Mengenal Penyimpangan-Penyimpangan Jahmiyah dalam Akidah

Daftar Isi Toggle Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-SyaikhAkidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifatAkidah Jahmiyah dalam masalah imanAkidah Jahmiyah dalam masalah takdirAkidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh Jahmiyah dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi. Dahulu, ia adalah seorang ulama dan ahli fikih. Ia disebutkan sebagai salah satu ulama madzhab Hanafi. Namun, ia memiliki perhatian besar terhadap ilmu logika. Ia suka berdebat dan banyak berdebat, sampai ia pun berdebat dengan sebagian kaum Dahriyah dari India. Kaum Dahriyah adalah kaum yang meyakini bahwa yang mematikan dan menghidupkan adalah dahr (waktu). Sebagian ulama menyebut mereka dengan Duhriyah, dari kata duhr yang artinya kecerdasan. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al-Murtadha dalam kitab Tajul Arus dan beberapa ulama lain. Tujuan Jahm bin Shafwan berdebat dengan kaum Dahriyah dari India yang dikenal dengan sebutan As-Sumniyah adalah karena mereka tidak mengimani adanya Allah Ta’ala sama sekali. Jahm bin Shafwan ingin meyakinkan mereka tentang adanya Allah. Sehingga terjadilah perdebatan antara mereka, yang aku sebutkan rincian debatnya di tempat yang lain. Dari situ akhirnya Jahm bin Shafwan pun merumuskan akidah Jahmiyah. Hasil akhir dari perdebatan tersebut dan rinciannya disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Khalqu Af’alil Ibad. Hasil dari perdebatan tersebut, Jahm menafikan dan mengingkari sifat-sifat Allah dan mengimani adanya Allah yang mutlak tanpa sifat. Akidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifat Dalam masalah akidah, Jahmiyah menafikan seluruh sifat-sifat Allah. Mereka hanya menetapkan satu sifat bagi Allah yaitu sifat al-wujud al-muthlaq (Allah itu ada tanpa sifat). Mereka menekankan syarat al-ithlaq (adanya Allah harus tanpa sifat). Dalam masalah al-asma’ (nama-nama Allah), Jahmiyah meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat. Dan mereka menafsirkan nama-nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Contohnya, nama Allah Al-Karim mereka maknai sebagai dzat yang diciptakan ketika seseorang melakukan ikram (kedermawanan). Nama Allah Al-Qawiy adalah kekuatan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Al-Aziz adalah kemuliaan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Itu semua ada dalam diri setiap manusia. Sehingga mereka menafsirkan nama-nama Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Nama-nama tersebut sama sekali tidak mengandung makna sifat Allah karena mereka menafikan sifat-sifat Allah Ta’ala. Mereka menganggap nama-nama Allah sebagai label yang tidak ada tafsirnya dari sisi namanya. Namun, mereka menafsirkan nama-nama tersebut sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa Jahmiyah menafikan nama dan sifat Allah. Ini pernyataan yang benar adanya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Jahmiyah tidak menafikan nama-nama Allah. Karena mereka nyatanya tetap menetapkan nama-nama Allah dengan metode mereka, yaitu meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat, tanpa mengandung sifat. Ini semisal jika anda menamai sebuah sebuah sungai dengan nama sungai salsabil, atau menamai sebuah pedang dengan pedang hisam atau pedang mihnad, atau yang lainnya, untuk menunjukkan sesuatu tanpa memiliki makna. Tidak mengandung makna bahwa pedang ini kuat, atau pedang ini dibuat di India atau sifat lainnya. Tidak mengandung makna sama sekali. Maka, Jahmiyah meyakini bahwa semua nama Allah itu menunjukkan kepada dzat yang sama (yaitu Allah), namun tidak mengandung sifat-sifat. Oleh karena itu, mereka menafsirkan ayat-ayat tentang nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah. Maksudnya, nama-nama Allah tersebut memberikan pengaruh pada sifat-sifat yang ada pada makhluk sehingga nama-nama tersebut adalah makhluk. Baca juga: Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya Akidah Jahmiyah dalam masalah iman Adapun dalam masalah iman, Jahmiyah adalah Murji’ah. Mereka adalah firqah Murji’ah yang paling fatal penyimpangannya. Mereka mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui) saja. Oleh karena itu, Fir’aun dan iblis itu beriman menurut Jahmiyah (karena mereka mengetahui adanya Allah). Jahmiyah mengkafirkan Fir’aun bukan karena Fir’aun tidak beriman, namun karena Fir’aun menyelisihi perintah. Jahmiyah mengkafirkan iblis bukan karena iblis tidak beriman, namun karena iblis menyelisihi perintah. Demikian seterusnya. Akidah mereka ini masyhur karena mereka memang mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui). Akidah Jahmiyah dalam masalah takdir Adapun dalam masalah takdir, Jahmiyah adalah Jabriyah. Mereka memandang bahwa amalan manusia itu seperti bulu yang tertiup angin. Tidak memiliki pilihan sama sekali. Manusia dipaksa untuk melakukan semua perbuatannya. Perbuatan manusia adalah perbuatan Allah dan bukan pilihan manusia sama sekali. Akidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Adapun dalam masalah perkara gaib, Jahmiyah mengingkari perkara gaib yang menurut mereka tidak masuk akal. Mereka juga mengingkari kekalnya surga dan neraka. Mereka meyakini bahwa surga tidak selamanya ada, dan neraka juga demikian. Karena menurut mereka, jika surga dan neraka itu kekal, maka ini adalah kezaliman. Sehingga surga dan neraka itu semuanya fana, menurut mereka. Berbeda dengan Mu’tazilah yang mereka juga meyakini surga dan neraka itu fana. Surga adalah negeri kenikmatan dan neraka adalah negeri adzab. Namun, kelezatan surga itu kekal dan kepedihan neraka itu kekal. Menurut Mu’tazilah, kelezatan dan kepedihan itu kekal, namun negerinya yang tidak kekal. Inilah bermacam-macam akidah dari Jahmiyah, semoga Allah ‘azza wa jalla menyelamatkan kita semua dari akidah tersebut dan menjauhkan kita dari perkara-perkara yang membawa kepadanya. Sumber: Syarah Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, karya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh (6: 417). Baca juga: Mengenal Al Qa’diyah, Salah Satu Sekte Khawarij *** Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Tags: jahmiyah

Mengenal Penyimpangan-Penyimpangan Jahmiyah dalam Akidah

Daftar Isi Toggle Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-SyaikhAkidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifatAkidah Jahmiyah dalam masalah imanAkidah Jahmiyah dalam masalah takdirAkidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh Jahmiyah dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi. Dahulu, ia adalah seorang ulama dan ahli fikih. Ia disebutkan sebagai salah satu ulama madzhab Hanafi. Namun, ia memiliki perhatian besar terhadap ilmu logika. Ia suka berdebat dan banyak berdebat, sampai ia pun berdebat dengan sebagian kaum Dahriyah dari India. Kaum Dahriyah adalah kaum yang meyakini bahwa yang mematikan dan menghidupkan adalah dahr (waktu). Sebagian ulama menyebut mereka dengan Duhriyah, dari kata duhr yang artinya kecerdasan. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al-Murtadha dalam kitab Tajul Arus dan beberapa ulama lain. Tujuan Jahm bin Shafwan berdebat dengan kaum Dahriyah dari India yang dikenal dengan sebutan As-Sumniyah adalah karena mereka tidak mengimani adanya Allah Ta’ala sama sekali. Jahm bin Shafwan ingin meyakinkan mereka tentang adanya Allah. Sehingga terjadilah perdebatan antara mereka, yang aku sebutkan rincian debatnya di tempat yang lain. Dari situ akhirnya Jahm bin Shafwan pun merumuskan akidah Jahmiyah. Hasil akhir dari perdebatan tersebut dan rinciannya disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Khalqu Af’alil Ibad. Hasil dari perdebatan tersebut, Jahm menafikan dan mengingkari sifat-sifat Allah dan mengimani adanya Allah yang mutlak tanpa sifat. Akidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifat Dalam masalah akidah, Jahmiyah menafikan seluruh sifat-sifat Allah. Mereka hanya menetapkan satu sifat bagi Allah yaitu sifat al-wujud al-muthlaq (Allah itu ada tanpa sifat). Mereka menekankan syarat al-ithlaq (adanya Allah harus tanpa sifat). Dalam masalah al-asma’ (nama-nama Allah), Jahmiyah meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat. Dan mereka menafsirkan nama-nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Contohnya, nama Allah Al-Karim mereka maknai sebagai dzat yang diciptakan ketika seseorang melakukan ikram (kedermawanan). Nama Allah Al-Qawiy adalah kekuatan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Al-Aziz adalah kemuliaan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Itu semua ada dalam diri setiap manusia. Sehingga mereka menafsirkan nama-nama Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Nama-nama tersebut sama sekali tidak mengandung makna sifat Allah karena mereka menafikan sifat-sifat Allah Ta’ala. Mereka menganggap nama-nama Allah sebagai label yang tidak ada tafsirnya dari sisi namanya. Namun, mereka menafsirkan nama-nama tersebut sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa Jahmiyah menafikan nama dan sifat Allah. Ini pernyataan yang benar adanya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Jahmiyah tidak menafikan nama-nama Allah. Karena mereka nyatanya tetap menetapkan nama-nama Allah dengan metode mereka, yaitu meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat, tanpa mengandung sifat. Ini semisal jika anda menamai sebuah sebuah sungai dengan nama sungai salsabil, atau menamai sebuah pedang dengan pedang hisam atau pedang mihnad, atau yang lainnya, untuk menunjukkan sesuatu tanpa memiliki makna. Tidak mengandung makna bahwa pedang ini kuat, atau pedang ini dibuat di India atau sifat lainnya. Tidak mengandung makna sama sekali. Maka, Jahmiyah meyakini bahwa semua nama Allah itu menunjukkan kepada dzat yang sama (yaitu Allah), namun tidak mengandung sifat-sifat. Oleh karena itu, mereka menafsirkan ayat-ayat tentang nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah. Maksudnya, nama-nama Allah tersebut memberikan pengaruh pada sifat-sifat yang ada pada makhluk sehingga nama-nama tersebut adalah makhluk. Baca juga: Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya Akidah Jahmiyah dalam masalah iman Adapun dalam masalah iman, Jahmiyah adalah Murji’ah. Mereka adalah firqah Murji’ah yang paling fatal penyimpangannya. Mereka mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui) saja. Oleh karena itu, Fir’aun dan iblis itu beriman menurut Jahmiyah (karena mereka mengetahui adanya Allah). Jahmiyah mengkafirkan Fir’aun bukan karena Fir’aun tidak beriman, namun karena Fir’aun menyelisihi perintah. Jahmiyah mengkafirkan iblis bukan karena iblis tidak beriman, namun karena iblis menyelisihi perintah. Demikian seterusnya. Akidah mereka ini masyhur karena mereka memang mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui). Akidah Jahmiyah dalam masalah takdir Adapun dalam masalah takdir, Jahmiyah adalah Jabriyah. Mereka memandang bahwa amalan manusia itu seperti bulu yang tertiup angin. Tidak memiliki pilihan sama sekali. Manusia dipaksa untuk melakukan semua perbuatannya. Perbuatan manusia adalah perbuatan Allah dan bukan pilihan manusia sama sekali. Akidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Adapun dalam masalah perkara gaib, Jahmiyah mengingkari perkara gaib yang menurut mereka tidak masuk akal. Mereka juga mengingkari kekalnya surga dan neraka. Mereka meyakini bahwa surga tidak selamanya ada, dan neraka juga demikian. Karena menurut mereka, jika surga dan neraka itu kekal, maka ini adalah kezaliman. Sehingga surga dan neraka itu semuanya fana, menurut mereka. Berbeda dengan Mu’tazilah yang mereka juga meyakini surga dan neraka itu fana. Surga adalah negeri kenikmatan dan neraka adalah negeri adzab. Namun, kelezatan surga itu kekal dan kepedihan neraka itu kekal. Menurut Mu’tazilah, kelezatan dan kepedihan itu kekal, namun negerinya yang tidak kekal. Inilah bermacam-macam akidah dari Jahmiyah, semoga Allah ‘azza wa jalla menyelamatkan kita semua dari akidah tersebut dan menjauhkan kita dari perkara-perkara yang membawa kepadanya. Sumber: Syarah Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, karya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh (6: 417). Baca juga: Mengenal Al Qa’diyah, Salah Satu Sekte Khawarij *** Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Tags: jahmiyah
Daftar Isi Toggle Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-SyaikhAkidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifatAkidah Jahmiyah dalam masalah imanAkidah Jahmiyah dalam masalah takdirAkidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh Jahmiyah dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi. Dahulu, ia adalah seorang ulama dan ahli fikih. Ia disebutkan sebagai salah satu ulama madzhab Hanafi. Namun, ia memiliki perhatian besar terhadap ilmu logika. Ia suka berdebat dan banyak berdebat, sampai ia pun berdebat dengan sebagian kaum Dahriyah dari India. Kaum Dahriyah adalah kaum yang meyakini bahwa yang mematikan dan menghidupkan adalah dahr (waktu). Sebagian ulama menyebut mereka dengan Duhriyah, dari kata duhr yang artinya kecerdasan. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al-Murtadha dalam kitab Tajul Arus dan beberapa ulama lain. Tujuan Jahm bin Shafwan berdebat dengan kaum Dahriyah dari India yang dikenal dengan sebutan As-Sumniyah adalah karena mereka tidak mengimani adanya Allah Ta’ala sama sekali. Jahm bin Shafwan ingin meyakinkan mereka tentang adanya Allah. Sehingga terjadilah perdebatan antara mereka, yang aku sebutkan rincian debatnya di tempat yang lain. Dari situ akhirnya Jahm bin Shafwan pun merumuskan akidah Jahmiyah. Hasil akhir dari perdebatan tersebut dan rinciannya disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Khalqu Af’alil Ibad. Hasil dari perdebatan tersebut, Jahm menafikan dan mengingkari sifat-sifat Allah dan mengimani adanya Allah yang mutlak tanpa sifat. Akidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifat Dalam masalah akidah, Jahmiyah menafikan seluruh sifat-sifat Allah. Mereka hanya menetapkan satu sifat bagi Allah yaitu sifat al-wujud al-muthlaq (Allah itu ada tanpa sifat). Mereka menekankan syarat al-ithlaq (adanya Allah harus tanpa sifat). Dalam masalah al-asma’ (nama-nama Allah), Jahmiyah meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat. Dan mereka menafsirkan nama-nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Contohnya, nama Allah Al-Karim mereka maknai sebagai dzat yang diciptakan ketika seseorang melakukan ikram (kedermawanan). Nama Allah Al-Qawiy adalah kekuatan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Al-Aziz adalah kemuliaan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Itu semua ada dalam diri setiap manusia. Sehingga mereka menafsirkan nama-nama Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Nama-nama tersebut sama sekali tidak mengandung makna sifat Allah karena mereka menafikan sifat-sifat Allah Ta’ala. Mereka menganggap nama-nama Allah sebagai label yang tidak ada tafsirnya dari sisi namanya. Namun, mereka menafsirkan nama-nama tersebut sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa Jahmiyah menafikan nama dan sifat Allah. Ini pernyataan yang benar adanya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Jahmiyah tidak menafikan nama-nama Allah. Karena mereka nyatanya tetap menetapkan nama-nama Allah dengan metode mereka, yaitu meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat, tanpa mengandung sifat. Ini semisal jika anda menamai sebuah sebuah sungai dengan nama sungai salsabil, atau menamai sebuah pedang dengan pedang hisam atau pedang mihnad, atau yang lainnya, untuk menunjukkan sesuatu tanpa memiliki makna. Tidak mengandung makna bahwa pedang ini kuat, atau pedang ini dibuat di India atau sifat lainnya. Tidak mengandung makna sama sekali. Maka, Jahmiyah meyakini bahwa semua nama Allah itu menunjukkan kepada dzat yang sama (yaitu Allah), namun tidak mengandung sifat-sifat. Oleh karena itu, mereka menafsirkan ayat-ayat tentang nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah. Maksudnya, nama-nama Allah tersebut memberikan pengaruh pada sifat-sifat yang ada pada makhluk sehingga nama-nama tersebut adalah makhluk. Baca juga: Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya Akidah Jahmiyah dalam masalah iman Adapun dalam masalah iman, Jahmiyah adalah Murji’ah. Mereka adalah firqah Murji’ah yang paling fatal penyimpangannya. Mereka mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui) saja. Oleh karena itu, Fir’aun dan iblis itu beriman menurut Jahmiyah (karena mereka mengetahui adanya Allah). Jahmiyah mengkafirkan Fir’aun bukan karena Fir’aun tidak beriman, namun karena Fir’aun menyelisihi perintah. Jahmiyah mengkafirkan iblis bukan karena iblis tidak beriman, namun karena iblis menyelisihi perintah. Demikian seterusnya. Akidah mereka ini masyhur karena mereka memang mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui). Akidah Jahmiyah dalam masalah takdir Adapun dalam masalah takdir, Jahmiyah adalah Jabriyah. Mereka memandang bahwa amalan manusia itu seperti bulu yang tertiup angin. Tidak memiliki pilihan sama sekali. Manusia dipaksa untuk melakukan semua perbuatannya. Perbuatan manusia adalah perbuatan Allah dan bukan pilihan manusia sama sekali. Akidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Adapun dalam masalah perkara gaib, Jahmiyah mengingkari perkara gaib yang menurut mereka tidak masuk akal. Mereka juga mengingkari kekalnya surga dan neraka. Mereka meyakini bahwa surga tidak selamanya ada, dan neraka juga demikian. Karena menurut mereka, jika surga dan neraka itu kekal, maka ini adalah kezaliman. Sehingga surga dan neraka itu semuanya fana, menurut mereka. Berbeda dengan Mu’tazilah yang mereka juga meyakini surga dan neraka itu fana. Surga adalah negeri kenikmatan dan neraka adalah negeri adzab. Namun, kelezatan surga itu kekal dan kepedihan neraka itu kekal. Menurut Mu’tazilah, kelezatan dan kepedihan itu kekal, namun negerinya yang tidak kekal. Inilah bermacam-macam akidah dari Jahmiyah, semoga Allah ‘azza wa jalla menyelamatkan kita semua dari akidah tersebut dan menjauhkan kita dari perkara-perkara yang membawa kepadanya. Sumber: Syarah Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, karya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh (6: 417). Baca juga: Mengenal Al Qa’diyah, Salah Satu Sekte Khawarij *** Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Tags: jahmiyah


Daftar Isi Toggle Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-SyaikhAkidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifatAkidah Jahmiyah dalam masalah imanAkidah Jahmiyah dalam masalah takdirAkidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Penjelasan Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh Jahmiyah dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi. Dahulu, ia adalah seorang ulama dan ahli fikih. Ia disebutkan sebagai salah satu ulama madzhab Hanafi. Namun, ia memiliki perhatian besar terhadap ilmu logika. Ia suka berdebat dan banyak berdebat, sampai ia pun berdebat dengan sebagian kaum Dahriyah dari India. Kaum Dahriyah adalah kaum yang meyakini bahwa yang mematikan dan menghidupkan adalah dahr (waktu). Sebagian ulama menyebut mereka dengan Duhriyah, dari kata duhr yang artinya kecerdasan. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al-Murtadha dalam kitab Tajul Arus dan beberapa ulama lain. Tujuan Jahm bin Shafwan berdebat dengan kaum Dahriyah dari India yang dikenal dengan sebutan As-Sumniyah adalah karena mereka tidak mengimani adanya Allah Ta’ala sama sekali. Jahm bin Shafwan ingin meyakinkan mereka tentang adanya Allah. Sehingga terjadilah perdebatan antara mereka, yang aku sebutkan rincian debatnya di tempat yang lain. Dari situ akhirnya Jahm bin Shafwan pun merumuskan akidah Jahmiyah. Hasil akhir dari perdebatan tersebut dan rinciannya disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Khalqu Af’alil Ibad. Hasil dari perdebatan tersebut, Jahm menafikan dan mengingkari sifat-sifat Allah dan mengimani adanya Allah yang mutlak tanpa sifat. Akidah Jahmiyah dalam al-asma’ was shifat Dalam masalah akidah, Jahmiyah menafikan seluruh sifat-sifat Allah. Mereka hanya menetapkan satu sifat bagi Allah yaitu sifat al-wujud al-muthlaq (Allah itu ada tanpa sifat). Mereka menekankan syarat al-ithlaq (adanya Allah harus tanpa sifat). Dalam masalah al-asma’ (nama-nama Allah), Jahmiyah meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat. Dan mereka menafsirkan nama-nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Contohnya, nama Allah Al-Karim mereka maknai sebagai dzat yang diciptakan ketika seseorang melakukan ikram (kedermawanan). Nama Allah Al-Qawiy adalah kekuatan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Al-Aziz adalah kemuliaan yang Allah ciptakan pada diri manusia. Itu semua ada dalam diri setiap manusia. Sehingga mereka menafsirkan nama-nama Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Nama-nama tersebut sama sekali tidak mengandung makna sifat Allah karena mereka menafikan sifat-sifat Allah Ta’ala. Mereka menganggap nama-nama Allah sebagai label yang tidak ada tafsirnya dari sisi namanya. Namun, mereka menafsirkan nama-nama tersebut sebagai makhluk yang terpisah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa Jahmiyah menafikan nama dan sifat Allah. Ini pernyataan yang benar adanya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Jahmiyah tidak menafikan nama-nama Allah. Karena mereka nyatanya tetap menetapkan nama-nama Allah dengan metode mereka, yaitu meyakini bahwa nama-nama Allah adalah representasi dari dzat, tanpa mengandung sifat. Ini semisal jika anda menamai sebuah sebuah sungai dengan nama sungai salsabil, atau menamai sebuah pedang dengan pedang hisam atau pedang mihnad, atau yang lainnya, untuk menunjukkan sesuatu tanpa memiliki makna. Tidak mengandung makna bahwa pedang ini kuat, atau pedang ini dibuat di India atau sifat lainnya. Tidak mengandung makna sama sekali. Maka, Jahmiyah meyakini bahwa semua nama Allah itu menunjukkan kepada dzat yang sama (yaitu Allah), namun tidak mengandung sifat-sifat. Oleh karena itu, mereka menafsirkan ayat-ayat tentang nama Allah sebagai makhluk yang terpisah dari Allah. Maksudnya, nama-nama Allah tersebut memberikan pengaruh pada sifat-sifat yang ada pada makhluk sehingga nama-nama tersebut adalah makhluk. Baca juga: Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya Akidah Jahmiyah dalam masalah iman Adapun dalam masalah iman, Jahmiyah adalah Murji’ah. Mereka adalah firqah Murji’ah yang paling fatal penyimpangannya. Mereka mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui) saja. Oleh karena itu, Fir’aun dan iblis itu beriman menurut Jahmiyah (karena mereka mengetahui adanya Allah). Jahmiyah mengkafirkan Fir’aun bukan karena Fir’aun tidak beriman, namun karena Fir’aun menyelisihi perintah. Jahmiyah mengkafirkan iblis bukan karena iblis tidak beriman, namun karena iblis menyelisihi perintah. Demikian seterusnya. Akidah mereka ini masyhur karena mereka memang mengatakan bahwa iman itu cukup sekedar ma’rifah (mengetahui). Akidah Jahmiyah dalam masalah takdir Adapun dalam masalah takdir, Jahmiyah adalah Jabriyah. Mereka memandang bahwa amalan manusia itu seperti bulu yang tertiup angin. Tidak memiliki pilihan sama sekali. Manusia dipaksa untuk melakukan semua perbuatannya. Perbuatan manusia adalah perbuatan Allah dan bukan pilihan manusia sama sekali. Akidah Jahmiyah dalam masalah perkara gaib Adapun dalam masalah perkara gaib, Jahmiyah mengingkari perkara gaib yang menurut mereka tidak masuk akal. Mereka juga mengingkari kekalnya surga dan neraka. Mereka meyakini bahwa surga tidak selamanya ada, dan neraka juga demikian. Karena menurut mereka, jika surga dan neraka itu kekal, maka ini adalah kezaliman. Sehingga surga dan neraka itu semuanya fana, menurut mereka. Berbeda dengan Mu’tazilah yang mereka juga meyakini surga dan neraka itu fana. Surga adalah negeri kenikmatan dan neraka adalah negeri adzab. Namun, kelezatan surga itu kekal dan kepedihan neraka itu kekal. Menurut Mu’tazilah, kelezatan dan kepedihan itu kekal, namun negerinya yang tidak kekal. Inilah bermacam-macam akidah dari Jahmiyah, semoga Allah ‘azza wa jalla menyelamatkan kita semua dari akidah tersebut dan menjauhkan kita dari perkara-perkara yang membawa kepadanya. Sumber: Syarah Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, karya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh (6: 417). Baca juga: Mengenal Al Qa’diyah, Salah Satu Sekte Khawarij *** Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Tags: jahmiyah

Teks Khotbah Jumat: Bahaya Menyebarkan Berita dan Rumor yang Belum Jelas

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa menjaga kualitas ketakwaan kita dan keluarga kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan senantiasa menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, dan dengan meninggalkan perkara-perkara yang dapat mengantarkan kita ke dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya di antara perkara yang paling berbahaya, yang dapat merusak individu dan masyarakat, mengganggu kedamaian dan melemahkan keselamatan dan keamanan mereka, adalah penyebaran rumor tidak berdasar serta informasi yang mengandung hoaks dan kesalahpahaman. Baik itu seputar politik, medis, agama, ilmiah, ataupun topik umum lainnya. Di mana sumbernya itu tidak jelas dan penulisnya tidak diketahui. Betapa banyak informasi yang dibagikan oleh manusia yang tidak ada sumbernya dan tidak dipastikan serta dikroscek terlebih dahulu. Di zaman di mana informasi begitu cepatnya tersebar, isu dan rumor begitu mudahnya tersampaikan, fakta menjadi kabur, dan berita bohong justru begitu mudahnya dikonsumsi. Seorang muslim yang hakiki, seharusnya lebih berhati-hati di dalam menyampaikan informasi yang didapatkannya, memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu, serta menilai apakah yang akan disampaikannya itu memiliki kebermanfaatan untuk dirinya ataukah tidak. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari bermudah-mudahan menyebarkan informasi yang baru saja kita dengar tanpa kroscek terlebih dahulu. Beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5) Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan lafaz, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang (dikatakan) berdosa jika dia menyampaikan seluruh yang dia dengar.” (HR. Abu Dawud no. 4992) Imam Malik rahimahullah juga mengatakan, اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، ولا يكون إماماً أبداً وهو يحدث بكل ما سمع “Ketahuilah bahwa tidak ada orang yang aman dan selamat jika menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidak akan mungkin seseorang menjadi pemimpin jika ia terus menceritakan apa yang dia dengar.” (Syarh Shahih Muslim) Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, Hendaknya setiap muslim merenungi dan mengamalkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ   “Hai orang-orang yang beriman, jika orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Di dalam kitab Zubdatu At-Tafsir karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, disebutkan, “Yakni, pastikanlah kebenarannya. Dan termasuk dari memastikan adalah bersikap tenang tanpa tergesa-gesa, dan memperhatikan urusan yang terjadi dan berita yang ada, sehingga dapat jelas kebenarannya.” Ketahuilah wahai saudaraku, tergesa-gesa di dalam menyebarkan rumor dan informasi yang belum jelas memiliki dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat kita. Berita dan rumor yang simpang siur seringkali berujung pada kekacauan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Betapa banyak hubungan persaudaraan yang putus karena rumor tak berdasar. Betapa banyak hubungan pertemanan yang menjadi renggang karena berita simpang siur yang tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Sungguh, rumor dan hoaks merupakan salah satu sumber malapetaka bagi kaum muslimin yang harus kita hindari. Mari saling membantu di antara kita dengan saling mengingatkan, menasihati keluarga kita, saudara kita, dan teman-teman kita untuk lebih berhati-hati di dalam menerima sebuah berita, terlebih lagi di dalam menyebarkannya. Tidak asal posting, sharing, dan berbagi di media sosial perihal sesuatu yang belum jelas sumber dan faktanya. Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Di antara bentuk kehati-hatian kita terhadap rumor dan berita yang sampai kepada kita adalah dengan berpikir dua kali sebelum mem-posting atau menyebarkannya. Jika pun itu berita yang benar, alangkah baiknya untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada mereka yang lebih paham agama. Layakkah berita ini kita sampaikan? Layakkah hal ini menjadi konsumsi publik? Karena tidak setiap yang kita ketahui itu harus diceritakan ke orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Menyibukkan Diri dengan Berita Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Sesungguhnya kita semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala di hari akhir nanti. Setiap perbuatan yang kita lakukan, setiap kata yang kita ucapkan, setiap posting-an yang kita sebarkan, semuanya itu akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18) Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti (melakukan dan mengatakan) apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Memvalidasi dan mencari kebenaran setiap berita yang sampai kepada kita sebelum menerima dan menyebarkannya merupakan salah satu sifat kaum mukminin. Jangan sampai timbul sebuah kebencian kepada saudara kita karena berita yang belum kita cari tahu kebenarannya. Jangan sampai muncul penyesalan karena timbulnya sebuah kerusakan dan keretakan hubungan hanya karena terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ والمغْرِبِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat yang tidak jelas perkaranya, yang menggelincirkannya ke neraka yang lebih luas dari jauhnya timur dan barat.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988) Di hadis yang lain ditegaskan, إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن رِضْوانِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بها دَرَجاتٍ، وإنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن سَخَطِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَهْوِي بها في جَهَنَّمَ. “Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridaan Allah. Dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, dia terjungkal ke dalam neraka Jahanam.” (HR Bukhari, no. 6478) Semoga Allah senantiasa menjaga lidah kita untuk tidak berucap, kecuali yang bermanfaat bagi diri kita. Menjaga sikap dan tangan kita untuk tidak menyebarkan berita dan informasi, kecuali setelah kita teliti dan periksa terlebih dahulu kebenarannya serta kita timbang apakah hal tersebut layak untuk kita sebarkan ataukah tidak. Karena menjaga lisan merupakan pertanda keistikamahan dan lurusnya hati seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Iman seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga hatinya istikamah. Dan hati seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga lisannya istikamah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, ia tidak akan masuk surga.” (HR. Ahmad no. 13048) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat Resah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: beritarumor

Teks Khotbah Jumat: Bahaya Menyebarkan Berita dan Rumor yang Belum Jelas

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa menjaga kualitas ketakwaan kita dan keluarga kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan senantiasa menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, dan dengan meninggalkan perkara-perkara yang dapat mengantarkan kita ke dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya di antara perkara yang paling berbahaya, yang dapat merusak individu dan masyarakat, mengganggu kedamaian dan melemahkan keselamatan dan keamanan mereka, adalah penyebaran rumor tidak berdasar serta informasi yang mengandung hoaks dan kesalahpahaman. Baik itu seputar politik, medis, agama, ilmiah, ataupun topik umum lainnya. Di mana sumbernya itu tidak jelas dan penulisnya tidak diketahui. Betapa banyak informasi yang dibagikan oleh manusia yang tidak ada sumbernya dan tidak dipastikan serta dikroscek terlebih dahulu. Di zaman di mana informasi begitu cepatnya tersebar, isu dan rumor begitu mudahnya tersampaikan, fakta menjadi kabur, dan berita bohong justru begitu mudahnya dikonsumsi. Seorang muslim yang hakiki, seharusnya lebih berhati-hati di dalam menyampaikan informasi yang didapatkannya, memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu, serta menilai apakah yang akan disampaikannya itu memiliki kebermanfaatan untuk dirinya ataukah tidak. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari bermudah-mudahan menyebarkan informasi yang baru saja kita dengar tanpa kroscek terlebih dahulu. Beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5) Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan lafaz, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang (dikatakan) berdosa jika dia menyampaikan seluruh yang dia dengar.” (HR. Abu Dawud no. 4992) Imam Malik rahimahullah juga mengatakan, اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، ولا يكون إماماً أبداً وهو يحدث بكل ما سمع “Ketahuilah bahwa tidak ada orang yang aman dan selamat jika menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidak akan mungkin seseorang menjadi pemimpin jika ia terus menceritakan apa yang dia dengar.” (Syarh Shahih Muslim) Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, Hendaknya setiap muslim merenungi dan mengamalkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ   “Hai orang-orang yang beriman, jika orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Di dalam kitab Zubdatu At-Tafsir karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, disebutkan, “Yakni, pastikanlah kebenarannya. Dan termasuk dari memastikan adalah bersikap tenang tanpa tergesa-gesa, dan memperhatikan urusan yang terjadi dan berita yang ada, sehingga dapat jelas kebenarannya.” Ketahuilah wahai saudaraku, tergesa-gesa di dalam menyebarkan rumor dan informasi yang belum jelas memiliki dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat kita. Berita dan rumor yang simpang siur seringkali berujung pada kekacauan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Betapa banyak hubungan persaudaraan yang putus karena rumor tak berdasar. Betapa banyak hubungan pertemanan yang menjadi renggang karena berita simpang siur yang tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Sungguh, rumor dan hoaks merupakan salah satu sumber malapetaka bagi kaum muslimin yang harus kita hindari. Mari saling membantu di antara kita dengan saling mengingatkan, menasihati keluarga kita, saudara kita, dan teman-teman kita untuk lebih berhati-hati di dalam menerima sebuah berita, terlebih lagi di dalam menyebarkannya. Tidak asal posting, sharing, dan berbagi di media sosial perihal sesuatu yang belum jelas sumber dan faktanya. Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Di antara bentuk kehati-hatian kita terhadap rumor dan berita yang sampai kepada kita adalah dengan berpikir dua kali sebelum mem-posting atau menyebarkannya. Jika pun itu berita yang benar, alangkah baiknya untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada mereka yang lebih paham agama. Layakkah berita ini kita sampaikan? Layakkah hal ini menjadi konsumsi publik? Karena tidak setiap yang kita ketahui itu harus diceritakan ke orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Menyibukkan Diri dengan Berita Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Sesungguhnya kita semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala di hari akhir nanti. Setiap perbuatan yang kita lakukan, setiap kata yang kita ucapkan, setiap posting-an yang kita sebarkan, semuanya itu akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18) Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti (melakukan dan mengatakan) apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Memvalidasi dan mencari kebenaran setiap berita yang sampai kepada kita sebelum menerima dan menyebarkannya merupakan salah satu sifat kaum mukminin. Jangan sampai timbul sebuah kebencian kepada saudara kita karena berita yang belum kita cari tahu kebenarannya. Jangan sampai muncul penyesalan karena timbulnya sebuah kerusakan dan keretakan hubungan hanya karena terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ والمغْرِبِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat yang tidak jelas perkaranya, yang menggelincirkannya ke neraka yang lebih luas dari jauhnya timur dan barat.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988) Di hadis yang lain ditegaskan, إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن رِضْوانِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بها دَرَجاتٍ، وإنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن سَخَطِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَهْوِي بها في جَهَنَّمَ. “Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridaan Allah. Dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, dia terjungkal ke dalam neraka Jahanam.” (HR Bukhari, no. 6478) Semoga Allah senantiasa menjaga lidah kita untuk tidak berucap, kecuali yang bermanfaat bagi diri kita. Menjaga sikap dan tangan kita untuk tidak menyebarkan berita dan informasi, kecuali setelah kita teliti dan periksa terlebih dahulu kebenarannya serta kita timbang apakah hal tersebut layak untuk kita sebarkan ataukah tidak. Karena menjaga lisan merupakan pertanda keistikamahan dan lurusnya hati seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Iman seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga hatinya istikamah. Dan hati seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga lisannya istikamah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, ia tidak akan masuk surga.” (HR. Ahmad no. 13048) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat Resah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: beritarumor
Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa menjaga kualitas ketakwaan kita dan keluarga kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan senantiasa menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, dan dengan meninggalkan perkara-perkara yang dapat mengantarkan kita ke dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya di antara perkara yang paling berbahaya, yang dapat merusak individu dan masyarakat, mengganggu kedamaian dan melemahkan keselamatan dan keamanan mereka, adalah penyebaran rumor tidak berdasar serta informasi yang mengandung hoaks dan kesalahpahaman. Baik itu seputar politik, medis, agama, ilmiah, ataupun topik umum lainnya. Di mana sumbernya itu tidak jelas dan penulisnya tidak diketahui. Betapa banyak informasi yang dibagikan oleh manusia yang tidak ada sumbernya dan tidak dipastikan serta dikroscek terlebih dahulu. Di zaman di mana informasi begitu cepatnya tersebar, isu dan rumor begitu mudahnya tersampaikan, fakta menjadi kabur, dan berita bohong justru begitu mudahnya dikonsumsi. Seorang muslim yang hakiki, seharusnya lebih berhati-hati di dalam menyampaikan informasi yang didapatkannya, memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu, serta menilai apakah yang akan disampaikannya itu memiliki kebermanfaatan untuk dirinya ataukah tidak. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari bermudah-mudahan menyebarkan informasi yang baru saja kita dengar tanpa kroscek terlebih dahulu. Beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5) Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan lafaz, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang (dikatakan) berdosa jika dia menyampaikan seluruh yang dia dengar.” (HR. Abu Dawud no. 4992) Imam Malik rahimahullah juga mengatakan, اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، ولا يكون إماماً أبداً وهو يحدث بكل ما سمع “Ketahuilah bahwa tidak ada orang yang aman dan selamat jika menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidak akan mungkin seseorang menjadi pemimpin jika ia terus menceritakan apa yang dia dengar.” (Syarh Shahih Muslim) Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, Hendaknya setiap muslim merenungi dan mengamalkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ   “Hai orang-orang yang beriman, jika orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Di dalam kitab Zubdatu At-Tafsir karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, disebutkan, “Yakni, pastikanlah kebenarannya. Dan termasuk dari memastikan adalah bersikap tenang tanpa tergesa-gesa, dan memperhatikan urusan yang terjadi dan berita yang ada, sehingga dapat jelas kebenarannya.” Ketahuilah wahai saudaraku, tergesa-gesa di dalam menyebarkan rumor dan informasi yang belum jelas memiliki dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat kita. Berita dan rumor yang simpang siur seringkali berujung pada kekacauan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Betapa banyak hubungan persaudaraan yang putus karena rumor tak berdasar. Betapa banyak hubungan pertemanan yang menjadi renggang karena berita simpang siur yang tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Sungguh, rumor dan hoaks merupakan salah satu sumber malapetaka bagi kaum muslimin yang harus kita hindari. Mari saling membantu di antara kita dengan saling mengingatkan, menasihati keluarga kita, saudara kita, dan teman-teman kita untuk lebih berhati-hati di dalam menerima sebuah berita, terlebih lagi di dalam menyebarkannya. Tidak asal posting, sharing, dan berbagi di media sosial perihal sesuatu yang belum jelas sumber dan faktanya. Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Di antara bentuk kehati-hatian kita terhadap rumor dan berita yang sampai kepada kita adalah dengan berpikir dua kali sebelum mem-posting atau menyebarkannya. Jika pun itu berita yang benar, alangkah baiknya untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada mereka yang lebih paham agama. Layakkah berita ini kita sampaikan? Layakkah hal ini menjadi konsumsi publik? Karena tidak setiap yang kita ketahui itu harus diceritakan ke orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Menyibukkan Diri dengan Berita Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Sesungguhnya kita semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala di hari akhir nanti. Setiap perbuatan yang kita lakukan, setiap kata yang kita ucapkan, setiap posting-an yang kita sebarkan, semuanya itu akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18) Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti (melakukan dan mengatakan) apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Memvalidasi dan mencari kebenaran setiap berita yang sampai kepada kita sebelum menerima dan menyebarkannya merupakan salah satu sifat kaum mukminin. Jangan sampai timbul sebuah kebencian kepada saudara kita karena berita yang belum kita cari tahu kebenarannya. Jangan sampai muncul penyesalan karena timbulnya sebuah kerusakan dan keretakan hubungan hanya karena terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ والمغْرِبِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat yang tidak jelas perkaranya, yang menggelincirkannya ke neraka yang lebih luas dari jauhnya timur dan barat.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988) Di hadis yang lain ditegaskan, إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن رِضْوانِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بها دَرَجاتٍ، وإنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن سَخَطِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَهْوِي بها في جَهَنَّمَ. “Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridaan Allah. Dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, dia terjungkal ke dalam neraka Jahanam.” (HR Bukhari, no. 6478) Semoga Allah senantiasa menjaga lidah kita untuk tidak berucap, kecuali yang bermanfaat bagi diri kita. Menjaga sikap dan tangan kita untuk tidak menyebarkan berita dan informasi, kecuali setelah kita teliti dan periksa terlebih dahulu kebenarannya serta kita timbang apakah hal tersebut layak untuk kita sebarkan ataukah tidak. Karena menjaga lisan merupakan pertanda keistikamahan dan lurusnya hati seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Iman seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga hatinya istikamah. Dan hati seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga lisannya istikamah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, ia tidak akan masuk surga.” (HR. Ahmad no. 13048) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat Resah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: beritarumor


Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian, marilah senantiasa menjaga kualitas ketakwaan kita dan keluarga kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan senantiasa menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, dan dengan meninggalkan perkara-perkara yang dapat mengantarkan kita ke dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya di antara perkara yang paling berbahaya, yang dapat merusak individu dan masyarakat, mengganggu kedamaian dan melemahkan keselamatan dan keamanan mereka, adalah penyebaran rumor tidak berdasar serta informasi yang mengandung hoaks dan kesalahpahaman. Baik itu seputar politik, medis, agama, ilmiah, ataupun topik umum lainnya. Di mana sumbernya itu tidak jelas dan penulisnya tidak diketahui. Betapa banyak informasi yang dibagikan oleh manusia yang tidak ada sumbernya dan tidak dipastikan serta dikroscek terlebih dahulu. Di zaman di mana informasi begitu cepatnya tersebar, isu dan rumor begitu mudahnya tersampaikan, fakta menjadi kabur, dan berita bohong justru begitu mudahnya dikonsumsi. Seorang muslim yang hakiki, seharusnya lebih berhati-hati di dalam menyampaikan informasi yang didapatkannya, memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu, serta menilai apakah yang akan disampaikannya itu memiliki kebermanfaatan untuk dirinya ataukah tidak. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari bermudah-mudahan menyebarkan informasi yang baru saja kita dengar tanpa kroscek terlebih dahulu. Beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang itu sebagai pendusta (pembohong), ketika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5) Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan lafaz, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang (dikatakan) berdosa jika dia menyampaikan seluruh yang dia dengar.” (HR. Abu Dawud no. 4992) Imam Malik rahimahullah juga mengatakan, اعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ يَسْلَمُ رَجُلٌ حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ، ولا يكون إماماً أبداً وهو يحدث بكل ما سمع “Ketahuilah bahwa tidak ada orang yang aman dan selamat jika menceritakan semua yang dia dengar. Dan tidak akan mungkin seseorang menjadi pemimpin jika ia terus menceritakan apa yang dia dengar.” (Syarh Shahih Muslim) Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, Hendaknya setiap muslim merenungi dan mengamalkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ   “Hai orang-orang yang beriman, jika orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Di dalam kitab Zubdatu At-Tafsir karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, disebutkan, “Yakni, pastikanlah kebenarannya. Dan termasuk dari memastikan adalah bersikap tenang tanpa tergesa-gesa, dan memperhatikan urusan yang terjadi dan berita yang ada, sehingga dapat jelas kebenarannya.” Ketahuilah wahai saudaraku, tergesa-gesa di dalam menyebarkan rumor dan informasi yang belum jelas memiliki dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat kita. Berita dan rumor yang simpang siur seringkali berujung pada kekacauan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Betapa banyak hubungan persaudaraan yang putus karena rumor tak berdasar. Betapa banyak hubungan pertemanan yang menjadi renggang karena berita simpang siur yang tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Sungguh, rumor dan hoaks merupakan salah satu sumber malapetaka bagi kaum muslimin yang harus kita hindari. Mari saling membantu di antara kita dengan saling mengingatkan, menasihati keluarga kita, saudara kita, dan teman-teman kita untuk lebih berhati-hati di dalam menerima sebuah berita, terlebih lagi di dalam menyebarkannya. Tidak asal posting, sharing, dan berbagi di media sosial perihal sesuatu yang belum jelas sumber dan faktanya. Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Di antara bentuk kehati-hatian kita terhadap rumor dan berita yang sampai kepada kita adalah dengan berpikir dua kali sebelum mem-posting atau menyebarkannya. Jika pun itu berita yang benar, alangkah baiknya untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada mereka yang lebih paham agama. Layakkah berita ini kita sampaikan? Layakkah hal ini menjadi konsumsi publik? Karena tidak setiap yang kita ketahui itu harus diceritakan ke orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83) أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Menyibukkan Diri dengan Berita Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Sesungguhnya kita semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala di hari akhir nanti. Setiap perbuatan yang kita lakukan, setiap kata yang kita ucapkan, setiap posting-an yang kita sebarkan, semuanya itu akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18) Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti (melakukan dan mengatakan) apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Memvalidasi dan mencari kebenaran setiap berita yang sampai kepada kita sebelum menerima dan menyebarkannya merupakan salah satu sifat kaum mukminin. Jangan sampai timbul sebuah kebencian kepada saudara kita karena berita yang belum kita cari tahu kebenarannya. Jangan sampai muncul penyesalan karena timbulnya sebuah kerusakan dan keretakan hubungan hanya karena terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ والمغْرِبِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat yang tidak jelas perkaranya, yang menggelincirkannya ke neraka yang lebih luas dari jauhnya timur dan barat.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988) Di hadis yang lain ditegaskan, إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن رِضْوانِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بها دَرَجاتٍ، وإنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بالكَلِمَةِ مِن سَخَطِ اللَّهِ، لا يُلْقِي لها بالًا، يَهْوِي بها في جَهَنَّمَ. “Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridaan Allah. Dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting. Dengan sebab satu kalimat itu, dia terjungkal ke dalam neraka Jahanam.” (HR Bukhari, no. 6478) Semoga Allah senantiasa menjaga lidah kita untuk tidak berucap, kecuali yang bermanfaat bagi diri kita. Menjaga sikap dan tangan kita untuk tidak menyebarkan berita dan informasi, kecuali setelah kita teliti dan periksa terlebih dahulu kebenarannya serta kita timbang apakah hal tersebut layak untuk kita sebarkan ataukah tidak. Karena menjaga lisan merupakan pertanda keistikamahan dan lurusnya hati seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ “Iman seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga hatinya istikamah. Dan hati seorang hamba tidak akan istikamah, sehingga lisannya istikamah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, ia tidak akan masuk surga.” (HR. Ahmad no. 13048) إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat Resah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: beritarumor

