan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat Islam, tidak termasuk dari Islam.Oleh karena itu, mengkhususkan hari ulang tahun dalam islam sebagai ‘id (perayaan yang berulang setiap tahunnya) jelas-jelas bukan termasuk dalam bagian agama Islam, alias bid’ah dalam bentuk semacam ini.Betapa ruginya kita, ketika kita habiskan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk merayakan ulang tahun, namun tidak ada faidahnya sedikit pun, dan justru membahayakan agama kita sendiri.Kondisi ke dua: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk adat kebiasaan semata, hanya sebagai sarana untuk senang-senang dan tidak dalam rangka ibadahBentuk (kemungkinan) ke dua, yaitu menjadikan perayaan ulang tahun hanya sebagai bentuk senang-senang semata, dan tidak menyandarkannya sebagai bagian dari agama atau tidak menjadikannya sebagai ibadah.Sebagian orang menyangka bahwa ulang tahun dalam islam jika tidak dimaksudkan untuk ibadah, maka diperbolehkan. Ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Karena meskipun perayaan ulang tahun tidak dimaksudkan untuk ibadah, perayaan tersebut tetap terlarang. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun, dimana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang, Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556)Berdasarkan hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penduduk Madinah untuk menjadikan dua hari khusus setiap tahunnya untuk sekedar bergembira dan bersenang-senang. Dan kebiasaan penduduk Jahiliyyah tersebut sama persis dengan kebiasaan orang-orang sekarang yang mengkhususkan hari lahir di setiap tahunnya untuk bersenang-senang dengan membuat kue ulang tahun, pesta, makan-makan di restoran, dan bentuk bersenang-senang yang lainnya.Para ulama menjelaskan bahwa sebab adanya larangan untuk menjadikan hari tertentu sebagai ‘id adalah,قصد تعظيم زمن معين“Bermasksud untuk mengagungkan (memuliakan dan mengistimewakan) suatu hari tertentu.”Artinya, tidak boleh bagi kita untuk mengistimewakan, mengagungkan dan memuliakan hari tertentu, baik dengan menampakkan kegembiraan (senang-senang) atau melakukan ritual ibadah khusus, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat.Ketika menjelaskan kesalahan sebagian orang yang mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah padahal tidak ada asal-usulnya sama sekali dari syariat, semacam hari Kamis pertama setiap bulan Rajab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkataوالصواب الذي عليه المحققون من أهل العلم: النهي عن إفراد هذا اليوم  بالصوم، وعن هذه الصلاة المحدثة، وعن كل ما فيه تعظيم لهذا اليوم ن صنعة الأطعمة، وإظهار الزينة، ونحو ذلك حتى يكون هذا اليوم بمنزلة غيره من الأيام، وحتى لا يكون له مزية أصلًا“Pendapat yang benar sebagaimana yang dipegang oleh para ulama peneliti, adanya larang mengkhususkan hari tersebut dengan berpuasa, dengan shalat yang diada-adakan (yaitu shalat yang disebut dengan shalat raghaib, pen.), dan segala bentuk pengagungan terhadap hari tersebut, baik berupa membuat makanan, menampakkan perhiasan (pakaian istimewa yang tidak biasa dipakai di hari lainnya, pen.), dan semacamnya, sampai hari tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan hari-hari lainnya, dan sampai hari tersebut tidak memiliki keistimewaan tertentu bagi dirinya sama sekali.” (Al-Iqtidha’, 2: 121-122)Baca Juga: Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang TahunDalam perayaan ulang tahun, terkandung unsur menyerupai orang kafirAlasan lain terlarangnya perayaan ulang tahun dalam islam adalah bahwa di dalam perayaan ulang tahun terdapat unsur menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka, yaitu membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak pernah disyariatkan. Sedangkan syariat kita yang mulia, telah melarang untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits shahih). Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya perayaan tersebut (ulang tahun, tahun baru, dan semacamnya) adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, yaitu dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan selainnya yang gemar membuat-buat berbagai macam perayaan (‘id) yang tidak disyariatkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan tasyabbuh terhadap orang kafir dan memutus berbagai bentukkaitan tasyabbuh dengan mereka.” (Al-Minzhaar, hal. 19)Perayaan ulang tahun adalah tradisi orang-orang kafir, dan bukan bagian dari perayaan kaum muslimin sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.Di antara bukti bahwa perbuatan membuat-buat perayaan (‘id) adalah karakter khas orang Yahudi adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Shihab, beliau berkata, “Seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا، لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ، مَعْشَرَ الْيَهُودِ، لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا‘Wahai amirul mukminin! Kalian membaca suatu ayat dalam kitab kalian, yang seandainya ayat tersebut turun kepada kami, orang-orang Yahudi, maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘id.’”‘Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Orang Yahuid tersebut mengatakan,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Kemudian ‘Umar berkata,إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ“Aku sungguh mengetahui hari ketika ayat tersebut diturunkan dan tempat diturunkannya ayat tersebut. Ayat tersebut turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Arafah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017)Lihatlah bagaimana dalam hadits di atas, orang Yahudi tersebut berkeinginan untuk menjadikan suatu hari yang dianggap sebagai hari yang istimewa untuk dijadikan hari perayaan (‘id). Dan inilah ciri khas mereka, yaitu menjadikan momen-momen tertentu untuk dijadikan sebagai bahan perayaan.Doa agar panjang umurDalam acara ulang tahun, juga terdapat berbagai macam doa, yang biasanya berdoa agar dipanjangkan umurnya secara mutlak. Doa semacam ini pun bermasalah, karena panjang umur bisa jadi dihabiskan untuk maksiat dan durhaka kepada Allah Ta’ala, sehingga akhirnya akan memperberat urusan kita di akhirat kelak.Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251, hadits shahih)Atas dasar inilah, sebagian ulama membenci untuk didoakan panjang umur secara mutlak.KesimpulanPerayaan ulang tahun dalam islam termasuk dalam bid’ah jika dirayakan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perayaan ulang tahun dalam islam juga tetap terlarang meskipun hanya bermaksud untuk bersenang-senang. Karena syariat melarang untuk mengagungkan, memuliakan dan mengistimewakan hari tertentu untuk senang-senang dan ibadah, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat yang mulia ini. Selain itu, merayakan ulang tahun akan menjerumuskan seseorang ke dalam tasyabbuh terhadap orang kafir, yaitu perbuatan menyerupai mereka dalam perbuatan dan karakter yang menjadi ciri khas orang kafir. Termasuk ciri khas orang kafir dalam hal ini adalah membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak ada asal usulnya dalam agama mereka.Semoga pembahasan tentang ulang tahun dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Tanggal Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam***@Sint-Jobskade 718 NL, 13 Syawwal 1439/ 27 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id

Taat dan Maksiat Akan Mengajak Saudaranya

Ternyata, perbuatan kebaikan (ketaatan) dan kejelekan (kemaksiatan) akan mengundang dan mengajak saudara-saudaranya yang semisal dengannya. Barangsiapa melakukan kebaikan maka akan berbuah kebaikan berikutnya. Sebaliknya, barangsiapa melakukan kemaksiatan akan berlanjut diikuti dengan kemaksiatan yang lainnya pula. Mari kita simak penjelasan dari Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz rahimahulah dalam fatwa beliau berikut ini.Pertanyaan :Telah banyak dihafal sebuah ungkapan dari sebagian orang-orang shalih  : أن المعصية تقول: أختي.. أختي، والحسنة تقول: أختي.. أختيSesungguhnya kemaksiatan berkata, “ Ke sini wahai saudarakau, ke sini … “. Kebaikan juga berkata, “ Ke sini wahai saudaraku, ke sini…”Wahai Syaikh yang mulia, mohon penjelasan dari ungkapan tersebut.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Jawaban:Memang benar, ungkapan makna seperti ini memang berasal dari sebagian ulama salaf. Lafadz lain yang semakna adalah ungkapan :إن من ثواب الحسنةِ الحسنة بعدها، ومن عقاب السيئةِ السيئة بعدها“ Sesungguhnya di antara balasan perbuatan kebaikan adalah perbuatan kebaikan yang lain sesudahnya, dan di antara hukuman dari perbuatan kejelekan adalah perbuatan jelek yang lain sesudahnya. “Maksud dari ungkapan di atas bahwa hendaknya seorang mukmin bersungguh -sungguh dalam konsisten melakukan kebaikan dan amal shalih dan terus berjuang sekuat tenaga melakukannya sehingga akhirnya melakukan perbuatan kebaikan bisa menjadi kebiasaan dan tabiatnya. Apabila dia terjatuh dalam perbuatan kejelekan maka hendaknya dia menghindari agar jangan sampai berlanjut kepada perbuatan kejelekan yang lainnya. Dia wajib segera bertaubat sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan kejeleken yang kedua dan yang ketiga. Karena sesungguhnya setan akan menyeret ke dalam berbagai perbuatan kejelekan. Jika seseorang telah melakukan satu perbuatan kejelekan, maka setan akan kembali menyeret untuk melakukan perbuatan kejelekan yang lainnya.Adapun malaikat akan senantiasa mengajak untuk melakukan perbuatan baik. Jika seseorang melakukan perbuatan baik, malaikat akan kembali menyuruhnya untuk melakukan perbuatan baik yang lainnya. Maka dalam kondisi seperti ini hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam mengikuti kebaikan dan memperbanyak mengingat Allah serta menghindari terhadap hal-hal yang menyibukkan diri dari mengingat-Nya. Dirinya wajib untuk menghindarkan diri dari berbagai macam perbuatan kejelekan. Kapanpun dia melakukan perbuatan kejelekan maka hendaknya dia memperhatikannya dan segera bartaubat kemudian berhati-hati dan waspada untuk tidak mengikutinya dengan perbuatan kejelekan yang lain.Baca Juga:Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber : www.binbaz.org.sa Link :Klik Disini🔍 Syarat Diterimanya Ibadah, Kunci Hidup Bahagia Menurut Islam, Tulisan Syahadat Arab, Cari Calon Istri Yang Solehah Baik Hati, Undangan Islam

