Faedah Sirah Nabi: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya

Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya

Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi
Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi


Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4)

Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4)

Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam
Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam


Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] <img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-96325" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="497" height="337" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 497w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4-300x203.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 497px) 100vw, 497px" data-eio="l" /> Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam

Manfaat Membaca Surah Al-Baqarah di Rumah: Setan Tak Berani Mendekat

Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail

Manfaat Membaca Surah Al-Baqarah di Rumah: Setan Tak Berani Mendekat

Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail
Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail


Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 11): Huruf Ma’ani

وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 11): Huruf Ma’ani

وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada
وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada


وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis Pertama dan KeduaKandungan Hadis Pertama dan KeduaKandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Teks Hadis Pertama dan Kedua Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ “Tidak (sah) nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881, dan Ahmad 32: 280. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika ada perselisihan (dari keluarga wanita dan tidak ada wali bagi wanita itu), maka penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Abu Awanah 3: 18, Ibnu Hibban 9: 384, dan Al-Hakim 2: 168. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan Hadis Pertama dan Kedua Kandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Apakah yang dimaksudkan dengan penafian (peniadaan) dalam hadis ini? Peniadaan di sini ada tiga kemungkinan, yaitu: 1) peniadaan dzat (نفي الذات); maksudnya, pernikahan tanpa wali itu tidak pernah terjadi); 2) peniadaan kesempurnaan (نفي الكمال); dan 3) peniadaan keabsahan (نفي الصحة). Kemungkinan pertama itu mustahil, karena akad nikah tanpa wali itu bisa saja terjadi. Adapun kemungkinan kedua, maka itu kemungkinan yang tidak dimaksudkan dalam hadis ini. Dalilnya adalah hadis dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Hadis tersebut menunjukkan batilnya akad nikah tanpa wali. Sehingga jelaslah bahwa yang dimaksudkan adalah peniadaan keabsahan akad nikah. Artinya, tidak ada akad nikah yang sah aau dianggap secara syar’i, kecuali dengan adanya wali. Siapakah yang dimaksud dengan wali? Wali adalah kerabat yang memiliki hak perwalian untuk menikahkan wanita. Wali karena kekerabatan ini disebut dengan “wali nasab”. Ayah (bapak) adalah yang lebih berhak untuk menikahkan si wanita, kemudian kakek (dan seterusnya ke atas) ketika ayah tidak ada, menurut pendapat yang lebih kuat. Selanjutnya adalah kerabat lainnya (ashabah) yang laki-laki, yang urutannya berbeda-beda dalam pembahasan kitab-kitab fikih. Baca juga: Fikih Nikah (Bag. 2) Berdasarkan penjelasan ini, maka wali adalah syarat sahnya akad nikah. Ini adalah pendapat jumhur ulama terdahulu (salaf) dan kholaf (ulama belakangan). Termasuk di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 20; Al-Mughni, 9: 344; Mughni Al-Muhtaj, 3: 147) Jumhur ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa ‘iddah-nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 232) Sisi pendalilan dari ayat ini adalah Allah Ta’ala melarang para wali menghalang-halangi wanita yang telah menyelesaikan masa ‘iddah untuk rujuk jika dilamar kembali oleh suami yang telah mentalaknya. Jika wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka tidak ada faidahnya dari larangan bagi para wali wali untuk menghalang-halangi wanita tersebut rujuk lagi dengan suami yang telah mentalaknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wali itu tidak dipersyaratkan ketika akad nikah, namun hukumnya sunah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sejumlah ulama. (Lihat Bada’i Ash-Shanaa’i, 2: 241-247) Para ulama tersebut berdalil dengan dalil nash dan qiyas. Adapun dalil dari nash adalah firman Allah Ta’ala, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Kemudian apabila telah habis ‘iddah-nya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 234) Dan juga firman Allah Ta’ala, فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230) Dalam dua ayat tersebut, Allah Ta’ala menyandarkan pernikahan kepada si wanita. Penyandaran ini menunjukkan bolehnya akad nikah yang berasal dari wanita. Adapun dalil qiyas, maka mereka mengqiyaskan pernikahan dengan jual beli. Wanita yang sudah balig dan bisa mengatur pengeluaran, mereka boleh mengadakan transaksi jual beli dari harta mereka sendiri tanpa perlu ijin wali. Demikian pula pernikahan, maka diperbolehkan bagi si wanita untuk mengadakan akad bagi dirinya sendiri tanpa wali. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa dipersyaratkan wali ketika akad nikah. Hal ini karena kuatnya dalil-dalil yang mereka bawakan. Di antara yang menguatkan hal itu di antaranya: Pertama, terjaganya wanita ketika muncul dari dirinya kecenderungan kepada laki-laki. Kedua, laki-laki itu lebih mampu dari wanita ketika mencari informasi tentang calon pasangan. Adapun wanita itu terkadang tidak bisa berpikir panjang ketika mencari calon suami yang saleh dan sekufu. Terkadang wanita tersebut tidak mendapatkan taufik ketika memilih laki-laki yang sesuai. Ketiga, dipersyaratkannya wali itu lebih dari sekedar mengumumkan pernikahan. Keempat, pernikahan itu bukan hanya ikatan yang menyatukan mempelai laki-laki dan wanita, akan tetapi juga menyatukan antara dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan wanita. Sehingga penting bagi ayah dan kerabat dari pihak wanita untuk mengetahui keadaan keluarga dari pihak laki-laki. Adapun ayat Al-Quran yang dipakai sebagai dalil bagi Imam Abu Hanifah dan selainnya, maka ayat tersebut tidaklah menunjukkan bahwa wali bukanlah syarat akad nikah. Akan tetapi, ayat tersebut menunjukkan bahwa wanita merdeka dan sudah baligh merupakan pihak langsung dalam akad nikah, sehingga harus dimintai pendapat dan persetujuannya; bukan berarti wanita tersebut bebas dan mandiri dalam melakukan akad nikah. Adapun dalil qiyas, maka qiyas tersebut tidak teranggap. Hal ini karena kesimpulan qiyas tersebut bertentangan dengan dalil nash. Selain itu, akad nikah tidak bisa serta merta disamakan dengan akad jual beli. Konsekuensi dari akad nikah itu sangat besar, yaitu menghalalkan kemaluan. Berbeda dengan konsekuensi dari akad jual beli yang tidak sebesar itu dan perkaranya pun lebih ringan dibanding akad nikah. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau memang berpendapat bahwa wali itu bukan syarat akad nikah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah rahimahullah memberikan hak bagi wali wanita untuk menghentikan dan membatalkan akad jika suami dinilai tidak sekufu. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 3: 258; Ahkamuz Zawaj, hal. 130) Lanjut ke bagian 2: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 222-228). Tags: wali nikah

Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis Pertama dan KeduaKandungan Hadis Pertama dan KeduaKandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Teks Hadis Pertama dan Kedua Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ “Tidak (sah) nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881, dan Ahmad 32: 280. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika ada perselisihan (dari keluarga wanita dan tidak ada wali bagi wanita itu), maka penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Abu Awanah 3: 18, Ibnu Hibban 9: 384, dan Al-Hakim 2: 168. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan Hadis Pertama dan Kedua Kandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Apakah yang dimaksudkan dengan penafian (peniadaan) dalam hadis ini? Peniadaan di sini ada tiga kemungkinan, yaitu: 1) peniadaan dzat (نفي الذات); maksudnya, pernikahan tanpa wali itu tidak pernah terjadi); 2) peniadaan kesempurnaan (نفي الكمال); dan 3) peniadaan keabsahan (نفي الصحة). Kemungkinan pertama itu mustahil, karena akad nikah tanpa wali itu bisa saja terjadi. Adapun kemungkinan kedua, maka itu kemungkinan yang tidak dimaksudkan dalam hadis ini. Dalilnya adalah hadis dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Hadis tersebut menunjukkan batilnya akad nikah tanpa wali. Sehingga jelaslah bahwa yang dimaksudkan adalah peniadaan keabsahan akad nikah. Artinya, tidak ada akad nikah yang sah aau dianggap secara syar’i, kecuali dengan adanya wali. Siapakah yang dimaksud dengan wali? Wali adalah kerabat yang memiliki hak perwalian untuk menikahkan wanita. Wali karena kekerabatan ini disebut dengan “wali nasab”. Ayah (bapak) adalah yang lebih berhak untuk menikahkan si wanita, kemudian kakek (dan seterusnya ke atas) ketika ayah tidak ada, menurut pendapat yang lebih kuat. Selanjutnya adalah kerabat lainnya (ashabah) yang laki-laki, yang urutannya berbeda-beda dalam pembahasan kitab-kitab fikih. Baca juga: Fikih Nikah (Bag. 2) Berdasarkan penjelasan ini, maka wali adalah syarat sahnya akad nikah. Ini adalah pendapat jumhur ulama terdahulu (salaf) dan kholaf (ulama belakangan). Termasuk di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 20; Al-Mughni, 9: 344; Mughni Al-Muhtaj, 3: 147) Jumhur ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa ‘iddah-nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 232) Sisi pendalilan dari ayat ini adalah Allah Ta’ala melarang para wali menghalang-halangi wanita yang telah menyelesaikan masa ‘iddah untuk rujuk jika dilamar kembali oleh suami yang telah mentalaknya. Jika wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka tidak ada faidahnya dari larangan bagi para wali wali untuk menghalang-halangi wanita tersebut rujuk lagi dengan suami yang telah mentalaknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wali itu tidak dipersyaratkan ketika akad nikah, namun hukumnya sunah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sejumlah ulama. (Lihat Bada’i Ash-Shanaa’i, 2: 241-247) Para ulama tersebut berdalil dengan dalil nash dan qiyas. Adapun dalil dari nash adalah firman Allah Ta’ala, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Kemudian apabila telah habis ‘iddah-nya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 234) Dan juga firman Allah Ta’ala, فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230) Dalam dua ayat tersebut, Allah Ta’ala menyandarkan pernikahan kepada si wanita. Penyandaran ini menunjukkan bolehnya akad nikah yang berasal dari wanita. Adapun dalil qiyas, maka mereka mengqiyaskan pernikahan dengan jual beli. Wanita yang sudah balig dan bisa mengatur pengeluaran, mereka boleh mengadakan transaksi jual beli dari harta mereka sendiri tanpa perlu ijin wali. Demikian pula pernikahan, maka diperbolehkan bagi si wanita untuk mengadakan akad bagi dirinya sendiri tanpa wali. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa dipersyaratkan wali ketika akad nikah. Hal ini karena kuatnya dalil-dalil yang mereka bawakan. Di antara yang menguatkan hal itu di antaranya: Pertama, terjaganya wanita ketika muncul dari dirinya kecenderungan kepada laki-laki. Kedua, laki-laki itu lebih mampu dari wanita ketika mencari informasi tentang calon pasangan. Adapun wanita itu terkadang tidak bisa berpikir panjang ketika mencari calon suami yang saleh dan sekufu. Terkadang wanita tersebut tidak mendapatkan taufik ketika memilih laki-laki yang sesuai. Ketiga, dipersyaratkannya wali itu lebih dari sekedar mengumumkan pernikahan. Keempat, pernikahan itu bukan hanya ikatan yang menyatukan mempelai laki-laki dan wanita, akan tetapi juga menyatukan antara dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan wanita. Sehingga penting bagi ayah dan kerabat dari pihak wanita untuk mengetahui keadaan keluarga dari pihak laki-laki. Adapun ayat Al-Quran yang dipakai sebagai dalil bagi Imam Abu Hanifah dan selainnya, maka ayat tersebut tidaklah menunjukkan bahwa wali bukanlah syarat akad nikah. Akan tetapi, ayat tersebut menunjukkan bahwa wanita merdeka dan sudah baligh merupakan pihak langsung dalam akad nikah, sehingga harus dimintai pendapat dan persetujuannya; bukan berarti wanita tersebut bebas dan mandiri dalam melakukan akad nikah. Adapun dalil qiyas, maka qiyas tersebut tidak teranggap. Hal ini karena kesimpulan qiyas tersebut bertentangan dengan dalil nash. Selain itu, akad nikah tidak bisa serta merta disamakan dengan akad jual beli. Konsekuensi dari akad nikah itu sangat besar, yaitu menghalalkan kemaluan. Berbeda dengan konsekuensi dari akad jual beli yang tidak sebesar itu dan perkaranya pun lebih ringan dibanding akad nikah. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau memang berpendapat bahwa wali itu bukan syarat akad nikah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah rahimahullah memberikan hak bagi wali wanita untuk menghentikan dan membatalkan akad jika suami dinilai tidak sekufu. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 3: 258; Ahkamuz Zawaj, hal. 130) Lanjut ke bagian 2: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 222-228). Tags: wali nikah
Daftar Isi Toggle Teks Hadis Pertama dan KeduaKandungan Hadis Pertama dan KeduaKandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Teks Hadis Pertama dan Kedua Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ “Tidak (sah) nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881, dan Ahmad 32: 280. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika ada perselisihan (dari keluarga wanita dan tidak ada wali bagi wanita itu), maka penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Abu Awanah 3: 18, Ibnu Hibban 9: 384, dan Al-Hakim 2: 168. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan Hadis Pertama dan Kedua Kandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Apakah yang dimaksudkan dengan penafian (peniadaan) dalam hadis ini? Peniadaan di sini ada tiga kemungkinan, yaitu: 1) peniadaan dzat (نفي الذات); maksudnya, pernikahan tanpa wali itu tidak pernah terjadi); 2) peniadaan kesempurnaan (نفي الكمال); dan 3) peniadaan keabsahan (نفي الصحة). Kemungkinan pertama itu mustahil, karena akad nikah tanpa wali itu bisa saja terjadi. Adapun kemungkinan kedua, maka itu kemungkinan yang tidak dimaksudkan dalam hadis ini. Dalilnya adalah hadis dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Hadis tersebut menunjukkan batilnya akad nikah tanpa wali. Sehingga jelaslah bahwa yang dimaksudkan adalah peniadaan keabsahan akad nikah. Artinya, tidak ada akad nikah yang sah aau dianggap secara syar’i, kecuali dengan adanya wali. Siapakah yang dimaksud dengan wali? Wali adalah kerabat yang memiliki hak perwalian untuk menikahkan wanita. Wali karena kekerabatan ini disebut dengan “wali nasab”. Ayah (bapak) adalah yang lebih berhak untuk menikahkan si wanita, kemudian kakek (dan seterusnya ke atas) ketika ayah tidak ada, menurut pendapat yang lebih kuat. Selanjutnya adalah kerabat lainnya (ashabah) yang laki-laki, yang urutannya berbeda-beda dalam pembahasan kitab-kitab fikih. Baca juga: Fikih Nikah (Bag. 2) Berdasarkan penjelasan ini, maka wali adalah syarat sahnya