Hanya Doa yang Mengubah Takdirmu – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Termasuk beriman kepada takdir dan keempat tingkatannya adalah beriman dengan tingkatan al-Kitābah (Penulisan Takdir), yang mana ini berkaitan dengan masalah doa. Ada sebuah riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ”Tiada yang bisa menolak takdir kecuali doa.” (HR. Ibnu Majah) Jadi, doa bisa menolak dan mengubah takdir. Makna doa bisa mengubahnya dan maksud takdir yang berubah karena doa adalah sebagaimana yang tersebut dalam Kitabullah ʿAzza wa Jalla ketika Dia Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman (yang artinya), “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Ali —Semoga Allah Meridainya— ketika membaca ayat ini mengatakan bahwa Allah ʿAzza wa Jalla Memiliki sebuah kitab, sebuah kitab di langit dunia yang dilihat oleh para malaikat untuk menurunkan urusan rezeki, hujan, pencabutan nyawa, dan lain-lain. Inilah yang Allah ʿAzza wa Jalla Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Dalam kitab itu tertulis bahwa rezeki si fulan sekian, tetapi jika dia berdoa akan ditambah, dan jika tidak berdoa, akan dikurangi. Dalam kitab itu tertulis bahwa umurnya sekian, jika dia berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahmi, maka umurnya akan ditambah, dan jika tidak melakukannya, umurnya akan dikurangi. Demikian juga dengan segala yang telah Allah ʿAzza wa Jalla Takdirkan. Inilah yang Allah Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Jadi, doa bisa mengubah apa yang tertulis dalam kitab yang ada di langit dunia ini. Adapun Kitab yang ada di sisi-Nya dan ilmu-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka tidak akan berubah maupun berganti. “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Jadi, termasuk beriman dengan takdir dan ketetapan Allah dan dengan doa yang menjadi syarat dikabulkannya doa adalah dengan Anda beriman bahwa Allah ʿAzza wa Jalla akan Mengabulkan doa. Termasuk cara-Nya mengabulkan doa adalah diubahnya perkara yang telah ditetapkan dan ditulis di langit dunia yang berdasarkan itulah para malaikat turun dan melihat rezeki-rezeki para hamba. ==== وَإِنَّ مِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَدَرِ وَمَرَاتِبِهِ الْأَرْبَعِ الْإِيمَانُ بِمَرْتَبَةِ الْكِتَابَةِ وَهَذَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّعَاءِ فَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَمَا غَيَّرَ الْقَدَرَ وَمَا رَدَّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه فَالدُّعَاءُ يَرُدُّ الْقَدَرَ وَيُغَيِّرُهُ وَمَعْنَى تَغْيِيرِهِ لِلدُّعَاءِ وَمَعْنَى تَغْيِيرِ الدُّعَاءِ لِلْقَدَرِ مَا جَاءَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حِينَمَا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ إِنَّ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ كِتَابًا كِتَابٌ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا تَنْظُرُ فِيهِ الْمَلَائِكَةُ فَتَتَنَزَّلُ بِالرِّزْقِ وَالْقَطْرِ وَقَبْضِ الرُّوحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَهَذَا يَمْحُوا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ مَكْتُوبٌ فِيهِ أَنَّ رِزْقَ فُلَانٍ كَذَا فَإِنْ دَعَا زِيْدَ فِيهِ وَإِنْ تَرَكَ الدُّعَاءَ نُقِصَ مِنْهُ مَكْتُوبٌ أَنَّ عُمْرَهُ كَذَا فَإِنْ بَرَّ وَالِدَيهِ وَوَصَلَ رَحِمَهُ زِيدَ فِي عُمْرِهِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ نُقِصَ مِنْ عُمْرِهِ وَهَكَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي قَدَّرَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الَّذِي يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ فِيهِ وَيُثْبِتُ فَالدُّعَاءُ يُغَيِّرُ مَا فِي الْكِتَابِ الْمَوْجُودِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَأَمَّا الْكِتَابُ الَّذِي عِنْدَهُ وَعِلْمُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَا يَتَغَيَّرُ وَلَا يَتَبَدَّلُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ إِذَنْ فَمِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ وَمِنَ الْإِيمَانِ بِالدُّعَاءِ الَّذِي هُوَ شَرْطٌ لِإِجَابَتِهِ أَنَّ تُؤْمِنُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ الدُّعَاءَ وَمِنِ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ تَغْيِيرُ الْمَقْدُورِ وَالْمَكْتُوبِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا الَّذِي تَتَنَزَّلُ بِهِ الْمَلَاَئِكَةُ وَتَنْظُرُ أَرْزَاقَ الْعِبَادِ

Hanya Doa yang Mengubah Takdirmu – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Termasuk beriman kepada takdir dan keempat tingkatannya adalah beriman dengan tingkatan al-Kitābah (Penulisan Takdir), yang mana ini berkaitan dengan masalah doa. Ada sebuah riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ”Tiada yang bisa menolak takdir kecuali doa.” (HR. Ibnu Majah) Jadi, doa bisa menolak dan mengubah takdir. Makna doa bisa mengubahnya dan maksud takdir yang berubah karena doa adalah sebagaimana yang tersebut dalam Kitabullah ʿAzza wa Jalla ketika Dia Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman (yang artinya), “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Ali —Semoga Allah Meridainya— ketika membaca ayat ini mengatakan bahwa Allah ʿAzza wa Jalla Memiliki sebuah kitab, sebuah kitab di langit dunia yang dilihat oleh para malaikat untuk menurunkan urusan rezeki, hujan, pencabutan nyawa, dan lain-lain. Inilah yang Allah ʿAzza wa Jalla Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Dalam kitab itu tertulis bahwa rezeki si fulan sekian, tetapi jika dia berdoa akan ditambah, dan jika tidak berdoa, akan dikurangi. Dalam kitab itu tertulis bahwa umurnya sekian, jika dia berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahmi, maka umurnya akan ditambah, dan jika tidak melakukannya, umurnya akan dikurangi. Demikian juga dengan segala yang telah Allah ʿAzza wa Jalla Takdirkan. Inilah yang Allah Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Jadi, doa bisa mengubah apa yang tertulis dalam kitab yang ada di langit dunia ini. Adapun Kitab yang ada di sisi-Nya dan ilmu-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka tidak akan berubah maupun berganti. “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Jadi, termasuk beriman dengan takdir dan ketetapan Allah dan dengan doa yang menjadi syarat dikabulkannya doa adalah dengan Anda beriman bahwa Allah ʿAzza wa Jalla akan Mengabulkan doa. Termasuk cara-Nya mengabulkan doa adalah diubahnya perkara yang telah ditetapkan dan ditulis di langit dunia yang berdasarkan itulah para malaikat turun dan melihat rezeki-rezeki para hamba. ==== وَإِنَّ مِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَدَرِ وَمَرَاتِبِهِ الْأَرْبَعِ الْإِيمَانُ بِمَرْتَبَةِ الْكِتَابَةِ وَهَذَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّعَاءِ فَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَمَا غَيَّرَ الْقَدَرَ وَمَا رَدَّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه فَالدُّعَاءُ يَرُدُّ الْقَدَرَ وَيُغَيِّرُهُ وَمَعْنَى تَغْيِيرِهِ لِلدُّعَاءِ وَمَعْنَى تَغْيِيرِ الدُّعَاءِ لِلْقَدَرِ مَا جَاءَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حِينَمَا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ إِنَّ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ كِتَابًا كِتَابٌ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا تَنْظُرُ فِيهِ الْمَلَائِكَةُ فَتَتَنَزَّلُ بِالرِّزْقِ وَالْقَطْرِ وَقَبْضِ الرُّوحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَهَذَا يَمْحُوا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ مَكْتُوبٌ فِيهِ أَنَّ رِزْقَ فُلَانٍ كَذَا فَإِنْ دَعَا زِيْدَ فِيهِ وَإِنْ تَرَكَ الدُّعَاءَ نُقِصَ مِنْهُ مَكْتُوبٌ أَنَّ عُمْرَهُ كَذَا فَإِنْ بَرَّ وَالِدَيهِ وَوَصَلَ رَحِمَهُ زِيدَ فِي عُمْرِهِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ نُقِصَ مِنْ عُمْرِهِ وَهَكَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي قَدَّرَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الَّذِي يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ فِيهِ وَيُثْبِتُ فَالدُّعَاءُ يُغَيِّرُ مَا فِي الْكِتَابِ الْمَوْجُودِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَأَمَّا الْكِتَابُ الَّذِي عِنْدَهُ وَعِلْمُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَا يَتَغَيَّرُ وَلَا يَتَبَدَّلُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ إِذَنْ فَمِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ وَمِنَ الْإِيمَانِ بِالدُّعَاءِ الَّذِي هُوَ شَرْطٌ لِإِجَابَتِهِ أَنَّ تُؤْمِنُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ الدُّعَاءَ وَمِنِ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ تَغْيِيرُ الْمَقْدُورِ وَالْمَكْتُوبِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا الَّذِي تَتَنَزَّلُ بِهِ الْمَلَاَئِكَةُ وَتَنْظُرُ أَرْزَاقَ الْعِبَادِ
Termasuk beriman kepada takdir dan keempat tingkatannya adalah beriman dengan tingkatan al-Kitābah (Penulisan Takdir), yang mana ini berkaitan dengan masalah doa. Ada sebuah riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ”Tiada yang bisa menolak takdir kecuali doa.” (HR. Ibnu Majah) Jadi, doa bisa menolak dan mengubah takdir. Makna doa bisa mengubahnya dan maksud takdir yang berubah karena doa adalah sebagaimana yang tersebut dalam Kitabullah ʿAzza wa Jalla ketika Dia Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman (yang artinya), “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Ali —Semoga Allah Meridainya— ketika membaca ayat ini mengatakan bahwa Allah ʿAzza wa Jalla Memiliki sebuah kitab, sebuah kitab di langit dunia yang dilihat oleh para malaikat untuk menurunkan urusan rezeki, hujan, pencabutan nyawa, dan lain-lain. Inilah yang Allah ʿAzza wa Jalla Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Dalam kitab itu tertulis bahwa rezeki si fulan sekian, tetapi jika dia berdoa akan ditambah, dan jika tidak berdoa, akan dikurangi. Dalam kitab itu tertulis bahwa umurnya sekian, jika dia berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahmi, maka umurnya akan ditambah, dan jika tidak melakukannya, umurnya akan dikurangi. Demikian juga dengan segala yang telah Allah ʿAzza wa Jalla Takdirkan. Inilah yang Allah Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Jadi, doa bisa mengubah apa yang tertulis dalam kitab yang ada di langit dunia ini. Adapun Kitab yang ada di sisi-Nya dan ilmu-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka tidak akan berubah maupun berganti. “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Jadi, termasuk beriman dengan takdir dan ketetapan Allah dan dengan doa yang menjadi syarat dikabulkannya doa adalah dengan Anda beriman bahwa Allah ʿAzza wa Jalla akan Mengabulkan doa. Termasuk cara-Nya mengabulkan doa adalah diubahnya perkara yang telah ditetapkan dan ditulis di langit dunia yang berdasarkan itulah para malaikat turun dan melihat rezeki-rezeki para hamba. ==== وَإِنَّ مِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَدَرِ وَمَرَاتِبِهِ الْأَرْبَعِ الْإِيمَانُ بِمَرْتَبَةِ الْكِتَابَةِ وَهَذَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّعَاءِ فَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَمَا غَيَّرَ الْقَدَرَ وَمَا رَدَّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه فَالدُّعَاءُ يَرُدُّ الْقَدَرَ وَيُغَيِّرُهُ وَمَعْنَى تَغْيِيرِهِ لِلدُّعَاءِ وَمَعْنَى تَغْيِيرِ الدُّعَاءِ لِلْقَدَرِ مَا جَاءَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حِينَمَا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ إِنَّ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ كِتَابًا كِتَابٌ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا تَنْظُرُ فِيهِ الْمَلَائِكَةُ فَتَتَنَزَّلُ بِالرِّزْقِ وَالْقَطْرِ وَقَبْضِ الرُّوحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَهَذَا يَمْحُوا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ مَكْتُوبٌ فِيهِ أَنَّ رِزْقَ فُلَانٍ كَذَا فَإِنْ دَعَا زِيْدَ فِيهِ وَإِنْ تَرَكَ الدُّعَاءَ نُقِصَ مِنْهُ مَكْتُوبٌ أَنَّ عُمْرَهُ كَذَا فَإِنْ بَرَّ وَالِدَيهِ وَوَصَلَ رَحِمَهُ زِيدَ فِي عُمْرِهِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ نُقِصَ مِنْ عُمْرِهِ وَهَكَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي قَدَّرَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الَّذِي يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ فِيهِ وَيُثْبِتُ فَالدُّعَاءُ يُغَيِّرُ مَا فِي الْكِتَابِ الْمَوْجُودِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَأَمَّا الْكِتَابُ الَّذِي عِنْدَهُ وَعِلْمُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَا يَتَغَيَّرُ وَلَا يَتَبَدَّلُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ إِذَنْ فَمِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ وَمِنَ الْإِيمَانِ بِالدُّعَاءِ الَّذِي هُوَ شَرْطٌ لِإِجَابَتِهِ أَنَّ تُؤْمِنُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ الدُّعَاءَ وَمِنِ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ تَغْيِيرُ الْمَقْدُورِ وَالْمَكْتُوبِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا الَّذِي تَتَنَزَّلُ بِهِ الْمَلَاَئِكَةُ وَتَنْظُرُ أَرْزَاقَ الْعِبَادِ


Termasuk beriman kepada takdir dan keempat tingkatannya adalah beriman dengan tingkatan al-Kitābah (Penulisan Takdir), yang mana ini berkaitan dengan masalah doa. Ada sebuah riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ”Tiada yang bisa menolak takdir kecuali doa.” (HR. Ibnu Majah) Jadi, doa bisa menolak dan mengubah takdir. Makna doa bisa mengubahnya dan maksud takdir yang berubah karena doa adalah sebagaimana yang tersebut dalam Kitabullah ʿAzza wa Jalla ketika Dia Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman (yang artinya), “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Ali —Semoga Allah Meridainya— ketika membaca ayat ini mengatakan bahwa Allah ʿAzza wa Jalla Memiliki sebuah kitab, sebuah kitab di langit dunia yang dilihat oleh para malaikat untuk menurunkan urusan rezeki, hujan, pencabutan nyawa, dan lain-lain. Inilah yang Allah ʿAzza wa Jalla Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Dalam kitab itu tertulis bahwa rezeki si fulan sekian, tetapi jika dia berdoa akan ditambah, dan jika tidak berdoa, akan dikurangi. Dalam kitab itu tertulis bahwa umurnya sekian, jika dia berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahmi, maka umurnya akan ditambah, dan jika tidak melakukannya, umurnya akan dikurangi. Demikian juga dengan segala yang telah Allah ʿAzza wa Jalla Takdirkan. Inilah yang Allah Hapus dan Tetapkan sekehendak-Nya. Jadi, doa bisa mengubah apa yang tertulis dalam kitab yang ada di langit dunia ini. Adapun Kitab yang ada di sisi-Nya dan ilmu-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka tidak akan berubah maupun berganti. “Allah Menghapus dan Menetapkan sekehendak-Nya, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra’ad: 39) Jadi, termasuk beriman dengan takdir dan ketetapan Allah dan dengan doa yang menjadi syarat dikabulkannya doa adalah dengan Anda beriman bahwa Allah ʿAzza wa Jalla akan Mengabulkan doa. Termasuk cara-Nya mengabulkan doa adalah diubahnya perkara yang telah ditetapkan dan ditulis di langit dunia yang berdasarkan itulah para malaikat turun dan melihat rezeki-rezeki para hamba. ==== وَإِنَّ مِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَدَرِ وَمَرَاتِبِهِ الْأَرْبَعِ الْإِيمَانُ بِمَرْتَبَةِ الْكِتَابَةِ وَهَذَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّعَاءِ فَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَمَا غَيَّرَ الْقَدَرَ وَمَا رَدَّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه فَالدُّعَاءُ يَرُدُّ الْقَدَرَ وَيُغَيِّرُهُ وَمَعْنَى تَغْيِيرِهِ لِلدُّعَاءِ وَمَعْنَى تَغْيِيرِ الدُّعَاءِ لِلْقَدَرِ مَا جَاءَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حِينَمَا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ إِنَّ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ كِتَابًا كِتَابٌ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا تَنْظُرُ فِيهِ الْمَلَائِكَةُ فَتَتَنَزَّلُ بِالرِّزْقِ وَالْقَطْرِ وَقَبْضِ الرُّوحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَهَذَا يَمْحُوا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ مَكْتُوبٌ فِيهِ أَنَّ رِزْقَ فُلَانٍ كَذَا فَإِنْ دَعَا زِيْدَ فِيهِ وَإِنْ تَرَكَ الدُّعَاءَ نُقِصَ مِنْهُ مَكْتُوبٌ أَنَّ عُمْرَهُ كَذَا فَإِنْ بَرَّ وَالِدَيهِ وَوَصَلَ رَحِمَهُ زِيدَ فِي عُمْرِهِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ نُقِصَ مِنْ عُمْرِهِ وَهَكَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي قَدَّرَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الَّذِي يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ فِيهِ وَيُثْبِتُ فَالدُّعَاءُ يُغَيِّرُ مَا فِي الْكِتَابِ الْمَوْجُودِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَأَمَّا الْكِتَابُ الَّذِي عِنْدَهُ وَعِلْمُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَا يَتَغَيَّرُ وَلَا يَتَبَدَّلُ يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ إِذَنْ فَمِنَ الْإِيمَانِ بِالْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ وَمِنَ الْإِيمَانِ بِالدُّعَاءِ الَّذِي هُوَ شَرْطٌ لِإِجَابَتِهِ أَنَّ تُؤْمِنُ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ الدُّعَاءَ وَمِنِ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ تَغْيِيرُ الْمَقْدُورِ وَالْمَكْتُوبِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا الَّذِي تَتَنَزَّلُ بِهِ الْمَلَاَئِكَةُ وَتَنْظُرُ أَرْزَاقَ الْعِبَادِ

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 1): Mukadimah

Daftar Isi Toggle Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun NadaHal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun Nada Di antara kitab kaidah nahwu dalam bahasa Arab yang sangat penting dipelajari adalah kitab Qathrun Nada yang ditulis dan di-syarah (diberi penjelasan) oleh Al-’Alamah Abu Muhammad Abdullah Ibn Hisyam Al-Anshari, masyhur dengan panggilan Ibnu Hisyam. Ibnu Hisyam wafat tahun 761 H. Kemudian, Syekh Abdullah Al-Fauzan men-syarah kitab ini yang kemudian diberi judul Ta’jilun Nada setelah beliau selesai mengajarkannya pada suatu majelis yang ada di salah satu masjid. Majelis beliau dilaksanakan satu kali dalam sepekan dimulai semenjak Selasa sore tanggal 13 Syawal 1415 H dan selesai pada Selasa sore tanggal 16 Zulkaidah 1417 H. Beliau menulis kitab ini berdasarkan penjelasan yang beliau sampaikan di majelis dengan beberapa revisi. Metodologi yang beliau gunakan di dalam kitab ini adalah: Pertama: Syekh Abdullah Al-Fauzan menulis penjelasan kitab tersebut dengan metode yang mudah, agar penuntut ilmu pemula mudah memahaminya. Kitab tersebut bisa dipelajari setelah kitab Matan Al-Ajurrumiyyah. Kedua: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan khilaf (perbedaan pendapat) dalam nahwu. Beliau hanya menuliskan pendapat yang kuat. Kecuali, khilaf yang ditegaskan Ibnu Hisyam di Matan Qathrun Nada, dan itu pun sedikit. Adapun khilaf yang ada dalam nahwu mayoritas adalah khilaf tanawwu’. Apabila salah memilih dalam khilaf tanawwu’ dalam nahwu, maka konsekuensinya tidak fatal. Tentunya khilaf tanawwu’ tersebut tidak berdampak besar pada i’tiqad seseorang (keyakinan seorang muslim kepada Allah Ta’ala) dan amalan seseorang dalam beribadah kepada Allah. Oleh karena itulah, Syekh Abdullah Al-Fauzan menghindari penyebutan permasalahan khilaf nahwu di dalam syarah. Ketiga: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan ta’lil. Ta’lil nahwu adalah alasan-alasan dalam nahwu. Contohnya adalah kenapa mutabda itu marfu’, khobar itu marfu’, dan lain-lain. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, ulama berselisih dalam menjawabnya. Adapun penuntut ilmu cenderung kesusahan dalam memahaminya, terlebih-lebih pemula dalam mempelajari nahwu. Hal tersebut juga tidak terlalu bermanfaat. Yang terpenting adalah mengetahui cara baca kitab gundul dan mengetahui i’rab setiap kata di dalam kalimat. Keempat: Syekh Abdullah Al-Fauzan memperhatikan i’rab dari contoh-contoh yang ditulis di kitab ini. Ada yang diambil dari Al-Qur’an dan syair-syair Arab jahiliah pada dalil yang disebutkan oleh Ibnu Hisyam. Syair Arab dianggap tingkat kefasihannya paling tinggi setelah Al-Qur’an. Namun, ada beberapa contoh yang tidak di-i’rab oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan karena dianggap i’rab-nya mudah bagi pembaca. Kelima: Syekh Abdullah Al-Fauzan memberikan judul pada setiap bab sebagaimana kitab nahwu yang lain, agar pembaca mengetahui materi apa yang akan dipelajari, pembahasan sesuai dengan judul, dan materi tidak keluar dari judul pembahasan. Syarah dalam kitab ini adalah syarah yang ringkas yang berisi pengetahuan-pengetahuan umum yang ditunjang dan merujuk kepada kitab-kitab nahwu klasik, yaitu: Audhahu Al-Masalik Syarh Alfiyah Ibnu Malik karya Ibnu Hisyam, Syarhu Ibnu Aqil Syarh Alfiyah Ibni Malik karya Ibnu Aqil, An-Nahwu Al-Wafiy, Syarhu Al-Fakihiy Kitab Qathrun Nada dan Kitab An-Nahwu Al-Wadhih, dan kitab-kitab lainya. Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama Hal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Ibnu Hisyam telah menulis Syarah Matan Qathrun Nada dengan syarah yang cukup. Akan tetapi, Syekh Abdullah Ibn Shalih Al-Fauzan berpendapat ada 2 hal yang perlu diketahui sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada, yaitu: Pertama: Ibnu Hisyam terkadang merinci pembahasan pada sebagian permasalahan yang tidak ditemukan di kitab-kitab nahwu yang tebal dan Ibnu Hisyam juga memberikan contohnya. Padahal, khilaf yang disampaikan tidak terlalu berfaedah. Dari sudut pandang ini, tidak cocok dengan judul matan. Karena judul syarah adalah qatrun yang artinya tetesan. Maksudnya adalah ringkas. Akan tetapi, pada kitab Syarah Ibnu Hisyam berpanjang lebar. Di sisi lain, penuntut ilmu pemula cenderung kesusahan dalam memahaminya. Kedua: Pada kitab syarah yang ditulis oleh Ibnu Hisyam tidak terdapat pembahasan tentang masalah yang ada pada matan Qathrun Nada. Pada matan ada, namun pada syarah tidak dibahas. Di antara pembahasan yang tidak disebutkan adalah: Kata عَالَمُوْنَ (segala sesuatu yang selain Allah). Kata tersebut dinamakan isim mulhaq (distatuskan sama dengan) jamak mudzakkar salim. Kata tersebut dikatakan mulhaq jamak mudzakar salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai isim jamak mudzakar salim. Dikarenakan syarat isim jamak mudzakar salim harus عَاقِلٌ (berakal). Akan tetapi, kata tersebut غَيْرُ العَاقِلِ (tidak berakal). Oleh karena itu, kata عَالَمُوْنَ dinamakan isim mulhaq jamak mudzakar salim. Kata ini tidak dibahas dalam kitab Syarah Ibnu Hisyam. أُوْلَاتٌ (pemilik). Kata tersebut juga tidak disebutkan pada kitab syarah-nya Ibnu Hisyam. Kata tersebut dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai jamak muannats salim. Oleh karena itu, dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim. Mendahulukan maf’ul bih (objek). Contoh: ضَرَبْتُ زَيْدًا (Aku telah memukul Zaid). ضَرَبْتُ adalah fi’il (kata kerja) dan fa’il (subjek), sedangkan kata زَيْدًا adalah maf’ul bih. Maf’ul bih boleh didahulukan, sehingga dibaca  زَيْدًا ضَرَبْتُ. Ketika maf’ul bih didahulukan, maka menunjukkan makna pembatasan. Kaidahnya adalah mendahulukan sesuatu yang harusnya di belakang, maka menimbulkan makna pembatasan. Pembahasan ini juga tidak disebutkan dalam kitab syarah. Kata yang tidak disebutkan di dalam kitab syarah-nya Ibnu Hisyam adalah fa’il نِعْمَ (sebaik-baik) yang ma’rifah dengan أل jinsiyah. Ibnu Hisyam menyebutkan dalam Matan Qathrun Nada bahwasanya, mufassar untuk fa’il نِعْمَ apabila berupa dhamir (kata ganti), maka dia harus menyesuaikan dengan makhsus. Akan tetapi, di dalam kitab syarah tersebut tidak disebutkan kesesuaian hal tersebut. Ibnu Hisyam menyebutkan sebagian hukum isim fi’il di Matan Qathrun Nada. Akan tetapi, tidak disajikan hukum isim fi’il pada kitab syarahnya. Pada kitab syarah Ibnu Hisyam halaman 260 yang di-tahqiq oleh Muhammad Abdil Hamid, terdapat pada Matan Qathrun Nada dalil nahwu berupa syair. Akan tetapi, di kitab syarah adalah bait syair yang lain. Pada pembahasan التَنَازُعُ , Ibnu Hisyam menyebutkan dalil syair. Akan tetapi, pada kitab syarah Ibnu Hisyam tidak membahas bait syair tersebut. Syekh Abdullah Ibnu Shalih Al-Fauzan berprasangka baik, bahwasanya catatan yang dituliskan oleh beliau bisa jadi dikarenakan Ibnu Hisyam mengabaikan hal-hal tersebut atau bisa jadi dikarenakan penjelasan tersebut memang tidak ada pada sebagian naskah. Ibnu Hisyam mengabaikan hal tersebut bisa jadi karena dianggap sudah jelas, sehingga tidak perlu dijelaskan kembali. Sebagaimana pada setiap zaman, tingkat keilmuan manusia berbeda-beda. Bisa jadi pada zaman Ibnu Hisyam, tingkat pengetahuan bahasa Arab mempunyai tingkat keilmuan yang tinggi. Bisa jadi pada zaman ini dianggap susah, akan tetapi pada zaman Ibnu Hisyam dianggap mudah, sehingga Ibnu Hisyam tidak men-syarah penjelasan tersebut. Sebagaimana pada awal munculnya ilmu nahwu hanya membahas mubtada dan khabar, fa’il, dan lain-lain. Akan tetapi, setelah berkembangnya zaman, semakin banyak poin-poin yang samar bagi orang Arab sendiri untuk memahaminya, sehingga muncullah kaidah-kaidah baru. Seperti maf’ul muthlaq, dan lain-lain. Lanjut ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 1): Mukadimah

Daftar Isi Toggle Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun NadaHal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun Nada Di antara kitab kaidah nahwu dalam bahasa Arab yang sangat penting dipelajari adalah kitab Qathrun Nada yang ditulis dan di-syarah (diberi penjelasan) oleh Al-’Alamah Abu Muhammad Abdullah Ibn Hisyam Al-Anshari, masyhur dengan panggilan Ibnu Hisyam. Ibnu Hisyam wafat tahun 761 H. Kemudian, Syekh Abdullah Al-Fauzan men-syarah kitab ini yang kemudian diberi judul Ta’jilun Nada setelah beliau selesai mengajarkannya pada suatu majelis yang ada di salah satu masjid. Majelis beliau dilaksanakan satu kali dalam sepekan dimulai semenjak Selasa sore tanggal 13 Syawal 1415 H dan selesai pada Selasa sore tanggal 16 Zulkaidah 1417 H. Beliau menulis kitab ini berdasarkan penjelasan yang beliau sampaikan di majelis dengan beberapa revisi. Metodologi yang beliau gunakan di dalam kitab ini adalah: Pertama: Syekh Abdullah Al-Fauzan menulis penjelasan kitab tersebut dengan metode yang mudah, agar penuntut ilmu pemula mudah memahaminya. Kitab tersebut bisa dipelajari setelah kitab Matan Al-Ajurrumiyyah. Kedua: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan khilaf (perbedaan pendapat) dalam nahwu. Beliau hanya menuliskan pendapat yang kuat. Kecuali, khilaf yang ditegaskan Ibnu Hisyam di Matan Qathrun Nada, dan itu pun sedikit. Adapun khilaf yang ada dalam nahwu mayoritas adalah khilaf tanawwu’. Apabila salah memilih dalam khilaf tanawwu’ dalam nahwu, maka konsekuensinya tidak fatal. Tentunya khilaf tanawwu’ tersebut tidak berdampak besar pada i’tiqad seseorang (keyakinan seorang muslim kepada Allah Ta’ala) dan amalan seseorang dalam beribadah kepada Allah. Oleh karena itulah, Syekh Abdullah Al-Fauzan menghindari penyebutan permasalahan khilaf nahwu di dalam syarah. Ketiga: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan ta’lil. Ta’lil nahwu adalah alasan-alasan dalam nahwu. Contohnya adalah kenapa mutabda itu marfu’, khobar itu marfu’, dan lain-lain. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, ulama berselisih dalam menjawabnya. Adapun penuntut ilmu cenderung kesusahan dalam memahaminya, terlebih-lebih pemula dalam mempelajari nahwu. Hal tersebut juga tidak terlalu bermanfaat. Yang terpenting adalah mengetahui cara baca kitab gundul dan mengetahui i’rab setiap kata di dalam kalimat. Keempat: Syekh Abdullah Al-Fauzan memperhatikan i’rab dari contoh-contoh yang ditulis di kitab ini. Ada yang diambil dari Al-Qur’an dan syair-syair Arab jahiliah pada dalil yang disebutkan oleh Ibnu Hisyam. Syair Arab dianggap tingkat kefasihannya paling tinggi setelah Al-Qur’an. Namun, ada beberapa contoh yang tidak di-i’rab oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan karena dianggap i’rab-nya mudah bagi pembaca. Kelima: Syekh Abdullah Al-Fauzan memberikan judul pada setiap bab sebagaimana kitab nahwu yang lain, agar pembaca mengetahui materi apa yang akan dipelajari, pembahasan sesuai dengan judul, dan materi tidak keluar dari judul pembahasan. Syarah dalam kitab ini adalah syarah yang ringkas yang berisi pengetahuan-pengetahuan umum yang ditunjang dan merujuk kepada kitab-kitab nahwu klasik, yaitu: Audhahu Al-Masalik Syarh Alfiyah Ibnu Malik karya Ibnu Hisyam, Syarhu Ibnu Aqil Syarh Alfiyah Ibni Malik karya Ibnu Aqil, An-Nahwu Al-Wafiy, Syarhu Al-Fakihiy Kitab Qathrun Nada dan Kitab An-Nahwu Al-Wadhih, dan kitab-kitab lainya. Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama Hal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Ibnu Hisyam telah menulis Syarah Matan Qathrun Nada dengan syarah yang cukup. Akan tetapi, Syekh Abdullah Ibn Shalih Al-Fauzan berpendapat ada 2 hal yang perlu diketahui sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada, yaitu: Pertama: Ibnu Hisyam terkadang merinci pembahasan pada sebagian permasalahan yang tidak ditemukan di kitab-kitab nahwu yang tebal dan Ibnu Hisyam juga memberikan contohnya. Padahal, khilaf yang disampaikan tidak terlalu berfaedah. Dari sudut pandang ini, tidak cocok dengan judul matan. Karena judul syarah adalah qatrun yang artinya tetesan. Maksudnya adalah ringkas. Akan tetapi, pada kitab Syarah Ibnu Hisyam berpanjang lebar. Di sisi lain, penuntut ilmu pemula cenderung kesusahan dalam memahaminya. Kedua: Pada kitab syarah yang ditulis oleh Ibnu Hisyam tidak terdapat pembahasan tentang masalah yang ada pada matan Qathrun Nada. Pada matan ada, namun pada syarah tidak dibahas. Di antara pembahasan yang tidak disebutkan adalah: Kata عَالَمُوْنَ (segala sesuatu yang selain Allah). Kata tersebut dinamakan isim mulhaq (distatuskan sama dengan) jamak mudzakkar salim. Kata tersebut dikatakan mulhaq jamak mudzakar salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai isim jamak mudzakar salim. Dikarenakan syarat isim jamak mudzakar salim harus عَاقِلٌ (berakal). Akan tetapi, kata tersebut غَيْرُ العَاقِلِ (tidak berakal). Oleh karena itu, kata عَالَمُوْنَ dinamakan isim mulhaq jamak mudzakar salim. Kata ini tidak dibahas dalam kitab Syarah Ibnu Hisyam. أُوْلَاتٌ (pemilik). Kata tersebut juga tidak disebutkan pada kitab syarah-nya Ibnu Hisyam. Kata tersebut dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai jamak muannats salim. Oleh karena itu, dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim. Mendahulukan maf’ul bih (objek). Contoh: ضَرَبْتُ زَيْدًا (Aku telah memukul Zaid). ضَرَبْتُ adalah fi’il (kata kerja) dan fa’il (subjek), sedangkan kata زَيْدًا adalah maf’ul bih. Maf’ul bih boleh didahulukan, sehingga dibaca  زَيْدًا ضَرَبْتُ. Ketika maf’ul bih didahulukan, maka menunjukkan makna pembatasan. Kaidahnya adalah mendahulukan sesuatu yang harusnya di belakang, maka menimbulkan makna pembatasan. Pembahasan ini juga tidak disebutkan dalam kitab syarah. Kata yang tidak disebutkan di dalam kitab syarah-nya Ibnu Hisyam adalah fa’il نِعْمَ (sebaik-baik) yang ma’rifah dengan أل jinsiyah. Ibnu Hisyam menyebutkan dalam Matan Qathrun Nada bahwasanya, mufassar untuk fa’il نِعْمَ apabila berupa dhamir (kata ganti), maka dia harus menyesuaikan dengan makhsus. Akan tetapi, di dalam kitab syarah tersebut tidak disebutkan kesesuaian hal tersebut. Ibnu Hisyam menyebutkan sebagian hukum isim fi’il di Matan Qathrun Nada. Akan tetapi, tidak disajikan hukum isim fi’il pada kitab syarahnya. Pada kitab syarah Ibnu Hisyam halaman 260 yang di-tahqiq oleh Muhammad Abdil Hamid, terdapat pada Matan Qathrun Nada dalil nahwu berupa syair. Akan tetapi, di kitab syarah adalah bait syair yang lain. Pada pembahasan التَنَازُعُ , Ibnu Hisyam menyebutkan dalil syair. Akan tetapi, pada kitab syarah Ibnu Hisyam tidak membahas bait syair tersebut. Syekh Abdullah Ibnu Shalih Al-Fauzan berprasangka baik, bahwasanya catatan yang dituliskan oleh beliau bisa jadi dikarenakan Ibnu Hisyam mengabaikan hal-hal tersebut atau bisa jadi dikarenakan penjelasan tersebut memang tidak ada pada sebagian naskah. Ibnu Hisyam mengabaikan hal tersebut bisa jadi karena dianggap sudah jelas, sehingga tidak perlu dijelaskan kembali. Sebagaimana pada setiap zaman, tingkat keilmuan manusia berbeda-beda. Bisa jadi pada zaman Ibnu Hisyam, tingkat pengetahuan bahasa Arab mempunyai tingkat keilmuan yang tinggi. Bisa jadi pada zaman ini dianggap susah, akan tetapi pada zaman Ibnu Hisyam dianggap mudah, sehingga Ibnu Hisyam tidak men-syarah penjelasan tersebut. Sebagaimana pada awal munculnya ilmu nahwu hanya membahas mubtada dan khabar, fa’il, dan lain-lain. Akan tetapi, setelah berkembangnya zaman, semakin banyak poin-poin yang samar bagi orang Arab sendiri untuk memahaminya, sehingga muncullah kaidah-kaidah baru. Seperti maf’ul muthlaq, dan lain-lain. Lanjut ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada
Daftar Isi Toggle Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun NadaHal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun Nada Di antara kitab kaidah nahwu dalam bahasa Arab yang sangat penting dipelajari adalah kitab Qathrun Nada yang ditulis dan di-syarah (diberi penjelasan) oleh Al-’Alamah Abu Muhammad Abdullah Ibn Hisyam Al-Anshari, masyhur dengan panggilan Ibnu Hisyam. Ibnu Hisyam wafat tahun 761 H. Kemudian, Syekh Abdullah Al-Fauzan men-syarah kitab ini yang kemudian diberi judul Ta’jilun Nada setelah beliau selesai mengajarkannya pada suatu majelis yang ada di salah satu masjid. Majelis beliau dilaksanakan satu kali dalam sepekan dimulai semenjak Selasa sore tanggal 13 Syawal 1415 H dan selesai pada Selasa sore tanggal 16 Zulkaidah 1417 H. Beliau menulis kitab ini berdasarkan penjelasan yang beliau sampaikan di majelis dengan beberapa revisi. Metodologi yang beliau gunakan di dalam kitab ini adalah: Pertama: Syekh Abdullah Al-Fauzan menulis penjelasan kitab tersebut dengan metode yang mudah, agar penuntut ilmu pemula mudah memahaminya. Kitab tersebut bisa dipelajari setelah kitab Matan Al-Ajurrumiyyah. Kedua: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan khilaf (perbedaan pendapat) dalam nahwu. Beliau hanya menuliskan pendapat yang kuat. Kecuali, khilaf yang ditegaskan Ibnu Hisyam di Matan Qathrun Nada, dan itu pun sedikit. Adapun khilaf yang ada dalam nahwu mayoritas adalah khilaf tanawwu’. Apabila salah memilih dalam khilaf tanawwu’ dalam nahwu, maka konsekuensinya tidak fatal. Tentunya khilaf tanawwu’ tersebut tidak berdampak besar pada i’tiqad seseorang (keyakinan seorang muslim kepada Allah Ta’ala) dan amalan seseorang dalam beribadah kepada Allah. Oleh karena itulah, Syekh Abdullah Al-Fauzan menghindari penyebutan permasalahan khilaf nahwu di dalam syarah. Ketiga: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan ta’lil. Ta’lil nahwu adalah alasan-alasan dalam nahwu. Contohnya adalah kenapa mutabda itu marfu’, khobar itu marfu’, dan lain-lain. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, ulama berselisih dalam menjawabnya. Adapun penuntut ilmu cenderung kesusahan dalam memahaminya, terlebih-lebih pemula dalam mempelajari nahwu. Hal tersebut juga tidak terlalu bermanfaat. Yang terpenting adalah mengetahui cara baca kitab gundul dan mengetahui i’rab setiap kata di dalam kalimat. Keempat: Syekh Abdullah Al-Fauzan memperhatikan i’rab dari contoh-contoh yang ditulis di kitab ini. Ada yang diambil dari Al-Qur’an dan syair-syair Arab jahiliah pada dalil yang disebutkan oleh Ibnu Hisyam. Syair Arab dianggap tingkat kefasihannya paling tinggi setelah Al-Qur’an. Namun, ada beberapa contoh yang tidak di-i’rab oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan karena dianggap i’rab-nya mudah bagi pembaca. Kelima: Syekh Abdullah Al-Fauzan memberikan judul pada setiap bab sebagaimana kitab nahwu yang lain, agar pembaca mengetahui materi apa yang akan dipelajari, pembahasan sesuai dengan judul, dan materi tidak keluar dari judul pembahasan. Syarah dalam kitab ini adalah syarah yang ringkas yang berisi pengetahuan-pengetahuan umum yang ditunjang dan merujuk kepada kitab-kitab nahwu klasik, yaitu: Audhahu Al-Masalik Syarh Alfiyah Ibnu Malik karya Ibnu Hisyam, Syarhu Ibnu Aqil Syarh Alfiyah Ibni Malik karya Ibnu Aqil, An-Nahwu Al-Wafiy, Syarhu Al-Fakihiy Kitab Qathrun Nada dan Kitab An-Nahwu Al-Wadhih, dan kitab-kitab lainya. Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama Hal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Ibnu Hisyam telah menulis Syarah Matan Qathrun Nada dengan syarah yang cukup. Akan tetapi, Syekh Abdullah Ibn Shalih Al-Fauzan berpendapat ada 2 hal yang perlu diketahui sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada, yaitu: Pertama: Ibnu Hisyam terkadang merinci pembahasan pada sebagian permasalahan yang tidak ditemukan di kitab-kitab nahwu yang tebal dan Ibnu Hisyam juga memberikan contohnya. Padahal, khilaf yang disampaikan tidak terlalu berfaedah. Dari sudut pandang ini, tidak cocok dengan judul matan. Karena judul syarah adalah qatrun yang artinya tetesan. Maksudnya adalah ringkas. Akan tetapi, pada kitab Syarah Ibnu Hisyam berpanjang lebar. Di sisi lain, penuntut ilmu pemula cenderung kesusahan dalam memahaminya. Kedua: Pada kitab syarah yang ditulis oleh Ibnu Hisyam tidak terdapat pembahasan tentang masalah yang ada pada matan Qathrun Nada. Pada matan ada, namun pada syarah tidak dibahas. Di antara pembahasan yang tidak disebutkan adalah: Kata عَالَمُوْنَ (segala sesuatu yang selain Allah). Kata tersebut dinamakan isim mulhaq (distatuskan sama dengan) jamak mudzakkar salim. Kata tersebut dikatakan mulhaq jamak mudzakar salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai isim jamak mudzakar salim. Dikarenakan syarat isim jamak mudzakar salim harus عَاقِلٌ (berakal). Akan tetapi, kata tersebut غَيْرُ العَاقِلِ (tidak berakal). Oleh karena itu, kata عَالَمُوْنَ dinamakan isim mulhaq jamak mudzakar salim. Kata ini tidak dibahas dalam kitab Syarah Ibnu Hisyam. أُوْلَاتٌ (pemilik). Kata tersebut juga tidak disebutkan pada kitab syarah-nya Ibnu Hisyam. Kata tersebut dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai jamak muannats salim. Oleh karena itu, dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim. Mendahulukan maf’ul bih (objek). Contoh: ضَرَبْتُ زَيْدًا (Aku telah memukul Zaid). ضَرَبْتُ adalah fi’il (kata kerja) dan fa’il (subjek), sedangkan kata زَيْدًا adalah maf’ul bih. Maf’ul bih boleh didahulukan, sehingga dibaca  زَيْدًا ضَرَبْتُ. Ketika maf’ul bih didahulukan, maka menunjukkan makna pembatasan. Kaidahnya adalah mendahulukan sesuatu yang harusnya di belakang, maka menimbulkan makna pembatasan. Pembahasan ini juga tidak disebutkan dalam kitab syarah. Kata yang tidak disebutkan di dalam kitab syarah-nya Ibnu Hisyam adalah fa’il نِعْمَ (sebaik-baik) yang ma’rifah dengan أل jinsiyah. Ibnu Hisyam menyebutkan dalam Matan Qathrun Nada bahwasanya, mufassar untuk fa’il نِعْمَ apabila berupa dhamir (kata ganti), maka dia harus menyesuaikan dengan makhsus. Akan tetapi, di dalam kitab syarah tersebut tidak disebutkan kesesuaian hal tersebut. Ibnu Hisyam menyebutkan sebagian hukum isim fi’il di Matan Qathrun Nada. Akan tetapi, tidak disajikan hukum isim fi’il pada kitab syarahnya. Pada kitab syarah Ibnu Hisyam halaman 260 yang di-tahqiq oleh Muhammad Abdil Hamid, terdapat pada Matan Qathrun Nada dalil nahwu berupa syair. Akan tetapi, di kitab syarah adalah bait syair yang lain. Pada pembahasan التَنَازُعُ , Ibnu Hisyam menyebutkan dalil syair. Akan tetapi, pada kitab syarah Ibnu Hisyam tidak membahas bait syair tersebut. Syekh Abdullah Ibnu Shalih Al-Fauzan berprasangka baik, bahwasanya catatan yang dituliskan oleh beliau bisa jadi dikarenakan Ibnu Hisyam mengabaikan hal-hal tersebut atau bisa jadi dikarenakan penjelasan tersebut memang tidak ada pada sebagian naskah. Ibnu Hisyam mengabaikan hal tersebut bisa jadi karena dianggap sudah jelas, sehingga tidak perlu dijelaskan kembali. Sebagaimana pada setiap zaman, tingkat keilmuan manusia berbeda-beda. Bisa jadi pada zaman Ibnu Hisyam, tingkat pengetahuan bahasa Arab mempunyai tingkat keilmuan yang tinggi. Bisa jadi pada zaman ini dianggap susah, akan tetapi pada zaman Ibnu Hisyam dianggap mudah, sehingga Ibnu Hisyam tidak men-syarah penjelasan tersebut. Sebagaimana pada awal munculnya ilmu nahwu hanya membahas mubtada dan khabar, fa’il, dan lain-lain. Akan tetapi, setelah berkembangnya zaman, semakin banyak poin-poin yang samar bagi orang Arab sendiri untuk memahaminya, sehingga muncullah kaidah-kaidah baru. Seperti maf’ul muthlaq, dan lain-lain. Lanjut ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada


Daftar Isi Toggle Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun NadaHal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Pentingnya mempelajari kitab Ta’jilun Nada Di antara kitab kaidah nahwu dalam bahasa Arab yang sangat penting dipelajari adalah kitab Qathrun Nada yang ditulis dan di-syarah (diberi penjelasan) oleh Al-’Alamah Abu Muhammad Abdullah Ibn Hisyam Al-Anshari, masyhur dengan panggilan Ibnu Hisyam. Ibnu Hisyam wafat tahun 761 H. Kemudian, Syekh Abdullah Al-Fauzan men-syarah kitab ini yang kemudian diberi judul Ta’jilun Nada setelah beliau selesai mengajarkannya pada suatu majelis yang ada di salah satu masjid. Majelis beliau dilaksanakan satu kali dalam sepekan dimulai semenjak Selasa sore tanggal 13 Syawal 1415 H dan selesai pada Selasa sore tanggal 16 Zulkaidah 1417 H. Beliau menulis kitab ini berdasarkan penjelasan yang beliau sampaikan di majelis dengan beberapa revisi. Metodologi yang beliau gunakan di dalam kitab ini adalah: Pertama: Syekh Abdullah Al-Fauzan menulis penjelasan kitab tersebut dengan metode yang mudah, agar penuntut ilmu pemula mudah memahaminya. Kitab tersebut bisa dipelajari setelah kitab Matan Al-Ajurrumiyyah. Kedua: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan khilaf (perbedaan pendapat) dalam nahwu. Beliau hanya menuliskan pendapat yang kuat. Kecuali, khilaf yang ditegaskan Ibnu Hisyam di Matan Qathrun Nada, dan itu pun sedikit. Adapun khilaf yang ada dalam nahwu mayoritas adalah khilaf tanawwu’. Apabila salah memilih dalam khilaf tanawwu’ dalam nahwu, maka konsekuensinya tidak fatal. Tentunya khilaf tanawwu’ tersebut tidak berdampak besar pada i’tiqad seseorang (keyakinan seorang muslim kepada Allah Ta’ala) dan amalan seseorang dalam beribadah kepada Allah. Oleh karena itulah, Syekh Abdullah Al-Fauzan menghindari penyebutan permasalahan khilaf nahwu di dalam syarah. Ketiga: Syekh Abdullah Al-Fauzan tidak menyebutkan pembahasan ta’lil. Ta’lil nahwu adalah alasan-alasan dalam nahwu. Contohnya adalah kenapa mutabda itu marfu’, khobar itu marfu’, dan lain-lain. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, ulama berselisih dalam menjawabnya. Adapun penuntut ilmu cenderung kesusahan dalam memahaminya, terlebih-lebih pemula dalam mempelajari nahwu. Hal tersebut juga tidak terlalu bermanfaat. Yang terpenting adalah mengetahui cara baca kitab gundul dan mengetahui i’rab setiap kata di dalam kalimat. Keempat: Syekh Abdullah Al-Fauzan memperhatikan i’rab dari contoh-contoh yang ditulis di kitab ini. Ada yang diambil dari Al-Qur’an dan syair-syair Arab jahiliah pada dalil yang disebutkan oleh Ibnu Hisyam. Syair Arab dianggap tingkat kefasihannya paling tinggi setelah Al-Qur’an. Namun, ada beberapa contoh yang tidak di-i’rab oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan karena dianggap i’rab-nya mudah bagi pembaca. Kelima: Syekh Abdullah Al-Fauzan memberikan judul pada setiap bab sebagaimana kitab nahwu yang lain, agar pembaca mengetahui materi apa yang akan dipelajari, pembahasan sesuai dengan judul, dan materi tidak keluar dari judul pembahasan. Syarah dalam kitab ini adalah syarah yang ringkas yang berisi pengetahuan-pengetahuan umum yang ditunjang dan merujuk kepada kitab-kitab nahwu klasik, yaitu: Audhahu Al-Masalik Syarh Alfiyah Ibnu Malik karya Ibnu Hisyam, Syarhu Ibnu Aqil Syarh Alfiyah Ibni Malik karya Ibnu Aqil, An-Nahwu Al-Wafiy, Syarhu Al-Fakihiy Kitab Qathrun Nada dan Kitab An-Nahwu Al-Wadhih, dan kitab-kitab lainya. Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama Hal yang perlu diperhatikan sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada Ibnu Hisyam telah menulis Syarah Matan Qathrun Nada dengan syarah yang cukup. Akan tetapi, Syekh Abdullah Ibn Shalih Al-Fauzan berpendapat ada 2 hal yang perlu diketahui sebelum mempelajari kitab Qathrun Nada, yaitu: Pertama: Ibnu Hisyam terkadang merinci pembahasan pada sebagian permasalahan yang tidak ditemukan di kitab-kitab nahwu yang tebal dan Ibnu Hisyam juga memberikan contohnya. Padahal, khilaf yang disampaikan tidak terlalu berfaedah. Dari sudut pandang ini, tidak cocok dengan judul matan. Karena judul syarah adalah qatrun yang artinya tetesan. Maksudnya adalah ringkas. Akan tetapi, pada kitab Syarah Ibnu Hisyam berpanjang lebar. Di sisi lain, penuntut ilmu pemula cenderung kesusahan dalam memahaminya. Kedua: Pada kitab syarah yang ditulis oleh Ibnu Hisyam tidak terdapat pembahasan tentang masalah yang ada pada matan Qathrun Nada. Pada matan ada, namun pada syarah tidak dibahas. Di antara pembahasan yang tidak disebutkan adalah: Kata عَالَمُوْنَ (segala sesuatu yang selain Allah). Kata tersebut dinamakan isim mulhaq (distatuskan sama dengan) jamak mudzakkar salim. Kata tersebut dikatakan mulhaq jamak mudzakar salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai isim jamak mudzakar salim. Dikarenakan syarat isim jamak mudzakar salim harus عَاقِلٌ (berakal). Akan tetapi, kata tersebut غَيْرُ العَاقِلِ (tidak berakal). Oleh karena itu, kata عَالَمُوْنَ dinamakan isim mulhaq jamak mudzakar salim. Kata ini tidak dibahas dalam kitab Syarah Ibnu Hisyam. أُوْلَاتٌ (pemilik). Kata tersebut juga tidak disebutkan pada kitab syarah-nya Ibnu Hisyam. Kata tersebut dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim dikarenakan tidak mencukupi syarat sebagai jamak muannats salim. Oleh karena itu, dinamakan isim mulhaq jamak muannats salim. Mendahulukan maf’ul bih (objek). Contoh: ضَرَبْتُ زَيْدًا (Aku telah memukul Zaid). ضَرَبْتُ adalah fi’il (kata kerja) dan fa’il (subjek), sedangkan kata زَيْدًا adalah maf’ul bih. Maf’ul bih boleh didahulukan, sehingga dibaca  زَيْدًا ضَرَبْتُ. Ketika maf’ul bih didahulukan, maka menunjukkan makna pembatasan. Kaidahnya adalah mendahulukan sesuatu yang harusnya di belakang, maka menimbulkan makna pembatasan. Pembahasan ini juga tidak disebutkan dalam kitab syarah. Kata yang tidak disebutkan di dalam kitab syarah-nya Ibnu Hisyam adalah fa’il نِعْمَ (sebaik-baik) yang ma’rifah dengan أل jinsiyah. Ibnu Hisyam menyebutkan dalam Matan Qathrun Nada bahwasanya, mufassar untuk fa’il نِعْمَ apabila berupa dhamir (kata ganti), maka dia harus menyesuaikan dengan makhsus. Akan tetapi, di dalam kitab syarah tersebut tidak disebutkan kesesuaian hal tersebut. Ibnu Hisyam menyebutkan sebagian hukum isim fi’il di Matan Qathrun Nada. Akan tetapi, tidak disajikan hukum isim fi’il pada kitab syarahnya. Pada kitab syarah Ibnu Hisyam halaman 260 yang di-tahqiq oleh Muhammad Abdil Hamid, terdapat pada Matan Qathrun Nada dalil nahwu berupa syair. Akan tetapi, di kitab syarah adalah bait syair yang lain. Pada pembahasan التَنَازُعُ , Ibnu Hisyam menyebutkan dalil syair. Akan tetapi, pada kitab syarah Ibnu Hisyam tidak membahas bait syair tersebut. Syekh Abdullah Ibnu Shalih Al-Fauzan berprasangka baik, bahwasanya catatan yang dituliskan oleh beliau bisa jadi dikarenakan Ibnu Hisyam mengabaikan hal-hal tersebut atau bisa jadi dikarenakan penjelasan tersebut memang tidak ada pada sebagian naskah. Ibnu Hisyam mengabaikan hal tersebut bisa jadi karena dianggap sudah jelas, sehingga tidak perlu dijelaskan kembali. Sebagaimana pada setiap zaman, tingkat keilmuan manusia berbeda-beda. Bisa jadi pada zaman Ibnu Hisyam, tingkat pengetahuan bahasa Arab mempunyai tingkat keilmuan yang tinggi. Bisa jadi pada zaman ini dianggap susah, akan tetapi pada zaman Ibnu Hisyam dianggap mudah, sehingga Ibnu Hisyam tidak men-syarah penjelasan tersebut. Sebagaimana pada awal munculnya ilmu nahwu hanya membahas mubtada dan khabar, fa’il, dan lain-lain. Akan tetapi, setelah berkembangnya zaman, semakin banyak poin-poin yang samar bagi orang Arab sendiri untuk memahaminya, sehingga muncullah kaidah-kaidah baru. Seperti maf’ul muthlaq, dan lain-lain. Lanjut ke bagian 2: Macam-Macam Al-Kalimah (Kata) *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Cara Berselawat ketika Nama Nabi Muhammad Disebut

السؤال: أيضًا هنا سؤال تقول فيه: أحفظ قولًا عن الرسول ﷺ: من صلى علي صلاة واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا -اللهم صل عليه- هل يجب أن تكون تلك الصلاة على النبي ﷺ كما هو في الصلاة الإبراهيمية، أم أن هناك طريقة أخرى وكيفية أخرى؟ جزاكم الله خيرًا.  Pertanyaan: Di sini juga ada pertanyaan yang berbunyi, “Aku hafal sabda Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam: ‘Barang siapa berselawat kepadaku satu kali, niscaya Allah akan berselawat kepadanya sepuluh kali.’” (HR. Muslim).  Ya Allah, Limpahkan selawat untuk beliau.  Apakah redaksi selawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus seperti redaksi Selawat Ibrahimiyah, ataukah ada cara dan bentuk redaksi yang lain? Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. الجواب: هذا هو الأفضل الصلاة الإبراهيمية، إذا مر ذكره ﷺ يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد) هذا نوع. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم ، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Jawaban: Selawat Ibrahimiyah adalah selawat paling utama. Jika disebutkan nama Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hendaknya seseorang mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm fil `ālamīna innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi pertama. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. Juga bisa mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد  “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd. Allāhumma bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi kedua. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi ketiga: اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad ʿabdika wa rasūlika, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad, hamba dan rasul-Mu, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  نوع آخر: (اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi yang lain: اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi, kamā ṣhollaita `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi kamā bārokta `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  وهكذا كل نوع ثبت عن النبي ﷺ إذا أتى به؛ حصل به المقصود، وإن اختصر، وقال: اللهم صل وسلم على رسول الله؛ كفى، الحمد لله، اللهم صل وسلم على رسول الله عند ذكره. وهكذا بعد الفراغ من الأذان إذا أذن المؤذن؛ يصلي على النبي ﷺ ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد. Demikianlah redaksi yang sahih diriwayatkan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jika diucapkan demikian, maka maksud (selawat) sudah tercapai. Jika seseorang mempersingkatnya dengan mengatakan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣholli wa sallim ʿalā rasūlillāh  (artinya: Ya Allah, Limpahkan selawat dan salam kepada Rasulullah), maka begini juga cukup, alhamdulillah.  Dengan mengucapkan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlillāh” ketika nama beliau disebut.  Begitu pula ketika selesai dikumandangkannya azan. Jika seorang muazin telah mengumandangkan azan, hendaknya seseorang berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan mengatakan: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد “Allāhumma robba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣholātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād”  (artinya: Ya Allah, Tuhan Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang akan didirikan ini, berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad, dan bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau Janjikan kepadanya, sesungguhnya Engkau tidak akan Mengingkari janji).” هذا مشروع بعد الأذان، وبعد الإقامة، إذا قال: لا إله إلا الله، مثلما قال المؤذن، يقول بعدها: اللهم صل وسلم على رسول الله، أو يأتي بالصلاة الإبراهيمية، ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته رواه البخاري في الصحيح، زاد البيهقي بإسناد جيد: إنك لا تخلف الميعاد وفي الحديث: من قال حين يسمع النداء؛ حلت له شفاعتي يوم القيامة وفي اللفظ الآخر يقول ﷺ: إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثلما يقول، ثم صلوا علي فإنه من صلى علي واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا، ثم سلوا الله لي الوسيلة؛ فإنها منزلة في الجنة، لا تنبغي إلا لعبد من عباد الله، وأرجو أن أكون أنا هو، فمن سأل لي الوسيلة؛ حلت له الشفاعة. Inilah yang disyariatkan setelah azan, dan setelah ikamah, jika dia telah mengucapkan “lā ilāha illallāh” sebagaimana yang telah diucapkan muazin, hendaknya setelah itu dia mengucapkan, “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh,” atau mengucapkan selawat Ibrahimiyah, lalu membaca, “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu.” (HR. Bukhari dalam kitab Sahih-nya)  Al-Baihaqi meriwayatkan redaksi tambahan dengan sanad yang baik, “innaka lā tukhliful mīʿād.”  Disebutkan dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mengucapkannya ketika mendengar seruan (azan), maka dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari)  Dalam riwayat lain, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian, berselawatlah untukku, karena orang yang berselawat untukku dengan satu selawat, maka Allah akan Berselawat untuknya dengan sepuluh selawat. Kemudian, mintalah kepada Allah al-Wasīlah untukku; karena itu adalah suatu tempat di surga, yang tidak layak ditempati kecuali oleh seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap agar aku menjadi hamba tersebut. Barang siapa yang memintakan al-Wasīlah untukku, niscaya dia akan mendapatkan syafaat.” (HR. Muslim) فهذا هو المشروع للمؤمن: للمؤذن، ولمن سمع الأذان، للمؤذن والمستمع والمقيم، ومن سمع الإقامة، يقول هذا الذكر، يصلي على النبي ﷺ بالصلاة الإبراهيمية، أو بقوله: اللهم صل وسلم على رسول الله، ثم يقول: (اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد).  Inilah yang disyariatkan bagi seorang mukmin, yakni bagi muazin dan orang yang mendengar azan. Demikian juga bagi muazin, orang yang mendengarnya, orang yang mengumandangkan ikamah, dan orang yang mendengar ikamah. Hendaknya dia mengucapkan zikir ini, berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan selawat Ibrahimiyah, atau dengan mengucapkan:  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh”  kemudian membaca:  “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād.” بعض الناس يقول: (والدرجة الرفيعة) وهي ما هي بواردة الدرجة الرفيعة، ما هي في الرواية، الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس الوسيلة، درجة في الجنة رفيعة عظيمة، فإذا قال: آت محمدًا الوسيلة والفضيلة؛ كفى، ما يحتاج (والدرجة الرفيعة) لأن الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس المسؤول، وليس لها ذكر في الحديث (الدرجة الرفيعة)، لكن في بعض الكتب تقع غلطًا، نعم. Sebagian orang mengucapkan: “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” padahal tidak ada riwayat dengan redaksi “wad darajatar rafīʿah”. Ini tidak disebutkan dalam riwayat.  Derajat yang tinggi adalah al-Wasīlah itu sendiri, yakni kedudukan di surga yang tinggi dan agung. Maka dari itu, sudah cukup jika seseorang mengucapkan, “… āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlah … (artinya: berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad).”  Tidak perlu ditambah “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” karena ‘ad darajatar rafīʿah’ adalah al-Wasīlah itu sendiri. Yang dimohon adalah satu hal yang sama. Pun tidak disebutkan dalam hadis kata ‘ad darajatar rafīʿah’, hanya saja di sebagian kitab redaksi ini tertulis karena faktor kekeliruan. Demikian. المقدم: جزاكم الله خيرًا، وأحسن إليكم.  Presenter:  Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan dan Melimpahkan kebaikan kepada Anda. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber artikel. binbaz.org.sa/fatwas/10286/كيفيات-الصلاة-على-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم Audio sumber artikel. PDF sumber artikel. 🔍 Kultum Menyambut Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Sholat Tarawih Sendiri, Makna Hu Allah, Penjelasan Surat Al Kahfi, Hadits Hasan, Keluar Darah Coklat Sebelum Haid Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 317

Cara Berselawat ketika Nama Nabi Muhammad Disebut

السؤال: أيضًا هنا سؤال تقول فيه: أحفظ قولًا عن الرسول ﷺ: من صلى علي صلاة واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا -اللهم صل عليه- هل يجب أن تكون تلك الصلاة على النبي ﷺ كما هو في الصلاة الإبراهيمية، أم أن هناك طريقة أخرى وكيفية أخرى؟ جزاكم الله خيرًا.  Pertanyaan: Di sini juga ada pertanyaan yang berbunyi, “Aku hafal sabda Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam: ‘Barang siapa berselawat kepadaku satu kali, niscaya Allah akan berselawat kepadanya sepuluh kali.’” (HR. Muslim).  Ya Allah, Limpahkan selawat untuk beliau.  Apakah redaksi selawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus seperti redaksi Selawat Ibrahimiyah, ataukah ada cara dan bentuk redaksi yang lain? Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. الجواب: هذا هو الأفضل الصلاة الإبراهيمية، إذا مر ذكره ﷺ يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد) هذا نوع. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم ، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Jawaban: Selawat Ibrahimiyah adalah selawat paling utama. Jika disebutkan nama Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hendaknya seseorang mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm fil `ālamīna innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi pertama. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. Juga bisa mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد  “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd. Allāhumma bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi kedua. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi ketiga: اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad ʿabdika wa rasūlika, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad, hamba dan rasul-Mu, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  نوع آخر: (اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi yang lain: اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi, kamā ṣhollaita `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi kamā bārokta `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  وهكذا كل نوع ثبت عن النبي ﷺ إذا أتى به؛ حصل به المقصود، وإن اختصر، وقال: اللهم صل وسلم على رسول الله؛ كفى، الحمد لله، اللهم صل وسلم على رسول الله عند ذكره. وهكذا بعد الفراغ من الأذان إذا أذن المؤذن؛ يصلي على النبي ﷺ ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد. Demikianlah redaksi yang sahih diriwayatkan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jika diucapkan demikian, maka maksud (selawat) sudah tercapai. Jika seseorang mempersingkatnya dengan mengatakan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣholli wa sallim ʿalā rasūlillāh  (artinya: Ya Allah, Limpahkan selawat dan salam kepada Rasulullah), maka begini juga cukup, alhamdulillah.  Dengan mengucapkan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlillāh” ketika nama beliau disebut.  Begitu pula ketika selesai dikumandangkannya azan. Jika seorang muazin telah mengumandangkan azan, hendaknya seseorang berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan mengatakan: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد “Allāhumma robba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣholātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād”  (artinya: Ya Allah, Tuhan Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang akan didirikan ini, berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad, dan bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau Janjikan kepadanya, sesungguhnya Engkau tidak akan Mengingkari janji).” هذا مشروع بعد الأذان، وبعد الإقامة، إذا قال: لا إله إلا الله، مثلما قال المؤذن، يقول بعدها: اللهم صل وسلم على رسول الله، أو يأتي بالصلاة الإبراهيمية، ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته رواه البخاري في الصحيح، زاد البيهقي بإسناد جيد: إنك لا تخلف الميعاد وفي الحديث: من قال حين يسمع النداء؛ حلت له شفاعتي يوم القيامة وفي اللفظ الآخر يقول ﷺ: إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثلما يقول، ثم صلوا علي فإنه من صلى علي واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا، ثم سلوا الله لي الوسيلة؛ فإنها منزلة في الجنة، لا تنبغي إلا لعبد من عباد الله، وأرجو أن أكون أنا هو، فمن سأل لي الوسيلة؛ حلت له الشفاعة. Inilah yang disyariatkan setelah azan, dan setelah ikamah, jika dia telah mengucapkan “lā ilāha illallāh” sebagaimana yang telah diucapkan muazin, hendaknya setelah itu dia mengucapkan, “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh,” atau mengucapkan selawat Ibrahimiyah, lalu membaca, “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu.” (HR. Bukhari dalam kitab Sahih-nya)  Al-Baihaqi meriwayatkan redaksi tambahan dengan sanad yang baik, “innaka lā tukhliful mīʿād.”  Disebutkan dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mengucapkannya ketika mendengar seruan (azan), maka dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari)  Dalam riwayat lain, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian, berselawatlah untukku, karena orang yang berselawat untukku dengan satu selawat, maka Allah akan Berselawat untuknya dengan sepuluh selawat. Kemudian, mintalah kepada Allah al-Wasīlah untukku; karena itu adalah suatu tempat di surga, yang tidak layak ditempati kecuali oleh seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap agar aku menjadi hamba tersebut. Barang siapa yang memintakan al-Wasīlah untukku, niscaya dia akan mendapatkan syafaat.” (HR. Muslim) فهذا هو المشروع للمؤمن: للمؤذن، ولمن سمع الأذان، للمؤذن والمستمع والمقيم، ومن سمع الإقامة، يقول هذا الذكر، يصلي على النبي ﷺ بالصلاة الإبراهيمية، أو بقوله: اللهم صل وسلم على رسول الله، ثم يقول: (اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد).  Inilah yang disyariatkan bagi seorang mukmin, yakni bagi muazin dan orang yang mendengar azan. Demikian juga bagi muazin, orang yang mendengarnya, orang yang mengumandangkan ikamah, dan orang yang mendengar ikamah. Hendaknya dia mengucapkan zikir ini, berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan selawat Ibrahimiyah, atau dengan mengucapkan:  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh”  kemudian membaca:  “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād.” بعض الناس يقول: (والدرجة الرفيعة) وهي ما هي بواردة الدرجة الرفيعة، ما هي في الرواية، الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس الوسيلة، درجة في الجنة رفيعة عظيمة، فإذا قال: آت محمدًا الوسيلة والفضيلة؛ كفى، ما يحتاج (والدرجة الرفيعة) لأن الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس المسؤول، وليس لها ذكر في الحديث (الدرجة الرفيعة)، لكن في بعض الكتب تقع غلطًا، نعم. Sebagian orang mengucapkan: “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” padahal tidak ada riwayat dengan redaksi “wad darajatar rafīʿah”. Ini tidak disebutkan dalam riwayat.  Derajat yang tinggi adalah al-Wasīlah itu sendiri, yakni kedudukan di surga yang tinggi dan agung. Maka dari itu, sudah cukup jika seseorang mengucapkan, “… āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlah … (artinya: berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad).”  Tidak perlu ditambah “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” karena ‘ad darajatar rafīʿah’ adalah al-Wasīlah itu sendiri. Yang dimohon adalah satu hal yang sama. Pun tidak disebutkan dalam hadis kata ‘ad darajatar rafīʿah’, hanya saja di sebagian kitab redaksi ini tertulis karena faktor kekeliruan. Demikian. المقدم: جزاكم الله خيرًا، وأحسن إليكم.  Presenter:  Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan dan Melimpahkan kebaikan kepada Anda. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber artikel. binbaz.org.sa/fatwas/10286/كيفيات-الصلاة-على-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم Audio sumber artikel. PDF sumber artikel. 🔍 Kultum Menyambut Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Sholat Tarawih Sendiri, Makna Hu Allah, Penjelasan Surat Al Kahfi, Hadits Hasan, Keluar Darah Coklat Sebelum Haid Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 317
السؤال: أيضًا هنا سؤال تقول فيه: أحفظ قولًا عن الرسول ﷺ: من صلى علي صلاة واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا -اللهم صل عليه- هل يجب أن تكون تلك الصلاة على النبي ﷺ كما هو في الصلاة الإبراهيمية، أم أن هناك طريقة أخرى وكيفية أخرى؟ جزاكم الله خيرًا.  Pertanyaan: Di sini juga ada pertanyaan yang berbunyi, “Aku hafal sabda Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam: ‘Barang siapa berselawat kepadaku satu kali, niscaya Allah akan berselawat kepadanya sepuluh kali.’” (HR. Muslim).  Ya Allah, Limpahkan selawat untuk beliau.  Apakah redaksi selawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus seperti redaksi Selawat Ibrahimiyah, ataukah ada cara dan bentuk redaksi yang lain? Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. الجواب: هذا هو الأفضل الصلاة الإبراهيمية، إذا مر ذكره ﷺ يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد) هذا نوع. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم ، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Jawaban: Selawat Ibrahimiyah adalah selawat paling utama. Jika disebutkan nama Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hendaknya seseorang mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm fil `ālamīna innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi pertama. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. Juga bisa mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد  “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd. Allāhumma bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi kedua. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi ketiga: اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad ʿabdika wa rasūlika, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad, hamba dan rasul-Mu, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  نوع آخر: (اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi yang lain: اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi, kamā ṣhollaita `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi kamā bārokta `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  وهكذا كل نوع ثبت عن النبي ﷺ إذا أتى به؛ حصل به المقصود، وإن اختصر، وقال: اللهم صل وسلم على رسول الله؛ كفى، الحمد لله، اللهم صل وسلم على رسول الله عند ذكره. وهكذا بعد الفراغ من الأذان إذا أذن المؤذن؛ يصلي على النبي ﷺ ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد. Demikianlah redaksi yang sahih diriwayatkan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jika diucapkan demikian, maka maksud (selawat) sudah tercapai. Jika seseorang mempersingkatnya dengan mengatakan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣholli wa sallim ʿalā rasūlillāh  (artinya: Ya Allah, Limpahkan selawat dan salam kepada Rasulullah), maka begini juga cukup, alhamdulillah.  Dengan mengucapkan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlillāh” ketika nama beliau disebut.  Begitu pula ketika selesai dikumandangkannya azan. Jika seorang muazin telah mengumandangkan azan, hendaknya seseorang berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan mengatakan: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد “Allāhumma robba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣholātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād”  (artinya: Ya Allah, Tuhan Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang akan didirikan ini, berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad, dan bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau Janjikan kepadanya, sesungguhnya Engkau tidak akan Mengingkari janji).” هذا مشروع بعد الأذان، وبعد الإقامة، إذا قال: لا إله إلا الله، مثلما قال المؤذن، يقول بعدها: اللهم صل وسلم على رسول الله، أو يأتي بالصلاة الإبراهيمية، ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته رواه البخاري في الصحيح، زاد البيهقي بإسناد جيد: إنك لا تخلف الميعاد وفي الحديث: من قال حين يسمع النداء؛ حلت له شفاعتي يوم القيامة وفي اللفظ الآخر يقول ﷺ: إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثلما يقول، ثم صلوا علي فإنه من صلى علي واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا، ثم سلوا الله لي الوسيلة؛ فإنها منزلة في الجنة، لا تنبغي إلا لعبد من عباد الله، وأرجو أن أكون أنا هو، فمن سأل لي الوسيلة؛ حلت له الشفاعة. Inilah yang disyariatkan setelah azan, dan setelah ikamah, jika dia telah mengucapkan “lā ilāha illallāh” sebagaimana yang telah diucapkan muazin, hendaknya setelah itu dia mengucapkan, “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh,” atau mengucapkan selawat Ibrahimiyah, lalu membaca, “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu.” (HR. Bukhari dalam kitab Sahih-nya)  Al-Baihaqi meriwayatkan redaksi tambahan dengan sanad yang baik, “innaka lā tukhliful mīʿād.”  Disebutkan dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mengucapkannya ketika mendengar seruan (azan), maka dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari)  Dalam riwayat lain, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian, berselawatlah untukku, karena orang yang berselawat untukku dengan satu selawat, maka Allah akan Berselawat untuknya dengan sepuluh selawat. Kemudian, mintalah kepada Allah al-Wasīlah untukku; karena itu adalah suatu tempat di surga, yang tidak layak ditempati kecuali oleh seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap agar aku menjadi hamba tersebut. Barang siapa yang memintakan al-Wasīlah untukku, niscaya dia akan mendapatkan syafaat.” (HR. Muslim) فهذا هو المشروع للمؤمن: للمؤذن، ولمن سمع الأذان، للمؤذن والمستمع والمقيم، ومن سمع الإقامة، يقول هذا الذكر، يصلي على النبي ﷺ بالصلاة الإبراهيمية، أو بقوله: اللهم صل وسلم على رسول الله، ثم يقول: (اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد).  Inilah yang disyariatkan bagi seorang mukmin, yakni bagi muazin dan orang yang mendengar azan. Demikian juga bagi muazin, orang yang mendengarnya, orang yang mengumandangkan ikamah, dan orang yang mendengar ikamah. Hendaknya dia mengucapkan zikir ini, berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan selawat Ibrahimiyah, atau dengan mengucapkan:  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh”  kemudian membaca:  “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād.” بعض الناس يقول: (والدرجة الرفيعة) وهي ما هي بواردة الدرجة الرفيعة، ما هي في الرواية، الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس الوسيلة، درجة في الجنة رفيعة عظيمة، فإذا قال: آت محمدًا الوسيلة والفضيلة؛ كفى، ما يحتاج (والدرجة الرفيعة) لأن الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس المسؤول، وليس لها ذكر في الحديث (الدرجة الرفيعة)، لكن في بعض الكتب تقع غلطًا، نعم. Sebagian orang mengucapkan: “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” padahal tidak ada riwayat dengan redaksi “wad darajatar rafīʿah”. Ini tidak disebutkan dalam riwayat.  Derajat yang tinggi adalah al-Wasīlah itu sendiri, yakni kedudukan di surga yang tinggi dan agung. Maka dari itu, sudah cukup jika seseorang mengucapkan, “… āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlah … (artinya: berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad).”  Tidak perlu ditambah “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” karena ‘ad darajatar rafīʿah’ adalah al-Wasīlah itu sendiri. Yang dimohon adalah satu hal yang sama. Pun tidak disebutkan dalam hadis kata ‘ad darajatar rafīʿah’, hanya saja di sebagian kitab redaksi ini tertulis karena faktor kekeliruan. Demikian. المقدم: جزاكم الله خيرًا، وأحسن إليكم.  Presenter:  Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan dan Melimpahkan kebaikan kepada Anda. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber artikel. binbaz.org.sa/fatwas/10286/كيفيات-الصلاة-على-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم Audio sumber artikel. PDF sumber artikel. 🔍 Kultum Menyambut Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Sholat Tarawih Sendiri, Makna Hu Allah, Penjelasan Surat Al Kahfi, Hadits Hasan, Keluar Darah Coklat Sebelum Haid Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 317


السؤال: أيضًا هنا سؤال تقول فيه: أحفظ قولًا عن الرسول ﷺ: من صلى علي صلاة واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا -اللهم صل عليه- هل يجب أن تكون تلك الصلاة على النبي ﷺ كما هو في الصلاة الإبراهيمية، أم أن هناك طريقة أخرى وكيفية أخرى؟ جزاكم الله خيرًا.  Pertanyaan: Di sini juga ada pertanyaan yang berbunyi, “Aku hafal sabda Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam: ‘Barang siapa berselawat kepadaku satu kali, niscaya Allah akan berselawat kepadanya sepuluh kali.’” (HR. Muslim).  Ya Allah, Limpahkan selawat untuk beliau.  Apakah redaksi selawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus seperti redaksi Selawat Ibrahimiyah, ataukah ada cara dan bentuk redaksi yang lain? Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan. الجواب: هذا هو الأفضل الصلاة الإبراهيمية، إذا مر ذكره ﷺ يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد) هذا نوع. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم ، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Jawaban: Selawat Ibrahimiyah adalah selawat paling utama. Jika disebutkan nama Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hendaknya seseorang mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm fil `ālamīna innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi pertama. أو يقول: (اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، هذا نوع ثاني. Juga bisa mengucapkan: اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد  “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd. Allāhumma bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau di semesta alam Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” Ini redaksi kedua. نوع ثالث: (اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi ketiga: اللهم صل على محمد عبدك ورسولك، كما صليت على إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad ʿabdika wa rasūlika, kamā ṣhollaita `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa `alā āli Muḥammad kamā bārokta `alā Ibrāhīm wa `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad, hamba dan rasul-Mu, sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  نوع آخر: (اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد). Redaksi yang lain: اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه، وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد “Allāhumma ṣholli `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi, kamā ṣhollaita `alā āli Ibrāhīm, wa bārik `alā Muḥammad wa ʿalā azwājihi wa dzurriyyatihi kamā bārokta `alā āli Ibrāhīm innaka ḥamīdum majīd  (artinya: Ya Allah, Limpahkanlah selawat untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan selawat untuk keluarga Ibrahim, dan Limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan istri-istri beliau serta anak keturunan beliau sebagaimana Engkau telah Limpahkan berkah untuk keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).”  وهكذا كل نوع ثبت عن النبي ﷺ إذا أتى به؛ حصل به المقصود، وإن اختصر، وقال: اللهم صل وسلم على رسول الله؛ كفى، الحمد لله، اللهم صل وسلم على رسول الله عند ذكره. وهكذا بعد الفراغ من الأذان إذا أذن المؤذن؛ يصلي على النبي ﷺ ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد. Demikianlah redaksi yang sahih diriwayatkan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jika diucapkan demikian, maka maksud (selawat) sudah tercapai. Jika seseorang mempersingkatnya dengan mengatakan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣholli wa sallim ʿalā rasūlillāh  (artinya: Ya Allah, Limpahkan selawat dan salam kepada Rasulullah), maka begini juga cukup, alhamdulillah.  Dengan mengucapkan: اللهم صل وسلم على رسول الله  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlillāh” ketika nama beliau disebut.  Begitu pula ketika selesai dikumandangkannya azan. Jika seorang muazin telah mengumandangkan azan, hendaknya seseorang berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan mengatakan: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آتِ محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد “Allāhumma robba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣholātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād”  (artinya: Ya Allah, Tuhan Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang akan didirikan ini, berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad, dan bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau Janjikan kepadanya, sesungguhnya Engkau tidak akan Mengingkari janji).” هذا مشروع بعد الأذان، وبعد الإقامة، إذا قال: لا إله إلا الله، مثلما قال المؤذن، يقول بعدها: اللهم صل وسلم على رسول الله، أو يأتي بالصلاة الإبراهيمية، ثم يقول: اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته رواه البخاري في الصحيح، زاد البيهقي بإسناد جيد: إنك لا تخلف الميعاد وفي الحديث: من قال حين يسمع النداء؛ حلت له شفاعتي يوم القيامة وفي اللفظ الآخر يقول ﷺ: إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثلما يقول، ثم صلوا علي فإنه من صلى علي واحدة؛ صلى الله عليه بها عشرًا، ثم سلوا الله لي الوسيلة؛ فإنها منزلة في الجنة، لا تنبغي إلا لعبد من عباد الله، وأرجو أن أكون أنا هو، فمن سأل لي الوسيلة؛ حلت له الشفاعة. Inilah yang disyariatkan setelah azan, dan setelah ikamah, jika dia telah mengucapkan “lā ilāha illallāh” sebagaimana yang telah diucapkan muazin, hendaknya setelah itu dia mengucapkan, “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh,” atau mengucapkan selawat Ibrahimiyah, lalu membaca, “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu.” (HR. Bukhari dalam kitab Sahih-nya)  Al-Baihaqi meriwayatkan redaksi tambahan dengan sanad yang baik, “innaka lā tukhliful mīʿād.”  Disebutkan dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mengucapkannya ketika mendengar seruan (azan), maka dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari)  Dalam riwayat lain, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian, berselawatlah untukku, karena orang yang berselawat untukku dengan satu selawat, maka Allah akan Berselawat untuknya dengan sepuluh selawat. Kemudian, mintalah kepada Allah al-Wasīlah untukku; karena itu adalah suatu tempat di surga, yang tidak layak ditempati kecuali oleh seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap agar aku menjadi hamba tersebut. Barang siapa yang memintakan al-Wasīlah untukku, niscaya dia akan mendapatkan syafaat.” (HR. Muslim) فهذا هو المشروع للمؤمن: للمؤذن، ولمن سمع الأذان، للمؤذن والمستمع والمقيم، ومن سمع الإقامة، يقول هذا الذكر، يصلي على النبي ﷺ بالصلاة الإبراهيمية، أو بقوله: اللهم صل وسلم على رسول الله، ثم يقول: (اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمدًا الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، إنك لا تخلف الميعاد).  Inilah yang disyariatkan bagi seorang mukmin, yakni bagi muazin dan orang yang mendengar azan. Demikian juga bagi muazin, orang yang mendengarnya, orang yang mengumandangkan ikamah, dan orang yang mendengar ikamah. Hendaknya dia mengucapkan zikir ini, berselawat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan selawat Ibrahimiyah, atau dengan mengucapkan:  “Allāhumma ṣhalli wa sallim ʿalā rasūlullāh”  kemudian membaca:  “Allāhumma rabba hādzihid daʿwatit tāmmah waṣh ṣhalātil qāʾimah, āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlata wabʿats-hu maqāman maẖmūdanil ladzī waʿad-tahu innaka lā tukhliful mīʿād.” بعض الناس يقول: (والدرجة الرفيعة) وهي ما هي بواردة الدرجة الرفيعة، ما هي في الرواية، الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس الوسيلة، درجة في الجنة رفيعة عظيمة، فإذا قال: آت محمدًا الوسيلة والفضيلة؛ كفى، ما يحتاج (والدرجة الرفيعة) لأن الدرجة الرفيعة هي الوسيلة، هي نفس المسؤول، وليس لها ذكر في الحديث (الدرجة الرفيعة)، لكن في بعض الكتب تقع غلطًا، نعم. Sebagian orang mengucapkan: “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” padahal tidak ada riwayat dengan redaksi “wad darajatar rafīʿah”. Ini tidak disebutkan dalam riwayat.  Derajat yang tinggi adalah al-Wasīlah itu sendiri, yakni kedudukan di surga yang tinggi dan agung. Maka dari itu, sudah cukup jika seseorang mengucapkan, “… āti muhammadanil wasīlata wal faḏhīlah … (artinya: berilah al-Wasīlah dan keutamaan untuk Muhammad).”  Tidak perlu ditambah “wad darajatar rafīʿah (artinya: dan derajat yang tinggi),” karena ‘ad darajatar rafīʿah’ adalah al-Wasīlah itu sendiri. Yang dimohon adalah satu hal yang sama. Pun tidak disebutkan dalam hadis kata ‘ad darajatar rafīʿah’, hanya saja di sebagian kitab redaksi ini tertulis karena faktor kekeliruan. Demikian. المقدم: جزاكم الله خيرًا، وأحسن إليكم.  Presenter:  Semoga Allah Membalas Anda dengan kebaikan dan Melimpahkan kebaikan kepada Anda. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber artikel. binbaz.org.sa/fatwas/10286/كيفيات-الصلاة-على-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم Audio sumber artikel. PDF sumber artikel. 🔍 Kultum Menyambut Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Sholat Tarawih Sendiri, Makna Hu Allah, Penjelasan Surat Al Kahfi, Hadits Hasan, Keluar Darah Coklat Sebelum Haid Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 317

Penerimaan Santri Baru Angkatan Keempatbelas

Program Pengkaderan Da’i Dan Tahfidz Plus Dan Bersanad Tahun Akademik: 1445-1446 H / 2024-2025 MAnda ingin menjadi pewaris para nabi? Jadilah ulama! Niscaya Anda akan menjadi pewaris mereka.Yang mewarisi ilmu, akhlaq dan semangat dakwahnya.Pondok Pesantren “Tunas Ilmu”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010, melalui program pendidikan intensif selama 3 tahun dan praktek dakwah lapangan selama 1 tahun, berkomitmen tinggi mengantarkan Anda menuju gerbang impian indah tersebut.Materi PelajaranDengan mengikuti program intensif ini, Anda akan menguasai berbagai disiplin ilmu agama dan materi lainnya. Di antaranya: Akidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Sirah Nabawiyyah, Bahasa Arab, Metode Berdakwah dan Wirausaha.Kompetensi KelulusanInsyaAllah lulusan program ini akan memiliki kompetensi sebagai berikut:Lancar berbahasa Arab, aktif dan pasifMenguasai berbagai disiplin ilmu agamMahir berceramah dalam bahasa Arab dan IndonesiaTerampil menulis artikel ilmiahMampu mendakwahkan Islam dengan hikmahKeterampilan berwirausaha, bercocok tanam dan beternakKompetensi KelulusanPengajar terdiri dari para alumni S1 dan S2 Universitas Islam Madinah, Yaman, ‘Unaizah-Arab Saudi, LIPIA Jakarta, Murid Syaikh Abdul Karim Al Jazairy hafidzahullah serta lain-lain.Fasilitas PendidikanMasjid, Ruang Belajar, Asrama dan Perpustakaan dengan ribuan koleksi kitab Arab. Sarana olahraga (lapangan futsal, dll), Mini Market, Lahan pertanian dan Peternakan.MasjidRuang BelajarPerpustakaanSyarat-syarat PendaftaranPriaFoto copy ijazah SMU/sederajat dan NEMSalinan akta kelahiranSurat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlakuRekomendasi dari seorang ustadz/da’i/lembaga dakwah yang dikenalPas foto terbaru 2×3 dan 4×6 (@ dua lembar)Medical check up laboratorium bebas Hepatitis, TBC dan HIVFoto copy KTP yang masih berlakuFoto copy Kartu Keluarga (KK)Surat izin dari orang tuaMengisi formulir pendaftaran (bisa didownload dari link di akhir brosur)Bersedia mengikuti tata tertib pesantren.Kuota Jumlah SantriKarena pertimbangan efisiensi pembelajaran, total santri yang akan diterima untuk Program Pengkaderan Da’i adalah 20 orang.Waktu & Tempat PendaftaranPendaftaran Gelombang 1 dibuka pada : Senin, 1 Januari 2024 – Senin 4 Maret 2024Pendaftaran Gelombang 2 dibuka (jika kuota belum terpenuhi) pada : Sabtu, 16 Maret 2024 – 22 Juni 2024.Bertempat di Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh RT/RW: 8/2 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga 53371 Jawa TengahAtau berkas-berkas persyaratan dikirim via pos ke alamat tersebut (cap pos).Seleksi, Pengumuman & Daftar UlangUjian seleksi calon santri baru Gelombang 1 : Rabu, 25 Sya’ban 1445 H atau 6 Maret 2024 M.Pengumuman hasil seleksi calon santri baru : 11 Maret 2024 MUjian seleksi calon santri baru Gelombang 2 : Selasa, 25 Juni 2024Pengumuman hasil seleksi : Sabtu, 29 Juni 2024Kedatangan santri baru : Sabtu – Ahad, 13-14 Juli 2024Daftar ulang : Senin, 15 Juli 2024Ospek Santri Baru : Senin, 15 Juli 2024 – Sabtu 26 Juli 2024Materi UjianWawancaraMembaca al-Qur’anMateri dasar agamaBiaya Studi & PendaftaranBiaya PendaftaranRp 20.000Perlengkapan (sekali selama belajar)Rp 100.000SPP & Uang Makan per bulan (memilih satu dari tiga alternatif berikut):Rp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000Uang gedungGratisTotalRp 370.000 atauRp 620.000 atauRp 870.000SPP & Uang Makan per bulanRp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000InformasiTelp : (0281) 659-7674Hp : 0895-6224-37748Website : https://tunasilmu.comEmail : [email protected]Rekening : BSI, Nomor rek: 5000223303, A.n: SPP Pengkaderan DaiSegera daftarkan diri Anda atau putra Anda, sebelum terlambat!Beasiswa bagi Santri yang Kurang Mampu dan Berprestasi⏬ DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN⏬ DOWNLOAD BROSUR PSB-14 TUNAS ILMU⏬ DOWNLOAD BROSUR TAHFIZH BERSANAD TUNAS ILMU