Taat dan Maksiat Akan Mengajak Saudaranya

Ternyata, perbuatan kebaikan (ketaatan) dan kejelekan (kemaksiatan) akan mengundang dan mengajak saudara-saudaranya yang semisal dengannya. Barangsiapa melakukan kebaikan maka akan berbuah kebaikan berikutnya. Sebaliknya, barangsiapa melakukan kemaksiatan akan berlanjut diikuti dengan kemaksiatan yang lainnya pula. Mari kita simak penjelasan dari Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz rahimahulah dalam fatwa beliau berikut ini.Pertanyaan :Telah banyak dihafal sebuah ungkapan dari sebagian orang-orang shalih  : أن المعصية تقول: أختي.. أختي، والحسنة تقول: أختي.. أختيSesungguhnya kemaksiatan berkata, “ Ke sini wahai saudarakau, ke sini … “. Kebaikan juga berkata, “ Ke sini wahai saudaraku, ke sini…”Wahai Syaikh yang mulia, mohon penjelasan dari ungkapan tersebut.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Jawaban:Memang benar, ungkapan makna seperti ini memang berasal dari sebagian ulama salaf. Lafadz lain yang semakna adalah ungkapan :إن من ثواب الحسنةِ الحسنة بعدها، ومن عقاب السيئةِ السيئة بعدها“ Sesungguhnya di antara balasan perbuatan kebaikan adalah perbuatan kebaikan yang lain sesudahnya, dan di antara hukuman dari perbuatan kejelekan adalah perbuatan jelek yang lain sesudahnya. “Maksud dari ungkapan di atas bahwa hendaknya seorang mukmin bersungguh -sungguh dalam konsisten melakukan kebaikan dan amal shalih dan terus berjuang sekuat tenaga melakukannya sehingga akhirnya melakukan perbuatan kebaikan bisa menjadi kebiasaan dan tabiatnya. Apabila dia terjatuh dalam perbuatan kejelekan maka hendaknya dia menghindari agar jangan sampai berlanjut kepada perbuatan kejelekan yang lainnya. Dia wajib segera bertaubat sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan kejeleken yang kedua dan yang ketiga. Karena sesungguhnya setan akan menyeret ke dalam berbagai perbuatan kejelekan. Jika seseorang telah melakukan satu perbuatan kejelekan, maka setan akan kembali menyeret untuk melakukan perbuatan kejelekan yang lainnya.Adapun malaikat akan senantiasa mengajak untuk melakukan perbuatan baik. Jika seseorang melakukan perbuatan baik, malaikat akan kembali menyuruhnya untuk melakukan perbuatan baik yang lainnya. Maka dalam kondisi seperti ini hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam mengikuti kebaikan dan memperbanyak mengingat Allah serta menghindari terhadap hal-hal yang menyibukkan diri dari mengingat-Nya. Dirinya wajib untuk menghindarkan diri dari berbagai macam perbuatan kejelekan. Kapanpun dia melakukan perbuatan kejelekan maka hendaknya dia memperhatikannya dan segera bartaubat kemudian berhati-hati dan waspada untuk tidak mengikutinya dengan perbuatan kejelekan yang lain.Baca Juga:Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber : www.binbaz.org.sa Link :Klik Disini🔍 Syarat Diterimanya Ibadah, Kunci Hidup Bahagia Menurut Islam, Tulisan Syahadat Arab, Cari Calon Istri Yang Solehah Baik Hati, Undangan Islam
Ternyata, perbuatan kebaikan (ketaatan) dan kejelekan (kemaksiatan) akan mengundang dan mengajak saudara-saudaranya yang semisal dengannya. Barangsiapa melakukan kebaikan maka akan berbuah kebaikan berikutnya. Sebaliknya, barangsiapa melakukan kemaksiatan akan berlanjut diikuti dengan kemaksiatan yang lainnya pula. Mari kita simak penjelasan dari Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz rahimahulah dalam fatwa beliau berikut ini.Pertanyaan :Telah banyak dihafal sebuah ungkapan dari sebagian orang-orang shalih  : أن المعصية تقول: أختي.. أختي، والحسنة تقول: أختي.. أختيSesungguhnya kemaksiatan berkata, “ Ke sini wahai saudarakau, ke sini … “. Kebaikan juga berkata, “ Ke sini wahai saudaraku, ke sini…”Wahai Syaikh yang mulia, mohon penjelasan dari ungkapan tersebut.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Jawaban:Memang benar, ungkapan makna seperti ini memang berasal dari sebagian ulama salaf. Lafadz lain yang semakna adalah ungkapan :إن من ثواب الحسنةِ الحسنة بعدها، ومن عقاب السيئةِ السيئة بعدها“ Sesungguhnya di antara balasan perbuatan kebaikan adalah perbuatan kebaikan yang lain sesudahnya, dan di antara hukuman dari perbuatan kejelekan adalah perbuatan jelek yang lain sesudahnya. “Maksud dari ungkapan di atas bahwa hendaknya seorang mukmin bersungguh -sungguh dalam konsisten melakukan kebaikan dan amal shalih dan terus berjuang sekuat tenaga melakukannya sehingga akhirnya melakukan perbuatan kebaikan bisa menjadi kebiasaan dan tabiatnya. Apabila dia terjatuh dalam perbuatan kejelekan maka hendaknya dia menghindari agar jangan sampai berlanjut kepada perbuatan kejelekan yang lainnya. Dia wajib segera bertaubat sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan kejeleken yang kedua dan yang ketiga. Karena sesungguhnya setan akan menyeret ke dalam berbagai perbuatan kejelekan. Jika seseorang telah melakukan satu perbuatan kejelekan, maka setan akan kembali menyeret untuk melakukan perbuatan kejelekan yang lainnya.Adapun malaikat akan senantiasa mengajak untuk melakukan perbuatan baik. Jika seseorang melakukan perbuatan baik, malaikat akan kembali menyuruhnya untuk melakukan perbuatan baik yang lainnya. Maka dalam kondisi seperti ini hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam mengikuti kebaikan dan memperbanyak mengingat Allah serta menghindari terhadap hal-hal yang menyibukkan diri dari mengingat-Nya. Dirinya wajib untuk menghindarkan diri dari berbagai macam perbuatan kejelekan. Kapanpun dia melakukan perbuatan kejelekan maka hendaknya dia memperhatikannya dan segera bartaubat kemudian berhati-hati dan waspada untuk tidak mengikutinya dengan perbuatan kejelekan yang lain.Baca Juga:Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber : www.binbaz.org.sa Link :Klik Disini🔍 Syarat Diterimanya Ibadah, Kunci Hidup Bahagia Menurut Islam, Tulisan Syahadat Arab, Cari Calon Istri Yang Solehah Baik Hati, Undangan Islam


Ternyata, perbuatan kebaikan (ketaatan) dan kejelekan (kemaksiatan) akan mengundang dan mengajak saudara-saudaranya yang semisal dengannya. Barangsiapa melakukan kebaikan maka akan berbuah kebaikan berikutnya. Sebaliknya, barangsiapa melakukan kemaksiatan akan berlanjut diikuti dengan kemaksiatan yang lainnya pula. Mari kita simak penjelasan dari Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz rahimahulah dalam fatwa beliau berikut ini.Pertanyaan :Telah banyak dihafal sebuah ungkapan dari sebagian orang-orang shalih  : أن المعصية تقول: أختي.. أختي، والحسنة تقول: أختي.. أختيSesungguhnya kemaksiatan berkata, “ Ke sini wahai saudarakau, ke sini … “. Kebaikan juga berkata, “ Ke sini wahai saudaraku, ke sini…”Wahai Syaikh yang mulia, mohon penjelasan dari ungkapan tersebut.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Jawaban:Memang benar, ungkapan makna seperti ini memang berasal dari sebagian ulama salaf. Lafadz lain yang semakna adalah ungkapan :إن من ثواب الحسنةِ الحسنة بعدها، ومن عقاب السيئةِ السيئة بعدها“ Sesungguhnya di antara balasan perbuatan kebaikan adalah perbuatan kebaikan yang lain sesudahnya, dan di antara hukuman dari perbuatan kejelekan adalah perbuatan jelek yang lain sesudahnya. “Maksud dari ungkapan di atas bahwa hendaknya seorang mukmin bersungguh -sungguh dalam konsisten melakukan kebaikan dan amal shalih dan terus berjuang sekuat tenaga melakukannya sehingga akhirnya melakukan perbuatan kebaikan bisa menjadi kebiasaan dan tabiatnya. Apabila dia terjatuh dalam perbuatan kejelekan maka hendaknya dia menghindari agar jangan sampai berlanjut kepada perbuatan kejelekan yang lainnya. Dia wajib segera bertaubat sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan kejeleken yang kedua dan yang ketiga. Karena sesungguhnya setan akan menyeret ke dalam berbagai perbuatan kejelekan. Jika seseorang telah melakukan satu perbuatan kejelekan, maka setan akan kembali menyeret untuk melakukan perbuatan kejelekan yang lainnya.Adapun malaikat akan senantiasa mengajak untuk melakukan perbuatan baik. Jika seseorang melakukan perbuatan baik, malaikat akan kembali menyuruhnya untuk melakukan perbuatan baik yang lainnya. Maka dalam kondisi seperti ini hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam mengikuti kebaikan dan memperbanyak mengingat Allah serta menghindari terhadap hal-hal yang menyibukkan diri dari mengingat-Nya. Dirinya wajib untuk menghindarkan diri dari berbagai macam perbuatan kejelekan. Kapanpun dia melakukan perbuatan kejelekan maka hendaknya dia memperhatikannya dan segera bartaubat kemudian berhati-hati dan waspada untuk tidak mengikutinya dengan perbuatan kejelekan yang lain.Baca Juga:Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber : www.binbaz.org.sa Link :Klik Disini🔍 Syarat Diterimanya Ibadah, Kunci Hidup Bahagia Menurut Islam, Tulisan Syahadat Arab, Cari Calon Istri Yang Solehah Baik Hati, Undangan Islam

Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi Junub

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum yang berkaitan dengan kondisi junub (janabah)?Jawaban:Hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi junub adalah sebagai berikut:Pertama, orang yang junub diharamkan mendirikan salat, baik salat wajib (salat fardu) maupun salat sunah, termasuk juga salat jenazah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu … “sampai dengan firman-Nya,وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“… dan jika kamu junub, maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6)Kedua, orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah. Karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Ketiga, diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا يمس القران إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)Keempat, diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an sampai mandi (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf, pent.) [2]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub. (HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)Ini adalah lima hukum yang terkait dengan orang yang sedang junub. [3]Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 22 Rabi’ul akhir 1443/ 27 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah rahimahullah Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Hasad Adalah, Hadits Tentang Doa Iftitah, Cara Menjalani Hidup Menurut Islam, Surat Ramadhan, Stres Dalam Islam

Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi Junub

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum yang berkaitan dengan kondisi junub (janabah)?Jawaban:Hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi junub adalah sebagai berikut:Pertama, orang yang junub diharamkan mendirikan salat, baik salat wajib (salat fardu) maupun salat sunah, termasuk juga salat jenazah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu … “sampai dengan firman-Nya,وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“… dan jika kamu junub, maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6)Kedua, orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah. Karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Ketiga, diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا يمس القران إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)Keempat, diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an sampai mandi (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf, pent.) [2]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub. (HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)Ini adalah lima hukum yang terkait dengan orang yang sedang junub. [3]Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 22 Rabi’ul akhir 1443/ 27 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah rahimahullah Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Hasad Adalah, Hadits Tentang Doa Iftitah, Cara Menjalani Hidup Menurut Islam, Surat Ramadhan, Stres Dalam Islam
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum yang berkaitan dengan kondisi junub (janabah)?Jawaban:Hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi junub adalah sebagai berikut:Pertama, orang yang junub diharamkan mendirikan salat, baik salat wajib (salat fardu) maupun salat sunah, termasuk juga salat jenazah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu … “sampai dengan firman-Nya,وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“… dan jika kamu junub, maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6)Kedua, orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah. Karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Ketiga, diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا يمس القران إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)Keempat, diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an sampai mandi (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf, pent.) [2]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub. (HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)Ini adalah lima hukum yang terkait dengan orang yang sedang junub. [3]Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 22 Rabi’ul akhir 1443/ 27 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah rahimahullah Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Hasad Adalah, Hadits Tentang Doa Iftitah, Cara Menjalani Hidup Menurut Islam, Surat Ramadhan, Stres Dalam Islam


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum yang berkaitan dengan kondisi junub (janabah)?Jawaban:Hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi junub adalah sebagai berikut:Pertama, orang yang junub diharamkan mendirikan salat, baik salat wajib (salat fardu) maupun salat sunah, termasuk juga salat jenazah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu … “sampai dengan firman-Nya,وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“… dan jika kamu junub, maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6)Kedua, orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah. Karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Ketiga, diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا يمس القران إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)Keempat, diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an sampai mandi (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf, pent.) [2]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub. (HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)Ini adalah lima hukum yang terkait dengan orang yang sedang junub. [3]Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 22 Rabi’ul akhir 1443/ 27 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:rahimahullah rahimahullah Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Hasad Adalah, Hadits Tentang Doa Iftitah, Cara Menjalani Hidup Menurut Islam, Surat Ramadhan, Stres Dalam Islam

Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”

