Nikmat Lapangnya Hati

Lapangnya hati, terbebasnya hati kita dari kegalauan dan kegundahan adalah sebuah nikmat yang sangat besar dari Allah Ta’ala. Lapangnya hati dapat dirasakan dengan ketenangan, kedamaian, dan terjaganya hati dari berbagai kotoran. Hati pun akan merasa bahagia dalam menjalani kehidupan ini. Dengan sebab hati yang lapang, yang dihindarkan dari galau, resah, dan gelisah, seseorang dapat meraih maslahat agama dan dunia. Dia menjadi mudah melakukan berbagai macam ibadah dan amal kebajikan. Berbeda dengan seseorang yang hatinya sempit, ia selalu gelisah dan sedih. Akibatnya, banyak urusan dunia dan akhiratnya menjadi terbengkalai. Dia tidak mampu dan tidak bersemangat beramal kebaikan, karena hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan berikutnya, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan selanjutnya. Oleh karena itu, sempitnya hati adalah musibah yang paling besar dialami oleh seorang hamba. Lapangnya hati adalah kekuatan dalam hidup kita. Perhatikanlah doa Nabi Musa ‘alaihi as-salam di saat beliau diperintah oleh Allah Ta’ala untuk mendakwahi Fir’aun, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي   ‎وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي   “Musa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku.” (QS. Thaha: 25-26) Allah juga menjelaskan dan menyebutkan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?” (QS. As-Syarh: 1) Lapangnya hati adalah sebab yang terbesar seseorang dapat mendapatkan hidayah. Dan sebaliknya, sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. (Lihat Syifa’ Al-‘Alil, 1: 351; karya Ibnul Qayyim) Namun, perlu diperhatikan bahwa satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat kelapangan hati ini adalah dengan mengamalkan ajaran Islam. Kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang itu selaras dan sebanding dengan kadar keistikamahannya di dalam menjalankan agama ini. Lapangnya hati seorang hamba itu akan bisa diperoleh dengan dua sebab berikut ini: Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya untuk mendapatkan kelapangan hati. Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam. Mengapa demikian? Karena hati kita berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balik hati kapan pun sesuai dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Sebaliknya, yang tidak Allah kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Siapa saja yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125) Allah Ta’ala juga berfirman, أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22) Dua ayat tersebut menunjukkan bahwa kelapangan hati hanya akan didapatkan karena taufik Allah semata. Oleh karena itu, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan hati tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat-Nya, berdoa, dan bersandar kepada Allah Ta’ala. Ada beberapa tanda bagi seseorang yang hatinya lapang. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yaitu: Pertama, adanya kesadaran dan selalu ingat kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat. Kedua, adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang fana dan semu, yaitu dunia. Ketiga, senantiasa mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya. Apabila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan serta ketenangan hati. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 421; karya Ibnul Qayyim) Adapun seseorang yang tertimpa kegelisahan, kesempitan, dan kesedihan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan doa yang hendaknya setiap kita bisa mengamalkannya. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا  أَصَابَ أَحَدًا قَطٌّ هَمٌّ وَلاَ حَزَنٌ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ،أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ إِلاَّ أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحاً قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَتَعَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ قَالَ:بَلَى، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا “Jika seorang hamba yang tertimpa kegelisahan dan kesedihan berdoa, ‘Ya Allah, sungguh aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, anak hamba (perempuan)-Mu, ubun-ubunku di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku pada diriku, takdir-Mu merupakan keadilan bagiku. Saya memohon kepada-Mu dengan semua nama yang Engkau miliki, yang Engkau namakan sendiri untuk diri-Mu, yang Engkau ajarkan kepada seorang hamba-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau khususkan dalam ilmu gaib di sisi-Mu; agar Engkau menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pelenyap kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku’; niscaya Allah Ta’ala akan menghilangkan kegelisahannya dan mengganti kesedihannya dengan kegembiraan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami mempelajari doa tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Bahkan setiap muslim yang mendengarnya patut mempelajarinya.’” (HR. Ahmad no. 3712, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 199) Baca juga: Agar Rezeki Lapang dan Umur Panjang *** @Kantor Pogung, 12 Sya’ban 1445/ 22 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 61; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: lapang hatinikmat Allah

Nikmat Lapangnya Hati

Lapangnya hati, terbebasnya hati kita dari kegalauan dan kegundahan adalah sebuah nikmat yang sangat besar dari Allah Ta’ala. Lapangnya hati dapat dirasakan dengan ketenangan, kedamaian, dan terjaganya hati dari berbagai kotoran. Hati pun akan merasa bahagia dalam menjalani kehidupan ini. Dengan sebab hati yang lapang, yang dihindarkan dari galau, resah, dan gelisah, seseorang dapat meraih maslahat agama dan dunia. Dia menjadi mudah melakukan berbagai macam ibadah dan amal kebajikan. Berbeda dengan seseorang yang hatinya sempit, ia selalu gelisah dan sedih. Akibatnya, banyak urusan dunia dan akhiratnya menjadi terbengkalai. Dia tidak mampu dan tidak bersemangat beramal kebaikan, karena hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan berikutnya, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan selanjutnya. Oleh karena itu, sempitnya hati adalah musibah yang paling besar dialami oleh seorang hamba. Lapangnya hati adalah kekuatan dalam hidup kita. Perhatikanlah doa Nabi Musa ‘alaihi as-salam di saat beliau diperintah oleh Allah Ta’ala untuk mendakwahi Fir’aun, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي   ‎وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي   “Musa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku.” (QS. Thaha: 25-26) Allah juga menjelaskan dan menyebutkan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?” (QS. As-Syarh: 1) Lapangnya hati adalah sebab yang terbesar seseorang dapat mendapatkan hidayah. Dan sebaliknya, sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. (Lihat Syifa’ Al-‘Alil, 1: 351; karya Ibnul Qayyim) Namun, perlu diperhatikan bahwa satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat kelapangan hati ini adalah dengan mengamalkan ajaran Islam. Kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang itu selaras dan sebanding dengan kadar keistikamahannya di dalam menjalankan agama ini. Lapangnya hati seorang hamba itu akan bisa diperoleh dengan dua sebab berikut ini: Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya untuk mendapatkan kelapangan hati. Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam. Mengapa demikian? Karena hati kita berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balik hati kapan pun sesuai dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Sebaliknya, yang tidak Allah kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Siapa saja yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125) Allah Ta’ala juga berfirman, أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22) Dua ayat tersebut menunjukkan bahwa kelapangan hati hanya akan didapatkan karena taufik Allah semata. Oleh karena itu, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan hati tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat-Nya, berdoa, dan bersandar kepada Allah Ta’ala. Ada beberapa tanda bagi seseorang yang hatinya lapang. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yaitu: Pertama, adanya kesadaran dan selalu ingat kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat. Kedua, adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang fana dan semu, yaitu dunia. Ketiga, senantiasa mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya. Apabila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan serta ketenangan hati. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 421; karya Ibnul Qayyim) Adapun seseorang yang tertimpa kegelisahan, kesempitan, dan kesedihan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan doa yang hendaknya setiap kita bisa mengamalkannya. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا  أَصَابَ أَحَدًا قَطٌّ هَمٌّ وَلاَ حَزَنٌ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ،أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ إِلاَّ أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحاً قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَتَعَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ قَالَ:بَلَى، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا “Jika seorang hamba yang tertimpa kegelisahan dan kesedihan berdoa, ‘Ya Allah, sungguh aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, anak hamba (perempuan)-Mu, ubun-ubunku di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku pada diriku, takdir-Mu merupakan keadilan bagiku. Saya memohon kepada-Mu dengan semua nama yang Engkau miliki, yang Engkau namakan sendiri untuk diri-Mu, yang Engkau ajarkan kepada seorang hamba-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau khususkan dalam ilmu gaib di sisi-Mu; agar Engkau menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pelenyap kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku’; niscaya Allah Ta’ala akan menghilangkan kegelisahannya dan mengganti kesedihannya dengan kegembiraan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami mempelajari doa tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Bahkan setiap muslim yang mendengarnya patut mempelajarinya.’” (HR. Ahmad no. 3712, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 199) Baca juga: Agar Rezeki Lapang dan Umur Panjang *** @Kantor Pogung, 12 Sya’ban 1445/ 22 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 61; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: lapang hatinikmat Allah
Lapangnya hati, terbebasnya hati kita dari kegalauan dan kegundahan adalah sebuah nikmat yang sangat besar dari Allah Ta’ala. Lapangnya hati dapat dirasakan dengan ketenangan, kedamaian, dan terjaganya hati dari berbagai kotoran. Hati pun akan merasa bahagia dalam menjalani kehidupan ini. Dengan sebab hati yang lapang, yang dihindarkan dari galau, resah, dan gelisah, seseorang dapat meraih maslahat agama dan dunia. Dia menjadi mudah melakukan berbagai macam ibadah dan amal kebajikan. Berbeda dengan seseorang yang hatinya sempit, ia selalu gelisah dan sedih. Akibatnya, banyak urusan dunia dan akhiratnya menjadi terbengkalai. Dia tidak mampu dan tidak bersemangat beramal kebaikan, karena hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan berikutnya, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan selanjutnya. Oleh karena itu, sempitnya hati adalah musibah yang paling besar dialami oleh seorang hamba. Lapangnya hati adalah kekuatan dalam hidup kita. Perhatikanlah doa Nabi Musa ‘alaihi as-salam di saat beliau diperintah oleh Allah Ta’ala untuk mendakwahi Fir’aun, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي   ‎وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي   “Musa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku.” (QS. Thaha: 25-26) Allah juga menjelaskan dan menyebutkan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?” (QS. As-Syarh: 1) Lapangnya hati adalah sebab yang terbesar seseorang dapat mendapatkan hidayah. Dan sebaliknya, sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. (Lihat Syifa’ Al-‘Alil, 1: 351; karya Ibnul Qayyim) Namun, perlu diperhatikan bahwa satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat kelapangan hati ini adalah dengan mengamalkan ajaran Islam. Kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang itu selaras dan sebanding dengan kadar keistikamahannya di dalam menjalankan agama ini. Lapangnya hati seorang hamba itu akan bisa diperoleh dengan dua sebab berikut ini: Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya untuk mendapatkan kelapangan hati. Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam. Mengapa demikian? Karena hati kita berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balik hati kapan pun sesuai dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Sebaliknya, yang tidak Allah kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Siapa saja yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125) Allah Ta’ala juga berfirman, أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22) Dua ayat tersebut menunjukkan bahwa kelapangan hati hanya akan didapatkan karena taufik Allah semata. Oleh karena itu, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan hati tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat-Nya, berdoa, dan bersandar kepada Allah Ta’ala. Ada beberapa tanda bagi seseorang yang hatinya lapang. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yaitu: Pertama, adanya kesadaran dan selalu ingat kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat. Kedua, adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang fana dan semu, yaitu dunia. Ketiga, senantiasa mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya. Apabila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan serta ketenangan hati. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 421; karya Ibnul Qayyim) Adapun seseorang yang tertimpa kegelisahan, kesempitan, dan kesedihan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan doa yang hendaknya setiap kita bisa mengamalkannya. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا  أَصَابَ أَحَدًا قَطٌّ هَمٌّ وَلاَ حَزَنٌ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ،أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ إِلاَّ أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحاً قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَتَعَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ قَالَ:بَلَى، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا “Jika seorang hamba yang tertimpa kegelisahan dan kesedihan berdoa, ‘Ya Allah, sungguh aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, anak hamba (perempuan)-Mu, ubun-ubunku di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku pada diriku, takdir-Mu merupakan keadilan bagiku. Saya memohon kepada-Mu dengan semua nama yang Engkau miliki, yang Engkau namakan sendiri untuk diri-Mu, yang Engkau ajarkan kepada seorang hamba-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau khususkan dalam ilmu gaib di sisi-Mu; agar Engkau menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pelenyap kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku’; niscaya Allah Ta’ala akan menghilangkan kegelisahannya dan mengganti kesedihannya dengan kegembiraan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami mempelajari doa tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Bahkan setiap muslim yang mendengarnya patut mempelajarinya.’” (HR. Ahmad no. 3712, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 199) Baca juga: Agar Rezeki Lapang dan Umur Panjang *** @Kantor Pogung, 12 Sya’ban 1445/ 22 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 61; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: lapang hatinikmat Allah


Lapangnya hati, terbebasnya hati kita dari kegalauan dan kegundahan adalah sebuah nikmat yang sangat besar dari Allah Ta’ala. Lapangnya hati dapat dirasakan dengan ketenangan, kedamaian, dan terjaganya hati dari berbagai kotoran. Hati pun akan merasa bahagia dalam menjalani kehidupan ini. Dengan sebab hati yang lapang, yang dihindarkan dari galau, resah, dan gelisah, seseorang dapat meraih maslahat agama dan dunia. Dia menjadi mudah melakukan berbagai macam ibadah dan amal kebajikan. Berbeda dengan seseorang yang hatinya sempit, ia selalu gelisah dan sedih. Akibatnya, banyak urusan dunia dan akhiratnya menjadi terbengkalai. Dia tidak mampu dan tidak bersemangat beramal kebaikan, karena hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan berikutnya, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan selanjutnya. Oleh karena itu, sempitnya hati adalah musibah yang paling besar dialami oleh seorang hamba. Lapangnya hati adalah kekuatan dalam hidup kita. Perhatikanlah doa Nabi Musa ‘alaihi as-salam di saat beliau diperintah oleh Allah Ta’ala untuk mendakwahi Fir’aun, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي   ‎وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي   “Musa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku.” (QS. Thaha: 25-26) Allah juga menjelaskan dan menyebutkan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?” (QS. As-Syarh: 1) Lapangnya hati adalah sebab yang terbesar seseorang dapat mendapatkan hidayah. Dan sebaliknya, sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. (Lihat Syifa’ Al-‘Alil, 1: 351; karya Ibnul Qayyim) Namun, perlu diperhatikan bahwa satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat kelapangan hati ini adalah dengan mengamalkan ajaran Islam. Kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang itu selaras dan sebanding dengan kadar keistikamahannya di dalam menjalankan agama ini. Lapangnya hati seorang hamba itu akan bisa diperoleh dengan dua sebab berikut ini: Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya untuk mendapatkan kelapangan hati. Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam. Mengapa demikian? Karena hati kita berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balik hati kapan pun sesuai dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Sebaliknya, yang tidak Allah kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Siapa saja yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125) Allah Ta’ala juga berfirman, أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22) Dua ayat tersebut menunjukkan bahwa kelapangan hati hanya akan didapatkan karena taufik Allah semata. Oleh karena itu, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan hati tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat-Nya, berdoa, dan bersandar kepada Allah Ta’ala. Ada beberapa tanda bagi seseorang yang hatinya lapang. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yaitu: Pertama, adanya kesadaran dan selalu ingat kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat. Kedua, adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang fana dan semu, yaitu dunia. Ketiga, senantiasa mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya. Apabila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan serta ketenangan hati. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 421; karya Ibnul Qayyim) Adapun seseorang yang tertimpa kegelisahan, kesempitan, dan kesedihan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan doa yang hendaknya setiap kita bisa mengamalkannya. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا  أَصَابَ أَحَدًا قَطٌّ هَمٌّ وَلاَ حَزَنٌ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ،أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ إِلاَّ أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحاً قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَتَعَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ قَالَ:بَلَى، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا “Jika seorang hamba yang tertimpa kegelisahan dan kesedihan berdoa, ‘Ya Allah, sungguh aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, anak hamba (perempuan)-Mu, ubun-ubunku di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku pada diriku, takdir-Mu merupakan keadilan bagiku. Saya memohon kepada-Mu dengan semua nama yang Engkau miliki, yang Engkau namakan sendiri untuk diri-Mu, yang Engkau ajarkan kepada seorang hamba-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau khususkan dalam ilmu gaib di sisi-Mu; agar Engkau menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pelenyap kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku’; niscaya Allah Ta’ala akan menghilangkan kegelisahannya dan mengganti kesedihannya dengan kegembiraan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami mempelajari doa tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Bahkan setiap muslim yang mendengarnya patut mempelajarinya.’” (HR. Ahmad no. 3712, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 199) Baca juga: Agar Rezeki Lapang dan Umur Panjang *** @Kantor Pogung, 12 Sya’ban 1445/ 22 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 61; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: lapang hatinikmat Allah

Penjelasan Hadis tentang Mengkhususkan Surat Al-Ikhlas

Pertanyaan: Dalam suatu hadis disebutkan bahwa ada sahabat Nabi yang dalam salatnya selalu membaca surat Al-Ikhlas di rakaat terakhir. Apakah ini dalil tentang bolehnya membuat perkara baru dalam agama selama itu baik seperti yang dilakukan sahabat Nabi tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-salatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Kisah tersebut ada dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar -ahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ يُرَدِّدُهَا، فَلَمَّا أصْبَحَ جَاءَ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَذَكَرَ له ذلكَ، وكَأنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ “Ada seorang sahabat Nabi yang mendengar sahabat Nabi yang lain senantiasa mengulang-ulang bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Esok harinya, disampaikan perihal tersebut kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dan ada orang yang seolah-olah menganggap remeh perbuatan sahabat tersebut. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sebenarnya dalam hadis-hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Di sisi lain, dalil-dalil tentang haramnya bid’ah dan bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, jumlahnya sangat banyak dan maknanya sangat jelas. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718). Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An-Nasa’i, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i). Dalil-dalil di atas sangat jelas dan terang benderang melarang segala bentuk kebid’ahan. Namun memang demikian orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya dan dikuasai hawa nafsunya, mereka mengedepankan argumen-argumen yang samar dan meninggalkan dalil-dalil yang banyak dan terang benderang. Sebagaimana firman Allah ta’ala: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ “Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wil-nya.” (QS. Ali Imran: 7). Kemudian, apa yang dilakukan oleh seorang sahabat Nabi di atas, yaitu ia menyukai untuk membaca surat Al-Ikhlas karena menyukai isi yang terkandung di dalamnya, ini bukan bid’ah sama sekali. Karena sahabat tersebut tidak menetapkan suatu keyakinan atau tata cara ibadah tertentu. Ini sama seperti ketika seseorang hanya hafal surat Al-Ikhlas saja dari Al-Qur’an, sehingga ia mengulang-ulang bacaannya dalam salat, maka ia tidak dianggap melakukan bid’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukumnya lebih mengutamakan surat tertentu? Semisal saya lebih menyukai surat Maryam dan sering membacanya. Karena saya merasakan kenyamanan dan menikmatinya ketika membacanya”. Beliau menjawab: لا حرج أن يفضل الإنسان سورة من القرآن على سورة أخرى لأي سبب من الأسباب ؛ وإلا فالكل كلام الله عز وجل ، فالقرآن من حيث المتكلم به وهو الله سبحانه وتعالى لا يتفاضل ، أما من حيث ما يشتمل عليه من المعاني الجليلة العظيمة فإنه يتفاضل . Tidak mengapa jika seseorang lebih mengutamakan surat tertentu dari Al-Qur’an atas dasar sebab tertentu. Meskipun sebenarnya semua ayat adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Qur’an dilihat dari sisi siapa yang mengucapkannya maka Ia adalah Allah, sehingga semua ayatnya sama dan tidak ada bedanya. Namun dari segi maknanya, maka satu surat atau ayat yang lain berbeda-beda keutamaannya. ولهذا ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن أعظم سورة في كتاب الله سورة الفاتحة وإن أعظم آية في كتاب الله آية الكرسي ). وكان أحد الصحابة قد بعثه النبي صلى الله عليه وسلم في سرية ، فكان يقرأ القرآن لأصحابه ، ويختتم بسورة الإخلاص ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم :( سلوه لأي شيء كان يصنع ذلك ) فقال : لأنها صفة الرحمن وأنا أحب أن أقرأها ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ( أخبروه أن الله يحبه ) . “Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat yang paling agung dalam Al-Qur’an adalah surat Al-Fatihah, dan sesungguhnya ayat yang paling agung adalah ayat kursi” (HR. Muslim no.810). Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat ia selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar-Rahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن سورة الإخلاص تعادل ثلث القرآن ) ، فإذا كان هذا السائل يحب قراءة سورة مريم لما فيها من القصص العظيمة النافعة ، ولما فيها من ذكر الجزاء في اليوم الآخر ، والإنكار على من كذب بآيات الله وكفر بها ، وأعجب بما أعطاه الله من المال ، وما إلى ذلك من المعاني ، فإن هذا لا بأس به ، ولا حرج عليه Terdapat hadis yang shahih juga dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sehingga, jika penanya di atas menyukai untuk membaca surat Maryam karena terdapat kisah agung yang bermanfaat, karena di dalamnya menyebutkan balasan kebaikan di hari akhir, juga isinya mengingkari orang yang mendustakan dan kufur terhadap ayat-ayat Allah, bangga dengan harta yang Allah berikan kepadanya, dan lain sebagainya. Maka ini tidak mengapa dan tidak berdosa”. (Fatawa Islamiyah, 4/50). Maka apa yang dilakukan oleh sahabat tersebut bukanlah merupakan kebid’ahan. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidaklah mengingkarinya. Sehingga dalam hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bid’ah hasanah. Dan tidak ada satu pun salafus shalih atau ulama pensyarah hadis Shahih Bukhari yang memahami bahwa hadis ini memberikan faedah tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Ini pemahaman yang tidak ada asalnya dan terlalu dipaksakan. Adapun yang bisa menjadi suatu kebid’ahan ada jika diyakini adanya anjuran atau keutamaan khusus membaca surat Al-Ikhlas di rakaat kedua atau rakaat terakhir tanpa dalil. Karena ini berarti menetapkan suatu cara ibadah tanpa dalil. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan: ومن البدع التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Termasuk kebid’ahan, jika seseorang mengkhususkan suatu ayat atau surat tertentu tanpa dalil, dengan membacanya pada waktu atau tempat tertentu atau kebutuhan tertentu” (Bida’ul Qira’ah, 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Mlm Paytren, Amalan Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Doa Dijauhkan Dari Fitnah, Hadits Qada Dan Qadar, Kumpulan Hadits Tentang Kebersihan, Biar Suami Betah Dirumah Visited 704 times, 6 visit(s) today Post Views: 560 QRIS donasi Yufid

Penjelasan Hadis tentang Mengkhususkan Surat Al-Ikhlas

Pertanyaan: Dalam suatu hadis disebutkan bahwa ada sahabat Nabi yang dalam salatnya selalu membaca surat Al-Ikhlas di rakaat terakhir. Apakah ini dalil tentang bolehnya membuat perkara baru dalam agama selama itu baik seperti yang dilakukan sahabat Nabi tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-salatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Kisah tersebut ada dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar -ahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ يُرَدِّدُهَا، فَلَمَّا أصْبَحَ جَاءَ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَذَكَرَ له ذلكَ، وكَأنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ “Ada seorang sahabat Nabi yang mendengar sahabat Nabi yang lain senantiasa mengulang-ulang bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Esok harinya, disampaikan perihal tersebut kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dan ada orang yang seolah-olah menganggap remeh perbuatan sahabat tersebut. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sebenarnya dalam hadis-hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Di sisi lain, dalil-dalil tentang haramnya bid’ah dan bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, jumlahnya sangat banyak dan maknanya sangat jelas. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718). Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An-Nasa’i, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i). Dalil-dalil di atas sangat jelas dan terang benderang melarang segala bentuk kebid’ahan. Namun memang demikian orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya dan dikuasai hawa nafsunya, mereka mengedepankan argumen-argumen yang samar dan meninggalkan dalil-dalil yang banyak dan terang benderang. Sebagaimana firman Allah ta’ala: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ “Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wil-nya.” (QS. Ali Imran: 7). Kemudian, apa yang dilakukan oleh seorang sahabat Nabi di atas, yaitu ia menyukai untuk membaca surat Al-Ikhlas karena menyukai isi yang terkandung di dalamnya, ini bukan bid’ah sama sekali. Karena sahabat tersebut tidak menetapkan suatu keyakinan atau tata cara ibadah tertentu. Ini sama seperti ketika seseorang hanya hafal surat Al-Ikhlas saja dari Al-Qur’an, sehingga ia mengulang-ulang bacaannya dalam salat, maka ia tidak dianggap melakukan bid’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukumnya lebih mengutamakan surat tertentu? Semisal saya lebih menyukai surat Maryam dan sering membacanya. Karena saya merasakan kenyamanan dan menikmatinya ketika membacanya”. Beliau menjawab: لا حرج أن يفضل الإنسان سورة من القرآن على سورة أخرى لأي سبب من الأسباب ؛ وإلا فالكل كلام الله عز وجل ، فالقرآن من حيث المتكلم به وهو الله سبحانه وتعالى لا يتفاضل ، أما من حيث ما يشتمل عليه من المعاني الجليلة العظيمة فإنه يتفاضل . Tidak mengapa jika seseorang lebih mengutamakan surat tertentu dari Al-Qur’an atas dasar sebab tertentu. Meskipun sebenarnya semua ayat adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Qur’an dilihat dari sisi siapa yang mengucapkannya maka Ia adalah Allah, sehingga semua ayatnya sama dan tidak ada bedanya. Namun dari segi maknanya, maka satu surat atau ayat yang lain berbeda-beda keutamaannya. ولهذا ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن أعظم سورة في كتاب الله سورة الفاتحة وإن أعظم آية في كتاب الله آية الكرسي ). وكان أحد الصحابة قد بعثه النبي صلى الله عليه وسلم في سرية ، فكان يقرأ القرآن لأصحابه ، ويختتم بسورة الإخلاص ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم :( سلوه لأي شيء كان يصنع ذلك ) فقال : لأنها صفة الرحمن وأنا أحب أن أقرأها ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ( أخبروه أن الله يحبه ) . “Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat yang paling agung dalam Al-Qur’an adalah surat Al-Fatihah, dan sesungguhnya ayat yang paling agung adalah ayat kursi” (HR. Muslim no.810). Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat ia selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar-Rahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن سورة الإخلاص تعادل ثلث القرآن ) ، فإذا كان هذا السائل يحب قراءة سورة مريم لما فيها من القصص العظيمة النافعة ، ولما فيها من ذكر الجزاء في اليوم الآخر ، والإنكار على من كذب بآيات الله وكفر بها ، وأعجب بما أعطاه الله من المال ، وما إلى ذلك من المعاني ، فإن هذا لا بأس به ، ولا حرج عليه Terdapat hadis yang shahih juga dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sehingga, jika penanya di atas menyukai untuk membaca surat Maryam karena terdapat kisah agung yang bermanfaat, karena di dalamnya menyebutkan balasan kebaikan di hari akhir, juga isinya mengingkari orang yang mendustakan dan kufur terhadap ayat-ayat Allah, bangga dengan harta yang Allah berikan kepadanya, dan lain sebagainya. Maka ini tidak mengapa dan tidak berdosa”. (Fatawa Islamiyah, 4/50). Maka apa yang dilakukan oleh sahabat tersebut bukanlah merupakan kebid’ahan. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidaklah mengingkarinya. Sehingga dalam hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bid’ah hasanah. Dan tidak ada satu pun salafus shalih atau ulama pensyarah hadis Shahih Bukhari yang memahami bahwa hadis ini memberikan faedah tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Ini pemahaman yang tidak ada asalnya dan terlalu dipaksakan. Adapun yang bisa menjadi suatu kebid’ahan ada jika diyakini adanya anjuran atau keutamaan khusus membaca surat Al-Ikhlas di rakaat kedua atau rakaat terakhir tanpa dalil. Karena ini berarti menetapkan suatu cara ibadah tanpa dalil. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan: ومن البدع التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Termasuk kebid’ahan, jika seseorang mengkhususkan suatu ayat atau surat tertentu tanpa dalil, dengan membacanya pada waktu atau tempat tertentu atau kebutuhan tertentu” (Bida’ul Qira’ah, 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Mlm Paytren, Amalan Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Doa Dijauhkan Dari Fitnah, Hadits Qada Dan Qadar, Kumpulan Hadits Tentang Kebersihan, Biar Suami Betah Dirumah Visited 704 times, 6 visit(s) today Post Views: 560 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Dalam suatu hadis disebutkan bahwa ada sahabat Nabi yang dalam salatnya selalu membaca surat Al-Ikhlas di rakaat terakhir. Apakah ini dalil tentang bolehnya membuat perkara baru dalam agama selama itu baik seperti yang dilakukan sahabat Nabi tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-salatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Kisah tersebut ada dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar -ahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ يُرَدِّدُهَا، فَلَمَّا أصْبَحَ جَاءَ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَذَكَرَ له ذلكَ، وكَأنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ “Ada seorang sahabat Nabi yang mendengar sahabat Nabi yang lain senantiasa mengulang-ulang bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Esok harinya, disampaikan perihal tersebut kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dan ada orang yang seolah-olah menganggap remeh perbuatan sahabat tersebut. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sebenarnya dalam hadis-hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Di sisi lain, dalil-dalil tentang haramnya bid’ah dan bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, jumlahnya sangat banyak dan maknanya sangat jelas. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718). Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An-Nasa’i, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i). Dalil-dalil di atas sangat jelas dan terang benderang melarang segala bentuk kebid’ahan. Namun memang demikian orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya dan dikuasai hawa nafsunya, mereka mengedepankan argumen-argumen yang samar dan meninggalkan dalil-dalil yang banyak dan terang benderang. Sebagaimana firman Allah ta’ala: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ “Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wil-nya.” (QS. Ali Imran: 7). Kemudian, apa yang dilakukan oleh seorang sahabat Nabi di atas, yaitu ia menyukai untuk membaca surat Al-Ikhlas karena menyukai isi yang terkandung di dalamnya, ini bukan bid’ah sama sekali. Karena sahabat tersebut tidak menetapkan suatu keyakinan atau tata cara ibadah tertentu. Ini sama seperti ketika seseorang hanya hafal surat Al-Ikhlas saja dari Al-Qur’an, sehingga ia mengulang-ulang bacaannya dalam salat, maka ia tidak dianggap melakukan bid’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukumnya lebih mengutamakan surat tertentu? Semisal saya lebih menyukai surat Maryam dan sering membacanya. Karena saya merasakan kenyamanan dan menikmatinya ketika membacanya”. Beliau menjawab: لا حرج أن يفضل الإنسان سورة من القرآن على سورة أخرى لأي سبب من الأسباب ؛ وإلا فالكل كلام الله عز وجل ، فالقرآن من حيث المتكلم به وهو الله سبحانه وتعالى لا يتفاضل ، أما من حيث ما يشتمل عليه من المعاني الجليلة العظيمة فإنه يتفاضل . Tidak mengapa jika seseorang lebih mengutamakan surat tertentu dari Al-Qur’an atas dasar sebab tertentu. Meskipun sebenarnya semua ayat adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Qur’an dilihat dari sisi siapa yang mengucapkannya maka Ia adalah Allah, sehingga semua ayatnya sama dan tidak ada bedanya. Namun dari segi maknanya, maka satu surat atau ayat yang lain berbeda-beda keutamaannya. ولهذا ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن أعظم سورة في كتاب الله سورة الفاتحة وإن أعظم آية في كتاب الله آية الكرسي ). وكان أحد الصحابة قد بعثه النبي صلى الله عليه وسلم في سرية ، فكان يقرأ القرآن لأصحابه ، ويختتم بسورة الإخلاص ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم :( سلوه لأي شيء كان يصنع ذلك ) فقال : لأنها صفة الرحمن وأنا أحب أن أقرأها ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ( أخبروه أن الله يحبه ) . “Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat yang paling agung dalam Al-Qur’an adalah surat Al-Fatihah, dan sesungguhnya ayat yang paling agung adalah ayat kursi” (HR. Muslim no.810). Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat ia selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar-Rahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن سورة الإخلاص تعادل ثلث القرآن ) ، فإذا كان هذا السائل يحب قراءة سورة مريم لما فيها من القصص العظيمة النافعة ، ولما فيها من ذكر الجزاء في اليوم الآخر ، والإنكار على من كذب بآيات الله وكفر بها ، وأعجب بما أعطاه الله من المال ، وما إلى ذلك من المعاني ، فإن هذا لا بأس به ، ولا حرج عليه Terdapat hadis yang shahih juga dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sehingga, jika penanya di atas menyukai untuk membaca surat Maryam karena terdapat kisah agung yang bermanfaat, karena di dalamnya menyebutkan balasan kebaikan di hari akhir, juga isinya mengingkari orang yang mendustakan dan kufur terhadap ayat-ayat Allah, bangga dengan harta yang Allah berikan kepadanya, dan lain sebagainya. Maka ini tidak mengapa dan tidak berdosa”. (Fatawa Islamiyah, 4/50). Maka apa yang dilakukan oleh sahabat tersebut bukanlah merupakan kebid’ahan. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidaklah mengingkarinya. Sehingga dalam hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bid’ah hasanah. Dan tidak ada satu pun salafus shalih atau ulama pensyarah hadis Shahih Bukhari yang memahami bahwa hadis ini memberikan faedah tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Ini pemahaman yang tidak ada asalnya dan terlalu dipaksakan. Adapun yang bisa menjadi suatu kebid’ahan ada jika diyakini adanya anjuran atau keutamaan khusus membaca surat Al-Ikhlas di rakaat kedua atau rakaat terakhir tanpa dalil. Karena ini berarti menetapkan suatu cara ibadah tanpa dalil. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan: ومن البدع التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Termasuk kebid’ahan, jika seseorang mengkhususkan suatu ayat atau surat tertentu tanpa dalil, dengan membacanya pada waktu atau tempat tertentu atau kebutuhan tertentu” (Bida’ul Qira’ah, 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Mlm Paytren, Amalan Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Doa Dijauhkan Dari Fitnah, Hadits Qada Dan Qadar, Kumpulan Hadits Tentang Kebersihan, Biar Suami Betah Dirumah Visited 704 times, 6 visit(s) today Post Views: 560 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Dalam suatu hadis disebutkan bahwa ada sahabat Nabi yang dalam salatnya selalu membaca surat Al-Ikhlas di rakaat terakhir. Apakah ini dalil tentang bolehnya membuat perkara baru dalam agama selama itu baik seperti yang dilakukan sahabat Nabi tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-salatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Kisah tersebut ada dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar -ahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ يُرَدِّدُهَا، فَلَمَّا أصْبَحَ جَاءَ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَذَكَرَ له ذلكَ، وكَأنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ “Ada seorang sahabat Nabi yang mendengar sahabat Nabi yang lain senantiasa mengulang-ulang bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Esok harinya, disampaikan perihal tersebut kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dan ada orang yang seolah-olah menganggap remeh perbuatan sahabat tersebut. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sebenarnya dalam hadis-hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Di sisi lain, dalil-dalil tentang haramnya bid’ah dan bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, jumlahnya sangat banyak dan maknanya sangat jelas. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718). Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An-Nasa’i, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i). Dalil-dalil di atas sangat jelas dan terang benderang melarang segala bentuk kebid’ahan. Namun memang demikian orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya dan dikuasai hawa nafsunya, mereka mengedepankan argumen-argumen yang samar dan meninggalkan dalil-dalil yang banyak dan terang benderang. Sebagaimana firman Allah ta’ala: هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ “Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wil-nya.” (QS. Ali Imran: 7). Kemudian, apa yang dilakukan oleh seorang sahabat Nabi di atas, yaitu ia menyukai untuk membaca surat Al-Ikhlas karena menyukai isi yang terkandung di dalamnya, ini bukan bid’ah sama sekali. Karena sahabat tersebut tidak menetapkan suatu keyakinan atau tata cara ibadah tertentu. Ini sama seperti ketika seseorang hanya hafal surat Al-Ikhlas saja dari Al-Qur’an, sehingga ia mengulang-ulang bacaannya dalam salat, maka ia tidak dianggap melakukan bid’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukumnya lebih mengutamakan surat tertentu? Semisal saya lebih menyukai surat Maryam dan sering membacanya. Karena saya merasakan kenyamanan dan menikmatinya ketika membacanya”. Beliau menjawab: لا حرج أن يفضل الإنسان سورة من القرآن على سورة أخرى لأي سبب من الأسباب ؛ وإلا فالكل كلام الله عز وجل ، فالقرآن من حيث المتكلم به وهو الله سبحانه وتعالى لا يتفاضل ، أما من حيث ما يشتمل عليه من المعاني الجليلة العظيمة فإنه يتفاضل . Tidak mengapa jika seseorang lebih mengutamakan surat tertentu dari Al-Qur’an atas dasar sebab tertentu. Meskipun sebenarnya semua ayat adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Qur’an dilihat dari sisi siapa yang mengucapkannya maka Ia adalah Allah, sehingga semua ayatnya sama dan tidak ada bedanya. Namun dari segi maknanya, maka satu surat atau ayat yang lain berbeda-beda keutamaannya. ولهذا ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن أعظم سورة في كتاب الله سورة الفاتحة وإن أعظم آية في كتاب الله آية الكرسي ). وكان أحد الصحابة قد بعثه النبي صلى الله عليه وسلم في سرية ، فكان يقرأ القرآن لأصحابه ، ويختتم بسورة الإخلاص ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم :( سلوه لأي شيء كان يصنع ذلك ) فقال : لأنها صفة الرحمن وأنا أحب أن أقرأها ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ( أخبروه أن الله يحبه ) . “Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat yang paling agung dalam Al-Qur’an adalah surat Al-Fatihah, dan sesungguhnya ayat yang paling agung adalah ayat kursi” (HR. Muslim no.810). Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami salat ia selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda: “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab: “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar-Rahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375). وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ( إن سورة الإخلاص تعادل ثلث القرآن ) ، فإذا كان هذا السائل يحب قراءة سورة مريم لما فيها من القصص العظيمة النافعة ، ولما فيها من ذكر الجزاء في اليوم الآخر ، والإنكار على من كذب بآيات الله وكفر بها ، وأعجب بما أعطاه الله من المال ، وما إلى ذلك من المعاني ، فإن هذا لا بأس به ، ولا حرج عليه Terdapat hadis yang shahih juga dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812). Sehingga, jika penanya di atas menyukai untuk membaca surat Maryam karena terdapat kisah agung yang bermanfaat, karena di dalamnya menyebutkan balasan kebaikan di hari akhir, juga isinya mengingkari orang yang mendustakan dan kufur terhadap ayat-ayat Allah, bangga dengan harta yang Allah berikan kepadanya, dan lain sebagainya. Maka ini tidak mengapa dan tidak berdosa”. (Fatawa Islamiyah, 4/50). Maka apa yang dilakukan oleh sahabat tersebut bukanlah merupakan kebid’ahan. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidaklah mengingkarinya. Sehingga dalam hadis ini sama sekali tidak ada pendalilan tentang bid’ah hasanah. Dan tidak ada satu pun salafus shalih atau ulama pensyarah hadis Shahih Bukhari yang memahami bahwa hadis ini memberikan faedah tentang bolehnya membuat bid’ah hasanah. Ini pemahaman yang tidak ada asalnya dan terlalu dipaksakan. Adapun yang bisa menjadi suatu kebid’ahan ada jika diyakini adanya anjuran atau keutamaan khusus membaca surat Al-Ikhlas di rakaat kedua atau rakaat terakhir tanpa dalil. Karena ini berarti menetapkan suatu cara ibadah tanpa dalil. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan: ومن البدع التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Termasuk kebid’ahan, jika seseorang mengkhususkan suatu ayat atau surat tertentu tanpa dalil, dengan membacanya pada waktu atau tempat tertentu atau kebutuhan tertentu” (Bida’ul Qira’ah, 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Mlm Paytren, Amalan Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Doa Dijauhkan Dari Fitnah, Hadits Qada Dan Qadar, Kumpulan Hadits Tentang Kebersihan, Biar Suami Betah Dirumah Visited 704 times, 6 visit(s) today Post Views: 560 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 3)

Sikap ketiga: Berprasangka baik kepada Allah (husnuzan billah) Termasuk salah satu amalan hati yang agung adalah seseorang hendaknya senantiasa husnuzan billah (berbaik sangka kepada Allah). Yakinlah bahwa Allah tidak akan membuat kecewa seorang hamba yang senantiasa berbaik sangka kepada-Nya. Karena Allah tidak akan mengecewakan harapan orang-orang yang berharap kepada-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan amalan orang yang beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَٱصۡبِرۡ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 115) Sebaliknya, di antara dosa yang paling besar adalah berprasangka buruk kepada Allah. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa prasangka buruk merupakan sifat orang musyrik dan orang munafik. Allah Ta’ala berfirman, وَيُعَذِّبَ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ وَٱلۡمُشۡرِكَٰتِ ٱلظَّآنِّينَ بِٱللَّهِ ظَنَّ ٱلسَّوۡءِۚ عَلَيۡهِمۡ دَآئِرَةُ ٱلسَّوۡءِۖ وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَلَعَنَهُمۡ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرا “Dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahanam. Dan (neraka Jahanam) itulah sejahat-jahat tempat kembali.“ (QS. Al-Fath: 6) Dari Wasilah bin Asqa’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Maka berprasangkalah kepada-Ku menurut apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 16016; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4316) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku. Jika ia bersangka baik kepadaku, maka (kebaikan) itu untuknya. Dan jika ia bersangka buruk, maka (keburukan) itu untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 9076; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4315) Maksudnya, hendaknya seorang hamba selalu berprasangka baik kepada Allah. Apabila dia beristigfar, dia husnuzan dengan adanya pemberian ampunan dari Allah. Apabila dia bertobat, dia husnuzan akan diterima tobatnya. Apabila berdoa, dia yakin doanya akan dikabulkan. Apabila dia bekerja mencari nafkah, dia husnuzan akan mendapat kecukupan dari Allah. Dan demikian seterusnya. Sedangkan apabila dia berprasangka yang menyelisihi hal itu, maka dia akan mendapat sesuai dengan apa yang dia persangkakan kepada Allah. Ibnu Abid Dunya meriwayatkan di dalam kitabnya, “Husnuzan billah”, dari sahabat yang mulia ‘Abdullah bin Mas’ud, bahwa beliau berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba yang beriman dianugerahkan sesuatau yang lebih baik daripada sikap berbaik sangka kepada Allah. Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Allah, kecuali Allah akan membalas prasangkanya tersebut, karena segala kebaikan berada di tangan Allah.“ Di antara kondisi yang super sulit dan puncaknya kesulitan yang akan dihadapi oleh seorang hamba adalah ketika menjelang kematian. Karena pada saat itu, tidak ada lagi amal yang bisa dia lakukan. Meskipun demikian, kita ditekankan untuk selalu husnuzan kepada Allah Ta’ala ketika menjelang kematian tersebut. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiga hari sebelum wafatnya bersabda, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati, melainkan ia harus berprasangka baik kepada Allah.” (HR. Muslim No. 2877) Kondisi lain yang juga ditekankan bagi hamba untuk berprasangka baik adalah ketika seseorang bertobat dari dosa-dosanya. Husnuzan ini sangat tergantung dari pengetahuan dan pengenalan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala. Jika seorang muslim mengetahui bahwa Allah adalah Al–Ghaffar (Yang Maha pengampun), maka dia akan berbaik sangka dengan segera beristigfar, memperbanyak istigfar, dan konsisten untuk terus meminta ampun kepada Allah terhadap dosa-dosa dan kesalahannya. Demikian pula, jika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah At–Tawwab (Yang Maha menerima tobat), maka dia pun akan memiliki sifat berbaik sangka kepada Allah ketika bertobat kepada-Nya, setiap kali terjerumus dalam dosa dan kesalahan. Dia tetap berbaik sangka kepada Allah, meskipun kesalahannya besar, karena dia tahu bahwa Allah Maha luas ampunan-Nya dan Dia akan menerima tobat bagi orang yang bertobat. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ “Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53) Jika seorang hamba tertimpa musibah atau sakit, dia pun berprasangka baik kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah adalah Asy–Syaafi; tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini diucapkan oleh Nabi Ibrahim Khalilurrahman, وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ “Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80) Dia pun berdoa dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اللَّهُـمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “Ya Allah, Wahai Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembuhkanlah dia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari No. 5743) Allah Ta’ala juga berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa, apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al-Baqarah: 186) Jika seseorang ditimpa musibah berkaitan dengan harta (masalah ekonomi), dia ditimpa kekurangan dan kefakiran, dia pun berbaik sangka kepada Allah. Dia berbaik sangka kepada Allah karena dia meyakini bahwa karunia Allah sangat luas dan pemberian-Nya banyak. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa berbaik sangka kepada Allah senantiasa melekat pada diri seorang mukmin dalam setiap kondisinya, dan juga dalam seluruh amal ibadahnya. Seseorang tidak bisa berbaik sangka kepada Allah, kecuali: 1) dia meyakini luasnya rahmat Allah; 2) meyakini bahwa Allah melihat dan mengetahui kondisi kita; 3) dan meyakini sempurnanya kekuasaan Allah. Kita harus meyakini tiga hal itu, baru kita bisa husnuzan kepada Allah. Oleh karena itu, pada saat seorang hamba menghadapi suatu masalah yang rumit dan berat, dia yakin bahwa kondisinya itu pasti Allah ketahui. Dia pun berbaik sangka kepada Allah, bahwa Allah akan memberinya solusi dan pertolongan atas kesulitannya tersebut. Dia tetap optimis dan tidak putus asa, seberat apapun masalah yang dihadapi. Sunnatullah berlaku bahwa pertolongan dan solusi itu datang saat seseorang di puncak kesulitan. Oleh karena itu, seorang hamba hendaknya memaksimalkan husnuzan-nya saat berada di puncak kesulitan. Saat di puncak kesulitan, di saat itulah dia berada dalam puncak husnuzan billah. Dia yakin bahwa saat ini, tidak ada yang bisa menolongnya kecuali Allah Ta’ala semata. Allah-lah yang mengatur hidupnya. Sehingga hatinya pun tidak berharap lagi kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيۡئا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, “Jadilah!”, maka terjadilah ia.” (QS. Ya Sin: 82) Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan hal ini. Yaitu pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu bakar radhiyallahu ‘anhu bersembunyi di dalam gua, dan hampir saja tertangkap oleh kaum musyrikin. Di saat kegentingan tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berprasangka baik kepada Allah dengan mengatakan kepada Abu Bakar, لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Berprasangka baik kepada Allah ini tidaklah mudah. Hendaknya dia senantiasa bertakwa dan menjaga diri dari kemaksiatan, agar dia memiliki amalan hati tersebut. Apabila seseorang bermudah-mudah dalam mengerjakan maksiat, maka dosa dan kesalahan tersebut akan menjauhkan dirinya dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin adalah yang paling baik prasangkanya kepada Allah dan paling baik amalnya. Adapun orang fajir adalah orang yang paling jelek prasangkanya kepada Allah dan paling jelek dalam beramal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al–Mushanaf no. 37925) Oleh karena itu, hendaknya setiap hamba menasihati dirinya untuk bersungguh-sungguh dalam memperbaiki amal yang merupakan buah dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Alllah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69) Kembali ke bagian 2: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 4) *** @Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1445/ 12 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup

Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 3)

Sikap ketiga: Berprasangka baik kepada Allah (husnuzan billah) Termasuk salah satu amalan hati yang agung adalah seseorang hendaknya senantiasa husnuzan billah (berbaik sangka kepada Allah). Yakinlah bahwa Allah tidak akan membuat kecewa seorang hamba yang senantiasa berbaik sangka kepada-Nya. Karena Allah tidak akan mengecewakan harapan orang-orang yang berharap kepada-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan amalan orang yang beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَٱصۡبِرۡ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 115) Sebaliknya, di antara dosa yang paling besar adalah berprasangka buruk kepada Allah. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa prasangka buruk merupakan sifat orang musyrik dan orang munafik. Allah Ta’ala berfirman, وَيُعَذِّبَ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ وَٱلۡمُشۡرِكَٰتِ ٱلظَّآنِّينَ بِٱللَّهِ ظَنَّ ٱلسَّوۡءِۚ عَلَيۡهِمۡ دَآئِرَةُ ٱلسَّوۡءِۖ وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَلَعَنَهُمۡ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرا “Dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahanam. Dan (neraka Jahanam) itulah sejahat-jahat tempat kembali.“ (QS. Al-Fath: 6) Dari Wasilah bin Asqa’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Maka berprasangkalah kepada-Ku menurut apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 16016; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4316) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku. Jika ia bersangka baik kepadaku, maka (kebaikan) itu untuknya. Dan jika ia bersangka buruk, maka (keburukan) itu untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 9076; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4315) Maksudnya, hendaknya seorang hamba selalu berprasangka baik kepada Allah. Apabila dia beristigfar, dia husnuzan dengan adanya pemberian ampunan dari Allah. Apabila dia bertobat, dia husnuzan akan diterima tobatnya. Apabila berdoa, dia yakin doanya akan dikabulkan. Apabila dia bekerja mencari nafkah, dia husnuzan akan mendapat kecukupan dari Allah. Dan demikian seterusnya. Sedangkan apabila dia berprasangka yang menyelisihi hal itu, maka dia akan mendapat sesuai dengan apa yang dia persangkakan kepada Allah. Ibnu Abid Dunya meriwayatkan di dalam kitabnya, “Husnuzan billah”, dari sahabat yang mulia ‘Abdullah bin Mas’ud, bahwa beliau berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba yang beriman dianugerahkan sesuatau yang lebih baik daripada sikap berbaik sangka kepada Allah. Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Allah, kecuali Allah akan membalas prasangkanya tersebut, karena segala kebaikan berada di tangan Allah.“ Di antara kondisi yang super sulit dan puncaknya kesulitan yang akan dihadapi oleh seorang hamba adalah ketika menjelang kematian. Karena pada saat itu, tidak ada lagi amal yang bisa dia lakukan. Meskipun demikian, kita ditekankan untuk selalu husnuzan kepada Allah Ta’ala ketika menjelang kematian tersebut. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiga hari sebelum wafatnya bersabda, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati, melainkan ia harus berprasangka baik kepada Allah.” (HR. Muslim No. 2877) Kondisi lain yang juga ditekankan bagi hamba untuk berprasangka baik adalah ketika seseorang bertobat dari dosa-dosanya. Husnuzan ini sangat tergantung dari pengetahuan dan pengenalan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala. Jika seorang muslim mengetahui bahwa Allah adalah Al–Ghaffar (Yang Maha pengampun), maka dia akan berbaik sangka dengan segera beristigfar, memperbanyak istigfar, dan konsisten untuk terus meminta ampun kepada Allah terhadap dosa-dosa dan kesalahannya. Demikian pula, jika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah At–Tawwab (Yang Maha menerima tobat), maka dia pun akan memiliki sifat berbaik sangka kepada Allah ketika bertobat kepada-Nya, setiap kali terjerumus dalam dosa dan kesalahan. Dia tetap berbaik sangka kepada Allah, meskipun kesalahannya besar, karena dia tahu bahwa Allah Maha luas ampunan-Nya dan Dia akan menerima tobat bagi orang yang bertobat. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ “Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53) Jika seorang hamba tertimpa musibah atau sakit, dia pun berprasangka baik kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah adalah Asy–Syaafi; tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini diucapkan oleh Nabi Ibrahim Khalilurrahman, وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ “Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80) Dia pun berdoa dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اللَّهُـمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “Ya Allah, Wahai Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembuhkanlah dia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari No. 5743) Allah Ta’ala juga berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa, apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al-Baqarah: 186) Jika seseorang ditimpa musibah berkaitan dengan harta (masalah ekonomi), dia ditimpa kekurangan dan kefakiran, dia pun berbaik sangka kepada Allah. Dia berbaik sangka kepada Allah karena dia meyakini bahwa karunia Allah sangat luas dan pemberian-Nya banyak. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa berbaik sangka kepada Allah senantiasa melekat pada diri seorang mukmin dalam setiap kondisinya, dan juga dalam seluruh amal ibadahnya. Seseorang tidak bisa berbaik sangka kepada Allah, kecuali: 1) dia meyakini luasnya rahmat Allah; 2) meyakini bahwa Allah melihat dan mengetahui kondisi kita; 3) dan meyakini sempurnanya kekuasaan Allah. Kita harus meyakini tiga hal itu, baru kita bisa husnuzan kepada Allah. Oleh karena itu, pada saat seorang hamba menghadapi suatu masalah yang rumit dan berat, dia yakin bahwa kondisinya itu pasti Allah ketahui. Dia pun berbaik sangka kepada Allah, bahwa Allah akan memberinya solusi dan pertolongan atas kesulitannya tersebut. Dia tetap optimis dan tidak putus asa, seberat apapun masalah yang dihadapi. Sunnatullah berlaku bahwa pertolongan dan solusi itu datang saat seseorang di puncak kesulitan. Oleh karena itu, seorang hamba hendaknya memaksimalkan husnuzan-nya saat berada di puncak kesulitan. Saat di puncak kesulitan, di saat itulah dia berada dalam puncak husnuzan billah. Dia yakin bahwa saat ini, tidak ada yang bisa menolongnya kecuali Allah Ta’ala semata. Allah-lah yang mengatur hidupnya. Sehingga hatinya pun tidak berharap lagi kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيۡئا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, “Jadilah!”, maka terjadilah ia.” (QS. Ya Sin: 82) Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan hal ini. Yaitu pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu bakar radhiyallahu ‘anhu bersembunyi di dalam gua, dan hampir saja tertangkap oleh kaum musyrikin. Di saat kegentingan tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berprasangka baik kepada Allah dengan mengatakan kepada Abu Bakar, لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Berprasangka baik kepada Allah ini tidaklah mudah. Hendaknya dia senantiasa bertakwa dan menjaga diri dari kemaksiatan, agar dia memiliki amalan hati tersebut. Apabila seseorang bermudah-mudah dalam mengerjakan maksiat, maka dosa dan kesalahan tersebut akan menjauhkan dirinya dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin adalah yang paling baik prasangkanya kepada Allah dan paling baik amalnya. Adapun orang fajir adalah orang yang paling jelek prasangkanya kepada Allah dan paling jelek dalam beramal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al–Mushanaf no. 37925) Oleh karena itu, hendaknya setiap hamba menasihati dirinya untuk bersungguh-sungguh dalam memperbaiki amal yang merupakan buah dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Alllah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69) Kembali ke bagian 2: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 4) *** @Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1445/ 12 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup
Sikap ketiga: Berprasangka baik kepada Allah (husnuzan billah) Termasuk salah satu amalan hati yang agung adalah seseorang hendaknya senantiasa husnuzan billah (berbaik sangka kepada Allah). Yakinlah bahwa Allah tidak akan membuat kecewa seorang hamba yang senantiasa berbaik sangka kepada-Nya. Karena Allah tidak akan mengecewakan harapan orang-orang yang berharap kepada-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan amalan orang yang beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَٱصۡبِرۡ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 115) Sebaliknya, di antara dosa yang paling besar adalah berprasangka buruk kepada Allah. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa prasangka buruk merupakan sifat orang musyrik dan orang munafik. Allah Ta’ala berfirman, وَيُعَذِّبَ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ وَٱلۡمُشۡرِكَٰتِ ٱلظَّآنِّينَ بِٱللَّهِ ظَنَّ ٱلسَّوۡءِۚ عَلَيۡهِمۡ دَآئِرَةُ ٱلسَّوۡءِۖ وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَلَعَنَهُمۡ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرا “Dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahanam. Dan (neraka Jahanam) itulah sejahat-jahat tempat kembali.“ (QS. Al-Fath: 6) Dari Wasilah bin Asqa’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Maka berprasangkalah kepada-Ku menurut apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 16016; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4316) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku. Jika ia bersangka baik kepadaku, maka (kebaikan) itu untuknya. Dan jika ia bersangka buruk, maka (keburukan) itu untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 9076; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4315) Maksudnya, hendaknya seorang hamba selalu berprasangka baik kepada Allah. Apabila dia beristigfar, dia husnuzan dengan adanya pemberian ampunan dari Allah. Apabila dia bertobat, dia husnuzan akan diterima tobatnya. Apabila berdoa, dia yakin doanya akan dikabulkan. Apabila dia bekerja mencari nafkah, dia husnuzan akan mendapat kecukupan dari Allah. Dan demikian seterusnya. Sedangkan apabila dia berprasangka yang menyelisihi hal itu, maka dia akan mendapat sesuai dengan apa yang dia persangkakan kepada Allah. Ibnu Abid Dunya meriwayatkan di dalam kitabnya, “Husnuzan billah”, dari sahabat yang mulia ‘Abdullah bin Mas’ud, bahwa beliau berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba yang beriman dianugerahkan sesuatau yang lebih baik daripada sikap berbaik sangka kepada Allah. Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Allah, kecuali Allah akan membalas prasangkanya tersebut, karena segala kebaikan berada di tangan Allah.“ Di antara kondisi yang super sulit dan puncaknya kesulitan yang akan dihadapi oleh seorang hamba adalah ketika menjelang kematian. Karena pada saat itu, tidak ada lagi amal yang bisa dia lakukan. Meskipun demikian, kita ditekankan untuk selalu husnuzan kepada Allah Ta’ala ketika menjelang kematian tersebut. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiga hari sebelum wafatnya bersabda, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati, melainkan ia harus berprasangka baik kepada Allah.” (HR. Muslim No. 2877) Kondisi lain yang juga ditekankan bagi hamba untuk berprasangka baik adalah ketika seseorang bertobat dari dosa-dosanya. Husnuzan ini sangat tergantung dari pengetahuan dan pengenalan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala. Jika seorang muslim mengetahui bahwa Allah adalah Al–Ghaffar (Yang Maha pengampun), maka dia akan berbaik sangka dengan segera beristigfar, memperbanyak istigfar, dan konsisten untuk terus meminta ampun kepada Allah terhadap dosa-dosa dan kesalahannya. Demikian pula, jika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah At–Tawwab (Yang Maha menerima tobat), maka dia pun akan memiliki sifat berbaik sangka kepada Allah ketika bertobat kepada-Nya, setiap kali terjerumus dalam dosa dan kesalahan. Dia tetap berbaik sangka kepada Allah, meskipun kesalahannya besar, karena dia tahu bahwa Allah Maha luas ampunan-Nya dan Dia akan menerima tobat bagi orang yang bertobat. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ “Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53) Jika seorang hamba tertimpa musibah atau sakit, dia pun berprasangka baik kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah adalah Asy–Syaafi; tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini diucapkan oleh Nabi Ibrahim Khalilurrahman, وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ “Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80) Dia pun berdoa dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اللَّهُـمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “Ya Allah, Wahai Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembuhkanlah dia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari No. 5743) Allah Ta’ala juga berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa, apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al-Baqarah: 186) Jika seseorang ditimpa musibah berkaitan dengan harta (masalah ekonomi), dia ditimpa kekurangan dan kefakiran, dia pun berbaik sangka kepada Allah. Dia berbaik sangka kepada Allah karena dia meyakini bahwa karunia Allah sangat luas dan pemberian-Nya banyak. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa berbaik sangka kepada Allah senantiasa melekat pada diri seorang mukmin dalam setiap kondisinya, dan juga dalam seluruh amal ibadahnya. Seseorang tidak bisa berbaik sangka kepada Allah, kecuali: 1) dia meyakini luasnya rahmat Allah; 2) meyakini bahwa Allah melihat dan mengetahui kondisi kita; 3) dan meyakini sempurnanya kekuasaan Allah. Kita harus meyakini tiga hal itu, baru kita bisa husnuzan kepada Allah. Oleh karena itu, pada saat seorang hamba menghadapi suatu masalah yang rumit dan berat, dia yakin bahwa kondisinya itu pasti Allah ketahui. Dia pun berbaik sangka kepada Allah, bahwa Allah akan memberinya solusi dan pertolongan atas kesulitannya tersebut. Dia tetap optimis dan tidak putus asa, seberat apapun masalah yang dihadapi. Sunnatullah berlaku bahwa pertolongan dan solusi itu datang saat seseorang di puncak kesulitan. Oleh karena itu, seorang hamba hendaknya memaksimalkan husnuzan-nya saat berada di puncak kesulitan. Saat di puncak kesulitan, di saat itulah dia berada dalam puncak husnuzan billah. Dia yakin bahwa saat ini, tidak ada yang bisa menolongnya kecuali Allah Ta’ala semata. Allah-lah yang mengatur hidupnya. Sehingga hatinya pun tidak berharap lagi kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيۡئا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, “Jadilah!”, maka terjadilah ia.” (QS. Ya Sin: 82) Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan hal ini. Yaitu pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu bakar radhiyallahu ‘anhu bersembunyi di dalam gua, dan hampir saja tertangkap oleh kaum musyrikin. Di saat kegentingan tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berprasangka baik kepada Allah dengan mengatakan kepada Abu Bakar, لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Berprasangka baik kepada Allah ini tidaklah mudah. Hendaknya dia senantiasa bertakwa dan menjaga diri dari kemaksiatan, agar dia memiliki amalan hati tersebut. Apabila seseorang bermudah-mudah dalam mengerjakan maksiat, maka dosa dan kesalahan tersebut akan menjauhkan dirinya dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin adalah yang paling baik prasangkanya kepada Allah dan paling baik amalnya. Adapun orang fajir adalah orang yang paling jelek prasangkanya kepada Allah dan paling jelek dalam beramal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al–Mushanaf no. 37925) Oleh karena itu, hendaknya setiap hamba menasihati dirinya untuk bersungguh-sungguh dalam memperbaiki amal yang merupakan buah dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Alllah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69) Kembali ke bagian 2: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 4) *** @Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1445/ 12 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup


Sikap ketiga: Berprasangka baik kepada Allah (husnuzan billah) Termasuk salah satu amalan hati yang agung adalah seseorang hendaknya senantiasa husnuzan billah (berbaik sangka kepada Allah). Yakinlah bahwa Allah tidak akan membuat kecewa seorang hamba yang senantiasa berbaik sangka kepada-Nya. Karena Allah tidak akan mengecewakan harapan orang-orang yang berharap kepada-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan amalan orang yang beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَٱصۡبِرۡ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 115) Sebaliknya, di antara dosa yang paling besar adalah berprasangka buruk kepada Allah. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa prasangka buruk merupakan sifat orang musyrik dan orang munafik. Allah Ta’ala berfirman, وَيُعَذِّبَ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ وَٱلۡمُشۡرِكَٰتِ ٱلظَّآنِّينَ بِٱللَّهِ ظَنَّ ٱلسَّوۡءِۚ عَلَيۡهِمۡ دَآئِرَةُ ٱلسَّوۡءِۖ وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَلَعَنَهُمۡ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرا “Dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahanam. Dan (neraka Jahanam) itulah sejahat-jahat tempat kembali.“ (QS. Al-Fath: 6) Dari Wasilah bin Asqa’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Maka berprasangkalah kepada-Ku menurut apa yang dikehendaki-Nya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 16016; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4316) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ “Allah Ta’ala berfirman, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku. Jika ia bersangka baik kepadaku, maka (kebaikan) itu untuknya. Dan jika ia bersangka buruk, maka (keburukan) itu untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 9076; Al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih Al–Jaami’ no. 4315) Maksudnya, hendaknya seorang hamba selalu berprasangka baik kepada Allah. Apabila dia beristigfar, dia husnuzan dengan adanya pemberian ampunan dari Allah. Apabila dia bertobat, dia husnuzan akan diterima tobatnya. Apabila berdoa, dia yakin doanya akan dikabulkan. Apabila dia bekerja mencari nafkah, dia husnuzan akan mendapat kecukupan dari Allah. Dan demikian seterusnya. Sedangkan apabila dia berprasangka yang menyelisihi hal itu, maka dia akan mendapat sesuai dengan apa yang dia persangkakan kepada Allah. Ibnu Abid Dunya meriwayatkan di dalam kitabnya, “Husnuzan billah”, dari sahabat yang mulia ‘Abdullah bin Mas’ud, bahwa beliau berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba yang beriman dianugerahkan sesuatau yang lebih baik daripada sikap berbaik sangka kepada Allah. Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Allah, kecuali Allah akan membalas prasangkanya tersebut, karena segala kebaikan berada di tangan Allah.“ Di antara kondisi yang super sulit dan puncaknya kesulitan yang akan dihadapi oleh seorang hamba adalah ketika menjelang kematian. Karena pada saat itu, tidak ada lagi amal yang bisa dia lakukan. Meskipun demikian, kita ditekankan untuk selalu husnuzan kepada Allah Ta’ala ketika menjelang kematian tersebut. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiga hari sebelum wafatnya bersabda, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati, melainkan ia harus berprasangka baik kepada Allah.” (HR. Muslim No. 2877) Kondisi lain yang juga ditekankan bagi hamba untuk berprasangka baik adalah ketika seseorang bertobat dari dosa-dosanya. Husnuzan ini sangat tergantung dari pengetahuan dan pengenalan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala. Jika seorang muslim mengetahui bahwa Allah adalah Al–Ghaffar (Yang Maha pengampun), maka dia akan berbaik sangka dengan segera beristigfar, memperbanyak istigfar, dan konsisten untuk terus meminta ampun kepada Allah terhadap dosa-dosa dan kesalahannya. Demikian pula, jika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah At–Tawwab (Yang Maha menerima tobat), maka dia pun akan memiliki sifat berbaik sangka kepada Allah ketika bertobat kepada-Nya, setiap kali terjerumus dalam dosa dan kesalahan. Dia tetap berbaik sangka kepada Allah, meskipun kesalahannya besar, karena dia tahu bahwa Allah Maha luas ampunan-Nya dan Dia akan menerima tobat bagi orang yang bertobat. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ “Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53) Jika seorang hamba tertimpa musibah atau sakit, dia pun berprasangka baik kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah adalah Asy–Syaafi; tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini diucapkan oleh Nabi Ibrahim Khalilurrahman, وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ “Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80) Dia pun berdoa dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اللَّهُـمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “Ya Allah, Wahai Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembuhkanlah dia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari No. 5743) Allah Ta’ala juga berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa, apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al-Baqarah: 186) Jika seseorang ditimpa musibah berkaitan dengan harta (masalah ekonomi), dia ditimpa kekurangan dan kefakiran, dia pun berbaik sangka kepada Allah. Dia berbaik sangka kepada Allah karena dia meyakini bahwa karunia Allah sangat luas dan pemberian-Nya banyak. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa berbaik sangka kepada Allah senantiasa melekat pada diri seorang mukmin dalam setiap kondisinya, dan juga dalam seluruh amal ibadahnya. Seseorang tidak bisa berbaik sangka kepada Allah, kecuali: 1) dia meyakini luasnya rahmat Allah; 2) meyakini bahwa Allah melihat dan mengetahui kondisi kita; 3) dan meyakini sempurnanya kekuasaan Allah. Kita harus meyakini tiga hal itu, baru kita bisa husnuzan kepada Allah. Oleh karena itu, pada saat seorang hamba menghadapi suatu masalah yang rumit dan berat, dia yakin bahwa kondisinya itu pasti Allah ketahui. Dia pun berbaik sangka kepada Allah, bahwa Allah akan memberinya solusi dan pertolongan atas kesulitannya tersebut. Dia tetap optimis dan tidak putus asa, seberat apapun masalah yang dihadapi. Sunnatullah berlaku bahwa pertolongan dan solusi itu datang saat seseorang di puncak kesulitan. Oleh karena itu, seorang hamba hendaknya memaksimalkan husnuzan-nya saat berada di puncak kesulitan. Saat di puncak kesulitan, di saat itulah dia berada dalam puncak husnuzan billah. Dia yakin bahwa saat ini, tidak ada yang bisa menolongnya kecuali Allah Ta’ala semata. Allah-lah yang mengatur hidupnya. Sehingga hatinya pun tidak berharap lagi kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيۡئا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, “Jadilah!”, maka terjadilah ia.” (QS. Ya Sin: 82) Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan hal ini. Yaitu pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu bakar radhiyallahu ‘anhu bersembunyi di dalam gua, dan hampir saja tertangkap oleh kaum musyrikin. Di saat kegentingan tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berprasangka baik kepada Allah dengan mengatakan kepada Abu Bakar, لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا “Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Berprasangka baik kepada Allah ini tidaklah mudah. Hendaknya dia senantiasa bertakwa dan menjaga diri dari kemaksiatan, agar dia memiliki amalan hati tersebut. Apabila seseorang bermudah-mudah dalam mengerjakan maksiat, maka dosa dan kesalahan tersebut akan menjauhkan dirinya dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin adalah yang paling baik prasangkanya kepada Allah dan paling baik amalnya. Adapun orang fajir adalah orang yang paling jelek prasangkanya kepada Allah dan paling jelek dalam beramal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al–Mushanaf no. 37925) Oleh karena itu, hendaknya setiap hamba menasihati dirinya untuk bersungguh-sungguh dalam memperbaiki amal yang merupakan buah dari sikap berprasangka baik kepada Allah. Alllah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69) Kembali ke bagian 2: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 4) *** @Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1445/ 12 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup

Akan Kumaksimalkan Ramadan Tahun Ini dengan Lebih Baik

Daftar Isi Toggle Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkanYang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya.Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup.Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan?Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kitaPertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat.Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa.Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Bulan Ramadan yang penuh kemuliaan tidak lama lagi akan kita jumpai. Bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, pahala amal kebaikan dilipatgandakan, dan kaum muslimin diperintahkan untuk lebih memperhatikan kualitas ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mengenai bulan yang penuh berkah ini, Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu melihat (hilal) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkan Allah Ta’ala menetapkan beberapa keutamaan bagi bulan Ramadan. Keutamaan-keutamaan yang tidak akan kita jumpai pada bulan-bulan lainnya. Seorang muslim yang cerdas dan berakal tentu tidak ingin keutamaan-keutamaan ini terlewat begitu saja tanpa ia manfaatkan. Dengan mengetahui dan mempelajari keutamaan-keutamaan ini, seorang muslim akan semakin rindu bertemu kembali dengannya. Yang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْر  وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ ”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada lailatulqadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 1-3) Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ”Apabila Ramadan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079) Dengan melaksanakan puasa di siang hari bulan Ramadan dan salat tarawih di malam harinya, seorang mukmin yang jujur dan amanah pasti akan berusaha menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan kemaksiatan. Inilah yang menjadi salah satu nilai lebih dan keutamaan yang besar bagi bulan Ramadan dari bulan-bulan lainnya. Keutamaan lainnya, di bulan Ramadan, dapat dipastikan seluruh kaum muslimin akan berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki halangan. Sedangkan puasa merupakan salah satu ibadah yang memberikan keutamaan dan manfaat besar bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semua amal anak keturunan Adam akan dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Kemudian Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.’” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Terkait orang yang berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752 dan Ahmad no. 8030) Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan? Layaknya seseorang yang akan menyambut tamu istimewa di rumahnya, tentu ia akan mempersiapkan makanan dan sambutan terbaik untuknya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim menyambut bulan Ramadan yang istimewa ini. Yang paling utama tentu saja adalah membekali diri dengan ilmu-ilmu terkait ibadah puasa, salat malam, dan ibadah-ibadah lainnya yang berkaitan dengan Ramadan. Karena Allah Ta’ala memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berilmu terlebih dahulu sebelum beramal. Allah Ta’ala berfirman, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ “Maka, ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah. Dan memohonlah ampunan untukmu dan orang-orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19) Sebelum memerintahkan Nabi untuk melakukan ibadah istigfar, Allah Ta’ala terlebih dahulu memerintahkannya untuk berilmu dan mengetahui esensi dari ibadah yang akan dilakukan. Karena ilmu adalah pembimbing seorang hamba di dalam melakukan ketaatan dan berbagai jenis ibadah. Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari-nya juga memberikan satu judul bab tentang hal ini. Di mana beliau mengatakan, باب العلم قبل القول والعمل “Bab berilmu sebelum berucap dan berbuat.” Amalan yang dilandasi dengan ilmu akan membuahkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, membuat kita menjalankan ibadah puasa bukan karena sekedar ikut-ikutan atau menggugurkan kewajiban syariat, namun menjadikan kita semakin dekat kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kiat Sukses Mendapatkan Ampunan di Bulan Ramadan Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita Berikut ini adalah beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita, sehingga diri kita semakin mengenal bulan Ramadan dan lebih siap ketika menyambutnya. Pertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat. Ketika Allah menjadikan suatu waktu lebih agung dan lebih utama dari yang lainnya, maka kemaksiatan yang dilakukan di dalamnya pun dosanya menjadi lebih berat. Seorang muslim harus berhati-hati ketika ia sedang berada di bulan Ramadan. Jangan sampai dirinya terjatuh ke dalam kemaksiatan yang Allah haramkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya kemaksiatan yang dilakukan seseorang tatkala berpuasa, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atau kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhari no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246) Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan, maka Allah tidak butuh dengan rasa lapar dan haus yang dirasakannya tersebut. Puasa yang telah dilakukannya tersebut menjadi sia-sia dan orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683) Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa. Saat bulan Ramadan tiba, berusahalah untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Isilah waktu yang ada untuk membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta berdoa kepada Allah Ta’ala. Lihatlah bagaimana Nabi mencontohkan kepada kita untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau bertambah kedermawanannya di bulan Ramadan ketika bertemu dengan malaikat Jibril. Dan Jibril menemui beliau di setiap malam bulan Ramadan untuk mudarasah (mempelajari) Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308) Terkait memperbanyak doa dan zikir di bulan Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, dan Ahmad no. 8030) Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang melaksanakan salat tarawih bersama imam sampai selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Sesungguhnya siapa saja yang salat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam (salat malam) satu malam penuh.” (HR. An-Nasai no. 1364, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327) Maksud sampai selesai di sini adalah secara lengkap hingga imam menyelesaikan salat witirnya, bukan hanya tarawihnya saja sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Sebagian dari mereka keluar masjid ketika imam belum menyelesaikan salat witirnya dengan alasan ingin menambah jumlah rakaat tarawihnya di rumah. Padahal, menambah jumlah rakaat di rumah tetap dimungkinkan untuk dilakukan, meskipun kita telah menyelesaikan salat witir terlebih dahulu bersama imam, dengan syarat ketika menambah rakaat salat tarawih kita, kita tidak perlu mengulang kembali salat witirnya. Wallahu A’lam bisshawab. Semoga tiga poin penting ini dapat menambah bekal ilmu kita untuk bertemu kembali dengan bulan Ramadan tahun ini, selain tentunya kita diperintahkan juga untuk mempelajari kembali fikih-fikih yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Semoga Allah memberikan kita semua kesempatan untuk menyambut kembali bulan Ramadan yang penuh kemuliaan ini. Baca juga: Tanda Diterimanya Amal di Bulan Ramadan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: menyambut ramadhan

Akan Kumaksimalkan Ramadan Tahun Ini dengan Lebih Baik

Daftar Isi Toggle Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkanYang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya.Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup.Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan?Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kitaPertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat.Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa.Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Bulan Ramadan yang penuh kemuliaan tidak lama lagi akan kita jumpai. Bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, pahala amal kebaikan dilipatgandakan, dan kaum muslimin diperintahkan untuk lebih memperhatikan kualitas ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mengenai bulan yang penuh berkah ini, Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu melihat (hilal) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkan Allah Ta’ala menetapkan beberapa keutamaan bagi bulan Ramadan. Keutamaan-keutamaan yang tidak akan kita jumpai pada bulan-bulan lainnya. Seorang muslim yang cerdas dan berakal tentu tidak ingin keutamaan-keutamaan ini terlewat begitu saja tanpa ia manfaatkan. Dengan mengetahui dan mempelajari keutamaan-keutamaan ini, seorang muslim akan semakin rindu bertemu kembali dengannya. Yang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْر  وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ ”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada lailatulqadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 1-3) Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ”Apabila Ramadan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079) Dengan melaksanakan puasa di siang hari bulan Ramadan dan salat tarawih di malam harinya, seorang mukmin yang jujur dan amanah pasti akan berusaha menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan kemaksiatan. Inilah yang menjadi salah satu nilai lebih dan keutamaan yang besar bagi bulan Ramadan dari bulan-bulan lainnya. Keutamaan lainnya, di bulan Ramadan, dapat dipastikan seluruh kaum muslimin akan berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki halangan. Sedangkan puasa merupakan salah satu ibadah yang memberikan keutamaan dan manfaat besar bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semua amal anak keturunan Adam akan dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Kemudian Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.’” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Terkait orang yang berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752 dan Ahmad no. 8030) Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan? Layaknya seseorang yang akan menyambut tamu istimewa di rumahnya, tentu ia akan mempersiapkan makanan dan sambutan terbaik untuknya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim menyambut bulan Ramadan yang istimewa ini. Yang paling utama tentu saja adalah membekali diri dengan ilmu-ilmu terkait ibadah puasa, salat malam, dan ibadah-ibadah lainnya yang berkaitan dengan Ramadan. Karena Allah Ta’ala memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berilmu terlebih dahulu sebelum beramal. Allah Ta’ala berfirman, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ “Maka, ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah. Dan memohonlah ampunan untukmu dan orang-orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19) Sebelum memerintahkan Nabi untuk melakukan ibadah istigfar, Allah Ta’ala terlebih dahulu memerintahkannya untuk berilmu dan mengetahui esensi dari ibadah yang akan dilakukan. Karena ilmu adalah pembimbing seorang hamba di dalam melakukan ketaatan dan berbagai jenis ibadah. Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari-nya juga memberikan satu judul bab tentang hal ini. Di mana beliau mengatakan, باب العلم قبل القول والعمل “Bab berilmu sebelum berucap dan berbuat.” Amalan yang dilandasi dengan ilmu akan membuahkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, membuat kita menjalankan ibadah puasa bukan karena sekedar ikut-ikutan atau menggugurkan kewajiban syariat, namun menjadikan kita semakin dekat kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kiat Sukses Mendapatkan Ampunan di Bulan Ramadan Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita Berikut ini adalah beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita, sehingga diri kita semakin mengenal bulan Ramadan dan lebih siap ketika menyambutnya. Pertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat. Ketika Allah menjadikan suatu waktu lebih agung dan lebih utama dari yang lainnya, maka kemaksiatan yang dilakukan di dalamnya pun dosanya menjadi lebih berat. Seorang muslim harus berhati-hati ketika ia sedang berada di bulan Ramadan. Jangan sampai dirinya terjatuh ke dalam kemaksiatan yang Allah haramkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya kemaksiatan yang dilakukan seseorang tatkala berpuasa, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atau kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhari no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246) Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan, maka Allah tidak butuh dengan rasa lapar dan haus yang dirasakannya tersebut. Puasa yang telah dilakukannya tersebut menjadi sia-sia dan orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683) Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa. Saat bulan Ramadan tiba, berusahalah untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Isilah waktu yang ada untuk membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta berdoa kepada Allah Ta’ala. Lihatlah bagaimana Nabi mencontohkan kepada kita untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau bertambah kedermawanannya di bulan Ramadan ketika bertemu dengan malaikat Jibril. Dan Jibril menemui beliau di setiap malam bulan Ramadan untuk mudarasah (mempelajari) Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308) Terkait memperbanyak doa dan zikir di bulan Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, dan Ahmad no. 8030) Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang melaksanakan salat tarawih bersama imam sampai selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Sesungguhnya siapa saja yang salat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam (salat malam) satu malam penuh.” (HR. An-Nasai no. 1364, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327) Maksud sampai selesai di sini adalah secara lengkap hingga imam menyelesaikan salat witirnya, bukan hanya tarawihnya saja sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Sebagian dari mereka keluar masjid ketika imam belum menyelesaikan salat witirnya dengan alasan ingin menambah jumlah rakaat tarawihnya di rumah. Padahal, menambah jumlah rakaat di rumah tetap dimungkinkan untuk dilakukan, meskipun kita telah menyelesaikan salat witir terlebih dahulu bersama imam, dengan syarat ketika menambah rakaat salat tarawih kita, kita tidak perlu mengulang kembali salat witirnya. Wallahu A’lam bisshawab. Semoga tiga poin penting ini dapat menambah bekal ilmu kita untuk bertemu kembali dengan bulan Ramadan tahun ini, selain tentunya kita diperintahkan juga untuk mempelajari kembali fikih-fikih yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Semoga Allah memberikan kita semua kesempatan untuk menyambut kembali bulan Ramadan yang penuh kemuliaan ini. Baca juga: Tanda Diterimanya Amal di Bulan Ramadan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: menyambut ramadhan
Daftar Isi Toggle Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkanYang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya.Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup.Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan?Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kitaPertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat.Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa.Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Bulan Ramadan yang penuh kemuliaan tidak lama lagi akan kita jumpai. Bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, pahala amal kebaikan dilipatgandakan, dan kaum muslimin diperintahkan untuk lebih memperhatikan kualitas ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mengenai bulan yang penuh berkah ini, Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu melihat (hilal) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkan Allah Ta’ala menetapkan beberapa keutamaan bagi bulan Ramadan. Keutamaan-keutamaan yang tidak akan kita jumpai pada bulan-bulan lainnya. Seorang muslim yang cerdas dan berakal tentu tidak ingin keutamaan-keutamaan ini terlewat begitu saja tanpa ia manfaatkan. Dengan mengetahui dan mempelajari keutamaan-keutamaan ini, seorang muslim akan semakin rindu bertemu kembali dengannya. Yang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْر  وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ ”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada lailatulqadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 1-3) Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ”Apabila Ramadan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079) Dengan melaksanakan puasa di siang hari bulan Ramadan dan salat tarawih di malam harinya, seorang mukmin yang jujur dan amanah pasti akan berusaha menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan kemaksiatan. Inilah yang menjadi salah satu nilai lebih dan keutamaan yang besar bagi bulan Ramadan dari bulan-bulan lainnya. Keutamaan lainnya, di bulan Ramadan, dapat dipastikan seluruh kaum muslimin akan berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki halangan. Sedangkan puasa merupakan salah satu ibadah yang memberikan keutamaan dan manfaat besar bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semua amal anak keturunan Adam akan dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Kemudian Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.’” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Terkait orang yang berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752 dan Ahmad no. 8030) Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan? Layaknya seseorang yang akan menyambut tamu istimewa di rumahnya, tentu ia akan mempersiapkan makanan dan sambutan terbaik untuknya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim menyambut bulan Ramadan yang istimewa ini. Yang paling utama tentu saja adalah membekali diri dengan ilmu-ilmu terkait ibadah puasa, salat malam, dan ibadah-ibadah lainnya yang berkaitan dengan Ramadan. Karena Allah Ta’ala memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berilmu terlebih dahulu sebelum beramal. Allah Ta’ala berfirman, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ “Maka, ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah. Dan memohonlah ampunan untukmu dan orang-orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19) Sebelum memerintahkan Nabi untuk melakukan ibadah istigfar, Allah Ta’ala terlebih dahulu memerintahkannya untuk berilmu dan mengetahui esensi dari ibadah yang akan dilakukan. Karena ilmu adalah pembimbing seorang hamba di dalam melakukan ketaatan dan berbagai jenis ibadah. Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari-nya juga memberikan satu judul bab tentang hal ini. Di mana beliau mengatakan, باب العلم قبل القول والعمل “Bab berilmu sebelum berucap dan berbuat.” Amalan yang dilandasi dengan ilmu akan membuahkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, membuat kita menjalankan ibadah puasa bukan karena sekedar ikut-ikutan atau menggugurkan kewajiban syariat, namun menjadikan kita semakin dekat kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kiat Sukses Mendapatkan Ampunan di Bulan Ramadan Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita Berikut ini adalah beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita, sehingga diri kita semakin mengenal bulan Ramadan dan lebih siap ketika menyambutnya. Pertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat. Ketika Allah menjadikan suatu waktu lebih agung dan lebih utama dari yang lainnya, maka kemaksiatan yang dilakukan di dalamnya pun dosanya menjadi lebih berat. Seorang muslim harus berhati-hati ketika ia sedang berada di bulan Ramadan. Jangan sampai dirinya terjatuh ke dalam kemaksiatan yang Allah haramkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya kemaksiatan yang dilakukan seseorang tatkala berpuasa, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atau kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhari no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246) Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan, maka Allah tidak butuh dengan rasa lapar dan haus yang dirasakannya tersebut. Puasa yang telah dilakukannya tersebut menjadi sia-sia dan orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683) Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa. Saat bulan Ramadan tiba, berusahalah untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Isilah waktu yang ada untuk membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta berdoa kepada Allah Ta’ala. Lihatlah bagaimana Nabi mencontohkan kepada kita untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau bertambah kedermawanannya di bulan Ramadan ketika bertemu dengan malaikat Jibril. Dan Jibril menemui beliau di setiap malam bulan Ramadan untuk mudarasah (mempelajari) Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308) Terkait memperbanyak doa dan zikir di bulan Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, dan Ahmad no. 8030) Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang melaksanakan salat tarawih bersama imam sampai selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Sesungguhnya siapa saja yang salat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam (salat malam) satu malam penuh.” (HR. An-Nasai no. 1364, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327) Maksud sampai selesai di sini adalah secara lengkap hingga imam menyelesaikan salat witirnya, bukan hanya tarawihnya saja sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Sebagian dari mereka keluar masjid ketika imam belum menyelesaikan salat witirnya dengan alasan ingin menambah jumlah rakaat tarawihnya di rumah. Padahal, menambah jumlah rakaat di rumah tetap dimungkinkan untuk dilakukan, meskipun kita telah menyelesaikan salat witir terlebih dahulu bersama imam, dengan syarat ketika menambah rakaat salat tarawih kita, kita tidak perlu mengulang kembali salat witirnya. Wallahu A’lam bisshawab. Semoga tiga poin penting ini dapat menambah bekal ilmu kita untuk bertemu kembali dengan bulan Ramadan tahun ini, selain tentunya kita diperintahkan juga untuk mempelajari kembali fikih-fikih yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Semoga Allah memberikan kita semua kesempatan untuk menyambut kembali bulan Ramadan yang penuh kemuliaan ini. Baca juga: Tanda Diterimanya Amal di Bulan Ramadan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: menyambut ramadhan


Daftar Isi Toggle Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkanYang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya.Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup.Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan?Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kitaPertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat.Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa.Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Bulan Ramadan yang penuh kemuliaan tidak lama lagi akan kita jumpai. Bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, pahala amal kebaikan dilipatgandakan, dan kaum muslimin diperintahkan untuk lebih memperhatikan kualitas ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mengenai bulan yang penuh berkah ini, Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu melihat (hilal) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Keutamaan Ramadan yang tidak boleh dilewatkan Allah Ta’ala menetapkan beberapa keutamaan bagi bulan Ramadan. Keutamaan-keutamaan yang tidak akan kita jumpai pada bulan-bulan lainnya. Seorang muslim yang cerdas dan berakal tentu tidak ingin keutamaan-keutamaan ini terlewat begitu saja tanpa ia manfaatkan. Dengan mengetahui dan mempelajari keutamaan-keutamaan ini, seorang muslim akan semakin rindu bertemu kembali dengannya. Yang pertama, terdapat satu malam yang penuh keberkahan dan kemuliaan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْر  وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ ”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada lailatulqadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 1-3) Kedua, pada bulan ini, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar dan pintu-pintu kemaksiatan ditutup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ”Apabila Ramadan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079) Dengan melaksanakan puasa di siang hari bulan Ramadan dan salat tarawih di malam harinya, seorang mukmin yang jujur dan amanah pasti akan berusaha menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan kemaksiatan. Inilah yang menjadi salah satu nilai lebih dan keutamaan yang besar bagi bulan Ramadan dari bulan-bulan lainnya. Keutamaan lainnya, di bulan Ramadan, dapat dipastikan seluruh kaum muslimin akan berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki halangan. Sedangkan puasa merupakan salah satu ibadah yang memberikan keutamaan dan manfaat besar bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semua amal anak keturunan Adam akan dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Kemudian Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.’” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Terkait orang yang berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752 dan Ahmad no. 8030) Bagaimana seharusnya seorang muslim mempersiapkan diri untuk bertemu kembali dengan Ramadan? Layaknya seseorang yang akan menyambut tamu istimewa di rumahnya, tentu ia akan mempersiapkan makanan dan sambutan terbaik untuknya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim menyambut bulan Ramadan yang istimewa ini. Yang paling utama tentu saja adalah membekali diri dengan ilmu-ilmu terkait ibadah puasa, salat malam, dan ibadah-ibadah lainnya yang berkaitan dengan Ramadan. Karena Allah Ta’ala memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berilmu terlebih dahulu sebelum beramal. Allah Ta’ala berfirman, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ “Maka, ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah. Dan memohonlah ampunan untukmu dan orang-orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19) Sebelum memerintahkan Nabi untuk melakukan ibadah istigfar, Allah Ta’ala terlebih dahulu memerintahkannya untuk berilmu dan mengetahui esensi dari ibadah yang akan dilakukan. Karena ilmu adalah pembimbing seorang hamba di dalam melakukan ketaatan dan berbagai jenis ibadah. Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari-nya juga memberikan satu judul bab tentang hal ini. Di mana beliau mengatakan, باب العلم قبل القول والعمل “Bab berilmu sebelum berucap dan berbuat.” Amalan yang dilandasi dengan ilmu akan membuahkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, membuat kita menjalankan ibadah puasa bukan karena sekedar ikut-ikutan atau menggugurkan kewajiban syariat, namun menjadikan kita semakin dekat kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kiat Sukses Mendapatkan Ampunan di Bulan Ramadan Beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita Berikut ini adalah beberapa poin penting seputar Ramadan yang harus kita tanamkan dalam hati dan jiwa kita, sehingga diri kita semakin mengenal bulan Ramadan dan lebih siap ketika menyambutnya. Pertama, selain pahala dilipatgandakan padanya, kemaksiatan di dalamnya pun dosanya lebih berat. Ketika Allah menjadikan suatu waktu lebih agung dan lebih utama dari yang lainnya, maka kemaksiatan yang dilakukan di dalamnya pun dosanya menjadi lebih berat. Seorang muslim harus berhati-hati ketika ia sedang berada di bulan Ramadan. Jangan sampai dirinya terjatuh ke dalam kemaksiatan yang Allah haramkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya kemaksiatan yang dilakukan seseorang tatkala berpuasa, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atau kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhari no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246) Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan, maka Allah tidak butuh dengan rasa lapar dan haus yang dirasakannya tersebut. Puasa yang telah dilakukannya tersebut menjadi sia-sia dan orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683) Kedua, Ramadan adalah waktu di mana seorang muslim lebih dekat dengan Allah. Oleh karena itu, perbanyaklah beramal dan memanjatkan doa. Saat bulan Ramadan tiba, berusahalah untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Isilah waktu yang ada untuk membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta berdoa kepada Allah Ta’ala. Lihatlah bagaimana Nabi mencontohkan kepada kita untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau bertambah kedermawanannya di bulan Ramadan ketika bertemu dengan malaikat Jibril. Dan Jibril menemui beliau di setiap malam bulan Ramadan untuk mudarasah (mempelajari) Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308) Terkait memperbanyak doa dan zikir di bulan Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, dan Ahmad no. 8030) Ketiga, pada malam harinya, jangan lewatkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah sampai imam selesai. Ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang melaksanakan salat tarawih bersama imam sampai selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Sesungguhnya siapa saja yang salat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam (salat malam) satu malam penuh.” (HR. An-Nasai no. 1364, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327) Maksud sampai selesai di sini adalah secara lengkap hingga imam menyelesaikan salat witirnya, bukan hanya tarawihnya saja sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Sebagian dari mereka keluar masjid ketika imam belum menyelesaikan salat witirnya dengan alasan ingin menambah jumlah rakaat tarawihnya di rumah. Padahal, menambah jumlah rakaat di rumah tetap dimungkinkan untuk dilakukan, meskipun kita telah menyelesaikan salat witir terlebih dahulu bersama imam, dengan syarat ketika menambah rakaat salat tarawih kita, kita tidak perlu mengulang kembali salat witirnya. Wallahu A’lam bisshawab. Semoga tiga poin penting ini dapat menambah bekal ilmu kita untuk bertemu kembali dengan bulan Ramadan tahun ini, selain tentunya kita diperintahkan juga untuk mempelajari kembali fikih-fikih yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Semoga Allah memberikan kita semua kesempatan untuk menyambut kembali bulan Ramadan yang penuh kemuliaan ini. Baca juga: Tanda Diterimanya Amal di Bulan Ramadan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: menyambut ramadhan

Apakah Dupa Sama dengan Bakhur?

