Kemuliaan ataukah Kehinaan?

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Menengok Orang Sakit, Arti Dari Sebuah Nama, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Tarbiyah SunnahTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid

Kemuliaan ataukah Kehinaan?

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Menengok Orang Sakit, Arti Dari Sebuah Nama, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Tarbiyah SunnahTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Menengok Orang Sakit, Arti Dari Sebuah Nama, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Tarbiyah SunnahTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Menengok Orang Sakit, Arti Dari Sebuah Nama, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Tarbiyah SunnahTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid

Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya

Bagaimanakah Islam mengatur akad syirkah (kerja sama)? Semoga bisa gali ilmu di dalam tulisan ini.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Syirkah (Syarikah) 2. Hukum Syirkah 3. Rukun Syirkah 4. Macam-Macam Syirkah 5. Syarat Sah Syirkah 5.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلشَّرِكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ : أَنْ تَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَأَنْ يَخْلِطَا الماَلَيْنِ وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مَنْهُمَا لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالخُسْرَانُ عَلَى قَدْرِ الماَلَيْنِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا بَطَلَتْ. Syarikah itu memiliki lima syarat, yaitu: Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama. Masing-masing pihak bisa membatalkan syarikah kapan pun dia menghendaki. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka syarikah ini batal.   Penjelasan: Pengertian Syirkah (Syarikah) Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.   Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Rukun Syirkah Ada dua orang yang berakad Ada dua harta Ada shighah (lafaz akad)   Macam-Macam Syirkah Syirkah itu ada dua macam: Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Macam-macam Syirkah Transaksional Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut: 1. Syirkatul Abdan (syirkah usaha) Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit, atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hukum: Dalam madzhab Syafii melarang hal ini karena: yang bekerja sama bisa berbeda satu dan lainnya. masa bekerja juga bisa berbeda, yang satu bisa bekerja, yang lainnya tidak. Ulama lainnya masih membolehkan syirkah ini.   2. Syirkatul Mufawadhah Syirkah ini melibatkan adanya kerja hingga kerugian ditanggung bersama. Syirkah ini bentuknya adalah adanya kerja sama melibatkan harta dan badan. Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha, dan utang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha, dan utang. Hukum: Syirkah ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi hal ini dilarang oleh ulama Syafii sebagaimana syirkah abdan. Ulama Syafiiyah menolak syirkah ini karena menganggapnya ada gharar.   3. Syirkatul Wujuh Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun, masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara utang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama. Hukum: Syirkah semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, tetapi tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah. Hal ini dianggap tidak sah menurut ulama Syafiiyah karena tidak adanya harta di antara yang bekerjasama.   4. Syirkatul ‘Inan Yakni persekutuan dalam modal, usaha, dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama. Catatan: Syirkah ini memiliki kerja sama yang sama dalam membatalkan, menjalankan, keberhakan dalam keuntungan sesuai dengan kadar modal. Syarat syirkah ‘inan itulah yang diterangkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matan taqrib.   Syarat Sah Syirkah Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar, harta yang dijadikan syirkah adalah mata uang. Namun, syarat ini bukanlah syarat mu’tamad (rezmi madzhab). Yang dijadikan syarat adalah mitsli (barang yang bisa ditakar ataukah ditimbang), bukan mutaqawwam (yang punya nilai, seperti hewan dan kain). Modal dari kedua pihak yang terlibat syirkah harus sama jenis dan macamnya, maka tidak boleh dari jenis yang berbeda. Maka harta pihak yang bekerja sama tidak terbedakan dengan yang lain. Jika terjadi kerusakan lantas harta yang ada bisa dibedakan, maka bisa jadi ada yang mengambil hak orang lain tanpa jalan yang benar. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal, sehingga kedua harta tersebut tak mungkin terbedakan. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Penggunaan harta berarti harus meminta izin rekan syirkah. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkan ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.   Catatan:  Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang. Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya. Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik). Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal. Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Web Pengusahamuslim membahas syirkah – Diselesaikan pada 8 Jumadal Ula H, 3 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syarikah syirkah

Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya

Bagaimanakah Islam mengatur akad syirkah (kerja sama)? Semoga bisa gali ilmu di dalam tulisan ini.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Syirkah (Syarikah) 2. Hukum Syirkah 3. Rukun Syirkah 4. Macam-Macam Syirkah 5. Syarat Sah Syirkah 5.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلشَّرِكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ : أَنْ تَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَأَنْ يَخْلِطَا الماَلَيْنِ وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مَنْهُمَا لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالخُسْرَانُ عَلَى قَدْرِ الماَلَيْنِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا بَطَلَتْ. Syarikah itu memiliki lima syarat, yaitu: Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama. Masing-masing pihak bisa membatalkan syarikah kapan pun dia menghendaki. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka syarikah ini batal.   Penjelasan: Pengertian Syirkah (Syarikah) Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.   Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Rukun Syirkah Ada dua orang yang berakad Ada dua harta Ada shighah (lafaz akad)   Macam-Macam Syirkah Syirkah itu ada dua macam: Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Macam-macam Syirkah Transaksional Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut: 1. Syirkatul Abdan (syirkah usaha) Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit, atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hukum: Dalam madzhab Syafii melarang hal ini karena: yang bekerja sama bisa berbeda satu dan lainnya. masa bekerja juga bisa berbeda, yang satu bisa bekerja, yang lainnya tidak. Ulama lainnya masih membolehkan syirkah ini.   2. Syirkatul Mufawadhah Syirkah ini melibatkan adanya kerja hingga kerugian ditanggung bersama. Syirkah ini bentuknya adalah adanya kerja sama melibatkan harta dan badan. Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha, dan utang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha, dan utang. Hukum: Syirkah ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi hal ini dilarang oleh ulama Syafii sebagaimana syirkah abdan. Ulama Syafiiyah menolak syirkah ini karena menganggapnya ada gharar.   3. Syirkatul Wujuh Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun, masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara utang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama. Hukum: Syirkah semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, tetapi tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah. Hal ini dianggap tidak sah menurut ulama Syafiiyah karena tidak adanya harta di antara yang bekerjasama.   4. Syirkatul ‘Inan Yakni persekutuan dalam modal, usaha, dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama. Catatan: Syirkah ini memiliki kerja sama yang sama dalam membatalkan, menjalankan, keberhakan dalam keuntungan sesuai dengan kadar modal. Syarat syirkah ‘inan itulah yang diterangkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matan taqrib.   Syarat Sah Syirkah Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar, harta yang dijadikan syirkah adalah mata uang. Namun, syarat ini bukanlah syarat mu’tamad (rezmi madzhab). Yang dijadikan syarat adalah mitsli (barang yang bisa ditakar ataukah ditimbang), bukan mutaqawwam (yang punya nilai, seperti hewan dan kain). Modal dari kedua pihak yang terlibat syirkah harus sama jenis dan macamnya, maka tidak boleh dari jenis yang berbeda. Maka harta pihak yang bekerja sama tidak terbedakan dengan yang lain. Jika terjadi kerusakan lantas harta yang ada bisa dibedakan, maka bisa jadi ada yang mengambil hak orang lain tanpa jalan yang benar. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal, sehingga kedua harta tersebut tak mungkin terbedakan. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Penggunaan harta berarti harus meminta izin rekan syirkah. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkan ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.   Catatan:  Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang. Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya. Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik). Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal. Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Web Pengusahamuslim membahas syirkah – Diselesaikan pada 8 Jumadal Ula H, 3 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syarikah syirkah
Bagaimanakah Islam mengatur akad syirkah (kerja sama)? Semoga bisa gali ilmu di dalam tulisan ini.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Syirkah (Syarikah) 2. Hukum Syirkah 3. Rukun Syirkah 4. Macam-Macam Syirkah 5. Syarat Sah Syirkah 5.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلشَّرِكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ : أَنْ تَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَأَنْ يَخْلِطَا الماَلَيْنِ وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مَنْهُمَا لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالخُسْرَانُ عَلَى قَدْرِ الماَلَيْنِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا بَطَلَتْ. Syarikah itu memiliki lima syarat, yaitu: Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama. Masing-masing pihak bisa membatalkan syarikah kapan pun dia menghendaki. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka syarikah ini batal.   Penjelasan: Pengertian Syirkah (Syarikah) Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.   Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Rukun Syirkah Ada dua orang yang berakad Ada dua harta Ada shighah (lafaz akad)   Macam-Macam Syirkah Syirkah itu ada dua macam: Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Macam-macam Syirkah Transaksional Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut: 1. Syirkatul Abdan (syirkah usaha) Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit, atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hukum: Dalam madzhab Syafii melarang hal ini karena: yang bekerja sama bisa berbeda satu dan lainnya. masa bekerja juga bisa berbeda, yang satu bisa bekerja, yang lainnya tidak. Ulama lainnya masih membolehkan syirkah ini.   2. Syirkatul Mufawadhah Syirkah ini melibatkan adanya kerja hingga kerugian ditanggung bersama. Syirkah ini bentuknya adalah adanya kerja sama melibatkan harta dan badan. Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha, dan utang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha, dan utang. Hukum: Syirkah ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi hal ini dilarang oleh ulama Syafii sebagaimana syirkah abdan. Ulama Syafiiyah menolak syirkah ini karena menganggapnya ada gharar.   3. Syirkatul Wujuh Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun, masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara utang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama. Hukum: Syirkah semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, tetapi tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah. Hal ini dianggap tidak sah menurut ulama Syafiiyah karena tidak adanya harta di antara yang bekerjasama.   4. Syirkatul ‘Inan Yakni persekutuan dalam modal, usaha, dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama. Catatan: Syirkah ini memiliki kerja sama yang sama dalam membatalkan, menjalankan, keberhakan dalam keuntungan sesuai dengan kadar modal. Syarat syirkah ‘inan itulah yang diterangkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matan taqrib.   Syarat Sah Syirkah Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar, harta yang dijadikan syirkah adalah mata uang. Namun, syarat ini bukanlah syarat mu’tamad (rezmi madzhab). Yang dijadikan syarat adalah mitsli (barang yang bisa ditakar ataukah ditimbang), bukan mutaqawwam (yang punya nilai, seperti hewan dan kain). Modal dari kedua pihak yang terlibat syirkah harus sama jenis dan macamnya, maka tidak boleh dari jenis yang berbeda. Maka harta pihak yang bekerja sama tidak terbedakan dengan yang lain. Jika terjadi kerusakan lantas harta yang ada bisa dibedakan, maka bisa jadi ada yang mengambil hak orang lain tanpa jalan yang benar. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal, sehingga kedua harta tersebut tak mungkin terbedakan. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Penggunaan harta berarti harus meminta izin rekan syirkah. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkan ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.   Catatan:  Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang. Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya. Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik). Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal. Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Web Pengusahamuslim membahas syirkah – Diselesaikan pada 8 Jumadal Ula H, 3 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syarikah syirkah