Mereka berdalil dengan sebuah hadis masyhur yang berbunyi,كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا وَكادَ الحسَدُ أن يغلبَ القدرَ“Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran. Terkadang hasad dapat mendahului takdir.”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (3: 53) juga oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2: 486/1), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Riwayat ini dha’if karena dalam sanadnya terdapat Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi. Ibnul Jauzi mengatakan, “Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi dikatakan oleh Imam Ahmad, ‘Ia tidak ditulis hadisnya dan hadisnya munkar.'” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia lelaki yang salih, namun hadisnya tidak bernilai sama sekali.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia matrukul hadits.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dha’if.” Ibnu Hibban mengatakan, “Ia dahulu adalah orang pilihan dalam masalah ibadah, sering menangis (karena takut kepada Allah), namun ia lalai dalam menghafal hadis saking sibuknya dengan ibadah.” (Adh-Dhu’afa wal Matrukin, karya Ibnul Jauzi)Terdapat riwayat dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Ausath, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz,كادَ الحسدُ أن يسبِقَ القدرَ وَكادتِ الحاجةُ أن تَكونَ كُفرًا“Terkadang hasad dapat mendahului takdir. Terkadang hajat (kemiskinan) dapat menyebabkan kekufuran.”Riwayat ini juga dha’if karena terdapat perawi yang bernama Utsman bin Qais Al-Kullabi. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan, “Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, padahal ia adalah perawi yang matruk.” Sehingga riwayat ini tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya.Terdapat jalan lain yang diriwayatkan oleh Afif bin Muhammad Al-Khathib dalam kitab Al-Manzhum wal Mantsur (2: 188) dari Anas bin Malik, dengan lafaz,كادت النميمة أن تكون سحرا، و كاد الفقر أن يكون كفرا“Terkadang namimah menjadi sihir. Terkadang kefakiran membawa kepada kekufuran.”Namun, riwayat ini maudhu’ (palsu), karena terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al-Kadimi yang merupakan pemalsu hadis. Sehingga, riwayat ini juga tidak bisa menjadi penguat.Kesimpulannya, hadis ini dha’if (lemah), dan tidak bisa menjadi dalil. Hadis ini didha’ifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiah (2: 805), As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah (368), Az-Zarqani dalam Mukhtashar Al-Maqashid Al-Hasanah (731), dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (1905) [1].Apakah Miskin = Kufur?Andaikan hadis ini sahih pun, tidak benar diambil pemahaman bahwa miskin sama dengan kufur, sehingga lebih baik makan riba daripada miskin. Dengan alasan, karena kufur lebih fatal dari maksiat. Sama sekali tidak ada makna demikian.Adapun jika dimaknai bahwa kemiskinan terkadang akan menyeret seseorang untuk melakukan kekufuran, maka ini makna yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ketika menjelaskan hadis ini.Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,وذلك لأن الفقر ربما يحمل صاحبه على مباشرة ما لا يليق بأهل الدين والمروءة، ويهجم على أي حرام كان ولا يبالي، وربما يحمله على التلفظ  بكلمات تؤديه إلى الكفر“Dan itu dikarenakan kefakiran terkadang membawa pelakunya untuk melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukan oleh orang salih dan berwibawa. Dan akan membawa pelakunya untuk menerjang keharaman dan dia tidak peduli (dengan hal itu). Dan terkadang sampai membawa pelakunya untuk mengucapkan kata-kata kufur.” (‘Umdatul Qari)Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Namun, tetap saja hadis ini tidak melegalkan riba, karena:Pertama, tidak ada orang yang miskin karena enggan melakukan ribaKarena bumi Allah itu luas, pekerjaan bermacam-macam, cara menjemput rezeki yang halal ada jutaan cara. Hampir tidak mungkin terjadi pada seseorang, suatu keadaan di mana satu-satunya cara untuk bisa makan adalah dengan riba.Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً“Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.”Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala caraMemang benar, kita disyariatkan untuk bekerja dan menghindari kemiskinan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita doa,اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ النَّارِ وعَذابِ النَّارِ، وفِتْنَةِ القَبْرِ وعَذابِ القَبْرِ، وشَرِّ فِتْنَةِ الغِنَى وشَرِّ فِتْنَةِ الفَقْرِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari fitnah api neraka dan azab neraka, dari fitnah kubur dan azab kubur, kemiskinan dan azab kubur, dari keburukan ujian kekayaan, dan dari keburukan ujian kemiskinan.” (HR. Bukhari no. 6377)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ“Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan tercukupi, lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang akan membuat mereka meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)Maka, berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan itu boleh saja. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menghindari kemiskinan tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Dan bagaimana mungkin seseorang menghindarkan diri dari kemiskinan dengan dalih hadis “Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran”, sedangkan ia melakukan riba yang juga dilarang oleh hadis-hadis Nabi. Ini namanya paradoks!Ketiga, tidak semua orang yang diuji dengan kemiskinan menjadi kufurAndaikan hadis di atas sahih, juga tidak menunjukkan bahwa orang yang diuji dengan kemiskinan pasti akan kufur. Bahkan, banyak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang miskin punya kesempatan besar untuk masuk surga. Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُخْبِرُكُمْ بأَهْلِ الجَنَّةِ؟ قالوا: بَلَى، قالَ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ، لو أقْسَمَ علَى اللهِ لأَبَرَّهُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang ahli surga?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang-orang yang lemah dan diremehkan. Andaikan orang ini bersumpah atas nama Allah dalam doanya, pasti Allah kabulkan.” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)Dari Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اطَّلَعْتُ في الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أكْثَرَ أهْلِها الفُقَراءَ“Aku pernah melihat surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang miskin.” (HR. Bukhari no. 5198 dan Muslim no. 2737)Tentunya orang miskin yang masuk surga adalah orang miskin yang sabar dengan ujian kemiskinannya dan dia tetap bertakwa kepada Allah sehingga terjaga dari kekufuran.Adapun orang yang diuji dengan kemiskinan, kemudian ia menjadi lalai dari ketaatan dan terbawa bisikan setan, maka ini tentu adalah kesalahan dirinya dan tidak layak menjadikan kemiskinan menjadi apologi. Karena ini berarti ia terpengaruh oleh bisikan setan yang selalu menakuti-nakuti manusia terhadap kemiskinan. Allah Ta’ala berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 268)Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?Keempat, riba adalah dosa besar, yang juga bisa membawa kepada kekufuranKita semua sudah ketahui bahwa riba adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Dan para ulama mengatakan:المعاصي بريد الكفر“Maksiat adalah sarana menuju kekufuran.”Maka, jika pelaku riba tidak segera bertaubat, bukan tidak mungkin akan terus membawanya lebih jauh sampai pada kekufuran.Terlebih lagi jika sampai menganggap riba itu halal. Orang seperti ini, maka ulama sepakat tentang kufurnya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه وظهر حكمه بين المسلمين وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير والزنى وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كَفَر“Siapa yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya oleh para ulama, telah tersebut di tengah kaum muslimin tentang haramnya hal tersebut, dan tidak ada syubhat lagi terhadap nash-nash yang membahas hal tersebut, seperti haramnya daging babi, haramnya zina, dan semisalnya, maka tidak ada khilaf tentang kekufurannya.” (Al-Mughni, 12: 176).Maka, silakan saja berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan. Namun, jangan dengan cara-cara riba. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kakiAs-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah rahimahullah

Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”

