Hukum Seputar Zakat untuk Barang Dagangan

Daftar Isi Toggle Kedudukan zakatHukum zakatWajibnya zakat barang daganganSyarat wajib zakat barang daganganTata cara zakat barang dagangan Kedudukan zakat Zakat merupakan ibadah agung dan salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwasanya Rasulullah sallallahu ’alaihi wasallam bersabda, بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إلـــه إلا الله وأن محمدا رسولُ الله ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة “Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; …” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat juga merupakan ibadah yang memiliki kedudukan yang tinggi dan sering Allah sebutkan bersamaan dengan ibadah salat yang merupakan salah satu ibadah badan yang paling mulia. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat ke-43, وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Allah juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat ke-5, فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Hukum zakat Hukum zakat bagi orang Islam tentunya adalah wajib dan merupakan sebuah ijma‘ kaum muslimin bahwa membayar zakat merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam kitab Mulakhas Fiqhy mengatakan, أجمع المسلمونَ على فَرْضِيَّتِها، وأَنَّها الركن الثالثُ الإسلام، وعلى كُفْرِ مَنْ جَحَدَ وجوبها، وقتالِ مَنْ مَنَع إخراجها “Kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya membayar zakat, dan bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dan kafirnya orang yang menolak wajibnya zakat dan memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat.” Dengan menimbang bahwa zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim dan rukun ketiga dari rukun Islam, maka dari itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum seputar zakat. Agar kita bisa menunaikan ibadah yang merupakan salah satu dari rukun Islam ini dengan benar. Zakat dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Pada tulisan ini, kita akan membahas salah satu jenis zakat, yaitu zakat barang dagangan. Zakat barang dagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari barang dagangan yang dimiliki. Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini adalah setiap harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Baca juga: Solusi Bagi yang Belum Membayar Zakat Mal Bertahun-Tahun Wajibnya zakat barang dagangan Dalil wajibnya zakat barang dagangan ini adalah surah Al-Baqarah ayat 267, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Lalu, Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka.” Lalu, firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Ma’arij ayat 24 dan 25. وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ  لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ “Dan orang-orang yang di dalam harta mereka disiapkan bagian tertentu, untuk orang yang meminta-minta dan yang menahan diri dari meminta-minta.” Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga mengutip adanya ijma‘ dalam wajibnya mengeluarkan zakat barang dagangan beliau dalam kitab Mulakhas Fiqhy. Beliau menyatakan, وقد حكى غيرُ واحدٍ إجماع أهل العلم على أنَّ في العروض التي يُراد بها التجارة الزكاةَ إذا حالَ عليها الحولُ .قال شيخ الإسلام ابن تيمية : الأئمة الأربعة وسائِرُ الأُمَّةِ – إلا من شذ متفقون على وجوبها في عروض التَّجَارَةِ. “Lebih dari satu orang telah melaporkan adanya ijma’ ahli ilmu tentang adanya zakat untuk barang-barang yang dimaksudkan untuk jual-beli jika telah sampai haul. Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Imam-imam yang empat dan imam-iman lainnya, kecuali pendapat yang aneh (ganjil), mereka bersepakat atas wajibnya zakat pada barang-barang dagangan.” Syarat wajib zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan, lalu bagaimanakah syarat-syarat barang dagangan tersebut untuk wajib dikeluarkan zakatnya? Apakah semua barang dagangan wajib dizakati? Berikut ini ada beberapa syarat barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya: Pertama: Barang tersebut dimiliki dengan pilihannya sendiri secara mubah, bisa dengan cara jual beli maupun dengan mendapatkan hibah ataupun wasiat. Kedua: Barang tersebut dimiliki dengan tujuan untuk jual beli. Sehingga barang yang wajib dizakati adalah barang yang dimiliki memang tujuannya untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, barang yang dimiliki untuk tujuan lain, seperti mobil yang dibeli untuk keperluan transportasi lalu dijual, tidak termasuk dari barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketiga: Barang dagangan tersebut bukanlah barang yang asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Keempat: Barang tersebut sudah mencapai nishab. Nishab yang digunakan untuk zakat barang dagangan bisa menggunakan salah satu dari nisab emas, yaitu 85 gram emas, atau nisab perak, yaitu sebesar 595 gram perak. Kelima: Telah mencapai haul (genap satu tahun hijriah). Barang dagangan wajib untuk dikeluarkan zakat jika sudah mencapai haul selama satu tahun hijriah yang awalnya terhitung sejak nominal barang dagangan tersebut mencapai nishab yang sudah ditentukan. Tata cara zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan dan syarat-syarat wajibnya barang dagangan tersebut untuk dizakati, lalu bagaimana cara untuk membayar zakat barang dagangan? Zakat barang dagangan dibayarkan setelah mencapai nishab dan terpenuhi haul selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40 dari nilai barang dagangan tersebut. Zakat tersebut dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin atau disalurkan ke lembaga Amil Zakat. Zakat yang dibayarkan tentunya merupakan nilai dari barang tersebut, bukan barangnya tersebut. Sehingga jika memiliki barang dagangan berupa mobil seharga 200 juta rupiah misalnya, maka yang dibayarkan adalah uang senilai 1/40 dari barang tersebut, yaitu 5 juta rupiah. Mari kita tunaikan zakat yang wajib bagi diri kita sendiri. Jangan sampai kita menganggap harta yang kita keluarkan untuk zakat adalah kerugian, padahal sejatinya harta zakat yang kita keluarkan adalah suatu bentuk bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 98-99, وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يَّتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ مَغْرَمًا وَّيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوَاۤىِٕرَۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يُّؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبٰتٍ عِنْدَ اللّٰهِ وَصَلَوٰتِ الرَّسُوْلِۗ اَلَآ اِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْۗ سَيُدْخِلُهُمُ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai suatu kerugian. Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu. Merekalah yang akan ditimpa marabahaya. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya infak itu suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan masukkan mereka ke dalam rahmat (surga)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Baca juga: Hukuman untuk Mereka yang Menolak Membayar Zakat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah. Tags: zakat

Hukum Seputar Zakat untuk Barang Dagangan

Daftar Isi Toggle Kedudukan zakatHukum zakatWajibnya zakat barang daganganSyarat wajib zakat barang daganganTata cara zakat barang dagangan Kedudukan zakat Zakat merupakan ibadah agung dan salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwasanya Rasulullah sallallahu ’alaihi wasallam bersabda, بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إلـــه إلا الله وأن محمدا رسولُ الله ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة “Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; …” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat juga merupakan ibadah yang memiliki kedudukan yang tinggi dan sering Allah sebutkan bersamaan dengan ibadah salat yang merupakan salah satu ibadah badan yang paling mulia. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat ke-43, وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Allah juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat ke-5, فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Hukum zakat Hukum zakat bagi orang Islam tentunya adalah wajib dan merupakan sebuah ijma‘ kaum muslimin bahwa membayar zakat merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam kitab Mulakhas Fiqhy mengatakan, أجمع المسلمونَ على فَرْضِيَّتِها، وأَنَّها الركن الثالثُ الإسلام، وعلى كُفْرِ مَنْ جَحَدَ وجوبها، وقتالِ مَنْ مَنَع إخراجها “Kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya membayar zakat, dan bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dan kafirnya orang yang menolak wajibnya zakat dan memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat.” Dengan menimbang bahwa zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim dan rukun ketiga dari rukun Islam, maka dari itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum seputar zakat. Agar kita bisa menunaikan ibadah yang merupakan salah satu dari rukun Islam ini dengan benar. Zakat dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Pada tulisan ini, kita akan membahas salah satu jenis zakat, yaitu zakat barang dagangan. Zakat barang dagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari barang dagangan yang dimiliki. Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini adalah setiap harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Baca juga: Solusi Bagi yang Belum Membayar Zakat Mal Bertahun-Tahun Wajibnya zakat barang dagangan Dalil wajibnya zakat barang dagangan ini adalah surah Al-Baqarah ayat 267, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Lalu, Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka.” Lalu, firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Ma’arij ayat 24 dan 25. وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ  لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ “Dan orang-orang yang di dalam harta mereka disiapkan bagian tertentu, untuk orang yang meminta-minta dan yang menahan diri dari meminta-minta.” Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga mengutip adanya ijma‘ dalam wajibnya mengeluarkan zakat barang dagangan beliau dalam kitab Mulakhas Fiqhy. Beliau menyatakan, وقد حكى غيرُ واحدٍ إجماع أهل العلم على أنَّ في العروض التي يُراد بها التجارة الزكاةَ إذا حالَ عليها الحولُ .قال شيخ الإسلام ابن تيمية : الأئمة الأربعة وسائِرُ الأُمَّةِ – إلا من شذ متفقون على وجوبها في عروض التَّجَارَةِ. “Lebih dari satu orang telah melaporkan adanya ijma’ ahli ilmu tentang adanya zakat untuk barang-barang yang dimaksudkan untuk jual-beli jika telah sampai haul. Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Imam-imam yang empat dan imam-iman lainnya, kecuali pendapat yang aneh (ganjil), mereka bersepakat atas wajibnya zakat pada barang-barang dagangan.” Syarat wajib zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan, lalu bagaimanakah syarat-syarat barang dagangan tersebut untuk wajib dikeluarkan zakatnya? Apakah semua barang dagangan wajib dizakati? Berikut ini ada beberapa syarat barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya: Pertama: Barang tersebut dimiliki dengan pilihannya sendiri secara mubah, bisa dengan cara jual beli maupun dengan mendapatkan hibah ataupun wasiat. Kedua: Barang tersebut dimiliki dengan tujuan untuk jual beli. Sehingga barang yang wajib dizakati adalah barang yang dimiliki memang tujuannya untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, barang yang dimiliki untuk tujuan lain, seperti mobil yang dibeli untuk keperluan transportasi lalu dijual, tidak termasuk dari barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketiga: Barang dagangan tersebut bukanlah barang yang asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Keempat: Barang tersebut sudah mencapai nishab. Nishab yang digunakan untuk zakat barang dagangan bisa menggunakan salah satu dari nisab emas, yaitu 85 gram emas, atau nisab perak, yaitu sebesar 595 gram perak. Kelima: Telah mencapai haul (genap satu tahun hijriah). Barang dagangan wajib untuk dikeluarkan zakat jika sudah mencapai haul selama satu tahun hijriah yang awalnya terhitung sejak nominal barang dagangan tersebut mencapai nishab yang sudah ditentukan. Tata cara zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan dan syarat-syarat wajibnya barang dagangan tersebut untuk dizakati, lalu bagaimana cara untuk membayar zakat barang dagangan? Zakat barang dagangan dibayarkan setelah mencapai nishab dan terpenuhi haul selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40 dari nilai barang dagangan tersebut. Zakat tersebut dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin atau disalurkan ke lembaga Amil Zakat. Zakat yang dibayarkan tentunya merupakan nilai dari barang tersebut, bukan barangnya tersebut. Sehingga jika memiliki barang dagangan berupa mobil seharga 200 juta rupiah misalnya, maka yang dibayarkan adalah uang senilai 1/40 dari barang tersebut, yaitu 5 juta rupiah. Mari kita tunaikan zakat yang wajib bagi diri kita sendiri. Jangan sampai kita menganggap harta yang kita keluarkan untuk zakat adalah kerugian, padahal sejatinya harta zakat yang kita keluarkan adalah suatu bentuk bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 98-99, وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يَّتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ مَغْرَمًا وَّيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوَاۤىِٕرَۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يُّؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبٰتٍ عِنْدَ اللّٰهِ وَصَلَوٰتِ الرَّسُوْلِۗ اَلَآ اِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْۗ سَيُدْخِلُهُمُ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai suatu kerugian. Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu. Merekalah yang akan ditimpa marabahaya. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya infak itu suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan masukkan mereka ke dalam rahmat (surga)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Baca juga: Hukuman untuk Mereka yang Menolak Membayar Zakat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah. Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Kedudukan zakatHukum zakatWajibnya zakat barang daganganSyarat wajib zakat barang daganganTata cara zakat barang dagangan Kedudukan zakat Zakat merupakan ibadah agung dan salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwasanya Rasulullah sallallahu ’alaihi wasallam bersabda, بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إلـــه إلا الله وأن محمدا رسولُ الله ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة “Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; …” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat juga merupakan ibadah yang memiliki kedudukan yang tinggi dan sering Allah sebutkan bersamaan dengan ibadah salat yang merupakan salah satu ibadah badan yang paling mulia. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat ke-43, وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Allah juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat ke-5, فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Hukum zakat Hukum zakat bagi orang Islam tentunya adalah wajib dan merupakan sebuah ijma‘ kaum muslimin bahwa membayar zakat merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam kitab Mulakhas Fiqhy mengatakan, أجمع المسلمونَ على فَرْضِيَّتِها، وأَنَّها الركن الثالثُ الإسلام، وعلى كُفْرِ مَنْ جَحَدَ وجوبها، وقتالِ مَنْ مَنَع إخراجها “Kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya membayar zakat, dan bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dan kafirnya orang yang menolak wajibnya zakat dan memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat.” Dengan menimbang bahwa zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim dan rukun ketiga dari rukun Islam, maka dari itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum seputar zakat. Agar kita bisa menunaikan ibadah yang merupakan salah satu dari rukun Islam ini dengan benar. Zakat dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Pada tulisan ini, kita akan membahas salah satu jenis zakat, yaitu zakat barang dagangan. Zakat barang dagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari barang dagangan yang dimiliki. Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini adalah setiap harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Baca juga: Solusi Bagi yang Belum Membayar Zakat Mal Bertahun-Tahun Wajibnya zakat barang dagangan Dalil wajibnya zakat barang dagangan ini adalah surah Al-Baqarah ayat 267, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Lalu, Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka.” Lalu, firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Ma’arij ayat 24 dan 25. وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ  لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ “Dan orang-orang yang di dalam harta mereka disiapkan bagian tertentu, untuk orang yang meminta-minta dan yang menahan diri dari meminta-minta.” Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga mengutip adanya ijma‘ dalam wajibnya mengeluarkan zakat barang dagangan beliau dalam kitab Mulakhas Fiqhy. Beliau menyatakan, وقد حكى غيرُ واحدٍ إجماع أهل العلم على أنَّ في العروض التي يُراد بها التجارة الزكاةَ إذا حالَ عليها الحولُ .قال شيخ الإسلام ابن تيمية : الأئمة الأربعة وسائِرُ الأُمَّةِ – إلا من شذ متفقون على وجوبها في عروض التَّجَارَةِ. “Lebih dari satu orang telah melaporkan adanya ijma’ ahli ilmu tentang adanya zakat untuk barang-barang yang dimaksudkan untuk jual-beli jika telah sampai haul. Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Imam-imam yang empat dan imam-iman lainnya, kecuali pendapat yang aneh (ganjil), mereka bersepakat atas wajibnya zakat pada barang-barang dagangan.” Syarat wajib zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan, lalu bagaimanakah syarat-syarat barang dagangan tersebut untuk wajib dikeluarkan zakatnya? Apakah semua barang dagangan wajib dizakati? Berikut ini ada beberapa syarat barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya: Pertama: Barang tersebut dimiliki dengan pilihannya sendiri secara mubah, bisa dengan cara jual beli maupun dengan mendapatkan hibah ataupun wasiat. Kedua: Barang tersebut dimiliki dengan tujuan untuk jual beli. Sehingga barang yang wajib dizakati adalah barang yang dimiliki memang tujuannya untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, barang yang dimiliki untuk tujuan lain, seperti mobil yang dibeli untuk keperluan transportasi lalu dijual, tidak termasuk dari barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketiga: Barang dagangan tersebut bukanlah barang yang asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Keempat: Barang tersebut sudah mencapai nishab. Nishab yang digunakan untuk zakat barang dagangan bisa menggunakan salah satu dari nisab emas, yaitu 85 gram emas, atau nisab perak, yaitu sebesar 595 gram perak. Kelima: Telah mencapai haul (genap satu tahun hijriah). Barang dagangan wajib untuk dikeluarkan zakat jika sudah mencapai haul selama satu tahun hijriah yang awalnya terhitung sejak nominal barang dagangan tersebut mencapai nishab yang sudah ditentukan. Tata cara zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan dan syarat-syarat wajibnya barang dagangan tersebut untuk dizakati, lalu bagaimana cara untuk membayar zakat barang dagangan? Zakat barang dagangan dibayarkan setelah mencapai nishab dan terpenuhi haul selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40 dari nilai barang dagangan tersebut. Zakat tersebut dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin atau disalurkan ke lembaga Amil Zakat. Zakat yang dibayarkan tentunya merupakan nilai dari barang tersebut, bukan barangnya tersebut. Sehingga jika memiliki barang dagangan berupa mobil seharga 200 juta rupiah misalnya, maka yang dibayarkan adalah uang senilai 1/40 dari barang tersebut, yaitu 5 juta rupiah. Mari kita tunaikan zakat yang wajib bagi diri kita sendiri. Jangan sampai kita menganggap harta yang kita keluarkan untuk zakat adalah kerugian, padahal sejatinya harta zakat yang kita keluarkan adalah suatu bentuk bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 98-99, وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يَّتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ مَغْرَمًا وَّيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوَاۤىِٕرَۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يُّؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبٰتٍ عِنْدَ اللّٰهِ وَصَلَوٰتِ الرَّسُوْلِۗ اَلَآ اِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْۗ سَيُدْخِلُهُمُ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai suatu kerugian. Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu. Merekalah yang akan ditimpa marabahaya. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya infak itu suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan masukkan mereka ke dalam rahmat (surga)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Baca juga: Hukuman untuk Mereka yang Menolak Membayar Zakat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah. Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Kedudukan zakatHukum zakatWajibnya zakat barang daganganSyarat wajib zakat barang daganganTata cara zakat barang dagangan Kedudukan zakat Zakat merupakan ibadah agung dan salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwasanya Rasulullah sallallahu ’alaihi wasallam bersabda, بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إلـــه إلا الله وأن محمدا رسولُ الله ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة “Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; …” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat juga merupakan ibadah yang memiliki kedudukan yang tinggi dan sering Allah sebutkan bersamaan dengan ibadah salat yang merupakan salah satu ibadah badan yang paling mulia. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat ke-43, وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Allah juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat ke-5, فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Hukum zakat Hukum zakat bagi orang Islam tentunya adalah wajib dan merupakan sebuah ijma‘ kaum muslimin bahwa membayar zakat merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam kitab Mulakhas Fiqhy mengatakan, أجمع المسلمونَ على فَرْضِيَّتِها، وأَنَّها الركن الثالثُ الإسلام، وعلى كُفْرِ مَنْ جَحَدَ وجوبها، وقتالِ مَنْ مَنَع إخراجها “Kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya membayar zakat, dan bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dan kafirnya orang yang menolak wajibnya zakat dan memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat.” Dengan menimbang bahwa zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim dan rukun ketiga dari rukun Islam, maka dari itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum seputar zakat. Agar kita bisa menunaikan ibadah yang merupakan salah satu dari rukun Islam ini dengan benar. Zakat dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Pada tulisan ini, kita akan membahas salah satu jenis zakat, yaitu zakat barang dagangan. Zakat barang dagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari barang dagangan yang dimiliki. Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini adalah setiap harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Baca juga: Solusi Bagi yang Belum Membayar Zakat Mal Bertahun-Tahun Wajibnya zakat barang dagangan Dalil wajibnya zakat barang dagangan ini adalah surah Al-Baqarah ayat 267, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Lalu, Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka.” Lalu, firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Ma’arij ayat 24 dan 25. وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ  لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ “Dan orang-orang yang di dalam harta mereka disiapkan bagian tertentu, untuk orang yang meminta-minta dan yang menahan diri dari meminta-minta.” Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga mengutip adanya ijma‘ dalam wajibnya mengeluarkan zakat barang dagangan beliau dalam kitab Mulakhas Fiqhy. Beliau menyatakan, وقد حكى غيرُ واحدٍ إجماع أهل العلم على أنَّ في العروض التي يُراد بها التجارة الزكاةَ إذا حالَ عليها الحولُ .قال شيخ الإسلام ابن تيمية : الأئمة الأربعة وسائِرُ الأُمَّةِ – إلا من شذ متفقون على وجوبها في عروض التَّجَارَةِ. “Lebih dari satu orang telah melaporkan adanya ijma’ ahli ilmu tentang adanya zakat untuk barang-barang yang dimaksudkan untuk jual-beli jika telah sampai haul. Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Imam-imam yang empat dan imam-iman lainnya, kecuali pendapat yang aneh (ganjil), mereka bersepakat atas wajibnya zakat pada barang-barang dagangan.” Syarat wajib zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan, lalu bagaimanakah syarat-syarat barang dagangan tersebut untuk wajib dikeluarkan zakatnya? Apakah semua barang dagangan wajib dizakati? Berikut ini ada beberapa syarat barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya: Pertama: Barang tersebut dimiliki dengan pilihannya sendiri secara mubah, bisa dengan cara jual beli maupun dengan mendapatkan hibah ataupun wasiat. Kedua: Barang tersebut dimiliki dengan tujuan untuk jual beli. Sehingga barang yang wajib dizakati adalah barang yang dimiliki memang tujuannya untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, barang yang dimiliki untuk tujuan lain, seperti mobil yang dibeli untuk keperluan transportasi lalu dijual, tidak termasuk dari barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketiga: Barang dagangan tersebut bukanlah barang yang asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Keempat: Barang tersebut sudah mencapai nishab. Nishab yang digunakan untuk zakat barang dagangan bisa menggunakan salah satu dari nisab emas, yaitu 85 gram emas, atau nisab perak, yaitu sebesar 595 gram perak. Kelima: Telah mencapai haul (genap satu tahun hijriah). Barang dagangan wajib untuk dikeluarkan zakat jika sudah mencapai haul selama satu tahun hijriah yang awalnya terhitung sejak nominal barang dagangan tersebut mencapai nishab yang sudah ditentukan. Tata cara zakat barang dagangan Setelah mengetahui wajibnya zakat barang dagangan dan syarat-syarat wajibnya barang dagangan tersebut untuk dizakati, lalu bagaimana cara untuk membayar zakat barang dagangan? Zakat barang dagangan dibayarkan setelah mencapai nishab dan terpenuhi haul selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40 dari nilai barang dagangan tersebut. Zakat tersebut dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin atau disalurkan ke lembaga Amil Zakat. Zakat yang dibayarkan tentunya merupakan nilai dari barang tersebut, bukan barangnya tersebut. Sehingga jika memiliki barang dagangan berupa mobil seharga 200 juta rupiah misalnya, maka yang dibayarkan adalah uang senilai 1/40 dari barang tersebut, yaitu 5 juta rupiah. Mari kita tunaikan zakat yang wajib bagi diri kita sendiri. Jangan sampai kita menganggap harta yang kita keluarkan untuk zakat adalah kerugian, padahal sejatinya harta zakat yang kita keluarkan adalah suatu bentuk bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam surah At-Taubah ayat 98-99, وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يَّتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ مَغْرَمًا وَّيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوَاۤىِٕرَۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ وَمِنَ الْاَعْرَابِ مَنْ يُّؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبٰتٍ عِنْدَ اللّٰهِ وَصَلَوٰتِ الرَّسُوْلِۗ اَلَآ اِنَّهَا قُرْبَةٌ لَّهُمْۗ سَيُدْخِلُهُمُ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai suatu kerugian. Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu. Merekalah yang akan ditimpa marabahaya. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan di antara orang-orang Arab Badui itu ada yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan memandang apa yang diinfakkannya (di jalan Allah) sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya infak itu suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan masukkan mereka ke dalam rahmat (surga)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Baca juga: Hukuman untuk Mereka yang Menolak Membayar Zakat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah. Tags: zakat