Pertanyaan: Benarkah bahwa orang Islam juga menggunakan dupa sebagaimana orang Hindu, Budha dan Kristen? Konon dalam Islam disebut bakhur. Jawaban:  Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Jawaban untuk pertanyaan ini tergantung apa yang dipahami dari istilah “dupa”? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna dupa adalah: luban (kemenyan, setanggi, dan sebagainya) yang apabila dibakar asapnya berbau harum. Jika dengan makna ini, dupa adalah kayu yang dibakar untuk menghasilkan bau yang wangi, maka tentu kaum Muslimin menggunakannya. Itulah bakhur, yaitu kayu wangi yang dibakar untuk menghasilkan bau harum, semisal untuk mengharumkan ruangan atau pakaian.  Dalam Lisanul Arab disebutkan: والبَخُورُ، بالفتح: ما يتبخر به ويقال: يَخَّرَ علينا من بَخُور العُود أَي طَيَّبَ “Bakhur dengan huruf ba’ di-fathah, adalah segala yang dapat mengharumkan, jika orang Arab mengatakan: bakhara ‘alaina min bakhuril ‘ud maknanya adalah pasanglah wewangian untuk kami dari kayu yang wangi”. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابتْ بخورًا فلا تشهدنَّ معنا العِشاءَ “Wanita mana saja yang terkena wangi bakhur, maka janganlah ia menghadiri shalat isya bersama kami di masjid.” (HR. Muslim no. 444). Karena wanita yang terkena bakhur akan menjadi wangi tubuh atau pakaiannya, sehingga menjadi godaan yang besar bagi para lelaki di masjid. Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa bakhur dalam Islam adalah sekedar salah satu bentuk wewangian. Berupa kayu yang wangi seperti kayu gaharu dan kayu cendana, yang jika dibakar akan menimbulkan asap yang wangi, untuk mengharumkan ruangan atau pakaian. Tidak ada keyakinan khusus atau ibadah khusus terkait dengan bakhur. Ini tidak sebagaimana keyakinan agama lain. Penggunaan dupa dalam agama lain dikaitkan dengan suatu keyakinan atau ibadah. Contohnya dalam agama Hindu, “Dupa adalah sejenis harum-haruman yang dibakar sehingga berbau harum dan menyala sebagai lambang (dewi) Agni dan berfungsi sebagai:  – Perantara yang menghubungkan pemuja dengan yang dipuja.  – Sebagai pembasmi segala mala dan pengusir roh jahat.  – Sebagai saksi dalam upacara” (Warta Hindu Dharma No. 407 Januari 2001, dikutip dari dari website phdi.or.id). Menurut agama Budha, “Dupa digunakan sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam ritual upacara umat Budha di Candi Borobudur maupun Candi Mendut khususnya dalam upacara Waisak. Dupa yang dipakai dalam sembahyang umat Buddha biasanya berjumlah 3 batang. Dupa sebanyak 3 batang ini melambangkan “pantangan”, “tekad”, “bijaksana”. Menurut ajaran agama Buddha, pantangan melahirkan tekad, tekad membentuk kebijaksanaan” (Dikutip dari web borobudurpedia.id). Menurut agama Kristen, “Penggunaan dupa dalam ibadah dimulai pada masa Eksodus, pada saat yang sama ketika Tuhan memerintahkan pembangunan tabernakel dan berbagai pengorbanan. Dalam Keluaran 30, Allah memerintahkan pembakaran dupa dan menetapkan peraturan serta prosedur penggunaannya” (Dikutip dari situs deihomines.com). Adapun dalam Islam, penggunaan dupa yang demikian, yaitu diyakini sebagai lambang dewa-dewi atau perantara dalam ibadah kepada Tuhan, atau pengorbanan untuk Tuhan, ini semua adalah bentuk kesyirikan dan kekufuran.  Allah ta’ala berfirman: اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ “Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah mereka (berkata), “Kami tidak menyembah mereka (selain Allah) melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sungguh, Allah akan memberi putusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada pendusta lagi kufur” (QS. Az-Zumar: 3). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Menjawab Titipan Salam, Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Makna Mimpi Menurut Islam, Kalimat Takbir Lebaran, Wajib Nikah, Cara Melayani Suami Saat Hamil Visited 518 times, 6 visit(s) today Post Views: 568 QRIS donasi Yufid

Apakah Dupa Sama dengan Bakhur?

Pertanyaan: Benarkah bahwa orang Islam juga menggunakan dupa sebagaimana orang Hindu, Budha dan Kristen? Konon dalam Islam disebut bakhur. Jawaban:  Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Jawaban untuk pertanyaan ini tergantung apa yang dipahami dari istilah “dupa”? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna dupa adalah: luban (kemenyan, setanggi, dan sebagainya) yang apabila dibakar asapnya berbau harum. Jika dengan makna ini, dupa adalah kayu yang dibakar untuk menghasilkan bau yang wangi, maka tentu kaum Muslimin menggunakannya. Itulah bakhur, yaitu kayu wangi yang dibakar untuk menghasilkan bau harum, semisal untuk mengharumkan ruangan atau pakaian.  Dalam Lisanul Arab disebutkan: والبَخُورُ، بالفتح: ما يتبخر به ويقال: يَخَّرَ علينا من بَخُور العُود أَي طَيَّبَ “Bakhur dengan huruf ba’ di-fathah, adalah segala yang dapat mengharumkan, jika orang Arab mengatakan: bakhara ‘alaina min bakhuril ‘ud maknanya adalah pasanglah wewangian untuk kami dari kayu yang wangi”. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابتْ بخورًا فلا تشهدنَّ معنا العِشاءَ “Wanita mana saja yang terkena wangi bakhur, maka janganlah ia menghadiri shalat isya bersama kami di masjid.” (HR. Muslim no. 444). Karena wanita yang terkena bakhur akan menjadi wangi tubuh atau pakaiannya, sehingga menjadi godaan yang besar bagi para lelaki di masjid. Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa bakhur dalam Islam adalah sekedar salah satu bentuk wewangian. Berupa kayu yang wangi seperti kayu gaharu dan kayu cendana, yang jika dibakar akan menimbulkan asap yang wangi, untuk mengharumkan ruangan atau pakaian. Tidak ada keyakinan khusus atau ibadah khusus terkait dengan bakhur. Ini tidak sebagaimana keyakinan agama lain. Penggunaan dupa dalam agama lain dikaitkan dengan suatu keyakinan atau ibadah. Contohnya dalam agama Hindu, “Dupa adalah sejenis harum-haruman yang dibakar sehingga berbau harum dan menyala sebagai lambang (dewi) Agni dan berfungsi sebagai:  – Perantara yang menghubungkan pemuja dengan yang dipuja.  – Sebagai pembasmi segala mala dan pengusir roh jahat.  – Sebagai saksi dalam upacara” (Warta Hindu Dharma No. 407 Januari 2001, dikutip dari dari website phdi.or.id). Menurut agama Budha, “Dupa digunakan sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam ritual upacara umat Budha di Candi Borobudur maupun Candi Mendut khususnya dalam upacara Waisak. Dupa yang dipakai dalam sembahyang umat Buddha biasanya berjumlah 3 batang. Dupa sebanyak 3 batang ini melambangkan “pantangan”, “tekad”, “bijaksana”. Menurut ajaran agama Buddha, pantangan melahirkan tekad, tekad membentuk kebijaksanaan” (Dikutip dari web borobudurpedia.id). Menurut agama Kristen, “Penggunaan dupa dalam ibadah dimulai pada masa Eksodus, pada saat yang sama ketika Tuhan memerintahkan pembangunan tabernakel dan berbagai pengorbanan. Dalam Keluaran 30, Allah memerintahkan pembakaran dupa dan menetapkan peraturan serta prosedur penggunaannya” (Dikutip dari situs deihomines.com). Adapun dalam Islam, penggunaan dupa yang demikian, yaitu diyakini sebagai lambang dewa-dewi atau perantara dalam ibadah kepada Tuhan, atau pengorbanan untuk Tuhan, ini semua adalah bentuk kesyirikan dan kekufuran.  Allah ta’ala berfirman: اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ “Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah mereka (berkata), “Kami tidak menyembah mereka (selain Allah) melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sungguh, Allah akan memberi putusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada pendusta lagi kufur” (QS. Az-Zumar: 3). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Menjawab Titipan Salam, Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Makna Mimpi Menurut Islam, Kalimat Takbir Lebaran, Wajib Nikah, Cara Melayani Suami Saat Hamil Visited 518 times, 6 visit(s) today Post Views: 568 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Benarkah bahwa orang Islam juga menggunakan dupa sebagaimana orang Hindu, Budha dan Kristen? Konon dalam Islam disebut bakhur. Jawaban:  Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Jawaban untuk pertanyaan ini tergantung apa yang dipahami dari istilah “dupa”? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna dupa adalah: luban (kemenyan, setanggi, dan sebagainya) yang apabila dibakar asapnya berbau harum. Jika dengan makna ini, dupa adalah kayu yang dibakar untuk menghasilkan bau yang wangi, maka tentu kaum Muslimin menggunakannya. Itulah bakhur, yaitu kayu wangi yang dibakar untuk menghasilkan bau harum, semisal untuk mengharumkan ruangan atau pakaian.  Dalam Lisanul Arab disebutkan: والبَخُورُ، بالفتح: ما يتبخر به ويقال: يَخَّرَ علينا من بَخُور العُود أَي طَيَّبَ “Bakhur dengan huruf ba’ di-fathah, adalah segala yang dapat mengharumkan, jika orang Arab mengatakan: bakhara ‘alaina min bakhuril ‘ud maknanya adalah pasanglah wewangian untuk kami dari kayu yang wangi”. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابتْ بخورًا فلا تشهدنَّ معنا العِشاءَ “Wanita mana saja yang terkena wangi bakhur, maka janganlah ia menghadiri shalat isya bersama kami di masjid.” (HR. Muslim no. 444). Karena wanita yang terkena bakhur akan menjadi wangi tubuh atau pakaiannya, sehingga menjadi godaan yang besar bagi para lelaki di masjid. Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa bakhur dalam Islam adalah sekedar salah satu bentuk wewangian. Berupa kayu yang wangi seperti kayu gaharu dan kayu cendana, yang jika dibakar akan menimbulkan asap yang wangi, untuk mengharumkan ruangan atau pakaian. Tidak ada keyakinan khusus atau ibadah khusus terkait dengan bakhur. Ini tidak sebagaimana keyakinan agama lain. Penggunaan dupa dalam agama lain dikaitkan dengan suatu keyakinan atau ibadah. Contohnya dalam agama Hindu, “Dupa adalah sejenis harum-haruman yang dibakar sehingga berbau harum dan menyala sebagai lambang (dewi) Agni dan berfungsi sebagai:  – Perantara yang menghubungkan pemuja dengan yang dipuja.  – Sebagai pembasmi segala mala dan pengusir roh jahat.  – Sebagai saksi dalam upacara” (Warta Hindu Dharma No. 407 Januari 2001, dikutip dari dari website phdi.or.id). Menurut agama Budha, “Dupa digunakan sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam ritual upacara umat Budha di Candi Borobudur maupun Candi Mendut khususnya dalam upacara Waisak. Dupa yang dipakai dalam sembahyang umat Buddha biasanya berjumlah 3 batang. Dupa sebanyak 3 batang ini melambangkan “pantangan”, “tekad”, “bijaksana”. Menurut ajaran agama Buddha, pantangan melahirkan tekad, tekad membentuk kebijaksanaan” (Dikutip dari web borobudurpedia.id). Menurut agama Kristen, “Penggunaan dupa dalam ibadah dimulai pada masa Eksodus, pada saat yang sama ketika Tuhan memerintahkan pembangunan tabernakel dan berbagai pengorbanan. Dalam Keluaran 30, Allah memerintahkan pembakaran dupa dan menetapkan peraturan serta prosedur penggunaannya” (Dikutip dari situs deihomines.com). Adapun dalam Islam, penggunaan dupa yang demikian, yaitu diyakini sebagai lambang dewa-dewi atau perantara dalam ibadah kepada Tuhan, atau pengorbanan untuk Tuhan, ini semua adalah bentuk kesyirikan dan kekufuran.  Allah ta’ala berfirman: اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ “Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah mereka (berkata), “Kami tidak menyembah mereka (selain Allah) melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sungguh, Allah akan memberi putusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada pendusta lagi kufur” (QS. Az-Zumar: 3). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Menjawab Titipan Salam, Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Makna Mimpi Menurut Islam, Kalimat Takbir Lebaran, Wajib Nikah, Cara Melayani Suami Saat Hamil Visited 518 times, 6 visit(s) today Post Views: 568 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Benarkah bahwa orang Islam juga menggunakan dupa sebagaimana orang Hindu, Budha dan Kristen? Konon dalam Islam disebut bakhur. Jawaban:  Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Jawaban untuk pertanyaan ini tergantung apa yang dipahami dari istilah “dupa”? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna dupa adalah: luban (kemenyan, setanggi, dan sebagainya) yang apabila dibakar asapnya berbau harum. Jika dengan makna ini, dupa adalah kayu yang dibakar untuk menghasilkan bau yang wangi, maka tentu kaum Muslimin menggunakannya. Itulah bakhur, yaitu kayu wangi yang dibakar untuk menghasilkan bau harum, semisal untuk mengharumkan ruangan atau pakaian.  Dalam Lisanul Arab disebutkan: والبَخُورُ، بالفتح: ما يتبخر به ويقال: يَخَّرَ علينا من بَخُور العُود أَي طَيَّبَ “Bakhur dengan huruf ba’ di-fathah, adalah segala yang dapat mengharumkan, jika orang Arab mengatakan: bakhara ‘alaina min bakhuril ‘ud maknanya adalah pasanglah wewangian untuk kami dari kayu yang wangi”. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابتْ بخورًا فلا تشهدنَّ معنا العِشاءَ “Wanita mana saja yang terkena wangi bakhur, maka janganlah ia menghadiri shalat isya bersama kami di masjid.” (HR. Muslim no. 444). Karena wanita yang terkena bakhur akan menjadi wangi tubuh atau pakaiannya, sehingga menjadi godaan yang besar bagi para lelaki di masjid. Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa bakhur dalam Islam adalah sekedar salah satu bentuk wewangian. Berupa kayu yang wangi seperti kayu gaharu dan kayu cendana, yang jika dibakar akan menimbulkan asap yang wangi, untuk mengharumkan ruangan atau pakaian. Tidak ada keyakinan khusus atau ibadah khusus terkait dengan bakhur. Ini tidak sebagaimana keyakinan agama lain. Penggunaan dupa dalam agama lain dikaitkan dengan suatu keyakinan atau ibadah. Contohnya dalam agama Hindu, “Dupa adalah sejenis harum-haruman yang dibakar sehingga berbau harum dan menyala sebagai lambang (dewi) Agni dan berfungsi sebagai:  – Perantara yang menghubungkan pemuja dengan yang dipuja.  – Sebagai pembasmi segala mala dan pengusir roh jahat.  – Sebagai saksi dalam upacara” (Warta Hindu Dharma No. 407 Januari 2001, dikutip dari dari website phdi.or.id). Menurut agama Budha, “Dupa digunakan sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam ritual upacara umat Budha di Candi Borobudur maupun Candi Mendut khususnya dalam upacara Waisak. Dupa yang dipakai dalam sembahyang umat Buddha biasanya berjumlah 3 batang. Dupa sebanyak 3 batang ini melambangkan “pantangan”, “tekad”, “bijaksana”. Menurut ajaran agama Buddha, pantangan melahirkan tekad, tekad membentuk kebijaksanaan” (Dikutip dari web borobudurpedia.id). Menurut agama Kristen, “Penggunaan dupa dalam ibadah dimulai pada masa Eksodus, pada saat yang sama ketika Tuhan memerintahkan pembangunan tabernakel dan berbagai pengorbanan. Dalam Keluaran 30, Allah memerintahkan pembakaran dupa dan menetapkan peraturan serta prosedur penggunaannya” (Dikutip dari situs deihomines.com). Adapun dalam Islam, penggunaan dupa yang demikian, yaitu diyakini sebagai lambang dewa-dewi atau perantara dalam ibadah kepada Tuhan, atau pengorbanan untuk Tuhan, ini semua adalah bentuk kesyirikan dan kekufuran.  Allah ta’ala berfirman: اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ “Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah mereka (berkata), “Kami tidak menyembah mereka (selain Allah) melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sungguh, Allah akan memberi putusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada pendusta lagi kufur” (QS. Az-Zumar: 3). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Menjawab Titipan Salam, Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Makna Mimpi Menurut Islam, Kalimat Takbir Lebaran, Wajib Nikah, Cara Melayani Suami Saat Hamil Visited 518 times, 6 visit(s) today Post Views: 568 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kandungan Hadis: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan

Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan hadisPertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan?Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan?Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Teks hadis Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan (kepada orang lain), maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim) Penjelasan hadis Hadis ini jika ditinjau dari tiga sisi, maka mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menunjukkan kepada kebaikan? Siapa yang ditunjuki kebaikan? Dan apa wujud dari kebaikan yang diajarkan tersebut? Pertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan? Menunjukkan kebaikan itu cakupannya luas dan tidak hanya dengan ceramah saja. Ia bisa menunjukkan kebaikan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Dengan lisan, misalnya ia mengajarkan membaca Al-Qur’an, menghafal surah-surah pendek, atau mengajak kepada kebaikan dan ketaatan, serta mencegah dari kemungkaran. Umat Islam disebut oleh Allah Ta’ala sebagai umat yang terbaik karena adanya ibadah amar makruf nahi munkar (saling mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan keburukan). Allah Ta’ala berfirman, كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …” (QS. Ali Imron: 110) Ketika mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka yang perlu diperhatikan adalah nasihat tersebut disampaikan dengan ilmu, lemah lembut, adil, dan melihat kondisi orang yang akan diberikan nasihat. Kemudian, cara menunjukkan kebaikan dengan tulisan atau perbuatan, misalnya dengan menulis nasihat-nasihat yang kemudian dibagikan ke media sosial, mencetak poster ilmu agama dan ditempel ke masjid atau majalah dinding, senyum, salam, sapa, teladan yang baik, dan akhlak yang santun (jujur, tanggung jawab, adil, dan sebagainya). Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan? Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis ini tidak membatasi siapa yang harus ditunjukkan kepada kebaikan. Maka, objek yang akan ditunjuki kebaikan adalah semua orang, sekalipun ia atheis atau manusia yang paling jahat (misal: Fir’aun). Allah Ta’ala berpesan kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam, اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka, berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 43-44) Fir’aun saja yang mengakui diri sebagai Tuhan, Allah perintahkan untuk menasihatinya dengan lemah lembut. Apalagi kepada sesama muslim? Dari sekian banyak manusia yang hidup di muka bumi ini, maka ada prioritas siapa saja yang didahulukan untuk ditunjuki kepada kebaikan. Yang paling utama didahulukan adalah keluarga. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ ٱلْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Begitu ayat ini turun, Abu Hurairah berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya dari satu suku, satu buyut, satu kakek, hingga istri dan anak beliau yang ada di kota Makkah. Lalu, beliau bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy, atau ucapan yang serupa dengannya, belilah diri kalian dari Allah. Saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani Abd Manaf, saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan dari hartaku, tetapi saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah (di hari kiamat kelak jika engkau tidak beriman).” (HR. Bukhari) Nabi  shallallahu ’alaihi wasallam sangat memprioritaskan dakwah dan mengajak kepada kebaikan dalam keluarga. Oleh karenanya, orang-orang yang pertama masuk Islam kebanyakan dari keluarga beliau. Dan dakwah kepada keluarga hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib). Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Kemudian, setelah keluarga, baru menunjukkan kebaikan tersebut kepada tetangga, teman, lalu orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Kebaikan itu ada yang dalam urusan agama (ilmu syar’i) dan ada yang perihal dunia. Ketika kita menunjukkan suatu ilmu agama kepada orang lain, walaupun kita tidak melakukannya (karena lupa, sakit, atau tidak mampu), maka saat orang lain mengamalkannya, maka kita akan mendapatkan pahalanya. Sehingga, ilmu agama menjadi prioritas utama untuk kita berikan dan tunjukkan kepada orang lain. Ilmu agama yang diajarkan bisa dari yang paling sederhana seperti adab dan akhlak sehari-hari. Umar bin Abi Salamah berkata, Rasulullah  shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepadaku, يا غُلامُ، سمِّ اَلله، وكُلْ بِيَمِينِك، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ فما زَالَتْ تِلك طِعْمَتِي بَعْدُ “Wahai anak kecil! Ucapkanlah, ‘Bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu!“ Maka, hal ini senantiasa menjadi kebiasaan makanku setelah itu. (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, juga dapat berupa hal dasar, semisal tata cara beribadah, membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tahsin), prinsip-prinsip beragama (akidah), dan cara mengenal dan mengesakan Allah (tauhid). Kemudian, menunjukkan kebaikan dari sisi duniawi, semisal ilmu kedokteran modern atau tradisional, ilmu-ilmu teknik, resep masakan, dan sebagainya. Ada banyak sekali manfaat yang bisa diberikan kepada orang lain dengan ilmu-ilmu dunia yang kita miliki. Semoga bermanfaat Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedah hadismenunjukkan kebaikan

Kandungan Hadis: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan

Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan hadisPertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan?Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan?Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Teks hadis Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan (kepada orang lain), maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim) Penjelasan hadis Hadis ini jika ditinjau dari tiga sisi, maka mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menunjukkan kepada kebaikan? Siapa yang ditunjuki kebaikan? Dan apa wujud dari kebaikan yang diajarkan tersebut? Pertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan? Menunjukkan kebaikan itu cakupannya luas dan tidak hanya dengan ceramah saja. Ia bisa menunjukkan kebaikan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Dengan lisan, misalnya ia mengajarkan membaca Al-Qur’an, menghafal surah-surah pendek, atau mengajak kepada kebaikan dan ketaatan, serta mencegah dari kemungkaran. Umat Islam disebut oleh Allah Ta’ala sebagai umat yang terbaik karena adanya ibadah amar makruf nahi munkar (saling mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan keburukan). Allah Ta’ala berfirman, كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …” (QS. Ali Imron: 110) Ketika mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka yang perlu diperhatikan adalah nasihat tersebut disampaikan dengan ilmu, lemah lembut, adil, dan melihat kondisi orang yang akan diberikan nasihat. Kemudian, cara menunjukkan kebaikan dengan tulisan atau perbuatan, misalnya dengan menulis nasihat-nasihat yang kemudian dibagikan ke media sosial, mencetak poster ilmu agama dan ditempel ke masjid atau majalah dinding, senyum, salam, sapa, teladan yang baik, dan akhlak yang santun (jujur, tanggung jawab, adil, dan sebagainya). Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan? Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis ini tidak membatasi siapa yang harus ditunjukkan kepada kebaikan. Maka, objek yang akan ditunjuki kebaikan adalah semua orang, sekalipun ia atheis atau manusia yang paling jahat (misal: Fir’aun). Allah Ta’ala berpesan kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam, اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka, berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 43-44) Fir’aun saja yang mengakui diri sebagai Tuhan, Allah perintahkan untuk menasihatinya dengan lemah lembut. Apalagi kepada sesama muslim? Dari sekian banyak manusia yang hidup di muka bumi ini, maka ada prioritas siapa saja yang didahulukan untuk ditunjuki kepada kebaikan. Yang paling utama didahulukan adalah keluarga. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ ٱلْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Begitu ayat ini turun, Abu Hurairah berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya dari satu suku, satu buyut, satu kakek, hingga istri dan anak beliau yang ada di kota Makkah. Lalu, beliau bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy, atau ucapan yang serupa dengannya, belilah diri kalian dari Allah. Saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani Abd Manaf, saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan dari hartaku, tetapi saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah (di hari kiamat kelak jika engkau tidak beriman).” (HR. Bukhari) Nabi  shallallahu ’alaihi wasallam sangat memprioritaskan dakwah dan mengajak kepada kebaikan dalam keluarga. Oleh karenanya, orang-orang yang pertama masuk Islam kebanyakan dari keluarga beliau. Dan dakwah kepada keluarga hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib). Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Kemudian, setelah keluarga, baru menunjukkan kebaikan tersebut kepada tetangga, teman, lalu orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Kebaikan itu ada yang dalam urusan agama (ilmu syar’i) dan ada yang perihal dunia. Ketika kita menunjukkan suatu ilmu agama kepada orang lain, walaupun kita tidak melakukannya (karena lupa, sakit, atau tidak mampu), maka saat orang lain mengamalkannya, maka kita akan mendapatkan pahalanya. Sehingga, ilmu agama menjadi prioritas utama untuk kita berikan dan tunjukkan kepada orang lain. Ilmu agama yang diajarkan bisa dari yang paling sederhana seperti adab dan akhlak sehari-hari. Umar bin Abi Salamah berkata, Rasulullah  shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepadaku, يا غُلامُ، سمِّ اَلله، وكُلْ بِيَمِينِك، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ فما زَالَتْ تِلك طِعْمَتِي بَعْدُ “Wahai anak kecil! Ucapkanlah, ‘Bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu!“ Maka, hal ini senantiasa menjadi kebiasaan makanku setelah itu. (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, juga dapat berupa hal dasar, semisal tata cara beribadah, membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tahsin), prinsip-prinsip beragama (akidah), dan cara mengenal dan mengesakan Allah (tauhid). Kemudian, menunjukkan kebaikan dari sisi duniawi, semisal ilmu kedokteran modern atau tradisional, ilmu-ilmu teknik, resep masakan, dan sebagainya. Ada banyak sekali manfaat yang bisa diberikan kepada orang lain dengan ilmu-ilmu dunia yang kita miliki. Semoga bermanfaat Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedah hadismenunjukkan kebaikan
Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan hadisPertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan?Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan?Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Teks hadis Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan (kepada orang lain), maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim) Penjelasan hadis Hadis ini jika ditinjau dari tiga sisi, maka mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menunjukkan kepada kebaikan? Siapa yang ditunjuki kebaikan? Dan apa wujud dari kebaikan yang diajarkan tersebut? Pertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan? Menunjukkan kebaikan itu cakupannya luas dan tidak hanya dengan ceramah saja. Ia bisa menunjukkan kebaikan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Dengan lisan, misalnya ia mengajarkan membaca Al-Qur’an, menghafal surah-surah pendek, atau mengajak kepada kebaikan dan ketaatan, serta mencegah dari kemungkaran. Umat Islam disebut oleh Allah Ta’ala sebagai umat yang terbaik karena adanya ibadah amar makruf nahi munkar (saling mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan keburukan). Allah Ta’ala berfirman, كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …” (QS. Ali Imron: 110) Ketika mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka yang perlu diperhatikan adalah nasihat tersebut disampaikan dengan ilmu, lemah lembut, adil, dan melihat kondisi orang yang akan diberikan nasihat. Kemudian, cara menunjukkan kebaikan dengan tulisan atau perbuatan, misalnya dengan menulis nasihat-nasihat yang kemudian dibagikan ke media sosial, mencetak poster ilmu agama dan ditempel ke masjid atau majalah dinding, senyum, salam, sapa, teladan yang baik, dan akhlak yang santun (jujur, tanggung jawab, adil, dan sebagainya). Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan? Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis ini tidak membatasi siapa yang harus ditunjukkan kepada kebaikan. Maka, objek yang akan ditunjuki kebaikan adalah semua orang, sekalipun ia atheis atau manusia yang paling jahat (misal: Fir’aun). Allah Ta’ala berpesan kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam, اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka, berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 43-44) Fir’aun saja yang mengakui diri sebagai Tuhan, Allah perintahkan untuk menasihatinya dengan lemah lembut. Apalagi kepada sesama muslim? Dari sekian banyak manusia yang hidup di muka bumi ini, maka ada prioritas siapa saja yang didahulukan untuk ditunjuki kepada kebaikan. Yang paling utama didahulukan adalah keluarga. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ ٱلْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Begitu ayat ini turun, Abu Hurairah berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya dari satu suku, satu buyut, satu kakek, hingga istri dan anak beliau yang ada di kota Makkah. Lalu, beliau bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy, atau ucapan yang serupa dengannya, belilah diri kalian dari Allah. Saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani Abd Manaf, saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan dari hartaku, tetapi saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah (di hari kiamat kelak jika engkau tidak beriman).” (HR. Bukhari) Nabi  shallallahu ’alaihi wasallam sangat memprioritaskan dakwah dan mengajak kepada kebaikan dalam keluarga. Oleh karenanya, orang-orang yang pertama masuk Islam kebanyakan dari keluarga beliau. Dan dakwah kepada keluarga hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib). Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Kemudian, setelah keluarga, baru menunjukkan kebaikan tersebut kepada tetangga, teman, lalu orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Kebaikan itu ada yang dalam urusan agama (ilmu syar’i) dan ada yang perihal dunia. Ketika kita menunjukkan suatu ilmu agama kepada orang lain, walaupun kita tidak melakukannya (karena lupa, sakit, atau tidak mampu), maka saat orang lain mengamalkannya, maka kita akan mendapatkan pahalanya. Sehingga, ilmu agama menjadi prioritas utama untuk kita berikan dan tunjukkan kepada orang lain. Ilmu agama yang diajarkan bisa dari yang paling sederhana seperti adab dan akhlak sehari-hari. Umar bin Abi Salamah berkata, Rasulullah  shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepadaku, يا غُلامُ، سمِّ اَلله، وكُلْ بِيَمِينِك، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ فما زَالَتْ تِلك طِعْمَتِي بَعْدُ “Wahai anak kecil! Ucapkanlah, ‘Bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu!“ Maka, hal ini senantiasa menjadi kebiasaan makanku setelah itu. (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, juga dapat berupa hal dasar, semisal tata cara beribadah, membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tahsin), prinsip-prinsip beragama (akidah), dan cara mengenal dan mengesakan Allah (tauhid). Kemudian, menunjukkan kebaikan dari sisi duniawi, semisal ilmu kedokteran modern atau tradisional, ilmu-ilmu teknik, resep masakan, dan sebagainya. Ada banyak sekali manfaat yang bisa diberikan kepada orang lain dengan ilmu-ilmu dunia yang kita miliki. Semoga bermanfaat Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedah hadismenunjukkan kebaikan


Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan hadisPertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan?Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan?Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Teks hadis Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan (kepada orang lain), maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim) Penjelasan hadis Hadis ini jika ditinjau dari tiga sisi, maka mengandung pertanyaan: Bagaimana cara menunjukkan kepada kebaikan? Siapa yang ditunjuki kebaikan? Dan apa wujud dari kebaikan yang diajarkan tersebut? Pertama, bagaimana cara menunjukkan kebaikan? Menunjukkan kebaikan itu cakupannya luas dan tidak hanya dengan ceramah saja. Ia bisa menunjukkan kebaikan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Dengan lisan, misalnya ia mengajarkan membaca Al-Qur’an, menghafal surah-surah pendek, atau mengajak kepada kebaikan dan ketaatan, serta mencegah dari kemungkaran. Umat Islam disebut oleh Allah Ta’ala sebagai umat yang terbaik karena adanya ibadah amar makruf nahi munkar (saling mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan keburukan). Allah Ta’ala berfirman, كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …” (QS. Ali Imron: 110) Ketika mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka yang perlu diperhatikan adalah nasihat tersebut disampaikan dengan ilmu, lemah lembut, adil, dan melihat kondisi orang yang akan diberikan nasihat. Kemudian, cara menunjukkan kebaikan dengan tulisan atau perbuatan, misalnya dengan menulis nasihat-nasihat yang kemudian dibagikan ke media sosial, mencetak poster ilmu agama dan ditempel ke masjid atau majalah dinding, senyum, salam, sapa, teladan yang baik, dan akhlak yang santun (jujur, tanggung jawab, adil, dan sebagainya). Kedua, siapa yang ditunjuki kebaikan? Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis ini tidak membatasi siapa yang harus ditunjukkan kepada kebaikan. Maka, objek yang akan ditunjuki kebaikan adalah semua orang, sekalipun ia atheis atau manusia yang paling jahat (misal: Fir’aun). Allah Ta’ala berpesan kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam, اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka, berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 43-44) Fir’aun saja yang mengakui diri sebagai Tuhan, Allah perintahkan untuk menasihatinya dengan lemah lembut. Apalagi kepada sesama muslim? Dari sekian banyak manusia yang hidup di muka bumi ini, maka ada prioritas siapa saja yang didahulukan untuk ditunjuki kepada kebaikan. Yang paling utama didahulukan adalah keluarga. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ ٱلْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Begitu ayat ini turun, Abu Hurairah berkata bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya dari satu suku, satu buyut, satu kakek, hingga istri dan anak beliau yang ada di kota Makkah. Lalu, beliau bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy, atau ucapan yang serupa dengannya, belilah diri kalian dari Allah. Saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani Abd Manaf, saya tidak mampu menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah. Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan dari hartaku, tetapi saya tidak mampu menolong kamu sedikit pun dari Allah (di hari kiamat kelak jika engkau tidak beriman).” (HR. Bukhari) Nabi  shallallahu ’alaihi wasallam sangat memprioritaskan dakwah dan mengajak kepada kebaikan dalam keluarga. Oleh karenanya, orang-orang yang pertama masuk Islam kebanyakan dari keluarga beliau. Dan dakwah kepada keluarga hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib). Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Kemudian, setelah keluarga, baru menunjukkan kebaikan tersebut kepada tetangga, teman, lalu orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Ketiga, apa wujud dari kebaikan yang diajarkan? Kebaikan itu ada yang dalam urusan agama (ilmu syar’i) dan ada yang perihal dunia. Ketika kita menunjukkan suatu ilmu agama kepada orang lain, walaupun kita tidak melakukannya (karena lupa, sakit, atau tidak mampu), maka saat orang lain mengamalkannya, maka kita akan mendapatkan pahalanya. Sehingga, ilmu agama menjadi prioritas utama untuk kita berikan dan tunjukkan kepada orang lain. Ilmu agama yang diajarkan bisa dari yang paling sederhana seperti adab dan akhlak sehari-hari. Umar bin Abi Salamah berkata, Rasulullah  shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepadaku, يا غُلامُ، سمِّ اَلله، وكُلْ بِيَمِينِك، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ فما زَالَتْ تِلك طِعْمَتِي بَعْدُ “Wahai anak kecil! Ucapkanlah, ‘Bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu!“ Maka, hal ini senantiasa menjadi kebiasaan makanku setelah itu. (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, juga dapat berupa hal dasar, semisal tata cara beribadah, membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tahsin), prinsip-prinsip beragama (akidah), dan cara mengenal dan mengesakan Allah (tauhid). Kemudian, menunjukkan kebaikan dari sisi duniawi, semisal ilmu kedokteran modern atau tradisional, ilmu-ilmu teknik, resep masakan, dan sebagainya. Ada banyak sekali manfaat yang bisa diberikan kepada orang lain dengan ilmu-ilmu dunia yang kita miliki. Semoga bermanfaat Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedah hadismenunjukkan kebaikan

Jangan Tinggalkan Zikir Ini Mulai Sekarang – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Aku ingatkan agar menjaga zikir tersebut setiap pagi. Aṣhbaẖnā ʿalā fiṯratil Islām… (dan seterusnya). Yang sudah rutin, maka lanjutkan rutinitas itu. Adapun yang belum mempunyai ilmu tentang ini, maka hendaknya dia menjaganya mulai hari ini. ASHBAHNAA ‘ALAA FITHROTIL ISLAAM (Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam) WA ‘ALAA KALIMATIL IKHLAASH (dan di atas kalimat keikhlasan) WA ‘ALAA DIINI NABIY-YINAA MUHAMMADIN SHOLLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM (dan di atas agama Nabi kami, Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam) WA ‘ALAA MILLATI ABIINAA IBROOHIIM (dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim) HANIIFAN MUSLIMAN (yang hanif dan muslim) WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) “Agama nenek moyang kami,” sama dengan yang tersebut di sebuah ayat di akhir surah al-Hajj, “Agama nenek moyang kalian, Ibrahim, dan Dia-lah (Allah) Yang Menamai kalian orang-orang muslim.” (QS. Al-Hajj: 78 Ulangi lagi, “Aṣbaẖnā ʿalā fiṯrotil Islām wa ‘alā kalimatil ikhlāṣ wa ‘alā dīni nabiyyinā muhammad Ṣhollallāhu ʿalaihi wa sallam wa ʿalā millati abīnā ibrāhīma ẖanīfan muslimān wa mā kāna minal musyrikīn.” (HR. An-Nasai) Lagi, ketiga kalinya (yang artinya) “Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam, di atas kalimat keikhlasan, di atas agama Nabi kami Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim, yang hanif dan muslim, dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) Menjaga zikir ini termasuk memperbaharui tauhid, fitrah, dan keislaman setiap hari. Pembaharuan ini dituntut dari seorang muslim, dengan memperbaharui agama dan keimanannya setiap pagi dan sore hari dengan menjaga zikir tersebut. Taufik hanya di tangan Allah. “Maha Suci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Engkau, aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Ya Allah, Curahkanlah selawat dan salam untuk hamba dan rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, beserta keluarga dan para Sahabatnya. Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. ==== أُنَبِّهُ إِلَى الْعِنَايَةِ بِالذِّكْرِ الْمُتَقَدِّمِ كُلَّ الصَّبَاحِ اللَّهُمَّ… أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ فَالْمُوَاظِبُ يَسْتَمِرُّ عَلَى الْمُوَاظَبَةِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ عِلْمٌ بِهَذَا فَلْيَعْتَنِ بِهِ اعْتِبَارًا مِنَ الْيَوْمِ أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ مِلَّةُ أَبِينَا مِثْلُ مَا فِي الْآيَةِ فِي آخِرِ الْحَجِّ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۔ ﴿الحَجُّ : ۷۸﴾) مَرَّةً ثَانِيَةً: أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَيْضًا مَرَّةً ثَالِثَةً أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ هَذَا الْعِنَايَةُ بِهِ يُعَدُّ التَّجْدِيدَ لِلتَّوْحِيدِ وَالْفِطْرَةِ وَالْإِسْلَامِ كُلَّ يَوْمٍ وَالتَّجْدِيدُ هَذَا مَطْلُوبٌ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يُجَدِّدَ دِينَهُ وَيُجَدِّدَ إِيمَانَهُ كُلَّ صَبَاحٍ وَكُلَّ مَسَاءٍ يَعْتَنِي بِذَلِكَ وَالتَّوْفِيقُ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيَّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا

Jangan Tinggalkan Zikir Ini Mulai Sekarang – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Aku ingatkan agar menjaga zikir tersebut setiap pagi. Aṣhbaẖnā ʿalā fiṯratil Islām… (dan seterusnya). Yang sudah rutin, maka lanjutkan rutinitas itu. Adapun yang belum mempunyai ilmu tentang ini, maka hendaknya dia menjaganya mulai hari ini. ASHBAHNAA ‘ALAA FITHROTIL ISLAAM (Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam) WA ‘ALAA KALIMATIL IKHLAASH (dan di atas kalimat keikhlasan) WA ‘ALAA DIINI NABIY-YINAA MUHAMMADIN SHOLLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM (dan di atas agama Nabi kami, Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam) WA ‘ALAA MILLATI ABIINAA IBROOHIIM (dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim) HANIIFAN MUSLIMAN (yang hanif dan muslim) WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) “Agama nenek moyang kami,” sama dengan yang tersebut di sebuah ayat di akhir surah al-Hajj, “Agama nenek moyang kalian, Ibrahim, dan Dia-lah (Allah) Yang Menamai kalian orang-orang muslim.” (QS. Al-Hajj: 78 Ulangi lagi, “Aṣbaẖnā ʿalā fiṯrotil Islām wa ‘alā kalimatil ikhlāṣ wa ‘alā dīni nabiyyinā muhammad Ṣhollallāhu ʿalaihi wa sallam wa ʿalā millati abīnā ibrāhīma ẖanīfan muslimān wa mā kāna minal musyrikīn.” (HR. An-Nasai) Lagi, ketiga kalinya (yang artinya) “Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam, di atas kalimat keikhlasan, di atas agama Nabi kami Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim, yang hanif dan muslim, dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) Menjaga zikir ini termasuk memperbaharui tauhid, fitrah, dan keislaman setiap hari. Pembaharuan ini dituntut dari seorang muslim, dengan memperbaharui agama dan keimanannya setiap pagi dan sore hari dengan menjaga zikir tersebut. Taufik hanya di tangan Allah. “Maha Suci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Engkau, aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Ya Allah, Curahkanlah selawat dan salam untuk hamba dan rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, beserta keluarga dan para Sahabatnya. Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. ==== أُنَبِّهُ إِلَى الْعِنَايَةِ بِالذِّكْرِ الْمُتَقَدِّمِ كُلَّ الصَّبَاحِ اللَّهُمَّ… أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ فَالْمُوَاظِبُ يَسْتَمِرُّ عَلَى الْمُوَاظَبَةِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ عِلْمٌ بِهَذَا فَلْيَعْتَنِ بِهِ اعْتِبَارًا مِنَ الْيَوْمِ أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ مِلَّةُ أَبِينَا مِثْلُ مَا فِي الْآيَةِ فِي آخِرِ الْحَجِّ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۔ ﴿الحَجُّ : ۷۸﴾) مَرَّةً ثَانِيَةً: أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَيْضًا مَرَّةً ثَالِثَةً أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ هَذَا الْعِنَايَةُ بِهِ يُعَدُّ التَّجْدِيدَ لِلتَّوْحِيدِ وَالْفِطْرَةِ وَالْإِسْلَامِ كُلَّ يَوْمٍ وَالتَّجْدِيدُ هَذَا مَطْلُوبٌ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يُجَدِّدَ دِينَهُ وَيُجَدِّدَ إِيمَانَهُ كُلَّ صَبَاحٍ وَكُلَّ مَسَاءٍ يَعْتَنِي بِذَلِكَ وَالتَّوْفِيقُ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيَّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا
Aku ingatkan agar menjaga zikir tersebut setiap pagi. Aṣhbaẖnā ʿalā fiṯratil Islām… (dan seterusnya). Yang sudah rutin, maka lanjutkan rutinitas itu. Adapun yang belum mempunyai ilmu tentang ini, maka hendaknya dia menjaganya mulai hari ini. ASHBAHNAA ‘ALAA FITHROTIL ISLAAM (Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam) WA ‘ALAA KALIMATIL IKHLAASH (dan di atas kalimat keikhlasan) WA ‘ALAA DIINI NABIY-YINAA MUHAMMADIN SHOLLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM (dan di atas agama Nabi kami, Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam) WA ‘ALAA MILLATI ABIINAA IBROOHIIM (dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim) HANIIFAN MUSLIMAN (yang hanif dan muslim) WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) “Agama nenek moyang kami,” sama dengan yang tersebut di sebuah ayat di akhir surah al-Hajj, “Agama nenek moyang kalian, Ibrahim, dan Dia-lah (Allah) Yang Menamai kalian orang-orang muslim.” (QS. Al-Hajj: 78 Ulangi lagi, “Aṣbaẖnā ʿalā fiṯrotil Islām wa ‘alā kalimatil ikhlāṣ wa ‘alā dīni nabiyyinā muhammad Ṣhollallāhu ʿalaihi wa sallam wa ʿalā millati abīnā ibrāhīma ẖanīfan muslimān wa mā kāna minal musyrikīn.” (HR. An-Nasai) Lagi, ketiga kalinya (yang artinya) “Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam, di atas kalimat keikhlasan, di atas agama Nabi kami Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim, yang hanif dan muslim, dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) Menjaga zikir ini termasuk memperbaharui tauhid, fitrah, dan keislaman setiap hari. Pembaharuan ini dituntut dari seorang muslim, dengan memperbaharui agama dan keimanannya setiap pagi dan sore hari dengan menjaga zikir tersebut. Taufik hanya di tangan Allah. “Maha Suci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Engkau, aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Ya Allah, Curahkanlah selawat dan salam untuk hamba dan rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, beserta keluarga dan para Sahabatnya. Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. ==== أُنَبِّهُ إِلَى الْعِنَايَةِ بِالذِّكْرِ الْمُتَقَدِّمِ كُلَّ الصَّبَاحِ اللَّهُمَّ… أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ فَالْمُوَاظِبُ يَسْتَمِرُّ عَلَى الْمُوَاظَبَةِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ عِلْمٌ بِهَذَا فَلْيَعْتَنِ بِهِ اعْتِبَارًا مِنَ الْيَوْمِ أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ مِلَّةُ أَبِينَا مِثْلُ مَا فِي الْآيَةِ فِي آخِرِ الْحَجِّ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۔ ﴿الحَجُّ : ۷۸﴾) مَرَّةً ثَانِيَةً: أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَيْضًا مَرَّةً ثَالِثَةً أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ هَذَا الْعِنَايَةُ بِهِ يُعَدُّ التَّجْدِيدَ لِلتَّوْحِيدِ وَالْفِطْرَةِ وَالْإِسْلَامِ كُلَّ يَوْمٍ وَالتَّجْدِيدُ هَذَا مَطْلُوبٌ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يُجَدِّدَ دِينَهُ وَيُجَدِّدَ إِيمَانَهُ كُلَّ صَبَاحٍ وَكُلَّ مَسَاءٍ يَعْتَنِي بِذَلِكَ وَالتَّوْفِيقُ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيَّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا


Aku ingatkan agar menjaga zikir tersebut setiap pagi. Aṣhbaẖnā ʿalā fiṯratil Islām… (dan seterusnya). Yang sudah rutin, maka lanjutkan rutinitas itu. Adapun yang belum mempunyai ilmu tentang ini, maka hendaknya dia menjaganya mulai hari ini. ASHBAHNAA ‘ALAA FITHROTIL ISLAAM (Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam) WA ‘ALAA KALIMATIL IKHLAASH (dan di atas kalimat keikhlasan) WA ‘ALAA DIINI NABIY-YINAA MUHAMMADIN SHOLLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM (dan di atas agama Nabi kami, Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam) WA ‘ALAA MILLATI ABIINAA IBROOHIIM (dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim) HANIIFAN MUSLIMAN (yang hanif dan muslim) WAMAA KAANA MINAL MUSYRIKIIN dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) “Agama nenek moyang kami,” sama dengan yang tersebut di sebuah ayat di akhir surah al-Hajj, “Agama nenek moyang kalian, Ibrahim, dan Dia-lah (Allah) Yang Menamai kalian orang-orang muslim.” (QS. Al-Hajj: 78 Ulangi lagi, “Aṣbaẖnā ʿalā fiṯrotil Islām wa ‘alā kalimatil ikhlāṣ wa ‘alā dīni nabiyyinā muhammad Ṣhollallāhu ʿalaihi wa sallam wa ʿalā millati abīnā ibrāhīma ẖanīfan muslimān wa mā kāna minal musyrikīn.” (HR. An-Nasai) Lagi, ketiga kalinya (yang artinya) “Kami memasuki waktu pagi di atas fitrah Islam, di atas kalimat keikhlasan, di atas agama Nabi kami Muhammad Ṣhallallāhu ʿalaihi wa Sallam dan di atas agama nenek moyang kami, Ibrahim, yang hanif dan muslim, dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (HR. An-Nasai) Menjaga zikir ini termasuk memperbaharui tauhid, fitrah, dan keislaman setiap hari. Pembaharuan ini dituntut dari seorang muslim, dengan memperbaharui agama dan keimanannya setiap pagi dan sore hari dengan menjaga zikir tersebut. Taufik hanya di tangan Allah. “Maha Suci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Engkau, aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Ya Allah, Curahkanlah selawat dan salam untuk hamba dan rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, beserta keluarga dan para Sahabatnya. Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. ==== أُنَبِّهُ إِلَى الْعِنَايَةِ بِالذِّكْرِ الْمُتَقَدِّمِ كُلَّ الصَّبَاحِ اللَّهُمَّ… أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ فَالْمُوَاظِبُ يَسْتَمِرُّ عَلَى الْمُوَاظَبَةِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ عِلْمٌ بِهَذَا فَلْيَعْتَنِ بِهِ اعْتِبَارًا مِنَ الْيَوْمِ أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ مِلَّةُ أَبِينَا مِثْلُ مَا فِي الْآيَةِ فِي آخِرِ الْحَجِّ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۔ ﴿الحَجُّ : ۷۸﴾) مَرَّةً ثَانِيَةً: أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَيْضًا مَرَّةً ثَالِثَةً أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ هَذَا الْعِنَايَةُ بِهِ يُعَدُّ التَّجْدِيدَ لِلتَّوْحِيدِ وَالْفِطْرَةِ وَالْإِسْلَامِ كُلَّ يَوْمٍ وَالتَّجْدِيدُ هَذَا مَطْلُوبٌ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يُجَدِّدَ دِينَهُ وَيُجَدِّدَ إِيمَانَهُ كُلَّ صَبَاحٍ وَكُلَّ مَسَاءٍ يَعْتَنِي بِذَلِكَ وَالتَّوْفِيقُ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيَّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا

Mengusap Gips dan Perban ketika Bersuci

Daftar Isi Toggle Definisi mengusap jabirahHukum mengusap jabirahSyarat-syarat mengusap jabirahBeberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusapCara mengusap jabirahJika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan?Beberapa hukum terkait jabirah Ada kalanya seseorang mendapatkan musibah berupa luka di tangannya. Dalam rangka pengobatan, dokter mengharuskan pemakaian perban di tangan tersebut. Ketika dia hendak berwudu untuk salat, apakah dia harus melepas perbannya karena di antara syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang sampainya air ke kulit, atau dia boleh mengusapnya sebagaimana diperbolehkannya mengusap khuf? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang mengusap jabirah (gips, perban, atau semisalnya) ketika bersuci. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pembahasan ini erat kaitannya dengan permasalahan mengusap khuf. Bahkan, beberapa ulama menggabungkan pembahasan mengusap khuf dan jabirah dalam satu bab saja. Oleh karena itu, silakan membaca artikel kami tentang mengusap khuf terlebih dahulu di sini, sehingga bisa memahami permasalahan ini dengan lebih mudah. Definisi mengusap jabirah “Mengusap jabirah”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الجبيرة – mengusap di atas jabirah) tersusun dari dua kata utama, yaitu al-mashu ( المَسْح ) dan al-jabirah ( الجبيرة ). Tentang al-mashu ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang al-jabirah ( الجبيرة ), disebutkan dalam kitab At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, ‌‌‌الجَبيرة هي التي تُربط على الجرح وهي العيدان التي تجبر بِها العظامُ جمعها الجبائر “Jabirah (secara bahasa) adalah tongkat-tongkat (kayu) yang diikatkan pada luka untuk memperbaiki tulang. Bentuk jamaknya adalah jabā’ir.” [2] Dalam istilah fikih, penggunaan kata-kata tersebut tidak keluar dari makna bahasa. Namun, mazhab Maliki menjelaskan jabirah dengan makna yang lebih luas, yaitu “apa saja yang digunakan untuk merawat luka, baik itu tongkat, plester, atau lainnya.” [3] Tidak ada perbedaan antara penggunaan jabirah pada patah tulang atau luka. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, (فصل) ولا فَرْقَ بينَ كَوْنِ الشَّدِّ على كَسْرٍ أو جُرْحٍ، قال أحمدُ: إذا تَوَضَّأَ، وخَافَ على جُرْحِهِ الماءَ، مَسَحَ على الخِرْقَةِ….. وكذلك إنْ وَضَعَ على جُرْحِهِ دَوَاءً، وخَافَ مِنْ نَزْعِه، مَسَحَ عليه. “(Pasal) Tidak ada perbedaan antara (jabirah) yang digunakan pada patah tulang atau luka. Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika ia berwudu dan takut air akan merusak lukanya, ia boleh mengusap di atas kain…’ Demikian juga, jika ia memberikan obat pada lukanya dan takut merusaknya dengan melepaskannya, ia boleh mengusap di atasnya.’” [4] Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa jabirah dalam konteks mengusap adalah mencakup apa saja yang dibuat dari tongkat (kayu), gips, perban, atau lainnya, baik pada patah tulang maupun luka. Wallahu a’lam. Hukum mengusap jabirah Bolehnya mengusap jabirah dalam wudu, mandi, atau tayamum, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [5] Di antara dalilnya adalah [6]: Pertama: Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, انكسرت إحدى زندي، فأمرني النبيُّ ﷺ أن أمسح على الجبائر “Salah satu tulang bawahku patah, maka saya bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan saya untuk mengusap jabirah.” [7] Kedua: Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang pria terkena batu yang melukai kepalanya, kemudian ia mengalami mimpi basah. Lalu, ia bertanya kepada sahabat-sahabatnya, apakah ia mendapat keringanan untuk bertayamum. Mereka berkata, “Kami tidak menemukan keringanan untukmu, sedangkan kamu mampu menggunakan air.” Maka, ia mandi dan meninggal. Maka, Nabi ﷺ bersabda, قتلوه قتلهم الله. ألا سألوا إذا لم يعلموا فإنما شفاء العي السؤال إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصب “Mereka membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Cukup baginya untuk bertayamum dan mengikat (lukanya).” [8] Ketiga: Di antara dalil yang lain, dan ini merupakan yang paling kuat, yaitu kebutuhan mengharuskan untuk mengusap di atas jabirah. Karena melepasnya akan menyebabkan kesulitan dan menimbulkan bahaya. [9] Syarat-syarat mengusap jabirah Syarat diperbolehkannya mengusap jabirah adalah sebagai berikut [10]: Pertama: Khawatir terjadi bahaya dengan melepasnya. Kedua: Membasuh anggota tubuh yang sehat, tidak menyebabkan bahaya pada anggota yang cedera/sakit. Jika membasuhnya menyebabkan bahaya, maka pendapat yang benar adalah mengusap anggota tubuh yang sehat tersebut. (Lihat pembahasan tentang “cara mengusap jabirah” di bawah.) Ketiga: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna. Syarat ini merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang sahih adalah tidak diharuskan bersuci untuk jabirah. Dan ini adalah riwayat dalam mazhab Hanbali yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah karena alasan berikut: Pertama: Tidak ada dalil yang mensyaratkan bersuci dengan sempurna sebelum memakai jabirah. Kedua: Jabirah biasanya dipasang secara tiba-tiba, tidak seperti khuf yang dipakai ketika diperlukan. Wallahu a’lam. Baca juga: Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat Beberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusap Untuk mengetahui permasalahan jabirah dengan menyeluruh, maka kita perlu mengetahui perbedaan antara jabirah dengan khuf (dari sisi pengusapan). Di antaranya [11]: Pertama: Mengusap jabirah dilakukan dalam keadaan darurat, sedangkan mengusap atas khuf tidak demikian. Kedua: Mengusap jabirah dibatasi sampai penyebabnya hilang, berbeda dengan khuf yang dibatasi oleh hari. Ketiga: Untuk jabirah, tidak diwajibkan berada dalam keadaan bersuci dengan sempurna menurut pendapat yang rajih, berbeda dengan khuf yang membutuhkan bersuci dengan sempurna dengan air. Keempat: Jabirah dapat diusap dalam bersuci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan khuf yang harus dilepas dalam bersuci dari hadas besar. Kelima: Mengusap harus mencakup seluruh jabirah menurut pendapat yang sahih dari para ulama, berbeda dengan khuf yang cukup dengan mengusap sebagian besarnya saja. Cara mengusap jabirah Jika seseorang ingin mengusap jabirah ketika bersuci, maka ia melakukan hal berikut [12]: Pertama: Membasuh anggota badan yang sehat. Kedua: Mengusap jabirah. Ketiga: Apakah mengusap harus mencakup seluruh jabirah atau cukup sebagian besar seperti khuf? Ini merupakan perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah wajib mengusap seluruh jabirah. Ini merupakan pendapat Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Wallahu a’lam. Jika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan? Harus mengusap jabirah tersebut. Tetapi, jika bisa dilepas tanpa menyebabkan bahaya, maka bagian yang melebihi kebutuhan harus dilepas. Jika tidak bisa, menurut suatu pendapat, cukup mengusap bagian yang terdapat jabirah yang diperlukan, dan tayamum untuk bagian yang melebihinya. Pendapat ini adalah mazhab Hanbali. Pendapat yang rajih adalah mengusap seluruh jabirah (termasuk yang melebihi keperluan) tanpa tayamum. Hal ini karena ketika mencopot bagian yang berlebihan menyebabkan bahaya, maka seluruhnya dianggap sebagai jabirah. Ini adalah pilihan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. [13] Beberapa hukum terkait jabirah Pertama: Diizinkan mengusap atas perban, plester, atau apa pun yang diletakkan di atas luka yang mencegah air sampai ke luka sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kedua: Anggota badan yang diberi jabirah atau perban dan sejenisnya, yang secara syar’i diizinkan untuk ditutupi, hanya diusap saja. Jika mengusap membahayakan meskipun ditutupi, maka beralih ke tayamum sebagaimana jika terbuka. Ketiga: Apakah wajib menggabungkan antara mengusap dan tayamum? Beberapa ulama mengatakan, “Wajib menggabungkan keduanya sebagai sikap hati-hati.” Namun, yang benar adalah tidak wajib menggabungkan karena mewajibkan dua jenis bersuci untuk satu anggota badan bertentangan dengan kaedah-kaedah fikih. [14] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap jabirah. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Bersuci Dengan Debu *** 3 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id === Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4 2018 M === Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’riifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah. [2] At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 69. [3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 106. [4] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. [5] Lihat https://dorar.net/feqhia/382 [6] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 107-108. [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 659. Syekh Al-Albani mengatakan, “Hadis sangat lemah.” Al-Baihaqi berkata dalam Al-Sunan Al-Kubra (1: 228), “Tidak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujah dalam bab ini.” [8] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1: 239 – 240; Ad-Daraqutni, 1: 189 – 190, dan Al-Baihaqi, 1: 228 dari hadis Jabir. Keduanya melemahkan hadis ini. [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 277-278. [10] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 96-97. [11] Lihat Al-Mughniy, 1: 356. [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98. [13] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98 [14] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. Tags: gipsjabirahperban

Mengusap Gips dan Perban ketika Bersuci

Daftar Isi Toggle Definisi mengusap jabirahHukum mengusap jabirahSyarat-syarat mengusap jabirahBeberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusapCara mengusap jabirahJika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan?Beberapa hukum terkait jabirah Ada kalanya seseorang mendapatkan musibah berupa luka di tangannya. Dalam rangka pengobatan, dokter mengharuskan pemakaian perban di tangan tersebut. Ketika dia hendak berwudu untuk salat, apakah dia harus melepas perbannya karena di antara syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang sampainya air ke kulit, atau dia boleh mengusapnya sebagaimana diperbolehkannya mengusap khuf? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang mengusap jabirah (gips, perban, atau semisalnya) ketika bersuci. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pembahasan ini erat kaitannya dengan permasalahan mengusap khuf. Bahkan, beberapa ulama menggabungkan pembahasan mengusap khuf dan jabirah dalam satu bab saja. Oleh karena itu, silakan membaca artikel kami tentang mengusap khuf terlebih dahulu di sini, sehingga bisa memahami permasalahan ini dengan lebih mudah. Definisi mengusap jabirah “Mengusap jabirah”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الجبيرة – mengusap di atas jabirah) tersusun dari dua kata utama, yaitu al-mashu ( المَسْح ) dan al-jabirah ( الجبيرة ). Tentang al-mashu ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang al-jabirah ( الجبيرة ), disebutkan dalam kitab At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, ‌‌‌الجَبيرة هي التي تُربط على الجرح وهي العيدان التي تجبر بِها العظامُ جمعها الجبائر “Jabirah (secara bahasa) adalah tongkat-tongkat (kayu) yang diikatkan pada luka untuk memperbaiki tulang. Bentuk jamaknya adalah jabā’ir.” [2] Dalam istilah fikih, penggunaan kata-kata tersebut tidak keluar dari makna bahasa. Namun, mazhab Maliki menjelaskan jabirah dengan makna yang lebih luas, yaitu “apa saja yang digunakan untuk merawat luka, baik itu tongkat, plester, atau lainnya.” [3] Tidak ada perbedaan antara penggunaan jabirah pada patah tulang atau luka. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, (فصل) ولا فَرْقَ بينَ كَوْنِ الشَّدِّ على كَسْرٍ أو جُرْحٍ، قال أحمدُ: إذا تَوَضَّأَ، وخَافَ على جُرْحِهِ الماءَ، مَسَحَ على الخِرْقَةِ….. وكذلك إنْ وَضَعَ على جُرْحِهِ دَوَاءً، وخَافَ مِنْ نَزْعِه، مَسَحَ عليه. “(Pasal) Tidak ada perbedaan antara (jabirah) yang digunakan pada patah tulang atau luka. Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika ia berwudu dan takut air akan merusak lukanya, ia boleh mengusap di atas kain…’ Demikian juga, jika ia memberikan obat pada lukanya dan takut merusaknya dengan melepaskannya, ia boleh mengusap di atasnya.’” [4] Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa jabirah dalam konteks mengusap adalah mencakup apa saja yang dibuat dari tongkat (kayu), gips, perban, atau lainnya, baik pada patah tulang maupun luka. Wallahu a’lam. Hukum mengusap jabirah Bolehnya mengusap jabirah dalam wudu, mandi, atau tayamum, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [5] Di antara dalilnya adalah [6]: Pertama: Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, انكسرت إحدى زندي، فأمرني النبيُّ ﷺ أن أمسح على الجبائر “Salah satu tulang bawahku patah, maka saya bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan saya untuk mengusap jabirah.” [7] Kedua: Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang pria terkena batu yang melukai kepalanya, kemudian ia mengalami mimpi basah. Lalu, ia bertanya kepada sahabat-sahabatnya, apakah ia mendapat keringanan untuk bertayamum. Mereka berkata, “Kami tidak menemukan keringanan untukmu, sedangkan kamu mampu menggunakan air.” Maka, ia mandi dan meninggal. Maka, Nabi ﷺ bersabda, قتلوه قتلهم الله. ألا سألوا إذا لم يعلموا فإنما شفاء العي السؤال إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصب “Mereka membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Cukup baginya untuk bertayamum dan mengikat (lukanya).” [8] Ketiga: Di antara dalil yang lain, dan ini merupakan yang paling kuat, yaitu kebutuhan mengharuskan untuk mengusap di atas jabirah. Karena melepasnya akan menyebabkan kesulitan dan menimbulkan bahaya. [9] Syarat-syarat mengusap jabirah Syarat diperbolehkannya mengusap jabirah adalah sebagai berikut [10]: Pertama: Khawatir terjadi bahaya dengan melepasnya. Kedua: Membasuh anggota tubuh yang sehat, tidak menyebabkan bahaya pada anggota yang cedera/sakit. Jika membasuhnya menyebabkan bahaya, maka pendapat yang benar adalah mengusap anggota tubuh yang sehat tersebut. (Lihat pembahasan tentang “cara mengusap jabirah” di bawah.) Ketiga: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna. Syarat ini merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang sahih adalah tidak diharuskan bersuci untuk jabirah. Dan ini adalah riwayat dalam mazhab Hanbali yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah karena alasan berikut: Pertama: Tidak ada dalil yang mensyaratkan bersuci dengan sempurna sebelum memakai jabirah. Kedua: Jabirah biasanya dipasang secara tiba-tiba, tidak seperti khuf yang dipakai ketika diperlukan. Wallahu a’lam. Baca juga: Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat Beberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusap Untuk mengetahui permasalahan jabirah dengan menyeluruh, maka kita perlu mengetahui perbedaan antara jabirah dengan khuf (dari sisi pengusapan). Di antaranya [11]: Pertama: Mengusap jabirah dilakukan dalam keadaan darurat, sedangkan mengusap atas khuf tidak demikian. Kedua: Mengusap jabirah dibatasi sampai penyebabnya hilang, berbeda dengan khuf yang dibatasi oleh hari. Ketiga: Untuk jabirah, tidak diwajibkan berada dalam keadaan bersuci dengan sempurna menurut pendapat yang rajih, berbeda dengan khuf yang membutuhkan bersuci dengan sempurna dengan air. Keempat: Jabirah dapat diusap dalam bersuci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan khuf yang harus dilepas dalam bersuci dari hadas besar. Kelima: Mengusap harus mencakup seluruh jabirah menurut pendapat yang sahih dari para ulama, berbeda dengan khuf yang cukup dengan mengusap sebagian besarnya saja. Cara mengusap jabirah Jika seseorang ingin mengusap jabirah ketika bersuci, maka ia melakukan hal berikut [12]: Pertama: Membasuh anggota badan yang sehat. Kedua: Mengusap jabirah. Ketiga: Apakah mengusap harus mencakup seluruh jabirah atau cukup sebagian besar seperti khuf? Ini merupakan perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah wajib mengusap seluruh jabirah. Ini merupakan pendapat Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Wallahu a’lam. Jika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan? Harus mengusap jabirah tersebut. Tetapi, jika bisa dilepas tanpa menyebabkan bahaya, maka bagian yang melebihi kebutuhan harus dilepas. Jika tidak bisa, menurut suatu pendapat, cukup mengusap bagian yang terdapat jabirah yang diperlukan, dan tayamum untuk bagian yang melebihinya. Pendapat ini adalah mazhab Hanbali. Pendapat yang rajih adalah mengusap seluruh jabirah (termasuk yang melebihi keperluan) tanpa tayamum. Hal ini karena ketika mencopot bagian yang berlebihan menyebabkan bahaya, maka seluruhnya dianggap sebagai jabirah. Ini adalah pilihan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. [13] Beberapa hukum terkait jabirah Pertama: Diizinkan mengusap atas perban, plester, atau apa pun yang diletakkan di atas luka yang mencegah air sampai ke luka sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kedua: Anggota badan yang diberi jabirah atau perban dan sejenisnya, yang secara syar’i diizinkan untuk ditutupi, hanya diusap saja. Jika mengusap membahayakan meskipun ditutupi, maka beralih ke tayamum sebagaimana jika terbuka. Ketiga: Apakah wajib menggabungkan antara mengusap dan tayamum? Beberapa ulama mengatakan, “Wajib menggabungkan keduanya sebagai sikap hati-hati.” Namun, yang benar adalah tidak wajib menggabungkan karena mewajibkan dua jenis bersuci untuk satu anggota badan bertentangan dengan kaedah-kaedah fikih. [14] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap jabirah. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Bersuci Dengan Debu *** 3 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id === Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4 2018 M === Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’riifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah. [2] At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 69. [3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 106. [4] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. [5] Lihat https://dorar.net/feqhia/382 [6] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 107-108. [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 659. Syekh Al-Albani mengatakan, “Hadis sangat lemah.” Al-Baihaqi berkata dalam Al-Sunan Al-Kubra (1: 228), “Tidak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujah dalam bab ini.” [8] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1: 239 – 240; Ad-Daraqutni, 1: 189 – 190, dan Al-Baihaqi, 1: 228 dari hadis Jabir. Keduanya melemahkan hadis ini. [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 277-278. [10] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 96-97. [11] Lihat Al-Mughniy, 1: 356. [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98. [13] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98 [14] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. Tags: gipsjabirahperban
Daftar Isi Toggle Definisi mengusap jabirahHukum mengusap jabirahSyarat-syarat mengusap jabirahBeberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusapCara mengusap jabirahJika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan?Beberapa hukum terkait jabirah Ada kalanya seseorang mendapatkan musibah berupa luka di tangannya. Dalam rangka pengobatan, dokter mengharuskan pemakaian perban di tangan tersebut. Ketika dia hendak berwudu untuk salat, apakah dia harus melepas perbannya karena di antara syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang sampainya air ke kulit, atau dia boleh mengusapnya sebagaimana diperbolehkannya mengusap khuf? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang mengusap jabirah (gips, perban, atau semisalnya) ketika bersuci. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pembahasan ini erat kaitannya dengan permasalahan mengusap khuf. Bahkan, beberapa ulama menggabungkan pembahasan mengusap khuf dan jabirah dalam satu bab saja. Oleh karena itu, silakan membaca artikel kami tentang mengusap khuf terlebih dahulu di sini, sehingga bisa memahami permasalahan ini dengan lebih mudah. Definisi mengusap jabirah “Mengusap jabirah”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الجبيرة – mengusap di atas jabirah) tersusun dari dua kata utama, yaitu al-mashu ( المَسْح ) dan al-jabirah ( الجبيرة ). Tentang al-mashu ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang al-jabirah ( الجبيرة ), disebutkan dalam kitab At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, ‌‌‌الجَبيرة هي التي تُربط على الجرح وهي العيدان التي تجبر بِها العظامُ جمعها الجبائر “Jabirah (secara bahasa) adalah tongkat-tongkat (kayu) yang diikatkan pada luka untuk memperbaiki tulang. Bentuk jamaknya adalah jabā’ir.” [2] Dalam istilah fikih, penggunaan kata-kata tersebut tidak keluar dari makna bahasa. Namun, mazhab Maliki menjelaskan jabirah dengan makna yang lebih luas, yaitu “apa saja yang digunakan untuk merawat luka, baik itu tongkat, plester, atau lainnya.” [3] Tidak ada perbedaan antara penggunaan jabirah pada patah tulang atau luka. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, (فصل) ولا فَرْقَ بينَ كَوْنِ الشَّدِّ على كَسْرٍ أو جُرْحٍ، قال أحمدُ: إذا تَوَضَّأَ، وخَافَ على جُرْحِهِ الماءَ، مَسَحَ على الخِرْقَةِ….. وكذلك إنْ وَضَعَ على جُرْحِهِ دَوَاءً، وخَافَ مِنْ نَزْعِه، مَسَحَ عليه. “(Pasal) Tidak ada perbedaan antara (jabirah) yang digunakan pada patah tulang atau luka. Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika ia berwudu dan takut air akan merusak lukanya, ia boleh mengusap di atas kain…’ Demikian juga, jika ia memberikan obat pada lukanya dan takut merusaknya dengan melepaskannya, ia boleh mengusap di atasnya.’” [4] Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa jabirah dalam konteks mengusap adalah mencakup apa saja yang dibuat dari tongkat (kayu), gips, perban, atau lainnya, baik pada patah tulang maupun luka. Wallahu a’lam. Hukum mengusap jabirah Bolehnya mengusap jabirah dalam wudu, mandi, atau tayamum, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [5] Di antara dalilnya adalah [6]: Pertama: Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, انكسرت إحدى زندي، فأمرني النبيُّ ﷺ أن أمسح على الجبائر “Salah satu tulang bawahku patah, maka saya bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan saya untuk mengusap jabirah.” [7] Kedua: Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang pria terkena batu yang melukai kepalanya, kemudian ia mengalami mimpi basah. Lalu, ia bertanya kepada sahabat-sahabatnya, apakah ia mendapat keringanan untuk bertayamum. Mereka berkata, “Kami tidak menemukan keringanan untukmu, sedangkan kamu mampu menggunakan air.” Maka, ia mandi dan meninggal. Maka, Nabi ﷺ bersabda, قتلوه قتلهم الله. ألا سألوا إذا لم يعلموا فإنما شفاء العي السؤال إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصب “Mereka membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Cukup baginya untuk bertayamum dan mengikat (lukanya).” [8] Ketiga: Di antara dalil yang lain, dan ini merupakan yang paling kuat, yaitu kebutuhan mengharuskan untuk mengusap di atas jabirah. Karena melepasnya akan menyebabkan kesulitan dan menimbulkan bahaya. [9] Syarat-syarat mengusap jabirah Syarat diperbolehkannya mengusap jabirah adalah sebagai berikut [10]: Pertama: Khawatir terjadi bahaya dengan melepasnya. Kedua: Membasuh anggota tubuh yang sehat, tidak menyebabkan bahaya pada anggota yang cedera/sakit. Jika membasuhnya menyebabkan bahaya, maka pendapat yang benar adalah mengusap anggota tubuh yang sehat tersebut. (Lihat pembahasan tentang “cara mengusap jabirah” di bawah.) Ketiga: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna. Syarat ini merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang sahih adalah tidak diharuskan bersuci untuk jabirah. Dan ini adalah riwayat dalam mazhab Hanbali yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah karena alasan berikut: Pertama: Tidak ada dalil yang mensyaratkan bersuci dengan sempurna sebelum memakai jabirah. Kedua: Jabirah biasanya dipasang secara tiba-tiba, tidak seperti khuf yang dipakai ketika diperlukan. Wallahu a’lam. Baca juga: Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat Beberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusap Untuk mengetahui permasalahan jabirah dengan menyeluruh, maka kita perlu mengetahui perbedaan antara jabirah dengan khuf (dari sisi pengusapan). Di antaranya [11]: Pertama: Mengusap jabirah dilakukan dalam keadaan darurat, sedangkan mengusap atas khuf tidak demikian. Kedua: Mengusap jabirah dibatasi sampai penyebabnya hilang, berbeda dengan khuf yang dibatasi oleh hari. Ketiga: Untuk jabirah, tidak diwajibkan berada dalam keadaan bersuci dengan sempurna menurut pendapat yang rajih, berbeda dengan khuf yang membutuhkan bersuci dengan sempurna dengan air. Keempat: Jabirah dapat diusap dalam bersuci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan khuf yang harus dilepas dalam bersuci dari hadas besar. Kelima: Mengusap harus mencakup seluruh jabirah menurut pendapat yang sahih dari para ulama, berbeda dengan khuf yang cukup dengan mengusap sebagian besarnya saja. Cara mengusap jabirah Jika seseorang ingin mengusap jabirah ketika bersuci, maka ia melakukan hal berikut [12]: Pertama: Membasuh anggota badan yang sehat. Kedua: Mengusap jabirah. Ketiga: Apakah mengusap harus mencakup seluruh jabirah atau cukup sebagian besar seperti khuf? Ini merupakan perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah wajib mengusap seluruh jabirah. Ini merupakan pendapat Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Wallahu a’lam. Jika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan? Harus mengusap jabirah tersebut. Tetapi, jika bisa dilepas tanpa menyebabkan bahaya, maka bagian yang melebihi kebutuhan harus dilepas. Jika tidak bisa, menurut suatu pendapat, cukup mengusap bagian yang terdapat jabirah yang diperlukan, dan tayamum untuk bagian yang melebihinya. Pendapat ini adalah mazhab Hanbali. Pendapat yang rajih adalah mengusap seluruh jabirah (termasuk yang melebihi keperluan) tanpa tayamum. Hal ini karena ketika mencopot bagian yang berlebihan menyebabkan bahaya, maka seluruhnya dianggap sebagai jabirah. Ini adalah pilihan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. [13] Beberapa hukum terkait jabirah Pertama: Diizinkan mengusap atas perban, plester, atau apa pun yang diletakkan di atas luka yang mencegah air sampai ke luka sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kedua: Anggota badan yang diberi jabirah atau perban dan sejenisnya, yang secara syar’i diizinkan untuk ditutupi, hanya diusap saja. Jika mengusap membahayakan meskipun ditutupi, maka beralih ke tayamum sebagaimana jika terbuka. Ketiga: Apakah wajib menggabungkan antara mengusap dan tayamum? Beberapa ulama mengatakan, “Wajib menggabungkan keduanya sebagai sikap hati-hati.” Namun, yang benar adalah tidak wajib menggabungkan karena mewajibkan dua jenis bersuci untuk satu anggota badan bertentangan dengan kaedah-kaedah fikih. [14] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap jabirah. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Bersuci Dengan Debu *** 3 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id === Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4 2018 M === Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’riifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah. [2] At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 69. [3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 106. [4] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. [5] Lihat https://dorar.net/feqhia/382 [6] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 107-108. [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 659. Syekh Al-Albani mengatakan, “Hadis sangat lemah.” Al-Baihaqi berkata dalam Al-Sunan Al-Kubra (1: 228), “Tidak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujah dalam bab ini.” [8] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1: 239 – 240; Ad-Daraqutni, 1: 189 – 190, dan Al-Baihaqi, 1: 228 dari hadis Jabir. Keduanya melemahkan hadis ini. [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 277-278. [10] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 96-97. [11] Lihat Al-Mughniy, 1: 356. [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98. [13] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98 [14] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. Tags: gipsjabirahperban


Daftar Isi Toggle Definisi mengusap jabirahHukum mengusap jabirahSyarat-syarat mengusap jabirahBeberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusapCara mengusap jabirahJika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan?Beberapa hukum terkait jabirah Ada kalanya seseorang mendapatkan musibah berupa luka di tangannya. Dalam rangka pengobatan, dokter mengharuskan pemakaian perban di tangan tersebut. Ketika dia hendak berwudu untuk salat, apakah dia harus melepas perbannya karena di antara syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang sampainya air ke kulit, atau dia boleh mengusapnya sebagaimana diperbolehkannya mengusap khuf? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang mengusap jabirah (gips, perban, atau semisalnya) ketika bersuci. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pembahasan ini erat kaitannya dengan permasalahan mengusap khuf. Bahkan, beberapa ulama menggabungkan pembahasan mengusap khuf dan jabirah dalam satu bab saja. Oleh karena itu, silakan membaca artikel kami tentang mengusap khuf terlebih dahulu di sini, sehingga bisa memahami permasalahan ini dengan lebih mudah. Definisi mengusap jabirah “Mengusap jabirah”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الجبيرة – mengusap di atas jabirah) tersusun dari dua kata utama, yaitu al-mashu ( المَسْح ) dan al-jabirah ( الجبيرة ). Tentang al-mashu ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang al-jabirah ( الجبيرة ), disebutkan dalam kitab At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, ‌‌‌الجَبيرة هي التي تُربط على الجرح وهي العيدان التي تجبر بِها العظامُ جمعها الجبائر “Jabirah (secara bahasa) adalah tongkat-tongkat (kayu) yang diikatkan pada luka untuk memperbaiki tulang. Bentuk jamaknya adalah jabā’ir.” [2] Dalam istilah fikih, penggunaan kata-kata tersebut tidak keluar dari makna bahasa. Namun, mazhab Maliki menjelaskan jabirah dengan makna yang lebih luas, yaitu “apa saja yang digunakan untuk merawat luka, baik itu tongkat, plester, atau lainnya.” [3] Tidak ada perbedaan antara penggunaan jabirah pada patah tulang atau luka. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, (فصل) ولا فَرْقَ بينَ كَوْنِ الشَّدِّ على كَسْرٍ أو جُرْحٍ، قال أحمدُ: إذا تَوَضَّأَ، وخَافَ على جُرْحِهِ الماءَ، مَسَحَ على الخِرْقَةِ….. وكذلك إنْ وَضَعَ على جُرْحِهِ دَوَاءً، وخَافَ مِنْ نَزْعِه، مَسَحَ عليه. “(Pasal) Tidak ada perbedaan antara (jabirah) yang digunakan pada patah tulang atau luka. Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika ia berwudu dan takut air akan merusak lukanya, ia boleh mengusap di atas kain…’ Demikian juga, jika ia memberikan obat pada lukanya dan takut merusaknya dengan melepaskannya, ia boleh mengusap di atasnya.’” [4] Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa jabirah dalam konteks mengusap adalah mencakup apa saja yang dibuat dari tongkat (kayu), gips, perban, atau lainnya, baik pada patah tulang maupun luka. Wallahu a’lam. Hukum mengusap jabirah Bolehnya mengusap jabirah dalam wudu, mandi, atau tayamum, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [5] Di antara dalilnya adalah [6]: Pertama: Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, انكسرت إحدى زندي، فأمرني النبيُّ ﷺ أن أمسح على الجبائر “Salah satu tulang bawahku patah, maka saya bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan saya untuk mengusap jabirah.” [7] Kedua: Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang pria terkena batu yang melukai kepalanya, kemudian ia mengalami mimpi basah. Lalu, ia bertanya kepada sahabat-sahabatnya, apakah ia mendapat keringanan untuk bertayamum. Mereka berkata, “Kami tidak menemukan keringanan untukmu, sedangkan kamu mampu menggunakan air.” Maka, ia mandi dan meninggal. Maka, Nabi ﷺ bersabda, قتلوه قتلهم الله. ألا سألوا إذا لم يعلموا فإنما شفاء العي السؤال إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصب “Mereka membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Cukup baginya untuk bertayamum dan mengikat (lukanya).” [8] Ketiga: Di antara dalil yang lain, dan ini merupakan yang paling kuat, yaitu kebutuhan mengharuskan untuk mengusap di atas jabirah. Karena melepasnya akan menyebabkan kesulitan dan menimbulkan bahaya. [9] Syarat-syarat mengusap jabirah Syarat diperbolehkannya mengusap jabirah adalah sebagai berikut [10]: Pertama: Khawatir terjadi bahaya dengan melepasnya. Kedua: Membasuh anggota tubuh yang sehat, tidak menyebabkan bahaya pada anggota yang cedera/sakit. Jika membasuhnya menyebabkan bahaya, maka pendapat yang benar adalah mengusap anggota tubuh yang sehat tersebut. (Lihat pembahasan tentang “cara mengusap jabirah” di bawah.) Ketiga: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna. Syarat ini merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang sahih adalah tidak diharuskan bersuci untuk jabirah. Dan ini adalah riwayat dalam mazhab Hanbali yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah karena alasan berikut: Pertama: Tidak ada dalil yang mensyaratkan bersuci dengan sempurna sebelum memakai jabirah. Kedua: Jabirah biasanya dipasang secara tiba-tiba, tidak seperti khuf yang dipakai ketika diperlukan. Wallahu a’lam. Baca juga: Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat Beberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusap Untuk mengetahui permasalahan jabirah dengan menyeluruh, maka kita perlu mengetahui perbedaan antara jabirah dengan khuf (dari sisi pengusapan). Di antaranya [11]: Pertama: Mengusap jabirah dilakukan dalam keadaan darurat, sedangkan mengusap atas khuf tidak demikian. Kedua: Mengusap jabirah dibatasi sampai penyebabnya hilang, berbeda dengan khuf yang dibatasi oleh hari. Ketiga: Untuk jabirah, tidak diwajibkan berada dalam keadaan bersuci dengan sempurna menurut pendapat yang rajih, berbeda dengan khuf yang membutuhkan bersuci dengan sempurna dengan air. Keempat: Jabirah dapat diusap dalam bersuci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan khuf yang harus dilepas dalam bersuci dari hadas besar. Kelima: Mengusap harus mencakup seluruh jabirah menurut pendapat yang sahih dari para ulama, berbeda dengan khuf yang cukup dengan mengusap sebagian besarnya saja. Cara mengusap jabirah Jika seseorang ingin mengusap jabirah ketika bersuci, maka ia melakukan hal berikut [12]: Pertama: Membasuh anggota badan yang sehat. Kedua: Mengusap jabirah. Ketiga: Apakah mengusap harus mencakup seluruh jabirah atau cukup sebagian besar seperti khuf? Ini merupakan perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah wajib mengusap seluruh jabirah. Ini merupakan pendapat Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Wallahu a’lam. Jika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan? Harus mengusap jabirah tersebut. Tetapi, jika bisa dilepas tanpa menyebabkan bahaya, maka bagian yang melebihi kebutuhan harus dilepas. Jika tidak bisa, menurut suatu pendapat, cukup mengusap bagian yang terdapat jabirah yang diperlukan, dan tayamum untuk bagian yang melebihinya. Pendapat ini adalah mazhab Hanbali. Pendapat yang rajih adalah mengusap seluruh jabirah (termasuk yang melebihi keperluan) tanpa tayamum. Hal ini karena ketika mencopot bagian yang berlebihan menyebabkan bahaya, maka seluruhnya dianggap sebagai jabirah. Ini adalah pilihan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. [13] Beberapa hukum terkait jabirah Pertama: Diizinkan mengusap atas perban, plester, atau apa pun yang diletakkan di atas luka yang mencegah air sampai ke luka sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kedua: Anggota badan yang diberi jabirah atau perban dan sejenisnya, yang secara syar’i diizinkan untuk ditutupi, hanya diusap saja. Jika mengusap membahayakan meskipun ditutupi, maka beralih ke tayamum sebagaimana jika terbuka. Ketiga: Apakah wajib menggabungkan antara mengusap dan tayamum? Beberapa ulama mengatakan, “Wajib menggabungkan keduanya sebagai sikap hati-hati.” Namun, yang benar adalah tidak wajib menggabungkan karena mewajibkan dua jenis bersuci untuk satu anggota badan bertentangan dengan kaedah-kaedah fikih. [14] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap jabirah. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Bersuci Dengan Debu *** 3 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id === Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4 2018 M === Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’riifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah. [2] At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 69. [3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 106. [4] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. [5] Lihat https://dorar.net/feqhia/382 [6] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 107-108. [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 659. Syekh Al-Albani mengatakan, “Hadis sangat lemah.” Al-Baihaqi berkata dalam Al-Sunan Al-Kubra (1: 228), “Tidak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujah dalam bab ini.” [8] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1: 239 – 240; Ad-Daraqutni, 1: 189 – 190, dan Al-Baihaqi, 1: 228 dari hadis Jabir. Keduanya melemahkan hadis ini. [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 277-278. [10] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 96-97. [11] Lihat Al-Mughniy, 1: 356. [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98. [13] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, 1: 98 [14] Lihat Al-Mughniy, 1: 357. Tags: gipsjabirahperban

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 4): Isim Mabni

Daftar Isi Toggle Isim mabni dengan tanda fathahIsim mabni dengan tanda dhammahIsim mabni dengan tanda sukun Isim mabni dengan tanda fathah Ibnu Hisyam mengatakan,  وكَأَحَدَ عَشَرَ وَأَخْوَاتِهِ فِي لُزُوْمِ الفَتْحِ “Contoh lain dari isim mabni adalah bilangan 11-19 selamanya mabni dengan tanda fathah.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya bilangan tersebut adalah jenis isim mabni yang mabni selamanya dengan tanda fathah, walaupun kemasukan ‘amil. Ibnu Hisyam memberikan contoh bilangan 11-19. Contohnya dalam kalimat: جَاءَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Tiga belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَرَأَيْتُ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melihat 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَمَرَرْتُ بِثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melewati 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai  isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan tanda fathah. Dikecualikan angka bilangan إِثْنَا عَشَرَ (dua belas). Maka, bilangan awalnya yaitu إِثْنَا (dua) di-i’rab sebagaimana i’rab isim mustanna , yaitu: Pertama: rafa’ dengan tanda alif. Kedua: nashab dan jer dengan tanda ya’. Karena bilangan 12 masuk dalam kategori mulhaq bil mustanna (distatuskan sama dengan isim mustanna). Adapun bagian bilangan kedua, yaitu عَشَرَ, tetap mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan dikarenakan bilangan عَشَرَ menjadi pengganti huruf nun yang dihapus pada isim mustanna. Asalnya adalah إِثْنَانِ, namun karena ada عَشَر huruf nun-nya dihapus. Nun isim mustanna tersebut statusnya adalah huruf. Adapun huruf, tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Contohnya adalah: جَاءَ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا “Dua belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mutsanna marfu’ dengan tanda alif. وَرَأَيْتُ إِثْنَي عَشَرَ َطَالِبًا “Saya telah melihat dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan  isim mutsanna manshub dengan tanda ya’. وَمَرَرْتُ بِإِثْنَي عَشَرَ طَالِبًا “Saya berpapasan dengan dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf  jer dengan tanda ya’. Adapun kata عَشَرَ, merupakan isim mabni dengan tanda fathah dan tidak ada kedudukannya di dalam kalimat. Isim mabni dengan tanda dhammah Ibnu Hisyam mengatakan, وَقَبْلُ، وَبَعْدُ، وَأَخَوَاتِهِمَا فْي لُزُوْمِ الضَّم إِذَا حُذِفَ المُضَافُ إِلَيْهِ وَنُوِيَ مَعْنَاهُ “Kata قَبْلُ (sebelum),  بَعْدُ (setelah), dan saudari-saudarinya selalu dhammah ketika mudhaf ilaih pada kata tersebut dihapus, bermakna mudhaf ilaihnya tetap ada, meskipun lafaznya dihapus.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya ini adalah jenis ketiga isim yang mabni dengan tanda dhammah. Contohnya adalah kata قَبْل, dan بَعْد. Kedua lafaz tersebut adalah zharaf zaman. Adapun saudari-saudari kedua lafaz tersebut adalah asma al-jihati as-sitti (enam arah mata angin). Contohnya adalah  فَوْقَ (di atas), تَحْتَ (di bawah),  دُوْنَ (di bawah), أول (yang pertama), dan lain-lain. Maka, kata-kata tersebut mabni dengan tanda dhammah dengan beberapa syarat, yaitu dihapus mudhaf ilaih-nya, akan tetapi makna mudhaf ilaih-nya tetap ada. Namun, pada asalnya zharaf butuh mudhaf ilaih. Kenapa mudhaf ilaih-nya dihapus? Kenapa tidak dituliskan? Alasannya bisa jadi pendengar sudah paham apa yang disampaikan, dikarenakan sudah sama-sama memahami. Maka dari itu, mudhaf ilaih dihapus dalam rangka meringkas ucapan dalam logika berbahasa orang Arab. Oleh karena itu, ketika mudhaf ilaih-nya dihapus, maka zharaf-nya mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: للهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ “Hanya milik Allah segala urusan milik Allah sebelum dan setelahnya.” Maksud firman Allah (Q.S. Ar-Rum : 4) tersebut adalah: مِنْ قَبْلِ ذَالكَ الْأَمْرِ وَمِنْ بَعْدِ ذَالِكَ الْأَمْرِ “sebelum dan setelah terjadinya perkara tersebut.” Maka, kedua kata yang digarisbawahi tersebut mabni dengan tanda dhammah di tempat kedudukan majrur karena didahului oleh huruf  jer. Contoh lain: فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّيْنِۗ “Maka, apa alasanmu (wahai orang kafir) mendustakan hari Pembalasan setelah (adanya bukti-bukti) itu?)” (Q.S. At-Tin : 7) Maka, kedua kata قَبْلُ dan بَعْدُ mabni dengan tanda dhammah di tempat isim manshub sebagai maf’ul fih atau zharfiyyah. Ketika mudhaf ilaih-nya ditulis ataupun diucapkan, maka zharaf (isim) tersebut mu’rab, tidak mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: جَلَسْتُ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Aku duduk di bawah pohon.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut manshub dengan fathah sebagai zharaf atau maf’ul fih. Adapun الشَّجَرَة majrur dengan tanda kasrah sebagai mudhaf ilaih. جِئْتُ مِنْ قَبْلِ زَيْدٍ “Aku datang sebelum Zaid.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut majrur dengan tanda kasrah karena didahului huruf jer. Isim mabni dengan tanda sukun Ibnu Hisyam mengatakan, وَكَمَنْ وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ, وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Kata مَنْ dan كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun. Sukun tersebut adalah tanda asal atau utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan kata-kata tersebut adalah jenis keempat isim mabni. Kata-kata tersebut mabni atas tanda sukun. Adapun sukun adalah memutus huruf dari harakat dhammah, fathah, dan kasrah. Maka, kata مَنْ atas tanda sukun. Kata مَنْ tersebut bisa berstatus sebagai berikut: Pertama: isim syartiyyah (barangsiapa). Contohnya: مَنْ يَتَصَدَّقْ يُثَبْ “Barangsiapa yang bersedekah, maka dia akan diberi pahala.” Kata yang bergaris bawah tersebut biasanya terdapat pada kalimat majemuk dalam bahasa Indonesia. Kedua: isim maushul (orang yang). Contohnya : حَضَرَ مَنْ قَامَ بِوَاجِبِهِ “Orang yang melaksanakan kewajibannya telah hadir.” Ketiga: isim istifhamiyah (kata tanya siapa). Contohnya: مَنْ عِنْدَكَ “Siapakah yang di dekatmu?” Maka, ketiga status kata مَنْ tersebut mabni atas tanda sukun. Ibnu Hisyam mengatakan,  وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ “Kata كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya كَمْ adalah kata tanya yang bisa sebagai berikut: Pertama: Menunjukkan berapa banyak. Contohnya: كَمْ كِتَابًا عِنْدَك؟َ “Berapa banyak buku yang kamu miliki?” Kata yang bergaris bawah tersebut mempunyai arti pertanyaan tentang berapa banyak kepemilikan. Kedua: Kata tersebut juga bisa menunjukkan khabariyyah (betapa banyak). Contohnya: كَمْ بَائِسٍ “Betapa banyak korban yang meninggal karena lapar.” Kedua kata yang bergaris bawah pada kedua contoh di atas adalah isim mabni atas tanda sukun di tempat kedudukan rafa’ sebagai mubtada. Ibnu Hisyam mengatakan  وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Sukun adalah tanda utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya tanda utama mabni adalah dengan sukun, karena sukun lebih ringan dari pada harakat (dhammah, fathah, dan kasrah). Oleh karena itu, sukun bisa terdapat pada isim, fi’il, dan huruf. Contohnya: كَمْ (isim), أكْتُبْ (fi’il), dan مِنْ (huruf). Kembali ke bagian 3: Mengenal Isim Mu’rab dan Mabni Lanjut ke bagian 5: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 4): Isim Mabni