Mereka berdalil dengan sebuah hadis masyhur yang berbunyi,كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا وَكادَ الحسَدُ أن يغلبَ القدرَ“Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran. Terkadang hasad dapat mendahului takdir.”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (3: 53) juga oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2: 486/1), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Riwayat ini dha’if karena dalam sanadnya terdapat Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi. Ibnul Jauzi mengatakan, “Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi dikatakan oleh Imam Ahmad, ‘Ia tidak ditulis hadisnya dan hadisnya munkar.'” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia lelaki yang salih, namun hadisnya tidak bernilai sama sekali.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia matrukul hadits.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dha’if.” Ibnu Hibban mengatakan, “Ia dahulu adalah orang pilihan dalam masalah ibadah, sering menangis (karena takut kepada Allah), namun ia lalai dalam menghafal hadis saking sibuknya dengan ibadah.” (Adh-Dhu’afa wal Matrukin, karya Ibnul Jauzi)Terdapat riwayat dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Ausath, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz,كادَ الحسدُ أن يسبِقَ القدرَ وَكادتِ الحاجةُ أن تَكونَ كُفرًا“Terkadang hasad dapat mendahului takdir. Terkadang hajat (kemiskinan) dapat menyebabkan kekufuran.”Riwayat ini juga dha’if karena terdapat perawi yang bernama Utsman bin Qais Al-Kullabi. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan, “Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, padahal ia adalah perawi yang matruk.” Sehingga riwayat ini tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya.Terdapat jalan lain yang diriwayatkan oleh Afif bin Muhammad Al-Khathib dalam kitab Al-Manzhum wal Mantsur (2: 188) dari Anas bin Malik, dengan lafaz,كادت النميمة أن تكون سحرا، و كاد الفقر أن يكون كفرا“Terkadang namimah menjadi sihir. Terkadang kefakiran membawa kepada kekufuran.”Namun, riwayat ini maudhu’ (palsu), karena terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al-Kadimi yang merupakan pemalsu hadis. Sehingga, riwayat ini juga tidak bisa menjadi penguat.Kesimpulannya, hadis ini dha’if (lemah), dan tidak bisa menjadi dalil. Hadis ini didha’ifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiah (2: 805), As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah (368), Az-Zarqani dalam Mukhtashar Al-Maqashid Al-Hasanah (731), dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (1905) [1].Apakah Miskin = Kufur?Andaikan hadis ini sahih pun, tidak benar diambil pemahaman bahwa miskin sama dengan kufur, sehingga lebih baik makan riba daripada miskin. Dengan alasan, karena kufur lebih fatal dari maksiat. Sama sekali tidak ada makna demikian.Adapun jika dimaknai bahwa kemiskinan terkadang akan menyeret seseorang untuk melakukan kekufuran, maka ini makna yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ketika menjelaskan hadis ini.Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,وذلك لأن الفقر ربما يحمل صاحبه على مباشرة ما لا يليق بأهل الدين والمروءة، ويهجم على أي حرام كان ولا يبالي، وربما يحمله على التلفظ  بكلمات تؤديه إلى الكفر“Dan itu dikarenakan kefakiran terkadang membawa pelakunya untuk melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukan oleh orang salih dan berwibawa. Dan akan membawa pelakunya untuk menerjang keharaman dan dia tidak peduli (dengan hal itu). Dan terkadang sampai membawa pelakunya untuk mengucapkan kata-kata kufur.” (‘Umdatul Qari)Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Namun, tetap saja hadis ini tidak melegalkan riba, karena:Pertama, tidak ada orang yang miskin karena enggan melakukan ribaKarena bumi Allah itu luas, pekerjaan bermacam-macam, cara menjemput rezeki yang halal ada jutaan cara. Hampir tidak mungkin terjadi pada seseorang, suatu keadaan di mana satu-satunya cara untuk bisa makan adalah dengan riba.Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً“Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.”Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala caraMemang benar, kita disyariatkan untuk bekerja dan menghindari kemiskinan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita doa,اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ النَّارِ وعَذابِ النَّارِ، وفِتْنَةِ القَبْرِ وعَذابِ القَبْرِ، وشَرِّ فِتْنَةِ الغِنَى وشَرِّ فِتْنَةِ الفَقْرِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari fitnah api neraka dan azab neraka, dari fitnah kubur dan azab kubur, kemiskinan dan azab kubur, dari keburukan ujian kekayaan, dan dari keburukan ujian kemiskinan.” (HR. Bukhari no. 6377)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ“Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan tercukupi, lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang akan membuat mereka meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)Maka, berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan itu boleh saja. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menghindari kemiskinan tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Dan bagaimana mungkin seseorang menghindarkan diri dari kemiskinan dengan dalih hadis “Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran”, sedangkan ia melakukan riba yang juga dilarang oleh hadis-hadis Nabi. Ini namanya paradoks!Ketiga, tidak semua orang yang diuji dengan kemiskinan menjadi kufurAndaikan hadis di atas sahih, juga tidak menunjukkan bahwa orang yang diuji dengan kemiskinan pasti akan kufur. Bahkan, banyak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang miskin punya kesempatan besar untuk masuk surga. Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُخْبِرُكُمْ بأَهْلِ الجَنَّةِ؟ قالوا: بَلَى، قالَ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ، لو أقْسَمَ علَى اللهِ لأَبَرَّهُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang ahli surga?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang-orang yang lemah dan diremehkan. Andaikan orang ini bersumpah atas nama Allah dalam doanya, pasti Allah kabulkan.” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)Dari Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اطَّلَعْتُ في الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أكْثَرَ أهْلِها الفُقَراءَ“Aku pernah melihat surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang miskin.” (HR. Bukhari no. 5198 dan Muslim no. 2737)Tentunya orang miskin yang masuk surga adalah orang miskin yang sabar dengan ujian kemiskinannya dan dia tetap bertakwa kepada Allah sehingga terjaga dari kekufuran.Adapun orang yang diuji dengan kemiskinan, kemudian ia menjadi lalai dari ketaatan dan terbawa bisikan setan, maka ini tentu adalah kesalahan dirinya dan tidak layak menjadikan kemiskinan menjadi apologi. Karena ini berarti ia terpengaruh oleh bisikan setan yang selalu menakuti-nakuti manusia terhadap kemiskinan. Allah Ta’ala berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 268)Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?Keempat, riba adalah dosa besar, yang juga bisa membawa kepada kekufuranKita semua sudah ketahui bahwa riba adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Dan para ulama mengatakan:المعاصي بريد الكفر“Maksiat adalah sarana menuju kekufuran.”Maka, jika pelaku riba tidak segera bertaubat, bukan tidak mungkin akan terus membawanya lebih jauh sampai pada kekufuran.Terlebih lagi jika sampai menganggap riba itu halal. Orang seperti ini, maka ulama sepakat tentang kufurnya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه وظهر حكمه بين المسلمين وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير والزنى وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كَفَر“Siapa yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya oleh para ulama, telah tersebut di tengah kaum muslimin tentang haramnya hal tersebut, dan tidak ada syubhat lagi terhadap nash-nash yang membahas hal tersebut, seperti haramnya daging babi, haramnya zina, dan semisalnya, maka tidak ada khilaf tentang kekufurannya.” (Al-Mughni, 12: 176).Maka, silakan saja berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan. Namun, jangan dengan cara-cara riba. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kakiAs-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah rahimahullah
Mereka berdalil dengan sebuah hadis masyhur yang berbunyi,كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا وَكادَ الحسَدُ أن يغلبَ القدرَ“Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran. Terkadang hasad dapat mendahului takdir.”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (3: 53) juga oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2: 486/1), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Riwayat ini dha’if karena dalam sanadnya terdapat Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi. Ibnul Jauzi mengatakan, “Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi dikatakan oleh Imam Ahmad, ‘Ia tidak ditulis hadisnya dan hadisnya munkar.'” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia lelaki yang salih, namun hadisnya tidak bernilai sama sekali.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia matrukul hadits.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dha’if.” Ibnu Hibban mengatakan, “Ia dahulu adalah orang pilihan dalam masalah ibadah, sering menangis (karena takut kepada Allah), namun ia lalai dalam menghafal hadis saking sibuknya dengan ibadah.” (Adh-Dhu’afa wal Matrukin, karya Ibnul Jauzi)Terdapat riwayat dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Ausath, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz,كادَ الحسدُ أن يسبِقَ القدرَ وَكادتِ الحاجةُ أن تَكونَ كُفرًا“Terkadang hasad dapat mendahului takdir. Terkadang hajat (kemiskinan) dapat menyebabkan kekufuran.”Riwayat ini juga dha’if karena terdapat perawi yang bernama Utsman bin Qais Al-Kullabi. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan, “Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, padahal ia adalah perawi yang matruk.” Sehingga riwayat ini tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya.Terdapat jalan lain yang diriwayatkan oleh Afif bin Muhammad Al-Khathib dalam kitab Al-Manzhum wal Mantsur (2: 188) dari Anas bin Malik, dengan lafaz,كادت النميمة أن تكون سحرا، و كاد الفقر أن يكون كفرا“Terkadang namimah menjadi sihir. Terkadang kefakiran membawa kepada kekufuran.”Namun, riwayat ini maudhu’ (palsu), karena terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al-Kadimi yang merupakan pemalsu hadis. Sehingga, riwayat ini juga tidak bisa menjadi penguat.Kesimpulannya, hadis ini dha’if (lemah), dan tidak bisa menjadi dalil. Hadis ini didha’ifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiah (2: 805), As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah (368), Az-Zarqani dalam Mukhtashar Al-Maqashid Al-Hasanah (731), dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (1905) [1].Apakah Miskin = Kufur?Andaikan hadis ini sahih pun, tidak benar diambil pemahaman bahwa miskin sama dengan kufur, sehingga lebih baik makan riba daripada miskin. Dengan alasan, karena kufur lebih fatal dari maksiat. Sama sekali tidak ada makna demikian.Adapun jika dimaknai bahwa kemiskinan terkadang akan menyeret seseorang untuk melakukan kekufuran, maka ini makna yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ketika menjelaskan hadis ini.Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,وذلك لأن الفقر ربما يحمل صاحبه على مباشرة ما لا يليق بأهل الدين والمروءة، ويهجم على أي حرام كان ولا يبالي، وربما يحمله على التلفظ  بكلمات تؤديه إلى الكفر“Dan itu dikarenakan kefakiran terkadang membawa pelakunya untuk melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukan oleh orang salih dan berwibawa. Dan akan membawa pelakunya untuk menerjang keharaman dan dia tidak peduli (dengan hal itu). Dan terkadang sampai membawa pelakunya untuk mengucapkan kata-kata kufur.” (‘Umdatul Qari)Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Namun, tetap saja hadis ini tidak melegalkan riba, karena:Pertama, tidak ada orang yang miskin karena enggan melakukan ribaKarena bumi Allah itu luas, pekerjaan bermacam-macam, cara menjemput rezeki yang halal ada jutaan cara. Hampir tidak mungkin terjadi pada seseorang, suatu keadaan di mana satu-satunya cara untuk bisa makan adalah dengan riba.Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً“Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.”Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala caraMemang benar, kita disyariatkan untuk bekerja dan menghindari kemiskinan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita doa,اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ النَّارِ وعَذابِ النَّارِ، وفِتْنَةِ القَبْرِ وعَذابِ القَبْرِ، وشَرِّ فِتْنَةِ الغِنَى وشَرِّ فِتْنَةِ الفَقْرِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari fitnah api neraka dan azab neraka, dari fitnah kubur dan azab kubur, kemiskinan dan azab kubur, dari keburukan ujian kekayaan, dan dari keburukan ujian kemiskinan.” (HR. Bukhari no. 6377)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ“Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan tercukupi, lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang akan membuat mereka meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)Maka, berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan itu boleh saja. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menghindari kemiskinan tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Dan bagaimana mungkin seseorang menghindarkan diri dari kemiskinan dengan dalih hadis “Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran”, sedangkan ia melakukan riba yang juga dilarang oleh hadis-hadis Nabi. Ini namanya paradoks!Ketiga, tidak semua orang yang diuji dengan kemiskinan menjadi kufurAndaikan hadis di atas sahih, juga tidak menunjukkan bahwa orang yang diuji dengan kemiskinan pasti akan kufur. Bahkan, banyak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang miskin punya kesempatan besar untuk masuk surga. Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُخْبِرُكُمْ بأَهْلِ الجَنَّةِ؟ قالوا: بَلَى، قالَ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ، لو أقْسَمَ علَى اللهِ لأَبَرَّهُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang ahli surga?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang-orang yang lemah dan diremehkan. Andaikan orang ini bersumpah atas nama Allah dalam doanya, pasti Allah kabulkan.” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)Dari Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اطَّلَعْتُ في الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أكْثَرَ أهْلِها الفُقَراءَ“Aku pernah melihat surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang miskin.” (HR. Bukhari no. 5198 dan Muslim no. 2737)Tentunya orang miskin yang masuk surga adalah orang miskin yang sabar dengan ujian kemiskinannya dan dia tetap bertakwa kepada Allah sehingga terjaga dari kekufuran.Adapun orang yang diuji dengan kemiskinan, kemudian ia menjadi lalai dari ketaatan dan terbawa bisikan setan, maka ini tentu adalah kesalahan dirinya dan tidak layak menjadikan kemiskinan menjadi apologi. Karena ini berarti ia terpengaruh oleh bisikan setan yang selalu menakuti-nakuti manusia terhadap kemiskinan. Allah Ta’ala berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 268)Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?Keempat, riba adalah dosa besar, yang juga bisa membawa kepada kekufuranKita semua sudah ketahui bahwa riba adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Dan para ulama mengatakan:المعاصي بريد الكفر“Maksiat adalah sarana menuju kekufuran.”Maka, jika pelaku riba tidak segera bertaubat, bukan tidak mungkin akan terus membawanya lebih jauh sampai pada kekufuran.Terlebih lagi jika sampai menganggap riba itu halal. Orang seperti ini, maka ulama sepakat tentang kufurnya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه وظهر حكمه بين المسلمين وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير والزنى وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كَفَر“Siapa yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya oleh para ulama, telah tersebut di tengah kaum muslimin tentang haramnya hal tersebut, dan tidak ada syubhat lagi terhadap nash-nash yang membahas hal tersebut, seperti haramnya daging babi, haramnya zina, dan semisalnya, maka tidak ada khilaf tentang kekufurannya.” (Al-Mughni, 12: 176).Maka, silakan saja berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan. Namun, jangan dengan cara-cara riba. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kakiAs-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah rahimahullah