Penerimaan Santri Baru Angkatan Keempatbelas

Program Pengkaderan Da’i Dan Tahfidz Plus Dan Bersanad Tahun Akademik: 1445-1446 H / 2024-2025 MAnda ingin menjadi pewaris para nabi? Jadilah ulama! Niscaya Anda akan menjadi pewaris mereka.Yang mewarisi ilmu, akhlaq dan semangat dakwahnya.Pondok Pesantren “Tunas Ilmu”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010, melalui program pendidikan intensif selama 3 tahun dan praktek dakwah lapangan selama 1 tahun, berkomitmen tinggi mengantarkan Anda menuju gerbang impian indah tersebut.Materi PelajaranDengan mengikuti program intensif ini, Anda akan menguasai berbagai disiplin ilmu agama dan materi lainnya. Di antaranya: Akidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Sirah Nabawiyyah, Bahasa Arab, Metode Berdakwah dan Wirausaha.Kompetensi KelulusanInsyaAllah lulusan program ini akan memiliki kompetensi sebagai berikut:Lancar berbahasa Arab, aktif dan pasifMenguasai berbagai disiplin ilmu agamMahir berceramah dalam bahasa Arab dan IndonesiaTerampil menulis artikel ilmiahMampu mendakwahkan Islam dengan hikmahKeterampilan berwirausaha, bercocok tanam dan beternakKompetensi KelulusanPengajar terdiri dari para alumni S1 dan S2 Universitas Islam Madinah, Yaman, ‘Unaizah-Arab Saudi, LIPIA Jakarta, Murid Syaikh Abdul Karim Al Jazairy hafidzahullah serta lain-lain.Fasilitas PendidikanMasjid, Ruang Belajar, Asrama dan Perpustakaan dengan ribuan koleksi kitab Arab. Sarana olahraga (lapangan futsal, dll), Mini Market, Lahan pertanian dan Peternakan.MasjidRuang BelajarPerpustakaanSyarat-syarat PendaftaranPriaFoto copy ijazah SMU/sederajat dan NEMSalinan akta kelahiranSurat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlakuRekomendasi dari seorang ustadz/da’i/lembaga dakwah yang dikenalPas foto terbaru 2×3 dan 4×6 (@ dua lembar)Medical check up laboratorium bebas Hepatitis, TBC dan HIVFoto copy KTP yang masih berlakuFoto copy Kartu Keluarga (KK)Surat izin dari orang tuaMengisi formulir pendaftaran (bisa didownload dari link di akhir brosur)Bersedia mengikuti tata tertib pesantren.Kuota Jumlah SantriKarena pertimbangan efisiensi pembelajaran, total santri yang akan diterima untuk Program Pengkaderan Da’i adalah 20 orang.Waktu & Tempat PendaftaranPendaftaran Gelombang 1 dibuka pada : Senin, 1 Januari 2024 – Senin 4 Maret 2024Pendaftaran Gelombang 2 dibuka (jika kuota belum terpenuhi) pada : Sabtu, 16 Maret 2024 – 22 Juni 2024.Bertempat di Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh RT/RW: 8/2 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga 53371 Jawa TengahAtau berkas-berkas persyaratan dikirim via pos ke alamat tersebut (cap pos).Seleksi, Pengumuman & Daftar UlangUjian seleksi calon santri baru Gelombang 1 : Rabu, 25 Sya’ban 1445 H atau 6 Maret 2024 M.Pengumuman hasil seleksi calon santri baru : 11 Maret 2024 MUjian seleksi calon santri baru Gelombang 2 : Selasa, 25 Juni 2024Pengumuman hasil seleksi : Sabtu, 29 Juni 2024Kedatangan santri baru : Sabtu – Ahad, 13-14 Juli 2024Daftar ulang : Senin, 15 Juli 2024Ospek Santri Baru : Senin, 15 Juli 2024 – Sabtu 26 Juli 2024Materi UjianWawancaraMembaca al-Qur’anMateri dasar agamaBiaya Studi & PendaftaranBiaya PendaftaranRp 20.000Perlengkapan (sekali selama belajar)Rp 100.000SPP & Uang Makan per bulan (memilih satu dari tiga alternatif berikut):Rp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000Uang gedungGratisTotalRp 370.000 atauRp 620.000 atauRp 870.000SPP & Uang Makan per bulanRp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000InformasiTelp : (0281) 659-7674Hp : 0895-6224-37748Website : https://tunasilmu.comEmail : [email protected]Rekening : BSI, Nomor rek: 5000223303, A.n: SPP Pengkaderan DaiSegera daftarkan diri Anda atau putra Anda, sebelum terlambat!Beasiswa bagi Santri yang Kurang Mampu dan Berprestasi⏬ DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN⏬ DOWNLOAD BROSUR PSB-14 TUNAS ILMU⏬ DOWNLOAD BROSUR TAHFIZH BERSANAD TUNAS ILMU
Program Pengkaderan Da’i Dan Tahfidz Plus Dan Bersanad Tahun Akademik: 1445-1446 H / 2024-2025 MAnda ingin menjadi pewaris para nabi? Jadilah ulama! Niscaya Anda akan menjadi pewaris mereka.Yang mewarisi ilmu, akhlaq dan semangat dakwahnya.Pondok Pesantren “Tunas Ilmu”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010, melalui program pendidikan intensif selama 3 tahun dan praktek dakwah lapangan selama 1 tahun, berkomitmen tinggi mengantarkan Anda menuju gerbang impian indah tersebut.Materi PelajaranDengan mengikuti program intensif ini, Anda akan menguasai berbagai disiplin ilmu agama dan materi lainnya. Di antaranya: Akidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Sirah Nabawiyyah, Bahasa Arab, Metode Berdakwah dan Wirausaha.Kompetensi KelulusanInsyaAllah lulusan program ini akan memiliki kompetensi sebagai berikut:Lancar berbahasa Arab, aktif dan pasifMenguasai berbagai disiplin ilmu agamMahir berceramah dalam bahasa Arab dan IndonesiaTerampil menulis artikel ilmiahMampu mendakwahkan Islam dengan hikmahKeterampilan berwirausaha, bercocok tanam dan beternakKompetensi KelulusanPengajar terdiri dari para alumni S1 dan S2 Universitas Islam Madinah, Yaman, ‘Unaizah-Arab Saudi, LIPIA Jakarta, Murid Syaikh Abdul Karim Al Jazairy hafidzahullah serta lain-lain.Fasilitas PendidikanMasjid, Ruang Belajar, Asrama dan Perpustakaan dengan ribuan koleksi kitab Arab. Sarana olahraga (lapangan futsal, dll), Mini Market, Lahan pertanian dan Peternakan.MasjidRuang BelajarPerpustakaanSyarat-syarat PendaftaranPriaFoto copy ijazah SMU/sederajat dan NEMSalinan akta kelahiranSurat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlakuRekomendasi dari seorang ustadz/da’i/lembaga dakwah yang dikenalPas foto terbaru 2×3 dan 4×6 (@ dua lembar)Medical check up laboratorium bebas Hepatitis, TBC dan HIVFoto copy KTP yang masih berlakuFoto copy Kartu Keluarga (KK)Surat izin dari orang tuaMengisi formulir pendaftaran (bisa didownload dari link di akhir brosur)Bersedia mengikuti tata tertib pesantren.Kuota Jumlah SantriKarena pertimbangan efisiensi pembelajaran, total santri yang akan diterima untuk Program Pengkaderan Da’i adalah 20 orang.Waktu & Tempat PendaftaranPendaftaran Gelombang 1 dibuka pada : Senin, 1 Januari 2024 – Senin 4 Maret 2024Pendaftaran Gelombang 2 dibuka (jika kuota belum terpenuhi) pada : Sabtu, 16 Maret 2024 – 22 Juni 2024.Bertempat di Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh RT/RW: 8/2 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga 53371 Jawa TengahAtau berkas-berkas persyaratan dikirim via pos ke alamat tersebut (cap pos).Seleksi, Pengumuman & Daftar UlangUjian seleksi calon santri baru Gelombang 1 : Rabu, 25 Sya’ban 1445 H atau 6 Maret 2024 M.Pengumuman hasil seleksi calon santri baru : 11 Maret 2024 MUjian seleksi calon santri baru Gelombang 2 : Selasa, 25 Juni 2024Pengumuman hasil seleksi : Sabtu, 29 Juni 2024Kedatangan santri baru : Sabtu – Ahad, 13-14 Juli 2024Daftar ulang : Senin, 15 Juli 2024Ospek Santri Baru : Senin, 15 Juli 2024 – Sabtu 26 Juli 2024Materi UjianWawancaraMembaca al-Qur’anMateri dasar agamaBiaya Studi & PendaftaranBiaya PendaftaranRp 20.000Perlengkapan (sekali selama belajar)Rp 100.000SPP & Uang Makan per bulan (memilih satu dari tiga alternatif berikut):Rp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000Uang gedungGratisTotalRp 370.000 atauRp 620.000 atauRp 870.000SPP & Uang Makan per bulanRp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000InformasiTelp : (0281) 659-7674Hp : 0895-6224-37748Website : https://tunasilmu.comEmail : [email protected]Rekening : BSI, Nomor rek: 5000223303, A.n: SPP Pengkaderan DaiSegera daftarkan diri Anda atau putra Anda, sebelum terlambat!Beasiswa bagi Santri yang Kurang Mampu dan Berprestasi⏬ DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN⏬ DOWNLOAD BROSUR PSB-14 TUNAS ILMU⏬ DOWNLOAD BROSUR TAHFIZH BERSANAD TUNAS ILMU


Program Pengkaderan Da’i Dan Tahfidz Plus Dan Bersanad Tahun Akademik: 1445-1446 H / 2024-2025 MAnda ingin menjadi pewaris para nabi? Jadilah ulama! Niscaya Anda akan menjadi pewaris mereka.Yang mewarisi ilmu, akhlaq dan semangat dakwahnya.Pondok Pesantren “Tunas Ilmu”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010, melalui program pendidikan intensif selama 3 tahun dan praktek dakwah lapangan selama 1 tahun, berkomitmen tinggi mengantarkan Anda menuju gerbang impian indah tersebut.Materi PelajaranDengan mengikuti program intensif ini, Anda akan menguasai berbagai disiplin ilmu agama dan materi lainnya. Di antaranya: Akidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Sirah Nabawiyyah, Bahasa Arab, Metode Berdakwah dan Wirausaha.Kompetensi KelulusanInsyaAllah lulusan program ini akan memiliki kompetensi sebagai berikut:Lancar berbahasa Arab, aktif dan pasifMenguasai berbagai disiplin ilmu agamMahir berceramah dalam bahasa Arab dan IndonesiaTerampil menulis artikel ilmiahMampu mendakwahkan Islam dengan hikmahKeterampilan berwirausaha, bercocok tanam dan beternakKompetensi KelulusanPengajar terdiri dari para alumni S1 dan S2 Universitas Islam Madinah, Yaman, ‘Unaizah-Arab Saudi, LIPIA Jakarta, Murid Syaikh Abdul Karim Al Jazairy hafidzahullah serta lain-lain.Fasilitas PendidikanMasjid, Ruang Belajar, Asrama dan Perpustakaan dengan ribuan koleksi kitab Arab. Sarana olahraga (lapangan futsal, dll), Mini Market, Lahan pertanian dan Peternakan.MasjidRuang BelajarPerpustakaanSyarat-syarat PendaftaranPriaFoto copy ijazah SMU/sederajat dan NEMSalinan akta kelahiranSurat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlakuRekomendasi dari seorang ustadz/da’i/lembaga dakwah yang dikenalPas foto terbaru 2×3 dan 4×6 (@ dua lembar)Medical check up laboratorium bebas Hepatitis, TBC dan HIVFoto copy KTP yang masih berlakuFoto copy Kartu Keluarga (KK)Surat izin dari orang tuaMengisi formulir pendaftaran (bisa didownload dari link di akhir brosur)Bersedia mengikuti tata tertib pesantren.Kuota Jumlah SantriKarena pertimbangan efisiensi pembelajaran, total santri yang akan diterima untuk Program Pengkaderan Da’i adalah 20 orang.Waktu & Tempat PendaftaranPendaftaran Gelombang 1 dibuka pada : Senin, 1 Januari 2024 – Senin 4 Maret 2024Pendaftaran Gelombang 2 dibuka (jika kuota belum terpenuhi) pada : Sabtu, 16 Maret 2024 – 22 Juni 2024.Bertempat di Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh RT/RW: 8/2 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga 53371 Jawa TengahAtau berkas-berkas persyaratan dikirim via pos ke alamat tersebut (cap pos).Seleksi, Pengumuman & Daftar UlangUjian seleksi calon santri baru Gelombang 1 : Rabu, 25 Sya’ban 1445 H atau 6 Maret 2024 M.Pengumuman hasil seleksi calon santri baru : 11 Maret 2024 MUjian seleksi calon santri baru Gelombang 2 : Selasa, 25 Juni 2024Pengumuman hasil seleksi : Sabtu, 29 Juni 2024Kedatangan santri baru : Sabtu – Ahad, 13-14 Juli 2024Daftar ulang : Senin, 15 Juli 2024Ospek Santri Baru : Senin, 15 Juli 2024 – Sabtu 26 Juli 2024Materi UjianWawancaraMembaca al-Qur’anMateri dasar agamaBiaya Studi & PendaftaranBiaya PendaftaranRp 20.000Perlengkapan (sekali selama belajar)Rp 100.000SPP & Uang Makan per bulan (memilih satu dari tiga alternatif berikut):Rp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000Uang gedungGratisTotalRp 370.000 atauRp 620.000 atauRp 870.000SPP & Uang Makan per bulanRp 250.000 (khusus fakir miskin)Rp 500.000Rp 750.000InformasiTelp : (0281) 659-7674Hp : 0895-6224-37748Website : https://tunasilmu.comEmail : [email protected]Rekening : BSI, Nomor rek: 5000223303, A.n: SPP Pengkaderan DaiSegera daftarkan diri Anda atau putra Anda, sebelum terlambat!Beasiswa bagi Santri yang Kurang Mampu dan Berprestasi⏬ DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN⏬ DOWNLOAD BROSUR PSB-14 TUNAS ILMU⏬ DOWNLOAD BROSUR TAHFIZH BERSANAD TUNAS ILMU

Dampak Lenyapnya Tauhid

Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu penolong.” (QS. Al-Ma’idah: 72) Tatkala tauhid adalah sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka kehilangan tauhid merupakan musibah dan petaka terbesar bagi seorang hamba. Oleh sebab itu, Khalilur Rahman, Ibrahim ‘alaihis salam berdoa kepada Allah untuk diselamatkan dari jurang kemusyrikan. Allah menceritakan doa beliau dalam firman-Nya, وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung.” (QS. Ibrahim: 35) Tatkala tauhid merupakan sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka melalaikan dakwah tauhid adalah sebab utama kegagalan dakwah. Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dan para rasul yang lain- menjadikan dakwah tauhid sebagai misi utama dan tugas pokok mereka di atas muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ “Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan kami wahyukan kepada mereka bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maka, setiap kitab suci yang diturunkan kepada setiap nabi yang diutus, semuanya menyuarakan bahwa tidak ada ilah (yang benar), selain Allah. Akan tetapi, kalian -wahai orang-orang musyrik- tidak mau mengetahui kebenaran itu dan kalian justru berpaling darinya…” “Maka, setiap nabi yang diutus oleh Allah mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Bahkan, fitrah pun telah mempersaksikan kebenaran hal itu. Adapun orang-orang musyrik, mereka sama sekali tidak memiliki hujah/landasan yang kuat atas perbuatannya. Hujah mereka tertolak di sisi Rabb mereka. Mereka layak mendapatkan murka Allah dan siksa yang amat keras dari-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 337-338 cet. Dar Thaibah) Sehingga, memprioritaskan dakwah tauhid adalah sebuah keniscayaan. Karena meninggalkan atau melalaikan dakwah tauhid akan berujung kepada kehancuran. Mereka yang memandang sebelah mata kepada dakwah tauhid, atau mereka yang menganggap dakwah tauhid telah ketinggalan zaman dan tidak memberikan solusi konkret bagi problem-problem kekinian, seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa kejayaan Islam dan kesuksesan umat bisa diraih tanpa pemurnian tauhid dan pembenahan akidah?! Syekh Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata, “Perkara yang pertama kali diperintahkan kepada (Nabi) Al-Mushthofa shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu untuk memberikan peringatan dari syirik. Padahal, kaum musyrikin kala itu juga berlumuran dengan perbuatan zina, meminum khamar, kezaliman, dan berbagai bentuk pelanggaran. Meskipun demikian, beliau memulai dakwahnya dengan ajakan kepada tauhid dan peringatan dari syirik. Beliau terus melakukan hal itu selama 13 tahun. Sampai-sampai salat yang sedemikian agung pun tidak diwajibkan, kecuali setelah 10 tahun beliau diutus. Hal ini menjelaskan tentang urgensi tauhid dan kewajiban memberikan perhatian besar terhadapnya. Ia merupakan perkara terpenting dan paling utama yang diperhatikan oleh seluruh nabi dan rasul…” (lihat ta’liq beliau dalam Mukhtashar Sirati An-Nabi Wa Sirati Ash-habihi Al-‘Asyrati karya Abdul Ghani Al-Maqdisi, hal. 59-60) Baca juga: Tanggapan Kaum Musyrikin terhadap Dakwah Tauhid Ibarat sebuah bangunan, maka tauhid adalah pondasi dan pilar-pilar penegak kehidupan. Tanpa tauhid, tidak akan tegak bangunan kehidupan. Dan tanpa tauhid, tidak akan tegak masyarakat Islam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau menuturkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke negeri Yaman, maka beliau berpesan kepadanya, إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أولَ ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله –وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sekelompok orang dari kalangan Ahli Kitab, maka jadikanlah perkara pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah syahadat laa ilaha illallah.” Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu, sangatlah mengherankan apabila sebagian orang yang mendakwakan diri sebagai pejuang dakwah Islam (orang-orang yang meneriakkan penegakan syariat Islam), namun di sisi lain mereka sangat meremehkan arti penting tauhid dan akidah. Padahal, tauhid inilah yang menentukan diterima atau tidaknya amal-amal manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًۭا صَـٰلِحًۭا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sebesar apa pun amal ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba (atau sebuah masyarakat), akan tetapi jika tidak dilandasi tauhid dan keimanan yang benar, maka itu tidak ada nilai dan harganya. Ia akan lenyap begitu saja, terbuang sia-sia bersama dengan keringat yang mereka kucurkan, bersama dengan waktu yang mereka habiskan, bersama dengan tetesan darah yang mereka tumpahkan. Sia-sia tanpa makna! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, maka lenyaplah seluruh amalmu dan kamu pasti termasuk golongan orang-orang yang merugi.‘” (QS. Az-Zumar: 65) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍۢ فَجَعَلْنَـٰهُ هَبَآءًۭ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapkan apa yang dahulu mereka amalkan, lalu Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Tidakkah kita ingat ucapan emas Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ’anhuma ketika beliau mendengar ada sebagian orang yang tidak beriman terhadap takdir, sementara mengimani takdir adalah bagian tak terpisahkan dari tauhid? Beliau mengatakan, “Demi Zat yang jiwa Ibnu ‘Umar berada di tangan-Nya, seandainya ada salah seorang di antara mereka yang memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan, maka Allah tidak akan menerima hal itu dari mereka, kecuali apabila mereka mengimani takdir.” (HR. Muslim) Tidakkah kita ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meriwayatkan dari Rabbnya, di mana Allah Ta’ala berfirman,  أنا أغْنَى الشُّركاءِ عنِ الشِّركِ ، مَنْ عمِلَ عملًا أشركَ فيه معِيَ تركتُهُ وشِركَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang di dalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia dan syiriknya itu.” (HR. Muslim) Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: tauhid

Dampak Lenyapnya Tauhid

Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu penolong.” (QS. Al-Ma’idah: 72) Tatkala tauhid adalah sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka kehilangan tauhid merupakan musibah dan petaka terbesar bagi seorang hamba. Oleh sebab itu, Khalilur Rahman, Ibrahim ‘alaihis salam berdoa kepada Allah untuk diselamatkan dari jurang kemusyrikan. Allah menceritakan doa beliau dalam firman-Nya, وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung.” (QS. Ibrahim: 35) Tatkala tauhid merupakan sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka melalaikan dakwah tauhid adalah sebab utama kegagalan dakwah. Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dan para rasul yang lain- menjadikan dakwah tauhid sebagai misi utama dan tugas pokok mereka di atas muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ “Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan kami wahyukan kepada mereka bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maka, setiap kitab suci yang diturunkan kepada setiap nabi yang diutus, semuanya menyuarakan bahwa tidak ada ilah (yang benar), selain Allah. Akan tetapi, kalian -wahai orang-orang musyrik- tidak mau mengetahui kebenaran itu dan kalian justru berpaling darinya…” “Maka, setiap nabi yang diutus oleh Allah mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Bahkan, fitrah pun telah mempersaksikan kebenaran hal itu. Adapun orang-orang musyrik, mereka sama sekali tidak memiliki hujah/landasan yang kuat atas perbuatannya. Hujah mereka tertolak di sisi Rabb mereka. Mereka layak mendapatkan murka Allah dan siksa yang amat keras dari-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 337-338 cet. Dar Thaibah) Sehingga, memprioritaskan dakwah tauhid adalah sebuah keniscayaan. Karena meninggalkan atau melalaikan dakwah tauhid akan berujung kepada kehancuran. Mereka yang memandang sebelah mata kepada dakwah tauhid, atau mereka yang menganggap dakwah tauhid telah ketinggalan zaman dan tidak memberikan solusi konkret bagi problem-problem kekinian, seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa kejayaan Islam dan kesuksesan umat bisa diraih tanpa pemurnian tauhid dan pembenahan akidah?! Syekh Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata, “Perkara yang pertama kali diperintahkan kepada (Nabi) Al-Mushthofa shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu untuk memberikan peringatan dari syirik. Padahal, kaum musyrikin kala itu juga berlumuran dengan perbuatan zina, meminum khamar, kezaliman, dan berbagai bentuk pelanggaran. Meskipun demikian, beliau memulai dakwahnya dengan ajakan kepada tauhid dan peringatan dari syirik. Beliau terus melakukan hal itu selama 13 tahun. Sampai-sampai salat yang sedemikian agung pun tidak diwajibkan, kecuali setelah 10 tahun beliau diutus. Hal ini menjelaskan tentang urgensi tauhid dan kewajiban memberikan perhatian besar terhadapnya. Ia merupakan perkara terpenting dan paling utama yang diperhatikan oleh seluruh nabi dan rasul…” (lihat ta’liq beliau dalam Mukhtashar Sirati An-Nabi Wa Sirati Ash-habihi Al-‘Asyrati karya Abdul Ghani Al-Maqdisi, hal. 59-60) Baca juga: Tanggapan Kaum Musyrikin terhadap Dakwah Tauhid Ibarat sebuah bangunan, maka tauhid adalah pondasi dan pilar-pilar penegak kehidupan. Tanpa tauhid, tidak akan tegak bangunan kehidupan. Dan tanpa tauhid, tidak akan tegak masyarakat Islam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau menuturkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke negeri Yaman, maka beliau berpesan kepadanya, إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أولَ ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله –وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sekelompok orang dari kalangan Ahli Kitab, maka jadikanlah perkara pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah syahadat laa ilaha illallah.” Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu, sangatlah mengherankan apabila sebagian orang yang mendakwakan diri sebagai pejuang dakwah Islam (orang-orang yang meneriakkan penegakan syariat Islam), namun di sisi lain mereka sangat meremehkan arti penting tauhid dan akidah. Padahal, tauhid inilah yang menentukan diterima atau tidaknya amal-amal manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًۭا صَـٰلِحًۭا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sebesar apa pun amal ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba (atau sebuah masyarakat), akan tetapi jika tidak dilandasi tauhid dan keimanan yang benar, maka itu tidak ada nilai dan harganya. Ia akan lenyap begitu saja, terbuang sia-sia bersama dengan keringat yang mereka kucurkan, bersama dengan waktu yang mereka habiskan, bersama dengan tetesan darah yang mereka tumpahkan. Sia-sia tanpa makna! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, maka lenyaplah seluruh amalmu dan kamu pasti termasuk golongan orang-orang yang merugi.‘” (QS. Az-Zumar: 65) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍۢ فَجَعَلْنَـٰهُ هَبَآءًۭ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapkan apa yang dahulu mereka amalkan, lalu Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Tidakkah kita ingat ucapan emas Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ’anhuma ketika beliau mendengar ada sebagian orang yang tidak beriman terhadap takdir, sementara mengimani takdir adalah bagian tak terpisahkan dari tauhid? Beliau mengatakan, “Demi Zat yang jiwa Ibnu ‘Umar berada di tangan-Nya, seandainya ada salah seorang di antara mereka yang memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan, maka Allah tidak akan menerima hal itu dari mereka, kecuali apabila mereka mengimani takdir.” (HR. Muslim) Tidakkah kita ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meriwayatkan dari Rabbnya, di mana Allah Ta’ala berfirman,  أنا أغْنَى الشُّركاءِ عنِ الشِّركِ ، مَنْ عمِلَ عملًا أشركَ فيه معِيَ تركتُهُ وشِركَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang di dalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia dan syiriknya itu.” (HR. Muslim) Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: tauhid
Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu penolong.” (QS. Al-Ma’idah: 72) Tatkala tauhid adalah sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka kehilangan tauhid merupakan musibah dan petaka terbesar bagi seorang hamba. Oleh sebab itu, Khalilur Rahman, Ibrahim ‘alaihis salam berdoa kepada Allah untuk diselamatkan dari jurang kemusyrikan. Allah menceritakan doa beliau dalam firman-Nya, وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung.” (QS. Ibrahim: 35) Tatkala tauhid merupakan sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka melalaikan dakwah tauhid adalah sebab utama kegagalan dakwah. Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dan para rasul yang lain- menjadikan dakwah tauhid sebagai misi utama dan tugas pokok mereka di atas muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ “Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan kami wahyukan kepada mereka bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maka, setiap kitab suci yang diturunkan kepada setiap nabi yang diutus, semuanya menyuarakan bahwa tidak ada ilah (yang benar), selain Allah. Akan tetapi, kalian -wahai orang-orang musyrik- tidak mau mengetahui kebenaran itu dan kalian justru berpaling darinya…” “Maka, setiap nabi yang diutus oleh Allah mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Bahkan, fitrah pun telah mempersaksikan kebenaran hal itu. Adapun orang-orang musyrik, mereka sama sekali tidak memiliki hujah/landasan yang kuat atas perbuatannya. Hujah mereka tertolak di sisi Rabb mereka. Mereka layak mendapatkan murka Allah dan siksa yang amat keras dari-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 337-338 cet. Dar Thaibah) Sehingga, memprioritaskan dakwah tauhid adalah sebuah keniscayaan. Karena meninggalkan atau melalaikan dakwah tauhid akan berujung kepada kehancuran. Mereka yang memandang sebelah mata kepada dakwah tauhid, atau mereka yang menganggap dakwah tauhid telah ketinggalan zaman dan tidak memberikan solusi konkret bagi problem-problem kekinian, seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa kejayaan Islam dan kesuksesan umat bisa diraih tanpa pemurnian tauhid dan pembenahan akidah?! Syekh Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata, “Perkara yang pertama kali diperintahkan kepada (Nabi) Al-Mushthofa shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu untuk memberikan peringatan dari syirik. Padahal, kaum musyrikin kala itu juga berlumuran dengan perbuatan zina, meminum khamar, kezaliman, dan berbagai bentuk pelanggaran. Meskipun demikian, beliau memulai dakwahnya dengan ajakan kepada tauhid dan peringatan dari syirik. Beliau terus melakukan hal itu selama 13 tahun. Sampai-sampai salat yang sedemikian agung pun tidak diwajibkan, kecuali setelah 10 tahun beliau diutus. Hal ini menjelaskan tentang urgensi tauhid dan kewajiban memberikan perhatian besar terhadapnya. Ia merupakan perkara terpenting dan paling utama yang diperhatikan oleh seluruh nabi dan rasul…” (lihat ta’liq beliau dalam Mukhtashar Sirati An-Nabi Wa Sirati Ash-habihi Al-‘Asyrati karya Abdul Ghani Al-Maqdisi, hal. 59-60) Baca juga: Tanggapan Kaum Musyrikin terhadap Dakwah Tauhid Ibarat sebuah bangunan, maka tauhid adalah pondasi dan pilar-pilar penegak kehidupan. Tanpa tauhid, tidak akan tegak bangunan kehidupan. Dan tanpa tauhid, tidak akan tegak masyarakat Islam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau menuturkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke negeri Yaman, maka beliau berpesan kepadanya, إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أولَ ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله –وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sekelompok orang dari kalangan Ahli Kitab, maka jadikanlah perkara pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah syahadat laa ilaha illallah.” Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu, sangatlah mengherankan apabila sebagian orang yang mendakwakan diri sebagai pejuang dakwah Islam (orang-orang yang meneriakkan penegakan syariat Islam), namun di sisi lain mereka sangat meremehkan arti penting tauhid dan akidah. Padahal, tauhid inilah yang menentukan diterima atau tidaknya amal-amal manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًۭا صَـٰلِحًۭا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sebesar apa pun amal ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba (atau sebuah masyarakat), akan tetapi jika tidak dilandasi tauhid dan keimanan yang benar, maka itu tidak ada nilai dan harganya. Ia akan lenyap begitu saja, terbuang sia-sia bersama dengan keringat yang mereka kucurkan, bersama dengan waktu yang mereka habiskan, bersama dengan tetesan darah yang mereka tumpahkan. Sia-sia tanpa makna! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, maka lenyaplah seluruh amalmu dan kamu pasti termasuk golongan orang-orang yang merugi.‘” (QS. Az-Zumar: 65) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍۢ فَجَعَلْنَـٰهُ هَبَآءًۭ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapkan apa yang dahulu mereka amalkan, lalu Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Tidakkah kita ingat ucapan emas Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ’anhuma ketika beliau mendengar ada sebagian orang yang tidak beriman terhadap takdir, sementara mengimani takdir adalah bagian tak terpisahkan dari tauhid? Beliau mengatakan, “Demi Zat yang jiwa Ibnu ‘Umar berada di tangan-Nya, seandainya ada salah seorang di antara mereka yang memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan, maka Allah tidak akan menerima hal itu dari mereka, kecuali apabila mereka mengimani takdir.” (HR. Muslim) Tidakkah kita ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meriwayatkan dari Rabbnya, di mana Allah Ta’ala berfirman,  أنا أغْنَى الشُّركاءِ عنِ الشِّركِ ، مَنْ عمِلَ عملًا أشركَ فيه معِيَ تركتُهُ وشِركَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang di dalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia dan syiriknya itu.” (HR. Muslim) Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: tauhid


Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu penolong.” (QS. Al-Ma’idah: 72) Tatkala tauhid adalah sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka kehilangan tauhid merupakan musibah dan petaka terbesar bagi seorang hamba. Oleh sebab itu, Khalilur Rahman, Ibrahim ‘alaihis salam berdoa kepada Allah untuk diselamatkan dari jurang kemusyrikan. Allah menceritakan doa beliau dalam firman-Nya, وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung.” (QS. Ibrahim: 35) Tatkala tauhid merupakan sebab utama keselamatan dan kunci kebahagiaan, maka melalaikan dakwah tauhid adalah sebab utama kegagalan dakwah. Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dan para rasul yang lain- menjadikan dakwah tauhid sebagai misi utama dan tugas pokok mereka di atas muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ “Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan kami wahyukan kepada mereka bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maka, setiap kitab suci yang diturunkan kepada setiap nabi yang diutus, semuanya menyuarakan bahwa tidak ada ilah (yang benar), selain Allah. Akan tetapi, kalian -wahai orang-orang musyrik- tidak mau mengetahui kebenaran itu dan kalian justru berpaling darinya…” “Maka, setiap nabi yang diutus oleh Allah mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Bahkan, fitrah pun telah mempersaksikan kebenaran hal itu. Adapun orang-orang musyrik, mereka sama sekali tidak memiliki hujah/landasan yang kuat atas perbuatannya. Hujah mereka tertolak di sisi Rabb mereka. Mereka layak mendapatkan murka Allah dan siksa yang amat keras dari-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 337-338 cet. Dar Thaibah) Sehingga, memprioritaskan dakwah tauhid adalah sebuah keniscayaan. Karena meninggalkan atau melalaikan dakwah tauhid akan berujung kepada kehancuran. Mereka yang memandang sebelah mata kepada dakwah tauhid, atau mereka yang menganggap dakwah tauhid telah ketinggalan zaman dan tidak memberikan solusi konkret bagi problem-problem kekinian, seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa kejayaan Islam dan kesuksesan umat bisa diraih tanpa pemurnian tauhid dan pembenahan akidah?! Syekh Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata, “Perkara yang pertama kali diperintahkan kepada (Nabi) Al-Mushthofa shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu untuk memberikan peringatan dari syirik. Padahal, kaum musyrikin kala itu juga berlumuran dengan perbuatan zina, meminum khamar, kezaliman, dan berbagai bentuk pelanggaran. Meskipun demikian, beliau memulai dakwahnya dengan ajakan kepada tauhid dan peringatan dari syirik. Beliau terus melakukan hal itu selama 13 tahun. Sampai-sampai salat yang sedemikian agung pun tidak diwajibkan, kecuali setelah 10 tahun beliau diutus. Hal ini menjelaskan tentang urgensi tauhid dan kewajiban memberikan perhatian besar terhadapnya. Ia merupakan perkara terpenting dan paling utama yang diperhatikan oleh seluruh nabi dan rasul…” (lihat ta’liq beliau dalam Mukhtashar Sirati An-Nabi Wa Sirati Ash-habihi Al-‘Asyrati karya Abdul Ghani Al-Maqdisi, hal. 59-60) Baca juga: Tanggapan Kaum Musyrikin terhadap Dakwah Tauhid Ibarat sebuah bangunan, maka tauhid adalah pondasi dan pilar-pilar penegak kehidupan. Tanpa tauhid, tidak akan tegak bangunan kehidupan. Dan tanpa tauhid, tidak akan tegak masyarakat Islam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau menuturkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke negeri Yaman, maka beliau berpesan kepadanya, إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أولَ ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله –وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sekelompok orang dari kalangan Ahli Kitab, maka jadikanlah perkara pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah syahadat laa ilaha illallah.” Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu, sangatlah mengherankan apabila sebagian orang yang mendakwakan diri sebagai pejuang dakwah Islam (orang-orang yang meneriakkan penegakan syariat Islam), namun di sisi lain mereka sangat meremehkan arti penting tauhid dan akidah. Padahal, tauhid inilah yang menentukan diterima atau tidaknya amal-amal manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًۭا صَـٰلِحًۭا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sebesar apa pun amal ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba (atau sebuah masyarakat), akan tetapi jika tidak dilandasi tauhid dan keimanan yang benar, maka itu tidak ada nilai dan harganya. Ia akan lenyap begitu saja, terbuang sia-sia bersama dengan keringat yang mereka kucurkan, bersama dengan waktu yang mereka habiskan, bersama dengan tetesan darah yang mereka tumpahkan. Sia-sia tanpa makna! Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, maka lenyaplah seluruh amalmu dan kamu pasti termasuk golongan orang-orang yang merugi.‘” (QS. Az-Zumar: 65) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍۢ فَجَعَلْنَـٰهُ هَبَآءًۭ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapkan apa yang dahulu mereka amalkan, lalu Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Tidakkah kita ingat ucapan emas Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ’anhuma ketika beliau mendengar ada sebagian orang yang tidak beriman terhadap takdir, sementara mengimani takdir adalah bagian tak terpisahkan dari tauhid? Beliau mengatakan, “Demi Zat yang jiwa Ibnu ‘Umar berada di tangan-Nya, seandainya ada salah seorang di antara mereka yang memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan, maka Allah tidak akan menerima hal itu dari mereka, kecuali apabila mereka mengimani takdir.” (HR. Muslim) Tidakkah kita ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meriwayatkan dari Rabbnya, di mana Allah Ta’ala berfirman,  أنا أغْنَى الشُّركاءِ عنِ الشِّركِ ، مَنْ عمِلَ عملًا أشركَ فيه معِيَ تركتُهُ وشِركَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang di dalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkan dia dan syiriknya itu.” (HR. Muslim) Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: tauhid

Makna Ayat “Tangan Allah di Atas Tangan Mereka”

Daftar Isi Toggle Allah Ta’ala memiliki sifat tanganMakna ayat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ Terjemahan Departemen Agama RI: “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad), (pada hakikatnya) mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath: 10) Ayat ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan tidak boleh mendeskripsikan atau membayangkan bagaimana bentuk tangan Allah. Allah Ta’ala memiliki sifat tangan Dalil-dalil Al Qur’an serta hadis yang menunjukkannya sangat banyak sekali. Dalil-dalil Al-Qur’an yang menunjukkan sifat tangan bagi Allah di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا ۘ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Dan orang-orang Yahudi berkata, “Tangan Allah terbelenggu.” Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. Padahal kedua tangan Allah terbuka lebar, Dia memberi rezeki sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah: 64) Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Wahai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku (yaitu Adam). Apakah kamu menyombongkan diri atau kamu (merasa) termasuk golongan yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman tangan-Nya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Mahasuci Dia dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67) Allah Ta’ala berfirman, تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Mahasuci Allah yang di tangan-Nya lah (segala) kerajaan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 1) Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan segala sesuatu. Dia melindungi, dan tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab-Nya), jika kamu mengetahui?”” (QS. Al-Mukminun: 88) Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan-tangan Kami, lalu mereka menguasainya?” (QS. Yasin: 71) Adapun dalil-dalil dari hadis lebih banyak lagi. Di antaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, يمينُ الرحمن ملأى سحَّاءُ لا يغيضُها اللَّيلَ والنَّهارَ، قالَ: أرأيتُم ما أنفقَ منذُ خلقَ السَّماواتِ، فإنَّهُ لم يغِضْ ما في يمينِهِ، وعرشُهُ على الماءِ، وبيدِهِ الأخرى الميزانُ يخفِضُ ويرفعُ “Tangan kanan Ar-Rahman penuh dengan karunia yang tak akan pernah berkurang karena siang maupun malam. Tahukah kalian, apa saja yang telah diberikan-Nya sejak diciptakannya langit dan bumi? Sesungguhnya dengan semua itu, karunia yang ada di tangan kanan-Nya tidak berkurang. Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air. Dan tangan-Nya yang lain terdapat timbangan yang terkadang naik dan terkadang turun.” (HR. Bukhari no. 4684, Muslim no. 993) Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَكُونُ الْأَرْضُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُبْزَةً وَاحِدَةً يَتَكَفَّؤُهَا الْجَبَّارُ بِيَدِهِ كَمَا يَكْفَأُ أَحَدُكُمْ خُبْزَتَهُ فِي السَّفَرِ نُزُلًا لِأَهْلِ الْجَنَّةِ “Pada hari kiamat, bumi bagaikan sekeping roti. Kemudian Allah Al-Jabbar membolak-baliknya dengan tangan-Nya sebagaimana salah seorang di antara kalian bisa memutar-mutar rotinya dalam perjalanan safar. Untuk diberikan kepada para penghuni surga (di padang mahsyar).” (HR. Bukhari no. 6520, Muslim no. 2793) Hadis dari Abu Musa radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِن اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِالليْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ الليْلِ حَتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sungguh, Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari. Sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759) Dan ini adalah akidah para sahabat Nabi, akidah para salaf, dan imam Ahlussunnah, tidak ada khilaf di antara mereka. Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah mengatakan, وأجمعوا على أنه عزَّ وجلَّ يسمع ويرى، وأنَّ له تعالى يدين مبسوطتين “Para ulama sepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla mendengar dan melihat. Dan Allah Ta’ala memiliki dua tangan yang terbuka lebar.” (Risalah ila Ahlits Tsughur, hal. 225) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, أنَّه سميعٌ، وأنَّ له يَدينِ بقَولِه: بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ، وأنَّ له يمينًا بقَولِه: وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Allah Maha Mendengar, dan Allah memiliki dua tangan berdasarkan ayat (yang artinya), “Bahkan kedua tangan-Nya terbuka lebar.” (QS. Al-Maidah: 64) Dan kedua tangan Allah adalah kanan, berdasarkan firman-Nya (yang artinya), “Dan langit-langit dilipat oleh Allah dengan tangan kanan-Nya.” (QS. Az-Zumar: 67)” (Thabaqat Al-Hanabilah, 1: 282) Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan, قَلبُ العَبدِ بين أُصبُعَين، وخَلَق آدَمَ بيَدِه، وكلَّما جاء الحديثُ مِثلُ هذا قُلْنا به “Hati manusia ada di antara jari-jemari Allah, Allah menciptakan Nabi Adam dengan tangan-Nya. Setiap hadis yang menyebutkan semisal ini, maka itulah akidahku.” (Ibthalut Ta’wilat, karya Abu Ya’la hal. 45) Ibnu Khuzaimah rahimahullah mengatakan, بابٌ: ذِكرُ إثباتِ اليدِ للخَالقِ البارئِ جلَّ وعلا، والبيانُ أنَّ اللهَ تعالى له يَدانِ كما أعْلَمَنا في مُحكَم تَنْزيلِه “Bab penyebutan dalil-dalil yang menetapkan sifat tangan bagi Allah jalla wa ‘ala, dan penjelasan bahwa Allah punya dua tangan sebagaimana telah diriwayatkan kepada kami (dari para salaf) dalam dalil-dalil yang muhkam (jelas).” (Kitabut Tauhid, 1: 118) Ibnu Bathah rahimahullah mengatakan, بابُ الإيمانِ بأنَّ للهِ عَزَّ وجَلَّ يدَينِ، وكِلْتا يَدَيه يمينانِ “Bab mengimani bahwa Allah ‘azza wa jalla memiliki dua tangan, dan kedua tangan Allah itu kanan.” (Al-Ibanah Al-Kubra, 7:  295) Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, لا اختِلافَ بينهم أيضًا في جوازِ إطلاقِ القَولِ بأنَّ للهِ يَدَين ووَجهًا وعينينِ؛ لأنَّ اللهَ وصَفَ بذلك نَفْسَه بكتابِه “Tidak ada ikhtilaf di antara ulama tentang bolehnya mengatakan secara mutlak bahwa Allah Ta’ala punya dua tangan, punya wajah, dan punya dua mata. Karena memang Allah Ta’ala sebutkan demikian tentang diri-Nya di dalam Al Qur’an.” (Al-Bayan wat Tahshil, 16: 401) Akidah Ahlussunnah itu sederhana. Apa yang ada dalam Al Qur’an dan hadis yang sahih, kita yakini apa adanya tanpa menambah dan mengurangi. Menyamakan Allah dengan makhluk tentu terlarang. Namun, meyakini sebagaimana yang disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pemahaman salafus shalih bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan, من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa saja yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa saja yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya, maka dia kufur. Namun, menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk.” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah, karya Al-Lalikai, 3: 532) Baca juga: Makna Allah Mencintai Keindahan Makna ayat Adapun makna ayat di atas, adalah tentang Bai’atur Ridhwan. Allah memuji para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, bukan berarti tangan Allah menempel di atas tangan para sahabat. Allah Ta’ala istiwa di atas Arsy, di atas seluruh makhluk-Nya. Maka tentu tangan Allah di atas tangan mereka. Namun Allah sebutkan demikian sebagai bentuk pujian dan dukungan kepada mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, قوله تعالى: {يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ} ، وهذه أيضا على ظاهرها وحقيقتها، فإن يد الله تعالى فوق أيدي المبايعين، لأن يده من صفاته، وهو سبحانه فوقهم على عرشه، فكانت يده فوق أيديهم. “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “tangan Allah di atas tangan mereka”, ayat ini juga tetap dipahami secara zahir dan secara hakiki. Karena tangan Allah Ta’ala tentu di atas tangan para sahabat yang berbai’at. Karena tangan Allah adalah sifat Allah, dan Allah ada di atas ‘Arsy, di atas orang-orang yang berbai’at. Sehingga tentu tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Qawa’idul Mutsla, hal. 74) Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, يد الله فوق أيديهم عند البيعة, لأنهم كانوا يبايعون الله ببيعتهم نبيه صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم “Tangan Allah di atas tangan mereka ketika bai’at. Karena dengan berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sama saja berbai’at kepada Allah.” (Tafsir Ath Thabari, 22: 209) Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, أي : هو حاضر معهم يسمع أقوالهم ويرى مكانهم، ويعلم ضمائرهم وظواهرهم “Maksudnya, Allah hadir bersama mereka (para sahabat), mendengar perkataan mereka, dan melihat kedudukan mereka. Dan Allah mengetahui isi hati mereka dan perbuatan badan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 199) Kesimpulannya, ayat ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan ayat ini sekaligus menunjukkan pujian dan dukungan kepada para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Bai’atur Ridhwan. Wallahu a’lam. Baca juga: Makna Ayat “Kami Lebih Dekat dari Urat Lehernya” *** Penulis: Yulian Purnama, S.Kom Artikel: Muslim.or.id Tags: makna ayat

Makna Ayat “Tangan Allah di Atas Tangan Mereka”