Bagaimanakah Islam mengatur akad syirkah (kerja sama)? Semoga bisa gali ilmu di dalam tulisan ini.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Syirkah (Syarikah) 2. Hukum Syirkah 3. Rukun Syirkah 4. Macam-Macam Syirkah 5. Syarat Sah Syirkah 5.1. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلشَّرِكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ : أَنْ تَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَأَنْ يَخْلِطَا الماَلَيْنِ وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مَنْهُمَا لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالخُسْرَانُ عَلَى قَدْرِ الماَلَيْنِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا بَطَلَتْ. Syarikah itu memiliki lima syarat, yaitu: Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama. Masing-masing pihak bisa membatalkan syarikah kapan pun dia menghendaki. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka syarikah ini batal.   Penjelasan: Pengertian Syirkah (Syarikah) Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.   Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Rukun Syirkah Ada dua orang yang berakad Ada dua harta Ada shighah (lafaz akad)   Macam-Macam Syirkah Syirkah itu ada dua macam: Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Macam-macam Syirkah Transaksional Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut: 1. Syirkatul Abdan (syirkah usaha) Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit, atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hukum: Dalam madzhab Syafii melarang hal ini karena: yang bekerja sama bisa berbeda satu dan lainnya. masa bekerja juga bisa berbeda, yang satu bisa bekerja, yang lainnya tidak. Ulama lainnya masih membolehkan syirkah ini.   2. Syirkatul Mufawadhah Syirkah ini melibatkan adanya kerja hingga kerugian ditanggung bersama. Syirkah ini bentuknya adalah adanya kerja sama melibatkan harta dan badan. Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha, dan utang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha, dan utang. Hukum: Syirkah ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi hal ini dilarang oleh ulama Syafii sebagaimana syirkah abdan. Ulama Syafiiyah menolak syirkah ini karena menganggapnya ada gharar.   3. Syirkatul Wujuh Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun, masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara utang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama. Hukum: Syirkah semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, tetapi tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah. Hal ini dianggap tidak sah menurut ulama Syafiiyah karena tidak adanya harta di antara yang bekerjasama.   4. Syirkatul ‘Inan Yakni persekutuan dalam modal, usaha, dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama. Catatan: Syirkah ini memiliki kerja sama yang sama dalam membatalkan, menjalankan, keberhakan dalam keuntungan sesuai dengan kadar modal. Syarat syirkah ‘inan itulah yang diterangkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matan taqrib.   Syarat Sah Syirkah Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar, harta yang dijadikan syirkah adalah mata uang. Namun, syarat ini bukanlah syarat mu’tamad (rezmi madzhab). Yang dijadikan syarat adalah mitsli (barang yang bisa ditakar ataukah ditimbang), bukan mutaqawwam (yang punya nilai, seperti hewan dan kain). Modal dari kedua pihak yang terlibat syirkah harus sama jenis dan macamnya, maka tidak boleh dari jenis yang berbeda. Maka harta pihak yang bekerja sama tidak terbedakan dengan yang lain. Jika terjadi kerusakan lantas harta yang ada bisa dibedakan, maka bisa jadi ada yang mengambil hak orang lain tanpa jalan yang benar. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal, sehingga kedua harta tersebut tak mungkin terbedakan. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Penggunaan harta berarti harus meminta izin rekan syirkah. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkan ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.   Catatan:  Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang. Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya. Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik). Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal. Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Web Pengusahamuslim membahas syirkah – Diselesaikan pada 8 Jumadal Ula H, 3 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syarikah syirkah