Daftar Isi Toggle Isim mabni dengan tanda fathahIsim mabni dengan tanda dhammahIsim mabni dengan tanda sukun Isim mabni dengan tanda fathah Ibnu Hisyam mengatakan,  وكَأَحَدَ عَشَرَ وَأَخْوَاتِهِ فِي لُزُوْمِ الفَتْحِ “Contoh lain dari isim mabni adalah bilangan 11-19 selamanya mabni dengan tanda fathah.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya bilangan tersebut adalah jenis isim mabni yang mabni selamanya dengan tanda fathah, walaupun kemasukan ‘amil. Ibnu Hisyam memberikan contoh bilangan 11-19. Contohnya dalam kalimat: جَاءَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Tiga belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَرَأَيْتُ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melihat 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَمَرَرْتُ بِثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melewati 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai  isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan tanda fathah. Dikecualikan angka bilangan إِثْنَا عَشَرَ (dua belas). Maka, bilangan awalnya yaitu إِثْنَا (dua) di-i’rab sebagaimana i’rab isim mustanna , yaitu: Pertama: rafa’ dengan tanda alif. Kedua: nashab dan jer dengan tanda ya’. Karena bilangan 12 masuk dalam kategori mulhaq bil mustanna (distatuskan sama dengan isim mustanna). Adapun bagian bilangan kedua, yaitu عَشَرَ, tetap mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan dikarenakan bilangan عَشَرَ menjadi pengganti huruf nun yang dihapus pada isim mustanna. Asalnya adalah إِثْنَانِ, namun karena ada عَشَر huruf nun-nya dihapus. Nun isim mustanna tersebut statusnya adalah huruf. Adapun huruf, tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Contohnya adalah: جَاءَ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا “Dua belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mutsanna marfu’ dengan tanda alif. وَرَأَيْتُ إِثْنَي عَشَرَ َطَالِبًا “Saya telah melihat dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan  isim mutsanna manshub dengan tanda ya’. وَمَرَرْتُ بِإِثْنَي عَشَرَ طَالِبًا “Saya berpapasan dengan dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf  jer dengan tanda ya’. Adapun kata عَشَرَ, merupakan isim mabni dengan tanda fathah dan tidak ada kedudukannya di dalam kalimat. Isim mabni dengan tanda dhammah Ibnu Hisyam mengatakan, وَقَبْلُ، وَبَعْدُ، وَأَخَوَاتِهِمَا فْي لُزُوْمِ الضَّم إِذَا حُذِفَ المُضَافُ إِلَيْهِ وَنُوِيَ مَعْنَاهُ “Kata قَبْلُ (sebelum),  بَعْدُ (setelah), dan saudari-saudarinya selalu dhammah ketika mudhaf ilaih pada kata tersebut dihapus, bermakna mudhaf ilaihnya tetap ada, meskipun lafaznya dihapus.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya ini adalah jenis ketiga isim yang mabni dengan tanda dhammah. Contohnya adalah kata قَبْل, dan بَعْد. Kedua lafaz tersebut adalah zharaf zaman. Adapun saudari-saudari kedua lafaz tersebut adalah asma al-jihati as-sitti (enam arah mata angin). Contohnya adalah  فَوْقَ (di atas), تَحْتَ (di bawah),  دُوْنَ (di bawah), أول (yang pertama), dan lain-lain. Maka, kata-kata tersebut mabni dengan tanda dhammah dengan beberapa syarat, yaitu dihapus mudhaf ilaih-nya, akan tetapi makna mudhaf ilaih-nya tetap ada. Namun, pada asalnya zharaf butuh mudhaf ilaih. Kenapa mudhaf ilaih-nya dihapus? Kenapa tidak dituliskan? Alasannya bisa jadi pendengar sudah paham apa yang disampaikan, dikarenakan sudah sama-sama memahami. Maka dari itu, mudhaf ilaih dihapus dalam rangka meringkas ucapan dalam logika berbahasa orang Arab. Oleh karena itu, ketika mudhaf ilaih-nya dihapus, maka zharaf-nya mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: للهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ “Hanya milik Allah segala urusan milik Allah sebelum dan setelahnya.” Maksud firman Allah (Q.S. Ar-Rum : 4) tersebut adalah: مِنْ قَبْلِ ذَالكَ الْأَمْرِ وَمِنْ بَعْدِ ذَالِكَ الْأَمْرِ “sebelum dan setelah terjadinya perkara tersebut.” Maka, kedua kata yang digarisbawahi tersebut mabni dengan tanda dhammah di tempat kedudukan majrur karena didahului oleh huruf  jer. Contoh lain: فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّيْنِۗ “Maka, apa alasanmu (wahai orang kafir) mendustakan hari Pembalasan setelah (adanya bukti-bukti) itu?)” (Q.S. At-Tin : 7) Maka, kedua kata قَبْلُ dan بَعْدُ mabni dengan tanda dhammah di tempat isim manshub sebagai maf’ul fih atau zharfiyyah. Ketika mudhaf ilaih-nya ditulis ataupun diucapkan, maka zharaf (isim) tersebut mu’rab, tidak mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: جَلَسْتُ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Aku duduk di bawah pohon.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut manshub dengan fathah sebagai zharaf atau maf’ul fih. Adapun الشَّجَرَة majrur dengan tanda kasrah sebagai mudhaf ilaih. جِئْتُ مِنْ قَبْلِ زَيْدٍ “Aku datang sebelum Zaid.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut majrur dengan tanda kasrah karena didahului huruf jer. Isim mabni dengan tanda sukun Ibnu Hisyam mengatakan, وَكَمَنْ وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ, وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Kata مَنْ dan كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun. Sukun tersebut adalah tanda asal atau utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan kata-kata tersebut adalah jenis keempat isim mabni. Kata-kata tersebut mabni atas tanda sukun. Adapun sukun adalah memutus huruf dari harakat dhammah, fathah, dan kasrah. Maka, kata مَنْ atas tanda sukun. Kata مَنْ tersebut bisa berstatus sebagai berikut: Pertama: isim syartiyyah (barangsiapa). Contohnya: مَنْ يَتَصَدَّقْ يُثَبْ “Barangsiapa yang bersedekah, maka dia akan diberi pahala.” Kata yang bergaris bawah tersebut biasanya terdapat pada kalimat majemuk dalam bahasa Indonesia. Kedua: isim maushul (orang yang). Contohnya : حَضَرَ مَنْ قَامَ بِوَاجِبِهِ “Orang yang melaksanakan kewajibannya telah hadir.” Ketiga: isim istifhamiyah (kata tanya siapa). Contohnya: مَنْ عِنْدَكَ “Siapakah yang di dekatmu?” Maka, ketiga status kata مَنْ tersebut mabni atas tanda sukun. Ibnu Hisyam mengatakan,  وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ “Kata كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya كَمْ adalah kata tanya yang bisa sebagai berikut: Pertama: Menunjukkan berapa banyak. Contohnya: كَمْ كِتَابًا عِنْدَك؟َ “Berapa banyak buku yang kamu miliki?” Kata yang bergaris bawah tersebut mempunyai arti pertanyaan tentang berapa banyak kepemilikan. Kedua: Kata tersebut juga bisa menunjukkan khabariyyah (betapa banyak). Contohnya: كَمْ بَائِسٍ “Betapa banyak korban yang meninggal karena lapar.” Kedua kata yang bergaris bawah pada kedua contoh di atas adalah isim mabni atas tanda sukun di tempat kedudukan rafa’ sebagai mubtada. Ibnu Hisyam mengatakan  وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Sukun adalah tanda utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya tanda utama mabni adalah dengan sukun, karena sukun lebih ringan dari pada harakat (dhammah, fathah, dan kasrah). Oleh karena itu, sukun bisa terdapat pada isim, fi’il, dan huruf. Contohnya: كَمْ (isim), أكْتُبْ (fi’il), dan مِنْ (huruf). Kembali ke bagian 3: Mengenal Isim Mu’rab dan Mabni Lanjut ke bagian 5: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada
Daftar Isi Toggle Isim mabni dengan tanda fathahIsim mabni dengan tanda dhammahIsim mabni dengan tanda sukun Isim mabni dengan tanda fathah Ibnu Hisyam mengatakan,  وكَأَحَدَ عَشَرَ وَأَخْوَاتِهِ فِي لُزُوْمِ الفَتْحِ “Contoh lain dari isim mabni adalah bilangan 11-19 selamanya mabni dengan tanda fathah.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya bilangan tersebut adalah jenis isim mabni yang mabni selamanya dengan tanda fathah, walaupun kemasukan ‘amil. Ibnu Hisyam memberikan contoh bilangan 11-19. Contohnya dalam kalimat: جَاءَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Tiga belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَرَأَيْتُ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melihat 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَمَرَرْتُ بِثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melewati 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai  isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan tanda fathah. Dikecualikan angka bilangan إِثْنَا عَشَرَ (dua belas). Maka, bilangan awalnya yaitu إِثْنَا (dua) di-i’rab sebagaimana i’rab isim mustanna , yaitu: Pertama: rafa’ dengan tanda alif. Kedua: nashab dan jer dengan tanda ya’. Karena bilangan 12 masuk dalam kategori mulhaq bil mustanna (distatuskan sama dengan isim mustanna). Adapun bagian bilangan kedua, yaitu عَشَرَ, tetap mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan dikarenakan bilangan عَشَرَ menjadi pengganti huruf nun yang dihapus pada isim mustanna. Asalnya adalah إِثْنَانِ, namun karena ada عَشَر huruf nun-nya dihapus. Nun isim mustanna tersebut statusnya adalah huruf. Adapun huruf, tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Contohnya adalah: جَاءَ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا “Dua belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mutsanna marfu’ dengan tanda alif. وَرَأَيْتُ إِثْنَي عَشَرَ َطَالِبًا “Saya telah melihat dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan  isim mutsanna manshub dengan tanda ya’. وَمَرَرْتُ بِإِثْنَي عَشَرَ طَالِبًا “Saya berpapasan dengan dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf  jer dengan tanda ya’. Adapun kata عَشَرَ, merupakan isim mabni dengan tanda fathah dan tidak ada kedudukannya di dalam kalimat. Isim mabni dengan tanda dhammah Ibnu Hisyam mengatakan, وَقَبْلُ، وَبَعْدُ، وَأَخَوَاتِهِمَا فْي لُزُوْمِ الضَّم إِذَا حُذِفَ المُضَافُ إِلَيْهِ وَنُوِيَ مَعْنَاهُ “Kata قَبْلُ (sebelum),  بَعْدُ (setelah), dan saudari-saudarinya selalu dhammah ketika mudhaf ilaih pada kata tersebut dihapus, bermakna mudhaf ilaihnya tetap ada, meskipun lafaznya dihapus.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya ini adalah jenis ketiga isim yang mabni dengan tanda dhammah. Contohnya adalah kata قَبْل, dan بَعْد. Kedua lafaz tersebut adalah zharaf zaman. Adapun saudari-saudari kedua lafaz tersebut adalah asma al-jihati as-sitti (enam arah mata angin). Contohnya adalah  فَوْقَ (di atas), تَحْتَ (di bawah),  دُوْنَ (di bawah), أول (yang pertama), dan lain-lain. Maka, kata-kata tersebut mabni dengan tanda dhammah dengan beberapa syarat, yaitu dihapus mudhaf ilaih-nya, akan tetapi makna mudhaf ilaih-nya tetap ada. Namun, pada asalnya zharaf butuh mudhaf ilaih. Kenapa mudhaf ilaih-nya dihapus? Kenapa tidak dituliskan? Alasannya bisa jadi pendengar sudah paham apa yang disampaikan, dikarenakan sudah sama-sama memahami. Maka dari itu, mudhaf ilaih dihapus dalam rangka meringkas ucapan dalam logika berbahasa orang Arab. Oleh karena itu, ketika mudhaf ilaih-nya dihapus, maka zharaf-nya mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: للهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ “Hanya milik Allah segala urusan milik Allah sebelum dan setelahnya.” Maksud firman Allah (Q.S. Ar-Rum : 4) tersebut adalah: مِنْ قَبْلِ ذَالكَ الْأَمْرِ وَمِنْ بَعْدِ ذَالِكَ الْأَمْرِ “sebelum dan setelah terjadinya perkara tersebut.” Maka, kedua kata yang digarisbawahi tersebut mabni dengan tanda dhammah di tempat kedudukan majrur karena didahului oleh huruf  jer. Contoh lain: فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّيْنِۗ “Maka, apa alasanmu (wahai orang kafir) mendustakan hari Pembalasan setelah (adanya bukti-bukti) itu?)” (Q.S. At-Tin : 7) Maka, kedua kata قَبْلُ dan بَعْدُ mabni dengan tanda dhammah di tempat isim manshub sebagai maf’ul fih atau zharfiyyah. Ketika mudhaf ilaih-nya ditulis ataupun diucapkan, maka zharaf (isim) tersebut mu’rab, tidak mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: جَلَسْتُ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Aku duduk di bawah pohon.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut manshub dengan fathah sebagai zharaf atau maf’ul fih. Adapun الشَّجَرَة majrur dengan tanda kasrah sebagai mudhaf ilaih. جِئْتُ مِنْ قَبْلِ زَيْدٍ “Aku datang sebelum Zaid.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut majrur dengan tanda kasrah karena didahului huruf jer. Isim mabni dengan tanda sukun Ibnu Hisyam mengatakan, وَكَمَنْ وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ, وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Kata مَنْ dan كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun. Sukun tersebut adalah tanda asal atau utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan kata-kata tersebut adalah jenis keempat isim mabni. Kata-kata tersebut mabni atas tanda sukun. Adapun sukun adalah memutus huruf dari harakat dhammah, fathah, dan kasrah. Maka, kata مَنْ atas tanda sukun. Kata مَنْ tersebut bisa berstatus sebagai berikut: Pertama: isim syartiyyah (barangsiapa). Contohnya: مَنْ يَتَصَدَّقْ يُثَبْ “Barangsiapa yang bersedekah, maka dia akan diberi pahala.” Kata yang bergaris bawah tersebut biasanya terdapat pada kalimat majemuk dalam bahasa Indonesia. Kedua: isim maushul (orang yang). Contohnya : حَضَرَ مَنْ قَامَ بِوَاجِبِهِ “Orang yang melaksanakan kewajibannya telah hadir.” Ketiga: isim istifhamiyah (kata tanya siapa). Contohnya: مَنْ عِنْدَكَ “Siapakah yang di dekatmu?” Maka, ketiga status kata مَنْ tersebut mabni atas tanda sukun. Ibnu Hisyam mengatakan,  وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ “Kata كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya كَمْ adalah kata tanya yang bisa sebagai berikut: Pertama: Menunjukkan berapa banyak. Contohnya: كَمْ كِتَابًا عِنْدَك؟َ “Berapa banyak buku yang kamu miliki?” Kata yang bergaris bawah tersebut mempunyai arti pertanyaan tentang berapa banyak kepemilikan. Kedua: Kata tersebut juga bisa menunjukkan khabariyyah (betapa banyak). Contohnya: كَمْ بَائِسٍ “Betapa banyak korban yang meninggal karena lapar.” Kedua kata yang bergaris bawah pada kedua contoh di atas adalah isim mabni atas tanda sukun di tempat kedudukan rafa’ sebagai mubtada. Ibnu Hisyam mengatakan  وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Sukun adalah tanda utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya tanda utama mabni adalah dengan sukun, karena sukun lebih ringan dari pada harakat (dhammah, fathah, dan kasrah). Oleh karena itu, sukun bisa terdapat pada isim, fi’il, dan huruf. Contohnya: كَمْ (isim), أكْتُبْ (fi’il), dan مِنْ (huruf). Kembali ke bagian 3: Mengenal Isim Mu’rab dan Mabni Lanjut ke bagian 5: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada


Daftar Isi Toggle Isim mabni dengan tanda fathahIsim mabni dengan tanda dhammahIsim mabni dengan tanda sukun Isim mabni dengan tanda fathah Ibnu Hisyam mengatakan,  وكَأَحَدَ عَشَرَ وَأَخْوَاتِهِ فِي لُزُوْمِ الفَتْحِ “Contoh lain dari isim mabni adalah bilangan 11-19 selamanya mabni dengan tanda fathah.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya bilangan tersebut adalah jenis isim mabni yang mabni selamanya dengan tanda fathah, walaupun kemasukan ‘amil. Ibnu Hisyam memberikan contoh bilangan 11-19. Contohnya dalam kalimat: جَاءَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Tiga belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَرَأَيْتُ ثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melihat 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni dengan tanda fathah. وَمَرَرْتُ بِثَلَاثَةَ عَشَرَ طَالِبًا “Saya telah melewati 13 mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai  isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan tanda fathah. Dikecualikan angka bilangan إِثْنَا عَشَرَ (dua belas). Maka, bilangan awalnya yaitu إِثْنَا (dua) di-i’rab sebagaimana i’rab isim mustanna , yaitu: Pertama: rafa’ dengan tanda alif. Kedua: nashab dan jer dengan tanda ya’. Karena bilangan 12 masuk dalam kategori mulhaq bil mustanna (distatuskan sama dengan isim mustanna). Adapun bagian bilangan kedua, yaitu عَشَرَ, tetap mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan dikarenakan bilangan عَشَرَ menjadi pengganti huruf nun yang dihapus pada isim mustanna. Asalnya adalah إِثْنَانِ, namun karena ada عَشَر huruf nun-nya dihapus. Nun isim mustanna tersebut statusnya adalah huruf. Adapun huruf, tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Contohnya adalah: جَاءَ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا “Dua belas mahasiswa telah datang.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mutsanna marfu’ dengan tanda alif. وَرَأَيْتُ إِثْنَي عَشَرَ َطَالِبًا “Saya telah melihat dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan  isim mutsanna manshub dengan tanda ya’. وَمَرَرْتُ بِإِثْنَي عَشَرَ طَالِبًا “Saya berpapasan dengan dua belas mahasiswa.” Kata yang bergaris bawah di atas berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf  jer dengan tanda ya’. Adapun kata عَشَرَ, merupakan isim mabni dengan tanda fathah dan tidak ada kedudukannya di dalam kalimat. Isim mabni dengan tanda dhammah Ibnu Hisyam mengatakan, وَقَبْلُ، وَبَعْدُ، وَأَخَوَاتِهِمَا فْي لُزُوْمِ الضَّم إِذَا حُذِفَ المُضَافُ إِلَيْهِ وَنُوِيَ مَعْنَاهُ “Kata قَبْلُ (sebelum),  بَعْدُ (setelah), dan saudari-saudarinya selalu dhammah ketika mudhaf ilaih pada kata tersebut dihapus, bermakna mudhaf ilaihnya tetap ada, meskipun lafaznya dihapus.” === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya ini adalah jenis ketiga isim yang mabni dengan tanda dhammah. Contohnya adalah kata قَبْل, dan بَعْد. Kedua lafaz tersebut adalah zharaf zaman. Adapun saudari-saudari kedua lafaz tersebut adalah asma al-jihati as-sitti (enam arah mata angin). Contohnya adalah  فَوْقَ (di atas), تَحْتَ (di bawah),  دُوْنَ (di bawah), أول (yang pertama), dan lain-lain. Maka, kata-kata tersebut mabni dengan tanda dhammah dengan beberapa syarat, yaitu dihapus mudhaf ilaih-nya, akan tetapi makna mudhaf ilaih-nya tetap ada. Namun, pada asalnya zharaf butuh mudhaf ilaih. Kenapa mudhaf ilaih-nya dihapus? Kenapa tidak dituliskan? Alasannya bisa jadi pendengar sudah paham apa yang disampaikan, dikarenakan sudah sama-sama memahami. Maka dari itu, mudhaf ilaih dihapus dalam rangka meringkas ucapan dalam logika berbahasa orang Arab. Oleh karena itu, ketika mudhaf ilaih-nya dihapus, maka zharaf-nya mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: للهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ “Hanya milik Allah segala urusan milik Allah sebelum dan setelahnya.” Maksud firman Allah (Q.S. Ar-Rum : 4) tersebut adalah: مِنْ قَبْلِ ذَالكَ الْأَمْرِ وَمِنْ بَعْدِ ذَالِكَ الْأَمْرِ “sebelum dan setelah terjadinya perkara tersebut.” Maka, kedua kata yang digarisbawahi tersebut mabni dengan tanda dhammah di tempat kedudukan majrur karena didahului oleh huruf  jer. Contoh lain: فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّيْنِۗ “Maka, apa alasanmu (wahai orang kafir) mendustakan hari Pembalasan setelah (adanya bukti-bukti) itu?)” (Q.S. At-Tin : 7) Maka, kedua kata قَبْلُ dan بَعْدُ mabni dengan tanda dhammah di tempat isim manshub sebagai maf’ul fih atau zharfiyyah. Ketika mudhaf ilaih-nya ditulis ataupun diucapkan, maka zharaf (isim) tersebut mu’rab, tidak mabni dengan tanda dhammah. Contohnya: جَلَسْتُ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Aku duduk di bawah pohon.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut manshub dengan fathah sebagai zharaf atau maf’ul fih. Adapun الشَّجَرَة majrur dengan tanda kasrah sebagai mudhaf ilaih. جِئْتُ مِنْ قَبْلِ زَيْدٍ “Aku datang sebelum Zaid.” Maka, kata yang digarisbawahi tersebut majrur dengan tanda kasrah karena didahului huruf jer. Isim mabni dengan tanda sukun Ibnu Hisyam mengatakan, وَكَمَنْ وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ, وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Kata مَنْ dan كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun. Sukun tersebut adalah tanda asal atau utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan kata-kata tersebut adalah jenis keempat isim mabni. Kata-kata tersebut mabni atas tanda sukun. Adapun sukun adalah memutus huruf dari harakat dhammah, fathah, dan kasrah. Maka, kata مَنْ atas tanda sukun. Kata مَنْ tersebut bisa berstatus sebagai berikut: Pertama: isim syartiyyah (barangsiapa). Contohnya: مَنْ يَتَصَدَّقْ يُثَبْ “Barangsiapa yang bersedekah, maka dia akan diberi pahala.” Kata yang bergaris bawah tersebut biasanya terdapat pada kalimat majemuk dalam bahasa Indonesia. Kedua: isim maushul (orang yang). Contohnya : حَضَرَ مَنْ قَامَ بِوَاجِبِهِ “Orang yang melaksanakan kewajibannya telah hadir.” Ketiga: isim istifhamiyah (kata tanya siapa). Contohnya: مَنْ عِنْدَكَ “Siapakah yang di dekatmu?” Maka, ketiga status kata مَنْ tersebut mabni atas tanda sukun. Ibnu Hisyam mengatakan,  وَكَمْ فِيْ لُزُوْمِ السُّكُوْنِ “Kata كَمْ selamanya mabni dengan tanda sukun”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya كَمْ adalah kata tanya yang bisa sebagai berikut: Pertama: Menunjukkan berapa banyak. Contohnya: كَمْ كِتَابًا عِنْدَك؟َ “Berapa banyak buku yang kamu miliki?” Kata yang bergaris bawah tersebut mempunyai arti pertanyaan tentang berapa banyak kepemilikan. Kedua: Kata tersebut juga bisa menunjukkan khabariyyah (betapa banyak). Contohnya: كَمْ بَائِسٍ “Betapa banyak korban yang meninggal karena lapar.” Kedua kata yang bergaris bawah pada kedua contoh di atas adalah isim mabni atas tanda sukun di tempat kedudukan rafa’ sebagai mubtada. Ibnu Hisyam mengatakan  وَهُوَ أَصْلُ الْبِنَاءِ “Sukun adalah tanda utama mabni.”  === Syekh Muhammad Ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya tanda utama mabni adalah dengan sukun, karena sukun lebih ringan dari pada harakat (dhammah, fathah, dan kasrah). Oleh karena itu, sukun bisa terdapat pada isim, fi’il, dan huruf. Contohnya: كَمْ (isim), أكْتُبْ (fi’il), dan مِنْ (huruf). Kembali ke bagian 3: Mengenal Isim Mu’rab dan Mabni Lanjut ke bagian 5: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 3): Mengenal Isim Mu’rab dan Mabni

Daftar Isi Toggle Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni?Pertama, Isim mu’rabKedua, Isim mabniTanda Isim mabni Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni? Ibnu Hisyam mengatakan,  وَهُوَ ضَرْبَانِ : مُعْرَابٌ, وهو ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ بِسَبَبِ الْعَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَيْهِ كَزَيْدٍ, وَمَبْنِيٌّ، وَهُوَ بِخِلَافِهِ Isim ada 2 macam, yaitu: Pertama, mu’rab. Isim mu’rab adalah berubahnya akhir dari sebuah kata dikarenakan sebab masuknya ‘amil (faktor/penyebab) pada isim tersebut, seperti زَيْدٍ. Kedua, mabni. Isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa setelah Ibnu Hisyam menyebutkan ciri-ciri isim, Ibnu Hisyam menyebutkan macam-macam isim yang ditinjau dari sisi i’rab (perubahan akhir sebuah katanya). Bahwasanya isim ada 2 macam: Pertama, Isim mu’rab Isim mu’rab adalah akhir dari katanya tersebut berubah dikarenakan masuknya ‘amil (faktor/penyebab). Contohnya: قَدِمَ الضَّيْفُ “Tamu itu telah tiba.” رَأَيْتُ الضَّيْفَ “Saya telah melihat tamu itu.” سَلَّمْتُ عَلَى الضَّيْفِ “Saya telah mengucapkan salam kepada tamu itu.” Maka, akhir dari sebuah kata, yaitu huruf ف (fa) yang digaris bawahi tersebut bisa berubah. Bisa dibaca dhammah, fathah, dan kasrah karena masuknya ‘amil pada isim tersebut. Pada kalimat yang pertama, ‘amil-nya adalah قَدِمَ. Pada kalimat yang kedua, ‘amil-nya adalah رَأَى. Dan pada kata ketiga, ‘amil-nya adalah عَلَى. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan menyebutkan ‘amil adalah yang menyebabkan akhir sebuah kata berubah dalam bentuk tertentu dari bentuk-bentuk i’rab (perubahan). ‘Amil ada 2, yaitu: Pertama, lafzhi (eksplisit). Contohnya fi’il bisa menjadi ‘amil (penyebab) adanya fa’il, huruf jer, dan lain-lain. Kedua, ma’nawi (implisit). Contohnya al-ibtida (berada di awal kalimat) yang merupakan alasan mubtada menjadi marfu’. Ibnu Hisyam mengatakan, ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ “Yang keadaan akhir katanya bisa berubah.” Adapun i’rab, bukanlah sesuatu yang berubah pada awal kata ataupun tengah kata, karena itu masuk pada pembahasan ilmu sharaf. Contohnya: ketika membuat bentuk tasghir, فَلْسٍ menjadi فُلَيْسٌ dan  دِرْهَمٌ menjadi  دُرَيْهِمٌ. Kedua, Isim mabni Ibnu Hisyam mengisyaratkan isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwasanya isim mabni adalah lawan isim mu’rab. Yaitu, isim mu’rab berubah keadaan akhir katanya, sedangkan isim mabni selamanya dalam keadaan satu keadaan. Tidak akan pernah berubah walaupun kemasukan ‘amil. Contohnya: حَضَرَ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Orang yang menang pada perlombaan itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni. هَنَّأْتُ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Saya mengucapkan selamat kepada orang yang menang dalam perombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni. سَلَّمْتُ عَلَى اَّلذِي فَازَ فِي المُسَابَقَةِ “Aku mengucapkan salam kepada orang yang menang dalam perlombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur yang merupakan isim mabni. Kata اَّلذِي yang terdapat pada 3 contoh di atas adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun. Tidak akan pernah berubah keadaan akhir kata isim tersebut, walaupun ada ‘amil rafa’, nashab, dan jer. Tanda Isim mabni Ibnu Hisyam mengatakan, كَهَؤُلَاءِ فِي لُزُوْمِ الْكَسْر، وَكَذَلِكَ حَذَامِ وَأَمْسِ فِي لُغَةِ الْحِجَازِيِّيْنَ “Contoh isim mabni adalah  حَذَامِ, أَمْسِ, هَؤُلَاءِ, selamanya berakhiran harakat kasrah menurut dialeg Hijaz.” Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya Ibnu Hisyam menyebutkan tanda isim mabni ada 4 macam, yaitu: Pertama, mabni dengan harakat fathah; Kedua, mabni dengan harakat sukun; Ketiga, mabni dengan harakat dhammah; dan Keempat, mabni dengan harakat kasrah. Ibnu Hisyam menjelaskan isim mabni dimulai dari mabni dengan harakat kasrah. Isim mabni dengan harakat kasrah ada dua macam. Yaitu: Pertama, disepakati mabni-nya dengan harakat kasrah. Seperti isim isyarah (kata tunjuk). Contohnya هَؤُلَاءِ. Semua orang Arab meng-kasrah akhir kata tersebut dalam semua keadaan. Contohnya: هؤُلَاءِ الطُّلَّابِ مُجِدُّوْنَ “Para siswa itu adalah siswa yang rajin.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya rafa’ sebagai mubtada’. هؤُلَاءِ وَرَأَيْتُ “Saya telah melihat mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya manshub’ sebagai maf’ul bih (objek). وَمَرَرْتُ بهؤُلَاءِ “Saya berpapasan dengan mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya isim majrur kerena didahului huruf jer. Adapun huruf هـ (ha) pada kata yang bergaris bawah tersebut adalah huruf tanbih. Huruf tanbih fungsinya adalah huruf yang menyiapkan konsentrasi pendengar terhadap apa yang akan disampaikan. Huruf tersebut mabni dengan tanda sukun dan tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Kedua, diperselisihkan status mabni-nya dengan tanda kasrah. Ibnu Hisyam menyebutkan dua contoh: Yang pertama, semua nama muannats yang berwazan فَعَالِ. Contohnya: حَذَامِ “Julukan diberikan kepada perempuan di zaman jahiliyyah yang jujur dan benar dalam menukil berita.” سَجَاحِ “Istri Musalamah Al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi.” رَقَاشِ “Seorang wanita yang terkenal sebagai dukun perempuan.” Menurut dialeg penduduk Hijaz, nama tersebut mabni dengan tanda kasrah ketika kedudukan rafa’, nashab, dan jer. Walaupun nama tersebut diakhiri oleh huruf ر (ra) ataupun tidak. Alasannya adalah dikarenakan diserupakan dengan kata نَزَالِ (turunlah). Kata tersebut adalah isim fi’il amr (isim yang bermakna fi’il). Contohnya: هذِهِ حَذَامِ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khabar mabni dengan keadaan kasrah. رَأَيْتُ حَذَامِ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) mabni dengan tanda kasrah. مَرَرْتُ بِحَذَامِ “Aku telah melewati Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan harakat kasrah. Adapun sebagian Bani Tamim, menganggap kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Contohnya: هذِهِ حَذَامُ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khobar هذِه  marfu’ dengan tanda dhammah. رَأَيْتُ حَذَامَ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) manshub dengan tanda fathah. مَرَرْتُ بِحَذَامَ “Aku telah berpapasan dengan Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan majrur dengan tanda fathah pengganti kasrah karena isim mamnu’ minasshorfi. Adapun mayoritas Bani Tamim, membedakan nama yang diakhiri huruf ر (ra), maka mabni dengan tanda kasrah. Sebagaimana pendapat yang dianut penduduk Hijaz. Contohnya ظَفَارِ (nama daerah di Yaman). Maka, kata tersebut mabni dengan tanda kasrah karena diakhiri huruf ر (ra). Adapun nama yang ber-wazan فَعَالٍ yang tidak berakhiran huruf ر (ra), maka kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Yang kedua: Kata yang diperselisihkan status mabni-nya adalah kata أمس . Penduduk Hijaz me-mabni-kan kata tersebut dengan tanda akhir kasrah pada semua keadaan i’rab dengan syarat: Pertama, kata tersebut tidak berstatus sebagai zharaf (tidak menunjukkan keterangan waktu terjadinya perbuatan). Kedua, kata tersebut tidak ada al. Ketiga, tidak di-idhafah-kan. Keempat, kata tersebut dimaksudkan artinya kemarin secara langsung. Bukan أمس  yang diartikan waktu “telah” secara umum. Contohnya dalam kalimat: مَضَى أَمْسِ بِمَا فِيْهِ “Kemarin beserta kejadian-kejadian yang terjadi pada waktu itu telah berlalu.” Kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya rafa’ sebagai fa’il. تَأَمَّلْتُ أَمْسِ بِمَا فِيْه “Saya merenungi waktu kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya nashab sebagai maf’ul bih. ما رَأَيْتُهُ مُذْ أَمْسِ “Saya tidak melihat dia sejak kemarin.” Kata yang bergaris bawah tersebut di tempat kedudukan majrur sebagai mudhof ilaih dari kata مُذ. Adapun sebagian penduduk Bani Tamim, menganggap kata kata tersebut mu’rab. Kata tersebut di-i’rab sebagaimana ismuladzi laa yansharif. Mereka me-rofa’-kan dengan tanda dhammah, nashab dan jer dengan tanda kasrah tanpa tanwin. Contohnya: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسَ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. إِنْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya majrur dengan tanda fathah sebagai isim majrur karena didahului huruf jer. Mayoritas Bani Tamim menganggap kata tersebut ismuladzi laa yansharif ketika kedudukannya rafa’ saja dan mereka me-mabni-kan kata tersebut ketika kedudukannya manshub dan majrur. Sehingga, mayoritas Bani Tamim tidak memasukkan kata tersebut dalam kategori ismuladzi laa yansharif. Sehingga, mereka mengatakan: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسِ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan mashub sebagai maf’ul bih. انْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan majrur  karena didahului huruf jer. Penjelasan أَمْس yang telah dijelaskan tersebut, apabila tidak berkedudukan sebagai zharaf, akan tetapi hanya menunjukkan makna kemarin secara langsung. Namun, apabila kata أَمْس bermakna dan berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) dengan makna في (di waktu kemarin). Contohnya: سَرَّتْنِيْ زِيَارَتُكَ أَمْسِ “Kunjunganmu kemarin membuatku bahagia.” Maka, kata bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) mabni dengan tanda kasrah menurut dua dialek Hijaz dan Bani Tamim. Apabila yang dimaksudkan kata أَمْس tersebut adalah hari kemarin kapanpun secara umum, berupa mudhaf, dan ada أل, maka kata tersebut mu’rab. Contohnya: قَضَيْنَا أَمْسًا فِي نُزْهَةٍ “Kami habiskan waktu kemarin dengan liburan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. أَمْسُنا كَانَ جَمِيْلًا “Masa lalu kami indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut marfu’ dengan tanda dhammah sebagai mubtada. إنَّ الْأَمْسَ كَانَ جَمِيْلًا “Sesungguhnya masa lalu itu adalah masa lalu yang indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai isim inna. Kembali ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) Lanjut ke bagian 4: Isim Mabni *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 3): Mengenal Isim Mu’rab dan Mabni

Daftar Isi Toggle Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni?Pertama, Isim mu’rabKedua, Isim mabniTanda Isim mabni Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni? Ibnu Hisyam mengatakan,  وَهُوَ ضَرْبَانِ : مُعْرَابٌ, وهو ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ بِسَبَبِ الْعَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَيْهِ كَزَيْدٍ, وَمَبْنِيٌّ، وَهُوَ بِخِلَافِهِ Isim ada 2 macam, yaitu: Pertama, mu’rab. Isim mu’rab adalah berubahnya akhir dari sebuah kata dikarenakan sebab masuknya ‘amil (faktor/penyebab) pada isim tersebut, seperti زَيْدٍ. Kedua, mabni. Isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa setelah Ibnu Hisyam menyebutkan ciri-ciri isim, Ibnu Hisyam menyebutkan macam-macam isim yang ditinjau dari sisi i’rab (perubahan akhir sebuah katanya). Bahwasanya isim ada 2 macam: Pertama, Isim mu’rab Isim mu’rab adalah akhir dari katanya tersebut berubah dikarenakan masuknya ‘amil (faktor/penyebab). Contohnya: قَدِمَ الضَّيْفُ “Tamu itu telah tiba.” رَأَيْتُ الضَّيْفَ “Saya telah melihat tamu itu.” سَلَّمْتُ عَلَى الضَّيْفِ “Saya telah mengucapkan salam kepada tamu itu.” Maka, akhir dari sebuah kata, yaitu huruf ف (fa) yang digaris bawahi tersebut bisa berubah. Bisa dibaca dhammah, fathah, dan kasrah karena masuknya ‘amil pada isim tersebut. Pada kalimat yang pertama, ‘amil-nya adalah قَدِمَ. Pada kalimat yang kedua, ‘amil-nya adalah رَأَى. Dan pada kata ketiga, ‘amil-nya adalah عَلَى. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan menyebutkan ‘amil adalah yang menyebabkan akhir sebuah kata berubah dalam bentuk tertentu dari bentuk-bentuk i’rab (perubahan). ‘Amil ada 2, yaitu: Pertama, lafzhi (eksplisit). Contohnya fi’il bisa menjadi ‘amil (penyebab) adanya fa’il, huruf jer, dan lain-lain. Kedua, ma’nawi (implisit). Contohnya al-ibtida (berada di awal kalimat) yang merupakan alasan mubtada menjadi marfu’. Ibnu Hisyam mengatakan, ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ “Yang keadaan akhir katanya bisa berubah.” Adapun i’rab, bukanlah sesuatu yang berubah pada awal kata ataupun tengah kata, karena itu masuk pada pembahasan ilmu sharaf. Contohnya: ketika membuat bentuk tasghir, فَلْسٍ menjadi فُلَيْسٌ dan  دِرْهَمٌ menjadi  دُرَيْهِمٌ. Kedua, Isim mabni Ibnu Hisyam mengisyaratkan isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwasanya isim mabni adalah lawan isim mu’rab. Yaitu, isim mu’rab berubah keadaan akhir katanya, sedangkan isim mabni selamanya dalam keadaan satu keadaan. Tidak akan pernah berubah walaupun kemasukan ‘amil. Contohnya: حَضَرَ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Orang yang menang pada perlombaan itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni. هَنَّأْتُ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Saya mengucapkan selamat kepada orang yang menang dalam perombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni. سَلَّمْتُ عَلَى اَّلذِي فَازَ فِي المُسَابَقَةِ “Aku mengucapkan salam kepada orang yang menang dalam perlombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur yang merupakan isim mabni. Kata اَّلذِي yang terdapat pada 3 contoh di atas adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun. Tidak akan pernah berubah keadaan akhir kata isim tersebut, walaupun ada ‘amil rafa’, nashab, dan jer. Tanda Isim mabni Ibnu Hisyam mengatakan, كَهَؤُلَاءِ فِي لُزُوْمِ الْكَسْر، وَكَذَلِكَ حَذَامِ وَأَمْسِ فِي لُغَةِ الْحِجَازِيِّيْنَ “Contoh isim mabni adalah  حَذَامِ, أَمْسِ, هَؤُلَاءِ, selamanya berakhiran harakat kasrah menurut dialeg Hijaz.” Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya Ibnu Hisyam menyebutkan tanda isim mabni ada 4 macam, yaitu: Pertama, mabni dengan harakat fathah; Kedua, mabni dengan harakat sukun; Ketiga, mabni dengan harakat dhammah; dan Keempat, mabni dengan harakat kasrah. Ibnu Hisyam menjelaskan isim mabni dimulai dari mabni dengan harakat kasrah. Isim mabni dengan harakat kasrah ada dua macam. Yaitu: Pertama, disepakati mabni-nya dengan harakat kasrah. Seperti isim isyarah (kata tunjuk). Contohnya هَؤُلَاءِ. Semua orang Arab meng-kasrah akhir kata tersebut dalam semua keadaan. Contohnya: هؤُلَاءِ الطُّلَّابِ مُجِدُّوْنَ “Para siswa itu adalah siswa yang rajin.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya rafa’ sebagai mubtada’. هؤُلَاءِ وَرَأَيْتُ “Saya telah melihat mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya manshub’ sebagai maf’ul bih (objek). وَمَرَرْتُ بهؤُلَاءِ “Saya berpapasan dengan mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya isim majrur kerena didahului huruf jer. Adapun huruf هـ (ha) pada kata yang bergaris bawah tersebut adalah huruf tanbih. Huruf tanbih fungsinya adalah huruf yang menyiapkan konsentrasi pendengar terhadap apa yang akan disampaikan. Huruf tersebut mabni dengan tanda sukun dan tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Kedua, diperselisihkan status mabni-nya dengan tanda kasrah. Ibnu Hisyam menyebutkan dua contoh: Yang pertama, semua nama muannats yang berwazan فَعَالِ. Contohnya: حَذَامِ “Julukan diberikan kepada perempuan di zaman jahiliyyah yang jujur dan benar dalam menukil berita.” سَجَاحِ “Istri Musalamah Al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi.” رَقَاشِ “Seorang wanita yang terkenal sebagai dukun perempuan.” Menurut dialeg penduduk Hijaz, nama tersebut mabni dengan tanda kasrah ketika kedudukan rafa’, nashab, dan jer. Walaupun nama tersebut diakhiri oleh huruf ر (ra) ataupun tidak. Alasannya adalah dikarenakan diserupakan dengan kata نَزَالِ (turunlah). Kata tersebut adalah isim fi’il amr (isim yang bermakna fi’il). Contohnya: هذِهِ حَذَامِ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khabar mabni dengan keadaan kasrah. رَأَيْتُ حَذَامِ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) mabni dengan tanda kasrah. مَرَرْتُ بِحَذَامِ “Aku telah melewati Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan harakat kasrah. Adapun sebagian Bani Tamim, menganggap kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Contohnya: هذِهِ حَذَامُ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khobar هذِه  marfu’ dengan tanda dhammah. رَأَيْتُ حَذَامَ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) manshub dengan tanda fathah. مَرَرْتُ بِحَذَامَ “Aku telah berpapasan dengan Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan majrur dengan tanda fathah pengganti kasrah karena isim mamnu’ minasshorfi. Adapun mayoritas Bani Tamim, membedakan nama yang diakhiri huruf ر (ra), maka mabni dengan tanda kasrah. Sebagaimana pendapat yang dianut penduduk Hijaz. Contohnya ظَفَارِ (nama daerah di Yaman). Maka, kata tersebut mabni dengan tanda kasrah karena diakhiri huruf ر (ra). Adapun nama yang ber-wazan فَعَالٍ yang tidak berakhiran huruf ر (ra), maka kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Yang kedua: Kata yang diperselisihkan status mabni-nya adalah kata أمس . Penduduk Hijaz me-mabni-kan kata tersebut dengan tanda akhir kasrah pada semua keadaan i’rab dengan syarat: Pertama, kata tersebut tidak berstatus sebagai zharaf (tidak menunjukkan keterangan waktu terjadinya perbuatan). Kedua, kata tersebut tidak ada al. Ketiga, tidak di-idhafah-kan. Keempat, kata tersebut dimaksudkan artinya kemarin secara langsung. Bukan أمس  yang diartikan waktu “telah” secara umum. Contohnya dalam kalimat: مَضَى أَمْسِ بِمَا فِيْهِ “Kemarin beserta kejadian-kejadian yang terjadi pada waktu itu telah berlalu.” Kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya rafa’ sebagai fa’il. تَأَمَّلْتُ أَمْسِ بِمَا فِيْه “Saya merenungi waktu kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya nashab sebagai maf’ul bih. ما رَأَيْتُهُ مُذْ أَمْسِ “Saya tidak melihat dia sejak kemarin.” Kata yang bergaris bawah tersebut di tempat kedudukan majrur sebagai mudhof ilaih dari kata مُذ. Adapun sebagian penduduk Bani Tamim, menganggap kata kata tersebut mu’rab. Kata tersebut di-i’rab sebagaimana ismuladzi laa yansharif. Mereka me-rofa’-kan dengan tanda dhammah, nashab dan jer dengan tanda kasrah tanpa tanwin. Contohnya: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسَ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. إِنْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya majrur dengan tanda fathah sebagai isim majrur karena didahului huruf jer. Mayoritas Bani Tamim menganggap kata tersebut ismuladzi laa yansharif ketika kedudukannya rafa’ saja dan mereka me-mabni-kan kata tersebut ketika kedudukannya manshub dan majrur. Sehingga, mayoritas Bani Tamim tidak memasukkan kata tersebut dalam kategori ismuladzi laa yansharif. Sehingga, mereka mengatakan: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسِ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan mashub sebagai maf’ul bih. انْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan majrur  karena didahului huruf jer. Penjelasan أَمْس yang telah dijelaskan tersebut, apabila tidak berkedudukan sebagai zharaf, akan tetapi hanya menunjukkan makna kemarin secara langsung. Namun, apabila kata أَمْس bermakna dan berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) dengan makna في (di waktu kemarin). Contohnya: سَرَّتْنِيْ زِيَارَتُكَ أَمْسِ “Kunjunganmu kemarin membuatku bahagia.” Maka, kata bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) mabni dengan tanda kasrah menurut dua dialek Hijaz dan Bani Tamim. Apabila yang dimaksudkan kata أَمْس tersebut adalah hari kemarin kapanpun secara umum, berupa mudhaf, dan ada أل, maka kata tersebut mu’rab. Contohnya: قَضَيْنَا أَمْسًا فِي نُزْهَةٍ “Kami habiskan waktu kemarin dengan liburan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. أَمْسُنا كَانَ جَمِيْلًا “Masa lalu kami indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut marfu’ dengan tanda dhammah sebagai mubtada. إنَّ الْأَمْسَ كَانَ جَمِيْلًا “Sesungguhnya masa lalu itu adalah masa lalu yang indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai isim inna. Kembali ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) Lanjut ke bagian 4: Isim Mabni *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada
Daftar Isi Toggle Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni?Pertama, Isim mu’rabKedua, Isim mabniTanda Isim mabni Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni? Ibnu Hisyam mengatakan,  وَهُوَ ضَرْبَانِ : مُعْرَابٌ, وهو ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ بِسَبَبِ الْعَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَيْهِ كَزَيْدٍ, وَمَبْنِيٌّ، وَهُوَ بِخِلَافِهِ Isim ada 2 macam, yaitu: Pertama, mu’rab. Isim mu’rab adalah berubahnya akhir dari sebuah kata dikarenakan sebab masuknya ‘amil (faktor/penyebab) pada isim tersebut, seperti زَيْدٍ. Kedua, mabni. Isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa setelah Ibnu Hisyam menyebutkan ciri-ciri isim, Ibnu Hisyam menyebutkan macam-macam isim yang ditinjau dari sisi i’rab (perubahan akhir sebuah katanya). Bahwasanya isim ada 2 macam: Pertama, Isim mu’rab Isim mu’rab adalah akhir dari katanya tersebut berubah dikarenakan masuknya ‘amil (faktor/penyebab). Contohnya: قَدِمَ الضَّيْفُ “Tamu itu telah tiba.” رَأَيْتُ الضَّيْفَ “Saya telah melihat tamu itu.” سَلَّمْتُ عَلَى الضَّيْفِ “Saya telah mengucapkan salam kepada tamu itu.” Maka, akhir dari sebuah kata, yaitu huruf ف (fa) yang digaris bawahi tersebut bisa berubah. Bisa dibaca dhammah, fathah, dan kasrah karena masuknya ‘amil pada isim tersebut. Pada kalimat yang pertama, ‘amil-nya adalah قَدِمَ. Pada kalimat yang kedua, ‘amil-nya adalah رَأَى. Dan pada kata ketiga, ‘amil-nya adalah عَلَى. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan menyebutkan ‘amil adalah yang menyebabkan akhir sebuah kata berubah dalam bentuk tertentu dari bentuk-bentuk i’rab (perubahan). ‘Amil ada 2, yaitu: Pertama, lafzhi (eksplisit). Contohnya fi’il bisa menjadi ‘amil (penyebab) adanya fa’il, huruf jer, dan lain-lain. Kedua, ma’nawi (implisit). Contohnya al-ibtida (berada di awal kalimat) yang merupakan alasan mubtada menjadi marfu’. Ibnu Hisyam mengatakan, ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ “Yang keadaan akhir katanya bisa berubah.” Adapun i’rab, bukanlah sesuatu yang berubah pada awal kata ataupun tengah kata, karena itu masuk pada pembahasan ilmu sharaf. Contohnya: ketika membuat bentuk tasghir, فَلْسٍ menjadi فُلَيْسٌ dan  دِرْهَمٌ menjadi  دُرَيْهِمٌ. Kedua, Isim mabni Ibnu Hisyam mengisyaratkan isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwasanya isim mabni adalah lawan isim mu’rab. Yaitu, isim mu’rab berubah keadaan akhir katanya, sedangkan isim mabni selamanya dalam keadaan satu keadaan. Tidak akan pernah berubah walaupun kemasukan ‘amil. Contohnya: حَضَرَ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Orang yang menang pada perlombaan itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni. هَنَّأْتُ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Saya mengucapkan selamat kepada orang yang menang dalam perombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni. سَلَّمْتُ عَلَى اَّلذِي فَازَ فِي المُسَابَقَةِ “Aku mengucapkan salam kepada orang yang menang dalam perlombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur yang merupakan isim mabni. Kata اَّلذِي yang terdapat pada 3 contoh di atas adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun. Tidak akan pernah berubah keadaan akhir kata isim tersebut, walaupun ada ‘amil rafa’, nashab, dan jer. Tanda Isim mabni Ibnu Hisyam mengatakan, كَهَؤُلَاءِ فِي لُزُوْمِ الْكَسْر، وَكَذَلِكَ حَذَامِ وَأَمْسِ فِي لُغَةِ الْحِجَازِيِّيْنَ “Contoh isim mabni adalah  حَذَامِ, أَمْسِ, هَؤُلَاءِ, selamanya berakhiran harakat kasrah menurut dialeg Hijaz.” Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya Ibnu Hisyam menyebutkan tanda isim mabni ada 4 macam, yaitu: Pertama, mabni dengan harakat fathah; Kedua, mabni dengan harakat sukun; Ketiga, mabni dengan harakat dhammah; dan Keempat, mabni dengan harakat kasrah. Ibnu Hisyam menjelaskan isim mabni dimulai dari mabni dengan harakat kasrah. Isim mabni dengan harakat kasrah ada dua macam. Yaitu: Pertama, disepakati mabni-nya dengan harakat kasrah. Seperti isim isyarah (kata tunjuk). Contohnya هَؤُلَاءِ. Semua orang Arab meng-kasrah akhir kata tersebut dalam semua keadaan. Contohnya: هؤُلَاءِ الطُّلَّابِ مُجِدُّوْنَ “Para siswa itu adalah siswa yang rajin.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya rafa’ sebagai mubtada’. هؤُلَاءِ وَرَأَيْتُ “Saya telah melihat mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya manshub’ sebagai maf’ul bih (objek). وَمَرَرْتُ بهؤُلَاءِ “Saya berpapasan dengan mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya isim majrur kerena didahului huruf jer. Adapun huruf هـ (ha) pada kata yang bergaris bawah tersebut adalah huruf tanbih. Huruf tanbih fungsinya adalah huruf yang menyiapkan konsentrasi pendengar terhadap apa yang akan disampaikan. Huruf tersebut mabni dengan tanda sukun dan tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Kedua, diperselisihkan status mabni-nya dengan tanda kasrah. Ibnu Hisyam menyebutkan dua contoh: Yang pertama, semua nama muannats yang berwazan فَعَالِ. Contohnya: حَذَامِ “Julukan diberikan kepada perempuan di zaman jahiliyyah yang jujur dan benar dalam menukil berita.” سَجَاحِ “Istri Musalamah Al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi.” رَقَاشِ “Seorang wanita yang terkenal sebagai dukun perempuan.” Menurut dialeg penduduk Hijaz, nama tersebut mabni dengan tanda kasrah ketika kedudukan rafa’, nashab, dan jer. Walaupun nama tersebut diakhiri oleh huruf ر (ra) ataupun tidak. Alasannya adalah dikarenakan diserupakan dengan kata نَزَالِ (turunlah). Kata tersebut adalah isim fi’il amr (isim yang bermakna fi’il). Contohnya: هذِهِ حَذَامِ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khabar mabni dengan keadaan kasrah. رَأَيْتُ حَذَامِ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) mabni dengan tanda kasrah. مَرَرْتُ بِحَذَامِ “Aku telah melewati Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan harakat kasrah. Adapun sebagian Bani Tamim, menganggap kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Contohnya: هذِهِ حَذَامُ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khobar هذِه  marfu’ dengan tanda dhammah. رَأَيْتُ حَذَامَ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) manshub dengan tanda fathah. مَرَرْتُ بِحَذَامَ “Aku telah berpapasan dengan Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan majrur dengan tanda fathah pengganti kasrah karena isim mamnu’ minasshorfi. Adapun mayoritas Bani Tamim, membedakan nama yang diakhiri huruf ر (ra), maka mabni dengan tanda kasrah. Sebagaimana pendapat yang dianut penduduk Hijaz. Contohnya ظَفَارِ (nama daerah di Yaman). Maka, kata tersebut mabni dengan tanda kasrah karena diakhiri huruf ر (ra). Adapun nama yang ber-wazan فَعَالٍ yang tidak berakhiran huruf ر (ra), maka kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Yang kedua: Kata yang diperselisihkan status mabni-nya adalah kata أمس . Penduduk Hijaz me-mabni-kan kata tersebut dengan tanda akhir kasrah pada semua keadaan i’rab dengan syarat: Pertama, kata tersebut tidak berstatus sebagai zharaf (tidak menunjukkan keterangan waktu terjadinya perbuatan). Kedua, kata tersebut tidak ada al. Ketiga, tidak di-idhafah-kan. Keempat, kata tersebut dimaksudkan artinya kemarin secara langsung. Bukan أمس  yang diartikan waktu “telah” secara umum. Contohnya dalam kalimat: مَضَى أَمْسِ بِمَا فِيْهِ “Kemarin beserta kejadian-kejadian yang terjadi pada waktu itu telah berlalu.” Kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya rafa’ sebagai fa’il. تَأَمَّلْتُ أَمْسِ بِمَا فِيْه “Saya merenungi waktu kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya nashab sebagai maf’ul bih. ما رَأَيْتُهُ مُذْ أَمْسِ “Saya tidak melihat dia sejak kemarin.” Kata yang bergaris bawah tersebut di tempat kedudukan majrur sebagai mudhof ilaih dari kata مُذ. Adapun sebagian penduduk Bani Tamim, menganggap kata kata tersebut mu’rab. Kata tersebut di-i’rab sebagaimana ismuladzi laa yansharif. Mereka me-rofa’-kan dengan tanda dhammah, nashab dan jer dengan tanda kasrah tanpa tanwin. Contohnya: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسَ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. إِنْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya majrur dengan tanda fathah sebagai isim majrur karena didahului huruf jer. Mayoritas Bani Tamim menganggap kata tersebut ismuladzi laa yansharif ketika kedudukannya rafa’ saja dan mereka me-mabni-kan kata tersebut ketika kedudukannya manshub dan majrur. Sehingga, mayoritas Bani Tamim tidak memasukkan kata tersebut dalam kategori ismuladzi laa yansharif. Sehingga, mereka mengatakan: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسِ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan mashub sebagai maf’ul bih. انْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan majrur  karena didahului huruf jer. Penjelasan أَمْس yang telah dijelaskan tersebut, apabila tidak berkedudukan sebagai zharaf, akan tetapi hanya menunjukkan makna kemarin secara langsung. Namun, apabila kata أَمْس bermakna dan berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) dengan makna في (di waktu kemarin). Contohnya: سَرَّتْنِيْ زِيَارَتُكَ أَمْسِ “Kunjunganmu kemarin membuatku bahagia.” Maka, kata bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) mabni dengan tanda kasrah menurut dua dialek Hijaz dan Bani Tamim. Apabila yang dimaksudkan kata أَمْس tersebut adalah hari kemarin kapanpun secara umum, berupa mudhaf, dan ada أل, maka kata tersebut mu’rab. Contohnya: قَضَيْنَا أَمْسًا فِي نُزْهَةٍ “Kami habiskan waktu kemarin dengan liburan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. أَمْسُنا كَانَ جَمِيْلًا “Masa lalu kami indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut marfu’ dengan tanda dhammah sebagai mubtada. إنَّ الْأَمْسَ كَانَ جَمِيْلًا “Sesungguhnya masa lalu itu adalah masa lalu yang indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai isim inna. Kembali ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) Lanjut ke bagian 4: Isim Mabni *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada


Daftar Isi Toggle Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni?Pertama, Isim mu’rabKedua, Isim mabniTanda Isim mabni Apa itu Isim Mu’rab dan Mabni? Ibnu Hisyam mengatakan,  وَهُوَ ضَرْبَانِ : مُعْرَابٌ, وهو ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ بِسَبَبِ الْعَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَيْهِ كَزَيْدٍ, وَمَبْنِيٌّ، وَهُوَ بِخِلَافِهِ Isim ada 2 macam, yaitu: Pertama, mu’rab. Isim mu’rab adalah berubahnya akhir dari sebuah kata dikarenakan sebab masuknya ‘amil (faktor/penyebab) pada isim tersebut, seperti زَيْدٍ. Kedua, mabni. Isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa setelah Ibnu Hisyam menyebutkan ciri-ciri isim, Ibnu Hisyam menyebutkan macam-macam isim yang ditinjau dari sisi i’rab (perubahan akhir sebuah katanya). Bahwasanya isim ada 2 macam: Pertama, Isim mu’rab Isim mu’rab adalah akhir dari katanya tersebut berubah dikarenakan masuknya ‘amil (faktor/penyebab). Contohnya: قَدِمَ الضَّيْفُ “Tamu itu telah tiba.” رَأَيْتُ الضَّيْفَ “Saya telah melihat tamu itu.” سَلَّمْتُ عَلَى الضَّيْفِ “Saya telah mengucapkan salam kepada tamu itu.” Maka, akhir dari sebuah kata, yaitu huruf ف (fa) yang digaris bawahi tersebut bisa berubah. Bisa dibaca dhammah, fathah, dan kasrah karena masuknya ‘amil pada isim tersebut. Pada kalimat yang pertama, ‘amil-nya adalah قَدِمَ. Pada kalimat yang kedua, ‘amil-nya adalah رَأَى. Dan pada kata ketiga, ‘amil-nya adalah عَلَى. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan menyebutkan ‘amil adalah yang menyebabkan akhir sebuah kata berubah dalam bentuk tertentu dari bentuk-bentuk i’rab (perubahan). ‘Amil ada 2, yaitu: Pertama, lafzhi (eksplisit). Contohnya fi’il bisa menjadi ‘amil (penyebab) adanya fa’il, huruf jer, dan lain-lain. Kedua, ma’nawi (implisit). Contohnya al-ibtida (berada di awal kalimat) yang merupakan alasan mubtada menjadi marfu’. Ibnu Hisyam mengatakan, ما يَتَغَيَّرُ آخِرُهُ “Yang keadaan akhir katanya bisa berubah.” Adapun i’rab, bukanlah sesuatu yang berubah pada awal kata ataupun tengah kata, karena itu masuk pada pembahasan ilmu sharaf. Contohnya: ketika membuat bentuk tasghir, فَلْسٍ menjadi فُلَيْسٌ dan  دِرْهَمٌ menjadi  دُرَيْهِمٌ. Kedua, Isim mabni Ibnu Hisyam mengisyaratkan isim mabni adalah kebalikan dari isim mu’rab. Syekh Abdullah ibn Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwasanya isim mabni adalah lawan isim mu’rab. Yaitu, isim mu’rab berubah keadaan akhir katanya, sedangkan isim mabni selamanya dalam keadaan satu keadaan. Tidak akan pernah berubah walaupun kemasukan ‘amil. Contohnya: حَضَرَ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Orang yang menang pada perlombaan itu telah datang.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai fa’il yang merupakan isim mabni. هَنَّأْتُ الَّذِي فَازَ فِي الْمُسَابَقَةِ “Saya mengucapkan selamat kepada orang yang menang dalam perombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih yang merupakan isim mabni. سَلَّمْتُ عَلَى اَّلذِي فَازَ فِي المُسَابَقَةِ “Aku mengucapkan salam kepada orang yang menang dalam perlombaan itu.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur yang merupakan isim mabni. Kata اَّلذِي yang terdapat pada 3 contoh di atas adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun. Tidak akan pernah berubah keadaan akhir kata isim tersebut, walaupun ada ‘amil rafa’, nashab, dan jer. Tanda Isim mabni Ibnu Hisyam mengatakan, كَهَؤُلَاءِ فِي لُزُوْمِ الْكَسْر، وَكَذَلِكَ حَذَامِ وَأَمْسِ فِي لُغَةِ الْحِجَازِيِّيْنَ “Contoh isim mabni adalah  حَذَامِ, أَمْسِ, هَؤُلَاءِ, selamanya berakhiran harakat kasrah menurut dialeg Hijaz.” Syekh Muhammad ibn Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwasanya Ibnu Hisyam menyebutkan tanda isim mabni ada 4 macam, yaitu: Pertama, mabni dengan harakat fathah; Kedua, mabni dengan harakat sukun; Ketiga, mabni dengan harakat dhammah; dan Keempat, mabni dengan harakat kasrah. Ibnu Hisyam menjelaskan isim mabni dimulai dari mabni dengan harakat kasrah. Isim mabni dengan harakat kasrah ada dua macam. Yaitu: Pertama, disepakati mabni-nya dengan harakat kasrah. Seperti isim isyarah (kata tunjuk). Contohnya هَؤُلَاءِ. Semua orang Arab meng-kasrah akhir kata tersebut dalam semua keadaan. Contohnya: هؤُلَاءِ الطُّلَّابِ مُجِدُّوْنَ “Para siswa itu adalah siswa yang rajin.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya rafa’ sebagai mubtada’. هؤُلَاءِ وَرَأَيْتُ “Saya telah melihat mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya manshub’ sebagai maf’ul bih (objek). وَمَرَرْتُ بهؤُلَاءِ “Saya berpapasan dengan mereka.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah isim isyarah mabni dengan tanda kasrah dan kedudukannya isim majrur kerena didahului huruf jer. Adapun huruf هـ (ha) pada kata yang bergaris bawah tersebut adalah huruf tanbih. Huruf tanbih fungsinya adalah huruf yang menyiapkan konsentrasi pendengar terhadap apa yang akan disampaikan. Huruf tersebut mabni dengan tanda sukun dan tidak ada kedudukannya di dalam i’rab. Kedua, diperselisihkan status mabni-nya dengan tanda kasrah. Ibnu Hisyam menyebutkan dua contoh: Yang pertama, semua nama muannats yang berwazan فَعَالِ. Contohnya: حَذَامِ “Julukan diberikan kepada perempuan di zaman jahiliyyah yang jujur dan benar dalam menukil berita.” سَجَاحِ “Istri Musalamah Al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi.” رَقَاشِ “Seorang wanita yang terkenal sebagai dukun perempuan.” Menurut dialeg penduduk Hijaz, nama tersebut mabni dengan tanda kasrah ketika kedudukan rafa’, nashab, dan jer. Walaupun nama tersebut diakhiri oleh huruf ر (ra) ataupun tidak. Alasannya adalah dikarenakan diserupakan dengan kata نَزَالِ (turunlah). Kata tersebut adalah isim fi’il amr (isim yang bermakna fi’il). Contohnya: هذِهِ حَذَامِ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khabar mabni dengan keadaan kasrah. رَأَيْتُ حَذَامِ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) mabni dengan tanda kasrah. مَرَرْتُ بِحَذَامِ “Aku telah melewati Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan mabni dengan harakat kasrah. Adapun sebagian Bani Tamim, menganggap kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Contohnya: هذِهِ حَذَامُ “Ini adalah Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai khobar هذِه  marfu’ dengan tanda dhammah. رَأَيْتُ حَذَامَ “Aku telah melihat Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) manshub dengan tanda fathah. مَرَرْتُ بِحَذَامَ “Aku telah berpapasan dengan Hadzami.” Kata yang bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai isim majrur karena didahului huruf jer dan majrur dengan tanda fathah pengganti kasrah karena isim mamnu’ minasshorfi. Adapun mayoritas Bani Tamim, membedakan nama yang diakhiri huruf ر (ra), maka mabni dengan tanda kasrah. Sebagaimana pendapat yang dianut penduduk Hijaz. Contohnya ظَفَارِ (nama daerah di Yaman). Maka, kata tersebut mabni dengan tanda kasrah karena diakhiri huruf ر (ra). Adapun nama yang ber-wazan فَعَالٍ yang tidak berakhiran huruf ر (ra), maka kata tersebut mu’rab (bisa berubah) dan di-i’rab seperti ismuladzi laa yansharif. Yang kedua: Kata yang diperselisihkan status mabni-nya adalah kata أمس . Penduduk Hijaz me-mabni-kan kata tersebut dengan tanda akhir kasrah pada semua keadaan i’rab dengan syarat: Pertama, kata tersebut tidak berstatus sebagai zharaf (tidak menunjukkan keterangan waktu terjadinya perbuatan). Kedua, kata tersebut tidak ada al. Ketiga, tidak di-idhafah-kan. Keempat, kata tersebut dimaksudkan artinya kemarin secara langsung. Bukan أمس  yang diartikan waktu “telah” secara umum. Contohnya dalam kalimat: مَضَى أَمْسِ بِمَا فِيْهِ “Kemarin beserta kejadian-kejadian yang terjadi pada waktu itu telah berlalu.” Kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya rafa’ sebagai fa’il. تَأَمَّلْتُ أَمْسِ بِمَا فِيْه “Saya merenungi waktu kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempatnya nashab sebagai maf’ul bih. ما رَأَيْتُهُ مُذْ أَمْسِ “Saya tidak melihat dia sejak kemarin.” Kata yang bergaris bawah tersebut di tempat kedudukan majrur sebagai mudhof ilaih dari kata مُذ. Adapun sebagian penduduk Bani Tamim, menganggap kata kata tersebut mu’rab. Kata tersebut di-i’rab sebagaimana ismuladzi laa yansharif. Mereka me-rofa’-kan dengan tanda dhammah, nashab dan jer dengan tanda kasrah tanpa tanwin. Contohnya: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسَ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. إِنْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya majrur dengan tanda fathah sebagai isim majrur karena didahului huruf jer. Mayoritas Bani Tamim menganggap kata tersebut ismuladzi laa yansharif ketika kedudukannya rafa’ saja dan mereka me-mabni-kan kata tersebut ketika kedudukannya manshub dan majrur. Sehingga, mayoritas Bani Tamim tidak memasukkan kata tersebut dalam kategori ismuladzi laa yansharif. Sehingga, mereka mengatakan: مَرَّ أَمْسُ بِمَا فِيْه “Hari kemarin dan kejadian yang terjadi pada waktu itu telah lewat.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut kedudukannya marfu’ dengan tanda dhammah sebagai fa’il. قَضَيْتُ أَمْسِ فِيْ الْمَكْتَبَةِ “Saya habiskan hari kemarin di perpustakaan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan mashub sebagai maf’ul bih. انْتَهَيْتُ مِنْ عَمَلِي مُذْ أَمْسِ “Saya selesai dari pekerjaan saya sejak kemarin.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut mabni dengan tanda kasrah di tempat kedudukan majrur  karena didahului huruf jer. Penjelasan أَمْس yang telah dijelaskan tersebut, apabila tidak berkedudukan sebagai zharaf, akan tetapi hanya menunjukkan makna kemarin secara langsung. Namun, apabila kata أَمْس bermakna dan berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) dengan makna في (di waktu kemarin). Contohnya: سَرَّتْنِيْ زِيَارَتُكَ أَمْسِ “Kunjunganmu kemarin membuatku bahagia.” Maka, kata bergaris bawah tersebut berkedudukan sebagai zharaf (menunjukkan waktu terjadinya perbuatan) mabni dengan tanda kasrah menurut dua dialek Hijaz dan Bani Tamim. Apabila yang dimaksudkan kata أَمْس tersebut adalah hari kemarin kapanpun secara umum, berupa mudhaf, dan ada أل, maka kata tersebut mu’rab. Contohnya: قَضَيْنَا أَمْسًا فِي نُزْهَةٍ “Kami habiskan waktu kemarin dengan liburan.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai maf’ul bih. أَمْسُنا كَانَ جَمِيْلًا “Masa lalu kami indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut marfu’ dengan tanda dhammah sebagai mubtada. إنَّ الْأَمْسَ كَانَ جَمِيْلًا “Sesungguhnya masa lalu itu adalah masa lalu yang indah.” Maka, kata yang bergaris bawah tersebut manshub dengan tanda fathah sebagai isim inna. Kembali ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) Lanjut ke bagian 4: Isim Mabni *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Faedah Hadis: Surah Al-Fatihah sebagai Ruqyah

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan hadisPertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’anKedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafirKeempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabatKelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Teks Hadis Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ » Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam safar (perjalanan jauh), lalu melewati suatu perkampungan Arab. Saat itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata kepada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah (melakukan pengobatan dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, -pen) karena pemimpin kampung ini tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya, ada.” Lalu, salah seorang sahabat pun mendatangi pemimpin kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surah Al-Fatihah. Akhirnya, pemimpin kampung tersebut sembuh. Lalu, yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor (dalam riwayat lain potongan daging) kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah, kecuali dengan membaca surah Al-Fatihah saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah (artinya: bisa digunakan untuk meruqyah, -pen)?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201) Kandungan hadis Pertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’an Ibnu Qudamah rahimahullah berkata bahwa upah ruqyah ada 2 akad, yaitu: Pertama: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Kedua: Akad ijarah, yaitu jasa dengan bentuk yang jelas dari segi waktu dan upahnya. Misalnya dalam waktu 30 menit dibayar sekian (ada kesepakatan sebelumnya). Meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. (Lihat Al-Mughni, 5: 314) Begitu pula, dalam mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan mengambil upah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) Namun, yang dilarang adalah apabila seseorang murni menerima upah karena membaca Al-Qur’an. Seperti ketika seseorang diundang untuk menjadi qari’ (membacakan suatu ayat Al-Qur’an) dalam acara hajatan tertentu, maka ia tidak diperbolehkan mengambil upah yang diberikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. Al Baqarah: 41) Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melewati seorang pembaca yang sedang membaca (Al-Qur’an), lalu dia meminta (imbalan), maka Imran mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Lalu, dia berkata bahwa Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ القُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang kaum-kaum yang mereka membaca Al-Qur’an, lalu dengannya mereka meminta-minta kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2917 dan Ahmad, no. 19885. Dihasankan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrijul Musnad) Baca juga: Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam Kedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Allah Ta’ala berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim, selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا بأسَ بالرُّقى ما لَم تَكُن شِركًا “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga melakukan ruqyah dan beliau pun pernah di-ruqyah oleh malaikat Jibril. Demikian juga, para sahabat Nabi pun melakukannya. Dari Usman bin Abu Al-Ash Ats-Tsaqafiy berkata, قَدِمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِي وَجَعٌ قَدْ كَادَ يُبْطِلُنِي فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَيْهِ وَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَقُلْتُ ذَلِكَ فَشَفَانِيَ اللَّهُ “Aku mendatangi Nabi dan aku sedang menderita penyakit yang sangat mengganggu, maka beliau bersabda kepadaku, ‘Letakkan tanganmu yang kanan di atasnya (yaitu, di atas bagian tubuh yang sakit), lalu ucapkan, ‘Bismillahi a’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru.’ (Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari sakit yang aku derita ini) sebanyak tujuh kali.” Maka, aku mengucapkan seperti itu dan Allah pun menyembuhkanku.” (HR. Ibnu Majah) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ “Dahulu jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit, maka Jibril datang meruqyah beliau. Jibril mengucapkan, ‘Bismillaahi yubrika, wa min kulli da’in yasyfika, wa min syarri hasidin idzaa hasada, wa syarri kulli dzi ‘ainin.’ (Dengan nama Allah yang menciptakanmu, Dialah Allah yang menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dari kejahatan pendengki ketika ia mendengki, serta segala macam kejahatan sorotan mata jahat semua makhluk yang memandang dengan kedengkian).” (HR. Muslim) Dalam riwayat yang lain, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يتعوَّذُ منَ الجانِّ وعينِ الإنسانِ حتَّى نزَلتِ المعوِّذتانِ فلمَّا نزلَتا أخذَ بِهِما وترَكَ ما سواهما “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua Mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Nas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa hadisnya hasan) Ruqyah diperbolehkan selama berasal dari bacaan Al-Qur’an atau zikir yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bacaan tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan. Hal tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafir Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih tentang bolehnya seorang muslim me-ruqyah orang kafir, sebagaimana hadis di atas bahwa penduduk kampung yang disinggahi oleh para sahabat di atas dan menolak menerima mereka sebagai tamu itu adalah kaum kafir. Para sahabat pun juga tidak menolak untuk me-ruqyah-nya. (Lihat Majmu’ Kutubi wa Rasail wa Fatawa, 4: 292) Orang kafir yang dimaksud adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin (bukan kafir harbi). Keempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabat Tatkala para sahabat diberikan upah dari ruqyah berupa daging kambing, mereka enggan memakannya karena takut kalau menerima upah atas ruqyah itu dilarang, sampai mereka bertemu dan menanyakan hukumnya terlebih dulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal, saat itu mereka sedang butuh dan kelaparan. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Agar para sahabat merasa yakin atas ucapan dan hukum yang telah diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun meminta potongan daging kambing tersebut untuk dimakan bersama-sama. Baca juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: al fatihahruqyah

Faedah Hadis: Surah Al-Fatihah sebagai Ruqyah

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan hadisPertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’anKedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafirKeempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabatKelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Teks Hadis Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ » Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam safar (perjalanan jauh), lalu melewati suatu perkampungan Arab. Saat itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata kepada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah (melakukan pengobatan dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, -pen) karena pemimpin kampung ini tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya, ada.” Lalu, salah seorang sahabat pun mendatangi pemimpin kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surah Al-Fatihah. Akhirnya, pemimpin kampung tersebut sembuh. Lalu, yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor (dalam riwayat lain potongan daging) kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah, kecuali dengan membaca surah Al-Fatihah saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah (artinya: bisa digunakan untuk meruqyah, -pen)?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201) Kandungan hadis Pertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’an Ibnu Qudamah rahimahullah berkata bahwa upah ruqyah ada 2 akad, yaitu: Pertama: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Kedua: Akad ijarah, yaitu jasa dengan bentuk yang jelas dari segi waktu dan upahnya. Misalnya dalam waktu 30 menit dibayar sekian (ada kesepakatan sebelumnya). Meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. (Lihat Al-Mughni, 5: 314) Begitu pula, dalam mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan mengambil upah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) Namun, yang dilarang adalah apabila seseorang murni menerima upah karena membaca Al-Qur’an. Seperti ketika seseorang diundang untuk menjadi qari’ (membacakan suatu ayat Al-Qur’an) dalam acara hajatan tertentu, maka ia tidak diperbolehkan mengambil upah yang diberikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. Al Baqarah: 41) Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melewati seorang pembaca yang sedang membaca (Al-Qur’an), lalu dia meminta (imbalan), maka Imran mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Lalu, dia berkata bahwa Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ القُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang kaum-kaum yang mereka membaca Al-Qur’an, lalu dengannya mereka meminta-minta kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2917 dan Ahmad, no. 19885. Dihasankan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrijul Musnad) Baca juga: Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam Kedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Allah Ta’ala berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim, selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا بأسَ بالرُّقى ما لَم تَكُن شِركًا “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga melakukan ruqyah dan beliau pun pernah di-ruqyah oleh malaikat Jibril. Demikian juga, para sahabat Nabi pun melakukannya. Dari Usman bin Abu Al-Ash Ats-Tsaqafiy berkata, قَدِمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِي وَجَعٌ قَدْ كَادَ يُبْطِلُنِي فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَيْهِ وَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَقُلْتُ ذَلِكَ فَشَفَانِيَ اللَّهُ “Aku mendatangi Nabi dan aku sedang menderita penyakit yang sangat mengganggu, maka beliau bersabda kepadaku, ‘Letakkan tanganmu yang kanan di atasnya (yaitu, di atas bagian tubuh yang sakit), lalu ucapkan, ‘Bismillahi a’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru.’ (Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari sakit yang aku derita ini) sebanyak tujuh kali.” Maka, aku mengucapkan seperti itu dan Allah pun menyembuhkanku.” (HR. Ibnu Majah) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ “Dahulu jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit, maka Jibril datang meruqyah beliau. Jibril mengucapkan, ‘Bismillaahi yubrika, wa min kulli da’in yasyfika, wa min syarri hasidin idzaa hasada, wa syarri kulli dzi ‘ainin.’ (Dengan nama Allah yang menciptakanmu, Dialah Allah yang menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dari kejahatan pendengki ketika ia mendengki, serta segala macam kejahatan sorotan mata jahat semua makhluk yang memandang dengan kedengkian).” (HR. Muslim) Dalam riwayat yang lain, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يتعوَّذُ منَ الجانِّ وعينِ الإنسانِ حتَّى نزَلتِ المعوِّذتانِ فلمَّا نزلَتا أخذَ بِهِما وترَكَ ما سواهما “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua Mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Nas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa hadisnya hasan) Ruqyah diperbolehkan selama berasal dari bacaan Al-Qur’an atau zikir yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bacaan tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan. Hal tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafir Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih tentang bolehnya seorang muslim me-ruqyah orang kafir, sebagaimana hadis di atas bahwa penduduk kampung yang disinggahi oleh para sahabat di atas dan menolak menerima mereka sebagai tamu itu adalah kaum kafir. Para sahabat pun juga tidak menolak untuk me-ruqyah-nya. (Lihat Majmu’ Kutubi wa Rasail wa Fatawa, 4: 292) Orang kafir yang dimaksud adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin (bukan kafir harbi). Keempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabat Tatkala para sahabat diberikan upah dari ruqyah berupa daging kambing, mereka enggan memakannya karena takut kalau menerima upah atas ruqyah itu dilarang, sampai mereka bertemu dan menanyakan hukumnya terlebih dulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal, saat itu mereka sedang butuh dan kelaparan. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Agar para sahabat merasa yakin atas ucapan dan hukum yang telah diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun meminta potongan daging kambing tersebut untuk dimakan bersama-sama. Baca juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: al fatihahruqyah
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan hadisPertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’anKedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafirKeempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabatKelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Teks Hadis Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ » Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam safar (perjalanan jauh), lalu melewati suatu perkampungan Arab. Saat itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata kepada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah (melakukan pengobatan dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, -pen) karena pemimpin kampung ini tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya, ada.” Lalu, salah seorang sahabat pun mendatangi pemimpin kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surah Al-Fatihah. Akhirnya, pemimpin kampung tersebut sembuh. Lalu, yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor (dalam riwayat lain potongan daging) kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah, kecuali dengan membaca surah Al-Fatihah saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah (artinya: bisa digunakan untuk meruqyah, -pen)?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201) Kandungan hadis Pertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’an Ibnu Qudamah rahimahullah berkata bahwa upah ruqyah ada 2 akad, yaitu: Pertama: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Kedua: Akad ijarah, yaitu jasa dengan bentuk yang jelas dari segi waktu dan upahnya. Misalnya dalam waktu 30 menit dibayar sekian (ada kesepakatan sebelumnya). Meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. (Lihat Al-Mughni, 5: 314) Begitu pula, dalam mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan mengambil upah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) Namun, yang dilarang adalah apabila seseorang murni menerima upah karena membaca Al-Qur’an. Seperti ketika seseorang diundang untuk menjadi qari’ (membacakan suatu ayat Al-Qur’an) dalam acara hajatan tertentu, maka ia tidak diperbolehkan mengambil upah yang diberikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. Al Baqarah: 41) Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melewati seorang pembaca yang sedang membaca (Al-Qur’an), lalu dia meminta (imbalan), maka Imran mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Lalu, dia berkata bahwa Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ القُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang kaum-kaum yang mereka membaca Al-Qur’an, lalu dengannya mereka meminta-minta kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2917 dan Ahmad, no. 19885. Dihasankan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrijul Musnad) Baca juga: Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam Kedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Allah Ta’ala berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim, selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا بأسَ بالرُّقى ما لَم تَكُن شِركًا “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga melakukan ruqyah dan beliau pun pernah di-ruqyah oleh malaikat Jibril. Demikian juga, para sahabat Nabi pun melakukannya. Dari Usman bin Abu Al-Ash Ats-Tsaqafiy berkata, قَدِمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِي وَجَعٌ قَدْ كَادَ يُبْطِلُنِي فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَيْهِ وَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَقُلْتُ ذَلِكَ فَشَفَانِيَ اللَّهُ “Aku mendatangi Nabi dan aku sedang menderita penyakit yang sangat mengganggu, maka beliau bersabda kepadaku, ‘Letakkan tanganmu yang kanan di atasnya (yaitu, di atas bagian tubuh yang sakit), lalu ucapkan, ‘Bismillahi a’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru.’ (Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari sakit yang aku derita ini) sebanyak tujuh kali.” Maka, aku mengucapkan seperti itu dan Allah pun menyembuhkanku.” (HR. Ibnu Majah) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ “Dahulu jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit, maka Jibril datang meruqyah beliau. Jibril mengucapkan, ‘Bismillaahi yubrika, wa min kulli da’in yasyfika, wa min syarri hasidin idzaa hasada, wa syarri kulli dzi ‘ainin.’ (Dengan nama Allah yang menciptakanmu, Dialah Allah yang menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dari kejahatan pendengki ketika ia mendengki, serta segala macam kejahatan sorotan mata jahat semua makhluk yang memandang dengan kedengkian).” (HR. Muslim) Dalam riwayat yang lain, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يتعوَّذُ منَ الجانِّ وعينِ الإنسانِ حتَّى نزَلتِ المعوِّذتانِ فلمَّا نزلَتا أخذَ بِهِما وترَكَ ما سواهما “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua Mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Nas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa hadisnya hasan) Ruqyah diperbolehkan selama berasal dari bacaan Al-Qur’an atau zikir yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bacaan tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan. Hal tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafir Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih tentang bolehnya seorang muslim me-ruqyah orang kafir, sebagaimana hadis di atas bahwa penduduk kampung yang disinggahi oleh para sahabat di atas dan menolak menerima mereka sebagai tamu itu adalah kaum kafir. Para sahabat pun juga tidak menolak untuk me-ruqyah-nya. (Lihat Majmu’ Kutubi wa Rasail wa Fatawa, 4: 292) Orang kafir yang dimaksud adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin (bukan kafir harbi). Keempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabat Tatkala para sahabat diberikan upah dari ruqyah berupa daging kambing, mereka enggan memakannya karena takut kalau menerima upah atas ruqyah itu dilarang, sampai mereka bertemu dan menanyakan hukumnya terlebih dulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal, saat itu mereka sedang butuh dan kelaparan. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Agar para sahabat merasa yakin atas ucapan dan hukum yang telah diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun meminta potongan daging kambing tersebut untuk dimakan bersama-sama. Baca juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: al fatihahruqyah


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan hadisPertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’anKedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafirKeempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabatKelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Teks Hadis Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ » Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam safar (perjalanan jauh), lalu melewati suatu perkampungan Arab. Saat itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata kepada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah (melakukan pengobatan dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, -pen) karena pemimpin kampung ini tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya, ada.” Lalu, salah seorang sahabat pun mendatangi pemimpin kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surah Al-Fatihah. Akhirnya, pemimpin kampung tersebut sembuh. Lalu, yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor (dalam riwayat lain potongan daging) kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah, kecuali dengan membaca surah Al-Fatihah saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah (artinya: bisa digunakan untuk meruqyah, -pen)?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201) Kandungan hadis Pertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’an Ibnu Qudamah rahimahullah berkata bahwa upah ruqyah ada 2 akad, yaitu: Pertama: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Kedua: Akad ijarah, yaitu jasa dengan bentuk yang jelas dari segi waktu dan upahnya. Misalnya dalam waktu 30 menit dibayar sekian (ada kesepakatan sebelumnya). Meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. (Lihat Al-Mughni, 5: 314) Begitu pula, dalam mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan mengambil upah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) Namun, yang dilarang adalah apabila seseorang murni menerima upah karena membaca Al-Qur’an. Seperti ketika seseorang diundang untuk menjadi qari’ (membacakan suatu ayat Al-Qur’an) dalam acara hajatan tertentu, maka ia tidak diperbolehkan mengambil upah yang diberikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. Al Baqarah: 41) Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melewati seorang pembaca yang sedang membaca (Al-Qur’an), lalu dia meminta (imbalan), maka Imran mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Lalu, dia berkata bahwa Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ القُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang kaum-kaum yang mereka membaca Al-Qur’an, lalu dengannya mereka meminta-minta kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2917 dan Ahmad, no. 19885. Dihasankan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrijul Musnad) Baca juga: Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam Kedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah Allah Ta’ala berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim, selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا بأسَ بالرُّقى ما لَم تَكُن شِركًا “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga melakukan ruqyah dan beliau pun pernah di-ruqyah oleh malaikat Jibril. Demikian juga, para sahabat Nabi pun melakukannya. Dari Usman bin Abu Al-Ash Ats-Tsaqafiy berkata, قَدِمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِي وَجَعٌ قَدْ كَادَ يُبْطِلُنِي فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَيْهِ وَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَقُلْتُ ذَلِكَ فَشَفَانِيَ اللَّهُ “Aku mendatangi Nabi dan aku sedang menderita penyakit yang sangat mengganggu, maka beliau bersabda kepadaku, ‘Letakkan tanganmu yang kanan di atasnya (yaitu, di atas bagian tubuh yang sakit), lalu ucapkan, ‘Bismillahi a’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru.’ (Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari sakit yang aku derita ini) sebanyak tujuh kali.” Maka, aku mengucapkan seperti itu dan Allah pun menyembuhkanku.” (HR. Ibnu Majah) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ “Dahulu jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit, maka Jibril datang meruqyah beliau. Jibril mengucapkan, ‘Bismillaahi yubrika, wa min kulli da’in yasyfika, wa min syarri hasidin idzaa hasada, wa syarri kulli dzi ‘ainin.’ (Dengan nama Allah yang menciptakanmu, Dialah Allah yang menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dari kejahatan pendengki ketika ia mendengki, serta segala macam kejahatan sorotan mata jahat semua makhluk yang memandang dengan kedengkian).” (HR. Muslim) Dalam riwayat yang lain, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يتعوَّذُ منَ الجانِّ وعينِ الإنسانِ حتَّى نزَلتِ المعوِّذتانِ فلمَّا نزلَتا أخذَ بِهِما وترَكَ ما سواهما “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua Mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Nas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa hadisnya hasan) Ruqyah diperbolehkan selama berasal dari bacaan Al-Qur’an atau zikir yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bacaan tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan. Hal tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafir Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih tentang bolehnya seorang muslim me-ruqyah orang kafir, sebagaimana hadis di atas bahwa penduduk kampung yang disinggahi oleh para sahabat di atas dan menolak menerima mereka sebagai tamu itu adalah kaum kafir. Para sahabat pun juga tidak menolak untuk me-ruqyah-nya. (Lihat Majmu’ Kutubi wa Rasail wa Fatawa, 4: 292) Orang kafir yang dimaksud adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin (bukan kafir harbi). Keempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabat Tatkala para sahabat diberikan upah dari ruqyah berupa daging kambing, mereka enggan memakannya karena takut kalau menerima upah atas ruqyah itu dilarang, sampai mereka bertemu dan menanyakan hukumnya terlebih dulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal, saat itu mereka sedang butuh dan kelaparan. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Agar para sahabat merasa yakin atas ucapan dan hukum yang telah diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun meminta potongan daging kambing tersebut untuk dimakan bersama-sama. Baca juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: al fatihahruqyah

Apa Maksud “Kursi” dalam Ayat Kursi? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Allah Berfirman, “Kursi-Nya meliputi langit dan bumi.” (QS. Al-Baqarah: 255) Al-Kursi tidaklah disebutkan dalam Al-Quran kecuali di tempat ini, di Ayat Kursi, yang menjadi nama ayat ini. Al-Kursi, ditafsirkan oleh Ibnu Abbas raḏhiyallāhu ʿanhumā dalam sebuah riwayat dengan sanad sahih darinya bahwa itu adalah tempat kedua kaki Allah, al-Jabbār Tabāraka wa Taʿālā. Al-Kursi juga ditafsirkan demikian oleh Ibnu Mas’ud dan Abu Musa Al-Asy’ari tanpa diketahui adanya sahabat Nabi lain yang menyelisihi mereka. Seperti ini membuat hukumnya menjadi Marfūʿ (disandarkan kepada Rasulullah) karena tidak bisa dikatakan berdasarkan ijtihad. Jadi, Kursi Allah Jalla wa ʿAlā adalah tempat kedua kaki Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Lantas bagaimanakah bentuk Al-Kursi itu? Apa jawabannya? Kita katakan bahwa pertanyaan “bagaimanakah bentuknya” tersebut, apa jawabannya? Kita terlarang bertanya “bagaimanakah bentuknya”, tidak bisa kita ketahui. Kita belum pernah melihatnya atau melihat yang sama dengannya. Jadi, apa yang harus kita lakukan? Hendaknya kita berhenti bertanya dan diam. Mengenai Al-Kursi ini, ada dua pendapat yang keliru, yang Anda mungkin temukan di sebagian tafsir dan beberapa kitab, maka waspadalah! Pendapat pertama, menafsirkan Al-Kursi dengan ilmu. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḏhiyallāhu ʿanhumā hanya saja riwayat ini lemah dan menyelisihi riwayat yang lebih sahih. Ada pula riwayat tentang pendapat kedua bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Ini tidak benar. Al-Kursi bukanlah Arsy, karena Al-Kursi berada di depan Arsy, sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar bahwa Al-Kursi seperti tangga menuju Arsy. Demikian pula sebagaimana tersebut dalam atsar sebelumnya bahwa Al-Kursi lebih kecil daripada Arsy. Jadi, keliru jika dikatakan bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Al-Kursi tafsirnya adalah seperti yang aku sebutkan tadi, adapun bagaimana bentuknya, maka seseorang diam terhadapnya, dan mengembalikan ilmunya kepada Allah Tabāraka wa Taʿālā. Demikian. ==== قَالَ: وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ الْكُرْسِيُّ مَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ إِلَّا فِي هَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ آيَةِ الْكُرْسِيِّ الَّتِي سُمِّيَتْ بِهِ وَالْكُرْسِيُّ فَسَّرَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْهُ أَنَّهُ مَوْضِعُ قَدَمَي الْجَبَّارِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهَكَذَا فَسَّرَ الْكُرْسِيَّ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعِرِيُّ وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَمِثْلُ هَذَا لَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ لِأَنَّهُ لَا يُقَالُ عَنْ طَرِيقِ الْااجْتِهَادِ إِذَنْ كُرْسِيُّ اللهِ جَلَّ وَعَلَا مَوْضِعُ قَدَمَيهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَيْفَ هُوَ؟ مَا الْجَوَابُ؟ قُلْنَا هَذِهِ كَلِمَةٌ مَاذَا؟ مَمْنُوعٌ لَيْسَ إِلَيْهَا سَبِيلٌ مَا رَأَيْنَاهُ وَلَا رَأَيْنَا مَثِيلًا لَهُ إِذَنْ عَلَيْنَا مَاذَا؟ أَنْ نَقِفَ وَأَنْ نَسْكُتَ وَالْكُرْسِيُّ أَخْطَأَ أَوِ الْخَطَأُ فِيهِ فِي قَوْلَيْنِ قَدْ تَجِدُهُمَا فِي بَعْضِ التَّفَاسِيرِ أَوْ بَعْضِ الْكُتُبِ فَتَنَبَّهْ إِلَى ذَلِكَ الْقَوْلُ الْأَوَّلُ تَفْسِيرُ الْكُرْسِيِّ بِالْعِلْمِ وَهَذَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَلَكِنَّهُ ضَعِيفٌ وَمُخَالِفٌ لِمَا هُوَ أَصَحُّ مِنْهُ وَكَذَلِكَ رُوِيَ الْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ هَذَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ الْكُرْسِيُّ لَيْسَ هُوَ الْعَرْشُ إِنَّمَا هُوَ بَيْنَ يَدَيِ الْعَرْشِ كَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ كَالْمِرْقَاةِ إِلَيْهِ وَكَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ السَّابِق أَنَّ الْكُرْسِيَّ أَصْغَرُ مِنَ الْعَرْشِ فَمِنَ الْخَطَأِ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ بَلِ الْكُرْسِيُّ يُفَسَّرُ بِمَا ذَكَرْتُ لَكَ وَكَيْفِيَّةُ ذَلِكَ يَقِفُ الْإِنْسَانُ فِي عِلْمِهَا وَيُرْجِعُ عِلْمَهَا إِلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى نَعَمْ