Daftar Isi Toggle Allah Ta’ala memiliki sifat tanganMakna ayat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ Terjemahan Departemen Agama RI: “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad), (pada hakikatnya) mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath: 10) Ayat ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan tidak boleh mendeskripsikan atau membayangkan bagaimana bentuk tangan Allah. Allah Ta’ala memiliki sifat tangan Dalil-dalil Al Qur’an serta hadis yang menunjukkannya sangat banyak sekali. Dalil-dalil Al-Qur’an yang menunjukkan sifat tangan bagi Allah di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا ۘ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Dan orang-orang Yahudi berkata, “Tangan Allah terbelenggu.” Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. Padahal kedua tangan Allah terbuka lebar, Dia memberi rezeki sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah: 64) Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Wahai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku (yaitu Adam). Apakah kamu menyombongkan diri atau kamu (merasa) termasuk golongan yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman tangan-Nya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Mahasuci Dia dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67) Allah Ta’ala berfirman, تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Mahasuci Allah yang di tangan-Nya lah (segala) kerajaan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 1) Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan segala sesuatu. Dia melindungi, dan tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab-Nya), jika kamu mengetahui?”” (QS. Al-Mukminun: 88) Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan-tangan Kami, lalu mereka menguasainya?” (QS. Yasin: 71) Adapun dalil-dalil dari hadis lebih banyak lagi. Di antaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, يمينُ الرحمن ملأى سحَّاءُ لا يغيضُها اللَّيلَ والنَّهارَ، قالَ: أرأيتُم ما أنفقَ منذُ خلقَ السَّماواتِ، فإنَّهُ لم يغِضْ ما في يمينِهِ، وعرشُهُ على الماءِ، وبيدِهِ الأخرى الميزانُ يخفِضُ ويرفعُ “Tangan kanan Ar-Rahman penuh dengan karunia yang tak akan pernah berkurang karena siang maupun malam. Tahukah kalian, apa saja yang telah diberikan-Nya sejak diciptakannya langit dan bumi? Sesungguhnya dengan semua itu, karunia yang ada di tangan kanan-Nya tidak berkurang. Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air. Dan tangan-Nya yang lain terdapat timbangan yang terkadang naik dan terkadang turun.” (HR. Bukhari no. 4684, Muslim no. 993) Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَكُونُ الْأَرْضُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُبْزَةً وَاحِدَةً يَتَكَفَّؤُهَا الْجَبَّارُ بِيَدِهِ كَمَا يَكْفَأُ أَحَدُكُمْ خُبْزَتَهُ فِي السَّفَرِ نُزُلًا لِأَهْلِ الْجَنَّةِ “Pada hari kiamat, bumi bagaikan sekeping roti. Kemudian Allah Al-Jabbar membolak-baliknya dengan tangan-Nya sebagaimana salah seorang di antara kalian bisa memutar-mutar rotinya dalam perjalanan safar. Untuk diberikan kepada para penghuni surga (di padang mahsyar).” (HR. Bukhari no. 6520, Muslim no. 2793) Hadis dari Abu Musa radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِن اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِالليْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ الليْلِ حَتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sungguh, Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari. Sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759) Dan ini adalah akidah para sahabat Nabi, akidah para salaf, dan imam Ahlussunnah, tidak ada khilaf di antara mereka. Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah mengatakan, وأجمعوا على أنه عزَّ وجلَّ يسمع ويرى، وأنَّ له تعالى يدين مبسوطتين “Para ulama sepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla mendengar dan melihat. Dan Allah Ta’ala memiliki dua tangan yang terbuka lebar.” (Risalah ila Ahlits Tsughur, hal. 225) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, أنَّه سميعٌ، وأنَّ له يَدينِ بقَولِه: بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ، وأنَّ له يمينًا بقَولِه: وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Allah Maha Mendengar, dan Allah memiliki dua tangan berdasarkan ayat (yang artinya), “Bahkan kedua tangan-Nya terbuka lebar.” (QS. Al-Maidah: 64) Dan kedua tangan Allah adalah kanan, berdasarkan firman-Nya (yang artinya), “Dan langit-langit dilipat oleh Allah dengan tangan kanan-Nya.” (QS. Az-Zumar: 67)” (Thabaqat Al-Hanabilah, 1: 282) Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan, قَلبُ العَبدِ بين أُصبُعَين، وخَلَق آدَمَ بيَدِه، وكلَّما جاء الحديثُ مِثلُ هذا قُلْنا به “Hati manusia ada di antara jari-jemari Allah, Allah menciptakan Nabi Adam dengan tangan-Nya. Setiap hadis yang menyebutkan semisal ini, maka itulah akidahku.” (Ibthalut Ta’wilat, karya Abu Ya’la hal. 45) Ibnu Khuzaimah rahimahullah mengatakan, بابٌ: ذِكرُ إثباتِ اليدِ للخَالقِ البارئِ جلَّ وعلا، والبيانُ أنَّ اللهَ تعالى له يَدانِ كما أعْلَمَنا في مُحكَم تَنْزيلِه “Bab penyebutan dalil-dalil yang menetapkan sifat tangan bagi Allah jalla wa ‘ala, dan penjelasan bahwa Allah punya dua tangan sebagaimana telah diriwayatkan kepada kami (dari para salaf) dalam dalil-dalil yang muhkam (jelas).” (Kitabut Tauhid, 1: 118) Ibnu Bathah rahimahullah mengatakan, بابُ الإيمانِ بأنَّ للهِ عَزَّ وجَلَّ يدَينِ، وكِلْتا يَدَيه يمينانِ “Bab mengimani bahwa Allah ‘azza wa jalla memiliki dua tangan, dan kedua tangan Allah itu kanan.” (Al-Ibanah Al-Kubra, 7:  295) Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, لا اختِلافَ بينهم أيضًا في جوازِ إطلاقِ القَولِ بأنَّ للهِ يَدَين ووَجهًا وعينينِ؛ لأنَّ اللهَ وصَفَ بذلك نَفْسَه بكتابِه “Tidak ada ikhtilaf di antara ulama tentang bolehnya mengatakan secara mutlak bahwa Allah Ta’ala punya dua tangan, punya wajah, dan punya dua mata. Karena memang Allah Ta’ala sebutkan demikian tentang diri-Nya di dalam Al Qur’an.” (Al-Bayan wat Tahshil, 16: 401) Akidah Ahlussunnah itu sederhana. Apa yang ada dalam Al Qur’an dan hadis yang sahih, kita yakini apa adanya tanpa menambah dan mengurangi. Menyamakan Allah dengan makhluk tentu terlarang. Namun, meyakini sebagaimana yang disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pemahaman salafus shalih bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan, من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa saja yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa saja yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya, maka dia kufur. Namun, menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk.” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah, karya Al-Lalikai, 3: 532) Baca juga: Makna Allah Mencintai Keindahan Makna ayat Adapun makna ayat di atas, adalah tentang Bai’atur Ridhwan. Allah memuji para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, bukan berarti tangan Allah menempel di atas tangan para sahabat. Allah Ta’ala istiwa di atas Arsy, di atas seluruh makhluk-Nya. Maka tentu tangan Allah di atas tangan mereka. Namun Allah sebutkan demikian sebagai bentuk pujian dan dukungan kepada mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, قوله تعالى: {يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ} ، وهذه أيضا على ظاهرها وحقيقتها، فإن يد الله تعالى فوق أيدي المبايعين، لأن يده من صفاته، وهو سبحانه فوقهم على عرشه، فكانت يده فوق أيديهم. “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “tangan Allah di atas tangan mereka”, ayat ini juga tetap dipahami secara zahir dan secara hakiki. Karena tangan Allah Ta’ala tentu di atas tangan para sahabat yang berbai’at. Karena tangan Allah adalah sifat Allah, dan Allah ada di atas ‘Arsy, di atas orang-orang yang berbai’at. Sehingga tentu tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Qawa’idul Mutsla, hal. 74) Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, يد الله فوق أيديهم عند البيعة, لأنهم كانوا يبايعون الله ببيعتهم نبيه صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم “Tangan Allah di atas tangan mereka ketika bai’at. Karena dengan berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sama saja berbai’at kepada Allah.” (Tafsir Ath Thabari, 22: 209) Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, أي : هو حاضر معهم يسمع أقوالهم ويرى مكانهم، ويعلم ضمائرهم وظواهرهم “Maksudnya, Allah hadir bersama mereka (para sahabat), mendengar perkataan mereka, dan melihat kedudukan mereka. Dan Allah mengetahui isi hati mereka dan perbuatan badan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 199) Kesimpulannya, ayat ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan ayat ini sekaligus menunjukkan pujian dan dukungan kepada para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Bai’atur Ridhwan. Wallahu a’lam. Baca juga: Makna Ayat “Kami Lebih Dekat dari Urat Lehernya” *** Penulis: Yulian Purnama, S.Kom Artikel: Muslim.or.id Tags: makna ayat
Daftar Isi Toggle Allah Ta’ala memiliki sifat tanganMakna ayat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ Terjemahan Departemen Agama RI: “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad), (pada hakikatnya) mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath: 10) Ayat ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan tidak boleh mendeskripsikan atau membayangkan bagaimana bentuk tangan Allah. Allah Ta’ala memiliki sifat tangan Dalil-dalil Al Qur’an serta hadis yang menunjukkannya sangat banyak sekali. Dalil-dalil Al-Qur’an yang menunjukkan sifat tangan bagi Allah di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا ۘ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Dan orang-orang Yahudi berkata, “Tangan Allah terbelenggu.” Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. Padahal kedua tangan Allah terbuka lebar, Dia memberi rezeki sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah: 64) Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Wahai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku (yaitu Adam). Apakah kamu menyombongkan diri atau kamu (merasa) termasuk golongan yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman tangan-Nya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Mahasuci Dia dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67) Allah Ta’ala berfirman, تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Mahasuci Allah yang di tangan-Nya lah (segala) kerajaan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 1) Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan segala sesuatu. Dia melindungi, dan tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab-Nya), jika kamu mengetahui?”” (QS. Al-Mukminun: 88) Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan-tangan Kami, lalu mereka menguasainya?” (QS. Yasin: 71) Adapun dalil-dalil dari hadis lebih banyak lagi. Di antaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, يمينُ الرحمن ملأى سحَّاءُ لا يغيضُها اللَّيلَ والنَّهارَ، قالَ: أرأيتُم ما أنفقَ منذُ خلقَ السَّماواتِ، فإنَّهُ لم يغِضْ ما في يمينِهِ، وعرشُهُ على الماءِ، وبيدِهِ الأخرى الميزانُ يخفِضُ ويرفعُ “Tangan kanan Ar-Rahman penuh dengan karunia yang tak akan pernah berkurang karena siang maupun malam. Tahukah kalian, apa saja yang telah diberikan-Nya sejak diciptakannya langit dan bumi? Sesungguhnya dengan semua itu, karunia yang ada di tangan kanan-Nya tidak berkurang. Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air. Dan tangan-Nya yang lain terdapat timbangan yang terkadang naik dan terkadang turun.” (HR. Bukhari no. 4684, Muslim no. 993) Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَكُونُ الْأَرْضُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُبْزَةً وَاحِدَةً يَتَكَفَّؤُهَا الْجَبَّارُ بِيَدِهِ كَمَا يَكْفَأُ أَحَدُكُمْ خُبْزَتَهُ فِي السَّفَرِ نُزُلًا لِأَهْلِ الْجَنَّةِ “Pada hari kiamat, bumi bagaikan sekeping roti. Kemudian Allah Al-Jabbar membolak-baliknya dengan tangan-Nya sebagaimana salah seorang di antara kalian bisa memutar-mutar rotinya dalam perjalanan safar. Untuk diberikan kepada para penghuni surga (di padang mahsyar).” (HR. Bukhari no. 6520, Muslim no. 2793) Hadis dari Abu Musa radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِن اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِالليْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ الليْلِ حَتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sungguh, Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari. Sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759) Dan ini adalah akidah para sahabat Nabi, akidah para salaf, dan imam Ahlussunnah, tidak ada khilaf di antara mereka. Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah mengatakan, وأجمعوا على أنه عزَّ وجلَّ يسمع ويرى، وأنَّ له تعالى يدين مبسوطتين “Para ulama sepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla mendengar dan melihat. Dan Allah Ta’ala memiliki dua tangan yang terbuka lebar.” (Risalah ila Ahlits Tsughur, hal. 225) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, أنَّه سميعٌ، وأنَّ له يَدينِ بقَولِه: بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ، وأنَّ له يمينًا بقَولِه: وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Allah Maha Mendengar, dan Allah memiliki dua tangan berdasarkan ayat (yang artinya), “Bahkan kedua tangan-Nya terbuka lebar.” (QS. Al-Maidah: 64) Dan kedua tangan Allah adalah kanan, berdasarkan firman-Nya (yang artinya), “Dan langit-langit dilipat oleh Allah dengan tangan kanan-Nya.” (QS. Az-Zumar: 67)” (Thabaqat Al-Hanabilah, 1: 282) Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan, قَلبُ العَبدِ بين أُصبُعَين، وخَلَق آدَمَ بيَدِه، وكلَّما جاء الحديثُ مِثلُ هذا قُلْنا به “Hati manusia ada di antara jari-jemari Allah, Allah menciptakan Nabi Adam dengan tangan-Nya. Setiap hadis yang menyebutkan semisal ini, maka itulah akidahku.” (Ibthalut Ta’wilat, karya Abu Ya’la hal. 45) Ibnu Khuzaimah rahimahullah mengatakan, بابٌ: ذِكرُ إثباتِ اليدِ للخَالقِ البارئِ جلَّ وعلا، والبيانُ أنَّ اللهَ تعالى له يَدانِ كما أعْلَمَنا في مُحكَم تَنْزيلِه “Bab penyebutan dalil-dalil yang menetapkan sifat tangan bagi Allah jalla wa ‘ala, dan penjelasan bahwa Allah punya dua tangan sebagaimana telah diriwayatkan kepada kami (dari para salaf) dalam dalil-dalil yang muhkam (jelas).” (Kitabut Tauhid, 1: 118) Ibnu Bathah rahimahullah mengatakan, بابُ الإيمانِ بأنَّ للهِ عَزَّ وجَلَّ يدَينِ، وكِلْتا يَدَيه يمينانِ “Bab mengimani bahwa Allah ‘azza wa jalla memiliki dua tangan, dan kedua tangan Allah itu kanan.” (Al-Ibanah Al-Kubra, 7:  295) Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, لا اختِلافَ بينهم أيضًا في جوازِ إطلاقِ القَولِ بأنَّ للهِ يَدَين ووَجهًا وعينينِ؛ لأنَّ اللهَ وصَفَ بذلك نَفْسَه بكتابِه “Tidak ada ikhtilaf di antara ulama tentang bolehnya mengatakan secara mutlak bahwa Allah Ta’ala punya dua tangan, punya wajah, dan punya dua mata. Karena memang Allah Ta’ala sebutkan demikian tentang diri-Nya di dalam Al Qur’an.” (Al-Bayan wat Tahshil, 16: 401) Akidah Ahlussunnah itu sederhana. Apa yang ada dalam Al Qur’an dan hadis yang sahih, kita yakini apa adanya tanpa menambah dan mengurangi. Menyamakan Allah dengan makhluk tentu terlarang. Namun, meyakini sebagaimana yang disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pemahaman salafus shalih bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan, من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa saja yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa saja yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya, maka dia kufur. Namun, menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk.” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah, karya Al-Lalikai, 3: 532) Baca juga: Makna Allah Mencintai Keindahan Makna ayat Adapun makna ayat di atas, adalah tentang Bai’atur Ridhwan. Allah memuji para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, bukan berarti tangan Allah menempel di atas tangan para sahabat. Allah Ta’ala istiwa di atas Arsy, di atas seluruh makhluk-Nya. Maka tentu tangan Allah di atas tangan mereka. Namun Allah sebutkan demikian sebagai bentuk pujian dan dukungan kepada mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, قوله تعالى: {يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ} ، وهذه أيضا على ظاهرها وحقيقتها، فإن يد الله تعالى فوق أيدي المبايعين، لأن يده من صفاته، وهو سبحانه فوقهم على عرشه، فكانت يده فوق أيديهم. “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “tangan Allah di atas tangan mereka”, ayat ini juga tetap dipahami secara zahir dan secara hakiki. Karena tangan Allah Ta’ala tentu di atas tangan para sahabat yang berbai’at. Karena tangan Allah adalah sifat Allah, dan Allah ada di atas ‘Arsy, di atas orang-orang yang berbai’at. Sehingga tentu tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Qawa’idul Mutsla, hal. 74) Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, يد الله فوق أيديهم عند البيعة, لأنهم كانوا يبايعون الله ببيعتهم نبيه صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم “Tangan Allah di atas tangan mereka ketika bai’at. Karena dengan berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sama saja berbai’at kepada Allah.” (Tafsir Ath Thabari, 22: 209) Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, أي : هو حاضر معهم يسمع أقوالهم ويرى مكانهم، ويعلم ضمائرهم وظواهرهم “Maksudnya, Allah hadir bersama mereka (para sahabat), mendengar perkataan mereka, dan melihat kedudukan mereka. Dan Allah mengetahui isi hati mereka dan perbuatan badan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 199) Kesimpulannya, ayat ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan ayat ini sekaligus menunjukkan pujian dan dukungan kepada para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Bai’atur Ridhwan. Wallahu a’lam. Baca juga: Makna Ayat “Kami Lebih Dekat dari Urat Lehernya” *** Penulis: Yulian Purnama, S.Kom Artikel: Muslim.or.id Tags: makna ayat


Daftar Isi Toggle Allah Ta’ala memiliki sifat tanganMakna ayat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ Terjemahan Departemen Agama RI: “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad), (pada hakikatnya) mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath: 10) Ayat ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan tidak boleh mendeskripsikan atau membayangkan bagaimana bentuk tangan Allah. Allah Ta’ala memiliki sifat tangan Dalil-dalil Al Qur’an serta hadis yang menunjukkannya sangat banyak sekali. Dalil-dalil Al-Qur’an yang menunjukkan sifat tangan bagi Allah di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا ۘ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Dan orang-orang Yahudi berkata, “Tangan Allah terbelenggu.” Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. Padahal kedua tangan Allah terbuka lebar, Dia memberi rezeki sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah: 64) Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Wahai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku (yaitu Adam). Apakah kamu menyombongkan diri atau kamu (merasa) termasuk golongan yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman tangan-Nya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Mahasuci Dia dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67) Allah Ta’ala berfirman, تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Mahasuci Allah yang di tangan-Nya lah (segala) kerajaan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 1) Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan segala sesuatu. Dia melindungi, dan tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab-Nya), jika kamu mengetahui?”” (QS. Al-Mukminun: 88) Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan-tangan Kami, lalu mereka menguasainya?” (QS. Yasin: 71) Adapun dalil-dalil dari hadis lebih banyak lagi. Di antaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, يمينُ الرحمن ملأى سحَّاءُ لا يغيضُها اللَّيلَ والنَّهارَ، قالَ: أرأيتُم ما أنفقَ منذُ خلقَ السَّماواتِ، فإنَّهُ لم يغِضْ ما في يمينِهِ، وعرشُهُ على الماءِ، وبيدِهِ الأخرى الميزانُ يخفِضُ ويرفعُ “Tangan kanan Ar-Rahman penuh dengan karunia yang tak akan pernah berkurang karena siang maupun malam. Tahukah kalian, apa saja yang telah diberikan-Nya sejak diciptakannya langit dan bumi? Sesungguhnya dengan semua itu, karunia yang ada di tangan kanan-Nya tidak berkurang. Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air. Dan tangan-Nya yang lain terdapat timbangan yang terkadang naik dan terkadang turun.” (HR. Bukhari no. 4684, Muslim no. 993) Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَكُونُ الْأَرْضُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُبْزَةً وَاحِدَةً يَتَكَفَّؤُهَا الْجَبَّارُ بِيَدِهِ كَمَا يَكْفَأُ أَحَدُكُمْ خُبْزَتَهُ فِي السَّفَرِ نُزُلًا لِأَهْلِ الْجَنَّةِ “Pada hari kiamat, bumi bagaikan sekeping roti. Kemudian Allah Al-Jabbar membolak-baliknya dengan tangan-Nya sebagaimana salah seorang di antara kalian bisa memutar-mutar rotinya dalam perjalanan safar. Untuk diberikan kepada para penghuni surga (di padang mahsyar).” (HR. Bukhari no. 6520, Muslim no. 2793) Hadis dari Abu Musa radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِن اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِالليْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ الليْلِ حَتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sungguh, Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari. Sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759) Dan ini adalah akidah para sahabat Nabi, akidah para salaf, dan imam Ahlussunnah, tidak ada khilaf di antara mereka. Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah mengatakan, وأجمعوا على أنه عزَّ وجلَّ يسمع ويرى، وأنَّ له تعالى يدين مبسوطتين “Para ulama sepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla mendengar dan melihat. Dan Allah Ta’ala memiliki dua tangan yang terbuka lebar.” (Risalah ila Ahlits Tsughur, hal. 225) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, أنَّه سميعٌ، وأنَّ له يَدينِ بقَولِه: بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ، وأنَّ له يمينًا بقَولِه: وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Allah Maha Mendengar, dan Allah memiliki dua tangan berdasarkan ayat (yang artinya), “Bahkan kedua tangan-Nya terbuka lebar.” (QS. Al-Maidah: 64) Dan kedua tangan Allah adalah kanan, berdasarkan firman-Nya (yang artinya), “Dan langit-langit dilipat oleh Allah dengan tangan kanan-Nya.” (QS. Az-Zumar: 67)” (Thabaqat Al-Hanabilah, 1: 282) Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan, قَلبُ العَبدِ بين أُصبُعَين، وخَلَق آدَمَ بيَدِه، وكلَّما جاء الحديثُ مِثلُ هذا قُلْنا به “Hati manusia ada di antara jari-jemari Allah, Allah menciptakan Nabi Adam dengan tangan-Nya. Setiap hadis yang menyebutkan semisal ini, maka itulah akidahku.” (Ibthalut Ta’wilat, karya Abu Ya’la hal. 45) Ibnu Khuzaimah rahimahullah mengatakan, بابٌ: ذِكرُ إثباتِ اليدِ للخَالقِ البارئِ جلَّ وعلا، والبيانُ أنَّ اللهَ تعالى له يَدانِ كما أعْلَمَنا في مُحكَم تَنْزيلِه “Bab penyebutan dalil-dalil yang menetapkan sifat tangan bagi Allah jalla wa ‘ala, dan penjelasan bahwa Allah punya dua tangan sebagaimana telah diriwayatkan kepada kami (dari para salaf) dalam dalil-dalil yang muhkam (jelas).” (Kitabut Tauhid, 1: 118) Ibnu Bathah rahimahullah mengatakan, بابُ الإيمانِ بأنَّ للهِ عَزَّ وجَلَّ يدَينِ، وكِلْتا يَدَيه يمينانِ “Bab mengimani bahwa Allah ‘azza wa jalla memiliki dua tangan, dan kedua tangan Allah itu kanan.” (Al-Ibanah Al-Kubra, 7:  295) Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, لا اختِلافَ بينهم أيضًا في جوازِ إطلاقِ القَولِ بأنَّ للهِ يَدَين ووَجهًا وعينينِ؛ لأنَّ اللهَ وصَفَ بذلك نَفْسَه بكتابِه “Tidak ada ikhtilaf di antara ulama tentang bolehnya mengatakan secara mutlak bahwa Allah Ta’ala punya dua tangan, punya wajah, dan punya dua mata. Karena memang Allah Ta’ala sebutkan demikian tentang diri-Nya di dalam Al Qur’an.” (Al-Bayan wat Tahshil, 16: 401) Akidah Ahlussunnah itu sederhana. Apa yang ada dalam Al Qur’an dan hadis yang sahih, kita yakini apa adanya tanpa menambah dan mengurangi. Menyamakan Allah dengan makhluk tentu terlarang. Namun, meyakini sebagaimana yang disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pemahaman salafus shalih bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan, من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa saja yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa saja yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya, maka dia kufur. Namun, menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk.” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah, karya Al-Lalikai, 3: 532) Baca juga: Makna Allah Mencintai Keindahan Makna ayat Adapun makna ayat di atas, adalah tentang Bai’atur Ridhwan. Allah memuji para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, bukan berarti tangan Allah menempel di atas tangan para sahabat. Allah Ta’ala istiwa di atas Arsy, di atas seluruh makhluk-Nya. Maka tentu tangan Allah di atas tangan mereka. Namun Allah sebutkan demikian sebagai bentuk pujian dan dukungan kepada mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, قوله تعالى: {يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ} ، وهذه أيضا على ظاهرها وحقيقتها، فإن يد الله تعالى فوق أيدي المبايعين، لأن يده من صفاته، وهو سبحانه فوقهم على عرشه، فكانت يده فوق أيديهم. “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “tangan Allah di atas tangan mereka”, ayat ini juga tetap dipahami secara zahir dan secara hakiki. Karena tangan Allah Ta’ala tentu di atas tangan para sahabat yang berbai’at. Karena tangan Allah adalah sifat Allah, dan Allah ada di atas ‘Arsy, di atas orang-orang yang berbai’at. Sehingga tentu tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Qawa’idul Mutsla, hal. 74) Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, يد الله فوق أيديهم عند البيعة, لأنهم كانوا يبايعون الله ببيعتهم نبيه صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم “Tangan Allah di atas tangan mereka ketika bai’at. Karena dengan berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sama saja berbai’at kepada Allah.” (Tafsir Ath Thabari, 22: 209) Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, أي : هو حاضر معهم يسمع أقوالهم ويرى مكانهم، ويعلم ضمائرهم وظواهرهم “Maksudnya, Allah hadir bersama mereka (para sahabat), mendengar perkataan mereka, dan melihat kedudukan mereka. Dan Allah mengetahui isi hati mereka dan perbuatan badan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 199) Kesimpulannya, ayat ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat tangan. Namun, tangan Allah adalah tangan yang layak bagi-Nya, tidak sama dengan tangan makhluk. Dan ayat ini sekaligus menunjukkan pujian dan dukungan kepada para sahabat yang berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Bai’atur Ridhwan. Wallahu a’lam. Baca juga: Makna Ayat “Kami Lebih Dekat dari Urat Lehernya” *** Penulis: Yulian Purnama, S.Kom Artikel: Muslim.or.id Tags: makna ayat

Hikmah Mengapa Banyak Amalan dalam Islam

Daftar Isi Toggle Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut?Beramal jangan sesuai selera Salah satu keindahan ajaran Islam adalah sangat bervariasinya amalan yang disyariatkan dalam Islam. Amalan ibadah dalam Islam itu bermacam-macam dan beragam. Bahkan, ada seorang ulama besar, yaitu Imam Al-Baihaqi yang berupaya menuliskan (semampu beliau) buku macam-macam amalan dalam Islam sebanyak 14 jilid dengan judul Al-Jami’ li Syu’abil Iman. Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut? Hal ini dikarenakan potensi antara seseorang dengan orang yang lain adalah berbeda. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 163) Ada orang yang diberikan kenikmatan harta, maka ia bisa beramal dengan hartanya (misalnya: zakat, sedekah, kurban, haji, dan umrah). Ada yang Allah berikan kelebihan ilmu (agama atau dunia), maka ia dapat beramal dengan ilmu yang dimilikinya. Ada yang Allah karuniakan fisik yang kuat, maka ia dapat beramal dengan fisiknya (misal: puasa sunah daud, senin-kamis, ayyamul bidh, atau salat-salat sunah). Demikianlah, besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya agar para hamba bisa mudah beramal dan masuk surga dengan potensi yang dimiliki masing-masing. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menjawab pertanyaan ibunya Haritsah, beliau bersabda, وَيْحَكِ، أَوَهَبِلْتِ، أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ، إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الفِرْدَوْسِ “Janganlah begitu (tenanglah). Atau kamu merasa berat ditinggal anakmu atau kamu mengira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak, dan anakmu sekarang berada di surga Firdaus.” (HR. Bukhari) Meskipun amalan-amalan dalam Islam itu banyak, tetapi amalan-amalan tersebut tidak satu level. Ada amalan yang wajib (rukun iman, rukun Islam, amalan fardhu ‘ain) dan ada juga amalan sunah. Sebagaimana ibarat bangunan, maka elemen penyusun bangunan itu banyak. Ada yang sifatnya pokok (pondasi, tiang, atap). Ada yang bersifat pelengkap (ventilasi, perabotan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. (Kemudian setelah yang wajib tertunaikan), hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya …” (HR. Bukhari) Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan Beramal jangan sesuai selera Ada sebagian orang yang beramal hanya sesuai hawa nafsu dan selera dirinya saja. Ia memilah dan memilih amalan tanpa didasari ilmu, berlebih-lebihan, meremehkan, malas, menunda-nunda, bahkan beramal hanya karena ingin dilihat dan dipuji orang lain. Allah Ta’ala mencela orang yang salat tetapi lalai, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Ia celaka karena: 1) salat tanpa ilmu dan berlebihan (tidak sesuai dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam); 2) meremehkan, malas, dan menunda hingga keluar waktunya; 3) tidak tuma’ninah; dan 4) tidak khusyuk dan ingin dipuji manusia. Selain itu, ada juga yang meninggalkan amalan-amalan karena hanya menganggap itu hanya sunah. Padahal, makna sunah adalah jika dikerjakan, mendapat pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat apa-apa alias rugi. Hal ini berbeda dengan para ulama terdahulu. Ketika ulama terdahulu mempelajari amalan sunah, maka hal itu untuk berusaha diamalkan. Zaman sekarang, banyak yang mempelajari sesuatu jika hukumnya sunah, namun kemudian ditinggalkan (karena ‘hanya’ sunah). Padahal, amalan sunah itu jika dikerjakan, dapat menjadikannya sebagai wali Allah (HR. Bukhari no. 2506 dan no. 6502) dan menjadi penyempurna atau melengkapi kekurangan amalan wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dialah yang lebih tahu, ‘Lihatlah salat hamba-Ku! Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah?’ Jika hamba-Ku memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya!’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864) Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: amalanibadah

Hikmah Mengapa Banyak Amalan dalam Islam

Daftar Isi Toggle Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut?Beramal jangan sesuai selera Salah satu keindahan ajaran Islam adalah sangat bervariasinya amalan yang disyariatkan dalam Islam. Amalan ibadah dalam Islam itu bermacam-macam dan beragam. Bahkan, ada seorang ulama besar, yaitu Imam Al-Baihaqi yang berupaya menuliskan (semampu beliau) buku macam-macam amalan dalam Islam sebanyak 14 jilid dengan judul Al-Jami’ li Syu’abil Iman. Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut? Hal ini dikarenakan potensi antara seseorang dengan orang yang lain adalah berbeda. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 163) Ada orang yang diberikan kenikmatan harta, maka ia bisa beramal dengan hartanya (misalnya: zakat, sedekah, kurban, haji, dan umrah). Ada yang Allah berikan kelebihan ilmu (agama atau dunia), maka ia dapat beramal dengan ilmu yang dimilikinya. Ada yang Allah karuniakan fisik yang kuat, maka ia dapat beramal dengan fisiknya (misal: puasa sunah daud, senin-kamis, ayyamul bidh, atau salat-salat sunah). Demikianlah, besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya agar para hamba bisa mudah beramal dan masuk surga dengan potensi yang dimiliki masing-masing. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menjawab pertanyaan ibunya Haritsah, beliau bersabda, وَيْحَكِ، أَوَهَبِلْتِ، أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ، إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الفِرْدَوْسِ “Janganlah begitu (tenanglah). Atau kamu merasa berat ditinggal anakmu atau kamu mengira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak, dan anakmu sekarang berada di surga Firdaus.” (HR. Bukhari) Meskipun amalan-amalan dalam Islam itu banyak, tetapi amalan-amalan tersebut tidak satu level. Ada amalan yang wajib (rukun iman, rukun Islam, amalan fardhu ‘ain) dan ada juga amalan sunah. Sebagaimana ibarat bangunan, maka elemen penyusun bangunan itu banyak. Ada yang sifatnya pokok (pondasi, tiang, atap). Ada yang bersifat pelengkap (ventilasi, perabotan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. (Kemudian setelah yang wajib tertunaikan), hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya …” (HR. Bukhari) Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan Beramal jangan sesuai selera Ada sebagian orang yang beramal hanya sesuai hawa nafsu dan selera dirinya saja. Ia memilah dan memilih amalan tanpa didasari ilmu, berlebih-lebihan, meremehkan, malas, menunda-nunda, bahkan beramal hanya karena ingin dilihat dan dipuji orang lain. Allah Ta’ala mencela orang yang salat tetapi lalai, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Ia celaka karena: 1) salat tanpa ilmu dan berlebihan (tidak sesuai dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam); 2) meremehkan, malas, dan menunda hingga keluar waktunya; 3) tidak tuma’ninah; dan 4) tidak khusyuk dan ingin dipuji manusia. Selain itu, ada juga yang meninggalkan amalan-amalan karena hanya menganggap itu hanya sunah. Padahal, makna sunah adalah jika dikerjakan, mendapat pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat apa-apa alias rugi. Hal ini berbeda dengan para ulama terdahulu. Ketika ulama terdahulu mempelajari amalan sunah, maka hal itu untuk berusaha diamalkan. Zaman sekarang, banyak yang mempelajari sesuatu jika hukumnya sunah, namun kemudian ditinggalkan (karena ‘hanya’ sunah). Padahal, amalan sunah itu jika dikerjakan, dapat menjadikannya sebagai wali Allah (HR. Bukhari no. 2506 dan no. 6502) dan menjadi penyempurna atau melengkapi kekurangan amalan wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dialah yang lebih tahu, ‘Lihatlah salat hamba-Ku! Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah?’ Jika hamba-Ku memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya!’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864) Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: amalanibadah
Daftar Isi Toggle Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut?Beramal jangan sesuai selera Salah satu keindahan ajaran Islam adalah sangat bervariasinya amalan yang disyariatkan dalam Islam. Amalan ibadah dalam Islam itu bermacam-macam dan beragam. Bahkan, ada seorang ulama besar, yaitu Imam Al-Baihaqi yang berupaya menuliskan (semampu beliau) buku macam-macam amalan dalam Islam sebanyak 14 jilid dengan judul Al-Jami’ li Syu’abil Iman. Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut? Hal ini dikarenakan potensi antara seseorang dengan orang yang lain adalah berbeda. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 163) Ada orang yang diberikan kenikmatan harta, maka ia bisa beramal dengan hartanya (misalnya: zakat, sedekah, kurban, haji, dan umrah). Ada yang Allah berikan kelebihan ilmu (agama atau dunia), maka ia dapat beramal dengan ilmu yang dimilikinya. Ada yang Allah karuniakan fisik yang kuat, maka ia dapat beramal dengan fisiknya (misal: puasa sunah daud, senin-kamis, ayyamul bidh, atau salat-salat sunah). Demikianlah, besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya agar para hamba bisa mudah beramal dan masuk surga dengan potensi yang dimiliki masing-masing. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menjawab pertanyaan ibunya Haritsah, beliau bersabda, وَيْحَكِ، أَوَهَبِلْتِ، أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ، إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الفِرْدَوْسِ “Janganlah begitu (tenanglah). Atau kamu merasa berat ditinggal anakmu atau kamu mengira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak, dan anakmu sekarang berada di surga Firdaus.” (HR. Bukhari) Meskipun amalan-amalan dalam Islam itu banyak, tetapi amalan-amalan tersebut tidak satu level. Ada amalan yang wajib (rukun iman, rukun Islam, amalan fardhu ‘ain) dan ada juga amalan sunah. Sebagaimana ibarat bangunan, maka elemen penyusun bangunan itu banyak. Ada yang sifatnya pokok (pondasi, tiang, atap). Ada yang bersifat pelengkap (ventilasi, perabotan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. (Kemudian setelah yang wajib tertunaikan), hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya …” (HR. Bukhari) Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan Beramal jangan sesuai selera Ada sebagian orang yang beramal hanya sesuai hawa nafsu dan selera dirinya saja. Ia memilah dan memilih amalan tanpa didasari ilmu, berlebih-lebihan, meremehkan, malas, menunda-nunda, bahkan beramal hanya karena ingin dilihat dan dipuji orang lain. Allah Ta’ala mencela orang yang salat tetapi lalai, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Ia celaka karena: 1) salat tanpa ilmu dan berlebihan (tidak sesuai dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam); 2) meremehkan, malas, dan menunda hingga keluar waktunya; 3) tidak tuma’ninah; dan 4) tidak khusyuk dan ingin dipuji manusia. Selain itu, ada juga yang meninggalkan amalan-amalan karena hanya menganggap itu hanya sunah. Padahal, makna sunah adalah jika dikerjakan, mendapat pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat apa-apa alias rugi. Hal ini berbeda dengan para ulama terdahulu. Ketika ulama terdahulu mempelajari amalan sunah, maka hal itu untuk berusaha diamalkan. Zaman sekarang, banyak yang mempelajari sesuatu jika hukumnya sunah, namun kemudian ditinggalkan (karena ‘hanya’ sunah). Padahal, amalan sunah itu jika dikerjakan, dapat menjadikannya sebagai wali Allah (HR. Bukhari no. 2506 dan no. 6502) dan menjadi penyempurna atau melengkapi kekurangan amalan wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dialah yang lebih tahu, ‘Lihatlah salat hamba-Ku! Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah?’ Jika hamba-Ku memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya!’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864) Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: amalanibadah


Daftar Isi Toggle Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut?Beramal jangan sesuai selera Salah satu keindahan ajaran Islam adalah sangat bervariasinya amalan yang disyariatkan dalam Islam. Amalan ibadah dalam Islam itu bermacam-macam dan beragam. Bahkan, ada seorang ulama besar, yaitu Imam Al-Baihaqi yang berupaya menuliskan (semampu beliau) buku macam-macam amalan dalam Islam sebanyak 14 jilid dengan judul Al-Jami’ li Syu’abil Iman. Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut? Hal ini dikarenakan potensi antara seseorang dengan orang yang lain adalah berbeda. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 163) Ada orang yang diberikan kenikmatan harta, maka ia bisa beramal dengan hartanya (misalnya: zakat, sedekah, kurban, haji, dan umrah). Ada yang Allah berikan kelebihan ilmu (agama atau dunia), maka ia dapat beramal dengan ilmu yang dimilikinya. Ada yang Allah karuniakan fisik yang kuat, maka ia dapat beramal dengan fisiknya (misal: puasa sunah daud, senin-kamis, ayyamul bidh, atau salat-salat sunah). Demikianlah, besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya agar para hamba bisa mudah beramal dan masuk surga dengan potensi yang dimiliki masing-masing. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menjawab pertanyaan ibunya Haritsah, beliau bersabda, وَيْحَكِ، أَوَهَبِلْتِ، أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ، إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الفِرْدَوْسِ “Janganlah begitu (tenanglah). Atau kamu merasa berat ditinggal anakmu atau kamu mengira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak, dan anakmu sekarang berada di surga Firdaus.” (HR. Bukhari) Meskipun amalan-amalan dalam Islam itu banyak, tetapi amalan-amalan tersebut tidak satu level. Ada amalan yang wajib (rukun iman, rukun Islam, amalan fardhu ‘ain) dan ada juga amalan sunah. Sebagaimana ibarat bangunan, maka elemen penyusun bangunan itu banyak. Ada yang sifatnya pokok (pondasi, tiang, atap). Ada yang bersifat pelengkap (ventilasi, perabotan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. (Kemudian setelah yang wajib tertunaikan), hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya …” (HR. Bukhari) Baca juga: Sebelas Penghapus Amalan Kebaikan Beramal jangan sesuai selera Ada sebagian orang yang beramal hanya sesuai hawa nafsu dan selera dirinya saja. Ia memilah dan memilih amalan tanpa didasari ilmu, berlebih-lebihan, meremehkan, malas, menunda-nunda, bahkan beramal hanya karena ingin dilihat dan dipuji orang lain. Allah Ta’ala mencela orang yang salat tetapi lalai, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Ia celaka karena: 1) salat tanpa ilmu dan berlebihan (tidak sesuai dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam); 2) meremehkan, malas, dan menunda hingga keluar waktunya; 3) tidak tuma’ninah; dan 4) tidak khusyuk dan ingin dipuji manusia. Selain itu, ada juga yang meninggalkan amalan-amalan karena hanya menganggap itu hanya sunah. Padahal, makna sunah adalah jika dikerjakan, mendapat pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat apa-apa alias rugi. Hal ini berbeda dengan para ulama terdahulu. Ketika ulama terdahulu mempelajari amalan sunah, maka hal itu untuk berusaha diamalkan. Zaman sekarang, banyak yang mempelajari sesuatu jika hukumnya sunah, namun kemudian ditinggalkan (karena ‘hanya’ sunah). Padahal, amalan sunah itu jika dikerjakan, dapat menjadikannya sebagai wali Allah (HR. Bukhari no. 2506 dan no. 6502) dan menjadi penyempurna atau melengkapi kekurangan amalan wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dialah yang lebih tahu, ‘Lihatlah salat hamba-Ku! Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah?’ Jika hamba-Ku memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya!’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864) Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: amalanibadah

Mengqada Salat yang Terlewat Apakah di Waktu yang Sama?

Pertanyaan: Jika saya terlewat salat wajib, apakah saya bisa mengqada segera atau harus menunggu waktu yang sama besoknya? Semisal jika saya terlewat salat Zuhur, apakah mengqadanya harus menunggu waktu zuhur besoknya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Orang yang terlewat salat wajib, ada dua keadaan: Pertama: Meninggalkan salat karena uzur atau tidak sengaja Seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqada salat yang terlewat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن نام عن صَلاةٍ أو نَسِيَها فلْيُصَلِّها إذا ذَكَرَها “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih). Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqada salatnya ketika sadar” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/95). Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena salat yang dilakukan dalam rangka qada tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan salat tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu salat Subuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan! Kedua: Meninggalkan salat karena sengaja  Para ulama juga berselisih pendapat apakah salatnya wajib diqada ataukah tidak. Jumhur ulama mengatakan wajib mengqadanya, sebanyak apapun salat yang ditinggalkan.  An-Nawawi rahimahullah mengatakan: من لزمته صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر، أو بغيره “Siapa yang sudah terkena kewajiban salat kemudian ia terlewat salat, maka ia wajib mengqadanya, baik karena adanya uzur atau tidak” (Al-Majmu’, 6/365). Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan salatnya tidak wajib diqada dan tidak bisa diqada. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm. Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan: وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ “Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan salat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al-Muhalla, 2/10). Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Selama hidup saya sebagian besarnya saya jalani tanpa pernah mengerjakan salat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah mengqadanya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qada bagaimana caranya saya mengqada semuanya? Ataukah ada cara lain?” Beliau menjawab,  الواجب عليك أن تتوب إلى الله سبحانه وتعالى، وأن تحافظ على الصلاة، طول حياتك الباقية، وأن تصمم على التوبة بشروطها التي هي الندم على ما فات، والإقلاع عن الذنب يعني: ترك الذنب نهائيًا، ومغادرته نهائيًا، والعزم أن لا تعود إليه مرة أخرى “Yang wajib bagi Anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga salat di sisa hidup Anda. Dan hendaknya Anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu: menyesal atas dosa yang telah dilakukan, berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya, bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 323). Adapun bagi orang yang terluput salat karena ada uzur atau tidak sengaja, maka wajib baginya untuk mengqada salatnya sesegera mungkin, bukan ditunda beberapa saat apalagi hingga hari berikutnya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera mengqada salat ketika ingat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Maka wajib untuk bersegera mengqada salat yang terluput tersebut ketika sudah dalam kondisi mampu untuk mengqada. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: يجب في أول الإمكان ـ بحيث يلحقه الإثم بالتأخير عنه ـ قضاء الفرائض الفوائت ما لم يلحقه ضرر، لقوله صلى الله عليه وسلم: من نام عن صلاة، أو نسيها فليصلها إذا ذكرها ـ متفق عليه، ولغيره من الأحاديث المستفيضة في الأمر بالصلاة عند الذكر، والأمر يقتضي الوجوب، فتجب المبادرة إلى فعلها على الفور، وهو قول جمهور الفقهاء “Wajib mengqada salat yang terlewat ketika saat pertama kali dalam kondisi mampu, jika tidak ia berdosa karena menundanya. Wajib baginya mengqada salat wajib yang terlewat selama tidak membahayakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (Muttafaqun ‘alaihi). Dan berdasarkan hadis-hadis yang lain yang memerintahkan mengqada salat ketika ingat. Dan adanya perintah menghasilkan hukum wajib. Maka wajib untuk bersegera melakukannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Adapun hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ “Kami pernah tertidur bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Hendaknya setiap orang berpegangan dengan tunggangannya (berpindah tempat). Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan salat qabliyah dua rakaat. Ikamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan salat Subuh” (HR. Muslim no. 680). Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terlewat salat Subuh, kemudian beliau dan para sahabat tidak langsung mengqadanya namun berpindah tempat terlebih dahulu. Hadis ini tidak menunjukkan boleh menunda qada salat dalam jangka waktu yang lama, namun hanya menunjukkan bolehnya menunda sebentar jika ada kebutuhan. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: وحجة من رأى التأخير: أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصلها في المكان الذي ناموا فيه، وهو لا يدل إلا على التأخير اليسير الذي لا يصير صاحبه مهملاً معرضًا عن القضاء، بل يفعله لتكميل الصلاة، من اختيار بقعة “Argumen ulama yang membolehkan menunda: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak salat langsung di tempat di mana beliau ketiduran. Ini tidak menunjukkan apa-apa kecuali bolehnya menunda sebentar yang tidak membuat orang yang terluput tersebut terlalaikan dan melupakan qada. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan demikian untuk menyempurnakan qada salat, yaitu memilih tempat yang baik” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Dari sini kita ketahui juga kekeliruan orang yang menunda qada salat sampai hari berikutnya. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika terlewat salat Subuh tidak menunda sampai hari berikutnya. Bahkan mereka berdosa jika sengaja menunda-nunda qada salat dengan jeda yang lama.  Apakah wajib berurutan? Ketika mengqada salat yang terlewat dan sudah masuk pada waktu salat yang lainnya apakah harus mengqada salat yang terlewat terlebih dahulu ataukah mengerjakan salat yang sekarang? Jawabnya, wajib memperhatikan urutan dalam pelaksanaan qada salat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin rahimahullah menjelaskan: أنه فاتتك صلاة المغرب ودخل وقت العشاء فابدأ بصلاة المغرب أولاً ثم صلِّ العشاء بعدها؛ لأنه لا بد من الترتيب بين الصلوات كما أمر الله تبارك وتعالى بها، فصلاة المغرب تصلى قبل العشاء، والفجر يصلى قبل الظهر، والظهر تصلى قبل العصر، وهكذا “Seorang yang terlewat salat Magrib kemudian sudah masuk waktu isya, maka ia seharusnya memulai salat Magrib terlebih dahulu baru kemudian salat Isya. Karena wajib memperhatikan urutan salat sebagaimana yang Allah tabaraka wa ta’ala perintahkan. Maka salat Magrib harus lebih dahulu dari salat Isya, salat Subuh harus lebih dahulu dari salat Zuhur, salat Zuhur harus lebih dahulu dari salat Asar, dan seterusnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.40). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Penyakit Ain Konsultasi Syariah, Menggauli Istri Saat Hamil, Doa Menempati Rumah Baru Dalam Islam, Cara Melagukan Al Quran, Berdoa Dalam Sholat, Hukum Pinjam Uang Rentenir Visited 158 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid

Mengqada Salat yang Terlewat Apakah di Waktu yang Sama?