Mengikuti Gemerlap Dunia Itu Tidak Ada Habisnya

Pembaca rahimakumullah, penulis mendengar seorang yang sudah berumur bertutur, “Mengikuti gemerlap dunia tidak ada habisnya.” Ungkapan ini adalah ungkapan yang sangat bermakna. Ungkapan yang disampaikan oleh orang yang telah melanglang buana mengarungi kehidupan dunia.Penulis teringat suatu kata متاع الغرور (kesenangan yang menipu). Itulah sifat dunia. Ya, ada dua ayat Al-Qur’an yang menyampaikan kata tersebut.Pertama, ayat 185 dari surah Ali ‘Imran. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفۡسࣲ ذَاۤىِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali ‘Imran: 185)Baca Juga: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratKedua, ayat 20 dari surah Al-Hadid. Allah Ta’ala berfirman,ٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَا لَعِبࣱ وَلَهۡوࣱ وَزِینَةࣱ وَتَفَاخُرُۢ بَیۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرࣱ فِی ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠لِ وَٱلۡأَوۡلَـٰدِۖ كَمَثَلِ غَیۡثٍ أَعۡجَبَ ٱلۡكُفَّارَ نَبَاتُهُۥ ثُمَّ یَهِیجُ فَتَرَىٰهُ مُصۡفَرࣰّا ثُمَّ یَكُونُ حُطَـٰمࣰاۖ وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ عَذَابࣱ شَدِیدࣱ وَمَغۡفِرَةࣱ مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَ ٰ⁠نࣱۚ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.” (QS. Al-Hadid: 20)Dari ayat-ayat di atas jelaslah bahwa kehidupan dunia ini adalah kesenangan yang menipu. Kita harus ingat bahwa tujuan akhir kita bukanlah dunia. Dunia ini adalah tempat berlalu menuju akhirat. Kita hidup di dunia untuk beribadah kepada Zat yang menciptakan kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Dan kita harus ingat bahwa akhirat jauh lebih baik daripada dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡـَٔاخِرَةُ خَیۡرࣱ وَأَبۡقَىٰۤ“Padahal, kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’la: 17)Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk bisa istikamah tidak terpedaya dengan hiruk pikuk dunia.Baca Juga:Apa Maksud Dunia adalah Penjara bagi Orang Beriman?Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi***Penulis: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Mentadaburi, Pengetahuan Umum Agama Islam, Jihad Fisabilillah Islam, Senyum Itu SedekahTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahduniafitnah duniafitnah hartagemerlapnya duniahartakehidupan duniakesenangan duniamanhaj salafnasihatnasihat islamperhiasan dunia