akad nikah. Ini adalah pendapat jumhur ulama terdahulu (salaf) dan kholaf (ulama belakangan). Termasuk di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 20; Al-Mughni, 9: 344; Mughni Al-Muhtaj, 3: 147) Jumhur ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa ‘iddah-nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 232) Sisi pendalilan dari ayat ini adalah Allah Ta’ala melarang para wali menghalang-halangi wanita yang telah menyelesaikan masa ‘iddah untuk rujuk jika dilamar kembali oleh suami yang telah mentalaknya. Jika wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka tidak ada faidahnya dari larangan bagi para wali wali untuk menghalang-halangi wanita tersebut rujuk lagi dengan suami yang telah mentalaknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wali itu tidak dipersyaratkan ketika akad nikah, namun hukumnya sunah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sejumlah ulama. (Lihat Bada’i Ash-Shanaa’i, 2: 241-247) Para ulama tersebut berdalil dengan dalil nash dan qiyas. Adapun dalil dari nash adalah firman Allah Ta’ala, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Kemudian apabila telah habis ‘iddah-nya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 234) Dan juga firman Allah Ta’ala, فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230) Dalam dua ayat tersebut, Allah Ta’ala menyandarkan pernikahan kepada si wanita. Penyandaran ini menunjukkan bolehnya akad nikah yang berasal dari wanita. Adapun dalil qiyas, maka mereka mengqiyaskan pernikahan dengan jual beli. Wanita yang sudah balig dan bisa mengatur pengeluaran, mereka boleh mengadakan transaksi jual beli dari harta mereka sendiri tanpa perlu ijin wali. Demikian pula pernikahan, maka diperbolehkan bagi si wanita untuk mengadakan akad bagi dirinya sendiri tanpa wali. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa dipersyaratkan wali ketika akad nikah. Hal ini karena kuatnya dalil-dalil yang mereka bawakan. Di antara yang menguatkan hal itu di antaranya: Pertama, terjaganya wanita ketika muncul dari dirinya kecenderungan kepada laki-laki. Kedua, laki-laki itu lebih mampu dari wanita ketika mencari informasi tentang calon pasangan. Adapun wanita itu terkadang tidak bisa berpikir panjang ketika mencari calon suami yang saleh dan sekufu. Terkadang wanita tersebut tidak mendapatkan taufik ketika memilih laki-laki yang sesuai. Ketiga, dipersyaratkannya wali itu lebih dari sekedar mengumumkan pernikahan. Keempat, pernikahan itu bukan hanya ikatan yang menyatukan mempelai laki-laki dan wanita, akan tetapi juga menyatukan antara dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan wanita. Sehingga penting bagi ayah dan kerabat dari pihak wanita untuk mengetahui keadaan keluarga dari pihak laki-laki. Adapun ayat Al-Quran yang dipakai sebagai dalil bagi Imam Abu Hanifah dan selainnya, maka ayat tersebut tidaklah menunjukkan bahwa wali bukanlah syarat akad nikah. Akan tetapi, ayat tersebut menunjukkan bahwa wanita merdeka dan sudah baligh merupakan pihak langsung dalam akad nikah, sehingga harus dimintai pendapat dan persetujuannya; bukan berarti wanita tersebut bebas dan mandiri dalam melakukan akad nikah. Adapun dalil qiyas, maka qiyas tersebut tidak teranggap. Hal ini karena kesimpulan qiyas tersebut bertentangan dengan dalil nash. Selain itu, akad nikah tidak bisa serta merta disamakan dengan akad jual beli. Konsekuensi dari akad nikah itu sangat besar, yaitu menghalalkan kemaluan. Berbeda dengan konsekuensi dari akad jual beli yang tidak sebesar itu dan perkaranya pun lebih ringan dibanding akad nikah. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau memang berpendapat bahwa wali itu bukan syarat akad nikah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah rahimahullah memberikan hak bagi wali wanita untuk menghentikan dan membatalkan akad jika suami dinilai tidak sekufu. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 3: 258; Ahkamuz Zawaj, hal. 130) Lanjut ke bagian 2: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 222-228). Tags: wali nikah


