Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  
Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  


Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ?

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ?

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384712596&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi
Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi


Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  
Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  


Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.Berikut pembahasan poin di atas:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa RamadanContoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha” yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiriPara ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnyaBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanContohnya adalah salat tahiyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)Jika seseorang masuk masjid, yang penting adalah dia salat dua rakaat sebelum duduk dengan jenis ibadah salat apa pun. Misalnya, salat qabliyah dua rakaat atau salat sunah wudu dua rakaat. Jadi dalam hal ini, niat ibadahnya bisa digabungkan dalam satu salat (dua rakaat) antara salat tahiyatul masjid dengan salat qabliyah atau salat sunah wudu.Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,إذا كانت العبادة مقصودة بنفسها ، أو متابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه“Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)Apabila puasa qada Ramadan digabungkan dengan puasa sunah Syawal, maka tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh. Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم“Apabila Engkau puada enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qada, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12597]Apabila menghendaki qada Ramadan sekaligus ibadah yang lain (tadakhul), bisa dilakukan ketika puasa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), atau puasa 3 hari setiap bulan (pada hari apa saja setiap bulan hijriyah). Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanTata Cara Puasa Syawal***@Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Sejarah Lahirnya Syiah, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Al Quran Al Hadi, Salam Umat IslamTags: fikihfikih puasafikih puasa syawalhutang puasakeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islamniat puasapanduan puasa syawalpuasa sunnahpuasa wajibtata cara puasa syawal

Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.Berikut pembahasan poin di atas:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa RamadanContoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha” yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiriPara ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnyaBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanContohnya adalah salat tahiyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)Jika seseorang masuk masjid, yang penting adalah dia salat dua rakaat sebelum duduk dengan jenis ibadah salat apa pun. Misalnya, salat qabliyah dua rakaat atau salat sunah wudu dua rakaat. Jadi dalam hal ini, niat ibadahnya bisa digabungkan dalam satu salat (dua rakaat) antara salat tahiyatul masjid dengan salat qabliyah atau salat sunah wudu.Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,إذا كانت العبادة مقصودة بنفسها ، أو متابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه“Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)Apabila puasa qada Ramadan digabungkan dengan puasa sunah Syawal, maka tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh. Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم“Apabila Engkau puada enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qada, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12597]Apabila menghendaki qada Ramadan sekaligus ibadah yang lain (tadakhul), bisa dilakukan ketika puasa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), atau puasa 3 hari setiap bulan (pada hari apa saja setiap bulan hijriyah). Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanTata Cara Puasa Syawal***@Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Sejarah Lahirnya Syiah, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Al Quran Al Hadi, Salam Umat IslamTags: fikihfikih puasafikih puasa syawalhutang puasakeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islamniat puasapanduan puasa syawalpuasa sunnahpuasa wajibtata cara puasa syawal
Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.Berikut pembahasan poin di atas:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa RamadanContoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha” yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiriPara ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnyaBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanContohnya adalah salat tahiyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)Jika seseorang masuk masjid, yang penting adalah dia salat dua rakaat sebelum duduk dengan jenis ibadah salat apa pun. Misalnya, salat qabliyah dua rakaat atau salat sunah wudu dua rakaat. Jadi dalam hal ini, niat ibadahnya bisa digabungkan dalam satu salat (dua rakaat) antara salat tahiyatul masjid dengan salat qabliyah atau salat sunah wudu.Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,إذا كانت العبادة مقصودة بنفسها ، أو متابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه“Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)Apabila puasa qada Ramadan digabungkan dengan puasa sunah Syawal, maka tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh. Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم“Apabila Engkau puada enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qada, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12597]Apabila menghendaki qada Ramadan sekaligus ibadah yang lain (tadakhul), bisa dilakukan ketika puasa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), atau puasa 3 hari setiap bulan (pada hari apa saja setiap bulan hijriyah). Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanTata Cara Puasa Syawal***@Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Sejarah Lahirnya Syiah, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Al Quran Al Hadi, Salam Umat IslamTags: fikihfikih puasafikih puasa syawalhutang puasakeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islamniat puasapanduan puasa syawalpuasa sunnahpuasa wajibtata cara puasa syawal


Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.Berikut pembahasan poin di atas:Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa RamadanContoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha” yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiriPara ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnyaBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanContohnya adalah salat tahiyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)Jika seseorang masuk masjid, yang penting adalah dia salat dua rakaat sebelum duduk dengan jenis ibadah salat apa pun. Misalnya, salat qabliyah dua rakaat atau salat sunah wudu dua rakaat. Jadi dalam hal ini, niat ibadahnya bisa digabungkan dalam satu salat (dua rakaat) antara salat tahiyatul masjid dengan salat qabliyah atau salat sunah wudu.Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,إذا كانت العبادة مقصودة بنفسها ، أو متابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه“Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)Apabila puasa qada Ramadan digabungkan dengan puasa sunah Syawal, maka tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh. Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم“Apabila Engkau puada enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qada, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12597]Apabila menghendaki qada Ramadan sekaligus ibadah yang lain (tadakhul), bisa dilakukan ketika puasa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), atau puasa 3 hari setiap bulan (pada hari apa saja setiap bulan hijriyah). Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa RamadhanTata Cara Puasa Syawal***@Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Sejarah Lahirnya Syiah, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Al Quran Al Hadi, Salam Umat IslamTags: fikihfikih puasafikih puasa syawalhutang puasakeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islamniat puasapanduan puasa syawalpuasa sunnahpuasa wajibtata cara puasa syawal

Apakah Arwah di Alam Kubur Dapat Saling Mengunjungi?

Apakah Arwah di Alam Kubur Dapat Saling Mengunjungi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa ruh-ruh manusia di alam kubur dapat saling mengunjungi satu dengan lainnya? Apa dalilnya atas masalah ini? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Terdapat hadis-hadis yang shahih bahwa ruh-ruh orang kafir dan orang-orang fajir (ahli maksiat) mereka disibukkan dengan azab kubur, wal ‘iyyadzubillah. Sehingga ruh mereka tidak dapat saling mengunjungi. Sebagaimana dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثمَّ يقيَّضُ لَهُ أعمى أبْكَمُ معَهُ مِرزبَةٌ من حديدٍ لو ضُرِبَ بِها جبلٌ لصارَ ترابًا قالَ: فيضربُهُ بِها ضربةً يسمَعُها ما بينَ المشرقِ والمغربِ إلَّا الثَّقلينِ فيَصيرُ ترابًا قالَ: ثمَّ تعادُ فيهِ الرُّوحُ “… dijadikan baginya sesosok yang buta dan bisu. Di tangannya ia memegang alat pemukul dari besi yang jika digunakan untuk memukul gunung maka gunung tersebut akan menjadi debu. Maka alat tadi pun digunakan untuk memukul sang mayit dengan pukulan yang keras, ketika dipukulkan terdengar suara jeritannya dari timur hingga barat, kecuali oleh jin dan manusia. Lalu ia pun menjadi debu. Kemudian setelah itu dikembalikan lagi ruh tersebut seperti bentuknya semula” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no.17803, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Namun para ulama berbeda pendapat apakah ruh orang-orang Mukmin dapat saling mengunjungi satu sama lain di alam kubur? Sebagian ulama mengatakan bahwa ruh orang Mukmin bisa mengunjungi ruh orang Mukmin yang lain. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ “Ketika seorang Mukmin mendekati ajalnya, para malaikat rahmat datang menemuinya dengan membawa kain sutra berwarna putih. Mereka berkata: “Keluarlah engkau sebagai ruh yang diridhai dan menuju kepada rahmat Allah, dengan bau yang harum dan tidak dimurkai oleh Allah!”. Lalu ruh orang tersebut pun keluar dengan bau misik yang paling harum. Sampai-sampai para malaikat berebut satu sama lain untuk mendapatkannya. Kemudian mereka membawanya sampai ke pintu langit. Lalu penduduk langit pun berkata: “Betapa harumnya ruh yang kalian bawa ini dari bumi!”. Lalu para malaikat pun mendatangi ruh-ruh kaum Mukminin yang lain. Ruh-ruh kaum Mukminin bergembira dengan kedatangan ruh tersebut, dengan kegembiraan yang melebihi kegembiraan ketika bertemu orang yang lama tidak bertemu”.  فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ فَيَقُولُونَ: دَعُوهُ فَإِنَّهُ كَانَ فِي غَمِّ الدُّنْيَا. فَإِذَا قَالَ: أَمَا أَتَاكُمْ ؟ قَالُوا: ذُهِبَ بِهِ إِلَى أُمِّهِ الْهَاوِيَةِ. وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا احْتُضِرَ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الْعَذَابِ بِمِسْحٍ ـ كساء من شعر ـ فَيَقُولُونَ : اخْرُجِي سَاخِطَةً مَسْخُوطًا عَلَيْكِ إِلَى عَذَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَخْرُجُ كَأَنْتَنِ رِيحِ جِيفَةٍ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ الأَرْضِ فَيَقُولُونَ مَا أَنْتَنَ هَذِهِ الرِّيحَ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْكُفَّارِ “Lalu mereka bertanya kepada ruh yang baru datang: “Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan? Apa yang telah dilakukan si Fulan?”. Sebagian ruh tersebut berkata: “Biarkanlah ia, karena ia baru terlepas dari kelelahan dunia”. Maka ruh yang baru datang tadi berkata: “Tidakkah si Fulan yang (kalian tanyakan) sudah bertemu dengan kalian?”. Sebagian yang lain menjawab: “Berarti ia telah dibawa ke tempat kembalinya yaitu neraka Hawiyah”. Adapun seorang kafir jika telah mendekati ajalnya, para malaikat azab datang membawa kain kafan yang kasar. Malaikat berkata: “Keluarlah engkau dengan kemurkaan Allah dan dalam keadaan dimurkai Allah, menuju kepada siksa Allah ‘azza wa jalla. Lalu ia keluar dalam keadaan bau bangkai yang paling busuk. Kemudian mereka membawanya hingga pintu bumi. Lalu para penduduk langit berkata: “Betapa busuknya bau ruh ini!”. Lalu para malaikat membawanya menemui ruh orang-orang kafir lainnya” (HR. An-Nasa’i no.1832, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan adanya pertemuan antara ruh-ruh kaum Mukminin satu dengan lainnya. Bahkan mereka berbincang-bincang tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Para ulama juga berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang lain. Dari Abu Hasan Al-A’raj rahimahullah, ia berkata: قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّهُ قَدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِيثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا؟ قَالَ: قَالَ: نَعَمْ، «صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ، يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ -أَوْ قَالَ: أَبَوَيْهِ-، فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ -أَوْ قَالَ: بِيَدِهِ-، كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا، فَلَا يَتَنَاهَى، أَوْ قَالَ: فَلَا يَنْتَهِي- حَتَّى يُدْخِلَهُ اللهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ». “Aku berkata kepada Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: dua anakku baru meninggal. Dapatkah anda sampaikan hadis dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang dapat menghibur hati kami ketika kehilangan keluarga kami? Abu Hurairah menjawab: Baiklah, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: “Anak-anak kecil kaum Mukminin yang wafat mereka akan menjadi anak-anak kecil di surga. Salah seorang dari mereka akan bertemu dengan ayahnya atau dengan kedua orang tuanya, kemudian ia memegang baju atau tangan orang tuanya sebagaimana aku (Rasulullah) memegang pinggiran bajumu ini (wahai Abu Hurairah). Tidak akan terlepas hingga Allah memasukkannya beserta orang tuanya ke dalam surga” (HR. Muslim no.2635). Hadis ini menunjukkan bahwa ruh anak-anak kecil dari kaum Mukminin akan bertemu dengan ruh orang tuanya sebelum mereka masuk ke surga.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Mengenai pertanyaan “apakah ruh seorang Mukmin akan bertemu dengan ruh-ruh dari keluarganya dan kerabatnya?”. Jawabannya, dalam hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari dan selainnya dari para salaf, juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Ash-Shahih, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda: أن الميت إذا عرج بروحه تلقته الأرواح يسألونه عن الأحياء فيقول بعضهم لبعض : دعوه حتى يستريح ، فيقولون له : ما فعل فلان ؟ فيقول : عمِل عمَل صلاح ، فيقولون : ما فعل فلان ؟ فيقول : ألم يقدم عليكم ؟ فيقولون : لا ، فيقولون : ذُهب به إلى الهاوية “Seorang mayit ketika ruhnya dibawa ke atas, ia akan bertemu dengan ruh-ruh yang lain. Ruh-ruh tersebut pun bertanya tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Sebagian ruh tadi berkata: “biarkan dia istirahat terlebih dahulu!”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Oh, si Fulan mengamalkan amalan shalih”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Bukankah si Fulan telah datang kepada kalian?”. Para ruh menjawab: “Tidak pernah”. Yang lain lagi berkata: “Berarti ia telah dibawa ke neraka Hawiyah”” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/368). Demikian juga, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal yang senada. Beliau mengatakan: “Arwah itu ada dua macam: pertama, arwah yang diazab, kedua, arwah yang mendapatkan nikmat. Adapun arwah yang diazab maka azab yang mereka dapatkan membuat mereka tidak mungkin untuk saling mengunjungi dan saling bertemu. Adapun arwah yang mendapatkan nikmat, mereka dibebaskan dan tidak dikekang sama sekali. Sehingga mereka saling dapat bertemu dan berkunjung satu sama lain. Dan mereka saling bertukar cerita tentang apa yang mereka dapati di dunia dan tentang keadaan orang-orang di dunia.  Sehingga setiap ruh ketika itu akan bersama dengan para rafiq-nya (temannya) yang dahulu mereka mengamalkan amalan yang sama. Adapun ruh Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam ada di ar-Rafiqul A’la. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nisa: 69). Kebersamaan orang-orang serupa amalannya ini terjadi di dunia, di alam barzakh, dan di akhirat. Seseorang akan bersama yang ia cintai di tiga alam ini. Dan Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (QS. Al-Fajr: 27 – 30). Maksudnya, masuklah ke dalam golongan mereka (orang-orang yang diridhai) dan jadilah bersama mereka. Dan ini dikatakan kepada ruh ketika ia mati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang keadaan para syuhada (yang artinya), “Mereka hidup di sisi Rabb mereka, dan mereka diberi rezeki (oleh Allah)” (QS. Ali Imran: 169). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepadanya, dan bergirang hati terhadap orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka” (QS. Ali Imran: 170). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia dari Allah” (QS. Ali Imran: 171). Ayat-ayat ini adalah dalil bahwa mereka saling bertemu satu sama lain, dari tiga sisi pandang: Pertama, mereka berada di sisi Rabb mereka, dalam keadaan diberi rezeki. Jika mereka dalam keadaan demikian dan hidup, artinya mereka saling bertemu satu sama lain. Kedua, mereka bergembira dengan saudara-saudara mereka yang menyusul mereka dan bertemu dengan mereka. Ketiga, lafadz “yastabsyirun” secara bahasa Arab memberikan makna bahwa mereka saling memberi kabar gembira satu sama lain. Maknanya sama dengan fi’il “yatabasyarun”. (Kitab Ar-Ruh, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, halaman 17 – 18). Paparan beliau ini menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa arwah-arwah kaum Mukminin saling mengunjungi satu dengan lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arti Telinga Berdenging Menurut Islam, Hadits Nisfu Syaban, Bolehkah Baca Quran Tanpa Wudhu, Apakah Bisa Bertemu Keluarga Di Akhirat, Valentine Menurut Islam, Pengertian Valentine Day Visited 1,381 times, 1 visit(s) today Post Views: 586 QRIS donasi Yufid

Apakah Arwah di Alam Kubur Dapat Saling Mengunjungi?