Fatwa Ulama: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Diketahui bahwa bersikap adil pada semua anak dalam menyampaikan pemberian adalah wajib. Tetapi, terkadang kebutuhan salah seorang anak dengan anak yang lain berbeda. Anak yang lebih tua memiliki beberapa pengeluaran yang lebih besar dari adiknya, dan anak perempuan terkadang menginginkan emas (sedangkan anak laki-laki dilarang memakai emas, pen). Lantas, bagaimana cara bersikap adil terhadap mereka? Jawaban: Pemberian yang dituntut untuk adil itu adalah pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم … إلخ “Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersikap adillah di antara anak-anak kalian…” [1] Yakni, dalam pemberian tambahan. Adapun nafkah terhadap mereka, seluruhnya sesuai dengan kadar kebutuhan mereka. Anak yang besar ada nafkahnya sendiri, sebagaimana anak yang masih menyusu juga punya kadar nafkahnya sendiri. Antar keduanya punya kadar nafkah masing-masing yang tidak sama. Nafkah yang wajib ini diberikan kepada anak-anak sesuai kadar kebutuhan mereka. Anak yang lebih tua membutuhkan pakaian yang berbeda dengan pakaian anak kecil. Ia juga butuh menikah, dan jika ia tak punya harta, orang tua membantu menikahkannya. Ia mungkin butuh tempat tinggal, sedangkan anak kecil kebutuhannya tidak sampai setingkat itu. Alhasil, kebutuhan setiap anak dipenuhi sesuai dengan keadaannya. Takaran adil dalam pemberian nafkah yang wajib adalah sesuai kadar kebutuhannya. Adapun pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib, inilah tempatnya bersikap adil dengan tidak mengkhususkan salah seorang anak dengan hal tertentu (yang tidak didapat saudara-saudaranya, pen). Memberi si A, sedangkan si B tidak diberi; si C diberi mobil, sedangkan si D tidak diberi; tidak benar yang demikian. Berikanlah yang setara di antara mereka. Tetapi, dalam hal nafkah yang wajib dalam hal berbagai pakaian, makanan, minuman, transportasi, dan yang semacamnya, semua itu diberi sesuai kadar kebutuhannya. [2] – Fatwa Selesai –   Catatan penerjemah: Pada kesempatan yang lain, Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyatakan bahwa menurut pendapat yang lebih kuat, kadar adil dalam pemberian tambahan di luar nafkah wajib antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dengan ketentuan pembagian waris. Beliau menjelaskan, اختلف العلماءُ رحمة الله عليهم: هل يُسَوَّى بينهم، ويكونُ الذكرُ كالأنثى، أم يُفَضَّلُ الذكَرُ على الأنثى كالميراثِ؛ على قولينِ لأهلِ العِلمِ، والأرجَحُ أن تكونَ العطيَّةُ كالميراثِ، وأنَّ التسويةَ تكونُ بجَعلِ الذكَرِ كالأُنثَيينِ؛ فإن هذا هو الذي جعله اللهُ لهم في الميراثِ، وهو سبحانَه الحَكَمُ العَدلُ، فيكون المؤمِنُ في عطيَّتِه لأولادِه كذلك، كما لو خَلَّفَه لهم بعد موتِه؛ للذكَرِ مِثلُ حَظِّ الأُنثَيين “Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, berbeda pendapat perihal apakah pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan itu disamakan kadarnya di antara mereka, ataukah anak laki-laki diberi lebih banyak daripada anak perempuan seperti kadar pembagian harta waris. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang lebih kuat adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan sama seperti kadar pembagian harta waris, yaitu bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan. Dan Allah adalah Zat Yang Maha Menetapkan hukum lagi Mahaadil, maka hendaknya seorang mukmin menerapkan ketentuan tersebut ketika menyampaikan pemberian tambahan kepada anak-anaknya, seperti orang tua meninggalkan harta waris untuk anak-anaknya setelah kematiannya, yakni bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan.” [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian salaf, pendapat mazhab Hanbali, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, serta dipilih oleh Muhammad bin Al-Hasan dari mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. [4] Dengan demikian, perkataan beliau dalam fatwa pertama bahwa setiap anak mendapat pemberian tambahan dengan kadar yang setara, dapat dimaknai terjadi ketika semua anak memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan seluruhnya. Adapun jika orang tua memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka pendapat terkuat yang beliau sampaikan adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib sama seperti hukum pembagian harta waris. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk menjadi orang tua yang dapat menjadi teladan bagi anak dari berbagai sisi, serta menjadi role model pertama yang ingin ia tiru ketika datang gilirannya untuk turut menjadi orang tua. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Masjid Pogung Raya, 12 Safar 1446 H. Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] HR. Bukhari no. 2587. [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2607/ [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6: 337. [4] Mausu’ah Fiqhiyyah Ad-Durar As-Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/5456/ Tags: adilnafkah

Fatwa Ulama: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Diketahui bahwa bersikap adil pada semua anak dalam menyampaikan pemberian adalah wajib. Tetapi, terkadang kebutuhan salah seorang anak dengan anak yang lain berbeda. Anak yang lebih tua memiliki beberapa pengeluaran yang lebih besar dari adiknya, dan anak perempuan terkadang menginginkan emas (sedangkan anak laki-laki dilarang memakai emas, pen). Lantas, bagaimana cara bersikap adil terhadap mereka? Jawaban: Pemberian yang dituntut untuk adil itu adalah pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم … إلخ “Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersikap adillah di antara anak-anak kalian…” [1] Yakni, dalam pemberian tambahan. Adapun nafkah terhadap mereka, seluruhnya sesuai dengan kadar kebutuhan mereka. Anak yang besar ada nafkahnya sendiri, sebagaimana anak yang masih menyusu juga punya kadar nafkahnya sendiri. Antar keduanya punya kadar nafkah masing-masing yang tidak sama. Nafkah yang wajib ini diberikan kepada anak-anak sesuai kadar kebutuhan mereka. Anak yang lebih tua membutuhkan pakaian yang berbeda dengan pakaian anak kecil. Ia juga butuh menikah, dan jika ia tak punya harta, orang tua membantu menikahkannya. Ia mungkin butuh tempat tinggal, sedangkan anak kecil kebutuhannya tidak sampai setingkat itu. Alhasil, kebutuhan setiap anak dipenuhi sesuai dengan keadaannya. Takaran adil dalam pemberian nafkah yang wajib adalah sesuai kadar kebutuhannya. Adapun pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib, inilah tempatnya bersikap adil dengan tidak mengkhususkan salah seorang anak dengan hal tertentu (yang tidak didapat saudara-saudaranya, pen). Memberi si A, sedangkan si B tidak diberi; si C diberi mobil, sedangkan si D tidak diberi; tidak benar yang demikian. Berikanlah yang setara di antara mereka. Tetapi, dalam hal nafkah yang wajib dalam hal berbagai pakaian, makanan, minuman, transportasi, dan yang semacamnya, semua itu diberi sesuai kadar kebutuhannya. [2] – Fatwa Selesai –   Catatan penerjemah: Pada kesempatan yang lain, Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyatakan bahwa menurut pendapat yang lebih kuat, kadar adil dalam pemberian tambahan di luar nafkah wajib antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dengan ketentuan pembagian waris. Beliau menjelaskan, اختلف العلماءُ رحمة الله عليهم: هل يُسَوَّى بينهم، ويكونُ الذكرُ كالأنثى، أم يُفَضَّلُ الذكَرُ على الأنثى كالميراثِ؛ على قولينِ لأهلِ العِلمِ، والأرجَحُ أن تكونَ العطيَّةُ كالميراثِ، وأنَّ التسويةَ تكونُ بجَعلِ الذكَرِ كالأُنثَيينِ؛ فإن هذا هو الذي جعله اللهُ لهم في الميراثِ، وهو سبحانَه الحَكَمُ العَدلُ، فيكون المؤمِنُ في عطيَّتِه لأولادِه كذلك، كما لو خَلَّفَه لهم بعد موتِه؛ للذكَرِ مِثلُ حَظِّ الأُنثَيين “Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, berbeda pendapat perihal apakah pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan itu disamakan kadarnya di antara mereka, ataukah anak laki-laki diberi lebih banyak daripada anak perempuan seperti kadar pembagian harta waris. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang lebih kuat adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan sama seperti kadar pembagian harta waris, yaitu bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan. Dan Allah adalah Zat Yang Maha Menetapkan hukum lagi Mahaadil, maka hendaknya seorang mukmin menerapkan ketentuan tersebut ketika menyampaikan pemberian tambahan kepada anak-anaknya, seperti orang tua meninggalkan harta waris untuk anak-anaknya setelah kematiannya, yakni bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan.” [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian salaf, pendapat mazhab Hanbali, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, serta dipilih oleh Muhammad bin Al-Hasan dari mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. [4] Dengan demikian, perkataan beliau dalam fatwa pertama bahwa setiap anak mendapat pemberian tambahan dengan kadar yang setara, dapat dimaknai terjadi ketika semua anak memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan seluruhnya. Adapun jika orang tua memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka pendapat terkuat yang beliau sampaikan adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib sama seperti hukum pembagian harta waris. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk menjadi orang tua yang dapat menjadi teladan bagi anak dari berbagai sisi, serta menjadi role model pertama yang ingin ia tiru ketika datang gilirannya untuk turut menjadi orang tua. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Masjid Pogung Raya, 12 Safar 1446 H. Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] HR. Bukhari no. 2587. [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2607/ [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6: 337. [4] Mausu’ah Fiqhiyyah Ad-Durar As-Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/5456/ Tags: adilnafkah
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Diketahui bahwa bersikap adil pada semua anak dalam menyampaikan pemberian adalah wajib. Tetapi, terkadang kebutuhan salah seorang anak dengan anak yang lain berbeda. Anak yang lebih tua memiliki beberapa pengeluaran yang lebih besar dari adiknya, dan anak perempuan terkadang menginginkan emas (sedangkan anak laki-laki dilarang memakai emas, pen). Lantas, bagaimana cara bersikap adil terhadap mereka? Jawaban: Pemberian yang dituntut untuk adil itu adalah pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم … إلخ “Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersikap adillah di antara anak-anak kalian…” [1] Yakni, dalam pemberian tambahan. Adapun nafkah terhadap mereka, seluruhnya sesuai dengan kadar kebutuhan mereka. Anak yang besar ada nafkahnya sendiri, sebagaimana anak yang masih menyusu juga punya kadar nafkahnya sendiri. Antar keduanya punya kadar nafkah masing-masing yang tidak sama. Nafkah yang wajib ini diberikan kepada anak-anak sesuai kadar kebutuhan mereka. Anak yang lebih tua membutuhkan pakaian yang berbeda dengan pakaian anak kecil. Ia juga butuh menikah, dan jika ia tak punya harta, orang tua membantu menikahkannya. Ia mungkin butuh tempat tinggal, sedangkan anak kecil kebutuhannya tidak sampai setingkat itu. Alhasil, kebutuhan setiap anak dipenuhi sesuai dengan keadaannya. Takaran adil dalam pemberian nafkah yang wajib adalah sesuai kadar kebutuhannya. Adapun pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib, inilah tempatnya bersikap adil dengan tidak mengkhususkan salah seorang anak dengan hal tertentu (yang tidak didapat saudara-saudaranya, pen). Memberi si A, sedangkan si B tidak diberi; si C diberi mobil, sedangkan si D tidak diberi; tidak benar yang demikian. Berikanlah yang setara di antara mereka. Tetapi, dalam hal nafkah yang wajib dalam hal berbagai pakaian, makanan, minuman, transportasi, dan yang semacamnya, semua itu diberi sesuai kadar kebutuhannya. [2] – Fatwa Selesai –   Catatan penerjemah: Pada kesempatan yang lain, Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyatakan bahwa menurut pendapat yang lebih kuat, kadar adil dalam pemberian tambahan di luar nafkah wajib antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dengan ketentuan pembagian waris. Beliau menjelaskan, اختلف العلماءُ رحمة الله عليهم: هل يُسَوَّى بينهم، ويكونُ الذكرُ كالأنثى، أم يُفَضَّلُ الذكَرُ على الأنثى كالميراثِ؛ على قولينِ لأهلِ العِلمِ، والأرجَحُ أن تكونَ العطيَّةُ كالميراثِ، وأنَّ التسويةَ تكونُ بجَعلِ الذكَرِ كالأُنثَيينِ؛ فإن هذا هو الذي جعله اللهُ لهم في الميراثِ، وهو سبحانَه الحَكَمُ العَدلُ، فيكون المؤمِنُ في عطيَّتِه لأولادِه كذلك، كما لو خَلَّفَه لهم بعد موتِه؛ للذكَرِ مِثلُ حَظِّ الأُنثَيين “Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, berbeda pendapat perihal apakah pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan itu disamakan kadarnya di antara mereka, ataukah anak laki-laki diberi lebih banyak daripada anak perempuan seperti kadar pembagian harta waris. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang lebih kuat adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan sama seperti kadar pembagian harta waris, yaitu bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan. Dan Allah adalah Zat Yang Maha Menetapkan hukum lagi Mahaadil, maka hendaknya seorang mukmin menerapkan ketentuan tersebut ketika menyampaikan pemberian tambahan kepada anak-anaknya, seperti orang tua meninggalkan harta waris untuk anak-anaknya setelah kematiannya, yakni bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan.” [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian salaf, pendapat mazhab Hanbali, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, serta dipilih oleh Muhammad bin Al-Hasan dari mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. [4] Dengan demikian, perkataan beliau dalam fatwa pertama bahwa setiap anak mendapat pemberian tambahan dengan kadar yang setara, dapat dimaknai terjadi ketika semua anak memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan seluruhnya. Adapun jika orang tua memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka pendapat terkuat yang beliau sampaikan adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib sama seperti hukum pembagian harta waris. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk menjadi orang tua yang dapat menjadi teladan bagi anak dari berbagai sisi, serta menjadi role model pertama yang ingin ia tiru ketika datang gilirannya untuk turut menjadi orang tua. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Masjid Pogung Raya, 12 Safar 1446 H. Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] HR. Bukhari no. 2587. [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2607/ [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6: 337. [4] Mausu’ah Fiqhiyyah Ad-Durar As-Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/5456/ Tags: adilnafkah


Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Diketahui bahwa bersikap adil pada semua anak dalam menyampaikan pemberian adalah wajib. Tetapi, terkadang kebutuhan salah seorang anak dengan anak yang lain berbeda. Anak yang lebih tua memiliki beberapa pengeluaran yang lebih besar dari adiknya, dan anak perempuan terkadang menginginkan emas (sedangkan anak laki-laki dilarang memakai emas, pen). Lantas, bagaimana cara bersikap adil terhadap mereka? Jawaban: Pemberian yang dituntut untuk adil itu adalah pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم … إلخ “Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersikap adillah di antara anak-anak kalian…” [1] Yakni, dalam pemberian tambahan. Adapun nafkah terhadap mereka, seluruhnya sesuai dengan kadar kebutuhan mereka. Anak yang besar ada nafkahnya sendiri, sebagaimana anak yang masih menyusu juga punya kadar nafkahnya sendiri. Antar keduanya punya kadar nafkah masing-masing yang tidak sama. Nafkah yang wajib ini diberikan kepada anak-anak sesuai kadar kebutuhan mereka. Anak yang lebih tua membutuhkan pakaian yang berbeda dengan pakaian anak kecil. Ia juga butuh menikah, dan jika ia tak punya harta, orang tua membantu menikahkannya. Ia mungkin butuh tempat tinggal, sedangkan anak kecil kebutuhannya tidak sampai setingkat itu. Alhasil, kebutuhan setiap anak dipenuhi sesuai dengan keadaannya. Takaran adil dalam pemberian nafkah yang wajib adalah sesuai kadar kebutuhannya. Adapun pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib, inilah tempatnya bersikap adil dengan tidak mengkhususkan salah seorang anak dengan hal tertentu (yang tidak didapat saudara-saudaranya, pen). Memberi si A, sedangkan si B tidak diberi; si C diberi mobil, sedangkan si D tidak diberi; tidak benar yang demikian. Berikanlah yang setara di antara mereka. Tetapi, dalam hal nafkah yang wajib dalam hal berbagai pakaian, makanan, minuman, transportasi, dan yang semacamnya, semua itu diberi sesuai kadar kebutuhannya. [2] – Fatwa Selesai –   Catatan penerjemah: Pada kesempatan yang lain, Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyatakan bahwa menurut pendapat yang lebih kuat, kadar adil dalam pemberian tambahan di luar nafkah wajib antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dengan ketentuan pembagian waris. Beliau menjelaskan, اختلف العلماءُ رحمة الله عليهم: هل يُسَوَّى بينهم، ويكونُ الذكرُ كالأنثى، أم يُفَضَّلُ الذكَرُ على الأنثى كالميراثِ؛ على قولينِ لأهلِ العِلمِ، والأرجَحُ أن تكونَ العطيَّةُ كالميراثِ، وأنَّ التسويةَ تكونُ بجَعلِ الذكَرِ كالأُنثَيينِ؛ فإن هذا هو الذي جعله اللهُ لهم في الميراثِ، وهو سبحانَه الحَكَمُ العَدلُ، فيكون المؤمِنُ في عطيَّتِه لأولادِه كذلك، كما لو خَلَّفَه لهم بعد موتِه؛ للذكَرِ مِثلُ حَظِّ الأُنثَيين “Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, berbeda pendapat perihal apakah pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan itu disamakan kadarnya di antara mereka, ataukah anak laki-laki diberi lebih banyak daripada anak perempuan seperti kadar pembagian harta waris. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang lebih kuat adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan sama seperti kadar pembagian harta waris, yaitu bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan. Dan Allah adalah Zat Yang Maha Menetapkan hukum lagi Mahaadil, maka hendaknya seorang mukmin menerapkan ketentuan tersebut ketika menyampaikan pemberian tambahan kepada anak-anaknya, seperti orang tua meninggalkan harta waris untuk anak-anaknya setelah kematiannya, yakni bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan.” [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian salaf, pendapat mazhab Hanbali, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, serta dipilih oleh Muhammad bin Al-Hasan dari mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. [4] Dengan demikian, perkataan beliau dalam fatwa pertama bahwa setiap anak mendapat pemberian tambahan dengan kadar yang setara, dapat dimaknai terjadi ketika semua anak memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan seluruhnya. Adapun jika orang tua memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka pendapat terkuat yang beliau sampaikan adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib sama seperti hukum pembagian harta waris. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk menjadi orang tua yang dapat menjadi teladan bagi anak dari berbagai sisi, serta menjadi role model pertama yang ingin ia tiru ketika datang gilirannya untuk turut menjadi orang tua. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Masjid Pogung Raya, 12 Safar 1446 H. Penerjemah: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Referensi: [1] HR. Bukhari no. 2587. [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2607/ [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6: 337. [4] Mausu’ah Fiqhiyyah Ad-Durar As-Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/5456/ Tags: adilnafkah

Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa

Daftar Isi Toggle Urgensi menjaga anggota tubuhDosa yang bersumber dari pendengaranDosa yang bersumber dari penglihatanBentuk ikhtiarMemperbanyak ibadah dan zikirMenghindari lingkungan yang burukMengisi waktu dengan kegiatan positifMenjaga niat dan hati Dosa dan kesalahan adalah hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Berbuat dosa menjadi hal yang niscaya bagi setiap insan. Namun, tidak berhenti di situ, meski manusia tak luput dari kesalahan, ia tetap memiliki kewajiban untuk terus memperbaiki diri dengan tobat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ. “Setiap anak Adam melakukan kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.” [1] Setiap tindakan yang kita lakukan dapat membawa dampak baik atau buruk, tergantung pada niat dan bagaimana kita melakukannya. Tindakan tersebut didorong oleh keinginan hati dan dorongan nafsu. Tetapi, ia tidak akan menjadi nyata, kecuali dibenarkan oleh sedikitnya 3 (tiga) hal, yaitu: tubuh, pendengaran, dan penglihatan. Maka, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah salah satu ikhtiar penting untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menjaga keimanan kita, juga menjaga agar ketiganya tidak rusak karena menanggung konsekuensi dari dosa-dosa yang kita lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa yang sangat agung berkaitan dengan ini, yaitu: اللَّهمَّ عافِني في بَدَني، اللَّهمَّ عافِني في سَمْعي، اللَّهمَّ عافِني في بَصَري، لا إلهَ إلَّا أنتَ “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI, ALLAHUMMA ‘AFINI FI SAM’I, ALLAHUMMA ‘AFINI FI BASHARI, LAILAHA ILLA ANTA.” (Artinya: Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.) [2] Urgensi menjaga anggota tubuh Islam mengajarkan bahwa setiap amalan kita akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karenanya, penting bagi setiap muslim untuk menyadari dan menghindari dosa-dosa yang bersumber dari anggota tubuh yang digerakkan oleh hati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hati yang bersih akan mempengaruhi tindakan kita untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa. Maka dari itu, membersihkan hati dari niat-niat buruk adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga tubuh kita dari dosa. Di antara ikhtiar dalam menjaga tubuh tersebut adalah doa dalam kalimat, اللَّهمَّ عافِني في بَدَني “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI.” (“Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku.”) Dosa yang bersumber dari pendengaran Pendengaran adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada manusia. Namun, pendengaran juga bisa menjadi sumber dosa jika tidak dijaga dengan baik. Mendengarkan gibah (gosip), fitnah, dan pembicaraan yang tidak bermanfaat adalah contoh dosa yang bersumber dari pendengaran. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Untuk menghindari dosa dari pendengaran, kita mesti selektif dalam mendengarkan. Memilih untuk mendengarkan hal-hal yang bermanfaat, seperti ceramah agama, tilawah Al-Qur’an, dan bacaan hadis, serta nasihat baik akan membantu kita menjaga pendengaran dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan kita untuk menjaga pendengaran dengan bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Dosa yang bersumber dari penglihatan Penglihatan adalah pintu masuk utama ke dalam hati dan pikiran kita. Melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti aurat wanita yang bukan mahram (begitu pula sebaliknya), tontonan yang tidak mendidik, atau hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat adalah sumber dosa yang seringkali tidak disadari. Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’ Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Sungguh, menjaga penglihatan, di zaman yang penuh fitnah ini, menjadi semakin berat dan butuh pertolongan Allah Ta’ala. Media sosial, televisi, dan internet penuh dengan konten yang tidak selalu baik untuk dilihat. Oleh karenanya, telah menjadi kewajiban pula bagi kita untuk selalu berusaha menjaga pandangan kita dan menghindari hal-hal yang bisa merusak hati dan keimanan kita. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? Bentuk ikhtiar Menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilakukan. InsyaAllah, dengan senantiasa memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala, kita menjadi hamba-Nya yang istikamah dalam ketakwaan. Berikut adalah beberapa langkah praktis yang bisa kita lakukan: Memperbanyak ibadah dan zikir Ibadah dan zikir dapat menenangkan hati dan menjauhkan kita dari godaan untuk melakukan dosa. Dengan mendekatkan diri kepada Allah, kita akan lebih mudah mengendalikan diri dan menjaga anggota tubuh kita dari hal-hal yang diharamkan. Ingat pula bahwa ketika kita menyibukkan diri dengan zikrullah, celah setan untuk menggoda kita akan tertutup dengan izin Allah Ta’ala sehingga segala tindak laku, sikap, perkataan dan perbuatan kita pun senantiasa sejalan dengan ketentuan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ  إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.”​​ (QS. An-Nahl: 99-100) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ، إِذَا هُوَ نَامَ ، ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ عَلَى كُلِّ عُقْدَةٍ : عَلَيْكَ لَيْلٌ طَويلٌ فَارْقُدْ، فَإِنِ اسْتَيقَظَ ، فَذَكَرَ اللهَ تَعَالَى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ ، اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى ، اِنْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا ، فَأصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاََّ أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat ikatan pada ujung kepala salah seorang di antara kalian ketika ia tidur sebanyak tiga ikatan, yang ia pukul setiap ikatan dengan mengatakan, ‘Bagimu malam yang panjang, maka tidurlah.’ Jika orang tersebut bangun, lalu berzikir kepada Allah, terlepaslah satu ikatan. Lalu, jika ia berwudu, terlepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia salat, terlepaslah seluruh ikatannya. Maka, ia memasuki waktu pagi dengan semangat dan jiwa yang baik. Dan jika tidak demikian, maka ia memasuki waktu pagi dengan jiwa yang jelek dan malas.” (Muttafaqun ‘alaihi)​​ Menghindari lingkungan yang buruk Lingkungan sangat mempengaruhi perilaku seseorang. Bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa karena lingkungan dapat menentukan baik buruknya agama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Seseorang itu berada atas agama sahabat dekatnya, maka hendaklah kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” [3] Sahabat dekat atau lingkungan kita memiliki pengaruh besar terhadap cara kita menjalani kehidupan beragama. Maka, bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa. Mengisi waktu dengan kegiatan positif Waktu luang yang tidak dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi celah bagi setan untuk menggoda kita. Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فيهما كثيرٌ من الناس: الصحةُ، والفراغُ “Dua nikmat yang sering dilalaikan oleh banyak manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terpedaya).” [4] Menjaga niat dan hati Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Bersihkan hati dari niat buruk dan selalu ingat bahwa Allah Maha Melihat apa yang kita lakukan. Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Niat merupakan dasar dari semua amal perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang (ingin) dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu) InsyaAllah, dengan niat yang benar, bahkan amal yang kecil bisa menjadi besar di sisi Allah. Sebaliknya, amal yang besar bisa menjadi sia-sia jika niatnya tidak ikhlas. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan bahwa niat adalah rahasia suatu ibadah dan rohnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperbaiki niat sebelum melakukan setiap perbuatan baik agar mendapatkan rida Allah Ta’ala. Saudaraku, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah bagian penting dari ikhtiar kita untuk menjaga keimanan kita. Mudah-mudahan, dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, insyaAllah kita dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan dan meraih rida Allah Ta’ala. Semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa, serta membimbing kita di jalan yang benar. Amin. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. At-Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah no. 4251; Ahmad, 3: 198; Al-Hakim, 4: 244 dari Anas, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 4391. [2] Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata, “Wahai ayahku, sesungguhnya aku mendengar engkau berdoa setiap pagi, ‘Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang.” Lalu, ayahnya menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ berdoa dengan doa-doa tersebut, maka aku senang mengikuti sunahnya.” Abbas berkata mengenai hal ini, “Dan engkau juga berdoa, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur. Tidak ada tuhan selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang, maka aku senang mengikuti sunahnya.” (HR. Abu Bakrah Nafi’ bin Al-Harith. Lihat Shahih Abi Dawud no. 5090, sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani) Selengkapnya dapat diakses di: https://dorar.net/hadith/sharh/28806 [3] HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 927. [4] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 18: 219, Mawqi’ Al-Islam. Tags: doadosa

Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa

Daftar Isi Toggle Urgensi menjaga anggota tubuhDosa yang bersumber dari pendengaranDosa yang bersumber dari penglihatanBentuk ikhtiarMemperbanyak ibadah dan zikirMenghindari lingkungan yang burukMengisi waktu dengan kegiatan positifMenjaga niat dan hati Dosa dan kesalahan adalah hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Berbuat dosa menjadi hal yang niscaya bagi setiap insan. Namun, tidak berhenti di situ, meski manusia tak luput dari kesalahan, ia tetap memiliki kewajiban untuk terus memperbaiki diri dengan tobat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ. “Setiap anak Adam melakukan kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.” [1] Setiap tindakan yang kita lakukan dapat membawa dampak baik atau buruk, tergantung pada niat dan bagaimana kita melakukannya. Tindakan tersebut didorong oleh keinginan hati dan dorongan nafsu. Tetapi, ia tidak akan menjadi nyata, kecuali dibenarkan oleh sedikitnya 3 (tiga) hal, yaitu: tubuh, pendengaran, dan penglihatan. Maka, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah salah satu ikhtiar penting untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menjaga keimanan kita, juga menjaga agar ketiganya tidak rusak karena menanggung konsekuensi dari dosa-dosa yang kita lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa yang sangat agung berkaitan dengan ini, yaitu: اللَّهمَّ عافِني في بَدَني، اللَّهمَّ عافِني في سَمْعي، اللَّهمَّ عافِني في بَصَري، لا إلهَ إلَّا أنتَ “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI, ALLAHUMMA ‘AFINI FI SAM’I, ALLAHUMMA ‘AFINI FI BASHARI, LAILAHA ILLA ANTA.” (Artinya: Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.) [2] Urgensi menjaga anggota tubuh Islam mengajarkan bahwa setiap amalan kita akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karenanya, penting bagi setiap muslim untuk menyadari dan menghindari dosa-dosa yang bersumber dari anggota tubuh yang digerakkan oleh hati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hati yang bersih akan mempengaruhi tindakan kita untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa. Maka dari itu, membersihkan hati dari niat-niat buruk adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga tubuh kita dari dosa. Di antara ikhtiar dalam menjaga tubuh tersebut adalah doa dalam kalimat, اللَّهمَّ عافِني في بَدَني “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI.” (“Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku.”) Dosa yang bersumber dari pendengaran Pendengaran adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada manusia. Namun, pendengaran juga bisa menjadi sumber dosa jika tidak dijaga dengan baik. Mendengarkan gibah (gosip), fitnah, dan pembicaraan yang tidak bermanfaat adalah contoh dosa yang bersumber dari pendengaran. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Untuk menghindari dosa dari pendengaran, kita mesti selektif dalam mendengarkan. Memilih untuk mendengarkan hal-hal yang bermanfaat, seperti ceramah agama, tilawah Al-Qur’an, dan bacaan hadis, serta nasihat baik akan membantu kita menjaga pendengaran dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan kita untuk menjaga pendengaran dengan bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Dosa yang bersumber dari penglihatan Penglihatan adalah pintu masuk utama ke dalam hati dan pikiran kita. Melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti aurat wanita yang bukan mahram (begitu pula sebaliknya), tontonan yang tidak mendidik, atau hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat adalah sumber dosa yang seringkali tidak disadari. Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’ Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Sungguh, menjaga penglihatan, di zaman yang penuh fitnah ini, menjadi semakin berat dan butuh pertolongan Allah Ta’ala. Media sosial, televisi, dan internet penuh dengan konten yang tidak selalu baik untuk dilihat. Oleh karenanya, telah menjadi kewajiban pula bagi kita untuk selalu berusaha menjaga pandangan kita dan menghindari hal-hal yang bisa merusak hati dan keimanan kita. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? Bentuk ikhtiar Menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilakukan. InsyaAllah, dengan senantiasa memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala, kita menjadi hamba-Nya yang istikamah dalam ketakwaan. Berikut adalah beberapa langkah praktis yang bisa kita lakukan: Memperbanyak ibadah dan zikir Ibadah dan zikir dapat menenangkan hati dan menjauhkan kita dari godaan untuk melakukan dosa. Dengan mendekatkan diri kepada Allah, kita akan lebih mudah mengendalikan diri dan menjaga anggota tubuh kita dari hal-hal yang diharamkan. Ingat pula bahwa ketika kita menyibukkan diri dengan zikrullah, celah setan untuk menggoda kita akan tertutup dengan izin Allah Ta’ala sehingga segala tindak laku, sikap, perkataan dan perbuatan kita pun senantiasa sejalan dengan ketentuan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ  إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.”​​ (QS. An-Nahl: 99-100) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ، إِذَا هُوَ نَامَ ، ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ عَلَى كُلِّ عُقْدَةٍ : عَلَيْكَ لَيْلٌ طَويلٌ فَارْقُدْ، فَإِنِ اسْتَيقَظَ ، فَذَكَرَ اللهَ تَعَالَى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ ، اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى ، اِنْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا ، فَأصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاََّ أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat ikatan pada ujung kepala salah seorang di antara kalian ketika ia tidur sebanyak tiga ikatan, yang ia pukul setiap ikatan dengan mengatakan, ‘Bagimu malam yang panjang, maka tidurlah.’ Jika orang tersebut bangun, lalu berzikir kepada Allah, terlepaslah satu ikatan. Lalu, jika ia berwudu, terlepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia salat, terlepaslah seluruh ikatannya. Maka, ia memasuki waktu pagi dengan semangat dan jiwa yang baik. Dan jika tidak demikian, maka ia memasuki waktu pagi dengan jiwa yang jelek dan malas.” (Muttafaqun ‘alaihi)​​ Menghindari lingkungan yang buruk Lingkungan sangat mempengaruhi perilaku seseorang. Bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa karena lingkungan dapat menentukan baik buruknya agama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Seseorang itu berada atas agama sahabat dekatnya, maka hendaklah kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” [3] Sahabat dekat atau lingkungan kita memiliki pengaruh besar terhadap cara kita menjalani kehidupan beragama. Maka, bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa. Mengisi waktu dengan kegiatan positif Waktu luang yang tidak dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi celah bagi setan untuk menggoda kita. Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فيهما كثيرٌ من الناس: الصحةُ، والفراغُ “Dua nikmat yang sering dilalaikan oleh banyak manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terpedaya).” [4] Menjaga niat dan hati Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Bersihkan hati dari niat buruk dan selalu ingat bahwa Allah Maha Melihat apa yang kita lakukan. Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Niat merupakan dasar dari semua amal perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang (ingin) dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu) InsyaAllah, dengan niat yang benar, bahkan amal yang kecil bisa menjadi besar di sisi Allah. Sebaliknya, amal yang besar bisa menjadi sia-sia jika niatnya tidak ikhlas. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan bahwa niat adalah rahasia suatu ibadah dan rohnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperbaiki niat sebelum melakukan setiap perbuatan baik agar mendapatkan rida Allah Ta’ala. Saudaraku, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah bagian penting dari ikhtiar kita untuk menjaga keimanan kita. Mudah-mudahan, dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, insyaAllah kita dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan dan meraih rida Allah Ta’ala. Semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa, serta membimbing kita di jalan yang benar. Amin. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. At-Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah no. 4251; Ahmad, 3: 198; Al-Hakim, 4: 244 dari Anas, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 4391. [2] Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata, “Wahai ayahku, sesungguhnya aku mendengar engkau berdoa setiap pagi, ‘Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang.” Lalu, ayahnya menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ berdoa dengan doa-doa tersebut, maka aku senang mengikuti sunahnya.” Abbas berkata mengenai hal ini, “Dan engkau juga berdoa, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur. Tidak ada tuhan selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang, maka aku senang mengikuti sunahnya.” (HR. Abu Bakrah Nafi’ bin Al-Harith. Lihat Shahih Abi Dawud no. 5090, sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani) Selengkapnya dapat diakses di: https://dorar.net/hadith/sharh/28806 [3] HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 927. [4] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 18: 219, Mawqi’ Al-Islam. Tags: doadosa
Daftar Isi Toggle Urgensi menjaga anggota tubuhDosa yang bersumber dari pendengaranDosa yang bersumber dari penglihatanBentuk ikhtiarMemperbanyak ibadah dan zikirMenghindari lingkungan yang burukMengisi waktu dengan kegiatan positifMenjaga niat dan hati Dosa dan kesalahan adalah hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Berbuat dosa menjadi hal yang niscaya bagi setiap insan. Namun, tidak berhenti di situ, meski manusia tak luput dari kesalahan, ia tetap memiliki kewajiban untuk terus memperbaiki diri dengan tobat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ. “Setiap anak Adam melakukan kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.” [1] Setiap tindakan yang kita lakukan dapat membawa dampak baik atau buruk, tergantung pada niat dan bagaimana kita melakukannya. Tindakan tersebut didorong oleh keinginan hati dan dorongan nafsu. Tetapi, ia tidak akan menjadi nyata, kecuali dibenarkan oleh sedikitnya 3 (tiga) hal, yaitu: tubuh, pendengaran, dan penglihatan. Maka, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah salah satu ikhtiar penting untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menjaga keimanan kita, juga menjaga agar ketiganya tidak rusak karena menanggung konsekuensi dari dosa-dosa yang kita lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa yang sangat agung berkaitan dengan ini, yaitu: اللَّهمَّ عافِني في بَدَني، اللَّهمَّ عافِني في سَمْعي، اللَّهمَّ عافِني في بَصَري، لا إلهَ إلَّا أنتَ “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI, ALLAHUMMA ‘AFINI FI SAM’I, ALLAHUMMA ‘AFINI FI BASHARI, LAILAHA ILLA ANTA.” (Artinya: Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.) [2] Urgensi menjaga anggota tubuh Islam mengajarkan bahwa setiap amalan kita akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karenanya, penting bagi setiap muslim untuk menyadari dan menghindari dosa-dosa yang bersumber dari anggota tubuh yang digerakkan oleh hati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hati yang bersih akan mempengaruhi tindakan kita untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa. Maka dari itu, membersihkan hati dari niat-niat buruk adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga tubuh kita dari dosa. Di antara ikhtiar dalam menjaga tubuh tersebut adalah doa dalam kalimat, اللَّهمَّ عافِني في بَدَني “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI.” (“Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku.”) Dosa yang bersumber dari pendengaran Pendengaran adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada manusia. Namun, pendengaran juga bisa menjadi sumber dosa jika tidak dijaga dengan baik. Mendengarkan gibah (gosip), fitnah, dan pembicaraan yang tidak bermanfaat adalah contoh dosa yang bersumber dari pendengaran. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Untuk menghindari dosa dari pendengaran, kita mesti selektif dalam mendengarkan. Memilih untuk mendengarkan hal-hal yang bermanfaat, seperti ceramah agama, tilawah Al-Qur’an, dan bacaan hadis, serta nasihat baik akan membantu kita menjaga pendengaran dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan kita untuk menjaga pendengaran dengan bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Dosa yang bersumber dari penglihatan Penglihatan adalah pintu masuk utama ke dalam hati dan pikiran kita. Melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti aurat wanita yang bukan mahram (begitu pula sebaliknya), tontonan yang tidak mendidik, atau hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat adalah sumber dosa yang seringkali tidak disadari. Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’ Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Sungguh, menjaga penglihatan, di zaman yang penuh fitnah ini, menjadi semakin berat dan butuh pertolongan Allah Ta’ala. Media sosial, televisi, dan internet penuh dengan konten yang tidak selalu baik untuk dilihat. Oleh karenanya, telah menjadi kewajiban pula bagi kita untuk selalu berusaha menjaga pandangan kita dan menghindari hal-hal yang bisa merusak hati dan keimanan kita. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? Bentuk ikhtiar Menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilakukan. InsyaAllah, dengan senantiasa memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala, kita menjadi hamba-Nya yang istikamah dalam ketakwaan. Berikut adalah beberapa langkah praktis yang bisa kita lakukan: Memperbanyak ibadah dan zikir Ibadah dan zikir dapat menenangkan hati dan menjauhkan kita dari godaan untuk melakukan dosa. Dengan mendekatkan diri kepada Allah, kita akan lebih mudah mengendalikan diri dan menjaga anggota tubuh kita dari hal-hal yang diharamkan. Ingat pula bahwa ketika kita menyibukkan diri dengan zikrullah, celah setan untuk menggoda kita akan tertutup dengan izin Allah Ta’ala sehingga segala tindak laku, sikap, perkataan dan perbuatan kita pun senantiasa sejalan dengan ketentuan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ  إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.”​​ (QS. An-Nahl: 99-100) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ، إِذَا هُوَ نَامَ ، ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ عَلَى كُلِّ عُقْدَةٍ : عَلَيْكَ لَيْلٌ طَويلٌ فَارْقُدْ، فَإِنِ اسْتَيقَظَ ، فَذَكَرَ اللهَ تَعَالَى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ ، اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى ، اِنْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا ، فَأصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاََّ أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat ikatan pada ujung kepala salah seorang di antara kalian ketika ia tidur sebanyak tiga ikatan, yang ia pukul setiap ikatan dengan mengatakan, ‘Bagimu malam yang panjang, maka tidurlah.’ Jika orang tersebut bangun, lalu berzikir kepada Allah, terlepaslah satu ikatan. Lalu, jika ia berwudu, terlepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia salat, terlepaslah seluruh ikatannya. Maka, ia memasuki waktu pagi dengan semangat dan jiwa yang baik. Dan jika tidak demikian, maka ia memasuki waktu pagi dengan jiwa yang jelek dan malas.” (Muttafaqun ‘alaihi)​​ Menghindari lingkungan yang buruk Lingkungan sangat mempengaruhi perilaku seseorang. Bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa karena lingkungan dapat menentukan baik buruknya agama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Seseorang itu berada atas agama sahabat dekatnya, maka hendaklah kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” [3] Sahabat dekat atau lingkungan kita memiliki pengaruh besar terhadap cara kita menjalani kehidupan beragama. Maka, bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa. Mengisi waktu dengan kegiatan positif Waktu luang yang tidak dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi celah bagi setan untuk menggoda kita. Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فيهما كثيرٌ من الناس: الصحةُ، والفراغُ “Dua nikmat yang sering dilalaikan oleh banyak manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terpedaya).” [4] Menjaga niat dan hati Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Bersihkan hati dari niat buruk dan selalu ingat bahwa Allah Maha Melihat apa yang kita lakukan. Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Niat merupakan dasar dari semua amal perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang (ingin) dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu) InsyaAllah, dengan niat yang benar, bahkan amal yang kecil bisa menjadi besar di sisi Allah. Sebaliknya, amal yang besar bisa menjadi sia-sia jika niatnya tidak ikhlas. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan bahwa niat adalah rahasia suatu ibadah dan rohnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperbaiki niat sebelum melakukan setiap perbuatan baik agar mendapatkan rida Allah Ta’ala. Saudaraku, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah bagian penting dari ikhtiar kita untuk menjaga keimanan kita. Mudah-mudahan, dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, insyaAllah kita dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan dan meraih rida Allah Ta’ala. Semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa, serta membimbing kita di jalan yang benar. Amin. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. At-Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah no. 4251; Ahmad, 3: 198; Al-Hakim, 4: 244 dari Anas, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 4391. [2] Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata, “Wahai ayahku, sesungguhnya aku mendengar engkau berdoa setiap pagi, ‘Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang.” Lalu, ayahnya menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ berdoa dengan doa-doa tersebut, maka aku senang mengikuti sunahnya.” Abbas berkata mengenai hal ini, “Dan engkau juga berdoa, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur. Tidak ada tuhan selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang, maka aku senang mengikuti sunahnya.” (HR. Abu Bakrah Nafi’ bin Al-Harith. Lihat Shahih Abi Dawud no. 5090, sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani) Selengkapnya dapat diakses di: https://dorar.net/hadith/sharh/28806 [3] HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 927. [4] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 18: 219, Mawqi’ Al-Islam. Tags: doadosa


Daftar Isi Toggle Urgensi menjaga anggota tubuhDosa yang bersumber dari pendengaranDosa yang bersumber dari penglihatanBentuk ikhtiarMemperbanyak ibadah dan zikirMenghindari lingkungan yang burukMengisi waktu dengan kegiatan positifMenjaga niat dan hati Dosa dan kesalahan adalah hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Berbuat dosa menjadi hal yang niscaya bagi setiap insan. Namun, tidak berhenti di situ, meski manusia tak luput dari kesalahan, ia tetap memiliki kewajiban untuk terus memperbaiki diri dengan tobat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ. “Setiap anak Adam melakukan kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.” [1] Setiap tindakan yang kita lakukan dapat membawa dampak baik atau buruk, tergantung pada niat dan bagaimana kita melakukannya. Tindakan tersebut didorong oleh keinginan hati dan dorongan nafsu. Tetapi, ia tidak akan menjadi nyata, kecuali dibenarkan oleh sedikitnya 3 (tiga) hal, yaitu: tubuh, pendengaran, dan penglihatan. Maka, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah salah satu ikhtiar penting untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menjaga keimanan kita, juga menjaga agar ketiganya tidak rusak karena menanggung konsekuensi dari dosa-dosa yang kita lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa yang sangat agung berkaitan dengan ini, yaitu: اللَّهمَّ عافِني في بَدَني، اللَّهمَّ عافِني في سَمْعي، اللَّهمَّ عافِني في بَصَري، لا إلهَ إلَّا أنتَ “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI, ALLAHUMMA ‘AFINI FI SAM’I, ALLAHUMMA ‘AFINI FI BASHARI, LAILAHA ILLA ANTA.” (Artinya: Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.) [2] Urgensi menjaga anggota tubuh Islam mengajarkan bahwa setiap amalan kita akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karenanya, penting bagi setiap muslim untuk menyadari dan menghindari dosa-dosa yang bersumber dari anggota tubuh yang digerakkan oleh hati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hati yang bersih akan mempengaruhi tindakan kita untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa. Maka dari itu, membersihkan hati dari niat-niat buruk adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga tubuh kita dari dosa. Di antara ikhtiar dalam menjaga tubuh tersebut adalah doa dalam kalimat, اللَّهمَّ عافِني في بَدَني “ALLAHUMMA ‘AFINI FI BADANI.” (“Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku.”) Dosa yang bersumber dari pendengaran Pendengaran adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada manusia. Namun, pendengaran juga bisa menjadi sumber dosa jika tidak dijaga dengan baik. Mendengarkan gibah (gosip), fitnah, dan pembicaraan yang tidak bermanfaat adalah contoh dosa yang bersumber dari pendengaran. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Untuk menghindari dosa dari pendengaran, kita mesti selektif dalam mendengarkan. Memilih untuk mendengarkan hal-hal yang bermanfaat, seperti ceramah agama, tilawah Al-Qur’an, dan bacaan hadis, serta nasihat baik akan membantu kita menjaga pendengaran dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan kita untuk menjaga pendengaran dengan bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Dosa yang bersumber dari penglihatan Penglihatan adalah pintu masuk utama ke dalam hati dan pikiran kita. Melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti aurat wanita yang bukan mahram (begitu pula sebaliknya), tontonan yang tidak mendidik, atau hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat adalah sumber dosa yang seringkali tidak disadari. Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’ Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Sungguh, menjaga penglihatan, di zaman yang penuh fitnah ini, menjadi semakin berat dan butuh pertolongan Allah Ta’ala. Media sosial, televisi, dan internet penuh dengan konten yang tidak selalu baik untuk dilihat. Oleh karenanya, telah menjadi kewajiban pula bagi kita untuk selalu berusaha menjaga pandangan kita dan menghindari hal-hal yang bisa merusak hati dan keimanan kita. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? Bentuk ikhtiar Menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilakukan. InsyaAllah, dengan senantiasa memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala, kita menjadi hamba-Nya yang istikamah dalam ketakwaan. Berikut adalah beberapa langkah praktis yang bisa kita lakukan: Memperbanyak ibadah dan zikir Ibadah dan zikir dapat menenangkan hati dan menjauhkan kita dari godaan untuk melakukan dosa. Dengan mendekatkan diri kepada Allah, kita akan lebih mudah mengendalikan diri dan menjaga anggota tubuh kita dari hal-hal yang diharamkan. Ingat pula bahwa ketika kita menyibukkan diri dengan zikrullah, celah setan untuk menggoda kita akan tertutup dengan izin Allah Ta’ala sehingga segala tindak laku, sikap, perkataan dan perbuatan kita pun senantiasa sejalan dengan ketentuan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ  إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.”​​ (QS. An-Nahl: 99-100) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ، إِذَا هُوَ نَامَ ، ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ عَلَى كُلِّ عُقْدَةٍ : عَلَيْكَ لَيْلٌ طَويلٌ فَارْقُدْ، فَإِنِ اسْتَيقَظَ ، فَذَكَرَ اللهَ تَعَالَى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ ، اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى ، اِنْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا ، فَأصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاََّ أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat ikatan pada ujung kepala salah seorang di antara kalian ketika ia tidur sebanyak tiga ikatan, yang ia pukul setiap ikatan dengan mengatakan, ‘Bagimu malam yang panjang, maka tidurlah.’ Jika orang tersebut bangun, lalu berzikir kepada Allah, terlepaslah satu ikatan. Lalu, jika ia berwudu, terlepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia salat, terlepaslah seluruh ikatannya. Maka, ia memasuki waktu pagi dengan semangat dan jiwa yang baik. Dan jika tidak demikian, maka ia memasuki waktu pagi dengan jiwa yang jelek dan malas.” (Muttafaqun ‘alaihi)​​ Menghindari lingkungan yang buruk Lingkungan sangat mempengaruhi perilaku seseorang. Bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa karena lingkungan dapat menentukan baik buruknya agama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل “Seseorang itu berada atas agama sahabat dekatnya, maka hendaklah kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” [3] Sahabat dekat atau lingkungan kita memiliki pengaruh besar terhadap cara kita menjalani kehidupan beragama. Maka, bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan hindari lingkungan yang bisa mendorong kita untuk melakukan dosa. Mengisi waktu dengan kegiatan positif Waktu luang yang tidak dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi celah bagi setan untuk menggoda kita. Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فيهما كثيرٌ من الناس: الصحةُ، والفراغُ “Dua nikmat yang sering dilalaikan oleh banyak manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Qur’an, belajar ilmu agama, atau melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terpedaya).” [4] Menjaga niat dan hati Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Bersihkan hati dari niat buruk dan selalu ingat bahwa Allah Maha Melihat apa yang kita lakukan. Segala perbuatan baik akan bermula dari niat yang baik. Niat merupakan dasar dari semua amal perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang (ingin) dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu) InsyaAllah, dengan niat yang benar, bahkan amal yang kecil bisa menjadi besar di sisi Allah. Sebaliknya, amal yang besar bisa menjadi sia-sia jika niatnya tidak ikhlas. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan bahwa niat adalah rahasia suatu ibadah dan rohnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperbaiki niat sebelum melakukan setiap perbuatan baik agar mendapatkan rida Allah Ta’ala. Saudaraku, menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa adalah bagian penting dari ikhtiar kita untuk menjaga keimanan kita. Mudah-mudahan, dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, insyaAllah kita dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan dan meraih rida Allah Ta’ala. Semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga tubuh, pendengaran, dan penglihatan dari dosa, serta membimbing kita di jalan yang benar. Amin. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. At-Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah no. 4251; Ahmad, 3: 198; Al-Hakim, 4: 244 dari Anas, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 4391. [2] Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata, “Wahai ayahku, sesungguhnya aku mendengar engkau berdoa setiap pagi, ‘Ya Allah, sehatkanlah aku dalam tubuhku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam pendengaranku. Ya Allah, sehatkanlah aku dalam penglihatanku. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang.” Lalu, ayahnya menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ berdoa dengan doa-doa tersebut, maka aku senang mengikuti sunahnya.” Abbas berkata mengenai hal ini, “Dan engkau juga berdoa, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur. Tidak ada tuhan selain Engkau.’ Engkau mengulangi doa ini tiga kali saat pagi dan tiga kali saat petang, maka aku senang mengikuti sunahnya.” (HR. Abu Bakrah Nafi’ bin Al-Harith. Lihat Shahih Abi Dawud no. 5090, sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani) Selengkapnya dapat diakses di: https://dorar.net/hadith/sharh/28806 [3] HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 927. [4] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 18: 219, Mawqi’ Al-Islam. Tags: doadosa