Pertanyaan: Jika saya terlewat salat wajib, apakah saya bisa mengqada segera atau harus menunggu waktu yang sama besoknya? Semisal jika saya terlewat salat Zuhur, apakah mengqadanya harus menunggu waktu zuhur besoknya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Orang yang terlewat salat wajib, ada dua keadaan: Pertama: Meninggalkan salat karena uzur atau tidak sengaja Seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqada salat yang terlewat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن نام عن صَلاةٍ أو نَسِيَها فلْيُصَلِّها إذا ذَكَرَها “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih). Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqada salatnya ketika sadar” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/95). Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena salat yang dilakukan dalam rangka qada tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan salat tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu salat Subuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan! Kedua: Meninggalkan salat karena sengaja  Para ulama juga berselisih pendapat apakah salatnya wajib diqada ataukah tidak. Jumhur ulama mengatakan wajib mengqadanya, sebanyak apapun salat yang ditinggalkan.  An-Nawawi rahimahullah mengatakan: من لزمته صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر، أو بغيره “Siapa yang sudah terkena kewajiban salat kemudian ia terlewat salat, maka ia wajib mengqadanya, baik karena adanya uzur atau tidak” (Al-Majmu’, 6/365). Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan salatnya tidak wajib diqada dan tidak bisa diqada. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm. Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan: وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ “Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan salat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al-Muhalla, 2/10). Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Selama hidup saya sebagian besarnya saya jalani tanpa pernah mengerjakan salat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah mengqadanya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qada bagaimana caranya saya mengqada semuanya? Ataukah ada cara lain?” Beliau menjawab,  الواجب عليك أن تتوب إلى الله سبحانه وتعالى، وأن تحافظ على الصلاة، طول حياتك الباقية، وأن تصمم على التوبة بشروطها التي هي الندم على ما فات، والإقلاع عن الذنب يعني: ترك الذنب نهائيًا، ومغادرته نهائيًا، والعزم أن لا تعود إليه مرة أخرى “Yang wajib bagi Anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga salat di sisa hidup Anda. Dan hendaknya Anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu: menyesal atas dosa yang telah dilakukan, berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya, bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 323). Adapun bagi orang yang terluput salat karena ada uzur atau tidak sengaja, maka wajib baginya untuk mengqada salatnya sesegera mungkin, bukan ditunda beberapa saat apalagi hingga hari berikutnya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera mengqada salat ketika ingat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Maka wajib untuk bersegera mengqada salat yang terluput tersebut ketika sudah dalam kondisi mampu untuk mengqada. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: يجب في أول الإمكان ـ بحيث يلحقه الإثم بالتأخير عنه ـ قضاء الفرائض الفوائت ما لم يلحقه ضرر، لقوله صلى الله عليه وسلم: من نام عن صلاة، أو نسيها فليصلها إذا ذكرها ـ متفق عليه، ولغيره من الأحاديث المستفيضة في الأمر بالصلاة عند الذكر، والأمر يقتضي الوجوب، فتجب المبادرة إلى فعلها على الفور، وهو قول جمهور الفقهاء “Wajib mengqada salat yang terlewat ketika saat pertama kali dalam kondisi mampu, jika tidak ia berdosa karena menundanya. Wajib baginya mengqada salat wajib yang terlewat selama tidak membahayakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (Muttafaqun ‘alaihi). Dan berdasarkan hadis-hadis yang lain yang memerintahkan mengqada salat ketika ingat. Dan adanya perintah menghasilkan hukum wajib. Maka wajib untuk bersegera melakukannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Adapun hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ “Kami pernah tertidur bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Hendaknya setiap orang berpegangan dengan tunggangannya (berpindah tempat). Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan salat qabliyah dua rakaat. Ikamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan salat Subuh” (HR. Muslim no. 680). Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terlewat salat Subuh, kemudian beliau dan para sahabat tidak langsung mengqadanya namun berpindah tempat terlebih dahulu. Hadis ini tidak menunjukkan boleh menunda qada salat dalam jangka waktu yang lama, namun hanya menunjukkan bolehnya menunda sebentar jika ada kebutuhan. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: وحجة من رأى التأخير: أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصلها في المكان الذي ناموا فيه، وهو لا يدل إلا على التأخير اليسير الذي لا يصير صاحبه مهملاً معرضًا عن القضاء، بل يفعله لتكميل الصلاة، من اختيار بقعة “Argumen ulama yang membolehkan menunda: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak salat langsung di tempat di mana beliau ketiduran. Ini tidak menunjukkan apa-apa kecuali bolehnya menunda sebentar yang tidak membuat orang yang terluput tersebut terlalaikan dan melupakan qada. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan demikian untuk menyempurnakan qada salat, yaitu memilih tempat yang baik” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Dari sini kita ketahui juga kekeliruan orang yang menunda qada salat sampai hari berikutnya. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika terlewat salat Subuh tidak menunda sampai hari berikutnya. Bahkan mereka berdosa jika sengaja menunda-nunda qada salat dengan jeda yang lama.  Apakah wajib berurutan? Ketika mengqada salat yang terlewat dan sudah masuk pada waktu salat yang lainnya apakah harus mengqada salat yang terlewat terlebih dahulu ataukah mengerjakan salat yang sekarang? Jawabnya, wajib memperhatikan urutan dalam pelaksanaan qada salat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin rahimahullah menjelaskan: أنه فاتتك صلاة المغرب ودخل وقت العشاء فابدأ بصلاة المغرب أولاً ثم صلِّ العشاء بعدها؛ لأنه لا بد من الترتيب بين الصلوات كما أمر الله تبارك وتعالى بها، فصلاة المغرب تصلى قبل العشاء، والفجر يصلى قبل الظهر، والظهر تصلى قبل العصر، وهكذا “Seorang yang terlewat salat Magrib kemudian sudah masuk waktu isya, maka ia seharusnya memulai salat Magrib terlebih dahulu baru kemudian salat Isya. Karena wajib memperhatikan urutan salat sebagaimana yang Allah tabaraka wa ta’ala perintahkan. Maka salat Magrib harus lebih dahulu dari salat Isya, salat Subuh harus lebih dahulu dari salat Zuhur, salat Zuhur harus lebih dahulu dari salat Asar, dan seterusnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.40). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Penyakit Ain Konsultasi Syariah, Menggauli Istri Saat Hamil, Doa Menempati Rumah Baru Dalam Islam, Cara Melagukan Al Quran, Berdoa Dalam Sholat, Hukum Pinjam Uang Rentenir Visited 158 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Jika saya terlewat salat wajib, apakah saya bisa mengqada segera atau harus menunggu waktu yang sama besoknya? Semisal jika saya terlewat salat Zuhur, apakah mengqadanya harus menunggu waktu zuhur besoknya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Orang yang terlewat salat wajib, ada dua keadaan: Pertama: Meninggalkan salat karena uzur atau tidak sengaja Seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqada salat yang terlewat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن نام عن صَلاةٍ أو نَسِيَها فلْيُصَلِّها إذا ذَكَرَها “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih). Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqada salatnya ketika sadar” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/95). Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena salat yang dilakukan dalam rangka qada tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan salat tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu salat Subuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan! Kedua: Meninggalkan salat karena sengaja  Para ulama juga berselisih pendapat apakah salatnya wajib diqada ataukah tidak. Jumhur ulama mengatakan wajib mengqadanya, sebanyak apapun salat yang ditinggalkan.  An-Nawawi rahimahullah mengatakan: من لزمته صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر، أو بغيره “Siapa yang sudah terkena kewajiban salat kemudian ia terlewat salat, maka ia wajib mengqadanya, baik karena adanya uzur atau tidak” (Al-Majmu’, 6/365). Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan salatnya tidak wajib diqada dan tidak bisa diqada. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm. Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan: وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ “Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan salat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al-Muhalla, 2/10). Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Selama hidup saya sebagian besarnya saya jalani tanpa pernah mengerjakan salat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah mengqadanya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qada bagaimana caranya saya mengqada semuanya? Ataukah ada cara lain?” Beliau menjawab,  الواجب عليك أن تتوب إلى الله سبحانه وتعالى، وأن تحافظ على الصلاة، طول حياتك الباقية، وأن تصمم على التوبة بشروطها التي هي الندم على ما فات، والإقلاع عن الذنب يعني: ترك الذنب نهائيًا، ومغادرته نهائيًا، والعزم أن لا تعود إليه مرة أخرى “Yang wajib bagi Anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga salat di sisa hidup Anda. Dan hendaknya Anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu: menyesal atas dosa yang telah dilakukan, berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya, bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 323). Adapun bagi orang yang terluput salat karena ada uzur atau tidak sengaja, maka wajib baginya untuk mengqada salatnya sesegera mungkin, bukan ditunda beberapa saat apalagi hingga hari berikutnya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera mengqada salat ketika ingat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Maka wajib untuk bersegera mengqada salat yang terluput tersebut ketika sudah dalam kondisi mampu untuk mengqada. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: يجب في أول الإمكان ـ بحيث يلحقه الإثم بالتأخير عنه ـ قضاء الفرائض الفوائت ما لم يلحقه ضرر، لقوله صلى الله عليه وسلم: من نام عن صلاة، أو نسيها فليصلها إذا ذكرها ـ متفق عليه، ولغيره من الأحاديث المستفيضة في الأمر بالصلاة عند الذكر، والأمر يقتضي الوجوب، فتجب المبادرة إلى فعلها على الفور، وهو قول جمهور الفقهاء “Wajib mengqada salat yang terlewat ketika saat pertama kali dalam kondisi mampu, jika tidak ia berdosa karena menundanya. Wajib baginya mengqada salat wajib yang terlewat selama tidak membahayakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (Muttafaqun ‘alaihi). Dan berdasarkan hadis-hadis yang lain yang memerintahkan mengqada salat ketika ingat. Dan adanya perintah menghasilkan hukum wajib. Maka wajib untuk bersegera melakukannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Adapun hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ “Kami pernah tertidur bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Hendaknya setiap orang berpegangan dengan tunggangannya (berpindah tempat). Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan salat qabliyah dua rakaat. Ikamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan salat Subuh” (HR. Muslim no. 680). Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terlewat salat Subuh, kemudian beliau dan para sahabat tidak langsung mengqadanya namun berpindah tempat terlebih dahulu. Hadis ini tidak menunjukkan boleh menunda qada salat dalam jangka waktu yang lama, namun hanya menunjukkan bolehnya menunda sebentar jika ada kebutuhan. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: وحجة من رأى التأخير: أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصلها في المكان الذي ناموا فيه، وهو لا يدل إلا على التأخير اليسير الذي لا يصير صاحبه مهملاً معرضًا عن القضاء، بل يفعله لتكميل الصلاة، من اختيار بقعة “Argumen ulama yang membolehkan menunda: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak salat langsung di tempat di mana beliau ketiduran. Ini tidak menunjukkan apa-apa kecuali bolehnya menunda sebentar yang tidak membuat orang yang terluput tersebut terlalaikan dan melupakan qada. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan demikian untuk menyempurnakan qada salat, yaitu memilih tempat yang baik” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Dari sini kita ketahui juga kekeliruan orang yang menunda qada salat sampai hari berikutnya. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika terlewat salat Subuh tidak menunda sampai hari berikutnya. Bahkan mereka berdosa jika sengaja menunda-nunda qada salat dengan jeda yang lama.  Apakah wajib berurutan? Ketika mengqada salat yang terlewat dan sudah masuk pada waktu salat yang lainnya apakah harus mengqada salat yang terlewat terlebih dahulu ataukah mengerjakan salat yang sekarang? Jawabnya, wajib memperhatikan urutan dalam pelaksanaan qada salat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin rahimahullah menjelaskan: أنه فاتتك صلاة المغرب ودخل وقت العشاء فابدأ بصلاة المغرب أولاً ثم صلِّ العشاء بعدها؛ لأنه لا بد من الترتيب بين الصلوات كما أمر الله تبارك وتعالى بها، فصلاة المغرب تصلى قبل العشاء، والفجر يصلى قبل الظهر، والظهر تصلى قبل العصر، وهكذا “Seorang yang terlewat salat Magrib kemudian sudah masuk waktu isya, maka ia seharusnya memulai salat Magrib terlebih dahulu baru kemudian salat Isya. Karena wajib memperhatikan urutan salat sebagaimana yang Allah tabaraka wa ta’ala perintahkan. Maka salat Magrib harus lebih dahulu dari salat Isya, salat Subuh harus lebih dahulu dari salat Zuhur, salat Zuhur harus lebih dahulu dari salat Asar, dan seterusnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.40). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Penyakit Ain Konsultasi Syariah, Menggauli Istri Saat Hamil, Doa Menempati Rumah Baru Dalam Islam, Cara Melagukan Al Quran, Berdoa Dalam Sholat, Hukum Pinjam Uang Rentenir Visited 158 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Jika saya terlewat salat wajib, apakah saya bisa mengqada segera atau harus menunggu waktu yang sama besoknya? Semisal jika saya terlewat salat Zuhur, apakah mengqadanya harus menunggu waktu zuhur besoknya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Orang yang terlewat salat wajib, ada dua keadaan: Pertama: Meninggalkan salat karena uzur atau tidak sengaja Seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqada salat yang terlewat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن نام عن صَلاةٍ أو نَسِيَها فلْيُصَلِّها إذا ذَكَرَها “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih). Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqada salatnya ketika sadar” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/95). Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena salat yang dilakukan dalam rangka qada tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan salat tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu salat Subuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan! Kedua: Meninggalkan salat karena sengaja  Para ulama juga berselisih pendapat apakah salatnya wajib diqada ataukah tidak. Jumhur ulama mengatakan wajib mengqadanya, sebanyak apapun salat yang ditinggalkan.  An-Nawawi rahimahullah mengatakan: من لزمته صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر، أو بغيره “Siapa yang sudah terkena kewajiban salat kemudian ia terlewat salat, maka ia wajib mengqadanya, baik karena adanya uzur atau tidak” (Al-Majmu’, 6/365). Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan salatnya tidak wajib diqada dan tidak bisa diqada. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm. Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan: وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ “Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan salat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al-Muhalla, 2/10). Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Selama hidup saya sebagian besarnya saya jalani tanpa pernah mengerjakan salat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah mengqadanya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qada bagaimana caranya saya mengqada semuanya? Ataukah ada cara lain?” Beliau menjawab,  الواجب عليك أن تتوب إلى الله سبحانه وتعالى، وأن تحافظ على الصلاة، طول حياتك الباقية، وأن تصمم على التوبة بشروطها التي هي الندم على ما فات، والإقلاع عن الذنب يعني: ترك الذنب نهائيًا، ومغادرته نهائيًا، والعزم أن لا تعود إليه مرة أخرى “Yang wajib bagi Anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga salat di sisa hidup Anda. Dan hendaknya Anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu: menyesal atas dosa yang telah dilakukan, berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya, bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 323). Adapun bagi orang yang terluput salat karena ada uzur atau tidak sengaja, maka wajib baginya untuk mengqada salatnya sesegera mungkin, bukan ditunda beberapa saat apalagi hingga hari berikutnya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera mengqada salat ketika ingat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684). Maka wajib untuk bersegera mengqada salat yang terluput tersebut ketika sudah dalam kondisi mampu untuk mengqada. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: يجب في أول الإمكان ـ بحيث يلحقه الإثم بالتأخير عنه ـ قضاء الفرائض الفوائت ما لم يلحقه ضرر، لقوله صلى الله عليه وسلم: من نام عن صلاة، أو نسيها فليصلها إذا ذكرها ـ متفق عليه، ولغيره من الأحاديث المستفيضة في الأمر بالصلاة عند الذكر، والأمر يقتضي الوجوب، فتجب المبادرة إلى فعلها على الفور، وهو قول جمهور الفقهاء “Wajib mengqada salat yang terlewat ketika saat pertama kali dalam kondisi mampu, jika tidak ia berdosa karena menundanya. Wajib baginya mengqada salat wajib yang terlewat selama tidak membahayakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Barang siapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat” (Muttafaqun ‘alaihi). Dan berdasarkan hadis-hadis yang lain yang memerintahkan mengqada salat ketika ingat. Dan adanya perintah menghasilkan hukum wajib. Maka wajib untuk bersegera melakukannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Adapun hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ “Kami pernah tertidur bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Hendaknya setiap orang berpegangan dengan tunggangannya (berpindah tempat). Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan salat qabliyah dua rakaat. Ikamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan salat Subuh” (HR. Muslim no. 680). Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terlewat salat Subuh, kemudian beliau dan para sahabat tidak langsung mengqadanya namun berpindah tempat terlebih dahulu. Hadis ini tidak menunjukkan boleh menunda qada salat dalam jangka waktu yang lama, namun hanya menunjukkan bolehnya menunda sebentar jika ada kebutuhan. Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan: وحجة من رأى التأخير: أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصلها في المكان الذي ناموا فيه، وهو لا يدل إلا على التأخير اليسير الذي لا يصير صاحبه مهملاً معرضًا عن القضاء، بل يفعله لتكميل الصلاة، من اختيار بقعة “Argumen ulama yang membolehkan menunda: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak salat langsung di tempat di mana beliau ketiduran. Ini tidak menunjukkan apa-apa kecuali bolehnya menunda sebentar yang tidak membuat orang yang terluput tersebut terlalaikan dan melupakan qada. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan demikian untuk menyempurnakan qada salat, yaitu memilih tempat yang baik” (Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’, 1/487). Dari sini kita ketahui juga kekeliruan orang yang menunda qada salat sampai hari berikutnya. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika terlewat salat Subuh tidak menunda sampai hari berikutnya. Bahkan mereka berdosa jika sengaja menunda-nunda qada salat dengan jeda yang lama.  Apakah wajib berurutan? Ketika mengqada salat yang terlewat dan sudah masuk pada waktu salat yang lainnya apakah harus mengqada salat yang terlewat terlebih dahulu ataukah mengerjakan salat yang sekarang? Jawabnya, wajib memperhatikan urutan dalam pelaksanaan qada salat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin rahimahullah menjelaskan: أنه فاتتك صلاة المغرب ودخل وقت العشاء فابدأ بصلاة المغرب أولاً ثم صلِّ العشاء بعدها؛ لأنه لا بد من الترتيب بين الصلوات كما أمر الله تبارك وتعالى بها، فصلاة المغرب تصلى قبل العشاء، والفجر يصلى قبل الظهر، والظهر تصلى قبل العصر، وهكذا “Seorang yang terlewat salat Magrib kemudian sudah masuk waktu isya, maka ia seharusnya memulai salat Magrib terlebih dahulu baru kemudian salat Isya. Karena wajib memperhatikan urutan salat sebagaimana yang Allah tabaraka wa ta’ala perintahkan. Maka salat Magrib harus lebih dahulu dari salat Isya, salat Subuh harus lebih dahulu dari salat Zuhur, salat Zuhur harus lebih dahulu dari salat Asar, dan seterusnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.40). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Penyakit Ain Konsultasi Syariah, Menggauli Istri Saat Hamil, Doa Menempati Rumah Baru Dalam Islam, Cara Melagukan Al Quran, Berdoa Dalam Sholat, Hukum Pinjam Uang Rentenir Visited 158 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Jual Beli Mushaf Bertanda Wakaf

السؤال تبيع بعض المحلات التجارية هنا في مصر مصاحف المدينة النبوية التي يصدرها مجمع الملك فهد في السعودية ، وبعض المصاحف مكتوب فيها تنبيهات مثل : هدية الملك لحجاج بيت الله الحرام ، وقف لله تعالى ولا يجوز بيعه ، فهل يجوز شراء هذه المصاحف على الرغم من وجود ما يشير إلى أنها ” هدية ووقف لا يجوز بيعه “ ؟ Pertanyaan: Beberapa toko di Mesir menjual mushaf Madinah yang diterbitkan Kompleks Percetakan al-Quran Raja Fahad di Arab Saudi. Di sebagian mushaf itu tertulis peringatan, seperti “Hadiah Raja kepada para jemaah haji di Baitullah al-Haram. Wakaf untuk Allah, tidak boleh dijual.” Bolehkah membeli mushaf seperti ini meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa itu adalah hadiah dan wakaf yang tidak boleh dijual? ملخص الجواب والحاصل : أن الإذن في شراء مثل هذه المصاحف الموقوفة مقيد بأن تبقى عنده وقفا ، وألا يغير شرط الواقف ، متى كان وقفها على جهة خاصة ، وأمكن تنفيذه ، وإلا جعله في أقرب مصرف إلى شرط الواقف الأول . فإن لم يعين جهة الوقف ، وهذا هو الغالب ، خاصة على الجديد منها : فله أن ينتفع بها بنفسه ، أو بغيره ، لكن على جهة الانتفاع بالوقف ، لا التملك . والله أعلم . Ringkasan Jawaban: Kesimpulannya, bahwa kebolehan membeli mushaf wakaf seperti ini terikat dengan keharusan untuk tetap menjadikan statusnya sebagai barang wakaf dan tidak boleh mengubah syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama, jika memang wakafnya adalah untuk maksud tertentu dan bisa dijalankan. Jika tidak bisa, maka harus digunakan untuk maksud yang paling mendekati syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama. Apabila maksud wakafnya tidak ditetapkan secara spesifik —dan umumnya seperti ini— khususnya pada mushaf-mushaf yang terbaru, maka ia boleh memanfaatkan mushaf itu untuk dirinya sendiri atau orang lain sesuai dengan maksud wakaf tersebut tanpa memilikinya. Allah Yang lebih Mengetahui. الجواب الحمد لله. أولا : من أحكام الوقف في الإسلام : أنه لا يجوز بيعه ، ويدل على هذا من السنة : أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أشار على عمر بن الخطاب رضي الله عنه أن يوقف نصيبه من خيبر قال له : ( تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لَا يُبَاعُ ، وَلَا يُوهَبُ ، وَلَا يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ ) رواه البخاري (3764) ، ومسلم (1633) . قال النووي رحمه الله في شرح صحيح مسلم : ”وَفِي هَذَا الْحَدِيث : دَلِيل عَلَى أَنَّ الْوَقْف لَا يُبَاع وَلَا يُوهَب وَلَا يُورَث“ انتهى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa di antara hukum wakaf dalam Islam adalah tidak boleh menjualnya. Hal ini ditunjukkan oleh Sunah ketika Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengarahkan Umar bin Khattab —Semoga Allah Meridainya— untuk mewakafkan bagian tanahnya di Khaibar, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadanya, “Sedekahkah tanahnya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, tetapi hasilnya yang dimanfaatkan.” (HR. Bukhari (3764) dan Muslim (1633)). An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Selesai kutipan. وجاء في ” الموسوعة الفقهية “ (44/ 202) : ” يَحْرُمُ بَيْعُ الْوَقْفِ وَلا يَصِحُّ “ انتهى . وسئل الشيخ عبد المحسن العباد حفظه الله : ” رأيت أحد الباعة يبيع كتاباً مكتوباً عليه : وقف لله تعالى ، فهل يجوز له ذلك ؟ فأجاب : لا يجوز بيع ما هو موقوف “ انتهى . http://ar.islamway.net/fatwa/29820 Disebutkan dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (44/202) bahwa haram dan tidak sah hukumnya menjual wakaf. Selesai kutipan. Syekh Abdul Muhsin al-Abbad —Semoga Allah Menjaganya— pernah ditanya, “Saya pernah melihat seorang pedagang menjual kitab yang tertulis padanya ‘Wakaf untuk Allah Subẖānahu wa Taʿālā’, apakah dia boleh melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Tidak boleh menjual sesuatu yang diwakafkan.” Selesai kutipan. http://ar.islamway.net/fatwa/29820 ثانيا : إذا تقرر أن المصاحف الموقوفة ، ومثلها الكتب ، وسائر أنواع ما يوقف : لا يجوز بيعها ولا شراؤها ؛ فالذي ينبغي هو نصح أصحاب هذه المحلات ، ويبين لهم أنه لا يجوز لهم المتاجرة في هذه المصاحف . ونظرا لأن الواقف لهذه المصاحف أراد بذلك أن ينتفع المسلمون بالقراءة فيها ، فلا حرج على المسلم من شراء هذه المصاحف ، بنية استنقاذها ممن غصبها من مستحقها ، وتاجر فيها ، ولا حرج عليه في الاستفادة منها بنفسه ، أو إعطائها لغيره ممن يستفيد منها ؛ فإنه يحقق بذلك مقصود الواقف لها ، ولكنها تنتقل إلى المشتري لها على أنها وقف ، فلا يجوز له بيعها بعد ذلك ؛ بل ولا يجوز له أن يغير شرط الواقف لها إذا كان قد وقفها على جهة خاصة ، وأمكنه أن يرده إليها . Kedua, jika sudah dipastikan bahwa mushaf-mushaf tersebut adalah wakaf, begitu juga dengan kitab-kitab dan semua hal lain yang diwakafkan, maka tidak boleh diperjualbelikan. Yang seyogianya dilakukan adalah menasihati pemilik toko tersebut dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak boleh memperdagangkan mushaf-mushaf tersebut. Menimbang bahwa wakif mushaf-mushaf tersebut menginginkan agar umat Islam membacanya, maka tidak mengapa jika ada seorang muslim membeli mushaf ini dengan niat ‘menyelamatkannya’ dari ‘orang yang merampas’ hak wakaf itu kepada orang yang berhak menerimanya.  Orang yang memperdagangkannya boleh memanfaatkannya untuk dirinya sendiri atau memberikannya kepada orang lain yang akan akan memanfaatkannya, karena dengan itu terpenuhi maksud yang diinginkan oleh si wakif. Hanya saja, perpindahan mushaf itu kepada pembeli tetaplah berstatus sebagai wakaf, dan setelah itu ia tidak boleh dijual lagi, bahkan dia tidak boleh mengubah syarat yang telah ditetapkan wakif, jika memang dia telah mewakafkannya untuk maksud tertentu dan masih mungkin untuk dilaksanakan demikian. فإذا لم يمكنه أن يرده إلى الجهة المعينة التي وقفها عليها الواقف الأول ، فإنه يصرفها في أقرب الجهات إليها ؛ فإذا كان قد وقف المصحف على مسجد معين ـ مثلا ـ وجب عليه أن يرده إليه ، متى استنقذه من بائعه ؛ فإذا تعذر ذلك ، وضعها في مسجد آخر ، يحتاج إليها . قال القاضي أبو يعلى ، رحمه الله : ” ويكون الشراء في الحقيقة استنقاذا وفداء وغير ممتنع أن يقع العقد على وجه الاستنقاذ ؛ فيكون جائزا في حق الباذل للعوض ، وهو ممنوع منه في حق الآخذ ، بدليل فك الأسير من أيدي المشركين بعوض يُبذل لهم ، فهو استنقاذ وفداء مباح من جهة الباذل ، ومحرم من جهة الآخذ“ انتهى، من ”الأحكام السلطانية“ (206) . وينظر : ”الكافي“ (2/7) . Jika ia tidak mampu mengembalikannya kepada maksud spesifik yang diinginkan si wakif pertama, maka ia harus mengalihkannya untuk maksud lain yang paling mendekati maksud tersebut. Jadi, jika dia si wakif mewakafkannya untuk masjid tertentu —misalnya— maka ia harus mengembalikannya ke masjid tersebut, setelah ia mendapatkannya dari si penjual. Jika dia tidak mungkin melakukannya, maka dia harus meletakkannya di masjid lain yang memerlukannya.  Al-Qāḏī Abu Yaʿlā —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa pembelian semacam ini hakikatnya adalah suatu bentuk ‘penyelamatan’ dan ‘penebusan’ (wakaf tersebut), dan sah-sah saja jika akad tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkannya, sehingga hukumnya boleh bagi orang yang membayar harganya untuk itu. Yang terlarang adalah bagi orang yang mengambilnya darinya. Dalilnya adalah bolehnya membebaskan tawanan perang dari tangan orang-orang musyrik dengan ganti rugi yang dibayarkan kepada mereka. Ini adalah penyelamatan dan penebusan yang dibolehkan bagi orang yang mengeluarkan ganti rugi tersebut, tetapi terlarang bagi orang yang mengambilnya. Selesai kutipan dari al-Aẖkām as-Sulṯāniyyah (206). Lihat: Kāfī (2/7). وسئل ابن حجر الهيتمي الفقيه الشافعي رحمه الله عَنْ شَخْصٍ اشْتَرَى كِتَابًا مَثَلًا مِنْ شَخْصٍ مَعَ عِلْمِ الْمُشْتَرِي أَوْ غَلَبَةِ ظَنِّهِ بِقَرَائِنِ الْأَحْوَالِ أَنَّ هَذَا الْكِتَابَ مَوْقُوفٌ فَهَلْ يَصِحُّ شِرَاءُ هَذَا الشَّخْصِ الْمَذْكُورِ إذَا قَصَدَ بِشِرَاءِ هَذَا الْكِتَابِ اسْتِخْرَاجَهُ وَاسْتِنْقَاذَ الْوَقْفِ مِنْ الِاسْتِيلَاءِ عَلَيْهِ وَانْدِرَاسِهِ بِتَدَاوُلِ الْأَيْدِي عَلَيْهِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ …. إلخ ؟ فَأَجَابَ: ”إنْ عَلِمَ الْوَقْفَ كَانَ شِرَاؤُهُ افْتِدَاءً . وَإِنْ ظَنَّهُ : صَحَّ شِرَاؤُهُ ظَاهِرًا وَأُدِيرَتْ عَلَيْهِ جَمِيعُ الْأَحْكَامِ ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْيَدِ الْمِلْكُ فَيُعْمَلُ بِهِ حَتَّى يُوجَدَ مَا يَرْفَعُهُ وَمُجَرَّدُ ظَنِّ الْمُشْتَرِي وَإِنْ اعْتَضَدَ بِقَرَائِنَ لَا يَرْفَعُهُ “ . انتهى من ”الفتاوى الفقهية الكبرى“ (3/126) . Ibnu Hajar al-Haitami —Semoga Allah Merahmatinya—, seorang ahli fikih mazhab Syafii, pernah ditanya tentang seseorang yang membeli kitab —misalnya— dari seseorang, sedangkan si pembelinya mengetahui —atau berdasarkan dugaan kuat dengan berbagai indikasi yang ada— bahwa kitab tersebut adalah wakaf, apakah sah orang tersebut membelinya jika dengan membeli kitab ini ia bermaksud untuk membebaskannya dan menyelamatkan harta wakaf tersebut dari kepemilikan orang dan kerusakan karena beralih tangan dalam jual beli … dan seterusnya?  Beliau —Semoga Allah Merahmatinya— menjawab bahwa jika memang diketahui itu barang wakaf, maka pembeliannya itu adalah penebusan. Adapun jika berdasarkan dugaan, maka pembelian jelas sah dan semua hukum-hukum yang terkait berlaku padanya, karena pada asalnya barang yang di tangan seseorang adalah miliknya, sehingga berlaku demikian sampai ada hal yang mengangkat status tersebut. Semata-mata dugaan pembeli, walaupun ada indikasi-indikasinya, tidak bisa mengangkat status tersebut. Selesai kutipan dari al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā (3/126). وقال الشيخ عبد الله العقيل ، رحمه الله : ” الوقف لا يجوز بيعه ولا شراؤه ، ولا يحل أخذ ثمنه ، لكن شراء الكتاب الموقوف ؛ استنقاذا لينتفع به لحاجته إليه ، بشرط بقائه على وقفيته وعدم تملكه ، ولا يمنعه أهله إذا استغنى عنه- أرجو أن لا بأس به بالنسبة للمشتري ، وأما البائع : فلا يحل له الثمن ، وليس هذا ببيع وشراء حقيقي ، ولكنه استنقاذ كما تقدم. واللَّه أعلم“ انتهى. Syekh Abdullah al-ʿAqīl —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa wakaf tidak boleh diperjualbelikan dan tidak halal mengambil uang (hasil jual belinya). Namun membeli kitab wakaf dalam rangka menyelamatkannya agar bisa dimanfaatkan karena dia sendiri butuh, dengan syarat tetap menjaga statusnya sebagai barang wakaf dan tidak memilikinya secara pribadi, dan keluarganya tidak menghalanginya (untuk dimanfaatkan) jika dia sudah tidak membutuhkannya, maka saya berharap tidak ada dosa bagi si pembeli. Adapun bagi si penjual, maka uang (hasil jual belinya) tidak halal. Ini bukanlah jual beli secara hakiki, melainkan menyelamatkan (wakaf), seperti yang dijelaskan sebelumnya. Allah Yang lebih Mengetahui. Selesai kutipan. Sumber: islamqa.info/ar/answers/228079/حكم-بيع-وشراء-المصاحف-الموقوفة PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Menjual Mas Kawin, Melayani Suami Ketika Haid, Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua, Doa Iftitah Rumaysho, Doa Nur Buwat, Doa Ibu Mau Melahirkan Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Mushaf Bertanda Wakaf

السؤال تبيع بعض المحلات التجارية هنا في مصر مصاحف المدينة النبوية التي يصدرها مجمع الملك فهد في السعودية ، وبعض المصاحف مكتوب فيها تنبيهات مثل : هدية الملك لحجاج بيت الله الحرام ، وقف لله تعالى ولا يجوز بيعه ، فهل يجوز شراء هذه المصاحف على الرغم من وجود ما يشير إلى أنها ” هدية ووقف لا يجوز بيعه “ ؟ Pertanyaan: Beberapa toko di Mesir menjual mushaf Madinah yang diterbitkan Kompleks Percetakan al-Quran Raja Fahad di Arab Saudi. Di sebagian mushaf itu tertulis peringatan, seperti “Hadiah Raja kepada para jemaah haji di Baitullah al-Haram. Wakaf untuk Allah, tidak boleh dijual.” Bolehkah membeli mushaf seperti ini meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa itu adalah hadiah dan wakaf yang tidak boleh dijual? ملخص الجواب والحاصل : أن الإذن في شراء مثل هذه المصاحف الموقوفة مقيد بأن تبقى عنده وقفا ، وألا يغير شرط الواقف ، متى كان وقفها على جهة خاصة ، وأمكن تنفيذه ، وإلا جعله في أقرب مصرف إلى شرط الواقف الأول . فإن لم يعين جهة الوقف ، وهذا هو الغالب ، خاصة على الجديد منها : فله أن ينتفع بها بنفسه ، أو بغيره ، لكن على جهة الانتفاع بالوقف ، لا التملك . والله أعلم . Ringkasan Jawaban: Kesimpulannya, bahwa kebolehan membeli mushaf wakaf seperti ini terikat dengan keharusan untuk tetap menjadikan statusnya sebagai barang wakaf dan tidak boleh mengubah syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama, jika memang wakafnya adalah untuk maksud tertentu dan bisa dijalankan. Jika tidak bisa, maka harus digunakan untuk maksud yang paling mendekati syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama. Apabila maksud wakafnya tidak ditetapkan secara spesifik —dan umumnya seperti ini— khususnya pada mushaf-mushaf yang terbaru, maka ia boleh memanfaatkan mushaf itu untuk dirinya sendiri atau orang lain sesuai dengan maksud wakaf tersebut tanpa memilikinya. Allah Yang lebih Mengetahui. الجواب الحمد لله. أولا : من أحكام الوقف في الإسلام : أنه لا يجوز بيعه ، ويدل على هذا من السنة : أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أشار على عمر بن الخطاب رضي الله عنه أن يوقف نصيبه من خيبر قال له : ( تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لَا يُبَاعُ ، وَلَا يُوهَبُ ، وَلَا يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ ) رواه البخاري (3764) ، ومسلم (1633) . قال النووي رحمه الله في شرح صحيح مسلم : ”وَفِي هَذَا الْحَدِيث : دَلِيل عَلَى أَنَّ الْوَقْف لَا يُبَاع وَلَا يُوهَب وَلَا يُورَث“ انتهى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa di antara hukum wakaf dalam Islam adalah tidak boleh menjualnya. Hal ini ditunjukkan oleh Sunah ketika Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengarahkan Umar bin Khattab —Semoga Allah Meridainya— untuk mewakafkan bagian tanahnya di Khaibar, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadanya, “Sedekahkah tanahnya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, tetapi hasilnya yang dimanfaatkan.” (HR. Bukhari (3764) dan Muslim (1633)). An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Selesai kutipan. وجاء في ” الموسوعة الفقهية “ (44/ 202) : ” يَحْرُمُ بَيْعُ الْوَقْفِ وَلا يَصِحُّ “ انتهى . وسئل الشيخ عبد المحسن العباد حفظه الله : ” رأيت أحد الباعة يبيع كتاباً مكتوباً عليه : وقف لله تعالى ، فهل يجوز له ذلك ؟ فأجاب : لا يجوز بيع ما هو موقوف “ انتهى . http://ar.islamway.net/fatwa/29820 Disebutkan dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (44/202) bahwa haram dan tidak sah hukumnya menjual wakaf. Selesai kutipan. Syekh Abdul Muhsin al-Abbad —Semoga Allah Menjaganya— pernah ditanya, “Saya pernah melihat seorang pedagang menjual kitab yang tertulis padanya ‘Wakaf untuk Allah Subẖānahu wa Taʿālā’, apakah dia boleh melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Tidak boleh menjual sesuatu yang diwakafkan.” Selesai kutipan. http://ar.islamway.net/fatwa/29820 ثانيا : إذا تقرر أن المصاحف الموقوفة ، ومثلها الكتب ، وسائر أنواع ما يوقف : لا يجوز بيعها ولا شراؤها ؛ فالذي ينبغي هو نصح أصحاب هذه المحلات ، ويبين لهم أنه لا يجوز لهم المتاجرة في هذه المصاحف . ونظرا لأن الواقف لهذه المصاحف أراد بذلك أن ينتفع المسلمون بالقراءة فيها ، فلا حرج على المسلم من شراء هذه المصاحف ، بنية استنقاذها ممن غصبها من مستحقها ، وتاجر فيها ، ولا حرج عليه في الاستفادة منها بنفسه ، أو إعطائها لغيره ممن يستفيد منها ؛ فإنه يحقق بذلك مقصود الواقف لها ، ولكنها تنتقل إلى المشتري لها على أنها وقف ، فلا يجوز له بيعها بعد ذلك ؛ بل ولا يجوز له أن يغير شرط الواقف لها إذا كان قد وقفها على جهة خاصة ، وأمكنه أن يرده إليها . Kedua, jika sudah dipastikan bahwa mushaf-mushaf tersebut adalah wakaf, begitu juga dengan kitab-kitab dan semua hal lain yang diwakafkan, maka tidak boleh diperjualbelikan. Yang seyogianya dilakukan adalah menasihati pemilik toko tersebut dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak boleh memperdagangkan mushaf-mushaf tersebut. Menimbang bahwa wakif mushaf-mushaf tersebut menginginkan agar umat Islam membacanya, maka tidak mengapa jika ada seorang muslim membeli mushaf ini dengan niat ‘menyelamatkannya’ dari ‘orang yang merampas’ hak wakaf itu kepada orang yang berhak menerimanya.  Orang yang memperdagangkannya boleh memanfaatkannya untuk dirinya sendiri atau memberikannya kepada orang lain yang akan akan memanfaatkannya, karena dengan itu terpenuhi maksud yang diinginkan oleh si wakif. Hanya saja, perpindahan mushaf itu kepada pembeli tetaplah berstatus sebagai wakaf, dan setelah itu ia tidak boleh dijual lagi, bahkan dia tidak boleh mengubah syarat yang telah ditetapkan wakif, jika memang dia telah mewakafkannya untuk maksud tertentu dan masih mungkin untuk dilaksanakan demikian. فإذا لم يمكنه أن يرده إلى الجهة المعينة التي وقفها عليها الواقف الأول ، فإنه يصرفها في أقرب الجهات إليها ؛ فإذا كان قد وقف المصحف على مسجد معين ـ مثلا ـ وجب عليه أن يرده إليه ، متى استنقذه من بائعه ؛ فإذا تعذر ذلك ، وضعها في مسجد آخر ، يحتاج إليها . قال القاضي أبو يعلى ، رحمه الله : ” ويكون الشراء في الحقيقة استنقاذا وفداء وغير ممتنع أن يقع العقد على وجه الاستنقاذ ؛ فيكون جائزا في حق الباذل للعوض ، وهو ممنوع منه في حق الآخذ ، بدليل فك الأسير من أيدي المشركين بعوض يُبذل لهم ، فهو استنقاذ وفداء مباح من جهة الباذل ، ومحرم من جهة الآخذ“ انتهى، من ”الأحكام السلطانية“ (206) . وينظر : ”الكافي“ (2/7) . Jika ia tidak mampu mengembalikannya kepada maksud spesifik yang diinginkan si wakif pertama, maka ia harus mengalihkannya untuk maksud lain yang paling mendekati maksud tersebut. Jadi, jika dia si wakif mewakafkannya untuk masjid tertentu —misalnya— maka ia harus mengembalikannya ke masjid tersebut, setelah ia mendapatkannya dari si penjual. Jika dia tidak mungkin melakukannya, maka dia harus meletakkannya di masjid lain yang memerlukannya.  Al-Qāḏī Abu Yaʿlā —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa pembelian semacam ini hakikatnya adalah suatu bentuk ‘penyelamatan’ dan ‘penebusan’ (wakaf tersebut), dan sah-sah saja jika akad tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkannya, sehingga hukumnya boleh bagi orang yang membayar harganya untuk itu. Yang terlarang adalah bagi orang yang mengambilnya darinya. Dalilnya adalah bolehnya membebaskan tawanan perang dari tangan orang-orang musyrik dengan ganti rugi yang dibayarkan kepada mereka. Ini adalah penyelamatan dan penebusan yang dibolehkan bagi orang yang mengeluarkan ganti rugi tersebut, tetapi terlarang bagi orang yang mengambilnya. Selesai kutipan dari al-Aẖkām as-Sulṯāniyyah (206). Lihat: Kāfī (2/7). وسئل ابن حجر الهيتمي الفقيه الشافعي رحمه الله عَنْ شَخْصٍ اشْتَرَى كِتَابًا مَثَلًا مِنْ شَخْصٍ مَعَ عِلْمِ الْمُشْتَرِي أَوْ غَلَبَةِ ظَنِّهِ بِقَرَائِنِ الْأَحْوَالِ أَنَّ هَذَا الْكِتَابَ مَوْقُوفٌ فَهَلْ يَصِحُّ شِرَاءُ هَذَا الشَّخْصِ الْمَذْكُورِ إذَا قَصَدَ بِشِرَاءِ هَذَا الْكِتَابِ اسْتِخْرَاجَهُ وَاسْتِنْقَاذَ الْوَقْفِ مِنْ الِاسْتِيلَاءِ عَلَيْهِ وَانْدِرَاسِهِ بِتَدَاوُلِ الْأَيْدِي عَلَيْهِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ …. إلخ ؟ فَأَجَابَ: ”إنْ عَلِمَ الْوَقْفَ كَانَ شِرَاؤُهُ افْتِدَاءً . وَإِنْ ظَنَّهُ : صَحَّ شِرَاؤُهُ ظَاهِرًا وَأُدِيرَتْ عَلَيْهِ جَمِيعُ الْأَحْكَامِ ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْيَدِ الْمِلْكُ فَيُعْمَلُ بِهِ حَتَّى يُوجَدَ مَا يَرْفَعُهُ وَمُجَرَّدُ ظَنِّ الْمُشْتَرِي وَإِنْ اعْتَضَدَ بِقَرَائِنَ لَا يَرْفَعُهُ “ . انتهى من ”الفتاوى الفقهية الكبرى“ (3/126) . Ibnu Hajar al-Haitami —Semoga Allah Merahmatinya—, seorang ahli fikih mazhab Syafii, pernah ditanya tentang seseorang yang membeli kitab —misalnya— dari seseorang, sedangkan si pembelinya mengetahui —atau berdasarkan dugaan kuat dengan berbagai indikasi yang ada— bahwa kitab tersebut adalah wakaf, apakah sah orang tersebut membelinya jika dengan membeli kitab ini ia bermaksud untuk membebaskannya dan menyelamatkan harta wakaf tersebut dari kepemilikan orang dan kerusakan karena beralih tangan dalam jual beli … dan seterusnya?  Beliau —Semoga Allah Merahmatinya— menjawab bahwa jika memang diketahui itu barang wakaf, maka pembeliannya itu adalah penebusan. Adapun jika berdasarkan dugaan, maka pembelian jelas sah dan semua hukum-hukum yang terkait berlaku padanya, karena pada asalnya barang yang di tangan seseorang adalah miliknya, sehingga berlaku demikian sampai ada hal yang mengangkat status tersebut. Semata-mata dugaan pembeli, walaupun ada indikasi-indikasinya, tidak bisa mengangkat status tersebut. Selesai kutipan dari al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā (3/126). وقال الشيخ عبد الله العقيل ، رحمه الله : ” الوقف لا يجوز بيعه ولا شراؤه ، ولا يحل أخذ ثمنه ، لكن شراء الكتاب الموقوف ؛ استنقاذا لينتفع به لحاجته إليه ، بشرط بقائه على وقفيته وعدم تملكه ، ولا يمنعه أهله إذا استغنى عنه- أرجو أن لا بأس به بالنسبة للمشتري ، وأما البائع : فلا يحل له الثمن ، وليس هذا ببيع وشراء حقيقي ، ولكنه استنقاذ كما تقدم. واللَّه أعلم“ انتهى. Syekh Abdullah al-ʿAqīl —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa wakaf tidak boleh diperjualbelikan dan tidak halal mengambil uang (hasil jual belinya). Namun membeli kitab wakaf dalam rangka menyelamatkannya agar bisa dimanfaatkan karena dia sendiri butuh, dengan syarat tetap menjaga statusnya sebagai barang wakaf dan tidak memilikinya secara pribadi, dan keluarganya tidak menghalanginya (untuk dimanfaatkan) jika dia sudah tidak membutuhkannya, maka saya berharap tidak ada dosa bagi si pembeli. Adapun bagi si penjual, maka uang (hasil jual belinya) tidak halal. Ini bukanlah jual beli secara hakiki, melainkan menyelamatkan (wakaf), seperti yang dijelaskan sebelumnya. Allah Yang lebih Mengetahui. Selesai kutipan. Sumber: islamqa.info/ar/answers/228079/حكم-بيع-وشراء-المصاحف-الموقوفة PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Menjual Mas Kawin, Melayani Suami Ketika Haid, Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua, Doa Iftitah Rumaysho, Doa Nur Buwat, Doa Ibu Mau Melahirkan Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid
السؤال تبيع بعض المحلات التجارية هنا في مصر مصاحف المدينة النبوية التي يصدرها مجمع الملك فهد في السعودية ، وبعض المصاحف مكتوب فيها تنبيهات مثل : هدية الملك لحجاج بيت الله الحرام ، وقف لله تعالى ولا يجوز بيعه ، فهل يجوز شراء هذه المصاحف على الرغم من وجود ما يشير إلى أنها ” هدية ووقف لا يجوز بيعه “ ؟ Pertanyaan: Beberapa toko di Mesir menjual mushaf Madinah yang diterbitkan Kompleks Percetakan al-Quran Raja Fahad di Arab Saudi. Di sebagian mushaf itu tertulis peringatan, seperti “Hadiah Raja kepada para jemaah haji di Baitullah al-Haram. Wakaf untuk Allah, tidak boleh dijual.” Bolehkah membeli mushaf seperti ini meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa itu adalah hadiah dan wakaf yang tidak boleh dijual? ملخص الجواب والحاصل : أن الإذن في شراء مثل هذه المصاحف الموقوفة مقيد بأن تبقى عنده وقفا ، وألا يغير شرط الواقف ، متى كان وقفها على جهة خاصة ، وأمكن تنفيذه ، وإلا جعله في أقرب مصرف إلى شرط الواقف الأول . فإن لم يعين جهة الوقف ، وهذا هو الغالب ، خاصة على الجديد منها : فله أن ينتفع بها بنفسه ، أو بغيره ، لكن على جهة الانتفاع بالوقف ، لا التملك . والله أعلم . Ringkasan Jawaban: Kesimpulannya, bahwa kebolehan membeli mushaf wakaf seperti ini terikat dengan keharusan untuk tetap menjadikan statusnya sebagai barang wakaf dan tidak boleh mengubah syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama, jika memang wakafnya adalah untuk maksud tertentu dan bisa dijalankan. Jika tidak bisa, maka harus digunakan untuk maksud yang paling mendekati syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama. Apabila maksud wakafnya tidak ditetapkan secara spesifik —dan umumnya seperti ini— khususnya pada mushaf-mushaf yang terbaru, maka ia boleh memanfaatkan mushaf itu untuk dirinya sendiri atau orang lain sesuai dengan maksud wakaf tersebut tanpa memilikinya. Allah Yang lebih Mengetahui. الجواب الحمد لله. أولا : من أحكام الوقف في الإسلام : أنه لا يجوز بيعه ، ويدل على هذا من السنة : أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أشار على عمر بن الخطاب رضي الله عنه أن يوقف نصيبه من خيبر قال له : ( تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لَا يُبَاعُ ، وَلَا يُوهَبُ ، وَلَا يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ ) رواه البخاري (3764) ، ومسلم (1633) . قال النووي رحمه الله في شرح صحيح مسلم : ”وَفِي هَذَا الْحَدِيث : دَلِيل عَلَى أَنَّ الْوَقْف لَا يُبَاع وَلَا يُوهَب وَلَا يُورَث“ انتهى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa di antara hukum wakaf dalam Islam adalah tidak boleh menjualnya. Hal ini ditunjukkan oleh Sunah ketika Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengarahkan Umar bin Khattab —Semoga Allah Meridainya— untuk mewakafkan bagian tanahnya di Khaibar, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadanya, “Sedekahkah tanahnya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, tetapi hasilnya yang dimanfaatkan.” (HR. Bukhari (3764) dan Muslim (1633)). An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Selesai kutipan. وجاء في ” الموسوعة الفقهية “ (44/ 202) : ” يَحْرُمُ بَيْعُ الْوَقْفِ وَلا يَصِحُّ “ انتهى . وسئل الشيخ عبد المحسن العباد حفظه الله : ” رأيت أحد الباعة يبيع كتاباً مكتوباً عليه : وقف لله تعالى ، فهل يجوز له ذلك ؟ فأجاب : لا يجوز بيع ما هو موقوف “ انتهى . http://ar.islamway.net/fatwa/29820 Disebutkan dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (44/202) bahwa haram dan tidak sah hukumnya menjual wakaf. Selesai kutipan. Syekh Abdul Muhsin al-Abbad —Semoga Allah Menjaganya— pernah ditanya, “Saya pernah melihat seorang pedagang menjual kitab yang tertulis padanya ‘Wakaf untuk Allah Subẖānahu wa Taʿālā’, apakah dia boleh melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Tidak boleh menjual sesuatu yang diwakafkan.” Selesai kutipan. http://ar.islamway.net/fatwa/29820 ثانيا : إذا تقرر أن المصاحف الموقوفة ، ومثلها الكتب ، وسائر أنواع ما يوقف : لا يجوز بيعها ولا شراؤها ؛ فالذي ينبغي هو نصح أصحاب هذه المحلات ، ويبين لهم أنه لا يجوز لهم المتاجرة في هذه المصاحف . ونظرا لأن الواقف لهذه المصاحف أراد بذلك أن ينتفع المسلمون بالقراءة فيها ، فلا حرج على المسلم من شراء هذه المصاحف ، بنية استنقاذها ممن غصبها من مستحقها ، وتاجر فيها ، ولا حرج عليه في الاستفادة منها بنفسه ، أو إعطائها لغيره ممن يستفيد منها ؛ فإنه يحقق بذلك مقصود الواقف لها ، ولكنها تنتقل إلى المشتري لها على أنها وقف ، فلا يجوز له بيعها بعد ذلك ؛ بل ولا يجوز له أن يغير شرط الواقف لها إذا كان قد وقفها على جهة خاصة ، وأمكنه أن يرده إليها . Kedua, jika sudah dipastikan bahwa mushaf-mushaf tersebut adalah wakaf, begitu juga dengan kitab-kitab dan semua hal lain yang diwakafkan, maka tidak boleh diperjualbelikan. Yang seyogianya dilakukan adalah menasihati pemilik toko tersebut dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak boleh memperdagangkan mushaf-mushaf tersebut. Menimbang bahwa wakif mushaf-mushaf tersebut menginginkan agar umat Islam membacanya, maka tidak mengapa jika ada seorang muslim membeli mushaf ini dengan niat ‘menyelamatkannya’ dari ‘orang yang merampas’ hak wakaf itu kepada orang yang berhak menerimanya.  Orang yang memperdagangkannya boleh memanfaatkannya untuk dirinya sendiri atau memberikannya kepada orang lain yang akan akan memanfaatkannya, karena dengan itu terpenuhi maksud yang diinginkan oleh si wakif. Hanya saja, perpindahan mushaf itu kepada pembeli tetaplah berstatus sebagai wakaf, dan setelah itu ia tidak boleh dijual lagi, bahkan dia tidak boleh mengubah syarat yang telah ditetapkan wakif, jika memang dia telah mewakafkannya untuk maksud tertentu dan masih mungkin untuk dilaksanakan demikian. فإذا لم يمكنه أن يرده إلى الجهة المعينة التي وقفها عليها الواقف الأول ، فإنه يصرفها في أقرب الجهات إليها ؛ فإذا كان قد وقف المصحف على مسجد معين ـ مثلا ـ وجب عليه أن يرده إليه ، متى استنقذه من بائعه ؛ فإذا تعذر ذلك ، وضعها في مسجد آخر ، يحتاج إليها . قال القاضي أبو يعلى ، رحمه الله : ” ويكون الشراء في الحقيقة استنقاذا وفداء وغير ممتنع أن يقع العقد على وجه الاستنقاذ ؛ فيكون جائزا في حق الباذل للعوض ، وهو ممنوع منه في حق الآخذ ، بدليل فك الأسير من أيدي المشركين بعوض يُبذل لهم ، فهو استنقاذ وفداء مباح من جهة الباذل ، ومحرم من جهة الآخذ“ انتهى، من ”الأحكام السلطانية“ (206) . وينظر : ”الكافي“ (2/7) . Jika ia tidak mampu mengembalikannya kepada maksud spesifik yang diinginkan si wakif pertama, maka ia harus mengalihkannya untuk maksud lain yang paling mendekati maksud tersebut. Jadi, jika dia si wakif mewakafkannya untuk masjid tertentu —misalnya— maka ia harus mengembalikannya ke masjid tersebut, setelah ia mendapatkannya dari si penjual. Jika dia tidak mungkin melakukannya, maka dia harus meletakkannya di masjid lain yang memerlukannya.  Al-Qāḏī Abu Yaʿlā —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa pembelian semacam ini hakikatnya adalah suatu bentuk ‘penyelamatan’ dan ‘penebusan’ (wakaf tersebut), dan sah-sah saja jika akad tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkannya, sehingga hukumnya boleh bagi orang yang membayar harganya untuk itu. Yang terlarang adalah bagi orang yang mengambilnya darinya. Dalilnya adalah bolehnya membebaskan tawanan perang dari tangan orang-orang musyrik dengan ganti rugi yang dibayarkan kepada mereka. Ini adalah penyelamatan dan penebusan yang dibolehkan bagi orang yang mengeluarkan ganti rugi tersebut, tetapi terlarang bagi orang yang mengambilnya. Selesai kutipan dari al-Aẖkām as-Sulṯāniyyah (206). Lihat: Kāfī (2/7). وسئل ابن حجر الهيتمي الفقيه الشافعي رحمه الله عَنْ شَخْصٍ اشْتَرَى كِتَابًا مَثَلًا مِنْ شَخْصٍ مَعَ عِلْمِ الْمُشْتَرِي أَوْ غَلَبَةِ ظَنِّهِ بِقَرَائِنِ الْأَحْوَالِ أَنَّ هَذَا الْكِتَابَ مَوْقُوفٌ فَهَلْ يَصِحُّ شِرَاءُ هَذَا الشَّخْصِ الْمَذْكُورِ إذَا قَصَدَ بِشِرَاءِ هَذَا الْكِتَابِ اسْتِخْرَاجَهُ وَاسْتِنْقَاذَ الْوَقْفِ مِنْ الِاسْتِيلَاءِ عَلَيْهِ وَانْدِرَاسِهِ بِتَدَاوُلِ الْأَيْدِي عَلَيْهِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ …. إلخ ؟ فَأَجَابَ: ”إنْ عَلِمَ الْوَقْفَ كَانَ شِرَاؤُهُ افْتِدَاءً . وَإِنْ ظَنَّهُ : صَحَّ شِرَاؤُهُ ظَاهِرًا وَأُدِيرَتْ عَلَيْهِ جَمِيعُ الْأَحْكَامِ ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْيَدِ الْمِلْكُ فَيُعْمَلُ بِهِ حَتَّى يُوجَدَ مَا يَرْفَعُهُ وَمُجَرَّدُ ظَنِّ الْمُشْتَرِي وَإِنْ اعْتَضَدَ بِقَرَائِنَ لَا يَرْفَعُهُ “ . انتهى من ”الفتاوى الفقهية الكبرى“ (3/126) . Ibnu Hajar al-Haitami —Semoga Allah Merahmatinya—, seorang ahli fikih mazhab Syafii, pernah ditanya tentang seseorang yang membeli kitab —misalnya— dari seseorang, sedangkan si pembelinya mengetahui —atau berdasarkan dugaan kuat dengan berbagai indikasi yang ada— bahwa kitab tersebut adalah wakaf, apakah sah orang tersebut membelinya jika dengan membeli kitab ini ia bermaksud untuk membebaskannya dan menyelamatkan harta wakaf tersebut dari kepemilikan orang dan kerusakan karena beralih tangan dalam jual beli … dan seterusnya?  Beliau —Semoga Allah Merahmatinya— menjawab bahwa jika memang diketahui itu barang wakaf, maka pembeliannya itu adalah penebusan. Adapun jika berdasarkan dugaan, maka pembelian jelas sah dan semua hukum-hukum yang terkait berlaku padanya, karena pada asalnya barang yang di tangan seseorang adalah miliknya, sehingga berlaku demikian sampai ada hal yang mengangkat status tersebut. Semata-mata dugaan pembeli, walaupun ada indikasi-indikasinya, tidak bisa mengangkat status tersebut. Selesai kutipan dari al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā (3/126). وقال الشيخ عبد الله العقيل ، رحمه الله : ” الوقف لا يجوز بيعه ولا شراؤه ، ولا يحل أخذ ثمنه ، لكن شراء الكتاب الموقوف ؛ استنقاذا لينتفع به لحاجته إليه ، بشرط بقائه على وقفيته وعدم تملكه ، ولا يمنعه أهله إذا استغنى عنه- أرجو أن لا بأس به بالنسبة للمشتري ، وأما البائع : فلا يحل له الثمن ، وليس هذا ببيع وشراء حقيقي ، ولكنه استنقاذ كما تقدم. واللَّه أعلم“ انتهى. Syekh Abdullah al-ʿAqīl —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa wakaf tidak boleh diperjualbelikan dan tidak halal mengambil uang (hasil jual belinya). Namun membeli kitab wakaf dalam rangka menyelamatkannya agar bisa dimanfaatkan karena dia sendiri butuh, dengan syarat tetap menjaga statusnya sebagai barang wakaf dan tidak memilikinya secara pribadi, dan keluarganya tidak menghalanginya (untuk dimanfaatkan) jika dia sudah tidak membutuhkannya, maka saya berharap tidak ada dosa bagi si pembeli. Adapun bagi si penjual, maka uang (hasil jual belinya) tidak halal. Ini bukanlah jual beli secara hakiki, melainkan menyelamatkan (wakaf), seperti yang dijelaskan sebelumnya. Allah Yang lebih Mengetahui. Selesai kutipan. Sumber: islamqa.info/ar/answers/228079/حكم-بيع-وشراء-المصاحف-الموقوفة PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Menjual Mas Kawin, Melayani Suami Ketika Haid, Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua, Doa Iftitah Rumaysho, Doa Nur Buwat, Doa Ibu Mau Melahirkan Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid


السؤال تبيع بعض المحلات التجارية هنا في مصر مصاحف المدينة النبوية التي يصدرها مجمع الملك فهد في السعودية ، وبعض المصاحف مكتوب فيها تنبيهات مثل : هدية الملك لحجاج بيت الله الحرام ، وقف لله تعالى ولا يجوز بيعه ، فهل يجوز شراء هذه المصاحف على الرغم من وجود ما يشير إلى أنها ” هدية ووقف لا يجوز بيعه “ ؟ Pertanyaan: Beberapa toko di Mesir menjual mushaf Madinah yang diterbitkan Kompleks Percetakan al-Quran Raja Fahad di Arab Saudi. Di sebagian mushaf itu tertulis peringatan, seperti “Hadiah Raja kepada para jemaah haji di Baitullah al-Haram. Wakaf untuk Allah, tidak boleh dijual.” Bolehkah membeli mushaf seperti ini meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa itu adalah hadiah dan wakaf yang tidak boleh dijual? ملخص الجواب والحاصل : أن الإذن في شراء مثل هذه المصاحف الموقوفة مقيد بأن تبقى عنده وقفا ، وألا يغير شرط الواقف ، متى كان وقفها على جهة خاصة ، وأمكن تنفيذه ، وإلا جعله في أقرب مصرف إلى شرط الواقف الأول . فإن لم يعين جهة الوقف ، وهذا هو الغالب ، خاصة على الجديد منها : فله أن ينتفع بها بنفسه ، أو بغيره ، لكن على جهة الانتفاع بالوقف ، لا التملك . والله أعلم . Ringkasan Jawaban: Kesimpulannya, bahwa kebolehan membeli mushaf wakaf seperti ini terikat dengan keharusan untuk tetap menjadikan statusnya sebagai barang wakaf dan tidak boleh mengubah syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama, jika memang wakafnya adalah untuk maksud tertentu dan bisa dijalankan. Jika tidak bisa, maka harus digunakan untuk maksud yang paling mendekati syarat yang ditetapkan oleh wakif yang pertama. Apabila maksud wakafnya tidak ditetapkan secara spesifik —dan umumnya seperti ini— khususnya pada mushaf-mushaf yang terbaru, maka ia boleh memanfaatkan mushaf itu untuk dirinya sendiri atau orang lain sesuai dengan maksud wakaf tersebut tanpa memilikinya. Allah Yang lebih Mengetahui. الجواب الحمد لله. أولا : من أحكام الوقف في الإسلام : أنه لا يجوز بيعه ، ويدل على هذا من السنة : أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أشار على عمر بن الخطاب رضي الله عنه أن يوقف نصيبه من خيبر قال له : ( تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لَا يُبَاعُ ، وَلَا يُوهَبُ ، وَلَا يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ ) رواه البخاري (3764) ، ومسلم (1633) . قال النووي رحمه الله في شرح صحيح مسلم : ”وَفِي هَذَا الْحَدِيث : دَلِيل عَلَى أَنَّ الْوَقْف لَا يُبَاع وَلَا يُوهَب وَلَا يُورَث“ انتهى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa di antara hukum wakaf dalam Islam adalah tidak boleh menjualnya. Hal ini ditunjukkan oleh Sunah ketika Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengarahkan Umar bin Khattab —Semoga Allah Meridainya— untuk mewakafkan bagian tanahnya di Khaibar, beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadanya, “Sedekahkah tanahnya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, tetapi hasilnya yang dimanfaatkan.” (HR. Bukhari (3764) dan Muslim (1633)). An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Selesai kutipan. وجاء في ” الموسوعة الفقهية “ (44/ 202) : ” يَحْرُمُ بَيْعُ الْوَقْفِ وَلا يَصِحُّ “ انتهى . وسئل الشيخ عبد المحسن العباد حفظه الله : ” رأيت أحد الباعة يبيع كتاباً مكتوباً عليه : وقف لله تعالى ، فهل يجوز له ذلك ؟ فأجاب : لا يجوز بيع ما هو موقوف “ انتهى . http://ar.islamway.net/fatwa/29820 Disebutkan dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (44/202) bahwa haram dan tidak sah hukumnya menjual wakaf. Selesai kutipan. Syekh Abdul Muhsin al-Abbad —Semoga Allah Menjaganya— pernah ditanya, “Saya pernah melihat seorang pedagang menjual kitab yang tertulis padanya ‘Wakaf untuk Allah Subẖānahu wa Taʿālā’, apakah dia boleh melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Tidak boleh menjual sesuatu yang diwakafkan.” Selesai kutipan. http://ar.islamway.net/fatwa/29820 ثانيا : إذا تقرر أن المصاحف الموقوفة ، ومثلها الكتب ، وسائر أنواع ما يوقف : لا يجوز بيعها ولا شراؤها ؛ فالذي ينبغي هو نصح أصحاب هذه المحلات ، ويبين لهم أنه لا يجوز لهم المتاجرة في هذه المصاحف . ونظرا لأن الواقف لهذه المصاحف أراد بذلك أن ينتفع المسلمون بالقراءة فيها ، فلا حرج على المسلم من شراء هذه المصاحف ، بنية استنقاذها ممن غصبها من مستحقها ، وتاجر فيها ، ولا حرج عليه في الاستفادة منها بنفسه ، أو إعطائها لغيره ممن يستفيد منها ؛ فإنه يحقق بذلك مقصود الواقف لها ، ولكنها تنتقل إلى المشتري لها على أنها وقف ، فلا يجوز له بيعها بعد ذلك ؛ بل ولا يجوز له أن يغير شرط الواقف لها إذا كان قد وقفها على جهة خاصة ، وأمكنه أن يرده إليها . Kedua, jika sudah dipastikan bahwa mushaf-mushaf tersebut adalah wakaf, begitu juga dengan kitab-kitab dan semua hal lain yang diwakafkan, maka tidak boleh diperjualbelikan. Yang seyogianya dilakukan adalah menasihati pemilik toko tersebut dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak boleh memperdagangkan mushaf-mushaf tersebut. Menimbang bahwa wakif mushaf-mushaf tersebut menginginkan agar umat Islam membacanya, maka tidak mengapa jika ada seorang muslim membeli mushaf ini dengan niat ‘menyelamatkannya’ dari ‘orang yang merampas’ hak wakaf itu kepada orang yang berhak menerimanya.  Orang yang memperdagangkannya boleh memanfaatkannya untuk dirinya sendiri atau memberikannya kepada orang lain yang akan akan memanfaatkannya, karena dengan itu terpenuhi maksud yang diinginkan oleh si wakif. Hanya saja, perpindahan mushaf itu kepada pembeli tetaplah berstatus sebagai wakaf, dan setelah itu ia tidak boleh dijual lagi, bahkan dia tidak boleh mengubah syarat yang telah ditetapkan wakif, jika memang dia telah mewakafkannya untuk maksud tertentu dan masih mungkin untuk dilaksanakan demikian. فإذا لم يمكنه أن يرده إلى الجهة المعينة التي وقفها عليها الواقف الأول ، فإنه يصرفها في أقرب الجهات إليها ؛ فإذا كان قد وقف المصحف على مسجد معين ـ مثلا ـ وجب عليه أن يرده إليه ، متى استنقذه من بائعه ؛ فإذا تعذر ذلك ، وضعها في مسجد آخر ، يحتاج إليها . قال القاضي أبو يعلى ، رحمه الله : ” ويكون الشراء في الحقيقة استنقاذا وفداء وغير ممتنع أن يقع العقد على وجه الاستنقاذ ؛ فيكون جائزا في حق الباذل للعوض ، وهو ممنوع منه في حق الآخذ ، بدليل فك الأسير من أيدي المشركين بعوض يُبذل لهم ، فهو استنقاذ وفداء مباح من جهة الباذل ، ومحرم من جهة الآخذ“ انتهى، من ”الأحكام السلطانية“ (206) . وينظر : ”الكافي“ (2/7) . Jika ia tidak mampu mengembalikannya kepada maksud spesifik yang diinginkan si wakif pertama, maka ia harus mengalihkannya untuk maksud lain yang paling mendekati maksud tersebut. Jadi, jika dia si wakif mewakafkannya untuk masjid tertentu —misalnya— maka ia harus mengembalikannya ke masjid tersebut, setelah ia mendapatkannya dari si penjual. Jika dia tidak mungkin melakukannya, maka dia harus meletakkannya di masjid lain yang memerlukannya.  Al-Qāḏī Abu Yaʿlā —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa pembelian semacam ini hakikatnya adalah suatu bentuk ‘penyelamatan’ dan ‘penebusan’ (wakaf tersebut), dan sah-sah saja jika akad tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkannya, sehingga hukumnya boleh bagi orang yang membayar harganya untuk itu. Yang terlarang adalah bagi orang yang mengambilnya darinya. Dalilnya adalah bolehnya membebaskan tawanan perang dari tangan orang-orang musyrik dengan ganti rugi yang dibayarkan kepada mereka. Ini adalah penyelamatan dan penebusan yang dibolehkan bagi orang yang mengeluarkan ganti rugi tersebut, tetapi terlarang bagi orang yang mengambilnya. Selesai kutipan dari al-Aẖkām as-Sulṯāniyyah (206). Lihat: Kāfī (2/7). وسئل ابن حجر الهيتمي الفقيه الشافعي رحمه الله عَنْ شَخْصٍ اشْتَرَى كِتَابًا مَثَلًا مِنْ شَخْصٍ مَعَ عِلْمِ الْمُشْتَرِي أَوْ غَلَبَةِ ظَنِّهِ بِقَرَائِنِ الْأَحْوَالِ أَنَّ هَذَا الْكِتَابَ مَوْقُوفٌ فَهَلْ يَصِحُّ شِرَاءُ هَذَا الشَّخْصِ الْمَذْكُورِ إذَا قَصَدَ بِشِرَاءِ هَذَا الْكِتَابِ اسْتِخْرَاجَهُ وَاسْتِنْقَاذَ الْوَقْفِ مِنْ الِاسْتِيلَاءِ عَلَيْهِ وَانْدِرَاسِهِ بِتَدَاوُلِ الْأَيْدِي عَلَيْهِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ …. إلخ ؟ فَأَجَابَ: ”إنْ عَلِمَ الْوَقْفَ كَانَ شِرَاؤُهُ افْتِدَاءً . وَإِنْ ظَنَّهُ : صَحَّ شِرَاؤُهُ ظَاهِرًا وَأُدِيرَتْ عَلَيْهِ جَمِيعُ الْأَحْكَامِ ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْيَدِ الْمِلْكُ فَيُعْمَلُ بِهِ حَتَّى يُوجَدَ مَا يَرْفَعُهُ وَمُجَرَّدُ ظَنِّ الْمُشْتَرِي وَإِنْ اعْتَضَدَ بِقَرَائِنَ لَا يَرْفَعُهُ “ . انتهى من ”الفتاوى الفقهية الكبرى“ (3/126) . Ibnu Hajar al-Haitami —Semoga Allah Merahmatinya—, seorang ahli fikih mazhab Syafii, pernah ditanya tentang seseorang yang membeli kitab —misalnya— dari seseorang, sedangkan si pembelinya mengetahui —atau berdasarkan dugaan kuat dengan berbagai indikasi yang ada— bahwa kitab tersebut adalah wakaf, apakah sah orang tersebut membelinya jika dengan membeli kitab ini ia bermaksud untuk membebaskannya dan menyelamatkan harta wakaf tersebut dari kepemilikan orang dan kerusakan karena beralih tangan dalam jual beli … dan seterusnya?  Beliau —Semoga Allah Merahmatinya— menjawab bahwa jika memang diketahui itu barang wakaf, maka pembeliannya itu adalah penebusan. Adapun jika berdasarkan dugaan, maka pembelian jelas sah dan semua hukum-hukum yang terkait berlaku padanya, karena pada asalnya barang yang di tangan seseorang adalah miliknya, sehingga berlaku demikian sampai ada hal yang mengangkat status tersebut. Semata-mata dugaan pembeli, walaupun ada indikasi-indikasinya, tidak bisa mengangkat status tersebut. Selesai kutipan dari al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā (3/126). وقال الشيخ عبد الله العقيل ، رحمه الله : ” الوقف لا يجوز بيعه ولا شراؤه ، ولا يحل أخذ ثمنه ، لكن شراء الكتاب الموقوف ؛ استنقاذا لينتفع به لحاجته إليه ، بشرط بقائه على وقفيته وعدم تملكه ، ولا يمنعه أهله إذا استغنى عنه- أرجو أن لا بأس به بالنسبة للمشتري ، وأما البائع : فلا يحل له الثمن ، وليس هذا ببيع وشراء حقيقي ، ولكنه استنقاذ كما تقدم. واللَّه أعلم“ انتهى. Syekh Abdullah al-ʿAqīl —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa wakaf tidak boleh diperjualbelikan dan tidak halal mengambil uang (hasil jual belinya). Namun membeli kitab wakaf dalam rangka menyelamatkannya agar bisa dimanfaatkan karena dia sendiri butuh, dengan syarat tetap menjaga statusnya sebagai barang wakaf dan tidak memilikinya secara pribadi, dan keluarganya tidak menghalanginya (untuk dimanfaatkan) jika dia sudah tidak membutuhkannya, maka saya berharap tidak ada dosa bagi si pembeli. Adapun bagi si penjual, maka uang (hasil jual belinya) tidak halal. Ini bukanlah jual beli secara hakiki, melainkan menyelamatkan (wakaf), seperti yang dijelaskan sebelumnya. Allah Yang lebih Mengetahui. Selesai kutipan. Sumber: islamqa.info/ar/answers/228079/حكم-بيع-وشراء-المصاحف-الموقوفة PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Menjual Mas Kawin, Melayani Suami Ketika Haid, Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua, Doa Iftitah Rumaysho, Doa Nur Buwat, Doa Ibu Mau Melahirkan Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.1)

Daftar Isi Toggle Pertama: Istikharah sebelum berangkatKedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirianKetiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalananKeeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari KamisKelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah menciptakan bumi ini dengan begitu luasnya. Setiap daerah dan negeri memiliki ciri khas dan budayanya masing-masing. Semua itu menandakan besarnya keagungan dan kekuasaan Allah Ta’ala, Pencipta kita. Dengan berjalan di muka bumi, meresapi setiap sudutnya, dan mengambil hikmah dari keberagamannya, maka kita akan mendapatkan begitu banyak pelajaran berharga. Dengannya pula, seseorang yang berakal akan memahami bahwa dirinya hanyalah salah satu makhluk ciptaan Allah Ta’ala dari sekian banyak ciptaan-Nya yang lain. Allah Ta’ala berfirman mengabarkan dan mengajak kita untuk mengambil pelajaran dari semua yang ada di bumi ini. Ia berfirman, وَفِى ٱلْأَرْضِ ءَايَٰتٌ لِّلْمُوقِنِينَ “Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Az-Zariyat: 20) Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ ثُمَّ ٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلْمُكَذِّبِينَ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.'” (QS. Al-An’am: 11) Safar dan melakukan perjalanan merupakan sunnatullah pada umat manusia. Entah itu untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, ataupun sebab lainnya. Seorang muslim pastilah pernah dan akan butuh untuk melakukan perjalanan. Perintah untuk berjalan di muka bumi untuk mencari rezeki, bahkan beberapa kali disebutkan di dalam Al-Qur’an. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu. Maka, berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Di dalam hadis Nabi, banyak juga  disebutkan perihal mereka yang melakukan perjalanan. Seperti hadis yang menyebutkan kisah seorang musafir yang tidak Allah kabulkan doanya karena makanan dan minumannya yang haram, atau hadis yang menjelaskan keutamaan menempuh sebuah perjalanan untuk menuntut ilmu. Yaitu, sabda beliau, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Ayat dan hadis ini dengan gamblangnya menunjukkan kepada kita betapa pentingnya perjalanan bagi umat manusia. Di dalam menjalankan sunnatullah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan arahan dan bimbingan yang bisa diamalkan seorang muslim ketika dirinya sedang menempuh perjalanan. Sunnah-sunnah yang akan menjadikan perjalanan seorang muslim bernilai ibadah dan sarat akan keutamaan. Hari-hari ini, sebagian dari kita mungkin akan memanfaatkan momentum libur sekolah dan akhir tahun untuk melakukan perjalanan. Entah itu untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur ke kota lain. Oleh karenanya, pada artikel kali ini, kita akan pelajari lebih lanjut beberapa sunnah dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melakukan sebuah perjalanan. Pertama: Istikharah sebelum berangkat Saat mendapatkan sebuah pekerjaan di luar kota atau akan pergi jauh untuk menuntut ilmu atau ingin melakukan perjalanan karena sebab-sebab mubah lainnya, maka hendaknya melaksanakan salat istikharah terlebih dahulu, meminta petunjuk dan arahan Allah Ta’ala terkait manakah yang terbaik bagi dirinya. Apakah tetap menetap dan tidak pergi; ataukah pergi menunaikan hajatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengajarkan salat istikharah kepada para sahabatnya dalam hal apapun. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ رَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ في الأُمُورِ كُلِّهَا كما يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 1162) Baca juga: Hukum Safar di Hari Jum’at Kedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para sahabatnya untuk pergi melakukan perjalanan dengan berkelompok dan melarang mereka dari pergi seorang diri. Beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ “Seandainya manusia mengetahui (keburukan) apa yang terdapat dalam bepergian seorang diri sebagaimana yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian sendirian di malam hari.” (HR. Bukhari no. 2998) Seorang muslim yang hendak pergi melakukan perjalanan hendaknya mencari teman perjalanan yang dapat membantunya dalam perjalanan tersebut. Entah itu mengingatkan dirinya untuk terus melakukan ibadah atau mengingatkan dirinya saat lalai dan melakukan kemaksiatan atau minimalnya saling bergantian menjaga barang bawaan dan saat salah satunya kelelahan. Di hadis yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّاكِبُ شيطانٌ ، والرَّاكبانِ شَيطانانِ ، والثَّلاثَةُ رَكْبٌ “Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan. Orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan. Orang yang berkendaraan bertiga, maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Abu Dawud no. 2607 dan Tirmidzi no. 1674) Disebut setan karena setan akan menggoda dan mengajak untuk melakukan kemaksiatan kepada seseorang yang sedang sendirian atau berduaan. Berbeda halnya jika ada tiga orang atau lebih. Selain juga karena dengan adanya tiga orang atau lebih, maka akan memudahkan mereka di dalam mengatur tugas masing-masing serta memudahkan mereka untuk saling menjaga satu sama lain. Ketiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu menekankan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut tatkala bepergian, agar tidak muncul permasalahan dan perpecahan karena adanya ketidaksepakatan di antara mereka. Dengan adanya pemimpin, maka akan lebih mudah di dalam menyeleraskan tujuan. Keeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari Kamis Sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَرَجَ يَومَ الخَمِيسِ في غَزْوَةِ تَبُوكَ، وكانَ يُحِبُّ أنْ يَخْرُجَ يَومَ الخَمِيسِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari kamis ketika perang Tabuk, dan beliau menyukai untuk memulai perjalanannya pada hari Kamis.” (HR. Bukhari no. 2950) Beliau memulai perjalanannya di awal hari di waktu pagi karena adanya keberkahan dan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shakr Al-Ghamidi, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, اللَّهمَّ بارِكْ لأمَّتي في بُكورِها. وَكانَ إذا بَعثَ سريَّةً أو جيشًا بَعثَهُم من أوَّلِ النَّهارِ وَكانَ صخرٌ رجلًا تاجرًا، وَكانَ يَبعثُ تجارتَهُ من أوَّلِ النَّهارِ فأثرَى وَكَثُرَ مالُهُ “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Shakhr Al Ghamidi berkata, “Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau memberangkatkannya di pagi hari.” Perawi hadis ini juga berkata, “Shakhr Al–Ghamidi adalah seorang pedagang, ia biasa mengirim barang dagangannya di pagi hari hingga beruntung dan melimpahlah hartanya.” (HR. Abu Dawud no. 2606) Baca juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh) Kelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ketika telah duduk tenang di atas kendaraan, maka membaca, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan; Alhamdulillaah tiga kali, Wallaahu akbar tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Di antara zikir yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bertakbir ketika melewati jalan yang menaik dan bertasbih ketika melewati jalan yang menurun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُنَّا إذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا، وإذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا ”Apabila kami mendaki, maka kami bertakbir. Dan apabila kami turun, maka kami bertasbih.” (HR. Bukhari no. 2993) Dan di antara doa yang diajarkan juga oleh beliau adalah berdoa ketika melihat dan memasuki kota/daerah yang akan dituju. Yaitu, dengan doa, اللهمَّ ربَّ السمواتِ السبعِ وما أظللنَ، وربَّ الأرَضينِ السبعِ وما أقللنَ، وربَّ الشَّياطينِ وما أضللنَ، وربَّ الرياحِ وما ذَرينَ، أسألُك خيرَ هذه القريةِ وخيرَ أهلِها وخيرَ ما فيها، وأعوذُ بك من شرِّها وشرِّ أهلِها وشرِّ ما فيها “Ya Allah, Rabb tujuh langit dan apa yang dinaunginya, dan Rabb tujuh bumi dan apa yang di atasnya, dan Rabb yang menguasai setan dan apa yang mereka sesatkan, dan Rabb yang menguasai angin dan apa yang ia hembuskan. Kami benar-benar meminta kepada-Mu kebaikan negeri ini, kebaikan para penduduknya, dan kebaikan yang ada di dalamnya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan negeri ini, keburukan para penduduknya, serta keburukan yang ada di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10377) Lalu, apabila turun di suatu tempat atau telah sampai ke tempat yang dituju dan masuk ke dalamnya, maka mengucapkan, أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ “Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلًا، فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ، فإنَّه لا يَضُرُّه شيءٌ ى يَرْتَحِلَ منه “Jika salah seorang di antara kalian singgah di suatu tempat, ucapkanlah, ‘Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.’ Niscaya, tidak akan ada yang membahayakannya hingga dia pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim, no. 2708) Wallahu A’lam bisshawab. Lanjut ke bagian 2: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.2) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar

Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.1)

Daftar Isi Toggle Pertama: Istikharah sebelum berangkatKedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirianKetiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalananKeeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari KamisKelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah menciptakan bumi ini dengan begitu luasnya. Setiap daerah dan negeri memiliki ciri khas dan budayanya masing-masing. Semua itu menandakan besarnya keagungan dan kekuasaan Allah Ta’ala, Pencipta kita. Dengan berjalan di muka bumi, meresapi setiap sudutnya, dan mengambil hikmah dari keberagamannya, maka kita akan mendapatkan begitu banyak pelajaran berharga. Dengannya pula, seseorang yang berakal akan memahami bahwa dirinya hanyalah salah satu makhluk ciptaan Allah Ta’ala dari sekian banyak ciptaan-Nya yang lain. Allah Ta’ala berfirman mengabarkan dan mengajak kita untuk mengambil pelajaran dari semua yang ada di bumi ini. Ia berfirman, وَفِى ٱلْأَرْضِ ءَايَٰتٌ لِّلْمُوقِنِينَ “Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Az-Zariyat: 20) Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ ثُمَّ ٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلْمُكَذِّبِينَ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.'” (QS. Al-An’am: 11) Safar dan melakukan perjalanan merupakan sunnatullah pada umat manusia. Entah itu untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, ataupun sebab lainnya. Seorang muslim pastilah pernah dan akan butuh untuk melakukan perjalanan. Perintah untuk berjalan di muka bumi untuk mencari rezeki, bahkan beberapa kali disebutkan di dalam Al-Qur’an. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu. Maka, berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Di dalam hadis Nabi, banyak juga  disebutkan perihal mereka yang melakukan perjalanan. Seperti hadis yang menyebutkan kisah seorang musafir yang tidak Allah kabulkan doanya karena makanan dan minumannya yang haram, atau hadis yang menjelaskan keutamaan menempuh sebuah perjalanan untuk menuntut ilmu. Yaitu, sabda beliau, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Ayat dan hadis ini dengan gamblangnya menunjukkan kepada kita betapa pentingnya perjalanan bagi umat manusia. Di dalam menjalankan sunnatullah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan arahan dan bimbingan yang bisa diamalkan seorang muslim ketika dirinya sedang menempuh perjalanan. Sunnah-sunnah yang akan menjadikan perjalanan seorang muslim bernilai ibadah dan sarat akan keutamaan. Hari-hari ini, sebagian dari kita mungkin akan memanfaatkan momentum libur sekolah dan akhir tahun untuk melakukan perjalanan. Entah itu untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur ke kota lain. Oleh karenanya, pada artikel kali ini, kita akan pelajari lebih lanjut beberapa sunnah dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melakukan sebuah perjalanan. Pertama: Istikharah sebelum berangkat Saat mendapatkan sebuah pekerjaan di luar kota atau akan pergi jauh untuk menuntut ilmu atau ingin melakukan perjalanan karena sebab-sebab mubah lainnya, maka hendaknya melaksanakan salat istikharah terlebih dahulu, meminta petunjuk dan arahan Allah Ta’ala terkait manakah yang terbaik bagi dirinya. Apakah tetap menetap dan tidak pergi; ataukah pergi menunaikan hajatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengajarkan salat istikharah kepada para sahabatnya dalam hal apapun. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ رَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ في الأُمُورِ كُلِّهَا كما يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 1162) Baca juga: Hukum Safar di Hari Jum’at Kedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para sahabatnya untuk pergi melakukan perjalanan dengan berkelompok dan melarang mereka dari pergi seorang diri. Beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ “Seandainya manusia mengetahui (keburukan) apa yang terdapat dalam bepergian seorang diri sebagaimana yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian sendirian di malam hari.” (HR. Bukhari no. 2998) Seorang muslim yang hendak pergi melakukan perjalanan hendaknya mencari teman perjalanan yang dapat membantunya dalam perjalanan tersebut. Entah itu mengingatkan dirinya untuk terus melakukan ibadah atau mengingatkan dirinya saat lalai dan melakukan kemaksiatan atau minimalnya saling bergantian menjaga barang bawaan dan saat salah satunya kelelahan. Di hadis yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّاكِبُ شيطانٌ ، والرَّاكبانِ شَيطانانِ ، والثَّلاثَةُ رَكْبٌ “Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan. Orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan. Orang yang berkendaraan bertiga, maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Abu Dawud no. 2607 dan Tirmidzi no. 1674) Disebut setan karena setan akan menggoda dan mengajak untuk melakukan kemaksiatan kepada seseorang yang sedang sendirian atau berduaan. Berbeda halnya jika ada tiga orang atau lebih. Selain juga karena dengan adanya tiga orang atau lebih, maka akan memudahkan mereka di dalam mengatur tugas masing-masing serta memudahkan mereka untuk saling menjaga satu sama lain. Ketiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu menekankan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut tatkala bepergian, agar tidak muncul permasalahan dan perpecahan karena adanya ketidaksepakatan di antara mereka. Dengan adanya pemimpin, maka akan lebih mudah di dalam menyeleraskan tujuan. Keeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari Kamis Sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَرَجَ يَومَ الخَمِيسِ في غَزْوَةِ تَبُوكَ، وكانَ يُحِبُّ أنْ يَخْرُجَ يَومَ الخَمِيسِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari kamis ketika perang Tabuk, dan beliau menyukai untuk memulai perjalanannya pada hari Kamis.” (HR. Bukhari no. 2950) Beliau memulai perjalanannya di awal hari di waktu pagi karena adanya keberkahan dan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shakr Al-Ghamidi, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, اللَّهمَّ بارِكْ لأمَّتي في بُكورِها. وَكانَ إذا بَعثَ سريَّةً أو جيشًا بَعثَهُم من أوَّلِ النَّهارِ وَكانَ صخرٌ رجلًا تاجرًا، وَكانَ يَبعثُ تجارتَهُ من أوَّلِ النَّهارِ فأثرَى وَكَثُرَ مالُهُ “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Shakhr Al Ghamidi berkata, “Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau memberangkatkannya di pagi hari.” Perawi hadis ini juga berkata, “Shakhr Al–Ghamidi adalah seorang pedagang, ia biasa mengirim barang dagangannya di pagi hari hingga beruntung dan melimpahlah hartanya.” (HR. Abu Dawud no. 2606) Baca juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh) Kelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ketika telah duduk tenang di atas kendaraan, maka membaca, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan; Alhamdulillaah tiga kali, Wallaahu akbar tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Di antara zikir yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bertakbir ketika melewati jalan yang menaik dan bertasbih ketika melewati jalan yang menurun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُنَّا إذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا، وإذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا ”Apabila kami mendaki, maka kami bertakbir. Dan apabila kami turun, maka kami bertasbih.” (HR. Bukhari no. 2993) Dan di antara doa yang diajarkan juga oleh beliau adalah berdoa ketika melihat dan memasuki kota/daerah yang akan dituju. Yaitu, dengan doa, اللهمَّ ربَّ السمواتِ السبعِ وما أظللنَ، وربَّ الأرَضينِ السبعِ وما أقللنَ، وربَّ الشَّياطينِ وما أضللنَ، وربَّ الرياحِ وما ذَرينَ، أسألُك خيرَ هذه القريةِ وخيرَ أهلِها وخيرَ ما فيها، وأعوذُ بك من شرِّها وشرِّ أهلِها وشرِّ ما فيها “Ya Allah, Rabb tujuh langit dan apa yang dinaunginya, dan Rabb tujuh bumi dan apa yang di atasnya, dan Rabb yang menguasai setan dan apa yang mereka sesatkan, dan Rabb yang menguasai angin dan apa yang ia hembuskan. Kami benar-benar meminta kepada-Mu kebaikan negeri ini, kebaikan para penduduknya, dan kebaikan yang ada di dalamnya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan negeri ini, keburukan para penduduknya, serta keburukan yang ada di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10377) Lalu, apabila turun di suatu tempat atau telah sampai ke tempat yang dituju dan masuk ke dalamnya, maka mengucapkan, أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ “Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلًا، فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ، فإنَّه لا يَضُرُّه شيءٌ ى يَرْتَحِلَ منه “Jika salah seorang di antara kalian singgah di suatu tempat, ucapkanlah, ‘Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.’ Niscaya, tidak akan ada yang membahayakannya hingga dia pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim, no. 2708) Wallahu A’lam bisshawab. Lanjut ke bagian 2: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.2) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar
Daftar Isi Toggle Pertama: Istikharah sebelum berangkatKedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirianKetiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalananKeeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari KamisKelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah menciptakan bumi ini dengan begitu luasnya. Setiap daerah dan negeri memiliki ciri khas dan budayanya masing-masing. Semua itu menandakan besarnya keagungan dan kekuasaan Allah Ta’ala, Pencipta kita. Dengan berjalan di muka bumi, meresapi setiap sudutnya, dan mengambil hikmah dari keberagamannya, maka kita akan mendapatkan begitu banyak pelajaran berharga. Dengannya pula, seseorang yang berakal akan memahami bahwa dirinya hanyalah salah satu makhluk ciptaan Allah Ta’ala dari sekian banyak ciptaan-Nya yang lain. Allah Ta’ala berfirman mengabarkan dan mengajak kita untuk mengambil pelajaran dari semua yang ada di bumi ini. Ia berfirman, وَفِى ٱلْأَرْضِ ءَايَٰتٌ لِّلْمُوقِنِينَ “Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Az-Zariyat: 20) Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ ثُمَّ ٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلْمُكَذِّبِينَ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.'” (QS. Al-An’am: 11) Safar dan melakukan perjalanan merupakan sunnatullah pada umat manusia. Entah itu untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, ataupun sebab lainnya. Seorang muslim pastilah pernah dan akan butuh untuk melakukan perjalanan. Perintah untuk berjalan di muka bumi untuk mencari rezeki, bahkan beberapa kali disebutkan di dalam Al-Qur’an. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu. Maka, berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Di dalam hadis Nabi, banyak juga  disebutkan perihal mereka yang melakukan perjalanan. Seperti hadis yang menyebutkan kisah seorang musafir yang tidak Allah kabulkan doanya karena makanan dan minumannya yang haram, atau hadis yang menjelaskan keutamaan menempuh sebuah perjalanan untuk menuntut ilmu. Yaitu, sabda beliau, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Ayat dan hadis ini dengan gamblangnya menunjukkan kepada kita betapa pentingnya perjalanan bagi umat manusia. Di dalam menjalankan sunnatullah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan arahan dan bimbingan yang bisa diamalkan seorang muslim ketika dirinya sedang menempuh perjalanan. Sunnah-sunnah yang akan menjadikan perjalanan seorang muslim bernilai ibadah dan sarat akan keutamaan. Hari-hari ini, sebagian dari kita mungkin akan memanfaatkan momentum libur sekolah dan akhir tahun untuk melakukan perjalanan. Entah itu untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur ke kota lain. Oleh karenanya, pada artikel kali ini, kita akan pelajari lebih lanjut beberapa sunnah dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melakukan sebuah perjalanan. Pertama: Istikharah sebelum berangkat Saat mendapatkan sebuah pekerjaan di luar kota atau akan pergi jauh untuk menuntut ilmu atau ingin melakukan perjalanan karena sebab-sebab mubah lainnya, maka hendaknya melaksanakan salat istikharah terlebih dahulu, meminta petunjuk dan arahan Allah Ta’ala terkait manakah yang terbaik bagi dirinya. Apakah tetap menetap dan tidak pergi; ataukah pergi menunaikan hajatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengajarkan salat istikharah kepada para sahabatnya dalam hal apapun. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ رَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ في الأُمُورِ كُلِّهَا كما يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 1162) Baca juga: Hukum Safar di Hari Jum’at Kedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para sahabatnya untuk pergi melakukan perjalanan dengan berkelompok dan melarang mereka dari pergi seorang diri. Beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ “Seandainya manusia mengetahui (keburukan) apa yang terdapat dalam bepergian seorang diri sebagaimana yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian sendirian di malam hari.” (HR. Bukhari no. 2998) Seorang muslim yang hendak pergi melakukan perjalanan hendaknya mencari teman perjalanan yang dapat membantunya dalam perjalanan tersebut. Entah itu mengingatkan dirinya untuk terus melakukan ibadah atau mengingatkan dirinya saat lalai dan melakukan kemaksiatan atau minimalnya saling bergantian menjaga barang bawaan dan saat salah satunya kelelahan. Di hadis yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّاكِبُ شيطانٌ ، والرَّاكبانِ شَيطانانِ ، والثَّلاثَةُ رَكْبٌ “Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan. Orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan. Orang yang berkendaraan bertiga, maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Abu Dawud no. 2607 dan Tirmidzi no. 1674) Disebut setan karena setan akan menggoda dan mengajak untuk melakukan kemaksiatan kepada seseorang yang sedang sendirian atau berduaan. Berbeda halnya jika ada tiga orang atau lebih. Selain juga karena dengan adanya tiga orang atau lebih, maka akan memudahkan mereka di dalam mengatur tugas masing-masing serta memudahkan mereka untuk saling menjaga satu sama lain. Ketiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu menekankan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut tatkala bepergian, agar tidak muncul permasalahan dan perpecahan karena adanya ketidaksepakatan di antara mereka. Dengan adanya pemimpin, maka akan lebih mudah di dalam menyeleraskan tujuan. Keeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari Kamis Sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَرَجَ يَومَ الخَمِيسِ في غَزْوَةِ تَبُوكَ، وكانَ يُحِبُّ أنْ يَخْرُجَ يَومَ الخَمِيسِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari kamis ketika perang Tabuk, dan beliau menyukai untuk memulai perjalanannya pada hari Kamis.” (HR. Bukhari no. 2950) Beliau memulai perjalanannya di awal hari di waktu pagi karena adanya keberkahan dan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shakr Al-Ghamidi, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, اللَّهمَّ بارِكْ لأمَّتي في بُكورِها. وَكانَ إذا بَعثَ سريَّةً أو جيشًا بَعثَهُم من أوَّلِ النَّهارِ وَكانَ صخرٌ رجلًا تاجرًا، وَكانَ يَبعثُ تجارتَهُ من أوَّلِ النَّهارِ فأثرَى وَكَثُرَ مالُهُ “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Shakhr Al Ghamidi berkata, “Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau memberangkatkannya di pagi hari.” Perawi hadis ini juga berkata, “Shakhr Al–Ghamidi adalah seorang pedagang, ia biasa mengirim barang dagangannya di pagi hari hingga beruntung dan melimpahlah hartanya.” (HR. Abu Dawud no. 2606) Baca juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh) Kelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ketika telah duduk tenang di atas kendaraan, maka membaca, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan; Alhamdulillaah tiga kali, Wallaahu akbar tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Di antara zikir yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bertakbir ketika melewati jalan yang menaik dan bertasbih ketika melewati jalan yang menurun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُنَّا إذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا، وإذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا ”Apabila kami mendaki, maka kami bertakbir. Dan apabila kami turun, maka kami bertasbih.” (HR. Bukhari no. 2993) Dan di antara doa yang diajarkan juga oleh beliau adalah berdoa ketika melihat dan memasuki kota/daerah yang akan dituju. Yaitu, dengan doa, اللهمَّ ربَّ السمواتِ السبعِ وما أظللنَ، وربَّ الأرَضينِ السبعِ وما أقللنَ، وربَّ الشَّياطينِ وما أضللنَ، وربَّ الرياحِ وما ذَرينَ، أسألُك خيرَ هذه القريةِ وخيرَ أهلِها وخيرَ ما فيها، وأعوذُ بك من شرِّها وشرِّ أهلِها وشرِّ ما فيها “Ya Allah, Rabb tujuh langit dan apa yang dinaunginya, dan Rabb tujuh bumi dan apa yang di atasnya, dan Rabb yang menguasai setan dan apa yang mereka sesatkan, dan Rabb yang menguasai angin dan apa yang ia hembuskan. Kami benar-benar meminta kepada-Mu kebaikan negeri ini, kebaikan para penduduknya, dan kebaikan yang ada di dalamnya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan negeri ini, keburukan para penduduknya, serta keburukan yang ada di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10377) Lalu, apabila turun di suatu tempat atau telah sampai ke tempat yang dituju dan masuk ke dalamnya, maka mengucapkan, أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ “Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلًا، فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ، فإنَّه لا يَضُرُّه شيءٌ ى يَرْتَحِلَ منه “Jika salah seorang di antara kalian singgah di suatu tempat, ucapkanlah, ‘Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.’ Niscaya, tidak akan ada yang membahayakannya hingga dia pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim, no. 2708) Wallahu A’lam bisshawab. Lanjut ke bagian 2: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.2) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar


Daftar Isi Toggle Pertama: Istikharah sebelum berangkatKedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirianKetiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalananKeeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari KamisKelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah menciptakan bumi ini dengan begitu luasnya. Setiap daerah dan negeri memiliki ciri khas dan budayanya masing-masing. Semua itu menandakan besarnya keagungan dan kekuasaan Allah Ta’ala, Pencipta kita. Dengan berjalan di muka bumi, meresapi setiap sudutnya, dan mengambil hikmah dari keberagamannya, maka kita akan mendapatkan begitu banyak pelajaran berharga. Dengannya pula, seseorang yang berakal akan memahami bahwa dirinya hanyalah salah satu makhluk ciptaan Allah Ta’ala dari sekian banyak ciptaan-Nya yang lain. Allah Ta’ala berfirman mengabarkan dan mengajak kita untuk mengambil pelajaran dari semua yang ada di bumi ini. Ia berfirman, وَفِى ٱلْأَرْضِ ءَايَٰتٌ لِّلْمُوقِنِينَ “Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Az-Zariyat: 20) Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ ثُمَّ ٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلْمُكَذِّبِينَ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.'” (QS. Al-An’am: 11) Safar dan melakukan perjalanan merupakan sunnatullah pada umat manusia. Entah itu untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, ataupun sebab lainnya. Seorang muslim pastilah pernah dan akan butuh untuk melakukan perjalanan. Perintah untuk berjalan di muka bumi untuk mencari rezeki, bahkan beberapa kali disebutkan di dalam Al-Qur’an. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu. Maka, berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15) Di dalam hadis Nabi, banyak juga  disebutkan perihal mereka yang melakukan perjalanan. Seperti hadis yang menyebutkan kisah seorang musafir yang tidak Allah kabulkan doanya karena makanan dan minumannya yang haram, atau hadis yang menjelaskan keutamaan menempuh sebuah perjalanan untuk menuntut ilmu. Yaitu, sabda beliau, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 7028) Ayat dan hadis ini dengan gamblangnya menunjukkan kepada kita betapa pentingnya perjalanan bagi umat manusia. Di dalam menjalankan sunnatullah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan arahan dan bimbingan yang bisa diamalkan seorang muslim ketika dirinya sedang menempuh perjalanan. Sunnah-sunnah yang akan menjadikan perjalanan seorang muslim bernilai ibadah dan sarat akan keutamaan. Hari-hari ini, sebagian dari kita mungkin akan memanfaatkan momentum libur sekolah dan akhir tahun untuk melakukan perjalanan. Entah itu untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur ke kota lain. Oleh karenanya, pada artikel kali ini, kita akan pelajari lebih lanjut beberapa sunnah dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melakukan sebuah perjalanan. Pertama: Istikharah sebelum berangkat Saat mendapatkan sebuah pekerjaan di luar kota atau akan pergi jauh untuk menuntut ilmu atau ingin melakukan perjalanan karena sebab-sebab mubah lainnya, maka hendaknya melaksanakan salat istikharah terlebih dahulu, meminta petunjuk dan arahan Allah Ta’ala terkait manakah yang terbaik bagi dirinya. Apakah tetap menetap dan tidak pergi; ataukah pergi menunaikan hajatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengajarkan salat istikharah kepada para sahabatnya dalam hal apapun. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ رَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ في الأُمُورِ كُلِّهَا كما يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ “Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 1162) Baca juga: Hukum Safar di Hari Jum’at Kedua: Mencari teman perjalanan dan tidak pergi sendirian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para sahabatnya untuk pergi melakukan perjalanan dengan berkelompok dan melarang mereka dari pergi seorang diri. Beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ “Seandainya manusia mengetahui (keburukan) apa yang terdapat dalam bepergian seorang diri sebagaimana yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian sendirian di malam hari.” (HR. Bukhari no. 2998) Seorang muslim yang hendak pergi melakukan perjalanan hendaknya mencari teman perjalanan yang dapat membantunya dalam perjalanan tersebut. Entah itu mengingatkan dirinya untuk terus melakukan ibadah atau mengingatkan dirinya saat lalai dan melakukan kemaksiatan atau minimalnya saling bergantian menjaga barang bawaan dan saat salah satunya kelelahan. Di hadis yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّاكِبُ شيطانٌ ، والرَّاكبانِ شَيطانانِ ، والثَّلاثَةُ رَكْبٌ “Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan. Orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan. Orang yang berkendaraan bertiga, maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Abu Dawud no. 2607 dan Tirmidzi no. 1674) Disebut setan karena setan akan menggoda dan mengajak untuk melakukan kemaksiatan kepada seseorang yang sedang sendirian atau berduaan. Berbeda halnya jika ada tiga orang atau lebih. Selain juga karena dengan adanya tiga orang atau lebih, maka akan memudahkan mereka di dalam mengatur tugas masing-masing serta memudahkan mereka untuk saling menjaga satu sama lain. Ketiga: Memilih salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu menekankan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut tatkala bepergian, agar tidak muncul permasalahan dan perpecahan karena adanya ketidaksepakatan di antara mereka. Dengan adanya pemimpin, maka akan lebih mudah di dalam menyeleraskan tujuan. Keeempat: Rasulullah senang memulai perjalanannya pada awal hari Kamis Sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَرَجَ يَومَ الخَمِيسِ في غَزْوَةِ تَبُوكَ، وكانَ يُحِبُّ أنْ يَخْرُجَ يَومَ الخَمِيسِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari kamis ketika perang Tabuk, dan beliau menyukai untuk memulai perjalanannya pada hari Kamis.” (HR. Bukhari no. 2950) Beliau memulai perjalanannya di awal hari di waktu pagi karena adanya keberkahan dan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shakr Al-Ghamidi, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, اللَّهمَّ بارِكْ لأمَّتي في بُكورِها. وَكانَ إذا بَعثَ سريَّةً أو جيشًا بَعثَهُم من أوَّلِ النَّهارِ وَكانَ صخرٌ رجلًا تاجرًا، وَكانَ يَبعثُ تجارتَهُ من أوَّلِ النَّهارِ فأثرَى وَكَثُرَ مالُهُ “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Shakhr Al Ghamidi berkata, “Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau memberangkatkannya di pagi hari.” Perawi hadis ini juga berkata, “Shakhr Al–Ghamidi adalah seorang pedagang, ia biasa mengirim barang dagangannya di pagi hari hingga beruntung dan melimpahlah hartanya.” (HR. Abu Dawud no. 2606) Baca juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh) Kelima: Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ketika telah duduk tenang di atas kendaraan, maka membaca, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan; Alhamdulillaah tiga kali, Wallaahu akbar tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Di antara zikir yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bertakbir ketika melewati jalan yang menaik dan bertasbih ketika melewati jalan yang menurun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُنَّا إذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا، وإذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا ”Apabila kami mendaki, maka kami bertakbir. Dan apabila kami turun, maka kami bertasbih.” (HR. Bukhari no. 2993) Dan di antara doa yang diajarkan juga oleh beliau adalah berdoa ketika melihat dan memasuki kota/daerah yang akan dituju. Yaitu, dengan doa, اللهمَّ ربَّ السمواتِ السبعِ وما أظللنَ، وربَّ الأرَضينِ السبعِ وما أقللنَ، وربَّ الشَّياطينِ وما أضللنَ، وربَّ الرياحِ وما ذَرينَ، أسألُك خيرَ هذه القريةِ وخيرَ أهلِها وخيرَ ما فيها، وأعوذُ بك من شرِّها وشرِّ أهلِها وشرِّ ما فيها “Ya Allah, Rabb tujuh langit dan apa yang dinaunginya, dan Rabb tujuh bumi dan apa yang di atasnya, dan Rabb yang menguasai setan dan apa yang mereka sesatkan, dan Rabb yang menguasai angin dan apa yang ia hembuskan. Kami benar-benar meminta kepada-Mu kebaikan negeri ini, kebaikan para penduduknya, dan kebaikan yang ada di dalamnya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan negeri ini, keburukan para penduduknya, serta keburukan yang ada di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10377) Lalu, apabila turun di suatu tempat atau telah sampai ke tempat yang dituju dan masuk ke dalamnya, maka mengucapkan, أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ “Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلًا، فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِن شَرِّ ما خَلَقَ، فإنَّه لا يَضُرُّه شيءٌ ى يَرْتَحِلَ منه “Jika salah seorang di antara kalian singgah di suatu tempat, ucapkanlah, ‘Aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk.’ Niscaya, tidak akan ada yang membahayakannya hingga dia pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim, no. 2708) Wallahu A’lam bisshawab. Lanjut ke bagian 2: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.2) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar

Hanya Ada 3 Cara Halal Mendapatkan Harta – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Mengenai cara yang halal dalam mendapatkan harta, para ulama telah menyebutkan bahwa hanya ada 3 cara, tidak ada cara selain itu. (PERTAMA)Melalui warisan, (KEDUA)dengan akad transaksi, atau(KETIGA)mengambil sesuatu yang boleh diambil. Ihwal warisan telah Allah ʿAzza wa Jalla Jelaskan pembagian dan rinciannya dalam al-Quran secara detail dan gamblang. Transaksi maksudnya adalah jual beli, Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya):“Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Jual beli dan yang semakna dengannya. Termasuk bentuk transaksi adalah hibah dan semua bentuk pemberian,serta sewa-menyewa yang merupakan bentuk menjual manfaat, dan akad-akad yang lainnya. Adapun cara ketiga, yaitu mengambil sesuatu yang boleh diambil. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa orang-orang secara kolektif memiliki tiga perkara. Sesuatu yang boleh diambil ini, yang terbebas dari penguasaan dan kepemilikan pribadi, jika seseorang mendapatkannya, maka itu jadi miliknya, seperti kayu, hewan buruan, rerumputan, air, dan hal-hal lain yang sudah diketahui dan dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab ulama. ==== فَأَمَّا طَرِيقُ الْحِلِّ فِي كَسْبِ الْأَمْوَالِ فَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ طُرُقٍ لَا رَابِعَ لَهَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالْإِرْثِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالتَّعَاقُدِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِحِيَازَةِ الْمُبَاحَاتِ فَالْإِرْثُ قَدْ قَسَّمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَفَصَّلَهُ فِي كِتَابِهِ تَفْصِيلًا مُبِينًا وَالتَّعَاقُدُ هُوَ الْبَيْعُ وَقَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا الْبَيْعُ وَمَا فِي حُكْمِهِ مِنْ صُوَرِ التَّعَاقُدِ كَالْهِبَاتِ وَسَائِرِ التَّبَرُّعَاتِ وَالْإِجَارَةِ الَّتِي تَكُونُ بَيْعًا لِلْمَنَافِعِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعُقُودِ وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّالِثُ وَهُوَ حِيَازَةُ الْمُبَاحَاتِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ أَنَّ النَّاسَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فَهَذِهِ الْمُبَاحَاتُ الَّتِي هِيَ مُنْفَكَّةٌ عَنِ الْمِلْكِ وَالْاِخْتِصَاصِ إِذَا حَازَهُ امْرُؤٌ فَإِنَّهُ يَمْلِكُهَا كَالْحَطَبِ وَالصَّيْدِ وَالْحَشِيشِ وَالْمَاءِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ الْمُبَيَّنَةِ فِي تَفْصِيلِهَا فِي كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Hanya Ada 3 Cara Halal Mendapatkan Harta – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Mengenai cara yang halal dalam mendapatkan harta, para ulama telah menyebutkan bahwa hanya ada 3 cara, tidak ada cara selain itu. (PERTAMA)Melalui warisan, (KEDUA)dengan akad transaksi, atau(KETIGA)mengambil sesuatu yang boleh diambil. Ihwal warisan telah Allah ʿAzza wa Jalla Jelaskan pembagian dan rinciannya dalam al-Quran secara detail dan gamblang. Transaksi maksudnya adalah jual beli, Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya):“Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Jual beli dan yang semakna dengannya. Termasuk bentuk transaksi adalah hibah dan semua bentuk pemberian,serta sewa-menyewa yang merupakan bentuk menjual manfaat, dan akad-akad yang lainnya. Adapun cara ketiga, yaitu mengambil sesuatu yang boleh diambil. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa orang-orang secara kolektif memiliki tiga perkara. Sesuatu yang boleh diambil ini, yang terbebas dari penguasaan dan kepemilikan pribadi, jika seseorang mendapatkannya, maka itu jadi miliknya, seperti kayu, hewan buruan, rerumputan, air, dan hal-hal lain yang sudah diketahui dan dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab ulama. ==== فَأَمَّا طَرِيقُ الْحِلِّ فِي كَسْبِ الْأَمْوَالِ فَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ طُرُقٍ لَا رَابِعَ لَهَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالْإِرْثِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالتَّعَاقُدِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِحِيَازَةِ الْمُبَاحَاتِ فَالْإِرْثُ قَدْ قَسَّمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَفَصَّلَهُ فِي كِتَابِهِ تَفْصِيلًا مُبِينًا وَالتَّعَاقُدُ هُوَ الْبَيْعُ وَقَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا الْبَيْعُ وَمَا فِي حُكْمِهِ مِنْ صُوَرِ التَّعَاقُدِ كَالْهِبَاتِ وَسَائِرِ التَّبَرُّعَاتِ وَالْإِجَارَةِ الَّتِي تَكُونُ بَيْعًا لِلْمَنَافِعِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعُقُودِ وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّالِثُ وَهُوَ حِيَازَةُ الْمُبَاحَاتِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ أَنَّ النَّاسَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فَهَذِهِ الْمُبَاحَاتُ الَّتِي هِيَ مُنْفَكَّةٌ عَنِ الْمِلْكِ وَالْاِخْتِصَاصِ إِذَا حَازَهُ امْرُؤٌ فَإِنَّهُ يَمْلِكُهَا كَالْحَطَبِ وَالصَّيْدِ وَالْحَشِيشِ وَالْمَاءِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ الْمُبَيَّنَةِ فِي تَفْصِيلِهَا فِي كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Mengenai cara yang halal dalam mendapatkan harta, para ulama telah menyebutkan bahwa hanya ada 3 cara, tidak ada cara selain itu. (PERTAMA)Melalui warisan, (KEDUA)dengan akad transaksi, atau(KETIGA)mengambil sesuatu yang boleh diambil. Ihwal warisan telah Allah ʿAzza wa Jalla Jelaskan pembagian dan rinciannya dalam al-Quran secara detail dan gamblang. Transaksi maksudnya adalah jual beli, Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya):“Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Jual beli dan yang semakna dengannya. Termasuk bentuk transaksi adalah hibah dan semua bentuk pemberian,serta sewa-menyewa yang merupakan bentuk menjual manfaat, dan akad-akad yang lainnya. Adapun cara ketiga, yaitu mengambil sesuatu yang boleh diambil. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa orang-orang secara kolektif memiliki tiga perkara. Sesuatu yang boleh diambil ini, yang terbebas dari penguasaan dan kepemilikan pribadi, jika seseorang mendapatkannya, maka itu jadi miliknya, seperti kayu, hewan buruan, rerumputan, air, dan hal-hal lain yang sudah diketahui dan dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab ulama. ==== فَأَمَّا طَرِيقُ الْحِلِّ فِي كَسْبِ الْأَمْوَالِ فَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ طُرُقٍ لَا رَابِعَ لَهَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالْإِرْثِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالتَّعَاقُدِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِحِيَازَةِ الْمُبَاحَاتِ فَالْإِرْثُ قَدْ قَسَّمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَفَصَّلَهُ فِي كِتَابِهِ تَفْصِيلًا مُبِينًا وَالتَّعَاقُدُ هُوَ الْبَيْعُ وَقَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا الْبَيْعُ وَمَا فِي حُكْمِهِ مِنْ صُوَرِ التَّعَاقُدِ كَالْهِبَاتِ وَسَائِرِ التَّبَرُّعَاتِ وَالْإِجَارَةِ الَّتِي تَكُونُ بَيْعًا لِلْمَنَافِعِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعُقُودِ وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّالِثُ وَهُوَ حِيَازَةُ الْمُبَاحَاتِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ أَنَّ النَّاسَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فَهَذِهِ الْمُبَاحَاتُ الَّتِي هِيَ مُنْفَكَّةٌ عَنِ الْمِلْكِ وَالْاِخْتِصَاصِ إِذَا حَازَهُ امْرُؤٌ فَإِنَّهُ يَمْلِكُهَا كَالْحَطَبِ وَالصَّيْدِ وَالْحَشِيشِ وَالْمَاءِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ الْمُبَيَّنَةِ فِي تَفْصِيلِهَا فِي كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ


Mengenai cara yang halal dalam mendapatkan harta, para ulama telah menyebutkan bahwa hanya ada 3 cara, tidak ada cara selain itu. (PERTAMA)Melalui warisan, (KEDUA)dengan akad transaksi, atau(KETIGA)mengambil sesuatu yang boleh diambil. Ihwal warisan telah Allah ʿAzza wa Jalla Jelaskan pembagian dan rinciannya dalam al-Quran secara detail dan gamblang. Transaksi maksudnya adalah jual beli, Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya):“Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Jual beli dan yang semakna dengannya. Termasuk bentuk transaksi adalah hibah dan semua bentuk pemberian,serta sewa-menyewa yang merupakan bentuk menjual manfaat, dan akad-akad yang lainnya. Adapun cara ketiga, yaitu mengambil sesuatu yang boleh diambil. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa orang-orang secara kolektif memiliki tiga perkara. Sesuatu yang boleh diambil ini, yang terbebas dari penguasaan dan kepemilikan pribadi, jika seseorang mendapatkannya, maka itu jadi miliknya, seperti kayu, hewan buruan, rerumputan, air, dan hal-hal lain yang sudah diketahui dan dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab ulama. ==== فَأَمَّا طَرِيقُ الْحِلِّ فِي كَسْبِ الْأَمْوَالِ فَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ طُرُقٍ لَا رَابِعَ لَهَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالْإِرْثِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِالتَّعَاقُدِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بِحِيَازَةِ الْمُبَاحَاتِ فَالْإِرْثُ قَدْ قَسَّمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَفَصَّلَهُ فِي كِتَابِهِ تَفْصِيلًا مُبِينًا وَالتَّعَاقُدُ هُوَ الْبَيْعُ وَقَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا الْبَيْعُ وَمَا فِي حُكْمِهِ مِنْ صُوَرِ التَّعَاقُدِ كَالْهِبَاتِ وَسَائِرِ التَّبَرُّعَاتِ وَالْإِجَارَةِ الَّتِي تَكُونُ بَيْعًا لِلْمَنَافِعِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعُقُودِ وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّالِثُ وَهُوَ حِيَازَةُ الْمُبَاحَاتِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَ أَنَّ النَّاسَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فَهَذِهِ الْمُبَاحَاتُ الَّتِي هِيَ مُنْفَكَّةٌ عَنِ الْمِلْكِ وَالْاِخْتِصَاصِ إِذَا حَازَهُ امْرُؤٌ فَإِنَّهُ يَمْلِكُهَا كَالْحَطَبِ وَالصَّيْدِ وَالْحَشِيشِ وَالْمَاءِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ الْمُبَيَّنَةِ فِي تَفْصِيلِهَا فِي كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.2)

Daftar Isi Toggle Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirianKetujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoaKedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknyaKesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannyaKesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnyaKesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirian Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحرمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan tidak boleh seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahram.” Seorang lelaki kemudian berdiri dan mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا “Sesungguhnya istriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk mengikuti sebuah peperangan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Pergilah dan kerjakan haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341) Nabi memerintahkan lelaki tersebut untuk mendahulukan kepentingan menemani istrinya pergi berhaji (sehingga istrinya tidak safar sendirian tanpa mahram) daripada menjawab panggilan berjihad yang mana merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai seorang lelaki. Ini menunjukkan betapa pentingnya mahram bagi seorang wanita tatkala melakukan safar. Sebuah perintah Nabi yang sayangnya banyak dihiraukan oleh wanita muslimah di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dari kalangan perempuan untuk melakukan hal serupa. Ketujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoa Safar merupakan salah satu kondisi di mana doa seorang muslim menjadi mustajab dan mudah dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Saat seorang muslim sedang dalam perjalanan safarnya, alangkah baiknya untuk berdoa bagi dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan bagi kemaslahatan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Tiga doa yang tidak ada keraguan akan diterima: doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua (ayah dan ibu) kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862, dan Ahmad no. 7501) Kedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknya Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat saja. Adapun salat Subuh dan Magrib, maka tidak bisa diqasar. Qasar (memendekkan) salat merupakan salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap perjalanan panjangnya. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Aku menemani Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam (dalam perjalanan safarnya) dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ’anhum.” (HR. Bukhari no. 1102, Muslim no. 689) Adapun menjamak salat bagi musafir, maka hukumnya adalah diperbolehkan, baik itu menggabungkan salat Zuhur dengan Asar, ataupun salat Magrib dengan Isya’. Yaitu, apabila terdapat kesulitan dalam perjalanannya untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya. Seperti menaiki kendaraan umum yang tidak berhenti di setiap waktu salat, atau tatkala bepergian dengan transportasi yang terikat dengan jadwal keberangkatan ketat, seperti pesawat dan kereta. Perlu kita bedakan juga antara sunah qasar dan sunah menjamak salat. Di mana yang menjadi keringanan secara khusus bagi seorang musafir adalah mengqasar. Adapun menjamak salat, maka ia bukanlah sunah yang terikat dengan safar secara khusus. Menjamak salat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi perjalanan kita. Jika menemukan kondisi yang menyusahkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya, maka kita diperbolehkan untuk menjamak salat. Namun, apabila dimungkinkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya (meskipun diqasar), maka itu lebih utama. Terlebih lagi, apabila kita sedang singgah di suatu tempat atau telah sampai di tempat tujuan kita, maka melaksanakannya tepat pada waktunya itu lebih utama. Syekh Binbaz rahimahullah pernah mengatakan, وله الجمع، يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل، إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل. “Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Zuhur dan Asar, salat Magrib dan Isya. Namun, meninggalkan hal tersebut lebih utama. Jika ia sedang singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan (untuk melaksanakan setiap salat pada waktuya), maka meninggalkan jamak itu lebih utama.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi) Baca juga: Safar Adalah Sebagian dari Adzab Kesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannya Saat telah menyelesaikan urusan yang menyebabkan kita melakukan safar dan perjalanan jauh, serta meninggalkan keluarga, maka syariat memerintahkan kita untuk bersegera pulang dan tidak menunda-nunda bertemu dengan keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ، يَمْنَعُ أحَدَكُمْ طَعَامَهُ وشَرَابَهُ ونَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ، فَلْيُعَجِّلْ إلى أهْلِه “Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Maka, apabila dia telah selesai dari urusannya, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927) Kesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnya Saat perjalanan pulang dari safar, disunahkan membaca doa safar kembali, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan, “Alhamdulillaah.” tiga kali, “Wallaahu akbar ” tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Kemudian ditambah dengan bacaan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, dan pujian dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali, sebagai hamba yang bertobat, beribadah, sujud untuk Rabb kita dan yang memuji-Nya. Allah Mahabenar dengan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya.” Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,  أنَّ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا قَفَلَ مِنَ الغَزْوِ، أوِ الحَجِّ، أوِ العُمْرَةِ؛ يَبْدَأُ فيُكَبِّرُ ثَلَاثَ مِرَارٍ، ثُمَّ يقولُ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ، وله الحَمْدُ، وهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، آيِبُونَ تَائِبُونَ، عَابِدُونَ سَاجِدُونَ، لِرَبِّنَا حَامِدُونَ، صَدَقَ اللَّهُ وعْدَهُ، ونَصَرَ عَبْدَهُ، وهَزَمَ الأحْزَابَ وحْدَهُ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah kembali dari peperangan, haji atau umrah, maka beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali, kemudian beliau membaca, ‘Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali sebagai hamba yang bertobat, beribadah, dan bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya. Allah akan menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan sendiri-Nya.'”  (HR. Bukhari no. 4116 dan Muslim no. 1344) Kesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ، أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mengetuk pintu rumah isterinya (saat kembali dari perjalanan) di waktu malam dengan maksud hendak memergoki atau mencari-cari kesalahan mereka.” (HR. Bukhari no. 1801 dan Muslim no. 715) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, إذا قدمَ أحدُكُمْ لَيْلًا ، فلا يأتيَنَّ أَهْلهُ طُرُوقًا ؛ حتى تَسْتَحِدَّ المُغِيبَه ، و تَمْتَشِطَ الشَّعِثَه “Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan), janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu).” (HR. Muslim no. 715) Sebagaimana disebutkan di dalam hadis, hikmahnya adalah agar seorang istri dapat bersiap diri untuk menyambut suaminya ketika pulang, serta untuk menghindari nampaknya hal-hal kurang baik yang mungkin saja timbul karena lamanya mereka tidak berkumpul dan tidak berjumpa. Wallahu A’lam Bisshawab. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.1) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar

Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.2)

Daftar Isi Toggle Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirianKetujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoaKedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknyaKesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannyaKesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnyaKesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirian Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحرمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan tidak boleh seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahram.” Seorang lelaki kemudian berdiri dan mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا “Sesungguhnya istriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk mengikuti sebuah peperangan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Pergilah dan kerjakan haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341) Nabi memerintahkan lelaki tersebut untuk mendahulukan kepentingan menemani istrinya pergi berhaji (sehingga istrinya tidak safar sendirian tanpa mahram) daripada menjawab panggilan berjihad yang mana merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai seorang lelaki. Ini menunjukkan betapa pentingnya mahram bagi seorang wanita tatkala melakukan safar. Sebuah perintah Nabi yang sayangnya banyak dihiraukan oleh wanita muslimah di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dari kalangan perempuan untuk melakukan hal serupa. Ketujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoa Safar merupakan salah satu kondisi di mana doa seorang muslim menjadi mustajab dan mudah dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Saat seorang muslim sedang dalam perjalanan safarnya, alangkah baiknya untuk berdoa bagi dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan bagi kemaslahatan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Tiga doa yang tidak ada keraguan akan diterima: doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua (ayah dan ibu) kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862, dan Ahmad no. 7501) Kedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknya Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat saja. Adapun salat Subuh dan Magrib, maka tidak bisa diqasar. Qasar (memendekkan) salat merupakan salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap perjalanan panjangnya. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Aku menemani Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam (dalam perjalanan safarnya) dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ’anhum.” (HR. Bukhari no. 1102, Muslim no. 689) Adapun menjamak salat bagi musafir, maka hukumnya adalah diperbolehkan, baik itu menggabungkan salat Zuhur dengan Asar, ataupun salat Magrib dengan Isya’. Yaitu, apabila terdapat kesulitan dalam perjalanannya untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya. Seperti menaiki kendaraan umum yang tidak berhenti di setiap waktu salat, atau tatkala bepergian dengan transportasi yang terikat dengan jadwal keberangkatan ketat, seperti pesawat dan kereta. Perlu kita bedakan juga antara sunah qasar dan sunah menjamak salat. Di mana yang menjadi keringanan secara khusus bagi seorang musafir adalah mengqasar. Adapun menjamak salat, maka ia bukanlah sunah yang terikat dengan safar secara khusus. Menjamak salat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi perjalanan kita. Jika menemukan kondisi yang menyusahkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya, maka kita diperbolehkan untuk menjamak salat. Namun, apabila dimungkinkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya (meskipun diqasar), maka itu lebih utama. Terlebih lagi, apabila kita sedang singgah di suatu tempat atau telah sampai di tempat tujuan kita, maka melaksanakannya tepat pada waktunya itu lebih utama. Syekh Binbaz rahimahullah pernah mengatakan, وله الجمع، يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل، إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل. “Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Zuhur dan Asar, salat Magrib dan Isya. Namun, meninggalkan hal tersebut lebih utama. Jika ia sedang singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan (untuk melaksanakan setiap salat pada waktuya), maka meninggalkan jamak itu lebih utama.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi) Baca juga: Safar Adalah Sebagian dari Adzab Kesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannya Saat telah menyelesaikan urusan yang menyebabkan kita melakukan safar dan perjalanan jauh, serta meninggalkan keluarga, maka syariat memerintahkan kita untuk bersegera pulang dan tidak menunda-nunda bertemu dengan keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ، يَمْنَعُ أحَدَكُمْ طَعَامَهُ وشَرَابَهُ ونَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ، فَلْيُعَجِّلْ إلى أهْلِه “Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Maka, apabila dia telah selesai dari urusannya, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927) Kesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnya Saat perjalanan pulang dari safar, disunahkan membaca doa safar kembali, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan, “Alhamdulillaah.” tiga kali, “Wallaahu akbar ” tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Kemudian ditambah dengan bacaan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, dan pujian dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali, sebagai hamba yang bertobat, beribadah, sujud untuk Rabb kita dan yang memuji-Nya. Allah Mahabenar dengan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya.” Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,  أنَّ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا قَفَلَ مِنَ الغَزْوِ، أوِ الحَجِّ، أوِ العُمْرَةِ؛ يَبْدَأُ فيُكَبِّرُ ثَلَاثَ مِرَارٍ، ثُمَّ يقولُ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ، وله الحَمْدُ، وهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، آيِبُونَ تَائِبُونَ، عَابِدُونَ سَاجِدُونَ، لِرَبِّنَا حَامِدُونَ، صَدَقَ اللَّهُ وعْدَهُ، ونَصَرَ عَبْدَهُ، وهَزَمَ الأحْزَابَ وحْدَهُ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah kembali dari peperangan, haji atau umrah, maka beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali, kemudian beliau membaca, ‘Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali sebagai hamba yang bertobat, beribadah, dan bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya. Allah akan menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan sendiri-Nya.'”  (HR. Bukhari no. 4116 dan Muslim no. 1344) Kesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ، أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mengetuk pintu rumah isterinya (saat kembali dari perjalanan) di waktu malam dengan maksud hendak memergoki atau mencari-cari kesalahan mereka.” (HR. Bukhari no. 1801 dan Muslim no. 715) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, إذا قدمَ أحدُكُمْ لَيْلًا ، فلا يأتيَنَّ أَهْلهُ طُرُوقًا ؛ حتى تَسْتَحِدَّ المُغِيبَه ، و تَمْتَشِطَ الشَّعِثَه “Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan), janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu).” (HR. Muslim no. 715) Sebagaimana disebutkan di dalam hadis, hikmahnya adalah agar seorang istri dapat bersiap diri untuk menyambut suaminya ketika pulang, serta untuk menghindari nampaknya hal-hal kurang baik yang mungkin saja timbul karena lamanya mereka tidak berkumpul dan tidak berjumpa. Wallahu A’lam Bisshawab. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.1) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar
Daftar Isi Toggle Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirianKetujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoaKedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknyaKesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannyaKesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnyaKesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirian Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحرمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan tidak boleh seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahram.” Seorang lelaki kemudian berdiri dan mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا “Sesungguhnya istriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk mengikuti sebuah peperangan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Pergilah dan kerjakan haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341) Nabi memerintahkan lelaki tersebut untuk mendahulukan kepentingan menemani istrinya pergi berhaji (sehingga istrinya tidak safar sendirian tanpa mahram) daripada menjawab panggilan berjihad yang mana merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai seorang lelaki. Ini menunjukkan betapa pentingnya mahram bagi seorang wanita tatkala melakukan safar. Sebuah perintah Nabi yang sayangnya banyak dihiraukan oleh wanita muslimah di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dari kalangan perempuan untuk melakukan hal serupa. Ketujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoa Safar merupakan salah satu kondisi di mana doa seorang muslim menjadi mustajab dan mudah dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Saat seorang muslim sedang dalam perjalanan safarnya, alangkah baiknya untuk berdoa bagi dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan bagi kemaslahatan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Tiga doa yang tidak ada keraguan akan diterima: doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua (ayah dan ibu) kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862, dan Ahmad no. 7501) Kedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknya Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat saja. Adapun salat Subuh dan Magrib, maka tidak bisa diqasar. Qasar (memendekkan) salat merupakan salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap perjalanan panjangnya. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Aku menemani Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam (dalam perjalanan safarnya) dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ’anhum.” (HR. Bukhari no. 1102, Muslim no. 689) Adapun menjamak salat bagi musafir, maka hukumnya adalah diperbolehkan, baik itu menggabungkan salat Zuhur dengan Asar, ataupun salat Magrib dengan Isya’. Yaitu, apabila terdapat kesulitan dalam perjalanannya untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya. Seperti menaiki kendaraan umum yang tidak berhenti di setiap waktu salat, atau tatkala bepergian dengan transportasi yang terikat dengan jadwal keberangkatan ketat, seperti pesawat dan kereta. Perlu kita bedakan juga antara sunah qasar dan sunah menjamak salat. Di mana yang menjadi keringanan secara khusus bagi seorang musafir adalah mengqasar. Adapun menjamak salat, maka ia bukanlah sunah yang terikat dengan safar secara khusus. Menjamak salat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi perjalanan kita. Jika menemukan kondisi yang menyusahkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya, maka kita diperbolehkan untuk menjamak salat. Namun, apabila dimungkinkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya (meskipun diqasar), maka itu lebih utama. Terlebih lagi, apabila kita sedang singgah di suatu tempat atau telah sampai di tempat tujuan kita, maka melaksanakannya tepat pada waktunya itu lebih utama. Syekh Binbaz rahimahullah pernah mengatakan, وله الجمع، يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل، إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل. “Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Zuhur dan Asar, salat Magrib dan Isya. Namun, meninggalkan hal tersebut lebih utama. Jika ia sedang singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan (untuk melaksanakan setiap salat pada waktuya), maka meninggalkan jamak itu lebih utama.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi) Baca juga: Safar Adalah Sebagian dari Adzab Kesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannya Saat telah menyelesaikan urusan yang menyebabkan kita melakukan safar dan perjalanan jauh, serta meninggalkan keluarga, maka syariat memerintahkan kita untuk bersegera pulang dan tidak menunda-nunda bertemu dengan keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ، يَمْنَعُ أحَدَكُمْ طَعَامَهُ وشَرَابَهُ ونَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ، فَلْيُعَجِّلْ إلى أهْلِه “Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Maka, apabila dia telah selesai dari urusannya, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927) Kesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnya Saat perjalanan pulang dari safar, disunahkan membaca doa safar kembali, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan, “Alhamdulillaah.” tiga kali, “Wallaahu akbar ” tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Kemudian ditambah dengan bacaan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, dan pujian dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali, sebagai hamba yang bertobat, beribadah, sujud untuk Rabb kita dan yang memuji-Nya. Allah Mahabenar dengan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya.” Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,  أنَّ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا قَفَلَ مِنَ الغَزْوِ، أوِ الحَجِّ، أوِ العُمْرَةِ؛ يَبْدَأُ فيُكَبِّرُ ثَلَاثَ مِرَارٍ، ثُمَّ يقولُ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ، وله الحَمْدُ، وهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، آيِبُونَ تَائِبُونَ، عَابِدُونَ سَاجِدُونَ، لِرَبِّنَا حَامِدُونَ، صَدَقَ اللَّهُ وعْدَهُ، ونَصَرَ عَبْدَهُ، وهَزَمَ الأحْزَابَ وحْدَهُ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah kembali dari peperangan, haji atau umrah, maka beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali, kemudian beliau membaca, ‘Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali sebagai hamba yang bertobat, beribadah, dan bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya. Allah akan menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan sendiri-Nya.'”  (HR. Bukhari no. 4116 dan Muslim no. 1344) Kesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ، أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mengetuk pintu rumah isterinya (saat kembali dari perjalanan) di waktu malam dengan maksud hendak memergoki atau mencari-cari kesalahan mereka.” (HR. Bukhari no. 1801 dan Muslim no. 715) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, إذا قدمَ أحدُكُمْ لَيْلًا ، فلا يأتيَنَّ أَهْلهُ طُرُوقًا ؛ حتى تَسْتَحِدَّ المُغِيبَه ، و تَمْتَشِطَ الشَّعِثَه “Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan), janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu).” (HR. Muslim no. 715) Sebagaimana disebutkan di dalam hadis, hikmahnya adalah agar seorang istri dapat bersiap diri untuk menyambut suaminya ketika pulang, serta untuk menghindari nampaknya hal-hal kurang baik yang mungkin saja timbul karena lamanya mereka tidak berkumpul dan tidak berjumpa. Wallahu A’lam Bisshawab. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.1) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar


Daftar Isi Toggle Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirianKetujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoaKedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknyaKesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannyaKesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnyaKesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Keenam: Nabi melarang wanita untuk bepergian sendirian Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحرمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan tidak boleh seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahram.” Seorang lelaki kemudian berdiri dan mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا “Sesungguhnya istriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk mengikuti sebuah peperangan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Pergilah dan kerjakan haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341) Nabi memerintahkan lelaki tersebut untuk mendahulukan kepentingan menemani istrinya pergi berhaji (sehingga istrinya tidak safar sendirian tanpa mahram) daripada menjawab panggilan berjihad yang mana merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai seorang lelaki. Ini menunjukkan betapa pentingnya mahram bagi seorang wanita tatkala melakukan safar. Sebuah perintah Nabi yang sayangnya banyak dihiraukan oleh wanita muslimah di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dari kalangan perempuan untuk melakukan hal serupa. Ketujuh: Memanfaatkan momentum safar untuk berdoa Safar merupakan salah satu kondisi di mana doa seorang muslim menjadi mustajab dan mudah dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Saat seorang muslim sedang dalam perjalanan safarnya, alangkah baiknya untuk berdoa bagi dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan bagi kemaslahatan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Tiga doa yang tidak ada keraguan akan diterima: doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua (ayah dan ibu) kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862, dan Ahmad no. 7501) Kedelapan: Disunahkan mengqasar (memendekkan) salat dan diperbolehkan untuk menjamaknya Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat saja. Adapun salat Subuh dan Magrib, maka tidak bisa diqasar. Qasar (memendekkan) salat merupakan salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap perjalanan panjangnya. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ “Aku menemani Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam (dalam perjalanan safarnya) dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ’anhum.” (HR. Bukhari no. 1102, Muslim no. 689) Adapun menjamak salat bagi musafir, maka hukumnya adalah diperbolehkan, baik itu menggabungkan salat Zuhur dengan Asar, ataupun salat Magrib dengan Isya’. Yaitu, apabila terdapat kesulitan dalam perjalanannya untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya. Seperti menaiki kendaraan umum yang tidak berhenti di setiap waktu salat, atau tatkala bepergian dengan transportasi yang terikat dengan jadwal keberangkatan ketat, seperti pesawat dan kereta. Perlu kita bedakan juga antara sunah qasar dan sunah menjamak salat. Di mana yang menjadi keringanan secara khusus bagi seorang musafir adalah mengqasar. Adapun menjamak salat, maka ia bukanlah sunah yang terikat dengan safar secara khusus. Menjamak salat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi perjalanan kita. Jika menemukan kondisi yang menyusahkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya, maka kita diperbolehkan untuk menjamak salat. Namun, apabila dimungkinkan untuk melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya (meskipun diqasar), maka itu lebih utama. Terlebih lagi, apabila kita sedang singgah di suatu tempat atau telah sampai di tempat tujuan kita, maka melaksanakannya tepat pada waktunya itu lebih utama. Syekh Binbaz rahimahullah pernah mengatakan, وله الجمع، يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل، إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل. “Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Zuhur dan Asar, salat Magrib dan Isya. Namun, meninggalkan hal tersebut lebih utama. Jika ia sedang singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan (untuk melaksanakan setiap salat pada waktuya), maka meninggalkan jamak itu lebih utama.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi) Baca juga: Safar Adalah Sebagian dari Adzab Kesembilan: Segera pulang menemui keluarganya tatkala sudah selesai dari urusannya Saat telah menyelesaikan urusan yang menyebabkan kita melakukan safar dan perjalanan jauh, serta meninggalkan keluarga, maka syariat memerintahkan kita untuk bersegera pulang dan tidak menunda-nunda bertemu dengan keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ، يَمْنَعُ أحَدَكُمْ طَعَامَهُ وشَرَابَهُ ونَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ، فَلْيُعَجِّلْ إلى أهْلِه “Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Maka, apabila dia telah selesai dari urusannya, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927) Kesepuluh: Membaca doa tatkala perjalanan pulang dari safarnya Saat perjalanan pulang dari safar, disunahkan membaca doa safar kembali, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبونَ  ثمَّ قالَ الحمدُ للَّهِ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ اللَّهُ أَكبرُ – ثلاثَ مرَّاتٍ – ثمَّ قالَ سبحانَك إنِّي ظلمتُ نفسِي فاغفِر لي فإنَّهُ لا يغفِرُ الذُّنوبَ إلَّا أنتَ “Mahasuci Zat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan hanya kepada Tuhan kami, niscaya kami akan kembali.” Kemudian ia mengucapkan, “Alhamdulillaah.” tiga kali, “Wallaahu akbar ” tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan “Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali engkau.” (HR. Abu Dawud no. 2602, Tirmidzi no. 3446, dan Ahmad no. 753) Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هذا البِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ العَمَلِ ما تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هذا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ في الأهْلِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ المَنْظَرِ، وَسُوءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَالأهْلِ “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal perbuatan yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam bepergian dan pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang menyusahkan dalam harta benda, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342) Kemudian ditambah dengan bacaan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, dan pujian dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali, sebagai hamba yang bertobat, beribadah, sujud untuk Rabb kita dan yang memuji-Nya. Allah Mahabenar dengan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya.” Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,  أنَّ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذَا قَفَلَ مِنَ الغَزْوِ، أوِ الحَجِّ، أوِ العُمْرَةِ؛ يَبْدَأُ فيُكَبِّرُ ثَلَاثَ مِرَارٍ، ثُمَّ يقولُ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ، وله الحَمْدُ، وهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، آيِبُونَ تَائِبُونَ، عَابِدُونَ سَاجِدُونَ، لِرَبِّنَا حَامِدُونَ، صَدَقَ اللَّهُ وعْدَهُ، ونَصَرَ عَبْدَهُ، وهَزَمَ الأحْزَابَ وحْدَهُ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah kembali dari peperangan, haji atau umrah, maka beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali, kemudian beliau membaca, ‘Tidak ada Ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita kembali sebagai hamba yang bertobat, beribadah, dan bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya. Allah akan menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan sendiri-Nya.'”  (HR. Bukhari no. 4116 dan Muslim no. 1344) Kesebelas: Makruh hukumnya pulang malam hari ke rumah setelah melakukan safar dengan durasi yang lama tanpa memberi kabar terlebih dahulu Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ، أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mengetuk pintu rumah isterinya (saat kembali dari perjalanan) di waktu malam dengan maksud hendak memergoki atau mencari-cari kesalahan mereka.” (HR. Bukhari no. 1801 dan Muslim no. 715) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, إذا قدمَ أحدُكُمْ لَيْلًا ، فلا يأتيَنَّ أَهْلهُ طُرُوقًا ؛ حتى تَسْتَحِدَّ المُغِيبَه ، و تَمْتَشِطَ الشَّعِثَه “Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan), janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu).” (HR. Muslim no. 715) Sebagaimana disebutkan di dalam hadis, hikmahnya adalah agar seorang istri dapat bersiap diri untuk menyambut suaminya ketika pulang, serta untuk menghindari nampaknya hal-hal kurang baik yang mungkin saja timbul karena lamanya mereka tidak berkumpul dan tidak berjumpa. Wallahu A’lam Bisshawab. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Petunjuk Nabi dalam Bepergian dan Melakukan Perjalanan (Bag.1) *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: safar
Prev     Next