Apa Maksud “Kursi” dalam Ayat Kursi? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Allah Berfirman, “Kursi-Nya meliputi langit dan bumi.” (QS. Al-Baqarah: 255) Al-Kursi tidaklah disebutkan dalam Al-Quran kecuali di tempat ini, di Ayat Kursi, yang menjadi nama ayat ini. Al-Kursi, ditafsirkan oleh Ibnu Abbas raḏhiyallāhu ʿanhumā dalam sebuah riwayat dengan sanad sahih darinya bahwa itu adalah tempat kedua kaki Allah, al-Jabbār Tabāraka wa Taʿālā. Al-Kursi juga ditafsirkan demikian oleh Ibnu Mas’ud dan Abu Musa Al-Asy’ari tanpa diketahui adanya sahabat Nabi lain yang menyelisihi mereka. Seperti ini membuat hukumnya menjadi Marfūʿ (disandarkan kepada Rasulullah) karena tidak bisa dikatakan berdasarkan ijtihad. Jadi, Kursi Allah Jalla wa ʿAlā adalah tempat kedua kaki Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Lantas bagaimanakah bentuk Al-Kursi itu? Apa jawabannya? Kita katakan bahwa pertanyaan “bagaimanakah bentuknya” tersebut, apa jawabannya? Kita terlarang bertanya “bagaimanakah bentuknya”, tidak bisa kita ketahui. Kita belum pernah melihatnya atau melihat yang sama dengannya. Jadi, apa yang harus kita lakukan? Hendaknya kita berhenti bertanya dan diam. Mengenai Al-Kursi ini, ada dua pendapat yang keliru, yang Anda mungkin temukan di sebagian tafsir dan beberapa kitab, maka waspadalah! Pendapat pertama, menafsirkan Al-Kursi dengan ilmu. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḏhiyallāhu ʿanhumā hanya saja riwayat ini lemah dan menyelisihi riwayat yang lebih sahih. Ada pula riwayat tentang pendapat kedua bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Ini tidak benar. Al-Kursi bukanlah Arsy, karena Al-Kursi berada di depan Arsy, sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar bahwa Al-Kursi seperti tangga menuju Arsy. Demikian pula sebagaimana tersebut dalam atsar sebelumnya bahwa Al-Kursi lebih kecil daripada Arsy. Jadi, keliru jika dikatakan bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Al-Kursi tafsirnya adalah seperti yang aku sebutkan tadi, adapun bagaimana bentuknya, maka seseorang diam terhadapnya, dan mengembalikan ilmunya kepada Allah Tabāraka wa Taʿālā. Demikian. ==== قَالَ: وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ الْكُرْسِيُّ مَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ إِلَّا فِي هَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ آيَةِ الْكُرْسِيِّ الَّتِي سُمِّيَتْ بِهِ وَالْكُرْسِيُّ فَسَّرَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْهُ أَنَّهُ مَوْضِعُ قَدَمَي الْجَبَّارِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهَكَذَا فَسَّرَ الْكُرْسِيَّ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعِرِيُّ وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَمِثْلُ هَذَا لَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ لِأَنَّهُ لَا يُقَالُ عَنْ طَرِيقِ الْااجْتِهَادِ إِذَنْ كُرْسِيُّ اللهِ جَلَّ وَعَلَا مَوْضِعُ قَدَمَيهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَيْفَ هُوَ؟ مَا الْجَوَابُ؟ قُلْنَا هَذِهِ كَلِمَةٌ مَاذَا؟ مَمْنُوعٌ لَيْسَ إِلَيْهَا سَبِيلٌ مَا رَأَيْنَاهُ وَلَا رَأَيْنَا مَثِيلًا لَهُ إِذَنْ عَلَيْنَا مَاذَا؟ أَنْ نَقِفَ وَأَنْ نَسْكُتَ وَالْكُرْسِيُّ أَخْطَأَ أَوِ الْخَطَأُ فِيهِ فِي قَوْلَيْنِ قَدْ تَجِدُهُمَا فِي بَعْضِ التَّفَاسِيرِ أَوْ بَعْضِ الْكُتُبِ فَتَنَبَّهْ إِلَى ذَلِكَ الْقَوْلُ الْأَوَّلُ تَفْسِيرُ الْكُرْسِيِّ بِالْعِلْمِ وَهَذَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَلَكِنَّهُ ضَعِيفٌ وَمُخَالِفٌ لِمَا هُوَ أَصَحُّ مِنْهُ وَكَذَلِكَ رُوِيَ الْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ هَذَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ الْكُرْسِيُّ لَيْسَ هُوَ الْعَرْشُ إِنَّمَا هُوَ بَيْنَ يَدَيِ الْعَرْشِ كَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ كَالْمِرْقَاةِ إِلَيْهِ وَكَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ السَّابِق أَنَّ الْكُرْسِيَّ أَصْغَرُ مِنَ الْعَرْشِ فَمِنَ الْخَطَأِ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ بَلِ الْكُرْسِيُّ يُفَسَّرُ بِمَا ذَكَرْتُ لَكَ وَكَيْفِيَّةُ ذَلِكَ يَقِفُ الْإِنْسَانُ فِي عِلْمِهَا وَيُرْجِعُ عِلْمَهَا إِلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى نَعَمْ
Allah Berfirman, “Kursi-Nya meliputi langit dan bumi.” (QS. Al-Baqarah: 255) Al-Kursi tidaklah disebutkan dalam Al-Quran kecuali di tempat ini, di Ayat Kursi, yang menjadi nama ayat ini. Al-Kursi, ditafsirkan oleh Ibnu Abbas raḏhiyallāhu ʿanhumā dalam sebuah riwayat dengan sanad sahih darinya bahwa itu adalah tempat kedua kaki Allah, al-Jabbār Tabāraka wa Taʿālā. Al-Kursi juga ditafsirkan demikian oleh Ibnu Mas’ud dan Abu Musa Al-Asy’ari tanpa diketahui adanya sahabat Nabi lain yang menyelisihi mereka. Seperti ini membuat hukumnya menjadi Marfūʿ (disandarkan kepada Rasulullah) karena tidak bisa dikatakan berdasarkan ijtihad. Jadi, Kursi Allah Jalla wa ʿAlā adalah tempat kedua kaki Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Lantas bagaimanakah bentuk Al-Kursi itu? Apa jawabannya? Kita katakan bahwa pertanyaan “bagaimanakah bentuknya” tersebut, apa jawabannya? Kita terlarang bertanya “bagaimanakah bentuknya”, tidak bisa kita ketahui. Kita belum pernah melihatnya atau melihat yang sama dengannya. Jadi, apa yang harus kita lakukan? Hendaknya kita berhenti bertanya dan diam. Mengenai Al-Kursi ini, ada dua pendapat yang keliru, yang Anda mungkin temukan di sebagian tafsir dan beberapa kitab, maka waspadalah! Pendapat pertama, menafsirkan Al-Kursi dengan ilmu. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḏhiyallāhu ʿanhumā hanya saja riwayat ini lemah dan menyelisihi riwayat yang lebih sahih. Ada pula riwayat tentang pendapat kedua bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Ini tidak benar. Al-Kursi bukanlah Arsy, karena Al-Kursi berada di depan Arsy, sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar bahwa Al-Kursi seperti tangga menuju Arsy. Demikian pula sebagaimana tersebut dalam atsar sebelumnya bahwa Al-Kursi lebih kecil daripada Arsy. Jadi, keliru jika dikatakan bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Al-Kursi tafsirnya adalah seperti yang aku sebutkan tadi, adapun bagaimana bentuknya, maka seseorang diam terhadapnya, dan mengembalikan ilmunya kepada Allah Tabāraka wa Taʿālā. Demikian. ==== قَالَ: وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ الْكُرْسِيُّ مَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ إِلَّا فِي هَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ آيَةِ الْكُرْسِيِّ الَّتِي سُمِّيَتْ بِهِ وَالْكُرْسِيُّ فَسَّرَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْهُ أَنَّهُ مَوْضِعُ قَدَمَي الْجَبَّارِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهَكَذَا فَسَّرَ الْكُرْسِيَّ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعِرِيُّ وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَمِثْلُ هَذَا لَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ لِأَنَّهُ لَا يُقَالُ عَنْ طَرِيقِ الْااجْتِهَادِ إِذَنْ كُرْسِيُّ اللهِ جَلَّ وَعَلَا مَوْضِعُ قَدَمَيهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَيْفَ هُوَ؟ مَا الْجَوَابُ؟ قُلْنَا هَذِهِ كَلِمَةٌ مَاذَا؟ مَمْنُوعٌ لَيْسَ إِلَيْهَا سَبِيلٌ مَا رَأَيْنَاهُ وَلَا رَأَيْنَا مَثِيلًا لَهُ إِذَنْ عَلَيْنَا مَاذَا؟ أَنْ نَقِفَ وَأَنْ نَسْكُتَ وَالْكُرْسِيُّ أَخْطَأَ أَوِ الْخَطَأُ فِيهِ فِي قَوْلَيْنِ قَدْ تَجِدُهُمَا فِي بَعْضِ التَّفَاسِيرِ أَوْ بَعْضِ الْكُتُبِ فَتَنَبَّهْ إِلَى ذَلِكَ الْقَوْلُ الْأَوَّلُ تَفْسِيرُ الْكُرْسِيِّ بِالْعِلْمِ وَهَذَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَلَكِنَّهُ ضَعِيفٌ وَمُخَالِفٌ لِمَا هُوَ أَصَحُّ مِنْهُ وَكَذَلِكَ رُوِيَ الْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ هَذَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ الْكُرْسِيُّ لَيْسَ هُوَ الْعَرْشُ إِنَّمَا هُوَ بَيْنَ يَدَيِ الْعَرْشِ كَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ كَالْمِرْقَاةِ إِلَيْهِ وَكَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ السَّابِق أَنَّ الْكُرْسِيَّ أَصْغَرُ مِنَ الْعَرْشِ فَمِنَ الْخَطَأِ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ بَلِ الْكُرْسِيُّ يُفَسَّرُ بِمَا ذَكَرْتُ لَكَ وَكَيْفِيَّةُ ذَلِكَ يَقِفُ الْإِنْسَانُ فِي عِلْمِهَا وَيُرْجِعُ عِلْمَهَا إِلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى نَعَمْ


Allah Berfirman, “Kursi-Nya meliputi langit dan bumi.” (QS. Al-Baqarah: 255) Al-Kursi tidaklah disebutkan dalam Al-Quran kecuali di tempat ini, di Ayat Kursi, yang menjadi nama ayat ini. Al-Kursi, ditafsirkan oleh Ibnu Abbas raḏhiyallāhu ʿanhumā dalam sebuah riwayat dengan sanad sahih darinya bahwa itu adalah tempat kedua kaki Allah, al-Jabbār Tabāraka wa Taʿālā. Al-Kursi juga ditafsirkan demikian oleh Ibnu Mas’ud dan Abu Musa Al-Asy’ari tanpa diketahui adanya sahabat Nabi lain yang menyelisihi mereka. Seperti ini membuat hukumnya menjadi Marfūʿ (disandarkan kepada Rasulullah) karena tidak bisa dikatakan berdasarkan ijtihad. Jadi, Kursi Allah Jalla wa ʿAlā adalah tempat kedua kaki Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Lantas bagaimanakah bentuk Al-Kursi itu? Apa jawabannya? Kita katakan bahwa pertanyaan “bagaimanakah bentuknya” tersebut, apa jawabannya? Kita terlarang bertanya “bagaimanakah bentuknya”, tidak bisa kita ketahui. Kita belum pernah melihatnya atau melihat yang sama dengannya. Jadi, apa yang harus kita lakukan? Hendaknya kita berhenti bertanya dan diam. Mengenai Al-Kursi ini, ada dua pendapat yang keliru, yang Anda mungkin temukan di sebagian tafsir dan beberapa kitab, maka waspadalah! Pendapat pertama, menafsirkan Al-Kursi dengan ilmu. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḏhiyallāhu ʿanhumā hanya saja riwayat ini lemah dan menyelisihi riwayat yang lebih sahih. Ada pula riwayat tentang pendapat kedua bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Ini tidak benar. Al-Kursi bukanlah Arsy, karena Al-Kursi berada di depan Arsy, sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar bahwa Al-Kursi seperti tangga menuju Arsy. Demikian pula sebagaimana tersebut dalam atsar sebelumnya bahwa Al-Kursi lebih kecil daripada Arsy. Jadi, keliru jika dikatakan bahwa Al-Kursi adalah Arsy. Al-Kursi tafsirnya adalah seperti yang aku sebutkan tadi, adapun bagaimana bentuknya, maka seseorang diam terhadapnya, dan mengembalikan ilmunya kepada Allah Tabāraka wa Taʿālā. Demikian. ==== قَالَ: وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ الْكُرْسِيُّ مَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ إِلَّا فِي هَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ آيَةِ الْكُرْسِيِّ الَّتِي سُمِّيَتْ بِهِ وَالْكُرْسِيُّ فَسَّرَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْهُ أَنَّهُ مَوْضِعُ قَدَمَي الْجَبَّارِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهَكَذَا فَسَّرَ الْكُرْسِيَّ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعِرِيُّ وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَمِثْلُ هَذَا لَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ لِأَنَّهُ لَا يُقَالُ عَنْ طَرِيقِ الْااجْتِهَادِ إِذَنْ كُرْسِيُّ اللهِ جَلَّ وَعَلَا مَوْضِعُ قَدَمَيهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَكَيْفَ هُوَ؟ مَا الْجَوَابُ؟ قُلْنَا هَذِهِ كَلِمَةٌ مَاذَا؟ مَمْنُوعٌ لَيْسَ إِلَيْهَا سَبِيلٌ مَا رَأَيْنَاهُ وَلَا رَأَيْنَا مَثِيلًا لَهُ إِذَنْ عَلَيْنَا مَاذَا؟ أَنْ نَقِفَ وَأَنْ نَسْكُتَ وَالْكُرْسِيُّ أَخْطَأَ أَوِ الْخَطَأُ فِيهِ فِي قَوْلَيْنِ قَدْ تَجِدُهُمَا فِي بَعْضِ التَّفَاسِيرِ أَوْ بَعْضِ الْكُتُبِ فَتَنَبَّهْ إِلَى ذَلِكَ الْقَوْلُ الْأَوَّلُ تَفْسِيرُ الْكُرْسِيِّ بِالْعِلْمِ وَهَذَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَلَكِنَّهُ ضَعِيفٌ وَمُخَالِفٌ لِمَا هُوَ أَصَحُّ مِنْهُ وَكَذَلِكَ رُوِيَ الْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ هَذَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ الْكُرْسِيُّ لَيْسَ هُوَ الْعَرْشُ إِنَّمَا هُوَ بَيْنَ يَدَيِ الْعَرْشِ كَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ كَالْمِرْقَاةِ إِلَيْهِ وَكَمَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ السَّابِق أَنَّ الْكُرْسِيَّ أَصْغَرُ مِنَ الْعَرْشِ فَمِنَ الْخَطَأِ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ الْكُرْسِيَّ هُوَ الْعَرْشُ بَلِ الْكُرْسِيُّ يُفَسَّرُ بِمَا ذَكَرْتُ لَكَ وَكَيْفِيَّةُ ذَلِكَ يَقِفُ الْإِنْسَانُ فِي عِلْمِهَا وَيُرْجِعُ عِلْمَهَا إِلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى نَعَمْ

Khutbah Jumat: Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini

Maraknya praktik politik uang, sogok, suap pada masa Pemilu kemarin perlu diingatkan. Karena rakyat tak tahu kalau uang sogok yang diterima adalah uang haram. Begitu pula agar wakil rakyat bermain jujur, tak bermain curang. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa itu politik uang? 3. Khutbah Kedua 4. Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102), beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Baca juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak yang Mulia Tanda Cinta Dunia (Khutbah Jumat) Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita dimudahkan untuk mencontoh beliau dalam menjalankan ketakwaan dan bersama beliau di surga kelak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah. Menjauhi setiap larangan Allah adalah bentuk takwa. Tujuan menjauhi larangan adalah agar kita selamat dari siksa Allah. Itulah yang dikatakan oleh Talq bin Habib rahimahullah saat mendefinisikan takwa dalam kalimat yang indah, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:400) Baca juga: Amalan yang Banyak Memasukkan dalam Surga Di antara bentuk larangan Allah adalah menyogok dan menerima sogokan, yang di masa Pemilu kemarin lebih kita kenal dengan money politic atau politik uang. Apa itu politik uang? Politik uang atau politik perut (Inggris: money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Dasar hukum politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Politik uang begitu sangat parah di negeri ini menjelang pemilu mulai dari pimpinan tertinggi, para caleg, bahkan hal ini berlaku pula pada pemilihan bupati, hingga lurah. Sogok menyogok ini begitu membudaya, sudah berlangsung dari zaman ke zaman. Bahkan untuk raih suara dan kemenangan, calon wakil rakyat hanya memikirkan dengan menyogok itulah jalan satu-satunya untuk mengambil hati rakyat. Rakyat akan memberikan suara kalau diberi amplop, sedangkan wakil rakyat menganggap bisa menang bukan dengan gagasan dan visi misi menarik, tetapi dengan pemberian amplop. Politik uang begitu semarak karena antara rakyat dan wakil rakyat karena sama-sama lemah iman, tak yakin kepada Allah, dan begitu rakus pada dunia. Para ulama di Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya: Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam. Jawaban para ulama yang duduk dalam komisi tersebut berkata: Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk RISYWAH (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan. Baca juga: Money Politik dalam Pemilu Al-Fayumi mengatakan bahwa RISYWAH adalah: ُمَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِلحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْد. “Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya untuk mendukung dirinya atau agar mau menuruti apa yang ia inginkan.” Risywah secara istilah berarti sesuatu yang diberi untuk membatalkan yang benar atau mendukung yang batil. Allah telah mengingatkan agar kita tak boleh mendukung kebatilan, ُوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Baca juga: Kaidah Tolong Menolong dalam Maksiat Masalah risywah (uang suap) ini disebutkan tegas dalam bentuk doa laknat pada penyuap dan penerima suap dalam hadits berikut ini, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits tersebut lemah, tetapi secara makna hadits, itu sahih. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang seperti kelakuan para tim sukses yang membantu dalam suap menyuap. Hadits tersebut menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Meminta suap, memberi suap, menerima suap, dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap TERMASUK DOSA. Wahai rakyat, bertakwalah kepada Allah. Karena uang sogok dan “serangan fajar” yang Anda terima adalah uang haram. Cucilah harta haram tersebut dari harta Anda (tak perlu nikmati) agar hidup Anda berkah dan tak bawa sengsara di kemudian hari. Wahai para wakil rakyat, bertakwalah kepada Allah. Berlakulah jujur dan amanah mulai dari saat mencalonkan diri. Karena sejatinya Anda memberikan sogok pasti besok akan menuntut BALIK MODAL KEMBALI. Bertakwalahlah dan takutlah akan siksa Allah! Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah … Taubatlah dari harta haram. Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Tujuh Dampak Harta Haram   Keimanan dan ketakwaanlah yang dapat menyelamatkan dari politik uang. Seorang muslim harus yakin pada rezeki Allah yang begitu banyak yang halal.  Lalu janganlah terlalu gila dunia. Akibat gila dunia adalah akan bawa mudarat di akhirat.   Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Agar tak gila dan rakus pada dunia, yang harus dilakukan adalah:  Dalami ilmu agama, makin dekatlah pada Allah. Harus yakin dunia itu hina dan yakin dunia itu akan fana dibanding akhirat yang kekal abadi. Qana’ah (nerimo) dengan yang sedikit, apa saja yang Allah beri. Mendahulukan ridha Allah daripada hawa nafsu, keluarga dan kepentingan dunia. Sabar dan haraplah kenikmatan yang begitu banyak di surga. Baca juga: Tanda Cinta Dunia Ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Baca juga: Kita Telah Terjangkiti Cinta Dunia أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنا وَلَا تُوَلِّ عَلَيْنا شِرَارَنا. اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ   Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini” Download   —   Ditulis pada Rabu, 11 Syakban 1445 H, 21 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram khutbah jumat money politic politik uang uang haram uang sogok uang suap

Khutbah Jumat: Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini

Maraknya praktik politik uang, sogok, suap pada masa Pemilu kemarin perlu diingatkan. Karena rakyat tak tahu kalau uang sogok yang diterima adalah uang haram. Begitu pula agar wakil rakyat bermain jujur, tak bermain curang. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa itu politik uang? 3. Khutbah Kedua 4. Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102), beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Baca juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak yang Mulia Tanda Cinta Dunia (Khutbah Jumat) Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita dimudahkan untuk mencontoh beliau dalam menjalankan ketakwaan dan bersama beliau di surga kelak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah. Menjauhi setiap larangan Allah adalah bentuk takwa. Tujuan menjauhi larangan adalah agar kita selamat dari siksa Allah. Itulah yang dikatakan oleh Talq bin Habib rahimahullah saat mendefinisikan takwa dalam kalimat yang indah, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:400) Baca juga: Amalan yang Banyak Memasukkan dalam Surga Di antara bentuk larangan Allah adalah menyogok dan menerima sogokan, yang di masa Pemilu kemarin lebih kita kenal dengan money politic atau politik uang. Apa itu politik uang? Politik uang atau politik perut (Inggris: money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Dasar hukum politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Politik uang begitu sangat parah di negeri ini menjelang pemilu mulai dari pimpinan tertinggi, para caleg, bahkan hal ini berlaku pula pada pemilihan bupati, hingga lurah. Sogok menyogok ini begitu membudaya, sudah berlangsung dari zaman ke zaman. Bahkan untuk raih suara dan kemenangan, calon wakil rakyat hanya memikirkan dengan menyogok itulah jalan satu-satunya untuk mengambil hati rakyat. Rakyat akan memberikan suara kalau diberi amplop, sedangkan wakil rakyat menganggap bisa menang bukan dengan gagasan dan visi misi menarik, tetapi dengan pemberian amplop. Politik uang begitu semarak karena antara rakyat dan wakil rakyat karena sama-sama lemah iman, tak yakin kepada Allah, dan begitu rakus pada dunia. Para ulama di Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya: Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam. Jawaban para ulama yang duduk dalam komisi tersebut berkata: Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk RISYWAH (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan. Baca juga: Money Politik dalam Pemilu Al-Fayumi mengatakan bahwa RISYWAH adalah: ُمَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِلحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْد. “Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya untuk mendukung dirinya atau agar mau menuruti apa yang ia inginkan.” Risywah secara istilah berarti sesuatu yang diberi untuk membatalkan yang benar atau mendukung yang batil. Allah telah mengingatkan agar kita tak boleh mendukung kebatilan, ُوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Baca juga: Kaidah Tolong Menolong dalam Maksiat Masalah risywah (uang suap) ini disebutkan tegas dalam bentuk doa laknat pada penyuap dan penerima suap dalam hadits berikut ini, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits tersebut lemah, tetapi secara makna hadits, itu sahih. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang seperti kelakuan para tim sukses yang membantu dalam suap menyuap. Hadits tersebut menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Meminta suap, memberi suap, menerima suap, dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap TERMASUK DOSA. Wahai rakyat, bertakwalah kepada Allah. Karena uang sogok dan “serangan fajar” yang Anda terima adalah uang haram. Cucilah harta haram tersebut dari harta Anda (tak perlu nikmati) agar hidup Anda berkah dan tak bawa sengsara di kemudian hari. Wahai para wakil rakyat, bertakwalah kepada Allah. Berlakulah jujur dan amanah mulai dari saat mencalonkan diri. Karena sejatinya Anda memberikan sogok pasti besok akan menuntut BALIK MODAL KEMBALI. Bertakwalahlah dan takutlah akan siksa Allah! Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah … Taubatlah dari harta haram. Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Tujuh Dampak Harta Haram   Keimanan dan ketakwaanlah yang dapat menyelamatkan dari politik uang. Seorang muslim harus yakin pada rezeki Allah yang begitu banyak yang halal.  Lalu janganlah terlalu gila dunia. Akibat gila dunia adalah akan bawa mudarat di akhirat.   Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Agar tak gila dan rakus pada dunia, yang harus dilakukan adalah:  Dalami ilmu agama, makin dekatlah pada Allah. Harus yakin dunia itu hina dan yakin dunia itu akan fana dibanding akhirat yang kekal abadi. Qana’ah (nerimo) dengan yang sedikit, apa saja yang Allah beri. Mendahulukan ridha Allah daripada hawa nafsu, keluarga dan kepentingan dunia. Sabar dan haraplah kenikmatan yang begitu banyak di surga. Baca juga: Tanda Cinta Dunia Ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Baca juga: Kita Telah Terjangkiti Cinta Dunia أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنا وَلَا تُوَلِّ عَلَيْنا شِرَارَنا. اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ   Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini” Download   —   Ditulis pada Rabu, 11 Syakban 1445 H, 21 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram khutbah jumat money politic politik uang uang haram uang sogok uang suap
Maraknya praktik politik uang, sogok, suap pada masa Pemilu kemarin perlu diingatkan. Karena rakyat tak tahu kalau uang sogok yang diterima adalah uang haram. Begitu pula agar wakil rakyat bermain jujur, tak bermain curang. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa itu politik uang? 3. Khutbah Kedua 4. Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102), beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Baca juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak yang Mulia Tanda Cinta Dunia (Khutbah Jumat) Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita dimudahkan untuk mencontoh beliau dalam menjalankan ketakwaan dan bersama beliau di surga kelak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah. Menjauhi setiap larangan Allah adalah bentuk takwa. Tujuan menjauhi larangan adalah agar kita selamat dari siksa Allah. Itulah yang dikatakan oleh Talq bin Habib rahimahullah saat mendefinisikan takwa dalam kalimat yang indah, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:400) Baca juga: Amalan yang Banyak Memasukkan dalam Surga Di antara bentuk larangan Allah adalah menyogok dan menerima sogokan, yang di masa Pemilu kemarin lebih kita kenal dengan money politic atau politik uang. Apa itu politik uang? Politik uang atau politik perut (Inggris: money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Dasar hukum politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Politik uang begitu sangat parah di negeri ini menjelang pemilu mulai dari pimpinan tertinggi, para caleg, bahkan hal ini berlaku pula pada pemilihan bupati, hingga lurah. Sogok menyogok ini begitu membudaya, sudah berlangsung dari zaman ke zaman. Bahkan untuk raih suara dan kemenangan, calon wakil rakyat hanya memikirkan dengan menyogok itulah jalan satu-satunya untuk mengambil hati rakyat. Rakyat akan memberikan suara kalau diberi amplop, sedangkan wakil rakyat menganggap bisa menang bukan dengan gagasan dan visi misi menarik, tetapi dengan pemberian amplop. Politik uang begitu semarak karena antara rakyat dan wakil rakyat karena sama-sama lemah iman, tak yakin kepada Allah, dan begitu rakus pada dunia. Para ulama di Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya: Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam. Jawaban para ulama yang duduk dalam komisi tersebut berkata: Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk RISYWAH (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan. Baca juga: Money Politik dalam Pemilu Al-Fayumi mengatakan bahwa RISYWAH adalah: ُمَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِلحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْد. “Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya untuk mendukung dirinya atau agar mau menuruti apa yang ia inginkan.” Risywah secara istilah berarti sesuatu yang diberi untuk membatalkan yang benar atau mendukung yang batil. Allah telah mengingatkan agar kita tak boleh mendukung kebatilan, ُوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Baca juga: Kaidah Tolong Menolong dalam Maksiat Masalah risywah (uang suap) ini disebutkan tegas dalam bentuk doa laknat pada penyuap dan penerima suap dalam hadits berikut ini, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits tersebut lemah, tetapi secara makna hadits, itu sahih. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang seperti kelakuan para tim sukses yang membantu dalam suap menyuap. Hadits tersebut menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Meminta suap, memberi suap, menerima suap, dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap TERMASUK DOSA. Wahai rakyat, bertakwalah kepada Allah. Karena uang sogok dan “serangan fajar” yang Anda terima adalah uang haram. Cucilah harta haram tersebut dari harta Anda (tak perlu nikmati) agar hidup Anda berkah dan tak bawa sengsara di kemudian hari. Wahai para wakil rakyat, bertakwalah kepada Allah. Berlakulah jujur dan amanah mulai dari saat mencalonkan diri. Karena sejatinya Anda memberikan sogok pasti besok akan menuntut BALIK MODAL KEMBALI. Bertakwalahlah dan takutlah akan siksa Allah! Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah … Taubatlah dari harta haram. Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Tujuh Dampak Harta Haram   Keimanan dan ketakwaanlah yang dapat menyelamatkan dari politik uang. Seorang muslim harus yakin pada rezeki Allah yang begitu banyak yang halal.  Lalu janganlah terlalu gila dunia. Akibat gila dunia adalah akan bawa mudarat di akhirat.   Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Agar tak gila dan rakus pada dunia, yang harus dilakukan adalah:  Dalami ilmu agama, makin dekatlah pada Allah. Harus yakin dunia itu hina dan yakin dunia itu akan fana dibanding akhirat yang kekal abadi. Qana’ah (nerimo) dengan yang sedikit, apa saja yang Allah beri. Mendahulukan ridha Allah daripada hawa nafsu, keluarga dan kepentingan dunia. Sabar dan haraplah kenikmatan yang begitu banyak di surga. Baca juga: Tanda Cinta Dunia Ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Baca juga: Kita Telah Terjangkiti Cinta Dunia أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنا وَلَا تُوَلِّ عَلَيْنا شِرَارَنا. اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ   Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini” Download   —   Ditulis pada Rabu, 11 Syakban 1445 H, 21 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram khutbah jumat money politic politik uang uang haram uang sogok uang suap


Maraknya praktik politik uang, sogok, suap pada masa Pemilu kemarin perlu diingatkan. Karena rakyat tak tahu kalau uang sogok yang diterima adalah uang haram. Begitu pula agar wakil rakyat bermain jujur, tak bermain curang. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa itu politik uang? 3. Khutbah Kedua 4. Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102), beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Baca juga: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak yang Mulia Tanda Cinta Dunia (Khutbah Jumat) Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita dimudahkan untuk mencontoh beliau dalam menjalankan ketakwaan dan bersama beliau di surga kelak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah. Menjauhi setiap larangan Allah adalah bentuk takwa. Tujuan menjauhi larangan adalah agar kita selamat dari siksa Allah. Itulah yang dikatakan oleh Talq bin Habib rahimahullah saat mendefinisikan takwa dalam kalimat yang indah, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:400) Baca juga: Amalan yang Banyak Memasukkan dalam Surga Di antara bentuk larangan Allah adalah menyogok dan menerima sogokan, yang di masa Pemilu kemarin lebih kita kenal dengan money politic atau politik uang. Apa itu politik uang? Politik uang atau politik perut (Inggris: money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Dasar hukum politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Politik uang begitu sangat parah di negeri ini menjelang pemilu mulai dari pimpinan tertinggi, para caleg, bahkan hal ini berlaku pula pada pemilihan bupati, hingga lurah. Sogok menyogok ini begitu membudaya, sudah berlangsung dari zaman ke zaman. Bahkan untuk raih suara dan kemenangan, calon wakil rakyat hanya memikirkan dengan menyogok itulah jalan satu-satunya untuk mengambil hati rakyat. Rakyat akan memberikan suara kalau diberi amplop, sedangkan wakil rakyat menganggap bisa menang bukan dengan gagasan dan visi misi menarik, tetapi dengan pemberian amplop. Politik uang begitu semarak karena antara rakyat dan wakil rakyat karena sama-sama lemah iman, tak yakin kepada Allah, dan begitu rakus pada dunia. Para ulama di Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya: Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam. Jawaban para ulama yang duduk dalam komisi tersebut berkata: Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk RISYWAH (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan. Baca juga: Money Politik dalam Pemilu Al-Fayumi mengatakan bahwa RISYWAH adalah: ُمَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِلحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْد. “Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya untuk mendukung dirinya atau agar mau menuruti apa yang ia inginkan.” Risywah secara istilah berarti sesuatu yang diberi untuk membatalkan yang benar atau mendukung yang batil. Allah telah mengingatkan agar kita tak boleh mendukung kebatilan, ُوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Baca juga: Kaidah Tolong Menolong dalam Maksiat Masalah risywah (uang suap) ini disebutkan tegas dalam bentuk doa laknat pada penyuap dan penerima suap dalam hadits berikut ini, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits tersebut lemah, tetapi secara makna hadits, itu sahih. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang seperti kelakuan para tim sukses yang membantu dalam suap menyuap. Hadits tersebut menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Meminta suap, memberi suap, menerima suap, dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap TERMASUK DOSA. Wahai rakyat, bertakwalah kepada Allah. Karena uang sogok dan “serangan fajar” yang Anda terima adalah uang haram. Cucilah harta haram tersebut dari harta Anda (tak perlu nikmati) agar hidup Anda berkah dan tak bawa sengsara di kemudian hari. Wahai para wakil rakyat, bertakwalah kepada Allah. Berlakulah jujur dan amanah mulai dari saat mencalonkan diri. Karena sejatinya Anda memberikan sogok pasti besok akan menuntut BALIK MODAL KEMBALI. Bertakwalahlah dan takutlah akan siksa Allah! Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah … Taubatlah dari harta haram. Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Tujuh Dampak Harta Haram   Keimanan dan ketakwaanlah yang dapat menyelamatkan dari politik uang. Seorang muslim harus yakin pada rezeki Allah yang begitu banyak yang halal.  Lalu janganlah terlalu gila dunia. Akibat gila dunia adalah akan bawa mudarat di akhirat.   Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Agar tak gila dan rakus pada dunia, yang harus dilakukan adalah:  Dalami ilmu agama, makin dekatlah pada Allah. Harus yakin dunia itu hina dan yakin dunia itu akan fana dibanding akhirat yang kekal abadi. Qana’ah (nerimo) dengan yang sedikit, apa saja yang Allah beri. Mendahulukan ridha Allah daripada hawa nafsu, keluarga dan kepentingan dunia. Sabar dan haraplah kenikmatan yang begitu banyak di surga. Baca juga: Tanda Cinta Dunia Ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Baca juga: Kita Telah Terjangkiti Cinta Dunia أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنا وَلَا تُوَلِّ عَلَيْنا شِرَارَنا. اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ   Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini” Download   —   Ditulis pada Rabu, 11 Syakban 1445 H, 21 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram khutbah jumat money politic politik uang uang haram uang sogok uang suap

Mengusap Kaos Kaki dan Sepatu ketika Wudu

Daftar Isi Toggle Makna mengusap khufDalil-dalil pensyariatan mengusap khufSyarat-syarat mengusap khufSyarat-syarat yang disepakatiSyarat-syarat yang diperselisihkanKadar dan cara mengusap khufPerkara-perkara yang membatalkan mengusap khufHukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khufDurasi mengusap khufKapan mulai durasi pengusapan?Tentang durasi membasuh khuf dalam safarHukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Si Fulan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat. Dia berangkat dalam keadaan memakai sepatu. Setelah beberapa jam, tibalah waktu salat Subuh. Kemudian, dia pergi ke toilet yang ada di dalam pesawat, hendak berwudu. Setelah masuk toilet, dia hanya melihat ada 1 wastafel, 1 toilet kecil yang hanya cukup untuk duduk saja, dan lantai dengan karpet yang bersih dan kering. Dalam keadaan seperti itu, dia bertanya dalam hatinya, “Di mana dan bagaimana saya berwudu? Bolehkah saya cukup menggunakan wastafel untuk membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, kemudian mengusap sepatu, sebagai ganti dari membukanya dan membasuh kedua kaki?” Gambaran permasalahan di atas merupakan hal yang sering terjadi. Syariat Islam memberikan kemudahan dan pengurangan beban bagi orang-orang yang merasa kesulitan. Misalkan, dalam kasus di atas, terasa sulit dan berat untuk melepas kaos kaki dan sepatu, kemudian membasuh kaki ketika berwudu. Untuk menjawab permasalahan tersebut dan yang semisalnya, berikut ini kami sampaikan pembahasan yang ringan dan ringkas. Namun, insyaAllah menyeluruh, tentang “mengusap khuf” ( المسح على الخفين ), yang telah dibahas secara panjang lebar oleh para ulama di kitab-kitab fikih mereka. Makna mengusap khuf “Mengusap khuf”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الخفين – mengusap di atas dua khuf) tersusun dari dua kata utama, yaitu mengusap ( المَسْح ) dan khuf ( الخُفّ ). Tentang mengusap ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang khuf ( الخُفّ ), disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith [2], الخُفّ هو مَا يلبس فِي الرجل من جلد رَقِيق “Khuf adalah apa yang dipakai di kaki (terbuat) dari kulit tipis.” [3] Dalam pembahasan nanti di bawah, akan kami bahas tentang “kulit” atau “kulit tipis”, di mana ini bukanlah syarat mengusap khuf. Sehingga, termasuk dalam istilah khuf adalah kaos kaki, sepatu, dan semisalnya yang memenuhi syarat-syarat khuf yang nanti akan kami jelaskan. Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwasanya istilah “mengusap khuf” adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran air, di atas sesuatu yang dipakai di atas kaki. Wallaahu a’lam. Dalil-dalil pensyariatan mengusap khuf Mengusap khuf merupakan perkara yang diperbolehkan, berdasarkan nas-nas sunah, dan hanya Syi’ah Ja’fariyah yang menyelisihi hukum ini. Oleh karena itu, beberapa ulama menyebutkannya dalam buku-buku tentang akidah. Imam At-Tahawi rahimahullah berkata dalam menjelaskan akidah salaf: ويرون المسح على الخفين “Dan mereka berpendapat bahwa mengusap khuf itu diperbolehkan.” [4] Di antara dalil-dalilnya adalah: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Dan usaplah kepalamu dan kaki-kakimu hingga dua mata kaki.” [5]. Berdasarkan bacaan jar (mengkasrah huruf lam sehingga menjadi arjulikum), usapan dalam ayat ini mencakup kepala dan kaki, dan ini merupakan bacaan mutawatir. Dari ayat tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bolehnya mengusap kaki ketika berwudu, yaitu ketika dipakaikan khuf di atasnya. [6] Kedua: Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Saya hendak melepas khuf beliau. Maka, beliau bersabda, دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين ‘Biarkan keduanya, karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci.‘ Lalu beliau pun mengusapnya.” [7] Ketiga: Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia kencing kemudian berwudu dan mengusap khuf-nya. Ditanyakan kepadanya, “Apakah benar Anda melakukan ini?” Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab, نعم، رأيت رسول الله ﷺ بال ثم توضأ ومسح على خفيه “Ya, saya melihat Rasulullah ﷺ kencing kemudian berwudu dan mengusap khufnya.” [8] Hadis tentang bolehnya mengusap khuf telah diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh sahabat. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak ada keraguan dalam hatiku mengenai bolehnya mengusap (atas khuf). Ada empat puluh hadis dari Nabi ﷺ tentang hal itu.” [9] Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? Syarat-syarat mengusap khuf Mengusap khuf hanya diperbolehkan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka harus melepas khuf dan membasuh kedua kakinya ketika berwudu. Syarat-syarat tersebut bisa dibagi menjadi dua, yaitu: (1) syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama, dan (2) syarat-syarat yang diperselisihkan. Syarat-syarat yang disepakati Syarat-syarat yang disepakati sebagai berikut: Pertama: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna Hal ini berdasarkan hadis Al-Mughirah bin Shu’bah radhiyallaahu ‘anhu, sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, hadis Safwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan, كان رسول الله ﷺ يأمرنا إذا كنا سَفْرًا ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة، ولكن من غائط وبول ونوم “Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kami ketika dalam perjalanan untuk tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari dan malam, kecuali karena junub; tetapi (kami tetap memakainya dan mengusap ketika berwudu) dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” [10] Mayoritas ulama juga mensyaratkan bahwa bersuci yang dimaksud adalah bersuci dengan air (bukan debu atau semisalnya), baik melalui wudu atau mandi. Hal ini berdasarkan hadis, “Karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci“, yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersuci dengan wudu sebelum mengenakan khuf. Sehingga tidak ada hubungan antara bersuci yang diperoleh melalui tayamum, dengan mengusap khuf. Kedua: Kemampuan untuk berjalan dengannya Jika khuf tidak menempel erat pada kaki (sehingga tidak bisa digunakan untuk berjalan), maka tidak boleh mengusapnya. Baik itu menempel erat dengan sendirinya (hal ini boleh, dengan kesepakatan para ulama) atau dengan bantuan dari pengikatnya (inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam dan Syekh Ibn Utsaimin rahimahumallah). Ketiga: Khuf harus suci Tidak boleh mengusap khuf yang najis, seperti jika khuf terbuat dari kulit babi, atau semisalnya. Syarat-syarat yang diperselisihkan Sedangkan syarat yang diperselisihkan adalah sebagai berikut: Pertama: Khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh saat berwudu Tidak diperbolehkan mengusap khuf yang tidak menutupi kedua mata kaki beserta kaki, baik karena tipisnya atau karena menunjukkan bentuk kulit. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da,’imah (Lembaga Tetap) untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Beberapa ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah, berpendapat bahwa tidak diwajibkan khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh, karena: Pertama, nas tentang mengusap khuf datang secara mutlak. Dan apa yang datang secara mutlak harus tetap pada keumumannya. Kedua, kebanyakan dari para sahabat itu miskin, dan biasanya khuf milik orang miskin itu tidak terlepas dari lubang. Namun, tidak terdapat keterangan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memberitahukan kepada para sahabatnya bahwa khuf yang berlubang tidak diperbolehkan untuk diusap. Dari sini, syarat “khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh” menjadi syarat yang lemah. Kedua: Khuf harus terbuat dari kulit Para fuqaha (ulama fikih) berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah berpendapat bahwa syarat mengusap khuf adalah harus terbuat dari kulit. Jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkan mengusap khuf yang terbuat dari kulit atau selainnya. Ini merupakan pendapat yang benar, yang juga difatwakan oleh Lajnah Da’imah untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Mereka berdalil dengan hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, أن النبي توضأ ومسح على الجوربين والنعلين “Nabi melakukan wudu dan mengusap pada jawrab (kaos kaki) dan na’lain (sandal).” [11] Juga terbukti dari sejumlah sahabat bahwa mereka mengusap pada jawrab, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibn Mas’ud, Abu Umamah, dan lain-lain radhiyallahu ‘anhum. Wallaahu a’lam Ketiga: Khuf harus mubah (halal). Para fuqaha berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah mengusap khuf yang berasal dari harta rampasan, curian, atau terbuat dari sutera. Menurut pendapat yang paling sahih dari Syafi’iyah, bahwasanya sah mengusap khuf, meskipun tidak halal. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, yaitu tidak diwajibkan bahwa khuf tersebut harus halal. Namun, tetap ada dosa bagi orang yang merampas, mencuri, atau lainnya, yang memakai khuf yang tidak halal tersebut. Wallaahu a’lam. [12] Kadar dan cara mengusap khuf Tentang kadar yang diusap dari khuf, maka cukup dengan melewatkan tangan (yang telah dibasahi) dari ujung jari kaki sampai ke betis. Sedangkan, tentang bagaimana cara pengusapannya, maka bagaimanapun cara mengusapnya, itu cukup. Namun, yang lebih utama adalah mengusap yang kanan terlebih dahulu, kemudian yang kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان النبي الله يعجبه التيمن في تنعله وترجله وظهوره وفي شأنه كله “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senang melakukan sesuatu mulai dari sisi kanannya, baik dalam memakai alas kaki, menyisir rambut, dan dalam semua urusannya.” [13] Perkara-perkara yang membatalkan mengusap khuf Mengusap khuf menjadi batal dengan salah satu dari perkara-perkara berikut: Pertama: Segala sesuatu yang membatalkan wudu, juga membatalkan pengusapan pada khuf. Kedua: Keberadaan penyebab mandi wajib, seperti junub, haid, atau nifas. Jika salah satu dari penyebab-penyebab ini terjadi, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Ketiga: Mencopot kedua khuf atau salah satu darinya. Ini merupakan masalah perbedaan pendapat di antara para ulama. Ringkasnya, wudu menjadi batal dengan melepaskan khuf; karena wudu telah batal di anggota tubuh tertentu (yaitu kaki), maka wudu menjadi batal di seluruh anggota wudu. Hal ini sebagaimana jika berhadas. Ini adalah pendapat yang paling kuat sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah. Keempat: Berakhirnya durasi (masa waktu) mengusap khuf. Ketika masa waktu pengusapan telah berlalu, yaitu satu hari dan satu malam bagi muqim, dan tiga hari beserta malamnya bagi musafir, sebagaimana akan berlalu penjelasannya, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Walllahu a’lam. [14] Baca juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu Hukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khuf Pada zaman sekarang, kebanyakan dari pemakai khuf adalah memakai khuf di atas khuf yang lain. Misalkan, memakai sepatu di atas kaos kaki. Berikut ini ringkasan penjelasan para ulama tentang perkara tersebut. Jika seseorang berwudu, kemudian mengenakan khuf. Setelah itu, terjadi hadas, lalu ia mengenakan khuf lainnya. Maka, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengusapan di atas khuf yang terakhir dipakai itu. Karena ia memakainya dalam keadaan tidak suci. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah (pertama). Jika seseorang sudah melakukan pengusapan pada khuf bagian bawah setelah terjadinya hadas, lalu ia mengenakan khuf kedua dalam keadaan suci, maka tidak diperbolehkan melakukan pengusapan di atas khuf yang kedua. Karena bagian yang sudah diusap telah menggantikan proses membasuh bagian di bawahnya, dan penggantian tidak diperbolehkan untuk diganti lagi. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah, karena bolehnya pengusapan terkait dengan bagian tersebut. Jika seseorang mengenakan khuf di atas khuf lain sebelum terjadi hadas, kemudian melakukan pengusapan khuf yang pertama (atas), lalu melepaskan khuf yang pertama yang sudah diusap, apakah ia harus melepaskan yang kedua (bawah) dan melakukan wudu kembali? Masalah ini menjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah cukup baginya melakukan pengusapan pada khuf yang kedua (bawah). Wallahu a’lam [15] Durasi mengusap khuf Sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan, جعل رسول الله ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر، ويوما وليلة للمقيم “Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari dan malamnya untuk musafir, dan satu hari serta malam untuk muqim.” [16] Hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa penentuan durasi mengusap khuf, adalah satu hari dan satu malam untuk muqim (orang yang sedang tidak dalam perjalanan), dan tiga hari serta malamnya untuk musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. [17] Kapan mulai durasi pengusapan? Durasi mengusap khuf dimulai sejak pengusapan pertama kali dilakukan pada khuf. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dan yang dipilih oleh Syekh Ibn Utsaimin. Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan, يمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثا “Bagi muqim, durasi pengusapan adalah satu hari dan satu malam, sedangkan bagi musafir, durasi pengusapan adalah tiga hari.” [18] Tentang durasi membasuh khuf dalam safar Jika seseorang memulai memakai sepatu sebelum safar, kemudian dia bersafar, durasi manakah yang dia pakai? Atau sebaliknya, dia memakai sepatu ketika safar, kemudian sampai di kampung halaman, durasi manakah yang dia pakai? Berikut ini penjelasan dari permasalahan di atas: Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian melakukan perjalanan sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian ia tinggal di suatu tempat (muqim) sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum melakukan pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum berakhirnya masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian tinggal di suatu tempat (muqim). Jika masih ada sisa masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang ragu, sementara ia sedang dalam keadaan musafir ketika ia memulai pengusapan, artinya apakah ia pengusapan sebagai musafir atau muqim; maka ia menggunakan durasi musafir. [19] Hukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Dari Mugirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullaah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين “Biarkan keduanya, sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” [20] Berdasarkan hadis tersebut, banyak dari para ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengenakan khuf, kecuali setelah selesai mencuci kaki kirinya. Pendapat ini adalah yang paling tepat dan lebih hati-hati. Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap khuf. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu? *** 1 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan Riyadh, cet. ke-4 2018 M   Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’rifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah [2] Al-Mu’jamul Wasith, hal. 256, Majma’ Lughah Arabiyah, Maktabah Syuruq Ad-Dauliyah [3] Lihat https://dorar.net/feqhia/322 [4] Matn Aqidah Thahawiyah, hal. 49 [5] QS. Al-Ma’idah: 6 [6] Lihat https://binothaimeen.net/content/556 [7] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 [8] HR. An-Nasa’i no. 24 dan Ibnu Majah no. 543 [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 360 [10] HR. An-Nasa’i no. 158 dan Tirmidziy no. 97. Imam Tirmidziy mengatakan, “Hasan sahih.” [11] HR. Ahmad, 4: 252 dan Abu Dawud no. 159 [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 87-90 [13] HR. Bukhari no. 166 dan Muslim no. 268 [14] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 92 [15] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [16] HR. Muslim no. 267 [17] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 86 [18] HR. Muslim no. 267 dan Ibnu Khuzaimah no. 194. Lafaz dari Ibnu Khuzaimah [19] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [20] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 Tags: mengusap khuf