Siapa yang Mau Masuk Surga Tanpa Hisab dan Azab? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Meminta diruqyah. Apakah orang yang meminta diruqyah akan keluar dari keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab? Pertama-tama, meminta diruqyah hukumnya boleh. Namun dari sisi keutamaannya, seseorang lebih utama meruqyah dirinya sendiri, tanpa meminta orang lain untuk meruqyah dirinya. Agar dia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan diazab terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan empat sifat yang dimiliki golongan ini. Yaitu, beliau bersabda, “Mereka yang tidak meminta diruqyah tidak meminta di-kai, tidak ber-tatayyur, dan hanya bertawakal kepada Allah. [PERTAMA]Tidak meminta diruqyah. Apa makna tidak meminta diruqyah? Yakni tidak meminta seorang pun untuk meruqyah dirinya. Meskipun meminta diruqyah itu dibolehkan. Namun karena tawakal mereka kepada Allah begitu sempurna mereka tidak meminta orang lain untuk meruqyah mereka, mengapa? Karena takut ruqyah itu menjadi sebab kesembuhan sedangkan biasanya dan sering kali jika ruqyah menjadi sebab kesembuhan maka hatinya akan terpaut dengan tukang ruqyah itu. Oleh sebab itu, jika tukang ruqyah meruqyah seseorang, lalu sembuh karena ruqyah itu maka berita tentangnya begitu cepat tersebar dan tukang ruqyah itu cepat sekali terkenal. Sehingga hati orang-orang terpaut dengan tukang ruqyah, jika tercapai kesembuhan. Jadi, karena tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla sempurna, mereka tidak meminta ruqyah dari orang lain. Meskipun hukum asal meminta ruqyah itu boleh. [KEDUA]Tidak meminta di-kai (pengobatan dengan besi panas). Yakni mereka juga tidak meminta orang lain untuk melakukan kai kepada mereka. Dengan alasan yang sama, yaitu karena jika dia meminta orang lain melakukan kai kepadanya, lalu sembuh, khawatir hatinya terpaut dengannya. [KETIGA]Tidak ber-tatayyur. Yakni tidak menganggap sial karena sesuatu. Tidak menganggap sial karena waktu, tempat, atau burung tertentu, atau apa pun itu. Hati mereka terpaut kepada Allah dan mereka punya tawakal yang kuat kepada Allah. [KEEMPAT]Sifat keempat, yang tiga sifat sebelumnya merujuk pada sifat ini, yaitu mereka hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Yakni mereka tidak meminta diruqyah karena hanya bertawakal kepada Allah, tidak meminta di-kai juga karena hanya bertawakal kepada Allah, dan tidak menganggap sial oleh sesuatu karena hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Jadi, sifat yang menghimpun empat sifat ini adalah tawakal yang kuat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan kuatnya keterpautan mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, sebagian sifat ini pada dasarnya dibolehkan dan sebagian lainnya haram. Menganggap sial karena sesuatu itu haram. Namun, meminta diruqyah itu boleh, meminta di-kai juga boleh. Namun, karena kuatnya tawakal mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak meminta diruqyah dan kai, dan sama sekali tidak menganggap sial karena sesuatu. Tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla kuat. Oleh sebab itu, mereka dijanjikan akan termasuk orang-orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diazab terlebih dahulu. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita termasuk dari mereka. ==== طَلَبُ الرُّقْيَةِ مَنْ طَلَبَ الرُّقْيَةَ هَلْ يَخْرُجُ مِنَ الْفَضْلِ الْمَذْكُورِ فِي حَدِيثِ سَبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِدُونِ حِسَابٍ؟ أَوَّلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ لَكِنْ مِنْ حَيْثُ الْأَفْضَلِيَّةُ الأَفْضَلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْقِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ وَلَا يَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُ حَتَّى يَنَالَ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي حَدِيثِ السَّبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ وَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَرْبَعَ صِفَاتٍ هُوَ قَالَ هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ لَا يَسْتَرْقُونَ مَا مَعْنَى لَا يَسْتَرْقُونَ؟ يَعْنِي لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزًا لَكِنْ هَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ لِمَاذَا؟ مَخَافَةَ أَنَّ الرُّقْيَةَ يَكُونُ مَعَهَا شِفَاءٌ تَكُونُ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ وَالْعَادَةُ أَنَّ الرُّقْيَةَ إِذَا كَانَتْ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ فَمِنَ الْعَادَةِ وَالْغَالِبِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِالرَّاقِي وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ الرَّاقِيَ إِذَا رَقَى أَحَدًا وَشُفِيَ بِسَبَبِ الرُّقْيَةِ سُرْعَانَ مَا يَنْتَشِرُ الْخَبَرُ وَسُرْعَانَ مَا يَشْتَهِرُ هَذَا الْإِنْسَانُ فَتَتَعَلَّقُ الْقُلُوبُ بِالرُّقَاةِ إِذَا حَصَلَ الشِّفَاءُ فَهَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ فِي أَصْلِهِ جَائِزًا الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ لَا يَكْتَوُونَ أَيْ لَا يَطْلُبُونَ أَيْضًا مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ لِلسَّبَبِ نَفْسِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا لَوْ طَلَبَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ ثُمَّ شُفِيَ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْكَيِّ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ وَالصِّفَةُ الثَّالِثَةُ لَا يَتَطَيَّرُوْنَ يَعْنِي لَا يَتَشَاءَمُونَ لَا بِزَمَانٍ وَلَا بِمَكَانٍ وَلَا بِطَيْرٍ وَلَا بِأَيِّ شَيْءٍ قُلُوبُهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَعِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ وَالَّتِي تَرْجِعُ لَهَا الصِّفَاتُ السَّابِقَةُ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ يَعْنِي لَا يَسْتَرْقُونَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَالصِّفَةُ الْجَامِعَةُ لِهَذِهِ الصِّفَاتِ الْأَرْبَعِ هِيَ قُوَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقُوَّةُ تَعَلُّقِهِمْ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَكِنْ بَعْضُ هَذِهِ الصِّفَاتِ فِي أَصْلِهِ جَازَ وَبَعْضُهُ مُحَرَّمٌ التَّطَيُّرُ مُحَرَّمٌ لَكِنْ مَثَلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ طَلَبُ الْكَيِّ جَائِزٌ لَكِنْ هَؤُلَاءِ مِنْ قُوَّةِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَرَكُوا طَلَبَ الرُّقْيَةِ وَتَرَكُوا الْكَيَّ وَلَا يَتَشَاءَمُونَ مُطْلَقًا عِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا فَإِنَّهُمْ قَدْ وُعِدُوا بِأَنْ يَكُونُوا مِنَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ نَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَجْعَلَنَا جَمِيعًا مِنْهُمْ

Siapa yang Mau Masuk Surga Tanpa Hisab dan Azab? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Meminta diruqyah. Apakah orang yang meminta diruqyah akan keluar dari keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab? Pertama-tama, meminta diruqyah hukumnya boleh. Namun dari sisi keutamaannya, seseorang lebih utama meruqyah dirinya sendiri, tanpa meminta orang lain untuk meruqyah dirinya. Agar dia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan diazab terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan empat sifat yang dimiliki golongan ini. Yaitu, beliau bersabda, “Mereka yang tidak meminta diruqyah tidak meminta di-kai, tidak ber-tatayyur, dan hanya bertawakal kepada Allah. [PERTAMA]Tidak meminta diruqyah. Apa makna tidak meminta diruqyah? Yakni tidak meminta seorang pun untuk meruqyah dirinya. Meskipun meminta diruqyah itu dibolehkan. Namun karena tawakal mereka kepada Allah begitu sempurna mereka tidak meminta orang lain untuk meruqyah mereka, mengapa? Karena takut ruqyah itu menjadi sebab kesembuhan sedangkan biasanya dan sering kali jika ruqyah menjadi sebab kesembuhan maka hatinya akan terpaut dengan tukang ruqyah itu. Oleh sebab itu, jika tukang ruqyah meruqyah seseorang, lalu sembuh karena ruqyah itu maka berita tentangnya begitu cepat tersebar dan tukang ruqyah itu cepat sekali terkenal. Sehingga hati orang-orang terpaut dengan tukang ruqyah, jika tercapai kesembuhan. Jadi, karena tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla sempurna, mereka tidak meminta ruqyah dari orang lain. Meskipun hukum asal meminta ruqyah itu boleh. [KEDUA]Tidak meminta di-kai (pengobatan dengan besi panas). Yakni mereka juga tidak meminta orang lain untuk melakukan kai kepada mereka. Dengan alasan yang sama, yaitu karena jika dia meminta orang lain melakukan kai kepadanya, lalu sembuh, khawatir hatinya terpaut dengannya. [KETIGA]Tidak ber-tatayyur. Yakni tidak menganggap sial karena sesuatu. Tidak menganggap sial karena waktu, tempat, atau burung tertentu, atau apa pun itu. Hati mereka terpaut kepada Allah dan mereka punya tawakal yang kuat kepada Allah. [KEEMPAT]Sifat keempat, yang tiga sifat sebelumnya merujuk pada sifat ini, yaitu mereka hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Yakni mereka tidak meminta diruqyah karena hanya bertawakal kepada Allah, tidak meminta di-kai juga karena hanya bertawakal kepada Allah, dan tidak menganggap sial oleh sesuatu karena hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Jadi, sifat yang menghimpun empat sifat ini adalah tawakal yang kuat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan kuatnya keterpautan mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, sebagian sifat ini pada dasarnya dibolehkan dan sebagian lainnya haram. Menganggap sial karena sesuatu itu haram. Namun, meminta diruqyah itu boleh, meminta di-kai juga boleh. Namun, karena kuatnya tawakal mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak meminta diruqyah dan kai, dan sama sekali tidak menganggap sial karena sesuatu. Tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla kuat. Oleh sebab itu, mereka dijanjikan akan termasuk orang-orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diazab terlebih dahulu. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita termasuk dari mereka. ==== طَلَبُ الرُّقْيَةِ مَنْ طَلَبَ الرُّقْيَةَ هَلْ يَخْرُجُ مِنَ الْفَضْلِ الْمَذْكُورِ فِي حَدِيثِ سَبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِدُونِ حِسَابٍ؟ أَوَّلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ لَكِنْ مِنْ حَيْثُ الْأَفْضَلِيَّةُ الأَفْضَلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْقِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ وَلَا يَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُ حَتَّى يَنَالَ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي حَدِيثِ السَّبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ وَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَرْبَعَ صِفَاتٍ هُوَ قَالَ هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ لَا يَسْتَرْقُونَ مَا مَعْنَى لَا يَسْتَرْقُونَ؟ يَعْنِي لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزًا لَكِنْ هَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ لِمَاذَا؟ مَخَافَةَ أَنَّ الرُّقْيَةَ يَكُونُ مَعَهَا شِفَاءٌ تَكُونُ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ وَالْعَادَةُ أَنَّ الرُّقْيَةَ إِذَا كَانَتْ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ فَمِنَ الْعَادَةِ وَالْغَالِبِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِالرَّاقِي وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ الرَّاقِيَ إِذَا رَقَى أَحَدًا وَشُفِيَ بِسَبَبِ الرُّقْيَةِ سُرْعَانَ مَا يَنْتَشِرُ الْخَبَرُ وَسُرْعَانَ مَا يَشْتَهِرُ هَذَا الْإِنْسَانُ فَتَتَعَلَّقُ الْقُلُوبُ بِالرُّقَاةِ إِذَا حَصَلَ الشِّفَاءُ فَهَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ فِي أَصْلِهِ جَائِزًا الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ لَا يَكْتَوُونَ أَيْ لَا يَطْلُبُونَ أَيْضًا مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ لِلسَّبَبِ نَفْسِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا لَوْ طَلَبَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ ثُمَّ شُفِيَ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْكَيِّ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ وَالصِّفَةُ الثَّالِثَةُ لَا يَتَطَيَّرُوْنَ يَعْنِي لَا يَتَشَاءَمُونَ لَا بِزَمَانٍ وَلَا بِمَكَانٍ وَلَا بِطَيْرٍ وَلَا بِأَيِّ شَيْءٍ قُلُوبُهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَعِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ وَالَّتِي تَرْجِعُ لَهَا الصِّفَاتُ السَّابِقَةُ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ يَعْنِي لَا يَسْتَرْقُونَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَالصِّفَةُ الْجَامِعَةُ لِهَذِهِ الصِّفَاتِ الْأَرْبَعِ هِيَ قُوَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقُوَّةُ تَعَلُّقِهِمْ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَكِنْ بَعْضُ هَذِهِ الصِّفَاتِ فِي أَصْلِهِ جَازَ وَبَعْضُهُ مُحَرَّمٌ التَّطَيُّرُ مُحَرَّمٌ لَكِنْ مَثَلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ طَلَبُ الْكَيِّ جَائِزٌ لَكِنْ هَؤُلَاءِ مِنْ قُوَّةِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَرَكُوا طَلَبَ الرُّقْيَةِ وَتَرَكُوا الْكَيَّ وَلَا يَتَشَاءَمُونَ مُطْلَقًا عِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا فَإِنَّهُمْ قَدْ وُعِدُوا بِأَنْ يَكُونُوا مِنَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ نَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَجْعَلَنَا جَمِيعًا مِنْهُمْ
Meminta diruqyah. Apakah orang yang meminta diruqyah akan keluar dari keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab? Pertama-tama, meminta diruqyah hukumnya boleh. Namun dari sisi keutamaannya, seseorang lebih utama meruqyah dirinya sendiri, tanpa meminta orang lain untuk meruqyah dirinya. Agar dia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan diazab terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan empat sifat yang dimiliki golongan ini. Yaitu, beliau bersabda, “Mereka yang tidak meminta diruqyah tidak meminta di-kai, tidak ber-tatayyur, dan hanya bertawakal kepada Allah. [PERTAMA]Tidak meminta diruqyah. Apa makna tidak meminta diruqyah? Yakni tidak meminta seorang pun untuk meruqyah dirinya. Meskipun meminta diruqyah itu dibolehkan. Namun karena tawakal mereka kepada Allah begitu sempurna mereka tidak meminta orang lain untuk meruqyah mereka, mengapa? Karena takut ruqyah itu menjadi sebab kesembuhan sedangkan biasanya dan sering kali jika ruqyah menjadi sebab kesembuhan maka hatinya akan terpaut dengan tukang ruqyah itu. Oleh sebab itu, jika tukang ruqyah meruqyah seseorang, lalu sembuh karena ruqyah itu maka berita tentangnya begitu cepat tersebar dan tukang ruqyah itu cepat sekali terkenal. Sehingga hati orang-orang terpaut dengan tukang ruqyah, jika tercapai kesembuhan. Jadi, karena tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla sempurna, mereka tidak meminta ruqyah dari orang lain. Meskipun hukum asal meminta ruqyah itu boleh. [KEDUA]Tidak meminta di-kai (pengobatan dengan besi panas). Yakni mereka juga tidak meminta orang lain untuk melakukan kai kepada mereka. Dengan alasan yang sama, yaitu karena jika dia meminta orang lain melakukan kai kepadanya, lalu sembuh, khawatir hatinya terpaut dengannya. [KETIGA]Tidak ber-tatayyur. Yakni tidak menganggap sial karena sesuatu. Tidak menganggap sial karena waktu, tempat, atau burung tertentu, atau apa pun itu. Hati mereka terpaut kepada Allah dan mereka punya tawakal yang kuat kepada Allah. [KEEMPAT]Sifat keempat, yang tiga sifat sebelumnya merujuk pada sifat ini, yaitu mereka hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Yakni mereka tidak meminta diruqyah karena hanya bertawakal kepada Allah, tidak meminta di-kai juga karena hanya bertawakal kepada Allah, dan tidak menganggap sial oleh sesuatu karena hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Jadi, sifat yang menghimpun empat sifat ini adalah tawakal yang kuat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan kuatnya keterpautan mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, sebagian sifat ini pada dasarnya dibolehkan dan sebagian lainnya haram. Menganggap sial karena sesuatu itu haram. Namun, meminta diruqyah itu boleh, meminta di-kai juga boleh. Namun, karena kuatnya tawakal mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak meminta diruqyah dan kai, dan sama sekali tidak menganggap sial karena sesuatu. Tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla kuat. Oleh sebab itu, mereka dijanjikan akan termasuk orang-orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diazab terlebih dahulu. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita termasuk dari mereka. ==== طَلَبُ الرُّقْيَةِ مَنْ طَلَبَ الرُّقْيَةَ هَلْ يَخْرُجُ مِنَ الْفَضْلِ الْمَذْكُورِ فِي حَدِيثِ سَبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِدُونِ حِسَابٍ؟ أَوَّلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ لَكِنْ مِنْ حَيْثُ الْأَفْضَلِيَّةُ الأَفْضَلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْقِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ وَلَا يَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُ حَتَّى يَنَالَ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي حَدِيثِ السَّبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ وَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَرْبَعَ صِفَاتٍ هُوَ قَالَ هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ لَا يَسْتَرْقُونَ مَا مَعْنَى لَا يَسْتَرْقُونَ؟ يَعْنِي لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزًا لَكِنْ هَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ لِمَاذَا؟ مَخَافَةَ أَنَّ الرُّقْيَةَ يَكُونُ مَعَهَا شِفَاءٌ تَكُونُ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ وَالْعَادَةُ أَنَّ الرُّقْيَةَ إِذَا كَانَتْ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ فَمِنَ الْعَادَةِ وَالْغَالِبِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِالرَّاقِي وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ الرَّاقِيَ إِذَا رَقَى أَحَدًا وَشُفِيَ بِسَبَبِ الرُّقْيَةِ سُرْعَانَ مَا يَنْتَشِرُ الْخَبَرُ وَسُرْعَانَ مَا يَشْتَهِرُ هَذَا الْإِنْسَانُ فَتَتَعَلَّقُ الْقُلُوبُ بِالرُّقَاةِ إِذَا حَصَلَ الشِّفَاءُ فَهَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ فِي أَصْلِهِ جَائِزًا الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ لَا يَكْتَوُونَ أَيْ لَا يَطْلُبُونَ أَيْضًا مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ لِلسَّبَبِ نَفْسِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا لَوْ طَلَبَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ ثُمَّ شُفِيَ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْكَيِّ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ وَالصِّفَةُ الثَّالِثَةُ لَا يَتَطَيَّرُوْنَ يَعْنِي لَا يَتَشَاءَمُونَ لَا بِزَمَانٍ وَلَا بِمَكَانٍ وَلَا بِطَيْرٍ وَلَا بِأَيِّ شَيْءٍ قُلُوبُهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَعِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ وَالَّتِي تَرْجِعُ لَهَا الصِّفَاتُ السَّابِقَةُ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ يَعْنِي لَا يَسْتَرْقُونَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَالصِّفَةُ الْجَامِعَةُ لِهَذِهِ الصِّفَاتِ الْأَرْبَعِ هِيَ قُوَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقُوَّةُ تَعَلُّقِهِمْ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَكِنْ بَعْضُ هَذِهِ الصِّفَاتِ فِي أَصْلِهِ جَازَ وَبَعْضُهُ مُحَرَّمٌ التَّطَيُّرُ مُحَرَّمٌ لَكِنْ مَثَلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ طَلَبُ الْكَيِّ جَائِزٌ لَكِنْ هَؤُلَاءِ مِنْ قُوَّةِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَرَكُوا طَلَبَ الرُّقْيَةِ وَتَرَكُوا الْكَيَّ وَلَا يَتَشَاءَمُونَ مُطْلَقًا عِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا فَإِنَّهُمْ قَدْ وُعِدُوا بِأَنْ يَكُونُوا مِنَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ نَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَجْعَلَنَا جَمِيعًا مِنْهُمْ