Mereka berdalil dengan sebuah hadis masyhur yang berbunyi,كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا وَكادَ الحسَدُ أن يغلبَ القدرَ“Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran. Terkadang hasad dapat mendahului takdir.”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (3: 53) juga oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2: 486/1), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Riwayat ini dha’if karena dalam sanadnya terdapat Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi. Ibnul Jauzi mengatakan, “Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi dikatakan oleh Imam Ahmad, ‘Ia tidak ditulis hadisnya dan hadisnya munkar.'” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia lelaki yang salih, namun hadisnya tidak bernilai sama sekali.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia matrukul hadits.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dha’if.” Ibnu Hibban mengatakan, “Ia dahulu adalah orang pilihan dalam masalah ibadah, sering menangis (karena takut kepada Allah), namun ia lalai dalam menghafal hadis saking sibuknya dengan ibadah.” (Adh-Dhu’afa wal Matrukin, karya Ibnul Jauzi)Terdapat riwayat dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Ausath, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz,كادَ الحسدُ أن يسبِقَ القدرَ وَكادتِ الحاجةُ أن تَكونَ كُفرًا“Terkadang hasad dapat mendahului takdir. Terkadang hajat (kemiskinan) dapat menyebabkan kekufuran.”Riwayat ini juga dha’if karena terdapat perawi yang bernama Utsman bin Qais Al-Kullabi. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan, “Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, padahal ia adalah perawi yang matruk.” Sehingga riwayat ini tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya.Terdapat jalan lain yang diriwayatkan oleh Afif bin Muhammad Al-Khathib dalam kitab Al-Manzhum wal Mantsur (2: 188) dari Anas bin Malik, dengan lafaz,كادت النميمة أن تكون سحرا، و كاد الفقر أن يكون كفرا“Terkadang namimah menjadi sihir. Terkadang kefakiran membawa kepada kekufuran.”Namun, riwayat ini maudhu’ (palsu), karena terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al-Kadimi yang merupakan pemalsu hadis. Sehingga, riwayat ini juga tidak bisa menjadi penguat.Kesimpulannya, hadis ini dha’if (lemah), dan tidak bisa menjadi dalil. Hadis ini didha’ifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiah (2: 805), As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah (368), Az-Zarqani dalam Mukhtashar Al-Maqashid Al-Hasanah (731), dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (1905) [1].Apakah Miskin = Kufur?Andaikan hadis ini sahih pun, tidak benar diambil pemahaman bahwa miskin sama dengan kufur, sehingga lebih baik makan riba daripada miskin. Dengan alasan, karena kufur lebih fatal dari maksiat. Sama sekali tidak ada makna demikian.Adapun jika dimaknai bahwa kemiskinan terkadang akan menyeret seseorang untuk melakukan kekufuran, maka ini makna yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ketika menjelaskan hadis ini.Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,وذلك لأن الفقر ربما يحمل صاحبه على مباشرة ما لا يليق بأهل الدين والمروءة، ويهجم على أي حرام كان ولا يبالي، وربما يحمله على التلفظ  بكلمات تؤديه إلى الكفر“Dan itu dikarenakan kefakiran terkadang membawa pelakunya untuk melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukan oleh orang salih dan berwibawa. Dan akan membawa pelakunya untuk menerjang keharaman dan dia tidak peduli (dengan hal itu). Dan terkadang sampai membawa pelakunya untuk mengucapkan kata-kata kufur.” (‘Umdatul Qari)Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?Namun, tetap saja hadis ini tidak melegalkan riba, karena:Pertama, tidak ada orang yang miskin karena enggan melakukan ribaKarena bumi Allah itu luas, pekerjaan bermacam-macam, cara menjemput rezeki yang halal ada jutaan cara. Hampir tidak mungkin terjadi pada seseorang, suatu keadaan di mana satu-satunya cara untuk bisa makan adalah dengan riba.Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً“Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.”Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala caraMemang benar, kita disyariatkan untuk bekerja dan menghindari kemiskinan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita doa,اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ النَّارِ وعَذابِ النَّارِ، وفِتْنَةِ القَبْرِ وعَذابِ القَبْرِ، وشَرِّ فِتْنَةِ الغِنَى وشَرِّ فِتْنَةِ الفَقْرِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari fitnah api neraka dan azab neraka, dari fitnah kubur dan azab kubur, kemiskinan dan azab kubur, dari keburukan ujian kekayaan, dan dari keburukan ujian kemiskinan.” (HR. Bukhari no. 6377)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ“Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan tercukupi, lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang akan membuat mereka meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)Maka, berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan itu boleh saja. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menghindari kemiskinan tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Dan bagaimana mungkin seseorang menghindarkan diri dari kemiskinan dengan dalih hadis “Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran”, sedangkan ia melakukan riba yang juga dilarang oleh hadis-hadis Nabi. Ini namanya paradoks!Ketiga, tidak semua orang yang diuji dengan kemiskinan menjadi kufurAndaikan hadis di atas sahih, juga tidak menunjukkan bahwa orang yang diuji dengan kemiskinan pasti akan kufur. Bahkan, banyak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang miskin punya kesempatan besar untuk masuk surga. Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُخْبِرُكُمْ بأَهْلِ الجَنَّةِ؟ قالوا: بَلَى، قالَ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ، لو أقْسَمَ علَى اللهِ لأَبَرَّهُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang ahli surga?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang-orang yang lemah dan diremehkan. Andaikan orang ini bersumpah atas nama Allah dalam doanya, pasti Allah kabulkan.” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)Dari Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اطَّلَعْتُ في الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أكْثَرَ أهْلِها الفُقَراءَ“Aku pernah melihat surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang miskin.” (HR. Bukhari no. 5198 dan Muslim no. 2737)Tentunya orang miskin yang masuk surga adalah orang miskin yang sabar dengan ujian kemiskinannya dan dia tetap bertakwa kepada Allah sehingga terjaga dari kekufuran.Adapun orang yang diuji dengan kemiskinan, kemudian ia menjadi lalai dari ketaatan dan terbawa bisikan setan, maka ini tentu adalah kesalahan dirinya dan tidak layak menjadikan kemiskinan menjadi apologi. Karena ini berarti ia terpengaruh oleh bisikan setan yang selalu menakuti-nakuti manusia terhadap kemiskinan. Allah Ta’ala berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 268)Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?Keempat, riba adalah dosa besar, yang juga bisa membawa kepada kekufuranKita semua sudah ketahui bahwa riba adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Dan para ulama mengatakan:المعاصي بريد الكفر“Maksiat adalah sarana menuju kekufuran.”Maka, jika pelaku riba tidak segera bertaubat, bukan tidak mungkin akan terus membawanya lebih jauh sampai pada kekufuran.Terlebih lagi jika sampai menganggap riba itu halal. Orang seperti ini, maka ulama sepakat tentang kufurnya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه وظهر حكمه بين المسلمين وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير والزنى وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كَفَر“Siapa yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya oleh para ulama, telah tersebut di tengah kaum muslimin tentang haramnya hal tersebut, dan tidak ada syubhat lagi terhadap nash-nash yang membahas hal tersebut, seperti haramnya daging babi, haramnya zina, dan semisalnya, maka tidak ada khilaf tentang kekufurannya.” (Al-Mughni, 12: 176).Maka, silakan saja berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan. Namun, jangan dengan cara-cara riba. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kakiAs-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah rahimahullah

Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?

Pertanyaan:Apakah wajib bagi kita menghormati orang yang lebih tua, meskipun kurang adabnya?Jawaban:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعدIslam telah mengajarkan kita untuk menghormati dan menghargai orang yang lebih tua. Dalam Sunan Abi Dawud dari Abi Musa al-Asy’ari Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda,إن من إجلال الله: إكرام ذي الشيبة المسلم، وحامل القرآن غير الغالي فيه، والجافي عنه، وإكرام ذي السلطان المقسط“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil” (HR. Abu Daud no.4843, dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).Dalam kitab Aunul Ma’bud disebutkan penjelasan hadis ini,  “’memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim’ maksudnya penghormatan terhadap orang yang lebih tua dalam Islam dilakukan dengan cara memuliakannya dalam setiap majelis, memperlakukannya dengan lemah lembut,  bersimpati padanya, dan (perbuatan baik) semisalnya. Semua perilaku ini termasuk pengagungan kepada Allah karena kemuliannya (orang tua tersebut -pent.) di sisi Allah.”Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaAdapun dalam Sunan at-Tirmidzi dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu berkata, “Seorang lelaki tua datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam lantas orang-orang memperlambat untuk memperluas jalan untuknya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,ليس منا من لم يرحم صغيرنا،ويوقّر كبيرنا‘Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami'” (HR. At Tirmidzi no.1921. Dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Syarhus Sunnah [3452]).Apabila orang tua tersebut tidak memiliki adab dan muru’ah, tidak berhak untuk dimuliakan dengan model pemuliaan kepada orang tua saleh yang akhlaknya baik. Namun demikian, tetap wajib bagi kita untuk menjaga kehormatannya sebagai orang yang lebih tua, memperlakukannya dengan baik serta berlemah lembut kepadanya.Begitu juga apabila orang tua tersebut justru berpaling menuju kefasikan dan perbuatan keji, atau melakukan kezaliman di muka bumi, maka ia tidak berhak mendapatkan kemuliaan.Sebagaimana disebutkan dalam kitab Husnu At-Tanabbuh Lima Waroda Fi At-Tasyabbuh, “Maksud dari ‘al-kabir‘ disini bukan lah orang-orang yang hidup bermewah-mewah atau para pemberontak yang zalim. Namun (al-kabir) merupakan para ulama yang mengamalkan ilmunya, pemimpin yang adil, orang-orang saleh, dan orang-orang tua (lanjut usia) dari kaum muslimin.”Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber : Dewan Fatwa IslamwebPenerjemah : Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik Arab, Ayat Tentang Isra Miraj, Lembut Hati, Doa Ayat Sajadah, Arti Hasbunallah Wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wa Ni'man Nashir

Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?

Pertanyaan:Apakah wajib bagi kita menghormati orang yang lebih tua, meskipun kurang adabnya?Jawaban:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعدIslam telah mengajarkan kita untuk menghormati dan menghargai orang yang lebih tua. Dalam Sunan Abi Dawud dari Abi Musa al-Asy’ari Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda,إن من إجلال الله: إكرام ذي الشيبة المسلم، وحامل القرآن غير الغالي فيه، والجافي عنه، وإكرام ذي السلطان المقسط“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil” (HR. Abu Daud no.4843, dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).Dalam kitab Aunul Ma’bud disebutkan penjelasan hadis ini,  “’memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim’ maksudnya penghormatan terhadap orang yang lebih tua dalam Islam dilakukan dengan cara memuliakannya dalam setiap majelis, memperlakukannya dengan lemah lembut,  bersimpati padanya, dan (perbuatan baik) semisalnya. Semua perilaku ini termasuk pengagungan kepada Allah karena kemuliannya (orang tua tersebut -pent.) di sisi Allah.”Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaAdapun dalam Sunan at-Tirmidzi dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu berkata, “Seorang lelaki tua datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam lantas orang-orang memperlambat untuk memperluas jalan untuknya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,ليس منا من لم يرحم صغيرنا،ويوقّر كبيرنا‘Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami'” (HR. At Tirmidzi no.1921. Dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Syarhus Sunnah [3452]).Apabila orang tua tersebut tidak memiliki adab dan muru’ah, tidak berhak untuk dimuliakan dengan model pemuliaan kepada orang tua saleh yang akhlaknya baik. Namun demikian, tetap wajib bagi kita untuk menjaga kehormatannya sebagai orang yang lebih tua, memperlakukannya dengan baik serta berlemah lembut kepadanya.Begitu juga apabila orang tua tersebut justru berpaling menuju kefasikan dan perbuatan keji, atau melakukan kezaliman di muka bumi, maka ia tidak berhak mendapatkan kemuliaan.Sebagaimana disebutkan dalam kitab Husnu At-Tanabbuh Lima Waroda Fi At-Tasyabbuh, “Maksud dari ‘al-kabir‘ disini bukan lah orang-orang yang hidup bermewah-mewah atau para pemberontak yang zalim. Namun (al-kabir) merupakan para ulama yang mengamalkan ilmunya, pemimpin yang adil, orang-orang saleh, dan orang-orang tua (lanjut usia) dari kaum muslimin.”Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber : Dewan Fatwa IslamwebPenerjemah : Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik Arab, Ayat Tentang Isra Miraj, Lembut Hati, Doa Ayat Sajadah, Arti Hasbunallah Wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wa Ni'man Nashir
Pertanyaan:Apakah wajib bagi kita menghormati orang yang lebih tua, meskipun kurang adabnya?Jawaban:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعدIslam telah mengajarkan kita untuk menghormati dan menghargai orang yang lebih tua. Dalam Sunan Abi Dawud dari Abi Musa al-Asy’ari Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda,إن من إجلال الله: إكرام ذي الشيبة المسلم، وحامل القرآن غير الغالي فيه، والجافي عنه، وإكرام ذي السلطان المقسط“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil” (HR. Abu Daud no.4843, dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).Dalam kitab Aunul Ma’bud disebutkan penjelasan hadis ini,  “’memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim’ maksudnya penghormatan terhadap orang yang lebih tua dalam Islam dilakukan dengan cara memuliakannya dalam setiap majelis, memperlakukannya dengan lemah lembut,  bersimpati padanya, dan (perbuatan baik) semisalnya. Semua perilaku ini termasuk pengagungan kepada Allah karena kemuliannya (orang tua tersebut -pent.) di sisi Allah.”Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaAdapun dalam Sunan at-Tirmidzi dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu berkata, “Seorang lelaki tua datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam lantas orang-orang memperlambat untuk memperluas jalan untuknya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,ليس منا من لم يرحم صغيرنا،ويوقّر كبيرنا‘Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami'” (HR. At Tirmidzi no.1921. Dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Syarhus Sunnah [3452]).Apabila orang tua tersebut tidak memiliki adab dan muru’ah, tidak berhak untuk dimuliakan dengan model pemuliaan kepada orang tua saleh yang akhlaknya baik. Namun demikian, tetap wajib bagi kita untuk menjaga kehormatannya sebagai orang yang lebih tua, memperlakukannya dengan baik serta berlemah lembut kepadanya.Begitu juga apabila orang tua tersebut justru berpaling menuju kefasikan dan perbuatan keji, atau melakukan kezaliman di muka bumi, maka ia tidak berhak mendapatkan kemuliaan.Sebagaimana disebutkan dalam kitab Husnu At-Tanabbuh Lima Waroda Fi At-Tasyabbuh, “Maksud dari ‘al-kabir‘ disini bukan lah orang-orang yang hidup bermewah-mewah atau para pemberontak yang zalim. Namun (al-kabir) merupakan para ulama yang mengamalkan ilmunya, pemimpin yang adil, orang-orang saleh, dan orang-orang tua (lanjut usia) dari kaum muslimin.”Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber : Dewan Fatwa IslamwebPenerjemah : Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik Arab, Ayat Tentang Isra Miraj, Lembut Hati, Doa Ayat Sajadah, Arti Hasbunallah Wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wa Ni'man Nashir