Apakah Arwah di Alam Kubur Dapat Saling Mengunjungi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa ruh-ruh manusia di alam kubur dapat saling mengunjungi satu dengan lainnya? Apa dalilnya atas masalah ini? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Terdapat hadis-hadis yang shahih bahwa ruh-ruh orang kafir dan orang-orang fajir (ahli maksiat) mereka disibukkan dengan azab kubur, wal ‘iyyadzubillah. Sehingga ruh mereka tidak dapat saling mengunjungi. Sebagaimana dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثمَّ يقيَّضُ لَهُ أعمى أبْكَمُ معَهُ مِرزبَةٌ من حديدٍ لو ضُرِبَ بِها جبلٌ لصارَ ترابًا قالَ: فيضربُهُ بِها ضربةً يسمَعُها ما بينَ المشرقِ والمغربِ إلَّا الثَّقلينِ فيَصيرُ ترابًا قالَ: ثمَّ تعادُ فيهِ الرُّوحُ “… dijadikan baginya sesosok yang buta dan bisu. Di tangannya ia memegang alat pemukul dari besi yang jika digunakan untuk memukul gunung maka gunung tersebut akan menjadi debu. Maka alat tadi pun digunakan untuk memukul sang mayit dengan pukulan yang keras, ketika dipukulkan terdengar suara jeritannya dari timur hingga barat, kecuali oleh jin dan manusia. Lalu ia pun menjadi debu. Kemudian setelah itu dikembalikan lagi ruh tersebut seperti bentuknya semula” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no.17803, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Namun para ulama berbeda pendapat apakah ruh orang-orang Mukmin dapat saling mengunjungi satu sama lain di alam kubur? Sebagian ulama mengatakan bahwa ruh orang Mukmin bisa mengunjungi ruh orang Mukmin yang lain. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ “Ketika seorang Mukmin mendekati ajalnya, para malaikat rahmat datang menemuinya dengan membawa kain sutra berwarna putih. Mereka berkata: “Keluarlah engkau sebagai ruh yang diridhai dan menuju kepada rahmat Allah, dengan bau yang harum dan tidak dimurkai oleh Allah!”. Lalu ruh orang tersebut pun keluar dengan bau misik yang paling harum. Sampai-sampai para malaikat berebut satu sama lain untuk mendapatkannya. Kemudian mereka membawanya sampai ke pintu langit. Lalu penduduk langit pun berkata: “Betapa harumnya ruh yang kalian bawa ini dari bumi!”. Lalu para malaikat pun mendatangi ruh-ruh kaum Mukminin yang lain. Ruh-ruh kaum Mukminin bergembira dengan kedatangan ruh tersebut, dengan kegembiraan yang melebihi kegembiraan ketika bertemu orang yang lama tidak bertemu”.  فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ فَيَقُولُونَ: دَعُوهُ فَإِنَّهُ كَانَ فِي غَمِّ الدُّنْيَا. فَإِذَا قَالَ: أَمَا أَتَاكُمْ ؟ قَالُوا: ذُهِبَ بِهِ إِلَى أُمِّهِ الْهَاوِيَةِ. وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا احْتُضِرَ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الْعَذَابِ بِمِسْحٍ ـ كساء من شعر ـ فَيَقُولُونَ : اخْرُجِي سَاخِطَةً مَسْخُوطًا عَلَيْكِ إِلَى عَذَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَخْرُجُ كَأَنْتَنِ رِيحِ جِيفَةٍ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ الأَرْضِ فَيَقُولُونَ مَا أَنْتَنَ هَذِهِ الرِّيحَ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْكُفَّارِ “Lalu mereka bertanya kepada ruh yang baru datang: “Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan? Apa yang telah dilakukan si Fulan?”. Sebagian ruh tersebut berkata: “Biarkanlah ia, karena ia baru terlepas dari kelelahan dunia”. Maka ruh yang baru datang tadi berkata: “Tidakkah si Fulan yang (kalian tanyakan) sudah bertemu dengan kalian?”. Sebagian yang lain menjawab: “Berarti ia telah dibawa ke tempat kembalinya yaitu neraka Hawiyah”. Adapun seorang kafir jika telah mendekati ajalnya, para malaikat azab datang membawa kain kafan yang kasar. Malaikat berkata: “Keluarlah engkau dengan kemurkaan Allah dan dalam keadaan dimurkai Allah, menuju kepada siksa Allah ‘azza wa jalla. Lalu ia keluar dalam keadaan bau bangkai yang paling busuk. Kemudian mereka membawanya hingga pintu bumi. Lalu para penduduk langit berkata: “Betapa busuknya bau ruh ini!”. Lalu para malaikat membawanya menemui ruh orang-orang kafir lainnya” (HR. An-Nasa’i no.1832, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan adanya pertemuan antara ruh-ruh kaum Mukminin satu dengan lainnya. Bahkan mereka berbincang-bincang tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Para ulama juga berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang lain. Dari Abu Hasan Al-A’raj rahimahullah, ia berkata: قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّهُ قَدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِيثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا؟ قَالَ: قَالَ: نَعَمْ، «صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ، يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ -أَوْ قَالَ: أَبَوَيْهِ-، فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ -أَوْ قَالَ: بِيَدِهِ-، كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا، فَلَا يَتَنَاهَى، أَوْ قَالَ: فَلَا يَنْتَهِي- حَتَّى يُدْخِلَهُ اللهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ». “Aku berkata kepada Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: dua anakku baru meninggal. Dapatkah anda sampaikan hadis dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang dapat menghibur hati kami ketika kehilangan keluarga kami? Abu Hurairah menjawab: Baiklah, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: “Anak-anak kecil kaum Mukminin yang wafat mereka akan menjadi anak-anak kecil di surga. Salah seorang dari mereka akan bertemu dengan ayahnya atau dengan kedua orang tuanya, kemudian ia memegang baju atau tangan orang tuanya sebagaimana aku (Rasulullah) memegang pinggiran bajumu ini (wahai Abu Hurairah). Tidak akan terlepas hingga Allah memasukkannya beserta orang tuanya ke dalam surga” (HR. Muslim no.2635). Hadis ini menunjukkan bahwa ruh anak-anak kecil dari kaum Mukminin akan bertemu dengan ruh orang tuanya sebelum mereka masuk ke surga.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Mengenai pertanyaan “apakah ruh seorang Mukmin akan bertemu dengan ruh-ruh dari keluarganya dan kerabatnya?”. Jawabannya, dalam hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari dan selainnya dari para salaf, juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Ash-Shahih, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda: أن الميت إذا عرج بروحه تلقته الأرواح يسألونه عن الأحياء فيقول بعضهم لبعض : دعوه حتى يستريح ، فيقولون له : ما فعل فلان ؟ فيقول : عمِل عمَل صلاح ، فيقولون : ما فعل فلان ؟ فيقول : ألم يقدم عليكم ؟ فيقولون : لا ، فيقولون : ذُهب به إلى الهاوية “Seorang mayit ketika ruhnya dibawa ke atas, ia akan bertemu dengan ruh-ruh yang lain. Ruh-ruh tersebut pun bertanya tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Sebagian ruh tadi berkata: “biarkan dia istirahat terlebih dahulu!”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Oh, si Fulan mengamalkan amalan shalih”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Bukankah si Fulan telah datang kepada kalian?”. Para ruh menjawab: “Tidak pernah”. Yang lain lagi berkata: “Berarti ia telah dibawa ke neraka Hawiyah”” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/368). Demikian juga, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal yang senada. Beliau mengatakan: “Arwah itu ada dua macam: pertama, arwah yang diazab, kedua, arwah yang mendapatkan nikmat. Adapun arwah yang diazab maka azab yang mereka dapatkan membuat mereka tidak mungkin untuk saling mengunjungi dan saling bertemu. Adapun arwah yang mendapatkan nikmat, mereka dibebaskan dan tidak dikekang sama sekali. Sehingga mereka saling dapat bertemu dan berkunjung satu sama lain. Dan mereka saling bertukar cerita tentang apa yang mereka dapati di dunia dan tentang keadaan orang-orang di dunia.  Sehingga setiap ruh ketika itu akan bersama dengan para rafiq-nya (temannya) yang dahulu mereka mengamalkan amalan yang sama. Adapun ruh Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam ada di ar-Rafiqul A’la. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nisa: 69). Kebersamaan orang-orang serupa amalannya ini terjadi di dunia, di alam barzakh, dan di akhirat. Seseorang akan bersama yang ia cintai di tiga alam ini. Dan Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (QS. Al-Fajr: 27 – 30). Maksudnya, masuklah ke dalam golongan mereka (orang-orang yang diridhai) dan jadilah bersama mereka. Dan ini dikatakan kepada ruh ketika ia mati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang keadaan para syuhada (yang artinya), “Mereka hidup di sisi Rabb mereka, dan mereka diberi rezeki (oleh Allah)” (QS. Ali Imran: 169). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepadanya, dan bergirang hati terhadap orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka” (QS. Ali Imran: 170). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia dari Allah” (QS. Ali Imran: 171). Ayat-ayat ini adalah dalil bahwa mereka saling bertemu satu sama lain, dari tiga sisi pandang: Pertama, mereka berada di sisi Rabb mereka, dalam keadaan diberi rezeki. Jika mereka dalam keadaan demikian dan hidup, artinya mereka saling bertemu satu sama lain. Kedua, mereka bergembira dengan saudara-saudara mereka yang menyusul mereka dan bertemu dengan mereka. Ketiga, lafadz “yastabsyirun” secara bahasa Arab memberikan makna bahwa mereka saling memberi kabar gembira satu sama lain. Maknanya sama dengan fi’il “yatabasyarun”. (Kitab Ar-Ruh, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, halaman 17 – 18). Paparan beliau ini menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa arwah-arwah kaum Mukminin saling mengunjungi satu dengan lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arti Telinga Berdenging Menurut Islam, Hadits Nisfu Syaban, Bolehkah Baca Quran Tanpa Wudhu, Apakah Bisa Bertemu Keluarga Di Akhirat, Valentine Menurut Islam, Pengertian Valentine Day Visited 1,381 times, 1 visit(s) today Post Views: 586 QRIS donasi Yufid
Apakah Arwah di Alam Kubur Dapat Saling Mengunjungi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa ruh-ruh manusia di alam kubur dapat saling mengunjungi satu dengan lainnya? Apa dalilnya atas masalah ini? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Terdapat hadis-hadis yang shahih bahwa ruh-ruh orang kafir dan orang-orang fajir (ahli maksiat) mereka disibukkan dengan azab kubur, wal ‘iyyadzubillah. Sehingga ruh mereka tidak dapat saling mengunjungi. Sebagaimana dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثمَّ يقيَّضُ لَهُ أعمى أبْكَمُ معَهُ مِرزبَةٌ من حديدٍ لو ضُرِبَ بِها جبلٌ لصارَ ترابًا قالَ: فيضربُهُ بِها ضربةً يسمَعُها ما بينَ المشرقِ والمغربِ إلَّا الثَّقلينِ فيَصيرُ ترابًا قالَ: ثمَّ تعادُ فيهِ الرُّوحُ “… dijadikan baginya sesosok yang buta dan bisu. Di tangannya ia memegang alat pemukul dari besi yang jika digunakan untuk memukul gunung maka gunung tersebut akan menjadi debu. Maka alat tadi pun digunakan untuk memukul sang mayit dengan pukulan yang keras, ketika dipukulkan terdengar suara jeritannya dari timur hingga barat, kecuali oleh jin dan manusia. Lalu ia pun menjadi debu. Kemudian setelah itu dikembalikan lagi ruh tersebut seperti bentuknya semula” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no.17803, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Namun para ulama berbeda pendapat apakah ruh orang-orang Mukmin dapat saling mengunjungi satu sama lain di alam kubur? Sebagian ulama mengatakan bahwa ruh orang Mukmin bisa mengunjungi ruh orang Mukmin yang lain. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ “Ketika seorang Mukmin mendekati ajalnya, para malaikat rahmat datang menemuinya dengan membawa kain sutra berwarna putih. Mereka berkata: “Keluarlah engkau sebagai ruh yang diridhai dan menuju kepada rahmat Allah, dengan bau yang harum dan tidak dimurkai oleh Allah!”. Lalu ruh orang tersebut pun keluar dengan bau misik yang paling harum. Sampai-sampai para malaikat berebut satu sama lain untuk mendapatkannya. Kemudian mereka membawanya sampai ke pintu langit. Lalu penduduk langit pun berkata: “Betapa harumnya ruh yang kalian bawa ini dari bumi!”. Lalu para malaikat pun mendatangi ruh-ruh kaum Mukminin yang lain. Ruh-ruh kaum Mukminin bergembira dengan kedatangan ruh tersebut, dengan kegembiraan yang melebihi kegembiraan ketika bertemu orang yang lama tidak bertemu”.  فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ فَيَقُولُونَ: دَعُوهُ فَإِنَّهُ كَانَ فِي غَمِّ الدُّنْيَا. فَإِذَا قَالَ: أَمَا أَتَاكُمْ ؟ قَالُوا: ذُهِبَ بِهِ إِلَى أُمِّهِ الْهَاوِيَةِ. وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا احْتُضِرَ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الْعَذَابِ بِمِسْحٍ ـ كساء من شعر ـ فَيَقُولُونَ : اخْرُجِي سَاخِطَةً مَسْخُوطًا عَلَيْكِ إِلَى عَذَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَخْرُجُ كَأَنْتَنِ رِيحِ جِيفَةٍ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ الأَرْضِ فَيَقُولُونَ مَا أَنْتَنَ هَذِهِ الرِّيحَ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْكُفَّارِ “Lalu mereka bertanya kepada ruh yang baru datang: “Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan? Apa yang telah dilakukan si Fulan?”. Sebagian ruh tersebut berkata: “Biarkanlah ia, karena ia baru terlepas dari kelelahan dunia”. Maka ruh yang baru datang tadi berkata: “Tidakkah si Fulan yang (kalian tanyakan) sudah bertemu dengan kalian?”. Sebagian yang lain menjawab: “Berarti ia telah dibawa ke tempat kembalinya yaitu neraka Hawiyah”. Adapun seorang kafir jika telah mendekati ajalnya, para malaikat azab datang membawa kain kafan yang kasar. Malaikat berkata: “Keluarlah engkau dengan kemurkaan Allah dan dalam keadaan dimurkai Allah, menuju kepada siksa Allah ‘azza wa jalla. Lalu ia keluar dalam keadaan bau bangkai yang paling busuk. Kemudian mereka membawanya hingga pintu bumi. Lalu para penduduk langit berkata: “Betapa busuknya bau ruh ini!”. Lalu para malaikat membawanya menemui ruh orang-orang kafir lainnya” (HR. An-Nasa’i no.1832, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan adanya pertemuan antara ruh-ruh kaum Mukminin satu dengan lainnya. Bahkan mereka berbincang-bincang tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Para ulama juga berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang lain. Dari Abu Hasan Al-A’raj rahimahullah, ia berkata: قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّهُ قَدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِيثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا؟ قَالَ: قَالَ: نَعَمْ، «صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ، يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ -أَوْ قَالَ: أَبَوَيْهِ-، فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ -أَوْ قَالَ: بِيَدِهِ-، كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا، فَلَا يَتَنَاهَى، أَوْ قَالَ: فَلَا يَنْتَهِي- حَتَّى يُدْخِلَهُ اللهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ». “Aku berkata kepada Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: dua anakku baru meninggal. Dapatkah anda sampaikan hadis dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang dapat menghibur hati kami ketika kehilangan keluarga kami? Abu Hurairah menjawab: Baiklah, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: “Anak-anak kecil kaum Mukminin yang wafat mereka akan menjadi anak-anak kecil di surga. Salah seorang dari mereka akan bertemu dengan ayahnya atau dengan kedua orang tuanya, kemudian ia memegang baju atau tangan orang tuanya sebagaimana aku (Rasulullah) memegang pinggiran bajumu ini (wahai Abu Hurairah). Tidak akan terlepas hingga Allah memasukkannya beserta orang tuanya ke dalam surga” (HR. Muslim no.2635). Hadis ini menunjukkan bahwa ruh anak-anak kecil dari kaum Mukminin akan bertemu dengan ruh orang tuanya sebelum mereka masuk ke surga.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Mengenai pertanyaan “apakah ruh seorang Mukmin akan bertemu dengan ruh-ruh dari keluarganya dan kerabatnya?”. Jawabannya, dalam hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari dan selainnya dari para salaf, juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Ash-Shahih, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda: أن الميت إذا عرج بروحه تلقته الأرواح يسألونه عن الأحياء فيقول بعضهم لبعض : دعوه حتى يستريح ، فيقولون له : ما فعل فلان ؟ فيقول : عمِل عمَل صلاح ، فيقولون : ما فعل فلان ؟ فيقول : ألم يقدم عليكم ؟ فيقولون : لا ، فيقولون : ذُهب به إلى الهاوية “Seorang mayit ketika ruhnya dibawa ke atas, ia akan bertemu dengan ruh-ruh yang lain. Ruh-ruh tersebut pun bertanya tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Sebagian ruh tadi berkata: “biarkan dia istirahat terlebih dahulu!”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Oh, si Fulan mengamalkan amalan shalih”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Bukankah si Fulan telah datang kepada kalian?”. Para ruh menjawab: “Tidak pernah”. Yang lain lagi berkata: “Berarti ia telah dibawa ke neraka Hawiyah”” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/368). Demikian juga, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal yang senada. Beliau mengatakan: “Arwah itu ada dua macam: pertama, arwah yang diazab, kedua, arwah yang mendapatkan nikmat. Adapun arwah yang diazab maka azab yang mereka dapatkan membuat mereka tidak mungkin untuk saling mengunjungi dan saling bertemu. Adapun arwah yang mendapatkan nikmat, mereka dibebaskan dan tidak dikekang sama sekali. Sehingga mereka saling dapat bertemu dan berkunjung satu sama lain. Dan mereka saling bertukar cerita tentang apa yang mereka dapati di dunia dan tentang keadaan orang-orang di dunia.  Sehingga setiap ruh ketika itu akan bersama dengan para rafiq-nya (temannya) yang dahulu mereka mengamalkan amalan yang sama. Adapun ruh Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam ada di ar-Rafiqul A’la. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nisa: 69). Kebersamaan orang-orang serupa amalannya ini terjadi di dunia, di alam barzakh, dan di akhirat. Seseorang akan bersama yang ia cintai di tiga alam ini. Dan Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (QS. Al-Fajr: 27 – 30). Maksudnya, masuklah ke dalam golongan mereka (orang-orang yang diridhai) dan jadilah bersama mereka. Dan ini dikatakan kepada ruh ketika ia mati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang keadaan para syuhada (yang artinya), “Mereka hidup di sisi Rabb mereka, dan mereka diberi rezeki (oleh Allah)” (QS. Ali Imran: 169). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepadanya, dan bergirang hati terhadap orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka” (QS. Ali Imran: 170). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia dari Allah” (QS. Ali Imran: 171). Ayat-ayat ini adalah dalil bahwa mereka saling bertemu satu sama lain, dari tiga sisi pandang: Pertama, mereka berada di sisi Rabb mereka, dalam keadaan diberi rezeki. Jika mereka dalam keadaan demikian dan hidup, artinya mereka saling bertemu satu sama lain. Kedua, mereka bergembira dengan saudara-saudara mereka yang menyusul mereka dan bertemu dengan mereka. Ketiga, lafadz “yastabsyirun” secara bahasa Arab memberikan makna bahwa mereka saling memberi kabar gembira satu sama lain. Maknanya sama dengan fi’il “yatabasyarun”. (Kitab Ar-Ruh, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, halaman 17 – 18). Paparan beliau ini menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa arwah-arwah kaum Mukminin saling mengunjungi satu dengan lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arti Telinga Berdenging Menurut Islam, Hadits Nisfu Syaban, Bolehkah Baca Quran Tanpa Wudhu, Apakah Bisa Bertemu Keluarga Di Akhirat, Valentine Menurut Islam, Pengertian Valentine Day Visited 1,381 times, 1 visit(s) today Post Views: 586 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1356393409&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Arwah di Alam Kubur Dapat Saling Mengunjungi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa ruh-ruh manusia di alam kubur dapat saling mengunjungi satu dengan lainnya? Apa dalilnya atas masalah ini? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Terdapat hadis-hadis yang shahih bahwa ruh-ruh orang kafir dan orang-orang fajir (ahli maksiat) mereka disibukkan dengan azab kubur, wal ‘iyyadzubillah. Sehingga ruh mereka tidak dapat saling mengunjungi. Sebagaimana dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثمَّ يقيَّضُ لَهُ أعمى أبْكَمُ معَهُ مِرزبَةٌ من حديدٍ لو ضُرِبَ بِها جبلٌ لصارَ ترابًا قالَ: فيضربُهُ بِها ضربةً يسمَعُها ما بينَ المشرقِ والمغربِ إلَّا الثَّقلينِ فيَصيرُ ترابًا قالَ: ثمَّ تعادُ فيهِ الرُّوحُ “… dijadikan baginya sesosok yang buta dan bisu. Di tangannya ia memegang alat pemukul dari besi yang jika digunakan untuk memukul gunung maka gunung tersebut akan menjadi debu. Maka alat tadi pun digunakan untuk memukul sang mayit dengan pukulan yang keras, ketika dipukulkan terdengar suara jeritannya dari timur hingga barat, kecuali oleh jin dan manusia. Lalu ia pun menjadi debu. Kemudian setelah itu dikembalikan lagi ruh tersebut seperti bentuknya semula” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no.17803, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Namun para ulama berbeda pendapat apakah ruh orang-orang Mukmin dapat saling mengunjungi satu sama lain di alam kubur? Sebagian ulama mengatakan bahwa ruh orang Mukmin bisa mengunjungi ruh orang Mukmin yang lain. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ “Ketika seorang Mukmin mendekati ajalnya, para malaikat rahmat datang menemuinya dengan membawa kain sutra berwarna putih. Mereka berkata: “Keluarlah engkau sebagai ruh yang diridhai dan menuju kepada rahmat Allah, dengan bau yang harum dan tidak dimurkai oleh Allah!”. Lalu ruh orang tersebut pun keluar dengan bau misik yang paling harum. Sampai-sampai para malaikat berebut satu sama lain untuk mendapatkannya. Kemudian mereka membawanya sampai ke pintu langit. Lalu penduduk langit pun berkata: “Betapa harumnya ruh yang kalian bawa ini dari bumi!”. Lalu para malaikat pun mendatangi ruh-ruh kaum Mukminin yang lain. Ruh-ruh kaum Mukminin bergembira dengan kedatangan ruh tersebut, dengan kegembiraan yang melebihi kegembiraan ketika bertemu orang yang lama tidak bertemu”.  فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلانٌ فَيَقُولُونَ: دَعُوهُ فَإِنَّهُ كَانَ فِي غَمِّ الدُّنْيَا. فَإِذَا قَالَ: أَمَا أَتَاكُمْ ؟ قَالُوا: ذُهِبَ بِهِ إِلَى أُمِّهِ الْهَاوِيَةِ. وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا احْتُضِرَ أَتَتْهُ مَلائِكَةُ الْعَذَابِ بِمِسْحٍ ـ كساء من شعر ـ فَيَقُولُونَ : اخْرُجِي سَاخِطَةً مَسْخُوطًا عَلَيْكِ إِلَى عَذَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَخْرُجُ كَأَنْتَنِ رِيحِ جِيفَةٍ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ الأَرْضِ فَيَقُولُونَ مَا أَنْتَنَ هَذِهِ الرِّيحَ حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْكُفَّارِ “Lalu mereka bertanya kepada ruh yang baru datang: “Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan? Apa yang telah dilakukan si Fulan?”. Sebagian ruh tersebut berkata: “Biarkanlah ia, karena ia baru terlepas dari kelelahan dunia”. Maka ruh yang baru datang tadi berkata: “Tidakkah si Fulan yang (kalian tanyakan) sudah bertemu dengan kalian?”. Sebagian yang lain menjawab: “Berarti ia telah dibawa ke tempat kembalinya yaitu neraka Hawiyah”. Adapun seorang kafir jika telah mendekati ajalnya, para malaikat azab datang membawa kain kafan yang kasar. Malaikat berkata: “Keluarlah engkau dengan kemurkaan Allah dan dalam keadaan dimurkai Allah, menuju kepada siksa Allah ‘azza wa jalla. Lalu ia keluar dalam keadaan bau bangkai yang paling busuk. Kemudian mereka membawanya hingga pintu bumi. Lalu para penduduk langit berkata: “Betapa busuknya bau ruh ini!”. Lalu para malaikat membawanya menemui ruh orang-orang kafir lainnya” (HR. An-Nasa’i no.1832, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan adanya pertemuan antara ruh-ruh kaum Mukminin satu dengan lainnya. Bahkan mereka berbincang-bincang tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Para ulama juga berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang lain. Dari Abu Hasan Al-A’raj rahimahullah, ia berkata: قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّهُ قَدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِيثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا؟ قَالَ: قَالَ: نَعَمْ، «صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ، يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ -أَوْ قَالَ: أَبَوَيْهِ-، فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ -أَوْ قَالَ: بِيَدِهِ-، كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا، فَلَا يَتَنَاهَى، أَوْ قَالَ: فَلَا يَنْتَهِي- حَتَّى يُدْخِلَهُ اللهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ». “Aku berkata kepada Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: dua anakku baru meninggal. Dapatkah anda sampaikan hadis dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang dapat menghibur hati kami ketika kehilangan keluarga kami? Abu Hurairah menjawab: Baiklah, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: “Anak-anak kecil kaum Mukminin yang wafat mereka akan menjadi anak-anak kecil di surga. Salah seorang dari mereka akan bertemu dengan ayahnya atau dengan kedua orang tuanya, kemudian ia memegang baju atau tangan orang tuanya sebagaimana aku (Rasulullah) memegang pinggiran bajumu ini (wahai Abu Hurairah). Tidak akan terlepas hingga Allah memasukkannya beserta orang tuanya ke dalam surga” (HR. Muslim no.2635). Hadis ini menunjukkan bahwa ruh anak-anak kecil dari kaum Mukminin akan bertemu dengan ruh orang tuanya sebelum mereka masuk ke surga.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Mengenai pertanyaan “apakah ruh seorang Mukmin akan bertemu dengan ruh-ruh dari keluarganya dan kerabatnya?”. Jawabannya, dalam hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari dan selainnya dari para salaf, juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Ash-Shahih, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda: أن الميت إذا عرج بروحه تلقته الأرواح يسألونه عن الأحياء فيقول بعضهم لبعض : دعوه حتى يستريح ، فيقولون له : ما فعل فلان ؟ فيقول : عمِل عمَل صلاح ، فيقولون : ما فعل فلان ؟ فيقول : ألم يقدم عليكم ؟ فيقولون : لا ، فيقولون : ذُهب به إلى الهاوية “Seorang mayit ketika ruhnya dibawa ke atas, ia akan bertemu dengan ruh-ruh yang lain. Ruh-ruh tersebut pun bertanya tentang keadaan orang-orang yang masih hidup. Sebagian ruh tadi berkata: “biarkan dia istirahat terlebih dahulu!”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Oh, si Fulan mengamalkan amalan shalih”. Yang lain lalu bertanya lagi: “apa yang dilakukan si Fulan”. Ruh yang baru datang menjawab: “Bukankah si Fulan telah datang kepada kalian?”. Para ruh menjawab: “Tidak pernah”. Yang lain lagi berkata: “Berarti ia telah dibawa ke neraka Hawiyah”” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/368). Demikian juga, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal yang senada. Beliau mengatakan: “Arwah itu ada dua macam: pertama, arwah yang diazab, kedua, arwah yang mendapatkan nikmat. Adapun arwah yang diazab maka azab yang mereka dapatkan membuat mereka tidak mungkin untuk saling mengunjungi dan saling bertemu. Adapun arwah yang mendapatkan nikmat, mereka dibebaskan dan tidak dikekang sama sekali. Sehingga mereka saling dapat bertemu dan berkunjung satu sama lain. Dan mereka saling bertukar cerita tentang apa yang mereka dapati di dunia dan tentang keadaan orang-orang di dunia.  Sehingga setiap ruh ketika itu akan bersama dengan para rafiq-nya (temannya) yang dahulu mereka mengamalkan amalan yang sama. Adapun ruh Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam ada di ar-Rafiqul A’la. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nisa: 69). Kebersamaan orang-orang serupa amalannya ini terjadi di dunia, di alam barzakh, dan di akhirat. Seseorang akan bersama yang ia cintai di tiga alam ini. Dan Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (QS. Al-Fajr: 27 – 30). Maksudnya, masuklah ke dalam golongan mereka (orang-orang yang diridhai) dan jadilah bersama mereka. Dan ini dikatakan kepada ruh ketika ia mati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang keadaan para syuhada (yang artinya), “Mereka hidup di sisi Rabb mereka, dan mereka diberi rezeki (oleh Allah)” (QS. Ali Imran: 169). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepadanya, dan bergirang hati terhadap orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka” (QS. Ali Imran: 170). Allah ta’ala juga berfirman tentang mereka (yang artinya): “Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia dari Allah” (QS. Ali Imran: 171). Ayat-ayat ini adalah dalil bahwa mereka saling bertemu satu sama lain, dari tiga sisi pandang: Pertama, mereka berada di sisi Rabb mereka, dalam keadaan diberi rezeki. Jika mereka dalam keadaan demikian dan hidup, artinya mereka saling bertemu satu sama lain. Kedua, mereka bergembira dengan saudara-saudara mereka yang menyusul mereka dan bertemu dengan mereka. Ketiga, lafadz “yastabsyirun” secara bahasa Arab memberikan makna bahwa mereka saling memberi kabar gembira satu sama lain. Maknanya sama dengan fi’il “yatabasyarun”. (Kitab Ar-Ruh, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, halaman 17 – 18). Paparan beliau ini menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa arwah-arwah kaum Mukminin saling mengunjungi satu dengan lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arti Telinga Berdenging Menurut Islam, Hadits Nisfu Syaban, Bolehkah Baca Quran Tanpa Wudhu, Apakah Bisa Bertemu Keluarga Di Akhirat, Valentine Menurut Islam, Pengertian Valentine Day Visited 1,381 times, 1 visit(s) today Post Views: 586 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