Meminta diruqyah. Apakah orang yang meminta diruqyah akan keluar dari keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab? Pertama-tama, meminta diruqyah hukumnya boleh. Namun dari sisi keutamaannya, seseorang lebih utama meruqyah dirinya sendiri, tanpa meminta orang lain untuk meruqyah dirinya. Agar dia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan diazab terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan empat sifat yang dimiliki golongan ini. Yaitu, beliau bersabda, “Mereka yang tidak meminta diruqyah tidak meminta di-kai, tidak ber-tatayyur, dan hanya bertawakal kepada Allah. [PERTAMA]Tidak meminta diruqyah. Apa makna tidak meminta diruqyah? Yakni tidak meminta seorang pun untuk meruqyah dirinya. Meskipun meminta diruqyah itu dibolehkan. Namun karena tawakal mereka kepada Allah begitu sempurna mereka tidak meminta orang lain untuk meruqyah mereka, mengapa? Karena takut ruqyah itu menjadi sebab kesembuhan sedangkan biasanya dan sering kali jika ruqyah menjadi sebab kesembuhan maka hatinya akan terpaut dengan tukang ruqyah itu. Oleh sebab itu, jika tukang ruqyah meruqyah seseorang, lalu sembuh karena ruqyah itu maka berita tentangnya begitu cepat tersebar dan tukang ruqyah itu cepat sekali terkenal. Sehingga hati orang-orang terpaut dengan tukang ruqyah, jika tercapai kesembuhan. Jadi, karena tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla sempurna, mereka tidak meminta ruqyah dari orang lain. Meskipun hukum asal meminta ruqyah itu boleh. [KEDUA]Tidak meminta di-kai (pengobatan dengan besi panas). Yakni mereka juga tidak meminta orang lain untuk melakukan kai kepada mereka. Dengan alasan yang sama, yaitu karena jika dia meminta orang lain melakukan kai kepadanya, lalu sembuh, khawatir hatinya terpaut dengannya. [KETIGA]Tidak ber-tatayyur. Yakni tidak menganggap sial karena sesuatu. Tidak menganggap sial karena waktu, tempat, atau burung tertentu, atau apa pun itu. Hati mereka terpaut kepada Allah dan mereka punya tawakal yang kuat kepada Allah. [KEEMPAT]Sifat keempat, yang tiga sifat sebelumnya merujuk pada sifat ini, yaitu mereka hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Yakni mereka tidak meminta diruqyah karena hanya bertawakal kepada Allah, tidak meminta di-kai juga karena hanya bertawakal kepada Allah, dan tidak menganggap sial oleh sesuatu karena hanya bertawakal kepada Tuhan mereka. Jadi, sifat yang menghimpun empat sifat ini adalah tawakal yang kuat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan kuatnya keterpautan mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, sebagian sifat ini pada dasarnya dibolehkan dan sebagian lainnya haram. Menganggap sial karena sesuatu itu haram. Namun, meminta diruqyah itu boleh, meminta di-kai juga boleh. Namun, karena kuatnya tawakal mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak meminta diruqyah dan kai, dan sama sekali tidak menganggap sial karena sesuatu. Tawakal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla kuat. Oleh sebab itu, mereka dijanjikan akan termasuk orang-orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diazab terlebih dahulu. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita termasuk dari mereka. ==== طَلَبُ الرُّقْيَةِ مَنْ طَلَبَ الرُّقْيَةَ هَلْ يَخْرُجُ مِنَ الْفَضْلِ الْمَذْكُورِ فِي حَدِيثِ سَبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِدُونِ حِسَابٍ؟ أَوَّلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ لَكِنْ مِنْ حَيْثُ الْأَفْضَلِيَّةُ الأَفْضَلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْقِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ وَلَا يَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُ حَتَّى يَنَالَ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي حَدِيثِ السَّبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ وَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَرْبَعَ صِفَاتٍ هُوَ قَالَ هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ لَا يَسْتَرْقُونَ مَا مَعْنَى لَا يَسْتَرْقُونَ؟ يَعْنِي لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزًا لَكِنْ هَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ لِمَاذَا؟ مَخَافَةَ أَنَّ الرُّقْيَةَ يَكُونُ مَعَهَا شِفَاءٌ تَكُونُ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ وَالْعَادَةُ أَنَّ الرُّقْيَةَ إِذَا كَانَتْ سَبَبًا لِلشِّفَاءِ فَمِنَ الْعَادَةِ وَالْغَالِبِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِالرَّاقِي وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ الرَّاقِيَ إِذَا رَقَى أَحَدًا وَشُفِيَ بِسَبَبِ الرُّقْيَةِ سُرْعَانَ مَا يَنْتَشِرُ الْخَبَرُ وَسُرْعَانَ مَا يَشْتَهِرُ هَذَا الْإِنْسَانُ فَتَتَعَلَّقُ الْقُلُوبُ بِالرُّقَاةِ إِذَا حَصَلَ الشِّفَاءُ فَهَؤُلَاءِ لِكَمَالِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَطْلُبُونَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَرْقِيَهُمْ وَإِنْ كَانَ طَلَبُ الرُّقْيَةِ فِي أَصْلِهِ جَائِزًا الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ لَا يَكْتَوُونَ أَيْ لَا يَطْلُبُونَ أَيْضًا مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ لِلسَّبَبِ نَفْسِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا لَوْ طَلَبَ مِنْ أَحَدٍ أَنْ يَكْوِيَهُ ثُمَّ شُفِيَ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْكَيِّ يَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ وَالصِّفَةُ الثَّالِثَةُ لَا يَتَطَيَّرُوْنَ يَعْنِي لَا يَتَشَاءَمُونَ لَا بِزَمَانٍ وَلَا بِمَكَانٍ وَلَا بِطَيْرٍ وَلَا بِأَيِّ شَيْءٍ قُلُوبُهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَعِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ وَالَّتِي تَرْجِعُ لَهَا الصِّفَاتُ السَّابِقَةُ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ يَعْنِي لَا يَسْتَرْقُونَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ لِأَنَّهُمْ عَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَالصِّفَةُ الْجَامِعَةُ لِهَذِهِ الصِّفَاتِ الْأَرْبَعِ هِيَ قُوَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقُوَّةُ تَعَلُّقِهِمْ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَكِنْ بَعْضُ هَذِهِ الصِّفَاتِ فِي أَصْلِهِ جَازَ وَبَعْضُهُ مُحَرَّمٌ التَّطَيُّرُ مُحَرَّمٌ لَكِنْ مَثَلًا طَلَبُ الرُّقْيَةِ جَائِزٌ طَلَبُ الْكَيِّ جَائِزٌ لَكِنْ هَؤُلَاءِ مِنْ قُوَّةِ تَوَكُّلِهِمْ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَرَكُوا طَلَبَ الرُّقْيَةِ وَتَرَكُوا الْكَيَّ وَلَا يَتَشَاءَمُونَ مُطْلَقًا عِنْدَهُمْ قُوَّةُ تَوَكُّلٍ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا فَإِنَّهُمْ قَدْ وُعِدُوا بِأَنْ يَكُونُوا مِنَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ نَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَجْعَلَنَا جَمِيعًا مِنْهُمْ

Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ghaffar”Surah Thaha ayat 82Surah Sad ayat 66Surah Az-Zumar ayat 5Surah Ghafir ayat 42Surah Nuh ayat 10Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar”Makna bahasa dari “Al-Ghaffar”Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hambaSeorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’alaTidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguhHubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar”Ringkasan Memahami nama-nama Allah yang indah adalah cabang ilmu yang mulia, bahkan merupakan ilmu terbesar. Ini termasuk hal pertama dan utama dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين “Siapa saja yang Allah menghendaki untuknya kebaikan, maka Dia akan memahamkannya dalam agama.” (Muttafaqun ‘alaih) Ilmu ini merupakan pondasi perjalanan menuju Allah, dan jalan yang benar untuk meraih keridaan dan cinta-Nya. [1] Sebagai bentuk ikut andil dalam kebaikan penyebaran ilmu tersebut, berikut ini kami sampaikan pembahasan tentang salah satu nama dari nama-nama Allah, yaitu “Al-Ghaffar” ( الغفار ). Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Dalil nama Allah “Al-Ghaffar” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Ghaffar” dalam lima ayat Al-Qur’an, yang ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya nama tersebut merupakan nama-Nya Ta’ala. Kelima ayat tersebut adalah sebagai berikut: Surah Thaha ayat 82 وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” Surah Sad ayat 66 رَبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Az-Zumar ayat 5 خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ یُكَوِّرُ ٱلَّیۡلَ عَلَى ٱلنَّهَارِ وَیُكَوِّرُ ٱلنَّهَارَ عَلَى ٱلَّیۡلِۖ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَۖ كُلࣱّ یَجۡرِی لِأَجَلࣲ مُّسَمًّىۗ أَلَا هُوَ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Dia menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar. Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah, Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.” Surah Ghafir ayat 42 تَدۡعُونَنِی لِأَكۡفُرَ بِٱللَّهِ وَأُشۡرِكَ بِهِۦ مَا لَیۡسَ لِی بِهِۦ عِلۡمࣱ وَأَنَا۠ أَدۡعُوكُمۡ إِلَى ٱلۡعَزِیزِ ٱلۡغَفَّـٰرِ “Kamu mengajakku untuk kafir kepada Allah dan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang tidak aku ketahui, sedang aku mengajakmu kepada Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Nuh ayat 10 فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارࣰا “Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun.’” Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ghaffar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ghaffar” “Al-Ghaffar” ( الغفار ) adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari “al-ghafr” ( الغفر ) yang berarti penutupan dan pelindungan. Az-Zajjaj rahimahullah (w. 311) mengatakan, أصل الغفر فِي الْكَلَام السّتْر والتغطية “Asal kata ‘ghafr’ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan.” [2] Al-Khattabi (w. 388) rahimahullah mengatakan [3], أصْلُ الغَفْرِ في اللغَةِ: السِّتْرُ وَالتغْطِيَةُ، وَمنْهُ قِيْلَ لِجُنَّةِ الرأسِ: المِغْفَرُ “Asal kata ‘الغفر‘ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan. Dari kata ini, disebutkan bahwa pelindung kepala (helm) disebut ‘المِغْفَر‘.” Ibn Faris (w. 395) rahimahullah mengatakan, (غَفَرَ) الْغَيْنُ وَالْفَاءُ وَالرَّاءُ عُظْمُ بَابِهِ السَّتْرُ، ثُمَّ يَشِذُّ عَنْهُ مَا يُذْكَرُ. فَالْغَفْرُ: السَّتْرُ. وَالْغُفْرَانُ وَالْغَفْرُ بِمَعْنًى. يُقَالُ: غَفَرَ اللَّهُ ذَنْبَهُ غَفْرًا وَمَغْفِرَةً وَغُفْرَانًا. “(غَفَرَ) huruf غ, ف, dan ر adalah inti dari makna penutupan. Kemudian ada beberapa pengecualian yang akan disebutkan. Jadi, ‘الغَفْر‘ berarti penutupan. ‘الغُفْرَان‘ dan ‘الغَفْر‘ memiliki makna yang sama. Dikatakan, ‘Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dengan pengampunan dan maghfirah (ampunan).’ ” [4] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama Allah ‘Al-Ghafr’ sebagai salah satu sifat Allah yang bermakna, Dialah yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya, dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya. Az-Zajjaj rahimahullaah mengatakan: وَمعنى الغفر فِي الله سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يستر ذنُوب عباده ويغطيهم بستره “Dan makna ‘الغفر‘ dalam konteks Allah Subhanahu adalah Dia yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya.” [5] Sedangkan untuk makna ‘Al-Ghaffar’, Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, الغَفارُ: هُوَ الذي يَغْفِرُ ذُنُوْبَ عِبَادهِ مَرة بَعْدَ أخْرَى. كُلَّماْ تَكَررَتِ التوْبَةُ فِيَ الذنْب مِنَ العَبْد تَكَررَتِ المَغْفِرَةُ. كَقوْلهِ -سُبْحَانَهُ-: (وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ) [طه/82] “Al-Ghaffar adalah Dia yang senantiasa mengampuni dosa-dosa hamba-Nya secara berulang kali. Setiap kali hamba tersebut bertobat dari dosa, maka pengampunan pun diberikan secara berulang. Seperti firman-Nya -Subhanahu- (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [6] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah mengatakan, العفو، الغفور، الغفار: الذي لم يزل، ولا يزال بالعفو معروفا، ‌وبالغفران ‌والصفح عن عباده موصوفا، كل أحد مضطر إلى عفوه ومغفرته، كما هو مضطر إلى رحمته وكرمه، وقد وعد بالمغفرة والعفو لمن أتى بأسبابها، قال تعالى: {وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ} “Al-’Afwu, Al-Ghafur, Al-Ghaffar adalah Zat yang senantiasa dikenal dengan sifat pengampunan-Nya, dan selalu disifati dengan pengampunan dan pemaafan terhadap hamba-hamba-Nya. Setiap orang sangat membutuhkan pengampunan dan ampunan-Nya, seperti halnya mereka membutuhkan rahmat dan kemurahan-Nya. Allah telah menjanjikan pengampunan dan ampunan bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syaratnya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [7] Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ghaffar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [8]: Seorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’ala Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan diri-Nya sebagai Al-Ghaffar dan Al-Ghafur dalam mengampuni dosa-dosa, kesalahan, dan pelanggaran, baik yang kecil maupun besar, bahkan syirik sekalipun jika seseorang bertobat dan memohon ampun kepada-Nya. Allah akan menerima tobatnya dan mengampuni dosanya. Allah berfirman, قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ “ (QS. Az-Zumar: 53) Betapa pun besar dosa seseorang, pengampunan dan rahmat Allah jauh lebih besar dari dosa yang telah dilakukan. Allah berfirman, إِنَّ رَبَّكَ وَ ٰ⁠سِعُ ٱلۡمَغۡفِرَةِۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Mahaluas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32) Tidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh Allah berfirman, إِن تَكُونُوا۟ صَـٰلِحِینَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّ ٰ⁠بِینَ غَفُورࣰا “Sesungguhnya jika kalian bertobat, maka sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun kepada orang-orang yang bertobat.” (QS. Al-Isra: 25) Dan Allah berfirman, إِلَّا مَن ظَلَمَ ثُمَّ بَدَّلَ حُسۡنَۢا بَعۡدَ سُوۤءࣲ فَإِنِّی غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ “Kecuali orang yang zalim, kemudian dia (bertobat dan) mengganti keburukan dengan kebaikan, maka sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 11) Allah mensyaratkan bahwa perubahan harus terjadi dari perbuatan dosa dan kesalahan ke perbuatan baik dan amal saleh agar pengampunan dan rahmat dapat terwujud. Allah juga berfirman, إِلَّا ٱلَّذِینَ تَابُوا۟ وَأَصۡلَحُوا۟ وَٱعۡتَصَمُوا۟ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُوا۟ دِینَهُمۡ لِلَّهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۖ وَسَوۡفَ یُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ أَجۡرًا عَظِیمࣰا “Kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka untuk Allah, mereka itu bersama orang-orang yang beriman. Dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 146) Oleh karena itu, seseorang harus mengambil langkah-langkah yang dapat menyebabkan pengampunan. Jika seorang mukmin meninggal dunia dalam keadaan masih melakukan dosa besar tanpa bertobat, maka menurut pandangan ahli sunah waljamaah, dia tidak memiliki jaminan pengampunan dan rahmat dari Allah. Namun, jika Allah berkehendak, Dia dapat mengampuni dan memaafkan dengan karunia-Nya, seperti yang dikatakan, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ “Dan Dia mengampuni dosa-dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48, 116) Namun, jika Allah berkehendak, Dia akan menghukum di neraka dengan keadilan-Nya, lalu mengeluarkan dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat para pemberi syafaat dari orang-orang yang taat, kemudian memasukkannya ke dalam surga, khusus untuk orang-orang yang mentauhidkan-Nya Ta’ala. Hubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar” Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, perlu kita ketahui tentang hubungan ketiga nama Allah tersebut. Ketiga nama ini adalah bagian dari asma’ul husna. Para ulama memiliki berbagai pandangan tentang hubungan di antara ketiganya. Pendapat yang paling benar (seperti yang disebutkan oleh Ibn Al-Arabi dalam ” الأمد “) adalah, أن غافراً فاعل من غَفَر ، وإن قولنا : (غفور) للمبالغة إذا تكرر، وإن (الغفار) أشد مبالغة منه. “Bahwa “Ghafir” adalah bentuk fa’il (pelaku) dari kata “ghafara” (mengampuni), sedangkan “Ghafur” digunakan untuk menunjukkan mubalaghah (hiperbolis) ketika kata tersebut diulang-ulang, dan “Al-Ghaffar” memiliki tingkat mubalaghah yang lebih kuat darinya.” [9] Ringkasan Ringkasnya, nama Allah “Al-Ghaffar” mengingatkan kita pada besarnya rahmat dan pengampunan-Nya. Allah menutupi dan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dan beriman. Namun, penting bagi kita untuk selalu berusaha menjauhi dosa dan bertobat dengan tulus, agar kita senantiasa mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah Ta’ala. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy” *** 1 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: An-Nahjul Asma’ fi Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi – Kuwait, cet. ke-8, 2020 M. Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asmaail Husna, oleh Syekh Abdur Razzaq Al-Badr, hal. 10. [2] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, oleh Az-Zajjaj, hal. 37; lihat juga Al-Mishbahul Munir, 2: 449. [3] Sya’nud Du’a oleh Al-Khattabi, hal. 52. [4] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibn Faris, 4: 385. [5] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 38. [6] Sya’nud Du’a, hal. 52. [7] Taisir Karimir Rahman, oleh Syekh As-Sa’diy, hal. 946. [8] An-Nahj Al-Asma, hal. 126-127. [9] Dikutip dari An-Nahju Al-Asma’, hal. 125. Tags: asmaul husnanama Allah

Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ghaffar”Surah Thaha ayat 82Surah Sad ayat 66Surah Az-Zumar ayat 5Surah Ghafir ayat 42Surah Nuh ayat 10Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar”Makna bahasa dari “Al-Ghaffar”Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hambaSeorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’alaTidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguhHubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar”Ringkasan Memahami nama-nama Allah yang indah adalah cabang ilmu yang mulia, bahkan merupakan ilmu terbesar. Ini termasuk hal pertama dan utama dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين “Siapa saja yang Allah menghendaki untuknya kebaikan, maka Dia akan memahamkannya dalam agama.” (Muttafaqun ‘alaih) Ilmu ini merupakan pondasi perjalanan menuju Allah, dan jalan yang benar untuk meraih keridaan dan cinta-Nya. [1] Sebagai bentuk ikut andil dalam kebaikan penyebaran ilmu tersebut, berikut ini kami sampaikan pembahasan tentang salah satu nama dari nama-nama Allah, yaitu “Al-Ghaffar” ( الغفار ). Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Dalil nama Allah “Al-Ghaffar” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Ghaffar” dalam lima ayat Al-Qur’an, yang ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya nama tersebut merupakan nama-Nya Ta’ala. Kelima ayat tersebut adalah sebagai berikut: Surah Thaha ayat 82 وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” Surah Sad ayat 66 رَبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Az-Zumar ayat 5 خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ یُكَوِّرُ ٱلَّیۡلَ عَلَى ٱلنَّهَارِ وَیُكَوِّرُ ٱلنَّهَارَ عَلَى ٱلَّیۡلِۖ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَۖ كُلࣱّ یَجۡرِی لِأَجَلࣲ مُّسَمًّىۗ أَلَا هُوَ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Dia menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar. Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah, Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.” Surah Ghafir ayat 42 تَدۡعُونَنِی لِأَكۡفُرَ بِٱللَّهِ وَأُشۡرِكَ بِهِۦ مَا لَیۡسَ لِی بِهِۦ عِلۡمࣱ وَأَنَا۠ أَدۡعُوكُمۡ إِلَى ٱلۡعَزِیزِ ٱلۡغَفَّـٰرِ “Kamu mengajakku untuk kafir kepada Allah dan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang tidak aku ketahui, sedang aku mengajakmu kepada Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Nuh ayat 10 فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارࣰا “Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun.’” Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ghaffar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ghaffar” “Al-Ghaffar” ( الغفار ) adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari “al-ghafr” ( الغفر ) yang berarti penutupan dan pelindungan. Az-Zajjaj rahimahullah (w. 311) mengatakan, أصل الغفر فِي الْكَلَام السّتْر والتغطية “Asal kata ‘ghafr’ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan.” [2] Al-Khattabi (w. 388) rahimahullah mengatakan [3], أصْلُ الغَفْرِ في اللغَةِ: السِّتْرُ وَالتغْطِيَةُ، وَمنْهُ قِيْلَ لِجُنَّةِ الرأسِ: المِغْفَرُ “Asal kata ‘الغفر‘ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan. Dari kata ini, disebutkan bahwa pelindung kepala (helm) disebut ‘المِغْفَر‘.” Ibn Faris (w. 395) rahimahullah mengatakan, (غَفَرَ) الْغَيْنُ وَالْفَاءُ وَالرَّاءُ عُظْمُ بَابِهِ السَّتْرُ، ثُمَّ يَشِذُّ عَنْهُ مَا يُذْكَرُ. فَالْغَفْرُ: السَّتْرُ. وَالْغُفْرَانُ وَالْغَفْرُ بِمَعْنًى. يُقَالُ: غَفَرَ اللَّهُ ذَنْبَهُ غَفْرًا وَمَغْفِرَةً وَغُفْرَانًا. “(غَفَرَ) huruf غ, ف, dan ر adalah inti dari makna penutupan. Kemudian ada beberapa pengecualian yang akan disebutkan. Jadi, ‘الغَفْر‘ berarti penutupan. ‘الغُفْرَان‘ dan ‘الغَفْر‘ memiliki makna yang sama. Dikatakan, ‘Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dengan pengampunan dan maghfirah (ampunan).’ ” [4] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama Allah ‘Al-Ghafr’ sebagai salah satu sifat Allah yang bermakna, Dialah yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya, dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya. Az-Zajjaj rahimahullaah mengatakan: وَمعنى الغفر فِي الله سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يستر ذنُوب عباده ويغطيهم بستره “Dan makna ‘الغفر‘ dalam konteks Allah Subhanahu adalah Dia yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya.” [5] Sedangkan untuk makna ‘Al-Ghaffar’, Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, الغَفارُ: هُوَ الذي يَغْفِرُ ذُنُوْبَ عِبَادهِ مَرة بَعْدَ أخْرَى. كُلَّماْ تَكَررَتِ التوْبَةُ فِيَ الذنْب مِنَ العَبْد تَكَررَتِ المَغْفِرَةُ. كَقوْلهِ -سُبْحَانَهُ-: (وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ) [طه/82] “Al-Ghaffar adalah Dia yang senantiasa mengampuni dosa-dosa hamba-Nya secara berulang kali. Setiap kali hamba tersebut bertobat dari dosa, maka pengampunan pun diberikan secara berulang. Seperti firman-Nya -Subhanahu- (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [6] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah mengatakan, العفو، الغفور، الغفار: الذي لم يزل، ولا يزال بالعفو معروفا، ‌وبالغفران ‌والصفح عن عباده موصوفا، كل أحد مضطر إلى عفوه ومغفرته، كما هو مضطر إلى رحمته وكرمه، وقد وعد بالمغفرة والعفو لمن أتى بأسبابها، قال تعالى: {وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ} “Al-’Afwu, Al-Ghafur, Al-Ghaffar adalah Zat yang senantiasa dikenal dengan sifat pengampunan-Nya, dan selalu disifati dengan pengampunan dan pemaafan terhadap hamba-hamba-Nya. Setiap orang sangat membutuhkan pengampunan dan ampunan-Nya, seperti halnya mereka membutuhkan rahmat dan kemurahan-Nya. Allah telah menjanjikan pengampunan dan ampunan bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syaratnya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [7] Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ghaffar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [8]: Seorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’ala Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan diri-Nya sebagai Al-Ghaffar dan Al-Ghafur dalam mengampuni dosa-dosa, kesalahan, dan pelanggaran, baik yang kecil maupun besar, bahkan syirik sekalipun jika seseorang bertobat dan memohon ampun kepada-Nya. Allah akan menerima tobatnya dan mengampuni dosanya. Allah berfirman, قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ “ (QS. Az-Zumar: 53) Betapa pun besar dosa seseorang, pengampunan dan rahmat Allah jauh lebih besar dari dosa yang telah dilakukan. Allah berfirman, إِنَّ رَبَّكَ وَ ٰ⁠سِعُ ٱلۡمَغۡفِرَةِۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Mahaluas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32) Tidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh Allah berfirman, إِن تَكُونُوا۟ صَـٰلِحِینَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّ ٰ⁠بِینَ غَفُورࣰا “Sesungguhnya jika kalian bertobat, maka sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun kepada orang-orang yang bertobat.” (QS. Al-Isra: 25) Dan Allah berfirman, إِلَّا مَن ظَلَمَ ثُمَّ بَدَّلَ حُسۡنَۢا بَعۡدَ سُوۤءࣲ فَإِنِّی غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ “Kecuali orang yang zalim, kemudian dia (bertobat dan) mengganti keburukan dengan kebaikan, maka sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 11) Allah mensyaratkan bahwa perubahan harus terjadi dari perbuatan dosa dan kesalahan ke perbuatan baik dan amal saleh agar pengampunan dan rahmat dapat terwujud. Allah juga berfirman, إِلَّا ٱلَّذِینَ تَابُوا۟ وَأَصۡلَحُوا۟ وَٱعۡتَصَمُوا۟ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُوا۟ دِینَهُمۡ لِلَّهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۖ وَسَوۡفَ یُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ أَجۡرًا عَظِیمࣰا “Kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka untuk Allah, mereka itu bersama orang-orang yang beriman. Dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 146) Oleh karena itu, seseorang harus mengambil langkah-langkah yang dapat menyebabkan pengampunan. Jika seorang mukmin meninggal dunia dalam keadaan masih melakukan dosa besar tanpa bertobat, maka menurut pandangan ahli sunah waljamaah, dia tidak memiliki jaminan pengampunan dan rahmat dari Allah. Namun, jika Allah berkehendak, Dia dapat mengampuni dan memaafkan dengan karunia-Nya, seperti yang dikatakan, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ “Dan Dia mengampuni dosa-dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48, 116) Namun, jika Allah berkehendak, Dia akan menghukum di neraka dengan keadilan-Nya, lalu mengeluarkan dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat para pemberi syafaat dari orang-orang yang taat, kemudian memasukkannya ke dalam surga, khusus untuk orang-orang yang mentauhidkan-Nya Ta’ala. Hubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar” Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, perlu kita ketahui tentang hubungan ketiga nama Allah tersebut. Ketiga nama ini adalah bagian dari asma’ul husna. Para ulama memiliki berbagai pandangan tentang hubungan di antara ketiganya. Pendapat yang paling benar (seperti yang disebutkan oleh Ibn Al-Arabi dalam ” الأمد “) adalah, أن غافراً فاعل من غَفَر ، وإن قولنا : (غفور) للمبالغة إذا تكرر، وإن (الغفار) أشد مبالغة منه. “Bahwa “Ghafir” adalah bentuk fa’il (pelaku) dari kata “ghafara” (mengampuni), sedangkan “Ghafur” digunakan untuk menunjukkan mubalaghah (hiperbolis) ketika kata tersebut diulang-ulang, dan “Al-Ghaffar” memiliki tingkat mubalaghah yang lebih kuat darinya.” [9] Ringkasan Ringkasnya, nama Allah “Al-Ghaffar” mengingatkan kita pada besarnya rahmat dan pengampunan-Nya. Allah menutupi dan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dan beriman. Namun, penting bagi kita untuk selalu berusaha menjauhi dosa dan bertobat dengan tulus, agar kita senantiasa mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah Ta’ala. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy” *** 1 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: An-Nahjul Asma’ fi Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi – Kuwait, cet. ke-8, 2020 M. Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asmaail Husna, oleh Syekh Abdur Razzaq Al-Badr, hal. 10. [2] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, oleh Az-Zajjaj, hal. 37; lihat juga Al-Mishbahul Munir, 2: 449. [3] Sya’nud Du’a oleh Al-Khattabi, hal. 52. [4] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibn Faris, 4: 385. [5] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 38. [6] Sya’nud Du’a, hal. 52. [7] Taisir Karimir Rahman, oleh Syekh As-Sa’diy, hal. 946. [8] An-Nahj Al-Asma, hal. 126-127. [9] Dikutip dari An-Nahju Al-Asma’, hal. 125. Tags: asmaul husnanama Allah
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ghaffar”Surah Thaha ayat 82Surah Sad ayat 66Surah Az-Zumar ayat 5Surah Ghafir ayat 42Surah Nuh ayat 10Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar”Makna bahasa dari “Al-Ghaffar”Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hambaSeorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’alaTidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguhHubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar”Ringkasan Memahami nama-nama Allah yang indah adalah cabang ilmu yang mulia, bahkan merupakan ilmu terbesar. Ini termasuk hal pertama dan utama dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين “Siapa saja yang Allah menghendaki untuknya kebaikan, maka Dia akan memahamkannya dalam agama.” (Muttafaqun ‘alaih) Ilmu ini merupakan pondasi perjalanan menuju Allah, dan jalan yang benar untuk meraih keridaan dan cinta-Nya. [1] Sebagai bentuk ikut andil dalam kebaikan penyebaran ilmu tersebut, berikut ini kami sampaikan pembahasan tentang salah satu nama dari nama-nama Allah, yaitu “Al-Ghaffar” ( الغفار ). Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Dalil nama Allah “Al-Ghaffar” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Ghaffar” dalam lima ayat Al-Qur’an, yang ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya nama tersebut merupakan nama-Nya Ta’ala. Kelima ayat tersebut adalah sebagai berikut: Surah Thaha ayat 82 وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” Surah Sad ayat 66 رَبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Az-Zumar ayat 5 خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ یُكَوِّرُ ٱلَّیۡلَ عَلَى ٱلنَّهَارِ وَیُكَوِّرُ ٱلنَّهَارَ عَلَى ٱلَّیۡلِۖ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَۖ كُلࣱّ یَجۡرِی لِأَجَلࣲ مُّسَمًّىۗ أَلَا هُوَ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Dia menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar. Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah, Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.” Surah Ghafir ayat 42 تَدۡعُونَنِی لِأَكۡفُرَ بِٱللَّهِ وَأُشۡرِكَ بِهِۦ مَا لَیۡسَ لِی بِهِۦ عِلۡمࣱ وَأَنَا۠ أَدۡعُوكُمۡ إِلَى ٱلۡعَزِیزِ ٱلۡغَفَّـٰرِ “Kamu mengajakku untuk kafir kepada Allah dan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang tidak aku ketahui, sedang aku mengajakmu kepada Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Nuh ayat 10 فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارࣰا “Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun.’” Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ghaffar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ghaffar” “Al-Ghaffar” ( الغفار ) adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari “al-ghafr” ( الغفر ) yang berarti penutupan dan pelindungan. Az-Zajjaj rahimahullah (w. 311) mengatakan, أصل الغفر فِي الْكَلَام السّتْر والتغطية “Asal kata ‘ghafr’ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan.” [2] Al-Khattabi (w. 388) rahimahullah mengatakan [3], أصْلُ الغَفْرِ في اللغَةِ: السِّتْرُ وَالتغْطِيَةُ، وَمنْهُ قِيْلَ لِجُنَّةِ الرأسِ: المِغْفَرُ “Asal kata ‘الغفر‘ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan. Dari kata ini, disebutkan bahwa pelindung kepala (helm) disebut ‘المِغْفَر‘.” Ibn Faris (w. 395) rahimahullah mengatakan, (غَفَرَ) الْغَيْنُ وَالْفَاءُ وَالرَّاءُ عُظْمُ بَابِهِ السَّتْرُ، ثُمَّ يَشِذُّ عَنْهُ مَا يُذْكَرُ. فَالْغَفْرُ: السَّتْرُ. وَالْغُفْرَانُ وَالْغَفْرُ بِمَعْنًى. يُقَالُ: غَفَرَ اللَّهُ ذَنْبَهُ غَفْرًا وَمَغْفِرَةً وَغُفْرَانًا. “(غَفَرَ) huruf غ, ف, dan ر adalah inti dari makna penutupan. Kemudian ada beberapa pengecualian yang akan disebutkan. Jadi, ‘الغَفْر‘ berarti penutupan. ‘الغُفْرَان‘ dan ‘الغَفْر‘ memiliki makna yang sama. Dikatakan, ‘Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dengan pengampunan dan maghfirah (ampunan).’ ” [4] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama Allah ‘Al-Ghafr’ sebagai salah satu sifat Allah yang bermakna, Dialah yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya, dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya. Az-Zajjaj rahimahullaah mengatakan: وَمعنى الغفر فِي الله سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يستر ذنُوب عباده ويغطيهم بستره “Dan makna ‘الغفر‘ dalam konteks Allah Subhanahu adalah Dia yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya.” [5] Sedangkan untuk makna ‘Al-Ghaffar’, Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, الغَفارُ: هُوَ الذي يَغْفِرُ ذُنُوْبَ عِبَادهِ مَرة بَعْدَ أخْرَى. كُلَّماْ تَكَررَتِ التوْبَةُ فِيَ الذنْب مِنَ العَبْد تَكَررَتِ المَغْفِرَةُ. كَقوْلهِ -سُبْحَانَهُ-: (وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ) [طه/82] “Al-Ghaffar adalah Dia yang senantiasa mengampuni dosa-dosa hamba-Nya secara berulang kali. Setiap kali hamba tersebut bertobat dari dosa, maka pengampunan pun diberikan secara berulang. Seperti firman-Nya -Subhanahu- (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [6] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah mengatakan, العفو، الغفور، الغفار: الذي لم يزل، ولا يزال بالعفو معروفا، ‌وبالغفران ‌والصفح عن عباده موصوفا، كل أحد مضطر إلى عفوه ومغفرته، كما هو مضطر إلى رحمته وكرمه، وقد وعد بالمغفرة والعفو لمن أتى بأسبابها، قال تعالى: {وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ} “Al-’Afwu, Al-Ghafur, Al-Ghaffar adalah Zat yang senantiasa dikenal dengan sifat pengampunan-Nya, dan selalu disifati dengan pengampunan dan pemaafan terhadap hamba-hamba-Nya. Setiap orang sangat membutuhkan pengampunan dan ampunan-Nya, seperti halnya mereka membutuhkan rahmat dan kemurahan-Nya. Allah telah menjanjikan pengampunan dan ampunan bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syaratnya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [7] Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ghaffar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [8]: Seorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’ala Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan diri-Nya sebagai Al-Ghaffar dan Al-Ghafur dalam mengampuni dosa-dosa, kesalahan, dan pelanggaran, baik yang kecil maupun besar, bahkan syirik sekalipun jika seseorang bertobat dan memohon ampun kepada-Nya. Allah akan menerima tobatnya dan mengampuni dosanya. Allah berfirman, قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ “ (QS. Az-Zumar: 53) Betapa pun besar dosa seseorang, pengampunan dan rahmat Allah jauh lebih besar dari dosa yang telah dilakukan. Allah berfirman, إِنَّ رَبَّكَ وَ ٰ⁠سِعُ ٱلۡمَغۡفِرَةِۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Mahaluas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32) Tidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh Allah berfirman, إِن تَكُونُوا۟ صَـٰلِحِینَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّ ٰ⁠بِینَ غَفُورࣰا “Sesungguhnya jika kalian bertobat, maka sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun kepada orang-orang yang bertobat.” (QS. Al-Isra: 25) Dan Allah berfirman, إِلَّا مَن ظَلَمَ ثُمَّ بَدَّلَ حُسۡنَۢا بَعۡدَ سُوۤءࣲ فَإِنِّی غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ “Kecuali orang yang zalim, kemudian dia (bertobat dan) mengganti keburukan dengan kebaikan, maka sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 11) Allah mensyaratkan bahwa perubahan harus terjadi dari perbuatan dosa dan kesalahan ke perbuatan baik dan amal saleh agar pengampunan dan rahmat dapat terwujud. Allah juga berfirman, إِلَّا ٱلَّذِینَ تَابُوا۟ وَأَصۡلَحُوا۟ وَٱعۡتَصَمُوا۟ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُوا۟ دِینَهُمۡ لِلَّهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۖ وَسَوۡفَ یُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ أَجۡرًا عَظِیمࣰا “Kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka untuk Allah, mereka itu bersama orang-orang yang beriman. Dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 146) Oleh karena itu, seseorang harus mengambil langkah-langkah yang dapat menyebabkan pengampunan. Jika seorang mukmin meninggal dunia dalam keadaan masih melakukan dosa besar tanpa bertobat, maka menurut pandangan ahli sunah waljamaah, dia tidak memiliki jaminan pengampunan dan rahmat dari Allah. Namun, jika Allah berkehendak, Dia dapat mengampuni dan memaafkan dengan karunia-Nya, seperti yang dikatakan, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ “Dan Dia mengampuni dosa-dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48, 116) Namun, jika Allah berkehendak, Dia akan menghukum di neraka dengan keadilan-Nya, lalu mengeluarkan dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat para pemberi syafaat dari orang-orang yang taat, kemudian memasukkannya ke dalam surga, khusus untuk orang-orang yang mentauhidkan-Nya Ta’ala. Hubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar” Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, perlu kita ketahui tentang hubungan ketiga nama Allah tersebut. Ketiga nama ini adalah bagian dari asma’ul husna. Para ulama memiliki berbagai pandangan tentang hubungan di antara ketiganya. Pendapat yang paling benar (seperti yang disebutkan oleh Ibn Al-Arabi dalam ” الأمد “) adalah, أن غافراً فاعل من غَفَر ، وإن قولنا : (غفور) للمبالغة إذا تكرر، وإن (الغفار) أشد مبالغة منه. “Bahwa “Ghafir” adalah bentuk fa’il (pelaku) dari kata “ghafara” (mengampuni), sedangkan “Ghafur” digunakan untuk menunjukkan mubalaghah (hiperbolis) ketika kata tersebut diulang-ulang, dan “Al-Ghaffar” memiliki tingkat mubalaghah yang lebih kuat darinya.” [9] Ringkasan Ringkasnya, nama Allah “Al-Ghaffar” mengingatkan kita pada besarnya rahmat dan pengampunan-Nya. Allah menutupi dan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dan beriman. Namun, penting bagi kita untuk selalu berusaha menjauhi dosa dan bertobat dengan tulus, agar kita senantiasa mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah Ta’ala. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy” *** 1 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: An-Nahjul Asma’ fi Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi – Kuwait, cet. ke-8, 2020 M. Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asmaail Husna, oleh Syekh Abdur Razzaq Al-Badr, hal. 10. [2] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, oleh Az-Zajjaj, hal. 37; lihat juga Al-Mishbahul Munir, 2: 449. [3] Sya’nud Du’a oleh Al-Khattabi, hal. 52. [4] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibn Faris, 4: 385. [5] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 38. [6] Sya’nud Du’a, hal. 52. [7] Taisir Karimir Rahman, oleh Syekh As-Sa’diy, hal. 946. [8] An-Nahj Al-Asma, hal. 126-127. [9] Dikutip dari An-Nahju Al-Asma’, hal. 125. Tags: asmaul husnanama Allah