Pertanyaan:Apakah wajib bagi kita menghormati orang yang lebih tua, meskipun kurang adabnya?Jawaban:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعدIslam telah mengajarkan kita untuk menghormati dan menghargai orang yang lebih tua. Dalam Sunan Abi Dawud dari Abi Musa al-Asy’ari Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda,إن من إجلال الله: إكرام ذي الشيبة المسلم، وحامل القرآن غير الغالي فيه، والجافي عنه، وإكرام ذي السلطان المقسط“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil” (HR. Abu Daud no.4843, dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).Dalam kitab Aunul Ma’bud disebutkan penjelasan hadis ini,  “’memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim’ maksudnya penghormatan terhadap orang yang lebih tua dalam Islam dilakukan dengan cara memuliakannya dalam setiap majelis, memperlakukannya dengan lemah lembut,  bersimpati padanya, dan (perbuatan baik) semisalnya. Semua perilaku ini termasuk pengagungan kepada Allah karena kemuliannya (orang tua tersebut -pent.) di sisi Allah.”Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaAdapun dalam Sunan at-Tirmidzi dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu berkata, “Seorang lelaki tua datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam lantas orang-orang memperlambat untuk memperluas jalan untuknya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,ليس منا من لم يرحم صغيرنا،ويوقّر كبيرنا‘Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami'” (HR. At Tirmidzi no.1921. Dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Syarhus Sunnah [3452]).Apabila orang tua tersebut tidak memiliki adab dan muru’ah, tidak berhak untuk dimuliakan dengan model pemuliaan kepada orang tua saleh yang akhlaknya baik. Namun demikian, tetap wajib bagi kita untuk menjaga kehormatannya sebagai orang yang lebih tua, memperlakukannya dengan baik serta berlemah lembut kepadanya.Begitu juga apabila orang tua tersebut justru berpaling menuju kefasikan dan perbuatan keji, atau melakukan kezaliman di muka bumi, maka ia tidak berhak mendapatkan kemuliaan.Sebagaimana disebutkan dalam kitab Husnu At-Tanabbuh Lima Waroda Fi At-Tasyabbuh, “Maksud dari ‘al-kabir‘ disini bukan lah orang-orang yang hidup bermewah-mewah atau para pemberontak yang zalim. Namun (al-kabir) merupakan para ulama yang mengamalkan ilmunya, pemimpin yang adil, orang-orang saleh, dan orang-orang tua (lanjut usia) dari kaum muslimin.”Wallahu a’lam.Baca Juga:***Sumber : Dewan Fatwa IslamwebPenerjemah : Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik Arab, Ayat Tentang Isra Miraj, Lembut Hati, Doa Ayat Sajadah, Arti Hasbunallah Wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wa Ni'man Nashir

Benarkah Ya’juj dan Ma’juj Adalah Bangsa Cina?

Benarkah ya’juj dan ma’juj adalah bangsa Cina? Simak penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berikut ini.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal :Fadhilatus Syaikh, telah tersebar dari Syaikh Abdurrahman ibn As Sa’di rahimahullah ‘alaihi bahwasanya beliau berkata telah nampak kaum Ya’juj dan Ma’juj dan sesungguhnya mereka adalah bangsa Cina. Setelah merujuk pada tafsir (yang ditulis oleh As Sa’di) beliau hanya menjelaskan bahwa Ya’juj dan Ma’juj akan keluar di akhir zaman dan bahwasanya mereka akan melakukan pengrusakan di muka bumi, dan keluarnya mereka adalah diantara tanda-tanda besar hari kiamat. Maka apakah As Syaikh (As Sa’di) meralat perkataannya yang pertama ataukah ada dua pendapat dalam masalah ini? Dan pendapat mana yang Anda rajihkan dalam perkara ini? Jazakumullah khaira.Jawab :As Syaikh ‘Abdurrahman ibn As Sa’diy rahimahullah adalah guru kami, dan banyak orang menukil terkait apa yang dinisbatkan sebagai pendapat beliau bahwasanya Ya’juj dan Ma’juj adalah bangsa Cina yaitu bangsa yang ada di balik pegunungan Kaukasus.Pada dasarnya, beliau rahimahullah tidak pernah berkata sesuatu apapun kecuali dengan membawakan dalil bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan dengan menyertakan perkataan ulama sebelumnya. Akan tetapi kalangan pengikut hawa nafsu mereka menempelkan argumen selemah jaring laba-laba dalam upayanya untuk menyamarkan apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala, dengan maksud karena hasadnya mereka kepada beliau.Maka sesungguhnya guru kami rahimahullah tidaklah berkata bahwa Ya’juj dan Ma’juj baru akan keluar di akhir zaman, bahkan Ya’juj dan Ma’juj sudah ada di zaman sekarang ini. Tidak mungkin perkataan ini keluar berdasarkan akal semata terlebih lagi dari seorang berilmu yang kapasitasnya diakui sebagai Al ‘Allamah di zamannya rahimahullah, sesungguhnya beliau berkata,“Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj telah ada saat ini, dan Al Qur’an menunjukkan akan hal itu. Allah Ta’ala berfirman tentang Dzulqarnain,حَتَّى إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ نَجْعَلْ لَهُمْ مِنْ دُونِهَا سِتْراً * كَذَلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْراً * ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَباً يعني: سار حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْماً لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلاً * قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجاً عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدّاً“Hingga ketika dia sampai di tempat terbit matahari (sebelah timur) didapatinya (matahari) bersinar di atas suatu kaum yang tidak Kami buatkan suatu pelindung bagi mereka dari (cahaya) matahari itu. Demikianlah, dan sesungguhnya Kami mengetahui segala sesuatu yang ada padanya (Dzulkarnain). Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga ketika dia sampai di antara dua gunung, didapatinya di belakang kedua gunung itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan. Mereka berkata, “Wahai Dzulkarnain! Sungguh, Ya’juj dan Ma’juj itu (sekelompok manusia) yang berbuat kerusakan di bumi, maka bolehkah kami membayarmu imbalan agar engkau membuatkan dinding penghalang antara kami dan mereka” (QS. Al Kahfi : 90-94).Berdasarkan ayat di atas, Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini. Allah Ta’ala juga berfirman bahwa mereka adalah kaum yang suka berbuat kerusakan di muka bumi, maka kaum itu memberikan harta mereka supaya Dzulqarnain membuatkan pembatas antara mereka dan Ya’juj Ma’juj. Maka Dzulqarnain pun menjawab,آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ “Berilah aku potongan-potongan besi!” (QS. Al Kahfi : 96).Mereka pun membawakan besi dan akhirnya tersusunlah besi itu satu sama lain hingga dinding itu rata tingginya di antara kedua puncak gunung. Dzulqarnain pun meminta dibawakan potongan besi yang dilelehkan dan dituangkan dari atas dinding itu. Jadilah dinding itu layaknya gunung dari besi.فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ “Maka mereka pun (Ya’juj dan Ma’juj) tidak dapat mendakinya” (QS. Al Kahfi : 97).Mereka tidak dapat mendakinya karena tingginya dinding, tidak pula dapat menggalinya karena bahannya terbuat dari besi. Dzulqarnain pun berkata,هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقّاً “Ini adalah rahmat dari Rabbku maka apabila janji Tuhanku sudah datang, Dia akan menghancurluluhkannya; dan janji Tuhanku itu adalah benar” (QS. Al Kahfi : 98).وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ “Dan pada hari itu Kami biarkan mereka (Ya’juj dan Ma’juj) berbaur antara satu dengan yang lain” (QS. Al Kahfi : 99).Alhasil, bahwasanya guru kami rahimahullah tidak memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Bahkan hanya ada satu pendapat berdasarkan dalil dari Kitabullah ‘azza wa jalla dan demikian pula pendapat ulama lain. Bahkan sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menetapkan hal tersebut, beliau bersabda,يقول الله تعالى: يا آدم –يعني: يوم القيامة– فيقول: لبيك وسعديك. فيقول: أخرج من ذريتك بعثاً إلى النار. قال: يا ربِّ وما بعث النار؟ قال: تسعمائة وتسعة وتسعون من كل ألف) يعني: تسعمائة وتسعة وتسعين من بني آدم كلهم في النار وواحد في الجنة، (فَكَبُر ذلك على الصحابة وعظم عليهم وقالوا: يا رسول الله! أين ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإنكم في أمتين ما كانتا في شيء إلا كثرتاه يأجوج ومأجوجAllah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu”. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun naar (utusan neraka)!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai menghuni neraka (sehingga 1 orang masuk surga -pent). Para shahabat pun gempar dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari).Hadits ini jelas menunjukkan bahwa : Ya’juj dan Ma’juj termasuk dari kalangan anak Adam Ya’juj dan Ma’juj masuk neraka seluruhnya Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini menurut pandangan kami berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan tetapi mereka yang telah ada saat ini bukanlah mereka yang nanti akan keluar di akhir zaman. Bahkan akan datang kaum yang lahir belakangan, mereka keluar di akhir zaman dan berbuat kerusakan di muka bumi sebagaimana kerusakan yang diperbuat nenek moyang mereka. Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=20952Penerjemah: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah, Silaturahmi Dalam Al Quran, Puasa Nisfu Sya Ban Hukumnya, Agama Tauhid Adalah, Materi Tentang Menutup Aurat

Benarkah Ya’juj dan Ma’juj Adalah Bangsa Cina?