Mengikuti Gemerlap Dunia Itu Tidak Ada Habisnya

Pembaca rahimakumullah, penulis mendengar seorang yang sudah berumur bertutur, “Mengikuti gemerlap dunia tidak ada habisnya.” Ungkapan ini adalah ungkapan yang sangat bermakna. Ungkapan yang disampaikan oleh orang yang telah melanglang buana mengarungi kehidupan dunia.Penulis teringat suatu kata متاع الغرور (kesenangan yang menipu). Itulah sifat dunia. Ya, ada dua ayat Al-Qur’an yang menyampaikan kata tersebut.Pertama, ayat 185 dari surah Ali ‘Imran. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفۡسࣲ ذَاۤىِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali ‘Imran: 185)Baca Juga: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratKedua, ayat 20 dari surah Al-Hadid. Allah Ta’ala berfirman,ٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَا لَعِبࣱ وَلَهۡوࣱ وَزِینَةࣱ وَتَفَاخُرُۢ بَیۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرࣱ فِی ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠لِ وَٱلۡأَوۡلَـٰدِۖ كَمَثَلِ غَیۡثٍ أَعۡجَبَ ٱلۡكُفَّارَ نَبَاتُهُۥ ثُمَّ یَهِیجُ فَتَرَىٰهُ مُصۡفَرࣰّا ثُمَّ یَكُونُ حُطَـٰمࣰاۖ وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ عَذَابࣱ شَدِیدࣱ وَمَغۡفِرَةࣱ مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَ ٰ⁠نࣱۚ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.” (QS. Al-Hadid: 20)Dari ayat-ayat di atas jelaslah bahwa kehidupan dunia ini adalah kesenangan yang menipu. Kita harus ingat bahwa tujuan akhir kita bukanlah dunia. Dunia ini adalah tempat berlalu menuju akhirat. Kita hidup di dunia untuk beribadah kepada Zat yang menciptakan kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Dan kita harus ingat bahwa akhirat jauh lebih baik daripada dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡـَٔاخِرَةُ خَیۡرࣱ وَأَبۡقَىٰۤ“Padahal, kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’la: 17)Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk bisa istikamah tidak terpedaya dengan hiruk pikuk dunia.Baca Juga:Apa Maksud Dunia adalah Penjara bagi Orang Beriman?Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi***Penulis: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Mentadaburi, Pengetahuan Umum Agama Islam, Jihad Fisabilillah Islam, Senyum Itu SedekahTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahduniafitnah duniafitnah hartagemerlapnya duniahartakehidupan duniakesenangan duniamanhaj salafnasihatnasihat islamperhiasan dunia
Pembaca rahimakumullah, penulis mendengar seorang yang sudah berumur bertutur, “Mengikuti gemerlap dunia tidak ada habisnya.” Ungkapan ini adalah ungkapan yang sangat bermakna. Ungkapan yang disampaikan oleh orang yang telah melanglang buana mengarungi kehidupan dunia.Penulis teringat suatu kata متاع الغرور (kesenangan yang menipu). Itulah sifat dunia. Ya, ada dua ayat Al-Qur’an yang menyampaikan kata tersebut.Pertama, ayat 185 dari surah Ali ‘Imran. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفۡسࣲ ذَاۤىِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali ‘Imran: 185)Baca Juga: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratKedua, ayat 20 dari surah Al-Hadid. Allah Ta’ala berfirman,ٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَا لَعِبࣱ وَلَهۡوࣱ وَزِینَةࣱ وَتَفَاخُرُۢ بَیۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرࣱ فِی ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠لِ وَٱلۡأَوۡلَـٰدِۖ كَمَثَلِ غَیۡثٍ أَعۡجَبَ ٱلۡكُفَّارَ نَبَاتُهُۥ ثُمَّ یَهِیجُ فَتَرَىٰهُ مُصۡفَرࣰّا ثُمَّ یَكُونُ حُطَـٰمࣰاۖ وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ عَذَابࣱ شَدِیدࣱ وَمَغۡفِرَةࣱ مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَ ٰ⁠نࣱۚ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.” (QS. Al-Hadid: 20)Dari ayat-ayat di atas jelaslah bahwa kehidupan dunia ini adalah kesenangan yang menipu. Kita harus ingat bahwa tujuan akhir kita bukanlah dunia. Dunia ini adalah tempat berlalu menuju akhirat. Kita hidup di dunia untuk beribadah kepada Zat yang menciptakan kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Dan kita harus ingat bahwa akhirat jauh lebih baik daripada dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡـَٔاخِرَةُ خَیۡرࣱ وَأَبۡقَىٰۤ“Padahal, kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’la: 17)Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk bisa istikamah tidak terpedaya dengan hiruk pikuk dunia.Baca Juga:Apa Maksud Dunia adalah Penjara bagi Orang Beriman?Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi***Penulis: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Mentadaburi, Pengetahuan Umum Agama Islam, Jihad Fisabilillah Islam, Senyum Itu SedekahTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahduniafitnah duniafitnah hartagemerlapnya duniahartakehidupan duniakesenangan duniamanhaj salafnasihatnasihat islamperhiasan dunia