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ghaffar”Surah Thaha ayat 82Surah Sad ayat 66Surah Az-Zumar ayat 5Surah Ghafir ayat 42Surah Nuh ayat 10Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar”Makna bahasa dari “Al-Ghaffar”Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hambaSeorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’alaTidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguhHubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar”Ringkasan Memahami nama-nama Allah yang indah adalah cabang ilmu yang mulia, bahkan merupakan ilmu terbesar. Ini termasuk hal pertama dan utama dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين “Siapa saja yang Allah menghendaki untuknya kebaikan, maka Dia akan memahamkannya dalam agama.” (Muttafaqun ‘alaih) Ilmu ini merupakan pondasi perjalanan menuju Allah, dan jalan yang benar untuk meraih keridaan dan cinta-Nya. [1] Sebagai bentuk ikut andil dalam kebaikan penyebaran ilmu tersebut, berikut ini kami sampaikan pembahasan tentang salah satu nama dari nama-nama Allah, yaitu “Al-Ghaffar” ( الغفار ). Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Dalil nama Allah “Al-Ghaffar” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Ghaffar” dalam lima ayat Al-Qur’an, yang ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya nama tersebut merupakan nama-Nya Ta’ala. Kelima ayat tersebut adalah sebagai berikut: Surah Thaha ayat 82 وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” Surah Sad ayat 66 رَبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Az-Zumar ayat 5 خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ یُكَوِّرُ ٱلَّیۡلَ عَلَى ٱلنَّهَارِ وَیُكَوِّرُ ٱلنَّهَارَ عَلَى ٱلَّیۡلِۖ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَۖ كُلࣱّ یَجۡرِی لِأَجَلࣲ مُّسَمًّىۗ أَلَا هُوَ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡغَفَّـٰرُ “Dia menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar. Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah, Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.” Surah Ghafir ayat 42 تَدۡعُونَنِی لِأَكۡفُرَ بِٱللَّهِ وَأُشۡرِكَ بِهِۦ مَا لَیۡسَ لِی بِهِۦ عِلۡمࣱ وَأَنَا۠ أَدۡعُوكُمۡ إِلَى ٱلۡعَزِیزِ ٱلۡغَفَّـٰرِ “Kamu mengajakku untuk kafir kepada Allah dan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang tidak aku ketahui, sedang aku mengajakmu kepada Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Surah Nuh ayat 10 فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارࣰا “Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun.’” Kandungan makna nama Allah “Al-Ghaffar” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ghaffar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ghaffar” “Al-Ghaffar” ( الغفار ) adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari “al-ghafr” ( الغفر ) yang berarti penutupan dan pelindungan. Az-Zajjaj rahimahullah (w. 311) mengatakan, أصل الغفر فِي الْكَلَام السّتْر والتغطية “Asal kata ‘ghafr’ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan.” [2] Al-Khattabi (w. 388) rahimahullah mengatakan [3], أصْلُ الغَفْرِ في اللغَةِ: السِّتْرُ وَالتغْطِيَةُ، وَمنْهُ قِيْلَ لِجُنَّةِ الرأسِ: المِغْفَرُ “Asal kata ‘الغفر‘ dalam bahasa adalah penutupan dan pelindungan. Dari kata ini, disebutkan bahwa pelindung kepala (helm) disebut ‘المِغْفَر‘.” Ibn Faris (w. 395) rahimahullah mengatakan, (غَفَرَ) الْغَيْنُ وَالْفَاءُ وَالرَّاءُ عُظْمُ بَابِهِ السَّتْرُ، ثُمَّ يَشِذُّ عَنْهُ مَا يُذْكَرُ. فَالْغَفْرُ: السَّتْرُ. وَالْغُفْرَانُ وَالْغَفْرُ بِمَعْنًى. يُقَالُ: غَفَرَ اللَّهُ ذَنْبَهُ غَفْرًا وَمَغْفِرَةً وَغُفْرَانًا. “(غَفَرَ) huruf غ, ف, dan ر adalah inti dari makna penutupan. Kemudian ada beberapa pengecualian yang akan disebutkan. Jadi, ‘الغَفْر‘ berarti penutupan. ‘الغُفْرَان‘ dan ‘الغَفْر‘ memiliki makna yang sama. Dikatakan, ‘Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dengan pengampunan dan maghfirah (ampunan).’ ” [4] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” Makna “Al-Ghaffar” dalam konteks nama Allah ‘Al-Ghafr’ sebagai salah satu sifat Allah yang bermakna, Dialah yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya, dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya. Az-Zajjaj rahimahullaah mengatakan: وَمعنى الغفر فِي الله سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يستر ذنُوب عباده ويغطيهم بستره “Dan makna ‘الغفر‘ dalam konteks Allah Subhanahu adalah Dia yang menutupi dosa-dosa para hamba-Nya dan melindungi mereka dengan penutupan-Nya.” [5] Sedangkan untuk makna ‘Al-Ghaffar’, Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, الغَفارُ: هُوَ الذي يَغْفِرُ ذُنُوْبَ عِبَادهِ مَرة بَعْدَ أخْرَى. كُلَّماْ تَكَررَتِ التوْبَةُ فِيَ الذنْب مِنَ العَبْد تَكَررَتِ المَغْفِرَةُ. كَقوْلهِ -سُبْحَانَهُ-: (وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ) [طه/82] “Al-Ghaffar adalah Dia yang senantiasa mengampuni dosa-dosa hamba-Nya secara berulang kali. Setiap kali hamba tersebut bertobat dari dosa, maka pengampunan pun diberikan secara berulang. Seperti firman-Nya -Subhanahu- (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [6] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah mengatakan, العفو، الغفور، الغفار: الذي لم يزل، ولا يزال بالعفو معروفا، ‌وبالغفران ‌والصفح عن عباده موصوفا، كل أحد مضطر إلى عفوه ومغفرته، كما هو مضطر إلى رحمته وكرمه، وقد وعد بالمغفرة والعفو لمن أتى بأسبابها، قال تعالى: {وَإِنِّی لَغَفَّارࣱ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ} “Al-’Afwu, Al-Ghafur, Al-Ghaffar adalah Zat yang senantiasa dikenal dengan sifat pengampunan-Nya, dan selalu disifati dengan pengampunan dan pemaafan terhadap hamba-hamba-Nya. Setiap orang sangat membutuhkan pengampunan dan ampunan-Nya, seperti halnya mereka membutuhkan rahmat dan kemurahan-Nya. Allah telah menjanjikan pengampunan dan ampunan bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syaratnya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan melakukan amal saleh, kemudian mendapatkan petunjuk.’ (QS. Taha: 82).” [7] Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ghaffar” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ghaffar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [8]: Seorang hamba hendaknya senantiasa bertobat dan memohon ampun kepada Ta’ala Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan diri-Nya sebagai Al-Ghaffar dan Al-Ghafur dalam mengampuni dosa-dosa, kesalahan, dan pelanggaran, baik yang kecil maupun besar, bahkan syirik sekalipun jika seseorang bertobat dan memohon ampun kepada-Nya. Allah akan menerima tobatnya dan mengampuni dosanya. Allah berfirman, قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ “ (QS. Az-Zumar: 53) Betapa pun besar dosa seseorang, pengampunan dan rahmat Allah jauh lebih besar dari dosa yang telah dilakukan. Allah berfirman, إِنَّ رَبَّكَ وَ ٰ⁠سِعُ ٱلۡمَغۡفِرَةِۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Mahaluas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32) Tidak boleh berbuat banyak dosa dengan alasan bahwa Allah adalah Al-Ghaffar, pengampunan hanya diberikan kepada orang-orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh Allah berfirman, إِن تَكُونُوا۟ صَـٰلِحِینَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّ ٰ⁠بِینَ غَفُورࣰا “Sesungguhnya jika kalian bertobat, maka sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun kepada orang-orang yang bertobat.” (QS. Al-Isra: 25) Dan Allah berfirman, إِلَّا مَن ظَلَمَ ثُمَّ بَدَّلَ حُسۡنَۢا بَعۡدَ سُوۤءࣲ فَإِنِّی غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ “Kecuali orang yang zalim, kemudian dia (bertobat dan) mengganti keburukan dengan kebaikan, maka sesungguhnya Aku adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 11) Allah mensyaratkan bahwa perubahan harus terjadi dari perbuatan dosa dan kesalahan ke perbuatan baik dan amal saleh agar pengampunan dan rahmat dapat terwujud. Allah juga berfirman, إِلَّا ٱلَّذِینَ تَابُوا۟ وَأَصۡلَحُوا۟ وَٱعۡتَصَمُوا۟ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُوا۟ دِینَهُمۡ لِلَّهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۖ وَسَوۡفَ یُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ أَجۡرًا عَظِیمࣰا “Kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka untuk Allah, mereka itu bersama orang-orang yang beriman. Dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 146) Oleh karena itu, seseorang harus mengambil langkah-langkah yang dapat menyebabkan pengampunan. Jika seorang mukmin meninggal dunia dalam keadaan masih melakukan dosa besar tanpa bertobat, maka menurut pandangan ahli sunah waljamaah, dia tidak memiliki jaminan pengampunan dan rahmat dari Allah. Namun, jika Allah berkehendak, Dia dapat mengampuni dan memaafkan dengan karunia-Nya, seperti yang dikatakan, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ “Dan Dia mengampuni dosa-dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48, 116) Namun, jika Allah berkehendak, Dia akan menghukum di neraka dengan keadilan-Nya, lalu mengeluarkan dari neraka dengan rahmat-Nya dan syafaat para pemberi syafaat dari orang-orang yang taat, kemudian memasukkannya ke dalam surga, khusus untuk orang-orang yang mentauhidkan-Nya Ta’ala. Hubungan antara “Al-Ghafir”, “Al-Ghafur”, dan “Al-Ghaffar” Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, perlu kita ketahui tentang hubungan ketiga nama Allah tersebut. Ketiga nama ini adalah bagian dari asma’ul husna. Para ulama memiliki berbagai pandangan tentang hubungan di antara ketiganya. Pendapat yang paling benar (seperti yang disebutkan oleh Ibn Al-Arabi dalam ” الأمد “) adalah, أن غافراً فاعل من غَفَر ، وإن قولنا : (غفور) للمبالغة إذا تكرر، وإن (الغفار) أشد مبالغة منه. “Bahwa “Ghafir” adalah bentuk fa’il (pelaku) dari kata “ghafara” (mengampuni), sedangkan “Ghafur” digunakan untuk menunjukkan mubalaghah (hiperbolis) ketika kata tersebut diulang-ulang, dan “Al-Ghaffar” memiliki tingkat mubalaghah yang lebih kuat darinya.” [9] Ringkasan Ringkasnya, nama Allah “Al-Ghaffar” mengingatkan kita pada besarnya rahmat dan pengampunan-Nya. Allah menutupi dan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dan beriman. Namun, penting bagi kita untuk selalu berusaha menjauhi dosa dan bertobat dengan tulus, agar kita senantiasa mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah Ta’ala. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy” *** 1 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: An-Nahjul Asma’ fi Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi – Kuwait, cet. ke-8, 2020 M. Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asmaail Husna, oleh Syekh Abdur Razzaq Al-Badr, hal. 10. [2] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, oleh Az-Zajjaj, hal. 37; lihat juga Al-Mishbahul Munir, 2: 449. [3] Sya’nud Du’a oleh Al-Khattabi, hal. 52. [4] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibn Faris, 4: 385. [5] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 38. [6] Sya’nud Du’a, hal. 52. [7] Taisir Karimir Rahman, oleh Syekh As-Sa’diy, hal. 946. [8] An-Nahj Al-Asma, hal. 126-127. [9] Dikutip dari An-Nahju Al-Asma’, hal. 125. Tags: asmaul husnanama Allah

Mengapa Harus Berdoa Meski Takdir Sudah Tertulis?

Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah

Mengapa Harus Berdoa Meski Takdir Sudah Tertulis?

Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah
Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah


Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah

Hukum-Hukum terkait Persusuan yang Menyebabkan Mahram

Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan

Hukum-Hukum terkait Persusuan yang Menyebabkan Mahram

Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan
Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan


Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan

Serial Fikih Muamalah (Bag. 20): Hukum dan Konsekuensi Akad yang Tidak Sah dan Tidak Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat

Serial Fikih Muamalah (Bag. 20): Hukum dan Konsekuensi Akad yang Tidak Sah dan Tidak Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat
Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat


Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 7): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (5)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 7): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (5)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai

Jangan Sedih atas Perkara Dunia – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Jangan Sedih atas Perkara Dunia – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ


“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Serial Fikih Muamalah (Bag. 19): Hukum dan Konskuensi Akad yang Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat

Serial Fikih Muamalah (Bag. 19): Hukum dan Konskuensi Akad yang Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat
Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat


Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat

Hadis: Ketentuan terkait Mahar

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar

Hadis: Ketentuan terkait Mahar

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar

Perbaiki Penghambaanmu kepada Allah

Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba

Perbaiki Penghambaanmu kepada Allah

Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba
Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba


Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba

Amalan Terbaik Sambil Menunggu Salat Jumat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ

Amalan Terbaik Sambil Menunggu Salat Jumat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ
Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ


Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ
Prev     Next