Benarkah ya’juj dan ma’juj adalah bangsa Cina? Simak penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berikut ini.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal :Fadhilatus Syaikh, telah tersebar dari Syaikh Abdurrahman ibn As Sa’di rahimahullah ‘alaihi bahwasanya beliau berkata telah nampak kaum Ya’juj dan Ma’juj dan sesungguhnya mereka adalah bangsa Cina. Setelah merujuk pada tafsir (yang ditulis oleh As Sa’di) beliau hanya menjelaskan bahwa Ya’juj dan Ma’juj akan keluar di akhir zaman dan bahwasanya mereka akan melakukan pengrusakan di muka bumi, dan keluarnya mereka adalah diantara tanda-tanda besar hari kiamat. Maka apakah As Syaikh (As Sa’di) meralat perkataannya yang pertama ataukah ada dua pendapat dalam masalah ini? Dan pendapat mana yang Anda rajihkan dalam perkara ini? Jazakumullah khaira.Jawab :As Syaikh ‘Abdurrahman ibn As Sa’diy rahimahullah adalah guru kami, dan banyak orang menukil terkait apa yang dinisbatkan sebagai pendapat beliau bahwasanya Ya’juj dan Ma’juj adalah bangsa Cina yaitu bangsa yang ada di balik pegunungan Kaukasus.Pada dasarnya, beliau rahimahullah tidak pernah berkata sesuatu apapun kecuali dengan membawakan dalil bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan dengan menyertakan perkataan ulama sebelumnya. Akan tetapi kalangan pengikut hawa nafsu mereka menempelkan argumen selemah jaring laba-laba dalam upayanya untuk menyamarkan apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala, dengan maksud karena hasadnya mereka kepada beliau.Maka sesungguhnya guru kami rahimahullah tidaklah berkata bahwa Ya’juj dan Ma’juj baru akan keluar di akhir zaman, bahkan Ya’juj dan Ma’juj sudah ada di zaman sekarang ini. Tidak mungkin perkataan ini keluar berdasarkan akal semata terlebih lagi dari seorang berilmu yang kapasitasnya diakui sebagai Al ‘Allamah di zamannya rahimahullah, sesungguhnya beliau berkata,“Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj telah ada saat ini, dan Al Qur’an menunjukkan akan hal itu. Allah Ta’ala berfirman tentang Dzulqarnain,حَتَّى إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ نَجْعَلْ لَهُمْ مِنْ دُونِهَا سِتْراً * كَذَلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْراً * ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَباً يعني: سار حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْماً لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلاً * قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجاً عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدّاً“Hingga ketika dia sampai di tempat terbit matahari (sebelah timur) didapatinya (matahari) bersinar di atas suatu kaum yang tidak Kami buatkan suatu pelindung bagi mereka dari (cahaya) matahari itu. Demikianlah, dan sesungguhnya Kami mengetahui segala sesuatu yang ada padanya (Dzulkarnain). Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga ketika dia sampai di antara dua gunung, didapatinya di belakang kedua gunung itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan. Mereka berkata, “Wahai Dzulkarnain! Sungguh, Ya’juj dan Ma’juj itu (sekelompok manusia) yang berbuat kerusakan di bumi, maka bolehkah kami membayarmu imbalan agar engkau membuatkan dinding penghalang antara kami dan mereka” (QS. Al Kahfi : 90-94).Berdasarkan ayat di atas, Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini. Allah Ta’ala juga berfirman bahwa mereka adalah kaum yang suka berbuat kerusakan di muka bumi, maka kaum itu memberikan harta mereka supaya Dzulqarnain membuatkan pembatas antara mereka dan Ya’juj Ma’juj. Maka Dzulqarnain pun menjawab,آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ “Berilah aku potongan-potongan besi!” (QS. Al Kahfi : 96).Mereka pun membawakan besi dan akhirnya tersusunlah besi itu satu sama lain hingga dinding itu rata tingginya di antara kedua puncak gunung. Dzulqarnain pun meminta dibawakan potongan besi yang dilelehkan dan dituangkan dari atas dinding itu. Jadilah dinding itu layaknya gunung dari besi.فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ “Maka mereka pun (Ya’juj dan Ma’juj) tidak dapat mendakinya” (QS. Al Kahfi : 97).Mereka tidak dapat mendakinya karena tingginya dinding, tidak pula dapat menggalinya karena bahannya terbuat dari besi. Dzulqarnain pun berkata,هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقّاً “Ini adalah rahmat dari Rabbku maka apabila janji Tuhanku sudah datang, Dia akan menghancurluluhkannya; dan janji Tuhanku itu adalah benar” (QS. Al Kahfi : 98).وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ “Dan pada hari itu Kami biarkan mereka (Ya’juj dan Ma’juj) berbaur antara satu dengan yang lain” (QS. Al Kahfi : 99).Alhasil, bahwasanya guru kami rahimahullah tidak memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Bahkan hanya ada satu pendapat berdasarkan dalil dari Kitabullah ‘azza wa jalla dan demikian pula pendapat ulama lain. Bahkan sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menetapkan hal tersebut, beliau bersabda,يقول الله تعالى: يا آدم –يعني: يوم القيامة– فيقول: لبيك وسعديك. فيقول: أخرج من ذريتك بعثاً إلى النار. قال: يا ربِّ وما بعث النار؟ قال: تسعمائة وتسعة وتسعون من كل ألف) يعني: تسعمائة وتسعة وتسعين من بني آدم كلهم في النار وواحد في الجنة، (فَكَبُر ذلك على الصحابة وعظم عليهم وقالوا: يا رسول الله! أين ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإنكم في أمتين ما كانتا في شيء إلا كثرتاه يأجوج ومأجوجAllah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu”. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun naar (utusan neraka)!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai menghuni neraka (sehingga 1 orang masuk surga -pent). Para shahabat pun gempar dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari).Hadits ini jelas menunjukkan bahwa : Ya’juj dan Ma’juj termasuk dari kalangan anak Adam Ya’juj dan Ma’juj masuk neraka seluruhnya Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini menurut pandangan kami berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan tetapi mereka yang telah ada saat ini bukanlah mereka yang nanti akan keluar di akhir zaman. Bahkan akan datang kaum yang lahir belakangan, mereka keluar di akhir zaman dan berbuat kerusakan di muka bumi sebagaimana kerusakan yang diperbuat nenek moyang mereka. Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=20952Penerjemah: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah, Silaturahmi Dalam Al Quran, Puasa Nisfu Sya Ban Hukumnya, Agama Tauhid Adalah, Materi Tentang Menutup Aurat
Benarkah ya’juj dan ma’juj adalah bangsa Cina? Simak penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berikut ini.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal :Fadhilatus Syaikh, telah tersebar dari Syaikh Abdurrahman ibn As Sa’di rahimahullah ‘alaihi bahwasanya beliau berkata telah nampak kaum Ya’juj dan Ma’juj dan sesungguhnya mereka adalah bangsa Cina. Setelah merujuk pada tafsir (yang ditulis oleh As Sa’di) beliau hanya menjelaskan bahwa Ya’juj dan Ma’juj akan keluar di akhir zaman dan bahwasanya mereka akan melakukan pengrusakan di muka bumi, dan keluarnya mereka adalah diantara tanda-tanda besar hari kiamat. Maka apakah As Syaikh (As Sa’di) meralat perkataannya yang pertama ataukah ada dua pendapat dalam masalah ini? Dan pendapat mana yang Anda rajihkan dalam perkara ini? Jazakumullah khaira.Jawab :As Syaikh ‘Abdurrahman ibn As Sa’diy rahimahullah adalah guru kami, dan banyak orang menukil terkait apa yang dinisbatkan sebagai pendapat beliau bahwasanya Ya’juj dan Ma’juj adalah bangsa Cina yaitu bangsa yang ada di balik pegunungan Kaukasus.Pada dasarnya, beliau rahimahullah tidak pernah berkata sesuatu apapun kecuali dengan membawakan dalil bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan dengan menyertakan perkataan ulama sebelumnya. Akan tetapi kalangan pengikut hawa nafsu mereka menempelkan argumen selemah jaring laba-laba dalam upayanya untuk menyamarkan apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala, dengan maksud karena hasadnya mereka kepada beliau.Maka sesungguhnya guru kami rahimahullah tidaklah berkata bahwa Ya’juj dan Ma’juj baru akan keluar di akhir zaman, bahkan Ya’juj dan Ma’juj sudah ada di zaman sekarang ini. Tidak mungkin perkataan ini keluar berdasarkan akal semata terlebih lagi dari seorang berilmu yang kapasitasnya diakui sebagai Al ‘Allamah di zamannya rahimahullah, sesungguhnya beliau berkata,“Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj telah ada saat ini, dan Al Qur’an menunjukkan akan hal itu. Allah Ta’ala berfirman tentang Dzulqarnain,حَتَّى إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ نَجْعَلْ لَهُمْ مِنْ دُونِهَا سِتْراً * كَذَلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْراً * ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَباً يعني: سار حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْماً لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلاً * قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجاً عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدّاً“Hingga ketika dia sampai di tempat terbit matahari (sebelah timur) didapatinya (matahari) bersinar di atas suatu kaum yang tidak Kami buatkan suatu pelindung bagi mereka dari (cahaya) matahari itu. Demikianlah, dan sesungguhnya Kami mengetahui segala sesuatu yang ada padanya (Dzulkarnain). Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga ketika dia sampai di antara dua gunung, didapatinya di belakang kedua gunung itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan. Mereka berkata, “Wahai Dzulkarnain! Sungguh, Ya’juj dan Ma’juj itu (sekelompok manusia) yang berbuat kerusakan di bumi, maka bolehkah kami membayarmu imbalan agar engkau membuatkan dinding penghalang antara kami dan mereka” (QS. Al Kahfi : 90-94).Berdasarkan ayat di atas, Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini. Allah Ta’ala juga berfirman bahwa mereka adalah kaum yang suka berbuat kerusakan di muka bumi, maka kaum itu memberikan harta mereka supaya Dzulqarnain membuatkan pembatas antara mereka dan Ya’juj Ma’juj. Maka Dzulqarnain pun menjawab,آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ “Berilah aku potongan-potongan besi!” (QS. Al Kahfi : 96).Mereka pun membawakan besi dan akhirnya tersusunlah besi itu satu sama lain hingga dinding itu rata tingginya di antara kedua puncak gunung. Dzulqarnain pun meminta dibawakan potongan besi yang dilelehkan dan dituangkan dari atas dinding itu. Jadilah dinding itu layaknya gunung dari besi.فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ “Maka mereka pun (Ya’juj dan Ma’juj) tidak dapat mendakinya” (QS. Al Kahfi : 97).Mereka tidak dapat mendakinya karena tingginya dinding, tidak pula dapat menggalinya karena bahannya terbuat dari besi. Dzulqarnain pun berkata,هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقّاً “Ini adalah rahmat dari Rabbku maka apabila janji Tuhanku sudah datang, Dia akan menghancurluluhkannya; dan janji Tuhanku itu adalah benar” (QS. Al Kahfi : 98).وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ “Dan pada hari itu Kami biarkan mereka (Ya’juj dan Ma’juj) berbaur antara satu dengan yang lain” (QS. Al Kahfi : 99).Alhasil, bahwasanya guru kami rahimahullah tidak memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Bahkan hanya ada satu pendapat berdasarkan dalil dari Kitabullah ‘azza wa jalla dan demikian pula pendapat ulama lain. Bahkan sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menetapkan hal tersebut, beliau bersabda,يقول الله تعالى: يا آدم –يعني: يوم القيامة– فيقول: لبيك وسعديك. فيقول: أخرج من ذريتك بعثاً إلى النار. قال: يا ربِّ وما بعث النار؟ قال: تسعمائة وتسعة وتسعون من كل ألف) يعني: تسعمائة وتسعة وتسعين من بني آدم كلهم في النار وواحد في الجنة، (فَكَبُر ذلك على الصحابة وعظم عليهم وقالوا: يا رسول الله! أين ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإنكم في أمتين ما كانتا في شيء إلا كثرتاه يأجوج ومأجوجAllah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu”. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun naar (utusan neraka)!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai menghuni neraka (sehingga 1 orang masuk surga -pent). Para shahabat pun gempar dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari).Hadits ini jelas menunjukkan bahwa : Ya’juj dan Ma’juj termasuk dari kalangan anak Adam Ya’juj dan Ma’juj masuk neraka seluruhnya Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini menurut pandangan kami berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan tetapi mereka yang telah ada saat ini bukanlah mereka yang nanti akan keluar di akhir zaman. Bahkan akan datang kaum yang lahir belakangan, mereka keluar di akhir zaman dan berbuat kerusakan di muka bumi sebagaimana kerusakan yang diperbuat nenek moyang mereka. Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=20952Penerjemah: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah, Silaturahmi Dalam Al Quran, Puasa Nisfu Sya Ban Hukumnya, Agama Tauhid Adalah, Materi Tentang Menutup Aurat