Pembaca rahimakumullah, penulis mendengar seorang yang sudah berumur bertutur, “Mengikuti gemerlap dunia tidak ada habisnya.” Ungkapan ini adalah ungkapan yang sangat bermakna. Ungkapan yang disampaikan oleh orang yang telah melanglang buana mengarungi kehidupan dunia.Penulis teringat suatu kata متاع الغرور (kesenangan yang menipu). Itulah sifat dunia. Ya, ada dua ayat Al-Qur’an yang menyampaikan kata tersebut.Pertama, ayat 185 dari surah Ali ‘Imran. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفۡسࣲ ذَاۤىِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali ‘Imran: 185)Baca Juga: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratKedua, ayat 20 dari surah Al-Hadid. Allah Ta’ala berfirman,ٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَا لَعِبࣱ وَلَهۡوࣱ وَزِینَةࣱ وَتَفَاخُرُۢ بَیۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرࣱ فِی ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠لِ وَٱلۡأَوۡلَـٰدِۖ كَمَثَلِ غَیۡثٍ أَعۡجَبَ ٱلۡكُفَّارَ نَبَاتُهُۥ ثُمَّ یَهِیجُ فَتَرَىٰهُ مُصۡفَرࣰّا ثُمَّ یَكُونُ حُطَـٰمࣰاۖ وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ عَذَابࣱ شَدِیدࣱ وَمَغۡفِرَةࣱ مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَ ٰ⁠نࣱۚ وَمَا ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَاۤ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ“Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.” (QS. Al-Hadid: 20)Dari ayat-ayat di atas jelaslah bahwa kehidupan dunia ini adalah kesenangan yang menipu. Kita harus ingat bahwa tujuan akhir kita bukanlah dunia. Dunia ini adalah tempat berlalu menuju akhirat. Kita hidup di dunia untuk beribadah kepada Zat yang menciptakan kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Dan kita harus ingat bahwa akhirat jauh lebih baik daripada dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡـَٔاخِرَةُ خَیۡرࣱ وَأَبۡقَىٰۤ“Padahal, kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’la: 17)Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk bisa istikamah tidak terpedaya dengan hiruk pikuk dunia.Baca Juga:Apa Maksud Dunia adalah Penjara bagi Orang Beriman?Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi***Penulis: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Mentadaburi, Pengetahuan Umum Agama Islam, Jihad Fisabilillah Islam, Senyum Itu SedekahTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahduniafitnah duniafitnah hartagemerlapnya duniahartakehidupan duniakesenangan duniamanhaj salafnasihatnasihat islamperhiasan dunia

Keep Istiqamah!

Saat penjaja kejahatan gagal menemukan aib orang-orang baik, maka ia akan berusaha menjadikan kebaikan mereka sebagai bahan olok-olokan.Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan hadits, rajin mengaji, berpenampilan sesuai Sunnah dan tidak bersalaman dengan non mahram. Karena sudah kehabisan akal, seluruh kebaikan tadi dijadikan bahan olok-olok oleh para penjaja kejahatan.

Keep Istiqamah!

Saat penjaja kejahatan gagal menemukan aib orang-orang baik, maka ia akan berusaha menjadikan kebaikan mereka sebagai bahan olok-olokan.Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan hadits, rajin mengaji, berpenampilan sesuai Sunnah dan tidak bersalaman dengan non mahram. Karena sudah kehabisan akal, seluruh kebaikan tadi dijadikan bahan olok-olok oleh para penjaja kejahatan.
Saat penjaja kejahatan gagal menemukan aib orang-orang baik, maka ia akan berusaha menjadikan kebaikan mereka sebagai bahan olok-olokan.Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan hadits, rajin mengaji, berpenampilan sesuai Sunnah dan tidak bersalaman dengan non mahram. Karena sudah kehabisan akal, seluruh kebaikan tadi dijadikan bahan olok-olok oleh para penjaja kejahatan.


Saat penjaja kejahatan gagal menemukan aib orang-orang baik, maka ia akan berusaha menjadikan kebaikan mereka sebagai bahan olok-olokan.Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan hadits, rajin mengaji, berpenampilan sesuai Sunnah dan tidak bersalaman dengan non mahram. Karena sudah kehabisan akal, seluruh kebaikan tadi dijadikan bahan olok-olok oleh para penjaja kejahatan.
Prev     Next