6 Hal Penting Zakat Fitrah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

6 Hal Penting Zakat Fitrah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama (PERTAMA) Ia berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, “Nabi mem-fardhu-kan Zakat Fitri (Zakat Fitrah).” Pada riwayat lain “…Zakat Ramadan.” Dan sabda Nabi “Mem-fardhu-kan” menunjukkan bahwa Zakat Fitrah adalah wajib. Menyelisihi pendapat Dawud az-Zahiri yang mengatakan bahwa Zakat Fitrah tidak wajib. Nabi bersabda, “Wajib atas pria dan wanita, orang merdeka, dan budak.” (KEDUA) Dan dalam sebagian riwayat lainnya ada tambahan lafaz, “…yang beragama Islam.” Dan riwayat ini juga memenuhi syarat sahih, karena diriwayatkan dari jalur Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar; masih jalur yang sama. Dan kita pahami dari riwayat yang menyebutkan, “…yang beragama Islam,” bahwa Zakat Fitrah tidak wajib atas nonmuslim. Sehingga jika ada orang yang punya keturunan yang tidak beragama Islam, atau ia memiliki budak-budak yang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayarkan Zakat Fitrah bagi mereka. (KETIGA) Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wajib atas pria dan wanita,” yang dimaksud adalah orang yang hidupnya stabil. Berdasarkan hal ini, maka janin yang ada dalam perut ibunya, yang belum jelas secara pasti apakah ia laki-laki atau perempuan, apakah ia akan hidup atau tidak, maka Zakat Fitrah bagi janin tidak wajib, namun hukumnya sunnah berdasarkan yang diamalkan Utsman radhiyallahu ‘anhu. (KEEMPAT) Sabda Nabi, “Satu Sho’ kurma,” maksud dari Sho’ adalah ukuran takaran yang dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ada riwayat dari Imam Malik tentang kadar Sho’ ini setelah ia mengumpulkan takaran Sho’ milik anak-anak para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan telah ditetapkan oleh Haiah Kibar al-Ulama tentang perkiraan takaran Sho’, yaitu dengan cara kamu mengambil wadah dan tiga liter air. Tiga liter penuh. Namun, sebenarnya kurang dari itu, tapi Haiah menggenapkannya menjadi tiga liter. Lalu kamu menuangkan tiga liter air itu ke wadah atau panci apa pun, lalu berilah garis pada batas yang dicapai tiga liter ini. Batas pada garis inilah ukuran Sho’, yakni tiga liter air. Dan ini adalah perkiraan yang paling dekat, karena Sho’ adalah satuan takaran, bukan satuan timbangan. Oleh sebab itu, diperkirakan dengan satuan takaran, bukan satuan timbangan. Namun, dahulu para Fuqaha (ulama fiqih) memperkirakannya dengan satuan timbangan. Namun, ini ditentang oleh Ibnu al-Qasshar dalam bantahannya terhadap Ibnu Abi Zaid al-Qairawani dalam buku Mukhtasarnya. Ia berkata, “Bagaimana bisa takaran diukur dengan timbangan?” (KELIMA) Namun, banyak Fuqaha menggunakan timbangan untuk mempermudah. Oleh sebab itu, Fuqaha berkata, bahwa satu Sho’ setara dengan 3 kilogram beras atau gandum, sebagai perkiraan saja. Namun, tentu saja tidak sama, karena ini timbangan, dan itu takaran. (KEENAM) Nabi bersabda, “…atau satu Sho’ gandum.” Hadis ini yang berbunyi, “Satu Sho’ kurma atau gandum.” Imam asy-Syafi’i menjelaskan dalam buku al-Umm, bahwasanya tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… bahwa beliau mengukur hal yang dibayarkan untuk Zakat Fitrah kecuali dengan dua barang: yaitu gandum dan kurma. Dua barang ini yang diriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… mengukur Zakat Fitrah dengannya. Adapun yang akan kita bahas di hadis Abu Sa’id setelah ini, maka itu adalah amalan para sahabat pada masa kehidupan Nabi, lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam menyetujuinya. Adapun yang diriwayatkan langsung dari lisan beliau adalah dua barang tersebut, yaitu gandum dan kurma. Yakni disebutkan dalam hadis ini. Namun, yang paling utama dari keduanya adalah kurma, karena diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi membayar zakat dengan kurma, begitu juga beberapa sahabat. Jadi, barang paling utama untuk membayar Zakat Fitrah adalah kurma, kemudian barang zakat lain, atau kemudian gandum, kemudian barang zakat lainnya. ============================================================================================== قَالَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ خِلَافًا لِدَاوُدَ الظَّاهِرِيِّ عِنْدَمَا قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ قَالَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِهِ الرِّوَايَةُ أَيْضًا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ لِأَنَّهَا مِنْ طَرِيقِ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَفْسُ الطَّرِيقِ وَنَسْتَفِيْدُ مِنْ هَذِهِ الرِّوَايَةِ الَّتِي فِيهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَنَّهَا لَا تَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى غَيْرِ الْمُسْلِمِ فَلَوْ أَنَّ امْرَءًا لَهُ أَبْنَاءٌ غَيْرُ مُسْلِمِينَ أَوْ أَنَّ لَهُ مَمَالِيْكَ غَيْرَ مُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يُخْرِجُ عَنْهُمْ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى الْمُرَادُ بِهِ الْحَيُّ حَيَاةً مُسْتَقِرَّةً وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ الْجَنِينَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ لَمْ يَتَمَيَّزْ بَعْدُ عَلَى سَبِيلِ الْقَطْعِ أَنَّهُ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ حَيٌّ أَمْ لَيْسَ بِحَيٍّ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْجَنِينِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَإِنَّمَا هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ الْمُرَادُ بِالصَّاعِ هُوَ الْمِكْيَالُ الْمَعْرُوفُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلّمَ وَقَدْ جَاءَ عَنْ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَقْدِيرَهُ لَمَّا جَمَعَ آصُعَ أَبْنَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَقَدْ صَدَرَ قَرَارٌ مِنْ هَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ بِتَقْدِيْرِ مِقْدَارِ الصَّاعِ وَهُوَ أَنْ تَأْتِيَ بِإِنَاءٍ وَتَأْتِيَ بِثَلَاثِ لِتْرَاتٍ مِنَ الْمَاءِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ تَمَامًا هِي طَبْعًا أَقَلُّ وَلَكِنَّ الْهَيْئَةَ احْتَاطُوا وَوَصَلُوا إِلَى ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ ثُمّ تَسْكُبُ هَذِهِ اللِّتْرَاتِ فِي هَذَا الْإِنَاءِ أَيِّ قِدْرٍ أَيِّ إِنَاءٍ حَدُّ هَذِهِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ اِجْعَلْ عَلَيْهِ خَطًّا هَذَا الْخَطُّ هُوَ الصَّاعُ ثَلَاثُ لِتْرَاتِ مَاءٍ وَهَذَا هُوَ الْأَقْرَبُ فِي التَّقْدِيرِ لِأَنَّ الصَّاعَ وَحْدَةُ كَيْلٍ وَلَيْسَ وَحْدَةُ وَزْنٍ فَلِذَلِكَ يُقَدَّرُ بِوَحْدَةِ الْكَيْلِ لَا بِوَحْدَةِ الْوَزْنِ وَالْفُقَهَاءُ قَدِيمًا كَانُوا يُقَدِّرُوْنَهَا بِالْوَزْنِ اعْتَرَضَ عَلَيْهِمْ ابْنُ الْقَصَّارِ فِي اعْتِرَاضِهِ عَلَى ابْنِ أَبِي زَيْدٍ الْقَيْرَوَانِيِّ فِي مُخْتَصَرِهِ فَإِنَّهُ قَالَ كَيْفَ يُقَدَّرُ الْكَيْلُ بِالْوَزْنِ؟ وَإِلَّا فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْفُقَهَاءِ مِنْ بَابِ التَّيْسِيْرِ يَقُوْلُوْنَ وَزْنٌ وَلِذَلِكَ يَقُولُ لَكَ إِنَّ الصَّاعَ يُعَادِلُ تَقْرِيبًا ثَلَاثَ (كِيلُو) جِرَامَاتِ رُزٍّ أَوْ بُرٍّ مِنْ بَابِ التَّقْدِيْرِ وَالتَّقْرِيْبِ وَلَيْسَ لَكِنْ قَطْعًا هَذَا وَزْنٌ هَذَا كَيْلٌ قَالَ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ هَذَا الْحَدِيثُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمْ يَثْبُتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ هَذَا نَصَّ عَلَيْهَا فِي الْأُمِّ قَدَّرَ شَيْئًا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ إِلَّا أَمْرَيْنِ الشَّعِيرَ وَالتّمْرَ هَذَانِ الْأَمْرَانِ هُمَا مَا ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّرَ بِهَا زَكَاةَ الْفِطْرِ وَأَمَّا مَا سَيَأْتِي مَعَنَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الَّذِي بَعْدَهُ فَإِنَّ هُوَ مِنْ فِعْلِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَأَقَرَّهُمْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ لِسَانِهِ فَالثَّابِتُ إِنَّمَا هُمَا هَذَانِ الْاِثْنَانِ الشَّعِيرُ وَالتّمْرُ هُنَا فِي الْحَدِيثِ وَأَفْضَلُ الْاِثْنَيْنُ التَّمْرُ لِمَا جَاءَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُخْرِجُ الزَّكَاةَ تَمْرًا وَكَذَا غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ فَأَفْضَلُ مَا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ التَّمْرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ قِيْلَ الشَّعِيرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ

6 Hal Penting Zakat Fitrah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

6 Hal Penting Zakat Fitrah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama (PERTAMA) Ia berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, “Nabi mem-fardhu-kan Zakat Fitri (Zakat Fitrah).” Pada riwayat lain “…Zakat Ramadan.” Dan sabda Nabi “Mem-fardhu-kan” menunjukkan bahwa Zakat Fitrah adalah wajib. Menyelisihi pendapat Dawud az-Zahiri yang mengatakan bahwa Zakat Fitrah tidak wajib. Nabi bersabda, “Wajib atas pria dan wanita, orang merdeka, dan budak.” (KEDUA) Dan dalam sebagian riwayat lainnya ada tambahan lafaz, “…yang beragama Islam.” Dan riwayat ini juga memenuhi syarat sahih, karena diriwayatkan dari jalur Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar; masih jalur yang sama. Dan kita pahami dari riwayat yang menyebutkan, “…yang beragama Islam,” bahwa Zakat Fitrah tidak wajib atas nonmuslim. Sehingga jika ada orang yang punya keturunan yang tidak beragama Islam, atau ia memiliki budak-budak yang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayarkan Zakat Fitrah bagi mereka. (KETIGA) Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wajib atas pria dan wanita,” yang dimaksud adalah orang yang hidupnya stabil. Berdasarkan hal ini, maka janin yang ada dalam perut ibunya, yang belum jelas secara pasti apakah ia laki-laki atau perempuan, apakah ia akan hidup atau tidak, maka Zakat Fitrah bagi janin tidak wajib, namun hukumnya sunnah berdasarkan yang diamalkan Utsman radhiyallahu ‘anhu. (KEEMPAT) Sabda Nabi, “Satu Sho’ kurma,” maksud dari Sho’ adalah ukuran takaran yang dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ada riwayat dari Imam Malik tentang kadar Sho’ ini setelah ia mengumpulkan takaran Sho’ milik anak-anak para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan telah ditetapkan oleh Haiah Kibar al-Ulama tentang perkiraan takaran Sho’, yaitu dengan cara kamu mengambil wadah dan tiga liter air. Tiga liter penuh. Namun, sebenarnya kurang dari itu, tapi Haiah menggenapkannya menjadi tiga liter. Lalu kamu menuangkan tiga liter air itu ke wadah atau panci apa pun, lalu berilah garis pada batas yang dicapai tiga liter ini. Batas pada garis inilah ukuran Sho’, yakni tiga liter air. Dan ini adalah perkiraan yang paling dekat, karena Sho’ adalah satuan takaran, bukan satuan timbangan. Oleh sebab itu, diperkirakan dengan satuan takaran, bukan satuan timbangan. Namun, dahulu para Fuqaha (ulama fiqih) memperkirakannya dengan satuan timbangan. Namun, ini ditentang oleh Ibnu al-Qasshar dalam bantahannya terhadap Ibnu Abi Zaid al-Qairawani dalam buku Mukhtasarnya. Ia berkata, “Bagaimana bisa takaran diukur dengan timbangan?” (KELIMA) Namun, banyak Fuqaha menggunakan timbangan untuk mempermudah. Oleh sebab itu, Fuqaha berkata, bahwa satu Sho’ setara dengan 3 kilogram beras atau gandum, sebagai perkiraan saja. Namun, tentu saja tidak sama, karena ini timbangan, dan itu takaran. (KEENAM) Nabi bersabda, “…atau satu Sho’ gandum.” Hadis ini yang berbunyi, “Satu Sho’ kurma atau gandum.” Imam asy-Syafi’i menjelaskan dalam buku al-Umm, bahwasanya tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… bahwa beliau mengukur hal yang dibayarkan untuk Zakat Fitrah kecuali dengan dua barang: yaitu gandum dan kurma. Dua barang ini yang diriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… mengukur Zakat Fitrah dengannya. Adapun yang akan kita bahas di hadis Abu Sa’id setelah ini, maka itu adalah amalan para sahabat pada masa kehidupan Nabi, lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam menyetujuinya. Adapun yang diriwayatkan langsung dari lisan beliau adalah dua barang tersebut, yaitu gandum dan kurma. Yakni disebutkan dalam hadis ini. Namun, yang paling utama dari keduanya adalah kurma, karena diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi membayar zakat dengan kurma, begitu juga beberapa sahabat. Jadi, barang paling utama untuk membayar Zakat Fitrah adalah kurma, kemudian barang zakat lain, atau kemudian gandum, kemudian barang zakat lainnya. ============================================================================================== قَالَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ خِلَافًا لِدَاوُدَ الظَّاهِرِيِّ عِنْدَمَا قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ قَالَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِهِ الرِّوَايَةُ أَيْضًا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ لِأَنَّهَا مِنْ طَرِيقِ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَفْسُ الطَّرِيقِ وَنَسْتَفِيْدُ مِنْ هَذِهِ الرِّوَايَةِ الَّتِي فِيهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَنَّهَا لَا تَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى غَيْرِ الْمُسْلِمِ فَلَوْ أَنَّ امْرَءًا لَهُ أَبْنَاءٌ غَيْرُ مُسْلِمِينَ أَوْ أَنَّ لَهُ مَمَالِيْكَ غَيْرَ مُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يُخْرِجُ عَنْهُمْ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى الْمُرَادُ بِهِ الْحَيُّ حَيَاةً مُسْتَقِرَّةً وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ الْجَنِينَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ لَمْ يَتَمَيَّزْ بَعْدُ عَلَى سَبِيلِ الْقَطْعِ أَنَّهُ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ حَيٌّ أَمْ لَيْسَ بِحَيٍّ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْجَنِينِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَإِنَّمَا هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ الْمُرَادُ بِالصَّاعِ هُوَ الْمِكْيَالُ الْمَعْرُوفُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلّمَ وَقَدْ جَاءَ عَنْ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَقْدِيرَهُ لَمَّا جَمَعَ آصُعَ أَبْنَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَقَدْ صَدَرَ قَرَارٌ مِنْ هَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ بِتَقْدِيْرِ مِقْدَارِ الصَّاعِ وَهُوَ أَنْ تَأْتِيَ بِإِنَاءٍ وَتَأْتِيَ بِثَلَاثِ لِتْرَاتٍ مِنَ الْمَاءِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ تَمَامًا هِي طَبْعًا أَقَلُّ وَلَكِنَّ الْهَيْئَةَ احْتَاطُوا وَوَصَلُوا إِلَى ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ ثُمّ تَسْكُبُ هَذِهِ اللِّتْرَاتِ فِي هَذَا الْإِنَاءِ أَيِّ قِدْرٍ أَيِّ إِنَاءٍ حَدُّ هَذِهِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ اِجْعَلْ عَلَيْهِ خَطًّا هَذَا الْخَطُّ هُوَ الصَّاعُ ثَلَاثُ لِتْرَاتِ مَاءٍ وَهَذَا هُوَ الْأَقْرَبُ فِي التَّقْدِيرِ لِأَنَّ الصَّاعَ وَحْدَةُ كَيْلٍ وَلَيْسَ وَحْدَةُ وَزْنٍ فَلِذَلِكَ يُقَدَّرُ بِوَحْدَةِ الْكَيْلِ لَا بِوَحْدَةِ الْوَزْنِ وَالْفُقَهَاءُ قَدِيمًا كَانُوا يُقَدِّرُوْنَهَا بِالْوَزْنِ اعْتَرَضَ عَلَيْهِمْ ابْنُ الْقَصَّارِ فِي اعْتِرَاضِهِ عَلَى ابْنِ أَبِي زَيْدٍ الْقَيْرَوَانِيِّ فِي مُخْتَصَرِهِ فَإِنَّهُ قَالَ كَيْفَ يُقَدَّرُ الْكَيْلُ بِالْوَزْنِ؟ وَإِلَّا فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْفُقَهَاءِ مِنْ بَابِ التَّيْسِيْرِ يَقُوْلُوْنَ وَزْنٌ وَلِذَلِكَ يَقُولُ لَكَ إِنَّ الصَّاعَ يُعَادِلُ تَقْرِيبًا ثَلَاثَ (كِيلُو) جِرَامَاتِ رُزٍّ أَوْ بُرٍّ مِنْ بَابِ التَّقْدِيْرِ وَالتَّقْرِيْبِ وَلَيْسَ لَكِنْ قَطْعًا هَذَا وَزْنٌ هَذَا كَيْلٌ قَالَ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ هَذَا الْحَدِيثُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمْ يَثْبُتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ هَذَا نَصَّ عَلَيْهَا فِي الْأُمِّ قَدَّرَ شَيْئًا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ إِلَّا أَمْرَيْنِ الشَّعِيرَ وَالتّمْرَ هَذَانِ الْأَمْرَانِ هُمَا مَا ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّرَ بِهَا زَكَاةَ الْفِطْرِ وَأَمَّا مَا سَيَأْتِي مَعَنَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الَّذِي بَعْدَهُ فَإِنَّ هُوَ مِنْ فِعْلِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَأَقَرَّهُمْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ لِسَانِهِ فَالثَّابِتُ إِنَّمَا هُمَا هَذَانِ الْاِثْنَانِ الشَّعِيرُ وَالتّمْرُ هُنَا فِي الْحَدِيثِ وَأَفْضَلُ الْاِثْنَيْنُ التَّمْرُ لِمَا جَاءَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُخْرِجُ الزَّكَاةَ تَمْرًا وَكَذَا غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ فَأَفْضَلُ مَا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ التَّمْرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ قِيْلَ الشَّعِيرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ
6 Hal Penting Zakat Fitrah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama (PERTAMA) Ia berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, “Nabi mem-fardhu-kan Zakat Fitri (Zakat Fitrah).” Pada riwayat lain “…Zakat Ramadan.” Dan sabda Nabi “Mem-fardhu-kan” menunjukkan bahwa Zakat Fitrah adalah wajib. Menyelisihi pendapat Dawud az-Zahiri yang mengatakan bahwa Zakat Fitrah tidak wajib. Nabi bersabda, “Wajib atas pria dan wanita, orang merdeka, dan budak.” (KEDUA) Dan dalam sebagian riwayat lainnya ada tambahan lafaz, “…yang beragama Islam.” Dan riwayat ini juga memenuhi syarat sahih, karena diriwayatkan dari jalur Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar; masih jalur yang sama. Dan kita pahami dari riwayat yang menyebutkan, “…yang beragama Islam,” bahwa Zakat Fitrah tidak wajib atas nonmuslim. Sehingga jika ada orang yang punya keturunan yang tidak beragama Islam, atau ia memiliki budak-budak yang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayarkan Zakat Fitrah bagi mereka. (KETIGA) Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wajib atas pria dan wanita,” yang dimaksud adalah orang yang hidupnya stabil. Berdasarkan hal ini, maka janin yang ada dalam perut ibunya, yang belum jelas secara pasti apakah ia laki-laki atau perempuan, apakah ia akan hidup atau tidak, maka Zakat Fitrah bagi janin tidak wajib, namun hukumnya sunnah berdasarkan yang diamalkan Utsman radhiyallahu ‘anhu. (KEEMPAT) Sabda Nabi, “Satu Sho’ kurma,” maksud dari Sho’ adalah ukuran takaran yang dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ada riwayat dari Imam Malik tentang kadar Sho’ ini setelah ia mengumpulkan takaran Sho’ milik anak-anak para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan telah ditetapkan oleh Haiah Kibar al-Ulama tentang perkiraan takaran Sho’, yaitu dengan cara kamu mengambil wadah dan tiga liter air. Tiga liter penuh. Namun, sebenarnya kurang dari itu, tapi Haiah menggenapkannya menjadi tiga liter. Lalu kamu menuangkan tiga liter air itu ke wadah atau panci apa pun, lalu berilah garis pada batas yang dicapai tiga liter ini. Batas pada garis inilah ukuran Sho’, yakni tiga liter air. Dan ini adalah perkiraan yang paling dekat, karena Sho’ adalah satuan takaran, bukan satuan timbangan. Oleh sebab itu, diperkirakan dengan satuan takaran, bukan satuan timbangan. Namun, dahulu para Fuqaha (ulama fiqih) memperkirakannya dengan satuan timbangan. Namun, ini ditentang oleh Ibnu al-Qasshar dalam bantahannya terhadap Ibnu Abi Zaid al-Qairawani dalam buku Mukhtasarnya. Ia berkata, “Bagaimana bisa takaran diukur dengan timbangan?” (KELIMA) Namun, banyak Fuqaha menggunakan timbangan untuk mempermudah. Oleh sebab itu, Fuqaha berkata, bahwa satu Sho’ setara dengan 3 kilogram beras atau gandum, sebagai perkiraan saja. Namun, tentu saja tidak sama, karena ini timbangan, dan itu takaran. (KEENAM) Nabi bersabda, “…atau satu Sho’ gandum.” Hadis ini yang berbunyi, “Satu Sho’ kurma atau gandum.” Imam asy-Syafi’i menjelaskan dalam buku al-Umm, bahwasanya tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… bahwa beliau mengukur hal yang dibayarkan untuk Zakat Fitrah kecuali dengan dua barang: yaitu gandum dan kurma. Dua barang ini yang diriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… mengukur Zakat Fitrah dengannya. Adapun yang akan kita bahas di hadis Abu Sa’id setelah ini, maka itu adalah amalan para sahabat pada masa kehidupan Nabi, lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam menyetujuinya. Adapun yang diriwayatkan langsung dari lisan beliau adalah dua barang tersebut, yaitu gandum dan kurma. Yakni disebutkan dalam hadis ini. Namun, yang paling utama dari keduanya adalah kurma, karena diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi membayar zakat dengan kurma, begitu juga beberapa sahabat. Jadi, barang paling utama untuk membayar Zakat Fitrah adalah kurma, kemudian barang zakat lain, atau kemudian gandum, kemudian barang zakat lainnya. ============================================================================================== قَالَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ خِلَافًا لِدَاوُدَ الظَّاهِرِيِّ عِنْدَمَا قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ قَالَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِهِ الرِّوَايَةُ أَيْضًا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ لِأَنَّهَا مِنْ طَرِيقِ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَفْسُ الطَّرِيقِ وَنَسْتَفِيْدُ مِنْ هَذِهِ الرِّوَايَةِ الَّتِي فِيهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَنَّهَا لَا تَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى غَيْرِ الْمُسْلِمِ فَلَوْ أَنَّ امْرَءًا لَهُ أَبْنَاءٌ غَيْرُ مُسْلِمِينَ أَوْ أَنَّ لَهُ مَمَالِيْكَ غَيْرَ مُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يُخْرِجُ عَنْهُمْ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى الْمُرَادُ بِهِ الْحَيُّ حَيَاةً مُسْتَقِرَّةً وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ الْجَنِينَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ لَمْ يَتَمَيَّزْ بَعْدُ عَلَى سَبِيلِ الْقَطْعِ أَنَّهُ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ حَيٌّ أَمْ لَيْسَ بِحَيٍّ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْجَنِينِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَإِنَّمَا هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ الْمُرَادُ بِالصَّاعِ هُوَ الْمِكْيَالُ الْمَعْرُوفُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلّمَ وَقَدْ جَاءَ عَنْ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَقْدِيرَهُ لَمَّا جَمَعَ آصُعَ أَبْنَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَقَدْ صَدَرَ قَرَارٌ مِنْ هَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ بِتَقْدِيْرِ مِقْدَارِ الصَّاعِ وَهُوَ أَنْ تَأْتِيَ بِإِنَاءٍ وَتَأْتِيَ بِثَلَاثِ لِتْرَاتٍ مِنَ الْمَاءِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ تَمَامًا هِي طَبْعًا أَقَلُّ وَلَكِنَّ الْهَيْئَةَ احْتَاطُوا وَوَصَلُوا إِلَى ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ ثُمّ تَسْكُبُ هَذِهِ اللِّتْرَاتِ فِي هَذَا الْإِنَاءِ أَيِّ قِدْرٍ أَيِّ إِنَاءٍ حَدُّ هَذِهِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ اِجْعَلْ عَلَيْهِ خَطًّا هَذَا الْخَطُّ هُوَ الصَّاعُ ثَلَاثُ لِتْرَاتِ مَاءٍ وَهَذَا هُوَ الْأَقْرَبُ فِي التَّقْدِيرِ لِأَنَّ الصَّاعَ وَحْدَةُ كَيْلٍ وَلَيْسَ وَحْدَةُ وَزْنٍ فَلِذَلِكَ يُقَدَّرُ بِوَحْدَةِ الْكَيْلِ لَا بِوَحْدَةِ الْوَزْنِ وَالْفُقَهَاءُ قَدِيمًا كَانُوا يُقَدِّرُوْنَهَا بِالْوَزْنِ اعْتَرَضَ عَلَيْهِمْ ابْنُ الْقَصَّارِ فِي اعْتِرَاضِهِ عَلَى ابْنِ أَبِي زَيْدٍ الْقَيْرَوَانِيِّ فِي مُخْتَصَرِهِ فَإِنَّهُ قَالَ كَيْفَ يُقَدَّرُ الْكَيْلُ بِالْوَزْنِ؟ وَإِلَّا فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْفُقَهَاءِ مِنْ بَابِ التَّيْسِيْرِ يَقُوْلُوْنَ وَزْنٌ وَلِذَلِكَ يَقُولُ لَكَ إِنَّ الصَّاعَ يُعَادِلُ تَقْرِيبًا ثَلَاثَ (كِيلُو) جِرَامَاتِ رُزٍّ أَوْ بُرٍّ مِنْ بَابِ التَّقْدِيْرِ وَالتَّقْرِيْبِ وَلَيْسَ لَكِنْ قَطْعًا هَذَا وَزْنٌ هَذَا كَيْلٌ قَالَ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ هَذَا الْحَدِيثُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمْ يَثْبُتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ هَذَا نَصَّ عَلَيْهَا فِي الْأُمِّ قَدَّرَ شَيْئًا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ إِلَّا أَمْرَيْنِ الشَّعِيرَ وَالتّمْرَ هَذَانِ الْأَمْرَانِ هُمَا مَا ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّرَ بِهَا زَكَاةَ الْفِطْرِ وَأَمَّا مَا سَيَأْتِي مَعَنَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الَّذِي بَعْدَهُ فَإِنَّ هُوَ مِنْ فِعْلِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَأَقَرَّهُمْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ لِسَانِهِ فَالثَّابِتُ إِنَّمَا هُمَا هَذَانِ الْاِثْنَانِ الشَّعِيرُ وَالتّمْرُ هُنَا فِي الْحَدِيثِ وَأَفْضَلُ الْاِثْنَيْنُ التَّمْرُ لِمَا جَاءَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُخْرِجُ الزَّكَاةَ تَمْرًا وَكَذَا غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ فَأَفْضَلُ مَا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ التَّمْرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ قِيْلَ الشَّعِيرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ


6 Hal Penting Zakat Fitrah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama (PERTAMA) Ia berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, “Nabi mem-fardhu-kan Zakat Fitri (Zakat Fitrah).” Pada riwayat lain “…Zakat Ramadan.” Dan sabda Nabi “Mem-fardhu-kan” menunjukkan bahwa Zakat Fitrah adalah wajib. Menyelisihi pendapat Dawud az-Zahiri yang mengatakan bahwa Zakat Fitrah tidak wajib. Nabi bersabda, “Wajib atas pria dan wanita, orang merdeka, dan budak.” (KEDUA) Dan dalam sebagian riwayat lainnya ada tambahan lafaz, “…yang beragama Islam.” Dan riwayat ini juga memenuhi syarat sahih, karena diriwayatkan dari jalur Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar; masih jalur yang sama. Dan kita pahami dari riwayat yang menyebutkan, “…yang beragama Islam,” bahwa Zakat Fitrah tidak wajib atas nonmuslim. Sehingga jika ada orang yang punya keturunan yang tidak beragama Islam, atau ia memiliki budak-budak yang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayarkan Zakat Fitrah bagi mereka. (KETIGA) Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wajib atas pria dan wanita,” yang dimaksud adalah orang yang hidupnya stabil. Berdasarkan hal ini, maka janin yang ada dalam perut ibunya, yang belum jelas secara pasti apakah ia laki-laki atau perempuan, apakah ia akan hidup atau tidak, maka Zakat Fitrah bagi janin tidak wajib, namun hukumnya sunnah berdasarkan yang diamalkan Utsman radhiyallahu ‘anhu. (KEEMPAT) Sabda Nabi, “Satu Sho’ kurma,” maksud dari Sho’ adalah ukuran takaran yang dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ada riwayat dari Imam Malik tentang kadar Sho’ ini setelah ia mengumpulkan takaran Sho’ milik anak-anak para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan telah ditetapkan oleh Haiah Kibar al-Ulama tentang perkiraan takaran Sho’, yaitu dengan cara kamu mengambil wadah dan tiga liter air. Tiga liter penuh. Namun, sebenarnya kurang dari itu, tapi Haiah menggenapkannya menjadi tiga liter. Lalu kamu menuangkan tiga liter air itu ke wadah atau panci apa pun, lalu berilah garis pada batas yang dicapai tiga liter ini. Batas pada garis inilah ukuran Sho’, yakni tiga liter air. Dan ini adalah perkiraan yang paling dekat, karena Sho’ adalah satuan takaran, bukan satuan timbangan. Oleh sebab itu, diperkirakan dengan satuan takaran, bukan satuan timbangan. Namun, dahulu para Fuqaha (ulama fiqih) memperkirakannya dengan satuan timbangan. Namun, ini ditentang oleh Ibnu al-Qasshar dalam bantahannya terhadap Ibnu Abi Zaid al-Qairawani dalam buku Mukhtasarnya. Ia berkata, “Bagaimana bisa takaran diukur dengan timbangan?” (KELIMA) Namun, banyak Fuqaha menggunakan timbangan untuk mempermudah. Oleh sebab itu, Fuqaha berkata, bahwa satu Sho’ setara dengan 3 kilogram beras atau gandum, sebagai perkiraan saja. Namun, tentu saja tidak sama, karena ini timbangan, dan itu takaran. (KEENAM) Nabi bersabda, “…atau satu Sho’ gandum.” Hadis ini yang berbunyi, “Satu Sho’ kurma atau gandum.” Imam asy-Syafi’i menjelaskan dalam buku al-Umm, bahwasanya tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… bahwa beliau mengukur hal yang dibayarkan untuk Zakat Fitrah kecuali dengan dua barang: yaitu gandum dan kurma. Dua barang ini yang diriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… mengukur Zakat Fitrah dengannya. Adapun yang akan kita bahas di hadis Abu Sa’id setelah ini, maka itu adalah amalan para sahabat pada masa kehidupan Nabi, lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam menyetujuinya. Adapun yang diriwayatkan langsung dari lisan beliau adalah dua barang tersebut, yaitu gandum dan kurma. Yakni disebutkan dalam hadis ini. Namun, yang paling utama dari keduanya adalah kurma, karena diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi membayar zakat dengan kurma, begitu juga beberapa sahabat. Jadi, barang paling utama untuk membayar Zakat Fitrah adalah kurma, kemudian barang zakat lain, atau kemudian gandum, kemudian barang zakat lainnya. ============================================================================================== قَالَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ خِلَافًا لِدَاوُدَ الظَّاهِرِيِّ عِنْدَمَا قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ قَالَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِهِ الرِّوَايَةُ أَيْضًا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ لِأَنَّهَا مِنْ طَرِيقِ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَفْسُ الطَّرِيقِ وَنَسْتَفِيْدُ مِنْ هَذِهِ الرِّوَايَةِ الَّتِي فِيهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَنَّهَا لَا تَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى غَيْرِ الْمُسْلِمِ فَلَوْ أَنَّ امْرَءًا لَهُ أَبْنَاءٌ غَيْرُ مُسْلِمِينَ أَوْ أَنَّ لَهُ مَمَالِيْكَ غَيْرَ مُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يُخْرِجُ عَنْهُمْ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى الْمُرَادُ بِهِ الْحَيُّ حَيَاةً مُسْتَقِرَّةً وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ الْجَنِينَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ لَمْ يَتَمَيَّزْ بَعْدُ عَلَى سَبِيلِ الْقَطْعِ أَنَّهُ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ حَيٌّ أَمْ لَيْسَ بِحَيٍّ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْجَنِينِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَإِنَّمَا هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ الْمُرَادُ بِالصَّاعِ هُوَ الْمِكْيَالُ الْمَعْرُوفُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلّمَ وَقَدْ جَاءَ عَنْ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَقْدِيرَهُ لَمَّا جَمَعَ آصُعَ أَبْنَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَقَدْ صَدَرَ قَرَارٌ مِنْ هَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ بِتَقْدِيْرِ مِقْدَارِ الصَّاعِ وَهُوَ أَنْ تَأْتِيَ بِإِنَاءٍ وَتَأْتِيَ بِثَلَاثِ لِتْرَاتٍ مِنَ الْمَاءِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ تَمَامًا هِي طَبْعًا أَقَلُّ وَلَكِنَّ الْهَيْئَةَ احْتَاطُوا وَوَصَلُوا إِلَى ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ ثُمّ تَسْكُبُ هَذِهِ اللِّتْرَاتِ فِي هَذَا الْإِنَاءِ أَيِّ قِدْرٍ أَيِّ إِنَاءٍ حَدُّ هَذِهِ ثَلَاثِ لِتْرَاتٍ اِجْعَلْ عَلَيْهِ خَطًّا هَذَا الْخَطُّ هُوَ الصَّاعُ ثَلَاثُ لِتْرَاتِ مَاءٍ وَهَذَا هُوَ الْأَقْرَبُ فِي التَّقْدِيرِ لِأَنَّ الصَّاعَ وَحْدَةُ كَيْلٍ وَلَيْسَ وَحْدَةُ وَزْنٍ فَلِذَلِكَ يُقَدَّرُ بِوَحْدَةِ الْكَيْلِ لَا بِوَحْدَةِ الْوَزْنِ وَالْفُقَهَاءُ قَدِيمًا كَانُوا يُقَدِّرُوْنَهَا بِالْوَزْنِ اعْتَرَضَ عَلَيْهِمْ ابْنُ الْقَصَّارِ فِي اعْتِرَاضِهِ عَلَى ابْنِ أَبِي زَيْدٍ الْقَيْرَوَانِيِّ فِي مُخْتَصَرِهِ فَإِنَّهُ قَالَ كَيْفَ يُقَدَّرُ الْكَيْلُ بِالْوَزْنِ؟ وَإِلَّا فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْفُقَهَاءِ مِنْ بَابِ التَّيْسِيْرِ يَقُوْلُوْنَ وَزْنٌ وَلِذَلِكَ يَقُولُ لَكَ إِنَّ الصَّاعَ يُعَادِلُ تَقْرِيبًا ثَلَاثَ (كِيلُو) جِرَامَاتِ رُزٍّ أَوْ بُرٍّ مِنْ بَابِ التَّقْدِيْرِ وَالتَّقْرِيْبِ وَلَيْسَ لَكِنْ قَطْعًا هَذَا وَزْنٌ هَذَا كَيْلٌ قَالَ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ هَذَا الْحَدِيثُ قَوْلُهُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمْ يَثْبُتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ هَذَا نَصَّ عَلَيْهَا فِي الْأُمِّ قَدَّرَ شَيْئًا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ إِلَّا أَمْرَيْنِ الشَّعِيرَ وَالتّمْرَ هَذَانِ الْأَمْرَانِ هُمَا مَا ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّرَ بِهَا زَكَاةَ الْفِطْرِ وَأَمَّا مَا سَيَأْتِي مَعَنَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الَّذِي بَعْدَهُ فَإِنَّ هُوَ مِنْ فِعْلِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَأَقَرَّهُمْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ لِسَانِهِ فَالثَّابِتُ إِنَّمَا هُمَا هَذَانِ الْاِثْنَانِ الشَّعِيرُ وَالتّمْرُ هُنَا فِي الْحَدِيثِ وَأَفْضَلُ الْاِثْنَيْنُ التَّمْرُ لِمَا جَاءَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُخْرِجُ الزَّكَاةَ تَمْرًا وَكَذَا غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ فَأَفْضَلُ مَا تُخْرَجُ مِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ التَّمْرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ قِيْلَ الشَّعِيرُ ثُمَّ بَاقِي الْأَصْنَافِ