Benarkah ya’juj dan ma’juj adalah bangsa Cina? Simak penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berikut ini.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal :Fadhilatus Syaikh, telah tersebar dari Syaikh Abdurrahman ibn As Sa’di rahimahullah ‘alaihi bahwasanya beliau berkata telah nampak kaum Ya’juj dan Ma’juj dan sesungguhnya mereka adalah bangsa Cina. Setelah merujuk pada tafsir (yang ditulis oleh As Sa’di) beliau hanya menjelaskan bahwa Ya’juj dan Ma’juj akan keluar di akhir zaman dan bahwasanya mereka akan melakukan pengrusakan di muka bumi, dan keluarnya mereka adalah diantara tanda-tanda besar hari kiamat. Maka apakah As Syaikh (As Sa’di) meralat perkataannya yang pertama ataukah ada dua pendapat dalam masalah ini? Dan pendapat mana yang Anda rajihkan dalam perkara ini? Jazakumullah khaira.Jawab :As Syaikh ‘Abdurrahman ibn As Sa’diy rahimahullah adalah guru kami, dan banyak orang menukil terkait apa yang dinisbatkan sebagai pendapat beliau bahwasanya Ya’juj dan Ma’juj adalah bangsa Cina yaitu bangsa yang ada di balik pegunungan Kaukasus.Pada dasarnya, beliau rahimahullah tidak pernah berkata sesuatu apapun kecuali dengan membawakan dalil bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan dengan menyertakan perkataan ulama sebelumnya. Akan tetapi kalangan pengikut hawa nafsu mereka menempelkan argumen selemah jaring laba-laba dalam upayanya untuk menyamarkan apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala, dengan maksud karena hasadnya mereka kepada beliau.Maka sesungguhnya guru kami rahimahullah tidaklah berkata bahwa Ya’juj dan Ma’juj baru akan keluar di akhir zaman, bahkan Ya’juj dan Ma’juj sudah ada di zaman sekarang ini. Tidak mungkin perkataan ini keluar berdasarkan akal semata terlebih lagi dari seorang berilmu yang kapasitasnya diakui sebagai Al ‘Allamah di zamannya rahimahullah, sesungguhnya beliau berkata,“Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj telah ada saat ini, dan Al Qur’an menunjukkan akan hal itu. Allah Ta’ala berfirman tentang Dzulqarnain,حَتَّى إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ نَجْعَلْ لَهُمْ مِنْ دُونِهَا سِتْراً * كَذَلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْراً * ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَباً يعني: سار حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْماً لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلاً * قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجاً عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدّاً“Hingga ketika dia sampai di tempat terbit matahari (sebelah timur) didapatinya (matahari) bersinar di atas suatu kaum yang tidak Kami buatkan suatu pelindung bagi mereka dari (cahaya) matahari itu. Demikianlah, dan sesungguhnya Kami mengetahui segala sesuatu yang ada padanya (Dzulkarnain). Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga ketika dia sampai di antara dua gunung, didapatinya di belakang kedua gunung itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan. Mereka berkata, “Wahai Dzulkarnain! Sungguh, Ya’juj dan Ma’juj itu (sekelompok manusia) yang berbuat kerusakan di bumi, maka bolehkah kami membayarmu imbalan agar engkau membuatkan dinding penghalang antara kami dan mereka” (QS. Al Kahfi : 90-94).Berdasarkan ayat di atas, Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini. Allah Ta’ala juga berfirman bahwa mereka adalah kaum yang suka berbuat kerusakan di muka bumi, maka kaum itu memberikan harta mereka supaya Dzulqarnain membuatkan pembatas antara mereka dan Ya’juj Ma’juj. Maka Dzulqarnain pun menjawab,آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ “Berilah aku potongan-potongan besi!” (QS. Al Kahfi : 96).Mereka pun membawakan besi dan akhirnya tersusunlah besi itu satu sama lain hingga dinding itu rata tingginya di antara kedua puncak gunung. Dzulqarnain pun meminta dibawakan potongan besi yang dilelehkan dan dituangkan dari atas dinding itu. Jadilah dinding itu layaknya gunung dari besi.فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ “Maka mereka pun (Ya’juj dan Ma’juj) tidak dapat mendakinya” (QS. Al Kahfi : 97).Mereka tidak dapat mendakinya karena tingginya dinding, tidak pula dapat menggalinya karena bahannya terbuat dari besi. Dzulqarnain pun berkata,هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقّاً “Ini adalah rahmat dari Rabbku maka apabila janji Tuhanku sudah datang, Dia akan menghancurluluhkannya; dan janji Tuhanku itu adalah benar” (QS. Al Kahfi : 98).وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ “Dan pada hari itu Kami biarkan mereka (Ya’juj dan Ma’juj) berbaur antara satu dengan yang lain” (QS. Al Kahfi : 99).Alhasil, bahwasanya guru kami rahimahullah tidak memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Bahkan hanya ada satu pendapat berdasarkan dalil dari Kitabullah ‘azza wa jalla dan demikian pula pendapat ulama lain. Bahkan sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menetapkan hal tersebut, beliau bersabda,يقول الله تعالى: يا آدم –يعني: يوم القيامة– فيقول: لبيك وسعديك. فيقول: أخرج من ذريتك بعثاً إلى النار. قال: يا ربِّ وما بعث النار؟ قال: تسعمائة وتسعة وتسعون من كل ألف) يعني: تسعمائة وتسعة وتسعين من بني آدم كلهم في النار وواحد في الجنة، (فَكَبُر ذلك على الصحابة وعظم عليهم وقالوا: يا رسول الله! أين ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإنكم في أمتين ما كانتا في شيء إلا كثرتاه يأجوج ومأجوجAllah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu”. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun naar (utusan neraka)!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai menghuni neraka (sehingga 1 orang masuk surga -pent). Para shahabat pun gempar dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari).Hadits ini jelas menunjukkan bahwa : Ya’juj dan Ma’juj termasuk dari kalangan anak Adam Ya’juj dan Ma’juj masuk neraka seluruhnya Ya’juj dan Ma’juj sudah ada saat ini menurut pandangan kami berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan tetapi mereka yang telah ada saat ini bukanlah mereka yang nanti akan keluar di akhir zaman. Bahkan akan datang kaum yang lahir belakangan, mereka keluar di akhir zaman dan berbuat kerusakan di muka bumi sebagaimana kerusakan yang diperbuat nenek moyang mereka. Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=20952Penerjemah: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah, Silaturahmi Dalam Al Quran, Puasa Nisfu Sya Ban Hukumnya, Agama Tauhid Adalah, Materi Tentang Menutup Aurat

Amalkan Doa Ini Agar Terhindar Dari Utang!

Doa Agar Terbebas Dari Utangوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” ([1])Nabi tidaklah berlindung dari hutang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berhutang. Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh hutang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berhutang kecuali dalam kondisi butuh. Nabi bersabda,لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ، لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ“Jangan takuti diri kalian dengan hutang, jangan takuti diri kalian dengan hutang.” ([2])Di samping itu, Nabi juga pernah berhutang, namun tidak terkuasai. Nabi pernah berhutang kepada yahudi agar bisa membelikan makanan untuk istri-istrinya lalu dia menggadaikan baju perangnya. Dia juga pernah berhutang kepada sahabat Jabir bin ‘Abdillah untuk membeli unta. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi ﷺ berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau ﷺ bersabda,أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” ([3])Namun, Nabi ﷺ berhutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berhutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan hutangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan. Di dalam sebuah hadits tentang doa Nabi ﷺ,كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Nabi ﷺ biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”Lalu ada yang berkata kepada beliau ﷺ, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika orang yang beberharaputang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” ([4])Kemudian Nabi ﷺ berdoa dalam kelanjutan hadits,وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ“dan (aku berlindung dari) bahaya musuh dan sikap musuh yang gembira mentertawakan kita” ([5])Mungkin saja terjadi peperangan, namun kita berlindung agar tidak dikuasai oleh musuh. Karena jika dikuasai oleh musuh, mungkin saja akan berujung dizalimi, disakiti, bahkan dibunuh. Sebagaimana Rasulullah punya musuh dari kalangan kaum musyrikin tetapi tidak pernah dikuasai oleh mereka. demikian pula agar berlindung agar tidak ditertawakan dan dipermalukan oleh musuh.Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.________ Footnote:([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945 ([2]) HR. Ahmad, no. 16869 ([3]) HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715 ([4]) HR. Bukhari no. 2397 ([5]) HR. Ahmad, no. 6618

Amalkan Doa Ini Agar Terhindar Dari Utang!

Doa Agar Terbebas Dari Utangوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” ([1])Nabi tidaklah berlindung dari hutang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berhutang. Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh hutang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berhutang kecuali dalam kondisi butuh. Nabi bersabda,لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ، لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ“Jangan takuti diri kalian dengan hutang, jangan takuti diri kalian dengan hutang.” ([2])Di samping itu, Nabi juga pernah berhutang, namun tidak terkuasai. Nabi pernah berhutang kepada yahudi agar bisa membelikan makanan untuk istri-istrinya lalu dia menggadaikan baju perangnya. Dia juga pernah berhutang kepada sahabat Jabir bin ‘Abdillah untuk membeli unta. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi ﷺ berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau ﷺ bersabda,أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” ([3])Namun, Nabi ﷺ berhutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berhutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan hutangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan. Di dalam sebuah hadits tentang doa Nabi ﷺ,كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Nabi ﷺ biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”Lalu ada yang berkata kepada beliau ﷺ, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika orang yang beberharaputang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” ([4])Kemudian Nabi ﷺ berdoa dalam kelanjutan hadits,وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ“dan (aku berlindung dari) bahaya musuh dan sikap musuh yang gembira mentertawakan kita” ([5])Mungkin saja terjadi peperangan, namun kita berlindung agar tidak dikuasai oleh musuh. Karena jika dikuasai oleh musuh, mungkin saja akan berujung dizalimi, disakiti, bahkan dibunuh. Sebagaimana Rasulullah punya musuh dari kalangan kaum musyrikin tetapi tidak pernah dikuasai oleh mereka. demikian pula agar berlindung agar tidak ditertawakan dan dipermalukan oleh musuh.Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.________ Footnote:([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945 ([2]) HR. Ahmad, no. 16869 ([3]) HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715 ([4]) HR. Bukhari no. 2397 ([5]) HR. Ahmad, no. 6618
Doa Agar Terbebas Dari Utangوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” ([1])Nabi tidaklah berlindung dari hutang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berhutang. Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh hutang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berhutang kecuali dalam kondisi butuh. Nabi bersabda,لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ، لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ“Jangan takuti diri kalian dengan hutang, jangan takuti diri kalian dengan hutang.” ([2])Di samping itu, Nabi juga pernah berhutang, namun tidak terkuasai. Nabi pernah berhutang kepada yahudi agar bisa membelikan makanan untuk istri-istrinya lalu dia menggadaikan baju perangnya. Dia juga pernah berhutang kepada sahabat Jabir bin ‘Abdillah untuk membeli unta. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi ﷺ berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau ﷺ bersabda,أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” ([3])Namun, Nabi ﷺ berhutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berhutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan hutangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan. Di dalam sebuah hadits tentang doa Nabi ﷺ,كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Nabi ﷺ biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”Lalu ada yang berkata kepada beliau ﷺ, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika orang yang beberharaputang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” ([4])Kemudian Nabi ﷺ berdoa dalam kelanjutan hadits,وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ“dan (aku berlindung dari) bahaya musuh dan sikap musuh yang gembira mentertawakan kita” ([5])Mungkin saja terjadi peperangan, namun kita berlindung agar tidak dikuasai oleh musuh. Karena jika dikuasai oleh musuh, mungkin saja akan berujung dizalimi, disakiti, bahkan dibunuh. Sebagaimana Rasulullah punya musuh dari kalangan kaum musyrikin tetapi tidak pernah dikuasai oleh mereka. demikian pula agar berlindung agar tidak ditertawakan dan dipermalukan oleh musuh.Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.________ Footnote:([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945 ([2]) HR. Ahmad, no. 16869 ([3]) HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715 ([4]) HR. Bukhari no. 2397 ([5]) HR. Ahmad, no. 6618


Doa Agar Terbebas Dari Utangوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” ([1])Nabi tidaklah berlindung dari hutang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berhutang. Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh hutang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berhutang kecuali dalam kondisi butuh. Nabi bersabda,لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ، لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ“Jangan takuti diri kalian dengan hutang, jangan takuti diri kalian dengan hutang.” ([2])Di samping itu, Nabi juga pernah berhutang, namun tidak terkuasai. Nabi pernah berhutang kepada yahudi agar bisa membelikan makanan untuk istri-istrinya lalu dia menggadaikan baju perangnya. Dia juga pernah berhutang kepada sahabat Jabir bin ‘Abdillah untuk membeli unta. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi ﷺ berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau ﷺ bersabda,أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” ([3])Namun, Nabi ﷺ berhutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berhutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan hutangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan. Di dalam sebuah hadits tentang doa Nabi ﷺ,كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Nabi ﷺ biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”Lalu ada yang berkata kepada beliau ﷺ, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika orang yang beberharaputang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” ([4])Kemudian Nabi ﷺ berdoa dalam kelanjutan hadits,وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ“dan (aku berlindung dari) bahaya musuh dan sikap musuh yang gembira mentertawakan kita” ([5])Mungkin saja terjadi peperangan, namun kita berlindung agar tidak dikuasai oleh musuh. Karena jika dikuasai oleh musuh, mungkin saja akan berujung dizalimi, disakiti, bahkan dibunuh. Sebagaimana Rasulullah punya musuh dari kalangan kaum musyrikin tetapi tidak pernah dikuasai oleh mereka. demikian pula agar berlindung agar tidak ditertawakan dan dipermalukan oleh musuh.Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.________ Footnote:([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945 ([2]) HR. Ahmad, no. 16869 ([3]) HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715 ([4]) HR. Bukhari no. 2397 ([5]) HR. Ahmad, no. 6618
Prev     Next