Empat Kunci Masuk Surga

Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga

Empat Kunci Masuk Surga

Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga
Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga


Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186 – Berlaku Adil Kepada Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186 – Berlaku Adil Kepada Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Marah yang Dianjurkan

Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah

Marah yang Dianjurkan

Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah
Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah


Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah

Ilmu Pengobatan yang Dinisbatkan kepada Islam

Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid

Ilmu Pengobatan yang Dinisbatkan kepada Islam

Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kenalilah Allah, Hidupmu akan Bahagia

Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah

Kenalilah Allah, Hidupmu akan Bahagia

Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah
Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah


Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah

Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial

Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar

Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial

Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar
Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar


Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar

Hadis: Zakat Barang Perdagangan

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat

Hadis: Zakat Barang Perdagangan

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat

Tanya Jawab Tentang Iman dan Islam

Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab

Tanya Jawab Tentang Iman dan Islam

Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab
Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab


Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab

Hukum Bermain Sulap

Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Hukum Bermain Sulap

Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Matan Taqrib: Pengertian, Hukum, Hikmah, Rukun, Syarat, dan Fikih Wakaf

Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf

Matan Taqrib: Pengertian, Hukum, Hikmah, Rukun, Syarat, dan Fikih Wakaf

Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf
Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf


Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf

Seperti Inilah, Islam Mengajarkan Toleransi Beragama

Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam

Seperti Inilah, Islam Mengajarkan Toleransi Beragama

Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam
Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam


Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam

Apa Hukum Mencukur Cambang?

Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid

Apa Hukum Mencukur Cambang?

Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim

Hadis: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim

LUCUNYA HUKUM TARIK MENARIK (LAW OF ATTRACTION) #ilmu #yufidtv #nasehatulama

Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا

LUCUNYA HUKUM TARIK MENARIK (LAW OF ATTRACTION) #ilmu #yufidtv #nasehatulama

Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا
Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا


Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا
Prev     Next