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 2)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salam 2. Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam 3. Tarbiyah Allah yang khusus 3.1. Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remeh 3.2. Pelajaran terjatuh ke dalam dosa Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salamRasulullah Musa ‘alaihis salam ditegur oleh Allah Ta’ala sebagaimana dalam hadis berikut ini,حَدَّثَنَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مُوسَى قَامَ خَطِيبًا فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ فَسُئِلَ أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ فَقَالَ أَنَا فَعَتَبَ اللَّهُ عَلَيْهِ إِذْ لَمْ يَرُدَّ الْعِلْمَ إِلَيْهِ فَقَالَ لَهُ بَلَى لِي عَبْدٌ بِمَجْمَعِ الْبَحْرَيْنِ هُوَ أَعْلَمُ مِنْكَDiriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam tengah berdiri di hadapan Bani Israil memberikan khotbah, lalu dia ditanya,“Siapakah orang yang paling berilmu?”Beliau ‘alaihis salam menjawab, “Aku.”Seketika itu pula Allah Ta’ala menegurnya, karena dia tidak mengembalikan ilmunya kepada Allah (tidak mengucapkan, “Allahu a’lam.”).Lalu Allah Ta’ala mewahyukan kepadanya,“Ada seorang hamba di antara hamba-hamba-Ku yang tinggal di pertemuan antara dua lautan yang dia lebih berilmu darimu.“ (HR. Bukhari)Ulama menjelaskan seandainya Nabi Musa ‘alaihissalam  mengucapkan, “Saya, wallahu a’lam.”, tentulah beliau tidak ditegur oleh Allah Ta’ala. Perhatikanlah, bagaimana Allah men-tarbiyah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan mengingatkan kesempurnaan ilmu-Nya dan keterbatasan ilmu Nabi Musa ‘alaihis salam. Hal ini bermanfaat untuk menambah keyakinan bahwa benar-benar dari Allah sematalah semua ilmu bermanfaat yang dimiliki oleh semua hamba dan Rasul-Nya. Itu pun ilmu yang dianugerahkan kepada seorang hamba ada batasnya dan tidak sempurna. Bahkan, manusia bisa lupa, pikun, serta tidak tahu setelah sebelumnya tahu.Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salamعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ نَبِيُّ اللَّهِ لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِغُلَامٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ أَوْ الْمَلَكُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ فَلَمْ تَأْتِ وَاحِدَةٌ مِنْ نِسَائِهِ إِلَّا وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ غُلَامٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لَهُ فِي حَاجَتِهِDari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Nabi Allah Sulaiman bin Daud pernah berkata, ‘Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh istriku dalam satu malam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berjuang di jalan Allah.’ Lantas sahabatnya -atau malaikat- memberi saran, ‘Ucapkanlah Insya Allah.’ Namun, dia lupa mengucapkannya. Ternyata tidak seorang pun dari istrinya yang melahirkan, kecuali hanya seorang istri yang melahirkan seorang anak yang cacat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya beliau mengucapkan ‘Insya Allah’, tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan apa yang diharapkannya akan terkabul.“ (HR. Muslim)Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak mengucapkan “Insya Allah” karena lupa (mungkin karena kesibukan tugas kerajaannya) dan bukan karena tidak ada di hati beliau ketergantungan kepada Allah. Dan ada hikmah di balik tarbiyah Allah ini.Di antara hikmah tarbiyah rabbani ini adalah Allah menampakkan kekuasaan-Nya bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam semesta ini, kecuali apa yang Allah kehendaki terjadi karena semua adalah milik-Nya, berada di bawah pengaturan-Nya, dan sesuai dengan kehendak-Nya. Meski manusia memiliki kehendak, namun tetap kehendaknya di bawah kehendak Allah, dan ini menunjukkan kelemahan manusia.Di samping itu, juga terdapat pelajaran bahwa kedudukan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam sebagai nabi yang dekat dengan Allah, tidaklah menjadi sebab dikabulkan harapannya oleh Allah, kecuali harus mengingat Allah dengan mengucapkan “insya Allah” dan tidak lupa dzikrullah.Padahal dalam hadis sahih riwayat Ibnu Majah, salah seorang dari kaum Ya`juj dan Ma`juj saat berencana menggali lubang esok harinya, ia mengucapkan “Kembalilah, kalian akan menggalinya esok hari, insya Allah.” Lalu, Allah kabulkan harapannya sehingga mereka berhasil menggali lubang. Padahal, kaum Ya’juj dan Ma’juj semuanya kafir.Ibnul Jauzi rahimahullah menyampaikan, “Kalau seorang Nabi yang dekat dengan Allah, lalu lupa mengucapkan ‘insya Allah’ saja tidak terpenuhi niat kebaikannya, sedangkan seorang yang kafir dari kaum Ya’juj dan Ma’juj mengucapkannya, lalu Allah kabulkan hajatnya, bagaimana ini tidak menunjukkan kelemahan manusia dan kemahakuasaan Allah?” [1]Oleh karena itu, seorang muslim jika menyampaikan rencana hendak melakukan sesuatu, adabnya adalah dia mengatakan “insya Allah”. Selain itu sebagai adab Islami, juga sekaligus sebagai sebab terpenuhi harapan dan hajatnya. Itulah Allah, Rabbul ‘alamin, Yang Maha Memelihara seluruh makhluk-Nya!Baca Juga: Keutamaan Zikir Dengan Memuji, Mengagungkan dan Mensucikan Nama AllahTarbiyah Allah yang khususBerikut ini beberapa bentuk tarbiyah Allah yang khusus:Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remehDi antara bentuk tarbiyah Allah untuk hamba-Nya yang beriman adalah Allah jadikan seseorang memandang remeh dan sedikit amal-amal yang telah diperbuatnya serta menghadirkan dalam hatinya bahwa amal saleh tidaklah bisa memenuhi hak Rabbnya yang demikian agungnya.Demikian pula Allah jadikan hamba tersebut lupa akan amal-amal saleh yang telah ia lakukan dalam bentuk sibuk pikirannya dengan kebaikan-kebaikan yang sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan serta memikirkan dosa-dosa dirinya, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk memuji, mengagumi, dan membanggakan amal salehnya. Jadilah hamba itu suka bertobat dan beristigfar serta terus semangat beramal saleh, karena ia lupa terhadap amal salehnya dan merasa masih sedikit amal salehnya!Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan,وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك“Dan tanda diterimanya amal salehmu adalah Engkau memandang remeh, sedikit, dan kecil amalan saleh tersebut di dalam hatimu!” (Madarijus Salikin, 2: 62) [2]Pelajaran terjatuh ke dalam dosaSalah satu bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat untuk membebaskan seorang hamba dari penyakit mengagumi diri sendiri dan memandang diri dengan kagum dan membanggakannya adalah membiarkan hamba melakukan dosa, membiarkannya bersama kelemahannya, dan menyerahkannya kepada nafsunya yang banyak menyuruh kepada keburukan. Sehingga rasa percaya dirinya pun goyah. Ketika itulah, dia kembali menyadari hakikat dirinya.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba melakukan kebaikan lalu ia mengungkit-ungkit amalan kebaikannya tersebut di hadapan Rabbnya, ia menyombongkan diri, memandang dirinya besar, membangga-banggakannya, dan meninggikan dirinya serta berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu’ sehingga melahirkan sikap ujub, sombong, dan memuji diri, tinggi hati yang menghantarkan kepada kebinasaan.” (Al-Wabilush Shoyyib, hal. 8)Beliau juga menjelaskan,“Apabila Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Ia akan mencampakkan hamba itu dalam dosa, yang meremukkan hati nuraninya, mengenalkan kadar dirinya pada dirinya, menjadikan hal itu pelajaran baginya untuk tidak berbuat kejahatan kepada sesamanya, dan memaksanya untuk menundukkan kepala serta menarik keluar dari dirinya penyakit ujub, sombong, dan menyebut-nyebut amal kebaikannya, baik di hadapan Allah maupun di hadapan sesamanya. Dengan demikian, dosa tersebut lebih ampuh untuk mengobati penyakit ini daripada berbagai ketaatan yang banyak. Jadi, dosa tersebut tidak ubahnya seperti obat pahit yang dapat mengeluarkan penyakit yang kronis.” (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 170) Sebuah kemaksiatan yang melahirkan rasa rendah diri dan keluluhan hati lebih mending daripada ketaatan yang melahirkan ujub dan kesombongan. Sa’id bin Jubair pernah ditanya, “Siapakah hamba yang paling taat?” Ia pun menjawab, “Seorang yang hatinya terluka lantaran dosa-dosa yang diperbuatnya. Setiap kali mengingat dosanya, dia pun akan memandang hina dirinya.”Dari keterangan tersebut, jelaslah bagi kita bahwa salah satu bentuk tarbiyah Allah terhadap hamba-Nya, yaitu dengan membiarkan dan tidak menjaganya dari terjatuh dalam dosa. Sehingga dengan demikian, dia terpaksa menundukkan kepala dan goyahlah ke-aku-an dirinya. Dan ini lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada berbuat banyak ketaatan tapi ujub. Sebab, dia senantiasa berada dalam ketaatan dan tidak pernah terjatuh ke dalam lumpur dosa, bisa jadi menimbulkan ujub.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لو أنَّ ابن آدم كلَّما قالَ أصاب، وكلَّما عملَ أحسَن، أوشكَ أن يجنَّ من العُجب“Kalau seandainya manusia setiap kali bicara selalu benar, dan setiap kali beramal selalu bagus, maka dikhawatirkan ia akan gila karena ujub.” (Lathaif Ma’arif, hal. 18)Hikmah kesalahan seorang mukmin adalah penyesalan. Hikmah dari dosanya adalah permohonan maafnya. Hikmah kebengkokannya adalah kelurusannya setelahnya. Serta hikmah keterlambatannya adalah kesegeraannya setelahnya.Perhatian!Tarbiyah Allah Ta’ala atas seorang mukmin yang terjatuh ke dalam dosa, bukan dimaksudkan agar seorang hamba menyengaja berbuat dosa, bahkan suka terjatuh ke dalam dosa, karena setiap dosa itu wajib dihindari, dan jika dilakukan akan berdampak keburukan dan pelakunya terancam azab.Obat pahit ini tidak patut sengaja dicari oleh seorang hamba, meski dengan alasan ingin mendapatkan khasiatnya, sebab Allah Mahamengetahui siapa yang cocok mendapatkan obat pahit ini![Bersambung]Baca Juga:Nama Allah yang Paling AgungNama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu***Penulis: Said Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kasyful Musykil min hadits Shahihain (1: 332), https://bit.ly/3ijeTMu[2] https://al-badr.net/muqolat/4220🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Mencuri Dalam Islam, Hari Arafah Adalah, Cara Membimbing Suami Mualaf, Penjelasan Tentang Rukun ImanTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 2)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salam 2. Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam 3. Tarbiyah Allah yang khusus 3.1. Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remeh 3.2. Pelajaran terjatuh ke dalam dosa Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salamRasulullah Musa ‘alaihis salam ditegur oleh Allah Ta’ala sebagaimana dalam hadis berikut ini,حَدَّثَنَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مُوسَى قَامَ خَطِيبًا فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ فَسُئِلَ أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ فَقَالَ أَنَا فَعَتَبَ اللَّهُ عَلَيْهِ إِذْ لَمْ يَرُدَّ الْعِلْمَ إِلَيْهِ فَقَالَ لَهُ بَلَى لِي عَبْدٌ بِمَجْمَعِ الْبَحْرَيْنِ هُوَ أَعْلَمُ مِنْكَDiriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam tengah berdiri di hadapan Bani Israil memberikan khotbah, lalu dia ditanya,“Siapakah orang yang paling berilmu?”Beliau ‘alaihis salam menjawab, “Aku.”Seketika itu pula Allah Ta’ala menegurnya, karena dia tidak mengembalikan ilmunya kepada Allah (tidak mengucapkan, “Allahu a’lam.”).Lalu Allah Ta’ala mewahyukan kepadanya,“Ada seorang hamba di antara hamba-hamba-Ku yang tinggal di pertemuan antara dua lautan yang dia lebih berilmu darimu.“ (HR. Bukhari)Ulama menjelaskan seandainya Nabi Musa ‘alaihissalam  mengucapkan, “Saya, wallahu a’lam.”, tentulah beliau tidak ditegur oleh Allah Ta’ala. Perhatikanlah, bagaimana Allah men-tarbiyah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan mengingatkan kesempurnaan ilmu-Nya dan keterbatasan ilmu Nabi Musa ‘alaihis salam. Hal ini bermanfaat untuk menambah keyakinan bahwa benar-benar dari Allah sematalah semua ilmu bermanfaat yang dimiliki oleh semua hamba dan Rasul-Nya. Itu pun ilmu yang dianugerahkan kepada seorang hamba ada batasnya dan tidak sempurna. Bahkan, manusia bisa lupa, pikun, serta tidak tahu setelah sebelumnya tahu.Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salamعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ نَبِيُّ اللَّهِ لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِغُلَامٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ أَوْ الْمَلَكُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ فَلَمْ تَأْتِ وَاحِدَةٌ مِنْ نِسَائِهِ إِلَّا وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ غُلَامٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لَهُ فِي حَاجَتِهِDari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Nabi Allah Sulaiman bin Daud pernah berkata, ‘Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh istriku dalam satu malam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berjuang di jalan Allah.’ Lantas sahabatnya -atau malaikat- memberi saran, ‘Ucapkanlah Insya Allah.’ Namun, dia lupa mengucapkannya. Ternyata tidak seorang pun dari istrinya yang melahirkan, kecuali hanya seorang istri yang melahirkan seorang anak yang cacat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya beliau mengucapkan ‘Insya Allah’, tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan apa yang diharapkannya akan terkabul.“ (HR. Muslim)Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak mengucapkan “Insya Allah” karena lupa (mungkin karena kesibukan tugas kerajaannya) dan bukan karena tidak ada di hati beliau ketergantungan kepada Allah. Dan ada hikmah di balik tarbiyah Allah ini.Di antara hikmah tarbiyah rabbani ini adalah Allah menampakkan kekuasaan-Nya bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam semesta ini, kecuali apa yang Allah kehendaki terjadi karena semua adalah milik-Nya, berada di bawah pengaturan-Nya, dan sesuai dengan kehendak-Nya. Meski manusia memiliki kehendak, namun tetap kehendaknya di bawah kehendak Allah, dan ini menunjukkan kelemahan manusia.Di samping itu, juga terdapat pelajaran bahwa kedudukan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam sebagai nabi yang dekat dengan Allah, tidaklah menjadi sebab dikabulkan harapannya oleh Allah, kecuali harus mengingat Allah dengan mengucapkan “insya Allah” dan tidak lupa dzikrullah.Padahal dalam hadis sahih riwayat Ibnu Majah, salah seorang dari kaum Ya`juj dan Ma`juj saat berencana menggali lubang esok harinya, ia mengucapkan “Kembalilah, kalian akan menggalinya esok hari, insya Allah.” Lalu, Allah kabulkan harapannya sehingga mereka berhasil menggali lubang. Padahal, kaum Ya’juj dan Ma’juj semuanya kafir.Ibnul Jauzi rahimahullah menyampaikan, “Kalau seorang Nabi yang dekat dengan Allah, lalu lupa mengucapkan ‘insya Allah’ saja tidak terpenuhi niat kebaikannya, sedangkan seorang yang kafir dari kaum Ya’juj dan Ma’juj mengucapkannya, lalu Allah kabulkan hajatnya, bagaimana ini tidak menunjukkan kelemahan manusia dan kemahakuasaan Allah?” [1]Oleh karena itu, seorang muslim jika menyampaikan rencana hendak melakukan sesuatu, adabnya adalah dia mengatakan “insya Allah”. Selain itu sebagai adab Islami, juga sekaligus sebagai sebab terpenuhi harapan dan hajatnya. Itulah Allah, Rabbul ‘alamin, Yang Maha Memelihara seluruh makhluk-Nya!Baca Juga: Keutamaan Zikir Dengan Memuji, Mengagungkan dan Mensucikan Nama AllahTarbiyah Allah yang khususBerikut ini beberapa bentuk tarbiyah Allah yang khusus:Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remehDi antara bentuk tarbiyah Allah untuk hamba-Nya yang beriman adalah Allah jadikan seseorang memandang remeh dan sedikit amal-amal yang telah diperbuatnya serta menghadirkan dalam hatinya bahwa amal saleh tidaklah bisa memenuhi hak Rabbnya yang demikian agungnya.Demikian pula Allah jadikan hamba tersebut lupa akan amal-amal saleh yang telah ia lakukan dalam bentuk sibuk pikirannya dengan kebaikan-kebaikan yang sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan serta memikirkan dosa-dosa dirinya, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk memuji, mengagumi, dan membanggakan amal salehnya. Jadilah hamba itu suka bertobat dan beristigfar serta terus semangat beramal saleh, karena ia lupa terhadap amal salehnya dan merasa masih sedikit amal salehnya!Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan,وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك“Dan tanda diterimanya amal salehmu adalah Engkau memandang remeh, sedikit, dan kecil amalan saleh tersebut di dalam hatimu!” (Madarijus Salikin, 2: 62) [2]Pelajaran terjatuh ke dalam dosaSalah satu bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat untuk membebaskan seorang hamba dari penyakit mengagumi diri sendiri dan memandang diri dengan kagum dan membanggakannya adalah membiarkan hamba melakukan dosa, membiarkannya bersama kelemahannya, dan menyerahkannya kepada nafsunya yang banyak menyuruh kepada keburukan. Sehingga rasa percaya dirinya pun goyah. Ketika itulah, dia kembali menyadari hakikat dirinya.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba melakukan kebaikan lalu ia mengungkit-ungkit amalan kebaikannya tersebut di hadapan Rabbnya, ia menyombongkan diri, memandang dirinya besar, membangga-banggakannya, dan meninggikan dirinya serta berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu’ sehingga melahirkan sikap ujub, sombong, dan memuji diri, tinggi hati yang menghantarkan kepada kebinasaan.” (Al-Wabilush Shoyyib, hal. 8)Beliau juga menjelaskan,“Apabila Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Ia akan mencampakkan hamba itu dalam dosa, yang meremukkan hati nuraninya, mengenalkan kadar dirinya pada dirinya, menjadikan hal itu pelajaran baginya untuk tidak berbuat kejahatan kepada sesamanya, dan memaksanya untuk menundukkan kepala serta menarik keluar dari dirinya penyakit ujub, sombong, dan menyebut-nyebut amal kebaikannya, baik di hadapan Allah maupun di hadapan sesamanya. Dengan demikian, dosa tersebut lebih ampuh untuk mengobati penyakit ini daripada berbagai ketaatan yang banyak. Jadi, dosa tersebut tidak ubahnya seperti obat pahit yang dapat mengeluarkan penyakit yang kronis.” (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 170) Sebuah kemaksiatan yang melahirkan rasa rendah diri dan keluluhan hati lebih mending daripada ketaatan yang melahirkan ujub dan kesombongan. Sa’id bin Jubair pernah ditanya, “Siapakah hamba yang paling taat?” Ia pun menjawab, “Seorang yang hatinya terluka lantaran dosa-dosa yang diperbuatnya. Setiap kali mengingat dosanya, dia pun akan memandang hina dirinya.”Dari keterangan tersebut, jelaslah bagi kita bahwa salah satu bentuk tarbiyah Allah terhadap hamba-Nya, yaitu dengan membiarkan dan tidak menjaganya dari terjatuh dalam dosa. Sehingga dengan demikian, dia terpaksa menundukkan kepala dan goyahlah ke-aku-an dirinya. Dan ini lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada berbuat banyak ketaatan tapi ujub. Sebab, dia senantiasa berada dalam ketaatan dan tidak pernah terjatuh ke dalam lumpur dosa, bisa jadi menimbulkan ujub.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لو أنَّ ابن آدم كلَّما قالَ أصاب، وكلَّما عملَ أحسَن، أوشكَ أن يجنَّ من العُجب“Kalau seandainya manusia setiap kali bicara selalu benar, dan setiap kali beramal selalu bagus, maka dikhawatirkan ia akan gila karena ujub.” (Lathaif Ma’arif, hal. 18)Hikmah kesalahan seorang mukmin adalah penyesalan. Hikmah dari dosanya adalah permohonan maafnya. Hikmah kebengkokannya adalah kelurusannya setelahnya. Serta hikmah keterlambatannya adalah kesegeraannya setelahnya.Perhatian!Tarbiyah Allah Ta’ala atas seorang mukmin yang terjatuh ke dalam dosa, bukan dimaksudkan agar seorang hamba menyengaja berbuat dosa, bahkan suka terjatuh ke dalam dosa, karena setiap dosa itu wajib dihindari, dan jika dilakukan akan berdampak keburukan dan pelakunya terancam azab.Obat pahit ini tidak patut sengaja dicari oleh seorang hamba, meski dengan alasan ingin mendapatkan khasiatnya, sebab Allah Mahamengetahui siapa yang cocok mendapatkan obat pahit ini![Bersambung]Baca Juga:Nama Allah yang Paling AgungNama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu***Penulis: Said Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kasyful Musykil min hadits Shahihain (1: 332), https://bit.ly/3ijeTMu[2] https://al-badr.net/muqolat/4220🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Mencuri Dalam Islam, Hari Arafah Adalah, Cara Membimbing Suami Mualaf, Penjelasan Tentang Rukun ImanTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 2)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salam 2. Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam 3. Tarbiyah Allah yang khusus 3.1. Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remeh 3.2. Pelajaran terjatuh ke dalam dosa Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salamRasulullah Musa ‘alaihis salam ditegur oleh Allah Ta’ala sebagaimana dalam hadis berikut ini,حَدَّثَنَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مُوسَى قَامَ خَطِيبًا فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ فَسُئِلَ أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ فَقَالَ أَنَا فَعَتَبَ اللَّهُ عَلَيْهِ إِذْ لَمْ يَرُدَّ الْعِلْمَ إِلَيْهِ فَقَالَ لَهُ بَلَى لِي عَبْدٌ بِمَجْمَعِ الْبَحْرَيْنِ هُوَ أَعْلَمُ مِنْكَDiriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam tengah berdiri di hadapan Bani Israil memberikan khotbah, lalu dia ditanya,“Siapakah orang yang paling berilmu?”Beliau ‘alaihis salam menjawab, “Aku.”Seketika itu pula Allah Ta’ala menegurnya, karena dia tidak mengembalikan ilmunya kepada Allah (tidak mengucapkan, “Allahu a’lam.”).Lalu Allah Ta’ala mewahyukan kepadanya,“Ada seorang hamba di antara hamba-hamba-Ku yang tinggal di pertemuan antara dua lautan yang dia lebih berilmu darimu.“ (HR. Bukhari)Ulama menjelaskan seandainya Nabi Musa ‘alaihissalam  mengucapkan, “Saya, wallahu a’lam.”, tentulah beliau tidak ditegur oleh Allah Ta’ala. Perhatikanlah, bagaimana Allah men-tarbiyah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan mengingatkan kesempurnaan ilmu-Nya dan keterbatasan ilmu Nabi Musa ‘alaihis salam. Hal ini bermanfaat untuk menambah keyakinan bahwa benar-benar dari Allah sematalah semua ilmu bermanfaat yang dimiliki oleh semua hamba dan Rasul-Nya. Itu pun ilmu yang dianugerahkan kepada seorang hamba ada batasnya dan tidak sempurna. Bahkan, manusia bisa lupa, pikun, serta tidak tahu setelah sebelumnya tahu.Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salamعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ نَبِيُّ اللَّهِ لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِغُلَامٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ أَوْ الْمَلَكُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ فَلَمْ تَأْتِ وَاحِدَةٌ مِنْ نِسَائِهِ إِلَّا وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ غُلَامٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لَهُ فِي حَاجَتِهِDari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Nabi Allah Sulaiman bin Daud pernah berkata, ‘Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh istriku dalam satu malam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berjuang di jalan Allah.’ Lantas sahabatnya -atau malaikat- memberi saran, ‘Ucapkanlah Insya Allah.’ Namun, dia lupa mengucapkannya. Ternyata tidak seorang pun dari istrinya yang melahirkan, kecuali hanya seorang istri yang melahirkan seorang anak yang cacat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya beliau mengucapkan ‘Insya Allah’, tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan apa yang diharapkannya akan terkabul.“ (HR. Muslim)Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak mengucapkan “Insya Allah” karena lupa (mungkin karena kesibukan tugas kerajaannya) dan bukan karena tidak ada di hati beliau ketergantungan kepada Allah. Dan ada hikmah di balik tarbiyah Allah ini.Di antara hikmah tarbiyah rabbani ini adalah Allah menampakkan kekuasaan-Nya bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam semesta ini, kecuali apa yang Allah kehendaki terjadi karena semua adalah milik-Nya, berada di bawah pengaturan-Nya, dan sesuai dengan kehendak-Nya. Meski manusia memiliki kehendak, namun tetap kehendaknya di bawah kehendak Allah, dan ini menunjukkan kelemahan manusia.Di samping itu, juga terdapat pelajaran bahwa kedudukan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam sebagai nabi yang dekat dengan Allah, tidaklah menjadi sebab dikabulkan harapannya oleh Allah, kecuali harus mengingat Allah dengan mengucapkan “insya Allah” dan tidak lupa dzikrullah.Padahal dalam hadis sahih riwayat Ibnu Majah, salah seorang dari kaum Ya`juj dan Ma`juj saat berencana menggali lubang esok harinya, ia mengucapkan “Kembalilah, kalian akan menggalinya esok hari, insya Allah.” Lalu, Allah kabulkan harapannya sehingga mereka berhasil menggali lubang. Padahal, kaum Ya’juj dan Ma’juj semuanya kafir.Ibnul Jauzi rahimahullah menyampaikan, “Kalau seorang Nabi yang dekat dengan Allah, lalu lupa mengucapkan ‘insya Allah’ saja tidak terpenuhi niat kebaikannya, sedangkan seorang yang kafir dari kaum Ya’juj dan Ma’juj mengucapkannya, lalu Allah kabulkan hajatnya, bagaimana ini tidak menunjukkan kelemahan manusia dan kemahakuasaan Allah?” [1]Oleh karena itu, seorang muslim jika menyampaikan rencana hendak melakukan sesuatu, adabnya adalah dia mengatakan “insya Allah”. Selain itu sebagai adab Islami, juga sekaligus sebagai sebab terpenuhi harapan dan hajatnya. Itulah Allah, Rabbul ‘alamin, Yang Maha Memelihara seluruh makhluk-Nya!Baca Juga: Keutamaan Zikir Dengan Memuji, Mengagungkan dan Mensucikan Nama AllahTarbiyah Allah yang khususBerikut ini beberapa bentuk tarbiyah Allah yang khusus:Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remehDi antara bentuk tarbiyah Allah untuk hamba-Nya yang beriman adalah Allah jadikan seseorang memandang remeh dan sedikit amal-amal yang telah diperbuatnya serta menghadirkan dalam hatinya bahwa amal saleh tidaklah bisa memenuhi hak Rabbnya yang demikian agungnya.Demikian pula Allah jadikan hamba tersebut lupa akan amal-amal saleh yang telah ia lakukan dalam bentuk sibuk pikirannya dengan kebaikan-kebaikan yang sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan serta memikirkan dosa-dosa dirinya, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk memuji, mengagumi, dan membanggakan amal salehnya. Jadilah hamba itu suka bertobat dan beristigfar serta terus semangat beramal saleh, karena ia lupa terhadap amal salehnya dan merasa masih sedikit amal salehnya!Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan,وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك“Dan tanda diterimanya amal salehmu adalah Engkau memandang remeh, sedikit, dan kecil amalan saleh tersebut di dalam hatimu!” (Madarijus Salikin, 2: 62) [2]Pelajaran terjatuh ke dalam dosaSalah satu bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat untuk membebaskan seorang hamba dari penyakit mengagumi diri sendiri dan memandang diri dengan kagum dan membanggakannya adalah membiarkan hamba melakukan dosa, membiarkannya bersama kelemahannya, dan menyerahkannya kepada nafsunya yang banyak menyuruh kepada keburukan. Sehingga rasa percaya dirinya pun goyah. Ketika itulah, dia kembali menyadari hakikat dirinya.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba melakukan kebaikan lalu ia mengungkit-ungkit amalan kebaikannya tersebut di hadapan Rabbnya, ia menyombongkan diri, memandang dirinya besar, membangga-banggakannya, dan meninggikan dirinya serta berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu’ sehingga melahirkan sikap ujub, sombong, dan memuji diri, tinggi hati yang menghantarkan kepada kebinasaan.” (Al-Wabilush Shoyyib, hal. 8)Beliau juga menjelaskan,“Apabila Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Ia akan mencampakkan hamba itu dalam dosa, yang meremukkan hati nuraninya, mengenalkan kadar dirinya pada dirinya, menjadikan hal itu pelajaran baginya untuk tidak berbuat kejahatan kepada sesamanya, dan memaksanya untuk menundukkan kepala serta menarik keluar dari dirinya penyakit ujub, sombong, dan menyebut-nyebut amal kebaikannya, baik di hadapan Allah maupun di hadapan sesamanya. Dengan demikian, dosa tersebut lebih ampuh untuk mengobati penyakit ini daripada berbagai ketaatan yang banyak. Jadi, dosa tersebut tidak ubahnya seperti obat pahit yang dapat mengeluarkan penyakit yang kronis.” (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 170) Sebuah kemaksiatan yang melahirkan rasa rendah diri dan keluluhan hati lebih mending daripada ketaatan yang melahirkan ujub dan kesombongan. Sa’id bin Jubair pernah ditanya, “Siapakah hamba yang paling taat?” Ia pun menjawab, “Seorang yang hatinya terluka lantaran dosa-dosa yang diperbuatnya. Setiap kali mengingat dosanya, dia pun akan memandang hina dirinya.”Dari keterangan tersebut, jelaslah bagi kita bahwa salah satu bentuk tarbiyah Allah terhadap hamba-Nya, yaitu dengan membiarkan dan tidak menjaganya dari terjatuh dalam dosa. Sehingga dengan demikian, dia terpaksa menundukkan kepala dan goyahlah ke-aku-an dirinya. Dan ini lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada berbuat banyak ketaatan tapi ujub. Sebab, dia senantiasa berada dalam ketaatan dan tidak pernah terjatuh ke dalam lumpur dosa, bisa jadi menimbulkan ujub.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لو أنَّ ابن آدم كلَّما قالَ أصاب، وكلَّما عملَ أحسَن، أوشكَ أن يجنَّ من العُجب“Kalau seandainya manusia setiap kali bicara selalu benar, dan setiap kali beramal selalu bagus, maka dikhawatirkan ia akan gila karena ujub.” (Lathaif Ma’arif, hal. 18)Hikmah kesalahan seorang mukmin adalah penyesalan. Hikmah dari dosanya adalah permohonan maafnya. Hikmah kebengkokannya adalah kelurusannya setelahnya. Serta hikmah keterlambatannya adalah kesegeraannya setelahnya.Perhatian!Tarbiyah Allah Ta’ala atas seorang mukmin yang terjatuh ke dalam dosa, bukan dimaksudkan agar seorang hamba menyengaja berbuat dosa, bahkan suka terjatuh ke dalam dosa, karena setiap dosa itu wajib dihindari, dan jika dilakukan akan berdampak keburukan dan pelakunya terancam azab.Obat pahit ini tidak patut sengaja dicari oleh seorang hamba, meski dengan alasan ingin mendapatkan khasiatnya, sebab Allah Mahamengetahui siapa yang cocok mendapatkan obat pahit ini![Bersambung]Baca Juga:Nama Allah yang Paling AgungNama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu***Penulis: Said Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kasyful Musykil min hadits Shahihain (1: 332), https://bit.ly/3ijeTMu[2] https://al-badr.net/muqolat/4220🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Mencuri Dalam Islam, Hari Arafah Adalah, Cara Membimbing Suami Mualaf, Penjelasan Tentang Rukun ImanTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 2)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salam 2. Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam 3. Tarbiyah Allah yang khusus 3.1. Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remeh 3.2. Pelajaran terjatuh ke dalam dosa Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Musa ‘alaihis salamRasulullah Musa ‘alaihis salam ditegur oleh Allah Ta’ala sebagaimana dalam hadis berikut ini,حَدَّثَنَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مُوسَى قَامَ خَطِيبًا فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ فَسُئِلَ أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ فَقَالَ أَنَا فَعَتَبَ اللَّهُ عَلَيْهِ إِذْ لَمْ يَرُدَّ الْعِلْمَ إِلَيْهِ فَقَالَ لَهُ بَلَى لِي عَبْدٌ بِمَجْمَعِ الْبَحْرَيْنِ هُوَ أَعْلَمُ مِنْكَDiriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam tengah berdiri di hadapan Bani Israil memberikan khotbah, lalu dia ditanya,“Siapakah orang yang paling berilmu?”Beliau ‘alaihis salam menjawab, “Aku.”Seketika itu pula Allah Ta’ala menegurnya, karena dia tidak mengembalikan ilmunya kepada Allah (tidak mengucapkan, “Allahu a’lam.”).Lalu Allah Ta’ala mewahyukan kepadanya,“Ada seorang hamba di antara hamba-hamba-Ku yang tinggal di pertemuan antara dua lautan yang dia lebih berilmu darimu.“ (HR. Bukhari)Ulama menjelaskan seandainya Nabi Musa ‘alaihissalam  mengucapkan, “Saya, wallahu a’lam.”, tentulah beliau tidak ditegur oleh Allah Ta’ala. Perhatikanlah, bagaimana Allah men-tarbiyah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan mengingatkan kesempurnaan ilmu-Nya dan keterbatasan ilmu Nabi Musa ‘alaihis salam. Hal ini bermanfaat untuk menambah keyakinan bahwa benar-benar dari Allah sematalah semua ilmu bermanfaat yang dimiliki oleh semua hamba dan Rasul-Nya. Itu pun ilmu yang dianugerahkan kepada seorang hamba ada batasnya dan tidak sempurna. Bahkan, manusia bisa lupa, pikun, serta tidak tahu setelah sebelumnya tahu.Tarbiyah Allah untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salamعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ نَبِيُّ اللَّهِ لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِغُلَامٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ أَوْ الْمَلَكُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ فَلَمْ تَأْتِ وَاحِدَةٌ مِنْ نِسَائِهِ إِلَّا وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ غُلَامٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لَهُ فِي حَاجَتِهِDari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Nabi Allah Sulaiman bin Daud pernah berkata, ‘Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh istriku dalam satu malam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berjuang di jalan Allah.’ Lantas sahabatnya -atau malaikat- memberi saran, ‘Ucapkanlah Insya Allah.’ Namun, dia lupa mengucapkannya. Ternyata tidak seorang pun dari istrinya yang melahirkan, kecuali hanya seorang istri yang melahirkan seorang anak yang cacat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya beliau mengucapkan ‘Insya Allah’, tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan apa yang diharapkannya akan terkabul.“ (HR. Muslim)Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak mengucapkan “Insya Allah” karena lupa (mungkin karena kesibukan tugas kerajaannya) dan bukan karena tidak ada di hati beliau ketergantungan kepada Allah. Dan ada hikmah di balik tarbiyah Allah ini.Di antara hikmah tarbiyah rabbani ini adalah Allah menampakkan kekuasaan-Nya bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam semesta ini, kecuali apa yang Allah kehendaki terjadi karena semua adalah milik-Nya, berada di bawah pengaturan-Nya, dan sesuai dengan kehendak-Nya. Meski manusia memiliki kehendak, namun tetap kehendaknya di bawah kehendak Allah, dan ini menunjukkan kelemahan manusia.Di samping itu, juga terdapat pelajaran bahwa kedudukan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam sebagai nabi yang dekat dengan Allah, tidaklah menjadi sebab dikabulkan harapannya oleh Allah, kecuali harus mengingat Allah dengan mengucapkan “insya Allah” dan tidak lupa dzikrullah.Padahal dalam hadis sahih riwayat Ibnu Majah, salah seorang dari kaum Ya`juj dan Ma`juj saat berencana menggali lubang esok harinya, ia mengucapkan “Kembalilah, kalian akan menggalinya esok hari, insya Allah.” Lalu, Allah kabulkan harapannya sehingga mereka berhasil menggali lubang. Padahal, kaum Ya’juj dan Ma’juj semuanya kafir.Ibnul Jauzi rahimahullah menyampaikan, “Kalau seorang Nabi yang dekat dengan Allah, lalu lupa mengucapkan ‘insya Allah’ saja tidak terpenuhi niat kebaikannya, sedangkan seorang yang kafir dari kaum Ya’juj dan Ma’juj mengucapkannya, lalu Allah kabulkan hajatnya, bagaimana ini tidak menunjukkan kelemahan manusia dan kemahakuasaan Allah?” [1]Oleh karena itu, seorang muslim jika menyampaikan rencana hendak melakukan sesuatu, adabnya adalah dia mengatakan “insya Allah”. Selain itu sebagai adab Islami, juga sekaligus sebagai sebab terpenuhi harapan dan hajatnya. Itulah Allah, Rabbul ‘alamin, Yang Maha Memelihara seluruh makhluk-Nya!Baca Juga: Keutamaan Zikir Dengan Memuji, Mengagungkan dan Mensucikan Nama AllahTarbiyah Allah yang khususBerikut ini beberapa bentuk tarbiyah Allah yang khusus:Lupa terhadap amalan saleh yang telah dilakukan dan memandangnya remehDi antara bentuk tarbiyah Allah untuk hamba-Nya yang beriman adalah Allah jadikan seseorang memandang remeh dan sedikit amal-amal yang telah diperbuatnya serta menghadirkan dalam hatinya bahwa amal saleh tidaklah bisa memenuhi hak Rabbnya yang demikian agungnya.Demikian pula Allah jadikan hamba tersebut lupa akan amal-amal saleh yang telah ia lakukan dalam bentuk sibuk pikirannya dengan kebaikan-kebaikan yang sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan serta memikirkan dosa-dosa dirinya, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk memuji, mengagumi, dan membanggakan amal salehnya. Jadilah hamba itu suka bertobat dan beristigfar serta terus semangat beramal saleh, karena ia lupa terhadap amal salehnya dan merasa masih sedikit amal salehnya!Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan,وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك“Dan tanda diterimanya amal salehmu adalah Engkau memandang remeh, sedikit, dan kecil amalan saleh tersebut di dalam hatimu!” (Madarijus Salikin, 2: 62) [2]Pelajaran terjatuh ke dalam dosaSalah satu bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat untuk membebaskan seorang hamba dari penyakit mengagumi diri sendiri dan memandang diri dengan kagum dan membanggakannya adalah membiarkan hamba melakukan dosa, membiarkannya bersama kelemahannya, dan menyerahkannya kepada nafsunya yang banyak menyuruh kepada keburukan. Sehingga rasa percaya dirinya pun goyah. Ketika itulah, dia kembali menyadari hakikat dirinya.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba melakukan kebaikan lalu ia mengungkit-ungkit amalan kebaikannya tersebut di hadapan Rabbnya, ia menyombongkan diri, memandang dirinya besar, membangga-banggakannya, dan meninggikan dirinya serta berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu’ sehingga melahirkan sikap ujub, sombong, dan memuji diri, tinggi hati yang menghantarkan kepada kebinasaan.” (Al-Wabilush Shoyyib, hal. 8)Beliau juga menjelaskan,“Apabila Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Ia akan mencampakkan hamba itu dalam dosa, yang meremukkan hati nuraninya, mengenalkan kadar dirinya pada dirinya, menjadikan hal itu pelajaran baginya untuk tidak berbuat kejahatan kepada sesamanya, dan memaksanya untuk menundukkan kepala serta menarik keluar dari dirinya penyakit ujub, sombong, dan menyebut-nyebut amal kebaikannya, baik di hadapan Allah maupun di hadapan sesamanya. Dengan demikian, dosa tersebut lebih ampuh untuk mengobati penyakit ini daripada berbagai ketaatan yang banyak. Jadi, dosa tersebut tidak ubahnya seperti obat pahit yang dapat mengeluarkan penyakit yang kronis.” (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 170) Sebuah kemaksiatan yang melahirkan rasa rendah diri dan keluluhan hati lebih mending daripada ketaatan yang melahirkan ujub dan kesombongan. Sa’id bin Jubair pernah ditanya, “Siapakah hamba yang paling taat?” Ia pun menjawab, “Seorang yang hatinya terluka lantaran dosa-dosa yang diperbuatnya. Setiap kali mengingat dosanya, dia pun akan memandang hina dirinya.”Dari keterangan tersebut, jelaslah bagi kita bahwa salah satu bentuk tarbiyah Allah terhadap hamba-Nya, yaitu dengan membiarkan dan tidak menjaganya dari terjatuh dalam dosa. Sehingga dengan demikian, dia terpaksa menundukkan kepala dan goyahlah ke-aku-an dirinya. Dan ini lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada berbuat banyak ketaatan tapi ujub. Sebab, dia senantiasa berada dalam ketaatan dan tidak pernah terjatuh ke dalam lumpur dosa, bisa jadi menimbulkan ujub.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لو أنَّ ابن آدم كلَّما قالَ أصاب، وكلَّما عملَ أحسَن، أوشكَ أن يجنَّ من العُجب“Kalau seandainya manusia setiap kali bicara selalu benar, dan setiap kali beramal selalu bagus, maka dikhawatirkan ia akan gila karena ujub.” (Lathaif Ma’arif, hal. 18)Hikmah kesalahan seorang mukmin adalah penyesalan. Hikmah dari dosanya adalah permohonan maafnya. Hikmah kebengkokannya adalah kelurusannya setelahnya. Serta hikmah keterlambatannya adalah kesegeraannya setelahnya.Perhatian!Tarbiyah Allah Ta’ala atas seorang mukmin yang terjatuh ke dalam dosa, bukan dimaksudkan agar seorang hamba menyengaja berbuat dosa, bahkan suka terjatuh ke dalam dosa, karena setiap dosa itu wajib dihindari, dan jika dilakukan akan berdampak keburukan dan pelakunya terancam azab.Obat pahit ini tidak patut sengaja dicari oleh seorang hamba, meski dengan alasan ingin mendapatkan khasiatnya, sebab Allah Mahamengetahui siapa yang cocok mendapatkan obat pahit ini![Bersambung]Baca Juga:Nama Allah yang Paling AgungNama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu***Penulis: Said Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kasyful Musykil min hadits Shahihain (1: 332), https://bit.ly/3ijeTMu[2] https://al-badr.net/muqolat/4220🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Mencuri Dalam Islam, Hari Arafah Adalah, Cara Membimbing Suami Mualaf, Penjelasan Tentang Rukun ImanTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid
Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382045662&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  
Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  


Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  

Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

Berkaitan dengan mensalatkan jenazah di dalam masjid, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mensalatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya (yaitu Sahl, pent.).” (HR. Muslim no. 973)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan ketika Sa’d bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, ibunda ‘Aisyah meminta agar jenazahnya dibawa ke masjid supaya disalatkan oleh orang banyak. Para sahabat yang lain pun mengingkari permintaan ‘Aisyah tersebut. Karena menurut persangkaan mereka, bagaimana mungkin ada jenazah dimasukkan ke dalam masjid? Maka ibunda ‘Aisyah radhiyllahu ‘anha menjelaskan bahwa hal itu adalah satu sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatkan Sahl dan Suhail, dua anak dari Baidla’, di dalam masjid. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahPerbedaan pendapat ulama tentang bolehkah salat jenazah di dalam masjidHadits di atas menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama rahimahumullah. (Lihat At-Tamhiid, 6: 344; Al-Majmu’, 5: 213; dan Al-Inshaf, 2: 538)Adapun adanya pengingkaran dari para sahabat yang lain kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah karena perbuatan tersebut tidaklah dikenal sebagai suatu kebiasaan yang rutin dilakukan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang merutinkan mensalatkan jenazah di dalam masjid. Yang menjadi kebiasaan beliau adalah mensalatkan jenazah di luar masjid. Dan kadang-kadang, beliau mensalatkan jenazah di dalam masjid … “ (Zaadul Ma’ad, 1: 500)Ibnul Munzir rahimahullah dan selainnya menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu disalatkan di masjid ketika meninggal dunia. (Lihat Al-Ausath, 5: 415)Riwayat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh Imam Malik (1: 230), ‘Abdurrazaq (no. 6577), dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364), dari Nafi’, dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, صلي على عمر في المسجد“Umar disalatkan di dalam masjid.”Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Sanadnya shahih.”Adapun riwayat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh ‘Abdurrazaq (no. 6576) dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364).Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah mengatakan bahwa salat jenazah tidak boleh (baca: makruh) dikerjakan di dalam masjid. (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 224 dan Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 177)Pendapat tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3191), Ibnu Majah (no. 1517), dan Ahmad (15: 454) dari jalan Ibnu Abi Dzi’b, dari Shalih maula (budak) Tauamah, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanPendapat terkuatDari kedua pendapat tersebut, wallahu a’lam, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama yang mengatakan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang jelas menunjukkan kebolehannya. Adapun berkaitan dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada tiga sanggahan berdalil dengan hadits tersebut.Pertama, hadits tersebut adalah hadits yang dha’if (lemah). Hal ini karena hadits tersebut diriwayatkan sendirian oleh Shalih maula Tauamah, dan para ulama hadits sangat berhati-hati atas riwayat tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah mengutip dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, “Hadits tersebut termasuk hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Shalih maula Tauamah.”Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnul Munzir, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, dan sejumlah ulama yang lain. (Lihat Al-Ausath, 5: 516; As-Sunan Al-Kubra, 4: 52; Syarhus Sunnah, 5: 352; dan Zaadul Ma’ad, 1: 500)Kedua, terdapat perbedaan teks (lafaz) dari hadits-hadits Abu Hurairah tersebut. Dalam manuskrip yang terkenal dan telah ditelititi keabsahannya dari Sunan Abu Dawud, hadits tersebut diriwayatkan dengan lafaz,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِد، ِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka hal itu tidak mengapa.”Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, diriwayatkan dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“ … maka tidak ada pahala baginya.”Perbedaan teks tersebut akan mempengaruhi sisi argumentasi (berdalil) dengan hadits tersebut. Seandainya teks hadits yang diterima adalah,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌmaka perlu dimaknai dengan,فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِHal ini supaya hadits-hadits tersebut, yaitu hadits ‘Asiyah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bisa selaras dan tidak saling bertentangan.Ketiga, teks hadits dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌitu bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. Sehingga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tersebut tidak bisa digunakan untuk menentang hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Apalagi, hadits ‘Aisyah tidak memiliki kemungkinan makna lain, berbeda dengan hadits Abu Hurairah yang masih memiliki kemungkinan makna lain karena perbedaan teks lafaz hadits.Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadits (‘Aisyah) ini menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di masjid, hal itu tidak mengapa. Meskipun kalau disalatkan di luar masjid itu lebih utama (karena ini yang lebih sering Nabi lakukan, pent.). Akan tetapi, jika disalatkan di dalam masjid juga tidak masalah. ‘Umar dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma disalatkan di dalam masjid, demikian pula banyak jenazah lain juga disalatkan di dalam masjid. Masalah ini ada kelonggaran, walhamdulillah. Inilah maksud mengapa ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah, untuk menjelaskan bahwa salat jenzah di dalam masjid itu tidak perlu diingkari.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, terdapat faedah penting tentang bagaimanakah semangat beliau untuk menjelaskan sunah dan menampakkannya di antara orang banyak, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut tidak meredup dan kemudian dilupakan. Juga kita dapati bagaimanakah semangat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengetahui ilmu (kebenaran) dan mengamalkannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 299-301) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Istiftah, Berpakaian Menurut Islam, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Surat Al Kahfi Ayat 110, Menyambung SilaturahmiTags: cara shalat jenazahfikih mengurus jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan salat jenazahmengurus jenaahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazah

Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

Berkaitan dengan mensalatkan jenazah di dalam masjid, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mensalatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya (yaitu Sahl, pent.).” (HR. Muslim no. 973)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan ketika Sa’d bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, ibunda ‘Aisyah meminta agar jenazahnya dibawa ke masjid supaya disalatkan oleh orang banyak. Para sahabat yang lain pun mengingkari permintaan ‘Aisyah tersebut. Karena menurut persangkaan mereka, bagaimana mungkin ada jenazah dimasukkan ke dalam masjid? Maka ibunda ‘Aisyah radhiyllahu ‘anha menjelaskan bahwa hal itu adalah satu sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatkan Sahl dan Suhail, dua anak dari Baidla’, di dalam masjid. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahPerbedaan pendapat ulama tentang bolehkah salat jenazah di dalam masjidHadits di atas menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama rahimahumullah. (Lihat At-Tamhiid, 6: 344; Al-Majmu’, 5: 213; dan Al-Inshaf, 2: 538)Adapun adanya pengingkaran dari para sahabat yang lain kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah karena perbuatan tersebut tidaklah dikenal sebagai suatu kebiasaan yang rutin dilakukan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang merutinkan mensalatkan jenazah di dalam masjid. Yang menjadi kebiasaan beliau adalah mensalatkan jenazah di luar masjid. Dan kadang-kadang, beliau mensalatkan jenazah di dalam masjid … “ (Zaadul Ma’ad, 1: 500)Ibnul Munzir rahimahullah dan selainnya menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu disalatkan di masjid ketika meninggal dunia. (Lihat Al-Ausath, 5: 415)Riwayat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh Imam Malik (1: 230), ‘Abdurrazaq (no. 6577), dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364), dari Nafi’, dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, صلي على عمر في المسجد“Umar disalatkan di dalam masjid.”Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Sanadnya shahih.”Adapun riwayat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh ‘Abdurrazaq (no. 6576) dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364).Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah mengatakan bahwa salat jenazah tidak boleh (baca: makruh) dikerjakan di dalam masjid. (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 224 dan Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 177)Pendapat tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3191), Ibnu Majah (no. 1517), dan Ahmad (15: 454) dari jalan Ibnu Abi Dzi’b, dari Shalih maula (budak) Tauamah, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanPendapat terkuatDari kedua pendapat tersebut, wallahu a’lam, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama yang mengatakan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang jelas menunjukkan kebolehannya. Adapun berkaitan dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada tiga sanggahan berdalil dengan hadits tersebut.Pertama, hadits tersebut adalah hadits yang dha’if (lemah). Hal ini karena hadits tersebut diriwayatkan sendirian oleh Shalih maula Tauamah, dan para ulama hadits sangat berhati-hati atas riwayat tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah mengutip dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, “Hadits tersebut termasuk hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Shalih maula Tauamah.”Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnul Munzir, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, dan sejumlah ulama yang lain. (Lihat Al-Ausath, 5: 516; As-Sunan Al-Kubra, 4: 52; Syarhus Sunnah, 5: 352; dan Zaadul Ma’ad, 1: 500)Kedua, terdapat perbedaan teks (lafaz) dari hadits-hadits Abu Hurairah tersebut. Dalam manuskrip yang terkenal dan telah ditelititi keabsahannya dari Sunan Abu Dawud, hadits tersebut diriwayatkan dengan lafaz,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِد، ِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka hal itu tidak mengapa.”Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, diriwayatkan dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“ … maka tidak ada pahala baginya.”Perbedaan teks tersebut akan mempengaruhi sisi argumentasi (berdalil) dengan hadits tersebut. Seandainya teks hadits yang diterima adalah,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌmaka perlu dimaknai dengan,فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِHal ini supaya hadits-hadits tersebut, yaitu hadits ‘Asiyah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bisa selaras dan tidak saling bertentangan.Ketiga, teks hadits dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌitu bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. Sehingga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tersebut tidak bisa digunakan untuk menentang hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Apalagi, hadits ‘Aisyah tidak memiliki kemungkinan makna lain, berbeda dengan hadits Abu Hurairah yang masih memiliki kemungkinan makna lain karena perbedaan teks lafaz hadits.Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadits (‘Aisyah) ini menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di masjid, hal itu tidak mengapa. Meskipun kalau disalatkan di luar masjid itu lebih utama (karena ini yang lebih sering Nabi lakukan, pent.). Akan tetapi, jika disalatkan di dalam masjid juga tidak masalah. ‘Umar dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma disalatkan di dalam masjid, demikian pula banyak jenazah lain juga disalatkan di dalam masjid. Masalah ini ada kelonggaran, walhamdulillah. Inilah maksud mengapa ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah, untuk menjelaskan bahwa salat jenzah di dalam masjid itu tidak perlu diingkari.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, terdapat faedah penting tentang bagaimanakah semangat beliau untuk menjelaskan sunah dan menampakkannya di antara orang banyak, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut tidak meredup dan kemudian dilupakan. Juga kita dapati bagaimanakah semangat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengetahui ilmu (kebenaran) dan mengamalkannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 299-301) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Istiftah, Berpakaian Menurut Islam, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Surat Al Kahfi Ayat 110, Menyambung SilaturahmiTags: cara shalat jenazahfikih mengurus jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan salat jenazahmengurus jenaahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazah
Berkaitan dengan mensalatkan jenazah di dalam masjid, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mensalatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya (yaitu Sahl, pent.).” (HR. Muslim no. 973)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan ketika Sa’d bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, ibunda ‘Aisyah meminta agar jenazahnya dibawa ke masjid supaya disalatkan oleh orang banyak. Para sahabat yang lain pun mengingkari permintaan ‘Aisyah tersebut. Karena menurut persangkaan mereka, bagaimana mungkin ada jenazah dimasukkan ke dalam masjid? Maka ibunda ‘Aisyah radhiyllahu ‘anha menjelaskan bahwa hal itu adalah satu sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatkan Sahl dan Suhail, dua anak dari Baidla’, di dalam masjid. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahPerbedaan pendapat ulama tentang bolehkah salat jenazah di dalam masjidHadits di atas menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama rahimahumullah. (Lihat At-Tamhiid, 6: 344; Al-Majmu’, 5: 213; dan Al-Inshaf, 2: 538)Adapun adanya pengingkaran dari para sahabat yang lain kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah karena perbuatan tersebut tidaklah dikenal sebagai suatu kebiasaan yang rutin dilakukan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang merutinkan mensalatkan jenazah di dalam masjid. Yang menjadi kebiasaan beliau adalah mensalatkan jenazah di luar masjid. Dan kadang-kadang, beliau mensalatkan jenazah di dalam masjid … “ (Zaadul Ma’ad, 1: 500)Ibnul Munzir rahimahullah dan selainnya menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu disalatkan di masjid ketika meninggal dunia. (Lihat Al-Ausath, 5: 415)Riwayat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh Imam Malik (1: 230), ‘Abdurrazaq (no. 6577), dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364), dari Nafi’, dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, صلي على عمر في المسجد“Umar disalatkan di dalam masjid.”Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Sanadnya shahih.”Adapun riwayat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh ‘Abdurrazaq (no. 6576) dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364).Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah mengatakan bahwa salat jenazah tidak boleh (baca: makruh) dikerjakan di dalam masjid. (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 224 dan Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 177)Pendapat tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3191), Ibnu Majah (no. 1517), dan Ahmad (15: 454) dari jalan Ibnu Abi Dzi’b, dari Shalih maula (budak) Tauamah, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanPendapat terkuatDari kedua pendapat tersebut, wallahu a’lam, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama yang mengatakan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang jelas menunjukkan kebolehannya. Adapun berkaitan dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada tiga sanggahan berdalil dengan hadits tersebut.Pertama, hadits tersebut adalah hadits yang dha’if (lemah). Hal ini karena hadits tersebut diriwayatkan sendirian oleh Shalih maula Tauamah, dan para ulama hadits sangat berhati-hati atas riwayat tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah mengutip dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, “Hadits tersebut termasuk hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Shalih maula Tauamah.”Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnul Munzir, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, dan sejumlah ulama yang lain. (Lihat Al-Ausath, 5: 516; As-Sunan Al-Kubra, 4: 52; Syarhus Sunnah, 5: 352; dan Zaadul Ma’ad, 1: 500)Kedua, terdapat perbedaan teks (lafaz) dari hadits-hadits Abu Hurairah tersebut. Dalam manuskrip yang terkenal dan telah ditelititi keabsahannya dari Sunan Abu Dawud, hadits tersebut diriwayatkan dengan lafaz,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِد، ِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka hal itu tidak mengapa.”Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, diriwayatkan dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“ … maka tidak ada pahala baginya.”Perbedaan teks tersebut akan mempengaruhi sisi argumentasi (berdalil) dengan hadits tersebut. Seandainya teks hadits yang diterima adalah,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌmaka perlu dimaknai dengan,فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِHal ini supaya hadits-hadits tersebut, yaitu hadits ‘Asiyah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bisa selaras dan tidak saling bertentangan.Ketiga, teks hadits dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌitu bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. Sehingga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tersebut tidak bisa digunakan untuk menentang hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Apalagi, hadits ‘Aisyah tidak memiliki kemungkinan makna lain, berbeda dengan hadits Abu Hurairah yang masih memiliki kemungkinan makna lain karena perbedaan teks lafaz hadits.Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadits (‘Aisyah) ini menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di masjid, hal itu tidak mengapa. Meskipun kalau disalatkan di luar masjid itu lebih utama (karena ini yang lebih sering Nabi lakukan, pent.). Akan tetapi, jika disalatkan di dalam masjid juga tidak masalah. ‘Umar dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma disalatkan di dalam masjid, demikian pula banyak jenazah lain juga disalatkan di dalam masjid. Masalah ini ada kelonggaran, walhamdulillah. Inilah maksud mengapa ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah, untuk menjelaskan bahwa salat jenzah di dalam masjid itu tidak perlu diingkari.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, terdapat faedah penting tentang bagaimanakah semangat beliau untuk menjelaskan sunah dan menampakkannya di antara orang banyak, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut tidak meredup dan kemudian dilupakan. Juga kita dapati bagaimanakah semangat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengetahui ilmu (kebenaran) dan mengamalkannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 299-301) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Istiftah, Berpakaian Menurut Islam, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Surat Al Kahfi Ayat 110, Menyambung SilaturahmiTags: cara shalat jenazahfikih mengurus jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan salat jenazahmengurus jenaahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazah


Berkaitan dengan mensalatkan jenazah di dalam masjid, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mensalatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya (yaitu Sahl, pent.).” (HR. Muslim no. 973)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan ketika Sa’d bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, ibunda ‘Aisyah meminta agar jenazahnya dibawa ke masjid supaya disalatkan oleh orang banyak. Para sahabat yang lain pun mengingkari permintaan ‘Aisyah tersebut. Karena menurut persangkaan mereka, bagaimana mungkin ada jenazah dimasukkan ke dalam masjid? Maka ibunda ‘Aisyah radhiyllahu ‘anha menjelaskan bahwa hal itu adalah satu sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatkan Sahl dan Suhail, dua anak dari Baidla’, di dalam masjid. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahPerbedaan pendapat ulama tentang bolehkah salat jenazah di dalam masjidHadits di atas menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama rahimahumullah. (Lihat At-Tamhiid, 6: 344; Al-Majmu’, 5: 213; dan Al-Inshaf, 2: 538)Adapun adanya pengingkaran dari para sahabat yang lain kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah karena perbuatan tersebut tidaklah dikenal sebagai suatu kebiasaan yang rutin dilakukan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang merutinkan mensalatkan jenazah di dalam masjid. Yang menjadi kebiasaan beliau adalah mensalatkan jenazah di luar masjid. Dan kadang-kadang, beliau mensalatkan jenazah di dalam masjid … “ (Zaadul Ma’ad, 1: 500)Ibnul Munzir rahimahullah dan selainnya menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu disalatkan di masjid ketika meninggal dunia. (Lihat Al-Ausath, 5: 415)Riwayat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh Imam Malik (1: 230), ‘Abdurrazaq (no. 6577), dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364), dari Nafi’, dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, صلي على عمر في المسجد“Umar disalatkan di dalam masjid.”Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Sanadnya shahih.”Adapun riwayat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh ‘Abdurrazaq (no. 6576) dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364).Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah mengatakan bahwa salat jenazah tidak boleh (baca: makruh) dikerjakan di dalam masjid. (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 224 dan Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 177)Pendapat tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3191), Ibnu Majah (no. 1517), dan Ahmad (15: 454) dari jalan Ibnu Abi Dzi’b, dari Shalih maula (budak) Tauamah, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanPendapat terkuatDari kedua pendapat tersebut, wallahu a’lam, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama yang mengatakan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang jelas menunjukkan kebolehannya. Adapun berkaitan dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada tiga sanggahan berdalil dengan hadits tersebut.Pertama, hadits tersebut adalah hadits yang dha’if (lemah). Hal ini karena hadits tersebut diriwayatkan sendirian oleh Shalih maula Tauamah, dan para ulama hadits sangat berhati-hati atas riwayat tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah mengutip dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, “Hadits tersebut termasuk hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Shalih maula Tauamah.”Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnul Munzir, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, dan sejumlah ulama yang lain. (Lihat Al-Ausath, 5: 516; As-Sunan Al-Kubra, 4: 52; Syarhus Sunnah, 5: 352; dan Zaadul Ma’ad, 1: 500)Kedua, terdapat perbedaan teks (lafaz) dari hadits-hadits Abu Hurairah tersebut. Dalam manuskrip yang terkenal dan telah ditelititi keabsahannya dari Sunan Abu Dawud, hadits tersebut diriwayatkan dengan lafaz,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِد، ِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka hal itu tidak mengapa.”Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, diriwayatkan dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ“ … maka tidak ada pahala baginya.”Perbedaan teks tersebut akan mempengaruhi sisi argumentasi (berdalil) dengan hadits tersebut. Seandainya teks hadits yang diterima adalah,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌmaka perlu dimaknai dengan,فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِHal ini supaya hadits-hadits tersebut, yaitu hadits ‘Asiyah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bisa selaras dan tidak saling bertentangan.Ketiga, teks hadits dengan lafaz,فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌitu bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. Sehingga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tersebut tidak bisa digunakan untuk menentang hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Apalagi, hadits ‘Aisyah tidak memiliki kemungkinan makna lain, berbeda dengan hadits Abu Hurairah yang masih memiliki kemungkinan makna lain karena perbedaan teks lafaz hadits.Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadits (‘Aisyah) ini menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di masjid, hal itu tidak mengapa. Meskipun kalau disalatkan di luar masjid itu lebih utama (karena ini yang lebih sering Nabi lakukan, pent.). Akan tetapi, jika disalatkan di dalam masjid juga tidak masalah. ‘Umar dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma disalatkan di dalam masjid, demikian pula banyak jenazah lain juga disalatkan di dalam masjid. Masalah ini ada kelonggaran, walhamdulillah. Inilah maksud mengapa ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah, untuk menjelaskan bahwa salat jenzah di dalam masjid itu tidak perlu diingkari.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, terdapat faedah penting tentang bagaimanakah semangat beliau untuk menjelaskan sunah dan menampakkannya di antara orang banyak, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut tidak meredup dan kemudian dilupakan. Juga kita dapati bagaimanakah semangat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengetahui ilmu (kebenaran) dan mengamalkannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 299-301) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Istiftah, Berpakaian Menurut Islam, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Surat Al Kahfi Ayat 110, Menyambung SilaturahmiTags: cara shalat jenazahfikih mengurus jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan salat jenazahmengurus jenaahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazah

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du : Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam tarbiyah Allah Ta’ala 1.1. Tarbiyyah umum 1.2. Tarbiyah khusus 2. Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknya 3. Contoh-contoh tarbiyah khusus 3.1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam 3.2. Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5] Macam-macam tarbiyah Allah Ta’alaDalam Tafsir-nya, Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa tarbiyah Allah Ta’ala itu ada dua macam. Dua macam tarbiyah Allah tersebut adalah:Tarbiyyah umumYaitu pemeliharaan Allah terhadap seluruh makhluk dalam bentuk menciptakan, memberi rezeki, dan memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa hidup di dunia ini. Sehingga tarbiyah Allah jenis umum ini terkait dengan kenikmatan duniawi. Tarbiyah khususYaitu pendidikan, pengasuhan, penjagaan, dan pemeliharaan-Nya terhadap seorang mukmin [1] dalam bentuk memberi taufik kepada setiap kebaikan, serta menolak berbagai keburukan dan hal yang merusak keimanan mereka. Inti dari tarbiyah khusus ini adalah Allah mendidik seorang mukmin agar terjaga dan sempurna imannya.Untuk memahami tarbiyah Allah yang khusus ini, kita perlu memahami ayat yang agung ini. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.” (QS. Asy-Syura: 11)Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidaklah sama dengan makhluk-Nya. Allah itu Tuhan Yang Maha Sempurna, sedangkan makhluk itu penuh kekurangan dan kelemahan.Model kekurangan dan kelemahan makhluk itu bermacam-macam. Di antara mereka ada yang memberi untuk menerima, ada yang tidak memberi sesuatu karena bakhil, membunuh untuk mengambil harta, menyakiti untuk membalas dendam, dan mengusir untuk menyengsarakan. Adapun Allah, maka:لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Allah itu sempurna dari segala sisi.Dikutip dalam kitab Fawaidul Fawaid bahwa Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bagaimana Allah berbuat terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidaklah mencegah, kecuali untuk memberi. Tidaklah mematikan, kecuali untuk menghidupkan. Tidaklah menimpakan musibah, kecuali menyelamatkannya. Tidaklah mengujinya, kecuali untuk memurnikan keimanannya. Dan tidaklah mengeluarkannya dari perut ibunya, terlahir di dunia ini, kecuali untuk meniti jalan menuju kepada Allah dan berjumpa dengan-Nya.Allah mencegah pemberian dunia dari seorang mukmin untuk memberi anugerah iman yang itu lebih besar dari dunia. Karena Allah tidak rida bagian yang rendah untuk hamba-Nya yang beriman. Allah menghendaki anugerah yang tinggi untuknya. Di sinilah tampak bahwa karunia Allah berupa pencegahan dunia itu lebih utama dari pemberian dunia bagi seorang mukmin.Sekali lagi,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Pengaturan Allah atas hamba-hamba-Nya itu jauh lebih bagus daripada pengaturan hamba atas dirinya sendiri. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya itu jauh lebih besar dari kasih sayang hamba kepada dirinya sendiri.Allah itu paling tahu apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya, paling mampu mewujudkan kemaslahatan untuk hamba-Nya, paling baik kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, serta paling bijak dan adil dalam menakdirkan takdir hamba-Nya. Setiap takdir-Nya tidak keluar dari kasih sayang, kebaikan, karunia, hikmah, atau keadilan-Nya.Dan seluruh hamba-Nya tidak akan bisa keluar dari pengaturan-Nya yang sempurna. Seluruh urusan itu di tangan Allah. Maka, kebahagiaan seseorang yang mengimani ini semua adalah pada menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya, bersandar hatinya kepada-Nya semata, sambil mengambil usaha dengan maksimal disertai memohon pertolongan kepada-Nya semata. Setelah itu ia rida Allah sebagai Rabbnya, Sang Pengatur dirinya sehingga menerima pengaturan dan takdir-Nya dengan lapang dada, sabar, dan bahkan bersyukur kepada Allah semata.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknyaAllah Ta’ala berfirman,وَبَلَوْنٰهُمْ بِالْحَسَنٰتِ وَالسَّيِّاٰتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ“Dan Kami uji mereka dengan kelapangan/kesenangan dan kesulitan/musibah, agar mereka kembali (taat dan tobat).” (QS. Al-A’raf : 168)Oleh karena itu, ketika Allah menakdirkan seorang mukmin dan mengaturnya dengan berbagai kejadian yang tidak diinginkan saat melakukan berbagai macam amal ibadah, maka yakinlah bahwa Allah tidak sama dengan makhluk-Nya dan hal itu bagian dari tarbiyah Allah atas keimanannya.Contoh-contoh tarbiyah khususBerikut ini contoh-contoh tarbiyah khusus dari Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, bahkan untuk para nabi-Nya:Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman,عَبَسَ وَتَوَلّٰىٓۙ اَنْ جَاۤءَهُ الْاَعْمٰى“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya.” (QS. ‘Abasa: 1-2)Dalam surat ‘Abasa dari ayat pertama sampai kesepuluh, terdapat teguran lembut dari Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saat bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu yang buta. Padahal, ia datang kepada kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta diajari agama Islam dengan mengucapkan, “Wahai Utusan Allah, berilah aku petunjuk.” [2]Saat Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu itu setidaknya karena tiga alasan:Pertama: Beliau sedang sibuk mendakwahi pembesar kafir suku Quraisy yang diharapkan mereka masuk ke dalam agama Islam. Sehingga, akan masuk Islam pula para pengikutnya. Karena, waktu itu pembesar kafir tersebut menyatakan dirinya tidak membenci tauhid dan agama Islam [3], sehingga ada harapan dia masuk Islam, dan demikian pula para pengikutnya.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Kedua: Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beralih memberi perhatian kepada Abdullah bin Ummi Maktum, pria buta yang menurut pandangan pembesar kafir tersebut adalah orang yang rendah derajatnya, dikhawatirkan ia merendahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena memberi perhatian kepada orang yang menurut pandangan mereka rendah derajatnya daripada memberi perhatian kepada mereka lebih dahulu. Padahal dari sikap pembesar kafir tersebut, ada harapan ia masuk Islam.Ketiga: Pembesar kafir suku Quraisy yang didakwahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sama-sama belum masuk Islam. Seandainya Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sudah masuk Islam ketika itu, tentulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpaling darinya dan ia akan disebut dalam ayat di atas dengan sebutan mukmin atau semisalnya dan bukan sebutan orang yang buta. Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu masuk Islam setelah turunnya ayat tersebut. [4]Sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah ijtihad dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sama sekali bukanlah maksud beliau merendahkan Abdullah bin Ummi Maktum. Karena tujuan beliau berdakwah adalah menyebarkan agama Islam ini demi meraih rida Allah semata, bukan pujian, harta, jabatan, dan status sosial. Sehingga, beliau tidak mendakwahi orang karena ingin dapat harta, jabatan, atau tujuan duniawi lainnya.Tarbiyah Allah untuk utusan-Nya yang paling mulia ini mengandung pelajaran besar bahwa Allah mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam metode dakwah yang paling baik dengan mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar, yaitu dengan mendahulukan mad’u (jemaah/audien) yang semangat mengetahui ajaran Islam, ingin membersihkan diri dari dosa dan takut kepada Allah, daripada jemaah yang tidak semangat dalam mengetahui ajaran Islam dan tidak bersegera dalam memperolehnya.Selain itu, Allah hendak menambah kesempurnaan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam dalam menghadapi orang buta yang tidak bisa melihat beliau, namun semangat ingin mendapatkan petunjuk Allah. Di samping itu juga, tarbiyah rabbani ini merupakan pelajaran bagi umat beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya para da’i, dan keseluruhan umat Islam pada umumnya.Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5]Cemburu atau Al-Ghairah adalah salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Sifat cemburu Allah ini disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللَّهِ: أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حُرِّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah cemburu, dan sesungguhnya seorang mukmin cemburu (juga). Sedangkan cemburu Allah itu (ada saat) seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.”Jadi, maksud cemburu Allah kepada hamba-Nya adalah Allah tidak menjadikannya menghamba kepada makhluk. Namun, Allah hanya menjadikannya sebagai hamba-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan cemburu Allah itu ada pada saat seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bahwa di antara bentuk cemburu Allah adalah cemburu-Nya kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya, yaitu Adam ‘alaihis salam, saat kelezatan surga mengisi relung hatinya dengan kuat dan beliau begitu semangatnya tinggal kekal di dalamnya, maka Allah pun mengeluarkannya dari surga.Tarbiyah Allah untuk Nabi Adam ‘alaihis salam itu dalam bentuk Allah membiarkan Nabi Adam ‘alaihis salam berbuat dosa, sehingga Allah keluarkan beliau dari surga, agar ibadah cintanya kepada Allah tetap terjaga dan steril dari semua kotoran.Demikian pula, tatkala kecintaan yang besar kepada Isma’il telah masuk ke dalam hati salah satu dari hamba yang paling dicintai-Nya, yaitu Khalilullah Ibrahim ‘alahis salam, maka Allah pun memerintahkan beliau untuk menyembelihnya. Sehingga keluar dari hatinya rasa cinta kepada selain Allah Ta’ala tersebut. Karena jika tidak, cinta tersebut berpotensi mendominasi dan mengotori kecintaannya kepada Allah.Semua itu karena Allah Ta’ala tidak rida hati hamba yang dicintai-Nya berpaling kepada selain-Nya. Karena Allah mencintai tauhid dan tidak rida terhadap syirik, serta agar ibadah cinta, takut, dan harap tetap dan terus untuk Allah semata, tidak mendua dalam hati hamba-Nya.Tarbiyah Allah ini pun juga melahirkan sikap bersegera kepada keridaan Allah dengan lebih baik sampai mencapai derajat tauhid dan iman yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagaimana hal ini terbukti pada diri Nabi Adam ‘alaihis salam saat terjatuh dalam maksiat. Allah berfirman dalam ayat ke-121 surah Tha-Ha,فَاَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفٰنِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَّرَقِ الْجَنَّةِۚ وَعَصٰىٓ اٰدَمُ رَبَّهٗ فَغَوٰى “Kemudian keduanya memakannya, lalu tampaklah oleh keduanya aurat mereka dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga. Dan Adam telah bermaksiat kepada Tuhannya, maka tersesatlah dia (dari jalan kebenaran).”Namun, justru itu menjadi pelajaran besar bagi beliau untuk bertobat dan memperbaiki diri. Allah pun dalam ayat setelahnya (ayat ke-122) berfirman,ثُمَّ اجْتَبٰىهُ رَبُّهٗ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدٰى“Kemudian Tuhannya memilih dia, maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk.”Jadilah Adam ‘alaihis salam sebagai hamba yang Allah pilih sebagai nabi-Nya. Allah terima tobatnya dan Allah sempurnakan hidayah-Nya untuknya dan sempurnakan pula keimanannya, setelah sebelumnya disebut bermaksiat dan tersesat dari jalan kebenaran. [6][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Mughnil Murid Al-Jami’i Lisyuruhi Kitabit Tauhid, hal. 2066, https://bit.ly/3Inf2Jc[2]  Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[3] Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[4] https://dorar.net/hadith/sharh/42773[5] Dirangkum dari Madarijus Salikin (3: 44 dan 308)[6] Diringkas dari Adwa’ul Bayan, Asy-Syinqthi rahimahullah saat menafsirkan surah Tha Ha ayat 121🔍 Mencuri, Hadits Yang Menjelaskan Tentang Hari Kiamat, Hadits Tentang Kewajiban Menuntut Ilmu, Dosa Besar Terhadap Allah, Tata Cara Wudhu Yang SempurnaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du : Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam tarbiyah Allah Ta’ala 1.1. Tarbiyyah umum 1.2. Tarbiyah khusus 2. Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknya 3. Contoh-contoh tarbiyah khusus 3.1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam 3.2. Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5] Macam-macam tarbiyah Allah Ta’alaDalam Tafsir-nya, Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa tarbiyah Allah Ta’ala itu ada dua macam. Dua macam tarbiyah Allah tersebut adalah:Tarbiyyah umumYaitu pemeliharaan Allah terhadap seluruh makhluk dalam bentuk menciptakan, memberi rezeki, dan memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa hidup di dunia ini. Sehingga tarbiyah Allah jenis umum ini terkait dengan kenikmatan duniawi. Tarbiyah khususYaitu pendidikan, pengasuhan, penjagaan, dan pemeliharaan-Nya terhadap seorang mukmin [1] dalam bentuk memberi taufik kepada setiap kebaikan, serta menolak berbagai keburukan dan hal yang merusak keimanan mereka. Inti dari tarbiyah khusus ini adalah Allah mendidik seorang mukmin agar terjaga dan sempurna imannya.Untuk memahami tarbiyah Allah yang khusus ini, kita perlu memahami ayat yang agung ini. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.” (QS. Asy-Syura: 11)Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidaklah sama dengan makhluk-Nya. Allah itu Tuhan Yang Maha Sempurna, sedangkan makhluk itu penuh kekurangan dan kelemahan.Model kekurangan dan kelemahan makhluk itu bermacam-macam. Di antara mereka ada yang memberi untuk menerima, ada yang tidak memberi sesuatu karena bakhil, membunuh untuk mengambil harta, menyakiti untuk membalas dendam, dan mengusir untuk menyengsarakan. Adapun Allah, maka:لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Allah itu sempurna dari segala sisi.Dikutip dalam kitab Fawaidul Fawaid bahwa Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bagaimana Allah berbuat terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidaklah mencegah, kecuali untuk memberi. Tidaklah mematikan, kecuali untuk menghidupkan. Tidaklah menimpakan musibah, kecuali menyelamatkannya. Tidaklah mengujinya, kecuali untuk memurnikan keimanannya. Dan tidaklah mengeluarkannya dari perut ibunya, terlahir di dunia ini, kecuali untuk meniti jalan menuju kepada Allah dan berjumpa dengan-Nya.Allah mencegah pemberian dunia dari seorang mukmin untuk memberi anugerah iman yang itu lebih besar dari dunia. Karena Allah tidak rida bagian yang rendah untuk hamba-Nya yang beriman. Allah menghendaki anugerah yang tinggi untuknya. Di sinilah tampak bahwa karunia Allah berupa pencegahan dunia itu lebih utama dari pemberian dunia bagi seorang mukmin.Sekali lagi,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Pengaturan Allah atas hamba-hamba-Nya itu jauh lebih bagus daripada pengaturan hamba atas dirinya sendiri. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya itu jauh lebih besar dari kasih sayang hamba kepada dirinya sendiri.Allah itu paling tahu apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya, paling mampu mewujudkan kemaslahatan untuk hamba-Nya, paling baik kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, serta paling bijak dan adil dalam menakdirkan takdir hamba-Nya. Setiap takdir-Nya tidak keluar dari kasih sayang, kebaikan, karunia, hikmah, atau keadilan-Nya.Dan seluruh hamba-Nya tidak akan bisa keluar dari pengaturan-Nya yang sempurna. Seluruh urusan itu di tangan Allah. Maka, kebahagiaan seseorang yang mengimani ini semua adalah pada menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya, bersandar hatinya kepada-Nya semata, sambil mengambil usaha dengan maksimal disertai memohon pertolongan kepada-Nya semata. Setelah itu ia rida Allah sebagai Rabbnya, Sang Pengatur dirinya sehingga menerima pengaturan dan takdir-Nya dengan lapang dada, sabar, dan bahkan bersyukur kepada Allah semata.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknyaAllah Ta’ala berfirman,وَبَلَوْنٰهُمْ بِالْحَسَنٰتِ وَالسَّيِّاٰتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ“Dan Kami uji mereka dengan kelapangan/kesenangan dan kesulitan/musibah, agar mereka kembali (taat dan tobat).” (QS. Al-A’raf : 168)Oleh karena itu, ketika Allah menakdirkan seorang mukmin dan mengaturnya dengan berbagai kejadian yang tidak diinginkan saat melakukan berbagai macam amal ibadah, maka yakinlah bahwa Allah tidak sama dengan makhluk-Nya dan hal itu bagian dari tarbiyah Allah atas keimanannya.Contoh-contoh tarbiyah khususBerikut ini contoh-contoh tarbiyah khusus dari Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, bahkan untuk para nabi-Nya:Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman,عَبَسَ وَتَوَلّٰىٓۙ اَنْ جَاۤءَهُ الْاَعْمٰى“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya.” (QS. ‘Abasa: 1-2)Dalam surat ‘Abasa dari ayat pertama sampai kesepuluh, terdapat teguran lembut dari Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saat bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu yang buta. Padahal, ia datang kepada kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta diajari agama Islam dengan mengucapkan, “Wahai Utusan Allah, berilah aku petunjuk.” [2]Saat Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu itu setidaknya karena tiga alasan:Pertama: Beliau sedang sibuk mendakwahi pembesar kafir suku Quraisy yang diharapkan mereka masuk ke dalam agama Islam. Sehingga, akan masuk Islam pula para pengikutnya. Karena, waktu itu pembesar kafir tersebut menyatakan dirinya tidak membenci tauhid dan agama Islam [3], sehingga ada harapan dia masuk Islam, dan demikian pula para pengikutnya.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Kedua: Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beralih memberi perhatian kepada Abdullah bin Ummi Maktum, pria buta yang menurut pandangan pembesar kafir tersebut adalah orang yang rendah derajatnya, dikhawatirkan ia merendahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena memberi perhatian kepada orang yang menurut pandangan mereka rendah derajatnya daripada memberi perhatian kepada mereka lebih dahulu. Padahal dari sikap pembesar kafir tersebut, ada harapan ia masuk Islam.Ketiga: Pembesar kafir suku Quraisy yang didakwahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sama-sama belum masuk Islam. Seandainya Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sudah masuk Islam ketika itu, tentulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpaling darinya dan ia akan disebut dalam ayat di atas dengan sebutan mukmin atau semisalnya dan bukan sebutan orang yang buta. Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu masuk Islam setelah turunnya ayat tersebut. [4]Sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah ijtihad dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sama sekali bukanlah maksud beliau merendahkan Abdullah bin Ummi Maktum. Karena tujuan beliau berdakwah adalah menyebarkan agama Islam ini demi meraih rida Allah semata, bukan pujian, harta, jabatan, dan status sosial. Sehingga, beliau tidak mendakwahi orang karena ingin dapat harta, jabatan, atau tujuan duniawi lainnya.Tarbiyah Allah untuk utusan-Nya yang paling mulia ini mengandung pelajaran besar bahwa Allah mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam metode dakwah yang paling baik dengan mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar, yaitu dengan mendahulukan mad’u (jemaah/audien) yang semangat mengetahui ajaran Islam, ingin membersihkan diri dari dosa dan takut kepada Allah, daripada jemaah yang tidak semangat dalam mengetahui ajaran Islam dan tidak bersegera dalam memperolehnya.Selain itu, Allah hendak menambah kesempurnaan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam dalam menghadapi orang buta yang tidak bisa melihat beliau, namun semangat ingin mendapatkan petunjuk Allah. Di samping itu juga, tarbiyah rabbani ini merupakan pelajaran bagi umat beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya para da’i, dan keseluruhan umat Islam pada umumnya.Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5]Cemburu atau Al-Ghairah adalah salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Sifat cemburu Allah ini disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللَّهِ: أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حُرِّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah cemburu, dan sesungguhnya seorang mukmin cemburu (juga). Sedangkan cemburu Allah itu (ada saat) seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.”Jadi, maksud cemburu Allah kepada hamba-Nya adalah Allah tidak menjadikannya menghamba kepada makhluk. Namun, Allah hanya menjadikannya sebagai hamba-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan cemburu Allah itu ada pada saat seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bahwa di antara bentuk cemburu Allah adalah cemburu-Nya kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya, yaitu Adam ‘alaihis salam, saat kelezatan surga mengisi relung hatinya dengan kuat dan beliau begitu semangatnya tinggal kekal di dalamnya, maka Allah pun mengeluarkannya dari surga.Tarbiyah Allah untuk Nabi Adam ‘alaihis salam itu dalam bentuk Allah membiarkan Nabi Adam ‘alaihis salam berbuat dosa, sehingga Allah keluarkan beliau dari surga, agar ibadah cintanya kepada Allah tetap terjaga dan steril dari semua kotoran.Demikian pula, tatkala kecintaan yang besar kepada Isma’il telah masuk ke dalam hati salah satu dari hamba yang paling dicintai-Nya, yaitu Khalilullah Ibrahim ‘alahis salam, maka Allah pun memerintahkan beliau untuk menyembelihnya. Sehingga keluar dari hatinya rasa cinta kepada selain Allah Ta’ala tersebut. Karena jika tidak, cinta tersebut berpotensi mendominasi dan mengotori kecintaannya kepada Allah.Semua itu karena Allah Ta’ala tidak rida hati hamba yang dicintai-Nya berpaling kepada selain-Nya. Karena Allah mencintai tauhid dan tidak rida terhadap syirik, serta agar ibadah cinta, takut, dan harap tetap dan terus untuk Allah semata, tidak mendua dalam hati hamba-Nya.Tarbiyah Allah ini pun juga melahirkan sikap bersegera kepada keridaan Allah dengan lebih baik sampai mencapai derajat tauhid dan iman yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagaimana hal ini terbukti pada diri Nabi Adam ‘alaihis salam saat terjatuh dalam maksiat. Allah berfirman dalam ayat ke-121 surah Tha-Ha,فَاَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفٰنِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَّرَقِ الْجَنَّةِۚ وَعَصٰىٓ اٰدَمُ رَبَّهٗ فَغَوٰى “Kemudian keduanya memakannya, lalu tampaklah oleh keduanya aurat mereka dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga. Dan Adam telah bermaksiat kepada Tuhannya, maka tersesatlah dia (dari jalan kebenaran).”Namun, justru itu menjadi pelajaran besar bagi beliau untuk bertobat dan memperbaiki diri. Allah pun dalam ayat setelahnya (ayat ke-122) berfirman,ثُمَّ اجْتَبٰىهُ رَبُّهٗ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدٰى“Kemudian Tuhannya memilih dia, maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk.”Jadilah Adam ‘alaihis salam sebagai hamba yang Allah pilih sebagai nabi-Nya. Allah terima tobatnya dan Allah sempurnakan hidayah-Nya untuknya dan sempurnakan pula keimanannya, setelah sebelumnya disebut bermaksiat dan tersesat dari jalan kebenaran. [6][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Mughnil Murid Al-Jami’i Lisyuruhi Kitabit Tauhid, hal. 2066, https://bit.ly/3Inf2Jc[2]  Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[3] Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[4] https://dorar.net/hadith/sharh/42773[5] Dirangkum dari Madarijus Salikin (3: 44 dan 308)[6] Diringkas dari Adwa’ul Bayan, Asy-Syinqthi rahimahullah saat menafsirkan surah Tha Ha ayat 121🔍 Mencuri, Hadits Yang Menjelaskan Tentang Hari Kiamat, Hadits Tentang Kewajiban Menuntut Ilmu, Dosa Besar Terhadap Allah, Tata Cara Wudhu Yang SempurnaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du : Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam tarbiyah Allah Ta’ala 1.1. Tarbiyyah umum 1.2. Tarbiyah khusus 2. Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknya 3. Contoh-contoh tarbiyah khusus 3.1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam 3.2. Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5] Macam-macam tarbiyah Allah Ta’alaDalam Tafsir-nya, Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa tarbiyah Allah Ta’ala itu ada dua macam. Dua macam tarbiyah Allah tersebut adalah:Tarbiyyah umumYaitu pemeliharaan Allah terhadap seluruh makhluk dalam bentuk menciptakan, memberi rezeki, dan memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa hidup di dunia ini. Sehingga tarbiyah Allah jenis umum ini terkait dengan kenikmatan duniawi. Tarbiyah khususYaitu pendidikan, pengasuhan, penjagaan, dan pemeliharaan-Nya terhadap seorang mukmin [1] dalam bentuk memberi taufik kepada setiap kebaikan, serta menolak berbagai keburukan dan hal yang merusak keimanan mereka. Inti dari tarbiyah khusus ini adalah Allah mendidik seorang mukmin agar terjaga dan sempurna imannya.Untuk memahami tarbiyah Allah yang khusus ini, kita perlu memahami ayat yang agung ini. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.” (QS. Asy-Syura: 11)Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidaklah sama dengan makhluk-Nya. Allah itu Tuhan Yang Maha Sempurna, sedangkan makhluk itu penuh kekurangan dan kelemahan.Model kekurangan dan kelemahan makhluk itu bermacam-macam. Di antara mereka ada yang memberi untuk menerima, ada yang tidak memberi sesuatu karena bakhil, membunuh untuk mengambil harta, menyakiti untuk membalas dendam, dan mengusir untuk menyengsarakan. Adapun Allah, maka:لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Allah itu sempurna dari segala sisi.Dikutip dalam kitab Fawaidul Fawaid bahwa Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bagaimana Allah berbuat terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidaklah mencegah, kecuali untuk memberi. Tidaklah mematikan, kecuali untuk menghidupkan. Tidaklah menimpakan musibah, kecuali menyelamatkannya. Tidaklah mengujinya, kecuali untuk memurnikan keimanannya. Dan tidaklah mengeluarkannya dari perut ibunya, terlahir di dunia ini, kecuali untuk meniti jalan menuju kepada Allah dan berjumpa dengan-Nya.Allah mencegah pemberian dunia dari seorang mukmin untuk memberi anugerah iman yang itu lebih besar dari dunia. Karena Allah tidak rida bagian yang rendah untuk hamba-Nya yang beriman. Allah menghendaki anugerah yang tinggi untuknya. Di sinilah tampak bahwa karunia Allah berupa pencegahan dunia itu lebih utama dari pemberian dunia bagi seorang mukmin.Sekali lagi,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Pengaturan Allah atas hamba-hamba-Nya itu jauh lebih bagus daripada pengaturan hamba atas dirinya sendiri. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya itu jauh lebih besar dari kasih sayang hamba kepada dirinya sendiri.Allah itu paling tahu apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya, paling mampu mewujudkan kemaslahatan untuk hamba-Nya, paling baik kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, serta paling bijak dan adil dalam menakdirkan takdir hamba-Nya. Setiap takdir-Nya tidak keluar dari kasih sayang, kebaikan, karunia, hikmah, atau keadilan-Nya.Dan seluruh hamba-Nya tidak akan bisa keluar dari pengaturan-Nya yang sempurna. Seluruh urusan itu di tangan Allah. Maka, kebahagiaan seseorang yang mengimani ini semua adalah pada menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya, bersandar hatinya kepada-Nya semata, sambil mengambil usaha dengan maksimal disertai memohon pertolongan kepada-Nya semata. Setelah itu ia rida Allah sebagai Rabbnya, Sang Pengatur dirinya sehingga menerima pengaturan dan takdir-Nya dengan lapang dada, sabar, dan bahkan bersyukur kepada Allah semata.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknyaAllah Ta’ala berfirman,وَبَلَوْنٰهُمْ بِالْحَسَنٰتِ وَالسَّيِّاٰتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ“Dan Kami uji mereka dengan kelapangan/kesenangan dan kesulitan/musibah, agar mereka kembali (taat dan tobat).” (QS. Al-A’raf : 168)Oleh karena itu, ketika Allah menakdirkan seorang mukmin dan mengaturnya dengan berbagai kejadian yang tidak diinginkan saat melakukan berbagai macam amal ibadah, maka yakinlah bahwa Allah tidak sama dengan makhluk-Nya dan hal itu bagian dari tarbiyah Allah atas keimanannya.Contoh-contoh tarbiyah khususBerikut ini contoh-contoh tarbiyah khusus dari Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, bahkan untuk para nabi-Nya:Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman,عَبَسَ وَتَوَلّٰىٓۙ اَنْ جَاۤءَهُ الْاَعْمٰى“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya.” (QS. ‘Abasa: 1-2)Dalam surat ‘Abasa dari ayat pertama sampai kesepuluh, terdapat teguran lembut dari Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saat bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu yang buta. Padahal, ia datang kepada kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta diajari agama Islam dengan mengucapkan, “Wahai Utusan Allah, berilah aku petunjuk.” [2]Saat Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu itu setidaknya karena tiga alasan:Pertama: Beliau sedang sibuk mendakwahi pembesar kafir suku Quraisy yang diharapkan mereka masuk ke dalam agama Islam. Sehingga, akan masuk Islam pula para pengikutnya. Karena, waktu itu pembesar kafir tersebut menyatakan dirinya tidak membenci tauhid dan agama Islam [3], sehingga ada harapan dia masuk Islam, dan demikian pula para pengikutnya.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Kedua: Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beralih memberi perhatian kepada Abdullah bin Ummi Maktum, pria buta yang menurut pandangan pembesar kafir tersebut adalah orang yang rendah derajatnya, dikhawatirkan ia merendahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena memberi perhatian kepada orang yang menurut pandangan mereka rendah derajatnya daripada memberi perhatian kepada mereka lebih dahulu. Padahal dari sikap pembesar kafir tersebut, ada harapan ia masuk Islam.Ketiga: Pembesar kafir suku Quraisy yang didakwahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sama-sama belum masuk Islam. Seandainya Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sudah masuk Islam ketika itu, tentulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpaling darinya dan ia akan disebut dalam ayat di atas dengan sebutan mukmin atau semisalnya dan bukan sebutan orang yang buta. Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu masuk Islam setelah turunnya ayat tersebut. [4]Sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah ijtihad dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sama sekali bukanlah maksud beliau merendahkan Abdullah bin Ummi Maktum. Karena tujuan beliau berdakwah adalah menyebarkan agama Islam ini demi meraih rida Allah semata, bukan pujian, harta, jabatan, dan status sosial. Sehingga, beliau tidak mendakwahi orang karena ingin dapat harta, jabatan, atau tujuan duniawi lainnya.Tarbiyah Allah untuk utusan-Nya yang paling mulia ini mengandung pelajaran besar bahwa Allah mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam metode dakwah yang paling baik dengan mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar, yaitu dengan mendahulukan mad’u (jemaah/audien) yang semangat mengetahui ajaran Islam, ingin membersihkan diri dari dosa dan takut kepada Allah, daripada jemaah yang tidak semangat dalam mengetahui ajaran Islam dan tidak bersegera dalam memperolehnya.Selain itu, Allah hendak menambah kesempurnaan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam dalam menghadapi orang buta yang tidak bisa melihat beliau, namun semangat ingin mendapatkan petunjuk Allah. Di samping itu juga, tarbiyah rabbani ini merupakan pelajaran bagi umat beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya para da’i, dan keseluruhan umat Islam pada umumnya.Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5]Cemburu atau Al-Ghairah adalah salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Sifat cemburu Allah ini disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللَّهِ: أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حُرِّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah cemburu, dan sesungguhnya seorang mukmin cemburu (juga). Sedangkan cemburu Allah itu (ada saat) seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.”Jadi, maksud cemburu Allah kepada hamba-Nya adalah Allah tidak menjadikannya menghamba kepada makhluk. Namun, Allah hanya menjadikannya sebagai hamba-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan cemburu Allah itu ada pada saat seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bahwa di antara bentuk cemburu Allah adalah cemburu-Nya kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya, yaitu Adam ‘alaihis salam, saat kelezatan surga mengisi relung hatinya dengan kuat dan beliau begitu semangatnya tinggal kekal di dalamnya, maka Allah pun mengeluarkannya dari surga.Tarbiyah Allah untuk Nabi Adam ‘alaihis salam itu dalam bentuk Allah membiarkan Nabi Adam ‘alaihis salam berbuat dosa, sehingga Allah keluarkan beliau dari surga, agar ibadah cintanya kepada Allah tetap terjaga dan steril dari semua kotoran.Demikian pula, tatkala kecintaan yang besar kepada Isma’il telah masuk ke dalam hati salah satu dari hamba yang paling dicintai-Nya, yaitu Khalilullah Ibrahim ‘alahis salam, maka Allah pun memerintahkan beliau untuk menyembelihnya. Sehingga keluar dari hatinya rasa cinta kepada selain Allah Ta’ala tersebut. Karena jika tidak, cinta tersebut berpotensi mendominasi dan mengotori kecintaannya kepada Allah.Semua itu karena Allah Ta’ala tidak rida hati hamba yang dicintai-Nya berpaling kepada selain-Nya. Karena Allah mencintai tauhid dan tidak rida terhadap syirik, serta agar ibadah cinta, takut, dan harap tetap dan terus untuk Allah semata, tidak mendua dalam hati hamba-Nya.Tarbiyah Allah ini pun juga melahirkan sikap bersegera kepada keridaan Allah dengan lebih baik sampai mencapai derajat tauhid dan iman yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagaimana hal ini terbukti pada diri Nabi Adam ‘alaihis salam saat terjatuh dalam maksiat. Allah berfirman dalam ayat ke-121 surah Tha-Ha,فَاَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفٰنِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَّرَقِ الْجَنَّةِۚ وَعَصٰىٓ اٰدَمُ رَبَّهٗ فَغَوٰى “Kemudian keduanya memakannya, lalu tampaklah oleh keduanya aurat mereka dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga. Dan Adam telah bermaksiat kepada Tuhannya, maka tersesatlah dia (dari jalan kebenaran).”Namun, justru itu menjadi pelajaran besar bagi beliau untuk bertobat dan memperbaiki diri. Allah pun dalam ayat setelahnya (ayat ke-122) berfirman,ثُمَّ اجْتَبٰىهُ رَبُّهٗ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدٰى“Kemudian Tuhannya memilih dia, maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk.”Jadilah Adam ‘alaihis salam sebagai hamba yang Allah pilih sebagai nabi-Nya. Allah terima tobatnya dan Allah sempurnakan hidayah-Nya untuknya dan sempurnakan pula keimanannya, setelah sebelumnya disebut bermaksiat dan tersesat dari jalan kebenaran. [6][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Mughnil Murid Al-Jami’i Lisyuruhi Kitabit Tauhid, hal. 2066, https://bit.ly/3Inf2Jc[2]  Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[3] Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[4] https://dorar.net/hadith/sharh/42773[5] Dirangkum dari Madarijus Salikin (3: 44 dan 308)[6] Diringkas dari Adwa’ul Bayan, Asy-Syinqthi rahimahullah saat menafsirkan surah Tha Ha ayat 121🔍 Mencuri, Hadits Yang Menjelaskan Tentang Hari Kiamat, Hadits Tentang Kewajiban Menuntut Ilmu, Dosa Besar Terhadap Allah, Tata Cara Wudhu Yang SempurnaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du : Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam tarbiyah Allah Ta’ala 1.1. Tarbiyyah umum 1.2. Tarbiyah khusus 2. Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknya 3. Contoh-contoh tarbiyah khusus 3.1. Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam 3.2. Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5] Macam-macam tarbiyah Allah Ta’alaDalam Tafsir-nya, Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa tarbiyah Allah Ta’ala itu ada dua macam. Dua macam tarbiyah Allah tersebut adalah:Tarbiyyah umumYaitu pemeliharaan Allah terhadap seluruh makhluk dalam bentuk menciptakan, memberi rezeki, dan memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa hidup di dunia ini. Sehingga tarbiyah Allah jenis umum ini terkait dengan kenikmatan duniawi. Tarbiyah khususYaitu pendidikan, pengasuhan, penjagaan, dan pemeliharaan-Nya terhadap seorang mukmin [1] dalam bentuk memberi taufik kepada setiap kebaikan, serta menolak berbagai keburukan dan hal yang merusak keimanan mereka. Inti dari tarbiyah khusus ini adalah Allah mendidik seorang mukmin agar terjaga dan sempurna imannya.Untuk memahami tarbiyah Allah yang khusus ini, kita perlu memahami ayat yang agung ini. Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.” (QS. Asy-Syura: 11)Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidaklah sama dengan makhluk-Nya. Allah itu Tuhan Yang Maha Sempurna, sedangkan makhluk itu penuh kekurangan dan kelemahan.Model kekurangan dan kelemahan makhluk itu bermacam-macam. Di antara mereka ada yang memberi untuk menerima, ada yang tidak memberi sesuatu karena bakhil, membunuh untuk mengambil harta, menyakiti untuk membalas dendam, dan mengusir untuk menyengsarakan. Adapun Allah, maka:لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Allah itu sempurna dari segala sisi.Dikutip dalam kitab Fawaidul Fawaid bahwa Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bagaimana Allah berbuat terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidaklah mencegah, kecuali untuk memberi. Tidaklah mematikan, kecuali untuk menghidupkan. Tidaklah menimpakan musibah, kecuali menyelamatkannya. Tidaklah mengujinya, kecuali untuk memurnikan keimanannya. Dan tidaklah mengeluarkannya dari perut ibunya, terlahir di dunia ini, kecuali untuk meniti jalan menuju kepada Allah dan berjumpa dengan-Nya.Allah mencegah pemberian dunia dari seorang mukmin untuk memberi anugerah iman yang itu lebih besar dari dunia. Karena Allah tidak rida bagian yang rendah untuk hamba-Nya yang beriman. Allah menghendaki anugerah yang tinggi untuknya. Di sinilah tampak bahwa karunia Allah berupa pencegahan dunia itu lebih utama dari pemberian dunia bagi seorang mukmin.Sekali lagi,لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Dia.”Pengaturan Allah atas hamba-hamba-Nya itu jauh lebih bagus daripada pengaturan hamba atas dirinya sendiri. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya itu jauh lebih besar dari kasih sayang hamba kepada dirinya sendiri.Allah itu paling tahu apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya, paling mampu mewujudkan kemaslahatan untuk hamba-Nya, paling baik kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, serta paling bijak dan adil dalam menakdirkan takdir hamba-Nya. Setiap takdir-Nya tidak keluar dari kasih sayang, kebaikan, karunia, hikmah, atau keadilan-Nya.Dan seluruh hamba-Nya tidak akan bisa keluar dari pengaturan-Nya yang sempurna. Seluruh urusan itu di tangan Allah. Maka, kebahagiaan seseorang yang mengimani ini semua adalah pada menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya, bersandar hatinya kepada-Nya semata, sambil mengambil usaha dengan maksimal disertai memohon pertolongan kepada-Nya semata. Setelah itu ia rida Allah sebagai Rabbnya, Sang Pengatur dirinya sehingga menerima pengaturan dan takdir-Nya dengan lapang dada, sabar, dan bahkan bersyukur kepada Allah semata.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Peristiwa apapun yang menimpa seorang mukmin di jalan ketaatan kepada Allah itu hakikatnya adalah bentuk tarbiyah Allah yang spesial untuknyaAllah Ta’ala berfirman,وَبَلَوْنٰهُمْ بِالْحَسَنٰتِ وَالسَّيِّاٰتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ“Dan Kami uji mereka dengan kelapangan/kesenangan dan kesulitan/musibah, agar mereka kembali (taat dan tobat).” (QS. Al-A’raf : 168)Oleh karena itu, ketika Allah menakdirkan seorang mukmin dan mengaturnya dengan berbagai kejadian yang tidak diinginkan saat melakukan berbagai macam amal ibadah, maka yakinlah bahwa Allah tidak sama dengan makhluk-Nya dan hal itu bagian dari tarbiyah Allah atas keimanannya.Contoh-contoh tarbiyah khususBerikut ini contoh-contoh tarbiyah khusus dari Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, bahkan untuk para nabi-Nya:Tarbiyah Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman,عَبَسَ وَتَوَلّٰىٓۙ اَنْ جَاۤءَهُ الْاَعْمٰى“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya.” (QS. ‘Abasa: 1-2)Dalam surat ‘Abasa dari ayat pertama sampai kesepuluh, terdapat teguran lembut dari Allah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saat bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu yang buta. Padahal, ia datang kepada kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta diajari agama Islam dengan mengucapkan, “Wahai Utusan Allah, berilah aku petunjuk.” [2]Saat Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bermuka masam dan berpaling dari Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu itu setidaknya karena tiga alasan:Pertama: Beliau sedang sibuk mendakwahi pembesar kafir suku Quraisy yang diharapkan mereka masuk ke dalam agama Islam. Sehingga, akan masuk Islam pula para pengikutnya. Karena, waktu itu pembesar kafir tersebut menyatakan dirinya tidak membenci tauhid dan agama Islam [3], sehingga ada harapan dia masuk Islam, dan demikian pula para pengikutnya.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Kedua: Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beralih memberi perhatian kepada Abdullah bin Ummi Maktum, pria buta yang menurut pandangan pembesar kafir tersebut adalah orang yang rendah derajatnya, dikhawatirkan ia merendahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena memberi perhatian kepada orang yang menurut pandangan mereka rendah derajatnya daripada memberi perhatian kepada mereka lebih dahulu. Padahal dari sikap pembesar kafir tersebut, ada harapan ia masuk Islam.Ketiga: Pembesar kafir suku Quraisy yang didakwahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sama-sama belum masuk Islam. Seandainya Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu sudah masuk Islam ketika itu, tentulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpaling darinya dan ia akan disebut dalam ayat di atas dengan sebutan mukmin atau semisalnya dan bukan sebutan orang yang buta. Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu masuk Islam setelah turunnya ayat tersebut. [4]Sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah ijtihad dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sama sekali bukanlah maksud beliau merendahkan Abdullah bin Ummi Maktum. Karena tujuan beliau berdakwah adalah menyebarkan agama Islam ini demi meraih rida Allah semata, bukan pujian, harta, jabatan, dan status sosial. Sehingga, beliau tidak mendakwahi orang karena ingin dapat harta, jabatan, atau tujuan duniawi lainnya.Tarbiyah Allah untuk utusan-Nya yang paling mulia ini mengandung pelajaran besar bahwa Allah mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam metode dakwah yang paling baik dengan mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar, yaitu dengan mendahulukan mad’u (jemaah/audien) yang semangat mengetahui ajaran Islam, ingin membersihkan diri dari dosa dan takut kepada Allah, daripada jemaah yang tidak semangat dalam mengetahui ajaran Islam dan tidak bersegera dalam memperolehnya.Selain itu, Allah hendak menambah kesempurnaan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam dalam menghadapi orang buta yang tidak bisa melihat beliau, namun semangat ingin mendapatkan petunjuk Allah. Di samping itu juga, tarbiyah rabbani ini merupakan pelajaran bagi umat beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya para da’i, dan keseluruhan umat Islam pada umumnya.Tarbiyah Allah kepada Nabi Adam dan Rasulullah Ibrahim ‘alaihimas salam [5]Cemburu atau Al-Ghairah adalah salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Sifat cemburu Allah ini disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللَّهِ: أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حُرِّمَ عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah cemburu, dan sesungguhnya seorang mukmin cemburu (juga). Sedangkan cemburu Allah itu (ada saat) seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.”Jadi, maksud cemburu Allah kepada hamba-Nya adalah Allah tidak menjadikannya menghamba kepada makhluk. Namun, Allah hanya menjadikannya sebagai hamba-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan cemburu Allah itu ada pada saat seorang hamba melakukan perkara yang diharamkan atasnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bahwa di antara bentuk cemburu Allah adalah cemburu-Nya kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya, yaitu Adam ‘alaihis salam, saat kelezatan surga mengisi relung hatinya dengan kuat dan beliau begitu semangatnya tinggal kekal di dalamnya, maka Allah pun mengeluarkannya dari surga.Tarbiyah Allah untuk Nabi Adam ‘alaihis salam itu dalam bentuk Allah membiarkan Nabi Adam ‘alaihis salam berbuat dosa, sehingga Allah keluarkan beliau dari surga, agar ibadah cintanya kepada Allah tetap terjaga dan steril dari semua kotoran.Demikian pula, tatkala kecintaan yang besar kepada Isma’il telah masuk ke dalam hati salah satu dari hamba yang paling dicintai-Nya, yaitu Khalilullah Ibrahim ‘alahis salam, maka Allah pun memerintahkan beliau untuk menyembelihnya. Sehingga keluar dari hatinya rasa cinta kepada selain Allah Ta’ala tersebut. Karena jika tidak, cinta tersebut berpotensi mendominasi dan mengotori kecintaannya kepada Allah.Semua itu karena Allah Ta’ala tidak rida hati hamba yang dicintai-Nya berpaling kepada selain-Nya. Karena Allah mencintai tauhid dan tidak rida terhadap syirik, serta agar ibadah cinta, takut, dan harap tetap dan terus untuk Allah semata, tidak mendua dalam hati hamba-Nya.Tarbiyah Allah ini pun juga melahirkan sikap bersegera kepada keridaan Allah dengan lebih baik sampai mencapai derajat tauhid dan iman yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagaimana hal ini terbukti pada diri Nabi Adam ‘alaihis salam saat terjatuh dalam maksiat. Allah berfirman dalam ayat ke-121 surah Tha-Ha,فَاَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفٰنِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَّرَقِ الْجَنَّةِۚ وَعَصٰىٓ اٰدَمُ رَبَّهٗ فَغَوٰى “Kemudian keduanya memakannya, lalu tampaklah oleh keduanya aurat mereka dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga. Dan Adam telah bermaksiat kepada Tuhannya, maka tersesatlah dia (dari jalan kebenaran).”Namun, justru itu menjadi pelajaran besar bagi beliau untuk bertobat dan memperbaiki diri. Allah pun dalam ayat setelahnya (ayat ke-122) berfirman,ثُمَّ اجْتَبٰىهُ رَبُّهٗ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدٰى“Kemudian Tuhannya memilih dia, maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk.”Jadilah Adam ‘alaihis salam sebagai hamba yang Allah pilih sebagai nabi-Nya. Allah terima tobatnya dan Allah sempurnakan hidayah-Nya untuknya dan sempurnakan pula keimanannya, setelah sebelumnya disebut bermaksiat dan tersesat dari jalan kebenaran. [6][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Mughnil Murid Al-Jami’i Lisyuruhi Kitabit Tauhid, hal. 2066, https://bit.ly/3Inf2Jc[2]  Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[3] Hadis dalam Shahih At-Tirmidzi rahimahullah. (https://dorar.net/hadith/sharh/42773)[4] https://dorar.net/hadith/sharh/42773[5] Dirangkum dari Madarijus Salikin (3: 44 dan 308)[6] Diringkas dari Adwa’ul Bayan, Asy-Syinqthi rahimahullah saat menafsirkan surah Tha Ha ayat 121🔍 Mencuri, Hadits Yang Menjelaskan Tentang Hari Kiamat, Hadits Tentang Kewajiban Menuntut Ilmu, Dosa Besar Terhadap Allah, Tata Cara Wudhu Yang SempurnaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Hukum Trading dengan Binary Options

Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 QRIS donasi Yufid

Hukum Trading dengan Binary Options

Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 QRIS donasi Yufid
Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384713562&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah


Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah
Prev     Next