Mengusap Kaos Kaki dan Sepatu ketika Wudu

Daftar Isi Toggle Makna mengusap khufDalil-dalil pensyariatan mengusap khufSyarat-syarat mengusap khufSyarat-syarat yang disepakatiSyarat-syarat yang diperselisihkanKadar dan cara mengusap khufPerkara-perkara yang membatalkan mengusap khufHukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khufDurasi mengusap khufKapan mulai durasi pengusapan?Tentang durasi membasuh khuf dalam safarHukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Si Fulan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat. Dia berangkat dalam keadaan memakai sepatu. Setelah beberapa jam, tibalah waktu salat Subuh. Kemudian, dia pergi ke toilet yang ada di dalam pesawat, hendak berwudu. Setelah masuk toilet, dia hanya melihat ada 1 wastafel, 1 toilet kecil yang hanya cukup untuk duduk saja, dan lantai dengan karpet yang bersih dan kering. Dalam keadaan seperti itu, dia bertanya dalam hatinya, “Di mana dan bagaimana saya berwudu? Bolehkah saya cukup menggunakan wastafel untuk membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, kemudian mengusap sepatu, sebagai ganti dari membukanya dan membasuh kedua kaki?” Gambaran permasalahan di atas merupakan hal yang sering terjadi. Syariat Islam memberikan kemudahan dan pengurangan beban bagi orang-orang yang merasa kesulitan. Misalkan, dalam kasus di atas, terasa sulit dan berat untuk melepas kaos kaki dan sepatu, kemudian membasuh kaki ketika berwudu. Untuk menjawab permasalahan tersebut dan yang semisalnya, berikut ini kami sampaikan pembahasan yang ringan dan ringkas. Namun, insyaAllah menyeluruh, tentang “mengusap khuf” ( المسح على الخفين ), yang telah dibahas secara panjang lebar oleh para ulama di kitab-kitab fikih mereka. Makna mengusap khuf “Mengusap khuf”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الخفين – mengusap di atas dua khuf) tersusun dari dua kata utama, yaitu mengusap ( المَسْح ) dan khuf ( الخُفّ ). Tentang mengusap ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang khuf ( الخُفّ ), disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith [2], الخُفّ هو مَا يلبس فِي الرجل من جلد رَقِيق “Khuf adalah apa yang dipakai di kaki (terbuat) dari kulit tipis.” [3] Dalam pembahasan nanti di bawah, akan kami bahas tentang “kulit” atau “kulit tipis”, di mana ini bukanlah syarat mengusap khuf. Sehingga, termasuk dalam istilah khuf adalah kaos kaki, sepatu, dan semisalnya yang memenuhi syarat-syarat khuf yang nanti akan kami jelaskan. Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwasanya istilah “mengusap khuf” adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran air, di atas sesuatu yang dipakai di atas kaki. Wallaahu a’lam. Dalil-dalil pensyariatan mengusap khuf Mengusap khuf merupakan perkara yang diperbolehkan, berdasarkan nas-nas sunah, dan hanya Syi’ah Ja’fariyah yang menyelisihi hukum ini. Oleh karena itu, beberapa ulama menyebutkannya dalam buku-buku tentang akidah. Imam At-Tahawi rahimahullah berkata dalam menjelaskan akidah salaf: ويرون المسح على الخفين “Dan mereka berpendapat bahwa mengusap khuf itu diperbolehkan.” [4] Di antara dalil-dalilnya adalah: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Dan usaplah kepalamu dan kaki-kakimu hingga dua mata kaki.” [5]. Berdasarkan bacaan jar (mengkasrah huruf lam sehingga menjadi arjulikum), usapan dalam ayat ini mencakup kepala dan kaki, dan ini merupakan bacaan mutawatir. Dari ayat tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bolehnya mengusap kaki ketika berwudu, yaitu ketika dipakaikan khuf di atasnya. [6] Kedua: Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Saya hendak melepas khuf beliau. Maka, beliau bersabda, دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين ‘Biarkan keduanya, karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci.‘ Lalu beliau pun mengusapnya.” [7] Ketiga: Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia kencing kemudian berwudu dan mengusap khuf-nya. Ditanyakan kepadanya, “Apakah benar Anda melakukan ini?” Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab, نعم، رأيت رسول الله ﷺ بال ثم توضأ ومسح على خفيه “Ya, saya melihat Rasulullah ﷺ kencing kemudian berwudu dan mengusap khufnya.” [8] Hadis tentang bolehnya mengusap khuf telah diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh sahabat. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak ada keraguan dalam hatiku mengenai bolehnya mengusap (atas khuf). Ada empat puluh hadis dari Nabi ﷺ tentang hal itu.” [9] Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? Syarat-syarat mengusap khuf Mengusap khuf hanya diperbolehkan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka harus melepas khuf dan membasuh kedua kakinya ketika berwudu. Syarat-syarat tersebut bisa dibagi menjadi dua, yaitu: (1) syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama, dan (2) syarat-syarat yang diperselisihkan. Syarat-syarat yang disepakati Syarat-syarat yang disepakati sebagai berikut: Pertama: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna Hal ini berdasarkan hadis Al-Mughirah bin Shu’bah radhiyallaahu ‘anhu, sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, hadis Safwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan, كان رسول الله ﷺ يأمرنا إذا كنا سَفْرًا ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة، ولكن من غائط وبول ونوم “Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kami ketika dalam perjalanan untuk tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari dan malam, kecuali karena junub; tetapi (kami tetap memakainya dan mengusap ketika berwudu) dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” [10] Mayoritas ulama juga mensyaratkan bahwa bersuci yang dimaksud adalah bersuci dengan air (bukan debu atau semisalnya), baik melalui wudu atau mandi. Hal ini berdasarkan hadis, “Karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci“, yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersuci dengan wudu sebelum mengenakan khuf. Sehingga tidak ada hubungan antara bersuci yang diperoleh melalui tayamum, dengan mengusap khuf. Kedua: Kemampuan untuk berjalan dengannya Jika khuf tidak menempel erat pada kaki (sehingga tidak bisa digunakan untuk berjalan), maka tidak boleh mengusapnya. Baik itu menempel erat dengan sendirinya (hal ini boleh, dengan kesepakatan para ulama) atau dengan bantuan dari pengikatnya (inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam dan Syekh Ibn Utsaimin rahimahumallah). Ketiga: Khuf harus suci Tidak boleh mengusap khuf yang najis, seperti jika khuf terbuat dari kulit babi, atau semisalnya. Syarat-syarat yang diperselisihkan Sedangkan syarat yang diperselisihkan adalah sebagai berikut: Pertama: Khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh saat berwudu Tidak diperbolehkan mengusap khuf yang tidak menutupi kedua mata kaki beserta kaki, baik karena tipisnya atau karena menunjukkan bentuk kulit. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da,’imah (Lembaga Tetap) untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Beberapa ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah, berpendapat bahwa tidak diwajibkan khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh, karena: Pertama, nas tentang mengusap khuf datang secara mutlak. Dan apa yang datang secara mutlak harus tetap pada keumumannya. Kedua, kebanyakan dari para sahabat itu miskin, dan biasanya khuf milik orang miskin itu tidak terlepas dari lubang. Namun, tidak terdapat keterangan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memberitahukan kepada para sahabatnya bahwa khuf yang berlubang tidak diperbolehkan untuk diusap. Dari sini, syarat “khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh” menjadi syarat yang lemah. Kedua: Khuf harus terbuat dari kulit Para fuqaha (ulama fikih) berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah berpendapat bahwa syarat mengusap khuf adalah harus terbuat dari kulit. Jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkan mengusap khuf yang terbuat dari kulit atau selainnya. Ini merupakan pendapat yang benar, yang juga difatwakan oleh Lajnah Da’imah untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Mereka berdalil dengan hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, أن النبي توضأ ومسح على الجوربين والنعلين “Nabi melakukan wudu dan mengusap pada jawrab (kaos kaki) dan na’lain (sandal).” [11] Juga terbukti dari sejumlah sahabat bahwa mereka mengusap pada jawrab, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibn Mas’ud, Abu Umamah, dan lain-lain radhiyallahu ‘anhum. Wallaahu a’lam Ketiga: Khuf harus mubah (halal). Para fuqaha berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah mengusap khuf yang berasal dari harta rampasan, curian, atau terbuat dari sutera. Menurut pendapat yang paling sahih dari Syafi’iyah, bahwasanya sah mengusap khuf, meskipun tidak halal. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, yaitu tidak diwajibkan bahwa khuf tersebut harus halal. Namun, tetap ada dosa bagi orang yang merampas, mencuri, atau lainnya, yang memakai khuf yang tidak halal tersebut. Wallaahu a’lam. [12] Kadar dan cara mengusap khuf Tentang kadar yang diusap dari khuf, maka cukup dengan melewatkan tangan (yang telah dibasahi) dari ujung jari kaki sampai ke betis. Sedangkan, tentang bagaimana cara pengusapannya, maka bagaimanapun cara mengusapnya, itu cukup. Namun, yang lebih utama adalah mengusap yang kanan terlebih dahulu, kemudian yang kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان النبي الله يعجبه التيمن في تنعله وترجله وظهوره وفي شأنه كله “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senang melakukan sesuatu mulai dari sisi kanannya, baik dalam memakai alas kaki, menyisir rambut, dan dalam semua urusannya.” [13] Perkara-perkara yang membatalkan mengusap khuf Mengusap khuf menjadi batal dengan salah satu dari perkara-perkara berikut: Pertama: Segala sesuatu yang membatalkan wudu, juga membatalkan pengusapan pada khuf. Kedua: Keberadaan penyebab mandi wajib, seperti junub, haid, atau nifas. Jika salah satu dari penyebab-penyebab ini terjadi, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Ketiga: Mencopot kedua khuf atau salah satu darinya. Ini merupakan masalah perbedaan pendapat di antara para ulama. Ringkasnya, wudu menjadi batal dengan melepaskan khuf; karena wudu telah batal di anggota tubuh tertentu (yaitu kaki), maka wudu menjadi batal di seluruh anggota wudu. Hal ini sebagaimana jika berhadas. Ini adalah pendapat yang paling kuat sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah. Keempat: Berakhirnya durasi (masa waktu) mengusap khuf. Ketika masa waktu pengusapan telah berlalu, yaitu satu hari dan satu malam bagi muqim, dan tiga hari beserta malamnya bagi musafir, sebagaimana akan berlalu penjelasannya, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Walllahu a’lam. [14] Baca juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu Hukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khuf Pada zaman sekarang, kebanyakan dari pemakai khuf adalah memakai khuf di atas khuf yang lain. Misalkan, memakai sepatu di atas kaos kaki. Berikut ini ringkasan penjelasan para ulama tentang perkara tersebut. Jika seseorang berwudu, kemudian mengenakan khuf. Setelah itu, terjadi hadas, lalu ia mengenakan khuf lainnya. Maka, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengusapan di atas khuf yang terakhir dipakai itu. Karena ia memakainya dalam keadaan tidak suci. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah (pertama). Jika seseorang sudah melakukan pengusapan pada khuf bagian bawah setelah terjadinya hadas, lalu ia mengenakan khuf kedua dalam keadaan suci, maka tidak diperbolehkan melakukan pengusapan di atas khuf yang kedua. Karena bagian yang sudah diusap telah menggantikan proses membasuh bagian di bawahnya, dan penggantian tidak diperbolehkan untuk diganti lagi. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah, karena bolehnya pengusapan terkait dengan bagian tersebut. Jika seseorang mengenakan khuf di atas khuf lain sebelum terjadi hadas, kemudian melakukan pengusapan khuf yang pertama (atas), lalu melepaskan khuf yang pertama yang sudah diusap, apakah ia harus melepaskan yang kedua (bawah) dan melakukan wudu kembali? Masalah ini menjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah cukup baginya melakukan pengusapan pada khuf yang kedua (bawah). Wallahu a’lam [15] Durasi mengusap khuf Sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan, جعل رسول الله ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر، ويوما وليلة للمقيم “Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari dan malamnya untuk musafir, dan satu hari serta malam untuk muqim.” [16] Hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa penentuan durasi mengusap khuf, adalah satu hari dan satu malam untuk muqim (orang yang sedang tidak dalam perjalanan), dan tiga hari serta malamnya untuk musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. [17] Kapan mulai durasi pengusapan? Durasi mengusap khuf dimulai sejak pengusapan pertama kali dilakukan pada khuf. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dan yang dipilih oleh Syekh Ibn Utsaimin. Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan, يمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثا “Bagi muqim, durasi pengusapan adalah satu hari dan satu malam, sedangkan bagi musafir, durasi pengusapan adalah tiga hari.” [18] Tentang durasi membasuh khuf dalam safar Jika seseorang memulai memakai sepatu sebelum safar, kemudian dia bersafar, durasi manakah yang dia pakai? Atau sebaliknya, dia memakai sepatu ketika safar, kemudian sampai di kampung halaman, durasi manakah yang dia pakai? Berikut ini penjelasan dari permasalahan di atas: Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian melakukan perjalanan sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian ia tinggal di suatu tempat (muqim) sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum melakukan pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum berakhirnya masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian tinggal di suatu tempat (muqim). Jika masih ada sisa masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang ragu, sementara ia sedang dalam keadaan musafir ketika ia memulai pengusapan, artinya apakah ia pengusapan sebagai musafir atau muqim; maka ia menggunakan durasi musafir. [19] Hukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Dari Mugirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullaah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين “Biarkan keduanya, sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” [20] Berdasarkan hadis tersebut, banyak dari para ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengenakan khuf, kecuali setelah selesai mencuci kaki kirinya. Pendapat ini adalah yang paling tepat dan lebih hati-hati. Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap khuf. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu? *** 1 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan Riyadh, cet. ke-4 2018 M   Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’rifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah [2] Al-Mu’jamul Wasith, hal. 256, Majma’ Lughah Arabiyah, Maktabah Syuruq Ad-Dauliyah [3] Lihat https://dorar.net/feqhia/322 [4] Matn Aqidah Thahawiyah, hal. 49 [5] QS. Al-Ma’idah: 6 [6] Lihat https://binothaimeen.net/content/556 [7] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 [8] HR. An-Nasa’i no. 24 dan Ibnu Majah no. 543 [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 360 [10] HR. An-Nasa’i no. 158 dan Tirmidziy no. 97. Imam Tirmidziy mengatakan, “Hasan sahih.” [11] HR. Ahmad, 4: 252 dan Abu Dawud no. 159 [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 87-90 [13] HR. Bukhari no. 166 dan Muslim no. 268 [14] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 92 [15] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [16] HR. Muslim no. 267 [17] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 86 [18] HR. Muslim no. 267 dan Ibnu Khuzaimah no. 194. Lafaz dari Ibnu Khuzaimah [19] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [20] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 Tags: mengusap khuf
Daftar Isi Toggle Makna mengusap khufDalil-dalil pensyariatan mengusap khufSyarat-syarat mengusap khufSyarat-syarat yang disepakatiSyarat-syarat yang diperselisihkanKadar dan cara mengusap khufPerkara-perkara yang membatalkan mengusap khufHukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khufDurasi mengusap khufKapan mulai durasi pengusapan?Tentang durasi membasuh khuf dalam safarHukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Si Fulan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat. Dia berangkat dalam keadaan memakai sepatu. Setelah beberapa jam, tibalah waktu salat Subuh. Kemudian, dia pergi ke toilet yang ada di dalam pesawat, hendak berwudu. Setelah masuk toilet, dia hanya melihat ada 1 wastafel, 1 toilet kecil yang hanya cukup untuk duduk saja, dan lantai dengan karpet yang bersih dan kering. Dalam keadaan seperti itu, dia bertanya dalam hatinya, “Di mana dan bagaimana saya berwudu? Bolehkah saya cukup menggunakan wastafel untuk membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, kemudian mengusap sepatu, sebagai ganti dari membukanya dan membasuh kedua kaki?” Gambaran permasalahan di atas merupakan hal yang sering terjadi. Syariat Islam memberikan kemudahan dan pengurangan beban bagi orang-orang yang merasa kesulitan. Misalkan, dalam kasus di atas, terasa sulit dan berat untuk melepas kaos kaki dan sepatu, kemudian membasuh kaki ketika berwudu. Untuk menjawab permasalahan tersebut dan yang semisalnya, berikut ini kami sampaikan pembahasan yang ringan dan ringkas. Namun, insyaAllah menyeluruh, tentang “mengusap khuf” ( المسح على الخفين ), yang telah dibahas secara panjang lebar oleh para ulama di kitab-kitab fikih mereka. Makna mengusap khuf “Mengusap khuf”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الخفين – mengusap di atas dua khuf) tersusun dari dua kata utama, yaitu mengusap ( المَسْح ) dan khuf ( الخُفّ ). Tentang mengusap ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang khuf ( الخُفّ ), disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith [2], الخُفّ هو مَا يلبس فِي الرجل من جلد رَقِيق “Khuf adalah apa yang dipakai di kaki (terbuat) dari kulit tipis.” [3] Dalam pembahasan nanti di bawah, akan kami bahas tentang “kulit” atau “kulit tipis”, di mana ini bukanlah syarat mengusap khuf. Sehingga, termasuk dalam istilah khuf adalah kaos kaki, sepatu, dan semisalnya yang memenuhi syarat-syarat khuf yang nanti akan kami jelaskan. Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwasanya istilah “mengusap khuf” adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran air, di atas sesuatu yang dipakai di atas kaki. Wallaahu a’lam. Dalil-dalil pensyariatan mengusap khuf Mengusap khuf merupakan perkara yang diperbolehkan, berdasarkan nas-nas sunah, dan hanya Syi’ah Ja’fariyah yang menyelisihi hukum ini. Oleh karena itu, beberapa ulama menyebutkannya dalam buku-buku tentang akidah. Imam At-Tahawi rahimahullah berkata dalam menjelaskan akidah salaf: ويرون المسح على الخفين “Dan mereka berpendapat bahwa mengusap khuf itu diperbolehkan.” [4] Di antara dalil-dalilnya adalah: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Dan usaplah kepalamu dan kaki-kakimu hingga dua mata kaki.” [5]. Berdasarkan bacaan jar (mengkasrah huruf lam sehingga menjadi arjulikum), usapan dalam ayat ini mencakup kepala dan kaki, dan ini merupakan bacaan mutawatir. Dari ayat tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bolehnya mengusap kaki ketika berwudu, yaitu ketika dipakaikan khuf di atasnya. [6] Kedua: Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Saya hendak melepas khuf beliau. Maka, beliau bersabda, دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين ‘Biarkan keduanya, karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci.‘ Lalu beliau pun mengusapnya.” [7] Ketiga: Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia kencing kemudian berwudu dan mengusap khuf-nya. Ditanyakan kepadanya, “Apakah benar Anda melakukan ini?” Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab, نعم، رأيت رسول الله ﷺ بال ثم توضأ ومسح على خفيه “Ya, saya melihat Rasulullah ﷺ kencing kemudian berwudu dan mengusap khufnya.” [8] Hadis tentang bolehnya mengusap khuf telah diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh sahabat. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak ada keraguan dalam hatiku mengenai bolehnya mengusap (atas khuf). Ada empat puluh hadis dari Nabi ﷺ tentang hal itu.” [9] Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? Syarat-syarat mengusap khuf Mengusap khuf hanya diperbolehkan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka harus melepas khuf dan membasuh kedua kakinya ketika berwudu. Syarat-syarat tersebut bisa dibagi menjadi dua, yaitu: (1) syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama, dan (2) syarat-syarat yang diperselisihkan. Syarat-syarat yang disepakati Syarat-syarat yang disepakati sebagai berikut: Pertama: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna Hal ini berdasarkan hadis Al-Mughirah bin Shu’bah radhiyallaahu ‘anhu, sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, hadis Safwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan, كان رسول الله ﷺ يأمرنا إذا كنا سَفْرًا ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة، ولكن من غائط وبول ونوم “Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kami ketika dalam perjalanan untuk tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari dan malam, kecuali karena junub; tetapi (kami tetap memakainya dan mengusap ketika berwudu) dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” [10] Mayoritas ulama juga mensyaratkan bahwa bersuci yang dimaksud adalah bersuci dengan air (bukan debu atau semisalnya), baik melalui wudu atau mandi. Hal ini berdasarkan hadis, “Karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci“, yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersuci dengan wudu sebelum mengenakan khuf. Sehingga tidak ada hubungan antara bersuci yang diperoleh melalui tayamum, dengan mengusap khuf. Kedua: Kemampuan untuk berjalan dengannya Jika khuf tidak menempel erat pada kaki (sehingga tidak bisa digunakan untuk berjalan), maka tidak boleh mengusapnya. Baik itu menempel erat dengan sendirinya (hal ini boleh, dengan kesepakatan para ulama) atau dengan bantuan dari pengikatnya (inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam dan Syekh Ibn Utsaimin rahimahumallah). Ketiga: Khuf harus suci Tidak boleh mengusap khuf yang najis, seperti jika khuf terbuat dari kulit babi, atau semisalnya. Syarat-syarat yang diperselisihkan Sedangkan syarat yang diperselisihkan adalah sebagai berikut: Pertama: Khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh saat berwudu Tidak diperbolehkan mengusap khuf yang tidak menutupi kedua mata kaki beserta kaki, baik karena tipisnya atau karena menunjukkan bentuk kulit. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da,’imah (Lembaga Tetap) untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Beberapa ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah, berpendapat bahwa tidak diwajibkan khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh, karena: Pertama, nas tentang mengusap khuf datang secara mutlak. Dan apa yang datang secara mutlak harus tetap pada keumumannya. Kedua, kebanyakan dari para sahabat itu miskin, dan biasanya khuf milik orang miskin itu tidak terlepas dari lubang. Namun, tidak terdapat keterangan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memberitahukan kepada para sahabatnya bahwa khuf yang berlubang tidak diperbolehkan untuk diusap. Dari sini, syarat “khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh” menjadi syarat yang lemah. Kedua: Khuf harus terbuat dari kulit Para fuqaha (ulama fikih) berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah berpendapat bahwa syarat mengusap khuf adalah harus terbuat dari kulit. Jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkan mengusap khuf yang terbuat dari kulit atau selainnya. Ini merupakan pendapat yang benar, yang juga difatwakan oleh Lajnah Da’imah untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Mereka berdalil dengan hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, أن النبي توضأ ومسح على الجوربين والنعلين “Nabi melakukan wudu dan mengusap pada jawrab (kaos kaki) dan na’lain (sandal).” [11] Juga terbukti dari sejumlah sahabat bahwa mereka mengusap pada jawrab, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibn Mas’ud, Abu Umamah, dan lain-lain radhiyallahu ‘anhum. Wallaahu a’lam Ketiga: Khuf harus mubah (halal). Para fuqaha berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah mengusap khuf yang berasal dari harta rampasan, curian, atau terbuat dari sutera. Menurut pendapat yang paling sahih dari Syafi’iyah, bahwasanya sah mengusap khuf, meskipun tidak halal. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, yaitu tidak diwajibkan bahwa khuf tersebut harus halal. Namun, tetap ada dosa bagi orang yang merampas, mencuri, atau lainnya, yang memakai khuf yang tidak halal tersebut. Wallaahu a’lam. [12] Kadar dan cara mengusap khuf Tentang kadar yang diusap dari khuf, maka cukup dengan melewatkan tangan (yang telah dibasahi) dari ujung jari kaki sampai ke betis. Sedangkan, tentang bagaimana cara pengusapannya, maka bagaimanapun cara mengusapnya, itu cukup. Namun, yang lebih utama adalah mengusap yang kanan terlebih dahulu, kemudian yang kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان النبي الله يعجبه التيمن في تنعله وترجله وظهوره وفي شأنه كله “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senang melakukan sesuatu mulai dari sisi kanannya, baik dalam memakai alas kaki, menyisir rambut, dan dalam semua urusannya.” [13] Perkara-perkara yang membatalkan mengusap khuf Mengusap khuf menjadi batal dengan salah satu dari perkara-perkara berikut: Pertama: Segala sesuatu yang membatalkan wudu, juga membatalkan pengusapan pada khuf. Kedua: Keberadaan penyebab mandi wajib, seperti junub, haid, atau nifas. Jika salah satu dari penyebab-penyebab ini terjadi, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Ketiga: Mencopot kedua khuf atau salah satu darinya. Ini merupakan masalah perbedaan pendapat di antara para ulama. Ringkasnya, wudu menjadi batal dengan melepaskan khuf; karena wudu telah batal di anggota tubuh tertentu (yaitu kaki), maka wudu menjadi batal di seluruh anggota wudu. Hal ini sebagaimana jika berhadas. Ini adalah pendapat yang paling kuat sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah. Keempat: Berakhirnya durasi (masa waktu) mengusap khuf. Ketika masa waktu pengusapan telah berlalu, yaitu satu hari dan satu malam bagi muqim, dan tiga hari beserta malamnya bagi musafir, sebagaimana akan berlalu penjelasannya, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Walllahu a’lam. [14] Baca juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu Hukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khuf Pada zaman sekarang, kebanyakan dari pemakai khuf adalah memakai khuf di atas khuf yang lain. Misalkan, memakai sepatu di atas kaos kaki. Berikut ini ringkasan penjelasan para ulama tentang perkara tersebut. Jika seseorang berwudu, kemudian mengenakan khuf. Setelah itu, terjadi hadas, lalu ia mengenakan khuf lainnya. Maka, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengusapan di atas khuf yang terakhir dipakai itu. Karena ia memakainya dalam keadaan tidak suci. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah (pertama). Jika seseorang sudah melakukan pengusapan pada khuf bagian bawah setelah terjadinya hadas, lalu ia mengenakan khuf kedua dalam keadaan suci, maka tidak diperbolehkan melakukan pengusapan di atas khuf yang kedua. Karena bagian yang sudah diusap telah menggantikan proses membasuh bagian di bawahnya, dan penggantian tidak diperbolehkan untuk diganti lagi. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah, karena bolehnya pengusapan terkait dengan bagian tersebut. Jika seseorang mengenakan khuf di atas khuf lain sebelum terjadi hadas, kemudian melakukan pengusapan khuf yang pertama (atas), lalu melepaskan khuf yang pertama yang sudah diusap, apakah ia harus melepaskan yang kedua (bawah) dan melakukan wudu kembali? Masalah ini menjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah cukup baginya melakukan pengusapan pada khuf yang kedua (bawah). Wallahu a’lam [15] Durasi mengusap khuf Sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan, جعل رسول الله ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر، ويوما وليلة للمقيم “Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari dan malamnya untuk musafir, dan satu hari serta malam untuk muqim.” [16] Hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa penentuan durasi mengusap khuf, adalah satu hari dan satu malam untuk muqim (orang yang sedang tidak dalam perjalanan), dan tiga hari serta malamnya untuk musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. [17] Kapan mulai durasi pengusapan? Durasi mengusap khuf dimulai sejak pengusapan pertama kali dilakukan pada khuf. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dan yang dipilih oleh Syekh Ibn Utsaimin. Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan, يمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثا “Bagi muqim, durasi pengusapan adalah satu hari dan satu malam, sedangkan bagi musafir, durasi pengusapan adalah tiga hari.” [18] Tentang durasi membasuh khuf dalam safar Jika seseorang memulai memakai sepatu sebelum safar, kemudian dia bersafar, durasi manakah yang dia pakai? Atau sebaliknya, dia memakai sepatu ketika safar, kemudian sampai di kampung halaman, durasi manakah yang dia pakai? Berikut ini penjelasan dari permasalahan di atas: Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian melakukan perjalanan sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian ia tinggal di suatu tempat (muqim) sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum melakukan pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum berakhirnya masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian tinggal di suatu tempat (muqim). Jika masih ada sisa masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang ragu, sementara ia sedang dalam keadaan musafir ketika ia memulai pengusapan, artinya apakah ia pengusapan sebagai musafir atau muqim; maka ia menggunakan durasi musafir. [19] Hukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Dari Mugirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullaah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين “Biarkan keduanya, sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” [20] Berdasarkan hadis tersebut, banyak dari para ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengenakan khuf, kecuali setelah selesai mencuci kaki kirinya. Pendapat ini adalah yang paling tepat dan lebih hati-hati. Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap khuf. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu? *** 1 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan Riyadh, cet. ke-4 2018 M   Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’rifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah [2] Al-Mu’jamul Wasith, hal. 256, Majma’ Lughah Arabiyah, Maktabah Syuruq Ad-Dauliyah [3] Lihat https://dorar.net/feqhia/322 [4] Matn Aqidah Thahawiyah, hal. 49 [5] QS. Al-Ma’idah: 6 [6] Lihat https://binothaimeen.net/content/556 [7] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 [8] HR. An-Nasa’i no. 24 dan Ibnu Majah no. 543 [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 360 [10] HR. An-Nasa’i no. 158 dan Tirmidziy no. 97. Imam Tirmidziy mengatakan, “Hasan sahih.” [11] HR. Ahmad, 4: 252 dan Abu Dawud no. 159 [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 87-90 [13] HR. Bukhari no. 166 dan Muslim no. 268 [14] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 92 [15] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [16] HR. Muslim no. 267 [17] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 86 [18] HR. Muslim no. 267 dan Ibnu Khuzaimah no. 194. Lafaz dari Ibnu Khuzaimah [19] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [20] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 Tags: mengusap khuf


Daftar Isi Toggle Makna mengusap khufDalil-dalil pensyariatan mengusap khufSyarat-syarat mengusap khufSyarat-syarat yang disepakatiSyarat-syarat yang diperselisihkanKadar dan cara mengusap khufPerkara-perkara yang membatalkan mengusap khufHukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khufDurasi mengusap khufKapan mulai durasi pengusapan?Tentang durasi membasuh khuf dalam safarHukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Si Fulan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat. Dia berangkat dalam keadaan memakai sepatu. Setelah beberapa jam, tibalah waktu salat Subuh. Kemudian, dia pergi ke toilet yang ada di dalam pesawat, hendak berwudu. Setelah masuk toilet, dia hanya melihat ada 1 wastafel, 1 toilet kecil yang hanya cukup untuk duduk saja, dan lantai dengan karpet yang bersih dan kering. Dalam keadaan seperti itu, dia bertanya dalam hatinya, “Di mana dan bagaimana saya berwudu? Bolehkah saya cukup menggunakan wastafel untuk membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, kemudian mengusap sepatu, sebagai ganti dari membukanya dan membasuh kedua kaki?” Gambaran permasalahan di atas merupakan hal yang sering terjadi. Syariat Islam memberikan kemudahan dan pengurangan beban bagi orang-orang yang merasa kesulitan. Misalkan, dalam kasus di atas, terasa sulit dan berat untuk melepas kaos kaki dan sepatu, kemudian membasuh kaki ketika berwudu. Untuk menjawab permasalahan tersebut dan yang semisalnya, berikut ini kami sampaikan pembahasan yang ringan dan ringkas. Namun, insyaAllah menyeluruh, tentang “mengusap khuf” ( المسح على الخفين ), yang telah dibahas secara panjang lebar oleh para ulama di kitab-kitab fikih mereka. Makna mengusap khuf “Mengusap khuf”, yang biasa diistilahkan ( المسح على الخفين – mengusap di atas dua khuf) tersusun dari dua kata utama, yaitu mengusap ( المَسْح ) dan khuf ( الخُفّ ). Tentang mengusap ( المَسْح ), Al-Jurjaniy rahimahullah mengatakan, المَسْح هو إمرارُ اليدِ المبتلَّةِ بلا تسييلٍ “Mengusap adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran (air).” [1] Sedangkan tentang khuf ( الخُفّ ), disebutkan dalam Al-Mu’jam Al-Wasith [2], الخُفّ هو مَا يلبس فِي الرجل من جلد رَقِيق “Khuf adalah apa yang dipakai di kaki (terbuat) dari kulit tipis.” [3] Dalam pembahasan nanti di bawah, akan kami bahas tentang “kulit” atau “kulit tipis”, di mana ini bukanlah syarat mengusap khuf. Sehingga, termasuk dalam istilah khuf adalah kaos kaki, sepatu, dan semisalnya yang memenuhi syarat-syarat khuf yang nanti akan kami jelaskan. Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwasanya istilah “mengusap khuf” adalah melewatkan tangan yang basah tanpa pengaliran air, di atas sesuatu yang dipakai di atas kaki. Wallaahu a’lam. Dalil-dalil pensyariatan mengusap khuf Mengusap khuf merupakan perkara yang diperbolehkan, berdasarkan nas-nas sunah, dan hanya Syi’ah Ja’fariyah yang menyelisihi hukum ini. Oleh karena itu, beberapa ulama menyebutkannya dalam buku-buku tentang akidah. Imam At-Tahawi rahimahullah berkata dalam menjelaskan akidah salaf: ويرون المسح على الخفين “Dan mereka berpendapat bahwa mengusap khuf itu diperbolehkan.” [4] Di antara dalil-dalilnya adalah: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Dan usaplah kepalamu dan kaki-kakimu hingga dua mata kaki.” [5]. Berdasarkan bacaan jar (mengkasrah huruf lam sehingga menjadi arjulikum), usapan dalam ayat ini mencakup kepala dan kaki, dan ini merupakan bacaan mutawatir. Dari ayat tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bolehnya mengusap kaki ketika berwudu, yaitu ketika dipakaikan khuf di atasnya. [6] Kedua: Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Saya hendak melepas khuf beliau. Maka, beliau bersabda, دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين ‘Biarkan keduanya, karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci.‘ Lalu beliau pun mengusapnya.” [7] Ketiga: Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia kencing kemudian berwudu dan mengusap khuf-nya. Ditanyakan kepadanya, “Apakah benar Anda melakukan ini?” Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab, نعم، رأيت رسول الله ﷺ بال ثم توضأ ومسح على خفيه “Ya, saya melihat Rasulullah ﷺ kencing kemudian berwudu dan mengusap khufnya.” [8] Hadis tentang bolehnya mengusap khuf telah diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh sahabat. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak ada keraguan dalam hatiku mengenai bolehnya mengusap (atas khuf). Ada empat puluh hadis dari Nabi ﷺ tentang hal itu.” [9] Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? Syarat-syarat mengusap khuf Mengusap khuf hanya diperbolehkan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka harus melepas khuf dan membasuh kedua kakinya ketika berwudu. Syarat-syarat tersebut bisa dibagi menjadi dua, yaitu: (1) syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama, dan (2) syarat-syarat yang diperselisihkan. Syarat-syarat yang disepakati Syarat-syarat yang disepakati sebagai berikut: Pertama: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna Hal ini berdasarkan hadis Al-Mughirah bin Shu’bah radhiyallaahu ‘anhu, sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, hadis Safwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan, كان رسول الله ﷺ يأمرنا إذا كنا سَفْرًا ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة، ولكن من غائط وبول ونوم “Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kami ketika dalam perjalanan untuk tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari dan malam, kecuali karena junub; tetapi (kami tetap memakainya dan mengusap ketika berwudu) dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” [10] Mayoritas ulama juga mensyaratkan bahwa bersuci yang dimaksud adalah bersuci dengan air (bukan debu atau semisalnya), baik melalui wudu atau mandi. Hal ini berdasarkan hadis, “Karena saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci“, yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersuci dengan wudu sebelum mengenakan khuf. Sehingga tidak ada hubungan antara bersuci yang diperoleh melalui tayamum, dengan mengusap khuf. Kedua: Kemampuan untuk berjalan dengannya Jika khuf tidak menempel erat pada kaki (sehingga tidak bisa digunakan untuk berjalan), maka tidak boleh mengusapnya. Baik itu menempel erat dengan sendirinya (hal ini boleh, dengan kesepakatan para ulama) atau dengan bantuan dari pengikatnya (inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam dan Syekh Ibn Utsaimin rahimahumallah). Ketiga: Khuf harus suci Tidak boleh mengusap khuf yang najis, seperti jika khuf terbuat dari kulit babi, atau semisalnya. Syarat-syarat yang diperselisihkan Sedangkan syarat yang diperselisihkan adalah sebagai berikut: Pertama: Khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh saat berwudu Tidak diperbolehkan mengusap khuf yang tidak menutupi kedua mata kaki beserta kaki, baik karena tipisnya atau karena menunjukkan bentuk kulit. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da,’imah (Lembaga Tetap) untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Beberapa ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah, berpendapat bahwa tidak diwajibkan khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh, karena: Pertama, nas tentang mengusap khuf datang secara mutlak. Dan apa yang datang secara mutlak harus tetap pada keumumannya. Kedua, kebanyakan dari para sahabat itu miskin, dan biasanya khuf milik orang miskin itu tidak terlepas dari lubang. Namun, tidak terdapat keterangan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memberitahukan kepada para sahabatnya bahwa khuf yang berlubang tidak diperbolehkan untuk diusap. Dari sini, syarat “khuf harus menutupi bagian yang wajib dibasuh” menjadi syarat yang lemah. Kedua: Khuf harus terbuat dari kulit Para fuqaha (ulama fikih) berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah berpendapat bahwa syarat mengusap khuf adalah harus terbuat dari kulit. Jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkan mengusap khuf yang terbuat dari kulit atau selainnya. Ini merupakan pendapat yang benar, yang juga difatwakan oleh Lajnah Da’imah untuk Riset Ilmiah dan Ifta di Arab Saudi. Mereka berdalil dengan hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, أن النبي توضأ ومسح على الجوربين والنعلين “Nabi melakukan wudu dan mengusap pada jawrab (kaos kaki) dan na’lain (sandal).” [11] Juga terbukti dari sejumlah sahabat bahwa mereka mengusap pada jawrab, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibn Mas’ud, Abu Umamah, dan lain-lain radhiyallahu ‘anhum. Wallaahu a’lam Ketiga: Khuf harus mubah (halal). Para fuqaha berbeda pendapat mengenai syarat ini. Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah mengusap khuf yang berasal dari harta rampasan, curian, atau terbuat dari sutera. Menurut pendapat yang paling sahih dari Syafi’iyah, bahwasanya sah mengusap khuf, meskipun tidak halal. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, yaitu tidak diwajibkan bahwa khuf tersebut harus halal. Namun, tetap ada dosa bagi orang yang merampas, mencuri, atau lainnya, yang memakai khuf yang tidak halal tersebut. Wallaahu a’lam. [12] Kadar dan cara mengusap khuf Tentang kadar yang diusap dari khuf, maka cukup dengan melewatkan tangan (yang telah dibasahi) dari ujung jari kaki sampai ke betis. Sedangkan, tentang bagaimana cara pengusapannya, maka bagaimanapun cara mengusapnya, itu cukup. Namun, yang lebih utama adalah mengusap yang kanan terlebih dahulu, kemudian yang kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان النبي الله يعجبه التيمن في تنعله وترجله وظهوره وفي شأنه كله “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senang melakukan sesuatu mulai dari sisi kanannya, baik dalam memakai alas kaki, menyisir rambut, dan dalam semua urusannya.” [13] Perkara-perkara yang membatalkan mengusap khuf Mengusap khuf menjadi batal dengan salah satu dari perkara-perkara berikut: Pertama: Segala sesuatu yang membatalkan wudu, juga membatalkan pengusapan pada khuf. Kedua: Keberadaan penyebab mandi wajib, seperti junub, haid, atau nifas. Jika salah satu dari penyebab-penyebab ini terjadi, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Ketiga: Mencopot kedua khuf atau salah satu darinya. Ini merupakan masalah perbedaan pendapat di antara para ulama. Ringkasnya, wudu menjadi batal dengan melepaskan khuf; karena wudu telah batal di anggota tubuh tertentu (yaitu kaki), maka wudu menjadi batal di seluruh anggota wudu. Hal ini sebagaimana jika berhadas. Ini adalah pendapat yang paling kuat sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah. Keempat: Berakhirnya durasi (masa waktu) mengusap khuf. Ketika masa waktu pengusapan telah berlalu, yaitu satu hari dan satu malam bagi muqim, dan tiga hari beserta malamnya bagi musafir, sebagaimana akan berlalu penjelasannya, maka pengusapan pada khuf menjadi batal. Walllahu a’lam. [14] Baca juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu Hukum bagi orang yang mengenakan khuf di atas khuf Pada zaman sekarang, kebanyakan dari pemakai khuf adalah memakai khuf di atas khuf yang lain. Misalkan, memakai sepatu di atas kaos kaki. Berikut ini ringkasan penjelasan para ulama tentang perkara tersebut. Jika seseorang berwudu, kemudian mengenakan khuf. Setelah itu, terjadi hadas, lalu ia mengenakan khuf lainnya. Maka, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengusapan di atas khuf yang terakhir dipakai itu. Karena ia memakainya dalam keadaan tidak suci. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah (pertama). Jika seseorang sudah melakukan pengusapan pada khuf bagian bawah setelah terjadinya hadas, lalu ia mengenakan khuf kedua dalam keadaan suci, maka tidak diperbolehkan melakukan pengusapan di atas khuf yang kedua. Karena bagian yang sudah diusap telah menggantikan proses membasuh bagian di bawahnya, dan penggantian tidak diperbolehkan untuk diganti lagi. Dengan demikian, maka pengusapan dilakukan pada khuf bagian bawah, karena bolehnya pengusapan terkait dengan bagian tersebut. Jika seseorang mengenakan khuf di atas khuf lain sebelum terjadi hadas, kemudian melakukan pengusapan khuf yang pertama (atas), lalu melepaskan khuf yang pertama yang sudah diusap, apakah ia harus melepaskan yang kedua (bawah) dan melakukan wudu kembali? Masalah ini menjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah cukup baginya melakukan pengusapan pada khuf yang kedua (bawah). Wallahu a’lam [15] Durasi mengusap khuf Sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan, جعل رسول الله ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر، ويوما وليلة للمقيم “Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari dan malamnya untuk musafir, dan satu hari serta malam untuk muqim.” [16] Hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa penentuan durasi mengusap khuf, adalah satu hari dan satu malam untuk muqim (orang yang sedang tidak dalam perjalanan), dan tiga hari serta malamnya untuk musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. [17] Kapan mulai durasi pengusapan? Durasi mengusap khuf dimulai sejak pengusapan pertama kali dilakukan pada khuf. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dan yang dipilih oleh Syekh Ibn Utsaimin. Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan, يمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثا “Bagi muqim, durasi pengusapan adalah satu hari dan satu malam, sedangkan bagi musafir, durasi pengusapan adalah tiga hari.” [18] Tentang durasi membasuh khuf dalam safar Jika seseorang memulai memakai sepatu sebelum safar, kemudian dia bersafar, durasi manakah yang dia pakai? Atau sebaliknya, dia memakai sepatu ketika safar, kemudian sampai di kampung halaman, durasi manakah yang dia pakai? Berikut ini penjelasan dari permasalahan di atas: Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian melakukan perjalanan sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian ia tinggal di suatu tempat (muqim) sebelum terjadi hadas, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum melakukan pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi musafir. Jika seseorang mengenakan khuf di kampung halaman (muqim), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian melakukan perjalanan sebelum berakhirnya masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang mengenakan khuf di saat sedang melakukan perjalanan (musafir), kemudian terjadi hadas, melakukan pengusapan, dan kemudian tinggal di suatu tempat (muqim). Jika masih ada sisa masa pengusapan, maka durasi pengusapan adalah durasi muqim. Jika seseorang ragu, sementara ia sedang dalam keadaan musafir ketika ia memulai pengusapan, artinya apakah ia pengusapan sebagai musafir atau muqim; maka ia menggunakan durasi musafir. [19] Hukum orang yang membasuh kaki kanannya, kemudian mengenakan khuf, lalu mencuci kaki kirinya dan mengenakan khuf Dari Mugirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullaah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين “Biarkan keduanya, sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” [20] Berdasarkan hadis tersebut, banyak dari para ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengenakan khuf, kecuali setelah selesai mencuci kaki kirinya. Pendapat ini adalah yang paling tepat dan lebih hati-hati. Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap khuf. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu? *** 1 Sya’ban 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan Riyadh, cet. ke-4 2018 M   Catatan kaki: [1] Mu’jamut Ta’rifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah [2] Al-Mu’jamul Wasith, hal. 256, Majma’ Lughah Arabiyah, Maktabah Syuruq Ad-Dauliyah [3] Lihat https://dorar.net/feqhia/322 [4] Matn Aqidah Thahawiyah, hal. 49 [5] QS. Al-Ma’idah: 6 [6] Lihat https://binothaimeen.net/content/556 [7] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 [8] HR. An-Nasa’i no. 24 dan Ibnu Majah no. 543 [9] Lihat Al-Mughniy, 1: 360 [10] HR. An-Nasa’i no. 158 dan Tirmidziy no. 97. Imam Tirmidziy mengatakan, “Hasan sahih.” [11] HR. Ahmad, 4: 252 dan Abu Dawud no. 159 [12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 87-90 [13] HR. Bukhari no. 166 dan Muslim no. 268 [14] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 92 [15] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [16] HR. Muslim no. 267 [17] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 86 [18] HR. Muslim no. 267 dan Ibnu Khuzaimah no. 194. Lafaz dari Ibnu Khuzaimah [19] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism Ibadat, hal. 94 [20] HR. Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 Tags: mengusap khuf
Prev     Next