Daftar Isi Toggle Teks Hadis Pertama dan KeduaKandungan Hadis Pertama dan KeduaKandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Teks Hadis Pertama dan Kedua Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ “Tidak (sah) nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881, dan Ahmad 32: 280. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika ada perselisihan (dari keluarga wanita dan tidak ada wali bagi wanita itu), maka penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Abu Awanah 3: 18, Ibnu Hibban 9: 384, dan Al-Hakim 2: 168. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan Hadis Pertama dan Kedua Kandungan pertama: Disyaratkannya wali ketika akad nikah Apakah yang dimaksudkan dengan penafian (peniadaan) dalam hadis ini? Peniadaan di sini ada tiga kemungkinan, yaitu: 1) peniadaan dzat (نفي الذات); maksudnya, pernikahan tanpa wali itu tidak pernah terjadi); 2) peniadaan kesempurnaan (نفي الكمال); dan 3) peniadaan keabsahan (نفي الصحة). Kemungkinan pertama itu mustahil, karena akad nikah tanpa wali itu bisa saja terjadi. Adapun kemungkinan kedua, maka itu kemungkinan yang tidak dimaksudkan dalam hadis ini. Dalilnya adalah hadis dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Hadis tersebut menunjukkan batilnya akad nikah tanpa wali. Sehingga jelaslah bahwa yang dimaksudkan adalah peniadaan keabsahan akad nikah. Artinya, tidak ada akad nikah yang sah aau dianggap secara syar’i, kecuali dengan adanya wali. Siapakah yang dimaksud dengan wali? Wali adalah kerabat yang memiliki hak perwalian untuk menikahkan wanita. Wali karena kekerabatan ini disebut dengan “wali nasab”. Ayah (bapak) adalah yang lebih berhak untuk menikahkan si wanita, kemudian kakek (dan seterusnya ke atas) ketika ayah tidak ada, menurut pendapat yang lebih kuat. Selanjutnya adalah kerabat lainnya (ashabah) yang laki-laki, yang urutannya berbeda-beda dalam pembahasan kitab-kitab fikih. Baca juga: Fikih Nikah (Bag. 2) Berdasarkan penjelasan ini, maka wali adalah syarat sahnya akad nikah. Ini adalah pendapat jumhur ulama terdahulu (salaf) dan kholaf (ulama belakangan). Termasuk di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 20; Al-Mughni, 9: 344; Mughni Al-Muhtaj, 3: 147) Jumhur ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa ‘iddah-nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 232) Sisi pendalilan dari ayat ini adalah Allah Ta’ala melarang para wali menghalang-halangi wanita yang telah menyelesaikan masa ‘iddah untuk rujuk jika dilamar kembali oleh suami yang telah mentalaknya. Jika wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka tidak ada faidahnya dari larangan bagi para wali wali untuk menghalang-halangi wanita tersebut rujuk lagi dengan suami yang telah mentalaknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wali itu tidak dipersyaratkan ketika akad nikah, namun hukumnya sunah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sejumlah ulama. (Lihat Bada’i Ash-Shanaa’i, 2: 241-247) Para ulama tersebut berdalil dengan dalil nash dan qiyas. Adapun dalil dari nash adalah firman Allah Ta’ala, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Kemudian apabila telah habis ‘iddah-nya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 234) Dan juga firman Allah Ta’ala, فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230) Dalam dua ayat tersebut, Allah Ta’ala menyandarkan pernikahan kepada si wanita. Penyandaran ini menunjukkan bolehnya akad nikah yang berasal dari wanita. Adapun dalil qiyas, maka mereka mengqiyaskan pernikahan dengan jual beli. Wanita yang sudah balig dan bisa mengatur pengeluaran, mereka boleh mengadakan transaksi jual beli dari harta mereka sendiri tanpa perlu ijin wali. Demikian pula pernikahan, maka diperbolehkan bagi si wanita untuk mengadakan akad bagi dirinya sendiri tanpa wali. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa dipersyaratkan wali ketika akad nikah. Hal ini karena kuatnya dalil-dalil yang mereka bawakan. Di antara yang menguatkan hal itu di antaranya: Pertama, terjaganya wanita ketika muncul dari dirinya kecenderungan kepada laki-laki. Kedua, laki-laki itu lebih mampu dari wanita ketika mencari informasi tentang calon pasangan. Adapun wanita itu terkadang tidak bisa berpikir panjang ketika mencari calon suami yang saleh dan sekufu. Terkadang wanita tersebut tidak mendapatkan taufik ketika memilih laki-laki yang sesuai. Ketiga, dipersyaratkannya wali itu lebih dari sekedar mengumumkan pernikahan. Keempat, pernikahan itu bukan hanya ikatan yang menyatukan mempelai laki-laki dan wanita, akan tetapi juga menyatukan antara dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan wanita. Sehingga penting bagi ayah dan kerabat dari pihak wanita untuk mengetahui keadaan keluarga dari pihak laki-laki. Adapun ayat Al-Quran yang dipakai sebagai dalil bagi Imam Abu Hanifah dan selainnya, maka ayat tersebut tidaklah menunjukkan bahwa wali bukanlah syarat akad nikah. Akan tetapi, ayat tersebut menunjukkan bahwa wanita merdeka dan sudah baligh merupakan pihak langsung dalam akad nikah, sehingga harus dimintai pendapat dan persetujuannya; bukan berarti wanita tersebut bebas dan mandiri dalam melakukan akad nikah. Adapun dalil qiyas, maka qiyas tersebut tidak teranggap. Hal ini karena kesimpulan qiyas tersebut bertentangan dengan dalil nash. Selain itu, akad nikah tidak bisa serta merta disamakan dengan akad jual beli. Konsekuensi dari akad nikah itu sangat besar, yaitu menghalalkan kemaluan. Berbeda dengan konsekuensi dari akad jual beli yang tidak sebesar itu dan perkaranya pun lebih ringan dibanding akad nikah. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau memang berpendapat bahwa wali itu bukan syarat akad nikah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah rahimahullah memberikan hak bagi wali wanita untuk menghentikan dan membatalkan akad jika suami dinilai tidak sekufu. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 3: 258; Ahkamuz Zawaj, hal. 130) Lanjut ke bagian 2: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 222-228). Tags: wali nikah

Menjaga Istikamah Pemuda di Era Milenial

Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda

Menjaga Istikamah Pemuda di Era Milenial

Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda
Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda


Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda

Definisi Harta dalam Islam: Apakah Keahlian Termasuk di Dalamnya?

Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill

Definisi Harta dalam Islam: Apakah Keahlian Termasuk di Dalamnya?

Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill
Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill


Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill

Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah

Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah
Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah


Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah

Berdoa kepada Allah

Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa

Berdoa kepada Allah

Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa
Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa


Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa

Hukum Memakan Ulat

Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat

Hukum Memakan Ulat

Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat
Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat


Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: Pejuang Akidah dari Palestina

Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: Pejuang Akidah dari Palestina

Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah
Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah


Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah

Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan

Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras

Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan

Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras
Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras


Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras

Fatwa Ulama: Apakah Kebiasaan Nabi Dapat Dianggap Sebagai Sunah?

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah

Fatwa Ulama: Apakah Kebiasaan Nabi Dapat Dianggap Sebagai Sunah?

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah
Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah


Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah

Biografi Jabir bin Abdillah

Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah

Biografi Jabir bin Abdillah

Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah
Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah


Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah
Prev     Next